Peradaban Keluarga Mahasiswa Its [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Caroline Agustina



NRP



: 04311840000005



Departemen



: Teknik Kelautan- FTK



PERADABAN KELUARGA MAHASISWA ITS Menurut MUBES V Pasal (1) “Keluarga Mahasiswa ITS yang selanjutnya disebut KM ITS ialah sistem yang menaungi seluruh aktivitas organisasi kemahasiswaan dalam lingkup institusi pendidikan ITS.” Berdasarkan Ketetapan Musyawarah Besar V Mahasiswa ITS (MUBES V ITS) No. 01/TAP/MUBES V/XI/2018 tentang Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa ITS pada poin (b) menjelaskan Bahwa untuk kelancaran dan kesinambungan organisasi kemahasiswaan di ITS maka dipandang perlu adanya Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa ITS. Keluarga mahasiswa ini berperan sebagai sistem yang menaungi organisasi kemahasiswaan yang mandiri, profesional, demokratis dan proaktif. Pada pasal 75 MUBES V tentang Pembentukan Organisasi Mahasiswa di KM ITS bahwa "Pembentukan organisasi mahasiswa di KM ITS diatur dalam UU." KM ITS berdiri pada 1 September 2001 sampai waktu yang tidak ditentukan di Surabaya, menurut Mukadimah MUBES V keluarga mahasiswa ITS dibentuk agar KM ITS mampu berperan sebagai sistem yang menaungi organisasi kemahasiswaan yang mandiri, profesional, demokratis dan proaktif sebagai institusi unggulan yang dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai kejuangan Sepuluh Nopember serta nilai kerakyatan untuk mewujudkan kesempurnaan pendidikan dalam rangka membentuk pribadi mahasiswa yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki integritas pribadi, moralitas, sikap kecendekiawanan, sikap kemandirian, sikap kepemimpinan, sikap keteladanan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berdaya saing tinggi, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. KM ITS diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa ITS, yang mana terdiri dari Organisasi Kemahasiswaan yang meliputi Eksekutif Mahasiswa, Legislatif Mahasiswa, Yudikatif Mahasiswa, Lembaga Minat Bakat, Lembaga Swadaya Mahasiswa, dan Majelis Wali Amanat Wakil Mahasiswa. Kedaulatan tertinggi KM ITS berada di tangan mahasiswa ITS dan dilaksanakan menurut Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa ITS. Pada tahun 1957 ITS berdiri dengan nama YPTT (Yayasan Perguruan Tinggi Teknik), saat itu hanya terdapat dua fakultas, yaitu Fakultas Teknik Sipil (FTS) dan Fakultas Teknik Mesin (FTM). Karena masih seumur jagung, belum ada organisasi yang berdiri, namun mahasiswa masih ada yang memikirkan pergerakan saat itu hingga mendirikan Senat Mahasiswa yang nantinya menjadi Student Government di ITS. Pada 1961 seluruh perwakilan Senat Mahasiswa melakukan konsolidasi pembentukan Dewan Mahasiswa, di penghujung tahun Dewan Mahasiswa ITS diresmikan oleh Senat Mahasiswa dari lima fakultas. Dewan Mahasiswa berperan sebagai Badan Eksekutif tertinggi pada saat itu. Meski sudah ada Senat Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa, untuk memperkuat KM ITS pada 2 Januari 1971 AD/ART KM ITS disahkan secara resmi oleh rector ITS, Prof. Soemadijo. 1979 pertama kali dibentuknya Organisasi Mahasiswa Ektra Kampus (ORMEK) berdasarkan SK Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK), dan lahirlah SK mengenai Normalisasi kehidupan kampus, Karena pada saat itu masilah zaman pemerintahan Pak Soeharto, SK tersebut ialah SK No. 0156/U/1978/Normaliasi Kehidupan Kampus (NKK), akibat kebijakan ini kehidupan mahasiswa dibatasi, hal ini karena pada saat itu mahasiswa dianggap akan melakukan pemberontakan yang melawan pemerintah, sehingga harus dibatasi.



Nama



: Caroline Agustina



NRP



: 04311840000005



Departemen



: Teknik Kelautan- FTK



Pada tahun 1990 keluarlah SK No. 0457/O/1990/Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SM PT). Pada tahun 1994 pertama kalinya dilaksanakan Musyawarah Besar (MUBES I) berdasarkan PPSM ITS dan Malaga September 1993 yang dilakukan oleh Senat Mahsiswa. Pada tahun 1998 lahirlah MUBES II ITS dengan memiliki tujuan yaitu visi dan misi organisasi mahasiswa dan pola hubungan ormawa ITS nantinya, namun kegiatan ini memiliki kendala yaitu bingkai ormawa terlalu formal, yudikatif yang tidak jelas, pola structural dan non struktural tidak jelas. Pada September 2001 dilaksanakan kembali MUBES III membahas tentang haluan dasar KM ITS, di sinilah lahirnya KM ITS, serta haluan dasar pengembangan mahasiswa di ITS. Namun pada realitanya HDPK tidak dilaksanakan dengan baik, kedudukan LMF tak jelas, ranah kerja ormawa dan non ormawa tidak jelas juga, dan masih banyak lagi ketidak jelasan lainnya sehingga lahirlah MUBES IV pada Juni 2011, namun karena adanya kebijakan pemerintah yang melarang adanya kampus dalam kampus atau bisa dikatakan politeknik dalam kampus membuat PPNS lepas dari ITS pada tahun 2012, hingga akhirnya mengharuskan ITS melaksanakan kembali MUBES V pada September 2018 dan cetakan pertama keluar pada Februari 2019, namun muai diberlakukan serentak pada 7 Desember 2019. Namun MUBES V ini sendiri masih memiliki kecacatan, dimana dari 11 RUU yang ada, hanya 1 RUU yang disahkan, terlebih proses MUBESnya cukup lama karena adanya penundaan sementara, terjadi penurunan gelora dengan KM ITS dari masa dulu ke sekarang. Berdasarkan kondisi kekinian yang ada di KM ITS, HDPSDM menjadi acuan pengembangan sumber daya mahasiswa yang terdapat dalam MUBES V ITS. HDPSDM merupakan aturan umum ormawa di ITS dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Pola Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa. HDPSDM bertujuan untuk menjadi landasan ormawa dalam merealisasikan sistem pengembangan mahasiswa di ITS. HDPSDM memiliki kondisi ideal berupa aktualisasi diri. HDPSDM sendiri memiliki 17 pasal yang terdiri dari:  BAB 1 Ketentuan Umum: Deskripsi, Tujuan, Fungsi dan Manfaat, Pelaksana HD-PSDM, dan Sasaran.  BAB 2 Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa: Asas Pengembangan SDM, Wawasan Integralistik, dan Model Mahasiswa Ideal.  BAB 3 Pola Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa: Pola Pengembangan, Bidang pengembangan, dan Tahapan Pengembangan.  BAB 4 Pencapaian : Sifat Kegiatan, dan Bentuk KegiatanDalam pelaksanaannya ditemukan beberapa permasalahan mengenai proses pengembangan mahasiswa yang terjadi di KM ITS saat iniadalah pelaksanaan pengembangan yang pada sebagian besar ormawa hanya difokuskan pada mahasiswa tahun pertama. Hal ini dilihat dari adanya suatu konsep khusus yang disusun ormawa untuk mengembangkan mahasiswa tahun pertama mereka. Namun untuk mahasiswatahun lanjut (tahun kedua hingga keempat), sebagian besar ormawa cenderung mengembangkan mahasiswanya hanya dengan cara memberi wadah bergerak seperti pemberian posisi fungsionaris ormawa ataupun melalui program kerja mereka. Hal ini menyebabkan proses pengembangan mahasiswa tahun lanjut cenderung tidak terarah dan kurang menyeluruh sehingga proses pengembangan tidak berjalan optimal.Wadah yang



Nama



: Caroline Agustina



NRP



: 04311840000005



Departemen



: Teknik Kelautan- FTK



terbatas serta tidak adanya arahan khusus untuk mahasiswa tahun lanjut juga menjadikan proses pengembangan kurang mampu merangkul seluruh mahasiswa yang ada sehingga tidak semua mahasiswa ITS terkembangkan dengan baik. Di sisi lain, proses pelaksanaan pengembangan mahasiswa tahun pertama yang dilakukan ormawa cenderung berlingkup pada kepentingan ormawa tersebut dan mengesampingkan kepentingan institut ataupun bangsa. Hal ini dilaksanakan tanpa diseimbangkan dengan pemberian nilai yang berlingkup institut ataupun kenegaraan sehingga terjadi beberapa masalah seperti loyalitas ormawa yang lebih besar dariloyalitas institut serta model lulusan yang berdiri sebagai kader ormawa, bukan institut. Selain itu masih belum adanya hal yang teknis untuk turunan HDPSDM secara menyeluruh berbagai elemen, menyebabkan kurangnya terimplementasinya pasal-pasal tersebut, tentu perlu adanya perbaikan dalam hal ini. Permasalahan tersebut diperparah dengan adanya mekanisme kontrol yang dibebankan kepada lembaga terkait untuk melakukan pengawalan pelaksanaan HDPSDM. Selain HDPSDM KDKM pun masih memiliki kecacatan pada bagian penjelasan oramawa antara badan legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Selain itu pada MUBES V menjelaskan bahwa masa transisi 13 bulan, tapi hal ini dianggap tidak realistis. Dan banyak pasal yang tidak sesuai dimana terjadi tumpang tindih kewajiban, dan badan yudikatif yang belum berjalan dengan baik, seperti MM tentang tugas dan wewenangnya melakukan judicial review untuk pengesahan undang-undang apakah sudah bisa dilaksanakan atau belum, padahal jika berkaca dengan Indonesia judicial review dilaksanakan karena RUU (Rencana Undang-undang) yang sudah diberlakukan tidak sesuai, lalu sang pemohon mengajukan pada Majelis Konstitusi, tetapi di ITS justru melakukan judicial review baru disahkan, padahal jika sudah disahkan dengan BLM dan BEM undang-undang tersebut telah sah, tidak perlu lagi disahkan melalui MM, jika seperti itu namanya bukan rangkaiannya maka kegiatan tersebut bukan me-review tetapi preview. Undang-undang di ITS sebelum diberlakukan pada 7 Desember 2019, diuji coba dahulu dengan melakukan persebaran link intip.in/Mubesv, namun tanggapan dari KM ITS hanya ± 10 orang, dan akhirnya disahkan. Namun masih dilakukan Peninjauan Kembali (PK), hal ini menjadi pertanyaan, mengapa harus seperti ini? Selain itu juga banyak mahasiswa yang melanggar aturan MUBES V dimana pada pasal 31 tentang Keanggotaan dan Masa Jabatan BLM poin (4) menjelaskan bahwa “Anggota BLM ITS tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus ormawa yang lain.” Namun pada nyatanya ada beberapa anggota BLM yang merangkap ganda. Mungkin sistem BLM ini lebih baik daripada sistem DPM kemarin dimana seharusnya setiap himpunan mengirimkan perwakilan untuk menjadi DPM tetapi tidak dilaksanakan. Meski BLM ini baru beradaptasi, tetapi tidak menutup kemungkinan agar BLM ini segera bebenah diri. Selain itu pun terkait Muswarah Mahasiswa yang menurut MUBES V pada pasal 32 tentang Musyawarah Mahasiswa ITS, pada poin (1) menjelaskan bahwa "Musyawarah Mahasiswa ITS yang selanjutnya disebut MUSMA ITS diselenggarakan oleh BLM ITS sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun." pada poin (2) "MUSMA ITS dihadiri oleh anggota KM ITS." dan pada poin (3) "MUSMA ITS berfungsi sebagai wadah penjaringan dan komunikasi aspirasi bagi semua potensi KM ITS untuk menjadi



Nama



: Caroline Agustina



NRP



: 04311840000005



Departemen



: Teknik Kelautan- FTK



pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dalam lingkup KM ITS." Namun pada nyatanya Musma Normalisasi MUBES V yang datang sepi, karena harus tidak memenuhi syarat forum, Musma harus ditunda, yang seharusnya tidak boleh. Jiwa organisasi KM ITS saat ini patut pertanyakan apakah benar untuk tujuan mulia atau untuk eksistensi semata. Dapat dibuktikan pada saat pendaftaran BEM ITS yang mendaftar banyak, tetapi saat BEM mengadakan forum, atau bahkan forum pemilu sepi bahkan harus di-pending, ada apa sebenarnya? Apakah saat ini mahasiswa hanya menginginkan almamater BEM ITS semataa? Marilah kita memperbaikinya bersama dengan hati yang tulus bergelora. Kesimpulan dari essay ini adalah KM ITS tak akan bisa menjadi ideal tanpa ada keikutsertaan kita secara nyata, mengapa perjuangan saat ini justru menurun disbanding masa 1900-an? Marilah kita memperbaiki bersama KM ITS, jangan hanya mengejar eksistensi semata, tetapi konstribusi nyata bagi ormawa terlebih ITS membutuhkannya.



DAFTAR PUSTAKA Abdillah, Hadi. 2018. Naskah Akademik Dan Penyusunanmusyawarah Besar Vhalauan Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswainstitut Teknologi Sepuluh Nopember. Surabaya: ITS. MUBES V KDKM-HDPSDM Institut Teknologi Sepuluh Nopember. 2019. Surabaya. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Surabaya. Pramastyo, Nurfahmi (Kahima Teknik Kelautan). 2020. Keadaan KM ITS dan MM ITS Saat Ini. Wawancara oleh Caroline Agustina pada 3 Maret 2020 pukul 14.00 Kalbuadhi, Fathaluddin (MWA-WM ITS). 2020. Keadan KM ITS Saat Ini. Wawancara oleh Caroline Agustina pada 6 Maret 2020 pukul 16.00