Perbedaan Antara BPK Dengan BPKP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perbedaan Antara BPK dengan BPKP September 16, 2015 igedeauditta Sertifikasi & Profesi



Apakah BPK sama dengan BPKP? Pertanyaan tersebut muncul, karena memiliki unsur singkatan yang sama yaitu BPK dan memang memiliki peran yang sama dalam hal pengawasan. Faktanya adalah BPK dan BPKP serupa tetapi tidak sama, maka BPK berbeda dengan BPKP. Ditinjau dari administratif. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebuah lembaga negara Republik Indonesia, sama dan setingkat dengan lembaga negara lain seperti:      



Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Presiden, sama dan setingkat dengan LPNK lain seperti:



      



Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badan Pusat Statistik (BPS) Badan Narkotika Nasional (BNN) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan dua badan yang berbeda. Dua lembaga negara ini sama-sama mempunyai fungsi pengawasan, tetapi BPK melakukan pengawasan Ekstern sedangkan BPKP melakukan pengawasan Intern. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat perbedaannya sebagai berikut: Subject



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN



BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN



Dasar Hukum



UU No 15 Tahun 2006



PP No 60 Tahun 2008, Keppres Nomor 103 Tahun 2001 , Perpres Nomor 64 Tahun 2005



Hubungan Kelembagaan



DPR, DPD, DPRD



Ditunjuk & bertanggungjawab kepada Presiden



Jenis Audit



Audit keuangan , Audit kinerja, Audit dengan tujuan tertentu



Audit kinerja, Audit dengan tujuan tertentu



Objek



Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara (termasuk keuangan daerah) – APBN dan APBD



Mengawasi kegiatan Kebendaharaan Umum Negara yang bersumber dari APBN dan penugasan khusus dari Presiden



Sifat



Eksternal Pemerintah



Internal Pemerintah



Melaksanakan pemeriksaan dan meminta Memberikan peringatan dini dan keterangan dan/atau dokumen mengenai meningkatkan efektivitas manajemen pengelolaan dan tanggung jawab risiko keuangan negara



Wewenang dan fungsi



Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara



Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola Instansi Pemerintah.



Membina jabatan fungsional Pemeriksa



Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, efisiensi, dan efektivitas.



Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan dan rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah



Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara



Memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah



Memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah



Source: http://www.bpk.go.id/