Penyimpangan Pancasila [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Sebagai bangsa Indonesia, kita tentu mengetahui dasar negara kita yang terkenal dengan semboyannya "Bhineka Tunggal Ika". Di mana simbolnya merupakan lambang keagungan Bangsa Indonesia yaitu Burung Garuda. Simbol di dadanya merupakan Ideologi dari Bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Di dalam pancasila terkandung banyak nilai di mana dari keseluruhan nilai tersebut terkandung di dalam lima garis besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejak zaman penjajahan hingga sekarang, kita selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Indonesia hidup di dalam berbagai macam keberagaman, baik itu suku, bangsa, budaya dan agama. Dari kesemuanya itu, Pancasila membuat Indonesia tetap teguh dan bersatu di dalam keberagaman budaya dan menjadikan Pancasila sebagai dasar kebudayaan yang menyatukan budaya satu dengan yang lain. Karena itulah, Pancasila dan semboyannya Bhineka Tunggal Ika menjadi inspirasi berbagai macam kebudayaan yang ada di Indonesia.



1.2 Rumusan Masalah Dari latar belakang di atas, dapat diambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut : 1. Apa yang dimaksud dengan Pancasila? 2. Apa saja nilai - nilai yang terkandung dalam sila - sila Pancasila? 3. Apa saja contoh nyata penyimpangan nilai – nilai Pancasila?



1.3 Tujuan Dari rumusan masalah di atas, maka dapat diambil tujuan sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui pengertian dari Pancasila 2. Untuk mengetahui nilai – nilai yang terkandung dalam sila Pancasila 3. Untuk mengetahui contoh nyata penyimpangan nilai – nilai Pancasila



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Pancasila Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta yaitu, panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan UndangUndang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. 2.2 Nilai – nilai yang Terkandung dalam Sila Pancasila Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin, dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Dalam Dictionary of Sociology an Related Sciences nilai adalah suatu kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Menurut C Klukhon, nilai bukanlah keinginan melainkan apa yang diinginkan. Sedang menurut Kamus ilmiah populer nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana, dan apa yang berguna, sifatnya lebih abstrak dari norma. Pancasila dirumuskan bukan semata tanpa arti. Dalam setiap sila dalam Pancasila mengandung nilai-nilai luhur. Nilai-nilai inilah yang jika diterapkan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menjadi pendorong untuk kemajuan bangsa. Nilai – nilai yang terkandung dalam Sila Pancasila yaitu sebagai berikut :



1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Inti sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan hakikat Tuhan. Kesesuaian itu dalam arti kesesuaian sebab-akibat. Maka dalam segala aspek penyelenggaraan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat nila-nilai yang berasal dari Tuhan, yaitu nila-nilai agama. Telah dijelaskan diawal bahwa pendukung pokok dalam penyelenggaraan Negara adalah manusia, sedangkan hakikat kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan. Tuhan adalah sebagai sebab yang pertama, maka segala sesuatu termasuk manusia adalah merupakan ciptaan Tuhan. Maka menjadi suatu kewajiban manusia sebagai makhluk Tuhan, untuk merealisasikan nilai-nilai agama yang hakikatnya berupa nila-nilai kebaikan, kebenaran dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Inti sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah landasan manusia. Maka konsekuensinya dalam setiap aspek penyelengaraan Negara antara lain hakikat Negara, bentuk Negara, tujuan Negara , kekuasaan Negara, moral Negara dan para penyelenggara Negara dan lain-lainnya harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat manusia terutama dalam pengertian yang lebih sentral pendukung pokok Negara berdasarkan sifat kodrat manusia monodualis yaitu manusia sebagai individu dan makhluk sosial. 3. Sila Persatuan Indonesia Inti sila persatuan Indonesia yaitu hakikat dan sifat Negara dengan hakikat dan sifat-sifat satu. Kesesuaian ini meliputi sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia yang pada hakekatnya merupakan suatu kesatuan yang utuh, setiap bagiannya tidak berdiri sendiri-sendiri. Hal itu antara lain meliputi rakyat yang senantiasa merupakan suatu kesatuan bangsa Indonesia, wilayah yaitu satu tumpah darah Indonesia, pemerintah yaitu satu pemerintahan Indonesia yang tidak bergantung pada Negara lain, satu bahasa yaitu bahasa nasional Indonesia, satu nasib dalam sejarah, satu jiwa atau satu asas kerokhanian Pancasila. Kesatuan dan persatuan Negara, bangsa dan wilayah Indonesia tersebut, membuat Negara dan



bangsa Indonesia mempunyai keberadaan sendiri di antara Negara-negara lain di dunia ini 4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan. Inti sila keempat adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan sifat-sifat dan hakikat rakyat. Dalam kaitannya dengan sila keempat ini, maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat rakyat, yang merupakan suatu keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu Negara Indonesia. Maka dalam penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada



suatu



orang



maupun



pada



golongan.



Negara



berdasarkan



atas



permusyawaratan, kerjasama dan berdasarkan atas kekuasaan rakyat. Negara pada hakikatnya didukung oleh rakyat dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan. 5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya. Oleh karena itu inti sila keadilan sosial adalah memenuhi hakikat adil. 2.3 Contoh Penyimpangan Nilai – Nilai Pancasila 1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Kasus yang bertentangan dengan adanya sila pertama adalah Bom Bali I. Bom Bali 2002 atau bisa disebut Bom Bali I adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Okteber 2012. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali. Sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005. Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan



wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia. Contoh lain yaitu konflik Poso. Serangkaian kerusuhan yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah yang melibatkan kelompok Muslim dan Kristen. Kerusuhan ini dibagi menjadi tiga bagian . Kerusuhan Poso I (25 – 29 Desember 1998), Poso II (17-21 April 2000), dan Poso III (16 Mei – 15 Juni 2000). Pada 20 Desember 2001 Keputusan Malino ditandatangani antara kedua belah pihak yang bertikai dan diinisiasi oleh Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono. 2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Kasus yang bertentangan dengan sila kedua ini adalah hutang yang menciptakan ketidakadilan bagi rakyat miskin. Upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban pembayaran hutang yang dinilai sudah mencapai taraf membahayakan telah memunculkan ketidakadilan bagi rakyat kecil pembayar pajak. Saat ini, penerimaan pajak baik dari pribadi maupun pengusaha digenjot untuk bisa membayar pinjaman termasuk utang yang dikemplang oleh pengusaha hitam obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini berarti rakyat kecil pembayar pajak seakan dipaksa menyubsidi pengusaha kaya pengemplang BLBI. Akibatnya, kemampuan penerimaan negara dari pajak justru kian berkurang untuk program peningkatan kesejahteraan pembayar pajak seperti jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan. Contoh lainnya yaitu Tragedi Kemanusiaan Trisakti. Mari kita kembali saja reformasi. Dua belas tahun lalu atau 12 Mei 1998, situasi Indonesia khususnya Ibu Kota Jakarta sedang genting. Demonstrasi mahasiswa untuk menuntut reformasi dan pengunduran diri Presiden Soeharto kian membesar tiap hari. Dan kita tahu, aksi itu akhirnya melibatkan rakyat dari berbagai lapisan. Salah satu momentum penting yang menjadi titik balik perjuangan mahasiswa adalah peristiwa yang menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti, Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendrawan Sie. Mereka ditembak aparat keamanan saat melakukan aksi damai dan mimbar bebas di kampus A Universitas Trisakti, Jalan Kyai Tapa Grogol, Jakarta Barat. Aksi yang diikuti sekira 6.000 mahasiswa, dosen, dan civitas akademika lainnya itu berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.



Tewasnya keempat mahasiwa tersebut tidak mematikan semangat rekan-rekan mereka. Justru sebaliknya, kejadian itu menimbulkan aksi solidaritas di seluruh kampus di Indonesia. Apalagi, pemakaman mereka disiarkan secara dramatis oleh televisi. Keempat mahasiswa itu menjadi martir dan diberi gelar pahlawan reformasi. Puncak dari perjuangan itu adalah ketika Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden pada Kamis, 21 Mei 2008. 3. Sila Persatuan Indonesia Kasus yang menyimpang dari nilai sila ketiga ini adalah Organisasi Papua Merdeka (OPM). Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan nasionalis yang didirikan tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan Papua bagian barat dari pemerintahan Indonesia. Sebelum era reformasi, provinsi yang sekarang terdiri atas Papua dan Papua Barat ini dipanggil dengan nama Irian Jaya. OPM merasa bahwa mereka tidak memiliki hubungan sejarah dengan bagian Indonesia yang lain maupun negara-negara Asia lainnya. Penyatuan wilayah ini ke dalam NKRI sejak tahun 1969 merupakan buah perjanjian antara Belanda dengan Indonesia dimana pihak Belanda menyerahkan wilayah tersebut yang selama ini dikuasainya kepada bekas jajahannya yang merdeka, Indonesia. Perjanjian tersebut oleh OPM dianggap sebagai penyerahan dari tangan satu penjajah kepada yang lain. 4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Kasus yang menyimpang dari sila ini adalah hukuman antara koruptor dengan pencuri kakao dan semangka. Saya tidak tahu apakah Polisi dan Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga kasus pengambilan 3 biji kakao senilai Rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan. Begitu pula dengan kasus pencurian satu buah semangka, di mana kedua tersangka disiksa dan ditahan polisi selama 2 bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebaliknya untuk kasus hilangnya uang rakyat senilai Rp 6,7 triliun di Bank Century, polisi dan jaksa nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji yang ke Singapura menemui Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century. Ini juga membuktikan bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi manfaat apa-apa bagi rakyatnya.



Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas, perak, tembaga senilai ribuan triliun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat Indonesia mayoritas hidup miskin. Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung dipenjara. Tidak adanya keadilan hukuman antara rakyat miskin dengan orang yang berkuasa. Hal ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat dengan mudahnya diperjualbelikan bagi mereka yang mempunyai uang. Sungguh ironis ini terjadi di negara kita yang notabennya adalah negara hukum tetapi hukum yang berjalan sangatlah amburadul. Seharusnya pemerintah lebih tegas kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri hak-hak rakyat kecil. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan. Contoh lainnya yaitu ulah memalukan para wakil rakyat kita yang harusnya berjuang untuk rakyat. Sering kali para wakil rakyat mempertontonkan perilaku yg mencemaskan rakyat ketika menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan rakyat, perang mulut sampai adu jotos itu diperagakan di depan kamera, itulah yang disebut kedewasaan di dalam demokrasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat benar-benar diterapkan oleh anggotra DPR, karena memang DPR itu adalah sebagai Wakil rakyat. Itu jelas-jelas menyimpang dari amanat rakyat. Sama halnya dengan anggota DPR dan MPR yang rapat di Senayan dalam pembentukan undang-undang ataupun rapat tahunan selalu banyak yang tidur. 5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Kasus yang terjadi dari penyimpangan sila kelima ini adalah kehidupan antara warga Jakarta dengan Papua. Kehidupan masyarakat Papua dengan masyarakat Jakarta tentulah sangat berbeda. Keduanya merupakan penduduk Indonesia, tetapi kehidupan mereka sangat jauh berbeda. Masih banyak masyarakat Papua yang memakai koteka, pembangunan di daerah tersebut juga tidak merata. Kita bandingkan saja dengan kehidupan masyarakat di Jakarta, banyak orang-orang memakai pakaian yang berganti-ganti model, juga banyak bangunan menjulang tinggi.



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia mengandung nilai – nilai luhur disetiap sendi silanya yaitu (1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, maka dalam segala aspek penyelenggaraan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat nila-nilai agama. (2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, sila ini sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan. (3) Persatuan Indonesia, inti sila ketiga ini adalah hakikat dan sifat Negara dengan hakikat dan sifat-sifat satu. (4) Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, berarti manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama untuk melakukan apapun. (5) Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sila ini mengandung nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan. Contoh penyimpangan nyata terhadap nilai – nilai Pancasila dari sila pertama sampai sila kelima seperti: Bom Bali I, Hutang ciptakan ketidakadilan bagi rakyat miskin, Organisasi Papua Merdeka (OPM), Hukuman antara koruptor dengan pencuri kakao dan semangka serta kehidupan antara warga Jakarta dengan Papua.



3.2 Saran Masyarakat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tentunya diharapkan mampu meresapi dan melaksanakan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Penyimpangan yang terjadi terhadap nilai luhur Pancasila bukanlah kesalahan satu pihak saja. Peranan dari pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat sangatlah



penting,



sehingga



Pancasila menjadi berkurang.



penyimpangan-penyimpangan



terhadap



nilai



DAFTAR PUSTAKA



Anonim. 2013. http://kuliahade.wordpress.com/2010/07/30/pancasila-penjelasansila-silaa (diakses pada 03 Maret 2015). Anonim. 2013. www.pengertianahli.com/2013/05/pengertian-pancasila-sebagaidasar.html (diakses pada 03 Maret 2015). Anonim. 2013. http://sithi.blogspot.com/2011/04/nilai-nilai-yang-terkandungdalam.html (diakses pada 03 Maret 2015). Buku Kewarganegaraan. 2005. Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. Jakarta : Yudhistira. Ita, D. 2011. Perilaku Yang Bertentangan Dengan Nilai Nilai Pancasila. http://rumahsehatkiita.wordpress.com/2011/12/09/prilaku-yangbertentangan-dengan-nilai-nilai-pancasila/ (diakses pada 03 Maret 2015). Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta : Paradigma. Tamburaka, Rustam.1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta : PT Dunia Pustaka Jaya.