10 0 178 KB
PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS SOP
PUSKESMAS WAY URANG
No.Dokumen No.Revisi Tanggal Terbit Jumlah halaman
: : : :
TTD Kepala Puskesmas:
1.
Pengertian
2.
Tujuan
3.
Kebijakan
4.
Referensi
5.
Prosedur
Alat & Bahan 1. ATK 2. Komputer
6.
Langkahlangkah
1. 2. 3. 4. 5. 6.
7.
Dokumen terkait Hal-hal yang perlu diperhatikan Unit terkait Riwayat perubahan dokumen
Hail penilaian kinerja Puskesmas
8.
9. 10 .
Penilaian Kinerja Puskesmas adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja / prestasi Puskesmas. Sebagai acuan langkah-langkah untuk mengetahui tingkat capaian/prestasi pelaksanaan kegiatan dibandingkan dengan target yang harus dicapai. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 472 Tahun 2015 Tentang Penetapan Indikator Prioritas Untuk Monitoring dan Menilai Kinerja 1. Undang - Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/MCENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Puskesmas menetapkan target yang akan dicapai pada akhir tahun. Ketua Satuan Pelaksana mengumpulkan data hasil kegiatan di lapangan . Ketua Satuan Pelaksana mengolah data (cakupan hasil) Ketua Satuan Pelaksana menganalisa hasil dan pemecahannya. Ketua Satuan Pelaksana menilai hasil yang dicapai. Ketua Satuan Pelaksana menetapkan Rencana Tindak Lanjut untuk tahun berikutnya . 7. Hasil penilaian kinerja akan digunakan untuk perbaikan perencanaan berikutnya.
Pencapaian kinerja diupayakan setiap bulan mencapai target
Semua unit /program yang ada di Puskesmas No Yang diubah Isi Perubahan .
PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS SOP/PJR-ADMEN/TU/07 Rev 00
Tanggal Mulai Diberlakukan
1/2
DAFTAR TILIK DOKUMEN No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Langkah-langkah
Ya Tidak Keterangan
Puskesmas menetapkan target yang akan dicapai pada akhir tahun Ketua Satuan Pelaksana mengumpulkan data hasil kegiatan di lapangan . Ketua Satuan Pelaksana mengolah data (cakupan hasil) Ketua Satuan Pelaksana menganalisa hasil dan pemecahannya. Ketua Satuan Pelaksana menilai hasil yang dicapai. Ketua Satuan Pelaksana menetapkan Rencana Tindak Lanjut untuk tahun berikutnya . Hasil penilaian kinerja akan digunakan untuk perbaikan perencanaan berikutnya.
PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS SOP/PJR-ADMEN/TU/07 Rev 00
2/2