15 0 314 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
INFORMASI JABATAN 1. 2.
NAMA JABATAN
PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT (TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU) AHLI PERTAMA
KODE JABATAN
3.
UNIT KERJA
a. JPT Utama
:
b. JPT Madya
:
c. JPT Pratama
: DINAS KESEHATAN
d. Administrator
:
e. Pengawas
:
f. Pelaksana
:
g. 4.
Jabatan Fungsional
:
PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT (TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU) AHLI PERTAMA
IKHTISAR
Melakukan kegiatan penyusunan rencana kerja, persiapan penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, evaluasi dan
JABATAN
pelaporan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
5.
KUALIFIKASI JABATAN
6.
S1 Ilmu Kesehatan/Kesehatan Masyarakat atau bidang lain yang relevan
a.Pendidikan Formal
:
b.Pendidikan & Pelatihan
: - / Diklat Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat
c. Pengalaman Kerja
: Minimal 1 tahun dalam jabatan
dengan tugas jabatan
TUGAS POKOK
NO.
URAIAN TUGAS
HASIL KERJA
JUMLAH WAKTU WAKTU KEBUTUHAN HASIL PENYELESAIAN EFEKTIF PEGAWAI (JAM) (JAM)
1
2
3
4
5
6
7
1.
Menyusun rencana tahunan kegiatan program yang sesuai dengan pedoman yang berlaku agar kegiatan dapat di laksanakan dengan efektif dan efisien
Berkas
1540
5
1250
6.16
2.
Melaksanakan identifikasi potensi yang berkaitan dengan masalah kesehatan sesuai dengan data yang ada agar terstandar
Kegiatan
1540
5
1250
6.16
3.
Melaksanakan pengembangan rancangan strategi penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan pedoman yang berlaku agar agar pelaksanaan kegiatan lebih terarah dan berjalan lancar efektif dan efisien;
Konsep
1540
4.5
1250
5.544
4.
Melaksanakan pengembangan media penyuluhan yang akan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kegiatan agar terlaksananya kegiatan secara terarah
Konsep
1540
4
1250
4.928
5.
Melaksanakan uji coba media penyuluhan sesuai dengan pedoman yang berlaku agar media yang disampaikan tepat sasaran
Kegiatan
1540
5
1250
6.16
6.
Menyiapkan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan pedoman agar kegiatan dapat dilaksanakan secara terstandar
Konsep
1540
6
1250
7.392
7.
Melaksanakan advokasi sesuai dengan program promosi dan pemberdayaan masyarakat agar kegiatan berjalan dengan efektif dan efisien;
Kegiatan
1540
5
1250
6.16
8.
Melaksanakan penyuluhan untuk pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan sesuai standar;
Kegiatan
1540
5
1250
6.16
9.
Melaksanakan pengembangan pedoman penyuluhan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tercapai pekerjaan dengan efektif dan efisien
Kegiatan
1540
5
1250
6.16
10.
Merumuskan sistem pengembangan penyuluhan program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar;
Konsep
1540
5
1250
6.16
11.
Mengikuti Laporan rapat/seminar/lokakarya/workshop/pelatihan sesuai dengan undangan, surat perintah atasan agar meningkatkan kapasitas petugas
180
3.5
1250
0.504
12.
Melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi terkait pelaksanaan tugas
180
4
1250
0.576
Berkas
JUMLAH
57
62.06
JUMLAH PEGAWAI 7.
HASIL KERJA
1.
62
Terselesaikannya laporan penyusunan rencana tahunan kegiatan program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dengan tepat waktu
2.
Terselesaikannya laporan pelaksanaan identifikasi potensi yang berkaitan dengan masalah kesehatan sesuai waktu yang ditentukan
3.
Terselesaikannya laporan pelaksanaan pengembangan rancangan strategi penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan waktu yang ditentukan
4.
Terselesaikannya laporan pelaksanaan pengembangan media penyuluhan yang akan digunakan dengan tepat waktu
5.
Terselesaikannya lapoaran pelaksanaan uji coba media penyuluhan sesuai dengan waktu yang ditentukan
6.
Terselesaikannya lapoaran persiapan kegiatan penyuluhan dengan tepat waktu
7.
Terselesaikannya laporan pelaksanaan advokasi sesuai dengan waktu yang ditentukan
8.
Terselesaikannya lapoaran pelaksanaan kegiatan penyuluhan untuk pemberdayaan masyarakat dengan tepat waktu
9.
Terselesaikannya laporan pelaksanaan pengembangan pedoman penyuluhan dengan tepat waktu
10. Terselesaikannya laporan perumusan sistem pengembangan penyuluhan program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan 11. Terselesaikannya laporan hasil rapat/seminar/lokakarya/workshop/pelatihan dengan tepat waktu 12. Terselesaikannya laporan hasil koordinasi dengan lintas program atau lintas sektor lainnya dengan tepat waktu 8.
BAHAN KERJA
NO. 1.
Permenkes
2.
Permenkes
3.
Permenkes
4.
5.
9.
PERANGKAT KERJA
BAHAN KERJA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
PENGGUNAAN DALAM TUGAS Mempersiapkan rencana kerja kegiatan Melaksanakan
identifikasi
potensi
yang
berkaitan
dengan
kesehatan Melaksanakan pengembangan rancangan strategi penyuluhan kesehatan masyarakat Melaksanakan pengembangan media penyuluhan yang akan digunakan
Melaksanakan uji coba media penyuluhan
6.
Permenkes
Menyiapkan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat
7.
Permenkes
Melaksanakan advokasi
8.
Permenkes
Melaksanakan penyuluhan untuk pemberdayaan masyarakat
9.
Permenkes
Melaksanakan pengembangan pedoman penyuluhan
10.
Permenkes
11.
Permeneks
12.
Permenkes
NO.
Merumuskan
sistem
pengembangan
penyuluhan
program
promosi
kesehatan dan pemberdayaan masyarakat Mengikuti rapat/seminar/lokakarya/workshop/pelatihan Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan
PERANGKAT KERJA
1.
Permenkes No 8 Tahun 2019
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2019
3.
masalah
Permenkes No 8 Tahun 2019
PENGGUNAN UNTUK TUGAS Mempersiapkan rencana kerja kegiatan Melaksanakan identifikasi potensi yang berkaitan dengan masalah kesehatan Melaksanakan
pengembangan
kesehatan masyarakat
rancangan
strategi
penyuluhan
4.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK
Melaksanakan
INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 5.
UNDANG-UNDANG
pengembangan
media
penyuluhan
yang
akan
digunakan
REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 11 TAHUN
Melaksanakan uji coba media penyuluhan
2008 6.
Permenkes No 8 Tahun 2019
Menyiapkan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat
7.
Permenkes No 8 Tahun 2019
Melaksanakan advokasi
8.
Permenkes No 8 Tahun 2019
Melaksanakan penyuluhan untuk pemberdayaan masyarakat
9.
Permenkes No 8 Tahun 2019
Melaksanakan pengembangan pedoman penyuluhan
10.
11.
TANGGUNG
12.
JABATAN
13.
URAIAN Kelancaran dalam melaksanakan kegiatan
2.
Keakuratan dalam penyajian laporan kegiatan/program
3.
Kelengkapan berkas/dokumen dalam pelaksanaan kegiatan
4.
Kerahasiaan dalam penyimpanan dokumen
5.
Laporan hasil kegiatan NO
URAIAN
1.
Melaksanakan kegiatan
2.
Mengevaluasi hasil kegiatan
3.
Melaporkan hasil kegiatan
NO.
NAMA JABATAN
Dinas Kesehatan
Arahan
2.
Sekretaris Dinas
Dinas Kesehatan
Arahan
3.
Kepala Bidang
Dinas Kesehatan
Arahan
4.
Kepala Seksi
Dinas Kesehatan
Arahan dan Konsultasi
5.
Lintas Program
Dinas Kesehatan
Koordinasi
6.
Lintas Sektor
SKPD lainnya
Koordinasi
7.
Kepala Puskesmas
Puskesmas
Koordinasi
8.
Pemegang Program
Puskesmas
Koordinasi
NO.
ASPEK Keadaan ruangan kerja
Di dalam ruangan
2.
Suhu
Suhu kamar normal
3.
Udara
Sirkulasi baik
4.
Penerangan
Cukup
5.
Suara
Tidak berisik
NO. 1.
JABATAN
FAKTOR
1.
RESIKO
SYARAT
DALAM HAL
Kepala Dinas
BAHAYA
15.
UNIT KERJA/INSTANSI
1.
LINGKUNGAN
14.
maupun tulisan
1.
KONDISI KERJA
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan
Permenkes No 8 Tahun 2019
WEWENANG
KORELASI
Mengikuti rapat/seminar/lokakarya/workshop/pelatihan
NO.
JAWAB
11.
kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
Permenkes No 8 Tahun 2019
12.
10.
Merumuskan sistem pengembangan penyuluhan program promosi
Permenkes No 8 Tahun 2019
a. Ketrampilan
NAMA RESIKO
PENYEBAB
Tidak memiliki resiko bahaya : Mampu mengoperasikan Komputer
Kerja b. Bakat Kerja
: 1. Q : Ketelitian, merupakan kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 2. F : Kecekatan Jari, merupakan kemampuan menggerakan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan
3. G : Intelegensi, yaitu memahami instruksi/prinsip 4. V : Verbal, merupakan kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 5. F : Kecekatan Jari, merupakan kemampuan menggerakan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan c. Tempramen
: 1. D : Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan
Kerja
memimpin, mengendalikan atau merencanakan 2. M : Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 3. R : Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu
d. Minat Kerja
: 1.a. : Melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan benda-benda dan obyek-obyek 1.b. : Melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 3.a. : Melakukan kegiatan-kegiatan rutin, konkrit & teratur
e. Upaya Fisik
: 1. Duduk
: Sedang
2. Berbicara : Sedang 3. Melihat f. Kondisi Fisik
: Sedang
: 1. Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan 2. Umur
: Menyesuaikan
3. Tinggi Badan : Menyesuaikan 4. Berat Badan : Menyesuaikan 5. Postur badan : Menyesuaikan 6. Penampilan : Menyesuaikan g. Fungsi Pekerjaan
: 1. D1 : Mengkoordinasikan 2. D2 : Menganalisa 3. O5 : Mempengaruhi 4. O6 : Berbicara (Informasi) 5. O8 : Menerima Instruksi
16.
PRESTASI
1.
KERJA YANG DIHARAPKAN
Terselesaikannya laporan pelaksanaan identifikasi potensi yang berkaitan dengan masalah kesehatan sesuai waktu yang ditentukan
2.
Terselesaikannya lapoaran pelaksanaan uji coba media penyuluhan sesuai dengan waktu yang ditentukan
3.
Terselesaikannya laporan pelaksanaan advokasi sesuai dengan waktu yang ditentukan
4.
Terselesaikannya laporan hasil rapat/seminar/lokakarya/workshop/pelatihan dengan tepat waktu
5.
Terselesaikannya laporan penyusunan rencana tahunan kegiatan program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dengan tepat waktu
6.
Terselesaikannya laporan pelaksanaan pengembangan rancangan strategi penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan waktu yang ditentukan
7.
Terselesaikannya laporan pelaksanaan pengembangan media penyuluhan yang akan digunakan dengan tepat waktu
8.
Terselesaikannya lapoaran persiapan kegiatan penyuluhan dengan tepat waktu
9.
Terselesaikannya lapoaran pelaksanaan kegiatan penyuluhan untuk pemberdayaan masyarakat dengan tepat waktu
10. Terselesaikannya laporan pelaksanaan pengembangan pedoman penyuluhan dengan tepat waktu 11. Terselesaikannya laporan hasil koordinasi dengan lintas program atau lintas sektor lainnya dengan tepat waktu 17.
KELAS JABATAN
8