5 0 110 KB
Perbedaan 1. Sistematika
UUD 1945 Pembukaan, 16 bab, 73 pasal 2. Bentuk negara NKRI, republik, dan kedaulatan kedaulatan di rakyat, dilakukan mpr 3. Daerah negara Tidak dijelaskan
UUDS 1950 Mukadimah, 6 bab, 146 pasal Republik, kedaulatan ditangan rakyat oleh pemerintah dan DPR
4.
-Presiden&wakil -menteri -dpr, ma, dpk
5.
6.
7.
8.
UU RIS Mukadimah, 6 bab, 197 pasal Ris=federasi, kedaulatan di pemerintah, dpr, senat Meliputi : - N.Indonesia Timur - N. Pasundan - N. Jatim - N. Madura - N.Sumatera Timur - N. sumsel Alat -mpr -presiden kelengkapan -presiden -menteri negara -dpa -senat -dpr, ma, bpk -dpr, ma, dpk Penjelasan alat -mpr=dpr+dpd -tidak ada mpr kelengkapan -presiden dipilih -presiden oleh negara pemilu orang kuasa pemda -presiden sumpah -preesiden sumpah di depan mpr/dpr di depan orang -tidak ada senat kuasa -dpa dihapus -menteri dipimpin -ada bpk PM -senat mewakili daerah bagian -dpr mewakili rakyat(150) -BPK=DPK hubungan luar Presiden Perjanjian oleh negeri mengangkat presiden sesuai UU duta&konsul federal Konstituante Tidak ada Dibentuk dengan memperbesar dpr, senat, dan anggota luar biasa sejumlah anggota biasa majelis Penyusun BPUPKI Wakil RI & BFO
9. agama
10. pertahanan
Meliputi seluruh daerah indonesia
-tidak ada mpr -preseiden membubarkan dpr -presiden sumpah di depan dpr - dipimpin PM -tidak ada senat -BPK=DPK
Perjanjian oleh presiden sesuai UU Konstituante = 15k warga = 1 wakil
Panitia gabungan RIS & RI Berdasarkan Tidak disebutkan Berdasarkan ketuhanan YME berdsasarkan ketuhanan YME, ketuhanan YME, bebas bergama tidak ada pasal masing masing jaminan bebas beragama -Berhak dan wajib -tentara melingungi -presiden panglima
Negara
11. sistem pemerintahan 12. pemerintahan daerah
13. UU
membela negara -perang dengan dpr -presiden pegang kekuasaaan tertinggi ad, al, au Presidensil
kepentingan RIS -perang oleh dpr dan senat -presiden panglima tertinggi tentara RIS Parlementer
tertinggi abri -perang oleh DPR -abri melindungi kepentingan negara
daerah, Dijelaskan scr rinci aturan dari negara bagian mengenai alat kelengkapan, pemerintahan, hak, kwjb, dll Dilaksanakan Kekuasaan UU pemerintah dilaksanakan antara bersama dpr pemerintah bersama DPR, dan senat
Tidak dijelaskan scr rinci. Tiap daerah berhak mengurusi RT sesuai UU
-otonomi diatur UU
Parlementer
Kekuasaan UU dilaksanakan antara pemerintah bersama DPR
http://letare-uud.blogspot.co.id/2011/05/perbandingan-uud-1945-konstitusi-ris.html