12 0 137 KB
PERAWATAN ALAT MEDIS No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
04.005/D5/XI/14
0
1/1 Disahkan oleh :
Direktur RSUI Kustati Surakarta Tanggal terbit
SPO
05 Nopember 2014 dr. S. Budi Yuwono, Sp B (K) Trauma. Pengertian
Pelaksanaan perawatan peralatan medis
Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah perawatan alat medis.
Tujuan
Kebijakan
Prosedur
Unit Terkait
1. Mempersiapkan data kegiatan perawatan Alat Medis sesuai jadwal dan dimulai jam 07.00 2. Mempersiapkan peralatan perawatan Alkes berikut penggunaan APD sesuai dengan fungsinya. 3. Melakukan kegiatan perawatan sesuai dengan instruksi kerja masing-masing peralatan medis. 4. Apabila pekerjaan telah selesai, petugas mengisi kartu pemeliharaan alat yang berada dimasing-masing alat dan ditanda tangani oleh petugas berikut pemakai (petugas bangsal) 5. Bila dalam proses pemeliharaan terjadi kerusakan, teknisi melapor ke petugas inventaris untuk dibuatkan laporan perbaikan sesuai dengan mutu perbaikan peralatan medis dengan menggunakan form kerusakan (H3). 6. Membuat laporan kerja harian.
1. 2.
Petugas Elektromedis Petugas Bangsal ( Ruang )
` KONSEP PERBAIKAN ALAT MEDIS No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
006/PARS/XI/14
0
1/1
dibuat oleh : SPO
Tanggal terbit
Kabag. Pengelolaan Aset RS
05 Nopember 2014
Awang Rienta Pengertian Tujuan
Pelaksanaan perbaikan peralatan medis Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah perbaikan alat medis.
Kebijakan
Prosedur
Unit Terkait
1. Membaca Basmallah . 2. Menerima laporan kerusakan dari petugas inventaris, dengan menggunakan form laporan kerusakan (H3) atau melalui telephone. 3. Teknisi mempersiapkan peralatan dan APD (alat pelindung diri) yang digunakan sesuai dengan fungsinya. 4. Teknisi mengadakan pengecekan dan perbaikan peralatan yang dilaporkan rusak. 5. Teknisi mendata kebutuhan untuk perbaikan peralatan medis yang dimaksud rusak, dan melaporkan kepada petugas inventaris untuk dibelikan bahan untuk perbaikan, dengan mempergunakan form (H3) yang telah direkomendasikan teknisi. Apabila bahan yang dimaksud telah dipenuhi, teknisi segera menyelesaikan perbaikan alat. 6. Teknisi mengadakan uji fungsi sesuai dengan prosedur penggunaan masing – masing alat, kemudian apabila alat sudah bekerja normal, teknisi mengisikan laporan pada kartu perawatan yang terdapat di masing-masing alat medis. 7. Apabila didalam perbaikan teknisi mengalami kesulitan, maka teknisi merekomendasikan untuk di perbaiki oleh pihak kedua (pihak luar) dengan merekomendasikan pada form laporan kerusakan (H3). 8. Membuat laporan kerja harian kepada kabag. Pengelolaan asset. 1. Petugas Pengelolaan Aset (Elektromedis) 2. Petugas Bangsal ( Ruang )