Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Badan Adhoc DN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM BAGI BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM



Cianjur, 8 Februari 2023 Bagian Informasi dan Pengelolaan Keuangan BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



Biro Keuangan dan BMN



1



PKPU Nomor 8 Tahun 2022 ttg Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota



2



PMK Nomor 181/PMK.05/2022 ttg Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum



3



Dasar Hukum



PMK Nomor 210/PMK.05/2022 ttg Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka



Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara



4



PKPU Nomor 1 Tahun 2023 ttg Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum



2



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



ALOKASI DANA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM UNTUK BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM



1. Dana Tahapan Pemilu untuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri disediakan pada masing-masing DIPA KPU Kab/Kota; 2. KPA KPU Kab/Kota wajib melaksanakan Rincian Kertas Kerja;



3. KPU Kab/Kota wajib memberitahukan dana tahapan Pemilu kepada Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu secara terinci; 4. Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dilarang mengubah Rincian Kertas Kerja yang diterbitkan tanpa persetujuan dari KPA KPU Kab/Kota; 5. Perubahan Rincian Kertas Kerja dilakukan oleh KPA KPU atau KPA KPU Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan pertimbangan penyesuaian atas kebutuhan atau penambahan anggaran; dan 6. Anggaran pelaksanaan tahapan Pemilu untuk Badan Adhoc meliputi Belanja honor dan Belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.



3



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



PENGELOLAAN REKENING DANA TAHAPAN PEMILU UNTUK BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM 1. Dalam penyaluran dana pelaksanaan tahapan Pemilu untuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Dalam Negeri, KPU Kab/Kota membuka rekening lainnya yaitu RDP; 2. RDP dikelola oleh BP/BPP pada KPU Kab/Kota; 3. RDP dibuka pada Bank Umum yang telah melakukan kerja sama dengan KPU; 4. Perjanjian kerja sama pengelolaan RDP dilaksanakan oleh Ketua KPU dengan pimpinan Bank Umum; 5. Fasilitas pengelolaan RDP paling sedikit meliputi: a. RDP dapat didebit dan/atau dikredit oleh BP/BPP; b. CMS atau internet banking dan kartu debit yang mendukung pembayaran pemerintah dan penyetoran penerimaan negara; c. fasilitas dashboard yang dapat memonitor aktivitas seluruh RDP; 4



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



1



• PA KPU dengan pimpinan bank umum. • PA KPU dapat mendelegasikan penandatanganan perjanjian kerja sama kepada Sekretaris Jenderal KPU.



4



PEMBUKAAN RDP



2



Berdasarkan PKS antara PA KPU dengan Pimpinan Bank Umum, maka KPA KPU Kab./Kota membuka RDP pada bank umum



PENUTUPAN RDP



• Dilakukan penutupan RDP setelah tidak digunakan sesuai tujuan dan peruntukannya. • Penutupan dilakukan oleh KPA KPU Kab./Kota



3



PENGELOLA RDP



Kepala Satker menetapkan BP/BPP untuk mengelola RDP



Selanjutnya



PENGELOLAAN REKENING DANA TAHAPAN PEMILU UNTUK BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM Mekanisme pengajuan pembukaan RDP dilakukan dengan cara:



Pembukaan Rekening Induk ➢ Sekretaris Jenderal KPU mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk kpd KPPN mitra kerja Eselon I; ➢ Berdasar Surat persetujuan pembukaan rekening Induk dari KKPN, Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan surat persetujuan pembukaan Rekening Induk kpd Bank Umum; ➢ Bank Umum membuka melakukan penomoran Rekening Induk sesuai dengan ketentuan Bank Umum.



5



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



Pembukaan RDP ➢ Setelah mendapat Rekening Induk, pimpinan KPA KPU Kab/Kota mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan RDP kepada KPPN mitra kerja Eselon I melalui Sekretaris Jenderal KPU ➢ Berdasar surat persetujuan dan pembukaan RDP dari KPPN mitra kerja Eselon I, Bank Umum akan: a. Membuka RDP b. Melakukan penomoran RDP c. Konsolidasi RDP dg Rekening Induk d. Menyampaikan laporan pembukaan RDP kepada KPPN mitra kerja Eselon I, Sekretaris Jenderal KPU dan KPA KPU Kab/Kota e. Menyampaikan user dashboard, CMS, kartu debit dan informasi RDP kepada satker melalui kantor cabang Bank Umum.



PENYALURAN DANA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM UNTUK BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab/Kota



PPSPM KPU Kab/Kota



KPA KPU Kab/Kota



RENC KEGIATAN & RINCIAN KEBUTUHAN DANA yang telah ditetapkan KPA



1



Mekanisme LS Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu



Menyusun RENCANA PENYALURAN dana untuk kebutuhan setiap bulan pada masing-masing Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri: a.belanja honor untuk panitia/petugas; b.belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan.



2



Menetapkan besaran RENCANA PENYALURAN DANA UNTUK KEBUTUHAN SETIAP BULAN 3



6 PENGUJIAN 4



7 SPM - LS



SP2D



5 SPP - LS



Berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penyaluran dana setiap bulan bagi PPK, PPS, dan KPPS.



Lampiran SPP: ▪ rencana kegiatan dan ▪ rencana penyaluran dana setiap bulan bagi PPK, PPS, dan KPPS. yang sudah ditetapkan KPA



Ditujukan kepada Bend. Pengeluaran dengan rekening tujuan RDP



Selanjutnya



6



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



MEKANISME PENYALURAN DANA TAHAPAN PEMILU KE BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILU Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab/Kota



BP/BPP KPU Kab/Kota



Badan Adhoc



RDP yang dikelola BP/BPP 3



RDP



Rekening Bukti Transfer



PENYALURAN



SPBy



1



PPK



2 Rekening



Lampiran: rencana kegiatan, rencana penyaluran



dana,



pertanggungjawaban



batas



waktu



Bukti Transfer



KPPS



PPS



penggunaan



dana pada PPK, PPS, dan KPPS.



5



4



1. Penyaluran honor PPK dan PPS dilakukan oleh BP/BPP KPU Kab Kota dan dilakukan secara non tunai kepada pribadi PPK/PPS;



2. Penyaluran honor KPPS dan Petugas ketertiban TPS serta Pantarlih dilakukan melalui Sekretariat PPS secara non tunai kepada Ketua, Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS serta Petugas Pantarlih. Jika tidak memungkinkan, maka dapat dilakukan penyaluran secara tunai melalui Ketua KPPS; 3. Penyaluran Belanja Operasional PPK disalurkan melalui Sekretariat PPK; 4. Penyaluran Belanja Operasional PPS disalurkan melalui Sekretariat PPS.



7



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



JENIS AKUN BELANJA YANG DIGUNAKAN Belanja Bahan (521211) digunakan untuk mencatat pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan (yang habis dipakai) seperti konsumsi dokumentasi spanduk alat tulis serta biaya fotokopi yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan dan tidak menghasilkan barang persediaan; Honor Output Kegiatan (521213)



Jenis Akun Belanja



merupakan honor tidak tetap yang dibayarkan kepada petugas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Dalam Negeri yang melaksanakan kegiatan terkait dengan output; dan Belanja Barang Non Operasional lainnya (521219) Digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam kelompok akun 521211 dan 521213 serta tidak menghasilkan barang persediaan seperti pembuatan TPS, belanja barang kelengkapan TPS dan bantuan transport. Berdasarkan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor : S-124/PB.06/2022



8



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM PADA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM



9



1



Masing-masing PPK, PPS dan KPPS wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana Pemilu yang telah diterima dari BP/BPP satker KPU Kab/Kota;



2



Penyampaian SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran dapat disampaikan kepada BP/BPP satker KPU Kab/Kota dalam bentuk dokumen digital paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya;



3



Penyampaian SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran dalam bentuk softcopy tidak menggugurkan kewajiban untuk menyampaikan dokumen fisik SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran kepada BP/BPP satker KPU Kab/Kota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dana diterima;



4



Pada akhir tahun anggaran, seluruh bukti-bukti pengeluaran baik dokumen digital maupun dokumen fisik disampaikan kepada KPU Kab/Kota paling lambat hari kerja terakhir pada akhir tahun anggaran berkenaan; dan



5



Pertanggungjawaban atas pelaksanaan dana tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud meliputi: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB); dan b. Bukti-bukti pengeluaran



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN







Bukti Sah;







Bukti dukung lengkap



10



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HONOR 1. Surat Keputusan Penetapan Petugas (SK); 2. Daftar Nominatif Penerima Honorarium (jika tunai harus ditandatangani oleh penerima honor); 3. SSP untuk Honor yg dikenakan PPh 21 dg besaran potongan pajak sbb:



❑ ❑ ❑ ❑



11



PNS Gol IV : 15% PNS Gol III : 5% PNS Gol I/II : 0% Non PNS : 5% (Non NPWP sebesar 6%)



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN RAPAT 1. Surat Tugas; 2. Undangan Rapat (mengundang instansi/ unit kerja lainnya. Contoh : Narasumber, Panwascam, Pemda setempat, dll); 3. Daftar Hadir Peserta Rapat; 4. Daftar Nominatif (jika ada pemberian uang saku & transpor); 5. Laporan/Notulen Rapat; 6. Dokumentasi/Foto Kegiatan Rapat



12



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BAHAN 1. Kuitansi/Nota/Faktur asli dari toko (dibuat oleh toko ybs, lengkap dengan tanggal pembelian); 2. SSP untuk pembelian barang sbb : Nilai transaksi di atas Rp 2 juta dipungut PPN sebesar 11% dan dipungut PPh 22 sebesar 1,5% (Non NPWP 3%).



PERTANGGUNGJAWABAN TRANSPOR LOKAL/BANTUAN TRANSPOR 1. Surat Tugas; 2. Bukti Konfirmasi Penyelesaian Tugas; 3. Bukti-bukti Riil; 13



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



PEMBELIAN MAKAN DAN MINUM Yang



dimaksud



minuman



dalam



pembelian hal



ini



makanan



adalah



dan



pembelian



makanan dan minuman di rumah makan, kantin, warung dan sejenisnya. Pertanggungjawaban dilengkapi dengan: 1. Kuitansi/Faktur/Nota



dari



rumah



makan,



kantin, warung dan sejenisnya; 2. SSP untuk pembelian makanan yang dipungut pajak



PPh pasal 22 sebesar 1,5% untuk



pembelian di atas



Rp 2.000.000,- (Non NPWP



sebesar 3%).



14



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA PEMILU PADA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILU BP/BPP KPU Kab/Kota



Badan Ad Hoc



Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab/Kota



Pertanggungjawaban: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja 1 (SPTJB) *); dan b. Bukti-bukti pengeluaran



KPPS PPK



PPS



2



Softcopy (untuk mempercepat) Asli SPTJB dan buktibukti pengeluaran tetap wajib disampaikan



Tidak sesuai = 4 dikembalikan



3



5



▪ Kesesuaian dengan jumlah yang telah ditransfer, ▪ SPTJB, dan ▪ Bukti-bukti pengeluaran



PENGUJIAN



6



7 10 PENGESAHAN



SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran



RDP yang dikelola BP/BPP



RDP 15



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



SPM - LS



SP2D



8



SPP - LS



Transfer dana Pemilu



KPU Kab/Kota



Kesesuaian antara: a. SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran, dengan b. SPBy beserta lampirannya ✓ renc. kegiatan ✓ renc. penyaluran dana, dan ✓ batas waktu pertanggungjawaban



sesuai PENELITIAN



PPSPM



Berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penyaluran dana setiap bulan bagi PPK, PPS, dan KPPS.



11 PENGUJIAN



9



a. Sisa dana Pemilu pada badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dikembalikan kepada BP/BPP satker KPU Kab/Kota paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum hari kerja terakhir pada bulan Desember. Sisa dana tersebut disetorkan oleh BP/BPP satker KPU Kab/Kota ke Kas Negara paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Desember. b. Dalam hal masa tugas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu berakhir sebelum bulan Desember, sisa dana Pemilu pada Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dikembalikan kepada BP/BPP satker KPU Kab/Kota paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. Sisa dana tersebut disetorkan oleh BP/BPP satker KPU Kab/Kota ke Kas Negara paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu mengembalikan sisa dana Pemilu. c. Apabila terdapat PSU, maka sisa dana pemilu tetap dikembalikan kepada satker KPU Kab/Kota, untuk dana PSU akan dianggarkan kemudian.



Pengembalian Sisa Dana Pemilu Pada Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu



16



d. BP/BPP satker KPU Kab/Kota meneliti sisa dana pemilu yang dikembalikan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu sebelum disetorkan ke Kas Negara untuk mengetahui kebenaran sisa dana Pemilu yang dikembalikan. e. Penyetoran sisa Dana Pemilu ke Kas Negara pada Tahun Anggaran Berjalan (TAB) menggunakan akun pengembalian belanja sesuai dengan pengajuan, sedangkan untuk sisa dana Pemilu Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL) menggunakan akun 425912 (Penerimaan Kembali Belanja Barang Tahun Anggaran Yang lalu).



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



Keterlambatan Penyampaian Bukti Pertanggungjawaban



1



Penyampaian SPTJB dan bukti pertanggungjawaban bulan sebelumnya wajib dilakukan



2



Apabila terjadi keterlambatan dalam penyampaian SPTJB dan bukti pertanggungjawaban



PPK, PPS dan KPPS dalam pengajuan dana di bulan berikutnya



penggunaan dana ditingkat PPK maupun PPS, maka KPU Kab/Kota akan melakukan pemblokiran rekening honor Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Dalam Negeri pada bulan berikutnya.



3



Pembukaan blokir rekening dilakukan setelah PPK dan PPS menyelesaikan kewajiban pelaporan pertanggungjawaban bulan berkenaan atau mengirimkan bukti softcopy.



17



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



PENGUJIAN/VERIFIKASI ATAS BUKTI PENGELUARAN PADA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILU PPK pada satker KPU Kab/Kota melakukan pengujian atas: ✓ kebenaran atas hak tagih, menguji kebenaran atas perhitungan dana yang ditransfer dengan SPTJB dan bukti pengeluaran, menguji SPBy beserta lampirannya dari Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dalam negeri apabila telah memenuhi persyaratan maka PPK melakukan pengesahan terhadap SPTJB dan bukti pengeluaran tersebut; dan ✓ realisasi dan sisa dana serta ketersediaan pagu untuk pengajuan berikutnya;



✓ PPK satker KPU Kab/Kota dapat mengajukan SPP LS untuk kebutuhan dana bulan berikutnya bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang telah menyelesaikan pertanggungjawaban.



Selanjutnya 18



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



PENGUJIAN/VERIFIKASI ATAS BUKTI PENGELUARAN PADA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILU PPSPM satker KPU Kab/Kota melakukan pengujian atas: ✓ kesesuaian atas pembebanan tagihan pada mata anggaran/akun belanja yang telah disediakan pada rincian kertas kerja; dan ✓ kebenaran atas hak tagih dan kebenaran atas perhitungan dana yang ditransfer dengan SPTJB dan bukti pengeluaran yang diterima dari Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dalam negeri. BP atau BPP Satker KPU Kab/Kota melakukan pengujian/verifikasi atas: ✓ kebenaran atas hak tagih dan kebenaran atas perhitungan dana yang ditransfer dengan SPTJB dan Bukti-bukti pengeluaran yang diterima dari Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri;



✓ bukti pengeluaran yang telah diuji sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada PPK satker KPU Kabupaten/Kota; dan; ✓ melakukan verifikasi antara dokumen asli yang dikirimkan 19



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



dokumen



digital



bukti



pengeluaran



dengan



PELAPORAN PENGGUNAAN DANA TAHAPAN PEMILU UNTUK BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILU



Satker KPU Kab/Kota membuat laporan realisasi pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan Pemilu dalam bentuk dokumen digital paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya melalui KPU Provinsi;



Satker KPU Kab/Kota membuat rekapitulasi laporan realisasi pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan Pemilu Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya melalui KPU Provinsi



20



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



Pajak Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum



PENGENAAN PAJAK BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM



21



1



PPh Pasal 21 yang menjadi subjek PPh Pasal 21 di lingkungan KPU yang meliputi Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas, Penerima Penghasilan Bukan Pegawai, dan Peserta Kegiatan;



2



PPh Pasal 22 yang menjadi objek dari PPh Pasal 22 adalah pembayaran atas pembelian barang seperti ATK, konsumsi dan barang lainnya kepada wajib pajak penyedia barang yang jumlahnya lebih dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN;



3



PPh Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa sewa, catering dan jasa selain yang telah dipotong oleh PPh 21;



4



PPN adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah. Tarif PPN terbaru menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 adalah sebesar 11% yang berlaku sejak tanggal 11 April 2021; dan



5



Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen berbentuk surat yang memuat jumlah uang, dokumen yang bersifat perdata, dan dokumen yang dapat digunakan di muka pengadilan. Bea Materai yang berlaku mulai 1 Januari 2021 adalah Rp.10.000 untuk batas nilai transasi Rp.5.000.000.



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



Batas Waktu Setor dan Lapor Pajak Jenis Pajak



22



Tanggal Penyetoran



Tanggal Pelaporan



PPh Pasal 21



Paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir



Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir



PPh Pasal 22 yang dipungut KPA atau PPSPM sebagai Pemungut PPh Pasal 22



Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP rekanan pemerintah melalui KPPN



Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir



PPh Pasal 22 yang dipungut Bendahara Pengeluaran



Paling lama 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran



Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir



PPh Pasal 4 ayat (2)



Paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir



Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir



PPh Pasal 23



Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir



Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



Rencana Penyaluran Dana Tahapan Pemilu



23



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



Surat Perintah Bayar (SPBy)



24



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



Bukti Penerimaan Dana pada tingkat KPPS



Bukti Penerimaan Dana pada tingkat PPS



25



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



Bukti Penerimaan Dana pada tingkat PPK



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)



26



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



Surat Tugas & Kuitansi dan Bukti Konfirmasi Penyelesaian Tugas



27



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



Laporan Realisasi Penggunaan Dana Tahapan Pemilu



28



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



Daftar Nominatif Pembayaran Honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu secara Non Tunai



29



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



Daftar Nominatif Pembayaran Honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu secara Tunai



30



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



Kuitansi Belanja Bahan



31



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



Rekapitulasi Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu



32



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



TERIMAKASIH



BAGIAN INFORMASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN