5 0 391 KB
Perbedaan Antara BPK dengan BPKP September 16, 2015 igedeauditta Sertifikasi & Profesi
Apakah BPK sama dengan BPKP? Pertanyaan tersebut muncul, karena memiliki unsur singkatan yang sama yaitu BPK dan memang memiliki peran yang sama dalam hal pengawasan. Faktanya adalah BPK dan BPKP serupa tetapi tidak sama, maka BPK berbeda dengan BPKP. Ditinjau dari administratif. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebuah lembaga negara Republik Indonesia, sama dan setingkat dengan lembaga negara lain seperti:
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Presiden, sama dan setingkat dengan LPNK lain seperti:
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badan Pusat Statistik (BPS) Badan Narkotika Nasional (BNN) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan dua badan yang berbeda. Dua lembaga negara ini sama-sama mempunyai fungsi pengawasan, tetapi BPK melakukan pengawasan Ekstern sedangkan BPKP melakukan pengawasan Intern. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat perbedaannya sebagai berikut: Subject
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Dasar Hukum
UU No 15 Tahun 2006
PP No 60 Tahun 2008, Keppres Nomor 103 Tahun 2001 , Perpres Nomor 64 Tahun 2005
Hubungan Kelembagaan
DPR, DPD, DPRD
Ditunjuk & bertanggungjawab kepada Presiden
Jenis Audit
Audit keuangan , Audit kinerja, Audit dengan tujuan tertentu
Audit kinerja, Audit dengan tujuan tertentu
Objek
Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara (termasuk keuangan daerah) – APBN dan APBD
Mengawasi kegiatan Kebendaharaan Umum Negara yang bersumber dari APBN dan penugasan khusus dari Presiden
Sifat
Eksternal Pemerintah
Internal Pemerintah
Melaksanakan pemeriksaan dan meminta Memberikan peringatan dini dan keterangan dan/atau dokumen mengenai meningkatkan efektivitas manajemen pengelolaan dan tanggung jawab risiko keuangan negara
Wewenang dan fungsi
Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara
Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola Instansi Pemerintah.
Membina jabatan fungsional Pemeriksa
Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, efisiensi, dan efektivitas.
Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan dan rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara
Memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah
Memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah
Source: http://www.bpk.go.id/