Perbedaan UU No 5 Tahun 1979 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perbedaan UU No 5 Tahun 1979,UU No 22 Tahun 1999,UU No 32 Tahun 2004, dan PP No 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa Perbedaan UU No 5 Tahun 1979,UU No 22 Tahun 1999,UU No 32 Tahun 2004, dan PP No 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa No 1



Materi Istilah



UU No 5/1979 Desa: suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sbg kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi.Pemerintah terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dlm ikatan NKRI.



UU No 22/1999 Desa disebut dengan nama lain kesatuan masyarakat hukum yg memilih kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdsrkan adat istiadat yang diakui dalam system pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.



2



Dasar Hukum



3



Bentuk Pemerintahan



UU No 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan desa. Desa dibentuk dengan memperhatikan syarat luas wilayah,jumlah penduduk, syarat-syarat lain yg ditentukan



UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa. Desa dapat dibentuk dan dihapus dan digabung dengan memperhatikan asal usul atas prakarsa masyarakat dengan



UU No 32/2004 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI. UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa dengan memperhatikan asal usulnya



PP No 72/2005 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI. PP No 72 Tahun 2005 tentang desa. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosbud



4



Tugas dan wewenang



lebih lanjut oleh masyarakat.



persetujuan pemerintah Kabupaten dan DPRD.



Menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.merasakan penyelenggaraan dan penangung jawaban utama dibidang Pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Urusan Pem.Desa termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong sebagai sendi utama pelaksanaan Pemerintahan



Kewenangan yang ada 1. berdasarkan asal usul desa. Kewenangan oleh peraturan perundang-undangan yang 2. berlaku belum dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah dan pemerintah. Tugas pembantuan dari pemerintah,pemerintah 3. provinsi atau pemerintah kabupaten. 4.



atas prakarsa masyarakat. Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa Pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan dengan Perda. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa; urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota; urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangperundangan diserahkan kepada desa.



masyarakat setempat berdasarkan syarat-syarat: jumlah penduduk. luas wilayah;bagian wilayah kerja; perangkat; dan sarana dan prasarana pemerintahan. Pembentukan desa penggabungan beberapa desa atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup: 1. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; 2. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; 3. tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi,



Desa.



5



Pemerintah Pusat



Perangkat negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden deserta pembantu-pembantunya



Perangkat NKRI yang terdiri dari presiden beserta para menteri menurut asas desentralisasi



6



Desentralisasi



Penyerahan usrusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah



Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI



dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangundangan diserahkan kepada desa. Presiden Republik Indonesia Pemerintah pusat, selanjutnya yang memegang kekuasaan disebut Pemerintah adalah pemerintahan negara Republik Presiden Republik Indonesia Indonesia sebagaimana yang memegang kekuasaan dimaksud dalam UUD 1945. pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Penyerahan wewenang PP No. 72/2005 tentang Desa pemerintahan oleh pemerintah ternyata dinilai lebih longgar kepada daerah otonom untuk dalam melakukan mengatur dan mengurus urusan desentralisasi kekuasaan pemerintahan dalam sistem terhadap desa. PP tersebut NKRI kembali menghidupkan peran BPD sebagai parlemen desa untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan desa.



7



Dekonsentrasi



Pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat atasannya lepada pejabat-pejabat daerah.



Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.



8



Tugas pembantuan



Tugas untuk turutserta dalam melakukan urusanpemerintahan yang ditugaskan kepa da pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemrintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan lepada yang menugaskan.



Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya menusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungkawabkan kepada yang menugaskan.



Hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan



Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa



9



Otonomi daerah



Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal wilayah tertentu. Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupatean/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupatean/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.



Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan yang tidak disertai dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia



Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan



Otonomi daerah tidak ada.Namun yang ada otonomi desa telah memberikan ruang yang lebih luas kepada Kepala



perundang-undangan yang berlaku.



10



11



12



sendiri berdasar aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Desa dan seluruh perangkat desa lain untuk mengaturmasyarakatnya, namun masih memerlukan penyempurnaan di beberapa pasal agar tercapai hakekat dari otonomi desa yang sesungguhnya. Kesatuan masyarakat hukum Desa ditempatkan sebagai yang mempunyai batas wilayah satuan pemerintahan otonom yang berwenang mengatur dan diluar struktur pemerintahan mengurus urusan pemerintaha kabupaten/kota dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam NKRI.



Daerah otonom Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI, sesuai dengan perundang-undangan yang beraku. Wilayah Lingkungan kerja perangkat admininstrasi pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah.



Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Wilayah kerja Gubernur selaku Tidak ada wakil pemerintah.



wilayah kerja



Kelurahan



Wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan.



Desa dapat diubah atau



Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempuanyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat, yang



Tidak ada



pemerintahan desa.



disesuaikan statusnya menjadi



tidak berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri.



kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Perubahan status desa menjadi kelurahan memperhatikan persyaratan : a. luas wilayah; b. jumlah penduduk; c. prasarana dan sarana pemerintahan; d. potensi ekonomi; dan e. kondisi sosial budaya



masyarakat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil. Mengenai perubahan status desa menjadi kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.



13



Pemerintah daerah



Kepala daerah dan dewan perwakilan rakyar daerah.



Kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah



Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemda



Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.



14



Pemerintahan daerah



Tidak ada



Penyelenggaraan Pemda otonom oleh Pemda dan DPRD dan/ atau daerah kota di bawah kecamatan.



15



Desa



Suatu wilayah yang ditempati oelh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat



Kesatuan wilayah masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur menurut asas desentralisasi.



Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem prinsip NKRI



Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kesatuan masyarakat hukum Desa adalah kesatuan yang memiliki batas-batas masyarakat hukum yang wilayah yang berwenang untuk memiliki batas-batas wilayah mengatur dan mengurus yang berwenang untuk kepentingan masyarakat mengatur dan mengurus setempat, berdasarkan asal-usul kepentingan masyarakat dan adat istiadat setempat yang setempat, diakui dan dihormati dalam berdasarkan asal-usul dan adat sistem Pemerintahan NKRI. istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI.