Per Jan Jian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA PENYEDIAAN JASA KEAMANAN (SECURITY) ANTARA PT. KUSUMA RAYA UTAMA DENGAN CV ANUGRAH PERKASA No. : 001/SPK/DRT/I/2018



Pada hari ini Senin tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua ribu delapan belas (0801-2018), yang bertanda tangan di bawah ini: I. BROTO SUSENO, SH, MH. Jabatan Kepala Personalia, Alamat Jalan RE Martadinata Nomor. 86, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. NPWP 01.001.090.8-328.001 Akta Pendirian No. 16 tanggal 03 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Martina, SH. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta dan oleh karenanya sah mewakili PT. Kusuma Raya Utama, selanjutnya disebnt PIHAK PERTAMA. II. BIMA HAIDIR ANWAR SIDIK, Jabatan Direktur Utama, Alamat Ruko Lagoa Indah A8, Jl. Lagoa Terusan, No. 02 RT.016/07 Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara., NPWP : 01.871.271.1-054.000 yang dibentuk / ditetapkan berdasa'rkan Akta Notaris dan Perubahannya Oleh Sri Juwaryati, SH. MKN Nomor : -52tanggal 26 Juli 2017 di Jakarta 14220, dan oleh karenanya sah mewakili CV. ANUGRAH PERKASA, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Menerangkan bahwa kedua belah pihak telah bersepakat dan menyetujui untuk mengadakan perjanjian pengadaan tenaga kerja jasa pengamanan di wilayah kerja PT. Kusuma Raya Utama, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut: PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud dalam perjanjian ini adalah PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA mengakui dan menerima tugas dari PIHAK PERTAMA sebagai penyedia tenaga kerja jasa pengamanan dalam rangka mengamankan asset, fasilitas, sarana dan prasarana milik PIHAK PERTAMA yang ada dalam lingkup tanggung jawab wilayah pengamanan yang sudah ditentukan.



2. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memberikan jaminan keamanan bagi PIHAK PERTAMA sehingga dapat menciptakan kondisi keamanan dan kenyamanan bagi PIHAK PERTAMA. PASAL 2 RUANG LINGKUP 1. Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan pengamanan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam peijanjian ini adalah sebagai berikut: a. Melaksanakan tugas-tugas pengamanan sesuai dengan standar pengamanan dan prosedur yang telah ditetapkan (SOP Terlampir) b. Sistem jaga dan pola tugas yang dipakai adalah Group dan Shift yaitu berjumlah 3 group, 2 shift, 12 jam kerja pershift. c. Pelaksanaan pengamanan selama 24 jam sehari, dengan ketentuan jam kerja, sebagai berikut: Shift pagi : 07.00 s/d 19.00 W.I.B Shift malam : 19.00 s/d 07.00 W.I.B d. Mewujudkan suatu sistim pengamanan, baik statis maupun dinamis di lingkungan kerja PT. Kusuma Raya Utama. e. Melakukan tindakan-tindakan pengamanan terhadap seluruh asset dan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. Kusuma Raya Utama, sehingga tercipta rasa aman, tertib dan nyaman bagi seluruh jajaran management dan karyawan serta pihak-pihak lain yang menjadi mitra kerja PT. Kusuma Raya Utama. PASAL 3 DASAR/ REFERENSI PELAKSANAAN 1. Pelaksanaan pengadaan jasa pengamanan (security) dimaksud dengan dasar / referensi sebagai berikut: Perincian biaya tenaga kerja security yang telah disepakati Para Pihak pada tanggal 8 Januari 2018. Sebagaimana terlampir dalam lampiran 1 dan lampiran 2 surat perjanjian ini. 2. Dasar / Referensi pelaksanaan pada ayat (1) pasal ini merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan satu sama lainnya dan mengikat dengan perjanjian ini.



PASAL 4 JUMLAH DAN PERSYARATAN PEKERJA 1) a.



PIHAK KEDUA menyediakan Pekerja sebagaimana yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA sebanyak 4 (Empat) personil untuk tenaga pengamanan (Security),



b. PIHAK KEDUA menyediakan Pekerja sebagaimana yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA, dengan syarat-syarat sebagai berikut: a. Pendidikan minimal SLTA. b. Pernah mengikuti pendidikan security dari kepolisian c. Disiplin dan Tertib d. Memahami dan melaksanakan ketentuan mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). e. Berpengalaman di bidangnya. f. Sanggup mentaati ketentuan - ketentuan yang berlaku di PT. Kusuma Raya Utama. g. Pekerja yang dibutuhkan adalah siap pakai. 2) Pengaturan dan penempatan pekerja dilakukan oleh PIHAK PERTAMA setelah berkoordinasi dengan PIHAK KEDUA. PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. Hak PIHAK PERTAMA : a. Menerima, mengatur, mengawasi dan memberikan penilaian atas pelaksanaan tugas dari PIHAK KEDUA sebagai bahan untuk melakukan evaluasi dan menerapkan kebijakan sistem pengamanan yang lebih baik. b. Mengembalikan pekerja kepada PIHAK KEDUA apabila pekerja dari PIHAK KEDUA temyata : 1) Melanggar tata tertib yang ditetapkan PIHAK PERTAMA; 2) Tidak cakap dalam melaksanakan pekerjaan; 3) Melakukan tindak pidana; 4) Tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA. c. Pergantian Anggota harus berkoordinasi dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA d. Meminta penggantian personil pengamanan apabila personil yang ditugaskan di PT. Kusuma Raya Utama dianggap tidak mampu atau tidak cakap melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik sesuai Standar Operasional Prosedur Pengamanan yang ditetapkan dalam waktu 3 x 24 jam



e. Menerima laporan hasil pelaksanaan pengamanan dari PIHAK KEDUA setiap hari. 2. Kewajiban PIHAK PERTAMA : 1. Melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam pasal 8 (delapan) surat perjanjian ini. 2. Memberikan makanan dalam bentuk natura sebanyak 3 (tiga) kali sehari kepada personel tenaga pengamanan yang bertugas dipintu utama area PT. Kusuma Raya Utama. 3. Menyediakan dan memfasilitasi tempat tinggal yang layak huni bagi personel tenaga pengamanan. 4. Menyediakan perlengkapan /sarana pendukung pekerjaan pengamanan seperti Handy Talkie, Metal Detektor, Search Mirror, Lampu Lalin, Kerucut, APD untuk tamu-tamu yang akan memasuki area PT. Kusuma Raya Utama sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Menyediakan perlengkapan safety yaitu Helm dan Rompi bagi setiap tamu yang akan masuk area terbatas, sesuai ketentuan. 6. Menindaklanjuti atas laporan bulanan dan menerima kritik, saran dan pendapat baik secara lisan maupun tertulis dari PIHAK KEDUA yang bertujuan untuk membangun sistem pengamanan yang lebih baik atau mengantisipasi segala macam bentuk ancaman, gangguan keamanan yang mungkin terjadi. PASAL 6 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. Hak PIHAK KEDUA : Menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam pasal 8 (delapan) perjanjian ini. a. Kondisi-kondisi pembayaran yang telah disepakati para pihak adalah sebagai berikut: - Pemasukan Invoice setiap awal bulan - Pembayaran dilakukan setiap bulan setelah mengajukan invoice - Invoice harus dilengkapi dengan Faktur Pajak, Kuitansi dan No. Account. b. Pembayaran dilakukan dengan mentransfer ke rekening bank yang ditunjuk, yaitu: Bank



: BRI



Cabang



: Jakarta Kemayoran



No. rek



: 0356.01000.513.303



Atas Nama



: PT. ANUGRAH PERKASA



Semua biaya yang berkaitan dengan transfer atau cek bank dan terjadi pada saat pengiriman ditanggung oleh PIHAK PERTAMA. 2. Kewajiban PIHAK KEDUA : a. Menyediakan tenaga kerja satuan pengamanan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Pada pasal 4 (empat) diatas. b. Mengasuransikan para pekerja dan memberikan jaminan kesehatan kepada setiap pekerja sesuai ketentuan undang - undang yang berlaku; c. Melaksanakan Sistem Operasional Prosedur Pengamanan yang sudah ditetapkan pada pasal 2 ( dua ) butir (a) diatas d. Menyediakan pekerja pengganti yang dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA daiam jangka waktu 1 x 24 jam; e. Mengganti petugas keamanan yang berhalangan hadir dengan petugas keamanan pengganti maksimal 1x24 jam dari jadwal kehadiran semestinya. f. Menyediakan tambahan jumlah personil, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan karena kondisional berdasarkan permintaan tertulis PIHAK PERTAMA. g. Membuat laporan tertulis kepada PIHAK PERTAMA tentang situasi dan kondisi keamanan secara bulanan. h. Menyediakan data Absensi karyawan yang dipekerjakan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan mengisi daftar absen yang akan diperiksa oleh PIHAK PERTAMA setiap harinya. i. Dilarang menerima baik daiam bentuk uang maupun barang dari PIHAK KETIGA. j. Melakukan koordinasi secara terpadu dengan masyarakat lingkungan sekitar dan aparat terkait (bila dibutuhkan). k. PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan hukum bila diketahui karyawan PIHAK KEDUA melakukan pungutan liar (pungli), dan atau pelanggaran pidana. PASAL 7 WAKTU PELAKSANAAN DAN TEMPAT PEKERJAAN 1. Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018 sampai dengan 31 Januari 20l9,_dan dapat diperpanjang kembalai atas kesepakatan Para Pihak. 2. Jika ada salah satu pihak berkeinginan untuk tidak memperpanjang kontrak, maka salah satu pihak yang berkeinginan tersebut untuk membuat surat permohonan pemutusan kerjasama penyedia jasa keamanan ( security ) minimal 1 (satu) bulan sebelumnya.



PASAL 8 BIAYA PEKERJAAN DAN CARA PEMBAYARAN 1. Jumlah atau besarnya biaya padalah sebesar Rp. 18.998.503,- (Delapan belas juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga rupiah) per bulan, sudah termasuk Pajak-Pajak yang berlaku dengan perincian sebagaimana (terlampir.), 2. Biaya tenaga kerja meliputi Upah Kerja, Asuransi BPJS Ketenagakerjaan, Asuransi BPJS Kesehatan, Tunjangan Hari Raya, Tunjangan PHK dan management fee. 3. Biaya pengadaan seragam security dan perlengkapannya sebesar Rp. 6.360.000 (Enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ditagihkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama diluar biaya butir 1 (satu), sekali dalam satu tahun. 4. Pembayaran dilakukan setiap bulan berdasarkan Invoice dari PIHAK KEDUA 5. Kewajiban pemotongan PPH23 ada di PIHAK PERTAMA yang besarannya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di potong dari Fee Management. 6. PPN10% dari total Invoice berdasarkan faktur pajak akan ditanggung oleh PIHAK PERTAMA dan Setor pembayarannya berdasarkan laporan faktur pajak oleh PIHAK KEDUA. 7. Pembayaran dilakukan PIHAK PERTAMA kepada Pihak Kedua melalui Bank yang ditunjuk oleh PIE1AK KEDUA. PASAL 9 PENGAWASAN PEKERJAAN 1. PIHAK PERTAMA akan menunjuk Penanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan koordinasi kepada PIHAK KEDUA untuk menentukan langkah-langkah dan kebijakan-kebijakan teknis pelaksanaan tugas pengamanan di lapangan. 2. Tenaga pengawas yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA wajib menghargai, menerima saran dan pendapat serta kritik yang bersifat membangun dari tenaga pengawas PIHAK KEDUA. PASAL 10 KEHADIRAN DAN PENAMBAHAN PERSONIL Dalam hal pergantian personil maupun mutasi harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan PIHAK PERTAMA. PASAL 11 KETENAGAKERJAAN 1) CV. ANUGRAH PERKASA menjamin bahwa tenaga kerja yang ditempatkan di PT. Kusuma Raya Utama tidak melanggar setiap ketentuan ketenaga kerjaan yang berlaku.



2) CV. ANUGRAH PERKASA menjamin Tenaga Satuan Pengamanan yang ditempatkan di PT. Kusuma Raya Utama sudah mengikuti Undang-Undang ketenagakerjaan dan memperoleh Upah Minimum, atau sesuai Upah Minimum Propinsi (UMP) sebagaimana ketentuan pemerintah. 3) Apabila terjadi klaim atau tuntutan hukum yang timbul akibat tidak dipenuhinya Undang-Undang Tenaga Kerja tersebut, maka menjadi sepenulmya tanggung jawab CV. ANUGRAH PERKASA dan Pihak Kedua akan membebaskan Pihak Pertama dan segala tuntutan hukum dan biaya-biaya baik di pengadilan maupun di forum lainnya dan Pihak Kedua akan menyelesaikan sendiri tuntutan itu. PASAL 12 SAFETY, HEALTH & ENVIRONMENT (SHE) Pihak Kedua berhak menghentikan pekerjaan atau kegiatan yang sedang berlangsung di lingkungan kerja Pihak Pertama dengan persetujuan dan sesuai SOP Pihak Pertama, apabila dipandang tidak aman dan dapat menimbulkan bahaya dan kecelakaan kerja. PASAL 13 PEMBATALAN PERJANJIAN Kedua belah pihak sepakat bahwa hubungan kerja sama tersebut dapat dibatalkan oleh salah satu pihak, apabila : a. Salah satu dari kedua belah pihak tidak melaksanakan segala ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian ini setelah dilakukan pemberitahuan / peringatan sebanyak 3 (tiga) kali secara tertulis dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja untuk masing-masing pemberitahauan / peringatan. b. Salah satu dari kedua belah pihak tidak mengindahkan saran, pendapat dan laporan baik secara lisan maupun tertulis untuk membangun sistem pengamanan yang lebih baik atau mengantisipasi segala macam bentuk ancaman, gangguan keamanan yang mungkin terjadi. c. Para Pihak sepakat akan memberitahukan secara tertulis dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum pembatalan dilakukan. PASAL 14 FORCE MAJEURE 1. Yang dimaksud force majeure ialah hal-hal yang menghambat jalannya pelaksanaan kerjasama pelayanan jasa pengamanan (security) yang tidak dapat diatasi oleh siapapun juga, seperti pemogokan, gempa bumi, tsunami, angin taufan, banjir, sabotase, huru-hara akibat politik, perang, pemberotakan dan kekacauan masa, sehingga PIHAK KEDUA tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini;



2. Pihak Pertama menyatakan secara tertulis kepada Pihak Kedua, bahwa telah terjadi "keadaan memaksa" 3. Apabila selama 14 (empat belas) hari sejak terjadi "keadaan memaksa" Pihak Pertama tidak memuat pernyataan tersebut ayat 2 pasal ini, maka Pihak Kedua mengajukan keadaan tersebut kepada Pihak Pertama untuk mendapat persetujuan tertulis. 4. Jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya pemberitahuan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tentang "keadaan memaksa" tersebut Pihak Pertama tidak memberikan jawaban, maka Pihak Pertama dianggap menyetujui "keadaan memaksa" tersebut. 5. Pihak Kedua wajib mengamankan lokasi pekerjaan dan segera menghentikan seluruh kegiatan pekerjaan setelah menerima pernyataan / persetujuan tertulis tentang keadaan memaksa tersebut. 6. Dalam hal ini terjadi keadaan memaksa yang memenuhi ketentuan ayat-ayat diatas maka hdak ada hak kedua belah pihak untuk saling meminta / menuntut ganti kerugian. PASAL 15 PERSELSIHAN Apabila terjadi perselisihan dalam melaksanakan perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menempuh cara : a. Diselesaikan secara musyawarah; b. Bila dengan cara musyawarah tidak dapat dicapai suatu penyelesaian, maka persoalan diteruskan ke pengadilan Negeri; c. Kedua belah pihak sepakat memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan syah di kantor kepaniteraan pengadilan Negeri Kota Bengkulu. PASAL 16 LAIN – LAIN 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini dan dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur dalam surat perjanjian tambahan atau Addendum yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari surat perjanjian; 2. Apabila dikemudian hari terdapat peraturan/ keputusan pemerintah yang baru mengatur tentang Upah Minimum Provinsi maka PIHAK PERTAMA akan menyesuaikan/mengikuti terhadap besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi tersebut. 3. Apabila ada gugatan dari pihak lain terkait pelaksanaan pengamanan sebagai akibat dari pelaksanaan kerjasama pelayanan jasa pengamanan (security)



dimaksud, maka gugatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA untuk diselesaikan; PASAL 17 PENUTUP Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) yang sama kuatnya, masing-masing bermaterai Rp.6.000,- (Enam ribu Rupiah), asli pertama untuk PIHAK PERTAMA dan asli kedua untuk PIHAK KEDUA sedangkan rekaman lainnya untuk pihak-pihak yang ada hubungannya dengan perjanjian ini.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



BROTO SUSENO, SH, MH Kepala Personalia



BIMA HAIDIR ANWAR SIDIK Direktur Utama