4 0 121 KB
PENILAIAN KINERJA PEJABAT STRUKTURAL
RSUD KAB. JOMBANG
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
66/UMPEG/ADM
00
1/1 Ditetapkan
Tanggal Terbit
Direktur RSUD Kabupaten Jombang
SPO 22 September 2014 dr. Pudji Umbaran, M.KP Pengertian
Suatu proses penilaian yang sistematik terhadap penampilan kerja dan potensi pejabat dalam upaya untuk mengembangkan diri untuk kepentingan organisasi atau perusahaan yang dilakukan secara periodik pada waktu masa kerja sudah mencapai satu tahun.
Tujuan
1) Untuk mendapatkan gambaran kinerja pejabat struktural selama kurun waktu tertentu. 2) Melangsungkan perbaikan dan peningkatan kinerja pejabat. 3) Pengambilan keputusan administratif seperti : seleksi, promosi, retensi, demosi, transfer, terminasi atau kenaikan tunjangan kinerja.
Kebijakan
Peraturan Direktur Nomor 188.4/348A/415.44/2014 tentang Penilaian Kinerja Pejabat Struktural Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang
Prosedur
1) Setiap akhir tahun dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat dengan mempergunakan Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (DP2KP) yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Jombang. 2) DP2KP wajib diselesaikan oleh pejabat bersangkutan dan atasan langsungnya dalam jangka waktu 5 hari serta langsung diserahkan ke Bagian Tata Usaha untuk penyelesaian lebih lanjut. a. Nilai akhir DP2KP adalah minimal 76. b. Skoring Penilaian Kinerja Pegawai seperti pada Formulir Skoring DP2KP. 3) Jika nilai akhir rata-rata pejabat yang bersangkutan dibawah 76 maka perlu meningkatkan kinerjanya. 4) Jika selisih penilaian rata-rata antara penilaian pejabat dengan atasan langsungnya lebih dari 1,5 (satu koma lima), maka perlu pembahasan sampai mendapatkan nilai yang obyektif.
Unit Terkait
1) 2) 3) 4)
Direksi Kepala Bidang / Bagian Sub. Bagian / Seksi Kepegawaian