9 0 87 KB
PENYIMPANAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN No. Dokumen SOP
No. Revisi
-
Tanggal Terbit UPTD PUSKESMAS
Halaman
KEDONDONG
SADRIATANNUR
1 dari 1
NIP. 19660527 199103 2 010
Lokasi penyimpanan bahan berbahaya adalah tempat untuk menyimpan bahan yaitu bahan yang mempunyai curahan 1. Pengertian
kausatik/bahan kimia yang banyak, bahan yang mudah terbakar, peralatan dengan tekanan yang tinggi, bahan radioaktif maupun infeksius. Agar
2. Tujuan
bahan
berbahaya
di
Puskesmas
dapat
dikelola
penyimpanannya sehingga dapat mengurangi resiko dari bahan berbahaya itu.
3. Kebijakan 4. Referensi
Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun 1. Petugas
ruangan
menginventaris
bahan-bahan
berbahaya yang digunakan pada unit tersebut 2. Petugas ruangan membuat denah penyebaran tempat penyimpanan 5. Langkah langkah Prosedur
3. Petugas mengidentifikasi potensi bahaya yang dipunyai masing-masing berbahaya 4. Petugas ruangan memberi label sesuai dengan potensi bahaya yang dipunyai oleh bahan berbahaya yang disimpan dan diletakkan disekitar lokasi dan mudah terlihat.
6. Unit Terkait
Seluruh unit yang menggunakan bahan kimia atau berbahaya
Identifikasi ptensi abahya dari masingmasing bahan
7. Bagan Alir
Inventarisasi B3
Memberi label
Membuat denah penyebaran tempat penyimpanan