Peraturan Dan Tata Tertib Lomba Cerdas Cermat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Development of Coorporation Tax in Indonesia



PERATURAN DAN TATA TERTIB LOMBA CERDAS CERMAT,PENYISIHAN DAN DEBAT SEKOLAH TINGGI PERPAJAKAN INDONESIA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA



Development of Coorporation Tax in Indonesia



A. Peserta kegiatan Yang menjadi sasaran peserta dalam kegiatan lomba cerdas cermat dan debat ini adalah mahasiswa aktif Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia yang berasal dari seluruh kelas yang ada di STPI. Peserta kegiatan terdiri dari 7 orang mahasiswa aktif tiap kelas dari angkatan 2016-2018. B. Waktu dan tempat kegiatan Technical meeting Waktu : 18 Juni 2019 Tempat : 304 Pukul : 16.00 Waktu lomba Waktu : Rabu, 29 Juni 2019 Tempat : Gedung Meusanah Aceh Pukul : 12.00 WIB s/d selesai C. Ketentuan umum 1. Peserta merupakan mahasiswa aktif Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia dan bersifat tim atau kelompok yang di buktikan dengan kartu tanda mahasiswa saat pendaftaran 2. Tiap kelas di izinkan mengirimkan 7 orang perwakilan tiap kelas dari angkatan 2016-2018 3. Setiap kelas WAJIB mendaftarkan kelasnya sesuai dengan alur yang telah ditentukan 4. Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pada saat mendaftar ke sekretariatan BEM 5. Setiap peserta diwajibkan datang 30 menit sebelum kegiatan untuk melakukan registrasi ulang. 6. Apabila terdapat tim yang hadir pada saat perlombaan telah dimulai, maka tidak akan diberikan perpanjangan waktu. 7. Perlombaan dimulai dan berakhir sesuai dengan instruksi panitia. 8. Membaca, memahami, dan mematuhi segala peraturan Kegiatan Cerdas Cermat



Development of Coorporation Tax in Indonesia



9. Segala keputusan panitia dan dewan juri terkait perlombaan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat 10. WAJIB MENGGUNAKAN ALMAMATER Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia D. Tata Cara Pendaftaran 1. Pendaftaran melakukan pendaftaran secara tertulis dengan mengisi formulir pedaftaran yang telah disediakan panitia pada saat pendaftaran E. Ketentuan dan Peraturan Kegiatan 1. Babak Penyisihan Semua peserta (9 kelas) akan mengikuti pada babak ini. Peserta yang lolos dan berhak ke debat akhir adalah sebanyak 2 tim (tiap tim terdiri dari 3 orang) Mekanisme Perlombaan : 1) Terdapat 3 tipe soal 2) Tipe soal wajib, amplop, dan rebutan dikerjakan secara tim 3) Durasi waktu tiap soal - Soal wajib Durasi selama 10 menit untuk menjawab setiap soal wajib - Soal amplop Durasi pengerjaan selama 5 menit untuk per amplop - Soal rebutan Durasi selama 1 menit untuk menjawab setiap soal 4) Jumlah soal - Soal wajib : 10 butir soal - Soal amplop : 3 butir soal - Soal Rebutan : 24 butir soal 5) Peserta menjawab saat dipersilahkan oleh panita untuk menjawab 6) Apabila waktu telah habis pengawas akan akan memberikan tanda dan peserta harus menghentikan mengerjakan dan menjawab soal 7) 2 kelompok dengan nilai tertinggi akan masuk ke sesi debat 8) Sesi debat di bagi menjadi 2 regu. 1 regu dalam posisi PRO.1 regu dalam posisi KONTRA.



Development of Coorporation Tax in Indonesia



F. Susunan acara NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.



17.



KETERANGAN Registrasi Pembukaan Doa Pembuka Tarian Pembuka Menyanyikan lagu Indonesia Raya Menyanyikan lagu Mars STPI Kata Sambutan Ketua Pelaksana Kata Sambutan Ketua BEM Kata Sambutan Ketua BPM Kata Sambutan dari Dosen Talkshow Cerdas Cermat ISHOMA Debat Hiburan Pengumuman pemenang sekaligus penyerahan hadiah Penutup



WAKTU 11.00 - 12.00 12.00 – 13.00 13.00 – 13.05 13.05 – 13.10 13.10 – 13.15



PELAKSANA Humas MC MC Sanggar Tari MC + UKM Musik



13.15 – 13.20



MC + UKM Musik



13.20 – 13.25



MC



13.25 – 13.30



MC



13.30 – 13.35



MC



13.35 – 13.40



MC



13.40 – 14.45 14.45 – 16.50 16.50 – 18.10 18.10 – 19.00 19.00 – 19.30 19.30 – 20.00



Moderator MC MC Moderator Sanggar Tari MC



20.00 – 20.10



MC



Development of Coorporation Tax in Indonesia



Komposisi soal Soal wajib 1. Teori pemungutan pajak 2. Pengelompokan pajak 3. Undang-undang PPh 4. KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) 5. Fasilitas PPh badan dalam Undang-undang PPh 6. Perbedaan wajib pajak dalam negri dan luar negri 7. Alur rekonsiliasi fiskal 8. Sanksi administrasi perpajakan 9. Dasar hukum penagihan dengan surat paksa 10.Lampiran I PMK Nomor 34/PMK. 010/2017 11.Lampiran II PMK No. 34/PMK.010/2017 12.Tarif PPh pasal 23 13.Cara menghitung PPh pasal 23 14.Tarif PPh pasal 26 15.Tarrif PPh pasal 22 16.Tarif PPh pasal 4 ayat 2 17.PPh pasal 15 18.Sistem pajak di Indonesia berdasarkan UU NO. 7 Tahun 1983 19.Peraturan Dirjen Pajak NO PER 11-18 20.Perbedaan BUT dengan wajib pajak luar negeri 21.Peraturan Mentri Keuangan No. 257/PMK.03/2008 22.Cash basis dan accrual basis 23.Peraturan tentang natura 24.Pembagian pajak penghasilan berdasarkan penyetoran dan pelaporannya 25.Peraturan kredit pajak wajib pajak orang pribadi dan badan 26.Surat Keterangan Bebas (SKB) 27.7 jenis pajak yang penyetoran dan pelaporanya cenderung oleh pihak lain 28.PP No. 47 tahun 1994



Development of Coorporation Tax in Indonesia



29.Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak di atur dalam Kep-DJP 30.Peraturan Mentri Keuangan pasal 1 angka 10 No. 252/PMK.03/2008 31.Pasal (1) Per-31/PJ./2009 32.PMK No. 246/PMK. 03/2008



Development of Coorporation Tax in Indonesia



Soal pilihan 1. 2. 3. 4.



Persyaratan penanaman kembali BUT di indonesia Kelompok harta berwujud bukan bangunan dalam metode penyusutan Peraturan subjek dan objek pajak PPh Yang tidak termasuk pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh pasal 21 5. Penerimaan potongan PPh 21 6. KUP ( Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) 7. PPh pasal 22 8. PPh pasal 23 9. Sanksi administrasi perpajakan 10.Objek pemotongan PPh pasal 23 11.PPh pasal 4 ayat 2 12.TAX HEAVEN COUNTRY 13.Repatriasi 14.PPh pasal 15 15.DPP pasal 23 16.Jasa lain dalam PMK NO. 141/PMK.03/2015 17.Tax treaty 18.Saat terutang penyetoran dan pelaporan pasal 23/26



Development of Coorporation Tax in Indonesia



BABAK REBUTAN 1. Tarif PPh pasal 4 ayat 2 2. Tarif dan DPP wajib pajak perusahaan penerbangan dalam negri 3. Perubahan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 07 TAHUN 1983 4. TAX HEAVEN COUNTRY 5. Peraturan BUT 6. Teori pendukung pemungutan pajak 7. Pengelompokan pajak 8. Pajak negara yang sampai saat ini berlaku 9. Pajak kabupaten dan kota 10.Perubahan Undang-Undang No. 6 tahun 1983 11.NPWP dalam KUP 12.SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) 13.Sanksi SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) 14.KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) 15.PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tahun 2013 16.Mulai dan berakhirnya subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri dalam menjalankan kewajibannya 17.Menentukan aktifitas di pungut,memungut,maupun di potong 18.Menyebutkan jenis pajak penghasilan 19.Tarif sesuai PP Nomor 80 tahun 2010 yaitu 20.Perubahan PTKP 21.DPP pasal 21