12 0 2 MB
PERKUMPULAN
ANALIS IMIGRASI INDONESIA
PERANIM MENYAPA 22 April 2021
POKOK BAHASAN TOPIK HARI INI Tentang PERANIM Visi Misi PERANIM Tata Nilai PERANIM
Tugas dan Fungsi PERANIM Landasan Kerja PERANIM Struktur Organisasi PERANIM Diskusi Usulan Pembentukan Pengurus PERANIM Daerah Diskui Usulan aturan organisasi PERANIM
SERIUS – KREATIF – ILMIAH – LOYAL - LUGAS
TENTANG PERANIM Perkumpulan Analis Imigrasi Indonesia
PERANIM adalah singkatan dari Perkumpulan Analis Imigrasi Indonesia yang bersifat netral tidak berafiliasi kepada partai manapun dan merupakan Organisasi Profesi sebagai perwujudan amanat pasal 40 PermenPAN RB Nomor 47 Tahun 2018. PERANIM dibentuk sebagai menjadi wadah untuk meningkatkan pegetahuan dan kompetensi pegawai imigrasi guna mendukung visi misi Kemenkumham di bidang keimigrasian yang berkedudukan di Pusat dan Wilayah, dimana di Pusat dibentuk Dewan Pengurus Pusat dan di wilayah dibentuk Dewan Pengurus Daerah. PERANIM dibentuk pada 31 Mei 2019 melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-005981.AH.01.07.Tahun 2019 SERIUS – KREATIF – ILMIAH – LOYAL - LUGAS
visi
misi mendukung terwujudnya
peraturan dan kebijakan imigrasi
menciptakan, mengembangkan, dan meningkatkan komptensi
yang memberikan kepastian
analis imigrasi yang mempunyai
pelayanan dan penegakkan
nilai SKILL dalam pelaksanaan
hukum imigrasi bagi masyarakat
tugas fungsionalnya
TATA NILAI PERANIM
SERIUS Peranim dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu memegang tinggi nilai keseriusan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan oleh organisasi profesi
KREATIF
ILMIAH
Peranim selalu mengedepankan jiwa
Dalam setiap pembuatan karya karya ya
kreatifitaas kepada setiap anggota dalam
Peranim selalu mendukung nilai ilmiah
rangka meningkatkan kompetensi .
sebgai bagian dari profesionalisme kinerja anggotanya
LOYAL
LUGAS
Peranim menjunjung nila loyalitas
Dalam setiap tindakan Peranim
terhadap organisasi pembina dalam
menjunjung tinggi nila kelugasan
pelaksanaan tugas dan fungsinya
FUNGSI
TUGAS • • •
• • • •
•
menyusun Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Analis Imigrasi memberikan advokasi terhadap profesi analis imigrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya melaksanakan sidang etik dan perilaku profesi dalam rangka memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi meningkatkan dan atau mengembangkan karier analis imigrasi meningkatkan dan atau mengemangkan kewenangan analis imigrasi meningkatkan dan atau mengembangkan kesejahteraan analis imigrasi meningkatkan dan atau mengembangkan martabat analis imigrasi mengembangkan kerja sama dan sinergitas dengan kementerian/lembaga/ormas organisasi internsaional dan kalangan akademisi serta organisasi profesi lainnya
• •
•
•
•
menyatukan dan memberdayakan profesi analis imigrasi menyediakan informasi analisis dan rekomendasi terkait penyusunan peraturan dan kebijakan di bidang imigrasi melakukan penelitian dan pengembangan pengetahuan guna meningkatkan kompetensi dan wawasan analis imigrasi membina setiap anggota untuk menjunjung tinggi kehormatan profesi analis imigrasi dengan kode etik dan kode perilaku profesi analis imigrasi memfasilitasi dan membantumenyalurkan aspirasi analis imigrasi kepada instansi pembina
LANDASAN KERJA PERANIM Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan PermenPAN RB Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian PermenPAN RB Nomor 3 tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Peranim Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi
SERIUS – KREATIF – ILMIAH – LOYAL - LUGAS
STRUKTUR ORGANISASI PERANIM BIDANG INFORMASI DAN KEHUMASAN
ANGGOTA ANGGOTA
BIDANG PERENCANAAN
ANGGOTA
KEPALA DIVISI ADMINISTRASI BIDANG TATA LAKSANA DAN RUMAH TANGGA
ANGGOTA
ANGGOTA
BIDANG SERTIFIKASI PROFESI
ANGGOTA SEKRETARIS DAN WAKIL SEKRETARIS UMUM
bIDANG LANTASKIM
BENDAHARA DAN WAKIL BENDAHARA UMUM
BIDANG TPI DAN PLB KEIMIGRASIAN
ANGGOTA
KETUA DAN WAKIL KETUA UMUM
SEKRETARIS
ANGGOTA
BENDAHARA
ANGGOTA
KETUA
BIDANG VISA DAN IJIN TINGGAL KEIMIGRASIAN
ANGGOTA
BIDANG INTELIJEN DAN PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
ANGGOTA
KEPALA DIVISI TEKNIS
ANGGOTA
BIDANG PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN KEIMIGRASIAN
ANGGOTA
BIDANG PENGENDALIAN RUMAH DETENSI IMIGRASI
ANGGOTA ANGGOTA
BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI KEIMIGRASIAN
PENGURUS PUSAT
BIDANG KERJA SAMA KEIMIGRASIANB
PENGURUS DAERAH
ANGGOTA
DISKUSI
USULAN PEMBENTUKAN PENGURUS DAERAH
DISKUSI
PERATURAN ORGANISASI PERANIM
TERIMA KASIH SUDAH BERPARTISIPASI! Ada pertanyaan? Beri tahu kami!
HUBUNGI KAMI Alamat Surat
Jl. HR Rasuna Said Kav. 6X No.8, Kuningan, Jakarta Selatan Alamat Surel
[email protected] Alamat Laman
www.peranim.id