Peraturan Organisasi Partai Bekarya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEWAN PIMPINAN PUSAT



PARTAI BERKARYA



PERATURAN ORGANISASI No. 03/PO/DPP/BERKARYA/III/2018 TENTANG ORGANISASI SAYAP PARTAI BERKARYA



Menimbang



:



Bahwa diperlukan aturan untuk merapikan tata kelola organisasi sayap sebagai bagian tak terpisahkan dari keorganisasian Partai Berkarya yang memiliki peran penting & strategis dalam pengembangan dan penguatan organisasi ke depan.



Mengingat



:



1. AD/ART Partai Berkarya.



Memperhatikan



:



1. Hasil Rapat Konsultasi dengan Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya tanggal 15 Februari 2018; 2. Usul, pendapat, dan saran-saran yang berkembang pada rapatrapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



PERATURAN ORGANISASI TENTANG ORGANISASI SAYAP DI LINGKUNGAN PARTAI BERKARYA PASAL 1 KETENTUAN UMUM



(1) Organisasi sayap merupakan badan yang bersifat kolektif yang melekat clan menjadi bagian integral dari kepengurusan Partai Berkarya. (2) Organisasi sayap adalah pelaksana kebijakan partal di bidang tertentu yang bertugas melakukan penggalangan suatu kelompok strategis untuk kepentingan pemenangan dukungan partai, (3) Organisasi sayap merupakan mekanisme sentral dari seluruh kegiatan organisasi sejenis dalam pelaksanaan fungsi penggalangan kelompok strategis tertentu.



halaman 1 dari 7



DEWAN PIMPINAN PUSAT



PARTAI BERKARYA (4) Sebagai mekanisme sentral, organisasi sayap melakukan fungsi sinkronisasi kebijakan masing-masing organisasi sejenis terhadap kebijakan partai serta secara bersama-sama menyusun, mengkoordinasikan, dan melaksanakan program partai secara sinergi. (5) Partai Berkarya memiliki 2 (dua) organisasi sayap, terdiri dan: (a) Organisasi sayap perempuan, yaitu Perempuan Berkarya; dan (b) Organisasi sayap pemuda, yaitu Angkatan Muda Partai Berkarya disingkat AMPB. (6) Organisasi sejenis adalah organisasi perempuan atau organisasi pemuda yang dibentuk oleh salah satu dari : (a) organisasi pendiri Partai Berkarya (Ormas Nasional Republik dan Ormas Beringin Karya); (b) organisasi perempuan dan organisasi pemuda yang dibentuk oleh organisasi pendukung yang berafiliasi dan/atau menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Berkarya. PASAL 2 TUGAS DAN WEWENANG (1) Tugas organisasi sayap: (a)Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan Partai Berkarya; (b) Melakukan kegiatan dalam rangka rekruitmen, pengkaderan, penggalangan clan pengembangan massa Partai Berkarya sesuai bidang clan kelompok strategisnya; (c)Mempersiapkan kader-kader perempuan dan kader-kader pemuda Partai Berkarya dalam rangka regenerasi kepemimpinan Partai Berkarya; (d) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi sejenis beserta kegiatannya yang terkait dengan bidang clan kelompok strategisnya. (2) Wewenang organisasi sayap: (a) mengelola clan mengatur organisasi sayap secara internal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan peraturan organisasi Partai Berkarya Iainnya; (b) Mengatur lebih lanjut tata cara pengelolaan clan pengaturan mekanisme internal masing-masing organisasi sayap. halaman 2 dari 7



DEWAN PIMPINAN PUSAT



PARTAI BERKARYA



PASAL 3 KEDUDUKAN (1) Organisasi sayap sebagaimana dimaksud pada pasal 1 Peraturan Organisasi ini berkedudukan di masing-masing tingkatan kepengurusan Partai Berkarya. (2) Masing-masing organisasi sayap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi sayap yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya. PASAL 4 STRUKTUR ORGANISASI (1) Struktur organisasi sayap sebagaimaria dimaksud pada pasal 1 Peraturan Organisasi ini terdiri



dari



Pimpinan



Pusat,



Pimpinan



Daerah



Provinsi,



Pimpinan



Daerah



Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan clan Pengurus Kelurahan/Desa. (2) Struktur organisasi sayap merupakan struktur mekanisme sentral dari seluruh organisasi sejenis. (3) Pembentukan kepengurusan organisasi sayap di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas dilakukan oleh Ketua Umum organisasi sayap, dan dibantu oleh tim yang dibentuknya. (4) Pembentukan kepengurusan organisasi sayap di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa dilakukan oleh Ketua organisasi sayap bersama dengan Ketua Dewan Pimpinan Partai Berkarya sesual tingkatannya, dan berkonsultasi dengan Ketua Umum/Ketua organisasi sayap 1 (satu) tingkat di atasnya. (5) Pengesahan komposisi dan personalia organisasi sayap ini dilakukan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatan dan dikukuhkan oleh pimpinan organisasi sayap satu tingkat di atasnya.



halaman 3 dari 7



DEWAN PIMPINAN PUSAT



PARTAI BERKARYA



PASAL 5 PERGANTIAN ANTAR WAKTU (6) Pimpinan organisasi sayap dapat melakukan pergantian antar waktu kepengurusan. (7) Pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diusulkan dalam rapat organisasi sayap clan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatannya untuk mendapat pengesahan. PASAL 6 ADMINISTRASI DAN KEUANGAN (1) Organisasi sayap sebagaimana dimaksud pada pasal 1 Peraturan Organisasi ini dapat melakukan pengaturan dan pengelolaan administrasi tersendiri. (2) Pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan administrasi organisasi sayap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dalam mekanisme masingmasing Organisasi Sayap. (3) Keuangan organisasi sayap dapat bersumber dan: (a) Partal Berkarya ; (b) Internal organisasi sayap; (c) Usaha-usaha lain yang sah clan tidak mengikat. (4) Pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini ditetapkan tersendiri oleh masing-masing organisasi sayap. PASAL 7 HUBUNGAN DENGAN PARTAI BERKARYA Hubungan organisasi sayap dengan Partai Berkarya sebagaimana dimaksud pada pasal 1 Peraturan Organisasi ini bersifat struktural dan fungsional.



halaman 4 dari 7



DEWAN PIMPINAN PUSAT



PARTAI BERKARYA PASAL 8 HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SEJENIS DI LINGKUNGAN PARTAI BERKARYA Hubungan organisasi sayap dengan organisasi-organisasi sejenis sebagaimana dimaksud pada pasal 1 Peraturan Organisasi ini bersifat koordinatif dan supervisi. PASAL 9 BENTUK HUBUNGAN PELAKSANAAN KEGIATAN Bentuk hubungan organisasi sayap dengan Partai Berkarya, yaitu: (1)



penyaluran aspirasi.



(2)



pelaksanaan kebijakan dan program kerja.



(3)



pelaksanaan kaderisasi.



(4)



pelaksanaan rekruitmen kepemimpinan. PASAL 10 TATA CARA HUBUNGAN PELAKSANAAN KEGIATAN



(1)



Dalam penyaluran aspirasi: (a) Organisasi sayap dapat menyampaikan aspirasi, pemikiran atau pendapat kepada Partai Berkarya, dan selanjutnya Partai Berkarya melalui mekanisme intern mengolah dan menyalurkan kepada lembaga dan institusi yang relevan dengan aspirasi, pemikiran dan pendapat yang dimaksud. (b) Partai Berkarya berkewajiban memperjuangkan keberhasilan secara optimal aspirasi, pemikiran clan pendapat yang diterimanya dari Organisasi Sayap dimaksud. (c) Aspirasi yang belum berhasil diperjuangkan oleh Partai Berkarya tiak menyebabkan munculnya akibat hukum terhadap Partai Berkarya.



(2)



Dalam Pelaksanaan program : (a) Partai Berkarya dapat mendistribusikan program kepada Organisasi sayap, dan sebaliknya organisasi sayap dapat .mengajukan usul program kepada Partai Berkarya halaman 5 dari 7



DEWAN PIMPINAN PUSAT



PARTAI BERKARYA (b) Pembiayaan pelaksanaan program yang menjadi lingkup hubungan dan kerja sama menjadi beban Partai Berkarya dan organisasi sayap yang bersangkutan dengan porsi sesuai sepakatan bersama. (3)



Dalam rekruitmen kepemimpinan: (a) Partai Berkarya memperhatikan sungguh-sungguh penyaluran kader kepemimpinan yang bersumber dari orgianisasi sayap, dan Organisasi Sayap dapat mengusulkan kader potensial dari organisasinya. (b) Proses seleksi, kriteria, dan prosedur rekruitmen kader yang bersumber dari organisasi sayap dilaksanakan dengan proses, kriteria, dan prosedur yang sama bagi Partai Berkarya yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya . (c)



Keputusan tentang kader yang akan mendapatkan penugasan dari Partai Berkarya sepenuhnya menjadi kewenangan Partai Berkarya. PASAL 11 BENTUK HUBUNGAN DALAM KADERISASI



(1) Koordinasi Bidang Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya bersama organisasi sayap di tingkat pusat menyusun konsep kaderisasi secara komprehensif, berjenjang, clan integral di bidang perempuan atau pemuda. (2) Koordinasi Bidang Kaderisasi Dewan Pimpinan Partai Berkarya bersama organisasi sayap di setiap tingkatan melaksanakan program kaderisasi sebagai media pengembangan dan perluasan jaringan kader dan anggota perempuan dan pemuda Partai Berkarya. (3) Organisasi sayap dapat mengusulkan kader potensial untuk mengikuti program kaderisasi Partai Berkarya; (4) Proses seleksi, kriteria dan prosedur penentuan peserta kaderisasi bagi calon yang berasal dari organisasi sayap tetap menggunakan ketentuan yang berlaku pada lembaga kaderisasi Partai Berkarya.



halaman 6 dari 7



DEWAN PIMPINAN PUSAT



PARTAI BERKARYA PASAL 12 PEMBUBARAN ORGANISASI SAYAP (1)



Pembubaran oragnisasi sayap sebagaimana dimaksud pada pasal 1 Peraturan Organisasi ini hanya dapat dilakukan dalam Rapat Pimpinan Nasional Partai Berkarya.



(2)



Organisasi sayap sebagaimana dimaksud pada pasal 1 Peraturan Organisasi ini dapat dibubarkan apabila Partai Berkarya bubar. PASAL 13 KETENTUAN PENUTUP



(1)



Dengan berlakunya Peraturan Organisasi ini, maka segala ketentuan Peraturan Organisasi sebelumnya berkaitan dengan organisasi sayap dinyatakan tidak berlaku.



(2)



Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Partai Berkarya sesuai tingkatannya.



(3)



Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. DITETAPKAN DI : JAKARTA TANGGAL : 8 MARET 2018 DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BERKARYA KETUA UMUM,



SEKRETARIS JENDERAL,



NENENG A. TUTY, S.H



DR. H. BADARUDDIN ANDI PICUNANG



halaman 7 dari 7