Penjelasan Sop Izin Penimbunan Tangki Bahan Bakar Cair (BBC) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IZIN PENIMBUNAN TANGKI BAHAN BAKAR CAIR (BBC) I.



Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; 4. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;



II.



Syarat-syarat II.1. Syarat Untuk Izin Baru Persyaratan izin penimbunan tangki bahan bakar cair (BBC) baru adalah sebagai berikut : 1. Surat permohonan; 2. Lampiran surat permohonan : a. Gambar konstruksi tangki BBC skala 1 : 100; b. Gambar situasi tangki BBC skala 1 : 5000; c. Salinan pengesahan KTT; d. Salinan izin pertambangan (IUP); e. Salinan sertifikat CnC (khusus IUP); f. Salinan perusahaan berbadan hukum; g. Salinan IPPKH, jika lokasi pembangunan tangki BBC termasuk dalam kawasan hutan; h. Berita acara penentuan lokasi yang diketahui oleh KTT dan aparat desa setempat; i. Laporan hasil kajian daya dukung tanah dan kestabilan lokasi tangki BBC yang akan dibangun; j. Rencana jenis/type pondasi konstruksi bangunan tangki BBC yang direncanakan; k. Dasar pertimbangan dan penentuan kapasitas penimbunan BBC; l. Foto situasi permukaan lahan (yang mewakili keadaan lapangan) dari minimal 4 sudut yang berbeda. 3. Surat pernyataan manajemen; 4. Jika rencana pembangunan tangki BBC adalah timbunan, melampirkan : a. Kontur asli lahan yang akan ditimbun b. Cross Section kontur dan Cross Section Rencana Timbunan c. Rencana land clearing lahan yang akan ditimbun d. Potensi Pembebanan Pada Lahan e. Jenis Material Asli (original) dan Material Yang Akan Ditimbun f. Sistem Kendali Aliran Air Permukaan 5. NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur dan NPWP Komisaris



II.2. Syarat Untuk Izin Perpanjangan Persyaratan izin penimbunan tangki bahan bakar cair (BBC) perpanjangan adalah sebagai berikut : 1. Surat permohonan; 2. Lampiran surat permohonan : a. Salinan gambar konstruksi tangki BBC skala 1 : 100 yang bertandatangan KAIT; b. Gambar situasi tangki BBC skala 1 : 5000 yang bertandatangan KAIT; c. Salinan pengesahan KTT; d. Salinan Izin Tangki Penimbunan BBC yang akan diperpanjang; e. Foto kondisi tangki penimbunan BBC yang akan diperpanjang. 3. NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur dan NPWP Komisaris. III. Besarnya Tarif/Biaya Pelayanan dan Cara Pembayarannya Besarnya tarif dan biaya pelayanan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. IV. Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan 9 (sembilan) hari kerja. V.



Spesifikasi pemohon



produk/hasil



pelayanan



yang



akan



diterima



oleh



Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh pemohon berupa Izin Tangki Penimbunan Bahan Bakar Cair (BBC). VI. Kompetensi petugas yang terlibat dalam proses pemberian pelayanan Jumlah SDM adalah minimal 4 (empat) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang Teknik Geologi/Tambang serta 2 (dua) orang administrasi, namun tidak menutup kemungkinan ada staf dari disiplin ilmu lain yang membidangi masalah Lingkungan, Hidrogeologi dll. VII. Sarana dan Prasarana Pelayanan Sarana dan prasarana yang digunakan adalah ruang untuk rapat koordinasi dan presentasi, seperangkat perlengkapan kantor dan kendaraan untuk kajian teknis lapangan. VIII. Pelayanan Informasi dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERIZINAN PERTAMBANGAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU PROSEDUR PEMBERIAN IZIN PENIMBUNAN BAHAN BAKAR CAIR (BBC) 1. Pemohon menyampaikan permohonan penerbitan izin penimbunan tangki Bahan Bakar Cair (BBC) kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau; 2. Front office Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan izin penimbunan tangki Bahan Bakar Cair (BBC) dengan mengisi daftar checklist kelengkapan dokumen, serta mengembalikan dokumen permohonan izin penimbunan tangki Bahan Bakar Cair (BBC) apabila tidak lengkap; 3. Dokumen permohonan izin penimbunan tangki Bahan Bakar Cair (BBC) yang telah lengkap akan diregistrasi di sekretariat untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau; 4. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau mendisposisikan dokumen permohonan izin penimbunan tangki Bahan Bakar Cair (BBC) kepada Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti; 5. Kepala Bidang Pertambangan Mineral mendisposisikan dokumen permohonan izin penimbunan tangki Bahan Bakar Cair (BBC) kepada Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan; 6. Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan berkoordinasi dengan Inspektur Tambang untuk mengevaluasi dokumen permohonan izin penimbunan tangki Bahan Bakar Cair (BBC); 7. Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan bersama dengan Inspektur Tambang melakukan peninjauan lapangan untuk memverifikasi dokumen permohonan izin penimbunan tangki Bahan Bakar Cair (BBC); 8. Berdasarkan kajian teknis dan berita acara peninjauan lapangan, Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan bersama dengan Inspektur Tambang merumuskan hasil evaluasi dokumen permohonan izin penimbunan tangki Bahan Bakar Cair (BBC); 9. Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan menyampaikan hasil evaluasi dokumen permohonan izin penimbunan tangki Bahan Bakar Cair (BBC) kepada Kepala Bidang Pertambangan Mineral; 10. Berdasarkan hasil evaluasi dari Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan dan Inspektur Tambang, Kepala Bidang Pertambangan Mineral menyampaikan rekomendasi menerima atau menolak permohonan Izin Penimbunan Tangki Bahan Bakar Cair (BBC) melalui Sekretaris Dinas ESDM kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau; 11. Terhadap rekomendasi menolak, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan surat penolakan permohonan Izin Penimbunan Tangki Bahan Bakar Cair (BBC) kepada pemohon beserta alasan penolakan; 12. Terhadap rekomendasi menerima, Kepala Dinas ESDM menerbitkan keputusan tentang penetapan Izin Penimbunan Tangki Bahan Bakar Cair (BBC) kepada pemohon; 13. Surat keputusan Izin Penimbunan Tangki Bahan Bakar Cair (BBC) ataupun surat penolakan diregistrasi di sekretariat Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau sebelum disampaikan kepada pemohon;



14. Front Office menyampaikan Surat keputusan Izin Penimbunan Tangki Bahan Bakar Cair (BBC) atau surat penolakan kepada pemohon. Prosedur Penyelesaian Pelayanan 



Bagan SOP dapat dilihat pada file Microsoft Excel