Perawatan Gigi Jenazah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERAWATAN GIGI JENAZAH Laki-laki 45 tahun berkonsultasi dengan dokter gigi tentang perawatan gigi yang sudah dijalaninya. Berdasarkan rekam medis ia sudah menjalani beberapa perawatan restorasi dan pemasangan gigi tiruan cekat. Namun akhir-akhir ini pasien resah karena jika meninggal nanti bagaimana alat dan bahan-bahan yang telah dipasang dirongga mulutnya, apakah perlu dilepas terlebih dahulu sebelum dikuburkan. Sebagai dokter muslim harus memberikan nasehat kepada pasien muslim berkaitan dengan kasus ini STEP 2 1. Sebutkan hadist tentang hukum gigi palsu pada jenazah (raniah 21) 2. Sebutkan apa saja macam gigi palsu permanen dan gigi palsu lepasan ( Puspa 22) 3. Pertimbangan apa saja yang dilakukan dalam melepas gigi palsu pada jenazah (deddy 23) 4. Bagaimana hukum wudhu terhadap orang yang menggunakan gigi palsu (Oktavia 25) 5. Apakah gigi palsu pada jenazah wajib dilepaskan atau dibuka sebelum dikuburkan ( Rifkah 26) 6. Apabila saat dikubur jenazah masih menggunakan gigi palsu yang terbuat dari emas murni, bagaimana sebaiknya apakah harus dibongkar kuburnya untuk di ambil emasnya tersebut atau dibiarkan (Feby 27) 7. Kapan seseorang membutuhkan pemakaian gigi tiruan (Alma 28) 8. Apa hukum yang berlaku dalam islam apabila terdapat gigi tiruan atau bahan yang masih terdapat pada jenazah (Deanita 29) 9. Bagaimana hukum memakai gigi tiruan dalam islam (Regita 30) STEP 3 1. Sebutkan hadist tentang hukum gigi palsu pada jenazah (raniah 21) Menurut hadis riwayat abu daud :3696, an nasad”i : 5070 bahwa memakai gigi palsu adalah sebuah keadaan dibolehkan jika gigi seseorang telah patah atau rusak. (Puspa 21) 2. Sebutkan apa saja macam gigi palsu permanen dan gigi palsu lepasan ( Puspa 22) a. Gigi tiruan permanen -



Implant gigi



-



Crown



-



Bridge



b. Gigi tiruan lepasan -



Berbahan akrilik



-



Valplast



-



Frame (kerangka logam)



(Feby 27) 3. Pertimbangan apa saja yang dilakukan dalam melepas gigi palsu pada jenazah (deddy 23) a. Jika nilai barang tersebut sangat tinggi dan bisa dimanfaatkan oleh ahli waris contohnya bisa dijual untuk menyambung hidup. b. Jika benda tersebut terbuat dari bahan yang najis atau haram. Tapi cara pengambilannya juga harus hati-hati jangan sampai melukai jenazah karena menyakiti jenazah sama saja dengan menyakiti dia masih hidup. (Oktavia 25) 4. Bagaimana hukum wudhu terhadap orang yang menggunakan gigi palsu (Oktavia 25) Jika seseorang memakai gigi palsu dia tidak diwajibkan melepasnya ketika berwudhu, sama seperti orang yang memakai cincin maka ia tidak wajib melepasnya ketika berwudhu tetapi lebih baik ia memutar-mutar cicin itu ketika berwudhu, namun bukan wajib karena Nabi Muhammad SAW memakainya dan tidak ada hadist yang menjelaskan bahwa beliau melepasnya ketika berwudhu, padahal cincin lebih besar dalam menghalangi sampainya air ke badan dari pada gigi, apalagi Sebagian manusia kesulitan dalam memasang dan melepas gigi tiruan. Alma 28 5. Apakah gigi palsu pada jenazah wajib dilepaskan atau dibuka sebelum dikuburkan ( Rifkah 26) Ada dua pendapat yang menjelaskan perihal tersebut. Pendapat pertama mengatakan bahwa gigi palsu tidak lagi perlu dibuka apabila meninggal karena hal seperti itu tidak pernah disebut dalam nas yang tsabit dari rasulullah SAW. Pendapat kedua mengatakan bahwa Ketika memakai gigi palsu tersebut meninggal bila gigi tersebut permanen sehingga untuk melepasnya harus dengan operasi, maka tidak perlu melepasnya demi menghormati jazad jenazah. Kecuali bila gigi tersebut tidak permanen maka lebih baik dilepas karena itu tak ubahnya hiasan seperti cicin yang tidak ada gunanya untuk disertakan dengan jenazah dan termasuk dalam mubazir. Regita 30



6. Apabila saat dikubur jenazah masih menggunakan gigi palsu yang terbuat dari emas murni, bagaimana sebaiknya apakah harus dibongkar kuburnya untuk di ambil emasnya tersebut atau dibiarkan (Feby 27) Beberapa ulama berpendapat “orang yang meninggal dan masih memakai gigi emas sebaiknya diambil dulu sebelum dikubur. Emas murni memiliki nilai jual yang tinggi. Emas tersebut bisa dimanfaatkan oleh keluarga yang masih hidup. Mengingat emas tersebut memiliki nilai jual yang tinggi, begitu meninggal dunia gigi emas tersebut segera dilepas. Namun jika dikhawartikan akan merusak badan jenazah, misalnya gigi itu diambil akan merusak rahang maka gigi itu dapat dibiarkan untuk dikubur bersama jenazah. (Deanita 29) 7. Kapan seseorang membutuhkan pemakaian gigi tiruan (Alma 28) Gigi tiruan biasanya dibutuhkan oleh orang berusia 60 tahun keatas, karena umunnya di usia tersebut gigi secara alami mulai copot dengan sendirinya. Meski demikian, gigi palsu juga bisa dibutuhkan oleh anak-anak dan orang dewasa yang kehilangan gigi karena beberapa kondisi seperti sakit gigi (karies gigi), gigi goyang (penyakit gusi). Deddy 23 8. Apa hukum yang berlaku dalam islam apabila terdapat gigi tiruan atau bahan yang masih terdapat pada jenazah (Deanita 29) Jenazah muslim wajib disikapi sebagaimana orang hidup yang artinya tidak boleh dikerasi, tidak boleh dilukai, atau diambil bagian tubuhnya apalagi dipatahkan tulangnya. Para ulama menegaskan bahwa tidak wajib mengambil benda asing yang ada pada jenazah. Makna tidak wajib ini artinya keberadaan barang tersebut (gigi tiruan atau bahan yang masih terdapat pada jenazah) tidak memberikan dampak apapun



bagi



jenazah



tersebut.



Seperti



terdapat



dalam



hadist



Aisyah



Radhiyallahu”anha, Rasulullah Shallallahu”alaihi wa sallam bersabda mematahkan tulang jenazah sama dengan mematahkan tulangnya Ketika masih hidup (HR Abu Daud 3207, Ibnu majah 1616, dan yang lainnya) 9. Bagaimana hukum memakai gigi tiruan dalam islam (Regita 30) Syekh Saleh Mu Najid berkata, memasang gigi buatan ditempat gigi yang dicabut karena sakit atau rusak itu merupakan perkara yang mubah atau diijinkan. Tidak ada dosa didalam perbincangan. Kami tidak mencari tahu dari ahli ilmu (ulama) yang mencobanya (mencari gigi yang dicari). Tidak ada perbedaan (hukum) antara



perbedaan dipasang atau permanen. Dari keterangan diatas dapat kita Tarik kesimpulan tentang hukum yang memakai gigi palsu dalam islam adalah mubah atau diijinkan. Hal ini membahas diharamkan, yang diharamkan jika disetujui untuk mempercantik atau memperindah. (Raniah 21)