Penjelasan Permendikbud 25-2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTI 126 Laman www.dikti.kemdikbud.go.id Nomor : 0248/E.E1/TM.01.04/2021 Lampiran : 1 (satu) halaman Hal : Penjelasan Ketentuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020



9 April 2021



  Yth. Bapak/Ibu Pemimpin PTN dalam daftar terlampir Dalam rangka implementasi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pasal 9 ayat (2), dengan hormat kami sampaikan hal berikut: Dalam hal Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada: a. semester 9 (sembilan) bagi Mahasiswa program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan; atau b. semester 7 (tujuh) bagi Mahasiswa program diploma tiga, Mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen dari besaran UKT). Pasal tersebut dimaksudkan mengatur bagi mahasiswa semester 9 dan seterusnya pada Program Sarjana dan Program Diploma Empat/Sarjana Terapan, serta mahasiswa semester 7 dan seterusnya pada Program Diploma Tiga yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester. Surat penjelasan ini kami buat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.                                       Direktur Jenderal,



Tembusan: Plt. Sekretaris Jenderal



Nizam NIP 196107061987101001



Lampiran Surat Nomor: 0248/E.E1/TM.01.04/2021



Tanggal



: 9 April 2021



Daftar PTN 1. Institut Pertanian Bogor 2. ISBI Aceh 3. ISBI Bandung 4. ISBI Tanah Papua 5. ISI Denpasar 6. ISI Padang Panjang 7. ISI Surakarta 8. ISI Yogyakarta 9. Institut Teknologi Bandung 10. Institut Teknologi Kalimantan 11. Institut Teknologi Sepuluh Nopember 12. Institut Teknologi Sumatera 13. Universitas Airlangga 14. Universitas Andalas 15. Universitas Bangka Belitung 16. Universitas Bengkulu 17. Universitas Borneo Tarakan 18. Universitas Brawijaya 19. Universitas Cendrawasih 20. Universitas Diponegoro 21. Universitas Gajah Mada 22. Universitas Halu Oleo 23. Universitas Hasanuddin 24. Universitas Indonesia 25. Universitas Jambi 26. Universitas Jember 27. Universitas Jenderal Sudirman 28. Universitas Khairun 29. Universitas Lambung Mangkurat 30. Universitas Lampung 31. Universitas Malikussaleh 32. Universitas Maritim Raja Ali Haji 33. Universitas Mataram 34. Universitas Mulawarman 35. Universitas Musamus 36. Universitas Negeri Gorontalo 37. Universitas Negeri Jakarta 38. Universitas Negeri Makassar  



39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75.



Universitas Negeri Malang Universitas Negeri Manado Universitas Negeri Medan Universitas Negeri Padang Universitas Negeri Papua Universitas Negeri Semarang Universitas Negeri Surabaya Universitas Negeri Yogyakarta Universitas Nusa Cendana Universitas Padjadjaran Universitas Palangkaraya Universitas Pattimura UPN Veteran Jakarta UPN Veteran Jawa Timur UPN Veteran Yogyakarta Universitas Pendidikan Ganesha Universitas Pendidikan Indonesia Universitas Riau Universitas Sam Ratulangi Universitas Samudra Universitas Sebelas Maret Universitas Sembilan Belas November Kolaka Universitas Siliwangi Universitas Singaperbangsa Universitas Sriwijaya Universitas Sulawesi Barat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Universitas Sumatera Utara Universitas Syiah Kuala Universitas Tadulako Universitas Tanjungpura Universitas Terbuka Universitas Teuku Umar Universitas Tidar Universitas Timor Universitas Trunojoyo Universitas Udayana