Perda No 14 Tahun 2011 - RTRW Kabupaten Merauke 2010-2030 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI MERAUKE PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERAUKE NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MERAUKE TAHUN 2010 - 2030 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



BUPATI MERAUKE, Menimbang :



a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Merauke dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha; c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merauke;



Mengingat



: 1. Undang-Undang



Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);



2. Undang………../2



- 2 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4884); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pemekaran Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Bouven Digul dan Kabupaten Mappi di Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4215); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5103); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5160); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERAUKE dan BUPATI MERAUKE



MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MERAUKE TAHUN 2010 - 2030 BAB I………../3



- 3 BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Merauke; 2. Bupati adalah Bupati Merauke; 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 4. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan kehidupannya; 6. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang; 7. Rencana tata tata ruang;



ruang



adalah



hasil



perencanaan



8. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional; 9. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya; 10. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; 11. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang;



12. Pembinaan………./4



- 4 -



12. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat; 13. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; 14. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya; 15. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; 16. Sistem perwilayahan adalah pembagian wilayah dalam kesatuan sistem pelayanan, yang masing-masing memiliki kekhasan fungsi pengembangan; 17. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merauke yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Merauke adalah merupakan hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Merauke; 18. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional; 19. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya; 20. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan; 21. Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan; 22. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi;



23. Kawasan………/5



- 5 23. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi; 24. Kawasan Strategis Kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan; 25. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional atau beberapa provinsi; 26. Pusat Kegiatan Nasional promosi yang selanjutnya disebut PKNp adalah kawasan perkotaan yang dipromosikan untuk menjadi PKN; 27. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa distrik; 28. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa distrik; 29. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara; 30. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala distrik atau beberapa kampung; 31. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar kampung; 32. Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang; 33. Peran masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penataan ruang;



34. Badan………../6



- 6 34. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat Ad-Hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Meraukedan mempunyai fungsi membantu tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah. BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang Pasal 2 Penyelenggaraan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman dan nyaman, tertib, produktif dan berkelanjutan berlandaskan nilai-nilai luhur budaya masyarakat Marind dan masyarakat lainnya secara harmonis dalam rangka mewujudkan Kabupaten Merauke sebagai pusat ketahanan pangan dan energi nasional. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Pasal 3 (1) Kebijakan penataan terdiri atas :



ruang



Kabupaten



Merauke



a. Kebijakan Struktur Ruang; b. Kebijakan Pola Ruang; dan c. Kebijakan Kawasan Strategis. (2) Kebijakan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terdiri dari: a. Pengembangan sistem pusat-pusat permukiman secara berjenjang dan merata untuk mendorong tumbuhnya keterkaitan hubungan antar kotakampung yang saling menguntungkan; dan b. Peningkatan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi dan sumber daya air yang terpadu dan merata serta berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di wilayah kabupaten.



3. Kebijakan………./7



- 7 (3) Kebijakan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri dari: a. Optimalisasi pemanfaatan ruang untuk mendukung pengembangan sektor unggulan Kabupaten dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta keserasian antar sektor; b. Pelestarian dan pemantapan fungsi lindung dan konservasi pada wilayah yang sudah ditetapkan dan/atau wilayah yang direncanakan; c. Pengembangan kawasan budidaya pertanian skala luas serta pengembangan pertanian masyarakat sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam rangka mewujudkan penyediaan lahan pangan, meningkatkan investasi pertanian dan mendukung ketahanan energi nasional; dan d. Peningkatan fungsi pertahanan dan keamanan negara melalui keikutsertaan dalam memelihara dan menjaga perbatasan antar bangsa. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Pasal 4 (1) Strategi pengembangan fungsi pusat perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. Meningkatkan status kawasan perkotaan Merauke sebagai Daerah Kota; b. Mengembangkan wilayah perkotaan baru untuk mengakomodasi penambahan pusat-pusat kegiatan wilayah yang baru; c. Meningkatkan interaksi antar kota baik inter kota-kota distrik maupun antar kota distrik dengan ibukota kabupaten; d. Mempercepat pembangunan kegiatan perkotaan pada kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi dan pusat-pusat pelayanan wilayah; e. Memperbaiki perkampungan adat dan meningkatkan interaksi antar kampung adat yang saling sinergis dan selaras, serta meningkatkan akses perkampungan adat kepada prasarana dan sarana dasar wilayah; dan



f. Menata........./8



- 8 f. Menata kawasan transmigrasi dan mengembangkan interaksi antar satuan kawasan pengembangan transmigrasi dan dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. (2) Strategi pengembangan aksebiltas sebagai pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. Memenuhi kebutuhan prasarana yang disesuaikan dengan kebutuhan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan; b. Membangun, meningkatkan dan pemeliharaan jaringan jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten; c. Memperbaiki sarana angkutan barang;



angkutan



umum



dan



d. Menata sistem terminal yang terintegrasi dengan transportasi laut, sungai dan penyeberangan; e. Membuka jalur penyeberangan antar kabupaten dan antar distrik pada simpul-simpul transportasi yang strategis dengan memperbaiki teknologi perkapalan; f. Menambah jumlah dan frekuensi armada, menambah daya tampung pelabuhan laut dan dermaga sungai, serta membangun pelabuhan khusus berupa pelabuhan peti kemas dan pelabuhan pendaratan ikan; g. Meningkatkan kapasitas pelayanan Bandara Mopah dan membangun bandara baru untuk mengantisipasi perkembangan pasar dalam jangka panjang; h. Mengembangkan kerja sama dengan maskapai penerbangan yang terpercaya untuk membuka ruterute penerbangan baru dalam rangka mendukung distribusi barang; i.



Menyediakan prasarana untuk kegiatan perhubungan, informasi, komunikasi melalui media pemancar gelombang radio, jaringan kabel, maupun jaringan nirkabel;



j.



Mengembangkan pembangkit-pembangkit listrik berskala mikro dan berskala besar dengan basis energi tersedia setempat, seperti tenaga air (mikro hidro), matahari, sekam dan biofuel;



k. Meningkatkan........./9



- 9 k. Meningkatkan kapasitas pelayanan depo logistik bahan bakar minyak untuk seluruh wilayah Kabupaten; l.



Memanfaatkan sumber daya air permukaan dan sumber air bawah tanah untuk kawasan permukiman, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber air permukaan;



m. Mengembangkan kolam maupun saluran-saluran irigasi secara komunal untuk lahan-lahan produktif dengan memanfaatkan rawa dan sungai; dan n. Memanfaatkan sumber daya air permukaan dan sumber air bawah tanah secara terbatas untuk kawasan industri, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber air permukaan. (3) Strategi Pengembangan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. Mempertahankan dan melestarikan kawasankawasan lindung yang mempunyai nilai ekologis tinggi, terutama pada kawasan Taman Nasional Wasur, Suaka Margasatwa Kimaam, maupun hutanhutan rawa di wilayah Kabupaten; b. Menetapkan daerah penyangga kawasan konservasi minimal 500 meter dari batas luar kawasan konservasi, yang meliputi : Cagar Alam, Taman Nasional, Suaka Marga Satwa; c. Menghentikan pembangunan kawasan permukiman baru serta membatasi perkembangan permukiman yang sudah ada di dalam kawasan Hutan Lindung, kawasan Resapan Air, kawasan Sempadan Pantai dan kawasan Sempadan Sungai yang dinilai telah mengganggu fungsi alamiah dan hidrologis kawasan tersebut secara bertahap; d. Mempertahankan tutupan hutan minimal 30 % (tiga puluh persen) pada Pulau Dolok; e. Menetapkan persyaratan teknis untuk pengembangan permukiman dan kegiatan produktif lainnya yang bersifat tidak mengubah lansekap tanah pada kawasan rawan bencana; f. Mitigasi bencana abrasi pantai dan banjir pada pesisir pantai;



g. Menata……../10



- 10 -



g. Menata dan menetapkan ruang-ruang yang memiliki nilai adat-istiadat masyarakat setempat sebagai kawasan pelestarian budaya; h. Menjaga konsistensi dan keterpaduan pemanfaatan kawasan lindung pada daerah-daerah perbatasan, baik dengan kabupaten tetangga maupun dengan negara tetangga; i.



Mempertahankan kondisi lingkungan di luar kawasan lindung yang memiliki keanekaragaman hayati endemis yang tinggi; dan



j.



Menjaga area sepanjang sungai terutama sungai besar seperti Sungai Bian, Kumbe, Maro dan Digul.



(4) Strategi pengembangan pengelolaan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. Mengembangkan kawasan budidaya hutan melalui pengelolaan hutan produksi, agroforestry atau hutan wisata pada kawasan hutan secara berkelanjutan; b. Mengembangkan kawasan budidaya perkebunan melalui keterpaduan pengembangan perkebunan skala besar dengan perkebunan masyarakat pada lahan-lahan perkebunan dan lahan-lahan yang memiliki kesesuaian lahan untuk perkebunan atau pertanian lahan kering; c. Mengembangkan kawasan peternakan melalui pola penggembalaan maupun pengandangan pada lahanlahan datar dan berumput di dalam kawasan perdesaan baik secara mandiri maupun terintegrasi dengan kawasan pertanian; d. Mengembangkan kawasan perikanan melalui pola penangkapan di kawasan perairan laut, sungai, maupun badan air lainnya dan pola pengembangan lahan tambak atau kolam yang ramah lingkungan; e. Mengembangkan kawasan industri melalui pembukaan lahan yang strategis untuk industri pengolahan hasil pertanian dan peningkatan keterkaitan industri besar dan industri kecil serta industri rumah tangga; f. Mengembangkan kawasan jasa dan perdagangan melalui peningkatan akses maupun prasarana dan sarana wilayah pada kawasan yang sedang tumbuh dan berada dalam jaringan rantai pemasaran secara berjenjang dan saling menguntungkan; dan



g. Mengembangkan………./11



- 11 g. Mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan melalui pemanfaatan sumber daya mineral secara lestari pada lokasi-lokasi yang memiliki deposit galian strategis sepanjang tidak memicu ancaman bencana dan tidak mengganggu keberlangsungan ekosistem. (5) Strategi pengembangan kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri atas : a. Mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional untuk menjaga fungsi pertahanan keamanan; b. Mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis nasional sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan strategis nasional dengan kawasan budidaya terbangun; dan c. Bersama pemangku kawasan konservasi di batas Negara menjaga kelestarian kawasan konservasi. BAB III RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH Umum Pasal 5 (1) Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Merauke meliputi : a. Pusat-pusat kegiatan; b. Sistem jaringan prasarana utama; dan c. Sistem jaringan prasarana lainnya. (2) Rencana struktur ruang wilayah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Kesatu Pusat-pusat Kegiatan Pasal 6 (1) Pusat-pusat kegiatan yang ada di Kabupaten Merauke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. PKNp; b. PKSN; c. PKW………./12



- 12 -



c. PKW; d. PKL; e. PPK; dan f. PPL. (2) PKNp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu Merauke; (3) PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu Merauke; (4) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu Muting; (5) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yaitu: a. Wanam di Distrik Ilwayab; b. Okaba di Distrik Okaba; dan c. Harapan Makmur di Distrik Kurik. (6) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas : a. Kimaamdi Distrik Kimaam; b. Kumaaf di Distrik Ulilin; c. Kaptel di Distrik Kaptel; dan d. Kumbe di Distrik Malind. (7) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas : a. Bupul di Distrik Elikobel; b. Sota di Distrik Sota; c. Onggaya di Distrik Naukenjerai; d. Sermayam Indah di Distrik Tanah Miring; e. Muram Sari di Distrik Semangga; f. Kartini di Distrik Jagebob; g. Wayau di Distrik Animha; h. Po Epe di Distrik Ngguti; i.



Yowied di Distrik Tubang;



j.



Waan di Distrik Waan; dan



k. Tabonji di Distrik Tabonji;



Bagian………./13



- 13 Bagian Kedua Sistem Jaringan Prasarana Utama Pasal 7 (1) Sistem jaringan prasarana utama yang ada di Kabupaten Merauke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. Sistem jaringan transportasi darat; b. Sistem jaringan transportasi laut; dan c. Sistem jaringan transportasi udara. (2) Sistem jaringan transportasi dan pusat-pusat kegiatan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi Darat Pasal 8 (1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi jaringan jalan, jembatan, jaringan prasarana lalu lintas dan jaringan layanan lalu lintas; dan b. Jaringan sungai, danau dan penyeberangan. (2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. Jaringan Jalan Arteri Primer yang ada di Kabupaten Merauke dengan fungsi jalan kabupaten yaitu Ring Road Kota Merauke b. Jaringan jalan kolektor primer K1 yang ada di Kabupaten Merauke dengan fungsi jalan nasional, terdiri atas : 1. Ruas jalan Merauke-Km 40; 2. Ruas jalan Km 40-Sota; 3. Ruas jalan-Sota-Erambu-Bupul; 4. Ruas jalan Bupul-Muting; 5. Ruas jalan Muting-Getentiri; 6. Ruas jalan Raya Mandala dalam kota Merauke; dan 7. Ruas jalan jalan Ahmad Yani dalam kota Merauke. c. Jaringan………./14



- 14 c. Jaringan jalan kolektor sekunder K1 yang ada di Kabupaten Merauke dengan fungsi jalan Provinsi, yaitu 1.



Ruas jalan Kuprik-Jagebob-Erambu;



2. Ruas jalan Merauke-Kumbe-Bian-Okaba; 3. Ruas Jalan Merauke-Kepi. d. Jaringan jalan Lokal primer yang ada di Kabupaten Merauke, terdiri atas : 1. Ruas jalan Brawijaya; 2. Ruas jalan TMP; 3. Ruas jalan Trikora; 4. Ruas jalan Garuda; 5. Ruas Lepsoseri; 6. Ruas jalan Arafuru; 7. Ruas jalan Ermasu; 8. Ruas Jalan Biak; 9. Ruas jalan Misi; 10. Ruas jalan Paulus Nafi; 11. Ruas jalan Aliarkam; 12. Ruas jalan Kamizaun; 13. Ruas jalan Pembangunan; 14. Ruas jalan Leproseri-Kambapi-Ndalir; 15. Ruas jalan Ndalir-Tomer-Tomerau-Kondo; 16. Ruas jalan Tanah Miring SP VII-SP VIII; 17. Ruas jalan Tanah Miring SP VIII -Simpang Salor; 18. Ruas jalan Tanah Miring SP II-SP VII; 19. Ruas jalan Tanah Miring SP V-SP IX; 20. Ruas jalan Tanah Miring SP IV-SP V; 21. Ruas jalan Tugu-Tanah Miring SP II-SP VIII; 22. Ruas jalan Simpang Tambat-Tambat; 23. Ruas jalan Simpang Sermayam-Sermayam; 24. Ruas jalan Semangga II-Semangga III; 25. Ruas jalan Semangga I-Semangga II; 26. Ruas jalan Semangga III-Semangga IV; 27. Ruas jalan Simpang Semangga-Semangga III; 28. Ruas jalan Waninggap Nanggo-Muram Sari; 29. Ruas jalan Sidomulio-Semangga I; 30 Ruas………/15



- 15 30. Ruas jalan Kumbe-Salor III; 31. Ruas jalan Wapeko-Baad-Senegi-Tamulik; 32. Ruas jalan Tamulik II-Kwensid; 33. Ruas jalan Okaba-Nakias-Banamepe; 34. Ruas jalan Okaba-Dufmira-Wambi; 35. Ruas Jalan Nakias-Wanaam; 36. Ruas jalan Kimaam-Sabudom; 37. Ruas jalan Sabudom-Padua; 38. Ruas jalan Padua-Tabonji; 39. Ruas jalan Padua-Kimaam; 40. Ruas jalan Tabonji-Suam; 41. Ruas jalan Suam-Iromoro; 42. Ruas jalan Iromoro-Yeraha; 43. Ruas jalan SP Muting-Muting Distrik; 44. Ruas Jalan SP Kwel-Kwel; 45. Ruas jalan SP Tanas-Tanas; 46. Ruas jalan Bupul I-Muting IV; 47. Ruas Jalan Bupul VIII-Bupul XIII; 48. Ruas Jalan SKPD-Muting I; 49. Ruas Jalan SP Tanas-Tanas; 50. Ruas Jalan Muting-Dermaga; 51. Ruas jalan Simpang Alfasera-Alfasera; 52. Ruas jalan Alfasera-Kaisa; 53. Ruas jalan SP Yanggandur-Yanggandur; 54. Ruas jalan Yanggandur-Rawabiru; 55. Ruas jalan Simpang Sota-Sota; 56. Ruas jalan SP Rawa Biru-Rawa Biru; 57. Ruas jalan Kurik-Kurik VI; 58. Ruas jalan Salor I; 59. Ruas jalan Salor II; 60. Ruas jalan Kurik VI-Salor III; 61. Ruas jalan Kampung Woner-Kimaam-Sabudom; 62. Ruas jalan kampung Waan-Sibenda; 63. Ruas jalan Kampung Sibenda-Kawe; 64. Ruas jalan kampung Sibenda-Woner. e. Jaringan........../16



- 16 e. Jaringan jalan Lokal sekunder yang ada di Kabupaten Merauke, yaitu jalan yang menghubungkan antar permukiman. (3) Jaringan prasarana jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu: a. Rencana pembangunan jembatan Bian panjang 480 meter di Distrik Kaptel; dan b. Rencana pembangunan jembatan Netto panjang 120 meter di Distrik Kurik. (4) Jaringan prasarana lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu terminal penumpang tipe A di Kota Merauke; (5) Jaringan prasarana lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu terminal penumpang tipe C di Distrik Merauke, Kurik, Jagebob, Muting, Ulilin dan Sota; (6) Dermaga sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu Dermaga sungai, terdiri atas : a. Dermaga Kumbe I di Distrik Malind; b. Dermaga Kumbe II di Distrik Semangga; c. Dermaga Bian I di Distrik Malind; d. Dermaga Bian II di Distrik Okaba; dan e. Dermaga Sungai Buraka di Distrik Tubang. Paragraf2 Sistem Jaringan Transportasi Laut Pasal 9 (1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, meliputi : a. Tatanan kepelabuhanan; dan b. Alur pelayaran. (2) Tatanan kepelabuhanan di Kabupaten Merauke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. Pelabuhan pengumpul, yaitu Pelabuhan Merauke di Distrik Merauke; b. Pelabuhan pengumpan, terdiri atas : 1. PelabuhanKimaam di Distrik Kimaam; 2. Pelabuhan Kelapa Lima di Distrik Merauke; 3. Pelabuhan………/17



- 17 -



3. Pelabuhan Subindo di Distrik Merauke; 4. Pelabuhan Wogikel di Distrik Ilwayab; 5. Pelabuhan Peti Kemas di Distrik Kaptel; 6. Pelabuhan Moi di Distrik Waan. c. Pelabuhan Samudra sebagai pelabuhan perikanan di Distrik Merauke. (3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. Alur pelayaran nasional yaitu: 1. Surabaya-Benoa-Bima-Makassar-Bau-bauWanci-Banda-saumlaki-Tual-Dobo-Timika-AgatsMerauke PP; 2. Bitung-Ambon-Banda-Tual-Dobo-Timika-AgatsMerauke PP; dan 3. Bitung-Sorong-Fakfak-Kaimana-Timika-AgatsMerauke PP. b. Alur pelayaran Provinsi yaitu: 1. Merauke-Asmat (PP); 2. Merauke-Mappi (PP); 3. Merauke-Boven Digoel (PP). c. Alur pelayaran Kabupaten yaitu: 1. Merauke-Muting PP; 2. Merauke-Kimaam-Waan-Wanam PP; 3. Merauke-Tubang-Waan-Kimaam-Wanam PP; 4. Merauke-Tubang PP; 5. Merauke-Okaba-Waan-Kimaam-Wanam PP; dan 6. Merauke-Bian I-Bian II-Kaptel-Okaba-Muting PP.



Paragraf 3 Sistem Jaringan Transportasi Udara Pasal 10 (1) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, terdiri atas : a. Tatanan kebandarudaraan; dan b. Ruang udara untuk penerbangan.



(2) Tatanan………/18



- 18 (2) Tatanan kebandarudaraan di Kabupaten Merauke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. Bandara Mopah sebagai Bandara Pengumpul skala pelayanan sekunder; b. Bandar udara pengumpan, terdiri atas : 1. Bandar udara Okaba di Distrik Okaba; 2. Bandar udara Muting di Distrik Muting; 3. Bandar udara Waan di Distrik Waan; dan 4. Bandar udara Kimaam di Distrik Kimaam. (3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam rencana induk bandar udara. Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana Lainnya Pasal 11 (1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, terdiri atas : a. Sistem Jaringan Energi; b. Sistem Jaringan Telekomunikasi; c. Sistem Jaringan Sumber Daya Air; dan d. Sistem Prasarana Pengelolaan Lingkungan. (2) Sistem jaringan prasarana lainnya digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 1 Sistem Jaringan Energi Pasal 12 (1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, meliputi : a. Pembangkit Tenaga Listrik; dan b. Jaringan Prasarana Energi. (2) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :



a. Pembangkit........./19



- 19 -



a. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), terdapat di Distrik Merauke, Kimaam, Kurik, Malind, Okaba, Ulilin, Elikobel, Jagebob, Muting dan Sota; b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Biofuel, Biodiesel dan mikrohidro terdapat di seluruh Distrik Kabupaten Merauke. (3) Jaringan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), yaitu menghubungkan Distrik di seluruh wilayah Kabupaten Merauke. Paragraf 2 Sistem Jaringan Telekomunikasi Pasal 13 (1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. Sistem Jaringan Kabel; b. Sistem Jaringan Nirkabel; dan c. Sistem Jaringan Satelit. (2) Sistem jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas Pengembangan Jaringan Kabel dalam Kota Merauke dan Ibukota Distrik-Distrik serta pengembangan jaringan kabel serat optik dan tembaga. (3) Sistem jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah pengembangan jaringan gelombang mikro. (4) Sistem jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas pengembangan jaringan satelit untuk melayani masyarakat di daerah pedalaman dan terpencil. Paragraf 3 Sistem Jaringan Sumber Daya Air Pasal 14 (1) Sistem jaringan sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, terdiri atas : a. Jaringan Sumber Daya Air Lintas Negara; b. Jaringan Sumber Daya Air Lintas Kabupaten/Kota; c. Daerah Irigasi;dan d. Prasarana Air Baku Untuk Air Bersih. (2) Jaringan………../20



- 20 -



(2) Jaringan sumber daya air lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu Sungai Fly di Distrik Ulilin. (3) Jaringan sumber daya air lintas kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu a. Sungai Bian di Distrik Okaba, Malind, Kurik, Kaptel, Ulilin, Muting, Animha dan Merauke; b. Sungai Digoel di Distrik Ilwayab. (4) Pengembangan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk pengembangan sektor pertanian dan perkebunan. (5) Pengembangan sumber air baku untuk air bersih terdiri dari : a. Sumber Air Permukaan; b. Sumber Air tanah dalam. (6) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu a. Danau Rawa Biru terdapat di Distrik Sota; dan b. Sungai Maro terdapat di Distrik Merauke. (7) Sumber air tanah dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b lebih lanjut diatur dalam Rencana Induk Air Bersih. Paragraf 4 Sistem Prasarana Pengelolaan Lingkungan Pasal 15 (1) Sistem prasarana pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, terdiri atas : a. Sistem Jaringan Persampahan; b. Sistem Jaringan Air Minum; c. Sistem Jaringan Drainase;dan d. Sistem Prasarana Lainnya. (2) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi: a. Pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Bokem Distrik Merauke dengan menggunakan sistem sanitarylandfill;



b. Pengembangan……../21



- 21 -



b. Pengembangan Tempat Pengolahan Sementara Terpadu (TPST) di Ibukota Kabupaten dan DistrikDistrik pelayanan; c. Pengembangan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga melalui penanganan dan pengurangan sampah; d. Penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada huruf c meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPST, pengangkutan dari TPST ke TPA dan/atau pemrosesan akhir sampah; e. Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah. (3) Sistem pengembangan jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. Pengembangan pipanisasi di ibukota Kabupaten dan seluruh distrik-distrik; b. Pengembangan sumur bor di beberapa distrik; c. Pengembangan penampungan air hujan di distrik yang tidak punya potensi sumber air;dan d. Menampung air hujan dalam suatu tempat melalui upaya pembuatan penampung air hujan di setiap rumah untuk dijadikan sebagai sumber air baku secara individu. (4) Sistem pengembangan jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu: a. Mengalirkan limpasan air hujan agar tidak terjadi genangan air/banjir, yaitu dengan membuat jaringan drainase dengan kapasitas dan desain geometrik yang memadai atau sesuai dengan kondisi alamnya; b. Menampung limpasan air hujan dalam bentuk embung (bendali) dari sistem saluran pembuangan air hujan untuk dijadikan sebagai sumber air baku secara komunal.



BAB IV........../22



- 22 BAB IV RENCANA POLA RUANG WILAYAH Bagian Kesatu Umum Pasal 16 (1) Rencana pola ruang wilayah meliputi rencana kawasan lindung dan kawasan budidaya. (2) Rencana pola ruang wilayah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Kedua Kawasan Lindung Pasal 17 Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), terdiri atas : a. Kawasan hutan lindung; b. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; c. Kawasan perlindungan setempat; d. Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya; dan e. Kawasan rawan bencana alam. Paragraf 1 Kawasan Hutan Lindung Pasal 18 Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, tersebar di Distrik Ilwayab, Kimaam, Tabonji, Kurik, Tubang, Okaba dan Kaptel. Paragraf 2 Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya Pasal 19 Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, yaitu kawasan resapan air yang terdapat di Distrik Animha, Elikobel, Jagebob, Kaptel, Kurik, Muting, Ngguti, Okaba, Sota, Tanah Miring, Tubang dan Ulilin. Paragraf 3……../23



- 23 Paragraf 3 Kawasan Perlindungan Setempat Pasal 20 (1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, terdiri dari : a. Kawasan Sempadan Pantai; b. Kawasan Sempadan Sungai; c. Kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal. (2) Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di Distrik Ilwayab, Kimaam, Malind, Merauke, Naukenjerai, Okaba, Semangga, Tabonji, Tubang, Ulilin dan Waan; (3) Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di Distrik Animha, Elikobel, Ilwayab, Jagebob, Kaptel, Kimaam, Kurik, Malind, Merauke, Naukenjerai, Muting, Ngguti, Okaba, Semangga, Sota, Tabonji, Tanah Miring, Tubang, Ulilin dan Waan; (4) Kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tersebar di semua Distrik Kabupaten Merauke. Paragraf 4 Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya



Pasal 21 (1) Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf d terdiri atas : a. Kawasan suaka alam; b. Kawasan pelestarian alam; dan c. Kawasan cagar budaya. (2) Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu : a. Kawasan cagar alam Bupul terdapat di Distrik Elikobel, Muting, Jagebob dan Tanah Miring; b. Kawasan cagar alam Pulau Pombo terdapat di Distrik Kimaam; c. Kawasan Suaka Margasatwa Sungai Bian terdapat di Distrik Muting dan Ulilin; d. Kawasan……../24



- 24 -



d. Kawasan Suaka Margasatwa Pulau Dolok terdapat di Distrik Tabonji, Kimaam dan Waan; e. Kawasan Suaka Margasatwa terdapat di Distrik Kimaam; dan



Pulau



Komolom



f. Kawasan Taman Nasional Wasur terdapat di Distrik Sota, Naukenjerai dan Merauke. Paragraf 5 Kawasan Rawan Bencana Alam Pasal 22 (1) Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud



dalam Pasal 17 huruf e, terdiri atas: a. Kawasan rawan banjir; dan b. Kawasan abrasi pantai. (2) Kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada



ayat (1) huruf a, terdapat di Distrik Sota, Semangga, Kimaam dan Muting; (3) Kawasan abrasi pantai sebagaimana dimaksud pada



ayat (1) huruf b, terdapat di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Merauke. Bagian Ketiga Kawasan Budidaya Pasal 23 Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), terdiri atas : a. Kawasan Peruntukan Hutan Produksi; b. Kawasan Peruntukan Pertanian; c. Kawasan Peruntukan Perikanan; d. Kawasan Peruntukan Pertambangan; e. Kawasan Peruntukan Industri; f. Kawasan Peruntukan Pariwisata; g. Kawasan Peruntukan Permukiman; dan h. Kawasan Peruntukan Lainnya.



Paragraf 1………../25



- 25 Paragraf 1 Kawasan Peruntukan Hutan Produksi Pasal 24 (1) Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, terdiri atas : a. Kawasan hutan produksi tetap; dan b. Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. (2) Kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di Distrik Animha, Ilwayab, Jagebob, Kaptel, Kimaam, Kurik, Muting, Ngguti, Okaba, Tabonji, Tanah Miring, Tubang dan Ulilin; dan (3) Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di Distrik Animha, Ilwayab, Kurik, Malind, Ngguti, Okaba, Semangga, Tanah Miring dan Ulilin. Paragraf 2 Kawasan Peruntukan Pertanian Pasal 25 (1) Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, terdiri atas : a. Kawasan pertanian tanaman pangan; b. Kawasan pertanian hortikultura; c. Kawasan perkebunan; dan d. Kawasan peternakan. (2) Kawasan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di Distrik Animha, Ilwayab, Jagebob, Kaptel, Kimaam, Kurik, Malind, Muting, Ngguti, Okaba, Sota, Tabonji, Tanah Miring, Tubang dan Ulilin; (3) Kawasan pertanian hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di Distrik Animha, Elikobel, Ilwayab, Kimaam, Kurik, Malind, Ngguti, Okaba, Semangga, Tabonji, Tanah Miring, Tubang dan Waan; (4) Kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat Distrik Animha, Elikobel, Jagebob, Kaptel, Kurik, Muting, Ngguti, Ulilin; dan (5) Kawasan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdapat di Distrik Kimaam, Malind, Tabonji dan Tubang. Paragraf 4………/26



- 26 Paragraf 3 Kawasan Peruntukan Perikanan Pasal 26 (1) Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, yaitu kawasan peruntukan budidaya perikanan; (2) Kawasan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat di Distrik Merauke dan Semangga. Paragraf 4 Kawasan Peruntukan Pertambangan Pasal 27 (1) Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, yaitu pengelolaan tambang galian golongan c; (2) Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat di Distrik Malind dan Okaba. Paragraf 5 Kawasan Peruntukan Industri Pasal 28 (1) Rencana pengembangan kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e adalah sebagai berikut : a. Kawasan Industri pengolahan hasil pertanian di Distrik Kurik, Muting dan Tanah Miring; b. Kawasan industri pengolahan hasil perikanan di Distrik Ilwayab; c. Kawasan industri pengolahan hasil peternakan di Distrik Ngguti dan Kurik; d. Kawasan industri pengolahan hasil perkebunan di Distrik Merauke, Ngguti, Ilwayab dan Muting; e. Kawasan Industri penunjang di Distrik Merauke. (2) Industri yang dikembangkan memiliki keterkaitan proses produksi mulai dari industri dasar/hulu dan industri hilir serta industri antara, yang dibentuk berdasarkan pertimbangan efisiensi biaya produksi, biaya keseimbangan lingkungan dan biaya aktifitas sosial; dan



(3) Setiap........./27



- 27 (3) Setiap kegiatan industri sejauh mungkin menggunakan metode dan teknologi ramah lingkungan dan harus dilengkapi dengan upaya pengelolaan terhadap kemungkinan adanya bencana industri. Paragraf 6 Kawasan Peruntukan Pariwisata Pasal 29 (1) Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f, terdiri atas : a. Kawasan peruntukan pariwisata budaya; b. Kawasan peruntukan pariwisata alam;dan c. Kawasanperuntukan pariwisata buatan. (2) Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu wisata religius dan sejarah tersebar di seluruh distrik di Kabupaten Merauke; (3) Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tersebar di beberapa Distrik Sota, Merauke dan Kimaam. Paragraf 7 Kawasan Peruntukan Permukiman Pasal 30 (1) Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf g terdiri atas : a. Kawasan peruntukan permukiman perkotaan;dan b. Kawasan peruntukan permukiman kampung. (2) Kawasan peruntukan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu perkotaan di Ibukota Kabupaten dan tersebar di seluruh Ibukota Distrik. (3) Kawasan peruntukan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi seluruh kampung-kampung yang ada di Kabupaten Merauke. Paragraf 8 Kawasan Peruntukan Lainnya Pasal 31 Kawasan peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h yaitu berupa kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan berupa instalasi dan instansi militer, yang terdiri dari : a. Instalasi………../28



- 28 -



a. Instalasi militer Angkatan Laut yang berlokasi di Distrik Merauke, Wanam-Ilwayab dan Kondo-Naukenjerai; b. Instalasi militer Angkatan Darat yang berlokasi di Distrik Merauke, Semangga, Tanah Miring, Jagebob, Kurik; dan c. Instalasi militer Angkatan Udara yaitu berupa pangkalan udara di Distrik Merauke. BAB V PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS Pasal 32 (1) Kawasan strategis yang ada di Kabupaten Merauke, terdiri atas : a. Kawasan Strategis Nasional; b. Kawasan Strategis Provinsi; dan c. Kawasan Strategis Kabupaten. (2) Rencana kawasan strategis digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 33 (1) Kawasan strategis nasional yang ada di Kabupaten Merauke sebagiamana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, yaitu kawasan strategis pertahanan keamanan; (2) Kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a terdapat di Distrik Ulilin, Elikobel, Sota, Merauke, Naukenjerai dan Pulau Kolepon. Pasal 34 Kawasan Strategis Provinsi yang ada di Kabupaten Merauke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, yaitu Kawasan Ekonomi yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentinganpertumbuhan ekonomi.



Pasal 35………./29



- 29 Pasal 35 (1) Kawasan Strategis Kabupaten Merauke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c, terdiri atas : a. Kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi; b. Kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya;dan c. Kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas : a. Kawasan Ekonomi Sentra Produksi Pertanian KSPP V meliputi Distrik Okaba, KSPP VI meliputi Distrik Okaba, KSPP VII meliputi Distrik Tubang, KSPP VIII meliputi Distrik Tabonji dan Kimaam, KSPP IX meliputi Distrik Ngguti, Tubang, Kaptel dan KSPP X meliputi Distrik Ulilin; b. Kawasan Minapolitan meliputi Distrik Merauke dan Ilwayab; c. Kawasan Perkotaan Merauke Raya meliputi Distrik Merauke,Tanah Miring, Semangga; dan d. Kawasan Perkotaan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Distrik Kurik, Malind, Animha, Muting, Ulilin dan Elikobel. (3) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Kawasan yang dinilai sakral dan memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi suku Marind Anim di wilayah Kabupaten Merauke. (4) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas : a. Kawasan Resapan Air di Distrik Animha, Elikobel, Jagebob, Kaptel, Kurik, Muting, Ngguti, Okaba, Sota, Tanah Miring, Tubang dan Ulilin. Sempadan Sungai tersebar di seluruh distrik. Sempadan Pantai di Distrik Ilwayab, Kimaam, Malind, Merauke, Naukenjerai, Okaba, Semangga, Tabonji, Tubang, Ulilin, Waan; dan



b. Kawasan………/30



- 30 -



b. Kawasan Rawan Bencana, yang meliputi kawasan kritis, rawan bencana erosi dan gelombang pasang di Distrik Naukenjerai dan Okaba, serta kawasan rawan banjir di Distrik Merauke, Sota, Muting dan Naukenjerai. BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG Pasal 36 (1) Pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang; (2) Pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya; (3) Perkiraan pendanaan program pemanfaatan ruang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 (1) Program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) disusun berdasarkan indikasi program utama lima tahunan yang ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; (2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang meliputi : a. Indikasi program utama perwujudan struktur ruang; b. Indikasi program utama perwujudan pola ruang; dan c. Indikasi program utama strategis kabupaten.



perwujudan



kawasan



(3) Pendanaan program pemanfaatan ruang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, investasi swasta dan kerja sama pendanaan; (4) Kerja sama pendanaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) Indikasi pelaksana kegiatan meliputi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, swasta dan masyarakat; (6) Indikasi waktu pelaksanaan sampai dengan Tahun 2030 dibagi ke dalam 4 tahap yaitu tahap Pembangunan Jangka Menegah (PJM)-1, PJM-2, PJM-3, dan PJM-4; (7) Rincian………./31



- 31 (7) Rincian tahapan pelaksanaan program penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Kesatu Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Pasal 38 (1) Indikasi program utama perwujudan struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, terdiri atas perwujudan sistem pusat kegiatan, perwujudan sistem prasarana wilayah dan perwujudan sistem sarana sosial ekonomi; (2) Indikasi program utama perwujudan sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Program pemantapan fungsi pusat kegiatan; b. Program percepatan pengembangan pusat kegiatan; c. Program mendorong perkembangan pusat kegiatan baru; dan d. Program pengembangan basis data kampung. (3) Indikasi program utama perwujudan sistem prasarana wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Program perwujudan sistem transportasi darat; b. Program perwujudan sistem transportasi laut; c. Program perwujudan sistem transportasi udara; d. Program perwujudan sistem jaringan kelistrikan; e. Program perwujudan sistem jaringan telekomunikasi; f. Program perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan g. Program perwujudan sistem prasarana lingkungan. (4) Indikasi program utama perwujudan sistem sarana sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Program perwujudan pengembangan sarana sosial ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan minimal; dan b. Program perwujudan pengembangan upaya mendorong tumbuhnya investasi di bidang penyediaan sarana jasa dan industri pariwisata.



Bagian………./32



- 32 Bagian Kedua Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Pasal 39 (1) Indikasi program utama perwujudan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37ayat (2) huruf b, terdiri atas perwujudan kawasan lindung dan perwujudan kawasan budidaya; (2) Indikasi program utama perwujudan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Program rehabilitasi dan pemantapan kawasan lindung; dan b. Program pengelolaan kawasan lindung. (3) Indikasi program utama perwujudan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Program rehabilitasi hutan produksi;



dan



pengembangan



b. Program pengembangan budidaya tanaman pangan termasuk yang berbasis sumberdaya lokal, hortikultura dan perkebunan; c. Program pengembangan produksi komoditas kelautan dan perikanan tangkap dan budidaya; d. Program optimalisasi produksi pertambangan; e. Program pengembangan jasa pariwisata;



obyek,



destinasi



f. Program penataan, pengembangan pengendalian kawasan permukiman;



dan dan



g. Program pengembangan kawasan perindustrian; h. Program penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana; dan i.



Program penyusunan studi/penelitian/perencanaan pengembangan budidaya pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, industri. Bagian Ketiga



Indikasi Program Utama Perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten Pasal 40 Indikasi program utama perwujudan kawasan strategis kabupaten, meliputi:



a. Program……./33



- 33 -



a. Program perwujudan Kawasan Kawasan Ekonomi Sentra Produksi Pertanian KSPP V meliputi Distrik Okaba, KSPP VI meliputi Distrik Okaba, KSPP VII meliputi Distrik Tubang, KSPP VIII meliputi Distrik Tabonji, Kimaam, KSPP IX meliputi Distrik Ngguti, Tubang, Kaptel dan KSPP X meliputi Distrik Ulilin; b. Program perwujudan Kawasan Strategis Ekonomi Minapolitan meliputi Distrik Merauke dan Ilwayab; c. Program perwujudan Kawasan Strategis Ekonomi Perkotaan Merauke Raya meliputi Distrik Tanah Miring dan Semangga; d. Program perwujudan Kawasan Perkotaan Kota Terpadu Mandiri di Distrik Kurik, Malind, Anim Ha, Muting, Ulilin dan Elikobel; e. Program perwujudan Kawasan Strategis Sosial Budaya Kampung-Kampung yang dinilai masih terisolir maupun terpencil di Distrik Kaptel, Tubang, Waan, Tabonji dan Ngguti; f. Program perwujudan Kawasan Strategis Sosial Budaya Tanah, pepohonan, bangunan dan/atau benda-benda lainnya yang dianggap sakral serta memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi suku Marind Anim di wilayah Kabupaten Merauke; g. Program perwujudan Kawasan Strategis Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup rawan bencana bagian Kawasan Resapan Air, Sempadan Sungai dan Sempadan Pantai di wilayah Kabupaten; dan h. Program perwujudan Kawasan Rawan Bencana, yang meliputi kawasan kritis, rawan bencana erosi dan gelombang pasang di Distrik Naukenjerai dan Okaba, serta kawasan rawan banjir di Distrik Merauke dan Naukenjerai. BAB VII KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 41 (1) Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.



(2) Ketentuan.........../34



- 34 (2) Ketentuan terdiri atas :



pengendalian



pemanfaatan



ruang



a. Ketentuan umum peraturan zonasi; b. Ketentuan perizinan; c. Ketentuan insentif dan disinsentif; dan d. Arahan sanksi. Bagian Kedua Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Pasal 42 (1) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41ayat (2) huruf a digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan zonasi. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi terdiri atas : a. Ketentuan umum kawasan lindung;



peraturan



zonasi



untuk



b. Ketentuan umum peraturan kawasan budidaya; dan



zonasi



untuk



c. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan sekitar sistem prasarana nasional dan wilayah, terdiri atas : 1. Kawasan sekitar prasarana transportasi; 2. Kawasan sekitar prasarana energi; 3. Kawasan sekitar prasarana telekomunikasi; dan 4. Kawasan sekitar prasarana sumber daya air. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi dijabarkan lebih lanjut di dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Ketiga Ketentuan Perizinan Pasal 43 (1) Ketentuan perizinan merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian izin pemanfaatan ruang berdasarkan rencana struktur dan pola ruang yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini; (2) Izin pemanfaatan ruang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya; (3) Pemberian......../35



- 35 (3) Pemberian izin pemanfaatan ruang dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44 (1) Jenis perizinan terkait pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Merauke sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (2), terdiri atas : 1. Izin prinsip; 2. Izin lokasi; 3. Izin penggunaan pemanfaatan tanah; dan 4. Izin mendirikan bangunan. (2) Mekanisme perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bagian Keempat Ketentuan Insentif dan Disinsentif Pasal 45 (1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41ayat (2) huruf c merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam pemberian insentif dan pengenaan disinsentif; (2) Insentif diberikan apabila pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan ketentuan umum peraturan zonasi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini; (3) Disinsentif dikenakan terhadap pemanfaatan ruang yang perlu dicegah, dibatasi atau dikurangi keberadaannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Pasal 46 (1) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat; (2) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dilakukan oleh instansi berwenang sesuai dengan kewenangannya. Pasal 47 (1) Insentif yang diberikan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), terdiri atas : a. Pengurangan retribusi; b. Imbalan; c. Sewa………/36



- 36 c. Sewa ruang dan urun saham; d. Penyedia prasarana dan sarana; e. Penghargaan; dan atau f. Kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 48 (1) Disinsentif yang dikenakan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), terdiri atas : a. Retribusi yang tinggi; b. Pembatasan perizinan; c. Tidak diberikan dukungan prasarana dan sarana; dan d. Pengenaan kompensasi dan penalti. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Kelima Arahan Sanksi Pasal 49 (1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang. (2) Pengenaan sanksi dilakukan terhadap : a. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana struktur ruang dan pola ruang;



dengan



b. Pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi; c. Pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten; d. Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten; e. Pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten; f. Pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundangundangan dinyatakan sebagai milik umum; dan/atau g. Pemanfaatan........./37



- 37 g. Pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar. Pasal 50 (1) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g dikenakan sanksi administratif berupa : a. Peringatan tertulis; b. Penghentian sementara kegiatan; c. Penghentian sementara pelayanan umum; d. Penutupan lokasi; e. Pencabutan izin; f. Pembatalan izin; g. Pembongkaran bangunan; h. Pemulihan fungsi ruang; dan/atau i.



Denda administratif.



(2) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c dikenakan sanksi administratif berupa : a. Peringatan tertulis; b. Penghentian sementara kegiatan; c. Penghentian sementara pelayanan umum; d. Penutupan lokasi; e. Pembongkaran bangunan; f. Pemulihan fungsi ruang; dan/atau g. Denda administratif. Pasal 51 Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KELEMBAGAAN Pasal 53 (1) Dalam rangka koordinasi penataan ruang dan kerjasama antar wilayah, dibentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD);



(2) Tugas........../38



- 38 (2) Tugas, susunan organisasi dan tata kerja badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB IX HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG Bagian Kesatu Hak Masyarakat Pasal 54 Dalam kegiatan mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah, masyarakat berhak: a. Berperan dalam proses pemanfaatan ruang pemanfaatan ruang; b. Mengetahui secara wilayah RTRW;



perencanaan tata ruang, dan pengendalian



terbuka



rencana



tata



ruang



c. Menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang; d. Memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; e. Mendapat perlindungan dari kegiatan-kegiatan yang merugikan; dan f. Mengawasi pihak-pihak penyelenggaraan tata ruang.



yang



melakukan



Bagian Kedua Kewajiban Masyarakat Pasal 55 Kewajiban masyarakat wilayah meliputi:



dalam



penataan



ruang



a. Mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan; c. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan d. Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. Pasal 56............/39



- 39 Pasal 56 (1) Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (2) Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dilakukan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras dan seimbang. Bagian Ketiga Peran Masyarakat Pasal 57 Peran masyarakat dalam penataan ruang di dilakukan antara lain melalui:



daerah



a. Partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; b. Partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan c. Partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Pasal 58 Bentuk peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 pada tahap perencanaan tata ruang dapat berupa : 1. Memberikan masukan mengenai : a. Persiapan penyusunan rencana tata ruang; b. Penentuan arah atau kawasan;



pengembangan



c. Pengidentifikasian potensi dan pembangunan wilayah atau kawasan;



wilayah masalah



d. Perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau e. Penetapan rencana tata ruang. 2. Menyampaikan keberatan terhadap rancangan rencana tata ruang; dan 3. Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat.



Pasal 59………./40



- 40 Pasal 59 Bentuk peran dapat berupa:



masyarakat



dalam



pemanfaatan



ruang



a. Melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. Menyampaikan masukan pemanfaatan ruang;



mengenai



kebijakan



c. Memberikan dukungan bantuan teknik, keahlian, dan/atau dana dalam pengelolaan pemanfaatan ruang; d. Meningkatkan efisiensi, efektivitas dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Melakukan kerjasama pengelolaan ruang dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dan pihak lainnya secara bertanggung jawab untuk pencapaian tujuan penataan ruang; f. Menjaga, memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan dan SDA; g. Melakukan usaha investasi dan/atau jasa keahlian; dan h. Mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemerintah atau pihak lain apabila kegiatan pembangunan yang dilaksanakan merugikan. Pasal 60 Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa: a. Memberikan masukan mengenai perizinan, pemberian insentif dan pengenaan sanksi;



arahan zonasi, disinsentif serta



b. Turut serta memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang, rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan pemenuhan standar pelayanan minimal di bidang penataan ruang; c. Melaporkan kepada instansi/pejabat yang berwenang dalam hal menemukan kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan adanya indikasi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan, tidak memenuhi standar pelayanan minimal dan/atau masalah yang terjadi di masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang; d. Mengajukan………./41



- 41 d. Mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat publik yang dipandang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; dan e. Mengajukan gugatan pembatalan izin dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada instansi/pejabat yang berwenang. Pasal 61 (1) Peran masyarakat di bidang penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan kepada Bupati. (3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat disampaikan melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Bupati dan/atau BKPRD. Pasal 61 Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah membangun sistem informasi dan dokumentasi penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Pasal 62 Pelaksanaan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BAB X PENYIDIKAN Pasal 63 (1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang penataan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Wewenang………/42



- 42 -



(3) Wewenang Penyidik ayat (1) adalah:



sebagaimana



dimaksud



pada



a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang penataan ruang agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana penataan ruang; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang penataan ruang; d. Memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang penataan ruang; e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang penataan ruang; g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang di bawa; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana penataan ruang; i.



Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;



j.



Menghentikan penyidikan; dan/atau;



k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang penataan ruang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. BAB XI……../43



- 43 BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 64 (1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan diancam dengan pidana pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000, (Lima Ratus Juta Rupiah). (2) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian fungsi ruang sesuai rencana tata ruang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). (3) Setiap Pejabat Pemerintah yang berwenang yang menerbitkan ijin tidak sesuai dengan rencana tata ruang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 65 (1) RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan lampiran berupa buku Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merauke Tahun 2010-2030 dan album peta skala 1:50.000; (2) Buku RTRW Kabupaten Merauke dan album peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 66 Rencana tata pedoman untuk:



ruang



wilayah



Kabupaten



menjadi



a. Penyusunan rencana panjang daerah;



pembangunan



jangka



b. Penyusunan rencana menengah daerah;



pembangunan



jangka



c. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten; d. Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sektor; e. Penetapan………./44



- 44 -



e. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan f. Penataan ruang kawasan strategis Kabupaten.



Pasal 67



(1) Jangka waktu RTRW Kabupaten Merauke adalah 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; (2) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas teritorial wilayah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, RTRW Kabupaten Merauke dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; (3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten dan/atau dinamika internal wilayah.



BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 68



(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini; (2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan :



1. Untuk........./45



- 45 -



1. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 3. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; d. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1. Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; 2. Yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.



BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 69 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan RTRW, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.



Pasal 70........../46



- 46 -



Pasal 70 Peraturan Daerah diundangkan.



ini



mulai



berlaku



pada



tanggal



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten.



Ditetapkan di Merauke pada tanggal 2011



BUPATI MERAUKE,



ROMANUS MBARAKA



NO



USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



BESARAN /PERKIRAAN BIAYA (Ribuan Rupiah)



SUMBER PENDANAAN



1



2



3



4



5



1 PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG KABUPATEN A Perwujudan Pusat Kegiatan 1 Percepatan Pengembangan Kota-Kota Utama a Pengembangan/Peningkatan Fungsi Kota



Kawasan Kota Merauke, Wanaam, Okaba, Harapan Makmur



100.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



b Pengembangan kota baru



Kimam, Kumaf, Kaptel, Kumbe, Bupul, Onggaya, Sermayan Indah, Muram Sari, Kartini, Wayau, Po Epe, Yowied, Waan, Tabonji Sota,



100.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



c Revitalisasi kota-kota yang sudah ada



Kota Merauke, Muting Wanaam, Okaba dan Harapan Makmur



300.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



2 Program Pengembangan Pusat Kegiatan Lokal a Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)



Kawasan Kota Merauke, Wanaam, Okaba, Harapan Makmur dan SSWP I, II, III, IV, V



1.500.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



b Penyusunan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



Kawasan Kota Merauke, Wanaam, Okaba, Harapan Makmur dan SSWP I, II, III, IV, V



1.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



a Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK)



Kota Kimam, Kumaaf, Kaptel dan Kumbe



1.500.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



b Penyusunan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



Kota Kimam, Kumaaf, Kaptel dan Kumbe



1.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



c Penyusunan Rencana Kawasan Strategis Ekonomi Minapolitan



Distrik Merauke dan Ilwayab



1.500.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



Distrik Merauke dan Ilwayab



1.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



3 Program Pengembangan Pusat Pelayanan Kawasan



d



Penyusunan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi RTR Kawasan Strategi Ekonomi Minapolitan



2



1



3



4



5



e Penyusunan Rencana Kawasan Strategis Ekonomi Kawasan Merauke Raya



Distrik Tanah Miring, dan Distrik Semangga



2.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



Penyusunan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi RTR Kawasan Strategis Ekonomi Kawasan Merauke Raya



Distrik Tanah Miring, dan Distrik Semangga



1.500.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



g Penyusunan Rencana Kawasan Strategis Ekonomi Kota Terpadu Mandiri



Distrik Kurik, Malind, Animha, Muting, Ulilin dan Distrik Elikobel



2.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



Penyusunan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi RTR Kawasan Strategis Ekonomi Kawasan Kota Terpadu Mandiri



Distrik Kurik, Malind, Animha, Muting, Ulilin dan Distrik Elikobel



1.500.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



a Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Ibukota Distrik



Ibukota Distrik Bupul, Sota, Onggaya, Sermayan Indah, Muram Sari, Kartini, Wayau, Po Epe, Yowied, Waan dan Tabonji



1.500.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



b Penyusunan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi RDTR Ibukota Distrik



Ibukota Distrik Bupul, Sota, Onggaya, Sermayan Indah, Muram Sari, Kartini, Wayau, Po Epe, Yowied, Waan dan Tabonji



1.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



f



h



4 Program Pengembangan Pusat Pelayanan Lokal



5 Pengendalian Kota-Kota Berbasis Mitigasi Bencana



a Pengendalian Kota yang rawan bencana



Kota Merauke, Wanaam, Okaba, Harapan Makmur, Sota



15.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



b Rehabilitasi wlayah yang kena rawan bencana



Kota Merauke, Wanaam, Okaba, Harapan Makmur, Sota



25.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



1 Pembangunan dan peningkatan ruas jalan Ring Road



Kota Merauke



70.000.000,00



2 Pemeliharaan ruas jalan Brawijaya



Distrik Merauke



B Perwujudan Sistem Prasarana Utama 1 Perwujudan Sistem Transportasi a. Perwujudan Sistem Prasarana Jalan APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 2.000.000,00 dan BL



2



1



3



4



5 APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



3 Peningkatan Ruas Jalan TMP



Distrik Merauke



10.000.000,00



4 Pemeliharaan Ruas Jalan Trikora



Distrik Merauke



3.000.000,00



5 Pemeliharaan Ruas Jalan Garuda



Distrik Merauke



3.000.000,00



6 Pemeliharaan Ruas Jalan Lepro Seri



Distrik Merauke



3.000.000,00



7 Pemeliharaan Ruas Jalan Arafuru



Distrik Merauke



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



8 Pemeliharaan Ruas Jalan Aermasu



Distrik Merauke



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



9 Pemeliharaan Ruas Jalan Biak



Distrik Merauke



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



10 Pemeliharaan Ruas Jalan Misi



Distrik Merauke



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



11 Pemeliharaan Ruas Jalan Paulus Nafi



Distrik Merauke



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



12 Pemeliharaan Ruas Jalan Aliarkam



Distrik Merauke



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



13 Pemeliharaan Ruas Jalan Kamizaun



Distrik Merauke



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



14 Pemeliharaan Ruas Jalan Pembangunan



Distrik Merauke



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



15 Pemeliharaan Ruas Jalan Leporo-Seri-Kambati-Ndalir



Distrik Merauke



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



1



2



3



4



5



16 Pemeliharaan Ruas Jalan Ndalir-Tomer-Tomerau-Kondo



Distrik Merauke-Naukenjerai



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 3.000.000,00 dan BL



17 Pemeliharaan Ruas Jalan Tanah Miring SP VII-SPVIII



Distrik Tanah Miring



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



18 Pemeliharaan Ruas Jalan Tanah Miring SP VIII-Simpang Salor



Distrik Tanah Miring-Kurik



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



19 Pemeliharaan Ruas Jalan Tanah Miring SP II -SP VII



Distrik Tanah Miring



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



20 Pemeliharaan Ruas Jalan Tanah Miring SP V-SP IX



Distrik Tanah Miring



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



21 Pemeliharaan Ruas Jalan Tanah Miring SP IV - SP V



Distrik Tanah Miring



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



22 Pemeliharaan Ruas Jalan Tugu-Tanah Miring SP II-SP VIII



Distrik Tanah Miring



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



23 Pemeliharaan Ruas Jalan Simpang Tambat-Tambat



Distrik Tanah Miring



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



24 Pemeliharaan Ruas Jalan Simpang Sermayam-Sermayam



Distrik Tanah Miring



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



25 Pemeliharaan Ruas Jalan Semangga II-Semangga III



Distrik Semangga



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



26 Pemelihraan Ruas Jalan Semangga I - Semangga II



Distrik Semangga



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



27 Pemeliharaan Ruas Jalan Semangga III - Semangga IV



Distrik Semangga



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



1



2



3



4



5



28 Pemeliharaan Ruas Jalan Simpang Semangga-Semangga III



Distrik Semangga



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



29 Pemeliharaan Ruas Jalan Waninggap Nanggo-Muram Sari



Distrik Semangga



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



30 Pemeliharaan Ruas Jalan Sidomulyo-Semangga I



Distrik Semangga



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



31 Pemeliharaan Ruas Jalan Kumbe-Salor III



Distrik Kurik



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



32 Pemeliharaan Ruas Jalan Wapeko-Baad-Sinegi-Tamulik



Distrik Kurik-Animha



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



33 Pemeliharaan Ruas Jalan Tamulik II-Kwemsid



Distrik Animha-Tubang



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



34 Pemeliharaan Ruas Jalan Okaba-Nakias-Banamepe



Distik Okaba-Ngguti



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



35 Pemeliharaan Ruas Jalan Okaba-Dufmiraf-Wambi



Distrik Okaba



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



36 Pembangunan dan Peningkatan Ruas Jalan Padua-Kimaam



Distrik Tabonji-Kimaam



30.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



37 Pembangunan Ruas Jalan Iromoro-Yeraha



Distrik Tabonji



15.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



38 Peningkatan dan Pemeliharaan Ruas Jalan SP Muting-Muting Kecamatan



Distrik Muting



10.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



39 Peningkatan Ruas Jalan SP Tanas-Tanas



Distrik Elikobel



10.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



2



1



3



4



5



40 Peningkatan Ruas Jalan Bupul I-Muting IV



Distrik Elikobel-Ulilin



10.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



41 Peningkatan Ruas Jalan Bupul VIII-Bupul XIII



Distrik Elikobel



10.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



42 Peningkatan Ruas Jalan SKPD-Muting I



Distrik Muting



10.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



43 Pembangunan Ruas Jalan Muting-Dermaga



Distrik Muting



10.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



44 Peningkatan Ruas Jalan Simpang Alfasera-Alfasera



Distrik Muting



10.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



45 Peningkatan Ruas Jalan SP Yanggandur-Yanggandur



Distrik Sota



10.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



46 Pembangunan Ruas Jalan Yanggandur-Rawabiru



Distrik Sota



10.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



47 Pemeliharaan Ruas Jalan Simpang Sota-Sota



Distrik Sota



10.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



48 Pemeliharaan Ruas Jalan SP Rawabiru-Rawabiru



Distrik Sota



10.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



49 Peningkatan Ruas Jalan Kurik-Kurik VI



Distrik Kurik



10.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



50 Peningkatan Ruas Jalan Salor I



Distrik Kurik



30.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



51 Peningkatan Ruas Jalan Salor II



Distrik Kurik



30.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



2



1



3



4



5



52 Pembangunan Ruas Jalan Kurik VI-Salor III



Distrik Kurik



40.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



53 Pembangunan Ruas Jalan Kampung Woner-Kimaam-Sabudom



Distrik Kimaam



40.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



54 Pembangunan Ruas Jalan Kampung Waan-Sibenda



Distrik Waan



40.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



55 Pembangunan Ruas Jalan Kampung Sibenda-Kawe



Distik Waan



40.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



56 Pembangunan Ruas Jalan Kampung Sibenda-Woner



Distrik Waan dan Distrik Kimaam



40.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



57 Pemeliharaan Rutin Jalan Muting - Getentiri



Distrik Muting dan Distrik Ulilin



58 Pemeliharaan Rutin Jalan Muting - Bupul



Distrik Muting



59 Pemeliharaan Rutin Jalan Bupul - Erambu - Sota



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 1.421.500,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 4.712.000,00 dan BL 2.711.500,00



Distrik Muting dan Distrik Sota



60 Pemeliharaan Rutin Jalan Sota - Km. 40



Distrik Sota



1.763.000,00



61 Rutin Jalan Km. 40 - Bts. Kota Merauke



Distrik Sota, Distrik Merauke



1.536.500,00



62



Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kota Merauke (Jln. Raya Mandala & Jln. Ahmad Yani )



Distrik Merauke



63 Pemeliharaan Rutin Jembatan Merauke - Muting



Distrik Merauke, Sota, dan Distrik Muting



64 Pemeliharaan Rutin Jembatan Maro



Distrik Merauke



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 125.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 1.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 108.000,00 dan BL



2



1



3



Pemeliharaan Berkala / Rehabilitasi Jalan Muting - Getentiri, Bts. Kabupaten 65 Distrik Muting dan Ulilin (Termasuk Box Culvert) 66



Pemeliharaan Berkala / Rehabilitasi Jalan Jalan Bupul - Muting (Termasuk Box Culvert)



67 Berkala Jalan Sota - Erambu - Bupul (Termasuk Box Culvert)



5 APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 15.500.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 17.600.000,00 dan BL 14.740.000,00



Distrik Elikobel dan Muting Distrik Sota dan Elikobel



Distrik Merauke



98.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



69 Peningkatan Jalan Muting - Getentiri (Bts. Kabupaten)



Distrik Muting dan Ulilin



48.000.000,00



70 Pembangunan Jalan Okaba - Buraka



Distrik Okaba, Distrik Kaptel



50.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



68



Rekonstruksi / Peningkatan Struktur Jalan Dalam Kota Merauke (Jln. Raya Mandala & Jln. Ahmad Yani )



4



71 Pembangunan Jalan Buraka - Wanam



50.000.000,00



72 Pembangunan Jalan Buraka - Okaba



50.000.000,00



73 Pembangunan Jalan Wanam - Buraka



50.000.000,00



74 Pembangunan Jalan Sinegi - Tamaulik



50.000.000,00 30.000.000,00



75 Pembangunan Jalan Tamaulik - Kwensid



40.000.000,00



76 Pembangunan Jalan Kwensid - Tagepe - Nakias



50.000.000,00



77 Pembangunan Jalan Nakias - Wogikel - Pelabuhan 78 Pembangunan Jembatan Sungai Hewa (Okaba)



79 Pembangunan Jembatan Ruas Buraka - Wanam (Jbt. Teppo, Cs)



Distrik Okaba



12.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



12.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



2



1



3



80 Pembangunan Jembatan Kali Bian 81 Pembangunan Jembatan Koloy (Okaba) 82 Pembangunan Jembatan Weu (Okaba) 83 Penggantian Jembatan Bupul - Erambu - Sota



Distrik Sota



84 Penggantian Jembatan Tappi



4



5 APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 15.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 12.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 9.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



85 Penggantian Jembatan Barki Cs 23.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



12.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



9.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



12.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



90 Penggantian Jembatan Samleber (KM 91+230)



12.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



91 Penggantian Jembatan Anak Kali Wango



12.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



92 Penggantian Jembatan Rawa Bio



9.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



93 Penggantian Jembatan Muting II



9.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



86 Penggantian Jembatan Bupul (MYC)



\ 87 Penggantian Jembatan Nafax 88 Penggantian Jembatan SP4 Mandokwe 89 Penggantian Jembatan Muting III



Distrik Muting



2



1



3



4



5 9.000.000,00



94 Penggantian Jembatan SP3 Buana



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



95 Penggantian Jembatan Bencana Alam Cs 96 Penggantian Jembatan Muting-Getentiri I



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 30.000.000,00 dan BL



97 Pembangunan Jembatan Bian



Distrik Kaptel



98 Pembangunan Jembatan Netto



Distrik Kurik



99 Penyusunan Master Plan dan DED Terminal Type A



Kota Merauke



1.000.000,00



## Pengembangan Terminal Type A



Distrik Semangga



5.000.000,00



## Pengembangan dan Pembangunan Terminal Type C



Distrik Merauke, Kurik, Jagebob, Muting, Ulilin dan Sota;



1.500.000,00



## Pengembangan dan Pembangunan Dermaga Sungai



Distrik Malind, Kaptel, Tubang



## Pembangunan Halte Bis Dalam Kota Merauke



Distrik Merauke



b.



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



30.000.000,00



15.500.000,00 2.550.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



Perwujudan Sistem Prasarana Perhubungan 1 Studi Pemilihan Lokasi Pelabuhan Subindo



Distrik Merauke



2 Studi Pemilihan Pelabuhan Wogikel di



Distrik Ilwayab



3 Studi Pemilihan Lokasi Pelabuhan Peti Kemas



Distrik Kaptel



4 Studi Kelayakan Pengembangan Pelabuhan Bian I



Distrik Okaba



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 500.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 1.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 500.000,00 dan BL 500.000,00



2



1



3



4



5 APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



5 Studi Kelayakan Pengembangan Pelabuhan Bian II



Distrik Okaba



500.000,00



6 Pembangunan Pelabuhan Kimam



Distrik Kimam



100.000.000,00



7 Pembangunan Pelabuhan Subindo



Distrik Merauke



100.000.000,00



8 Pembangunan Pelabuhan Wogikel



Distrik Ilwayab



100.000.000,00



9 Pembangunan Pelabuhan Bian I



Distrik Okaba



100.000.000,00



10 Pembangunan Pelabuhan Bian II



Distrik Okaba



100.000.000,00



Distrik Merauke, Kimaam, Kurik, Malind, Okaba, Ulilin, Elikobel, Jagebob, Muting dan



750.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



tersebar di 20 Distrik



100.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



Distrik Merauke, Naukenjerai, Okaba, Malind, Waan, Tabonji



100.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



100.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



tersebar di 20 Distrik



200.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



1 Pengembangan Jaringan Telekomunikasi



Seluruh Distrik di Kabupaten Merauke



100.000.000,00



2 Pembangunan Tower



Seluruh Distrik di Kabupaten Merauke



3 Pengembangan Jaringan Telkomunikasi (Desa Berdering)



Seluruh Distrik di Kabupaten Merauke



2 Perwujudan Sistem Prasarana Lainnya a Perwujudan Sistem Prasarana Energi 1 Pengembangan Pembangunan PLTD



2



Pengembangan dan Pembangunan Energi Listrik Terbarukan (PLTS, Biofuel, Biodiesel dan mikrohidro)



3 Pengembangan dan Pembangunan Energi Listrik Hibrid (Surya dan Bayu)



4



Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat Seluruh Distrik dengan Daya 2 KVA



5 Pengembangan dan Pembangunan Jaringan Listrik b



Perwujudan Sistem Prasarana Telekomunikasi APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 10.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 100.000.000,00 dan BL



2



1 c



3



4



5



Perwujudan Sistem Prasarana Jaringan Sumber Daya Air APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 500.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 75.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 50.000.000,00 dan BL



1 Studi Potensi Air Baku untuk Irigasi



Seluruh Distrik



2 Pembangunan Jaringan Irigasi



Distrik Merauke, Semangga, Tanah Miring, Jagebob, Kurik, Okaba, Kimaam



3 Pembangunan Reservoar/Kolam Penampungan Air



Distrik Jagebob, Iligobel, Muting, Ulilin, Naukenjerai



4 Rehab/Pemeliharaan Jaringan Irigasi



Distrik Merauke, Semangga, Tanah Miring, Jagebob, Kurik, Okaba



5 Pembangunan Jalan & Jembatan Usaha Tani



Distrik Merauke, Semangga, Tanah Miring, Jagebob, Kurik, Okaba



70.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



6 Pembangunan Pintu Air



Distrik Merauke, Semangga, Tanah Miring, Jagebob, Kurik, Okaba



50.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



7 Pembangunan Prasarana Pengamanan Pantai



Distrik Merauke, Semangga, Okaba



8 Peningkatan Pengelolaan Rawa



Distrik Merauke, Semangga, Tanah Miring



9 Pengembangan/Peningkatan Pengelolaan Air Bersih



Seluruh Distrik



10



Pengembangan sawah tadah hujan menjadi sawah irigasi teknis di Kabupaten Distrik Tanah Miring dan Distrik Kurik Merauke



11 Identifikasi Potensi Sumber Air Bersih



Seluruh Distrik



12 Pengembangan/Peningkatan Pengelolaan Air Bersih



Seluruh Distrik



Pengembangan sawah tadah hujan menjadi sawah irigasi teknis di Kabupaten 13 Seluruh Distrik Merauke d Perwujudan Sistem Prasarana Lingkungan 1 Pembangunan TPA Sampah dan penyediaan sarana angkutannya



Bokem Distrik Merauke



2 Pembangunan TPS



Seluruh Distrik



3



Pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pengolahan sampah organik skala kecil/composting (LingkunganRT/RW)



Seluruh Distrik



1.000.000,00



160.000.000,00 APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 50.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



200.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



70.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 30.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 10.000.000,00 dan BL 50.000.000,00



10.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 500.000,00 dan BL



5.000.000,00



2



1



Pengolahan sampah domestik dengan metode 3 R (Reduce, Reuse, dan 4 Recycle) 5



3 Seluruh Distrik



Penyiapan peralatan dengan pembangunan fasilitas pendukung untuk sistem Seluruh Distrik persampahan



Pengadaan TPS/ Container/Bak sampah komunal untuk masing-masing kelurahan dan termasuk TPS khusus industri Penerbitan pemisahan sampah non B3 dangan sampah B3 dari industri, 7 bangunan komersil, rumah sakit, hotel dan bangunan penghasil sampah lainnya 6



Seluruh Distrik



4



5 APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 1.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 900.000,00 dan BL 500.000,00



Seluruh Distrik



3.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



8 Pembangunan Pengolahan Air Limbah



Bokem Distrik Merauke



4.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



9 Pembangunan dan Pemeliharaan Taman Kota



Kota Merauke



1.000.000,00



Seluruh Distrik



1.500.000,00



10 Penyediaan TPU 11 Pembangunan / Peningkatan Jalan Lingkungan 12 Pembangunan Sarana Prasarana Kantor Pemerintah



Distrik Merauke, Distrik Kimaam, Distrik Okaba, Distrik Ilwayab, Distrik Muting, Distrik Sota, dan Distrik Kurik (Merauke, Semangga, Tanah Miring, Kurik, Malind, Animha, Okaba, Tubang, Ngguti, Kaptel, Kimaam, Waan, Ilwayab, Tabonji, Jagebob, Naukenjerai, Muting, Sota, Ulilin dan Elikobel)



50.000.000,00 100.000.000,00



13 Master Plan Drainase



Kota Merauke



2.000.000,00



14 Pembangunan / Normalisasi Jaringan Drainase



Kota Merauke



75.000.000,00



15 Studi Ketersediaan Air Baku



Distrik Merauke, Distrik Kimaam, Distrik Waan, Distrik Ilwayab, dan Distrik Kurik



16 Pengembangan Jaringan Air Air Bersih



Distrik Merauke, Distrik Kimaam, Distrik Waan, Distrik Ilwayab, dan Distrik Kurik



17 e



Membangun Prasarana Air Bersih, Kran Umum (KU) dan Hidran Umum (HU) untuk masyarakat yang sulit di jangkau Perwujudan Sistem Prasarana Pendukung



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 1.000.000.000,00 dan BL 5.000.000,00



Seluruh kampung



50.000.000,00



1 Pembangunan Fasilitas Pendidikan SD



Seluruh Distrik



50.000.000,00



2 Pembangunan Fasilitas Pendidikan SLTP



Seluruh Distrik



3 Pembangunan Fasilitas Pendidikkan SMU



Seluruh Distrik



4 Pengembangan Pembangunan Fasilitas Universitas Negeri Musamus



Distrik Merauke



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 50.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 75.000.000,00 dan BL 7.500.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



2



1



C



3



5 Pengembangan dan Pembangunan Rumah Sakit Umum tipe B



Distrik Merauke



6 Pengembangan dan Pembangunan Puskesmas Rawat Inap



Distrik Kimaam, Okaba, Muting, Kurik Sota dan Tanah Miring;



7 Pembangunan Puskesmas



Seluruh Distrik Merauke



8 Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu)



Seluruh kampung



9 Pembangunan Kawasan Olah Raga



Distrik Merauke



4



5 APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 350.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 150.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 20.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 500.000.000,00 dan BL 350.000.000,00



PERWUJUDAN POLA RUANG KABUPATEN 1 Perwujudan Kawasan Hutan Lindung 1 Rehabilitasi dan Pemanfaatan Kawasan Taman Nasional Wasur



Distrik Sota, Merauke dan Nokenjerai



2 Rehabilitasi dan Pemanfaatan Kawasan Suaka Margasatwa Komolom



Distrik Kimam



3 Rehabilitasi dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Alam Bupul



Distrik Elikobel, Muting dan Animha



4 Rehabilitasi dan Pemanfaatan Kawasan Suaka Margasatwa Danau Bian



Distrik Muting dan Ulilin



5 Rehabilitasi dan Pemanfaatan Hutan Lindung



Distrik Tuban, Kimaam, Tabonji, Ilwayab, Malind, Animha, Okaba, Nguti, Kurik, Kaptel, Ilwayab



6 Rehabilitasi dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Bakau 7 Rehabilitasi dan Pemanfaatan Kawasan Resapan Air 8 Rehabilitasi dan Pemanfaatan Kawasan Sempadan Pantai 9 Rehabilitasi dan Pemanfaatan Kawasan Sempadan Sungai



Distrik Ilwayab, Kimaam, Kurik, Malind, Merauke, Nukenjerai, Ngguti, Okaba, Semangga, Tabonji, Tubang dan Waan Distrik Ilwayab, Kimaam, Kurik, Malind, Merauke, Nukenjerai, Ngguti, Okaba, Semangga, Tabonji, Tubang dan Waan Distrik Ilwayab, Kimaam, Malind, Merauke, Naukenjerai, Okaba, Semangga, Tabonji, Tubang, Ulilin, Waan Distrik Animha, Elikobel, Ilwayab, Jagebob, Kaptel, Kimaam, Kurik, Malind, Merauke, Muting, Ngguti, Okaba, Semangga, Sota, Tabonji, Tanah Miring, Tubang, Ulilin, Waan



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 75.000.000,00 dan BL



100.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 50.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 100.000.000,00 dan BL 50.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 50.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 50.000.000,00 dan BL 50.000.000,00



50.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



1 10



2 Menciptakan mekanisme prosedur RIL dalam setiap perizinan Hutan Produksi Konversi



3 seluruh distrik



11



Penyusunan mekanisme Reforestation Jangka Panjang



seluruh distrik



12



Penataan Lingkungan kawasan sepanjang sungai



seluruh distrik



Program peningkatan SDM melalui Lokakarya dan pelatihan di Pusat Hutan Penelitian di Wilayah Ring 5 secara berkala Inventarisasi dan pemetaan permukiman penduduk di dalam Kawasan 14 Lindung 2 Perwujudan Kawasan Budidaya a. Perwujudan Kawasan hutan Produksi Penetapan Kawasan dan Strategis Penanganan Kawasan Hutan Produksi 1 Berdasarkan Kesesuaian Lahannya 13



b.



4



5 APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 75.000.000,00 dan BL



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 300.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 2.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 50.000.000,00 dan BL 100.000.000,00



seluruh distrik seluruh distrik



Seluruh Distrik



500.000.000,00



2



Studi Lokasi Kelayakan Industri Pengolahan Hasil Hutan



seluruh distrik



5.000.000,00



3



Menetapkan batas definitif kawasan hutan produksi terbatas



seluruh distrik



5.000.000,00



4



Tebang pilih dan Reboisasi



seluruh distrik



100.000.000,00



5



Menetapkan batas definitif kawasan hutan tanaman industri



seluruh distrik



100.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



Perwujudan Kawasan Pertanian 1 Mempertahankan Lahan Sawah untuk mendukung Program Paangan Nasional



2o Distrik



300.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



2 Pengembangan Sawah Produktif



20 Distrik



1.000.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



2



1



3



4



5 APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 500.000.000,00 dan BL



3 Pelestarian dan Pengembangan Sumber-Sumber Air Irigasi



20 Distrik



4 Pengukuran Debit Air Untuk Kepentingan Irigasi



20 Distrik



300.000.000,00



5 Pengembangan Jaringan Irigasi di tingkat usaha tani dan jaringan perdesaan



20 Distrik



1.000.000.000,00



6 Pengembangan Kawasan Pertanian Lahan Basah 6



Distrik Merauke, semangga, Tanah Miring, Malind, Animha, Kurik, Kimaam Okaba, Ilwayab, Waan, Tubang, Ngguti, Naukenjerai, Kaptel



500.000.000,00



7 Pengembangan Kawasan Pertanian Lahan Kering



Distrik Jagebob, Muting, Ulilin, Elikobel, Sota, Tabonji, Ilwayab, Tubang



400.000.000,00



8 Pengembangan Strategi pemasaran produk unggulan



20 Distrik



100.000.000,00



9 Pengembangan Komoditas Unggulan



20 Distrik



750.000.000,00



10 Peningkatan Mutu Produksi Pertanian Berkelanjutan



20 Distrik



11 Peningkatan ekstensifikasi



Distrik Jagebob, Muting, Elikobel, Ulilin, Animha, Okaba, Tubang, Ngguti, Kaptel, Kimaam, Tabonji, Ilwayab, Waan



1.000.000.000,00



12 Pengembangan Perbenihan



20 Distrik



1.000.000.000,00



13 Pengembangan Mekanisasi



Distrik Jagebob, Muting, Elikobel, Ulilin, Animha, Okaba, Tubang, Ngguti, Kaptel, Kimaam, Tabonji, Ilwayab, Waan 20 Distrik



100.000.000,00



1.000.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



14 Pengembangan Sarana dan Prasarana Pertanian



20 Distrik



1.000.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



15 Pengembangan Sarana dan Prasarana Pertanian



20 Distrik



1.000.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



16 Pengembangan Perlindungan Tanaman



20 Distrik



1.000.000.000,00



17 Pengembangan Penyuluhan pertanian



20 Distrik



1.000.000.000,00



18 Pengkajian dan Penerapan Teknologi Pertanian Spesifikasi Lokasi



20 Distrik



1.000.000.000,00



19 Pengembangan Dana Talangan



20 Distrik



1.000.000.000,00



Pengembangan Survey dan Investigasi (SID) dan Detail Desain (DD) Kawasan 20 Pengembangan Pertanian



20 Distrik



1.000.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



2 Perwujudan Peruntukan Kawasan Perkebunan



1 3 1



2



Intensifikasi dan ekstensifikasi perkebunan Peningkatan ketrampilan perkebunan



3



4



5



Seluruh Distrik



500.000.000,00



Seluruh Distrik



500.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 150.000.000,00 dan BL



3



Menyediakan sarana dan prasarana dasar penghubung antara lokasi produksi komoditas dengan lokasi pasar



Seluruh Distrik



4



Pengembangan industri pengolah hasil perkebunan



Seluruh Distrik



100.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



1 Intensifikasi dan kemitraan dalam kegiatan peternakan unggas



Seluruh Distrik



100.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



2 Peningkatan ketrampilan peternakan



Seluruh Distrik



1.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



Seluruh Distrik



300.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



4 Pengembangan industri pengolah hasil peternakan unggas



Seluruh Distrik



200.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



5 Intensifikasi dan kemitraan dalam kegiatan peternakan besar



Seluruh Distrik



150.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



6 Intensifikasi dan kemitraan dalam kegiatan peternakan besar



Seluruh Distrik



150.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



150.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



4



Perwujudan Peruntukan Kawasan Peternakan



3



Menyediakan sarana dan prasarana dasar penghubung antara lokasi peternakan dengan lokasi pasar



7 Potensi Pengembangan Sapi Potong (pengendalian Sapi Betina Produktif) 5



Perwujudan Peruntukan Kawasan Perikanan 1 Intensifikasi dan kemitraan dalam kegiatan budidaya perikanan 2 Peningkatan ketrampilan budidaya perikanan 3



Distrik Merauke Kurik, Semangga, Jagebob, Muting, Ulilin, Eligobel, Malind, Kimaam, Ilwayab, Naukenjerai (Distrik Merauke Kurik, Semangga, Jagebob, Muting, Ulilin, Eligobel, Malind, Kimaam, Ilwayab, Naukenjerai)



Menyediakan sarana dan prasarana dasar penghubung antara lokasi budidaya (Distrik Merauke Kurik, Semangga, Jagebob, Muting, Ulilin, Eligobel, Malind, Kimaam, Ilwayab, dengan lokasi pasar Naukenjerai)



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 1.000.000,00 dan BL



10.000.000,00



100.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



2



1



3



4



5



4 Pengembangan industri pengolah hasil kegiatan budidaya



Distrik Ilwayab, Merauke, Muting, Kurik



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 50.000.000,00 dan BL



5 Ekstensifikasi Kegiatan Budidaya perikanan



Muting, Ulilin, Elikobel, Semangga



50.000.000,00



6 Pengembangan Sarana dan Prasarana Informasi Teknologi Budidaya Perikanan DistrikMerauke, Kimaam



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 5.000.000,00 dan BL



7 Pengembangan Budidaya Ikan Hias Lokal Merauke/Ikan Non Komsumsi



Distrik Sota, Jagebob, Ulilin, Muting, Okaba, Kimaam



10.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



8 Penetapan kawasan perikanan tangkap



(Naukenjerai, Merauke, semangga, Malind, Okaba, Kimaam, Waan, Ilwayab, Tabonji, Ngguti



50.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



(Naukenjerai, Merauke, semangga, Malind, Okaba, Kimaam, Waan, Ilwayab, Tabonji, Ngguti



400.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



10 Pengembangan industri pengolah hasil kegiatan budidaya perikanan tangkap



(Distrik Merauke, Ilwayab dan Kimaam, Okaba)



100.000.000,00



11 Pengembangan Sarana dan Prasarana Penangkapan Ikan



(Naukenjerai, Merauke, semangga, Malind, Okaba, Kimaam, Waan, Ilwayab, Tabonji, Ngguti)



12 Penyediaan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya ikan



(Distrik Merauke, Okaba, Kimaam, Waan, Ilwayab)



9



6 1



Penyediaan sarana dan prasarana dasar pendukung kegiatan perikanan budidaya laut



Perwujudan Kawasan peruntukan pertambangan Pengawasan dan Penertiban Kegiatan Rakyat yang berpotensi Merusak Lingkungan



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 50.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 50.000.000,00 dan BL



Seluruh Distrik



20.000.000,00



2 Pemetaan Geologi Daerah Merauke



Seluruh Distrik



8.000.000,00



3 Pemetaan Daerah Rawan Bencana Geologi



Seluruh Distrik



10.000.000,00



4 Kajian Geologi dan Tata Lingkungan Daerah



Seluruh Distrik



10.000.000,00



5 Kajian Geologi dan Tata Lingkungan Daerah



Seluruh Distrik



10.000.000,00



6 Inventarisasi Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan



Seluruh Distrik



100.000.000,00



7 Survey Lokasi Penambangan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan



Seluruh Distrik



10.000.000,00



8 Pemetaan Hidrogeologi



Seluruh Distrik



10.000.000,00



9 Inventarisasi daerah tangkapan air dan sumber-sumber air



Seluruh Distrik



10.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



2



1



Penyusunan Zonasi Wilayah Pertambangan Rakyat komoditas Mineral Bukan 10 Logam dan Batuan 11



Pengawasan dan penertiban kegiatan rakyat yang berpotensi merusak lingkungan



3 Seluruh Distrik Seluruh Distrik



4



5 APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 10.000.000,00 dan BL 50.000.000,00



12 Survey lokasi penambangan bahan mereal bukan logam dan batuan



Distrik Merauke, semangga, tanah miring, malind



5.000.000,00



13 Inventarisasi air Tanah dan Pemanfaatannya



Seluruh Distrik



5.000.000,00



14 Pembuatan Pemecah Ombak dan Bangunan Penangkap Material pasir



Distrik Merauke, Okaba, Semangga, Malind, Waan, Naukenjerain



200.000.000,00



Seluruh Distrik



200.000.000,00



Distrik Merauke dan Naukenjerai



100.000.000,00



Pelaksanaan Reklamasi Tambang dan Penataan Lahan Bekas Areal 15 Pertambangan Reklamasi Tambang dan Penataan Lahan Bekas arel Pertambangan pada 16 Pertambangan Rakyat 17 Identifikasi Potensi Tambang



Seluruh Distrik



30.000.000,00



18 Penetapan kawasan pertambangan yang dapat dieksplorasi



Seluruh Distrik



20.000.000,00



1 Pengembangan sistem insentif kegiatan industri



Seluruh Distrik



5.000.000,00



2 Identifikasi dampak lingkungan kegiatan industri



Seluruh Distrik



3 pengembangan kawasan industri



Seluruh Distrik



4 Peningkatan Kualitas SDM lokal untuk mendukung penyediaan tenaga kerja



Seluruh Distrik



7



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



Perwujudan Kawasan peruntukan Industri



8



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 7.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 2.000.000,00 dan BL



200.000.000,00



Perwujudan Kawasan peruntukan pariwisata 1 Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPDA)



Seluruh Kabupaten



2.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



2 Pengembangan dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata



Seluruh Kabupaten



200.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



3 Penyusunan Rencana Teknis Penataan Obyek-obyek wisata



Seluruh Kabupaten



2.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



4



Penyediaan sarana dan prasarana dasar pendukung kegiatan wisata untuk meningkatkan daya jual obyek wisata



5 Kajian Pengelolaan kawasan wisata alam dan budaya



Distrik Merauke Distrik Merauke



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 2.000.000,00 dan BL



200.000.000,00



1 6



2 Mengembangkan obyek dan paket-paket wisata alternatif serta Peningkatan kapasitas SDM



7 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan pariwisata 9



Distrik Merauke Muting, Kurik, Ulilin, Ngguti dan Ilwayab



4



5 APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 7.000.000,00 dan BL



70.000.000,00



Kawasan peruntukan permukiman perkampungan 1 Pembangunan Perumahan Masyarakat perkampungan Peningktan pelayanan kawasan pusat desa melalui pembentukan desa pusat pertumbuhan (DPP) dan pembentukan pusat desa penyediaan fasilitas sosial ekonomi yang mampu mendorong perkembangan 3 kawasan Kawasan peruntukan permukiman Perkotaan 2



10



3 Seluruh Distrik



seluruh distrik seluruh distrik seluruh distrik



1 Penyediaan sarana dan prasarana permukiman kota yang nyaman



seluruh distrik



2 Mengembangkan fasilitas ruang publik dan ruang terbuka hijau



seluruh distrik



penyediaan berbagai fasilitas sosial ekonomi yang mampu mendotrong perkembangan kawasan perkotaan C Perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten a. Perwujudan kawasan pesisir



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 500.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 500.000.000,00 dan BL



1.000.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 30.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 700.000.000,00 dan BL 500.000.000,00



3



seluruh distrik



1 penetapan dan peningkatan konservasi pantai



Distrik Merauke, Naukenjerau, Semangga, Malind, Okaba, tubang, Kimaam, Waan, Tabonji, Ilwayab



7.000.000,00



2 Penanganan masalah sedimen



Distrik Merauke, Naukenjerau, Semangga, Malind, Okaba, tubang, Kimaam, Waan, Tabonji, Ilwayab



100.000.000,00



Pembangunan dan peningkatan sarana aktifitas nelayan, pembudiyaan dan pengolah ikan b. Perwujudan kawasan cepat tumbuh pengaturan pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pertanian melalui 1 penetapan pemanfaatan ruang dan dilengkapi dengan peraturan zonasi 3



Distrik Merauke, Naukenjerau, Semangga, Malind, Okaba, tubang, Kimaam, Waan, Tabonji, Ilwayab



Distrik Tubang, Tabonji, Kimaam, Ngguti, Tubang, Kaptel, Ulilin



2 Penyediaan atau peningkatan infrastruktur kawasan cepat tumbuh



Distrik Tubang, Tabonji, Kimaam, Ngguti, Tubang, Kaptel, Ulilin



3 mengalokasikan fungsi-fungsi ekonomi produktif



Distrik Tubang, Tabonji, Kimaam, Ngguti, Tubang, Kaptel, Ulilin



4 Pengembangan kegiatan agrobisnis



Distrik Tubang, Tabonji, Kimaam, Ngguti, Tubang, Kaptel, Ulilin



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 300.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 150.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 100.000.000,00 dan BL APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta 150.000.000,00 dan BL 15.000.000,00



2



1



3



4



5



5 Peningkatan Kualitas SDM Pengelolaan Kegiatan Pertanian



Distrik Tubang, Tabonji, Kimaam, Ngguti, Tubang, Kaptel, Ulilin



1.500.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



6 Peningkatan Produktifitas Pertanian



Distrik Tubang, Tabonji, Kimaam, Ngguti, Tubang, Kaptel, Ulilin



15.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



7 Penanganan masalah lingkungan



Distrik Tubang, Tabonji, Kimaam, Ngguti, Tubang, Kaptel, Ulilin



10.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



c.



Perwujudan kawasan Minapolitan dan Merauke Raya 1



Penanganan permasalahan kebersihan, kekumuhan dan kesembrautan kegiatan perkotaan



Distrik Ilwayab dan Merauke, Tanah Miring dan Semangga



15.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



2



Pengembangan pusat perekonomian yang terkait dengan potensi daerah yang Distrik Ilwayab dan Merauke, Tanah Miring dan Semangga ada disekitarnya



100.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



3 Penyediaan jaringan utilitas dan infrastruktur kota



Distrik Ilwayab dan Merauke, Tanah Miring dan Semangga



200.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



4 mengembangkan sistem pembiayaan pembangunan kawasan perkotaan



Distrik Ilwayab dan Merauke, Tanah Miring dan Semangga



7.000.000,00



APBN/APBD Prov. APBD Kabupaten, Swasta dan BL



LAMPIRAN V



: PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERAUKE NOMOR : 14 TAHUN 2011 TANGGAL : 1 AGUSTUS 2011



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten 1 A. Kawasan Lindung 1. Kawasan Hutan Lindung



Deskripsi 2



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Ketentuan Umum Kegiatan



Keterangan



3



4



Kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang a. dibolehkan untuk wisata alam dengan syarat tidak mampu memberikan lindungan kepada mengubah bentang alam; kawasan sekitar bawahannya sebagai b. dibolehkan untuk kegiatan pendidikan dan penelitian pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi, dengan syarat tidak mengubah bentang alam; serta memelihara kesuburan tanah c. dilarang untuk kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan; d. dilarang untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu bentang alam, menggangu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian lingkungan hidup; e. dilarang kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan dan perusakan terhadap keutuhan kawasan dan ekosistemnya; f. kegiatan budidaya hanya diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat;



g. kegiatan…………/2



- 2 -



1



2. Kawasan resapan air



2



3 g. kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan dengan pola pertambangan bawah tanah yang tidak mengakibatkan turunnya permukaan tanah, berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen dan terjadinya kerusakan akifer air tanah.



4



Kawasan yang memiliki curah hujan yang a. dilarang untuk semua jenis kegiatan yang tinggi, struktur tanah meresapkan air dan mengganggu fungsi resapan air; bentuk geomorfologi yang mampu b. diizinkan terbatas untuk kegiatan budidaya tidak meresapkan air hujan secara besar-besaran. terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; c. dibolehkan untuk wisata alam dengan syarat tidak mengubah bentang alam; d. dibolehkan untuk kegiatan pendidikan dan penelitian dengan syarat tidak mengubah bentang alam; dan e. diharuskan menyediakan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; f. disyaratkan penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya, yakni keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.



3. Kawasan…………./3



- 3 1 3. Kawasan Setempat



2 3 Perlindungan Sempadan pantai adalah kawasan tertentu a. dibolehkan untuk rekreasi pantai (termasuk jalan) sepanjang pantai yang mempunyai manfaat serta untuk RTH dengan jenis tanaman kelapa, penting untuk mempertahankan kelestarian cemara, ketapang, dll; fungsi pantai. Penetapan lebar sempadan b. dibolehkan untuk pengembangan struktur alami dan pantai 500m dari pasang tertinggi. struktur buatan untuk mencegah abrasi dan instrusi air laut; c. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai; d. dilarang untuk semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika kawasan. Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang a. dilarang semua kegiatan dan bangunan pada kiri kanan sungai, termasuk sungai kawasan sempadan sungai; buatan/kanal/saluran irigasi primer yang b. dilarang semua kegiatan dan bangunan yang mempunyai manfaat penting untuk mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas mempertahankan kelestarian fungsi sungai. sungai; Penetapan lebar sempadan sungai 100m c. dibolehkan aktivitas wisata alam petualangan dengan untuk sungai besar, 50m untuk sungai syarat tidak mengganggu kualitas air sungai; sedang, dan 20m untuk sungai di d. dibolehkan pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka permukiman; hijau; e. ketentuan pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air atau pemanfaatan air; f. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi; g. penetapan lebar sempadan sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



4



Kawasan…………./4



- 4 1



2 Kawasan sekitar danau adalah kawasan tertentu di sekelililng danau yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Kawasan sekitar mata air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan fungsi mata air. Penetapan lebar kawasan sekitar danau dan mata air berjarak 500m dari pinggir danau.



a.



b.



c. d.



e. f.



Perlindungan pada kawasan lindung spiritual a. digunakan untuk mengakui dan memberikan ruang kepada masyarakat lokal dalam menjalankan pola hidup tradisionalnya yang b. tergantung pada hutan atau ekosistem lainnya.



3 dilarang semua jenis kegiatan yang menyebabkan pencemaran kualitas air, kondisi fisik kawasan, dan daerah tangkapan air; dilarang semua kegiatan yang mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta fungsi lingkungan hidup; dilarang pemanfaatan hasil tegakan; dibolehkan untuk kegiatan pariwisata dan budidaya lain dengan syarat tidak menyebabkan kerusakan kualitas air; diizinkan kegiatan preservasi dan konservasi seperti reboisasi lahan; dibolehkan untuk RTH, pengembangan struktur alami dan buatan untuk mencegah abrasi dan/atau mempertahankan bentuk badan air danau dan mata air. Dibatasi hanya untuk pemanfaatan rekreatif, edukatif, apresiatif, dan/atau religi yang sesuai dengan aturan masyarakat adat; Dibatasi hanya untuk kegiatan yang tidak mengganggu fungsi kawasan sebagai tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya;



4



c. Dibatasi…………../5



- 5 1



2



Ruang terbuka hijau perkotaan merupakan area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.



4. Kawasan Taman Nasional



Kawasan pelestarian alam yang dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, rekreasi dan pendidikan.



3



4



c. Dibolehkan untuk kegiatan yang tidak merusak/mengganggu aset yang harus dilindungi dan dilestarikan; d. Dibolehkan untuk kegiatan yang tidak merusak/mengganggu tempat-tempat penting yang harus dilindungi. a. dilarang bagi kegiatan yang bersifat alih fungsi RTH; b. dibolehkan bagi kegiatan untuk menambah RTH; c. dibolehkan pemanfaatan ruang untuk kegiatan rekreasi; d. dibatasi bagi pendirian bangunan hanya untuk penunjang kegiatan rekreasi dan fasilitas umum lainnya; e. dilarang bagi pendirian bangunan permanen selain untuk menunjang kegiatan rekreasi dan fasilitas umum lainnya; f. diawasi dengan ketat bagi kegiatan budidaya yang mempengaruhi fungsi RTH atau menyebabkan alih fungsi RTH. a. dibolehkan bagi pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam; b. disyaratkan bagi pemanfaatan kegiatan budidaya hanya diizinkan bagi penduduk asli di zona penyangga dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat; c. dilarang…………./6



- 6 1



2 c. d.



5. Kawasan Cagar Alam



Kawasan cagar alam merupakan kawasan a. suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan satwa dan b. ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang c. perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. d. e. f.



6. Kawasan Taman Wisata Alam Perairan



Perlindungan terhadap taman wisata alam a. dilakukan untuk pengembangan pendidikan, rekreasi dan pariwisata, serta peningkatan kualitas lingkungan sekitarnya dan b. perlindungan dari pencemaran. c.



3 dilarang bagi kegiatan budi daya di zona inti; dilarang bagi kegiatan budi daya yang berpotensi mengurangi tutupan vegetasi di zona penyangga. dibolehkan untuk kegiatan penelitian, pendidikan, dan wisata alam; dilarang untuk kegiatan lainnya; dibatasi bagi pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan penelitian, pendidikan, dan wisata alam; dilarang bagi pendirian bangunan lainnya; diizinkan terbatas kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam; dilarang kegiatan penanaman flora dan pelepasan satwa yang bukan merupakan flora dan satwa endemik kawasan. dibolehkan bagi pemanfaatan ruang taman wisata perairan untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam; dilarang bagi kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a; dibatasi bagi pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a.



4



7. Kawasan…………/7



- 7 1 2 7. Kawasan Pantai Berhutan Perlindungan terhadap kawasan pantai Bakau berhutan bakau dilakukan untuk melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem hutan bakau dan tempat berkembangbiaknya berbagai biota laut di samping sebagai pelindung pantai dan pengikisan air laut serta pelindung usaha budidaya di belakangnya. 8. Kawasan Rawan Kawasan yang sering atau berpotensi tinggi Gelombang Pasang mengalami bencana gelombang pasang.



9. Kawasan rawan tsunami



3 a. dibolehkan bagi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata alam; b. dilarang bagi pemanfaatan kayu bakau; c. mengurangi luas dan dilarang bagi kegiatan yang dapat mengubah /atau mencemari ekosistem bakau.



4



a. dibolehkan bagi pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana; b. diharuskan bagi penyediaan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; c. dibatasi bagi pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum. Kawasan yang sering atau berpotensi tinggi a. diharuskan menyiapkan jalur dan sarana evakuasi mengalami bencana tsunami. penduduk; b. diharuskan penyediakan sistem peringatan dini bahaya tsunami yang terintegrasi dengan wilayah lain; c. diharuskan mengadakan pembelajaran dan latihan menghadapi datangnya tsunami; d. disyaratkan untuk mempertimbangkan daya dukung fisik lingkungan di sekitar pesisir pantai dan daratan rendah, termasuk sekitar sungai dan muara; e. diisyaratkan………../8



- 8 1



2 e.



f.



g.



h.



i.



10. Kawasan rawan abrasi



Kawasan yang sering atau berpotensi tinggi a. mengalami bencana abrasi. b.



3 disyaratkan untuk mempertimbangkan morfologi pantai dan sungai terhadap tingkat kerusakan yang dapat diakibatkan oleh dampak gelombang laut; diharuskan menyediakan sarana informasi (papan peringatan) lokasi aman dan rawan tsunami, jalur evakuasi, lokasi pengungsian dan sarana tanggap darurat; disyaratkan untuk menerapkan konstruksi bangunan tahan terhadap hantaman gelombang besar dan menyesuaikan dengan kecepatan, ketinggian dan intensitas tsunami yang pernah terjadi; diharuskan membangun tanggul pelindung dan sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa, sesuai dengan ketinggian rata-rata tsunami yang pernah terjadi; diharuskan menyediakan sarana dan prasarana penunjang tindak darurat ketika terjadi tsunami, seperti tempat pengungsian, rumah sakit darurat atau lapangan, dapur umum, instalasi penjernih air, sarana sanitasi, lapangan terbang atau helipad, dan sarana komunikasi. disyaratkan pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi; dibolehkan hanya bagi pendirian bangunan untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai;



4



c. dilarang…………/9



- 9 1



11. Kawasan tanah



2



imbuhan



3 c. dilarang bagi semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika kawasan.



4



air Kawasan imbuhan air tanah adalah wilayah a. dibolehkan pemanfaatan ruang secara terbatas untuk resapan air yang mampu menambah air tanah kegiatan budidaya tidak terbangun yang memiliki secara alamiah pada cekungan air tanah. kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; b. disyaratkan penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; c. disyaratkan menerapkan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.



B. Kawasan Budidaya 1. Kawasan Hutan Produksi



a. disyaratkan bagi pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk memiliki kajian studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dilengkapi dengan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL); b. disyaratkan untuk tetap mempertahankan bentuk tebing sungai dan mencegah edimentasi ke aliran sungai akibat erosi dan longsor; c. diizinkan bagi penggunaan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan peruntukan hutan produksi;



d. diizinkan………../10



- 10 -



1



2 d.



e. 2. Kawasan Pertanian



a.



b.



c.



d. e.



3 diizinkan untuk kepentingan pertambangan melalui pemberian ijin pinjam pakai terkait dengan memperhatikan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian hutan/lingkungan; disyaratkan untuk kepentingan pertambangan terbuka dengan ketentuan khusus dan secara selektif. pertanian budidaya lahan kering tidak produktif dapat dialihfungsikan dengan syarat-syarat yang diatur oleh pemerintah kabupaten dan atau oleh Kementerian Pertanian; kegiatan pertanian skala besar, baik yang menggunakan lahan luas ataupun teknologi intensif harus terlebih dahulu memiliki kajian studi Amdal; penanganan limbah pertanian tanaman (kadar pupuk dan pestisida yang terlarut dalam air drainase) dan polusi industri pertanian (udara-bau dan asap, limbah cair) yang dihasilkan harus disusun dalam RPL dan RKL yang disertakan dalam dokumen Amdal; disyaratkan bagi kegiatan pertanian skala besar untuk menyerap sebesar mungkin tenaga kerja setempat; kawasan yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifik dilindungi kelestariannya dengan indikasi ruang.



4



3. Kawasan…………../11



- 11 1 3. Kawasan Perikanan



2 a.



b. c.



d.



e.



f. 4. Kawasan Pertambangan



a.



b.



3 dilarang segala aktivitas budidaya yang akan mengganggu kualitas air sungai dan waduk untuk perikanan darat; dibolehkan aktivitas pendukung aktivitas perikanan; dibolehkan bagi bangunan pengolahan hasil ikan, balai pelatihan teknis, pengembangan sarana dan prasarana pengembangan produk perikanan, dan pembenihan; disyaratkan bagi kegiatan perikanan skala besar, baik yang menggunakan lahan luas ataupun teknologi intensif harus terlebih dahulu memiliki kajian studi Amdal; disyaratkan bagi industri perikanan yang menghasilkan limbah perikanan (ikan busuk, kulit ikan/udang/kerang) dan polusi (udara-bau) dihasilkan harus melengkapi RPL dan RKL yang disertakan dalam dokumen Amdal; disyaratkan bagi kegiatan peikanan skala besar untuk menyerap sebesar mungkin tenaga kerja setempat. disyaratkan untuk setiap kegiatan pertambangan harus memberdayakan masyarakat di lingkungan yang dipengaruhinya guna kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat; disyaratkan untuk kegiatan pertambangan harus terlebih dahulu memiliki kajian studi Amdal yang dilengkapi dengan RPL dan RKL;



4



c. pada…………./12



- 12 1



2 c.



5. Kawasan Industri



Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri a. yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola b. oleh Perusahaan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri c.



d.



e. f. g. 6. Kawasan Pariwisata



Kawasan dengan luas tertentu yang dibangun a. atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata



3 pada lokasi kawasan pertambangan fasilitas fisik yang harus tersedia meliputi jaringan listrik, jaringan jalan raya, tempat pembuangan sampah, drainase, dan saluran air kotor. dibolehkan mengembangkan aktivitas pendukung kegiatan industri; dibolehkan mengembangkan aktivitas perumahan skala kecil di luar zona penyangga peruntukan industri dengan intensitas bangunan berkepadatan sedang; dibolehkan mengembangkan aktivitas budidaya produktif lain di luar zona penyangga peruntukan industri; dibolehkan penyelenggaraan perumahan buruh/karyawan, fasos/fasum skala lokal sebagai pendukung kegiatan industri; disyaratkan penyelenggaraan instalasi pengolahan air limbah; dibolehkan secara terbatas pembangunan perumahan baru sekitar kawasan peruntukan industri; disyaratkan bagi kawasan peruntukan industri harus memiliki kajian Amdal. diizinkan pengembangan aktivitas komersial sesuai dengan skala daya tarik pariwisata;



4



b. diizinkan…………../13



- 13 1



2 b.



c.



d. e. 7. Kawasan permukiman



Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan a. lindung, yang berupa kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan b. penghidupan. c. d. e.



3 diizinkan secara terbatas pengembangan aktivitas perumahan dan permukiman dengan syarat di luar zona utama pariwisata dan tidak mengganggu bentang alam daya tarik pariwisata; dibolehkan pemanfaatan potensi alam dan budaya masyarakat sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan; disyaratkan adanya perlindungan terhadap situs peninggalan sejarah masa lampau; dibolehkan secara terbatas pendirian bangunan hanya untuk menunjang pariwisata. disyaratkan penetapan amplop bangunan; meliputi garis sempadan bangunan, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketinggian bangunan; disyaratkan penetapan jenis dan syarat penggunaan bangunan yang diizinkan; dibolehkan mengembangkan perdagangan jasa dengan syarat sesuai dengan skalanya; dibolehkan pengembangan fasum dan fasos sesuai skalanya; dibolehkan bagi pembangunan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap.



4



C. Kawasan…………/14



- 14 1 2 3 C. Kawasan Sekitar Sistem Prasarana 1. Sekitar Prasarana Prasarana transportasi darat, terdiri atas jalan Transportasi jalan : Transportasi dan transportasi penyeberangan. a. dibolehkan bagi pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jalan dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi; b. dilarang melakukan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan; c. diharuskan menetapkan garis sempadan bangunan di sisi jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan; d. dilarang semua pemanfaatan pada badan jalan, kecuali untuk pergerakan orang/barang dan kendaraan; e. dibolehkan pengembangan prasarana pelengkap jalan dengan syarat sesuai dengan kondisi dan kelas jalan; f. dilarang aktivitas pemanfaatan budidaya sampai batas ruang pengawasan jalan sesuai dengan kelas dan hirarki jalan; g. disyaratkan bagi pengembangan kawasan baru dan pusat pertumbuhan yang menimbulkan bangkitan lalu lintas untuk melengkapi dengan kajian analisis dampak lalu lintas.



4



Transportasi……………/15



- 15 1



2



Prasarana transportasi laut



Prasarana transportasi udara



3 Transportasi penyeberangan : a. dilarang bagi kegiatan di ruang udara bebas di atas perairan yang berdampak pada keberadaan penyeberangan; b. dilarang bagi kegiatan di dalam perairan dan pembatasan pemanfaatan perairan yang berdampak pada penyelenggaraan pelayaran penyeberangan. a. dibolehkan secara terbatas bagi pemanfaatan ruang pada badan air di sepanjang alur pelayaran, tanpa mengganggu penyelenggaraan pelayaran; b. dibolehkan secara terbatas bagi pemanfaatan ruang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak menganggu aktivitas pelayaran; c. dibolehkan bagi pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan; d. dilarang bagi kegiatan di ruang udara bebas di atas badan air yang berdampak pada penyelenggaraan jalur transportasi laut. a. dibolehkan secara terbatas bagi pemanfaatan ruang di daerah lingkungan kepentingan bandar udara untuk digunakan kegiatan lain yang tidak menganggu penyelenggaraan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan kargo;



4



Kawasan keselamatan operasi penerbangan terdiri atas: a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas;



b. dibolehkan………………/16



- 16 -



1



2



3 b. dibolehkan untuk mendirikan, mengubah, atau melestarikan bangunan, serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan operasi penerbangan dengan syarat tidak boleh melebihi batas ketinggian kawasan keselamatan operasi penerbangan; c. disyaratkan bagi kegiatan mendirikan, mengubah, atau melestarikan bangunan di dalam kawasan keselamatan operasi penerbangan untuk mendapat persetujuan Menteri, dan memenuhi ketentuan merupakan fasilitas yang mutlak diperlukan untuk operasi penerbangan, memenuhi kajian khusus aeronautika, dan sesuai dengan ketentuan teknis keselamatan operasi penerbangan.



b.



c. d.



e. f.



2. Sekitar Prasarana Sumber Sumber daya air adalah air, sumber air, dan a. pada zona I: hanya boleh dimanfaatkan sebagai daya air yang terkandung di dalamnya. Daya Air kawasan pelestarian dan kawasan lindung yaitu Prasarana sumber daya air adalah bangunan hutan; tidak boleh ada kegiatan pengolahan dan air beserta bangunan lain yang menunjang penggunaan lahan, permukiman, kandang ternak, kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik lokasi penimbunan sampah, dan potensi polutan langsung maupun tidak langsung. lainnya; tidak boleh ada aliran air permukaan (runoff) yang dapat masuk ke dalam kolam penampungan alami, untuk menghindari adanya berbagai material polutan yang terbawa aliran air permukaan, sehingga akan menurunkan kualitas sumberdaya air.



4 kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan; kawasan di bawah permukaan transisi; kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam; kawasan di bawah permukaan kerucut; kawasan di bawah permukaan horizontal-luar.



Zona I adalah kawasan resapan yang berada paling dekat dengan mata air;



b. Zona II……………../17



- 17 -



1



3. Sekitar Prasarana Energi



2



3 b. Zona II: dibolehkan bagi kegiatan pengolahan lahan secara sangat terbatas; dilarang bagi kegiatan permukiman, penimbunan sampah/bahan kimia, kandang ternak, serta kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran; dibolehkan bagi beberapa kegiatan budidaya pertanian kering; c. Zona III: dibolehkan bagi beberapa kegiatan pengolahan dan kegiatan masyarakat, antara lain pertanian terpadu.



4 II



Zona adalah daerah resapan diatas Zona I (artinya daerah yang lebih ke arah hulu dari zona I); Zona III adalah daerah resapan yang paling hulu dibandingkan posisi zona I dan II (artinya daerah paling jauh dari mata air).



a. dibolehkan bagi pemanfaatan ruang di sekitar pembangkit listrik, untuk memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain; b. dilarang bagi pemanfaatan ruang bebas di sepanjang jalir transmisi.



4. Sekitar………../18



- 18 1 4. Sekitar Prasarana Telekomunikasi



2



3



4



Pembatasan pemanfaatan ruang untuk penempatan stasiun bumi dan menara pemancar telekomunikasi (BTS-Base Tranceiver Station) yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan aktivitas kawasan di sekitarnya.



BUPATI MERAUKE, CAP/TTD ROMANUS MBARAKA



E**



l



i



l



EHH i E



7



!



Ha s=a ij !



li rl



gFH I



1i



,i ii



ii



z'.., {J *c* troll



d3



it



4 t



a



Y



I



g,



?



UI



!E



il



Efr



2



la??



t;



IE



G



xlll t{



d, s llt 2 G g E c 3



FI



{}



6



{rl



o rr



ta 2, Ot



6 ln GI ut 6r A



t



a rt ta



Itr



&.



t i-g ':t C i3 cd



i



5l



x



=



i



r.l ta ! !



l



EER ii e



t|Ir



1.



I



ut l,



FSLF 3=irl



T.



i,



i.



::



3Fg !,i;



-



$x-



:. l,



i: jl ,



;.:



=...{ ::



3 *,* 1: FO'Y ti



gEE iril O-G'-



aS



ii*3 e{



g;.



rx



EE ,z {g



19



t



:t ci



{



o o.



*



-ci 2 -



z,



s a



lrl g



HE



sd



$ t



H



.$* " A ;E-rs



; f Ess$i es,ii$E



s



3E



F



gEi$$issiri$ii*git



r.." f .riE',1**FHti' i



rri l.(



t



si *,



;



HFE E Fst



!4 l:It



€irl:



:::t:8rB 863 ;T



t;:



EitiEs E:t:*5



F5AE



6g



Hffi



tr 2 & E



x 3



tI rf l,



Fl



llt



o 5l



(z a, *E G dr



ul C' atr



I c + I.l tr



ri *, ,$



t



:'E *G



i



trrI Y r{ sr. i}dd'



fiFRr flll EJ z, Fr ni



I



Er3:. HdH,



iE



g'E1'



rl: ( ffS*" o



EHFi si: 2l E l.a



*: Id



iz



ifn* f