Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia Dengan Amerika Serikat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia dengan Amerika Serikat Indonesia merupakan negara yang menerapkan sistem negara hukum (rechstaat) hal ini telah diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan, “Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengkonsepsikan makna dari posisi dan kedudukan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang begitu sentral dalam rangka mengatur kehidupan demi meraih tujuan-tujuan negara. Menurut Immanuel Kant salah satu dari prinsip negara hukum ialah “Pemerintahan berdasarkan hukum”, yang berarti dalam negara hukum setiap warga negara berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Hak berpartisipasi masyarakat juga diatur dalam konstitusi, UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”. Selain menggunakan sistem negara hukum, Indonesia juga menerapkan bentuk pemerintahan demokrasi pancasila. Unsur dan asas demokrasi tersebut berusaha diwujudkan oleh pemerintah melalui prinsip-prinsip, antara lain: adanya sistem dan prosedur pemilihan pejabat publik yang bersifat langsung, umum, bebas, jujur, dan adil yang dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) secara berkala. Kemudian, pemerintah bertanggung jawab secara transparan dan menerapkan konsep akuntabilitas terhadap masyarakat dan masyarakat diperbolehkan untuk memberikan kritik sebagai sarana partisipasi dan mengontrol pemerintah. Kebebasan berpendapat dan menyatakaan pendapat yang diikuti oleh kebebasan pers dalam menyebarkan informasi untuk masyarakat. Pemerintah juga dapat melakukan transparansi seperti mempublikasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) demi menstimulasi partisipasi masyarakat secara aktif. Dalam sistem pemerintahannya Indonesia menerapkan sistem presidensial. Sistem ini disepakati oleh para pendiri bangsa (founding fathers) pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diselenggarakan pada 29 Mei s.d. 1 Juni dan 10 Juli s.d. 17 juli 1945. Sistem pemerintahan presidensiil memiliki ciri khas, yaitu pemerintahan dikepalai oleh seorang presiden yang memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Pelaksanaan sistem pemerintahan presidensiil, sang presiden memiliki asisten dalam menjalankan pemerintahan dan undang-undang yaitu menteri. Para menteri yang ditunjuk oleh presiden bertanggung jawab langsung kepada presiden. Indonesia menerapkan trias politica menurut Montesquieu yang mengklasifikasikan



kekuasaan negara ke dalam tiga cabang, yaitu: kekuasaan legislatif sebagai pembuat undangundang; kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan undang-undang; dan kekuasaan untuk menghakimi atau yudikatif.1 Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai yang tertuang di dalam konstitusi terdapat pembagian tugas. Pembagian tugas ini terbagi kepada lembagalembaga negara dalam hal ini terdapat enam lembaga negara yang secara sinergis menjalankan roda pemerintahan. Lembaga negara yang pertama adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem pemerintahan indonesia yang memiliki tugas pokok dan fungsi serta wewenang dalam memerikas dan bertanggung jawab kepada keuangan negara. Pembentukan BPK sesuai dengan Pasal 23 Ayat (5) Tahun 1945 yang menetapkan bahwa dalam rangka memeriksa tanggung jawab yang berkaitan dengan keuangan negara dibutuhkan suatu lembaga yang memiliki dasar hukum. Kemudian lembaga berikutnya adalah, presiden. Sebagai lembaga negara presiden memegang kekuasaan pemerintahan atas UUD 1945, Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan bersenjata,, dan dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR. Lembaga negara berikutnya adalah Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) , Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan fungsionaris lembaga legislatif. Lembaga legislatif pada umumnya memiliki fungsi yang sama yaitu, fungsi legislasi atau perancangan undang-undang. Berikutnya lembaga yudikatif yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Ketiga lembaga yudikatif ini bertugas mengawasi dan memastikan berjalannya perundang-undangan dan konstitusi di Indonesia. Ditinjau dari sistem parlemennya Indonesia menerapkan sistem bikameral atau parlemen dua kamar atau dua kamar. Dua lembaga yang dimaksud adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pengertian tinggi dan rendah dalam identifikasi kamar bukan merupakan identifikasi terhadap hubungan hierarkis, yang kamar satu lebih tinggi dari kamar yang lain. Masing-masing kamar dalam parlemen tersebut mewakili kepentingan kelompok tertentu.2 Dewan perwakilan daerah yang berjumlah empat orang menjadi representasi dari provinsi tempat seorang dewan mencalonkan diri dan bekerja



1



Montesquieu, C. de S., Nugent, T., & Neumann, F. L. (1975). The spirit of the laws. New York: Hafner Press.



Widayati, W. (2015). Sistem Parlemen Berdasarkan Konstitusi Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 44(4),.2015.415-42 2



sesuai kepentingan provinsi tersebut. Sementara, dewan perwakilan rakyat merupakan representasi dari seluruh rakyat Indonesia dan berpusat di pusat pemerintahan. Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial dengan presiden sebagai kepala pemerintahan seperti halnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia. Selain kedua negara memiliki persamaan dalam sistem pemerintahan, baik Amerika Serikat maupun Indonesia keduanya sama-sama menganut paham demokrasi. Kedua negara tersebut juga menerapkan sistem bikameral atau sistem dua kamar lembaga. Namun, dari kemiripan tersebut tidak serta merta segala sistematika dan kelembagaannya sama. Perbedaan antara Amerika Serikat dengan Indonesia terlihat ketika persamaan dari kedua negara dijabarkan. Perbedaan pertama, paham demokrasi Amerika Serikat dan Indonesia memiliki prinsip yang sama yaitu, “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.” Namun terdapat perbedaan landasan berdemokrasi antara keduanya. Demokrasi Amerika Serikat merupakan demokras liberal, dalam artian sistem politik dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat dengan menjunjung tinggi kebebasan individu yang diatur dalam konstitusi. Berbeda halnya dengan Indonesia, Indonesia menerapkan sistem demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila memiliki makna bahwa demokrasi dilaksanakan dengan batasan sila yang terdapat di dalam pancasila yaitu, Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Antara Amerika Serikat dengan Indonesia tentunya memiliki perbedaan dalam pemerintahannya terlepas dari sistem pemerintahan yang serupa. Perbedaan pertama antara kedua negara adalah dalam segi legislasi. Walaupun keduanya menggunakan sistem bikameral namun terdapat sedikit perbedaan. Jika Indonesia lembaganya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka Amerika juga memiliki House of Representatives. House of Representatives memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang tidak jauh berbeda dari DPR, yang membedakan keduanya adalah masa jabatan House of Representatives adalah dua tahun, sedangkan DPR lima tahun dan jumlah kursi untuk House of Representatives dibagi sesuai jumlah penduduk tiap negara bagian. Kemudian ada United States Senate,yang memiliki kemiripan dengan Dewan Perwakilan Daerah dari segi tugas dan fungsi. Namun, yang membedakan keduanya adalah United States Senate berjumlah dua orang tiap negara



bagian dan menjabat selama enam tahun, sedangkan Dewan Perwakilan Daerah berjumlah dua orang tiap provinsi dan menjabat selama lima tahun. Pada dasarnya, setiap negara memiliki implementasi pemerintahan yang berbedabeda, perbedaan itu didasari pada sejarah dan kultur yang berkembang di negara tersebut. Tidak ada yang lebih baik atau yang lebih buruk antara satu dengan yang lain, karena dalam penerapan suatu sistem dalam pemerintahan kembali lagi kepada kondisi sosial, tingkat pendidikan, serta budaya dalam masyarakat. Begitupula dengan demokrasi yang memiliki perbedaan dihampir setiap negara di dunia. Hendaknya sebagai akademisi kita membandingkan dan mengkaji perbedaan-perbedaan tersebut dengan tujuan akademik dan bukan untuk menjatuhkan satu sama lain.



DAFTAR PUSTAKA Montesquieu, C. de S., Nugent, T., & Neumann, F. L. (1975). The spirit of the laws. New York: Hafner Press. Widayati, W. (2015). Sistem Parlemen Berdasarkan Konstitusi Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 44(4),.2015.415-42