Perbedaan Antara Dinas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perbedaan antara Dinas,Kantor,Lembaga,badan sekretariat Melanjutkan tulisan sebelumnya, yakni mengenai tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini pemerintah.net akan menjelaskan terkait bentuk organisasi perangkat daerah. Bentuk organisasi perangkat daerah provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan. Sedangkan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan kecamatan. Berikut perincian dari masing-masing bentuk organisasi perangkat daerah. Sekretariat Daerah (disingkat setda) adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah dan dibantu oleh beberapa Asisten (5 Asisten bagi Pemerintah Provinsi, 3 Asisten bagi Pemerintah Kabupaten/Kota). Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif pemerintah daerah. Sekretariat DPRD (disingkat setwan) dipimpin oleh seorang sekretaris yang memiliki tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur. Inspektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas dipimpin oleh seorang kepala dinas dengan tugas membantu kepala daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah. Dinas Daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai denganlingkup tugasnya. Dinas Daerah Provinsi sebanyak-banyaknya terdiri atas 10 Dinas sedangkan Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebanyakbanyaknya terdiri atas 14 Dinas. Pada dinas provinsi dan kabupaten/kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kabupaten atau kecamatan. Badan termasuk dalam Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi: perencanaan, keuangan, kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh Badan daerah adalah: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah. Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh seorang Camat. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi Penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. Organisasi kecamatan dipimpin oleh (1) satu camat, 1 (satu) sekretaris (kecamatan), paling banyak 5 (lima) seksi yang masing-masing



dipimpin oleh 1 (satu) kepala seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) sub bagian yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu) kepala sub bagian