Pengukuran Kinerja Sektor Publik Dan Analisis Laporan Keuangan Sektor Publik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGUKURAN KINERJA SEKTOR PUBLIK DAN ANALISIS LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK Matkul



: AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK



Dosen



: FITRIANTI DA‘A.,S.E.,M.Si.,Ak.,CA



Disusun Oleh: Kelompok 7 Ketua



: PUNE PADU TEGAR



(19320013)



Anggota



: LUVYANA



(19320040)



SINDI ANGGRAYNI WALIBU



(19320041)



NURHALIJA



(19320042)



ELFITO YULIANA



(19320043)



RISDAYANTI



(19320044)



FERNY WALLY



(19320045)



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN BAUBAU 2020



Kata Pengantar



Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, Atas Berkat dan karunianya makalah yang berjudul “ Pengukuran Kinerja Sektor Publik Dan Analisis Laporan Keuangan Sektor Publik “ ini dapat ditulis dengan baik. Adapun maksud dan tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dosen pada akuntansi sektor publik , selain itu makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tetang topik sebuah perakuntansian didalam sektor publik baik sipenulis dan sipembaca. Kami mengucapkan terimakasih pada semua pihak khususnya dosen matakuliah akuntansi sektor publik yang telah memberikan tugas sehingga bisa menambah wawasan dan nilai-nilai yang dapat memberikan manafaat untuk kehidupan. Kami menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun kami harapkan dapat memberi petunjuk nantinya untuk makalah ini agar lebih baik.



i|Page



Daftar isi Kata Pengantaar.........................................................................................................i Daftar isi....................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................1 A. Lantarbelakang......................................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................2 A. Kosep Anggaran Kinerja.......................................................................................2 B.Hubungan Strategi dan Anggaran Kinerja..............................................................4 C. Perbedaan Pengukuran Kinerja Sektor Publik dan Bisnis.....................................6 D. Sistem Pengukuran Kinerja...................................................................................7 E. Teknologi Pengukur Kinerja..................................................................................9 F. Pelaporan Keuangan Sektor Publik........................................................................10 G. Komponen Pelaporan Keuangan Sektor Publik.....................................................10 BAB III PENUTUP...................................................................................................20 Kesimpulan................................................................................................................20 Dftar Pustaka..............................................................................................................21



ii | P a g e



BAB I PENDAHULUAN A. Lantarbelakang



Reformasi birokrasi di Indonesia intinya adalah melakukan perubahan tata laksana pembangunan menuju pemerintahan yang baik (good govenance). Kepemerintahan yang baik ditandai antara lain dengan tingginya tingkat kinerja, adanya akuntabilitas publik, transparansi, efisiensi, efektivitas, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk mendukung terwujudnya kepemerintahan yang baik tentunya diperlukan adanya sistem pengukuran kinerja yang baik. Sistem pengukuran kinerja ini akan mengintegrasikan proses peningkatan kinerja melalui tahap mulai perencanaan sampai dengan evaluasi capaiannya. Sistem pengukuran kinerja yang baik akan bermanfaat untuk berbagai hal diantaranya dapat digunakan untuk menerapkan sistem reward and punishment, mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan ekonomis program dan kegiatan, meningkatkan kinerja, dan lain-lain. Selain itu, dengan diterbitkan paket undang-undang di bidang keuangan negara (UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara) terdapat perubahan orientasi dalam menjalankan pemerintahan. Perubahan orientasi tersebut adalah pemerintahan dijalankan berorientasi pada hasil (result oriented goverment), bukan pada pada input (lebih spesifik anggaran). Program dan kegiatan pemerintahan harus mengacu pada hasil yang akan dicapai. Untuk menjalankan program dan kegiatan tersebut baru disusun anggaran yang dibutuhkan. Untuk mendukung pelaksanaan sistem pengukuran kinerja ini, pemerintah telah membuat sistem pengukuran kinerja dengan nama sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP). Peraturan yang menjadi awal penerapan sistem pengukuran kinerja ini adalah Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres ini menyatakan, dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, bersih dan bertanggung jawab dipandang perlu adanya pelaporan kinerja instansi pemerintah. Pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ini dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan pemerintah dalam pencapaian visi, misi, dan tujuan organisasi. Selanjutnya peraturan terkait SAKIP tersebut terus dilakukan perbaikan dalam rangka penyempurnaan atas kelemahan yang masih ada. Terdapat beberapa model dalam sistem pengukuran kinerja organisasi baik yang berorientasi profit maupun nonprofit. Masing-masing model memiliki keunggulan dan kekurangan. Unit organisasi dapat memilih model sistem pengukuran kinerja tersebut sesuai dengan kebutuhan dan keinginan organisasi. Berdasarkan uraian di atas, tulisan ini mengevaluasi sistem pengukuran kinerja pemerintahan di Indonesia. Sistem pengukuran kinerja pemerintahan dibatasi pada Pemerintah Pusat. Sistematika penulisan tulisan ini terdiri dari tujuh bagian yaitu Pendahuluan. Kerangka Teoritis, Metodologi, Hasil Analisis, Simpulan, Implikasi, dan Keterbatasan. 1|Page



BAB II PEMBAHASAN A. Konsep Anggaran Kinerja Pengertian kinerja telah banyak disampaikan oleh para penulis. Kinerja didefinisikan sebagai hasil yang diperoleh oleh suatu organisasi baik organisasi tersebut bersifat profit oriented dan nonprofit oriented yang dihasilkan selama satu periode waktu (Fahmi, 2010). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah menyatakan kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah mendefinisikan kinerja instansi pemerintah sebagai gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan. Menurut Larry D Stout (1993) dalam Performance Meassurement Guide menyatakan bahwa : “Pengukuran / penilaian kinerja merupakan proses mencatat dan mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasil yang ditampilkan berupa produk, jasa ataupun suatu proses.” Sedangkan menurut James B Whittaker dalam Government and Result Act, A Mandate for Strategic Planning and Performance Measurement mnyatakan bahwa : “Pengukuran /penilaian kinerja adalah suatu alat manajemen untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas.” Jadi, pengukuran kinerja sektor publik suatu proses penilaian kemajuan pekerjaan terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditentukan sebelumnya, termasuk informasi atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam menghasilkan barang dan jasa, kualitas barang dan jasa, hasil kegiatan dibandingkan dengan maksud yang diinginkan, dan efektivitas tindakan dalam mencapai tujuan, visi dan misi organsisasi. Ada beberapa elemen pokok dalam suatu pengukuran kinerja, yaitu 1. Menetapkan tujuan, sasaran, dan strategi organisasi. Tujuan adalah pernyataan secara umum tentang apa yang ingin dicapai organisasi. Sasaran merupakan tujuan organisasi yang sudah dinyatakan secara eksplisit dengan disertai batasan waktu yang jelas. Strategi adalah cara atau teknik yang digunakan organisasi untuk mencapai tujuan dan sasaran. 2. Merumuskan indikator dan ukuran kinerja. Indikator kinerja mengacu pada penilaian kinerja secara tidak langsung yaitu hal-hal yang sifatnya hanya merupakan indikasi-indikasi kinerja. Ukuran kinerja mengacu pada penilaian kinerja secara langsung. 3. Mengukur tingkat ketercapaian tujuan dan sasaran-sasaran organisasi. Jika kita sudah mempunyai indikator dan ukuran kinerja yang jelas, maka pengukuran kinerja bisa diimplementasikan. Mengukur tingkat 2|Page



ketercapaian tujuan, sasaran dan strategi adalah membandingkan hasil aktual dengan indikator dan ukuran kinerja yang telah ditetapkan. 4. Evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja akan memberikan gambaran kepada penerima informasi mengenai nilai kinerja yang berhasil dicapai organisasi. Informasi capaian kinerja dapat dijadikan: a) Feedback Hasil pengukuran terhadap capaian kinerjaa dijadikan dasar bagi manajemen atau pengelola organisasi untuk perbaikan kinerja pada periode berikutnya. Bisa dijadikan landasan pemberian reward and punishment terhadap manajer dana anggota organisasi. b) Penilaian kemajuan organisasi Pengukuran kinerja yang dilakukan setiap periode waktu tertentu sangat bermanfaat untuk menilai kemajuan yang elah dicapai organisasi. c) Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas. Pengukuran kinerja menghasilkan informasi yang sangat bermanfaat untuk pengambilan keputusan manajemen maupun stakeholders.              Untuk mewujudkan kinerja yang tinggi, tentunya diperlukan adanya manajemen kinerja yang baik. Terdapat kesepakatan umum tentang pentingnya implementasi manajemen kinerja pada sektor publik (Pastuszkova dan Palka, 2011). Penerapan manajemen kinerja merupakan kebutuhan mutlak bagi organisasi untuk mencapai tujuan dengan mengatur kerjasama secara harmonis dan terintegrasi antara pemimpin dan bawahannya (Wibowo dalam Irfan, 2010). Lebih lanjut Irfan (2010) mengemukakan manajemen kinerja adalah suatu ilmu yang memadukan seni di dalamnya untuk menerapkan suatu konsep manajemen yang memiliki tingkat fleksibilitas yang representatif dan aspiratif guna mewujudkan visi dan misi perusahaan dengan cara mempergunakan orang yang ada di organisasi tersebut secara maksimal.             Salah satu hal penting dalam manajemen kinerja adalah pengukuran kinerja. Pengukuran kinerja mendapatkan perhatian sejak munculnya konsep New Public Management (Hood, 1995, Arnaboli dan Azzone, 2010). Kinerja diukur melalui penggunaan pengukuran kinerja dimana suatu matrik digunakan untuk mengkuantifikasi efisiensi atau efektivitas dari suatu kegiatan (Matthews, 2011).             Pengukuran dan pelaporan kinerja bermanfaat untuk meningkatkan program dan akuntabilitas (Hildebrand dan McDavid, 2011) lebih lanjut mengemukakan sistem pengukuran kinerja digunakan untuk mendukung berbagai fungsi manajemen diantaranya:  Monitoring dan pelaporan  Perencanaan strategis  Penganggaran dan manajemen keuangan  Manajemen program  Evaluasi program  Manajemen kinerja  Peningkatkan kualitas, peningkatan proses  Manajemen kontrak  Benchmarking 3|Page



 Komunikasi dengan publik      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan menyatakan maksud pengelolaan kinerja adalah : 1. Menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan dan penilaian kinerja organisasi dan pegawai dalam rangka memacu kontribusi maksimal organisasi dan pegawai; 2.  Menjadi alat pengendali strategis bagi manajemen secara berjenjang mulai dari tingkat kantor pusat hingga kantor operasional; 3.  Menjadi standar metode penilaian kinerja organisasi dan pegawai; 4. Sebagai alat manajemen SDM untuk pengembangan kompetensi dan karier pegawai. 5.  Untuk membangun organisasi yang terus menerus melakukan penyempurnaan; 6. Membentuk keselarasan antara unit kerja; 7. Mengembangkan semangat kerja tim; 8. Menjadi dasar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi. 9. Menjadi dasar penataan pegawai; 10. Menjadi dasar pertimbangan pemberian penghargaan bagi pegawai; 11. Mengembangkan iklim kerja yang kondusif dan kompetitif; 12. Mewujudkan pegawai yang kompeten dan memiliki motivasi tinggi serta memberikan kontribusi maksimal kepada unit kerja; 13. Membangun komunikasi efektif dan hubungan yang harmonis antara bawahan dan atasan; 14. Menumbuhkan tingkat kepuasan pegawai; dan   15. Mengembangkan budaya kerja yang efektif, menghargai kualitas proses bisnis dan kualitas pegawai sehingga mampu memberikan kontribusi optimal.



B. Hubungan Strategy, Tujuan Anggaran Dan Kinerja Pengukuran kinerja merupakan salah satu alat pencapaian kinerja. Maka untuk dapat mencapai kinerja yang baik diperlukan tujuan yang jelas. Bila dilakukan secara berkesinambungan pengukuran kinerja akan memberikan umpan balik sehingga upaya perbaikan yang terus menerus akan mencapai keberhasilan yang perusahaan inginkan untuk kedepannya. Seperti yang dikemukakan oleh Mardiasmo dalam bukunya Akuntansi Sektor Publik, bahwa: Manfaat pengukuran kinerja sektor publik dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Memberikan pemahaman mengenai ukuran yang digunakan untuk menilai kinerja manajemen. 2. Memberikan arah untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan. 3. Untuk memonitor dan mengevaluasi pencapaian kinerja dan membandingkannnya dengan target kinerja serta serta melakukan tindakan korektif untuk memperbaiki kinerja. 4. Sebagai dasar untuk memberikan penghargaan dan hukuman secara objektif atas pencapaian yang diukur sesuai dengan sistem pengukuran kinerja yang telah disepakati. 5. Sebagai alat komunikasi antara bawahan dan pimpinan dalam rangka memperbaiki kinerja organisasi. 4|Page



Membantu mengidentifikasikan apakah kepuasan pelanggan telah terpenuhi. 7. Membantu memahami proses kegiatan instansi pemerintah. 8. Memastikan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara objektif. Tujuan lainnya adalah jika dilakukan secara terus-menerus dapat menjadi umpan balik untuk upaya perbaikan dan pencapaian tujuan di masa mendatang. 6.



Informasi yang Digunakan Informasi mengenai kinerja sangat penting dalam rangka menciptakan good governance. Informasi kinerja tersebut diorientasikan sebagai pedoman bukan sebagai alat pengendalian. Indikator kinerja memiliki peran penting sebagai proses pembentukan organisasi pembelajar (learning organization). Jika organisasi terus menerus belajar bagaimana memperbaiki kinerja, meningkatkan kepuasan pelanggan dan mencapai target, maka indikator kinerja akan bersifat mendorong dan memotivasi dalam cara yang positif. Informasi yang digunakan antara lain adalah informasi finansial dan informasi non finansial. 1.



Indikator Kerja dan Ukuran Kerja Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan dengan memperhitungkan elemen indikator yang terdiri dari : a) Indikator masukan (Input) Indikator masukan adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran. Indikator ini dapat berupa dana, sumber daya manusia, informasi dan sebagainya. b) Indikator keluaran (output) Indikator keluaran adalah sesutau yang diharapkan langsung tercapai dari suatu kegiatan yang dapata berupa fisik maupun nonfisik. c) Indikator hasil (outcome) Indikator hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan. d) Indikator manfaat (benefits) Indikator manfaat adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan. e) Indikator dampak (impacts). Indikator dampak adalah pengaruh yang ditimbulkan baik positif maupun negatif pada setiap indikator yang telah ditetapkan. 2.



Pengukuran kinerja merupakan suatu aktivitas penilaian pencapaian targettarget tertentu yang diderivasi dari tujuan strategis organisasi. Jadi pengukuran kinerja harus berbasis pada strategi organisasi. Pemilihan indikator dan ukuran kinerja dan penetapan target untuk setiap ukuran ini merupakan upaya konkret dalam memformulasikan tujuan strategis organisasi sehingga lebih terwujud dan terukur. Pengukuran kinerja juga harus didasarkan pada karakteristik operasional organisasi. Hal ini terutama diperlukan untuk mendefinisikan indikator dan ukuran kinerja yang digunakan. 5|Page



Penerapan skema indikator kinerja perlu adanya artikulasi dari tujuan, visi, misi, sasaran dan hasil program yang dapat diukur dan jelas manfaatnya. Karena akurasi keputusan dapat dihasilkan dengan dukungan informasi yang baik. Dengan adanya pengukuran kinerja sektor publik memberikan manfaat yang pasti terhadap jalannya kinerja pemerintah. Monitoring dan review terhadap indikator kinerja harus terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan kultur perbaikan kinerja secara berkelanjutan. Review secara rutin terhadap indikator kinerja bertujuan untuk menguji validitas dan keandalan indikator yang dibuat agar dapat menyesuaikan perubahan kebutuhan layanan sehingga dalam jangka panjang menghasilkan ukuran kinerja yang lebih baik dan efektif. Menurut Mahmudi dalam bukunya Manajemen Kinerja Sektor Publik menyatakan karekteristik indikator kinerja sebagai berikut:  Sederhana dan mudah dipahami,  Dapat diukur,  Dapat dikualifikasikan, misalnya dalam bentuk rasio persentase dan angka,  Dikaitkan dengan standar atau target kinerja,  Berfokus pada costumer service, kualitas dan efisiensi,  Dikaji secara teratur. Perbedaan Pengukuran Kinerja Sektor Publik dan Sektor Bisnis Pengukuran kinerja pada organisasi bisnis lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan organisasi sektor publik. Pada organisasi bisnis, kinerja penyelenggaranya dapat dilakukan dengan cara misalnya melihat tingkat laba yang berhasil diperolehnya. Pada organisasi sektor publik, pengukuran keberhasilannya lebih kompleks, karena hal-hal yang dapat diukur lebih beraneka ragam dan kadangadang bersifat abstrak sehingga pengukuran tidak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan satu variabel saja. Selama ini pengukuran kinerja suatu instansi pemerintah lebih ditekankan pada kemampuan instansi tersebut dalam menyerap anggaran. Suatu instansi akan dinyatakan berhasil jika dapat menyerap anggaran pemerintah seratus persen, meskipun hasil yang dicapai serta dampaknya masih berada jauh dari standar mutu. Sehingga pengukuran kinerja sektor publik menjadi sulit dan kompleks untuk disusun. C.



1. Kendala dalam Pengukuran Kinerja Organisasi Sektor Publik Ada beberapa kendala pengukuran kinerja organisasi sektor publik antara lain: a) Kinerja organisasi sektor publik tidak bisa dinilai hanya berdasar rasiorasio keuangan, karena tujuan organisasi bukan memaksimalkan laba b) Output berupa pelayanan biasanya bersifat kualitatif, intangible dan indirect sehingga sulit diukur. c) Antara input dan output tidak mempunyai hubungan secara langsung ( discretionary cost center ) karena sulitnya menetapkan standar sebagai tolok ukur produktivitas. d) Tidak beroperasi berdasarkan market forces sehingga tidak ada pembanding yang independen dan memerlukan instrumen pengganti mekanisme pasar dalam mengukur kinerja



6|Page



e)



Mengukur kepuasan masyarakat yang heterogen dari jasa pelayanan organisasi sektor publik tidak mudah dilakukan



2.



Fungsi pengukuran kinerja organisasi sektor publik adalah sebagai berikut: Transparency, yaitu organisasi dapat membuat dengan jelas produk apa yang mereka tawarkan, bagaimana analisis input- outputnya, termasuk biayanya Learning, yaitu organisasi menjadi selangkah lebih maju jika dia menggunakan pengukuran kinerja untuk belajar, transparansi yang diciptakan mengajarkan pada organisasi apa kebaikan-kebaikan yang dimiliki dan di mana kemungkinan pengembangannya. Appraising, yaitu kinerja berbasis penilaian dapat dikatakan sebagai berfungsinya organisasi Sanctioning, yaitu penilaian dapat diikuti dengan sanksi positif jika ternyata kinerjanya bagus, dan sanksi negatif jika kinerjanya buruk.



a)



b)



c) d)



Ide pokok pengukuran kinerja adalah organisasi publik memformulasikan kinerja yang dipertimbangkan dan membuat indikasi bagaimana kinerja ini dapat diukur, dengan menetapkan indikator kinerja. Kinerja pemerintahan sulit untuk diukur disebabkan outcome sebagai dampak akhir sangat tergantung pada banyak faktor. Yang dapat diukur kemudian adalah dampak yang langsung (output ). Prosesnya adalah sebagai berikut: produksi dan layanan didefinisikan, organisasi menetapkan target produksi, out put diukur dan hasilnya dilaporkan secara berkala. pengukuran kinerja sangat penting dilakukan oleh oganisasi publik karena: dapat membantu meningkatkan kualitas alokasi sumberdaya dan keputusan manajerial lain, dapat memfasilitasi manajemen berdasarkan fakta untuk masa depan dengan menyediakan fokus dasar untuk merencanakan, memonitor dan melakukan kontrol terhadap perencanaan. Sistem Pengukuran Kinerja Sistem pengukuran kinerja merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk membantu manajer publik menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur finansial dan nonfinansial. Dalam suatu sistem manajemen strategi, pengukuran kinerja berfungsi sebagai alat penilai apakah strategi yang sudah ditetapkan telah berhasil dicapai. Dari hasil pengukuran kinerja dilakukan feedback sehingga tercipta sistem pengukuran kinerja yang mampu memperbaiki kinerja organisasi secara berkelanjutan. Menurut Mardiasmo, sistem pengukuran kinerja sektor publik adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu manajer publik menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur finansial dan nonfinansial. Sistem pengukuran kinerja dapat dijadikan sebagai alat pengendalian organisasi, karena pengukuran kinerja diperkuat dengan menetapkan reward and punishment system . Sistem pengukuran kinerja meliputi : 1. Perencanaan Strategis Perencanaan strategis adalah proses sistematik yang ditujukan untuk menghasilkan tindakan dan keputusan-keputusan mendasar sebagai pedoman dan panduan organisasi dalam menjawab pertanyaan apa yang harus dilakukan dan mengapa melakukan aktivitas tertentu. Proses perencanaan strategis ini D.



7|Page



membutuhkan informasi yang kompleks, luas, dan komprehensif dengan lebih menekankan pada implikasi-implikasi di masa datang. Penyusunan Program Penyusunan program adalah proses pembuatan keputusan mengenai program-program yang akan dilaksanakan organisasi dan taksiran jumlah sumbersumber yang akan dialokasikan untuk setiap program tersebut. Penyusunan program meliputi tiga kegiatan utama, yaitu: a) Analisis usukan program baru b) Penelaahan program yang sedang berjalan c) Penyusunan sistem koordinasi program secara terpisah 2.



Penyusunan Anggaran Tahap penyusunan anggaran ini adalah tahap yang sangat penting karena anggaran yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja justru bisa menggagalkan program-program yang telah disusun sebelumnya. 3.



Pengukuran Kinerja sebagai Subsistem Pengendalian Manajemen Tipe pengendalian manajemen dapat diklasifikasikan menjadi 3, yaitu: a) Pengendalian preventif Berkaitan dengan perumusan strategi dan perencanaan strategic yangdijabarkan dalam bentuk program-program. b) Pengendalian operasional Berhubungan dengan pengawasan pelaksanaan program yang telah ditetapkan melalui anggaran. c) Pengendalian kinerja Terkait dengan evaluasi kinerja berdasarkan tolok ukur kinerja yang telah ditetapkan.  Struktur Pengendalian Manajemen a) Sistem pengendalian manajemen harus didukung dengan struktur organisasi yang baik. Struktur organisasi termanifestasi dalam bentuk struktur pusat pertanggungjawaban. Pusat pertanggungjawaban adalah unit organisasi yang dipimpin oleh manajer yang bertanggungjawab terhadap aktivitas pusat pertanggungjawaban yang dipimpinnya. b) Hubungan antara Pusat Pertanggungjawaban dengan Pengendalian Anggaran Organisasi sektor publik seperti pemerintah daerah dapat dianggap sebagai pusat pertanggungjawaban. Manajer pusat sebagai budget holder memiliki tanggungjawa untuk melaksanakan anggaran. Pengendalian anggaran meliputi pengukuran terhadap output dan belanja yang riil dilakukan dibandingkan dengan anggaran. c) Proses Pengendalian Manajemen Proses pengendalian manajemen pada organisasi sektor publik dapat dilakukan dengan saluran komunikasi formal maupun informal. Saluran komunikasi formal mencakup aktivitas formal organisasi yang meliputi: i. perumusan strategi, merupakan proses penentuan visi, misi, tujuan, sasaran, target, dan kebijakan serta strategi organisasi. ii. Perencanaan strategi, adalah proses penentuan program-program, aktivitas atau proyek yang akan dilakukan oleh suatu organisasi dan penentuan jumlah alokasi sumber daya yang akan dibutuhkan. 



8|Page



E.



Teknologi Pengukuran Kinerja



Balance Scorecard Ada beberapa alat dalam pengukuran kinerja, salah satunya dengan menggunakan Balance Scorecard (BSC). Di dalam BSC, terdapat 4 perspektif yang di nilai, yaitu: a) Perspektif Keuangan (Financial) Memberikan penilaian terhadap target keuangan yang dicapai oleh organisasi dalam mewujudkan visinya. b) Perspektif konsumen (Customer) Memberikan penilaian terhadap segmen pasar yang dituju dan tuntutan customer beserta tuntutan kebutuhan yang dilayani oleh organisasi dalam upaya untuk mencapai target keuangan tertentu. c) Perspektif Proses Bisnis/Intern Memberikan penilaian gambaran proses yang harus dibangun untuk melayani customer dan untuk mencapai target keuangan tertentu. d) Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan (growth and learn) Memberikan penilaian yang merupakan pemacu kompetisi personal, prasarana sistem informasi dan suasana lingkungan kerja untuk mencapai target keuangan, customer, dan proses bisnis intern. 1.



Valuey for Money Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama, yaitu: ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. a) Ekonomi adalah pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang terendah. Ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value yang dinyatakan dalam satuan moneter. b) Efisiensi adalah pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan input yang rendah untuk mencapai output tertentu. Efisiensi merupakan perbandingan output/input yang dikaitkan dengan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan. c) Efektivitas adalah tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Secara sederhana efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output . Efisiensi merupakan salah satu bagian indikator kinerja valuey for money yang dapat diukur dengan output dan input. Di mana semakin besar rasio tersebut maka semakin efisien suatu organisasi dan bersifat relatif. Efektivitas adalah keberhasilan dalam mencapai tujuan. Apabila suatu organisasi berhasil mencapai tujuannya, maka organisasi itu berjalan secara efektif. Sedangkan ekonomis hanya menekankan kepada input. Manfaat implementasi konsep Value For Money pada organisasi sektor publik antara lain:  Meningkatkan efektivitas pelayanan publik, dalam arti pelayanan yang diberikan tepat sasaran  Meningkatkan mutu pelayanan publik;  Menurunkan biaya pelayanan publik karena hilangnya inefisiensi dan terjadinya penghematan dalam penggunaan input; 2.



9|Page



 



Alokasi belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan publik; dan Meningkatkan kesadaran akan uang publik (public cost awareness) sebagai akar pelaksanaan Akuntabilitas Publik



Pelaporan Keuangan Sektor Publik Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah : Menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Laporan keuangan untuk tujuan umum mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumberdaya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai: a) Indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran. b) Indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD. F.



Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal: 1.    Aset 2.    Kewajiban 3.    Ekuitas 4.    Pendapatan-LRA 5.    Belanja 6.    Transfer 7.    Pembiayaan 8.    Saldo anggaran lebih 9.    Pendapatan-LO 10.    Beban 11.    Arus kas G.



Komponen Laporan Keuangan Sektor Publik



Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah pusat/daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBN/APBD (PSAP BA 01 paragraf 35). Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dalam satu periode pelaporan. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan unsur-unsur sebagai berikut: a)



10 | P a g e



 a) b) c)



d)



e)



f) g)



h)



i)



 a) b)



c) d)



Pendapatan-LRA Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Pendapatan-LRA diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. Transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas /pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi. Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang (biaya) terhadap pendapatan LRA bruto bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat disesuaikan. Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. Pengembalian yang sifatnya sistematik (normal) dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan – LRA pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya di bukukan sebagai pengurang pendapatan – LRA. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas penerimaan pendapatan – LRA yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan – LRA dibukukan sebagai pengurang pendapatan LRA pada periode yang sama. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas penerimaan pendapatan – LRA yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Angggaran Lebih pada periode ditemukannya koreksi dan pengambilan tersebut. Belanja Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pegakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi :  Ekonomi (Jenis belanja) misal : belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain – lain.  Organisasi (Unit pengguna anggaran) misal pemerintah pusat : kementrian, lembaga tinggi negara, lembaga non kementerian , dan    Fungsi (fungsi – fungsi utama pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat)  misal : Pelayanan Umum, Pertahanan, Ketertiban dan Keamanan, Ekonomi, Perlindungan Lingkungan Hidup, Perumahan dan



11 | P a g e



e)



f) g)



h)



 a) b) c)  a) b) c)



 a) b)



Pemukiman, Kesehatan, Pariwisata dan Budaya, Agama, Pendidikan, dll. Transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintahan pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.  Realisasi anggaran belanja dilaporkan sesuai dengan klasifikasi yang di tetapkan dalam dokumen anggaran.  Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapat – LRA dalam pos pendapan lain lain – LRA. Akuntansi belanja disusun selain untuk memenuhi kebutuhan pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan, juga dapat dikembangkan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen untuk mengukur efektivitas dan efisiensi belanja tersebut. Transfer Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan persentase) atas selisih lebih/kurang antara realisasi dengan anggaran transfer. Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan persentase) atas selisih antara transfer  periode berjalan dan transfer periode yang lalu Penjelasan atas masing-masing jenis transfer Surplus/defisit-LRA Selisih antara pendapat – LRA dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos surplus/defisit – LRA. Surplus – LRA adalah selisih lebih antara pendapat –LRA dan belanja selama satu periode pelaporan. Defisit – LRA adalah selisih kurang antara pendapatan – LRA dan belanja selama satu periode pelaporan. Penerimaan Pembiayaan Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).







Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.







Pembiayaan Neto Pembiayaan neto adalah selisih antara penerimaan pembiyaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto.



a) b)



12 | P a g e



 a) b)



c)



Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran(SILPA/SIKPA) SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan – LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat salam pos SiLPA/SiKPA. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih



Namun, pada tingkat SKPD, unsur-unsur tersebut tidak semuanya dapat disajikan dalam LRA SKPD. Unsur-unsur yang tidak dapat disajikan adalah transfer, pembiayaan dan juga sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan.  Periode Pelaporan Laporan Realisasi Anggaran disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut: a) Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun; b) fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Realisasi Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Dalam PSAP BA 01 paragraf 41 dijelaskan bahwa Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: a)   Saldo Anggaran Lebih awal; b)   Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; c)   Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; d)  Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; e)   Saldo Anggaran Lebih Akhir. 3.



Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu (PSAP BA 01 paragraf 44). Klasifikasinya : a) Setiap entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar non lancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca. b) Setiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang menakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. 4.



13 | P a g e



Neraca menyajikan secara komparatif (dengan periode sebelumnya) pos-pos berikut :  Aset Lancar Contoh aset lancar untuk Pemerintah Daerah, yaitu: a) Kas Di Kas Daerah b) Kas Di Bendahara Pengeluaran c) Kas Di Bendahara Penerimaan d) Investasi Jangka PendekPiutang e) Piutang Pajak f) Piutang Retribusi g) Penyisihan Piutang Beban Dibayar Dimuka h) Bagian Lancar Pinjaman i) Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi j) Piutang lainnya k) Persediaan  Investasi Jangka Panjang a) Investasi Non Permanen :     Pinjaman Jangka Panjang     Investasi Dalam Surat utang Negara     Investasi Dalam Proyek Pembangunan     Investasi Non Permanen Lainnya b) Investasi Permanen      Penyertaan Modal pemerintahan      Investasi Permanen Lainnya  Aset Tetap Contoh aset tetap untuk Pemerintahan Daerah, yaitu: a) Tanah b) Peralatan Dan Mesin c) Gedung Dan Bangunan Jalan, Irigasi, Dan Jaringan d) Aset Tetap Lainnya e) Konstruksi Dalam Pengerjaan f) Akumulasi Penyusutan   Aset Lainnya : a) Tagihan Penjualan Angsuran b) Tuntutan Ganti Rugi c) Kemitraan Dengan Pihak Ketiga d) Aset tak Berwujud e) Aset Lain-lain  Kewajiban Jangka Pendek a) Utang Perhitungan Pihak Ketiga b) Utang Bunga c) Bagian Lancar Utang jangka Panjang d) Pendapatan Diterima Dimuka e) Utang Belanja f) Utang Jangka Pendek Lainnya



14 | P a g e



 a) b) c) d) 



Kewajiban Jangka Panjang Utang Dalam Negeri – Sektor Perbankan Utang Dalam Negeri – Obligasi Premium (Diskonto) Obligasi Utang Jangka Panjang Lainnya Ekuitas Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah yang terdiri atas dana lancar, dana investasi, dana cadangan.



Laporan Arus Kas PSAP BA 03 paragraf 15 mendefinisikan laporan arus kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris.  Penyajian Laporan Arus Kas a) Aktivitas Operasi Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi. a. Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari:      Penerimaan Perpajakan;      Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);      Penerimaan Hibah;      Penerimaan Bagian Laba perusahaan negara/daerah dan Investasi Lainnya;      Penerimaan Lain-lain/penerimaan dari pendapatan Luar Biasa;      Penerimaan Transfer. b. Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk:      Pembayaran Pegawai;      Pembayaran Barang;      Pembayaran Bunga;      Pembayaran Subsidi;      Pembayaran Hibah;      Pembayaran Bantuan Sosial;      Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa; dan      Pembayaran Transfer. 5.



Aktivitas Investasi Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas. a. Arus masuk kas dari aktivitas investasi terdiri dari:      Penjualan Aset Tetap;      Penjualan Aset Lainnya;      Pencairan Dana Cadangan;      Penerimaan dari Divestasi      Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas. b)



15 | P a g e



b.



Arus keluar kas dari aktivitas investasi terdiri dari:      Perolehan Aset Tetap;      Perolehan Aset Lainnya;      Pembentukan Dana Cadangan;      Penyertaan Modal Pemerintah;      Pembelian Investasi dalam bentuk Sekuritas.



Aktivitas Pendanaan Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang dan hutang jangka panjang. a. Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain:      Penerimaan utang luar negeri;      Penerimaan dari utang obligasi;      Penerimaan kembali pinjaman kepada pemerintah daerah;      Penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan negara. b. Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain:      Pembayaran pokok utang luar negeri;      Pembayaran pokok utang obligasi;Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada pemerintah daerah;      Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada perusahaan negara. 



Aktivitas Transitoris Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah.   Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain :      Transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes.      Pemberian/penerimaan kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran.      Kiriman uang. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum negara/daerah.   Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi :      Penerimaan PFK      Penerimaan kiriman uang masuk      Penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara pengeluaran.   Arus keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi :      Pengeluaran PFK      Pengeluaran kiriman uang keluar      Pemberian uang persediaan kepada bendahara pengeluaran. 



16 | P a g e



cara : a)



b)



Entitas pelaporan dapat menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan Metode Langsung Metode yang mengungkapkan pengelompokkan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto. Metode Tidak Langsung Dalam metode ini, surplus atau defisit disesuaikan dengan transaksi operasional nonkas, penangguhan (deferral) atau pengakuan (accrual) penerimaan kas atau pembayaran yang lalu/yang akan datang, serta unsur penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk kas yang berkaitan dengan aktivitas investasi dan pendanaan.



Arus kas yang timbul dari aktivitas operasi dapat dilaporkan atas dasar arus kas bersih dalam hal: a) Penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiaries) arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pihak lain daripada aktivitas pemerintah. Salah satu contohnya adalah hasil kerjasama operasional. b) Penerimaan dan pengeluaran kas untuk transaksi yang perputarannya cepat, volume transaksi banyak, dan jangka waktunya singkat. c) Arus kas yang timbul dari transaksi mata uang asing harus dibukukan dengan menggunakan mata uang rupiah dengan menjabarkan mata uang asing tersebut ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs pada tanggal transaksi. Sedangkan Arus kas yang timbul dari aktivitas entitas pelaporan di luar negeri harus dijabarkan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs pada tanggal transaksi. d) Transaksi operasi, investasi, dan pendanaan yang tidak mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran kas dan setara kas tidak dilaporkan dalam Laporan Arus Kas. Transaksi tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Contoh : perolehan aset melalui pertukaran atau hibah. Laporan Operasional PSAP 12 diterapkan dalam penyajian Laporan Operasional. PSAP 12 berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam menyusun laporan operasional yang menggambarkan pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dalam suatu periode pelaporan tertentu, tidak termasuk perusahaan negara/daerah. PSAP BA 12 paragraf 13 menjelaskan bahwa struktur laporan operasional mencakup pos-pos sebagai berikut: a) Pendapatan-LO dari kegiatan operasional Pendapatan LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan dan pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi. b) Beban dari kegiatan operasional Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset dan terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. c) Surplus/defisit dari Kegiatan Operasional Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional. 6.



17 | P a g e



d)



e)



f)



Surplus/defisit dari kegiatan Non Operasional      Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.      Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa. Pos luar biasa      Pos Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa      Kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran      Tidak diharapkan terjadi berulang-ulang      Kejadian diluar kendali entitas pemerintah      Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa harus diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Surplus/defisit-LO   Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.    Saldo Surplus/Defisit-LO pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Ekuitas.   Periode Pelaporan Disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Jika disajikan lebih pendek entitas harus mengungkapkan: 1) Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun. 2) Fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Operasional dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.



Laporan Perubahan Ekuitas Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dalam PSAP BA 01 paragraf 101, Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos: a) Ekuitas awal b) Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; c) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang  antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya:         koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya;         perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. d) Ekuitas akhir. 7.



18 | P a g e



Catatan Atas Laporan Keuangan PSAP BA 01 paragraf 83 menjelaskan bahwa Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontijensi dan komitmen-komitmen lainnya. Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan  membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: a)   Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi; b)   Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro; c)   Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; d)  Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakankebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksitransaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; e)   Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan; f)    Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; g)   Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. 8.



19 | P a g e



BAB III PENUTUP KESIMPULAN



Pemerintah Indonesia sudah memiliki model dalam sistem pengukuran kinerja. Model sistem pengukuran kinerja ini sudah diterapkan dengan nama sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP). SAKIP menghasilkan laporan berupa LAKIP/Laporan Kinerja. Sebagai suatu sistem, SAKIP terus menerus disempurnakan oleh pemeirntah.              Walaupun sudah diterapkan dan disempurnakan, SAKIP masih memliki beberapa kekurangan atau kelemahan. Kekurangan tersebut adalah dasar hukum paling tinggi yang mengatur adalah PP, masih terdapat perbedaan nama laporan, belum dilakukan penggabungan atau kompilasi laporan kinerja/LAKIP pada level Pemerintah Pusat, dan belum dilakukan audit atas laporan kinerja. Akuntansi Sektor publik memiliki peran utama untuk menyiapkan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas publik. Dilihat dari sisi internal organisasi laporan keuangan sektor publik merupakan alat pengendalian dan evaluasi kinerja manajerial dan organisasi. Sedangkan dari sisi eksternal, laporan keuangan merupakan alat pertanggungjawaban terhadap publik dan sebagai dasar untuk mengambil keputusan. Akuntansi sektor publik bertujuan untuk memberi informasi yang bertujuan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, politik, dan sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan, serta untuk memberi informasi yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional. Laporan keuangan pemerintahan dan laporan keuangan komersial memiliki perbedaan. Perbedaan tersebut meliputi jenis laporan yang dihasilkan, elemen laporan keuangan, tujuan laporan keuangan, dan teknik akuntansi yang digunakan.



20 | P a g e



Daftar Pustaka https://alexandria05.blogspot.com/2019/03/makalah-pelaporan-kinerja-sektor-publik.html https://alexandria05.blogspot.com/2019/03/makalah-pelaporan-keuangan-sektorpublik.html3 http://syahralahmad.blogspot.com/2016/06/anggaran-berbasis-kinerja-i.html



21 | P a g e