9 0 4 MB
Laporan Antara Jasa Konsultansi:
PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KECAMATAN WEDI, KABUPATEN KLATEN TAHUN ANGGARAN 2013
PT. GEMACITRA OBJEKLESTARI
KATA PENGANTAR Sesuai yang diamanatkan UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, perlu disusun sebuah perencanaan tata ruang yang lebih rinci, berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagai perangkat operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah. RDTR merupakan rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kota (BWK) secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan progam-progam pembangunan. RDTR juga merupakan rencana yang menetapkan blok-blok peruntukan pada kawasan fungsionalkota, sebagai penjabaran “kegiatan” kedalam wujud ruang, dengan memperhatikan keterkaitan antar kegiatan fungsi dalam kawasan, agar tercipta lingkungan yang serasi, selaras, seimbang dan terpadu. Sehubungan dengan fungsi dan peran RDTR dalam pembangunan dan pengembangan wilayah kota, maka Pemerintah Kabupaten Klaten pada tahun anggaran 2013 mengadakan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi. Tujuan dari penyusunan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) Kecamatan Wedi
adalah
sebagai
arahan
bagi
masyarakat
dalam
pengisian
pembangunan fisik kawasan serta sebagai pedoman bagi instansi dalam menyusun zonasi, dan pemberian perijinan kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan peruntukan lahan. Laporan Pendahuluan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi, merupakan bagian awal dari keseluruhan laporan produk yang disusun. Maka langkah awal yang terpenting pada tahap ini adalah mensepakati : 1). Maksud tujuan sistimatika keseluruhan, 2). Pemahaman permasalahan-potensi
dan
3).
Ide
pengembangan
disusun
serta
4).manajemen organisasi dan komunikasi dalam penyelesaian pekerjaan ini.
Akhirnya semoga buku ini bermanfaat, dan dapat membantu proses penyusunan pada tahap selanjutnya.
Tim Penyusun
DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN .................................................................. I-1 1.1. Latar Belakang............................................................................ I-1 1.2. Maksud, Tujuan, dan Sasaran .................................................... I-3 1.2.1. Maksud .............................................................................. I-3 1.2.2. Tujuan ............................................................................... I-3 1.2.3. Sasaran .............................................................................. I-4 1.3. Landasan Hukum ....................................................................... I-4 1.4. Ketentan Umum.......................................................................... I-10 1.4.1. Istilah dan Definisi ............................................................. I-10 1.4.2. Kedudukan RDTR dan Peraturan Zonasi ............................ I-15 1.4.3. Fungsi dan Manfaat RDTR dan Peraturan Zonasi ............... I-17 1.4.4. Kriteria dan Lingkup Wilayah Perencanaan RDTR dan Peraturan Zonasi.......................................................... I-18 1.4.5. Masa Berlaku RDTR ........................................................... I-21 1.5. Ruang Lingkup ........................................................................... I-22 1.5.1. Lingkup Wilayah................................................................. I-22 1.5.2. Lingkup Materi ................................................................... I-22 1.6. Sistematika Penyusunan............................................................. I-26 BAB II KAJIAN KEBIJAKAN ......................................................... II-1 2.1. Tujuan Pembangunan Kabupaten Klaten .................................... II-1 2.1.1. RPJMD Kabupaten Klaten Tahun 2010 – 2015 ................. II-1 2.1.1.1. Visi....................................................................... II-1 2.1.1.2. Misi ...................................................................... II-2 2.1.2. RTRW Kabupaten Klaten................................................... II-5 2.2. Analisis Kedudukan Kecamatan Wedi ......................................... II-7
2.2.1. Kedudukan Kecamatan Wedi dalam Sistem Perwilayahan . II-7 2.2.2. Perkembangan Sektor-Sektor Kegiatan Kecamatan Wedi dan Pengaruhnya terhadap Sistem Perwilayahan ...... II-9 2.3. Analisis Pengaruh Kebijakan Sektoral dan Regional .................... II-10 2.3.1. Pengaruh Perkembangan Sektor-Sektor Kegiatan di Wilayah Sekitar ............................................................. II-10 2.3.2. Pengaruh Perkembangan Sektor-Sektor Kegiatan di Kecamatan Wedi............................................................ II-11 2.4. Analisis Tujuan Penataan BWP Wedi........................................... II-12 2.5. Analisis Pembagian BWP Kecamatan Wedi .................................. II-13 2.6. Analisis Penetapan Tujuan RDTR Kecamatan Wedi ..................... II-16 BAB III GAMBARAN UMUM WILAYAH PERENCANAAN .................. III-1 3.1.Gambaran Umum Kabupaten Klaten............................................ III-1 3.1.1. Kondisi Kependudukan..................................................... III-1 3.1.2. Penggunaan Lahan ........................................................... III-4 3.1.3. Sarana Prasarana ............................................................. III-11 3.1.3.1. Jaringan Jalan ..................................................... III-11 3.1.3.2. Sarana Pendidikan ............................................... III-13 3.1.3.3. Sarana Olahraga .................................................. III-15 3.1.3.4. Sarana Kesehatan ................................................ III-17 3.1.3.5. Sarana Peribadatan .............................................. III-18 3.1.4. Perekonomian................................................................... III-19 3.2. Gambaran Umum Wilayah Kecamatan Wedi ............................... III-20 3.2.1. Kondisi Fisik Dasar........................................................... III-20 3.2.2.1. Kondisi Geografis dan Administrasi ....................................... III-20 3.2.2.2. Kondisi Fisik Alam ................................................................ III-21 3.2.2. Penggunaan Lahan ........................................................... III-21 3.2.3. Kondisi Kependudukan..................................................... III-26 3.2.3.1. Jumlah Penduduk ................................................ III-26 3.2.3.2. Pertumbuhan dan Perkembangan Penduduk ........ III-29 3.2.3.3. Kepadatan dan Distribusi Penduduk .................... III-30 3.2.3.4. Struktur Penduduk .............................................. III-31
3.2.3.5. Mobilitas Penduduk.............................................. III-32 3.2.4. Kondisi Sosial Budaya ...................................................... III-32 3.2.5. Perekonomian................................................................... III-33 3.2.6. Prasarana ......................................................................... III-34 3.2.7. Sarana.............................................................................. III-37 3.2.8. Transportasi ..................................................................... III-41 3.2.9. Elemen Perkotaan............................................................. III-43 4.1. Analisis Kedudukan Kecamatan Wedi Dalam Konteks Wilayah Sekitarnya..................................................................... IV-1 4.1.1. Analisis Kedudukan dan Keterkaitan Sosial Budaya dan Demografi................................................................... IV-1 4.1.2. Analisis Kedudukan dan Keterkaitan Ekonomi ................. IV-2 4.1.3. Analisis Kedudukan dan Keterkaitan Sistem Prasarana .... IV-3 4.1.4. Analisis Kedudukan dan Keterkaitan Aspek Lingkungan... IV-4 4.1.5. Analisis Kedudukan dan Keterkaitan Aspek Pertahanan dan Keamanan ............................................... IV-5 4.1.6. Analisis Kedudukan dan Keterkaitan Aspek Pendanaan.... IV-6 4.2. Analisis Sumber Daya Alam, Fisik, dan Lingkungan.................... IV-6 4.2.1. Analisis Sumber Daya Air ................................................. IV-6 4.2.2. Analisis Sumber Daya Tanah ............................................ IV-7 4.2.3. Analisis Topografi dan Kelerengan .................................... IV-8 4.2.4. Analisis Geologi Lingkungan ............................................. IV-8 4.2.5. Analisis Klimatologi .......................................................... IV-8 4.2.6. Analisis Sumberdaya Alam ............................................... IV-9 4.2.7. Analisis Sumberdaya Buatan ............................................ IV-10 4.3. Analisis Kependudukan .............................................................. IV-10 4.3.1. Analisis Pertumbuhan dan Perkembangan Penduduk ....... IV-10 4.3.2. Analisis Proyeksi Penduduk .............................................. IV-12 4.3.3. Analisis Kepadatan dan Distribusi Penduduk ................... IV-15 4.3.4. Analisis Daya Tampung Penduduk.................................... IV-17 4.4. Analisis Sosial Budaya ................................................................ IV-18 4.5. Analisis Perekonomian ................................................................ IV-20 4.5.1. Analisis Struktur Ekonomi Kecamatan Wedi ..................... IV-20
4.5.2. Laju Pertumbuhan Ekonomi Kecamatan Wedi .................. IV-21 4.5.3. Analisis Sektor Unggulan Kecamatan Wedi ....................... IV-23 4.5.4. Analisis Disparitas Pertumbuhan Ekonomi ....................... IV-24 4.6. Analisis Sumber Daya Buatan..................................................... IV-24 4.6.1.Analisis Kondisi Pelayanan dan Kebutuhan Pengembangan Prasarana.......................................................................... IV-24 4.6.1.1. Analisis Jaringan Energi ..................................... IV-24 4.6.1.2. Analisis Jaringan Telekomunikasi....................... IV-27 4.6.1.3. Analisis Jaringan Sumber Daya Air..................... IV-31 4.6.1.4. Analisis Jaringan Persampahan .......................... IV-31 4.6.1.5. Analisis Jaringan Air Minum .............................. IV-46 4.6.1.6. Analisis Jaringan Pengolahan Limbah................. IV-55 4.6.1.7. Analisis Jaringan Drainase ................................. IV-58 4.6.1.8. Analisis Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana ...... IV-61 4.6.2. Analisis Kondisi Pelayanan dan Kebutuhan Pengembangan Sarana .............................................................................. IV-62 4.6.2.1. Perdagangan....................................................... IV-62 4.6.2.2. Kesehatan .......................................................... IV-65 4.6.2.3. Pendidikan ......................................................... IV-69 4.6.2.4. Peribadatan ........................................................ IV-75 4.6.2.5. Perkantoran dan Pelayanan Pemerintah ............. IV-78 4.6.2.6. Rekreasi dan Olah Raga...................................... IV-78 4.6.2.7. Ruang Terbuka Hijau.......................................... IV-79 4.6.2.8. Pemakaman Umum ............................................ IV-81 4.7. Analisis Prasarana dan Sarana Transportasi ............................... IV-81 4.8. Analisis Penetapan Blok .............................................................. IV-99 4.8.1. Analisis Pembagian Blok Kawasan .................................... IV-99 4.8.2. Analisis Pola Ruang .......................................................... IV-99 4.8.2.1 Zona Lindung ...................................................... IV-101 4.8.2.2 Zona Budidaya .................................................... IV-104 4.9. Analisis Penataan Kawasan dan Bangunan ................................. IV-111 4.9.1. Intensitas Bangunan ........................................................ IV-111 4.9.1.1. Koefisien Dasar Bangunan (KDB)........................ IV-112
4.9.1.2. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) ........................ IV-113 4.9.1.3. Koefisien Dasar Hijau (KDH) ............................... IV-114 4.9.1.4. Koefisien Tapak Bangunan (KTB) ........................ IV-115 4.9.1.5. Kepadatan Bangunan ......................................... IV-115 4.9.2. Tata Masa Bangunan........................................................ IV-115 4.9.2.1. Garis Sempadan ................................................. IV-115 4.9.2.2. Tinggi Bangunan ................................................ IV-116 4.9.2.3. Tampilan Bangunan ........................................... IV-116 4.9.3. Penanganan Kawasan ....................................................... IV-117 4.10. Analisis Kelembagaan dan Peran Masyarakat ............................ IV-117 4.11. Analisis Pembiayaan Pembangunan .......................................... IV-123 5.1. Potensi dan Masalah ................................................................... V-1 5.1.1. Kedudukan Wilayah Kecamatan Wedi ...................................... V-1 5.1.2. Sumberdaya Alam dan Fisik..................................................... V-2 5.1.3. Kependudukan......................................................................... V-2 5.1.4. Sosial Budaya .......................................................................... V-3 5.1.5. Ekonomi dan Sektor Unggulan................................................. V-4 5.1.6. Sumberdaya Buatan (Prasarana dan Sarana) ........................... V-5 5.1.7. Penataan Kawasan dan Bangunan ........................................... V-5 5.1.8. Kelembagaan ........................................................................... V-6 5.1.9. Pembiayaan Pembangunan ...................................................... V-6 5.2. Konsep Dasar.............................................................................. V-6 5.2.1. Tujuan Penataan Ruang........................................................... V-6 5.2.2. Kebijakan Penataan Ruang ...................................................... V-7 5.2.3. Strategi Penataan Ruang .......................................................... V-8
DAFTAR TABEL
Tabel III.1. Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2007-2011 (jiwa)....................... III-1 Tabel III.2. Laju Pertumbuhan Penduduk Menurut Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2011.......................................... III-3 Tabel III.3. Luas Wilayah menurut Kecamatan, Lahan Pertanian dan Lahan Bukan Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (Ha) ............................................................... III-5 Tabel III.4 Luas Lahan Sawah Menurut Kecamatan dan Jenis Pengairan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (Ha) ............. III-6 Tabel III.5. Luas Lahan Pertanian Bukan Sawah Menurut Kecamatan dan Penggunaanya di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (Ha) ............................................................... III-8 Tabel III.6. Luas Lahan Pertanian Bukan Pertanian Menurut Kecamatan dan Penggunaanya di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (Ha) ............................................................... III-10 Tabel III.7. Panjang Jalan Menurut Jenis Permukaan, Kondisi dan Kelas Jalan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (Km) .... III-12 Tabel III.8. Jumlah Sarana Pendidikan menurut Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (unit)............................. III-14 Tabel III.9. Jumlah Sarana dan Prasarana Olahraga menurut Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (unit).......... III-15 Tabel III.10. Jumlah Sarana Kesehatan menurut Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (unit)............................... III-17 Tabel III.11. Jumlah Sarana Ibadah menurut Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (unit) ........................... III-18 Tabel III.12. Jumlah Sarana Perdagangan menurut
Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (unit)........ III-19 Tabel III.13. Luas Wilayah menurut Penggunaan Lahan di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (Ha).................................. III-22 Tabel III.14. Luas Lahan Sawah menurut Jenis Irigasi di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (Ha).................................. III-24 Tabel III.15. Luas Lahan Kering menurut Penggunaannya di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (Ha)................................... III-25 Tabel III.16. Jumlah dan Kepadatan Penduduk di Kecamatan Wedi Tahun 2011..................................................................... III-27 Tabel III.17. Jumlah Penduduk menurut Umur dan Jenis Kelamin di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (jiwa) .............. III-28 Tabel III.18. Laju Pertumbuhan Penduduk tiap Desa di Kecamatan Wedi Tahun 2011 ......................................... III-29 Tabel III.19. Kepadatan Penduduk di Kecamatan Wedi Tahun 2011 ... III-30 Tabel III.20. Jumlah Penduduk Menurut Desa dan Pemeluk Agama di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (jiwa).................. III-31 Tabel III.21. Jumlah Sarana Perdagangan menurut Desa di Kecamatan di Tahun 2011(unit) ..................................... III-33 Tabel III.22. Jumlah Sarana Pendidikan menurut Desa di Kecamatan di Tahun 2011 (unit) .................................... III-38 Tabel III.23. Jumlah Sarana Peribadatan menurut Desa di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (unit)................................. III-39 Tabel III.24. Jumlah Sarana Keuangan menurut Desa di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (unit)................................. III-40 Tabel III.25. Jumlah Sarana Perdagangan menurut Desa di Kecamatan Wedi di Tahun 2011 (unit) ............................. III-41 Tabel III.26. Jumlah Kendaraan Bermotor di Kecamatan Wedi di Tahun 2011 (unit) ........................................................... III-42 Tabel III.27. Jumlah Kendaraan Tidak Bermotor di Kecamatan Wedi di Tahun 2011 (unit) ............................................... III-42 Tabel IV.1. Klasifikasi dan Pembobotan Jenis Tanah .......................... IV-7 Tabel IV.2. Klasifikasi dan Pembobotan Kemiringan Lahan ................ IV-8 Tabel IV.3. Klasifikasi dan Pembobotan Intensitas Hujan ................... IV-9
Tabel IV.4. Pertumbuhan Jumlah Penduduk Kecamatan Wedi ........... IV-10 Tabel IV.5. Proyeksi Jumlah Penduduk di Kecamatan Wedi Hingga Tahun 2033..................................................................... IV-13 Tabel IV.6. Kepadatan Penduduk di Kecamatan Wedi Tahun 2033 ..... IV-15 Tabel IV.7. Arahan Daya Tampung Penduduk di Kecamatan Wedi Hingga Tahun 2033........................................................... IV-17 Tabel IV.8. PDRB Kecamatan Wedi menurut Harga Konstan .............. IV-20 Tabel IV.9. PDRB Kecamatan Wedi menurut Harga Berlaku ............... IV-20 Tabel IV.10. Proyeksi Kebutuhan Listrik di Kecamatan Wedi Tahun 2033..................................................................... IV-25 Tabel IV.11. Proyeksi Kebutuhan Telekomunikasi di Kecamatan Wedi Tahun 2033 ............................................................ IV-29 Tabel IV.12. Standar Pelayanan Persampahan ................................... IV-32 Tabel IV.13. Proyeksi Volume Sampah dan Kebutuhan Prasarana Persampahan di Kecamatan Wedi Tahun 2033..................................................................... IV-34 Tabel IV.14 Upaya Pengelolaan Sampah 3R di Rumah Tangga............ IV-45 Tabel IV.15. Proyeksi Kebutuhan Air Bersih di Kecamatan Wedi Tahun 2033..................................................................... IV-48 Tabel IV.16. Standar Pelayanan Air Limbah ....................................... IV-55 Tabel IV.17. Proyeksi Kebutuhan Jamban dan Penduduk Terlayani di Kecamatan Wedi Tahun 2033 ...................... IV-57 Tabel IV.18. Standar Perhitungan Kebutuhan Sarana Perdagangan dan Niaga ................................................... IV-63 Tabel IV.19. Perhitungan Kebutuhan Sarana Perdagangan dan Niaga di Kecamatan Wedi Tahun 2033 ........................... IV-64 Tabel IV.20. Standar Perhitungan Kebutuhan Sarana Kesehatan ....... IV-65 Tabel IV.21. Perhitungan Kebutuhan Sarana Kesehatan di Kecamatan Wedi Tahun 2033 .......................................... IV-67 Tabel IV.22. Standar Perhitungan Kebutuhan Sarana Pendidikan ...... IV-69 Tabel IV.23. Proyeksi Kebutuhan Sarana Pendidikan di Kecamatan Wedi Tahun 2033 .......................................... IV-71 Tabel IV.24. Standar Perhitungan Kebutuhan Sarana Ibadah............. IV-75
Tabel IV.25. Perhitungan Kebutuhan Sarana Ibadah Kecamatan Wedi Tahun 2033 ......................................... IV-76 Tabel IV.26. Standar Perhitungan Kebutuhan Sarana Kebudayaan dan Rekreasi ............................................... IV-79 Tabel IV.28. Standar Perhitungan Kebutuhan Sarana Ruang Terbuka, Taman dan Lapangan Olah Raga ........... IV-80 Tabel IV.30. Klasifikasi Jalan di Lingkungan Perumahan ................... IV-87 Tabel IV.31 Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Pagar Terhadap Jalan dan Garis Sempadan Bangunan Terhadap Jalan ............................................................... IV-115
DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1. Hubungan Antara RTRW Kabupaten/Kota, RDTR, dan RTBL serta Wilayah Perencanaan............................ I-17 Gambar 1.2. Lingkup Wilayah RDTR Berdasarkan Wilayah Administrasi Kecamatan dalam Wilayah Kota..................................... I-19 Gambar 1.3. Lingkup Wilayah RDTR Berdasarkan Kawasan Fungsional seperti Bagian Wilayah Kota/Sub Wilayah Kota ............. I-19 Gambar 1.4. Lingkup Wilayah RDTR Berdasarkan Bagian dari Wilayah Kabupaten yang Memiliki Ciri Perkotaan .......... I-20 Gambar 1.5. Lingkup Wilayah RDTR Berdasarkan Kawasan Strategis Kabupaten/Kota yang Memiliki Ciri Kawasan Perkotaan ....................................................... I-20 Gambar 1.6. Lingkup Wilayah RDTR Berdasarkan Bagian dari Wilayah Kabupaten/Kota yang Berupa Kawasan Perdesaan dan Direncanakan Menjadi Kawasan Perkotaan............. I-21 Gambar 3.1. Grafik Jumlah Penduduk Tiap Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 ...................................... III-2 Gambar 3.2. Grafik Laju Pertumbuhan Penduduk Tiap Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2010-2011 ...... III-4 Gambar 3.3. Grafik Luas Wilayah menurut Kecamatan, Lahan Pertanian dan Lahan Bukan Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (Ha) ............................... III-6 Gambar 3.4. Grafik Luas Lahan Sawah Menurut Kecamatan dan Jenis Pengairan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (Ha)............................................................ III-8 Gambar 3.5. Grafik Luas Lahan Bukan Pertanian Menurut Kecamatan dan Penggunaannya di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (Ha)............................................................ III-11
Gambar 3.6. Grafik Panjang Jalan menurut Kondisi Jalan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (Km) .............................. III-13 Gambar 3.7. Grafik Jumlah Sarana Pendidikan menurut Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 ............... III-15 Gambar 3.8. Luas Wilayah menurut Penggunaan Lahan di Kecamatan Wedi Tahun 2011(Ha) ................................. III-23 Gambar 3.9. Perbandingan Penggunaan Lahan di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (Ha) .................................................. III-23 Gambar 3.10. Perbandingan Luas Lahan Sawah menurut Jenis Irigasi di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (Ha)....... III-25 Gambar 3.11. Perbandingan Luas Lahan Kering menurut Penggunaannya di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (Ha). III-26 Gambar 3.12. Jumlah Penduduk di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (jiwa) ........................................................ III-27 Gambar 3.13. Jumlah Penduduk menurut Umur dan Jenis Kelamin di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (jiwa) ........... III-29 Gambar 3.14. Kondisi Jalan Wilayah Perencanaan Kecamatan Wedi .......................................................... III-35 Gambar 3.15. Kondisi Jaringan Energi Di Wilayah Perencanaan Kecamatan Wedi .......................................................... III-35 Gambar 3.16. Kondisi Drainase Sungai Dan Drainase Permukiman ... III-36 Gambar 3.17. Kondisi Sampah Yang Ada Di Wilayah Perencanaan Kecamatan Wedi ........................ III-37 Gambar 4.1. Laju PDRB Kecamatan Wedi menurut Harga Konstan .... IV-22 Gambar 4.2. Laju PDRB Kecamatan Wedi menurut Harga Berlaku .... IV-23 Gambar 4.4. Penampang Bagian Jalan Kolektor Primer...................... IV-82 Gambar 4.5. Penampang Bagian Jalan Kolektor Sekunder ................. IV-83 Gambar 4.6. Penampang Bagian Jalan Lokal Primer .......................... IV-84 Gambar 4.7 Penampang Bagian Jalan Lokal Sekunder ...................... IV-84 Gambar 4.3. Potongan Jalan menurut Klasifikasi............................... IV-88 Gambar 5.1. Desa Wisata dan Hasil Kerajinan Melikan di Kecamatan Wedi ............................................................ V-3 Gambar 5.2. Pembangunan Pasar Wedi ............................................. V-5
Laporan Antara
Bab
1
PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Penyelenggaraan
penataan
ruang
sebagaimana
diatur
dalam
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 terdiri dari kegiatan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif dengan muatan substansi mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Kabupaten Klaten telah mempunyai rencana umum tata ruang berupa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2011-2031. Ditinjau dari RTRW Kabupaten Klaten, setiap wilayah memiliki potensi dengan prioritas pengembangan yang berbeda dari berbagai aspek baik pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi, dan daya dukung lingkungan yang memerlukan perencanaan lebih detail dalam pemanfaatan secara optimal dan berdaya guna. Untuk menyelaraskan dengan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Klaten, diperlukan suatu rencana rinci yang merupakan penjabaran dari RTRW dan berfungsi mengatur dan menata kegiatan fungsional berupa Rencana Detail Tata Ruang. RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok-blok peruntukan pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang dengan memperhatikan karakteristik antar kegiatan fungsional dalam kawasan agar tercipta lingkungan yang serasi, selaras, seimbang, dan terpadu.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-1
Laporan Antara
Rencana Detail Tata Ruang merupakan operasionalisasi rencana umum tata ruang yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspirasi
masyarakat
sehingga
muatan
rencana
masih
dapat
disempurnakan dengan tetap memenuhi batasan yang telah diatur dalam rencana rinci dan peraturan zonasi. Peraturan
zonasi
merupakan
ketentuan
yang
mengatur
pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan renacna rinci tata ruang. Rencana detail tata ruang merupakan dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona-zona yang pada RDTR ditentukan
sebagai
zona
yang
penanganannya
diprioritaskan.
Penyelenggaraan penataan ruang masih menghadapi berbagai kendala antara lain pengaturan penataan ruang yang masih belum lengkap, pelaksanaan pembinaan penataan ruang yang masih belum efektif, pelaksanaan penataan ruang yang masih belum optimal, dan pengawasan penataan ruang yang masih lemah. Untuk itu diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan penataan ruang yang lebih lengkap dan rinci serta dapat dijadikan acuan dalam mengatasi berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi secara terpadu, serasi, selaras, seimbang, efisien dan efektif. RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut. Penyusunan RDTRK ini sebagai upaya dalam memadukan program pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam sehingga tercipta suatu pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah daerah dalam hal ini adalah Kabupaten Klaten mempunyai kewajiban untuk menyusun suatu rencana tata ruang yang dapat menjadi acuan/pegangan dalam pembangunan wilayah. Produk rencana tata ruang tersebut harus dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan telah
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-2
Laporan Antara
menjadi hasil kesepakatan semua stakeholders di daerah. Pada kegiatan ini akan disusun rencana detail tata ruang Kecamatan Wedi.
1.2. Maksud, Tujuan, dan Sasaran Maksud, tujuan, dan sasaran penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten tahun 2013 adalah: 1.2.1. Maksud Maksud
kegiatan
Penyusunan
Rencana
Detail
ruang
wilayah
Tata
Ruang
Kecamatan Wedi adalah sebagai: a. Kendali
mutu
pemanfaatan
kabupaten
berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); b. Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW; c. Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; d. Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan e. Acuan dalam penyusunan RTBL. 1.2.2. Tujuan Adapun tujuan kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Wedi adalah sebagai: a. Penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu; b. Alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kabupaten yang dilaksanakan oleh
pemerintah,
pemerintah
daerah,
swasta,
dan/atau
masyarakat; c. Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian wilayah sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang kabupaten secara keseluruhan; dan d. Ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-3
Laporan Antara
pemanfaatan ruangnya pada tingkat bagian wilayah perkotaan (BWP) atau sub bagian wilayah perkotaan. 1.2.3. Sasaran Sedangkan Sasaran Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Wedi, adalah: a. Terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kecamatan Wedi; b. Memberikan
kepastian
hukum
bagi
seluruh
pemangku
kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Klaten; dan c. Terwujudnya keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Klaten.
1.3. Landasan Hukum Beberapa dasar hukum yang digunakan sebagai landasan baik secara operasial maupun substansial dalam kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Wedi antara lain adalah : a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-4
Laporan Antara
d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); e. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); f.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
g. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); h. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); i. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411); j. Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2004
tentang
Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); k. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2008
tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
Negara
Republik
1-5
Laporan Antara
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); l. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); m. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); n. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); o. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); p. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); q. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); r.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
s. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); t.
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-6
Laporan Antara
2009
Nomor
133,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5052); u. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); v. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian
Republik
Pangan
Indonesia
Tahun
Berkelanjutan 2009
(Lembaran
Nomor
149,
Negara
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068); w. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); x. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); y. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); z. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak
Lingkungan
Hidup
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); aa. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934); bb. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4242);
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-7
Laporan Antara
cc. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); dd. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624); ee. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); ff. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); gg. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); hh. Peraturan
Pemerintah
Nomor
42
Tahun
2008
tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858); ii. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859); jj. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-8
Laporan Antara
kk. Peraturan
Pemerintah
Nomor
15
Tahun
2010
tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); ll. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160); mm.
Peraturan
Penetapan
Pemerintah
dan
Alih
Nomor
Fungsi
1
Tahun
Lahan
2011
tentang
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185); nn. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230); oo. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; pp. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 134); qq. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7); rr. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Provinsi Jawa Tengah Nomor 28); ss. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-9
Laporan Antara
2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 66). tt. Draft Materi Teknis/ Buku Rencana Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Wedi Tahun 2004-2013; 1.4.
Ketentan Umum
1.4.1. Istilah dan Definisi Terdapat beberapa pengertian penting yang berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang ini, seperti disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomer 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana
Detail
Tata
Ruang
dan
Pengaturan
Zonasi
Kabupaten/Kota, diantaranya adalah sebagai berikut: 1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
3.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4.
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
5.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan
sosial
ekonomi
masyarakat
yang
secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional. 6.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-10
Laporan Antara
7.
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
8.
Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Pengendalian
Pemanfaatan
Ruang
adalah
upaya
untuk
mengatur
tentang
mewujudkan tertib tata ruang. 10. Peraturan
Zonasi
adalah
ketentuan
yang
persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. 11. Penggunaan Lahan adalah fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan, dan/atau persil. 12. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota adalah rencana
tata
ruang
yang
bersifat
umum
dari
wilayah
kabupaten/kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis
kabupaten/kota,
arahan
pemanfaatan
ruang
wilayah
kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota. 13. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota
yang
dilengkapi
dengan
peraturan
zonasi
kabupaten/kota. 14. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat
RTBL
adalah
lingkungan/kawasan
yang
panduan
rancang
dimaksudkan
untuk
bangun
suatu
mengendalikan
pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-11
Laporan Antara
memuat
materi
pokok
ketentuan
program
bangunan
dan
lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi,
ketentuan
pengendalian
rencana,
dan
pedoman
pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan. 15. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 16. Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disingkat BWP adalah bagian
dari
kabupaten/kota
dan/atau
kawasan
strategis
kabupaten/kota yang akan atau perlu disusun rencana rincinya, dalam hal ini Rencana Detail Tata Ruang, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW kabupaten/kota yang bersangkutan, dan memiliki
pengertian
yang
sama
dengan
zona
peruntukan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 17. Sub Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disebut Sub BWP adalah bagian dari BWP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok, dan memiliki pengertian yang sama dengan
subzona
Peraturan
peruntukan
Pemerintah
Nomor
sebagaimana 15
Tahun
dimaksud 2010
dalam tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang. 18. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 19. Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan
karena
mempunyai
pengaruh
sangat
penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. 20. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-12
Laporan Antara
21. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 22. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. 23. Perumahan
adalah
kumpulan
rumah
sebagai
bagian
dari
pemukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. 24. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. 25. Jaringan adalah keterkaitan antara unsur yang satu dan unsur yang lain. 26. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan blok peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 27. Subblok adalah pembagian fisik di dalam satu blok berdasarkan perbedaan subzona. 28. Zona
adalah
kawasan
atau
area
yang
memiliki
fungsi
dan
karakteristik spesifik. 29. Subzona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-13
Laporan Antara
30. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL. 31. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di
luar
bangunan
pertamanan/penghijauan
gedung dan
yang luas
diperuntukkan
tanah
bagi
perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL. 32. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL. 33. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah
sempadan
yang
membatasi
jarak
terdekat
bangunan
terhadap tepi jalan; dihitung dari batas terluar saluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dsb (building line). 34. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 35. Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah ruang terbuka di bagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras atau yang berupa badan air, maupun kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau berpori. 36. Saluran
Udara
Tegangan
Ekstra
Tinggi
yang
selanjutnya
disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-14
Laporan Antara
kawat penghantar di udara yang digunakan untuk penyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit ke pusat beban dengan tegangan di atas 278 kV. 37. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat penghantar di udara yang digunakan untuk penyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit ke pusat beban dengan tegangan di atas 70 kV sampai dengan 278 kV. Sedangkan definisi Rencana Detail Tata Ruang adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Rencana Detail Tata Ruang merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antarkegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut. 1.4.2. Kedudukan RDTR dan Peraturan Zonasi Sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang-nya. Bagian dari wilayah yang akan disusun Rencana Detail Tata Ruang tersebut
merupakan
kawasan
perkotaan
atau
kawasan
strategis
kabupaten/kota. Kawasan strategis kabupaten/kota dapat disusun Rencana Detail Tata Ruang apabila merupakan: 1. Kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau direncanakan menjadi kawasan perkotaan; dan 2. Memenuhi kriteria lingkup wilayah perencanaan Rencana Detail Tata Ruang yang ditetapkan dalam pedoman ini. Rencana Detail Tata Ruang disusun apabila sesuai kebutuhan, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota perlu dilengkapi dengan
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-15
Laporan Antara
acuan lebih detil pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten/kota. Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota memerlukan Rencana Detail Tata Ruang, maka disusun Rencana Detail Tata Ruang yang muatan materinya lengkap, termasuk peraturan zonasi, sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan sekaligus menjadi dasar penyusunan RTBL bagi zona-zona yang pada Rencana Detail Tata Ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan. Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota tidak memerlukan Rencana Detail Tata Ruang, peraturan zonasi dapat disusun untuk kawasan perkotaan baik yang sudah ada maupun yang direncanakan pada wilayah kabupaten/kota. RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antarkegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut. RDTR yang disusun lengkap dengan peraturan zonasi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk suatu BWP tertentu. Dalam hal Rencana Detail Tata Ruang tidak disusun atau Rencana Detail Tata Ruang telah ditetapkan sebagai perda namun belum ada peraturan zonasinya sebelum keluarnya pedoman ini, maka peraturan zonasi dapat disusun terpisah dan berisikan zoning map dan zoning text untuk seluruh kawasan perkotaan baik yang sudah ada maupun yang direncanakan pada wilayah kabupaten/kota. RDTR ditetapkan dengan perda kabupaten/kota. Dalam hal Rencana Detail Tata Ruang telah ditetapkan sebagai perda terpisah dari peraturan zonasi sebelum keluarnya pedoman ini, maka peraturan zonasi ditetapkan dengan perda kabupaten/kota tersendiri. Hubungan antara Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, RDTR, dan RTBL serta Wilayah Perencanaannya dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-16
Laporan Antara
Gambar 1.1. Hubungan Antara RTRW Kabupaten/Kota, RDTR, dan RTBL serta Wilayah Perencanaan Sumber: Pandusan Penyusunan RDTR, 2011
1.4.3. Fungsi dan Manfaat RDTR dan Peraturan Zonasi Rencana Detail Tata Ruang dan peraturan zonasi berfungsi sebagai: 1. Kendali
mutu
pemanfaatan
ruang
wilayah
kabupaten/kota
berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah; 2. Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah; 3. Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; 4. Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan 5. Acuan dalam penyusunan RTBL. Rencana Detail Tata Ruang dan peraturan zonasi bermanfaat sebagai: 1. Penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu;
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-17
Laporan Antara
2. Alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat; 3. Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian wilayah sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang kabupaten/kota secara keseluruhan; dan 4. Ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya pada tingkat bwp atau sub BWP. 1.4.4. Kriteria dan Lingkup Wilayah Perencanaan RDTR dan Peraturan Zonasi Rencana Detail Tata Ruang disusun apabila: 1. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota dinilai belum efektif sebagai acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan
ruang
karena
tingkat
ketelitian
petanya belum mencapai 1:5.000; dan/atau 2. Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
kabupaten/kota
sudah
mengamanatkan bagian dari wilayahnya yang perlu disusun RDTR-nya. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud diatas tidak terpenuhi, maka dapat disusun peraturan zonasi, tanpa disertai dengan penyusunan RDTR yang lengkap. Wilayah perencanaan Rencana Detail Tata Ruang mencakup: 1. Wilayah administrasi; 2. Kawasan fungsional, seperti bagian wilayah kota/subwilayah kota; 3. Bagian dari wilayah kabupaten/kota yang memiliki ciri perkotaan; 4. Kawasan
strategis
kabupaten/kota
yang
memiliki
ciri
kawasan
perkotaan; dan/atau 5. Bagian dari wilayah kabupaten/kota yang berupa kawasan pedesaan dan direncanakan menjadi kawasan perkotaan.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-18
Laporan Antara
Ilustrasi cakupan wilayah perencanaan Rencana Detail Tata Ruang dapat dilihat pada gambar 1.2 sampai dengan gambar 1.6.
Gambar 1.2. Lingkup Wilayah RDTR Berdasarkan Wilayah Administrasi Kecamatan dalam Wilayah Kota Sumber: Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, 2011
Gambar 1.3. Lingkup Wilayah RDTR Berdasarkan Kawasan Fungsional seperti Bagian Wilayah Kota/Sub Wilayah Kota Sumber: Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, 2011
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-19
Laporan Antara
Gambar 1.4. Lingkup Wilayah RDTR Berdasarkan Bagian dari Wilayah Kabupaten yang Memiliki Ciri Perkotaan Sumber: Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, 2011
Gambar 1.5. Lingkup Wilayah RDTR Berdasarkan Kawasan Strategis Kabupaten/Kota yang Memiliki Ciri Kawasan Perkotaan Sumber: Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, 2011
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-20
Laporan Antara
Gambar 1.6. Lingkup Wilayah RDTR Berdasarkan Bagian dari Wilayah Kabupaten/Kota yang Berupa Kawasan Perdesaan dan Direncanakan Menjadi Kawasan Perkotaan Sumber:
Pedoman Penyusunan Kabupaten/Kota, 2011
Rencana
Detail
Tata
Ruang
Dan
Peraturan
Zonasi
Wilayah perencanaan Rencana Detail Tata Ruang tersebut kemudian disebut sebagai Bagian Wilayah Perencanaan (BWP). Setiap BWP terdiri atas Sub Bagian Wilayah Perencanaan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan: 1. Morfologi Bagian Wilayah Perencanaan; 2. Keserasian dan keterpaduan fungsi Bagian Wilayah Perencanaan; dan 3.
Jangkauan dan batasan pelayanan untuk keseluruhan Bagian Wilayah Perencanaan dengan memperhatikan rencana struktur ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
1.4.5. Masa Berlaku RDTR Rencana Detail Tata Ruang berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun jika:
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-21
Laporan Antara
1. Terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang mempengaruhi Bagian Wilayah Perencanaan Rencana Detail Tata Ruang; atau 2. Terjadi
dinamika
internal
kabupaten/kota
yang
mempengaruhi
pemanfaatan ruang secara mendasar antara lain berkaitan dengan bencana alam skala besar, perkembangan ekonomi yang signifikan, dan perubahan batas wilayah daerah. 1.5.
Ruang Lingkup
1.5.1. Lingkup Wilayah Secara spasial lingkup kegiatan penyusunan RDTR ini adalah wilayah Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten. 1.5.2. Lingkup Materi Secara
substansial
lingkup
kegiatan
penyusunan
RDTR
Kecamatan Wedi kegiatan : persiapan penyusunan, pengumpulan data, pengolahan data dan analisis data, serta perumusan konsepsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai berikut: A. Tahap Persiapan 1. Persiapan
awal
yaitu
pemahaman
terhadap
TOR/
KAK
penyiapan anggaran biaya 2. Kajian awal data sekunder yaitu review RDTR sebelumnya dan melakukan kajian awal RTRW Kabupaten/ Kota an kebijakan lainnya 3. Persiapan teknis pelaksanaan meliputi penyusunan/ metode dan teknik analisis rinci, rencana rinci dan penyaiapan rencana survey. B. Tahap Pengumpulan Data Untuk keperluan pengenalan karakteristik BWP dan penyusunan rencana pola ruang dan rencana jaringan prasarana BWP, dilakukan pengumpulan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer setingkat kelurahan dilakukan melalui:
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-22
Laporan Antara
a. Pengenalan kondisi fisik dan sosial ekonomi BWP secara langsung melalui survei lapangan. b. Penjaringan aspirasi melalui interview/ wawancara kepada narasumber terkait dengan penyusunan RDTR Kecamatan Wedi. Data yang dihimpun dalam pengumpulan data antara lain meliputi: a. Data kebijakan terkait pembangunan dan penataan ruang di kawasan Kecamatan Wedi; b. Data fisik dasar; c. Data kependudukan; d. Data sosial budaya; e. Data perekonomian; f. Data penggunaan lahan; g. Data kondisi jaringan prasarana; h. Data kondisi dan persebaran sarana; i. Data tata bangunan dan lingkungan; Peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan, penguasaan lahan, penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, pada skala atau tingkat ketelitian minimal peta 1:5.000. Seperti halnya dalam penyusunan RTRW, tingkat akurasi data, sumber penyedia data, kewenangan sumber atau instansi penyedia data, tingkat kesalahan, variabel ketidakpastian, serta variabelvariabel lainnya yang mungkin ada, perlu diperhatikan dalam pengumpulan data. Data dalam bentuk data statistik dan peta, serta informasi yang dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir dengan kedalaman data setingkat kelurahan. Data berdasarkan kurun waktu tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran perubahan apa yang terjadi pada bagian dari wilayah kabupaten.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-23
Laporan Antara
C. Tahap Pengolahan Data dan Analisis 1. Analisis karakteristik wilayah a. Kedudukan dan peran kawasan perkotaan/ perdesaan dalam wilayah yang lebih luas (kabupaten/ kota) b. Keterkaitan antar wilayah dan antar kawasan perkotaan/ perdesaan c. Keterkaitan anata komponen ruang kawasan d. Karakteristik fisik kawasan perkotaan/perdesaan e. Karakteristik sosial kependudukan f. Karakteristik perekonomian g. Kemampuan keuangan daerah 2. Analisis potensi dan masalah pengembangan kawasan perkotaan/ perdesaan a. Analisis pusat-pusat pelayanan b. Analisis kebutuhan ruang c. Analisis daya dukung d. Analisis daya tampung e. Analisis perubahan pemanfaatan ruang 3. Analisis daya dukung dan daya tamping (termasuk prasarana/ infrastruktur dan utilitas) dan daya tamping lingkungan hidup yang
ditentukan
melalui
kajian
lingkungan
hidup
strategis
kawasan perkotaan/ perdesaan/ blok, meliputi: a. Karakteristik umum fisik wilayah (letak geografis, morfologi wilayah, dan sebagainya); b. Potensi rawan bencana alam (longsor, banjir, tsunami, dan bencana alam geologi); c. Potensi sumber daya alam (mineral, batubara, migas, panas bumi, dan air tanah), dan kesesuaian penggunaan lahan; d. Kesesuaian intensitas pemanfaatan ruang dengan daya dukung fisik dan daya dukung prasarana/ infrastruktur dan utilitas pada blok/ kawasan perkotaan/ perdesaan.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-24
Laporan Antara
4. Analisis kualitas kinerja kawasan dan bangunan Keluaran dari pengolahan data meliputi: a. Potensi dan masalah pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan b. Peluang dan tantangan pengembangan c. Kecenderungan perkembangan d. Perkiraan kebutuhan pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan e. Intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tamping (termasuk prasarana/ infrastruktur maupun utilitas) f. Teridentifikasinya indikasi arahan penanganan kawasan dan bangunan. Rincian analisis dalam penyusunan RDTR dan peraturan zonasi serta rincian perumusan substansi RDTR dan peraturan zonasi dapat dilihat pada Lampiran 7 dan Lampiran 8 Peraturan Menteri PU No 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.
D.Tahap Perumusan Konsepsi RDTR Kabupaten Perumusan konsep RDTR dilakukan dengan: i. ii.
Mengacu pada RTRW Mengacu pada pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang, dan
iii.
Memperhatikan RPJP kabupaTen dan RPJM kabupaten.
Konsep RDTR dirumuskan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan sebelumnya dengan menghasilkan beberapa alternatif konsep pengembangan wilayah, yang berisi: a. Rumusan
tujuan,
kebijakan
dan
strategi
pengembangan
wilayah kabupate; dan b. Konsep pengembangan wilayah kabupaten.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-25
Laporan Antara
Setelah dilakukan beberapa kali iterasi, dipilih alternatif terbaik sebagai dasar perumusan RDTR. Hasil kegiatan perumusan konsepsi RDTR terdiri atas: 1
Tujuan penataan BWP
2
Rencana pola ruang
3
Rencana jaringan prasarana
4
Penetapan dari bagian wilayah RDTR yang diprioritaskan penanganannya
5
Ketentuan pemanfaatan ruang
6
Peraturan zonasi
Tahapan pelaksanaan penyusunan RDTR tersebut sudah runtut sesuai dengan tahapan penyusunan laporan yang diawali dengan input – proses – output, dengan tahapan akhir dari pekerjaan ini berupa kegiatan penyusunan Rancangan Perda RDTR Kecamatan Wedi yang didalamnya terdapat komponen pengendalian RDTR yang meliputi penyusunan peraturan zonasi.
1.6. Sistematika Penyusunan Penyajian
dokumen
dalam
Laporan
Fakta
dan
Analisa
penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten tahun 2013 ini adalah: BAB I
PENDAHULUAN Pada bab ini menjelaskan mengenai latar belakang, maksud, tujuan dan sasaran, landasan hukum, ketentuan umum, ruang lingkup, serta sistematika penyusunan RDTR Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten.
BAB II
KAJIAN KEBIJAKAN Pada bab ini berisi tentang tujuan pembangunan Kabupaten Klaten, analisis kedudukan Kecamatan Wedi, analisis pengaruh kebijakan sektoral dan regional, analisis tujuan penataan ruang
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-26
Laporan Antara
kawasan, serta analisis penetapan tujuan RDTR Kecamatan Wedi. BAB III
GAMBARAN UMUM WILAYAH PERENCANAAN Pada bab ini berisi mengenai gambaran umum Kabupaten Klaten dan gambaran umum Kecamatan Wedi. Gambaran umum Kabupaten Klaten meliputi kondisi kependudukan, penggunaan
lahan,
sarana
prasarana
dan
perekonomian.
Sedangkan gambaran umum wilayah Kecamatan Wedi terdiri dari
kondisi
fisik
kependudukan,
dasar,
kondisi
penggunaan
sosial
lahan,
budaya,
kondisi
perekonomian,
prasarana, sarana, transportasi, serta elemen perkotaan. BAB IV
ANALISIS KAWASAN PERKOTAAN WEDI Pada bab ini akan menjelaskan mengenai analisis kedudukan Kecamatan Wedi dalam konteks wilayah sekitarnya, analisis sumber
daya
alam,
fisik,
dan
lingkungan,
analisis
kependudukan, analisis sosial budaya, analisis perekonomian, analisis sumber daya buatan, analisis prasarana dan sarana transportasi,
analisis
penetapan
blok,
analisis
penataan
kawasan dan bangunan, analisis kelembagaan dan peran masyarakat, serta analisis pembiayaan pembangunan. BAB V
PERUMUSAN POTENSI, MASALAH DAN KONSEP DASAR Pada
bab
ini
berisi
mengenai
potensi
dan
masalah
di
Kecamatan Wedi, serta rumusan konsep dasar yang terdiri dari tujuan penataan ruang, kebijakan penataan ruang, dan strategi penataan ruang.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
1-27
Laporan Antara
Bab
2
KAJIAN KEBIJAKAN 2.1. 2.1.1.
Tujuan Pembangunan Kabupaten Klaten RPJMD Kabupaten Klaten Tahun 2010 – 2015
2.1.1.1. Visi Visi RPJM Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010-2015 adalah: “Terwujudnya Klaten Yang Toto Titi Tentrem Kerto Raharjo” 1.
Masyarakat Klaten yang TOTO TITI : terwujudnya tatanan kehidupan
yang
berdasarkan
Ketuhanan
Yang
Maha
Esa,
kehidupan sosial yang harmonis, kehidupan perekonomian yang dinamis, kehidupan politik yang demokratis dan kondusif, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kepemerintahan yang menerapkan 10 prinsip Tata Pemerintah yang Baik dan Bersih (Good Governance dan Clean Government) meliputi: Partisipasi, Penegakan Hukum, Transparansi, Kesetaraan, Daya Tanggap, Wawasan Kedepan, Akuntabilitas, Pengawasan, Efesiensi, dan Efektifitas, Profesionalisme. 2.
Masyarakat Klaten yang TENTREM : Klaten yang TENTREM merupakan terwujudnya tatanan kehidupan yang aman dan damai sebagai prasyarat bagi berlangsungnya pembangunan yang merupakan
proses
dalam
rangka
mewujudkan
cita-cita
masyarakat yang adil dan sejahtera. 3.
Masyarakat
yang
KERTORAHARJO
:
Klaten
yang
KERTO
RAHARJO merupakan terwujudnya tatanan kehidupan yang sejahtera, tercukupinya kebutuhan material dan spiritual dalam naungan dan Ridho Tuhan Yang Maha Kuasa.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
2-1
Laporan Antara
2.1.1.2. Misi Untuk mewujudkan misi tersebut dijabarkan dan diindikasikan sebagai berikut: 1.
“WAREG” dalam arti terpenuhinya kebutuhan pangan dan gizi bagi masyarakat secara menyeluruh.
2.
“WARAS” dalam arti terpenuhinya tingkat kesehatan masyarakat yang lebih bermutu dan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Klaten.
3.
“WASIS” dalam arti terwujudnya pendidikan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh kemampuan ekonomi masyarakat sehingga secara signifikan akan mendorong terwujudnya kualitas sumber daya manusia yang cerdas, terampil, dan berwatak.
4.
“WUTUH” dalam arti terpenuhinya kebutuhan sandang dengan segala manifestasinya bagi masyarakat sehingga semakin mampu mewujudkan tingkat peradaban yang baik.
5.
“WISMA” dalam arti terpenuhinya papan/perumahan yang lebih layak dan semakin bermutu, serta dapat dijangkau bagi lapisan masyarakat, baik di wilayah perkotaan dan pedesaan, serta didukung oleh terwujudnya lingkungan yang sehat, tertata, dan BERSINAR. Misi
pembangunan
Kabupaten
Klaten
sebagaimana
yang
tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2005-2025 adalah sebagai berikut: 1.
Mewujudkan
kualitas
sumber
daya
manusia
(SDM)
dalam
mendukung keberadaan masyarakat KLaten yang beriman, dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, sehat dan berbudaya. Pencapaian atas misi ini akan ditandai dengan meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM), meningkatnya pemerataan pendidikan, dan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak, dan meningkatnya perluasan layanan kesehatan, serta semakin
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
2-2
Laporan Antara
mantapnya kearifan lokal. Wujud dari masyarakat tersebut adalah masyarakat yang berbudaya, tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 2.
Mewujudkan perekonomian daerah yang berbasis pada agropolitan dengan sumber daya bersifat potensial, andalan, dan unggulan. Pencapaian atas misi ini akan ditandai dengan mantapnya kualitas pelayanan,
terpenuhinya
kebutuhan
sarana
dan
prasarana
pelayanan sosial dasar, ketersediaan kebutuhan bahan pokok yang didukung oleh swasembada pangan, keterkaitan hubungan desakota, optimalnya pemanfaatan asset dan produk daerah yang berdaya saing tinggi sebagai sumber-sumber kekayaan daerah. Wujud dari masyarakat agropolitan tersebut yaitu meningkatnya pertumbuhan
ekonomi
desa-kota,
meningkatnya
daya
beli
masyarakat dengan didukung keunggulan kompetitif dan berdaya saing. 3.
Mewujudkan otonomi daerah bersendikan tata pemerintahan yang baik (good governance), demokratis, dan bertanggung jawab, dan didukung oleh profesionalitas aparatur, serta bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pencapaian atas
misi ini akan ditandai dengan terciptanya
kepuasan masyarakat, pengembangan sistem dan iklim demokrasi pada berbagai aspek kehidupan politik, meningkatnya kemandirian daerah,
dan
penguatan
mengakomodasi
tuntutan
kelembagaan perubahan
lokal
sosial,
yang dan
mampu
terciptanya
pemerintahan yang bersih dan baik. Wujud dari kegiatan dan target tersebut
yaitu
pemerintah
meningkatnya
yang
profesionalisme
baik,
aparatur
kinerja
didukung daerah,
dan
penyelenggaraan dengan
tata
peningkatan
peningkatan
kualitas
pelayanan publik. 4.
Mewujudkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana yang menunjang pembangunan wilayah, penyediaan pelayanan dasar, dan pertumbuhan ekonomi daerah, yang ditandai dengan semakin
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
2-3
Laporan Antara
terpenuhinya dan meratanya kebutuhan sarana dan prasarana sosial dasar di seluruh wilayah di Kabupaten Klaten. Pencapaian atas misi ini akan diwujudkan dengan meningkatnya sarana
dan
prasarana
infrastruktur
wilayah
sosial
untuk
dasar,
mantapnya
meningkatkan
jaringan
aksesbilitas
dan
mobilitas penduduk dalam hubungan mendukung pembangunan daerah. 5.
Mewujudkan kehidupan sosial budaya yang sejahtera, aman, dan damai, yang ditandai dengan meningkatnya kesadaran dalam melaksanakan mantapnya tercukupinya
peraturan
kehidupan
peraturan
masyarakat,
kebutuhan
dasar
perundang-undangan, dan
penegakan
masyarakat,
dan
HAM,
semakin
meningkatnya kesejahteraan sosial. Pancapaian atas misi ini akan diwujudkan dengan semakin berkurangnya
kuantitas
dan
kualitas
penyandang
masalah
kesejahteraan sosial (PMKS), meningkatnya peran perempuan dalam pembangunan, berkurangnya jumlah penduduk miskin, dan berkurangnya jumlah pengangguran. 6.
Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lestari dan bersinar, yang ditandai dengan meningkatnya kualitas pengelolaan sumber daya lam dan lingkungan hidup. Pencapaian atas misi ini akan diwujudkan dengan meningkatkan pengelolaan sumber daya alam (SDA), dan lingkungan hidup yang lestari berorientasi pada pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan mengurangi laju pemanasan global. Misi pembangunan daerah Kabupaten Klaten selama kurun waktu
2010-2015 adalah sebagai berikut: 1.
Misi 1: Mengupayakan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat (Wareg, Waras, Wasis, Wisma dan Wutuh).
2.
Misi
2:
Mengupayakan
terpenuhinya
sarana
dan
prasarana
kebutuhan sosial dasar masyarakat.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
2-4
Laporan Antara
3.
Misi
3:
Mengupayakan
rasa
aman
lahir
dan
batin,
serta
tercukupinya kebutuhan materiil dan spiritual, dan meningkatkan keimanan, ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 4.
Misi 4 : Meningkatkan partisipasi masyarakat, dan penghargaan serta aktualisasi diri dalam pembangunan.
5.
Misi 5: Menumbuhkan kehidupan perekonomian yang dinamis dengan menumbuhkan kehidupan perekonomian rakyat yang berbasis sumber daya lokal, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta mengurangi kemiskinan.
6.
Misi
6 : Penerapan pengarus-utamaan gender dalam berbagai
fungsi pemerintahan. 7.
Misi 7 : Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak pelaku pembangunan.
8.
Misi 8 : Mewujudkan tata pemerintahan yang baik yang didukung sumber daya yang memadai.
9.
Misi 9: Mendorong proses kemandirian desa untuk mampu memenuhi kebutuhan pemerintahan, ekonomi, sosial, dan budaya.
2.1.2. RTRW Kabupaten Klaten Penataan ruang wilayah Kabupaten Klaten bertujuan mewujudkan ruang
wilayah
berkelanjutan
kabupaten dengan
yang
aman,
pelaksanaan
nyaman,
pembangunan
produktif, yang
dan
berbasis
pertanian, industri, dan pariwisata. Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten Klaten meliputi: 1.
Kebijakan
pengembangan
struktur
ruang
wilayah
Kabupaten
Klaten; 2.
Kebijakan pengembangan pola ruang wilayah Kabupaten Klaten; dan
3.
Kebijakan pengembangan kawasan strategis Kabupaten Klaten. Kebijakan pengembangan struktur ruang wilayah Kabupaten Klaten
meliputi: a.
Pengembangan pusat-pusat kegiatan sesuai dengan hierarki dan
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
2-5
Laporan Antara
jangkauan pelayanannya; b.
Peningkatan
pelayanan
perdesaan
dan
pusat
pertumbuhan
ekonomi perdesaan; dan c.
Pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah yang mendukung pertanian, industri, dan pariwisata yang terpadu, dan merata di wilayah kabupaten.
Kebijakan pengembangan pola ruang wilayah Kabupaten Klaten meliputi: 1.
Kebijakan pengembangan kawasan lindung; dan
2.
Kebijakan pengembangan kawasan budidaya.
Kebijakan pengembangan kawasan lindung meliputi: a.
Pengendalian
dan
pelestarian
kawasan
lindung
untuk
meningkatkan kualitas lingkungan hidup, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan pengurangan resiko bencana; dan b.
Pencegahan
dampak
negatif
kegiatan
manusia
yang
dapat
pada
sektor
menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Kebijakan pengembangan kawasan budidaya meliputi: a.
Pengembangan kawasan agropolitan;
b.
Pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif;
b.
Pengembangan
produk
unggulan
yang
berbasis
pertanian, perikanan, kehutanan, industri, dan pariwisata; c.
Pengembangan kegiatan perikanan sebagai sektor pertumbuhan ekonomi daerah;
d.
Pengembangan kegiatan pertanian, perikanan, kehutanan, industri, dan pariwisata yang berbasis agropolitan berkelanjutan;
e.
Pengembangan kegiatan industri yang berwawasan lingkungan;
f.
Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara; dan
g.
Pengendalian
perkembangan
kegiatan
budidaya
agar
tidak
melampaui daya dukung lingkungan hidup, dan daya tampung lingkungan hidup. Kebijakan pengembangan kawasan strategis meliputi: a.
Pengembangan
dan
peningkatan
fungsi
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
kawasan
dalam 2-6
Laporan Antara
pengembangan perekonomian daerah yang produktif, efisien, dan mampu bersaing; b.
Pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa; dan
c.
Pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, dan melestarikan keunikan bentang alam.
2.2.
Analisis Kedudukan Kecamatan Wedi
2.2.1. Kedudukan Kecamatan Wedi dalam Sistem Perwilayahan Sistem pusat kegiatan di Kabupaten Klaten terdiri dari sistem perkotaan dan sistem perdesaan. Sistem perkotaan di Kabupaten Klaten terdiri atas: a.
b.
c.
d.
PKW berupa Perkotaan Klaten meliputi: 1.
Kecamatan Klaten Selatan;
2.
Kecamatan Klaten Tengah; dan
3.
Kecamatan Klaten Utara.
PKL meliputi: 1.
Kecamatan Delanggu; dan
2.
Kecamatan Prambanan.
PKLp meliputi: 1.
Kecamatan Jatinom;
2.
Kecamatan Pedan; dan
3.
Kecamatan Wedi.
PPK meliputi: 1.
Kecamatan Bayat;
2.
Kecamatan Cawas;
3.
Kecamatan Ceper;
4.
Kecamatan Gantiwarno;
5.
Kecamatan Jogonalan;
6.
Kecamatan Juwiring;
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
2-7
Laporan Antara
7.
Kecamatan Kalikotes;
8.
Kecamatan Karanganom;
9.
Kecamatan Karangdowo;
10.
Kecamatan Karangnongko;
11.
Kecamatan Kebonarum;
12.
Kecamatan Kemalang;
13.
Kecamatan Manisrenggo;
14.
Kecamatan Ngawen;
15.
Kecamatan Polanharjo;
16.
Kecamatan Trucuk;
17.
Kecamatan Tulung; dan
18.
Kecamatan Wonosari.
Fungsi sistem perkotaan terdiri atas: a.
PKW
dengan
pemerintahan,
fungsi
pengembangan
pelayanan
sosial
dan
sebagai
kawasan
ekonomi,
pusat
permukiman
perkotaan, perdagangan dan jasa, industri, pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan peribadatan; b.
PKL dengan fungsi pengembangan sebagai kawasan perdagangan dan jasa, permukiman perkotaan, pariwisata, pertanian, industri, pelayanan
perekonomian
dan
sosial
untuk
skala
regional,
pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan peribadatan; c.
PKLp dengan fungsi pengembangan sebagai kawasan perdagangan dan jasa, permukiman perkotaan, pariwisata, pertanian, industri, pelayanan perekonomian dan sosial untuk skala lokal, pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan peribadatan; dan
d.
PPK
dengan
pelayanan
fungsi
skala
pengembangan
antar
kecamatan,
sebagai
kawasan
pendidikan,
pusat
kesehatan,
peribadatan, perdagangan dan jasa, pertanian, perekonomian, dan sosial untuk skala lokal. Kedudukan Kecamatan Wedi dalam Kabupaten Klaten adalah sebagai PKLp (Pusat Kegiatan Lokal promosi) memiliki fungsi sebagai pengembangan kawasan perdagangan dan jasa, permukiman perkotaan,
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
2-8
Laporan Antara
pariwisata, pertanian, industri, pelayanan perekonomian dan sosial untuk skala lokal, pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan peribadatan. Sistem
perdesaan
pengembangan
Pusat
di
Kabupaten
Pelayanan
Klaten
Lingkungan
dilakukan (PPL),
dengan
yaitu
pusat
permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa. Pengembangan PPL di Kecamatan Wedi meliputi Desa Kadilanggon dan Desa Trotok. 2.2.2. Perkembangan Sektor-Sektor Kegiatan Kecamatan Wedi dan Pengaruhnya terhadap Sistem Perwilayahan Kawasan perkotaan Wedi merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan
pertumbuhan
ekonomi
dengan
pengembangan
fungsi
kegiatan utama perdagangan, industri kecil, dan permukiman perkotaan. Salah satu perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi adalah pengembangan Pasar Wedi. Dalam mendukung pengembangan-pengembangan pada sektor kegiatan
utama
di
Kecamatan
Wedi
maka
dirumuskan
prioritas
pembangunan Pemerintah Daerah, meliputi: 1.
Pengembangan Kecamatan Wedi sebagai salah satu pusat kegiatan lokal promosi dengan mengembangkan sektor kegiatan utama berupa sektor perdagangan, industri kecil, dan pengembangan permukiman perkotaan;
2.
Membuka dan mengembangkan potensi kawasan strategis yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah terutama di sektor kegiatan utama yaitu perdagangan serta industri kecil, serta sektor lain yang mendukung perdagangan dan industri kecil;
3.
Membuka dan mengembangkan kawasan perbatasan (dengan DI Yogyakarta) dengan pengembangan sistem jaringan jalan yang dapat
menghubungkan
antar
pusat-pusat
kegiatan
wilayah,
kawasan perkotaan, dan kawasan perdesaan; 4.
Pengembangan
dan
peningkatan
sistem
transportasi
yang
terintegrasi untuk me;udahkan akses dan mobilitas;
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
2-9
Laporan Antara
5.
Memanfaatkan potensi pengembangan jaringan jalan kolektor yang melalui
Kecamatan
Wedi
sebagai
salah
satu
penggerak
perekonomian kawasan; 6.
Dukungan pembangunan prasarana dan sarana dasar wilayah, terutama untuk kawasan permukiman;
7.
Penanganan dan pengelolaan sumber daya alam berlandaskan kelestarian lingkungan (salah satunya pengembangan embung di Kecamatan Wedi); dan
8.
Peningkatan sumber daya manusia dengan penguasaan ilmu dan teknologi, ketrampilan, dan kewirausahaan dalam mempersiapkan penduduk pada semua sektor, menghadapi tantangan globalisasi dan pasar bebas.
2.3.
Analisis Pengaruh Kebijakan Sektoral dan Regional
2.3.1. Pengaruh Perkembangan Sektor-Sektor Kegiatan di Wilayah Sekitar Secara geografis, konstelasi regional Kecamatan Wedi dengan pusat-pusat pertumbuhan sekitarnya meliputi : a. Ke arah utara, menuju ke Perkotaan Klaten dan Kecamatan Kalikotes. b. Ke arah timur, menuju ke Kecamatan Bayat c. Ke arah selatan, menuju ke Kecamatan Gantiwarno dan DI Yogyakarta d. Ke arah barat, menuju ke Kecamatan Gantiwarno, Prambanan, dan D.I Yogyakarta Berdasar pada posisi geografis serta pola pergerakan manusia dan barang yang terjadi, DI Yogyakarta memiliki peran penting terhadap pemacu pertumbuhan wilayah Kabupaten Klaten, termasuk wilayah di Kecamatan Wedi bagian selatan yang berbatasan langsung dengan DI Yogyakarta. Dengan adanya penetapan kawasan perkotaan Klaten dan kawasan perkotaan Prambanan sebagai kawasan strategis di Kabupaten Klaten membawa pengaruh terhadap pengembangan kawasan Wedi, karena akan meningkatkan aktivitas untuk mendukung perkembangan aktivitas
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
2-10
Laporan Antara
di kawasan perkotaan Klaten dan kawasan perkotaan Prambanan. Kawasan Perkotaan Klaten, dengan pengembangan fungsi kegiatan utama perdagangan, industri, dan permukiman perkotaan. Sedangkan kawasan Perkotaan Prambanan dengan pengembangan fungsi kegiatan utama pariwisata, perdagangan, industri, dan permukiman perkotaan. Selain itu, kawasan Candi Prambanan yang berada di Kecamatan Prambanan ditetapkan pula sebagai kawasan strategis nsional dari sudut kepentingan sosial dan budaya sehingga menjadi salah satu potensi pengembangan kawasan sekitarnya, terutama di sektor perdagangan dan jasa, serta pariwisata. 2.3.2. Pengaruh Perkembangan Sektor-Sektor Kegiatan di Kecamatan Wedi Sektor-sektor kegiatan strategis yang terdapat di Kecamatan Wedi adalah perdagangan, industri kecil, dan kawasan permukiman perkotaan. Hal yang perlu diperhatikan dalam perkembangan kegiatan perdagangan adalah penataan bangunan dan lingkungan di kawasan perdagangan agar tidak menimbulkan permasalahan perkotaan seperti kemacetan lalu lintas,
namun
diupayakan
agar
dapat
menunjang
citra
kawasan
Kecamatan Wedi. Perkembangan kegiatan industri kecil yang umumnya menyatu dengan
kawasan
permukiman
juga
perlu
mendapat
perhatian.
Perkembangan kegiatan industri kecil dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, namun dampak negatif dari kegiatan ini harus ditekan. Hal tersebut
dilakukan
untuk
menjaga
keselarasan
dengan
kegiatan
permukiman, serta menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Peningkatan sekitarnya
kebutuhan
dijadikan
peluang
hunian untuk
di
Kecamatan pengembangan
Wedi
dan
kawasan
permukiman, selanjutnya pengembangan permukiman perlu didukung dengan penyediaan prasarana dan sarana permukiman yang baik dan memadai.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
2-11
Laporan Antara
2.4.
Analisis Tujuan Penataan BWP Wedi Analisis
tujuan
penataan
BWP
dalam
Penyusunan
RDTR
Kecamatan Wedi merupakan analisis untuk merumuskan nilai dan/atau kualitas terukur yang akan dicapai di Kecamatan Wedi. Analisis tujuan penataan ruang ini juga harus disesuaikan dan disinergiskan dengan arahan pencapaian yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klaten. Rumusan tujuan penataan BWP Kecamatan Wedi disusun dengan fungsi: a.
Sebagai acuan untuk penyusunan rencana pola ruang, penyusunan rencana jaringan, penetapan bagian dari wilayah RDTR yang diprioritaskan penanganannya, dan penyusunan peraturan zonasi;
b.
Menjaga
konsistensi
dan
keserasian
pembangunan
kawasan
perkotaan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten. Perumusan tujuan penataan ruang dalam penyusunan RDTR Kecamatan Wedi didasarkan atas: a.
Arahan
pencapaian
sebagaimana
ditetapkan
dalam
RTRW
Kabupaten Klaten. Dalam hal ini salah satu arahan dalam RTRW Kabupaten Klaten yaitu Kecamatan Wedi ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp); b.
Isu strategis BWP Kecamatan Wedi, yang antara lain didasarkan dari potensi, masalah, dan urgensi/keterdesakan penanganan di Kecamatan Wedi; dan
c.
Karakteristik BWP Kecamatan Wedi. Selain dasar diatas, dalam menetapkan tujuan penataan BWP
Kecamatan Wedi dirumuskan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu: a.
Keseimbangan dan keserasian antar bagian dari wilayah Kecamatan Wedi;
b.
Fungsi dan peran Kecamatan Wedi;
c.
Potensi dan permasalahan Kecamatan Wedi;
d.
Potensi investasi Kecamatan Wedi;
e.
Kondisi sosial dan lingkungan Kecamatan Wedi;
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
2-12
Laporan Antara
f.
Peran masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan; dan
g.
Sasaran-sasaran yang merupakan ukuran tercapainya tujuan tersebut. Berdasarkan berbagai pertimbangan-pertimbangan diatas, maka
rumusan tujuan penataan BWP Kecamatan Wedi adalah: Mewujudkan Kecamatan Wedi sebagai Pusat Kegiatan Lokal dengan pengembangan fungsi kegiatan utama perdagangan, industri kecil, dan permukiman perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Prinsip dalam penataan ruang BWP tersebut adalah: a. Terwujudanya pola ruang sesuai dengan daya dukung lingkungan dan tujuan penataan ruang b. Tersedianya aksesibilitas internal dan eksternal yang baik c. Tersedianya jaringan prasarana dan sarana yang memadai d. Tersedianya fungsi-fungsi ekologis yang cukup dan ruang terbuka hijau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. Tersedianya peraturan zonasi yang operasional dan sesuai dengan karakteristik BWP 2.5.
Analisis Pembagian BWP Kecamatan Wedi Pembagian BWP bertujuan untuk membagi kawasan dalam bentuk
atau ukuran, fungsi serta karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam, yang dituangkan dalam bagian wilayah perencanaan (BWP) peruntukan
lahan,
sehingga
mudah
dalam
alokasi
investasi,
pengendalian, dan pengawasan. Kriteria pembagi wilayah fungsional bagian wilayah perencanaan (BWP) antara lain: 1.
Kemudahan awal berkembangnya kota.
2.
Kekompakan
wilayah
terhadap
daerah-daerah
yang
akan
dikembangkan. 3.
Keseimbangan proporsi bagian wilayah fungsional.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
2-13
Laporan Antara
4.
Kekhususan struktur fungsional pada tiap bagian wilayah yang akan dikembangkan.
5.
Kemudahan hubungan antar bagian wilayah.
6.
Kondisi fisik lapangan sebagai pembatas bagian wilayah fungsional seperti jalan, sungai, bukit, dan lain-lain.
7.
Kemudahan koordinasi pembangunan dan pengawasan dalam pembagian wilayah. Adapun teknis perencanaan pembagian wilayah kota tersebut
antara lain: a.
Pembagian berdasarkan batas fisik, misalnya jalan, sungai, dan kelerengan.
b.
Pembagian berdasarkan wilayah administrasi. Selain berdasarkan batas fisik dan administrasi tersebut di atas,
secara sosial ekonomi juga perlu mempertimbangkan: 1.
Kesamaan perilaku (karakteristik penduduk kota atau desa).
2.
Kesamaan kepadatan.
3.
Kesamaan karakter wilayah (berkembang atau belum berkembang, sedang berkembang dan sebagainya).
4.
Efesiensi pelayanan fasilitas umum.
5.
Efesiensi sistem pergerakan. Berdasarkan kriteria diatas, Kecamatan Wedi dibagi menjadi 5 Sub
BWP dengan batas yang digunakan adalah batas administrasi kecamatan, dan batas fisik jalan atau sungai. Pembagian Sub BWP didasarkan pada kecenderungan
akan
perkembangan
kota,
terutama
adanya
perkembangan aktivitas perdagangan dan jasa, industri, dan pertanian yang mungkin akan berkembang di Kecamatan Wedi selama 20 tahun mendatang. Masing-masing Sub BWP dibagi kembali menjadi sub-sub BWP berdasarkan batas administratif desa/ kelurahan, karena masingmasing desa/ kelurahan memiliki potensi dan karakteristik yang berbedabeda. Berikut ini dapat dilihat pembagian BWP dan fungsi yang akan dikembangkan di masing-masing Sub BWP di Kecamatan Wedi.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
2-14
Laporan Antara
Tabel II.1. Pembagian BWP Kecamatan Wedi Kode
Sub BWP
Luas (Ha)
Sub BWP I 1.1
Kalitengah
133.00
1.2
Gadungan
64.00
1.3
Pandes
142.00
1.4
Canan
154.00
1.5
Pesu
100.00 593.00
Sub BWP II 2.1
Birit
2.2
Sukorejo
2.3
sebagian Sembung
87.00
2.4
sebagian Tanjungan
35.75
2.5
sebagian Pasung
66.30
84.00 149.00
422.05 Sub BWP III 3.1
Dengkeng
3.2
sebagian Tanjungan
63.25
3.3
sebagian Pasung
90.70
3.4
sebagian Brangkal
61.32
3.5
sebagian Pacing sebagian Kadilanggon
86.70
3.6
114.00
121.80 537.77
Sub BWP IV 4.1
Kadipolo
133.00
4.2
Trotok
112.00
sebagian Sembung
14.41
4.3
sebagian Sembung
26.58
4.4
sebagian Jiwo Wetan
66.64
4.5
sebagian Jiwo Wetan
52.36
4.6
sebagian Brangkal
37.35
4.7
sebagian Brangkal
41.32 483.66
Sub BWP V
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
2-15
Laporan Antara
Kode
Sub BWP
Luas (Ha)
5.1
sebagian Pacing
5.2
Melikan sebagian Kadilanggon
169.00
Kaligayam
178.00
5.3 5.4
21.30
34.20 402.50
TOTAL
Sumber: Penyusun, 2013
2.6.
2438.98
Analisis Penetapan Tujuan RDTR Kecamatan Wedi Adapun tujuan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kecamatan Wedi adalah sebagai: a. Penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan
fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu; b. Alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pembangunan fisik kabupaten yang dilaksanakan oleh
pemerintah,
pemerintah
daerah,
swasta,
dan/atau
masyarakat; c. Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian
wilayah sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang kabupaten secara keseluruhan; dan d. Ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk
disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya pada tingkat bagian wilayah perkotaan (BWP) atau sub bagian wilayah perkotaan.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
2-16
Laporan Antara
Bab
3
GAMBARAN UMUM WILAYAH PERENCANAAN 3.1.
Gambaran Umum Kabupaten Klaten
3.1.1. Kondisi Kependudukan Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dari tahun 2007 hingga 2011 penduduk di Kabupaten Klaten cenderung semakin meningkat. Sehingga menurut data terakhir pada tahun 2011 penduduk di Kabupaten Klaten mencapai 1.311.019 jiwa. Tabel III.1. Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2007-2011 (jiwa) Kecamatan Prambanan Gantiwarno Wedi Bayat Cawas Trucuk Kalikotes Kebonarum Jogonalan Manisrenggo Karangnongko Ngawen Ceper Pedan Karangdowo Juwiring Wonosari Delanggu Polanharjo Karanganom Tulung Jatinom
2007 49.149 40.748 55.402 63.603 65.936 81.869 37.164 21.298 57.824 41.709 38.248 44.338 63.811 48.73 51.016 61.022 62.519 44.47 45.858 49.101 54.649 57.201
2008 49.277 40.994 55.516 63.852 66.132 82.291 37.389 21.343 57.877 41.766 38.157 44.42 63.835 48.862 51.02 61.216 62.663 44.516 46.047 49.08 54.576 57.338
2009 49.538 41.102 55.983 64.027 66.093 82.558 37.597 21.429 58.115 41.962 37.995 44.56 63.83 48.802 51.018 61.3 62.801 44.76 46.087 49.152 54.551 57.438
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
2010 49.393 41.111 56.025 64.214 66.196 82.778 38.003 21.496 58.402 42.21 37.912 44.825 63.985 48.989 51.077 61.348 62.859 44.889 46.305 49.245 54.708 57.592
2011 49.637 41.172 55.874 64.253 66.152 83.237 38.207 21.558 58.692 42.354 37.972 45.012 63.953 49.003 51.144 61.208 62.973 44.958 46.356 49.150 54.723 58.509
3-1
Laporan Antara
Kecamatan Kemalang Klaten Selatan Klaten Tengah Klaten Utara Jumlah
2007 34.559 41.249 43.844 41.85 1.296.987
2008 2009 2010 2011 34.681 34.94 35.106 35.442 41.527 41.88 42.204 42.438 43.878 43.877 44.045 44.168 42.241 42.515 42.645 42.874 1.300.494 1.303.910 1.307.562 1.311.019
Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012
Jumlah penduduk terbanyak tahun 2011 terdapat di Kecamatan Trucuk, yaitu sebesar 83.237 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk terkecil tahun 2011 terdapat di Kecamatan 21.558 jiwa. Berikut dapat dilihat grafik jumlah penduduk per kecamatan di Kabupaten Klaten tahun 2011.
Gambar 3.1. Grafik Jumlah Penduduk Tiap Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012 (diolah)
Jumlah penduduk di Kabupaten Klaten cenderung meningkat setiap tahunnya. Penduduk Kabupaten Klaten pada tahun 2011 sebesar 1.311.019 jiwa, naik sebesar 3.457 jiwa atau 0,26% bila dibandingkan jumlah penduduk tahun 2010. Laju pertumbuhan penduduk tiap kecamatan di Kabupaten Klaten tahun 2011 dapat dilihat pada tabel berikut.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-2
Laporan Antara
Tabel III.2. Laju Pertumbuhan Penduduk Menurut Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 Kecamatan Prambanan Gantiwarno Wedi Bayat Cawas Trucuk Kalikotes Kebonarum Jogonalan Manisrenggo Karangnongko Ngawen Ceper Pedan Karangdowo Juwiring Wonosari Delanggu Polanharjo Karanganom Tulung Jatinom Kemalang Klaten Selatan Klaten Tengah Klaten Utara Jumlah
Penambahan Laju Penduduk Pertumbuhan (jiwa) (%) 49.393 49.637 244 0,49 41.111 41.172 61 0,15 56.025 55.874 -151 - 0,27 64.214 64.253 39 0,06 66.196 66.152 -44 - 0,07 82.778 83.237 459 0,55 38.003 38.207 204 0,54 21.496 21.558 62 0,29 58.402 58.692 290 0,50 42.21 42.354 144 0,34 37.912 37.972 60 0,16 44.825 45.012 187 0,42 63.985 63.953 -32 - 0,05 48.989 49.003 14 0,03 51.077 51.144 67 0,13 61.348 61.208 -140 - 0,23 62.859 62.973 114 0,18 44.889 44.958 69 0,15 46.305 46.356 51 0,11 49.245 49.15 -95 - 0,19 54.708 54.723 15 0,03 57.592 58.509 917 1,59 35.106 35.442 336 0,96 42.204 42.438 234 0,55 44.045 44.168 123 0,28 42.645 42.874 229 0,54 1.307.562 1.311.019 3.457 0,26 2010
2011
Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-3
Laporan Antara
Gambar 3.2. Grafik Laju Pertumbuhan Penduduk Tiap Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2010-2011 Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012
Grafik laju perumbuhan penduduk diatas menjelaskan bahwa tidak semua kecamatan di Kabupaten Klaten mengalami peningkatan jumlah penduduk. Kecamatan yang mengalami penurunan jumlah penduduk dari tahun 2010-2011 adalah Kecamatan Wedi, Cawas, Ceper, Juwiring, dan Karanganom. 3.1.2. Penggunaan Lahan Luas wilayah Kabupaten Klaten seluas 65.556 Ha yang terdiri dari 33.374 Ha untuk lahan sawah serta 6.384 Ha untuk lahan non sawah. Sedangkan untuk lahan non pertanian seluas 25.798 Ha. Berikut ini dapat dilihat tabel luas wilayah, luas lahan pertanian dan luas lahan bukan pertanian tiap kecamatan di Kabupaten Klaten tahun 2011.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-4
Laporan Antara
Tabel III.3. Luas Wilayah menurut Kecamatan, Lahan Pertanian dan Lahan Bukan Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (Ha) Kecamatan Prambanan Gantiwarno Wedi Bayat Cawas Trucuk Kalikotes Kebonarum Jogonalan Manisrenggo Karangnongko Ngawen Ceper Pedan Karangdowo Juwiring Wonosari Delanggu Polanharjo Karanganom Tulung Jatinom Kemalang Klaten Selatan Klaten Tengah Klaten Utara Jumlah 2011 2010 2009 2008 2007
Lahan Pertanian Lahan Luas Bukan Bukan Sawah Jumlah Pertanian Wilayah Sawah 1,254 13 1,267 1,176 2,443 1,625 155 1,780 784 2,564 1,555 18 1,573 865 2,438 816 785 1,601 2,342 3,943 2,318 46 2,364 1,083 3,447 1,913 31 1,944 1,437 3,381 753 10 763 537 1,300 723 1 724 242 966 1,583 1 1,584 1,086 2,670 1,511 139 1,650 1,046 2,696 764 851 1,615 1,059 2,674 1,049 8 1,057 640 1,697 1,564 7 1,571 874 2,445 879 308 1,187 730 1,917 2,049 69 2,118 805 2,923 2,007 12 2,019 960 2,979 2,240 12 2,252 862 3,114 1,322 2 1,324 554 1,878 1,826 3 1,829 555 2,364 1,692 11 1,703 703 2,406 1,739 468 2,207 993 3,200 608 1,543 2,151 1,402 3,553 54 1,848 1,902 3,264 5,166 833 2 835 609 1,444 331 1 332 558 890 366 40 406 632 1,038 33,374 6,384 39,758 25,798 65,556 33,398 6,383 39,781 25,775 65,556 33,412 6,384 39,796 25,760 65,556 33,423 65,556 33,435 65,556
Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012
Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa Kecamatan Cawas mempunyai lahan pertanian terluas dibandingkan kecamatan lainnya, yaitu seluas 2.318 Ha untuk lahan sawah dan 46 Ha untuk lahan non sawah.
Sedangkan
persawahannya
untuk
adalah
kecamatan
Kecamatan
yang
Klaten
paling Tengah
sedikit yang
area hanya
mempunyai 331 Ha lahan sawah dan 2 Ha untuk lahan non sawah.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-5
Laporan Antara
Kemudian untuk lahan non pertanian, Kecamatan Kemalang mempunyai area yang paling luas yaitu 3.264 Ha dan Kecamatan Kebonarum yang paling sedikit mempunyai lahan non pertanian. 3500 3000 2500 2000 1500 Lahan Pertanian
1000
Lahan Bukan Pertanian
500
Klaten Utara
Klaten Tengah
Kemalang
Klaten Selatan
Tulung
Jatinom
Karanganom
Delanggu
Polanharjo
Juwiring
Wonosari
Karangdowo
Ceper
Pedan
Ngawen
Karangnongko
Jogonalan
Manisrenggo
Kalikotes
Kebonarum
Cawas
Trucuk
Wedi
Bayat
Prambanan
Gantiwarno
0
Gambar 3.3. Grafik Luas Wilayah menurut Kecamatan, Lahan Pertanian dan Lahan Bukan Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (Ha) Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012 (diolah)
Lahan sawah di Kabupaten Klaten terbagi menurut klasifikasi jenis
pengairannya
yaitu
lahan
sawah
dengan
pengairan
teknis,
pengairan setengah teknis, pengairan sederhana, dan sawah tadah hujan. Dominasi lahan sawah di Kabupaten Klaten adalah berupa lahan sawah pengairan teknis dengan luas mencapai 58%, kemudian lahan sawah pengairan setengah teknis sebesar 31%. Berikut ini dapat dilihat lahan sawah menurut jenis pengairannya di tiap kecamatan di Kabupaten Klaten tahun 2011. Tabel III.4 Luas Lahan Sawah Menurut Kecamatan dan Jenis Pengairan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (Ha) Kecamatan Prambanan Gantiwarno Wedi Bayat Cawas
Pengairan Pengairan Pengairan Tadah Jumlah Teknis ½ Teknis Sederhana Hujan 1.086 168 1.254 633 394 456 142 1.625 700 705 90 60 1.555 129 38 215 434 816 1.123 854 341 2.318
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-6
Laporan Antara
Kecamatan Trucuk Kalikotes Kebonarum Jogonalan Manisrenggo Karangnongko Ngawen Ceper Pedan Karangdowo Juwiring Wonosari Delanggu Polanharjo Karanganom Tulung Jatinom Kemalang Klaten Selatan Klaten Tengah Klaten Utara Jumlah 2011 2010 2009 2008 2007
Pengairan Pengairan Pengairan Tadah Jumlah Teknis ½ Teknis Sederhana Hujan 968 734 211 1.913 117 559 68 9 753 723 723 704 765 109 5 1.583 158 652 568 133 1.511 125 411 228 764 488 558 3 1.049 1.564 1.564 531 332 10 6 879 1.310 646 19 74 2.049 1.323 478 206 2.007 1.998 208 34 2.240 1.322 1.322 1.438 381 7 1.826 1.692 1.692 507 1.001 231 1.739 41 564 1 2 608 54 54 201 624 8 833 84 247 331 191 120 55 366 19.210 10.439 2.068 1.657 33.374 19.859 9.877 2.441 1.221 33.398 19.193 10.099 2.657 1.463 33.412 19.915 9.778 2.267 1.463 33.423 19.942 10.086 2.567 1.112 33.437
Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012
Lahan sawah dengan pengairan teknis di Kabupaten Klaten berpotensi menjadi lahan sawah berkelanjutan. Luasnya pun terbilang cukup luas jika dibandingkan dengan lahan sawah lainnya. Lahan sawah pengairan teknis terluas terdapat di Kecamatan Wonosari yaitu seluas 1.998 Ha. Potensi lahan sawah pengairan teknis lainnya antara lain terdapat di Kecamatan Prambanan, Cawas, Ceper, Karangdowo, Juwiring, Delanggu, Polanharjo, Karanganom.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-7
Laporan Antara
Gambar 3.4. Grafik Luas Lahan Sawah Menurut Kecamatan dan Jenis Pengairan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (Ha) Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012 (diolah)
Lahan pertanian bukan sawah di Kabupaten Klaten terdiri dari tegal/ kebun, dan kolam/ tebat/ empang. Dominasi lahan pertanian bukan sawah berupa lahan tegalan/ kebun seluas 6.349 Ha, sedangkan kolam/ tebat/ empang hanya seluas 35 Ha. Tegalan/ kebun terluas terdapat di Kecamatan Kemalang, kemudian Kecamatan Jatinom. Berikut ini dapat dilihat luas lahan pertanian bukan sawah menurut kecamatan di Kabupaten Klaten tahun 2011. Tabel III.5. Luas Lahan Pertanian Bukan Sawah Menurut Kecamatan dan Penggunaanya di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (Ha) Kecamatan Prambanan Gantiwarno Wedi Bayat Cawas Trucuk Kalikotes Kebonarum Jogonalan Manisrenggo
Tegal / Kebun 13 153 18 785 46 30 5 1 137
Kolam / Tebat / Empang 2 1 5 1 2
Lainnya
Jumlah
-
13 155 18 785 46 31 10 1 1 139
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-8
Laporan Antara
Kecamatan Karangnongko Ngawen Ceper Pedan Karangdowo Juwiring Wonosari Delanggu Polanharjo Karanganom Tulung Jatinom Kemalang Klaten Selatan Klaten Tengah Klaten Utara Jumlah 2011 2010 2009 2008 2007
Tegal / Kebun 848 8 7 308 69 12 11 2 467 1.540 1.848 1 40 6.349
Kolam / Tebat / Empang 3 1 3 11 1 3 2 35
6.361 6.263 6.272 6.287
22 22 22 22
Lainnya
Jumlah
-
851 8 7 308 69 12 12 2 3 11 468 1.543 1.848 2 1 40 6.384
99 * *
6.383 6.384 6.294 6.309
Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012
Lahan bukan pertanian di Kabupaten Klaten terdiri dari lahan untuk rumah, bangunan dan halaman; hutan negara; rawa-rawa; dan lainnya. Lahan bukan pertanian terluas terdapat di Kecamatan Kemalang yaitu sebesar 3.264 Ha. Dominasi penggunaan lahan bukan sawah di Kabupaten Klaten berupa lahan untuk rumah, bangunan dan halaman yaitu sebesar 78%. Berikut ini dapat dilihat luas lahan bukan pertanian menurut kecamatan dan penggunaannya di Kabupaten Klaten tahun 2011.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-9
Laporan Antara
Tabel III.6. Luas Lahan Pertanian Bukan Pertanian Menurut Kecamatan dan Penggunaanya di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (Ha) Kecamatan (1) 01 Prambanan 02 Gantiwarno 03 Wedi 04 Bayat 05 Cawas 06 Trucuk 07 Kalikotes 08 Kebonarum 09 Jogonalan 10 Manisrenggo 11 Karangnongko 12 Ngawen 13 Ceper 14 Pedan 15 Karangdowo 16 Juwiring 17 Wonosari 18 Delanggu 19 Polanharjo 20 Karanganom 21 Tulung 22 Jatinom 23 Kemalang 24 Klaten Selatan 25 Klaten Tengah 26 Klaten Utara Jumlah 2012 2011 2010 2009
Rumah, Bangunan & Halaman (2) 891 563 748 1.375 904 1.254 439 192 806 930 911 601 730 597 672 787 694 448 416 580 816 1.169 2.046 502 500 562 20.133 20.071 20.049 20.032
Hutan Negara
Rawarawa
Lainnya
Jumlah
(3) 627 12 810 1 1.450 1.450 1.450 1.450
(4) 180 10 190 190 180 180
(5) 288 221 117 161 179 185 86 50 283 117 148 42 152 137 134 175 169 113 139 116 177 234 408 118 58 76 4.083 4.072 4.096 4.098
(6) 1179 784 865 2.343 1.083 1.439 537 242 1.089 1.047 1.059 643 882 734 806 962 863 561 555 706 993 1.403 3.264 621 558 638 25.856 25.783 25.775 25.760
Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-10
Laporan Antara
Gambar 3.5. Grafik Luas Lahan Bukan Pertanian Menurut Kecamatan dan Penggunaannya di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (Ha) Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012 (diolah)
Lahan untuk rumah, bangunan dan halaman terluas terdapat di Kecamatan Kemalang. Hal ini menunjukkan bahwa lahan terbangun berkembang cukup pesat di kecamatan Kemalang dibandingkan dengan kecamatan lainnya. Rumah, bangunan dan halaman terkecil terdapat di Kecamatan Kebonarum. 3.1.3. Sarana Prasarana 3.1.3.1. Jaringan Jalan Status jalan di Kabupaten Klaten terbagi menjadi jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten. Panjang jalan negara sebesar 33,516 Km, panjang jalan provinsi sebesar 41,36 Km, serta jalan kabupaten sebesar 777 Km. Berikut ini dapat dilihat panjang jalan menurut jenis permukaan, kondisi jalan dan kelas jalan di Kabupaten Klaten.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-11
Laporan Antara
Tabel III.7. Panjang Jalan Menurut Jenis Permukaan, Kondisi dan Kelas Jalan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (Km) Status Jalan Keadaan
I
II
Jalan Negara 2010
2011
Jalan Kabupaten 2010 2011
2010
2011
41.36 41.36
41.36 41.36
755.42 1.63 19.95 777
755,42 1,63 19,95 777
30.255 15.556 21.285 9.661 17.96 20.075 39.916 33.516 41.36
40.76 0.6 41.36
482.95 65.91 174.57 53.57 777
565,68 65,91 91,84 53,57 777
39.916 -
Jenis Permukaan a. Diaspal b. Kerikil c. Tanah d. Tidak Dirinci Jumlah - I
39.916 33.516 39.916 33.516
Kondisi Jalan a. Baik b. Sedang c. Rusak d. Rusak Berat Jumlah - II
III Kelas Jalan a.Kelas I b.Kelas II c.Kelas III d.Kelas IIIA e.Kelas IIIB f.Kelas IIIC g.Kelas IV h.Kelas Tidak Dirinci Jumlah - III
Jalan Provinsi
33.516 -
41.36 -
41.36 -
777 -
777 -
39.916 33.516
41.36
41.36
777
777
Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-12
Laporan Antara
Gambar 3.6. Grafik Panjang Jalan menurut Kondisi Jalan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (Km) Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012 (diolah)
Seluruh jalan negara dan jalan provinsi sudah beraspal, namun untuk jalan kabupaten masih ada yang berupa jalan kerikil dan jalan tanah. Jika dilihat dari kondisi jalannya, jalan negara dan jalan provinsi memiliki kondisi baik hingga sedang, sedangkan jalan kabupaten masih ada yang rusak dan rusak berat. Jika dilihat dari kelas jalannya, jalan negara masuk dalam kelas II, jalan kabupaten masuk dalam kelas III, dan jalan kabupaten masuk dalam kelas IIIC. 3.1.3.2. Sarana Pendidikan Jenis sarana pendidikan yang ada di Kabupaten Klaten mulai dari
jenjang
TK
hingga
sekolah
menengah
atas.
Jumlah
sarana
pendidikan terbanyak berupa TK, kemudian SD. TK, SD, dan SMP tersebar merata di setiap kecamatan. Berikut ini dapat dilihat jumlah sarana pendidikan tiap kecamatan di Kabupaten Klaten tahun 2011.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-13
Laporan Antara
Tabel III.8. Jumlah Sarana Pendidikan menurut Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (unit) Kecamatan Prambanan Gantiwarno Wedi Bayat Cawas Trucuk Kalikotes Kebonarum Jogonalan Manisrenggo Karangnongko Ngawen Ceper Pedan Karangdowo Juwiring Wonosari Delanggu Polanharjo Karanganom Tulung Jatinom Kemalang Klaten Selatan Klaten Tengah Klaten Utara Jumlah
TK 30 27 35 37 50 59 18 18 38 27 28 38 49 33 32 43 51 31 33 46 39 48 19 26 32 33 920
SD 32 25 33 37 50 42 21 12 29 29 25 24 36 25 33 38 43 34 31 38 33 39 28 22 28 19 806
MI 0 1 0 4 1 8 3 1 1 3 0 6 9 2 5 7 1 0 6 5 7 1 0 0 0 4 75
SMP 3 6 4 5 5 5 1 2 3 4 3 3 4 5 5 5 4 5 3 5 3 4 4 3 6 7 107
MTs 1 1 1 1 1 2 0 0 0 0 0 0 2 1 1 1 2 1 0 3 2 1 1 0 1 2 25
Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
SMA 1 2 1 3 1 0 0 0 1 0 1 0 2 1 1 1 1 1 1 1 0 1 0 4 2 4 30
MA 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 0 1 0 0 0 0 0 3 6
SMK 3 2 1 1 3 1 0 0 4 1 0 1 2 4 1 1 1 2 0 0 1 2 0 4 7 10 52
3-14
Laporan Antara
Gambar 3.7. Grafik Jumlah Sarana Pendidikan menurut Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012 (diolah)
3.1.3.3. Sarana Olahraga Sarana dan prasarana olahraga yang ada di Kabupaten Klaten cukup bervariasi jenisnya. Jumlahnya ada yang mengalami penurunan maupun
peningkatan.
Jenis
sarana
olahraga
yang
mengalami
peningkatan jumlah antara lain adalah lapangan olahraga, lapangan volley, dan lapangan badminton. Berikut ini dapat dilihat jumlah sarana dan prasarana olahraga menurut kecamatan di Kabupaten Klaten tahun 2011. Tabel III.9. Jumlah Sarana dan Prasarana Olahraga menurut Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (unit) Uraian 1 Gedung Olah Raga 2 Kolam Renang 3 Lapangan Olah Raga 4 Lapangan Volly 5 Lapangan Tenis 6 Lapangan Badminton 7 Lapangan Panahan 8 Lapangan Bola Basket 9 Atletik 10 Tenis Meja 11 Tae Kwon Do 12 Pencak Silat
2007 2 6 132 60 55 70 4 23 50 210 4 23
2008 2 6 132 60 55 70 4 23 50 210 4 23
2009 2 8 132 60 55 70 4 23 50 210 4 23
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
2010 2 8 132 60 55 70 4 23 50 210 4 23
2011 26 10 260 260 78 260 2 26 52 130 8 25
3-15
Laporan Antara
13 14 15 16 17 18 19 20 21 22
Uraian Karate Kempo Stadion Billiard Sepak Takraw Catur Sepak Bola Tarung Derajad Angkat Berat Panjat Tebing
2007 30 10 1 10 20 140 72 2 1 2
2008 30 10 1 10 20 140 72 2 1 2
2009 30 10 1 10 20 140 72 2 3 2
Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
2010 30 10 1 10 20 140 72 2 3 2
2011 12 1 8 260 104 4 1 6
3-16
Laporan Antara
3.1.3.4. Sarana Kesehatan Jenis sarana kesehatan yang ada di Kabupaten Klaten adalah apotek, Rumah Sakit umum, RS swasta, RS Jiwa, BKPM, Puskesmas, Puskesmas keliling, Puskesmas pembantu, Posyandu, klinik, dan praktek dokter. Tabel III.10. Jumlah Sarana Kesehatan menurut Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (unit)
Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-17
Laporan Antara
3.1.3.5. Sarana Peribadatan Jenis sarana ibadah yang ada di Kabupaten Klaten adalah masjid, surau/ musholla, gereja Khatolik, gereja Kristen Protestan, pura dan vihara. Jumlah sarana ibadah terbanyak berupa masjid, kemudian surau. Sebaran masjid, surau dan gereja merata di tiap kecamatan. Berikut ini dapat dilihat jumlah sarana ibadah menurut kecamatan di Kabupaten Klaten tahun 2011. Tabel III.11. Jumlah Sarana Ibadah menurut Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (unit) Kecamatan 01 Prambanan 02 Gantiwarno 03 Wedi 04 Bayat 05 Cawas 06 Trucuk 07 Kalikotes 08 Kebonarum 09 Jogonalan 10 Manisrenggo 11 Karangnongko 12 Ngawen 13 Ceper 14 Pedan 15 Karangdowo 16 Juwiring 17 Wonosari 18 Delanggu 19 Polanharjo 20 Karanganom 21 Tulung 22 Jatinom 23 Kemalang 24 Klaten Selatan 25 Klaten Tengah 26 Klaten Utara Jumlah 2011
Masjid
Surau
72 74 78 94 79 82 100 76 118 103 36 117 165 86 117 131 101 148 97 90 62 58 69 132 128 102 2.515
87 26 69 92 68 101 84 45 104 96 39 67 36 114 47 49 86 117 35 23 35 54 90 103 130 120 1.917
Gereja Khatolik 1 3 6 2 4 1 1 3 6 1 4 4 4 1 1 2 3 3 3 1 1 3 1 2 3 8 72
Gereja Kristen 8 3 6 3 6 5 3 2 4 2 4 3 2 3 6 2 1 8 1 9 1 4 2 6 8 9 111
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
Pura & Vihara 2 3 2 1 4 8 1 4 2 1 2 6 2 1 1 2 1 3 2 3 51
3-18
Laporan Antara
Kecamatan 2010 2009 2008 2007
Masjid
Surau
2.598 2.534 2.507 2.486
1.915 2.101 1.892 1.77
Gereja Khatolik 98 98 68 68
Gereja Kristen 68 70 92 92
Pura & Vihara 44 44 41 49
Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012
3.1.4. Perekonomian Jenis sarana perdagangan yang ada di Kabupaten Klaten antara lain adalah pasar yang terdiri dari pasar milik pemerintah, pasar desa dan pasar perorangan. Jumlah pasar milik pemerintah adalah 47 unit, pasar desa 37 unit, dan pasar milik perorangan 1 unit di Kecamatan Gantiwarno. Jumlah kios yang ada di seluruh pasar adalah 3863 kios, 866 los, dan digunakan oleh 12.829 pedagang. Berikut ini dapat dilihat jumlah sarana perdagangan menurut kecamatan di Kabupaten Klaten tahun 2011. Tabel III.12. Jumlah Sarana Perdagangan menurut Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2011 (unit) Kecamatan 01 Prambanan 02 Gantiwarno 03 Wedi 04 Bayat 05 Cawas 06 Trucuk 07 Kalikotes 08 Kebonarum 09 Jogonalan 10 Manisrenggo 11 Karangnongko 12 Ngawen 13 Ceper 14 Pedan 15 Karangdowo 16 Juwiring 17 Wonosari
Pasar Pemerintah Desa Perorangan 3 1 2 1 1 3 2 3 2 5 2 3 1 2 1 1 2 2 1 1 1 2 2 1 1 1 2 3 1 1 1 -
Kios 83 32 230 79 234 88 117 10 68 60 63 51 225 49 152 50
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
Jumlah Los Pedagang 26 311 20 240 57 572 54 549 77 1.173 18 301 62 443 5 123 28 473 16 290 16 191 10 246 7 51 46 1.041 30 285 18 480 6 415
3-19
Laporan Antara
Kecamatan 18 Delanggu 19 Polanharjo 20 Karanganom 21 Tulung 22 Jatinom 23 Kemalang 24 Klaten Selatan 25 Klaten Tengah 26 Klaten Utara Jumlah 2011 2010 2009 2008 2007
Pemerintah 1 3 1 2 2 1 6 4 47 47 47 47 48
Pasar Desa Perorangan Kios 319 1 1 77 4 81 3 139 14 9 1.567 1 66 37 1 3.863 39 39 39 38
1 1 1 1
Jumlah Los Pedagang 63 958 4 10 13 291 65 519 15 1.02 78 1.05 4 89 101 1.482 27 226 866 12.829
3.553 867 3.553 867 2.844 1.804 2.305 711
12.889 12.745 12.213 10.736
Sumber: Kabupaten Klaten Dalam Angka Tahun 2012
3.2.
Gambaran Umum Wilayah Kecamatan Wedi Berdasarkan struktur ruang wilayah Kabupaten Klaten, Kecamatan
Wedi
termasuk
dalam
sistem
perkotaan
PKLp
dengan
fungsi
pengembangan sebagai kawasan perdagangan dan jasa, permukiman perkotaan, pariwisata, pertanian, industri, pelayanan perekonomian dan sosial untuk skala lokal, pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan peribadatan. Untuk penetapan kawasan strategis Kabupaten Klaten, Kecamatan Wedi merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dengan fungsi kegiatan utama perdagangan, industri kecil, dan permukiman perkotaan. 3.2.1. Kondisi Fisik Dasar 3.2.2.1. Kondisi Geografis dan Administrasi Kecamatan Wedi merupakan salah satu kecamatan terbesar di Kabupaten Klaten, letaknya berada paling selatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Gunungkidul, DIY. Batas-batas Kecamatan Wedi adalah: Sebelah utara
: Kecamatan Klaten Selatan
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-20
Laporan Antara
Sebelah selatan
: Kabupaten Gunungkidul
Sebelah barat
: Kecamatan Gantiwarno
Sebelah timur
: Kecamatan Bayat
3.2.2.2. Kondisi Fisik Alam Topografi Kecamatan Wedi merupakan wilayah yang terletak di dataran relatif datar dengan topografi 0 – 8% dengan ketinggian 100 – 200 m dpl. Oleh karena itu di Kecamatan Jogonalan cocok digunakan untuk kegiatan budidaya. Geologi dan Jenis Tanah Jenis tanah yang terdapat di Kecamatan Wedi adalah jenis tanah regosol coklat kekelabuan. Klimatologi Kecamatan Wedi termasuk iklim tropis dengan musim hujan dan kemarau yang silih berganti sepanjang tahun. Temperatur udara ratarata 28 – 30o C dengan curah hujan rata-rata 200-500 mm/bulan dan lam hujan rata-rata 14 hari/bulan. Kecamatan Wedi mempunyai curah hujan 910 mm dengan hari hujan sebanyak 109 hari. Hidrologi Kecamatan Wedi dilalui oleh 3 aliran sungai yaitu Sungai Ujung, Sungai Birin, dan Sungai Dengkeng. 3.2.2. Penggunaan Lahan Luas wilayah Kecamatan Wedi adalah 2439 Ha, dengan desa terluas adalah Desa Kaligayam seluas 178 Ha, sedangkan desa dengan wilayah terkecil adalah Desa Gadungan seluas 64 Ha. Berikut ini dapat dilihat luas wilayah tiap desa di Kecamatan Wedi tahun 2011.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-21
Laporan Antara
Tabel III.13. Luas Wilayah menurut Penggunaan Lahan di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (Ha) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19
Desa Pesu Dengkeng Tanjungan Pasung Brangkal Pacing Kadilanggon Kaligayam Melikan Jiwowetan Kadibolo Trotok Sembung Sukorejo Birit Pandes Gadungan Canan Kalitengah Jumlah
Tanah Sawah 75 74 74 97 97 77 109 66 89 75 100 86 92 85 59 73 38 115 71 1552
Tanah Kering
Sumber: Kecamatan Wedi dalam Angka, 2012
25 40 25 60 43 31 47 112 80 44 33 26 36 64 25 69 26 39 62 887
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
Jml 100 114 99 157 140 108 156 178 169 119 133 112 128 149 84 142 64 154 133 2439
3-22
Laporan Antara
Gambar 3.8. Luas Wilayah menurut Penggunaan Lahan di Kecamatan Wedi Tahun 2011(Ha) Sumber: Kecamatan Wedi dalam Angka, 2012 (diolah)
Penggunaan lahan di Kecamatan Wedi masih didominasi lahan sawah yaitu sebesar 64% dari luas total kecamatan, sedangkan sisanya berupa lahan bukan sawah sebesar 36%. Lahan sawah terbesar terdapat di Desa Canan yaitu seluas 115 Ha, sedangkan lahan sawah terkecil terdapat di Desa Gadungan seluas 38 Ha.
Gambar 3.9. Perbandingan Penggunaan Lahan di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (Ha) Sumber: Kecamatan Wedi dalam Angka, 2012 (diolah)
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-23
Laporan Antara
Lahan sawah di Kecamatan Wedi terdiri dari sawah irigasi teknis, sawah irigasi setengah teknis, sawah irigasi sederhana, dan sawah tadah hujan. Sebagian besar lahan sawah di Kecamatan Wedi berupa lahan sawah irigasi setengah teknis yaitu sebesar 48%, kemudian lahan sawah irigasi teknis sebesar 25%. Sawah irigasi teknis berpotensi sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang tersebar di Desa Pesu, Dengkeng, Pasung, Kadibolo, Trotok, Sembung, Sukorejo, Birit, Pandes, Gadungan dan Kalitengah. Lahan sawah irigasi teknis terluas terdapat di Desa Sukorejo seluas 65 Ha. Berikut ini dapat dilihat tabel luas lahan sawah menurut jenis irigasi di Kecamatan Wedi tahun 2011. Tabel III.14. Luas Lahan Sawah menurut Jenis Irigasi di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (Ha) No
Desa
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19
Pesu Dengkeng Tanjungan Pasung Brangkal Pacing Kadilanggon Kaligayam Melikan Jiwowetan Kadibolo Trotok Sembung Sukorejo Birit Pandes Gadungan Canan Kalitengah Jumlah
Teknis 41 27 0 35 0 0 0 0 0 0 29 10 40 65 49 27 37 0 24 384
Setengah Sederhana Teknis 17 0 25 0 74 0 62 0 80 0 76 1 25 26 0 0 76 8 62 11 67 0 10 0 38 2 20 0 10 0 31 0 1 0 15 0 47 0 736 48
Sumber: Kecamatan Wedi dalam Angka, 2012
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
Tadah hujan 17 22 0 0 17 0 58 66 5 2 4 66 12 0 0 15 0 100 0 367
Jml 58 74 74 97 97 77 109 66 89 75 100 86 92 85 59 73 38 115 71 1535
3-24
Laporan Antara
Gambar 3.10. Perbandingan Luas Lahan Sawah menurut Jenis Irigasi di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (Ha) Sumber: Kecamatan Wedi dalam Angka, 2012 (diolah)
Lahan kering di Kecamatan Wedi terdiri dari bangunan dan halaman; tegalan, kebun, ladang; dan lain-lain. Sebagian besar lahan kering berupa lahan bangunan dan halaman/ pekarangan yaitu seluas 761 Ha atau sebesar 86% dari luas total kecamatan. Berikut ini dapat dilihat tabel luas lahan kering menurut penggunaannya di Kecamatan Wedi. Tabel III.15. Luas Lahan Kering menurut Penggunaannya di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (Ha) Pekarangan Tegalan Padang Kolam/ Hutan Kebun Lainnya Jml & bang kebon rumput rawa ngr/swst 1 Pesu 20 0 0 0 0 0 5 25 2 Dengkeng 32 1 0 0 0 0 7 40 3 Tanjungan 19 0 0 0 0 0 6 25 4 Pasung 46 2 0 0 0 0 12 60 5 Brangkal 40 1 0 0 0 0 2 43 6 Pacing 24 1 0 0 0 0 6 31 7 Kadilanggon 39 1 0 0 0 0 7 47 8 Kaligayam 101 2 0 0 0 0 9 112 9 Melikan 74 5 0 0 0 0 1 80 10 Jiwowetan 37 1 0 0 0 0 6 44 11 Kadibolo 27 2 0 0 0 0 4 33 12 Trotok 23 1 0 0 0 0 2 26
No
Desa
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-25
Laporan Antara
No 13 14 15 16 17 18 19
Desa Sembung Sukorejo Birit Pandes Gadungan Canan Kalitengah Jumlah
Pekarangan Tegalan Padang Kolam/ Hutan Kebun Lainnya Jml & bang kebon rumput rawa ngr/swst 29 1 0 0 0 0 6 36 55 0 0 0 0 0 9 64 20 0 0 0 0 0 5 25 60 0 0 0 0 0 9 69 24 0 0 0 0 0 2 26 37 0 0 0 0 0 2 39 54 0 0 0 0 0 8 62 761 18 0 0 0 0 108 887
Sumber: Kecamatan Wedi dalam Angka, 2012
Gambar 3.11. Perbandingan Luas Lahan Kering menurut Penggunaannya di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (Ha) Sumber: Kecamatan Wedi dalam Angka, 2012 (diolah)
3.2.3. Kondisi Kependudukan 3.2.3.1. Jumlah Penduduk Jumlah penduduk di Kecamatan Wedi adalah sebesar 55.872 jiwa dengan luas wilayah kecamatan sebesar 24,36 km2 maka tingkat kepadatan
penduduk
rata-rata
sebesar
2292
jiwa/km2.
Jumlah
penduduk terbanyak terdapat di Desa Kalitengah yaitu sebesar 5896 jiwa, sedangkan jumlah penduduk terendah terdapat di Desa Pacing yaitu sebesar 1579 jiwa.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-26
Laporan Antara
Tabel III.16. Jumlah dan Kepadatan Penduduk di Kecamatan Wedi Tahun 2011 No
Desa
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19
Pesu Dengkeng Tanjungan Pasung Brangkal Pacing Kadilanggon Kaligayam Melikan Jiwowetan Kadibolo Trotok Sembung Sukorejo Birit Pandes Gadungan Canan Kalitengah Jumlah
Luas Wilayah (km2) 1.01 1.14 0.99 1.57 1.41 1.06 1.00 1.77 1.69 1.20 1.33 1.12 1.27 1.49 0.84 1.41 0.64 1.54 1.32 24.36
Jml Perempuan Penduduk (jiwa) 897 953 1850 976 1136 2112 979 1001 1980 1559 1631 3190 1543 1591 3134 697 882 1579 1142 1210 2352 1545 1745 3290 1697 1773 3470 1193 1239 2432 1320 1327 2647 1095 1160 2255 1218 1276 2494 1855 2386 4241 1132 1097 2229 2612 2638 5250 938 941 1879 1750 1842 3592 2688 3010 5896 27036 28838 55874 LakiLaki
Sumber: Kecamatan Wedi dalam Angka, 2012
Gambar 3.12. Jumlah Penduduk di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (jiwa) Sumber: Kecamatan Wedi dalam Angka, 2012 (diolah)
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-27
Laporan Antara
Perbandingan
antara
jumlah
penduduk
laki-laki
dengan
perempuan di Kecamatan Wedi didominasi oleh penduduk perempuan yaitu sebesar 28838 jiwa, sedangkan jumlah penduduk laki-laki sebesar 27036 jiwa. Penduduk di Kecamatan Wedi didominasi oleh penduduk usia 65 tahun ke atas, yaitu sebesar 5677 jiwa. Sedangkan penduduk kelompok usia terendah adalah kelompok usia 60-64 tahun yaitu sebesar 2139 jiwa. Berikut ini dapat dilihat tabel jumlah penduduk menurut usia dan jenis kelamin di Kecamatan Wedi tahun 2011. Tabel III.17. Jumlah Penduduk menurut Umur dan Jenis Kelamin di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (jiwa) Kelompok Umur 0-4 5-9 10-14 15-19 20-24 25-29 30-34 35-39 40-44 45-49 50-54 55-59 60-64 65+ Jumlah
Laki-laki 2169 2249 2266 2206 1651 1988 2016 2010 2055 1902 1719 1438 992 2375 27036
Perempuan 2118 2173 2212 2065 1740 2061 2094 2150 2200 2137 1933 1506 1147 3302 28838
Sumber: Kecamatan Wedi dalam Angka, 2012
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
Jumlah 4287 4422 4478 4271 3391 4049 4110 4160 4255 4039 3652 2944 2139 5677 55874
3-28
Laporan Antara
Gambar 3.13. Jumlah Penduduk menurut Umur dan Jenis Kelamin di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (jiwa) Sumber: Kecamatan Wedi dalam Angka, 2012 (diolah)
3.2.3.2. Pertumbuhan dan Perkembangan Penduduk Jumlah penduduk di Kecamatan Wedi tahun 2010 semakin meningkat di tahun 2011, yaitu dari 56075 jiwa menjadi 55872 jiwa. Desa yang mengalami peningkatan laju pertumbuhan penduduk adalah Desa Tanjungan, Pacing, Kadilangon, Melikan, Jiwowetan, Sukorejo, Pandes, dan Kalitengah. Sedangkan desa lainnya mengalami penurunan laju pertumbuhan penduduk, kecuali di Desa Kaligayam (tetap). Berikut ini dapat dilihat laju pertumbuhan penduduk tiap desa di Kecamatan Wedi tahun 2010-2011). Tabel III.18. Laju Pertumbuhan Penduduk tiap Desa di Kecamatan Wedi Tahun 2011 No 1 2 3 4 5
Desa Pesu Dengkeng Tanjungan Pasung Brangkal
2010 1832 2122 1906 3204 3140
2011 1850 2112 1980 3190 3134
% Laju Pertumbuhan -1.70 -0.47 3.88 -0.44 -0.19
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-29
Laporan Antara
No
Desa
2010
2011
6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19
Pacing Kadilanggon Kaligayam Melikan Jiwowetan Kadibolo Trotok Sembung Sukorejo Birit Pandes Gadungan Canan Kalitengah
1571 2346 3290 3469 2423 2652 2261 2503 4236 2252 5224 1897 3774 5973 56025
1579 2352 3290 3470 2432 2647 2255 2494 4241 2229 5250 1879 3592 5896 55872
% Laju Pertumbuhan 0.51 0.26 0 0.03 0.37 -0.19 -0.27 -0.36 0.12 -0.12 0.50 -0.95 -4.82 0.43
Sumber: Kecamatan Wedi dalam Angka, 2012
3.2.3.3. Kepadatan dan Distribusi Penduduk Kepadatan
penduduk
yang
terdapat
di
Kecamatan
Wedi
mencapai 2292 jiwa/ km2. Dengan kepadatan penduduk yang tertinggi terdapat di Desa Kalitengah dengan 4468 jiwa/km2 dan kepadatan penduduk terendah di Desa Pacing dengan 1462 jiwa /km2. Rincian kepadatan penduduk tiap desa dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel III.19. Kepadatan Penduduk di Kecamatan Wedi Tahun 2011 No
Desa
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Pesu Dengkeng Tanjungan Pasung Brangkal Pacing Kadilanggon Kaligayam Melikan Jiwowetan
Luas Jml Wilayah Penduduk (km2) (jiwa) 1.01 1850 1.14 2112 0.99 1980 1.57 3190 1.41 3134 1.06 1579 1.00 2352 1.77 3290 1.69 3470 1.20 2432
Kepadatan Penduduk (jw/km2) 1832 1853 2000 2032 2223 1462 1508 1859 2053 2027
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-30
Laporan Antara
No 11 12 13 14 15 16 17 18 19
Desa Kadibolo Trotok Sembung Sukorejo Birit Pandes Gadungan Canan Kalitengah
Luas Jml Wilayah Penduduk (km2) (jiwa) 1.33 2647 1.12 2255 1.27 2494 1.49 4241 0.84 2229 1.41 5250 0.64 1879 1.54 3592 1.32 5896 24.36 55872
Sumber: Kecamatan Wedi dalam Angka, 2012
Kepadatan Penduduk (jw/km2) 1990 2013 1964 2846 2654 3723 2936 2332 4468 2292
3.2.3.4. Struktur Penduduk
Jumlah Penduduk Menurut Desa dan Pemeluk Agama Struktur penduduk di Kecamatan Wedi dapat ditunjukkan dari
jumlah penduduk berdasarkan agama yang dipeluk. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel III.20. Jumlah Penduduk Menurut Desa dan Pemeluk Agama di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (jiwa) No
Desa
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
Pesu Dengkeng Tanjungan Pasung Brangkal Pacing Kadilanggon Kaligayam Melikan Jiwowetan Kadibolo Trotok Sembung
Islam 1605 2106 1267 2467 2845 1524 2345 3279 3414 2427 2647 2248 2453
Kristen
Katolik
Budha
219 6 412 56 250 12 4 3 39 0 0 0 0
21 0 207 84 39 43 3 8 17 5 0 7 41
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
Hindu 5 0 94 583 0 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah 1850 2112 1980 3190 3134 1579 2352 3290 3470 2432 2647 2255 2494
3-31
Laporan Antara
No 14 15 16 17 18 19
Desa Sukorejo Birit Pandes Gadungan Canan Kalitengah Jumlah
Islam 4076 2092 4719 1592 2964 5124 44465
Kristen
Katolik
Budha
135 66 102 19 357 135 1680
1 67 415 268 201 509 1427
0 0 0 0 0 0 0
Sumber: Kecamatan Wedi dalam Angka, 2012
Hindu 29 4 14 0 70 130 799
Jumlah 4241 2229 5250 1879 3592 5898 55874
Mayoritas penduduk di Kecamatan Wedi memeluk agama Islam sejumlah 44.465 jiwa, kemudian 1.680 jiwa memeluk agama Kristen. Desa Kalitengah merupakan desa yang paling banyak mempunyai jumlah penduduk pemeluk agama Islam yaitu sebanyak 5.124 jiwa. 3.2.3.5. Mobilitas Penduduk Mobilitas
penduduk
Kecamatan
Wedi
menuju
kawasan
perkotaan Klaten tidak terlalu signifikan. Hal ini dikarenakan letak Kecamatan Wedi yang dekat dengan kawasan perkotaan Klaten sehingga tidak mendorong terjadinya urbanisasi. Mobilitas penduduk di Kecamatan Wedi terjadi karena adanya pergerakan manusia dari tempat hunian ke tempat bekerja, maupun dari hunian menuju ke sarana pelayanan umum dan menuju ke sarana perdagangan maupun jasa. 3.2.4. Kondisi Sosial Budaya Wilayah perencanaan sebagian besar merupakan permukiman dengan tipologi pedesaan. Sebagian besar mata pencaharian bagi penduduk di wilayah perencanaan lebih banyak yang bekerja untuk mengolah sumber daya yang ada, seperti bekerja di bidang pertanian, industri dan perdagangan. Sesuai dengan karakteristik lingkungan di wilayah Kecamatan Wedi yang secara garis besar menunjukkan adanya kesamaan jenis lingkungan dan budaya serta adat istiadat penduduknya. Keadaan tersebut juga
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-32
Laporan Antara
berpengaruh terhadap tingkah laku penduduknya, terutama menyangkut masalah adat istiadat atau kebiasaan penduduk, antara lain: 1.
Sifat kegotong-royongan yang relatif masih kuat, misalnya dalam kerja
bakti
kebersihan,
dan
kegiatan
lain
yang
bersifat
kemasyarakatan. 2.
Dari sifat kegotong-royongan itu, mencerminkan pula adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sehingga walaupun dengan dana pemerintah yang terbatas, namun karena ditunjang dengan swadaya masyarakat, maka banyak program pembangunan yang cukup berhasil.
3.
Kebiasaan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat ritual yang
masih
cukup
kuat,
antara
lain
Sadranan
(nyadran),
Selamatan bayi lahir dan orang meninggal, dan sebagainya.
3.2.5. Perekonomian Jenis sarana perdagangan yang terdapat di Kecamatan Wedi di antaranya
adalah
pasar
permanen,
pasar
bukan
permanen
dan
took/kios. Kecamatan Wedi mempuyai dua buah pasar permanen yang terdapat di Desa Kadilangon dan Gadungan. Selain pasar permanan ada pula jenis pasar yang bukan permanen dan hanya ada satu buah yaitu yang terdapat di Desa Jiwowetan. Saran perdagangan yang pailing dominan di Kecamatan Wedi ini adalah took/kios dimana hampir di seluruh desa yang terdapat jenis perdagangan ini. Di bawah ini merupakan
tabel
jumlah
sarana
perdagangan
menurut
desa
di
Kecamatan Wedi. Tabel III.21. Jumlah Sarana Perdagangan menurut Desa di Kecamatan di Tahun 2011(unit) No
Desa
1 Pesu 2 Dengkeng
Pasar permanen 0 0
Pasar bukan permanen 0 0
Pasar hewan 0 0
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
Pasar ikan 0 0
Toko/kios 33 10
3-33
Laporan Antara
No
Desa
3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19
Tanjungan Pasung Brangkal Pacing Kadilangon Kaligayam Melikan Jiwowetan Kadibolo Trotok Sembung Sukorejo Birit Pandes Gadungan Canan Kalitengah Jumlah
Pasar permanen 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 0 2
Pasar bukan permanen 0 0 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1
Pasar hewan
Sumber: Kecamatan Wedi dalam Angka, 2012
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
Pasar ikan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
Toko/kios 14 25 12 12 25 15 22 22 9 11 20 20 8 86 79 22 73 518
3.2.6. Prasarana
Jaringan Jalan Jaringan jalan yang terdapat di Kecamatan Wedi sudah cukup bagus karena hampir 75 % jalan terbuat dari aspal terutama yang terdapat di jalan utama yang ada di Kecamatan Wedi sedangkan sisianya 25 % di buat dengan cor semen dan itu terdapat pada lingkungan perumahan warga dengan kondisi yang cukup bagus dan masih bisa di gunakan untuk masyarakat untuk melakukan aktifitasnya dan juga terdapat jembatan yang sudah terbuat dengan aspal sehingga lebih mempermudah dalam penyeberangan sungai yag terdapat di Kecamatan Wedi.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-34
Laporan Antara
Gambar 3.14. Kondisi Jalan Wilayah Perencanaan Kecamatan Wedi Sumber: Survey Lapangan, 2013
Jaringan Energi Di wilayah perencanan Kecamatan Wedi, jaringan listrik sudah terlayani oleh PLN. Hal ini dapat dilihat dari penyediaan jaringan listrik yang berada di sepanjang jalan raya utama. Selain itu jaringan listrik juga ditemui di semua jalan di permukiman penduduk. Jaringan listrik ini bisa di lhat dengan adanya bangunan tiang listrik yang di gunakan untuk menyalurkan listrik bagi masyarakat.
Gambar 3.15. Kondisi Jaringan Energi Di Wilayah Perencanaan Kecamatan Wedi Sumber: Survey Lapangan, 2013
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-35
Laporan Antara
Jaringan Drainase Jaringan Drainase di wilayah perencanaan Kecamatan Wedi terbagi menjadi jaringan primer dan jaringan sekunder. Jaringan primer tersebut berupa sungai dan jaringan sekunder berupa saluran drainase yang ada di pinggir jalan. Drainase (saluran pembuangan air dan limbah rumah tangga) yang ada di wilayah perencanaan Kecamatan Wedi terdiri dari drainase yang sudah diperkeras dan ada juga yang masih berupa tanah.
Gambar 3.16. Kondisi Drainase Sungai Dan Drainase Permukiman Sumber: Survey Lapangan, 2013
Jaringan Air Limbah Jaringan
sanitasi
atau
pembuangan
air
limbah
di
wilayah
perencanaan sudah memiliki MCK pribadi. Namun di beberapa tempat masih ditemukan MCK komunal namun ada juga yang langsung menuju sungai. Untuk saluran pembuangan air limbah rumah tangga sebagian besar penduduk sudah menggunakan septic tank dan ada juga yang membuang air limbah ke belakang rumah.
Jaringan Persampahan Persampahan yang ada di wilayah perencanaan sebagian besar penduduk melakukannya dengan cara dibakar dan ada juga yang sudah menyediakan tempat sampah. Namun masih banyak juga yang membuangnya di sungai. Tidak ada pengelolaan secara
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-36
Laporan Antara
khusus untuk penanganan samapah yang ada di Kecamatan Wedi seperti tidak adanya TPS maupun TPA.
Gambar 3.17. Kondisi Sampah Yang Ada Di Wilayah Perencanaan Kecamatan Wedi Sumber: Survey Lapangan, 2013
3.2.7. Sarana Sarana Pendidikan Jenis sarana pendidikan yang terdapat di Kecamatan Wedi cukup bervariatif di antaranya adalah SLTA Negeri, SLTP Negeri dan swasta, SD negeri dan swasta serta taman kanak-kanak. Jumlah SLTA yang terdapat di Kecamatan Wedi hanya terdapat 1 unit yaitu berapa di Desa Pasung. Untuk SLTP Swasta terdapat 2 unit yang masing-masing terdapat di Desa Birit dan Desa Pandes. SLTP Negeri jua terdapat 2 unit yang masing –masing terdapat di Desa Tanjungan dan Desa Sukorejo. SD swasta berjumlah 3 unit yang terdapat di Desa Pandes, Desdan a Kalitengah
Desa Gadungan.
Untuk SD Negeri berjumlah 30 unit dan taman kanak-kanak berjumlah 32 unit yang tersebar merata di seluruh desa yang ada di Kecamatan Wedi. Berikut ini merupakan jumlah sarana pendidikan yang terdapat di Kecamatan Wedi menurut desa.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-37
Laporan Antara
Tabel III.22. Jumlah Sarana Pendidikan menurut Desa di Kecamatan di Tahun 2011 (unit) No
Desa
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19
Pesu Dengkeng Tanjungan Pasung Brangkal Pacing Kadilangon Kaligayam Melikan Jiwowetan Kadibolo Trotok Sembung Sukorejo Birit Pandes Gadungan Canan Kalitengah Jml
SLTA negeri
SLTP swasta
0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 1 0 0 0 2
SLTP negeri
Sumber: Survey Lapangan, 2013
SD swasta
0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 2
SD negeri
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 1 0 1 3
1 1 1 2 2 1 1 3 2 1 1 2 2 2 1 2 1 2 2 30
Taman kanakkanak 1 2 1 1 2 1 1 1 3 1 2 1 1 2 3 3 2 2 2 32
Sarana Peribadatan Jenis sarana peribadatan yang terdapat di Kecamatan Wedi adalah masjid,
gereja,
kuil/wiraga
beserta
mushola.
Jenis
sarana
peribadatan yang paling dominan yang terdapat di Kecamatan Wedi adalah Masjid yaitu berjumlah 131 unit dan jumlah tersebut menyebar
di
seluruh
desa.
Untuk
gereja
yang
terdapat
di
Kecamatan Wedi berjumlah 10 unit, yaitu terdapat 2 unit di Desa Pesu, 1 unit masing-masing di Desa Tanjungan dan Desa Sukorejo, 2 unit yang masing-masing terdapat di Desa Pasung dan Desa Gadungan. Untuk kuila taua wiraha berjumlah 2 unit yang yang terdapat di Desa Brangkal dan Desa Kalitengah. Untuk jenis sarana
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-38
Laporan Antara
mushola terdapat 46 unit yang tersebar merata di setiap desa, walaupun ada beberapa desa yang tidak terdapat mushola, akan tetapi itu hanya sebagian kecil, berikut ini merupakan jumlah persebaran sarana peibadatan menurut desa yang terdapat di Kecamatan Wedi. Tabel III.23. Jumlah Sarana Peribadatan menurut Desa di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (unit) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19
Desa Pesu Dengkeng Tanjungan Pasung Brangkal Pacing Kadilangon Kaligayam Melikan Jiwowetan Kadibolo Trotok Sembung Sukorejo Birit Pandes Gadungan Canan Kalitengah Jml
Masjid Gereja Kuil/wihara Mushola 5 4 0 0 10 0 0 2 3 1 0 2 4 2 0 6 3 0 1 9 6 0 0 0 4 0 0 2 10 0 0 2 6 0 0 8 3 0 0 2 6 0 0 0 8 0 0 0 6 0 0 0 7 1 0 4 5 0 0 1 18 0 0 0 3 2 0 4 9 0 0 1 15 0 1 3 131 10 2 46
Sumber: Kec Wedi dalam Angka, 2012
Sarana Perekonomian Jenis sarana keuangan yang terdapat di Kecamatan Wedi di antaranya adalahh bank umum, BPR/BKK, KUD dan BMT. Sarana tersebut masih sangat minimal dimana hanya beberapa desa yang memiliki sarana keuangan tersebut, yaitu desa gadungan yang melikiki 2 bank umum, desa kali tengah memiliki 1 bank umum. Untuk BPR hanya terdapat dua unit yang berada di Desa Pandes dan Canan. Untuk KUD dan BMT hanya terdapat 1 unit yang hanya ada di Desa Gadungan. Dapat di ketahui bahwa untuk sarana
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-39
Laporan Antara
keuangan yang ada di Kecamatan Wedi sangat terbatas dan hanya dominan
dalam
satu
desa
yaitu
Desa
Gudangan.
Berikut
merupakan jumlah sarana keuangan yang ada di Kelurahan Wedi. Tabel III.24. Jumlah Sarana Keuangan menurut Desa di Kecamatan Wedi Tahun 2011 (unit) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19
Desa Pesu Dengkeng Tanjungan Pasung Brangkal Pacing Kadilangon Kaligayam Melikan Jiwowetan Kadibolo Trotok Sembung Sukorejo Birit Pandes Gadungan Canan Kalitengah Jml
Bank BPR/BKK umum 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 2 0 0 0 1 1 3 2
Sumber: Kec Wedi dalam Angka, 2012
KUD
BMT
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 0 1
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 0 1
Sarana Perdagangan Jenis sarana perdagangan yang terdapat di Kecamatan Wedi di antaranya adalah pasar permanen, pasar bukan permanen dan took/kios. Kecamatan Wedi mempuyai dua buah pasar permanen yang terdapat di Desa Kadilangon dan Gadungan. Selain pasar permanane ada pula jenis pasar yang bukan permanen dan hanya ada satu buah yaitu yang terdapat di Desa Jiwowetan. Sarana
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-40
Laporan Antara
perdagangan yang pailing dominan di Kecamatan Wedi ini adalah toko/kios dimana hampir di seluruh desa yang terdapat jenis perdagangan ini. Di bawah ini merupakan tabel jumlah sarana perdagangan menurut desa di Kecamatan Wedi. Tabel III.25. Jumlah Sarana Perdagangan menurut Desa di Kecamatan Wedi di Tahun 2011 (unit) No
Desa
1 Pesu 2 Dengkeng 3 Tanjungan 4 Pasung 5 Brangkal 6 Pacing 7 Kadilangon 8 Kaligayam 9 Melikan 10 Jiwowetan 11 Kadibolo 12 Trotok 13 Sembung 14 Sukorejo 15 Birit 16 Pandes 17 Gadungan 18 Canan 19 Kalitengah Jumlah
Pasar permanen 0 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 0 2
Pasar bukan permanen 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1
Sumber: Kec Wedi dalam Angka, 2012
Pasar hewan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
Pasar ikan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
Toko/kios 33 10 14 25 12 12 25 15 22 22 9 11 20 20 8 86 79 22 73 518
3.2.8. Transportasi Jenis transportasi yang melewati Kecamatan Wedi terdiri dari jenis kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Ruas jalan di Kecamatan Wedi dilewati oleh angkutan umum dan bus yang melayani kebutuhan penduduk di dalamnya. Untuk lebih jelasnya jumlah kendaraan bermotor dan tidak bermotor di Kecamatan Wedi dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-41
Laporan Antara
Tabel III.26. Jumlah Kendaraan Bermotor di Kecamatan Wedi di Tahun 2011 (unit) No
Desa
1 Pesu 2 Dengkeng 3 Tanjungan 4 Pasung 5 Brangkal 6 Pacing 7 Kadilangon 8 Kaligayam 9 Melikan 10 Jiwowetan 11 Kadibolo 12 Trotok 13 Sembung 14 Sukorejo 15 Birit 16 Pandes 17 Gadungan 18 Canan 19 Kalitengah Jumlah
Sepeda Mobil Mobil Bus/ Truk Motor Pribadi Dinas Angkota 312 17 0 0 3 600 10 0 0 0 613 23 0 0 0 811 16 0 0 0 197 11 1 0 0 131 8 0 0 0 365 30 0 0 0 112 12 0 7 0 367 16 0 8 5 776 24 0 0 3 65 11 0 0 0 245 8 0 0 0 375 8 0 0 1 170 33 0 0 0 115 14 0 0 1 502 42 0 0 2 233 35 0 0 2 253 26 0 0 1 704 75 0 0 12 4969 344 1 15 30
Sumber: Kec Wedi dalam Angka, 2012
Untuk kendaraan bermotor di Kecamatan Wedi didominasi oleh sepeda motor. Hal ini dikarenakan tidak semua desa terlayani oleh angkutan umum ataupun bus. Tabel III.27. Jumlah Kendaraan Tidak Bermotor di Kecamatan Wedi di Tahun 2011 (unit) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Desa Pesu Dengkeng Tanjungan Pasung Brangkal Pacing Kadilangon Kaligayam Melikan Jiwowetan Kadibolo Trotok
Sepeda Andong Gerobak 401 0 1 600 0 4 302 0 0 716 1 3 204 0 0 473 0 0 170 1 5 325 0 2 935 0 0 563 0 0 425 0 0 415 0 0
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
Becak 0 0 0 0 1 0 2 0 0 1 0 0
3-42
Laporan Antara
No Desa 13 Sembung 14 Sukorejo 15 Birit 16 Pandes 17 Gadungan 18 Canan 19 Kalitengah Jumlah
Sepeda Andong Gerobak 236 1 1 1495 1 1 355 1 0 1019 1 1 211 1 1 322 0 0 1054 1 1 10221 8 20
Sumber: Kec Wedi dalam Angka, 2012
Becak 2 11 3 6 0 0 4 30
Selain jenis kendaraan bermotor, di Kecamatan Wedi juga terdapat kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, andong, gerobak, dan becak. Dilihat dari kondisi yang ada di Kecamatan Wedi sebagian besar penduduk Wedi masih sering menggunakan sepeda untuk bepergian. 3.2.9. Elemen Perkotaan Elemen perkotaan yang dimaksud adalah elemen perkotaan yang terdiri dari tata guna lahan (land use), bentuk bangunan dan gubahan massa (Building Form and Massing), sirkulasi dan parkir (Circulation and Parking), Ruang Terbuka (Open Space), Jalur Pedestrian (Pedestrian Ways), Pendukung Aktivitas (Activity Support), Tanda-tanda (signage), Pelestarian (Preservation). Tata Guna Lahan (Land Use) Penggunaan
lahan
merupakan
keterkaitan
antara
sirkulasi
cerminan atau
dari
parkir
hubungan
dan
/
kepadatan
fungsi/aktivitas dalam suatu kawasan. Pada prinsipnya land use adalah pengaturan penggunaan lahan untuk menentukan pilihan terbaik dalam mengalokasikan fungsi tertentu, sehingga secara umum
dapat
memberikan
gambaran
menyeluruh
bagaimana
daerah-daerah pada suatu kawasan seharusnya berfungsi. Penggunaan lahan di Kecamatan Wedi
sangat beragam seperti
penggunaan lahan untuk permukiman, pertanian, perdagangan dan jasa, industri,tegalan, dan lain sebagainya.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-43
Laporan Antara
Bentuk Bangunan Dan Gubahan Massa (Building Form And Massing) Bentuk dan massa bangunan terdiri dari ketinggian, kepejalan (bulk), rasio luas lantai (FAR), tampilan (coverage), kemunduran bangunan (street-line setback), skala, material, tekstur, dan warna. Semuanya memperhatikan kesesuaian dengan lingkungan sekitar (fisik alam maupun manusia yang beraktivitas). Bentuk dan massa bangunan hendaknya mampu mewujudkan harmonisasi antar bangunan,
berorientasi
pada
pembentukan
citra
kawasan,
manusiawi, dan sesuai dengan fungsi/aktivitasnya. Bentuk dan massa bangunan di Kecamatan Wedi sangat beragam. Untuk bangunan perdagangan dan jasa biasanya maksimal hingga 3 lantai dan massa bangunannya cukup besar dan membutuhkan area/kawasan yang luas pula. Hal ini terlihat dengan adanya pembangunan Pasar Wedi yang baru. Namun jika dilihat dari tekstur dan warna, bentuk bangunan yang ada tidak menunjukkan adanya
suatu
kesamaan
dan
keharmonisan
karena
setiap
bangunan mempunyai karakteristiknya masing-masing. Sedangkan untuk bentuk dan massa bangunan yang berada di ruas jalan kolektor, lokal, maupun lingkungan mayoritas didominasi oleh bangunan dengan ketinggian antara 1 – 2 lantai. Sirkulasi Dan Parkir (Circulation and Parking) Sistem sirkulasi erat hubungannya dengan pola penempatan aktivitas, dan merupakan pergerakan dari ruang satu ke ruang yang lain. Sistem sirkulasi harus mempertimbangkan kenyamanan oleh sebab itu perlu pembagian sirkulasi antara manusia dan kendaraan. Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan dalam jangka waktu yang lama atau sebentar tergantung pada kendaraan dan kebutuhannya.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-44
Laporan Antara
Penataan sirkulasi dan parkir di Kecamatan Wedi khususnya di kawasan perdagangan dan jasa dapat dikatakan masih belum tertata rapi. Hal ini ditunjukkan dengan belum adanya lahan parkir secara
khusus
untuk
menampung
kendaraan
masyarakat.
Sehingga banyak kendaraan yang berhenti/parkir di bahu jalan yang sering pula menimbulkan kemacertan.Diharapkan dengan pembangunan Pasar Wedi yang baru dapat menguraian dan meminimalkan kemacetan. Ruang Terbuka (Open Space) Pengertian dan batasan ruang terbuka adalah terletak diluar massa bangunan, dapat digunakan publik, dan memberi kesempatan untuk bermacam-macam kegiatan. Contoh ruang terbuka umum adalah jalan, jalur pejalan kaki, taman lingkungan, plasa, lapangan olahraga, taman kota, dan taman rekreasi. Ruang terbuka dapat berfungsi sosial maupun ekologis. Fungsi sosial ruang terbuka antara lain sebagai tempat bermain dan olahraga,
tempat
komunikasi
sosial,
tempat
peralihan
dan
menunggu, tempat untuk mendapatkan udara segar, sarana penghubung antara satu tempat dengan tempat lainnya, pembatas antara massa bangunan, sarana penelitian dan pendidikan untuk membentuk kesadaran lingkungan, dan sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian, dan keindahan lingkungan. Sedangkan
fungsi
ekologis
dari
ruang
terbuka
antara
lain
penyegaran udara, mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro, menyerap air hujan, pengendali banjir dan pengatur tata air, memelihara ekosisten tertentu dan perlindungan plasma nutfah, serta pelembut arsitektur bangunan. Ruang terbuka di Kecamatan Wedi dapat berupa lapangan olahraga dan makam. Untuk kawasan lingkungan belum adanya taman lingkungan maupun taman RT/RW.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-45
Laporan Antara
Jalur Pedestrian (Pedestrian Ways) Pedestrian yang baik akan mengurangi keterikatan terhadap kendaraan di kawasan pusat kota, meningkatkan pejalan kaki, lingkungan menjadi lebih nyaman dan manusiawi, menciptakan kegiatan
pendukung
seperti
PKL,
dan
pada
akhirnya
akan
membantu mempertinggi kualitas udara di kawasan tersebut. Pedestrian akan membantu meningkatkan interaksi antara dasardasar elemen perancangan kota dalam suatu kawasan hunian dengan berbagai bentuk kegiatan pendukungnya. Jalur pedestrian di Kecamatan Wedi belum tertata rapi dan sebagian ruas justru disalahgunakan untuk area berjualan. Hal ini diperlukan adanya suatu kebijakan yang terkait untuk menata jalur pedestrian agar dapat digunakan sebagaimana mestinya (tepat guna). Pendukung Aktivitas (Activity Support) Penunjang aktivitas meliputi semua kegiatan yang memperkuat penggunaan ruang publik, yang saling melengkapi satu dengan yang lain seperti PKL, bazaar, festival, dan lain-lain. Aktivitas tersebut cenderung berlokasi di tempat-tempat strategis. Aktivitas penunjang dapat berfungsi untuk menghidupkan kawasan setiap waktu, dan menunjang terciptanya interaksi para pelaku dalam kawasan. Pendukung aktivitas di Kecamatan Wedi ditunjukkan dengan adanya PKL. Namun keberadaannya kurang tertata rapi. Sehingg diperlukan adanya penataan untuk area PKL yang dapat saling bersinergi dengan aktivitas lainnya. Tanda-tanda (signage) Tanda-tanda merupakan penunjuk jalan sebagai usaha untuk mempermudah para pemakai jalan maupun penduduk kota atau
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-46
Laporan Antara
kawasan. Bentuk tanda-tanda tersebut antara lain penunjuk jalan atau arah, rambu lalu lintas, atau papan informasi. Petunjuk arah di Kecamatan Wedi lebih banyak ditemukan di persimpangan jalan. Sehingga bagi pendatang akan lebih mudah mendapatkan petunjuk untuk tujuan mereka. Selain itu signage juga digunakan untuk menunjukkan lokasi desa wisata kerajinan grabah dan keramik di Desa Melikan. Pelestarian (Preservation) Preservasi meliputi upaya pelestarian lingkungan yang telah ada dan ruang-ruang kawasan yang telah terbentuk, khususnya yang memiliki nilai historis. Preservasi juga dilakukan terhadap aktivitas yang sudah berlangsung dengan memperhatikan aspek sejarah kawasan, serta relevansinyan dengan tuntutan modernitas. Di
Kecamatan
mempunyai
Wedi
nilai
tidak
historis.
terdapat Namun
kawasan
khusus
yang
pelestarian
juga
dapat
dihubungkan dengan lingkungan. Pelestarian di Kecamatan Wedi lebih ditujukan untuk menjaga dan normalisasi sungai yang lokasinya tidak terlalu jauh dari pusat perdagangan dan jasa.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3-47
Laporan Antara
Bab
4
ANALISIS KAWASAN PERKOTAAN WEDI 4.1. Analisis Kedudukan Kecamatan Wedi Dalam Konteks Wilayah Sekitarnya 4.1.1. Analisis
Kedudukan
dan
Keterkaitan
Sosial
Budaya
dan
Demografi Analisis kondisi sosial budaya dan demografi menguraikan keadaan penduduk dan keterlibatan masyarakat dalam rencana tata ruang. Penataan
ruang
yang
memperhatikan
kebutuhan
dan
keinginan
masyarakat dapat memberikan hasil yang optimal dalam penataan ruang suatu
kawasan.
Dengan
mempertimbangkan
pendapat
masyarakat
diharapkan penataan ruang tersebut tepat sasaran sehingga tidak menjadi sesuatu yang kurang bermanfaat bagi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam penyusunan RDTR Kecamatan Wedi juga memperhatikan kondisi sosial dan budaya yang ada dalam masyarakat. Seiring dengan pertambahan tahun, maka jumlah penduduk juga semakin meningkat. Peningkatan jumlah penduduk akan menyebabkan peningkatan
kebutuhan
akan
hunian
dan
prasarana
sarana
pendukungnya. Namun disisi lain, jumlah penduduk yang banyak dapat menjadi potensi dalam pelaksana pembangunan, terutama pembangunan secara swadaya. Sifat kegotong-royongan yang relatif masih kuat pada masyarakat Kecamatan Wedi juga menjadi salah satu potensi dalam pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan lingkungan, misalnya dalam kerja bakti kebersihan, dan kegiatan lain yang bersifat kemasyarakatan. Dari sifat kegotong-royongan
itu,
mencerminkan
pula
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
adanya
partisipasi
4-1
Laporan Antara
masyarakat dalam pembangunan, sehingga walaupun dengan dana pemerintah yang terbatas, namun karena ditunjang dengan swadaya masyarakat, maka banyak program pembangunan yang cukup berhasil. Masyarakat berbudaya adalah wujud masyarakat yang ingin dituju di Kecamatan Wedi. Masyarakat berbudaya adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai budaya yang ada secara turun-temurun sebagai warisan adat setempat. Dalam kehidupan sehari-hari menjunjung nilai budaya
yang
dapat
diwujudkan
dalam
upaya
melestarikan
dan
menerapkan nilai-nilai budaya masyarakat Kabupaten Klaten khususnya, dan budaya Indonesia umumnya, sehingga mencerminkan insan yang beradab. Wujud dari masyarakat berbudaya antara lain kepatuhannya pada aturan hukum dan hak asasi manusia yang ditandai oleh tidak adanya tindakan kekerasan main hakim sendiri, pemaksaan kehendak dan sejenisnya, dan diterapkannya nilai gotong royong, dan kerukunan dalam
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara
yang
ditandai dengan tidak adanya ketegangan dan konflik horizontal antar kelompok masyarakat/golongan, dan vertikal antara rakyat dengan aparat pemerintahan. 4.1.2. Analisis Kedudukan dan Keterkaitan Ekonomi Sektor-sektor kegiatan strategis yang terdapat di Kecamatan Wedi adalah kegiatan perdagangan, industri kecil, dan permukiman perkotaan. Sedangkan menurut data PDRB Kecamatan Wedi, sektor industri pengolahan, perdagangan, jasa, dan restoran merupakan sektor yang memberikan
kontribusi
tertinggi
untuk
pertumbuhan
ekonomi
di
Kecamatan Wedi. Kegiatan perdagangan di Kecamatan Wedi berkembang dengan cukup pesat dengan adanya Pasar Wedi yang akan dikembangkan sebagai sektor strategis dalam pengembangan perekonomian di Kecamatan Wedi. Pasar
Wedi
tersebut
dapat
ditingkatkan
fungsinya
agar
skala
pelayanannya lebih luas.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-2
Laporan Antara
Selain Pasar Wedi, kegiatan perekonomian di Kecamatan Wedi sangat ditunjang oleh kegiatan perdagangan dan jasa yang ada di Kecamatan Wedi. Adanya rencana pengembangan jalan kolektor di Kabupaten Klaten yang menghubungkan dengan kawasan perkotaan Klaten maupun kawasan strategis lainnya juga menjadi salah satu faktor penunjang pergerakan barang dan manusia. Hal yang perlu diperhatikan dalam perkembangan kegiatan perdagangan adalah penataan bangunan dan lingkungan di kawasan perdagangan agar tidak menimbulkan permasalahan perkotaan seperti kemacetan lalu lintas, namun diupayakan agar dapat menunjang citra kawasan Kecamatan Wedi. Perkembangan kegiatan industri kecil yang umumnya menyatu dengan
kawasan
permukiman
juga
perlu
mendapat
perhatian.
Perkembangan kegiatan industri kecil dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, namun dampak negatif dari kegiatan ini harus ditekan. Hal tersebut
dilakukan
untuk
menjaga
keselarasan
dengan
kegiatan
permukiman, serta menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan. 4.1.3. Analisis Kedudukan dan Keterkaitan Sistem Prasarana Sistem jaringan prasarana di Kecamatan Wedi dikembangkan berdasarkan pada kebutuhan masyarakat dan aktivitas di Kecamatan Wedi. Sistem jaringan prasarana di Kecamatan Wedi berfungsi sebagai: 1.
Pembentuk sistem pelayanan, terutama pergerakan, di dalam BWP;
2.
Dasar perletakan jaringan serta rencana pembangunan prasarana dan utilitas dalam BWP sesuai dengan fungsi pelayanannya; dan
3.
Dasar rencana sistem pergerakan dan aksesibilitas lingkungan dalam RTBL dan rencana teknis sektoral. Sistem
jaringan
prasarana
dikembangkan
berdasarkan
pada
beberapa hal yaitu: a.
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang termuat dalam RTRW;
b.
Kebutuhan pelayanan dan pengembangan bagi BWP;
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-3
Laporan Antara
c.
Rencana pola ruang BWP yang termuat dalam RDTR;
d.
Sistem pelayanan, terutama pergerakan, sesuai fungsi dan peran BWP; dan
e.
Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Rencana jaringan prasarana di Kecamatan Wedi dirumuskan
dengan beberapa kriteria yaitu: 1.
Memperhatikan rencana struktur ruang bagian wilayah lainnya dalam wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah administrasi kabupaten/kota sekitarnya yang berbatasan langsung dengan BWP;
2.
Menjamin keterpaduan dan prioritas pelaksanaan pembangunan prasarana dan utilitas pada BWP;
3.
Mengakomodasi kebutuhan pelayanan prasarana dan utilitas BWP; dan
4.
Mengakomodasi kebutuhan fungsi dan peran pelayanan kawasan di dalam struktur ruang BWP. Sistem jaringan prasarana yang dikembangkan di Kecamatan Wedi
terdiri dari: 1.
Jaringan Pergerakan
2
Jaringan Energi/Kelistrikan
3
Jaringan Telekomunikasi
4
Jaringan Air Minum
5.
Jaringan Drainase
6
Jaringan Air Limbah
7
Jaringan Persampahan
9.
Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana
4.1.4. Analisis Kedudukan dan Keterkaitan Aspek Lingkungan Kecamatan Wedi rawan terhadap bencana tanah longsor, banjir, gempa bumi oleh sebab itu kawasan yang diindikasikan sebagai daerah rawan bencana akan dijadikan sebagai kawasan lindung supaya tidak dilakukan pembangunan karena akan membahayakan keselamatan dan keamanan. Penetapan kawasan rawan bencana sebagai zona lindung juga
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-4
Laporan Antara
perlu didukung dengan pengaturan kegiatan yang boleh dilakukan diatas kawasan rawan bencana agar tidak menimbulkan atau memperparah terjadinya bencana. Selain itu perlu dipersiapkan jalur evakuasi bencana maupun ruang evakuasi bencana jika bencana terjadi. Kecamatan Wedi memiliki potensi lahan pertanian yang cukup besar, salah satunya adalah sawah irigasi. Keberadaan sawah irigasi teknis
perlu
dipertahankan
sebagai
lahan
pertanian
pangan
berkelanjutan untuk menjamin ketahanan pangan di Kabupaten Klaten. Kecamatan Wedi juga memiliki berbagai potensi sumber daya alam yang
dapat
dimanfaatkan
bagi
kelangsungan
hidup
masyarakat
sekitarnya. kecamatan Wedi juga berpotensi untuk pengembangan embung sebagai penunjang pengelolaan jaringan sumber daya air. Oleh sebab itu perlu memperhatikan kelestarian wilayah non terbangun di Kecamatan Wedi. Pengelolaan lingkungan sangat dibutuhan pada semua kegiatan investasi pembangunan, hal ini untuk menjaga lingkungan yang terkena dampak
pembangunan
memperhatikan
tetap
pembangunan
terjaga yang
dan
setiap
berwawasan
kegiatan
tetap
lingkungan
dan
berkelanjutan. Semua kegiatan investasi yang diperkirakan menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup memerlukan kajian
lingkungan
berupa
Analisis Mengenai
Dampak
Lingkungan
(AMDAL). Sedangkan kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia tetap menyusun kajian lingkungan. Kajian lingkungan ini berupa Upaya Pengelolaan
Lingkungan
Lingkungan
Hidup
(UPL)
Hidup sebagai
(UKL) upaya
dan
Upaya
dalam
Pemantauan
pengelolaan
dan
pemantauan lingkungan hidup. 4.1.5. Analisis Kedudukan dan Keterkaitan Aspek Pertahanan dan Keamanan Kedudukan setiap kecamatan di Kabupaten Klaten ditunjang dengan adanya sistem pertahanan dan keamanan. Hal ini agar tercipta
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-5
Laporan Antara
lingkungan yang aman, nyaman, dan tenang sehingga masyarakat di dalamnya lebih mudah untuk melakukan semua kegiatannya. Namun hal ini juga perlu adanya suatu kerja sama antara aparat keamanan dengan masyarakat sehingga keduanya mampu bersinergi dengan baik. Aparatur pertahanan dan keamanan yang terdapat di wilayah Kabupaten Klaten mempunyai kawasan tertentu untuk menunjang kegiatannya. Untuk skala lokal seperti Kecamatan Wedi ditunjang adanya kepolisian sektor (Polsek). 4.1.6. Analisis Kedudukan dan Keterkaitan Aspek Pendanaan Setiap kegiatan yang terdapat di Kecamatan Wedi merupakan kegiatan yang sifatnya masih berskala lokal. Kegiatan ini meliputi kegiatan hunian, perdagangan dan jasa, pariwisata, pertanian, industri, pelayanan perekonomian dan sosial memerlukan sarana dan prasarana penunjang. Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan RDTR Kecamatan Wedi, bersumber pada beberapa pendapatan daerah, dimana pendapatan daerah Kabupaten Klaten berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan. Pendapatan daerah Kecamatan Wedi terbesar didapat dari dana bagian dari pemerintah/instansi lebih tinggi (perimbangan) yang didapat dari APBN, dengan penggunaan dana sepenuhnya menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas yang diharapkan. 4.2.
Analisis Sumber Daya Alam, Fisik, dan Lingkungan
4.2.1. Analisis Sumber Daya Air Di Kecamatan Wedi terdapat beberapa sumber air permukaan yang merupakan sungai kecil yaitu Sungai Ujung, Sungai Birin, dan Sungai Dengkeng. Semua sungai tersebut berfungsi sebagai saluran drainase perkotaan dan juga digunakan untuk saluran irigasi pertanian. Arus aliran sungai ini mengikuti topografis Kecamatan Wedi arah barat daya sampai ke timur laut dengan kemiringan lahan menjurus ke arah selatan.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-6
Laporan Antara
Oleh karena itu, arah aliran sistem drainase yang ada mengarah mengikuti kemiringan lahan. Kondisi sungai tersebut dapat dikatakan cukup baik dan tidak tercemar. 4.2.2. Analisis Sumber Daya Tanah Jenis
tanah
menurut
kepekaannya
terhadap
erosi
dapat
digolongkan ke dalam 5 kelas, dimana setiap kelasnya mempunyai bobot 15. Penilaian terhadap jenis tanah yang kompleks, kelasnya dinilai sama dengan jenis tanah yang paling peka terhadap erosi yang terdapat dalam jenis tanah tersebut. Tabel pembobotan jenis tanah berdasarkan tingkat kepekaannya dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel IV.1. Klasifikasi dan Pembobotan Jenis Tanah No. 1.
Kelas I
2.
II
3.
III
4.
IV
5.
V
Jenis Tanah Aluvial, Planosol, Hidromorf Kelabu dan Laterit Air Tanah Latosol Barown Forest Soil, Non Celtic Brown dan Mediteran Andosol, Lateric, Grumosol, Podsolik dan Podsol Regosol, Litosol, Organosol dan Renzina
Deskripsi Tidak Peka
Skor 15
Kurang Peka Agak Peka
30
Peka
60
Sangat Peka
75
45
Sumber: SK Mentan NO. 837/KPTS/UI/UM11/1980
Jenis tanah yang terdapat di Kecamatan Wedi cukup beragam yaitu: a. Regosol coklat kelabu yang mendominasi wilayah Kecamatan Wedi b. Grumosol yang terdapat di Desa Kaligayam Kedua jenis tanah ini merupakan jenis tanah yang peka hingga sangat peka terhadap gerakan tanah dengan skor 60 dan 75.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-7
Laporan Antara
4.2.3. Analisis Topografi dan Kelerengan Secara topografis Kecamatan Wedi termasuk daerah yang relatif datar, dengan kemiringan rata-rata antara 0-8%. Keadaan topografi di Kecamatan
Wedi
yang
cenderung
datar
dapat
dimaksimalkan
pemanfaatan lahannya sebagai lahan budidaya. Kemiringan lahan atau kelerengan lahan diklasifikasikan menjadi 5 kelas, dimana setiap kelas lereng mempunyai bobot sebesar 20 sehinggga makin tinggi kelas lereng (semakin curam) maka makin besar pula skornya. Bobot/skor dari masing-masing kelas lahan dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel IV.2. Klasifikasi dan Pembobotan Kemiringan Lahan No. 1. 2. 3. 4. 5.
Kelas I II III IV V
Lereng (%) 0-8 8-15 15-25 25-45 >45
Deskripsi Datar Landai Agak Curam Curam Sangat Curam
Skor 20 40 60 80 100
Sumber : SK Mentan NO. 837/KPTS/UI/UM11/1980
Untuk topografi antara 0-8% masuk dalam klasifikasi datar, dengan nilai skor 20. 4.2.4. Analisis Geologi Lingkungan Kecamatan Wedi rawan terhadap bencana alam geologi yaitu rawan gempa bumi dan tanah longsor. Gempa bumi terjadi karena Kecamatan Wedi terletak pada jalur patahan aktif sehingga beresiko tinggi terjadi gempa bumi dan longsor. 4.2.5. Analisis Klimatologi Intensitas hujan yaitu rata-rata curah hujan dalam milimeter pertahun dibagi rata-rata jumlah hujan setahun. Intensitas hujan dalam perhitungan analisis kesesuaian lahan dibagi dalam 5 kelas dengan bobot
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-8
Laporan Antara
tiap kelasnya sebesar 10. Tabel pembobotan intensitas hujan terhadap tingkat kesesuaian lahan dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel IV.3. Klasifikasi dan Pembobotan Intensitas Hujan No. 1. 2. 3. 4. 5.
Kelas I II III IV V
Interval(mm/hari) 0-13,6 16,6-20,7 20,7-27,7 27,7-34,8 >34,8
Deskripsi Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi
Skor 10 20 30 40 50
Sumber: SK Mentan NO. 837/KPTS/UI/UM11/1980
Kecamatan Wedi pada tahun 2012 rata-rata memiliki curah hujan sebanyak 1500-3000 mm/th atau sekitar 4-8 mm/hari. Interval tersebut masuk dalam klasifikasi intensitas hujan sangat rendah, dengan skor 10. 4.2.6. Analisis Sumberdaya Alam Potensi sumber daya alam di Kecamatan Wedi antara lain adalah adanya
hutan
rakyat,
pertanian
tanaman
pangan,
hortikultura,
perkebunan meliputi kelapa deres, dan tembakau Vorsternland. Beberapa potensi sumberdaya alam tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai
sektor
lapangan
usaha
sehingga
menggerakan
aktivitas
perekonomian. Namun disisi lain, eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan manusia harus dikendalikan agar tidak merusak lingkungan alam. Pengembangan sumber daya alam di Kecamatan Wedi harus berlandaskan kelestarian lingkungan agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan. Pelestarian sumber daya alam juga perlu dilakukan disekitar mata air dan sungai dengan menyediakan zona perlindungan setempat berupa area
sempadan
sekitar
mata
air
dan
sempadan
sungai.
Zona
perlindungan setempat tersebut merupakan peruntukan ruang bagian dari
kawasan
lindung
yang
mempunyai
fungsi
pokok
sebagai
perlindungan terhadap sungai dan sekitar mata air. Sempadan sungai
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-9
Laporan Antara
dan sempadan sekitar mata air juga berfungsi sebagai area pengaman dari aktivitas dan alih fungsi lahan menjadi kawasan terbangun. 4.2.7. Analisis Sumberdaya Buatan Potensi pengembangan sumberdaya buatan di Kecamatan Wedi adalah pengembangan embung untuk mendukung sistem penyediaan sumber daya air. Embung adalah kolam penampung kelebihan air hujan pada musim hujan dan digunakan pada saat musim kemarau. Tujuan
pembuatan
embung
adalah
menyediakan
air
untuk
pengairan tanaman di musim kemarau; meningkatkan produktivitas lahan, masa pola tanam dan pendapatan petani di lahan tadah hujan; mengaktifkan tenaga kerja petani pada musim kemarau sehingga mengurangi urbanisasi dari desa ke kota; mencegah/mengurangi luapan air di musim hujan dan menekan resiko banjir; memperbesar peresapan air ke dalam tanah. 4.3.
Analisis Kependudukan
4.3.1. Analisis Pertumbuhan dan Perkembangan Penduduk Tingkat pertumbuhan penduduk di Kecamatan Wedi selama tahun 2006-2011 rata-rata mencapai 0,0046%. Pertumbuhan penduduk di Kecamatan Wedi mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berikut merupakan rata-rata pertumbuhan penduduk 5 tahun terakhir: Tabel IV.4. Pertumbuhan Jumlah Penduduk Kecamatan Wedi Kode
Sub BWP
Luas (Ha)
Jml Penduduk (jiwa) 2006 2011
r
Sub BWP I 1.1
Kalitengah
133.00
5,875
5,896
0.0007
1.2
Gadungan
64.00
1,782
1,879
0.0107
1.3
Pandes
142.00
5,219
5,250
0.0012
1.4
Canan
154.00
3,507
3,592
0.0048
1.5
Pesu
100.00
1,818
1,850
0.0035
593.00
18,201
18,467
0.0042
Sub BWP II
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-10
Laporan Antara
Kode
Sub BWP
2.1
Birit
2.2
Sukorejo
2.3 2.4 2.5
Luas (Ha)
Jml Penduduk (jiwa) 2006 2011
r
84.00
2,051
2,229
0.0168
149.00
4,203
4,241
0.0018
sebagian Sembung
87.00
1,681
1,695
0.0017
sebagian Tanjungan
35.75
676
715
0.0113
sebagian Pasung
66.30
1,340
1,347
0.0010
422.05
9,951
10,227
0.0065
114.00
1,921
2,112
0.0191
Sub BWP III 3.1
Dengkeng
3.2
sebagian Tanjungan
63.25
1,196
1,265
0.0113
3.3
sebagian Pasung
90.70
1,834
1,843
0.0010
3.4
sebagian Brangkal
61.32
1,369
1,373
0.0006
3.5
sebagian Pacing sebagian Kadilanggon
86.70
1,354
1,369
0.0022
121.80
1,784
1,836
0.0058
537.77
9,458
9,798
0.0067
3.6
Sub BWP IV 4.1
Kadipolo
133.00
2,636
2,647
0.0008
4.2
Trotok
112.00
2,163
2,255
0.0084
sebagian Sembung
14.41
279
281
0.0017
4.3
sebagian Sembung
26.58
514
518
0.0017
4.4
sebagian Jiwo Wetan
66.64
1,355
1,362
0.0010
4.5
sebagian Jiwo Wetan
52.36
1,065
1,070
0.0010
4.6
sebagian Brangkal
37.35
833
836
0.0006
4.7
sebagian Brangkal
41.32
922
925
0.0006
483.66
9,767
9,894
0.0023
21.30
208
210
0.0022
Sub BWP V 5.1
sebagian Pacing
5.2
Melikan sebagian Kadilanggon
169.00
3,467
3,470
0.0002
34.20
501
516
0.0058
Kaligayam
178.00
3,225
3,290
0.0040
402.50
7,401
7,486
0.0031
2438.98
54,776
55,872
0.0046
5.3 5.4
TOTAL
Sumber: Penyusun, 2013
Tingkat pertumbuhan tertinggi penduduk di Kecamatan Wedi berada di Desa Dengkeng dengan tingkat pertumbuhan penduduk
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-11
Laporan Antara
sebesar 0,0191%. Sedangkan untuk tingkat pertumbuhan penduduk terendah berada di Desa Melikan dengan tingkat pertumbuhan sebesar 0,0002%. 4.3.2. Analisis Proyeksi Penduduk Untuk proyeksi jumlah penduduk 20 tahun ke depan, dihitung dengan menggunakan Metode Geometrik, dimana angka pertumbuhan penduduk dianggap sama setiap tahunnya. Metode ini sering dipakai karena mudah, dan mendekati kebenaran. Metode geometrik dihitung dengan menggunakan rumus: Pt = Po (1 + r )n dimana: Pt = Jumlah penduduk tahun proyeksi Po = Jumlah penduduk tahun yang diketahui r
= Proses pertambahan penduduk tiap tahun
n = Tahun proyeksi Dengan menggunakan rumus diatas, dapat diketahui jumlah penduduk di setiap desa/ kelurahan di Kecamatan Wedi. Perhitungan proyeksi penduduk ini diperlukan sebagai dasar perhitungan kebutuhan sarana dan prasarana untuk 20 tahun ke depan. Proyeksi penduduk tiap desa mengalami peningkatan setiap tahunnya. Jumlah proyeksi penduduk di Kecamatan Wedi pada tahun 2033 adalah sebesar 61,429 jiwa. Untuk jumlah proyeksi penduduk terbesar terdapat di Desa Kalitengah dengan jumlah proyeksi penduduk pada tahun 2033 sebesar 5.987 jiwa. Sedangkan untuk jumlah proyeksi penduduk terendah terdapat di Desa Sembung dengan jumlah proyeksi penduduk pada tahun 2033 sebesar 830 jiwa.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-12
Laporan Antara
Tabel IV.5. Proyeksi Jumlah Penduduk di Kecamatan Wedi Hingga Tahun 2033 Kode
Sub BWP
Luas (Ha)
Jml Penduduk (jiwa) 2006 2011
Proyeksi Penduduk
r
2018
2023
2028
2033
Sub BWP I 1.1
Kalitengah
133.00
5,875
5,896
0.0007
5,925
5,946
5,967
5,987
1.2
Gadungan
64.00
1,782
1,879
0.0107
2,024
2,135
2,252
2,375
1.3
Pandes
142.00
5,219
5,250
0.0012
5,294
5,326
5,358
5,390
1.4
Canan
154.00
3,507
3,592
0.0048
3,714
3,804
3,897
3,991
1.5
Pesu
100.00
1,818
1,850
0.0035
593.00
18,201
18,467
84.00
2,051
2,229
149.00
4,203
1,896
1,929
1,963
1,998
18,854
19,140
19,436
19,741
0.0168
2,505
2,722
2,959
3,216
4,241
0.0018
4,295
4,334
4,373
4,412
Sub BWP II 2.1
Birit
2.2
Sukorejo
2.3
sebagian Sembung
87.00
1,681
1,695
0.0017
1,715
1,730
1,745
1,760
2.4
sebagian Tanjungan
35.75
676
715
0.0113
774
818
865
916
2.5
sebagian Pasung
0.0010
66.30
1,340
1,347
422.05
9,951
10,227
114.00
1,921
2,112
1,356
1,363
1,370
1,377
10,645
10,967
11,312
11,680
0.0191
2,411
2,650
2,913
3,202
Sub BWP III 3.1
Dengkeng
3.2
sebagian Tanjungan
63.25
1,196
1,265
0.0113
1,369
1,448
1,531
1,620
3.3
sebagian Pasung
90.70
1,834
1,843
0.0010
1,856
1,865
1,875
1,884
3.4
sebagian Brangkal
61.32
1,369
1,373
0.0006
1,379
1,383
1,387
1,391
3.5
sebagian Pacing
86.70
1,354
1,369
0.0022
1,390
1,406
1,421
1,437
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-13
Laporan Antara
Kode 3.6
Sub BWP sebagian Kadilanggon
Luas (Ha)
Jml Penduduk (jiwa) 2006 2011
121.80
1,784
1,836
537.77
9,458
9,798
Proyeksi Penduduk
r
2018
0.0058
2023
2028
2033
1,912
1,968
2,026
2,085
10,316
10,720
11,153
11,619
Sub BWP IV 4.1
Kadipolo
133.00
2,636
2,647
0.0008
2,662
2,673
2,683
2,694
4.2
Trotok
112.00
2,163
2,255
0.0084
2,391
2,493
2,600
2,711
sebagian Sembung
14.41
279
281
0.0017
284
287
289
292
4.3
sebagian Sembung
26.58
514
518
0.0017
524
529
533
538
4.4
sebagian Jiwo Wetan
66.64
1,355
1,362
0.0010
1,372
1,378
1,385
1,392
4.5
sebagian Jiwo Wetan
52.36
1,065
1,070
0.0010
1,078
1,083
1,088
1,094
4.6
sebagian Brangkal
37.35
833
836
0.0006
840
842
845
847
4.7
sebagian Brangkal
41.32
922
925
0.0006
929
932
934
937
483.66
9,767
9,894
10,079
10,216
10,358
10,504
21.30
208
210
0.0022
213
216
218
220
Sub BWP V 5.1
sebagian Pacing
5.2
Melikan sebagian Kadilanggon
169.00
3,467
3,470
0.0002
3,475
3,478
3,482
3,485
34.20
501
516
0.0058
537
553
569
586
Kaligayam
178.00
3,225
3,290
0.0040
3,383
3,451
3,521
3,592
402.50
7,401
7,486
7,609
7,698
7,790
7,884
2438.98
54,776
55,872
57,502
58,742
60,049
61,429
5.3 5.4
TOTAL
Sumber: Penyusun, 2013
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-14
Laporan Antara
4.3.3. Analisis Kepadatan dan Distribusi Penduduk Kepadatan penduduk merupakan hasil perbandingan rata-rata jumlah penduduk yang mendiami tiap satuan luas wilayah (jiwa/ha). Berikut ini dapat dilihat tabel jumlah dan kepadatan penduduk Kecamatan Wedi. Tabel IV.6. Kepadatan Penduduk di Kecamatan Wedi Tahun 2033 Kode
1.1 1.2 1.3 1.4 1.5
2.1 2.2 2.3 2.4 2.5
3.1 3.2 3.3 3.4 3.5 3.6
4.1
Sub BWP Sub BWP I Kalitengah Gadungan Pandes Canan Pesu
Sub BWP II Birit Sukorejo sebagian Sembung sebagian Tanjungan sebagian Pasung
Sub BWP III Dengkeng sebagian Tanjungan sebagian Pasung sebagian Brangkal sebagian Pacing sebagian Kadilanggon
Sub BWP IV Kadipolo
Proyeksi Penduduk 2033 (jiwa)
Kepadatan Penduduk jiwa/Ha
133.00 64.00 142.00 154.00
5,987 2,375 5,390 3,991
45 37 38 26
100.00 593.00
1,998 19,741
20 rendah 33
84.00 149.00
3,216 4,412
38 rendah 30 rendah
87.00
1,760
20 rendah
35.75 66.30 422.05
916 1,377 11,680
26 rendah 21 rendah 28
114.00
3,202
28 rendah
63.25 90.70
1,620 1,884
26 rendah 21 rendah
61.32 86.70
1,391 1,437
23 rendah 17 rendah
121.80 537.77
2,085 11,619
17 rendah 22
133.00
2,694
20 rendah
Luas (Ha)
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
Klasifikasi Kepadatan rendah rendah rendah rendah
4-15
Laporan Antara
Kode 4.2
4.3 4.4 4.5 4.6 4.7
5.1 5.2 5.3 5.4
Luas (Ha)
Sub BWP Trotok sebagian Sembung sebagian Sembung sebagian Jiwo Wetan sebagian Jiwo Wetan sebagian Brangkal sebagian Brangkal
112.00
Sub BWP V sebagian Pacing Melikan sebagian Kadilanggon Kaligayam
TOTAL
Sumber: Penyusun, 2013
Proyeksi Kepadatan Penduduk Penduduk Klasifikasi 2033 (jiwa) jiwa/Ha Kepadatan 2,711 24 rendah
14.41
292
20 rendah
26.58
538
20 rendah
66.64
1,392
21 rendah
52.36
1,094
21 rendah
37.35
847
23 rendah
41.32 483.66
937 10,504
23 rendah 22
21.30 169.00
220 3,485
10 rendah 21 rendah
34.20 178.00 402.50
586 3,592 7,884
17 rendah 20 rendah 20
2438.98
61,429
25 rendah
Kecamatan Wedi yang terdiri dari 19 desa seluas 2.439 Ha diprediksikan pada tahun 2033 mempunyai jumlah penduduk sebanyak 61.429 jiwa dengan rata-rata kepadatan penduduk pada tahun 2033 yaitu 25 jiwa/ha. Desa Kalitengah merupakan desa yang mempunyai kepadatan penduduk paling tinggi yaitu 45 jiwa/ha. Sedangkan untuk jumlah penduduk terendah pada tahun 2033 terdapat di Desa Pesu dan Kadipolo yang juga memiliki kepadatan penduduk terendah yaitu 20 jiwa/ha. Menurut
SNI
tahun
2004
tentang
Tata
Cara
Perencanaan
Lingkungan, kepadatan penduduk diklasifikasikan menjadi 4 tingkat yaitu: 1. rendah
< 150 jiwa/ha
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-16
Laporan Antara
2. sedang
151-200 jiwa/ha
3. tinggi
201-400 jiwa/ha
4. sangat padat
> 400 jiwa/ha klasifikasi tersebut, kepadatan
Berdasar
penduduk
wilayah
Kecamatan Wedi secara keseluruhan pada tahun 2033 termasuk ke dalam klasifikasi kepadatan rendah. 4.3.4. Analisis Daya Tampung Penduduk Kepadatan penduduk di Kecamatan Wedi hingga tahun 2033 diarahkan memiliki kepadatan rendah. Jika dihitung dengan arahan kepadatan
tersebut
maka
daya
tampung
penduduk
maksimal
di
Kecamatan Wedi adalah sebesar 247.122 jiwa. Sehingga dapat dikatakan bahwa Kecamatan Wedi memiliki daya dukung yang cukup baik untuk menampung seluruh penduduk. Berikut ini dapat dilihat arahan kepadatan dan daya tampung maksimal penduduk di Kecamatan Wedi hingga tahun 2033. Tabel IV.7. Arahan Daya Tampung Penduduk di Kecamatan Wedi Hingga Tahun 2033 Kode
Sub BWP
Luas (Ha)
Arahan Daya Tampung Pddk (jw/Ha)
Kapasitas Max Jml Pddk (jiwa)
Sub BWP I 1.1
Kalitengah
133.00
150
19,950
1.2
Gadungan
64.00
150
9,600
1.3
Pandes
142.00
150
21,300
1.4
Canan
154.00
150
23,100
1.5
Pesu
100.00
100
10,000
593.00
83,950
Sub BWP II 2.1
Birit
2.2
Sukorejo
2.3
sebagian Sembung sebagian Tanjungan
2.4
84.00
100
8,400
149.00
100
14,900
87.00
100
8,700
35.75
100
3,575
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-17
Laporan Antara
Kode 2.5
Sub BWP sebagian Pasung
Luas (Ha)
Arahan Daya Tampung Pddk (jw/Ha)
66.30
100
422.05
Kapasitas Max Jml Pddk (jiwa) 6,630 42,205
Sub BWP III 3.1 3.2
Dengkeng sebagian Tanjungan
114.00
80
9,120
63.25
80
5,060
3.3
sebagian Pasung
90.70
80
7,256
3.4
sebagian Brangkal
61.32
80
4,906
3.5
sebagian Pacing sebagian Kadilanggon
86.70
80
6,936
121.80
80
9,744
3.6
537.77
43,022
Sub BWP IV 4.1
Kadipolo
133.00
100
13,300
4.2
Trotok
112.00
100
11,200
sebagian Sembung
14.41
100
1,441
sebagian Sembung sebagian Jiwo Wetan sebagian Jiwo Wetan
26.58
100
2,658
66.64
100
6,664
52.36
80
4,189
4.6
sebagian Brangkal
37.35
80
2,988
4.7
sebagian Brangkal
41.32
80
3,306
4.3 4.4 4.5
483.66
45,745
Sub BWP V 5.1
sebagian Pacing
5.2 5.3 5.4
21.30
80
1,704
Melikan sebagian Kadilanggon
169.00
80
13,520
34.20
80
2,736
Kaligayam
178.00
80
14,240
TOTAL
Sumber: Penyusun, 2013
4.4.
402.50
32,200
2438.98
247,122
Analisis Sosial Budaya Sesuai dengan karakteristik lingkungan di wilayah Kecamatan Wedi
yang
secara
garis
besar
menunjukkan
adanya
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
kesamaan
jenis
4-18
Laporan Antara
lingkungan, dan budaya, serta adat istiadat penduduknya. Keadaan tersebut
juga
berpengaruh
terhadap
tingkah
laku
penduduknya,
terutama menyangkut masalah adat istiadat atau kebiasaan penduduk, antara lain: a.
Sifat kegotong-royongan yang relatif masih kuat, misalnya dalam kerja
bakti
kebersihan,
dan
kegiatan
lain
yang
bersifat
kemasyarakatan. Hal ini menimbulkan dampak yang baik bagi kualitas
lingkungan
Kecamatan
Wedi
terutama
dalam
hal
pemeliharaan sarana hunian, sarana pelayanan umum dan sosial, serta jaringan utilitas eksisting. b.
Dari sifat kegotong-royongan itu, mencerminkan pula adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sehingga walaupun dengan dana pemerintah yang terbatas, namun karena ditunjang dengan swadaya masyarakat, maka banyak program pembangunan yang cukup berhasil. Hal ini cukup nampak dalam hal pengadaan sarana prasarana di lingkungan permukiman, terutama untuk sarana prasarana tingkat rumah tangga, seperti pengadaan tong sampah di setiap rumah tangga, maupun pembangunan sarana jamban di tiap hunian.
c.
Kebiasaan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat ritual yang masih cukup kuat, antara lain Sadranan (nyadran), Muludan, Selamatan bayi lahir, dan orang meninggal, dan sebagainya. Hal ini akan melestarikan budaya dan menjadi identitas khas kawasan ditengah perkembangan kota yang cukup pesat.
d.
Kondisi masyarakat yang sebagian besar bermatapencaharian di bidang industri pengolahan, salah satunya terdapat di Desa Melikan
yang
merupakan
desa
wisata
pembuatan
grabah
menciptakan suatu lingkungan hunian yang harmonis dengan menampilkan karakteristik desa tersebut dengan menjual hasil kerajinannya di setiap halaman rumah.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-19
Laporan Antara
4.5.
Analisis Perekonomian
4.5.1. Analisis Struktur Ekonomi Kecamatan Wedi Kegiatan perekonomian di Kecamatan Wedi didukung dengan adanya kegiatan perdagangan dan jasa, industri pengolahan, maupun pertanian. Selain sektor tersebut struktur ekonomi di Kecamatan Wedi dapat dilihat berdasarkan PDRB menurut harga konstan dan berlaku. Tabel IV.8. PDRB Kecamatan Wedi menurut Harga Konstan Lapangan Usaha
Tahun 2010
Tahun 2011
Rp
%
Rp
%
Pertanian
33515,27
18,13
29118,13
15,46
Penggalian
30,77
0,02
28,14
0,02
62507,67
33,81
65809,74
34,93
Listrik dan air minum
845,12
0,46
905,32
0,48
Bangunan/konstruksi
8613,88
4,46
8789,12
4,67
61279,41
33,15
64380,37
34,17
Angkutan, Komunikasi
3000,81
1,62
3221,14
1,72
Keuangan, Persewaan, Jasa, Perusahaan
3636,51
1,97
3836,03
2,04
11437,64
6,19
12299,58
6,53
184867,08
100
188387,57
100
Industri Pengolahan
Perdagangan, Hotel, Restoran
Jasa-jasa PDRB Sumber: BPS, 2012
Berdasarkan PDRB harga konstan Kecamatan Wedi pada tahun 2010 hingga 2011 sektor yang memberikan kontribusi tertinggi adalah sektor industri pengolahan yaitu sekitar 33,81% kemudian disusul oleh sektor perdagangan, hotel, dan restoran sebesar 33,15%. Tabel IV.9. PDRB Kecamatan Wedi menurut Harga Berlaku Lapangan Usaha
Tahun 2010
Tahun 2011
Rp
%
Rp
%
Pertanian
72766,19
17,25
68310,14
15,00
Penggalian
89,92
0,02
89,22
0,02
148174,44
35,12
163918,90
36,00
2949,73
0,70
3277,53
0,71
Industri Pengolahan Listrik dan air minum
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-20
Laporan Antara
Bangunan/konstruksi
20501,84
4,86
21467,44
4,71
130857,82
31,02
145539,47
31,96
Angkutan, Komunikasi
7536,72
1,79
8376,70
1,84
Keuangan, Persewaan, Jasa, Perusahaan
8677,97
2,06
9642,68
2,12
30344,24
7,19
34704,85
7,62
421898,87
100
455326,93
100
Perdagangan, Hotel, Restoran
Jasa-jasa PDRB Sumber: BPS, 2012
Dari data PDRB berdasarkan harga berlaku, sektor industri pengolahan dan perdagangan, jasa, restoran merupakan sektor yang memberikan Kecamatan
kontribusi Wedi.
tertinggi
Sektor
untuk
perekonomian
pertumbuhan tersebut
ekonomi
yang
di
selanjutnya
dijadikan sektor potensial dan andalan bagi perkembangan perekonomian di Kecamatan Wedi. Untuk sektor perekonomian lainnya, tetap didukung eksistensinya dan diharapkan lajunya semakin meningkat dari tahun ke tahun. 4.5.2. Laju Pertumbuhan Ekonomi Kecamatan Wedi Laju pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Wedi tidak terlepas dari beberapa sektor unggulan dan potensial seperti sektor pertanian; penggalian;
industri
bangunan/konstruksi;
pengolahan;
listrik
perdagangan, hotel,
dan
restoran;
air
minum;
angkutan
dan
komunikasi; keuangan, persewaan, jasa, perusahaan; dan jasa-jasa. Untuk laju pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Wedi lebih ditunjang dengan adanya sektor industri pengolahan dan perdagangan, hal ini dapat ditunjukkan bahwa Kecamatan Wedi merupakan sentra konveksi dan pengolahan kerajinan grabah yang hasilnya dapat menopang perekonomian wilayah dengan mengekspor hasilnya hingga ke luar negeri.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-21
Laporan Antara
Gambar 4.1. Laju PDRB Kecamatan Wedi menurut Harga Konstan Sumber: BPS, 2012
Berdasarkan
gambar
di
atas
dapat
dijelaskan
bahwa
laju
perekonomian di Kecamatan Wedi mendapatkan kontribusi yang berasal dari sektor industri pengolahan kemudian sektor perdagangan, hotel, dan restoran. Pada kurun waktu tahun 2010 hingga 2011 sektor pertanian justru mengalami penurunan dibanding sektor-sektor lainnya. Sedangkan untuk
sektor
penggalian;
listrik
dan
air
minum;
angkutan
dan
komunikasi; dan sektor keuangan, persewaan, jasa kurang memberikan kontribusi bagi laju pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Wedi. Hal ini juga terlihat pada laju pertumbuhan ekonomi berdasarkan harga yang berlaku, sektor industri pengolahan merupakan sektor yang paling besar dalam memberikan kontribusi bagi laju perekonomian Kecamatan Wedi.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-22
Laporan Antara
Gambar 4.2. Laju PDRB Kecamatan Wedi menurut Harga Berlaku Sumber: BPS, 2012
4.5.3. Analisis Sektor Unggulan Kecamatan Wedi Untuk sektor unggulan khususnya di Kecamatan Wedi lebih ditunjang dan dipengaruhi oleh sektor industri pengolahan, walaupun masih banyak lahan pertanian dan perkebunan yang sebenarnya bisa menjadi sektor unggulan. Hal ini dikarenakan Kecamatan Wedi sudah mempunyai karakteristik tersendiri yang ditunjukkan salah satunya adalah Desa Wisata Melikan yang terkenal dengan kerajinan grabahnya. Selain itu industri konveksi juga bisa dikatakan sebagai sektor unggulan. Kedua potensi ini memberikan kontribusi terbesar dalam menunjang dan meningkatkan perekonomian di Kecamatan Wedi. Sektor perekonomian lain yang menjadi potensial adalah sektor perdagangan, terutama ditunjang dengan keberadaan Pasar Wedi sebagai salah satu penggerak perekonomian kecamatan. Selain itu berbagai sarana
perdagangan
juga
banyak
terdapat
di
Kecamatan
Wedi.
Perkembangan sektor perdagangan didukung dengan adanya kemudahan aksesibilitas, terutama di sekitar jalan utama Kecamatan Wedi. Skala pelayanan
perdagangan
di
Kecamatan
Wedi
adalah
lokal
(dalam
kecamatan) dan juga untuk wilayah di sekitar kecamatan.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-23
Laporan Antara
4.5.4. Analisis Disparitas Pertumbuhan Ekonomi Lokasi Kecamatan Wedi dapat dikatakan strategis dan berdekatan dengan kecamatan lain yang mempunyai potensi dan karakteristik yang beragam. Seperti halnya bagian utara Kecamatan Wedi berbatasan dengan Kecamatan Klaten Selatan, hal ini sangat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian di Kecamatan Wedi karena mendapatkan pengaruh karakteristik perkotaan yang membuat arus perekonomian di antara keduanya saling bersinergi. Selain itu hasil – hasil sumber daya yang terdapat di Kecamatan Wedi juga didistribusikan ke daerah sekitarnya sehingga memberikan pengaruh positif terhadap laju perekonomian di Kecamatan Wedi. 4.6.
Analisis Sumber Daya Buatan
4.6.1. Analisis Kondisi Pelayanan dan Kebutuhan Pengembangan Prasarana Kebutuhan
masyarakat
akan
pelayanan
dan
pengembangan
prasarana sangatlah tinggi. Hal ini bermanfaat untuk mewujudkan kondisi hunian yang nyaman dan aman. Kebutuhan prasarana yang perlu diperhatikan hingga 20 tahun mendatang adalah jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, persampahan, air minum, limbah, drainase, dan jalur evakuasi bencana. 4.6.1.1. Analisis Jaringan Energi Sistem jaringan listrik sebagai salah satu sumber energi bagi penerangan,
industri
maupun
perdagangan
dan
lain-lain,
telah
sepenuhnya memberikan pelayanan di seluruh desa yang ada di wilayah Perkotaan Klaten. Sistem distribusi ini telah melayani seluruh desa yang ada. Pada umumnya sistem jaringan listrik dapat seperti tergambar di bawah ini:
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-24
Laporan Antara
Konsumen
Gardu Induk
Distribusi Tegangan
Sumber Tegangan
Analisis kebutuhan listrik untuk tahun perencanaan dapat dihitung dengan kriteria untuk pertimbangan pengembangan yang meliputi:
Kebutuhan domestik diasumsikan membutuhkan daya 900 VA per rumah tangga.
Kebutuhan non domestik yaitu untuk kebutuhan kegiatan sosial dan komersial diasumsikan sebesar 20% dari kebutuhan domestik Sehingga
kebutuhan
listrik
pada
Kecamatan
Wedi
yang
diperkirakan adalah seperti pada tabel proyeksi kebutuhan listrik tahun 2033.
Berdasarkan
atas
perhitungan
pada
tabel
maka
dapat
diidentifikasikan kebutuhan listrik diwilayah ini yaitu untuk kebutuhan pada tahun 2033 adalah 16,586 KW. Kebutuhan ini akan mengalami peningkatan seiring dengan tingginya aktivitas-aktivitas yang tidak dapat bergerak tanpa adanya dukungan dari energi listrik. Tabel IV.10. Proyeksi Kebutuhan Listrik di Kecamatan Wedi Tahun 2033 Kode
Sub BWP
Proyeksi Penduduk 2033 (jiwa)
Jumlah KK (Unit)
Kebutuhan Listrik Domestik (Watt)
Non Domestik (Watt)
Jumlah Kebutuhan Total (KW)
Sub BWP I 1.1
Kalitengah
5,987
1,497
1,347,181
269,436
1,617
1.2
Gadungan
2,375
594
534,317
106,863
641
1.3
Pandes
5,390
1,348
1,212,831
242,566
1,455
1.4
Canan
3,991
998
897,988
179,598
1,078
1.5
Pesu
1,998
499
449,507
89,901
539
19,741
4,935
4,441,824
888,365
5,330
Sub BWP II 2.1
Birit
3,216
804
723,560
144,712
868
2.2
Sukorejo
4,412
1,103
992,735
198,547
1,191
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-25
Laporan Antara
Kode
2.3 2.4 2.5
Kebutuhan Listrik
Proyeksi Penduduk 2033 (jiwa)
Jumlah KK (Unit)
1,760
440
395,896
79,179
475
916
229
205,991
41,198
247
1,377
344
309,813
61,963
372
11,680
2,920
2,627,995
525,599
3,154
Dengkeng sebagian Tanjungan sebagian Pasung sebagian Brangkal
3,202
801
720,520
144,104
865
1,620
405
364,446
72,889
437
1,884
471
423,894
84,779
509
1,391
348
313,029
62,606
376
sebagian Pacing sebagian Kadilanggon
1,437
359
323,283
64,657
388
2,085
521
469,149
93,830
563
11,619
2,905
2,614,321
522,864
3,137
Sub BWP sebagian Sembung sebagian Tanjungan sebagian Pasung
Domestik (Watt)
Non Domestik (Watt)
Jumlah Kebutuhan Total (KW)
Sub BWP III 3.1 3.2 3.3 3.4 3.5 3.6
Sub BWP IV 4.1
Kadipolo
2,694
673
606,146
121,229
727
4.2
Trotok sebagian Sembung sebagian Sembung sebagian Jiwo Wetan sebagian Jiwo Wetan sebagian Brangkal sebagian Brangkal
2,711
678
609,890
121,978
732
292
73
65,632
13,126
79
538
134
120,988
24,198
145
1,392
348
313,263
62,653
376
1,094
273
246,102
49,220
295
847
212
190,599
38,120
229
937
234
210,890
42,178
253
10,504
2,626
2,363,509
472,702
2,836
220
55
49,591
9,918
60
4.3 4.4 4.5 4.6 4.7
Sub BWP V 5.1
sebagian Pacing
5.2
Melikan sebagian Kadilanggon
3,485
871
784,193
156,839
941
586
147
131,852
26,370
158
Kaligayam
3,592
898
808,202
161,640
970
7,884
1,971
1,773,838
354,768
2,129
61,429
15,357
13,821,488
2,764,298
16,586
5.3 5.4
TOTAL
Sumber : Hasil Analisis, 2013
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-26
Laporan Antara
Beberapa ketentuan dalam penyediaan jaringan listrik: a.
Disediakan jaringan listrik lingkungan dengan mengikuti hirarki pelayanan,
dimana
besar
pasokannya
telah
diprediksikan
berdasarkan jumlah unit hunian yang mengisi blok siap bangun; b.
Disediakan tiang listrik sebagai penerangan jalan yang ditempatkan pada area rumija (ruang milik jalan) pada sisi jalur hijau yang tidak menghalangi sirkulasi pejalan kaki di trotoar;
c.
Disediakan gardu listrik untuk setiap 200 KVA daya listrik yang ditempatkan pada lahan yang bebas dari kegiatan umum;
d.
Adapun penerangan jalan dengan memiliki kuat penerangan 500 lux, dengan tinggi > 5 meter dari muka tanah; Sedangkan untuk daerah di bawah tegangan tinggi sebaiknya tidak
dimanfaatkan untuk tempat tinggal atau kegiatan lain yang bersifat permanen karena akan membahayakan keselamatan. 4.6.1.2. Analisis Jaringan Telekomunikasi Sistem jaringan telekomunikasi yang berupa jaringan telepon tidak semua desa di Kecamatan Wedi terlayani. Dalam pengembangannya di tahun perencanaan, perlu peluasan untuk jumlah pelanggan dan fasilitas telekomunikasi lainnya, mengingat pada saat sekarang dan akan datang, komunikasi merupakan hal yang sangat diperlukan bagi perkembangan masyarakat. Beberapa persyaratan, kriteria dan kebutuhan yang harus dipenuhi adalah: a)
Penyediaan kebutuhan sambungan telepon 1) Tiap lingkungan rumah perlu dilayani sambungan telepon rumah dan telepon umum sejumlah 0,13 sambungan telepon rumah
per
jiwa
atau
dengan
menggunakan
asumsi
berdasarkan tipe rumah sebagai berikut:
R-1, rumah tangga berpenghasilan tinggi
: 2-3
sambungan/rumah
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-27
Laporan Antara
R-2, rumah tangga berpenghasilan menengah
: 1-2
sambungan/rumah
R-3, rumah tangga berpenghasilan rendah
: 0-1
sambungan/rumah 2)
Dibutuhkan
sekurang-kurangnya
1
sambungan
telepon
umum untuk setiap 250 jiwa penduduk (unit RT) yang ditempatkan pada pusat-pusat kegiatan lingkungan RT tersebut; 3)
Ketersediaan antar sambungan telepon umum ini harus memiliki jarak radius bagi pejalan kaki yaitu 200 - 400 m;
4)
Penempatan pesawat telepon umum diutamakan di area-area publik seperti ruang terbuka umum, pusat lingkungan, ataupun berdekatan dengan bangunan sarana lingkungan; dan
5)
Penempatan pesawat telepon harus terlindungi terhadap cuaca (hujan dan panas matahari) yang dapat diintegrasikan dengan kebutuhan kenyamanan pemakai telepon umum tersebut.
b)
Penyediaan jaringan telepon 1) Tiap lingkungan rumah perlu dilayani jaringan telepon lingkungan dan jaringan telepon ke hunian; 2)
Jaringan telepon ini dapat diintegrasikan dengan jaringan pergerakan (jaringan jalan) dan jaringan prasarana/ utilitas lain;
3)
Tiang listrik yang ditempatkan pada area rumija (ruang milik jalan) pada sisi jalur hijau yang tidak menghalangi sirkulasi pejalan kaki di trotoar; dan
4)
Stasiun telepon otomat (STO) untuk setiap 3.000 – 10.000 sambungan dengan radius pelayanan 3 – 5 km dihitung dari copper center, yang berfungsi sebagai pusat pengendali jaringan dan tempat pengaduan pelanggan.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-28
Laporan Antara
Berdasarkan pendekatan tersebut maka diperkirakan kebutuhan jumlah sambungan telepon yang harus ada hingga tahun 2033 di Kecamatan Wedi dapat dilihat dari tabel proyeksi kebutuhan dibawah ini. Tabel IV.11. Proyeksi Kebutuhan Telekomunikasi di Kecamatan Wedi Tahun 2033 Kode
Sub BWP
Proyeksi Penduduk 2033 (jiwa)
Jml (SST)
Kebt Sambungan (SST) Fas RT Sos Komersial
Telp Umum (SST)
Sub BWP I 1.1
Kalitengah
5,987
30
18
6
6
3
1.2
Gadungan
2,375
12
7
2
2
1
1.3
Pandes
5,390
27
16
5
5
3
1.4
Canan
3,991
20
12
4
4
2
1.5
Pesu
1,998
10
6
2
2
1
19,741
99
59
20
20
10
Sub BWP II 2.1
Birit
3,216
16
10
3
3
2
2.2
Sukorejo
4,412
22
13
4
4
2
2.3
sebagian Sembung
1,760
9
5
2
2
1
2.4
sebagian Tanjungan
916
5
3
1
1
0
2.5
sebagian Pasung
1,377
7
4
1
1
1
11,680
58
35
12
12
6
Sub BWP III 3.1
Dengkeng
3,202
16
10
3
3
2
3.2
sebagian Tanjungan
1,620
8
5
2
2
1
3.3
sebagian Pasung
1,884
9
6
2
2
1
3.4
sebagian Brangkal
1,391
7
4
1
1
1
3.5
sebagian Pacing sebagian Kadilanggon
1,437
7
4
1
1
1
2,085
10
6
2
2
1
11,619
58
35
12
12
6
3.6
Sub BWP IV 4.1
Kadipolo
2,694
13
8
3
3
1
4.2
Trotok
2,711
14
8
3
3
1
sebagian Sembung
292
1
1
0
0
0
sebagian Sembung sebagian Jiwo Wetan sebagian Jiwo Wetan
538
3
2
1
1
0
1,392
7
4
1
1
1
1,094
5
3
1
1
1
sebagian Brangkal
847
4
3
1
1
0
4.3 4.4 4.5 4.6
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-29
Laporan Antara
Kode
Sub BWP
4.7
Kebt Sambungan (SST) Fas RT Sos Komersial
Telp Umum (SST)
Proyeksi Penduduk 2033 (jiwa)
Jml (SST)
937
5
3
1
1
0
10,504
53
32
11
11
5
sebagian Brangkal Sub BWP V
5.1
sebagian Pacing
220
1
1
0
0
0
5.2
Melikan sebagian Kadilanggon
3,485
17
10
3
3
2
586
3
2
1
1
0
Kaligayam
3,592
18
11
4
4
2
7,884
39
24
8
8
4
61,429
307
184
61
61
31
5.3 5.4
TOTAL
Sumber : Hasil Analisis, 2013
Pengembangan
jaringan
telepon
untuk
Kecamatan
Wedi
memerlukan koordinasi pembangunan antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan PT. Telkom selaku penyedia sambungan telekomunikasi. Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam peningkatan jaringan telepon adalah perkembangan fasilitas telepon seluler. Dampak negatif
dari
pembangunan
perkembangan Radio
Base
fasilitas Station
telepon
(RBS)
yang
seluler perlu
ini
adalah
diantisipasi
perkembangannya. RBS adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya beserta tower atau menara yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi. Persebaran RBS perlu diatur dalam zona-zona dengan memperhatikan potensi ruang wilayah yang tersedia, serta kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, dan disesuaikan dengan kaidah penataan ruang wilayah, keamanan, ketertiban lingkungan, estetika, dan kebutuhan telekomunikasi pada umumnya. Beberapa ketentuan pembangunan RBS adalah: 1.
RBS dapat didirikan sebagai menara bersama atau menara tunggal. Menara bersama adalah RBS yang penggunaannya dapat dilakukan oleh lebih dari 1 operator, sedangkan menara tunggal adalah RBS yang penggunaannya hanya dilakukan oleh 1 operator.
2.
Lokasi RBS berada pada jarak sekurang-kurangnya 50 m dari tepi jalan kolektor.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-30
Laporan Antara
3.
Lokasinya jauh dari permukiman (dipertimbangkan radius radiasi gelombang
elektromagnet
yang
memberikan
dampak
negatif
terhadap penduduk sekitarnya). 4.
Peletakkan RBS hanya di permukaan tanah dengan ketinggian maksimal 72 m.
4.6.1.3. Analisis Jaringan Sumber Daya Air Pengembangan
sumber
daya
air
di
Kecamatan
Wedi
perlu
diperhatikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di masa yang akan datang. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menjaga kelestarian lingkungan sungai yang mengalir melewati wilayah Kecamatan Wedi. Selain itu juga perlu diperhatikan untuk pemanfaatan sumber air permukaan perlu dijaga agar tidak tercemar sehingga sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kebutuhan air bersih. Sistem
penyediaan
sumber
daya
air
di
Kecamatan
Wedi
rencanyanya akan didukung dengan pembuatan embung. Embung adalah kolam penampung kelebihan air hujan pada musim hujan dan digunakan pada saat musim kemarau. Tujuan
pembuatan
embung
adalah
menyediakan
air
untuk
pengairan tanaman di musim kemarau; meningkatkan produktivitas lahan, masa pola tanam dan pendapatan petani di lahan tadah hujan; mengaktifkan tenaga kerja petani pada musim kemarau sehingga mengurangi urbanisasi dari desa ke kota; mencegah/mengurangi luapan air di musim hujan dan menekan resiko banjir; memperbesar peresapan air ke dalam tanah. 4.6.1.4. Analisis Jaringan Persampahan Permasalahan persampahan meliputi sumber sampah dan sistem pembuangan sampah itu sendiri. Secara umum, jenis sampah dapat dibedakan sebagai berikut:
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-31
Laporan Antara
1.
Sampah organik, yaitu jenis sampah yang bisa diproses oleh alam (dapat didaur ulang secara alami), misalnya makanan, dedaunan, dan lainnya.
2.
Sampah non-organik, yaitu jenis sampah yang tidak bisa didaur ulang secara alami, misalnya sampah plastik, besi, logam, proselin, dan lainnya.
Sedangkan untuk sumber sampah dapat berasal dari:
Sampah rumah tangga;
Sampah pasar, jalan, pendidikan, dan pabrik;
Sumber sampah lainnya. Persyaratan
dan
standar
kriteria
pemenuhan
kebutuhan
persampahan mempertimbangkan lokasi penempatan dan penyelesaian ruang dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel IV.12. Standar Pelayanan Persampahan No
Lingkup Prasarana
Jumlah Penduduk pendukung (jiwa)
1.
Rumah
5
2.
3.
4.
5.
RW
Kelurahan
Kecamatan
Kota
2.500
30.000
120.000
>480.000
Prasarana Tong Sampah Gerobak Sampah Bak Sampah Kecil Gerobak Sampah Bak sampah Besar Mobil Sampah Bak Sampah Besar Bak Sampah Akhir Tempat Daur Ulang Sampah
Dimensi (m3) -
Status Pribadi
Keterangan -
2 m3 6 m3
TPS
2 m3 12 m3 25 m3
TPS
Jarak bebas TPS dengan lingkungan hunian minimal 30 m
TPS/TPA lokal
Gerobak mengangkut 3x seminggu Gerobak mengangkut 3x seminggu Mobil mengangkut 3x seminggu
TPA
-
-
Sumber: SNI 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-32
Laporan Antara
Pada tabel di bawah dapat dilihat potensi timbulan sampah yang dihasilkan Kecamatan Wedi di tahun 2033 adalah sebanyak 199 m3, Untuk fasilitas persampahan di tahun 2033 untuk tong sampah kebutuhannya adalah sebanyak 3.728 unit, untuk gerobak sampah sebanyak 186 unit, untuk transfer depo sebanyak 15 unit, dump truck sebanyak 25 rit. Dengan diperkirakan jumlah fasilitas persampahan diharapkan akan ada peningkatan jumlah fasilitas sehingga tidak terdapat permasalahan, sehingga tidak menimbulkan dampak buruk. Karena jika dibiarkan saja tanpa adanya upaya peningkatan jumlah fasilitas maka akan mengakibatkan pencemaran, baik air, udara maupun tanah yang akan berakibat fatal pada kesehatan manusia.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-33
Laporan Antara
Tabel IV.13. Proyeksi Volume Sampah dan Kebutuhan Prasarana Persampahan di Kecamatan Wedi Tahun 2033 Kode
Sub BWP
Proyeksi Penduduk 2033 (jiwa)
Potnsi Timbln sampah (m³/hari)
Pddk trlyni (Jiwa)
Sampah Terlayani Perkim (m³)
Non Dmstk (m³)
Sarana Pengangkut & Pengumpul
Jml(m³)
Tong (unit)
Gerobak (unit)
Transfer Depo (unit)
Dump Truck (rit)
Dump Truck (unit)
Sub BWP I 1.1
Kalitengah
5,987
13
3,592
8
2
10
247
12
1
2
1
1.2
Gadungan
2,375
5
1,425
3
1
4
98
5
0
1
0
1.3
Pandes
5,390
12
3,234
7
2
9
222
11
1
1
1
1.4
Canan
3,991
9
2,395
5
1
7
165
8
1
1
1
1.5
Pesu
1,998
4
1,199
3
1
3
82
4
0
1
0
19,741
43
11,845
26
7
33
814
41
3
5
3
Sub BWP II 2.1
Birit
3,216
7
1,929
4
1
5
133
7
1
1
0
2.2
Sukorejo
4,412
10
2,647
6
1
7
182
9
1
1
1
2.3
sebagian Sembung
1,760
4
1,056
2
1
3
73
4
0
0
0
2.4
sebagian Tanjungan
916
2
549
1
0
2
38
2
0
0
0
2.5
sebagian Pasung
1,377
3
826
2
0
2
57
3
0
0
0
11,680
26
7,008
15
4
19
482
24
2
3
2
1,921
4
1
5
132
7
1
1
0
Sub BWP III 3.1
Dengkeng
3,202
7
3.2
sebagian Tanjungan
1,620
4
972
2
1
3
67
3
0
0
0
3.3
sebagian Pasung
1,884
4
1,130
2
1
3
78
4
0
1
0
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-34
Laporan Antara
Kode
Sub BWP
Proyeksi Penduduk 2033 (jiwa)
Potnsi Timbln sampah (m³/hari)
Pddk trlyni (Jiwa)
Sampah Terlayani Perkim (m³)
Non Dmstk (m³)
Sarana Pengangkut & Pengumpul
Jml(m³)
Tong (unit)
Gerobak (unit)
Transfer Depo (unit)
Dump Truck (rit)
Dump Truck (unit)
3.4
sebagian Brangkal
1,391
3
835
2
0
2
57
3
0
0
0
3.5
sebagian Pacing
1,437
3
862
2
0
2
59
3
0
0
0
3.6
sebagian Kadilanggon
2,085
5
1,251
3
1
3
86
4
0
1
0
11,619
26
6,972
15
4
19
479
24
2
3
2
Sub BWP IV 4.1
Kadipolo
2,694
6
1,616
4
1
4
111
6
0
1
0
4.2
Trotok
2,711
6
1,626
4
1
4
112
6
0
1
0
sebagian Sembung
292
1
175
0
0
0
12
1
0
0
0
4.3
sebagian Sembung
538
1
323
1
0
1
22
1
0
0
0
4.4
sebagian Jiwo Wetan
1,392
3
835
2
0
2
57
3
0
0
0
4.5
sebagian Jiwo Wetan
1,094
2
656
1
0
2
45
2
0
0
0
4.6
sebagian Brangkal
847
2
508
1
0
1
35
2
0
0
0
4.7
sebagian Brangkal
937
2
562
1
0
2
39
2
0
0
0
10,504
23
6,303
14
3
17
433
22
2
3
1
220
0
132
0
0
0
9
0
0
0
0
3,485
8
2,091
5
1
6
144
7
1
1
0
586
1
352
1
0
1
24
1
0
0
0
3,592
8
2,155
5
1
6
148
7
1
1
0
7,884
17
4,730
10
3
13
325
16
1
2
1
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
135
36,857
81
20
101
2,534
127
10
17
8
Sub BWP V 5.1
sebagian Pacing
5.2
Melikan
5.3
sebagian Kadilanggon
5.4
Kaligayam
TOTAL
Sumber : Hasil Analisis, 2013
61,429
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-35
Laporan Antara
Arahan pengelolaan sampah yang perlu dikembangkan antara lain: 1)
Pengangkutan sampah yang lancar akan sangat berarti bagi pencegahan
terjadinya
genangan
akibat
terganggunya
sistem
drainase kewilayahan oleh sampah dan timbulnya penyakit yang sampah. 2)
Perlunya penyediaan TPS yang memiliki jarak jangkauan yang lebih pendek, sehingga penanganan dan pengolahan sampah akan lebih cepat. Namun hal ini perlu dipikirkan lebih lanjut, karena TPS memiliki dampak pencemaran yang tinggi bila lokasi dan sistem pengolahannya tidak memenuhi standar baku pengolahan sampah. Dengan gambaran tersebut, maka perlu dikembangkan sistem
pengangkutan dan pengolahan sampah akhir di Perkotaan Klaten. Pengelolaan sampah untuk setiap karakteristik kawasan adalah sebagai berikut: Sampah dari rumah tangga (permukiman kepadatan rendah), dikelola oleh penduduk secara mandiri dengan menimbun dan membakarnya
(on
site).
Metode
komposting
secara
on
site
merupakan sistem yang paling tepat bagi kawasan permukiman yang masih memiliki pekarangan yang luas. Selain efektif juga membantu memelihara kesuburan tanah. Sampah dari rumah tangga (permukiman kepadatan tinggi), dikelola secara kolektif dengan pengumpulan, pengangkutan dan penimbunan di suatu lokasi yang aman dan memungkinkan proses komposting atau metode land fill. Sampah dari pasar, pertokoan dan kantor pemerintah yang berada di pusat kota dikelola secara off site (pengangkutan) agar tercipta lingkungan pusat kegiatan dan keramaian yang bersih, rapi dan sehat. Sampah dari industri kecil dikelola secara mandiri oleh pemilik usaha, baik sistem on site maupun off site. Apabila sampah yang dihasilkan banyak berupa sampah organik dengan volume yang
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-36
Laporan Antara
kecil, dapat disatukan dengan sistem off site permukiman. Apabila volumenya besar dan atau berupa bahan anorganik, maka perlu penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan hidup perkotaan. Termasuk kemungkinan penyediaan instalasi sederhana pengolah limbah (khusus kimia/ anorganik lainnya). Untuk mendukung sistem off site diperlukan sarana angkutan sampah, meliputi tong/bin sampah, gerobak sampah, dan atau truk sampah. Selain itu diperlukan tenaga kerja khusus pengelola sampah. Secara intansional, penanganan persampahan dilaksanakan oleh Bidang Kebersihan
Kabupaten
Klaten.
Partisipasi
masyarakat
ditingkatkan
melalui lembaga/ kelompok masyarakat, pemerintahan desa/ kelurahan, atau kecamatan, LKMD dan PKK. Agar sistem pengelolaan dapat berjalan dengan baik, perlu adanya retribusi pengelolaan sampah bagi rumah tangga
yang
memanfaatkan
pelayanan
persampahan.
Selanjutnya
terdapat beberapa ketentuan operasional pengelolaan sampah yaitu: 1)
Pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan sampah dari toko/ perusahaan, rumah makan, rumah sakit, pabrik, perkantoran, dan tempat pariwisata dilakukan oleh petugas DPU.
2)
Pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan sampah dari rumah tinggal ke TPS dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk RT/ RW masing-masing.
3)
Pengambilan dan pembuangan sampah dari kendaraan umum ke TPS dilaksanakan oleh pengemudi atau kenek kendaraan yang bersangkutan.
4)
Pengambilan, pengangkutan sampah dari TPS ke TPA dilakukan oleh petugas dari DPU. Berikut ini beberapa arahan operasional dalam pengelolaan sampah
mulai dari pewadahan hingga pengolahan sampah. Pewadahan Sampah Sarana pewadahan diarahkan untuk memperhatikan hal - hal berikut: a.
Alat pewadahan yang disarankan untuk digunakan adalah tipe
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-37
Laporan Antara
tidak tertanam (dapat diangkat) untuk memudahkan operasi pengumpulan. b.
Jenis wadah yang digunakan disesuaikan dengan kemampuan pengadaannya dapat berupa:
c.
1).
Tong sampah (plastik, fiberglass, kayu, logam, bambu),
2).
Kantong plastik.
Ukuran wadah minimal dapat mewadahi timbulnya sampah selama 2 hari pada tiap tempat timbulan sampah (untuk pemukiman 40 liter, sedangkan untuk komunal 100 liter - 1 m3).
d.
Wadah mampu mengisolasi sampah dari lingkungan (memiliki tutup).
e.
Peruntukan wadah individual : toko, kantor, hotel, pemukiman, home industri.
Di halaman muka (tidak diluar pagar)
Mudah di ambil
Sumber sampah besar (hotel, restoran) boleh dibelakang dengan
alasan
estetika
dan
kesehatan,
dengan
syarat
menjamin kemudahan pengambilan. f.
Peruntukan wadah komunal : pedagang kaki lima, pemukiman low income.
Tidak mengambil lahan trotoar (harus ada lokasi khusus).
Tidak dipinggir jalan protokol.
Sedekat mungkin dengan sumber sampah terbesar.
Tidak mengganggu pemakai jalan.
Berikut ini arahan jenis wadah berdasarkan sumber sampah. Sumber Sampah - Daerah perumahan yang sudah teratur/belum teratur -
Pasar
Jenis Peralatan - Kantong plastik/kertas volume sesuai yang ada
- Bin plastik/tong volume 40-60 lt dengan tutup - Bin/tong sampah, volume 50-60 lt yang dipasang secara permanen - Bin/plastik, volume 120-240 lt ada tutupnya dan memakai roda - Gerobak sampah, volume 1 m3
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-38
Laporan Antara
Sumber Sampah
Jenis Peralatan - Container dari Arm roll kapasitas 6-10 m3
-
Pertokoan
-
Perkantoran/hotel
-
Tempat umum, jalan dan taman
- Bak sampah isi variabel - Kantong plastik, volume bervariasi - Bin plastik/tong, volume 50-60 - Bin plastik, volume 120-240 Lt dengan roda - Container volume 1 m3 beroda - Container besar volume 6-10 m3 - Bin plastik/tong volume 50-60 lt, yang dipasang secara permanen - Bin plastik, volume 120-240 dengan roda
Pengumpulan Sampah Pada dasarnya pengumpulan sampah dapat dikelompokkan dalam 2 pola pengumpulan : a.
Pola individual langsung Pengumpulan dilakukan oleh petugas kebersihan yang mendatangi tiap-tiap bangunan/sumber sampah (door to door) dan langsung diangkut untuk dibuang di Tempat Pembuangan Akhir. Pola pengumpulan ini menggunakan kendaraan truk sampah biasa, dump truck atau compactor truck. Sumber Sampah
b.
Pengumpulan / pengangkutan
Pembuangan Akhir
Pola individual tidak langsung Sumber Daerah Sampah yang
Pengumpulan dan Pengangkutan
Pengangkutan
Pembuangan Akhir
dilayani kedua cara tersebut diatas umumnya adalah
lingkungan pemukiman yang sudah teratur, daerah pertokoan, tempat-tempat umum, jalan dan taman. Transfer Depo tipe I, tipe II atau tipe III, tergantung luas daerah yang dilayani dan tersedianya tanah lokasi, c.
Pola komunal langsung Pengumpulan
sampah
dilakukan
sendiri
oleh
masing-masing
penghasil sampah (rumah tangga, dan lain-lain) ke tempat-tempat
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-39
Laporan Antara
penampungan sampah komunal yang telah disediakan atau langsung ke truck sampah yang mendatangi titik pengumpulan. Sumber Sampah
d.
Wadah Komunal
Pembuangan Akhir
Pengangkutan
Pola komunal tidak langsung Pengumpulan
sampah
dilakukan
sendiri
oleh
masing-masing
penghasil sampah (rumah tangga dan lain-lain) ke tempat-tempat yang telah disediakan/ di tentukan (bin/tong sampah komunal) atau langsung ke gerobak/becak sampah yang mangkal pada titik titik pengumpulan komunal. Petugas kebersihan dengan gerobaknya kemudian mengambil sampah dari tempat - tempat pengumpulan komunal tersebut dan dibawa ke tempat penampungan sementara atau transfer depo sebelum diangkut ketempat pembuangan akhir dengan truk sampah. Bila tempat pengumpulan sampah tersebut berupa gerobak yang mangkal, petugas tinggal membawanya ke tempat penampungan sementara atau transfer depo untuk dipindahkan sampahnya ke atas truk. Sumber Sampah
Wadah Komunal
Pengumpulan, Pemindahan
Pengangkutan
Pembuangan Akhir
Pengangkutan Sampah Pengangkutan berdasarkan pola pengumpulan sampah: a.
Pengangkutan
pada
pengumpulan
dengan
Pola
Individual
Langsung. Pengangkutan sampah untuk pengumpulan yang digunakan pola individual
langsung,
kendaraan
yang
digunakan
untuk
pengumpulan juga langsung digunakan untuk pengangkutan ke TPA. Dari pool, kendaraan langsung menuju ke titik - titik pengumpulan (sumber sampah) dan setelah penuh dari titik pengumpulan
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-40
Laporan Antara
terakhir (dalam suatu rit atau trip). Setelah menurunkan sampah di TPA, kemudian kembali ke titik pengumpulan pertama untuk rit atau trip berikutnya, setelah penuh dari titik pengumpulan terakhir pada rit tersebut langsung menuju ke TPA demikian seterusnya dan akhirnya dari TPA langsung kembali ke pool. b.
Pengangkutan pada pengumpulan dengan Pola Individual Tidak Langsung Pengangkutan dari Transfer Depo tipe I dan tipe II, untuk pengumpulan sampah dengan pola individuai tidak langsung (menggunakan gerobak/becak sampah dan transfer depo tipe I atau II), angkutan sampahnya sebagai berikut: 1)
Kendaraan angkutan keluar dari pool langsung menuju lokasi TD dan sampah -
sampah tersebut diangkut ketempat
pembuangan akhir. 2)
Dari
TPA,
kendaraan
tersebut
kembali
ke
TD
untuk
pengambilan/ pengangkutan pada rit atau trip berikutnya. Path rit terakhir sesuai dengan yang ditentukan, (jumlah sampah yang harus diangkut habis) kendaraan tersebut langsung kembali ke pool. 3)
Dapat terjadi setelah sampah di salah satu TD habis mengambil sampah dari TD lain atau dari TPS/TPSS /LPS.
4)
Selain itu dapat diatur pula pengangkutannya bergantian dengan TD lain sehingga tidak ada waktu idle dari Dump Truck.
Hal ini dimungkinkan bila jarak TPA dekat ke TD sehingga waktu tempuh truk cukup singkat, sehingga bila langsung dari TPA menuju TD yang sama, kemungkinan akan menganggur menunggu gerobak yang sedang melakukan pengumpulan sampah dari rumah ke rumah (door to door). Dengan memperhitungkan waktu secara cukup cermat (waktu tempuh gerobak 1 trip dan waktu tempuh truk 1 trip). dapat disusun jadwal pengangkutan pada tiap TD.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-41
Laporan Antara
c.
Pengangkutan
pada
pengumpulan
dengan
"Pola
Komunal
Langsung" Transfer
Depo
merupakan
landasan
Container
besar
yang
merupakan perlengkapan Armroll Truck. Disini gerobak tidak tergantung kepada datangnya truk untuk memindahkan sampah yang dikumpulkannya, karena Container mangkal dilandasan tersebut. 1.
Cara ke-1 (Sistem Container yang diganti) Dari Pool, Armroll truck membawa Container kosong (CO) menuju landasan Container pertama (C1), menurunkan Container kosong dan mengambil Container penuh (C1) secara hidrolis, selanjutnya menuju TPA untuk menurunkan sampah. Dari TPA membawa Container kosong (C1) menuju landasan landasan Container kedua, menurunkan Container (C1) kemudian mengambil Container penuh (C2) untuk dibawa ke TPA, selanjutnya menuju kelandasan Container berikutnya demikian seterusnya. Setelah rit yang terakhir (4 s/d 6 rit/hari), dari TPA bersama Container terakhir (Cn) yang telah kosong kembali ke Pool. Pada cara ini pada TD/landasan Container setiap saat selalu tersedia Container ; sehingga gerobak tidak terikat pada waktu pemindahan karena menunggu Container kembali dari TPA.
2.
Cara ke–2 (Sistem Container yang dipindah) Armroll truck tanpa Container keluar dari pool langsung menuju
lokasi
Container
pertama
(C1),
untuk
mengambil/mengangkut Container pertama (C1) ke TPA. Dari TPA,
kendaraan tersebut dengan Container kosong (C1)
kembali
menuju
lokasi
Container
berikutnya
(C2),
menurunkan Container yang kosong (C1) dan mengambil Container yang berisi sampah (C2) untuk diangkut ke TPA demikian seterusnya.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-42
Laporan Antara
Pada rit terakhir setelah Container kosong (Cn) diletakkan pada lokasi kontainer pertama, kendaraan tersebut kembali ke pool. Pada lokasi Container pertama, kendaraan tersebut kembali ke pool. Pada cara ini terdapat kekosongan Container pada landasan Container pertama sampai Armroll truck membawa Container kosong yang terakhir (Cn) dari TPA ke landasan pertama. Pada landasan ke dua dan landasan terkhir tidak terjadi kekosongan Container. Tentunya yang rawan adalah pada landasan pertama karena kemungkinan ada gerobak yang menurunkan sampah atau individu yang membuang sampah di landasan yang tidak ada containemya. 3.
Cara ke-3 (Sistem Container yang diangkat) Pada cara ke-3 relatif sama dengan cara ke-2, hanya setelah Container pertama (C1) dibawa ke TPA untuk dikosongkan kembalinya dari TPA tidak menuju ke lokasi landasan pertama, demikian pula Container kedua (C2) dari TPA kembali ke landasan kedua demikian selanjutnya. Secara merata setiap landasan (TD-III) akan terjadi kekosongan Container selama kegiatan pengangkutan dari landasan ke TPA darn kembali ke landasan yang sama.
4.
Cara ke-4 (Sistem Container Tetap) Sistem ini biasanya untuk Container kecil serta alat angkut berupa langsung
truck
compactor.
menuju
lokasi
Kendaraan Container
keluar
dari
pool
pertama
(C1)
dan
mengambil sampahnya untuk dituangkan ke dalam truck compactor dari meletakkan kembali Container yang kosong itu ditempatnya semula, kemudian kendaraan langsung menuju lokasi Container kedua (C2) mengambil sampahnya dan meninggalkan Container dalam keadaan kosong dan seterusnya.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-43
Laporan Antara
Konsep Pengelolaan Sampah Terpadu 3R Pengertian pengelolaan sampah 3R secara umum dapat diartikan sebagai berikut: 1.
Adalah upaya pengurangan pembuangan sampah.
2.
Dilakukan dari tempat yang paling dekat dengan sumber sampah.
3.
Melalui
program
menggunakan
kembali
(Reuse),
mengurangi
(Reduce), mendaur ulang (Recycle). 4.
Dilaksanakan secara terpadu berbasis masyarakat.
5.
Berguna untuk mereduksi pembuangan sampah ke TPA, mereduksi biaya operasional dan mengurangi pengangkutan sampah ke TPA.
Pengertian pengelolaan sampah 3R secara khusus: Reuse, Reduce, dan Recycle (3 R) adalah kegiatan memperlakukan sampah dengan cara, menggunakan kembali, mengurangi dan mendaur ulang. 1.
Reuse (menggunakan kembali) : yaitu penggunaan kembali sampah secara langsung, baik untuk fungsi yang sama maupun fungsi lain.
2.
Reduce (mengurangi) : yaitu mengurangi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya sampah.
3.
Recycle (mendaur ulang) : yaitu memanfaatkan kembali sampah setelah mengalami proses pengolahan. Daur ulang sampah adalah penggunaan kembali material/barang
yang sudah tidak digunakan untuk menjadi produk lain. Manfaat daur ulang sampah adalah berfungsi untuk mengurangi jumlah sampah yang harus dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), memenuhi kebutuhan akan bahan baku suatu produk. Dan dari segi penggunaan bahan bakar, adanya daur ulang dapat menghemat energi yang harus dikeluarkan suatu pabrik. Material yang dapat di daur ulang adalah: 1.
Kertas : Semua kertas dapat didaur ulang, misalnya kertas koran, buku telpon bekas, kardus dan lain-lain.
2.
Gelas : Botol kecap, botol sirup, gelas/piring pecah dapat digunakan kembali untuk membuat botol baru.
3.
Alumunium : Kaleng bekas ikan sarden, corned atau bekas
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-44
Laporan Antara
minuman dapat dimanfaatkan kembali sebagai kaleng pengemas. 4.
Baja : Baja sisa konstruksi bangunan akan berguna sebagai bahan baku pembuatan baja.
5.
Plastik : Plastik bekas seperti kantong plastik dipisahkan dengan plastik bekas botol aqua. Plastik sebaiknya digunakan semaksimal mungkin karena tidak dapat diurai oleh alam.
Tabel IV.14 Upaya Pengelolaan Sampah 3R di Rumah Tangga Penanganan Cara Pengerjaan 3R 1. RUMAH TANGGA Reuse Gunakan kembali wadah/kemasan untuk fungsi yang sama atau fungsi lainnya. Gunakan wadah/kantong yang dapat digunakan berulang-ulang Gunakan batere yang dapat di-charge kembali Jual atau berikan sampah yang telah terpilah kepada pihak yang memerlukan Reduce Pilih produk dengan pengemas yang dapat didaur-ulang Hindari pemakaian dan pembelian produk yang menghasilkan sampah jumlah besar. Gunakan produk yang dapat diisi ulang (refill) Kurangi penggunaan bahan sekali pakai Recycle Pilih produk dan kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai Lakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos. Lakukan pengolahan sampah non organik menjadi barang bermanfaat. 2. PERKANTORAN, SEKOLAH DAN FASILITAS UMUM Reuse Gunakan alat kantor yang dapat digunakan berulang-ulang. Gunakan peralatan penyimpan elektronik yang dapat dihapus dan ditulis kembali. Gunakan sisi kertas yang masih kosong untuk menulis Reduce Gunakan kedua sisi kertas untuk penulisan dan fotokopi. Gunakan alat tulis yang dapat diisi kembali. Sediakan jaringan informasi dengan komputer (tanpa kertas) Maksimumkan penggunaan alat-alat penyimpan elektronik yang dapat dihapus dan ditulis. Khusus untuk rumah sakit, gunakan insinerator untuk sampah medis. Gunakan produk yang dapat diisi ulang. Kurangi penggunaan bahan sekali pakai. Recycle Olah sampah kertas menjadi kertas kembali. Olah sampah organik menjadi kompos.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-45
Laporan Antara
Penanganan Cara Pengerjaan 3R 3. KAWASAN KOMERSIAL, PUSAT PERDAGANGAN DAN PASAR Reuse Gunakan kembali sampah yang masih dapat dimanfaatkan untuk produk lain, seperti pakan ternak. Berikan insentif bagi konsumen yang membawa wadah sendiri, atau wadah belanjaan yang diproduksi oleh swalayan yang bersangkutan sebagai bukti pelanggan setia. Sediakan perlengkapan untuk pengisian kembali produk umum isi ulang (minyak, minuman ringan). Reduce Berikan insentif oleh produsen bagi pembeli yang mengembalikan kemasan yang dapat digunakan kembali. Berikan tambahan biaya bagi pembeli yang meminta kemasan/ bungkusan untuk produk yang dibelinya. Memberikan kemasan/bungkusan hanya pada produk yang benar-benar memerlukannya. Sediakan produk yang kemasannya tidak menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Kenakan biaya tambahan untuk kantong plastik belanjaan. Jual atau berikan sampah yang telah terpilah kepada yang memerlukannya. Recycle Jual produk-produk hasil daur-ulang sampah dengan lebih menarik. Berilah insentif kepada masyarakat yang membeli barang hasil daur-ulang sampah. Olah kembali buangan dari proses yang dilakukan sehingga bermanfaat bagi proses lainnya, Lakukan penanganan sampah organik menjadi kompos atau memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan. Lakukan penanganan sampah anorganik. Sumber : Penyusun, 2013
4.6.1.5. Analisis Jaringan Air Minum Sistem penyediaan air bersih secara umum dibagi menjadi dua sistem, yaitu sistem perpipaan dan sistem non perpipaan. Pelayanan air bersih
dengan
sistem
non
perpipaan
adalah
sistem
pemenuhan
kebutuhan air yang diperoleh langsung dari sumbernya. Sedangkan sistem perpipaan yaitu penyediaan air bersih yang dikelola oleh PDAM dengan pelayanannya melalui distribusi perpipaan. Seiring bertambahnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun di Kecamatan Wedi menyebabkan tingkat kebutuhan air bersih terus meningkat. Berdasarkan atas perhitungan proyeksi kebutuhan air bersih yang telah dilakukan maka dapat diidentifikasikan kebutuhan air bersih di wilayah ini, untuk kebutuhan air bersih ditahun 2033 adalah sebanyak 8,845,752 lt/hari yang terdiri dari kebutuhan domestik sambungan
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-46
Laporan Antara
rumah 5,528,595 dan sambungan KU 1,105,719, kebutuhan non domestik 1,105,719 lt/hari dan kehilangan air sebesar 1,105,719 lt/hari.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-47
Laporan Antara
Tabel IV.15. Proyeksi Kebutuhan Air Bersih di Kecamatan Wedi Tahun 2033 Kode
Sub BWP
Proyeksi Penduduk 2033 (jiwa)
Real Kebt AB (lt/detik)
Target Pend Terlayani Jiwa
Kebt Domestik Samb Rmh (lt/hari)
Samb KU (lt/hari)
Keb Non Domestik (lt/hari)
Kehilangan Air (lt/hari)
Jml Kebt air (lt/hari)
Perpipaan (lt/detik)
Sub BWP I 1.1
Kalitengah
5,987
8
3,592
538,872
107,774
107,774
107,774
862,196
10
1.2
Gadungan
2,375
3
1,425
213,727
42,745
42,745
42,745
341,963
4
1.3
Pandes
5,390
7
3,234
485,132
97,026
97,026
97,026
776,212
9
1.4
Canan
3,991
6
2,395
359,195
71,839
71,839
71,839
574,712
7
1.5
Pesu
1,998
3
1,199
179,803
35,961
35,961
35,961
287,685
3
19,741
27
11,845
1,776,730
355,346
355,346
355,346
2,842,767
33
Sub BWP II 2.1
Birit
3,216
4
1,929
289,424
57,885
57,885
57,885
463,078
5
2.2
Sukorejo sebagian Sembung sebagian Tanjungan sebagian Pasung
4,412
6
2,647
397,094
79,419
79,419
79,419
635,350
7
1,760
2
1,056
158,358
31,672
31,672
31,672
253,373
3
916
1
549
82,396
16,479
16,479
16,479
131,834
2
1,377
2
826
123,925
24,785
24,785
24,785
198,280
2
11,680
16
7,008
1,051,198
210,240
210,240
210,240
1,681,917
19
3,202
4
1,921
288,208
57,642
57,642
57,642
461,133
5
1,620
2
972
145,778
29,156
29,156
29,156
233,245
3
1,884
3
1,130
169,558
33,912
33,912
33,912
271,292
3
2.3 2.4 2.5
Sub BWP III 3.1 3.2 3.3
Dengkeng sebagian Tanjungan sebagian Pasung
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-48
Laporan Antara
Kode
3.4 3.5 3.6
Sub BWP sebagian Brangkal sebagian Pacing sebagian Kadilanggon
Real Kebt AB (lt/detik)
Target Pend Terlayani Jiwa
1,391
2
835
1,437
2
2,085
Proyeksi Penduduk 2033 (jiwa)
Kebt Domestik Samb KU (lt/hari)
Keb Non Domestik (lt/hari)
125,211
25,042
25,042
25,042
200,338
2
862
129,313
25,863
25,863
25,863
206,901
2
3
1,251
187,660
37,532
37,532
37,532
300,256
3
11,619
16
6,972
1,045,728
209,146
209,146
209,146
1,673,166
19
Samb Rmh (lt/hari)
Kehilangan Air (lt/hari)
Jml Kebt air (lt/hari)
Perpipaan (lt/detik)
Sub BWP IV 4.1
Kadipolo
2,694
4
1,616
242,458
48,492
48,492
48,492
387,933
4
4.2
Trotok sebagian Sembung sebagian Sembung sebagian Jiwo Wetan sebagian Jiwo Wetan sebagian Brangkal sebagian Brangkal
2,711
4
1,626
243,956
48,791
48,791
48,791
390,330
5
292
0
175
26,253
5,251
5,251
5,251
42,005
0
538
1
323
48,395
9,679
9,679
9,679
77,432
1
1,392
2
835
125,305
25,061
25,061
25,061
200,488
2
1,094
2
656
98,441
19,688
19,688
19,688
157,506
2
847
1
508
76,239
15,248
15,248
15,248
121,983
1
937
1
562
84,356
16,871
16,871
16,871
134,969
2
10,504
15
6,303
945,404
189,081
189,081
189,081
1,512,646
18
220
1
132
19,836
3,967
3,967
3,967
31,738
1
3,485
5
2,091
313,677
62,735
62,735
62,735
501,883
6
586
1
352
52,741
10,548
10,548
10,548
84,386
1
4.3 4.4 4.5 4.6 4.7
Sub BWP V 5.1
sebagian Pacing
5.2
Melikan sebagian Kadilanggon
5.3
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-49
Laporan Antara
Kode 5.4
Sub BWP
Kaligayam
TOTAL
Real Kebt AB (lt/detik)
Target Pend Terlayani Jiwa
3,592
5
2,155
7,884
11
61,429
85
Proyeksi Penduduk 2033 (jiwa)
Sumber : Hasil Analisis, 2013
Kebt Domestik Samb KU (lt/hari)
Keb Non Domestik (lt/hari)
323,281
64,656
64,656
64,656
517,249
6
4,730
709,535
141,907
141,907
141,907
1,135,256
13
36,857
5,528,595
1,105,719
1,105,719
1,105,719
8,845,752
102
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
Samb Rmh (lt/hari)
4-50
Kehilangan Air (lt/hari)
Jml Kebt air (lt/hari)
Perpipaan (lt/detik)
Laporan Antara
Beberapa persyaratan, kriteria dan kebutuhan yang harus dipenuhi adalah: a.
Penyediaan kebutuhan air bersih 1)
Lingkungan perumahan harus mendapat air bersih yang cukup dari perusahaan air minum, atau sumber lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
2)
Apabila telah tersedia sistem penyediaan air bersih kota atau sistem penyediaan air bersih lingkungan, maka tiap rumah berhak
mendapat
sambungan
rumah
atau
sambungan
halaman. b.
Penyediaan jaringan air bersih 1)
Harus tersedia jaringan kota atau lingkungan sampai dengan sambungan rumah;
2)
Pipa yang ditanam dalam tanah menggunakan pipa PVC, GIP atau fiber glass; dan
3)
Pipa yang dipasang di atas tanah tanpa perlindungan menggunakan GIP.
c.
Penyediaan kran umum 1)
Satu kran umum disediakan untuk jumlah pemakai 250 jiwa;
2)
Radius pelayanan maksimum 100 meter;
3)
Kapasitas
minimum
untuk
kran
umum
adalah
30
liter/orang/hari; dan 4)
Ukuran dan konstruksi kran umum sesuai dengan sni 032399-1991 tentang tata cara perencanaan bangunan mck umum.
Arahan penyediaan air bersih perpipaan di Kecamatan Wedi sampai 2033 mempertimbangkan:
Optimalisasi kemampuan sumber air (PDAM) dengan perbaikan teknologi dan upaya pemeliharaan (konservasi) lingkungan sekitar mata air.
Kemudahan
mendapatkan
sumber
air
bersih
yang
kontinyu
sepanjang tahun bagi kawasan yang belum terlayani perpipaan
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-51
Laporan Antara
PDAM, terutama mata air alami selain kemungkinan pemanfaatan sumur bor/artesis, sungai, dan sebagainya.
Perkembangan keadaan sosial–ekonomi masyarakat yang dapat mempengaruhi kemampuan menjadi pelanggan PDAM.
Perkiraan
perkembangan
kegiatan
masyarakat
sejalan
dengan
peningkatan fungsi kota. Penyediaan sumber air bersih, dilakukan dengan upaya-upaya: a.
Optimalisasi sumber air yang telah dimanfaatkan PDAM Kecamatan Wedi.
b.
Memanfaatkan sumber mata air dan sungai-sungai di sekitar Kecamatan Wedi sebagai alternatif sumber air.
c.
Pengembangan sumber-sumber baru yang bersifat lokal pada setiap satuan permukiman dilakukan secara terkendali, baik sumur maupun sumber air alami.
d.
Dalam kondisi tertentu, Pemerintah Kabupaten melalui dinas terkait, dan PDAM perlu antisipasi dengan penjadwalan distribusi air atau menyediakan unit-unit tangki air minum yang menjangkau beberapa kawasan permukiman yang mungkin kekurangan air di musim kemarau panjang.
e.
Penyediaan hidran-hidran umum di sekitar pusat kota dan di bangunan-bangunan fasilitas umum/sosial. Kebutuhan air bersih dihitung berdasarkan kebutuhan akan
pemakaian air untuk kegiatan utama sehari-hari, yaitu untuk memasak (makanan dan minuman), mandi, buang air dan cuci. Pemenuhan air bersih sistem perpipaan (PDAM) perlu diantisipasi agar penyediaan prasarana air bersih dapat diperoleh dan dinikmati seluruh masyarakat dengan baik walaupun memerlukan waktu yang bertahap. Target pelayanan kebutuhan air bersih pelayanan perpipaan hingga tahun 2032 adalah 80% masyarakat terlayani. Jaringan induk pelayanan air bersih berada di sepanjang jalan utama kota, kemudian didistribusikan melalui jaringan sekunder ke permukiman penduduk.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-52
Laporan Antara
Sepanjang jalan utama kota dan pusat-pusat kawasan/lingkungan, pusat aktivitas perdagangan dan jasa, perkantoran, dan fasilitas umum perlu disediakan hidran umum minimal setiap jarak 200 m di tepi jalan atau berupa tandon air (kolam, sungai, reservoir, dan sebagainya). Selain itu perlu dipertimbangkan pula akses bagi pemadam kebakaran untuk lingkungan permukiman. PDAM harus dapat mendatangkan pendapatan bagi daerah dan harus menjaga kualitas pelayanan kepada pelanggan, mengingat saat ini pelanggan masih sering mengeluh karena distribusi air bersih tidak merata. Untuk itu diperlukan pengembangan jaringan pelayanan lebih luas dengan penggalian sumber-sumber air baru, dan mengoptimalkan produktivitas sumber-sumber air lama, sehingga dapat melayani dan mencapai seluruh kota, dan daerah-daerah yang berkembang menuju perkotaan (daerah dengan lahan terbangun dan kepadatan tinggi) secara bertahap hingga tahun 2033. Permasalahan yang sering dihadapi dalam penyediaan jaringan air bersih
adalah
keterbatasan
penyediaan
air
bersih
yang
dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat. Keterbatasan penyediaan air bersih tersebut disebabkan karena peningkatan kebutuhan air bersih yang semakin meningkat akibat peningkatan jumlah penduduk maupun semakin kompleksnya aktivitas yang dilakukan masyarakat. Peningkatan
kebutuhan
air
bersih
dapat
diatasi
dengan
pemanfaatan sumber-sumber mata air yang ada, baik yang dikelola oleh masyarakat maupun yang dikelola oleh PDAM, serta penggunaan sumur gali dan sumur pompa yang diusahakan secara swadaya oleh masingmasing penduduk. Pemanfataan sumber-sumber air dan eksploitasi terhadap
ketersediaan
air
dalam
tanah
dapat
menyebabkan
berkurangnya ketersediaan air dalam tanah, yang selanjutnya dapat menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan lain. Oleh sebab itu perlu adanya upaya konservasi terhadap air tanah dan konservasi terhadap sempadan mata air untuk mengamankan daerah sekitar mata air dari berbagai aktivitas penduduk termasuk permukiman.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-53
Laporan Antara
Upaya konservasi air tanah dapat dilakukan dengan membuat lubang biopori, maupun sumur resapan sebagai ritensi. Sumur resapan: adalah sumur gali yang berfungsi untuk menampung, meresapkan dan mengalirkan air hujan, yang jatuh dipermukaan tanah, bangunan, juga atap rumah. Dengan sumur resapan
air hujan diberi jalan untuk
meresap kedalam tanah dan menjadi air tanah, dengan diresapkannya air hujan maka run off akan menjadi kecil. Manfaat sumur resapan antara lain adalah:
Menjaga keseimbangan air tanah permukaan/dalam.
Mencegah penurunan permukaan tanah akibat pemompaan air tanah yang berlebihan.
Meningkatkan daya serap tanah guna mengurangi kemungkinan terjadinya genangan air, banjir dan erosi serta tanah longsor (mencegah aliran permukaan).
Menambah ketersediaan air tanah.
Persyaratan sumur resapan, antara lain (berdasar SNI): 1. Kedalaman air tanah minimal 1,50 m pada saat musim hujan. 2. Struktur tanah harus mempunyai permeabilitas 2,0 cm/jam, dengan 3 klasifikasi: - Permeabilitas tanah sedang (geluh kelamanan) antara 2 - 3,6 cm/jam. - Permeabilitas tanah agak cepat (pasir halus) antara 3,6 - 3,6 cm/jam. - Permeabilitas tanah cepat (pasir kasar) > 36 cm/jam. Syarat lain: 1. Dijauhkan dari tempat penimbunan sampah. 2. Jauh dari Septictank (minimal 5 m) dan minimal berjarak 1 m dari pondasi bangunan. 3. Berada pada lahan yang datar/tidak pada tanah berlereng, curam atau labil).
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-54
Laporan Antara
4.6.1.6. Analisis Jaringan Pengolahan Limbah Lingkungan pembuangan
air
perumahan limbah
harus
yang
dilengkapi
memenuhi
dengan
ketentuan
sistem
perencanaan
plumbing yang berlaku. Apabila kemungkinan membuat tangki septik tidak ada, maka lingkungan perumahan harus dilengkapi dengan sistem pembuangan air limbah lingkungan, atau harus dapat disambung pada sistem pembuangan air limbah kota, atau dengan cara pengolahan lain. Apabila tidak memungkinkan untuk membuat bidang resapan pada setiap rumah, maka harus dibuat bidang resapan bersama yang dapat melayani beberapa rumah. Tabel IV.16. Standar Pelayanan Air Limbah No. 1.
Lingkup Prasarana
Standar Cakupan
Tingkat Pelayanan
Kualitas Prasarana
PERMUKIMAN PERKOTAAN
•80% dari jumlah penduduk kota/ perkotaan •Disain/Perenc anaan: - Debit air = 70 - 80% konsumsi air bersih - Pengendapan lumpur tinja 0,2-0,3 lr/or/hari - Sarana sanitasi individual u/IKK - Sarana sanitasi komunal> IKK - MCK di tempat Umum untuk 100-250 ribu Orang - Truk tinja @ M3u/10000KK - Modul IPLT disiapkan u/
• Sarana sanitasi Individual & komunal : - Toilet RT/Jamban / MCK - Septik Tank • Penanganan lumpur tinja untuk mendukung onsite system : - Truk Tinja - PLT
• Separasi antara grey water {mandi,cucian) thd black water (kakus) • Penyaluran black water yang baik ke septik tank, tanpa ada kebocoran dan bau • Tidak ada rembesan langsung / pencemaran air tinja dari septik tank ke air tanah. • Efisien removal BOD dan SS >=85% •Tidak ada komplain thd permintaan penyedolan dan pengangkutan lumpur tinja •Pengolahan lumpur tinja selanjutnya di IPLT
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
Kriteria System onsite lebih diarahkan untuk kota sedang kecil dgn kepadatan ratarata >=200 jiwa/ha,dgn taraf muka air tanah > 2 m, dan potensi cost recovery yang belum mendukung untuk fullsewerage system.
4-55
Laporan Antara
No.
Lingkup Prasarana
2.
PERMUKIMAN PERDESAAN
3.
PERUMAHAN PERMUKIMAN
Standar Cakupan
Tingkat Pelayanan
Kualitas Prasarana
pelayanan 100.000 jiwa: kolom lumpur, oxydation ditc / ponds, sludge thickener, digester dan sludge drying bed; keb.lahan = 2ha/100.000 jiwa.
Sistem onsite : Modular/ful l Sewerage System terdiri dari jaringan sewer dan IPAL.
Tidak ada separasi antara grey water thd black water,tetapi disain sewaragedapat bersatu dengan storm sewer
Sistem ofsite lebih diarahkan untuk kota metro besar dengan kepadatan ratarata>=200jiw a/ha, dgntaraf muka air tanah < 2m, dan potensi cost recovery belum mendukung u/ full sewerage sistem (perlu FS)
•50-70% penduduk terlayani •80-90% penduduk terlayani untuk daerah dgn kepadatan >300 jiwa/Ha, dengan asumsi - produksi lumpur tinja 40 lt/org/ thn - produksi air limbah 85-175 lt/org/thn
•Tangki septik dan MCK disesuaikan oleh masyarakat •Mobil tinja 4m3 digunakan untuk pelayanan maks 120.000 jiwa, IPLT Sistem kolom dengan debit 50 m3/hari u/ pelayanan 100.000 jiwa
•BOD < 30 mg/lt •SS < 30 mg/lt
•SK SNI T-071989-F •Kep DJCK No.07/KPTS/199 9 SK SNI T-071989-F Kep. Dirjen CK No. 07/KPTS/1999 - Dgn sumsi produksi lumpur tinja 50 - Produksi air limbah 851751/org/hr
Kriteria
•Pengosong an lumpur tinja 5 thn sekali •Mobil tinja melayani 2 tangki septik tank setiap hari
Sumber: Kepmen PU 534-2001 Standar Pelayanan Minimal
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-56
Laporan Antara
Berikut ini dapat dilihat hasil perhitungan proyeksi penduduk yang terlayani dan kebutuhan jamban di Kecamatan Wedi tahun 2033. Tabel IV.17. Proyeksi Kebutuhan Jamban dan Penduduk Terlayani di Kecamatan Wedi Tahun 2033 Kode
Sub BWP
Proyeksi Penduduk 2033 (jiwa)
Penddk terlayani
Kebutuhan Jamban (unit)
Sub BWP I 1.1
Kalitengah
5,987
3,592
898
1.2
Gadungan
2,375
1,425
356
1.3
Pandes
5,390
3,234
809
1.4
Canan
3,991
2,395
599
1.5
Pesu
1,998
1,199
300
19,741
11,845
2,961
Sub BWP II 2.1
Birit
3,216
1,929
482
2.2
Sukorejo
4,412
2,647
662
2.3
sebagian Sembung
1,760
1,056
264
2.4
sebagian Tanjungan
916
549
137
2.5
sebagian Pasung
1,377
826
207
11,680
7,008
1,752
Sub BWP III 3.1
Dengkeng
3,202
1,921
480
3.2
sebagian Tanjungan
1,620
972
243
3.3
sebagian Pasung
1,884
1,130
283
3.4
sebagian Brangkal
1,391
835
209
3.5
sebagian Pacing sebagian Kadilanggon
1,437
862
216
2,085
1,251
313
11,619
6,972
1,743
3.6
Sub BWP IV 4.1
Kadipolo
2,694
1,616
404
4.2
Trotok
2,711
1,626
407
sebagian Sembung
292
175
44
4.3
sebagian Sembung
538
323
81
4.4
sebagian Jiwo Wetan
1,392
835
209
4.5
sebagian Jiwo Wetan
1,094
656
164
4.6
sebagian Brangkal
847
508
127
4.7
sebagian Brangkal
937
562
141
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-57
Laporan Antara
Kode
Proyeksi Penduduk
Sub BWP
Penddk terlayani
Kebutuhan Jamban (unit)
10,504
6,303
1,576
220
132
33
2,091
523
2033 (jiwa)
Sub BWP V 5.1
sebagian Pacing
5.2
Melikan sebagian Kadilanggon
3,485 586
352
88
Kaligayam
3,592
2,155
539
7,884
4,730
1,183
61,429
36,857
9,214
5.3 5.4
TOTAL
Sumber : Hasil Analisis, 2013
Pengolahan air limbah di zona industri harus dipisahkan antara limbah yang mencemari lingkungan dengan air limbah yang aman bagi lingkungan (masih dalam kadar toleransi). Limbah yang sekiranya mengandung bahan yang berbahaya dan beracun harus disediakan saluran pembuangan air limbah khusus yang terpisah dari saluran drainase. Saluran air limbah ini merupakan saluran tertutup yang dipersiapkan untuk menyalurkan limbahnya yang telah memenuhi standar
influent
ke
IPAL.
Lebar
saluran
sewerage
sesuai
debit
pengalirannya yaitu sekitar 1,5-2 m. Khusus untuk industri yang menghasilkan limbah cair harus diolah terlebih dahulu agar ketika limbah tersebut dibuang tidak mencemari lingkungan. 4.6.1.7. Analisis Jaringan Drainase Jaringan drainase adalah prasarana yang berfungsi mengalirkan air permukaan ke badan penerima air dan atau ke bangunan resapan buatan,
yang
harus
disediakan
pada
lingkungan
perumahan
di
perkotaan. Lingkungan perumahan harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan
dan
persyaratan
perundangan
yang
perencanaan
umum
telah
teknis berlaku,
jaringan
yang
diatur
terutama
drainase
dalam
mengenai
lingkungan
peraturan/ tata
cara
perumahan
di
perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-58
Laporan Antara
tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan. Bagian dari jaringan drainase dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel IV.18. Bagian Jaringan Drainase
Sumber : SNI 02-2406-1991, Tata Cara Perencanaan Umum Drainase Perkotaan
Jaringan drainase primer yang ada sampai saat ini di Kecamatan Wedi adalah berupa sungai. Fungsi utama jaringan drainase kota ini adalah untuk mengalirkan air hujan dan air kotor dari rumah tangga agar tidak menggenang pada suatu tempat. Dalam
merencanakan
saluran
drainase
dilakukan
dengan
perencanaan pengembangan jalan karena saluran drainase mengikuti penampang jalan. Pengembangan saluran drainase diarahkan sebagai berikut:
Arahan
pengembangan
jaringan
saluran
drainase
harus
mempertimbangkan sebaran permukiman, sistem jaringan jalan, topopgrafi kawasan, dan keberadaan sungai dan saluran air.
Pemanfaatan saluran alamiah berupa sungai sebagai saluransaluran buangan utama pematusan kota.
Saluran sekunder adalah saluran-saluran yang berada di sepanjang sisi jalan, baik berupa embrio (saluran tanah) maupun pasangan yang
kuantitasnya
sangat
sedikit.
Saluran
sekunder
perlu
dikembangkan hingga menjangkau kawasan pusat kota, kawasan perkantoran, kawasan perdagangan dan jasa, lokasi pengembangan industri
kecil,
dan
kawasan
permukiman
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
padat,
guna
4-59
Laporan Antara
meningkatkan kualitas permukiman dan memelihara kondisi jalan atau bangunan yang ada.
Setiap anggota masyarakat perlu berpartisipasi aktif menyediakan saluran primer yang menghubungkan saluran sekunder dengan rumah atau tempat kegiatannya. Secara
teknis
pengembangan
sistem
saluran
kota
perlu
memperhatikan hal-hal: a.
Sistem jaringan pematusan pada kawasan permukiman padat dan pada
kawasan
pembangunan
rumah-rumah
baru,
agar
mewujudkan prasarana saluran sekunder yang terpadu dengan sistem jaringan kota secara keseluruhan. b.
Setiap pembangunan jalan harus dilengkapi saluran buangan yang secara dimensional sesuai dengan lebar jalan dan kapasitas air buangan yang ditampung saluran tersebut.
c.
Pemeliharaan dan peningkatan kualitas secara kontinyu terhadap saluran-saluran yang ada. Pada dasarnya rencana jaringan sistem pematusan atau jaringan
pembuangan air hujan, dan air limbah dalam perencanaan kota merupakan rencana sektoral yang harus direncanakan secara terpadu dan saling menunjang dengan rencana tata ruang kota, karena sistem jaringan
ini
memerlukan
pengkajian
faktor-faktor
teknis.
Untuk
mengatasi berkembangnya daerah permukiman, perkantoran, pertokoan, aspal pavement dan lain-lain, maka perlu adanya beberapa upaya yang diantaranya sebagai berikut: -
Penghijauan kota
-
Material yang digunakan untuk menutup permukaan tanah dipilih material yang berpori sehingga dapat meresapkan air hujan;
-
Pembuatan sumur-sumur resapan air hujan guna mengurangi run off air hujan;
-
Memfungsikan saluran tersier di sisi kanan kiri pada setiap ruas jalan.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-60
Laporan Antara
Sedangkan
mengenai
langkah-langkah
yang
dapat
dilakukan
sebagai solusi agar sistem drainase dapat berjalan sempurna adalah: Peningkatan konstruksi saluran, dari yang berkonstruksi tanah ke
•
pasangan batu. Pembuatan saluran baru untuk menampung aliran air di sekitar
•
jalan (bila jalan turun), sehingga aliran air tersebut mengalir secara lancar dan teratur. •
Peningkatan pemeliharaan saluran.
•
Untuk mengurangi genangan : pembuatan box control pada jaringan drainase dibawah trotoar setiap jarak maksimal 25 m.
4.6.1.8. Analisis Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kawasan rawan bencana adalah kawasan yang sering atau berpotensi
tinggi
mengalami
bencana
alam.
Tujuan
perlindungan
kawasan ini adalah untuk melindungi manusia dan kegiatannya dari bencana yang disebabkan oleh alam maupun secara tidak langsung oleh perbuatan manusia. Pokok-pokok pengelolaan kawasan rawan bencana adalah:
Melindungi
kawasan
bencana
dari
pengembangan
kawasan
terbangun
Apabila terjadi bencana, maka segera dilakukan mitigasi dan rehabilitasi sarana prasarana sebagai upaya pemenuhan pelayanan masyarakat. Kecamatan Wedi merupakan daerah rawan bencana tanah longsor,
banjir, dan gempa bumi. Oleh karena itu di Kecamatan Wedi perlu adanya jalur evakuasi untuk bencana alam tersebut. Ruang evakuasi bencana meliputi: 1.
Lapangan;
2.
Gedung olah raga;
3.
Bangunan kantor pemerintahan;
4.
Bangunan fasilitas sosial;
5.
Bangunan fasilitas umum; dan
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-61
Laporan Antara
6.
Gedung dan bangunan lainnya yang memungkinkan. Jalan-jalan yang ditetapkan sebagai jalur penyelamatan meliputi
jalan-jalan lingkungan perumahan dan jalan protokol di sekitar wilayah rawan bencana yang mengarah ke tempat-tempat penampungan yang letaknya lebih aman jika dibandingkan dengan area rawan bencana. Ruang evakuasi bencana dilengkapi dengan standar pelayanan minimum prasarana pendukung ruang evakuasi. 4.6.2. Analisis Kondisi Pelayanan dan Kebutuhan Pengembangan Sarana Selain kebutuhan terhadap prasarana, masyarakat di Kecamatan Wedi juga memerlukan kebutuhan untuk sarana yang memadai. Hal ini berguna untuk menunjang kegiatan masyarakat di Kecamatan Wedi. Adapun kebutuhan sarana di Kecamatan Wedi terdiri dari sarana perdagangan, kesehatan, pendidikan, peribadatan, perkantoran dan pelayanan pemertintah, rekreasi dan olah raga, ruang terbuka hijau, dan pemakaman umum. 4.6.2.1. Perdagangan Perekonomian di Kecamatan Wedi yakni perdagangan dan jasa memiliki skala pelayanan lokal dan regional, yaitu fungsi distribusi dan pengumpul barang-barang lokal maupun luar kota. Meskipun demikian, ketersediaan sarana prasarana perekonomian yang memadai perlu mendapat perhatian. Ketersediaan seluruh fasilitas perdagangan dan jasa di Kecamatan Wedi umumnya belum mengikuti standar yang ada, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Jenis sarana perdagangan dan jasa dapat berupa toko, warung, pertokoan, pasar, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. Berikut ini standar perhitungan kebutuhan sarana perdagangan dan niaga.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-62
Laporan Antara
Tabel IV.18. Standar Perhitungan Kebutuhan Sarana Perdagangan dan Niaga Jenis Sarana
No.
Jumlah Penduduk pendukung (jiwa)
Standard (m2) /jiwa)
1.
Kebutuhan Per Satuan Sarana Luas Luas Lantai Lahan Min. (m2) Min. (m2)
Kriteria Radius pencapaian
Toko / Warung
250
0,4
50 (termasuk gudang)
100 (bila bangunan tersendiri)
300 m’
Pertokoan
6.000
0,5
1.200
3.000
2.000 m’
30.000
0,33
13.500
10.000
-
2.
3.
4.
Pusat Pertokoan + Pasar Lingkungan Pusat Perbelanjaan dan Niaga (toko + pasar + bank +kantor)
120.000
0,3
36.000
36.000
Lokasi Di tengah kelompok tetangga. Dapat merupakan bagian dari bangunan sarana lain Di pusat kegiatan sub lingkungan. KDB 40% Dapat berbentuk P&D Dapat dijangkau dengan kendaraan umum Terletak di jalan utama. Termasuk sarana parkir sesuai ketentuan setempat
-
Sumber: SNI 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan
Dari
hasil
perhitungan
proyeksi
jumlah
kebutuhan
sarana
perdagangan di Kecamatan Wedi tahun 2033 dapat dirinci kebutuhan sarana perdagangan di Kecamatan Wedi hingga tahun 2033 adalah sebagai berikut:
Warung/ kios. Hingga akhir tahun perencanaan pada tahun 2033, Kecamatan Wedi membutuhkan warung/ kios sebanyak 246 unit, tersebar di seluruh desa.
Pasar Lingkungan Kebutuhan pasar lingkungan di Kecamatan Wedi hingga tahun 2033 sejumlah 1 buah. Hal ini dapat dikatakan bahwa pasar lingkungan tersebut masih bisa memenuhi kebutuhan penduduk hingga tahun 2033.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-63
Laporan Antara
Tabel IV.19. Perhitungan Kebutuhan Sarana Perdagangan dan Niaga di Kecamatan Wedi Tahun 2033 Kode
Sub BWP
Proyeksi Penduduk
Pasar Lingkungan
2033 (jiwa)
Kebt
Luas (m2)
Warung/ Kios Kebt
Luas (m2)
Sub BWP I 1.1
Kalitengah
5,987
1
1.2
Gadungan
2,375
0
9
950
1.3
Pandes
5,390
0
22
2,156
1.4
Canan
3,991
0
16
1,596
1.5
Pesu
1,998
0
8
799
19,741
1
79
7,900
10,000
10,000
24
2,395
Sub BWP II 2.1
Birit
3,216
0
13
1,286
2.2
Sukorejo
4,412
0
18
1,765
2.3
sebagian Sembung
1,760
0
7
704
2.4
sebagian Tanjungan
916
0
4
366
2.5
sebagian Pasung
1,377
0
6
551
11,680
0
47
4,700
Sub BWP III 3.1
Dengkeng
3,202
0
13
1,281
3.2
sebagian Tanjungan
1,620
0
6
648
3.3
sebagian Pasung
1,884
0
8
754
3.4
sebagian Brangkal
1,391
0
6
556
3.5
sebagian Pacing sebagian Kadilanggon
1,437
0
6
575
2,085
0
8
834
11,619
0
46
4,600
3.6
Sub BWP IV 4.1
Kadipolo
2,694
0
11
1,078
4.2
Trotok
2,711
0
11
1,084
sebagian Sembung
292
0
1
117
4.3
sebagian Sembung
538
0
2
215
4.4
sebagian Jiwo Wetan
1,392
0
6
557
4.5
sebagian Jiwo Wetan
1,094
0
4
438
4.6
sebagian Brangkal
847
0
3
339
4.7
sebagian Brangkal
937
0
4
375
10,504
0
42
4,200
220
0
1
88
3,485
0
14
1,394
586
0
2
234
Sub BWP V 5.1
sebagian Pacing
5.2
Melikan
5.3
sebagian
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-64
Laporan Antara
Kode
Sub BWP Kadilanggon
5.4
Proyeksi Penduduk
Pasar Lingkungan
2033 (jiwa)
Kebt
Kaligayam TOTAL
Sumber : Hasil Analisis, 2013
Luas (m2)
Warung/ Kios Kebt
Luas (m2)
3,592
0
14
1,437
7,884
0
32
3,200
61,429
1
246
24,600
10,000
4.6.2.2. Kesehatan Kebutuhan sarana kesehatan di Kecamatan Wedi dilayani oleh berbagai
sarana,
mulai
dari
tempat
perawatan
atau
pengobatan
sementara, hingga untuk perawatan inap/ intensif. Sarana yang ada disediakan oleh pemerintah dan swasta. Pelayanan kesehatan meliputi beberapa tingkat jangkauan pelayanan, mulai dari tingkat lokal sampai regional. Standar penyediaan kebutuhan sarana kesehatan (SNI 2004) adalah: Tabel IV.20. Standar Perhitungan Kebutuhan Sarana Kesehatan No.
Jenis Sarana
1. 2.
Posyandu
3.
BKIA / Klinik Bersalin Puskesmas Pembantu dan Balai Pengobatan Lingkungan Puskesmas dan Balai Pengobatan Tempat Praktek Dokter
4.
5. 6.
Balai Pengobatan Warga
Kebutuhan Per Satuan Kriteria Jumlah Standard Sarana Penduduk (m2) Luas Luas Radius Lokasi pendukung /jiwa) Lantai Lahan pencapaian (jiwa) Min. Min. (m2) (m2) 1.250 0,048 36 60 500 m’ Di tengah kelompok tetangga tidak 2.500 0,12 150 300 1.000 m’ menyeberang jalan raya 30.000
0,1
1.500
3.000
4.000 m’
30.000
0,006
150
300
1.500 m’
120.000
0,008
420
1.000
3.000 m’
5.000
-
18
-
1.500 m’
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
Dapat dijangkau Dengan kendaraan umum
4-65
Laporan Antara
No.
7.
Jenis Sarana
Apotik / Rumah Obat
Kebutuhan Per Satuan Kriteria Jumlah Standard Sarana Penduduk (m2) Luas Luas Radius Lokasi pendukung /jiwa) Lantai Lahan pencapaian (jiwa) Min. Min. (m2) (m2) 30.000
0,025
120
250
1.500 m’
Sumber: SNI 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan
Posyandu berfungsi memberikan pelayanan kesehatan untuk anakanak
usia
balita.
Balai
pengobatan
warga
berfungsi
memberikan
pelayanan kepada penduduk dalam bidang kesehatan dengan titik berat terletak pada penyembuhan tanpa perawatan, berobat, dan pada waktuwaktu tertentu juga untuk vaksinasi. Balai kesejahteraan ibu dan anak (BKIA)/Klinik Bersalin) berfungsi melayani ibu baik sebelum, pada saat, dan sesudah melahirkan, serta melayani anak usia sampai dengan 6 tahun. Puskesmas
dan
balai
pengobatan
berfungsi
sebagai
sarana
pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kepada penduduk dalam penyembuhan penyakit, selain melaksanakan program pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Puskesmas pembantu berfungsi sebagai unit pelayanan kesehatan sederhana yang memberikan pelayanan kesehatan terbatas dan membantu pelaksanaan kegiatan
puskesmas
dalam
lingkup
wilayah
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
yang
lebih
kecil.
4-66
Laporan Antara
Tabel IV.21. Perhitungan Kebutuhan Sarana Kesehatan di Kecamatan Wedi Tahun 2033 Kode
Sub BWP
Proyeksi Penduduk 2033 (jiwa)
BP
RS
KEBT
LUAS (m2)
KEBT
LUAS (m2)
BKIA/ RSB LUAS KEBT (m2)
APOTIK LUAS KEBT (m2)
PUSKESMAS LUAS KEBT (m2)
PUSTU LUAS KEBT (m2)
POSYANDU LUAS KEBT (m2)
DR KEBT
Sub BWP I 1.1
Kalitengah
5,987
2
718
0
1
1.2
Gadungan
2,375
1
285
0
0
1.3
Pandes
5,390
2
647
0
1.4
Canan
3,991
2
479
1.5
Pesu
0
1
0
0
0
0
0
0
0
1,998
1
240
0
0
19,741
8
2,369
0
1
3,000
1
250
0 3,000
1
250
300
5
287
1
0
2
114
0
0
0
4
259
1
0
0
3
192
1
0
0
0
1
300
2
96
0
16
948
4
Sub BWP II 2.1
Birit
3,216
1
386
0
0
0
0
0
3
154
1
2.2
Sukorejo sebagian Sembung sebagian Tanjungan sebagian Pasung
4,412
2
529
0
0
0
0
0
4
212
1
1,760
1
211
0
0
0
0
0
1
84
0
916
0
110
0
0
0
0
0
1
44
0
2.3 2.4 2.5
1,377
1
165
0
0
0
0
0
1
66
0
11,680
5
1,402
0
0
0
0
0
9
561
2
Dengkeng sebagian Tanjungan sebagian Pasung
3,202
1
384
0
0
0
0
0
3
154
1
1,620
1
194
0
0
0
0
0
1
78
0
1,884
1
226
0
0
0
0
0
2
90
0
sebagian
1,391
1
167
0
0
0
0
0
1
67
0
Sub BWP III 3.1 3.2 3.3 3.4
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-67
Laporan Antara
Kode
Sub BWP Brangkal
3.5 3.6
sebagian Pacing sebagian Kadilanggon
Proyeksi Penduduk 2033 (jiwa)
BP
RS LUAS (m2)
BKIA/ RSB LUAS KEBT (m2)
APOTIK LUAS KEBT (m2)
PUSKESMAS LUAS KEBT (m2)
PUSTU LUAS KEBT (m2)
POSYANDU LUAS KEBT (m2)
DR
KEBT
LUAS (m2)
KEBT
1,437
1
172
0
0
0
0
0
1
69
0
2,085
1
250
0
0
0
0
0
2
100
0
11,619
5
1,394
0
0
0
0
0
9
558
2
KEBT
Sub BWP IV 4.1
Kadipolo
2,694
1
323
0
0
0
0
0
2
129
1
4.2
Trotok sebagian Sembung sebagian Sembung sebagian Jiwo Wetan sebagian Jiwo Wetan sebagian Brangkal sebagian Brangkal
2,711
1
325
0
0
0
0
0
2
130
1
292
0
35
0
0
0
0
0
0
14
0
538
0
65
0
0
0
0
0
0
26
0
1,392
1
167
0
0
0
0
0
1
67
0
1,094
0
131
0
0
0
0
0
1
53
0
847
0
102
0
0
0
0
0
1
41
0
937
0
112
0
0
0
0
0
1
45
0
10,504
4
1,261
0
0
0
0
0
8
504
2
220
0
26
0
0
0
0
0
0
11
0
Melikan sebagian Kadilanggon
3,485
1
418
0
0
0
0
0
3
167
1
586
0
70
0
0
0
0
0
0
28
0
Kaligayam
3,592
1
431
0
0
0
0
0
3
172
1
7,884
3
946
0
0
0
0
0
6
378
2
61,429
25
7,371
0
1
0
1
49
2,949
12
4.3 4.4 4.5 4.6 4.7
5.1 5.2 5.3 5.4
Sub BWP V sebagian Pacing
TOTAL
Sumber : Hasil Analisis, 2013
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
3,000
1
250
4-68
300
Laporan Antara
Tempat praktek dokter merupakan salah satu sarana yang memberikan
pelayanan
kesehatan
secara
individual
dan
lebih
dititikberatkan pada usaha penyembuhan tanpa perawatan. Apotik berfungsi untuk melayani penduduk dalam pengadaan obat-obatan, baik untuk penyembuhan maupun pencegahan. 4.6.2.3. Pendidikan Sarana pendidikan merupakan modal penting bagi pengembangan sumber daya manusia (SDM). Dengan tersedianya sarana pendidikan yang memenuhi standart dan mencukupi kebutuhan jumlah penduduk, maka
diharapkan
dapat
meningkatkan
kemampuan
dan
kualitas
manusia di Kecamatan Wedi sehingga dapat menumbuhkembangkan perekonomian dan kesejahteraan penduduk di Kecamatan Wedi. Dengan wawasan pengetahuan yang luas dan kemampuan berpikir yang tinggi, maka proses pembangunan akan berjalan dinamis. Oleh karena itu sarana pendidikan merupakan sarana yang harus dapat tesedia dengan kualitas dan kuantitas yang memadai agar kegiatan belajar mengajar dapat terlaksana dengan optimal. Sehingga investasi masa depan ini dapat dipersiapkan dengan baik dan tidak menjadi siasia. Berikut standar penyediaan kebutuhan sarana pendidikan menurut SNI 2004: Tabel IV.22. Standar Perhitungan Kebutuhan Sarana Pendidikan No.
Jenis Sarana
Jumlah Penduduk pendukung (jiwa)
Standa rd (m2) /jiwa)
Kebutuhan Per Satuan Sarana Luas Luas Lantai Lahan Min. Min. (m2) (m2)
Kriteria Radius pencapaian
1.
Taman Bacaan
2.500
0,09
72
150
1.000 m’
2.
Taman Kanakkanak
1.250
0,28
216 termasu k
500
500 m’
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
Lokasi Di tengah kelompok warga tidak menyeberang jalan lingkungan Di tengah kelompok warga. Tidak menyeberang jalan
4-69
Laporan Antara
No.
Jenis Sarana
4.
Sekolah Dasar SLTP
5.
SMU
3.
Jumlah Penduduk pendukung (jiwa)
Standa rd (m2) /jiwa)
Kebutuhan Per Satuan Sarana Luas Luas Lantai Lahan Min. Min. (m2) (m2) Rumah penjaga 36 m2
Kriteria Radius pencapaian
1.600
1,25
633
2.000
1.000 m’
4.800
1,88
2.282
9.000
1.000 m’
4.800
2,6
3.835
12.50 0
3.000 m’
Sumber: SNI 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan
Lokasi raya dan bergabung dengan taman sehingga terjadi pengelompokan kegiatan Dapat dijangkau dengan kendaraan umum. Disatukan dengan lapangan olah raga. Tidak selalu harus di pusat lingkungan
Kegiatan pendidikan di Kecamatan Wedi mencakup kegiatan umum, keagamaan, dan keterampilan/keahlian. Untuk proyeksi jumlah fasilitas pendidikan yang ada di Perkotaan Klaten sendiri dikelompokkan menjadi 4 tingkatan yakni pra sekolah (TK), Sekolah Dasar (SD dan Madrasah Ibtidaiyah), sekolah menengah pertama (SMP dan Madrasah Tsanawiyah), dan sekolah menengah atas (SMA, SMAK, Madrasah Aliyah, SMK, dan sebagainya). Berikut hasil perhitungan proyeksi jumlah kebutuhan sarana pendidikan di Kecamatan Wedi tahun 2033.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-70
Laporan Antara
Tabel IV.23. Proyeksi Kebutuhan Sarana Pendidikan di Kecamatan Wedi Tahun 2033 Kode
Sub BWP
Proyeksi Penduduk 2033 (jiwa)
Kalitengah
SD
Standar
Ideal
Standar
Unit
5987
0,12
5
2375
0,12
2
0,23
0,36
Luas (Ha)
Penduduk Pendukung
0,57
SLTP Ideal
Luas Lahan (Ha)
Penduduk Pendukung
Sub BWP I 1.1
TK
Standar
Luas Lahan (Ha)
Unit
Luas (Ha)
0,36
4
SLTA Ideal
Luas Lahan (Ha)
Unit
Luas (Ha)
1,35
0,6
1
1
0,53
0,6
Penduduk Pendukung
Standar
Ideal
Luas Lahan (Ha)
Unit
Luas (Ha)
0,75
0,6
1
0,60
0
0,30
0,6
0
0,24
Penduduk Pendukung
1.2
Gadungan
1.3
Pandes
539
0,12
0
0,05
0,36
0
0,12
0,6
0
0,07
0,6
0
0,05
1.4
Canan
3991
0,12
3
0,38
0,36
2
0,90
0,6
1
0,50
0,6
1
0,40
1998
0,12
0,45
0,6
0,25
0,6
0
0,20
19741
0,12
16
1,90
0,36
12
4,44
0,6
4
2,47
0,6
3
1,97
0,12
3
0,31
0,36
2
0,72
0,6
1
0,40
0,6
1
0,32
0,12
4
0,42
0,36
3
0,99
0,6
1
0,55
0,6
1
0,44
0
0,02
0,36
0
0,04
0
0,02
0
0,02
1
0,09
0,36
1
0,21
0
0,11
0
0,09
1
0,13
0,36
1
0,31
0
0,17
0
0,14
1.5
Pesu
2
0,19
0,36
1
0
Sub BWP II 2.1
Birit
3216
2.2
Sukorejo sebagian Sembung sebagian Tanjungan sebagian Pasung
4412
2.3 2.4 2.5
176 916 1377
1.250
0,12 0,12 0,12
1.600
4800
0,6 0,6 0,6
6000
0,6 0,6 0,6
10097
0,12
8
0,97
0,36
6
2,27
0,6
2
0,11
0,6
2
1,01
3202
0,12
3
0,31
0,36
2
0,72
0,6
1
0,40
0,6
1
0,32
0
0,02
0,36
0
0,04
0
0,02
0
0,02
2
0,18
0,36
1
0,42
0
0,24
0
0,19
Sub BWP III 3.1 3.2 3.3
Dengkeng sebagian Tanjungan sebagian Pasung
162 1884
0,12 0,12
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-71
0,6 0,6
0,6 0,6
Laporan Antara
Kode
Sub BWP
Proyeksi Penduduk 2033 (jiwa)
3.5 3.6
sebagian Brangkal sebagian Pacing sebagian Kadilanggon
1391 1437 2085
SD
Standar Penduduk Pendukung
Sub BWP I 3.4
TK Ideal
Luas Lahan (Ha) 0,12 0,12 0,12
Unit
Standar
Luas (Ha)
Penduduk Pendukung
SLTP Ideal
Standar
Luas Lahan (Ha)
Unit
Luas (Ha)
1
0,13
0,36
1
0,31
1
0,14
0,36
1
0,32
2
0,20
0,36
1
0,47
Penduduk Pendukung
SLTA Ideal
Luas Lahan (Ha) 0,6 0,6 0,6
Unit
Luas (Ha)
0
0,17
0
0,18
0
0,26
Standar Penduduk Pendukung
Ideal
Luas Lahan (Ha) 0,6 0,6 0,6
Unit
Luas (Ha)
0
0,14
0
0,14
0
0,21
10161
0,12
8
0,98
0,36
6
2,29
0,6
2
1,27
0,6
2
1,02
Sub BWP IV 4.1
Kadipolo
2694
0,12
2
0,26
0,36
2
0,61
0,6
1
0,34
0,6
0
0,27
4.2
Trotok sebagian Sembung sebagian Sembung sebagian Jiwo Wetan sebagian Jiwo Wetan sebagian Brangkal sebagian Brangkal
2711
0,12
2
0,26
0,36
2
0,61
0,6
1
0,34
0,6
0
0,27
0
0,03
0,36
0
0,07
0
0,04
0
0,03
0
0,05
0,36
0
0,12
0
0,07
0
0,05
1
0,13
0,36
1
0,31
0
0,17
0
0,14
1
0,11
0,36
1
0,25
0
0,14
0
0,11
1
0,08
0,36
1
0,19
0
0,11
0
0,08
1
0,09
0,36
1
0,21
0
0,12
0
0,09
8
1,01
0,36
7
2,36
2
1,31
2
1,05
0
0,02
0,36
0
0,05
0
0,03
0
0,02
3
0,33
0,36
2
0,78
1
0,44
1
0,35
0
0,06
1
0,36
4.3 4.4 4.5 4.6 4.7
292 538 1392 1094 847 937 10505
5.1 5.2 5.3 5.4
Sub BWP V sebagian Pacing Melikan sebagian Kadilanggon Kaligayam
220 3485 586 3592
0,12 0,12 0,12 0,12 0,12 0,12 0,12
0,12 0,12 0,12 0,12
0 3
0,06 0,34
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
0,36 0,36
0 2
0,13 0,81
4-72
0,6 0,6 0,6 0,6 0,6 0,6 0,6
0,6 0,6 0,6 0,6
0 1
0,07 0,45
0,6 0,6 0,6 0,6 0,6 0,6 0,6
0,6 0,6 0,6 0,6
Laporan Antara
Kode
Sub BWP
Proyeksi Penduduk 2033 (jiwa)
7883 61,429
SD
Standar Penduduk Pendukung
Sub BWP I
TOTAL
TK Ideal
Luas Lahan (Ha) 0,12 0,12
Sumber : Hasil Analisis, 2013
Unit 6 40
Standar
Luas (Ha)
Penduduk Pendukung
0,76 1,51
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
SLTP Ideal
Standar
Luas Lahan (Ha)
Unit
Luas (Ha)
0,36 0,36
5 3
1,77 13,14
4-73
Penduduk Pendukung
SLTA Ideal
Luas Lahan (Ha) 0,6 0,6
Unit
Luas (Ha)
2 0
0,99 6,15
Standar Penduduk Pendukung
Ideal
Luas Lahan (Ha) 0,6 0,6
Unit
Luas (Ha)
1 0
0,79 5,84
Laporan Antara
Kebutuhan sarana pendidikan hingga tahun 2033 adalah sebagai berikut:
TK Hingga akhir tahun perencanaan pada tahun 2033, kebutuhan akan sarana
pendidikan
pra
sekolah
(TK)
di
Kecamatan
Wedi
membutuhkan tambahan sebanyak 40 unit dengan luasan total mencapai 1,5 ha.
SD Hingga akhir tahun perencanaan pada tahun 2033, kebutuhan akan sarana
pendidikan
sekolah
dasar
(SD)
di
Kecamatan
Wedi
membutuhkan tambahan sebanyak 3 unit dengan luasan total mencapai 13,14 ha.
SMP Hingga akhir tahun perencanaan pada tahun 2033, kebutuhan akan sarana pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Wedi masih dapat menampung dan melayani dengan jumlah yang ada pada saat ini.
SMA Hingga akhir tahun perencanaan pada tahun 2033, kebutuhan akan sarana pendidikan sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Wedi masih dapat menampung dan melayani dengan jumlah yang ada pada saat ini. Salah
satu
hal
yang
perlu
mendapatkan
perhatian
adalah
pengendalian jumlah murid pada sarana pendidikan yang tersebar di Kecamatan Wedi. Diperlukan adanya suatu pemerataan tenaga pengajar maupun jumlah murid , agar tidak terjadi kesenjangan pendidikan. Oleh sebab itu, perlu adanya kebijakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten untuk menghindari ketimpangan jumlah murid pada sarana pendidikan yang ada. Di sisi lain, kualitas sarana pendidikan dan tenaga pengajar perlu ditingkatkan.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-74
Laporan Antara
4.6.2.4. Peribadatan Sarana peribadatan merupakan sarana yang sangat penting bagi umat untuk melaksanakan kewajiban spritualnya, hubungan makhluk dengan Tuhannya. Kebutuhan sarana peribadatan saat ini tidak hanya untuk sembahyang tetapi juga untuk kegiatan keagamaan lainnya, seperti: kegiatan remaja, ketrampilan, pembelajaran kitab suci, kegiatan sosial,
sarana
silaturahmi,
dan
sebagainya.
Ketersediaan
sarana
peribadatan di suatu kawasan seringkali belum memenuhi standar kapasitas yang ada karena kapasitas tempat ibadah yang dibangun belum mampu
menampung
semua
jumlah
umat
di
sekitarnya
(hanya
menampung dalam jumlah yang sedikit), dengan jangkauan layanan lokal (lingkungan). Ketersediaan seluruh fasilitas peribadatan di Perkotaan Klaten umumnya belum mengikuti standar yang ada baik secara kuantitas maupun kualitas serta kapasitasnya (karena rata-rata dibangun swadaya sehingga pembangunan umumnya sesuai kemampuan dana umat yang ada) maka sarana peribadatan lainnya diarahkan agar mengikuti standar ideal yang ada. Jenis sarana peribadatan sangat tergantung pada kondisi setempat dengan memperhatikan struktur penduduk menurut agama yang dianut, dan tata cara, atau pola masyarakat setempat dalam menjalankan ibadah agamanya. Adapun standar penyediaan sarana ibadah direncanakan sebagai berikut: Tabel IV.24. Standar Perhitungan Kebutuhan Sarana Ibadah No
Jenis Sarana
Jumlah Penduduk pendukung (jiwa)
Standard (m2) /jiwa)
1. Musholla / Langgar
250
0,36
Kebutuhan Per Satuan Sarana Luas Lantai Luas Min. (m2) Lahan Min. (m2)
45
100 bila bangunan tersendiri
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
Kriteria Radius pencapaian
100 m’
Lokasi Di tengah kelompok tetangga. Dapat merupakan bagian dari bangunan sarana
4-75
Laporan Antara
No
Jenis Sarana
Jumlah Penduduk pendukung (jiwa)
Standard (m2) /jiwa)
Kebutuhan Per Satuan Sarana Luas Lantai Luas Min. (m2) Lahan Min. (m2)
Kriteria Radius pencapaian
lain Di tengah kelompok tetangga tidak menyeberang jalan raya Dapat bergabung dalam lokasi balai warga.
2.
3.
4.
5.
Lokasi
Mesjid Warga
2.500
0,24
300
600
Mesjid Lingkun gan (Kelurah an)
30.000
0,12
1.800
3.600
Dapat dijangkau dengan kendaraan umum
Mesjid Kecamat an
120.000
5.400
Berdekatan dengan pusat lingkungan / kelurahan. Sebagian sarana berlantai 2, KDB 40%
0,03
3.600
1.000 m’
Tergantung sistem Tergantung Tergantung Kekerabata kebiasaan kebiasaan n/hirarki setempat setempat lembaga Sumber: SNI 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan
Sarana ibadah agama lain
-
Untuk sarana ibadah agama lain, direncanakan sebagai berikut: a.
Katholik mengikuti paroki;
b.
Hindu mengikuti adat; dan
c.
Budha dan Kristen Protestan mengikuti sistem kekerabatan atau hirarki lembaga. Tabel IV.25. Perhitungan Kebutuhan Sarana Ibadah Kecamatan Wedi Tahun 2033 Kode
Sub BWP Sub BWP I
Proyeksi Penduduk 2033 (jiwa)
Masjid Kebutuhan Unit Luas (Ha)
Mushola Kebutuhan Unit Luas (Ha)
1.1
Kalitengah
5987
2
0,41909
24
0,71844
1.2
Gadungan
2375
1
0,16625
10
0,285
1.3
Pandes
539
0
0,03773
2
0,06468
1.4
Canan
3991
2
0,27937
16
0,47892
1.5
Pesu
1998
1
0,13986
8
0,23976
19741
6
1,0423
79
2,36892
Sub BWP II
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-76
Laporan Antara
Kode
Sub BWP Sub BWP I
Proyeksi Penduduk 2033 (jiwa)
Masjid Kebutuhan Unit Luas (Ha)
Mushola Kebutuhan Unit Luas (Ha)
2.1
Birit
3216
1
0,22512
13
0,38592
2.2
Sukorejo
4412
2
0,30884
18
0,52944
2.3
176
0
0,01232
1
0,02112
2.4
sebagian Sembung sebagian Tanjungan
916
0
0,06412
4
0,10992
2.5
sebagian Pasung
1377
1
0,09639
6
0,16524
10097
4
0,70679
40
1,21164
3202
1
0,22414
13
0,38424
3.2
Dengkeng sebagian Tanjungan
162
0
0,01134
1
0,01944
3.3
sebagian Pasung
1884
1
0,13188
8
0,22608
3.4
sebagian Brangkal
1391
1
0,09737
6
0,16692
3.5
sebagian Pacing sebagian Kadilanggon
1437
1
0,10059
6
0,17244
2085
1
0,14595
8
0,2502
10161
4
0,71127
41
1,21932
Sub BWP III 3.1
3.6
Sub BWP IV 4.1
Kadipolo
2694
1
0,18858
11
0,32328
4.2
Trotok
2711
1
0,18977
11
0,32532
sebagian Sembung
292
0
0,02044
1
0,03504
538
0
0,03766
2
0,06456
1392
1
0,09744
6
0,16704
4.5
sebagian Sembung sebagian Jiwo Wetan sebagian Jiwo Wetan
1094
0
0,07658
4
0,13128
4.6
sebagian Brangkal
847
0
0,05929
3
0,10164
4.7
sebagian Brangkal
937
0
0,06559
4
0,11244
10505
4
0,73535
42
1,2606
220
0
0,0154
1
0,0264
4.3 4.4
Sub BWP V 5.1
sebagian Pacing
5.2
3485
1
0,24395
14
0,4182
5.3
Melikan sebagian Kadilanggon
586
0
0,04102
2
0,07032
5.4
Kaligayam
3592
1
0,25144
14
0,43104
7883
3
0,55181
32
0,94596
61,429
21
3,74752
234
7,00644
TOTAL
Sumber : Hasil Analisis, 2013
Dengan demikian dapat dirinci kebutuhan sarana peribadatan di Kecamatan Wedi hingga tahun 2033 adalah sebagai berikut:
Mushola Hingga akhir tahun perencanaan pada tahun 2033, kebutuhan surau di Kecamatan Wedi sebanyak 234 unit dengan luas total 7,01 ha.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-77
Laporan Antara
Masjid Hingga akhir tahun perencanaan pada tahun 2033, kebutuhan masjid di Kecamatan Wedi sebanyak 21 unit dengan luas total 3,75 ha. Sarana peribadatan yang telah ada perlu ditingkatkan kualitas dan
kuantitasnya (terutama daya tampungnya) sehingga peran dan fungsinya dapat efisien dan efektif. Sampai tahun 2033 diharapkan sarana peribadatan yang ada di Kecamatan Wedi telah mampu menampung dan memenuhi kebutuhan masyarakat. 4.6.2.5. Perkantoran dan Pelayanan Pemerintah Sarana perkantoran dan pelayanan pemerintah yang terdapat di Kecamatan Wedi berupa kantor desa. Pelayanan perkantoran pemerintah ini sangatlah penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal administrasi dan database kependudukan maupun kondisi fisik non fisik di Kecamatan Wedi. 4.6.2.6. Rekreasi dan Olah Raga Sarana kebudayaan dan rekreasi merupakan sarana yang sangat penting bagi masyarakat di Kecamatan Wedi agar dapat menikmati hiburan. Sarana kebudayaan dan rekreasi juga penting bagi masyarakat perkotaan sebagai penyeimbang aktivitas setelah lelah beraktivitas seharihari. Kebutuhan sarana kebudayaan dan rekreasi saat ini tidak hanya untuk rekreasi semata tetapi juga untuk kegiatan sosial lainnya, seperti: kegiatan
remaja,
ketrampilan,
olahraga,
kegiatan
sosial,
sarana
silaturahmi, dan sebagainya.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-78
Laporan Antara
Tabel IV.26. Standar Perhitungan Kebutuhan Sarana Kebudayaan dan Rekreasi No.
Jenis Sarana
Jumlah Penduduk pendukung (jiwa)
Standard (m2) /jiwa)
1.
2.
3.
Kebutuhan Per Satuan Sarana Luas Luas Lantai Lahan Min. Min. (m2) (m2)
Kriteria Radius pencapaian
Balai Warga/ Balai Pertemuan
2.500
0,12
150
Balai Serbaguna / Balai Karang Taruna
30.000
0,017
250
Gedung Serbaguna
120.000
0,025
1.500
3.000
100 m’
Gedung Bioskop
120.000
0,017
1.000
2.000
100 m’
300
500
100 m’
100 m’
4.
Sumber: SNI 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan
Lokasi
Di tengah kelompok tetangga. Dapat merupakan bagian dari bangunan sarana lain Di pusat lingkungan.
Dapat dijangkau Dengan kendaraan umum Terletak di jalan utama. Dapat merupakan bagian dari pusat perbelanjaan
Untuk sarana rekreasi dan olah raga di Kecamatan berupa balai warga maupun balai pertemuan. Untuk kebutuhan hingga 20 tahun mendatang diharapkan adanya pemerataan terhadap sarana rekreasi dan olah raga guna menunjang potensi yang ada di wilayah Kecamatan Wedi. 4.6.2.7. Ruang Terbuka Hijau Ruang terbuka hijau di Kecamatan Wedi, terdiri dari: 1)
Ruang terbuka hijau dengan fasilitas yaitu taman, pemakaman, lapangan olah raga, perkebunan, pertanian.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-79
Laporan Antara
2)
Ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai konservasi yaitu sempadan sungai, sempadan mata air, dan sempadan SUTT.
Sedangkan ruang terbuka non hijau terdiri dari plasa, parkir, lapangan olah raga (out door), taman bermain, trotoar, dan median jalan. Persyaratan dan standar kriteria sarana ruang terbuka dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel IV.28. Standar Perhitungan Kebutuhan Sarana Ruang Terbuka, Taman dan Lapangan Olah Raga No. 1.
2.
3.
Jenis Sarana Taman /Tempat Main (Unit RT) Taman /Tempat Main (Unit RW) Taman dan Lapangan Olah Raga (Kelurahan)
Jumlah Penduduk pendukung (jiwa)
Standard (m2) /jiwa)
Kebutuhan Luas Lahan Min. (m2)
Radius pencapaian
250
1
250
100
2.500
30.000
0,5
0,3
1.250
1.000
9.000
4.
Taman dan Lapangan Olah Raga (kecamatan)
120.000
0,2
24.000
Jalur Hijau
-
15 m
-
5.
6.
Kuburan / Pemakaman Umum
120.000
Kriteria Lokasi Di tengah kelompok tetangga. Di pusat kegiatan lingkungan. Sedapat mungkin berkelompok dengan sarana pendidikan. Terletak di jalan utama. Dapat merupakan bagian dari pusat perbelanjaan Terletak di jalan utama. Sedapat mungkin berkelompok dengan sarana pendidikan. Terletak menyebar.
Sumber: SNI 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-80
Laporan Antara
4.6.2.8. Pemakaman Umum Pemakaman umum di Kecamatan Wedi merupakan salah satu pemanfaatan ruang terbuka publik. Hal ini tetap perlu diperhatikan mengingat pemakaman umum membutuhkan area yang cukup luas sehingga dalam pemanfaatannya perlu pengawasan dan pengendalian. 4.7.
Analisis Prasarana dan Sarana Transportasi Prasarana dan sarana transportasi tidak dapat terlepas dengan
adanya jaringan jalan. Jaringan jalan di Kecamatan Wedi terdiri dari jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Persyaratan teknis jalan arteri primer harus memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan dan lingkungan (PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan) yaitu: 1.
Jalan Kolektor Primer a.
Kecepatan rencana jalan kolektor primer dirancang paling rendah 40 km/jam, dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 meter;
b.
Jumlah jalan masuk ke jalan kolektor primer dibatasi secara efisien, jarak antar jalan masuk akses langsung tidak boleh lebih pendek dari 400 meter;
c.
Kendaraan angkutan barang berat dan bus dapat diizinkan melalui jalan ini;
d.
Persimpangan
pada
jalan
kolektor
primer
diatur
dengan
pengaturan tertentu yang sesuai dengan volume lalu lintasnya; e.
Jalan kolektor primer mempunyai kapasitas yang sama atau lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata;
f.
Lokasi parkir pada badan jalan sangat dibatasi dan tidak diizinkan pada jam sibuk;
g.
Harus mempunyai perlengkapan jalan yang cukup seperti rambu,
marka,
lampu
pengatur
lalu
lintas,
dan
lampu
penerangan jalan; h.
Besarnya lalu lintas harian rata-rata umumnya lebih rendah
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-81
Laporan Antara
dari jalan arteri primer; dan i.
Dianjurkan tersedianya jalur khusus yang dapat digunakan untuk sepeda dan kendaraan lambat lainnya.
Gambar 4.4. Penampang Bagian Jalan Kolektor Primer Sumber : Penyusun, 2013
2.
Jalan Kolektor Sekunder a.
Jalan Kolektor Sekunder menghubungkan: 1).
Antar kawasan Sekunder kedua; dan
2).
Kawasan Sekunder kedua dengan kawasan Sekunder ketiga.
b.
Jalan lokal sekunder dirancang dengan kecepatan rencana paling rendah 20 km/jam;
c.
Lebar badan jalan lokal sekunder tidak kurang dari 9 (sembilan) meter; dan
d.
Kendaraan angkutan barang berat dan bus tidak diizinkan melalui fungsi jalan ini di daerah permukiman.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-82
Laporan Antara
Min 7 m
Gambar 4.5. Penampang Bagian Jalan Kolektor Sekunder Sumber : Penyusun, 2013
3.
Jalan Lokal Primer a.
Jalan lokal primer menghubungkan jalan antar lingkungan permukiman atau lingkungan kecil;
b.
Kecepatan rencana jalan lokal primer dirancang paling rendah 20 km/jam, dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 meter;
c.
Kendaraan angkutan barang dan bus dapat diizinkan melalui jalan ini; dan
d.
Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya paling rendah pada sistem primer.
4.
Jalan Lokal Sekunder a.
Jalan
lokal
sekunder
menghubungkan
antar
persil
permukiman; dan b.
Jalan lokal sekunder didesain berdasarkan kesepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-83
Laporan Antara
Gambar 4.6. Penampang Bagian Jalan Lokal Primer Sumber : Penyusun, 2013
Gambar 4.7 Penampang Bagian Jalan Lokal Sekunder Sumber : Penyusun, 2013
5.
Jalan Lingkungan Primer a.
Jalan lingkungan menghubungkan jalan dalam lingkungan permukiman;
b.
Jalan
lingkungan
primer
didesain
berdasarkan
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
kecepatan
4-84
Laporan Antara
rencana paling rendah 15 km/jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 meter; dan c.
Jalan
lingkungan
primer
yang
tidak
diperuntukkan
bagi
kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 meter. 6.
Jalan Lingkungan Sekunder a.
Jalan lingkungan sekunder menghubungkan jalan persil dalam lingkungan permukiman;
b.
Jalan lingkungan sekunder didesain berdasarkan kesepatan rencana paling rendah 10 km/jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 meter; dan
c.
Jalan lingkungan sekunder yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 m.
Aktivitas sosial ekonomi masyarakat Kecamatan Wedi dicirikan oleh adanya pergerakan penduduk maupun barang. Ditinjau dari obyek pergerakan tersebut (orang dan barang), pergerakan di Kecamatan Wedi cenderung didominasi pergerakan manusia/ barang terutama pergerakan baik dari dalam maupun ke luar wilayah Kecamatan Wedi. Adapun rencana pola jaringan jalan yang bisa ditetapkan di Kecamatan Wedi adalah sebagai berikut. A. Pola Jaringan Jalan Grid Pola jaringan jalan grid terbentuk dengan menggunakan garis-garis lurus dan koordinat siku. Walaupun dapat menghasilkan jalanjalan panjang yang monoton akan tetapi dapat mempunyai keuntungan pergerakan lalu lintas yang diinginkan. Pola ini menyebabkan penyebaran lalu lintas merata ke seluruh petak dan sebagai konsekuensinya pengaruhnya pada suatu lokasi tertentu berkurang. Hal ini juga memberikan fasilitas sistem satu arah menggunakan rute pararel yang ditempuh untuk arah regional. Keuntungan utama dari pola ini adalah dalam koordinasi organisasi
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-85
Laporan Antara
signal lalu lintas dan sistem manajemen lalu lintasnya. Pola jaringan jalan grid di Kecamatan Wedi lebih banyak terdapat pada lingkungan permukiman. B. Pola Jaringan Jalan Linier Pola jaringan jalan linier ini berkembang sebagai hasil kondisi topografi lokal yang terbentuk sepanjang jalur jalan penyalur yang kemudian
dihubungkan
ke
jalan
utama
dengan
lalu
lintas
bervolume besar dan lalu lintas lokal yang dapat menggunakan jalan yang sama, dan mudah terbebani melebihi rencana dan berkembang begitu saja. Kecamatan Wedi memiliki jaringan jalan yang cukup potensial untuk perkembangan kawasan. Jaringan jalan tersebut adalah jaringan jalan arteri yang menghubungkan dua kota besar. Dalam
perkembangannya
untuk
merangsang
kegiatan
perekonomian Kecamatan Wedi perlu pengaturan jalan, baik jalan nasional, jalan kabupaten, maupun jalan lokal, sehingga ketiga fungsi dan kepentingan tersebut tidak saling mengganggu kegiatan sosialekonomi, namun justru diharapkan saling mendukung dan menunjang kelancaran hubungan kegiatan itu. Secara umum kondisi fisik jalan di Perkotaan Klaten cukup baik. Beberapa hal yang perlu dicermati mengenai kondisi fisik jalan terutama yang perlu mendapat perhatian adalah akses untuk menghubungkan satu desa/ kelurahan ke desa/ kelurahan lain. Satu hal lagi yang perlu dicermati adalah kemampuan pelayanan terhadap pergerakan yang ada di Perkotaan Klaten dengan desa-desa sekitarnya atau wilayah belakangnya yang mungkin membutuhkan jalur-jalur alternatif untuk menjamin kelancaran arus pergerakan tersebut. Bagian-bagian jalan meliputi: ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengaman. Ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar ruang
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-86
Laporan Antara
manfaat jalan. Sedangkan ruang pengawasan jalan meliputi ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang pemanfaatannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan. Ruang
manfaat
jalan
diperuntukkan
untuk
median
jalan,
perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng,
ambang
pengaman,
timbunan
dan
galian,
gorong-gorong,
perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap lainnya. Ruang milik jalan diperuntukkan untuk ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu-lintas di kemudian hari, dan kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan. Sedangkan ruang pengawasan jalan diperuntukkan untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan. Jalan perumahan yang baik harus dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pergerakan pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara kendaraan bermotor. Selain itu harus didukung pula oleh ketersediaan prasarana pendukung jalan, seperti perkerasan jalan, trotoar, drainase, lansekap, rambu lalu lintas, parkir dan lain-lain. Tabel IV.30. Klasifikasi Jalan di Lingkungan Perumahan
Sumber : Pedoman Teknis Prasarana Jalan Perumahan (Sistem Jaringan dan Geometri Jalan), Dirjen Cipta Karya, 1998
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-87
Laporan Antara
Sedangkan untuk rencana bangunan pelengkap jalan pada kriteria jalan kota antara lain: 1)
Saluran samping Saluran ditempatkan di sebelah kiri dan kanan badan jalan kecuali: a. Jalan di punggung bukit, tidak diperlukan saluran. b. Jalan di lereng bulat, dibagian bawah tidak perlu saluran.
2)
Gorong- gorong
3)
Rambu-rambu jalan
Sumber : Pedoman Teknis Prasarana Jalan Perumahan (Sistem Jaringan dan Geometri Jalan), Dirjen Cipta Karya, 1998
Gambar 4.3. Potongan Jalan menurut Klasifikasi
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-88
Laporan Antara
4)
Bahu jalan Bahu jalan adalah daerah yang disediakan ditepi luar jalan antara lapis perkerasan dengan kemiringan badan jalan (talud) yang bermanfaat bagi lalu lintas. Bahu jalan mempunyai kemiringan untuk keperluan pengaliran air dari permukaan jalan, dan juga untuk memperkokoh konstruksi jalan. Penempatan bahu jalan pada sisi kiri dan kanan dalam untuk jalan dengan kelengkapan median a.
Fungsi Bahu jalan dibuat untuk memberikan sokongan samping terhadap konstruksi perkerasan. Bahu jalan dapat juga terdapat ditepi dalam badan jalan khususnya pada jalan yang menggunakan
median.
Disamping
itu
bahu
jalan
juga
bermanfaat sebagai: -
Sebagai ruang untuk menempatkan rambu-rambu lalu lintas.
-
Sebagai tempat parkir sementara saat-saat darurat.
-
Sebagai tempat untuk menempatkan material atau alat alat saat perbaikan jalan.
-
Untuk
memberikan
kenyamanan
dan
kebebasan
jalan
dibedakan
samping. b.
Macam bahu jalan Dalam
fungsinya,
bahu
dapat
atas
permukaannya:
Bahu lunak (soft shoulder), yaitu bahu jalan yang tidak diperkeras,
dan
biasanya
ditanami
rumput
dan
digunakan pada jalan klas rendah.
Bahu diperkeras (hard shoulder), yaitu bahu jalan yang diperkeras, dan digunakan pada jalan klas menengah dan tinggi.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-89
Laporan Antara
Untuk bahu lunak disarankan agar 0,5 m dari tepi perkerasan dibuat sebagai bahu diperkeras untuk menyokong konstruksi perkerasan. c.
Lebar bahu Lebar bahu ditentukan dengan memperhatikan kepentingan konstruksi maupun lalu lintas. Oleh karena itu bahu jalan diharuskan tidak terlalu sempit, untuk intensitas rendah (1.5 2.0 m), sedangkan untuk intensitas tinggi (3.0 m). Bilamana talud samping cukup landai, maka bisa dianggap dapat bertindak sebagai bagian dari bahu jalan, sehingga lebar bahu bisa dipersempit (1.50 m). Lebar bahu kiri jalan untuk daerah perkotaan ditentukan oleh ada tidaknya fasilitas pedestrian, sedangkan bahu kanan ditentukan oleh ada dan tidaknya median.
5)
Jalur Hijau Pohon pada sistem jaringan jalan di luar kota harus ditanam di luar ruang manfaat jalan. Pohon pada sistem jaringan jalan di dalam kota dapat ditanam di batas ruang manfaat jalan, median, atau di jalur pemisah. Jalur hijau digunakan untuk menjaga kualitas lingkungan yang baik. Lebar jalur hijau yang diharapkan adalah 2.0 m, sedangkan lebar minimum diwajibkan adalah 1.50 m.
6)
Jalur pejalan kaki (side walk) Beberapa
prinsip
dan
kriteria
yang
harus
dipenuhi
pada
perencanaan jalur pedestrian adalah: a.
Asas
keterkaitan/
keterhubungan
(connections),
yaitu
bagaimana membuat jalinan jejaring sirkulasi pedestrian yang saling menghubungkan berbagai area yang dapat dijangkau pejalan kaki; b.
Azas kemudahan pencapaian (convenience), yaitu bagaimana membuat kemudahan sirkulasi yang dapat secara langsung dicapai, dan dipergunakan oleh publik secara umum dengan mudah;
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-90
Laporan Antara
c.
Azas keselamatan/ keamanan, dan atraktif (convivial), yaitu bagaimana membentuk lingkungan yang menjamin pejalan kaki
bergerak
dengan
terlindungi,
dan
aman,
terutama
terhadap sirkulasi kendaraan bermotor di sekitarnya, sekaligus aman terhadap kemungkinan gangguan kriminalitas, serta bagaimana membentuk lingkungan yang kondusif bagi pejalan kaki untuk lebih memilih berjalan kaki dengan menggunakan jaringan sirkulasi pedestrian; d.
Azas kenyamanan (comfortable), yaitu bagaimana membentuk lingkungan yang nyaman bagi pejalan kaki, dikaitkan dengan penciptaan dimensi besaran ruang gerak yang memenuhi standar kenyamanan pejalan kaki ketika melewatinya; dan
e.
Azas kejelasan/ kemudahan pengenalan (conspicuousness), yaitu bagaimana menyelesaikan lingkungan pedestrian dengan sistem pergerakan yang mudah diamati dan diikuti, baik rute dan arahnya, serta mudah dikenali keberadaannya di antara jejaring sirkulasi lain.
Beberapa kriteria dalam penyelesaian jalur pedestrian ini adalah:
Jalur pejalan kaki diletakkan menyatu secara bersisian dengan jalur jalan pada pada kedua sisi jalan pada area daerah milik jalan / damija;
Dalam kondisi tertentu, jika memang terpaksa jalur pedestrian ini hanya pada satu sisi saja. Salah satu kondisi khusus tersebut adalah kondisi topografi atau keadaan vegetasi di sepanjang jalur jalan yang tidak memungkinkan menampung volume kendaraan pada jalur jalan yang relatif sempit. Perletakkan
jalur
yang
hanya
satu
sisi
ini
memiliki
konsekuensi dimana pejalan kaki akan menggunakan jalur jalan sebagai lintasannya. Hal tersebut dimungkinkan dengan persyaratan bahwa kecepatan kendaraan yang melalui jalur jalan relatif rendah (sekitar 15 km/ jam), dan kondisi perkerasan jalan yang tidak terlampau licin. Untuk itu
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-91
Laporan Antara
kemungkinan penyelesaian perkerasan adalah menggunakan bahan bukan aspal (misalnya paving block) pada klasifikasi jalan setingkat jalan lokal primer, atau jalan lokal sekunder. Tambahan yang perlu diperhatikan pada kasus khusus ini adalah dianjurkan adanya elemen pembatas sebagai pengaman bagi pejalan kaki sehingga keamanan pejalan kaki dapat terjamin.
Permukaan perkerasan jalur pejalan kaki secara umum terbuat dari bahan anti slip;
Perkerasan jalur pejalan kaki ini harus menerus, dan tidak terputus, terutama ketika menemui titik-titik konflik antara jalur pejalan kaki dengan moda transportasi lain seperti jalur masuk kapling, halte, dan lain sebagainya;
Penyelesaian pada titik-titik konflik ini harus diselesaikan dengan pendekatan kenyamanan sirkulasi pejalan kaki sebagai prioritas utamanya;
Lebar jalur untuk pejalan kaki saja minimal 1,20 m;
Jika terdapat jalur sepeda, maka lebar jalur untuk pejalan kaki dan sepeda minimal 2 m;
Kemiringan jalur pedestrian (trotoar) memiliki rasio 1:2;
Tata hijau pada sisi jalur pedestrian mutlak diperlukan sebagai elemen pembatas dan pengaman (barrier) bagi pejalan kaki, sebagai peneduh yang memberi kenyamanan, serta turut membentuk karakter wajah jalan dari koridor jalan secara keseluruhan;
Pembatas fisik lain yang bersifat ringan, seperti penggunaan bollards diperlukan sebagai elemen pengaman dan pembatas antara
sirkulasi
manusia
pejalan
kaki
dengan
sirkulasi
kendaraan;
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-92
Laporan Antara
Harus dihindari bentukan jalur pejalan kaki yang membentuk labirin
yang
tertutup
dan
terisolasi
dengan
lingkungan
sekitarnya karena dapat memicu terjadinya kejahatan;
Ukuran lebar jalur pejalan kaki sesuai dengan hirarki jalan yang bersangkutan
7)
Jalur sepeda Jalur sepeda adalah jalur yang khusus diperuntukkan untuk lalu lintas pengguna sepeda, dipisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pengguna sepeda. Penggunaan
sepeda
memang
perlu
diberi
fasilitas
untuk
meningkatkan keselamatan para pengguna sepeda, dan dapat meningkatkan kecepatan berlalu lintas bagi para pengguna sepeda. Di samping itu penggunaan sepeda perlu didorong karena hemat energi dan tidak mengeluarkan polusi udara yang signifikan. Ada beberapa pendekatan desain jalur sepeda yaitu:
Jalur khusus sepeda, dimana jalur untuk sepeda dipisah secara fisik dari jalur lalu lintas kendaraan bermotor.
Jalur sepeda sebagai bagian jalur lalu lintas yang hanya dipisah dengan marka jalan atau warna jalan yang berbeda.
Jalur sepeda di Kecamatan Wedi diarahkan pada jalan lokal dengan pertimbangan lebih aman, serta nyaman. Lebar lajur sepeda sekurang-kurangnya 1 meter cukup untuk dilewati satu sepeda dengan ruang bebas di kiri dan kanan sepeda yang cukup, dan jalur untuk lalu lintas dua arah sekurang-kurangnya 2 meter. Perkerasan jalur sepeda dibuat dengan perkerasan fleksibel misalnya berupa jalan paving yang masih memiliki kemampuan untuk menyerap air. 8)
Jalur parkir Jalur parkir dilengkapi disisi kiri jalan, bila kebutuhan parkir atau berhenti cukup tinggi maka sepanjang jalan tersebut keberadaan kendaraan berhenti akan menghalangi kelancaran arus lalu lintas. Lebar
standar
jalur
parkir
adalah
2,5
m.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
Dalam
keadaan
4-93
Laporan Antara
perbandingan kendaraan berat terhadap volume lau lintas dianggap kecil, lebar jalur parkir bisa dikurangi menjadi minimum 2.0 m. 9)
Bangunan utilitas Pada tempat tertentu di ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dapat
dimanfaatkan
untuk
penempatan
bangunan
utilitas.
Bangunan utilitas pada jaringan jalan di dalam kota dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan:
Yang berada di atas tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar sehingga tidak menimbulkan hambatan-hambatan samping bagi pemakai jalan, atau
Yang berada di bawah tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar sehingga tidak mengganggu keamanan konstruksi jalan. Untuk kebutuhan lahan parkir di Kecamatan Wedi diperlukan pada
kawasan yang menarik aktivitas manusia dalam jangka waktu tertentu seperti di kawasan perdagangan dan jasa; sekitar obyek wisata; dan di sekitar fasilitas umum/sosial (perkantoran, kesehatan, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas lainnya. Perencanaan tempat parkir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1.
Keberadaan strukturnya tidak mengganggu aktivitas disekitarnya.
2.
Memaksimalkan penggunaan tempat parkir dengan pelaku dan waktu yang berbeda secara simultan.
3.
Tempat parkir khusus, dimana suatu aktivitas yang menarik pengunjung dalam jumlah besar dengan kendaraan memerlukan areal parkir tersendiri yang memadai. Pada tempat–tempat parkir perlu dipasang tanda–tanda parkir
berupa rambu–rambu parkir. Juga tanda yang lengkap dan mudah dibaca yang menjelaskan tentang waktu parkir yang diperbolehkan, besarnya pungutan parkir, dan macam kendaraan yang diperbolehkan
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-94
Laporan Antara
parkir. Selanjutnya adalah marka parkir, yaitu garis putih dan atau tanda–tanda lain yang menunjukkan cara parkir agar pengendara dapat memarkirkan kendaraannya secara teratur. Untuk penataan perpakiran direncanakan dan dikembangkan sebagai berikut: 1. Parkir Off Street Parkir off street, yaitu perpakiran di luar ruas jalan antara lain:
Pada
tempat-tempat
perdagangan, tersendiri
rekreasi,
dengan
umum, perlu
kapasitas
misalnya disediakan
yang
pusat-pusat tempat
mampu
parkir
menampung
pengunjung, tanpa menggunakan ruang jalan.
Pada perumahan-perumahan padat, disediakan tempat parkir bersama yang dipergunakan oleh penghuni secara kolektif. Tempat
ini
juga
dapat
dimanfaatkan
apabila
penghuni
mempunyai acara khusus, sehingga dapat menampung tamu yang banyak. 2. Parkir On Street Parkir on street, yaitu perparkiran di ruas jalan. Parkir di ruas jalan sulit sekali dilakukan pada jalan dengan ruang terbatas. Hal ini karena ruang yang tersedia untuk memarkir kendaraan di tepi jalan di kawasan pusat kota dan sepanjang jalan raya dibatasi. Posisi kendaraan yang diparkir di jalan selalu sejajar menyinggung kendaraan. Lahan Parkir untuk Area Hunian Baik pada tiap unit RT (250 penduduk), unit RW (2500 penduduk), unit kelurahan (30.000 penduduk), maupun unit kecamatan (120.000 penduduk)
disediakan
lahan
parkir
umum
yang
sekaligus
dapat
digunakan untuk tempat mangkal sementara bagi kendaraan umum. Pada malam hari, lahan parkir ini dapat dipergunakan sebagai tempat pool kendaraan penghuni. Lokasi dan besaran luas yang disyaratkan untuk lahan parkir ini sebagai berikut:
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-95
Laporan Antara
Pada penyediaan lahan parkir umum untuk area hunian pada skala RT (250 penduduk) lokasinya tersebar di setiap pusat lingkungan hunian pada skala RT, dan memiliki standar penyediaan 100 m2, dengan penyebaran lokasi pada area pusat lingkungan RT, dan penggunaannya yang juga sekaligus berfungsi sebagai pangkalan sementara kendaraan angkutan publik;
Pada penyediaan lahan parkir umum untuk area hunian pada skala RW (2500 penduduk) lokasinya tersebar di setiap pusat lingkungan hunian pada skala RW, dan memiliki standar penyediaan 400 m2, dengan penyebaran lokasi pada area pusat lingkungan RW, dan penggunaannya yang juga sekaligus berfungsi sebagai pangkalan sementara kendaraan angkutan publik;
Pada penyediaan lahan parkir umum untuk area hunian pada skala kelurahan (30.000 penduduk) lokasinya tersebar di setiap pusat lingkungan hunian pada skala kelurahan, dan memiliki standar penyediaan 2000 m2, dengan penyebaran lokasi pada area pusat lingkungan kelurahan, dan dipisahkan dengan terminal
wilayah
kelurahan (seluas 1.000 m2), dan pangkalan oplet/angkot (seluas 200 m2);
Pada penyediaan lahan parkir umum untuk area hunian pada skala kecamatan (120.000 penduduk) lokasinya tersebar di setiap pusat lingkungan hunian pada skala kecamatan, dan memiliki standar penyediaan 4.000 m2, dengan penyebaran lokasi pada area pusat lingkungan kecamatan, dan dipisahkan dengan terminal wilayah kecamatan (seluas 2.000 m2), dan pangkalan oplet/angkot (seluas 500 m2);
Besaran
yang
terdapat
pada
area
RT,
RW,
kelurahan
dan
kecamatan ini belum termasuk penyediaan lahan parkir yang diperuntukkan bagi bangunan sarana lingkungan pada tiap unit, baik RW, kelurahan, maupun kecamatan;
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-96
Laporan Antara
Lokasi lahan parkir untuk hunian ini ditempatkan di area strategis sehingga membatasi aksesibilitasnya hanya khusus bagi penghuni, misalnya di area pintu masuk kompleks hunian tersebut; dan
Luas lahan parkir ini sangat tergantung tidak hanya pada jumlah pemilikan kendaraan, melainkan juga pada perencanaan karakter dari kompleks itu sendiri. Sebagai pegangan umum luas parkir untuk area hunian: Rumus : Luas parkir untuk area hunian LUAS LAHAN PARKIR (BRUTO) = 3% X LUAS DAERAH YANG DILAYANI
Lahan Parkir untuk Pusat-Pusat Kegiatan Lokasi lahan parkir untuk pusat-pusat
kegiatan dapat didesain
baik dengan dikelompokkan ataupun menyebar di setiap pusat kegiatan tergantung pada perencanaan. Beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi:
Lahan parkir merupakan fasilitas pelengkap dari pusat kegiatan, sehingga sedapatnya sedekat mungkin dengan pusat kegiatan yang dilayani;
Lokasi parkir harus mudah diakses/ dicapai dari/ke pusat-pusat kegiatan tanpa gangguan atau pun memotong arus lalu lintas jalan utama;
Lahan parkir harus memiliki hubungan dengan jaringan sirkulasi pedestrian secara langsung; dan
Lokasi parkir harus mudah terlihat dan dicapai dari jalan terdekat.
Adapun luas dari lahan parkir tergantung pada beberapa faktor:
Jumlah pemilikan kendaraan;
Jenis kegiatan dari pusat kegiatan yang dilayani; dan
Sistem pengelolaan parkir, misalnya parkir bersama, parkir berbagi antar beberapa kapling (shared parking area), ataupun parkir lahan pribadi (private parking area).
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-97
Laporan Antara
Dengan demikian besaran parkir akan berbeda-beda tergantung pusat kegiatan yang dilayaninya. Standar besaran yang umumnya dipakai adalah:
Setiap luas 60 m2 luas area perbelanjaan 1 lot parkir mobil,
Setiap luas 100 m2 luas area perkantoran 1 lot parkir mobil,
Sedangkan pemilikan kendaraan adalah 60 mobil setiap 1000 penduduk. Kondisi eksisting saat ini, di Kecamatan Wedi belum terdapat halte.
Sehingga angkutan umum masih sering berhenti di sepanjang bahu jalan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang. Oleh sebab itu perlu adanya penambahan halte di beberapa tempat agar lebih tertib dan teratur. Pembangunan halte dapat melibatkan pihak ketiga/swasta, dengan kompensasi pihak ketiga tersebut mendapat kesempatan untuk mempromosikan produknya pada bangunan halte. Tempat pemberhentian angkutan umum direncanakan pada jalan– jalan yang aksesibilitasnya tinggi (untuk jalan utama) dan memiliki kegiatan yang utama atau ramai dengan frekuensi 400 meter atau disesuaikan
dengan
keadaan
wilayah
perkotaan.
Ruang
halte/pemberhentian bus diusahakan agar merupakan ruang tersendiri, di luar atau tidak pada jalur pedestrian. Ukuran tinggi ruas bebas ± 2,5 meter dengan ketinggian lantai lebih tinggi dari trotoar ± 10 cm. Untuk menghindari kemacetan akibat berhentinya angkutan umum. Halte ini perlu direncanakan tata letaknya pada lokasi:
Di trotoar (tidak mengurangi lebar minimal trotoar)
Dapat di jalur hijau atau di atas saluran. Pada dasarnya moda transportasi/kendaraan dibuat sebagai salah
satu dari 3 tujuan dasar akan angkutan yaitu: a.
Angkutan
pribadi,
yaitu
angkutan
untuk
masing-masing
individu/keluarga, yang memiliki kendaraan sebagai sarana angkutan.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-98
Laporan Antara
b.
Angkutan umum, yaitu angkutan yang tersedia untuk umum atau masyarakat dengan mengenai biaya/tarif angkutan.
c.
Angkutan barang, yaitu angkutan untuk memuat segala jenis barang, terutama dengan adanya zona-zona industri. Penyediaan
jalur
angkutan
umum
diarahkan
agar
dapat
meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum eksisting, serta meningkatkan jumlah trip per hari untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap berbagai fasilitas dalam kota. Trayek angkutan umum juga perlu ditingkatkan agar mampu menjangkau seluruh daerah dalam wilayah perkotaan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat. 4.8.
Analisis Penetapan Blok
4.8.1. Analisis Pembagian Blok Kawasan Blok peruntukan adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurangkurangnya oleh batasan fisik yang nyata (seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan (ekstra) tinggi, dan lainlain), maupun yang belum nyata (rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota. Setelah BWP dibagi menurut blok, kemudian diberi penomoran. Nomor blok peruntukan adalah nomor yang diberikan pada setiap blok peruntukan. Penomoran ini bertujuan untuk memudahkan dalam referensi lokasi bagi pengaturan zonasi. Untuk memudahkan penomoran blok dan mengintegrasikannya dengan daerah administrasi, maka nomor blok peruntukan didasarkan pada kode pos (berdasarkan kelurahan/ desa) diikuti dengan 3 digit nomor blok. Nomor blok dapat ditambahkan huruf bila blok tersebut dipecah menjadi beberapa sub blok. 4.8.2. Analisis Pola Ruang Analisis pola ruang dalam RDTR merupakan analisis distribusi subzona peruntukan yang antara lain meliputi hutan lindung, zona yang memberikan
perlindungan
terhadap
zona
di
bawahnya,
zona
perlindungan setempat, perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran,
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-99
Laporan Antara
industri, dan RTNH, ke dalam blok-blok. Hasil analisis zona pemanfaatan ruang dimuat dalam peta yang juga berfungsi sebagai zoning map bagi peraturan zonasi. Analisis pola ruang dirumuskan berdasarkan: a.
Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam BWP; dan
b.
Perkiraan kebutuhan ruang untuk pengembangan kegiatan sosial ekonomi, dan pelestarian fungsi lingkungan.
Analisis pola ruang dirumuskan dengan kriteria: a.
Mengacu pada rencana pola ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW;
b.
Memperhatikan
rencana
pola
ruang
bagian
wilayah
yang
berbatasan; c.
Memperhatikan
mitigasi
dan
adaptasi
bencana
pada
BWP,
termasuk dampak perubahan iklim; dan d.
Menyediakan RTH dan RTNH untuk menampung kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Apabila pada BWP hanya terdapat satu jenis subzona dari zona
tertentu, subzona tersebut dapat dijadikan zona tersendiri. Subzona juga dapat dijadikan zona tersendiri apabila subzona tersebut memiliki luas yang signifikan atau memiliki persentase yang besar terhadap luas BWP. Apabila diperlukan, subzona dapat dibagi lagi menjadi beberapa subzona. Zona/subzona/sub subzona memiliki luas minimum 5 (lima) hektar di dalam BWP. Apabila luasnya kurang dari 5 (lima) hektar, zona/ subzona/sub subzona dihilangkan dari klasifikasi zona dan dimasukkan ke daftar kegiatan di dalam matriks ITBX. Zona pemanfaatan ruang RDTR di Kecamatan Wedi terdiri atas: a.
Zona lindung yang meliputi: 1)
Zona perlindungan setempat yang meliputi sempadan sungai, dan zona sekitar mata air;
2)
Zona RTH kota yang antara lain meliputi taman RT, taman RW, taman kota dan pemakaman;
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-100
Laporan Antara
b.
Zona budi daya yang meliputi: 1)
Zona perumahan, yang dapat dirinci ke dalam perumahan dengan kepadatan sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat
rendah;
zona
perumahan
juga
dapat
dirinci
berdasarkan kekhususan jenis perumahan, seperti perumahan tradisional, rumah sederhana/sangat sederhana, rumah sosial, dan rumah singgah; 2)
Zona perdagangan dan jasa, yang meliputi perdagangan jasa deret dan perdagangan jasa tunggal;
3)
Zona perkantoran, yang meliputi perkantoran pemerintah dan perkantoran swasta;
4)
Zona sarana pelayanan umum, yang antara lain meliputi sarana pelayanan umum pendidikan, sarana pelayanan umum transportasi, sarana pelayanan umum kesehatan, sarana pelayanan umum olahraga, sarana pelayanan umum sosial budaya, dan sarana pelayanan umum peribadatan;
5)
Zona industri, yang meliputi industri kecil, dan aneka industri;
6)
Zona khusus, yang berada di kawasan perkotaan dan tidak termasuk ke dalam zona sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 yang antara lain meliputi zona untuk keperluan pertahanan dan keamanan, dan zona khusus lainnya;
7)
Zona lainnya, yang tidak selalu berada di kawasan perkotaan yang antara lain meliputi zona pertanian, dan zona pariwisata.
4.8.2.1 Zona Lindung Zona Lindung merupakan zona dengan fungsi utama adalah melindungi pelestarian fungsi daya alam, sumber daya buatan serta nilai budaya dan sejarah bangsa. Zona ini harus dilindungi dari kegiatan produksi dan kegiatan manusia, dilindungi yang dapat mengurangi atau merusak fungsi lindungnya. Secara umum tujuan dan penentuan arahan kebijakan dalam pemanfaatan zona lindung adalah mengurangi resiko
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-101
Laporan Antara
kerusakan lingkungan hidup dan kehidupan sebagai akibat dari kegiatan pembangunan. 1.
Zona Perlindungan Setempat Zona perlindungan setempat terdiri dari zona sempadan sungai dan
zona sempadan mata air. 1.1.
Zona Sempadan Sungai Zona sempadan sungai adalah zona sepanjang kiri kanan sungai,
termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Tujuan adanya zona sempadan sungai adalah melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai. Kriteria :
Kriteria sempadan sungai bertanggul di dalam zona perkotaan adalah 3 (tiga) meter disebelah luar sepanjang kaki tanggul.
Kriteria sempadan sungai tidak bertanggul di dalam zona perkotaan dengan kedalaman kurang dari 3 (tiga) meter adalah 10 (sepuluh) meter.
Kriteria sempadan sungai tidak bertanggul di dalam zona perkotaan dengan kedalam 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter adalah 15 (lima belas) meter.
Yang
dimaksud
dengan
sungai
besar
adalah
sungai
yang
mempunyai daerah pengaliran seluas 500 Km² (lima ratus) kilometer persegi atau lebih.
Yang
dimaksud
dengan
sungai
kecil
adalah
sungai
yang
mempunyai daerah pengaliran seluas kurang dari 500 Km² (lima ratus) kilometer persegi.
Garis sempadan diukur dari tepi sungai pada waktu ditetapkan pada setiap ruas daerah pengaliran sungai.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-102
Laporan Antara
Garis sempadan saluran terbagi menjadi 2 (dua) yaitu garis sempadan saluran bertanggul dan tidak bertanggul.
Garis sempadan saluran sungai bertanggul 3 (tiga) meter untuk saluran irigasi pembuangan dengan debit 4 (empat) meter kubik per detik atau lebih.
Garis sempadan saluran sungai bertanggul 2 (dua) meter untuk saluran irigasi pembuangan dengan debit 1-4 (satu sampai dengan empat) meter kubik per detik atau lebih.
Garis sempadan saluran sungai bertanggul 1 (satu) meter untuk saluran irigasi pembuangan dengan debit kurang dari 1 (satu) meter kubik per detik.
Garis sempadan saluran sungai tidak bertanggul 4 (empat) kali kedalaman saluran ditambah 5 (lima) meter untuk saluran irigasi dan pembuangan dengan debit 4 (empat) meter kubik per detik.
Garis
sempadan
saluran
sungai
bertanggul
4
(empat)
kali
kedalaman saluran ditambah 3 (tiga) meter untuk saluran irigasi dan pembuangan dengan debit 1-4 (satu sampai empat) meter kubik per detik.
Garis
sempadan
saluran
sungai
bertanggul
4
(empat)
kali
kedalaman saluran ditambah 2 (dua) meter untuk saluran irigasi dan pembuangan dengan debit kurang dari 1 (satu) meter kubik per detik.
Garis sempadan saluran bertanggul dan tidak bertanggul diukur dari tepi saluran.
1.2.
Zona Sempadan Mata Air Zona sekitar mata air adalah zona di sekeliling mata air yang
mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air. Tujuan adanya zona sempadan mata air adalah melindungi mata air dari kegiatan budidaya yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik zona sekitarnya.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-103
Laporan Antara
Kriteria : sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekeliling mata air. 2. Zona RTH Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Tujuan penyediaan RTH adalah untuk kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial, dan budaya, serta bisa digunakan sebagai mitigasi bencana. Kriteria :
Ruang Terbuka Hijau Kota adalah 30% dari jumlah seluruh wilayah kota.
Luas hutan kota dalam satu hamparan yang kompak paling sedikit 0,25 Ha. Persentase luas hutan kota paling sedikit 10% dari wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat. Selain
berdasarkan
luas,
penunjukkan
hutan
kota
juga
dipertimbangkan oleh beberapa faktor, yaitu jumlah penduduk, tingkat pencemaran, dan kondisi fisik kota. 4.8.2.2 Zona Budidaya Zona budidaya merupakan zona diluar zona lindung yang kondisi fisik dan potensi sumber daya alamnya dianggap dapat dan perlu dimanfaatkan baik bagi kepentingan produksi (kegiatan usaha) maupun pemenuhan kebutuhan permukiman. Oleh karena itu, dalam Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Klaten, penetapan zona ini dititikberatkan pada usaha untuk memberikan arahan pengembangan berbagai kegiatan
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-104
Laporan Antara
budidaya
sesuai
dengan
potensi
sumberdaya
yang
ada
dengan
memperhatikan optimasi pemanfaatannya. 1.
Zona Perumahan Zona
permukiman
adalah
zona
yang
diperuntukkan
bagi
permukiman atau dengan kata lain untuk menampung penduduk yang ada di Perkotaan Klaten sebagai tempat hunian dengan fasilitas sosialnya. Usaha ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas zona sekaligus memberikan zona hunian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kriteria :
Kesesuaian lahan dengan masukan teknologi yang ada.
Kesediaan air terjamin
Tidak terletak di zona tanaman pangan lahan basah dan aliran irigasi baik.
Dominasi penggunaan lahan yang ada meliputi pemukiman pedesaan dan perkotaan.
Pada wilayah yang akan dikembangkan untuk zona pemukiman, sudah terdapat beberapa tempat hunian/pemukiman dengan sarana fasilitasnya,
sehingga
dalam
pengembangannya
tinggal
mengembangkan fungsi tersebut.
Memperhatikan distribusi pusat kota dan jangkauan pelayanannya.
Memperhatikan arah pengembangan yang terjadi.
Merupakan zona yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan zona.
2.
Zona Perdagangan dan Jasa Zona perdagangan dan jasa adalah peruntukan ruang yang
merupakan
bagian
dari
kawasan
budidaya
difungsikan
untuk
pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja,
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-105
Laporan Antara
tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya. Tujuan penetapannya adalah untuk menyediakan lahan untuk menampung tenaga kerja dalam wadah berupa perkantoran, pertokoan, jasa, rekreasi dan pelayanan masyarakat; menyediakan ruang yang cukup bagi penempatan kelengkapan dasar fisik berupa sarana-sarana penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya; dan menyediakan ruang yang cukup bagi saranasarana umum, terutama untuk melayani kegiatan-kegiatan produksi dan distribusi, yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. 3.
Zona Perkantoran Zona perkantoran adalah peruntukan ruang yang merupakan
bagian
dari
kawasan
budidaya
difungsikan
untuk
pengembangan
kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya. Tujuan penetapannya adalah untuk menyediakan lahan untuk menampung tenaga kerja dalam wadah berupa perkantoran, pemerintah dan/atau swasta; menyediakan ruang yang cukup bagi penempatan kelengkapan dasar fisik berupa sarana-sarana penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kegiatan perkantoran yang produktif
sehingga
dapat
berfungsi
sebagaimana
mestinya;
dan
menyediakan ruang yang cukup bagi sarana-sarana umum, terutama untuk melayani kegiatan-kegiatan perkantoran, yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-106
Laporan Antara
4.
Zona Sarana Pelayanan Umum Zona sarana pelayanan umum adalah peruntukan ruang yang
dikembangkan pendidikan,
untuk
menampung
kesehatan,
fungsi
peribadatan,
sosial
kegiatan
yang
berupa
budaya,
olahraga
dan
rekreasi, dengan fasilitasnya yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/ renggang, deret/rapat dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTRWK. Tujuan penetapannya adalah untuk menyediakan ruang untuk pengembangan kegiatan kegiatan pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan jumlah penduduk yang dilayani
dan
skala
pelayanan
fasilitas
yang
akan
dikembangkan;
menentukan pusat-pusat pelayanan lingkungan sesuai dengan skala pelayanan sebagaimana tertuang di dalam RTRW Kabupaten; dan mengatur
hirarki
pusat
pusat
pelayanan
sesuai
dengan
RTRW
Kabupaten. 5.
Zona Industri Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Tujuan penetapannya adalah untuk menyediakan ruang bagi kegiatan-kegiatan produksi suatu barang yang mempunyai nilai lebih untuk
penggunaannya,
termasuk
kegiatan
rancang
bangun
dan
perekayasaan yang berkaitan dengan lapangan kerja perekonomian lainnya; dan memberikan kemudahan pertumbuhan industri baru dengan mengendalikan pemanfaatan ruang lainnya, untuk menjaga keserasian lingkungan sehingga mobilitas antar ruang tetap terjamin serta terkendalinya kualitas lingkungan.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-107
Laporan Antara
Usaha ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas zona sekaligus
meningkatkan
laju
perekonomian
wilayah.
Kriteria
yang
memenuhi persyaratan lokasi industri, adalah:
Memiliki akses jalan yang baik.
Memenuhi syarat secara geografis dan topografis.
Tersedia sumber air baku yang cukup.
Adanya sistem pembuangan limbah.
Tidak terletak di zona tanaman pangan lahan basah yang beririgasi dan yang berpotensi untuk perkembangan irigasi.
6.
Zona Khusus Zona khusus adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian
dari
kawasan
budidaya
yang
dikembangkan
untuk
menampung
peruntukan-peruntukan khusus pertahanan keamanan, dan lain-lain yang memerlukan penanganan, perencanaan sarana prasarana, serta fasilitas tertentu, dan belum tentu di semua wilayah memiliki peruntukan khusus ini. Zona khusus di kecamatan Wedi berupa zona hankam. Tujuan
penetapannya
adalah
untuk
menyediakan
ruang
untuk
pengembangan fungsi khusus hankam. 6.1. Zona Pertahanan dan Keamanan (Hankam) Zona pertahanan dan keamanan adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang dikembangkan untuk menjamin
kegiatan,
dan
pengembangan
bidang
pertahanan
dan
keamanan, seperti kantor, instalasi hankam, termasuk tempat latihan baik pada tingkat nasional, Kodam, Korem, Koramil, dan sebagainya. Tujuan penetapannya adalah menyediakan ruang untuk tempat kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan negara agar dapat menjamin kondisi negara yang kondusif, tempat pelatihan para prajurit dan pasukan hankam sebagai garda depan negara yang khusus
dibina
untuk
menjamin
keberlangsungan
keamanan
dan
pertahanan Negara.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-108
Laporan Antara
Kriteria:
Memperhatikan
kebijakan
sistem
pertahanan
dan
keamanan
nasional.
Memperhatikan kebijakan pemerintah yang menunjang pusat hankam nasional.
Memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan bidang hankam beserta prasarana dan sarana penunjangnya.
Aksesibilitas yang menghubungkan zona hankam adalah jalan kolektor.
Tidak berbatasan langsung dengan zona perumahan dan komersial.
7.
Zona Lainnya Zona lainnya adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk
menampung fungsi kegiatan di daerah tertentu berupa pertanian, pariwisata, dan peruntukan-peruntukan lainnya. Tujuan penetapannya adalah untuk menyediakan ruang untuk pengembangan kegiatan-kegiatan di daerah tertentu seperti pertanian, pariwisata,
dengan
fasilitasnya
dalam
upaya
memenuhi
lapangan
pekerjaan masyarakat di daerah tersebut; mengembangkan sektor-sektor basis tertentu agar dapat meningkatkan produktivitas daerah. 7.1.
Zona Budidaya Pertanian Zona budidaya pertanian meliputi zona pertanian lahan basah, dan
pertanian lahan kering. 7.1.1. Zona Pertanian Lahan Basah Zona pertanian lahan basah adalah zona yang dapat diperuntukkan bagi usaha pertanian pangan yang didukung oleh kondisi dan topografi tanah yang memadai, dan sumber utama pengairannya berasal dari irigasi, dapat ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan dan cadangan lahan pertanian pangan yang dilindungi agar berkelanjutan.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-109
Laporan Antara
Usaha ini dilakukan untuk memanfaatan zona budidaya sebagai zona pertanian dengan sistem irigasi terencana untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kriteria untuk zona pertanian lahan basah adalah zona yang mempunyai sistem dan atau pengembangan pengairan, serta memiliki:
Ketinggian kurang dari 1000 mdpl.
Kelerengan lahan 3 – 15 %.
Kedalamam efektif lapisan tanah atasnya lebih dari 90 cm.
Curah hujan antara 1.500 – 4.000 mm/tahun.
Zona yang diarahkan sebagai sawah lestari memiliki kriteria: -
Status irigasi (irigasi teknis),
-
Indeks pertanaman (> 2x tanam),
-
Produktivitas (> 4,5 ton). Pengalihfungsian lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan
pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan dengan syarat: a.
Dilakukan kajian kelayakan strategis;
b.
Disusun rencana alih fungsi lahan;
c.
Dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
d.
Disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.
7.1.2. Zona Pertanian Lahan Kering Zona ini adalah zona yang dapat diperuntukkan bagi budidaya pertanian dalam arti luas, namun ada keterbatasan khususnya mengenai ketersediaan air, sehingga komoditas yang diusahakan juga dipilih yang sesuai dengan kemampuan lahannya. Pertanian lahan kering merupakan areal lahan yang keadaan dan sifat fisiknya mempunyai tingkat kesesuaian yang tinggi bagi tanaman palawija dan holtikultura (kebun campur, tanaman holtikultura, dan ladang).
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-110
Laporan Antara
Usaha ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas lahan kering
terkait
dengan
adanya
keterbatasan
sumber
air
untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kriteria untuk zona pertanian lahan kering adalah zona yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai lahan basah, namun ada keterbatasan air, dan merupakan zona yang memiliki:
Ketinggian antara 500-1000 mdpl dan sebagian lebih 1000 mdpl.
Kelerengan lahan 8 – 15 %.
Kedalamam efektif lapisan tanah antara 60 - 90 cm.
7.2.
Zona Pariwisata Zona pariwisata adalah zona yang diperuntukan bagi kegiatan
pariwisata. Usaha ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas zona, sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas rekreatif. Kriteria :
Mempunyai keindahan alam dan keindahan panorama
Kebudayaan masyarakatnya bernilai tinggi dan diminati oleh wisatawan
Adanya bangunan peninggalan budaya atau mempunyai nilai sejarah yang tinggi.
Adanya daya tarik wisata buatan yang bersifat rekreatif.
Radius 2 km dari obyek wisata.
Daerah penyangga obyek wisata adalah zona dalam radius 5 km dari obyek wisata yang bersangkutan.
4.9.
Analisis Penataan Kawasan dan Bangunan
4.9.1. Intensitas Bangunan Intensitas pemanfaatan ruang terdiri dari KDB, KLB, KDH, kepadatan bangunan. Intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung (termasuk prasarana/infrastruktur utilitas).
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-111
Laporan Antara
4.9.1.1. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) KDB adalah prosentase berdasarkan perbandingan antara seluruh luas
lantai
dasar
bangunan
gedung
dengan
luas
lahan/tanah
perpetakan/daerah perencanaan. Angka KDB diklasifikasikan menjadi beberapa kategori yaitu:
Blok peruntukan dengan koefisien dasar bangunan tinggi (50 % 75 %) Kepadatan bangunan tinggi ditetapkan untuk blok peruntukkan fasilitas
sosial/umum,
akomodasi
wisata,
serta
bangunan
permukiman di sepanjang jalan kolektor dan jalan lokal.
Blok peruntukan dengan koefisien dasar bangunan menengah (20% - 50 %) Kepadatan bangunan menengah ditetapkan untuk blok peruntukan fasilitas sosial/umum, serta permukiman di jalan lingkungan.
Blok peruntukkan dengan koefisien dasar bangunan 0 Kepadatan bangunan 0 ditetapkan untuk lahan non terbangun, seperti kawasan lindung, kebun/perkebunan, pertanian lahan basah, pertanian lahan kering. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang ditetapkan berdasarkan
pemanfaatan ruang di Kecamatan Wedi adalah: a.
Untuk kawasan pemukiman KDB maksimal ditetapkan bervariasi antara 50-60%. Untuk kawasan permukiman padat KDB ditetapkan maksimal 60%, sedangkan untuk kawasan permukiman kepadatan rendah KDB maksimal ditetapkan 50%.
b.
Untuk
kawasan
campuran
(permukiman,
perdagangan
dan
perkantoran), KDB maksimal yang diijinkan sebesar 60%. c.
Untuk kawasan perkantoran dan fasilitas sosial KDB maksimal ditetapkan 60%, kecuali untuk fasilitas pendidikan KDB maksimal ditetapkan pendidikan
sebesar
50%.
membutuhkan
Hal
ini
ruang
mengingat terbuka
pada
(untuk
fasilitas upacara,
olahraga, taman, parkir dan lain-lain).
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-112
Laporan Antara
d.
Untuk kawasan perdagangan dan jasa KDB ditetapkan maksimal 80% mengingat nilai ekonomis lahannya. Namun tetap harus menyediakan area penghijauan dan parkir di setiap bangunan.
e.
Untuk lahan non terbangun ditetapkan dengan KDB 0. Secara keseluruhan penentuan nilai KDB juga mempertimbangkan
lokasi kawasan terhadap status jalan yang melintas kawasan tersebut. Kawasan atau bangunan yang telah dibangun dengan KDB tidak sesuai dengan
yang
telah
ditetapkan
maka
perlu
menyediakan
dan
mempertahankan ruang-ruang terbuka yang ada serta melakukan penghijauan bangunan sebagai area tangkapan air. 4.9.1.2. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) KLB adalah angka perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai seluruh bangunan gedung terhadap luas tanah perpetakan/daerah perencanaan. Ketentuan tinggi ini diukur mulai dari lantai dasar bangunan hingga pembatas diatasnya atau mulai dari lantai dasar hingga puncak atap suatu bangunan. Penetapan besar KLB maksimum didasarkan pada pertimbangan: -
Harga lahan
-
Ketersediaan dan tingkat pelayanan prasarana (jalan)
-
Dampak atau kebutuhan terhadap prasarana tambahan ekonomi dan pembiayaan
KLB dibedakan menjadi beberapa kategori yaitu:
Blok peruntukan ketinggian bangunan 0 Blok peruntukkan ketinggian bangunan 0 ditetapkan untuk lahan non terbangun.
Blok peruntukan ketinggian bangunan rendah adalah untuk bangunan dengan tidak bertingkat dan bertingkat maksimum dua lantai (KLB maksimum = 2 x KDB) dengan tinggi puncak bangunan maksimum 8 m dan minimum 4 m dari lantai dasar;
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-113
Laporan Antara
Blok peruntukkan ketinggian bangunan rendah (maksimal 2 lantai) ditetapkan untuk bangunan yang berada di kawasan budidaya.
Blok peruntukan ketinggian bangunan menengah adalah blok dengan bangunan bertingkat maksimum 3 lantai (KLB maksimum = 3 x KDB) dengan tinggi puncak bangunan maksimum 12 m dan minimum 8 m dari lantai dasar. Ketinggian bangunan menengah ditetapkan untuk bangunan peruntukkan perdagangan dan jasa di pusat-pusat Sub BWP.
Blok peruntukan ketinggian bangunan tinggi adalah blok dengan bangunan bertingkat maksimum 4 lantai (KLB maksimum = 4 x KDB) dengan tinggi puncak bangunan maksimum 16 m dan minimum 12 m dari lantai dasar. Ketinggian bangunan tinggi ditetapkan untuk blok peruntukkan perdagangan dan jasa di tepi jalan arteri primer, dengan persyaratan daya dukung lahan baik.
4.9.1.3. Koefisien Dasar Hijau (KDH) KDH adalah angka prosentase perbandingan antara luas ruang terbuka
di
luar
pertamanan/penghijauan
bangunan dengan
yang luas
tanah
diperuntukkan daerah
bagi
perencanaan,
dengan indikator analisis : (a)
Tingkat pengisian/peresapan air (water recharge);
(b)
Besar pengaliran air (kapasitas drainase);
(c)
Rencana tata ruang (RTH, tipe zonasi, dan lain-lain). KDH
di
Kecamatan
Wedi
ditetapkan
minimal
sebesar
30%
mengingat Kecamatan Wedi masih memiliki lahan pertanian, sehingga daerah hijaunya masih luas.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-114
Laporan Antara
4.9.1.4. Koefisien Tapak Bangunan (KTB) Penetapan besar KTB maksimum didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan. KDH minimum di Kecamatan Wedi sebesar 30% sehingga KTB maksimum sebesar 70%. 4.9.1.5. Kepadatan Bangunan Kepadatan bangunan atau unit maksimum ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor kesehatan (ketersediaan air bersih, sanitasi, sampah, cahaya matahari, aliran udara, dan ruang antar bangunan), faktor sosial (ruang terbuka privat, privasi, serta perlindungan dan jarak tempuh terhadap fasilitas lingkungan), faktor teknis (resiko kebakaran dan keterbatasan lahan untuk bangunan atau rumah), dan faktor ekonomi (biaya lahan, ketersediaan, dan ongkos penyediaan pelayanan dasar). Kepadatan bangunan diarahkan antara 60-100 rumah per hektar. 4.9.2. Tata Masa Bangunan 4.9.2.1. Garis Sempadan GSB
minimum
ditetapkan
dengan
mempertimbangkan
keselamatan, risiko kebakaran, kesehatan, kenyamanan dan estetika. Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan garis yang di atasnya atau sejajar di belakangnya dapat didirikan bangunan. Garis batas ini ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan yang merupakan batas antara bagian persil yang boleh dan yang tidak boleh dibangun bangunan. Tabel IV.31 Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Pagar Terhadap Jalan dan Garis Sempadan Bangunan Terhadap Jalan
No 1
2
Nama Jalan/Ruas Jalan Jalan Arteri Primer - Jalan A (Ruas I) - Jalan B - Dst. Jalan Arteri Sekunder
Ukuran Garis Sempadan (meter) GS Bangunan Terhadap GS Bangunan Terhadap GS Pagar Terhadap Jalan (Bangunan Non Jalan (Bangunan Industri & Jalan Industri & Pergudangan) Pergudangan) Jalan Arteri Primer: 20 M Jalan Arteri Primer: 35 M Jalan Arteri Primer: 40 M - 20 M - 35 M - 40 M - 20 M - 35 M - 40 M - Dst - Dst - Dst Jalan Arteri Sekunder: 20 Jalan Arteri Sekunder: 35 M Jalan Arteri Sekunder:40 M
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-115
Laporan Antara
No
Nama Jalan/Ruas Jalan
3
Jalan Kolektor Primer - Jalan A (Ruas I) - Jalan B - Dst.
4
Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal Primer - Jalan A (Ruas I) - Jalan B - Dst. Jalan Lokal Sekunder
5
6 7
8
Jalan Inspeksi: - Jalan A (Ruas I) - Jalan B - Dst. Jalan Tol
Ukuran Garis Sempadan (meter) GS Bangunan Terhadap GS Bangunan Terhadap Jalan (Bangunan Non Jalan (Bangunan Industri & Industri & Pergudangan) Pergudangan)
GS Pagar Terhadap Jalan M Jalan Kolektor Primer: 15 M - 15 M - 15 M - Dst Jalan Kolektor Sekunder: 10,5 M Jalan Lokal Primer: 10 M - 10 M - 10 M - Dst Jalan Lokal Sekunder: 7 M Jalan Inspeksi: 5 M -5M -5M - Dst Jalan Tol
Jalan Kolektor Primer: 25 M - 25 M - 25 M - Dst
Jalan Kolektor Primer: 30 M - 30 M - 30 M - Dst
Jalan Kolektor Sekunder: 21 Jalan Lokal Primer: 15 M - 15 M - 15 M - Dst Jalan Lokal Sekunder: 14 M
Jalan Kolektor sekunder: 30 M Jalan Lokal Primer: 20 M - 20 M - 20 M - Dst Jalan Lokal Sekunder: 20 M
Jalan Inspeksi: 10 M - 10 M - 10 M - Dst Jalan Tol: 5 M (dari Pagar Jl.Tol)
Jalan Inspeksi: 15 M - 15 M - 15 M - Dst Jalan Tol: 10 M (dari pagar Jl. Tol)
4.9.2.2. Tinggi Bangunan Ketentuan tinggi bangunan untuk kawasan Kecamatan Wedi adalah: a.
Kawasan perdagangan dan jasa, dengan tinggi bangunan maksimal 5 lantai.
b.
Kawasan perkantoran dan fasilitas pelayanan umum/sosial dengan tinggi bangunan maksimal 4 lantai.
c.
Kawasan perumahan dengan tinggi bangunan maksimal 3 lantai atau disesuaikan dengan kondisi setempat.
4.9.2.3. Tampilan Bangunan Tampilan bangunan ditetapkan dengan melihat karakter budaya setempat
dan
perkembangan
sosial
ekonomi
masyarakat,
seperti
penentuan wajah bangunan, gaya bangunan, keindahan, dan keserasian dengan lingkungan sekitar. Pada umumnya tampilan bangunan di Kecamatan Wedi masih bersifat tradisional, dengan mengadop tampilan bangunan bergaya Jawa, sesuai dengan sosial budaya masyarakatnya.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-116
Laporan Antara
4.9.3. Penanganan Kawasan Beberapa perwujudan penanganan kawasan yang mungkin terjadi di Kecamatan Wedi adalah : a)
Perbaikan kawasan, pada kawasan yang memerlukan penataan lingkungan terutama di sekitar kawasan perdagangan dan jasa;
b)
Pembangunan
baru
kawasan,
yaitu
pembangunan
kawasan
permukiman baru; c)
Pelestarian/pelindungan kawasan, yaitu pengendalian kawasan pelestarian di sekitar situs budaya seperti makam peninggalan leluhur, serta pengendalian kawasan rawan bencana.
4.10. Analisis Kelembagaan dan Peran Masyarakat Bentuk-bentuk penyusunan
RDTR
kelembagaan Kecamatan
yang Wedi,
terlibat Kabupaten
dalam Klaten
proses dapat
dikelompokkan sebagai berikut: Lembaga Formal Pemerintahan Unit yang diberikan tanggung jawab utama atas penataan ruang di Kabupaten Klaten adalah lembaga yang ditunjuk oleh Bupati yaitu BAPPEDA Kabupaten Klaten. Lembaga Fungsional Sebagai langkah-langkah koordinasi dalam penanganan penataan ruang, pembinaan dan pengembangan kebijakan tata ruang wilayah dan lintas sektor, koordinasi diselenggarakan dalam suatu badan kordinasi dengan skala kabupaten seperti BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Kabupaten Klaten yang berfungsi: 1.
Perencanaan tata ruang meliputi: a.
Mengoordinasikan dan merumuskan penyusunan rencana detail tata ruang kabupaten.
b.
Memaduserasikan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah dengan rencana detail tata ruang kabupaten serta
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-117
Laporan Antara
mempertimbangkan
pengarusutamaan
pembangunan
berkelanjutan. c.
Mengintegrasikan,
memaduserasikan,
dan
mengharmonisasikan rencana detail tata ruang kecamatan dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan. d.
Mensinergikan
penyusunan
rencana
detail
tata
ruang
kecamatan dengan kabupaten, provinsi dan antar kabupaten yang berbatasan. e.
Mengoordinasikan
pelaksanaan
konsultasi
rancangan
peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten kepada BKPRD Provinsi. f.
Mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi rencana detail tata ruang kabupaten ke provinsi.
g.
Mengordinasikan proses penetapan rencana detail tata ruang kabupaten.
h.
Mengoptimalkan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
2.
Pemanfaatan ruang meliputi: a.
Mengoordinasikan
penanganan
dan
penyelesaian
permasalahan dalam pemanfaatan ruang baik di kecamatan, dan memberikan pengarahan serta sasaran pemecahannya. b.
Memberikan rekomendasi guna memecahkan permasalahan dalam pemanfaatan ruang kecamatan.
c.
Memberikan informasi dan akses kepada pengguna ruang terkait rencana detail tata ruang kecamatan.
d.
Menjaga akuntabilitas publik sebagai bentuk layanan pada jajaran pemerintah, swasta, dan masyarakat.
e.
Melakukan fasilitasi pelaksanaan kerjasama penataan ruang antar kecamatan.
f. 3.
Mengoptimalkan peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
Pengendalian pemanfaatan ruang meliputi:
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-118
Laporan Antara
a.
Mengoordinasikan
penetapan
peraturan
zonasi
sistem
kabupaten. b.
Memberikan
rekomendasi
perizinan
pemanfaatan
ruang
kabupaten. c.
Melakukan
identifikasi
dalam
pelaksanaan
insentif
dan
disinsentif dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang kabupaten dengan provinsi dan dengan kabupaten terkait. d.
Melakukan fasilitasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penataan ruang.
e.
Melakukan fasilitasi pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang untuk menjaga konsistensi pemanfaatan ruang dengan rencana detail tata ruang.
f.
Mengoptimalkan
peran
masyarakat
dalam
pengendalian
pemanfaatan ruang. Dalam rangka mendayagunakan cara kerja BKPRD maka dibentuk Sekretariat BKPRD, Kelompok Kerja Perencanaan Tata Ruang, serta Kelompok Kerja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Klaten. Masing-masing Kelompok Kerja menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya, yaitu sebagai berikut: 1.
Untuk Sekretariat BKPRD memiliki tugas :
Menyiapkan bahan dalam rangka kelancaran tugas BKPRD Kabupaten.
Menyusun jadwal dan agenda kerja BKPRD Kabupaten.
Melakukan
fasilitasi
penyelenggaraan
kegiatan
BKPRD
Kabupaten.
Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pada kelompok kerja dalam BKPRD Kabupaten.
Mengolah data dan informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas BKPRD Kabupaten.
Menyiapkan
dan
mengembangkan
informasi
tata
ruang
kabupaten.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-119
Laporan Antara
Menyiapkan laporan pelaksanaan koordinasi penataan ruang kabupaten.
Menerima
pengaduan
dari
terjadinya
pelanggaran
masyarakat
dalam
berkaitan
penyelenggaraan
dengan penataan
ruang. 2.
Untuk Kelompok Kerja Perencanaan Tata Ruang memiliki tugas:
Memberikan
masukan
kepada
BKPRD
Kabupaten
dalam
rangka pelaksanaan kebijakan penataan ruang Kabupaten.
Melakukan fasilitasi penyusunan rencana tata ruang dengan mempertimbangkan
instrumen
Kajian
Lingkungan
Hidup
Strategis (KLHS).
Melakukan fasilitasi penyusunan program dan pembiayaan dalam rangka penerapan rencana detail tata ruang.
Melakukan fasilitasi pengintegrasian program pembangunan yang tertuang dalam rencana detail tata ruang dengan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.
Menyiapkan bahan dalam rangka memperoleh persetujuan substansi teknis rencana detail tata ruang kabupaten.
Menginventarisasi
dan
mengkaji
permasalahan
dalam
perencaaan serta memberikan alternatif pemecahannya untuk dibahas dalam sidang pleno BKPRD Kabupaten. 3.
Untuk Kelompok Kerja Pengendalian Pemanfaatan Ruang memiliki tugas:
Memberikan masukan kepada Ketua BKPRD Kabupaten dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Melakukan
fasilitasi
pelaksanaan
pemantauan
terhadap
penegakkan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-120
Laporan Antara
Melakukan
fasilitasi
pelaksanaan
evaluasi
terhadap
penegakkan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang.
Melakukan
fasilitasi
pelaksanaan
pelaporan
terhadap
penegakkan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang.
Melakukan
fasilitasi
pelaksanaan
perizinan
pemanfaatan
ruang.
Melakukan fasilitasi pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang.
Menginventarisasi
dan
mengkaji
permasalahan
dalam
pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta memberikan alternatif pemecahannya untuk dibahas dalam sidang pleno BKPRD Kabupaten. Analisis Peran Serta Masyarakat Peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat sesuai dengan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang. Peran serta masyarakat yang ada di Kecamatan Wedi tidak bisa dilepaskan dari Kehidupan sosial budaya masyarakat di kawasan tersebut. Peran serta masyarakat dalam perencanaan, pemanfatan dan pengendalian tata ruang di Kecamatan Wedi ini diaplikasikan dalam bentuk penjaringan aspirasi masyarakat berupa informasi data, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dimasukkan dalam berbagai kegiatan yang bersifat akademis maupun kerohanian. Kelembagaan
dan
peran
serta
masyarakat
sangat
penting
pengembangannya untuk mendukung kegiatan penataan ruang yang terdapat di Kecamatan Wedi. Tingkat aspirasi masyarakat di Kecamatan Wedi dalam pelaksanaan proses penyusunan RDTR ini cukup baik. Hal itu digambarkan pada saat kegiatan survei lapangan masyarakat memberikan informasi mengenai potensi dan permasalahan yang terdapat
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-121
Laporan Antara
di Kecamatan Wedi. Namum demikian partisipasi masyarakat tersebut perlu ditingkatkan, mengingat partisipasi dan masukan dari masyarakat tersebut sangat penting dan berpengaruh pada produk dan peraturan yang akan ditetapkan dan pemanfaatan ruang. Selain itu kegiatan sosialisasi akan produk dan peraturan hukum yang terkait dengan penataan ruang di Kecamatan Wedi sangat perlu dilakukan mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang peraturan pemanfaatan ruang. Perilaku kelembagaan yang terdapat di Kecamatan Wedi dapat dilihat dari segi subtansi tugas dan tanggung jawab kelembagaan yang terkait dengan penataan ruang di Kecamatan Wedi. Kelembagaan yang mendukung kegiatan tersebut adalah kelembagaan baik yang berasal dari pemerintah, swasta dan swadaya masyarakat. Sistem kelembagaan tersebut memiliki tugas dan tangungjawab yang berbeda-beda sesuai dengan jenis kelembagaan dan program penataan ruang yang ada. Sistem kelembagaan pelaksana pembangunan adalah mencakup pembagian tugas dan kewenangan antar organisasi pada setiap sektor atau bidang pembangunan yang ditangani. Prinsip dasar yang digunakan dalam pengorganisasian aparatur pelaksana pada setiap bidang atau sektor pembangunan di wilayah Kabupaten Klaten termasuk didalamnya Kecamatan Wedi adalah dengan mengupayakan pemanfaatan organisasi fungsional dan personalisa yang telah ada, dimana apabila dari upaya ini dirasa kurang memadai maka akan diusulkan pembentukan organisasi fungsional dan pengadaan personalia baru. Hal ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas dimana setiap pengembangan organisasi
akan
membawa
konsekuensi
pada
peningkatan
biaya
operasional yang diperlukan untuk menjalankan organisasi tersebut. Dengan dasar itu pula maka peran serta organisasi sosial dan pihak swasta
serta
swadaya
pengorganisasian
masyarakat
aparatur
pelaksana
turut
diperhitungkan
pembangunan
yang
dalam akan
dirumuskan.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-122
Laporan Antara
Tugas dan wewenang setiap instansi dalam pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi ini disesuaikan dengan batasbatas kewenangan yang dimilikinya. Sektor-sektor pembangunan yang menjadi urusan rumah tangga daerah sebagai perwujudan otonominya akan ditangani oleh unsur pelaksana daerah yang berupa instansiinstansi otonom di daerah. Tugas dan wewenang tersebut juga termasuk dalam pemenuhan alat dan perlengkapan serta pendanaan/pembiayaan untuk mendukung kinerja kelembagaan tersebut. Melalui pengoptimalan sistem organisasi dan fungsi peranan kelembagaan akan mendukung proses penyusunan, pelaksanaan dan penetapatan peraturan yang terkait dengan produk RDTR Kecamatan Wedi. Sehingga keterlibatan partisipasi peran serta masyarakat dan kelembagaan akan selalu ada dan dipertimbangkan dalam penataan ruang di Kecamatan Wedi. 4.11. Analisis Pembiayaan Pembangunan Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan RDTR Kecamatan Wedi, bersumber pada beberapa pendapatan daerah, dimana pendapatan daerah Kabupaten Klaten berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan. Pendapatan daerah Kabupaten Klaten terbesar didapat dari dana bagian dari pemerintah/instansi lebih tinggi (perimbangan) yang didapat dari APBN, dengan penggunaan dana sepenuhnya menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas yang diharapkan. Adapun gambaran pendapatan daerah sebagai berikut: 1.
Pendapatan Asli Daerah Pendapatan asli daerah pada dasarnya adalah pungutan pada masyarakat. Pungutan ini dapat dibedakan pada pungutan yang tidak ada kontrapretasi yang langsung dapat ditunjuk (pajak) dan yang ada kontrapretasi yang langsung dapat ditunjuk (retribusi). Terhadap pungutan pajak, maka perlu pendekatan, penyadaran, sampai pada sikap yang tegas pada subyek pajak. Terhadap
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-123
Laporan Antara
retribusi maka perlu perbaikan, perluasan pelayanan, pendekatan dan
ketegasan
pada
subyek
tentang
hak
dan
kewajiban
menggunakan fasilitas publik. 2.
Pendapatan lain-lain Pendapatan lain-lain tidak bisa diprediksikan, karena bersifat insidentil. Beberapa pendapatan yang berasal dari dinas sesuai sifatnya bersifat retribusi sehingga kecenderungan kenaikan dan pengelolaan sama dengan retribusi.
3.
Pendapatan Dana Perimbangan Pendapatan ini ditentukan dari Pemerintah Pusat. Prediksi dana perimbangan hanya didasarkan dari pendapatan tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan pendapatan ini sesuai dengan kondisi dan bobot daerah secara nasional. Pendapatan bagi hasil pajak dan bukan pajak akan dipengaruhi realisasi pendapatan APBN. Dana Alokasi Kusus, berkaitan dengan program-program nasional yang dapat ditangkap dan sesuai dengan program-program daerah, sehingga penggunaanya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Hal yang sama untuk pendapatan dari Pemerintah Propinsi. Prediksi terhadap hal ini tidak berani terlalu optimis, karena pengaruhnya akan sangat besar pada pendapatan APBD.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
4-124
Laporan Antara
Bab
5
PERUMUSAN POTENSI, MASALAH, DAN KONSEP 5.1. Potensi dan Masalah 5.1.1. Kedudukan Wilayah Kecamatan Wedi Kedudukan Kecamatan Wedi sebagai PKLp yang memiliki fungsi sebagai pengembangan kawasan perdagangan dan jasa, permukiman perkotaan, pariwisata, pertanian, industri, pelayanan perekonomian dan sosial untuk skala lokal, pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan peribadatan mendapatkan pengaruh dari wilayah sekitarnya. Seperti halnya Kecamatan Wedi yang letaknya berdekatan dengan wilayah Kecamatan Wedi Selatan mendapatkan pengaruh terhadap ciri perkotaan yang dimiliki seperti pengaruh arus ekonomi dari Kecamatan Wedi Selatan yang membuat kegiatan perekonomian khususnya di jalur perdagangan Kecamatan Wedi semakin ramai. Selain itu perekonomian di Kecamatan Wedi juga akan lebih terdorong dengan adanya pembangunan Pasar Wedi. Hal ini dikarenakan lokasi pembangunan Pasar Wedi sangat strategis berada di tengah-tengah pusat kota Kecamatan Wedi dan bangunan yang ditampilkan juga lebih modern. Namun ada hal yang perlu diperhatikan yaitu diperlukan adanya pengawasan dan penanganan mengingat lokasi Pasar Wedi yang baru berada di pusat kota. Diperlukan adanya suatu kebijakan untuk menata jalur pedestrian dan lahan parkir. Hal ini berguna untuk mengurangi tingkat kemacetan di jalan tersebut yang juga sering dilewati oleh bus dan angkutan umum yang menurunkan penumpang sewaktu-waktu.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
5-1
Laporan Antara
5.1.2. Sumberdaya Alam dan Fisik Kecamatan Wedi merupakan wilayah yang dilewati oleh sungai – sungai kecil seperti Sungai Ujung, Sungai Birin, dan Sungai Dengkeng. Semua sungai ini merupakan muara dari drainase perkotaan di Kecamatan Wedi. Pemanfaatan sungai yang ada bisa digunakan sebagai jaringan irigasi dan pemanfataan air bersih karena beberapa sungai dapat dikatakan kualitas airnya cukup bersih. Namun ada sungai kecil yang lokasinya tidak jauh dari Pasar Wedi dipenuhi oleh sampah – sampah yang menumpuk. Hal ini membuat keadaan sungai menjadi tercemar dan tidak layak digunakan untuk kebutuhan masyarakat sekitar. Dilihat
kondisi
sungai
yang
demikian
diperlukan
adanya
penanganan khusus dimulai dari sosialisasi terhadap masyarakat sekitar agar tidak membuang sampah di sungai. Hal ini bertujuan agar Kecamatan Wedi yang mempunyai potensi daerah rawan banjir bisa diminimalkan. Kecamatan Wedi yang merupakan daerah rawan banjir diperlukan adanya suatu penanganan khususnya di Sungai Ujung yang banyak digunakan untuk menambang pasir. Diperlukan adanya suatu kebijakan yang tegas untuk menertibkan kegiatan tersebut. Selain itu juga diperlukan adanya normalisasi sungai di Sungai Ujung tersebut. Selain di Sungai Ujung, di Desa Melikan dan Brangkal terdapat kegiatan pembuatan batu bata. Bahan baku pembuatan langsung diambil dari sungai dan semakin mengikis tanggul. Diperlukan adanya suatu peraturan yang mengikat untuk kegiatan seperti itu.
5.1.3. Kependudukan Kondisi
kependudukan
di
Kecamatan
Wedi
sebagian
besar
merupakan kondisi penduduk dengan tipologi pedesaan. Hal ini didukung oleh penggunaan lahan di Kecamatan Wedi yang sebagian besar lahannya merupakan lahan pertanian dan perkebunan. Oleh karena itu mata
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
5-2
Laporan Antara
pencaharian penduduk di Kecamatan Wedi lebih memilih mengolah potensi hasil pertanian dan perkebunan. Selain itu mata pencaharian penduduk Kecamatan Wedi juga didominasi oleh pedagang. Salah satu keunggulan di Kecamatan Wedi adalah kerajinan keramik yang terdapat di Desa Melikan. Kerajinan keramik tersebut merupakan keunggulan bagi masyarakat Kecamatan Wedi khususnya karena hasil produksinya dapat diekspor hingga ke luar negeri. Sehingga mayoritas penduduk di Desa Melikan bermatapencaharian sebagai pembuat keramik. Selain itu Kecamatan Wedi juga terkenal dengan indutsri konveksinya, dengan kata lain penduduk di dalamnya juga bermatapencaharian sebagai buruh konveksi. Oleh
karena
itu
diperlukan
adanya
suatu
pemerataan
pembangunan agar tidak terjadi kesenjangan sosial antara desa yang satu dengan yang lainnya.
Gambar 5.1. Desa Wisata dan Hasil Kerajinan Melikan di Kecamatan Wedi Sumber: Survey Lapangan, 2013
5.1.4. Sosial Budaya Masyarakat di wilayah Kecamatan Wedi merupakan masyarakat yang masih menjunjung nilai budaya yang sudah ada secara turuntemurun. Wujud dari masyarakat berbudaya tersebut adalah masyarakat di Kecamatan Wedi yang sangat mematuhi aturan hukum dan hal asasi manusia dan masih menerapkan nilai gotong royong, serta menjaga
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
5-3
Laporan Antara
kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Selain itu ditandai juga dengan adanya kelompok masyarakat atau golongan yang bekerja sama dengan
aparat
pemerintah
dalam
menciptakan
lingkungan
yang
harmonis, aman, dan nyaman. Kondisi sosial budaya di Kecamatan Wedi juga mendapatkan pengaruh dari wilayah sekitarnya, contohnya dari Kecamatan Bayat yang letaknya bersebalahan. Salah satu tradisi yang masih ada hingga sekarang adalah ziarah makam Sunan Bayat. Diharapkan dengan adanya sentra
keramik
di
Desa
Melikan
dapat
saling
bersinergi
untuk
meningkatkan perekonomian masing-masing desa.
5.1.5. Ekonomi dan Sektor Unggulan Sektor unggulan di Kecamatan Wedi berasal dari sektor industri pengolahan, perdagangan.
selain
itu
Seperti
yang yang
mendominasi telah
lainnya
dijelaskan
adalah
sebelumnya
sektor bahwa
Kecamatan Wedi terkenal dengan sentra pembuatan keramiknya yang sangat menunjang bagi perekonomian wilayahnya. Selain itu sektor perdagangan juga mampu mendorong perekonomian di Kecamatan Wedi. Hal ini ditandai dengan pembangunan Pasar Wedi yang letaknya di pusat kota Wedi. Walaupun sebagian besar penggunaan lahan di Kecamatan Wedi digunakan untuk sawah dan tegalan, namun penduduk sekitar kurang memanfaatkan potensi hasil pertanian maupun perkebunan. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu peningkatan kualitas untuk mendorong hasil produksi pertanian dan perkebunan sehingga perekonomian di Kecamatan Wedi akan lebih terangkat lagi dan mengurangi kesenjangan antara wilayah yang satu dengan yang lain.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
5-4
Laporan Antara
Gambar 5.2. Pembangunan Pasar Wedi Sumber: Survey Lapangan, 2013
5.1.6. Sumberdaya Buatan (Prasarana dan Sarana) Ketersediaan sarana dan prasarana di Kecamatan Wedi tersebar di setiap desa. Untuk ketersediaan dan pelayanan sarana seperti sarana pendidikan, peribadatan, kesehatan, dan perdagangan sudah cukup melayani kebutuhan masyarakat. Namun untuk sebarannya belum merata di setiap desa. Sehingga untuk menunjang kebutuhan hingga 20 tahun mendatang diharapkan adanya pemerataan ketersediaan dan pelayanan sarana untuk setiap desa. Seperti halnya dengan jaringan prasarana juga sudah melayani setiap desa di Kecamatan Wedi.
5.1.7. Penataan Kawasan dan Bangunan Untuk penataan kawasan dan bangunan di Kecamatan Wedi lebih diprioritaskan
pada
kawasan
perdagangan
dan
jasa.
Adanya
pembangunan Pasar Wedi yang baru maka perlu diperhatikan pula untuk penataan lahan parkir, jalur pedestrian, dan tempat pemberhentian kendaraan. Sedangkan ketinggian maksimum di kawasan tersebut adalah 3 lantai dengan memperhatikan jarak bangunan terhadap jalan karena Pasar Wedi yang baru berada di pertigaan tugu Kecamatan Wedi sehingga arus kendaraan akan ramai dan padat. Jika dibandingkan dengan kawasan permukaan akan jauh
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
5-5
Laporan Antara
berbeda, mayoritas tinggi bangunan di kawasan tersebut antara 1 – 2 lantai. Namun belum adanya keteraturan untuk jarak antar bangunan dan jarak bangunan terhadap jalan.
5.1.8. Kelembagaan Kelembagaan yang mengatur di dalam wilayah Kecamatan Wedi adalah pemerintah daerah setempat. Pelayanan yang diselenggarakan oleh SKPD maupun UPTD yang ada di Kabupaten Klaten telah mampu bejalan optimal serta pelayanan telah mampu memenuhi semua wilayah cakupan Kota Klaten. Kelembagaan di Kecamatan Wedi telah mampu berjalan dengan baik dan dirasa cukup mampu memenuhi kebutuhan pelayanan bagi masyarakat di dalamnya. Dengan demikian pelayanan yang diberikan akan mampu mencapai tingkat yang optimal dan sesuai dengan Standart Pelayanan yang ada.
5.1.9. Pembiayaan Pembangunan Pembiayaan pembangunan di Kecamatan Wedi sebagai salah satu lokasi pelaksanaan RDTR bersumber dari beberapa pendapatan daerah, dimana pendapatan daerah Kabupaten Klaten berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan. Hingga saat ini SKPD terkait bekerja saling bersinergi dengan SKPD dan aparatur pemerintah setempat guna mewujudkan pelaksanaan kegiatan RDTR Kecamatan Wedi.
5.2.
Konsep Dasar
5.2.1. Tujuan Penataan Ruang Berdasarkan pengembangan
berbagai
kawasan,
potensi
maka
dan
rumusan
permasalahan tujuan
penataan
dalam BWP
Kecamatan Wedi adalah:
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
5-6
Laporan Antara
Mewujudkan Kecamatan Wedi sebagai Pusat Kegiatan Lokal dengan pengembangan fungsi kegiatan utama perdagangan, industri kecil, dan permukiman perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Prinsip dalam penataan ruang BWP tersebut adalah: a. Terwujudanya pola ruang sesuai dengan daya dukung lingkungan dan tujuan penataan ruang b. Tersedianya aksesibilitas internal dan eksternal yang baik c. Tersedianya jaringan prasarana dan sarana yang memadai d. Tersedianya fungsi-fungsi ekologis yang cukup dan ruang terbuka hijau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. Tersedianya peraturan zonasi yang operasional dan sesuai dengan karakteristik BWP 5.2.2. Kebijakan Penataan Ruang Kebijakan dalam pengembangan wilayah BWP Kecamatan Wedi adalah sebagai berikut: 1.
Kebijakan Struktur Ruang a.
Mengembangkan pemadu-serasian jaringan prasarana antar wilayah dalam rangka perwujudan satu kesatuan ruang;
b.
Mengembangkan
pola
distribusi
pemanfaatan
ruang
yang
merata yang didukung oleh sistem sistem pergerakan yang aksesibel; dan c.
Mengembangkan sistem pergerakan yang dapat menyatukan antar
sub
pergerakan
kawasan dalam
dengan rangka
meningkatkan meningkatkan
aksesibilitas produktivitas
perekonomian nasional, regional dan lokal serta kegiatan. 2.
Kebijakan Pola Pemanfaatan Ruang a.
Mengembangkan pola pemanfaatan ruang yang berbasis pada peningkatan ekonomi dan pelestarian lahan pertanian melalui
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
5-7
Laporan Antara
penetapan fungsi sub kawasan secara spesifik sesuai dengan prospek lahan; b.
Mengembangkan pemanfaatan ruang yang bermanfaat tinggi sebagai
pusat
distribusi
kawasan
dengan
skala
regional,
sehingga mempunyai kemampuan untuk melayani kebutuhan secara mandiri; c.
Mengembangkan kualitas lingkungan berdasarkan kesesuaian daya dukung lahan dari aspek ekonomi, sosial dan lingkungan yang produktif dan berkelanjutan; dan
d.
Mengembangkan kualitas lingkungan dalam rangka mengurangi tingkat polusi udara, air, dan tanah agar mampu memberikan kenyamanan, kesehatan dan keamanan bagi masyarakat.
5.2.3. Strategi Penataan Ruang Penetapan strategi berdasarkan pada kebijakan yang ditetapkan terhadap penataan ruang BWP Kecamatan Wedi meliputi: 1.
Strategi Struktur Ruang a.
Strategi terhadap kebijakan pemaduserasian antar wilayah dalam rangka perwujudan satu kesatuan penataan ruang meliputi: 1).
Menetapkan mengembangkan
hirarki sub-sub
struktur pusat
ruang pada
dengan
masing-masing
desa/kelurahan sesuai dengan karakteristik wilayahnya; 2).
Menetapkan pemanfaatan ruang sesuai dengan target pertumbuhan penduduk yang ditetapkan berdasarkan pemanfaatan lahan untuk permukiman;
3).
Mengembangkan sistem koordinasi kebijakan antar wilayah otonomi berdasarkan kesepakatan kebijakan di Kecamatan Wedi; dan
4).
Membuka jalur-jalur akses ke masing-masing desa dan blok sesuai dengan tingkatan hubungan kegiatan antar desa dan antar blok.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
5-8
Laporan Antara
b.
Strategi
terhadap
pengembangan
pola
distribusi
kegiatan
pemanfaatan ruang yang merata yang didukung oleh sistem pergerakan meliputi: 1).
Penataan terhadap jaringan pergerakan yang mendukung fleksibilitas
pergerakan
masyarakat
dalam
menunjang
jaringan
pergerakan
kegiatan sosial dan ekonomi; 2).
Penataan
terhadap
pembukaan
berdasarkan pada fungsi hubungan antar kegiatan serta sistem pergerakan barang dan manusianya; 3).
Pembukaan
jalur
pergerakan
alternatif
baik
untuk
meningkatkan koneksitas antar desa/kelurahan dan antar blok dalam rangka menciptakan pergerakan yang nyaman dan aman; 4).
Penataan
sistem
transportasi
umum
beserta
fasilitas
perpindahan dan bongkar muat barang; dan 5).
Penataan sistem pergerakan dalam rangka memperlancar pergerakan dengan mengurangi hambatan baik di simpang sebidang
maupun
hambatan
samping
akibat
dari
perkembangan bangkitan kegiatan. c.
Strategi terhadap pengembangan sistem pergerakan yang dapat menyatukan aksesibilitas
antar
sub
pergerakan
kawasan dalam
dengan rangka
meningkatkan meningkatkan
produktivitas kegiatan perekonomian nasional, regional dan lokal serta kegiatan sosial meliputi: 1).
Penetapan fungsi pemanfaatan ruang untuk terciptanya kegiatan sebagai penarik hubungan kegiatan antar sub-sub kegiatan;
2).
Peningkatan kualitas jalan baik jalan negara dan atau provinsi;
3).
Peningkatan kualitas jalan lokal dan atau lingkungan; dan
4).
Pembukaan jalur alternatif bagi pergerakan baik eksternal maupun internal.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
5-9
Laporan Antara
2.
Strategi Pola Pemanfaatan Ruang a.
Strategi terhadap pengembangan pola pemanfaatan ruang yang berbasis pada peningkatan ekonomi masyarakat dan pelestarian lahan pertanian melalui penetapan fungsi sub kawasan secara spesifik sesuai dengan prospek lahan meliputi: 1).
Menetapkan fungsi pemanfaatan ruang bagi terciptanya kegiatan ekonomi setempat yang terkait dengan fungsi pertanian, perdagangan dan jasa, dan industri; dan
2).
Penataan lingkungan permukiman yang terkait dengan usaha peningkatan ekonomi masyarakat baik perdagangan, jasa, dan industri.
b.
Strategi terhadap pengembangan pemanfaatan ruang yang bermanfaat tinggi sebagai pusat distribusi kawasan dengan skala regional, sehingga kawasan mempunyai kemampuan untuk melayani kebutuhan secara mandiri meliputi: 1).
Mengembangkan fungsi-fungsi bangunan publik seperti fungsi pelayanan perdagangan dan jasa, fungsi kesehatan, fungsi pendidikan, fungsi transportasi (terminal) dengan skala
pelayanan
regional
yaitu
memberikan
skala
pelayanan yang lebih tinggi dari kondisi yang ada; dan 2).
Memberikan distibusi fungsi pelayanan publik secara merata ke masing-masing wilayah sesuai dengan hirarki kegiatannya untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat.
c.
Strategi
terhadap
pengembangan
kualitas
lingkungan
berdasarkan pada kesesuaian daya dukung lahan dari aspek ekonomi,
sosial
dan
lingkungan
yang
produktif
dan
berkelanjutan meliputi: 1).
Menetapkan
batas
pertumbuhan
dan
daya
tampung
penduduk serta kegiatan dan, bangunan sesuai dengan karakteristik lingkungan setempat sesuai dengan daya dukung lahan dengan lingkup desa maupun blok;
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
5-10
Laporan Antara
2).
Menetapkan batas fungsi pertanian dan non pertanian, fungsi industri dan permukiman, fungsi perdagangan dan jasa yang disesuaikan dengan daya tampung dan daya dukung suatu lahan;
3).
Menetapkan ruang terbuka hijau di fungsi permukiman sebagai tempat berkumpul (taman lingkungan baik pasif maupun aktif);
4).
Menetapkan fasilitas umum yang diakses secara mudah oleh masyarakat lingkungan setempat dengan mengurangi jarak tempuh yang disesuaikan dengan rasio penggunaan serta hirarki kegaitannya;
5).
Menetapkan amplop ruang (intensitas dan kepadatan bangunan) yang mendukung ketersediaan lahan sebagai antisipasi terhadap batas pertumbuhan penduduk dan kegiatan; dan
6).
Mengembangkan
sistem
pembuangan
limbah
bagi
permukiman yang mudah dimanfaatkan oleh masyarakat serta mengembangkan sistem IPAL bagi kegiatan industri sebelum dibuang ke sungai, udara maupun tanah. d.
Strategi terhadap pengembangan kualitas lingkungan yang dalam rangka mengurangi tingkat polusi udara, air dan tanah mampu memberikan kenyamanan, kesehatan dan keamanan bagi masyarakat meliputi: 1).
Menetapkan lokasi bagi pengembangan sistem sanitasi lokal
berdasarkan
komunitas
agar
mengurangi
pembuangan limbah rumah tangga atau limbah industri rumah ke sungai setempat atau ke tanah tanpa melalui proses normalisasi limbah; 2).
Menetapkan garis sempadan sungai
sebagai jalur hijau
yang menerus; 3).
Pembukaan lahan bagi ruang terbuka hijau publik hingga pada sub blok untuk mencapai batas minimal 20 (dua
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
5-11
Laporan Antara
puluh) persen untuk publik dan privat sebesar 10 (sepuluh) persen.
Ruang
pemerataan
terbuka
ruang
terbuka
hijau hijau
diterapkan guna
melalui
mendukung
lingkungan yang berkelanjutan dan berkualitas; dan 4).
Mengendalikan ruang terbuka privat melalui penetapan koefisien dasar bangunan yang mampu mengakomodasikan ruang terbuka privat.
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wedi
5-12