Peraturan Perkemahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GERAKAN PRAMUKA SANGGA KERJA PERKEMAHAN PELANTIKAN & PERPINDAHAN TAMU AMBALAN GUGUSDEPAN 16.089 – 16.090 PANGKALAN SMA ISLAM PAGELARAN JL. Raya Pagelaran, Km. 04 Des/Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang Banten 42265 TATA TERTIB PERKEMAHAN PELANTIKAN & PERPINDAHAN TAMU AMBALAN GUGUSDEPAN 16.089 – 16.090 PANGKALAN SMA ISLAM PAGELARAN 1. Seluruh warga perkemahan Wajib menjalankan Ibadah Sholat 5 waktu secara berjamaah 2. Saat bersua dengan sesama warga selalu mengucapkan salam dan menjawabnya 3. berkomunikasi dengan sesama wajib menggunakan Bahasa Indonesia 4. Peserta yang keluar arena perkemahan harus seijin Pimpinan Sangga Kerja atau bagian keamanan dan harus di ketahui oleh Pimpinan Sangganya. 5. Peserta mengikuti kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Sangga Kerja 6. Pimpinan Sangga bertanggung jawab atas anggota Sangga dan keamanan Tendanya 7. Jika ada peserta yang sakit segera melapor kepada Sangga Kerja/bagian Kesehatan 8. Seluruh warga perkemahan wajib menjaga Etika/Adab Sopan Santun 9. Tentang pakaian yang digunakan oleh warga perkemahan : a. Pakaian Pramuka lengkap :  Upacara Pembukaan dan Penutupan



 Pelantikan Penegak Bantara & Laksana



 Acara Api Unggun



 Baksos dan Giat khusus lainnya



b. Pakaian kaos Olah Raga :  Pemberangkatan



 Outbond



 Olahraga



 Skill of a Scout dan giat lainnya



c. Pakaian santai  Istirahat



 Kondisional



10. Warga perkemahan dilarang : a. Membawa senjata tajam yang tidak berkaitan dengan kegiatan b. Membawa dan memakai Obat-obatan terlarang c. Menggunakan HP (Handphone)/alat komunikasi lainnya di saat kegiatan berlangsung d. Membawa perhiasan e. Membuang sampah sembarangan f. Peserta Putra Mengunjungi Perkemahan Putri, dan sebaliknya g. Membuat onar/keributan, sehingga mengganggu giat yang sedang berlangsung 11. Visitor (Pengunjung) telah di sediakan tempat (pos) oleh Sangga Kerja.



Catatan : 1. Tindakan berupa sangsi bagi yang melanggar Tata Tertib ini akan diberlakukan atas laporan dari warga perkemahan dan atau pihak lain dengan berupa saksi dan atau berupa Barang Bukti. 2. Persidangan akan di gelar pada pukul 23.00 Wib atau setelah selesainya semua giat sebagai pelaksana persidangan adalah Penanggung Jawab Perkemahan, Sangga Kerja, dan Peninjau. 3. Hal-hal lain yang berkenaan dengan Tata Tertib ini harap ditanyakan langsung kepada Penanggung Jawab Perkemahan dan Sangga Kerja.