Perda RTRW PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

f



PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2012 - 2032 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TABANAN, Menimbang :



a. bahwa ruang wilayah Kabupaten Tabanan perlu dikembangkan secara lestari, aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan kebudayaan Bali sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana; b. bahwa dalam rangka mengembangkan ruang wilayah secara terpadu dibutuhkan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi; c. bahwa pelaksanaan penataan ruang wilayah meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk dapat mengarahkan struktur dan pola ruang wilayah Kabupaten Tabanan yang memberikan manfaat bagi semua kepentingan, secara terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; d. bahwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka tiga tahun sejak diundangkannya harus segara menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali, dan menjadi matra ruang dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan; e. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 10 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD) Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan acuan penyusunannya, sehingga perlu diganti; dan f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan;



1



Mengingat :



1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); 6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411); 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433); 11. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 2



Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 13. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); 14. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 15. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 16. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739); 17. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkertaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722 ); 18. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746 ); 19. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4851); 20. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925); 21. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 959); 22. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 23. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 24. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 25. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia 3



Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068); 26. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 27. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 28. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 29. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); 30. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tatacara Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225); 31. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3226); 32. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); 33. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445); 34. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934); 35. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358); 36. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452); 37. Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453); 38. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); 4



39. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624); 40. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 41. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyususnan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyususnan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814); 42. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 43. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 44. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858); 45. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859); 46. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987); 47. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); 5



48. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160); 49. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan; 50. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya; 51. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Daerah; 52. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan ruang daerah; 53. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; 54. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota; 55. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 647); 56. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2001 Nomor 29 Seri D Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2003 Nomor 11); 57. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2005 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 3); 58. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4); 59. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2005 tentang Lingkungan (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2005 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5); 60. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1); 61. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali nomor 6); 62. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 15); 6



Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TABANAN dan BUPATI TABANAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2012-2032 BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten adalah Kabupaten Tabanan. 2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Tabanan. 3. Bupati adalah Bupati Tabanan. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan. 5. Tri Hita Karana adalah tiga unsur keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya yang dapat mendatangkan kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia. 6. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 7. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 8. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 9. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. 10. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten Tabanan adalah rencana tata ruang yang bersifat umum, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. 7



11. Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Tabanan adalah tujuan yang ditetapkan pemerintah daerah Kabupaten Tabanan yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Tabanan pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. 12. Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten Tabanan adalah arahan pengembangan wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tabanan guna mencapai tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Tabanan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun. 13. Strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Tabanan adalah penjabaran kebijakan penataan ruang ke dalam langkah-langkah pencapaian tindakan yang lebih nyata yang menjadi dasar dalam penyusunan rencana struktur dan pola ruang wilayah Kabupaten Tabanan. 14. Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Tabanan adalah rencana yang meliputi sistem perkotaan wilayah Kabupaten Tabanan yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana wilayah kabupaten yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten selain untuk melayani kegiatan skala kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan atau waduk dari daerah aliran sungai, dan sistem jaringan prasarana lainnya. 15. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi. 16. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota. 17. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan. 18. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa. 19. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa. 20. Rencana sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten adalah rencana jaringan prasarana wilayah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten dan untuk melayani kegiatan yang memiliki cakupan wilayah layanan prasarana skala kabupaten. 21. Rencana sistem perkotaan di wilayah kabupaten adalah rencana susunan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan di dalam wilayah kabupaten yang sebagian terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Sarbagita yang menunjukkan keterkaitan saat ini maupun rencana yang membentuk hirarki pelayanan dengan cakupan dan dominasi fungsi tertentu dalam wilayah kabupaten. 8



22. Kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 23. Rencana pola ruang wilayah kabupaten adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah kabupaten yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budi daya yang dituju sampai dengan akhir masa berlakunya RTRW kabupaten yang memberikan gambaran pemanfaatan ruang wilayah kabupaten hingga 20 (dua puluh) tahun mendatang. 24. Kawasan lindung kabupaten adalah kawasan lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak pada wilayah kabupaten, kawasan lindung yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya yang terletak di wilayah kabupaten, dan kawasankawasan lindung lain yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten. 25. Ruang laut adalah wilayah laut paling jauh 4 (empat) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan dan sejauh jarak garis tengah antar wilayah laut kabupaten yang berbatasan. 26. Ruang terbuka hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 27. Kawasan budi daya kabupaten adalah kawasan budi daya yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudi dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 28. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. 29. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. 30. Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. 31. Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Sarbagita, adalah satu kesatuan kawasan perkotaan yang terdiri atas Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta sebagai kawasan perkotan inti, Kawasan Perkotaan Mangupura dan Kawasan Perkotaan Jimbaran di Kabupaten Badung, Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Sukawati, dan Kawasan Perkotaan Ubud di Kabupaten Gianyar, Kawasan Perkotaan Tabanan di 9



32.



33.



34.



35.



36.



37.



38.



39.



40. 41.



42.



Kabupaten Tabanan, sebagai kawasan perkotaan di sekitarnya, yang membentuk kawasan metropolitan. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten adalah arahan pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah kabupaten sesuai dengan RTRW kabupaten melalui penyusunan dan pelaksanaan program penataan/pengembangan kabupaten beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan kabupaten yang berisi rencana program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan. Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang kabupaten yang sesuai dengan rencana tata ruang. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat atau disusun dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten agar sesuai dengan RTRW kabupaten yang berbentuk ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi untuk wilayah kabupaten. Ketentuan umum peraturan zonasi sistem kabupaten adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang/penataan kabupaten dan unsur-unsur pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan RTRW kabupaten. Ketentuan perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten sesuai kewenangannya yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan ruang, yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan. Ketentuan insentif dan disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang dan juga perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. Arahan sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ atau aspek fungsional. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan yang meliputi sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi atau potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 10



43. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 44. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 45. Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. 46. Kawasan hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitarnya maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir, dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah. 47. Kawasan resapan air adalah kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air. 48. Kawasan Suci adalah kawasan yang disucikan oleh umat Hindu seperti kawasan gunung, danau, mata air, campuhan, loloan, sungai, pantai dan laut. 49. Kawasan Tempat Suci adalah kawasan di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai status pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat (PHDIP) Tahun 1994. 50. Kawasan sempadan pantai adalah kawasan perlindungan setempat sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian dan kesucian pantai, keselamatan bangunan, dan ketersediaan ruang untuk publik. 51. Kawasan sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. 52. Kawasan sempadan jurang adalah daratan sepanjang daerah datar bagian atas dengan lebar proposional sesuai bentuk dan kondisi fisik. 53. Kawasan sekitar mata air adalah kawasan sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk kelestarian fungsi mata air. 54. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 55. Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. 56. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan adalah tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi dan sebagai tempat serta ruang di sekitar situs purbakala dan kawasan yang memiliki bentukan geologi alami yang khas. 11



57. Kawasan konservasi benda budaya dan sejarah adalah ruang tempat terbangunnya atau terpeliharanya benda-benda budaya yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang unik dan spesifik. 58. Kawasan hutan rakyat adalah kawasan hutan hak yang dikelola oleh masyarakat secara luas. 59. Kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan 60. Kawasan peruntukan hortikultura adalah kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari berupa komoditas yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. 61. Kawasan peruntukan perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan. 62. Kawasan peternakan adalah kawasan secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari hulu sampai hilir. 63. Kegiatan perikanan adalah kegiatan yang diperuntukkan bagi kegiatan perikanan yang terdiri atas kawasan perikanan tangkap di laut maupun perairan umum, kawasan budidaya perikanan dan kawasan pengolahan hasil perikanan. 64. Kegiatan pertambangan adalah kegiatan yang memanfaatkan peruntukan ruang sesuai arahan pola ruang untuk kegiatan pertambangan. 65. Kegiatan industri adalah kegiatan yang memanfaatkan peruntukan ruang sesuai arahan pola ruang untuk kegiatan industri berupa tempat pemusatan kegiatan industri kecil dan menengah (IKM). 66. Kawasan Pariwisata adalah kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan. 67. Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus, yang selanjutnya disebut KDTWK, adalah kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata secara terbatas serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan, namun pengembangannya sangat dibatasi untuk lebih diarahkan kepada upaya pelestarian budaya dan lingkungan hidup. 68. Daya Tarik Wisata, yang selanjutnya disebut DTW, adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, hasil buatan manusia serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang menjadi sasaran atau tujuan 12



69.



70.



71.



72.



73.



74.



75.



76.



77. 78.



79.



kunjungan wisatawan, yang dapat berupa kawasan/hamparan, wilayah desa/kelurahan, masa bangunan, bangun-bangunan dan lingkungan sekitarnya, jalur wisata yang lokasinya tersebar di wilayah kabupaten/kota. Kawasan Peruntukan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Sistem Agribisnis adalah pembangunan pertanian yang dilakukan secara terpadu, tidak saja dalam usaha budi daya (on-farm) tetapi juga meliputi usaha penyediaan sarana-prasarana produksi pertanian, pengolahan hasil pertanian, pemasaran hasil pertanian dan usaha jasa seperti bank, penyuluhan, penelitian/ pengkajian (off-farm). Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan dua ribu kilo meter persegi. Agrowisata adalah kegiatan perjalanan wisata yang dipadukan dengan aspek-aspek kegiatan pertanian untuk memperluas pengetahuan, pengalaman rekreasi dan hubungan usaha di bidang pertanian, sebagai upaya menempatkan sektor primer (pertanian) dikawasan sektor tersier (pariwisata) agar petani dan masyarakat pedesaan mendapatkan peningkatan pendapatan dari kegiatan pariwisata. Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata atau penyelenggaraan kegiatan wisata yang bertanggung jawab ke area alami dan/atau daerahdaerah yang dibuat berdasarkan kaidah alam, secara ekonomi berkelanjutan disertai upaya-upaya konservasi dan pelestarian lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengolahan sumber dayaalam tertentu yang ditunjukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, koorporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Bhisama Kesucian Pura adalah norma agama yang ditetapkan oleh Sabha Pandita PHDI Pusat, sebagai pedoman pengamalan ajaran Agama Hindu tentang kawasan kesucian pura yang belum dijelaskan secara lengkap dalam kitab suci. Sad Kertih adalah enam sumber kesejahteraan yang harus dilestarikan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin yang terdiri dari atma 13



kertih, wana kertih, danu kertih, segara kertih, jana kertih dan jagat kertih. 80. Tri Mandala adalah pola pembagian wilayah, kawasan, dan/atau pekarangan yang dibagi menjadi tiga tingkatan terdiri atas utama mandala, madya mandala dan nista mandala. 81. Cathus Patha adalah simpang empat sakral yang ruas-ruasnya mengarah 82.



83.



84.



85.



86.



ke empat penjuru mata angin (utara, timur, selatan dan barat) dan diperankan sebagai pusat (puser) wilayah, kawasan dan/atau desa. Desa Pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan kahyangan tiga atau kahyangan desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Palemahan desa pakraman adalah wilayah yang dimiliki oleh desa adat/pakraman yang terdiri atas satu atau lebih banjar pakraman yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Tabanan, yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat adhoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Tabanan dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah. Kawasan Pertahanan dan Keamanan Negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepetingan pertahanan dan keamanan negara. Sabuk hijau merupakan RTH berupa kawasan hijau yang berfungsi sebagai daerah penyangga dan untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu, serta pengamanan dari faktor lingkungan sekitarnya. Bagian Kedua Asas Pasal 2



RTRW Kabupaten Tabanan berasaskan: a. tri hita karana ; b. sad kertih; c. keterpaduan; d. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; e. keberlanjutan; f. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; g. keterbukaan; h. kebersamaan dan kemitraan; i. pelindungan kepentingan umum; j. kepastian hukum dan keadilan; dan k. akuntabilitas. 14



Kedudukan Pasal 3 RTRW Kabupaten Tabanan berkedudukan sebagai: a. penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dan menjadi matra ruang dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); b. acuan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen perencanaan lainnya; c. acuan penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan strategis kabupaten; dan d. acuan sukerta tata palemahan desa pakraman, yang selanjutnya menjadi bagian dari awig-awig desa pakraman di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan. Wilayah Pasal 4 (1) RTRW Kabupaten Tabanan meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ruang laut terdiri atas wilayah laut paling jauh 4 (empat) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan dan sejauh jarak garis tengah antar wilayah laut kabupaten yang berdekatan. (3) Ruang daratan wilayah kabupaten seluas kurang lebih 83.933 (delapan puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tiga) hektar atau kurang lebih 14,89 (empat belas koma delapan sembilan) persen dari luas wilayah Provinsi Bali pada koordinat 80 14’ 30’’ - 80 30’ 07’’ lintang selatan dan 1140 54’ 52’’ - 1150 12’ 57’’ bujur timur. (4) Wilayah Kabupaten Tabanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara administrasi terdiri atas 10 (sepuluh) wilayah kecamatan meliputi: a. Kecamatan Pupuan. b. Kecamatan Selemadeg Barat; c. Kecamatan Selemadeg; d. Kecamatan Selemadeg Timur; e. Kecamatan Kerambitan; f. Kecamatan Tabanan; g. Kecamatan Kediri; h. Kecamatan Marga; i. Kecamatan Penebel; dan j. Kecamatan Baturiti; (5) Batas-batas wilayah Kabupaten Tabanan meliputi: a. sebelah utara berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Buleleng; b. sebelah timur berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Badung; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia; dan 15



d. sebelah barat berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Jembrana dan Wilayah Kabupaten Buleleng. (6) Ruang wilayah kabupaten terdiri atas seluruh palemahan desa pekraman di wilayah Kabupaten Tabanan. (7) Wilayah Administrasi Kabupaten Tabanan digambarkan dalam peta Wilayah Administrasi dengan tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 sebagaimana tercantum Album Peta dan perkecilan peta Album sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang Wilayah Pasal 5 Penataan ruang wilayah bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pengembangan wilayah kabupaten yang hijau, lestari, aman dan berkelanjutan sebagai penyangga lingkungan, kebudayaan dan perekonomian Bali yang berbasis budaya agraris, berdaya saing dan terintegrasi dengan kepariwisataan dan sistem Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai Kawasan Strategis Nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pasal 6 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten menjadi pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten; d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten, serta keserasian antar sektor; e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; f. penataan ruang kawasan strategis kabupaten; dan g. penataan ruang wilayah kecamatan. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Pasal 7 Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten dikembangkan untuk mewujudkan tujuan penataan ruang meliputi: a. pemerataan pengembangan wilayah sesuai karakter dan potensi wilayah yang berkelanjutan; 16



b.



c. d.



e. f. g. h.



pengintegrasian pusat-pusat pelayanan wilayah yang merata, berhierarki dan terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Sarbagita dan kawasan perdesaan; peningkatan aksesibilitas antar wilayah, antar kawasan perkotaan dan antar kawasan perdesaan; peningkatan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana wilayah untuk mendukung peningkatan produktivitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat; pengembangan Tabanan yang hijau, lestari dan aman sebagai penyangga lingkungan alam Bali; pemantapan budaya agraris melalui pengembangan potensi pertanian yang berdaya saing sebagai penyangga budaya dan perekonomian; pengembangan pariwisata terintegrasi berbasis ekowisata; dan pengembangan kegiatan budi daya untuk menunjang aspek pertahanan dan keamanan negara. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Wilayah Pasal 8



Strategi pemerataan pengembangan wilayah sesuai karakter dan potensi wilayah, yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan melalui pengembangan fungsi utama bagian-bagian wilayah kabupaten meliputi: a. mengembangkan bagian barat wilayah kabupaten meliputi wilayah Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Barat, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Selemadeg Timur dengan fungsi utama sebagai kawasan konservasi, perkebunan, peternakan, hortikultura buah-buahan, tanaman pangan, pariwisata dan perikanan yang mendukung fungsi kawasan lindung wilayah dengan pusat pelayanan di Kawasan Perkotaan Bajera didukung Kawasan Perkotaan Pupuan, Kawasan Perkotaan Lalanglinggah dan Kawasan Perkotaan Megati; b. mengembangkan bagian selatan wilayah kabupaten meliputi wilayah Kecamatan Kerambitan, Tabanan dan Kediri, dengan fungsi utama pusat pelayanan wilayah dan sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Sarbagita, bagian dari PKN, ibukota kabupaten, pertanian tanaman pangan, pariwisata, perikanan dan industri kecil, dengan pusat pelayanan di Kawasan Perkotaan Tabanan didukung Kawasan Perkotaan Sembunggede, Kawasan Perkotaan Kerambitan, dan Kawasan Tanah Lot; c. mengembangkan bagian utara wilayah kabupaten meliputi wilayah Kecamatan Marga, Penebel dan Baturiti, dengan fungsi utama kawasan konservasi, perkebunan, hortikultura, pertanian tanaman pangan, peternakan, perikanan dan pariwisata, dengan pusat pelayanan di Kawasan Perkotaan Baturiti didukung Kawasan Perkotaan Penebel, Kawasan Perkotaan Marga dan Kawasan Perkotaan Candikuning; dan 17



d.



mengembangkan potensi wilayah sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pasal 9



Strategi pengintegrasian pusat-pusat pelayanan wilayah yang merata, berhirarki dan terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Sarbagita dan kawasan perdesaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. mengintegrasikan Kawasan Perkotaan Tabanan menjadi bagian dari PKN dan KSN Perkotaan Sarbagita, melalui kerja sama terpadu pengelolaan kawasan perkotaan lintas wilayah; b. mengembangkan keterpaduan sistem perkotaan fungsi PKN dengan sebaran PPK dalam wilayah; c. mengintegrasikan pusat-pusat kegiatan khusus meliputi pusat-pusat Kegiatan Pariwisata, Pusat Pemerintahan Kabupaten, Pusat Kawasan Agropolitan ke dalam sistem perkotaan wilayah secara terpadu; dan d. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan dan pusat-pusat kegiatan khusus yang berpotensi cepat tumbuh dan sedang tumbuh; dan e. mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan terpadu antar desa dalam bentuk Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL), kawasan agropolitan dan kawasan minapolitan yang terintegrasi dengan sistem perkotaan. Pasal 10 Strategi peningkatan aksesibilitas antar wilayah, antar kawasan perkotaan dan antar kawasan perdesaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. meningkatkan keterpaduan sistem jaringan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten; b. mengembangkan jaringan jalan baru termasuk pengembangan jalan bebas hambatan dan/atau jalan alternatif lainnya untuk memperlancar arus lalu lintas antar wilayah dan membuka akses ke seluruh wilayah serta ke pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, sosio-kultur masyarakat dan daya dukung lahan; c. meningkatkan kualitas jaringan jalan kabupaten dan jalan desa; dan d. mengembangkan dan meningkatkan peran angkutan umum penumpang, angkutan barang dan sistem angkutan umum massal (SAUM) terpadu yang terintegrasi antar wilayah dan dalam sistem perkotaan Sarbagita. Pasal 11 Strategi peningkatan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana wilayah untuk mendukung peningkatan produktivitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi: a. meningkatkan pemerataan penyediaan tenaga listrik di seluruh wilayah; b. mengembangkan jangkauan pelayanan sistem jaringan telekomunikasi secara merata ke seluruh wilayah; 18



c.



d. e. f.



meningkatkan keterpaduan perlindungan, pemeliharaan, penyediaan sumber daya air dan distribusi pemanfaatannya untuk irigasi dan air minum secara merata sesuai kebutuhan; mengembangkan sistem pengendalian banjir dan pengamanan pantai; meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan kerja sama pengelolaan persampahan terpadu antar wilayah; dan mengembangkan sistem pengolahan air limbah melalui jaringan air limbah terpusat maupun setempat dengan teknologi ramah lingkungan. Pasal 12



Strategi pengembangan Tabanan yang hijau, lestari dan aman sebagai penyangga lingkungan alam Bali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi: a. mewujudkan kawasan berfungsi lindung dengan luas paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah; b. menetapkan kawasan hutan atau vegetasi tutupan lahan permanen paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas DAS; c. melestarikan kawasan pegunungan sebagai kawasan resapan air Provinsi Bali; d. melindungi kawasan Danau Beratan sebagai reservoir provinsi Bali; e. pengembangan partispasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan; f. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup; g. melindungi kelestarian kawasan suci dan kawasan tempat suci; h. mengembangkan kawasan budi daya dengan sistem agroforestri pada kawasan budi daya dengan kemiringan di atas 40 (empat puluh) persen; i. pemulihan dan penanggulangan kerusakan lingkungan hidup pada kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang mengalami kritis lingkungan; j. mengembangkan RTH kawasan Perkotaan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas kawasan perkotaan untuk membatasi perkembangan kawasan terbangun; k. membatasi dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian dan perkembangan kawasan terbangun skala besar di kawasan perdesaan; dan l. mengembangkan sistem mitigasi bencana dan penanggulangan bencana secara terpadu disertai pengembangan jalur-jalur dan tempat evakuasi. Pasal 13 Strategi pemantapan budaya agraris melalui pengembangan potensi pertanian yang berdaya saing sebagai penyangga budaya dan perekonomian Bali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi: a. mempertahankan kawasan pertanian lahan basah beririgasi (subak) untuk pelestarian luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan ketahanan pangan, pelestarian lingkungan dan pelestarian budaya; 19



b.



c. d. e.



f. g.



mengembangkan kawasan dengan kluster-kluster komoditas unggulan pertanian dan perikanan yang berdaya saing terdiri atas: 1. komoditas unggulan kopi dan kakao di bagian barat wilayah; 2. komoditas unggulan tanaman pangan di seluruh bagian wilayah; 3. komoditas unggulan tanaman hortikultura di bagian utara wilayah; 4. komoditas unggulan hortikultura buah-buahan di bagian barat wilayah; 5. komoditas peternakan yang tersebar di seluruh wilayah; dan 6. komoditas unggulan perikanan dan kelautan di kawasan pesisir. memantapkan beberapa kluster-kluster kawasan pengembangan komoditas unggulan sebagai Kawasan Agropolitan; mengembangkan secara terpadu sistem agribisnis, agroindustri dan agrowisata yang berdaya saing; mengembangkan sistem pertanian terintegrasi dengan sektor lainnya, untuk meningkatkan pendapatan, pemeliharaan lingkungan dan efisiensi pemanfaatan sumber daya; mengembangkan sistem pola tanam, pembibitan, maupun pemeliharaan tanaman pertanian yang adaptif terhadap perubahan iklim global; dan mengembangkan pertanian organik secara bertahap untuk mendukung Bali sebagai pulau organik dan provinsi hijau (Bali clean and green). Pasal 14



Strategi pengembangan pariwisata terintegrasi yang berbasis ekowisata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi: a. mengendalikan pengembangan kawasan strategis pariwisata meliputi Kawasan Pariwisata Soka, Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus BedugulPancasari dan Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus Tanah Lot yang berwawasan lingkungan; b. memantapkan dan mengembangkan sebaran desa-desa wisata dan daya tarik wisata dengan daya tarik keindahan alam, aktivitas budaya lokal, pertanian, spiritual, industri kecil, petualangan dan olahraga dan lainnya yang berbasis ekowisata; c. memantapkan partisipasi masyarakat lokal dan pelestarian lingkungan; d. memantapkan dan meningkatkan kegiatan perekonomian perdesaan berbasis pertanian, industri kecil, dan pariwisata kerakyatan yang dilengkapi sarana dan prasarana penunjang; e. memantapkan integrasi pertanian dengan pariwisata melalui pengembangan agrowisata dan hasil pertanian sebagai pemasok industri pariwisata; f. menguatkan eksistensi desa pekraman, subak dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam memantapkan kearifan lokal sebagai pondasi pengembangan pariwisata berbasis ekowisata; dan g. mengembangkan pola kerja sama yang memberikan perlindungan kepada hak-hak kepemilikan lahan masyarakat lokal.



20



Pasal 15 Strategi pengembangan budi daya untuk menunjang aspek pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi: a. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif didalam dan disekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara untuk menjaga fungsi dan peruntukannya; b. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya tidak terbangun disekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara, sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan tersebut dengan kawasan budi daya terbangun; dan c. turut menjaga dan memelihara asset-aset pertahanan dan keamanan negara. BAB III RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN Bagian Kesatu Umum Pasal 16 (1) Sistem pusat pelayanan wilayah Kabupaten Tabanan merupakan bagian dari sistem Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai Kawasan Strategis Nasional dan wilayah kabupaten di luar sistem Kawasan Perkotaan Sarbagita. (2) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi: a. sistem pusat pelayanan; dan b. sistem jaringan prasarana wilayah. (3) Sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. sistem perkotaan; dan b. sistem perdesaan. (4) Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. sistem jaringan prasarana utama; dan b. sistem jaringan prasarana lainnya. (5) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi sistem jaringan transportasi. (6) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. sistem jaringan energi/ kelistrikan; b. sistem jaringan telekomunikasi; c. sistem jaringan sumber daya air; dan d. sistem jaringan prasarana pengelolaan lingkungan. (7) Seluruh kecamatan, kawasan perkotaan, dan kawasan perdesaan di Kabupaten Tabanan akan diatur lebih lanjut dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan dengan peraturan daerah tersendiri paling 21



lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak penetapan RTRW Kabupaten Tabanan; dan (8) Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Tabanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta Rencana Struktur Ruang Kabupaten Tabanan dengan tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 sebagaimana tercantum Album Peta dan perkecilan peta Album sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Pelayanan Paragraf 1 Sistem Perkotaan Pasal 17 (1) Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi: a. bagian dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN); dan b. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK). (2) Bagian dari PKN di wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Kawasan Perkotaan Tabanan merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Sarbagita, yang dikembangkan sebagai pusat kegiatan dari sistem KSN Perkotaan Sarbagita meliputi: 1. Kawasan Perkotaan Inti terdiri atas Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta di Kabupaten Badung; 2. Kawasan Perkotaan di sekitarnya terdiri atas Kawasan Perkotaan Mangupura dan Kawasan Perkotaan Jimbaran di Kabupaten Badung, Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Ubud dan Kawasan Perkotaan Sukawati di Kabupaten Gianyar dan Kawasan Perkotaan Tabanan di Kabupaten Tabanan; dan 3. Kawasan penyangga antar Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya. b. Kawasan Perkotaan Tabanan sebagai kawasan perkotaan di sekitarnya meliputi sebagian wilayah Kecamatan Tabanan dan sebagian wilayah Kecamatan Kediri terdiri atas: 1. Wilayah Desa/kelurahan Dauh Peken, Delod Peken, Dajan Peken, dan Denbantas di Kecamatan Tabanan; dan 2. Wilayah Desa/kelurahan Kediri, Abiantuwung dan Banjar Anyar di Kecamatan Kediri. c. Kawasan penyangga antar Kawasan Perkotaan Inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri yang berada di luar Kawasan Perkotaan Tabanan didukung pusat-pusat lingkungan sebagai pusat kawasan permukiman yang melayani kawasan permukiman perdesaan di sekitarnya terdiri atas: 22



1. Pusat Lingkungan Tunjuk melayani Desa Tunjuk dan Buahan; 2. Pusat Lingkungan Wanasari melayani Desa Wanasari, Subamia dan Sesandan; 3. Pusat Lingkungan Bongan melayani Desa Bongan dan Desa Gubug; 4. Pusat Lingkungan Sudimara melayani Desa Sudimara; 5. Pusat Lingkungan Beraban melayani Desa Beraban, Belalang, Pangkung Tibah; 6. Pusat Lingkungan Pejaten melayani Desa Pejaten, Desa Nyitdah, dan Bengkel; 7. Pusat Lingkungan Pandak Gede melayani Desa Pandak Gede dan Pandak Bandung; dan 8. Pusat Lingkungan Kaba-Kaba melayani Desa Kaba-Kaba, Buwit, Nyambu dan Cepaka. (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kawasan Perkotaan Lalanglinggah, mencakup wilayah Desa Lalanglinggah; b. Kawasan Perkotaan Bajera, mencakup wilayah Desa Bajera; c. Kawasan Perkotaan Megati, mencakup wilayah Desa Megati; d. Kawasan Perkotaan Sembunggede, mencakup wilayah Desa Sembunggede dan Desa Meliling; e. Kawasan Perkotaan Marga, mencakup wilayah Desa Marga, Desa Marga Dajan Puri dan Marga Dauh Puri; f. Kawasan Perkotaan Baturiti, mencakup wilayah Desa Baturiti; g. Kawasan Perkotaan Penebel, mencakup wilayah Desa Penebel; h. Kawasan Perkotaan Pupuan, mencakup wilayah Desa Pupuan dan Bantiran; i. Kawasan Perkotaan Candikuning, mencakup wilayah Desa Candikuning; dan j. Kawasan Perkotaan Kerambitan, mencakup wilayah Desa Kerambitan. (4) Rencana pengembangan sistem perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta Rencana Pegembangan Sistem Perkotaan Kabupaten Tabanan dengan tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 sebagaimana tercantum Album Peta dan perkecilan peta Album sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 2 Sistem Perdesaan Pasal 18 (1) Sistem perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b meliputi: a. Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) sebagai pusat permukiman perdesaan dan kegiatan sosial ekonomi yang melayani kegiatan skala antar desa; dan b. Kawasan Agropolitan dan Kawasan Minapolitan yang mendorong tumbuhnya kota pertanian melalui berjalannya sistem dan usaha 23



agribisnis untuk melayani, mendorong, menarik kegiatan agrisbisnis pembangunan pertanian dan agribisnis perikanan di wilayah sekitarnya. (2) Sebaran PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Sebaran PPL di Kecamatan Marga terdiri atas: 1. PPL Cau Belayu melayani Desa Cau Belayu; 2. PPL Tua melayani Desa Tua dan Desa Petiga; 3. PPL Kukuh melayani Desa Kukuh, Tegal Jadi dan Desa Beringkit; 4. PPL Peken melayani Desa Peken, Batannyuh dan Desa Kuwum; dan 5. PPL Selanbawak melayani Desa Selanbawak. b. Sebaran PPL di Kecamatan Baturiti terdiri atas: 1. PPL Batunya melayani Desa Batunya dan Desa Antapan; 2. PPL Luwus melayani Desa Luwus dan Desa Mekarsari; 3. PPL Perean melayani Desa Perean, Perean Tengah dan Desa Perean Kangin; dan 4. PPL Angseri melayani Desa Angseri, Bangli dan Desa Apuan. c. Sebaran PPL di Kecamatan Penebel terdiri atas: 1. PPL Rejasa melayani Desa Rejasa, Pesagi, dan Desa Tegallinggah; 2. PPL Sangketan melayani Desa Sangketen; 3. PPL Jegu melayani Desa Jegu, Buruan, dan Desa Pitra; 4. PPL Rianggede melayani Desa Rianggede; 5. PPL Penatahan melayani Desa Penatahan, Tengkudak, dan Desa Wongaya Gede; 6. PPL Biaung melayani Desa Biaung dan Desa Tajen; 7. PPL Senganan melayani Desa Senganan dan Desa Babahan; dan 8. PPL Jatiluwih melayani Desa Jatiluwih dan Desa Mengesta. d. Sebaran PPL di Kecamatan Kerambitan terdiri atas: 1. PPL Timpag melayani Desa Timpag dan Desa Kesiut; 2. PPL Samsam melayani Desa Samsam, Batuaji dan Desa Pangkungkarung; 3. PPL Kerambitan melayani Desa Kerambitan, Baturiti, Kukuh, dan Desa Tista; 4. PPL Tibubiu melayani Desa Tibubiu dan Desa Belumbang; dan 5. PPL Kelating melayani Desa Kelaiting dan Desa Penarukan. e. Sebaran PPL di Kecamatan Selemadeg Timur terdiri atas: 1. PPL Gunungsalak melayani Desa Gunungsalak dan Desa Dalang; 2. PPL Gadungan melayani Desa Gadungan dan Desa Bantas; 3. PPL Tegalmengkeb melayani Desa Tegalmengkeb, Beraban, dan Desa Tanguntiti; dan 4. PPL Mambang melayani Desa Mambang. f. Sebaran PPL di Kecamatan Selemadeg terdiri atas: 1. PPL Selemadeg melayani Desa Selemadeg, Pupuan sawah, Manikyang dan Desa Serampingan; 2. PPL Wanagiri melayani Desa Wanagiri dan Desa Wanagiri Kauh; 3. PPL Antap melayani Desa Antap; dan 4. PPL Berembeng melayani Desa Berembeng. g. Sebaran PPL di Kecamatan Selemadeg Barat terdiri atas: 24



1. PPL Antosari melayani Desa Antosari, Tiyinggading, Angkah dan Desa Mundeh Kangin; 2. PPL Mundeh melayani Desa Mundeh, Mundeh Kauh dan Lumbung Kauh; dan 3. PPL Lumbung. h. Sebaran PPL di Kecamatan Pupuan terdiri atas: 1. PPL Pujungan melayani Desa Pujungan dan Desa Batungsel; 2. PPL Munduk Temu melayani Desa Munduk Temu dan Desa Belatungan; 3. PPL Belimbing melayani Desa Belimbing dan Desa Sanda; 4. PPL Padangan melayani Desa Padangan, Kebon Padangan dan Desa Jelijih Punggang; dan 5. PPL Pajahan melayanai Desa Pajahan. (3) Sebaran kawasan agropolitan dan Kawasan Minapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Kawasan Agropolitan Baturiti; b. Kawasan Agropolitan Penebel; c. Kawasan Agropolitan Marga; d. Kawasan Agropolitan Pupuan; dan e. Kawasan Minapolitan Penebel – Tabanan. (4) Pusat-pusat pelayanan kawasan agropolitan dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang kegiatan agribisnis dan agroindustri pasar khusus agro (hasil pertanian) dan terminal agribisnis. (5) Kawasan perdesaan lainnya yang mempunyai potensi sistem agribisnis terpadu dapat dikembangkan sebagai kawasan agropolitan promosi. Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Kabupaten Paragraf 1 Umum Sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten meliputi sistem prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mengintegrasikan dan memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang ada di wilayah kabupaten. Rencana Sistem Jaringan Transportasi Pasal 19 (1) Sistem jaringan transportasi sebagai sistem prasarana utama wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) meliputi sistem jaringan transportasi terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi darat; dan b. sistem jaringan perkeretaapian. 25



(2) Sistem jaringan transportasi darat meliputi: a. sistem jaringan jalan; dan b. sistem lalu lintas dan angkutan jalan. (3) sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta rencana sistem jaringan transportasi Kabupaten Tabanan dengan tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 sebagaimana tercantum Album Peta dan perkecilan peta Album sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 20 (1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi: a. jalan bebas hambatan; b. jalan arteri primer; c. jalan kolektor primer; d. jalan lokal primer; dan e. jalan sekunder. (2) Jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian dari rencana pengembangan ruas jalan bebas hambatan Provinsi Bali yang melintasi wilayah Kabupaten Tabanan, dilaksanakan setelah melalui kajian teknis, ekonomi dan budaya terdiri atas: a. ruas jalan Pekutatan-Soka; b. ruas jalan Kuta-Tanah Lot-Soka; dan c. ruas jalan Canggu-Beringkit-Purnama. (3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari ruas jalan arteri primer Provinsi Bali terdiri atas: a. ruas Jalan Antosari - Pekutatan (batas Kabupaten Tabanan); b. ruas Jalan Tabanan - Antosari; c. ruas Jalan Simpang Kediri - Pesiapan; d. ruas Jalan Mengwitani (batas kabupaten Tananan) - Tabanan; dan e. ruas Jalan Ahmad Yani (Kota Tabanan) - batas Kota Tabanan. (4) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. jalan kolektor primer 1 (K-1); b. jalan kolektor primer 2 (K-2); c. jalan kolektor primer 3 (K-3); dan d. jalan kolektor primer 4 (K-4). (5) Jalan kolektor primer 1(K-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan bagian dari ruas jalan kolektor primer (K-1) Provinsi Bali terdiri atas: a. bagian dari ruas Jalan Mengwitani – Singaraja; dan b. rencana pengembangan ruas Jalan Soka – Seririt. (6) Jalan kolektor primer 2 (K-2), sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan bagian dari ruas jalan kolektor primer 2 (K-2) Provinsi Bali terdiri atas: 26



a. ruas Jalan Gajah Mada - Pulau Seribu - Pulau Batam - Batas Kawasan Perkotaan Tabanan; b. ruas Jalan Pulau Menjangan (Kawasan Perkotaan Tabanan); c. ruas Jalan Gajah Mada (Kawasan Perkotaan Tabanan); d. ruas Jalan Pahlawan (Kawasan Perkotaan Tabanan); e. ruas Jalan Gatot Subroto (Kawasan Perkotaan Tabanan); f. ruas Jalan Ngurah Rai (Kawasan Perkotaan Tabanan); g. ruas Jalan Pupuan - Pekutatan (Kabupaten Jembrana); h. ruas Jalan Antosari - Pupuan; i. ruas Jalan Pupuan - Seririt (Kabupaten Buleleng); j. ruas Jalan Kediri - Tanah Lot; k. ruas Jalan Husni Thamrin (Kawasan Perkotaan Tabanan); l. ruas Jalan Imam Bonjol (Kawasan Perkotaan Tabanan); dan m. ruas Jalan Teuku Umar - batas Kawasan Perkotaan Tabanan. (7) Jalan kolektor primer 3 (K-3), sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, merupakan bagian dari ruas jalan kolektor primer (K-3) Provinsi Bali terdiri atas: a. ruas Jalan Suraberata - Belatungan - Kemoning; b. ruas Jalan Simpang Kediri - Marga - Mengwi (batas Kabupaten Tabanan); c. ruas Jalan Kapten Tendean (Kawasan Perkotaan Tabanan); d. ruas Jalan Alas Kedaton - batas Kawasan Perkotaan Tabanan; e. ruas Jalan Tabanan - Buruan - Batukau; f. ruas Jalan Gunung Batur (Kawasan Perkotaan Tabanan); g. ruas Jalan Gunung Agung (Kawasan Perkotaan Tabanan); h. ruas Jalan Batukau (Kawasan Perkotaan Tabanan)-batas Kawasan Perkotaan Tabanan; i. ruas Jalan Buruan - Senganan - Pacung; j. ruas Jalan Munggu (batas Kabupaten Tabanan) - Tanah Lot; dan k. pengembangan baru ruas jalan Desa Pujungan - Wanagiri (Kabupaten Tabanan). (8) Jalan kolektor primer 4 (K-4) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, merupakan jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi terdiri atas: a. ruas Jalan Abiantuwung - Kaba-Kaba - Cepaka; b. ruas Jalan Penebel - Biaung - Tunjuk - Buahan - Kawasan Perkotaan Tabanan); c. ruas Jalan Kerambitan - Meliling; d. Kawasan Perkotaan Tabanan - Kerambitan - Sudimara; e. ruas Kediri - Pejaten; f. ruas Jalan Meliling - Penatahan; dan g. ruas Jalan Penebel - Mengesta - Jatiluwih - Babahan. (9) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jalan-jalan di luar jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kolektor primer 4 (K-4) menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan pusat desa, dan antar desa; 27



(10) Jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan jaringan jalan di seluruh kawasan perkotaan di luar sistem primer yang melintasi kawasan perkotaan meliputi: a. jaringan jalan yang menghubungkan pusat kota dengan sub pusat pelayanan kota; b. jaringan jalan yang menghubungkan sub pusat pelayanan kota dengan pusat-pusat kawasan permukiman; dan c. jaringan jalan di dalam kawasan permukiman perkotaan. (11) Rencana pengembangan jaringan jalan antar desa, kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan di seluruh wilayah Kabupaten meliputi: a. Jalan Tiying Gading - Pupuan Sawah - Munduk Malang - Rejasa; b. Jalan Mekori (Belimbing) - Wongaya Gede; c. Jalan pesisir pantai ruas Batutampih (Desa Pangkung Tibah) - Yeh Gangga (Desa Sudimara) - Kelating - Pasut (Desa Beraban) - Soka (Desa Antap); d. Jalan Pandak Gede - Buwit - Kaba-kaba - Cepaka; dan e. Jalan Mundeh Kangin - Angkah; dan f. Jalan Belimbing - Jelijih - Mundeh Kangin. (12) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam lampiran V dan lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Pasal 21 (1) Sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian wilayah dan kesejahteraan masyarakat. (2) Sistem lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lajur atau jalur atau jalan khusus untuk angkutan massal; b. terminal; c. sentra parkir khusus; dan d. fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (3) Lajur atau jalur atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. jaringan trayek angkutan penumpang; dan b. jaringan lintas angkutan barang. (4) Jaringan trayek angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. trayek angkutan kota dalam provinsi (AKDP); b. trayek angkutan perkotaan; dan c. trayek angkutan perdesaan. (5) Trayek AKDP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. trayek antar Terminal Tipe A di Bali yang melintasi wilayah; b. trayek angkutan umum Trans Sarbagita; 28



c. trayek antar Terminal Tipe B dengan Terminal Tipe A Mengwi (Kabupaten Badung); d. trayek antar terminal Tipe B dengan terminal tipe C di wilayah Kabupaten Tabanan; dan e. trayek antar Terminal Tipe B atau Terminal Tipe C di wilayah Kabupaten Tabanan atau dengan terminal Tipe B dan Terminal Tipe C wilayah Kabupaten yang berbatasan. (6) Trayek angkutan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. Terminal Kediri - Terminal Pesiapan; b. Terminal Tuakilang - Terminal Pesiapan; c. Terminal Kediri - Terminal Tuakilang; dan d. Terminal Pesiapan - Terminal Mengwi (di wilayah Kabupaten Badung dalam kerangka Kawasan Perkotaan Sarbagita). (7) Trayek angkutan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi: a. Tabanan - Kukuh - Marga; b. Kediri - Tanah Lot; c. Tabanan - Buahan - Marga d. Terminal Pesiapan - Bongan; e. Kaba-kaba - Kediri; dan f. Terminal Pesiapan - Yeh Gangga. (8) Jaringan lintas angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diarahkan hanya melewati jalur jalan bebas hambatan, jalan arteri primer dan jalan kolektor primer (K1) menuju ke Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana dan Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem, Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar dan Pelabuhan Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng, Bandar Udara Ngurah Rai dan zona-zona peruntukan kegiatan industri. Pasal 22 (1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b meliputi: a. terminal tipe B; dan b. terminal tipe C. (2) Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Terminal Pesiapan di Kecamatan Tabanan; b. Terminal Pupuan di Kecamatan Pupuan; dan c. rencana Terminal Tanah Lot di Kecamatan Kediri. (3) Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Terminal Kediri di Kecamatan Kediri; b. Terminal Tuakilang di Kecamatan Tabanan; c. Terminal Baturiti di Kecamatan Baturiti; d. Terminal Bajera di Kecamatan Selemadeg ; e. Terminal Penebel di Kecamatan Penebel; dan 29



(4)



(5) (6)



(7)



f. Terminal Marga di Kecamatan Marga. Terminal angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan pada kawasan yang memiliki aksesibilitas langsung ke jalan nasional dan/atau dapat bersatu dengan terminal barang di kabupaten yang berbatasan setelah melalui kajian. Sentra parkir khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c berupa sentra parkir angkutan wisata. Sentra parkir angkutan pariwisata meliputi: a. sentral parkir Tanah Lot di Kecamatan Kediri; b. sentral parkir Bedugul di Kecamatan Baturiti; c. sentral parkir Pura Ulundanu Bedugul di Kecamatan Baturiti; d. sentral parkir Danau Beratan di Kecamatan Baturiti ; e. sentral parkir Kebun Raya Bedugul di Kecamatan Baturiti; f. sentral parkir Soka di Kecamatan Selemadeg Barat; dan g. sentral parkir Alas Kedaton di Kecamatan Marga. Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23



(1) Sistem jaringan perkeretapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api; dan b. stasiun kereta api. (2) Jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengembangan sistem jaringan perkeretaapian Kawasan Perkotaan Sarbagita atau Provinsi Bali. (3) Jaringan jalur dan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Rencana Sistem Jaringan Energi/Kelistrikan Pasal 24 (1) Rencana pengembangan sistem jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a meliputi: a. pembangkit tenaga listrik (PLT); b. sistem jaringan transmisi tenaga listrik; dan c. sistem jaringan pipa minyak dan gas bumi. (2) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian dari sistem penyediaan tenaga listrik Provinsi Bali yang sebagian besar berada di luar wilayah meliputi PLT alternatif dari sumber energi terbarukan terdiri atas PLT Mikro Hidro, PLT Biomasa, PLT Bayu, PLT Surya dan PLT lainnya yang diarahkan untuk menghemat penggunaan energi yang tidak terbarukan dan mengurangi pencemaran lingkungan. 30



(3) Sistem Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan sistem interkoneksi Jawa Bali meliputi: a. jaringan interkoneksi jaringan kabel listrik bawah laut Jawa-Bali; b. jalur lintasan jaringan crossing Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Jawa-Bali; c. jalur lintasan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT); dan d. Gardu Induk Antosari di Kecamatan Selemadeg Barat yang terintegrasi dengan Gardu Induk lainnya di luar wilayah Kabupaten. (4) Sistem jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. sistem jaringan LNG (liquid natural gas) dari depo gas terdekat yang melayani wilayah kabupaten di Kecamatan Kediri; dan b. rencana pengembangan interkoneksi jaringan energi pipa gas antar Pulau Jawa-Bali meliputi wilayah Kecamatan Selemadeg Barat, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Kerambitan, Kecamatan Tabanan, dan Kecamatan Kediri. (5) Rencana pengembangan sistem jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) perlu dilakukan kajian, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (6) Rencana pengembangan sistem jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta Rencana Jaringan Energi Listrik di Kabupaten Tabanan dengan tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 sebagaimana tercantum Album Peta dan perkecilan peta Album sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi Pasal 25 (1) Rencana sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf b meliputi: a. jaringan tetap meliputi jaringan lokal, jaringan sambungan langsung jarak jauh dan jaringan sambungan internasional; dan b. jaringan bergerak meliputi jaringan terestrial, jaringan seluler dan jaringan satelit. (2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi STO Tabanan di Kecamatan Tabanan, STO Pupuan di Kecamatan Pupuan, dan STO Baturiti di Kecamatan Baturiti. (3) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilayani dengan: a. pengembangan jaringan terestrial sistem nirkabel, direncanakan penataan lokasi menara telekomunikasi dan Base Transceiver Station (BTS) terpadu untuk dimanfaatan secara bersama-sama antar operator yang lokasinya ditetapkan dengan Peraturan Bupati; b. menara telekomunikasi khusus seperti untuk keperluan meteorologi dan geofisika, radio siaran, navigasi, penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, amatir radio, televisi, komunikasi antar 31



penduduk dan keperluan transmisi jaringan telekomunikasi utama (backbone) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; c. pemenuhan kebutuhan lalu lintas telekomunikasi selular nirkabel secara optimal untuk seluruh operator baik GSM (Global System for Mobile comunications) maupun CDMA (Code Division Multiple Access) yang menjangkau seluruh wilayah; dan d. jaringan satelit komunikasi dan stasiun bumi untuk melengkapi sistem telekomunikasi jaringan bergerak. (4) Rencana sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta rencana jaringan telekomunikasi dengan tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 sebagaimana tercantum Album Peta dan perkecilan peta Album sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air Pasal 26 (1) Pengembangan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf c meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. (2) Sistem jaringan sumber daya air terdiri atas: a. wilayah sungai (WS); b. danau; c. waduk; d. cekungan air tanah (CAT); e. jaringan irigasi; f. pengelolaan air baku untuk air minum; dan g. prasarana pengendalian daya rusak air. (3) Wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan bagian dari pengelolaan WS Bali-Penida sebagai WS Strategis Nasional yang terdiri atas 47 (empat puluh tujuh) Daerah Aliran Sungai (DAS) meliputi: a. DAS lintas wilayah kabupaten/kota meliputi: 1. DAS Tukad Penet pada wilayah Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Badung; dan 2. DAS Tukad Yeh Leh pada wilayah Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana. b. DAS dalam wilayah, meliputi: 1. DAS Tukad Tantangan; 2. DAS Tukad Puyung; 3. DAS Tukad Yeh Kutikan; 4. DAS Tukad Bungbung; 5. DAS Pangkung Keputungan; 6. DAS Tukad Yeh Empas; 7. DAS Tukad Celukapuh; 32



(4)



(5)



(6)



(7)



8. DAS Tukad Yeh Abe; 9. DAS Pangkung Lebah; 10. DAS Tukad Yeh Lating; 11. DAS Pangkung Lipah; 12. DAS Pangkung Peninjoan; 13. DAS Tukad Yeh Ho; 14. DAS Tukad Tumus; 15. DAS Pangkung Nyukeh; 16. DAS Tukad Yeh Matan; 17. DAS Tukad Celagi; 18. DAS Tukad Otan; 19. DAS Tukad Meluang; 20. DAS Tukad Payan; 21. DAS Tukad Batulumbang; 22. DAS Tukad Putek; 23. DAS Tukad Ibus; 24. DAS Tukad Bonian; 25. DAS Tukad Tireman; 26. DAS Tukad Pedungan; 27. DAS Tukad Balian; 28. DAS Tukad Petengahan; 29. DAS Tukad Mekayu; 30. DAS Tukad Bakung; 31. DAS Tukad Meceti; 32. DAS Tukad Bukbasang; 33. DAS Tukad Selabih; 34. DAS Pangkung Kuning; 35. DAS Pangkung Jaka; 36. 5 (lima) DAS tanpa nama intermitten; dan 37. 5 (lima) DAS tanpa nama continue. Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi Danau Beratan di Kecamatan Baturiti merupakan danau alam sebagai sumber air permukaan dengan luas perairan kurang lebih 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) hektar. Waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi Waduk Telaga Tunjung di Kecamatan Kerambitan untuk mendukung ketersediaan air baku untuk irigasi dan air minum dengan luas kurang lebih 16 (enam belas) hektar. Cekungan air tanah (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi sebagian CAT Denpasar-Tabanan yang merupakan CAT lintas kabupaten antara Kecamatan Kuta Kabupaten Badung dengan Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan. Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dilayani oleh 219 (dua ratus sembilan belas) Daerah Irigasi (DI) dengan luas baku kurang lebih 27.379 (dua puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) hektar meliputi: a. DI kewenangan pemerintah pusat yang merupakan bagian dari DI Mambal dengan luas baku kurang lebih 172 (seratus tujuh puluh dua) 33



hektar dari luas keseluruhan kurang lebih 5.963 (lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga) hektar yang tersebar di wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar; b. DI kewenangan pemerintah Provinsi Bali yang merupakan DI lintas Kabupaten/Kota meliputi 6 (enam) DI dengan luas baku kurang lebih 1.894 (seribu delapan ratus sembilan puluh empat) dari luas keseluruhan kurang lebih 4.018 (empat ribu delapan belas) hektar terdiri atas: 1. bagian dari DI Luwus Carangsari dengan luas baku kurang lebih 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) hektar dari luas keseluruhan kurang lebih 1.035 (seribu tiga puluh lima) hektar di wilayah Kecamatan Petang Kabupaten Badung dan Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan; 2. bagian dari DI Tungkub dengan luas baku kurang lebih 456 (empat ratus lima puluh enam) hektar dari luas keseluruhan kurang lebih 1.092 (seribu Sembilan puluh dua) hektar di wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dan Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan; 3. bagian dari DI Cangi dengan luas baku kurang lebih 224 (dua ratus dua puluh empat) hektar dari luas keseluruhan kurang lebih 872 (delapan ratus tujuh puluh dua) hektar di wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dan Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan; 4. bagian dari DI Yeh Leh dengan luas baku kurang lebih seluas 107 (seratus ratus tujuh) hektar dari luas keseluruhan kurang lebih 230 (dua ratus tiga puluh) hektar di wilayah kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana dan Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan; 5. bagian dari DI Pama Palean dengan luas baku kurang lebih 313 (tiga ratus tiga belas) hektar dari luas keseluruhan kurang lebih 353 (tiga ratus lima puluh tiga) hektar di wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dan Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan; dan 6. bagian dari DI Tinjak Menjangan dengan luas baku kurang lebih 355 (tiga ratus lima puluh lima) hektar dari luas keseluruhan kurang lebih 436 (empat ratus tiga puluh enam) di wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dan Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan. c. DI kewenangan pemerintah Provinsi Bali yang merupakan DI utuh Kabupaten/Kota meliputi 3 (tiga) DI dengan luas baku kurang lebih 3.654 (tiga ribu enam ratus lima puluh empat) hektar terdiri atas: 1. D.I Caguh seluas kurang lebih 1.093 (seribu Sembilan tiga) hektar di Kecamatan Penebel dan Kecamatan Kerambitan; 2. D.I Gadungan Labuk seluas kurang lebih 1.534 (seribu lima ratus tiga puluh empat) hektar di Kecamatan Selemadeg Timur; dan 3. D.I Balian seluas kurang lebih 1.027 (seribu dua puluh tujuh) hektar di Kecamatan Selemadeg Barat. 34



(8)



(9)



(10)



(11)



(12)



d. DI kewenangan pemerintah kabupaten meliputi 209 (dua ratus sembilan) DI dengan luas baku kurang lebih 21.659 (dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh sembilan) hektar, tersebar di seluruh wilayah. Sistem prasarana pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. sistem pengendalian banjir; b. sistem penanganan erosi dan longsor; dan c. sistem pengamanan abrasi pantai. Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a meliputi pembangunan, rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan bangunan-bangunan pengendali banjir, normalisasi sungai didukung oleh upaya-upaya non struktural seperti sistem peringatan dini dan pemetaan kawasan rawan banjir. Sistem pengendalian banjir dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai, meliputi: a. Tukad Sungi; b. Tukad Panahan; c. Tukad Yeh Penet d. Tukad Yeh Ho; dan e. Tukad Yeh Empas; Sistem penanganan erosi dan longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b meliputi sistem vegetative dan sistem mekanik yang dilaksanakan untuk penanganan di seluruh kecamatan di wilayah kabupaten. Sistem pengamanan abrasi pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dilaksanakan di seluruh pantai Kabupaten Tabanan sepanjang kurang lebih 37(tiga puluh tujuh) kilometer meliputi: a. sistem pengaman pantai melalui pengurangan laju transport sedimen pantai; b. perluasan bangunan pengamanan pantai di sepanjang pantai Kabupaten Tabanan yang belum tertangani; dan c. pemeliharaan bangunan pengamanan pantai yang telah ada. Rencana Sistem Jaringan Prasarana Pengelolaan Lingkungan Pasal 27



(1) Rencana sistem jaringan prasarana pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf d terdiri atas: a. sistem penyediaan air minum (SPAM); b. sistem pengelolaan persampahan; c. sistem pengolahan air limbah; d. sistem jaringan drainase; dan e. jalur evakuasi bencana. (2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemanfaatan air permukaan, mata air (MA) dan air tanah sebagai sumber air baku untuk air minum terdiri atas: 35



a. bagian dari SPAM Sarbagitaku merupakan kerangka kerja sama pengelolaan air baku dan air minum secara terpadu lintas wilayah di Kawasan Bali Selatan yang juga melayani sebagian wilayah Kabupaten, pada pemanfaatan Sistem Barat atau Sistem Penet; b. SPAM kawasan perkotaan dengan sistem perpipaan meliputi: 1. SPAM Kawasan Perkotaan Tabanan di Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri; 2. SPAM Kawasan Perkotaan Lalanglinggah di Kecamatan Selemadeg Barat; 3. SPAM Kawasan Perkotaan Bajera di Kecamatan Selemadeg; 4. SPAM Kawasan Perkotaan Sembunggede di Kecamatan Kerambitan; 5. SPAM Kawasan Perkotaan Marga di Kecamatan Marga; 6. SPAM Kawasan Perkotaan Baturuti di Kecamatan Baturiti; 7. SPAM Kawasan Perkotaan Penebel di Kecamatan Penebel; 8. SPAM Kawasan Perkotaan Pupuan di Kecamatan Pupuan; 9. SPAM Kawasan Perkotaan Candikuning di Kecamatan Baturiti; dan 10. SPAM Kawasan Perkotaan Kerambitan di Kecamatan Kerambitan. c. SPAM kawasan perdesaan dengan sistem perpipaan maupun bukan perpipaan meliputi: 1. SPAM Kawasan perdesaan Kecamatan Tabanan; 2. SPAM Kawasan perdesaan Kecamatan Kerambitan; 3. SPAM Kawasan perdesaan Kecamatan Kediri; 4. SPAM Kawasan perdesaan Kecamatan Baturiti; 5. SPAM Kawasan perdesaan Kecamatan Penebel; 6. SPAM Kawasan perdesaan Kecamatan Marga; 7. SPAM Kawasan perdesaan Kecamatan Pupuan; 8. SPAM Kawasan perdesaan Kecamatan Selemadeg Barat; 9. SPAM Kawasan perdesaan Kecamatan Selemadeg; dan 10. SPAM Kawasan perdesaan Kecamatan Selemadeg Timur. d. sumber-sumber mata air (MA) dan air tanah di Kabupaten Tabanan untuk penyediaan air baku untuk air minum baik SPAM kawasan perkotaan maupun SPAM kawasan perdesaan meliputi: 1. MA Gembrong, MA Riang Gede, dan MA Katos di Kecamatan Penebel; 2. MA Bijidukuh di Kecamatan Selemadeg Barat; 3. MA Tista, dan MA Telepud di Kecamatan Selemadeg Timur; 4. MA Pakung Kidang, MA Arca, dan MA Kikian di Kecamatan Selemadeg; 5. MA Kesiut dan Krotok, MA Pancoran Panas, dan MA Tibu Ranjang di Kecamatan Kerambitan; 6. MA Mekori, MA Beji Pujungan, dan MA Tibu Dalem Kecamatan Pupuan; 7. MA Gangsang, MA Dedari, dan MA Metaum di Kecamatan Marga; dan 36



8. MA Kacagan 1, MA Kacagan 2, SB Candikuning, MA Temacun, MA Tasakan, dan MA Krobokan di Kecamatan Baturiti. e. Instalasi Pengolahan Air minum (IPA) meliputi: 1. IPA Nyambu di Kecamatan Kediri; 2. IPA Tukad Sungi di Kecamatan Kediri; 3. IPA Tukad Otan di Kecamatan Selemadeg; dan 4. IPA Lalang Linggah di Kecamatan Selemadeg Barat. (3) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) yang tersebar di tiap desa tiap kecamatan pada seluruh wilayah kabupaten; b. Tempat Pengolahan Akhir (TPA) sampah di TPA Suwung yang berada di wilayah Kota Denpasar sebagai kerangka kerjasama Kawasan Perkotaan Sarbagita; dan c. Peningkatan kualitas pelayanan Tempat Pengolahan Akhir (TPA)di TPA Mandung di Kecamatan Kerambitan dengan luas lahan kurang lebih 5,0 (lima) hektar atau 0,01% (nol koma nol satu) persen dari luas wilayah kabupaten. (4) Sistem pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. sistem pengolahan air limbah setempat (on site) dilakukan secara individual dengan penyediaan bak pengolahan air limbah atau tangki septik, tersebar di seluruh wilayah; b. sistem pengolahan air limbah terpusat (off site) dengan sistem perpipaan meliputi: 1. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tabanan melayani Kawasan Perkotaan Tabanan; 2. IPAL Soka melayani Kawasan Efektif Kawasan Pariwisata Soka; 3. IPAL Bedugul melayani Kawasan Efektif KDTWK Bedugul; dan 4. IPAL Tanah Lot melayani Kawasan Efektif KDTWK Tanah Lot. c. pengembangan jaringan air limbah komunal di kawasan-kawasan padat permukiman. (5) Sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. sistem jaringan drainase didasarkan atas kesatuan sistem dan sub sistem tata air meliputi jaringan primer berupa sungai/tukad utama, jaringan sekunder berupa parit atau saluran-saluran yang ada di tepi jalan dan jaringan tersier berupa saluran-saluran kecil yang masuk pada kawasan perumahan; b. sistem jaringan drainase terpadu antara sistem makro dengan sistem mikro mengikuti sistem jaringan yang ada dan daerah tangkapan air hujan (catchment area); c. sistem polder dilengkapi sistem pengendali dan pompa; d. sistem pembuangan air hujan yang terintegrasi mulai dari lingkungan perumahan sampai saluran drainase primer yang dilengkapi bangunan pengontrol genangan, bak penampung sedimen; dan e. jaringan drainase dengan jaringan irigasi dan jaringan air limbah. 37



(6) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. jalur-jalur jalan yang posisinya berlawanan dengan arah datangnya bencana digunakan sebagai jalur penyelamatan bila terjadi bencana tanah longsor, bencana gerakan tanah, gelombang pasang, tsunami, banjir menuju ke tempat yang lebih aman, yang dipergunakan sebagai ruang evakuasi bencana; . b. jalur-jalur jalan evakuasi bencana meliputi: 1. jalur-jalur jalan menuju lapangan olah raga terbuka di tiap kawasan perkotaan dan di tiap kawasan perdesaan; 2. jalur jalan menuju pelataran terminal; 3. jalur-jalur jalan menuju gedung olah raga atau gedung serbaguna di tiap kawasan perkotaan dan di tiap kawasan perdesaan; dan 4. jalur-jalur jalan menuju ke rumah sakit terdekat atau rumah sakit rujukan. c. Jalur-jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada huruf b tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. BAB IV RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN Bagian Kesatu Umum Pasal 28 (1) Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budi daya. (2) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kawasan hutan lindung; b. kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya; c. kawasan perlindungan setempat; d. kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya; e. kawasan rawan bencana alam; f. kawasan lindung geologi; dan g. kawasan lindung lainnya. (3) Kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kawasan hutan rakyat; b. kawasan peruntukan pertanian; c. kawasan peruntukan perkebunan; d. kawasan peruntukan perikanan; e. kawasan peruntukan pariwisata; f. kawasan peruntukan pertambangan; 38



(4)



(5)



(6)



(7)



g. kawasan peruntukan industri; h. kawasan peruntukan permukiman; i. kawasan peruntukan fasilitas penunjang permukiman; dan j. kawasan pertahanan dan keamanan negara. Rencana pengembangan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seluas kurang lebih 11.134 (sebelas ribu seratus tiga puluh emapat) hektar atau kurang lebih 13 (tiga belas) persen dari luas wilayah kabupaten. Rencana pengembangan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) seluas kurang lebih 72.799 (tujuh puluh dua ribu tukuh ratus sembilan puluh sembilan) hektar atau kurang lebih 87 (delapan tujuh) persen dari luas wilayah kabupaten. Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta rencana pola ruang dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Rincian luas rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Bagian Kedua Paragraf 1 Kawasan Hutan Lindung Pasal 29



Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a seluas kurang lebih 8.668 (delapan ribu enam ratus enam puluh delapan) hektar atau kurang lebih 10 (sepuluh) persen tersebar di beberapa kecamatan meliputi: a. Hutan Lindung Gunung Batukau seluas kurang lebih 6.808 (enam ribu delapan ratus delapan) hektar tersebar di Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Penebel, Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Pupuan; b. Hutan Lindung Yeh Leh Yeh Lebah seluas kurang lebih 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) hektar tersebar di Kecamatan Selemadeg dan Kecamatan Pupuan; dan c. Hutan Lindung Yeh Ayah seluas kurang lebih 820 (delapan ratus dua puluh) hektar tersebar di Kecamatan Selemadeg dan Kecamatan Pupuan. Paragraf 2 Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Kawasan Bawahannya Pasal 30 (1) Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b meliputi kawasan resapan air. 39



(2) Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan berupa tempat pengisian air (akuifer) yang tersebar pada bagian tengah dan utara wilayah Kabupaten Tabanan. Paragraf 3 Kawasan Perlindungan Setempat Pasal 31 Rencana pola ruang kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c meliputi: a. kawasan suci; b. kawasan tempat suci; c. kawasan sempadan pantai; d. kawasan sempadan sungai; e. kawasan sekitar danau; f. kawasan sekitar waduk; g. kawasan sempadan jurang; dan h. kawasan RTH perkotaan. Pasal 32 (1) Kawasan suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meliputi: a. kawasan suci gunung; b. kawasan suci danau; c. kawasan suci campuhan; d. kawasan suci pantai; e. kawasan suci laut; f. kawasan suci mata air; dan g. kawasan suci catus patha. (2) Kawasan suci gunung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebarannya meliputi seluruh kawasan dengan kemiringan paling sedikit 45 (empat puluh lima) derajat pada badan gunung menuju ke puncak gunung meliputi lereng dan puncak Gunung Batukau di Kecamatan Penebel, Bukit Sangiang di Kecamatan Pupuan, Bukit Pohen di Kecamatan Baturiti dan Bukit Adeng di Kecamatan Penebel. (3) Kawasan suci danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Kawasan Danau Beratan di Kecamatan Baturiti beserta sempadan danaunya. (4) Kawasan suci campuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebarannya meliputi seluruh pertemuan aliran sungai tersebar pada seluruh kecamatan di wilayah kabupaten. (5) Kawasan suci pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi tempat-tempat di kawasan pantai yang dimanfaatkan untuk upacara melasti meliputi: a. kawasan Pantai Nyanyi, Pantai Tanah Lot, Pantai Kedungu, di Kecamatan Kediri; 40



b. kawasan Pantai Yeh Gangga di Kecamatan Tabanan; c. kawasan Pantai Kelating dan Pasut di Kecamatan Kerambitan; d. kawasan Pantai Beraban, dan Pantai Kelecung di Kecamatan Selemadeg Timur; e. kawasan Pantai Bebali, Pantai Bulungdaya Pantai Bonian dan Pantai Soka di Kecamatan Selemadeg; dan f. kawasan Pantai Batulumbang, Pantai Lalanglinggah, Pantai Suwangaluh, dan Kawasan Pantai Selabih di Kecamatan Selemadeg Barat. (6) Kawasan suci laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi kawasan perairan laut yang difungsikan untuk tempat melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu di sepanjang pesisir kabupaten. (7) Kawasan suci mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi tempat-tempat mata air yang difungsikan untuk tempat melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu yang tersebar di seluruh kecamatan di wilayah kabupaten. (8) Kawasan suci cathus patha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. cathus patha agung wilayah Kabupaten di pusat Kawasan Perkotaan Tabanan pada simpang wilayah Desa Dajan Peken dengan Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan; dan b. cathus patha alit tersebar di tiap-tiap wilayah desa pekraman yang difungsikan untuk tempat melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu. Pasal 33 (1) Kawasan tempat suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b meliputi: a. kawasan radius kesucian Pura Sad Kahyangan; b. kawasan radius kesucian Pura Dang Kahyangan; dan c. kawasan radius kesucian Pura Kahyangan Jagat, Pura Kahyangan Tiga dan Pura lainnya. (2) Kawasan radius kesucian Pura Sad Kahyangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi kawasan Pura Batukau, di Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel. (3) Kawasan radius kesucian Pura Dang Kahyangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kawasan Pura Tanah Lot, kawasan Pura Pekendungan di Desa Beraban di Kecamatan Kediri; b. kawasan Pura Resi, di Desa Nyambu di Kecamatan Kediri; c. kawasan Pura Luhur Serijong, di Desa Antap di Kecamatan Selemadeg; dan d. kawasan Pura Gadingwani di Desa Lalanglinggah di Kecamatan Selemadeg Barat. (4) Kawasan radius kesucian meliputi Pura Kahyangan Jagat 159 (seratus lima puluh sembilan) buah, Pura Kahyangan Tiga meliputi 1.008 (seribu delapan) buah dan seluruh Pura Kahyangan Desa di tiap-tiap desa 41



pekraman beserta pura-pura dadia, dan pura swagina di seluruh wilayah kabupaten. Pasal 34 (1) Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c meliputi seluruh pantai wilayah sepanjang kurang lebih 34,34 (tiga puluh empat koma tiga puluh empat) kilometer meliputi: a. pantai Desa Selabih dan Desa Lalanglinggah di Kecamatan Selemadeg Barat sepanjang 9,7 (sembilan koma tujuh) kilometer; b. pantai Desa Berembeng dan Desa Antap di Kecamatan Selemadeg sepanjang 9,17 (sembilan koma tujuh belas) kilometer; c. pantai Desa Beraban dan Desa Tegal Mengkeb di Kecamatan Selemadeg Timur sepanjang 3,42 (tiga koma empat puluh dua) kilometer; d. pantai Desa Tibubiu, dan Desa Kelating di Kecamatan Kerambitan sepanjang 3,77 (tiga koma tujuh puluh tujuh) kilometer; e. pantai Desa Sudimara di Kecamatan Tabanan sepanjang 2,13 (dua koma tiga belas) kilometer; dan f. pantai Desa Pangkung Tibah, Desa Belalang dan Desa Beraban di Kecamatan Kediri sepanjang 6,15 (enam koma lima belas) kilometer. (2) Ketentuan kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Rencana Rinci Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang tetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 35 (1) Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, meliputi jarak tertentu dari pinggir sungai pada seluruh sungai dan anak sungai yang tersebar di kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan seluas kurang lebih 5.486 (lima ribu empat ratus delapan puluh enam) hektar atau kurang lebih 13 (tiga belas) persen dari luas wilayah kabupaten. (2) Lokasi kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sempadan sungai pada 2 (dua) sungai lintas wilayah meliputi Tukad Penet di Kecamatan Kediri dan Tukad Yeh Leh di Kecamatan Selemadeg Barat; dan b. sempadan berada pada 74 (tujuh puluh empat) wilayah sungai. (3) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Pasal 36 Kawasan sekitar danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e, meliputi kawasan Danau Beratan di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti 42



seluas kurang lebih 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) hektar dan kawasan tertentu di sekeliling Danau Beratan. Pasal 37 Kawasan sekitar waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f meliputi kawasan sekitar Waduk Telaga Tunjung terletak di Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan seluas kurang lebih 16 (enam belas) hektar dan kawasan tertentu di sekeliling waduk. Pasal 38 Kawasan sempadan jurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g, meliputi: a. lembah-lembah sungai di seluruh wilayah kabupaten; b. kawasan hutan dan pegunungan di wilayah Kecamatan Penebel dan Baturiti; c. lembah-lembah bukit di wilayah Kecamatan Selemadeg Barat, Pupuan, Penebel, dan Baturiti; dan d. tebing-tebing di seluruh wilayah kabupaten. Kawasan RTH Perkotaan Pasal 39 (1) Kawasan RTH perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf h, terdiri atas: a. RTH publik meliputi: 1. taman kota yang tersebar di kawasan perkotaan; 2. taman pada kawasan-kawasan daya tarik wisata (DTW); 3. taman-taman rekreasi; 4. hutan kota; 5. lapangan olah raga berumput; 6. taman makam pahlawan; 7. jalur di bawah SUTT dan SUTET; 8. sempadan sungai, kawasan sekitar mata air, sempadan pantai, kawasan sekitar danau dan kawasan sekitar waduk; 9. taman pada median jalan, bahu jalan dan pedestrian; 10. setra yang tersebar di seluruh desa adat/pekraman; 11. taman pemakaman umum; dan 12. taman pada fasilitas peribadatan. b. RTH privat meliputi: 1. pekarangan rumah; 2. pekarangan pada fasilitas penunjang permukiman seperti perkantoran, perdagangan dan jasa, fasilitas kesehatan dan fasiltas pendidikan; dan 3. sabuk hijau berupa kawasan hijau pada kawasan pertanian dan perkebunan. 43



(2) Sebaran kawasan hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; (3) Kawasan RTH perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan seluas kurang lebih 4.526 Ha (empat ribu lima ratus dua puluh enam) hektar atau 52,96 (lima puluh dua koma sembilan enam) persen dari luas keseluruhan Kawasan Perkotaan Kabupaten Tabanan seluas kurang lebih 8.546,53 (delapan ribu lima ratus empat puluh enam koma lima tiga) hektar. (4) Kawasan RTH perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta rencana kawasan RTH perkotaan dengan tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Album Peta dan perkecilan peta Album sebagaimana tercantum dalam lampiran XIII dan lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. (5) Rincian luas rencana kawasan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Paragraf 4 Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya Pasal 40 (1) Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d meliputi: a. cagar alam (CA); b. taman wisata alam (TWA); c. kebun raya; d. kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil; dan e. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan. (2) CA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian dari CA Gunung Batukau seluas kurang lebih 758 (tujuh ratus lima puluh delapan) hektar dari luas keseluruhan wilayah kurang lebih 1.762 (seribu tujuh ratus enam puluh dua) hektar pada wilayah kabupaten Tabanan dan Kabupaten Buleleng meliputi: a. CA seluas kurang lebih 146 (seratus empat puluh enam) hektar di Kecamatan Penebel; dan b. CA seluas kurang lebih 612 (enam ratus dua belas) hektar di Kecamatan Baturiti. (3) TWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari TWA Buyan Tamblingan seluas kurang lebih 543 (lima ratus empat puluh tiga) hektar yang tersebar di Desa Candikuning Kecamatan Baturiti. (4) Kebun raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan tertata untuk tujuan kegiatn konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan meliputi Kebun Raya 44



Ekakarya Bedugul seluas kurang lebih 155 (seratus lima puluh lima) hektar di Desa Candikuning Kecamatan Baturiti. (5) Kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. kawasan konservasi kawasan suci di sekitar Pantai Tanah Lot di Desa Beraban di Kecamatan Kediri; b. kawasan konservasi kawasan suci di sekitar Pantai Yeh Gangga di Desa Sudimara Kecamatan Tabanan dan Tanah Lot di Desa Beraban di Kecamatan Kediri; c. kawasan konservasi dan perlindungan ekosistem pesisir meliputi kawasan pantai Yeh Gangga di Desa Sudimara di Kecamatan Tabanan; dan d. kawasan konservasi maritim di kawasan permukiman nelayan Desa Sudimara Kecamatan Tabanan, Desa Lalanglinggah di Kecamatan Selemadeg Barat, dan Desa Antap di Kecamatan Selemadeg. (6) Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. kawasan cagar budaya nasional meliputi: 1. Kawasan Pura Luhur Batukau di Desa Wangaya Gede Kecamatan Penebel; dan 2. Kawasan Pura Luhur Tanah Lot di Desa Beraban Kecamatan Kediri. b. kawasan cagar budaya lokal meliputi: 1. Kawasan Pura Desa dan Pura Puseh di Desa Perean di Kecamatan Baturiti; 2. Kawasan Pura Geriya Batur Sari di Desa Perean di Kecamatan Baturiti; 3. Kawasan Pura Dayang Desa Perean di Kecamatan Baturiti; 4. Kawasan Pura Dalem Alas Kedaton di Desa Kukuh di Kecamatan Marga; 5. Kawasan Pura Yeh Gangga di Desa Sudimara di Kecamatan Tabanan; dan 6. Kawasan Pura Pekendungan di Desa Beraban, Kecamatan Kediri. Paragraf 5 Kawasan Rawan Bencana Alam Pasal 41 (1) Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf e meliputi: a. kawasan rawan bencana tanah longsor; b. kawasan rawan gelombang pasang; c. kawasan rawan abrasi pantai; dan d. kawasan rawan bencana banjir. (2) Kawasan rawan bencana tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 582 (lima ratus delapan puluh dua) hektar sebarannya meliputi: 45



a. Kecamatan Kerambitan seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar; b. Kecamatan Selemadeg seluas kurang lebih 120 (seratus dua puluh) hektar; c. Kecamatan Pupuan seluas kurang lebih 168 (seratus enam puluh delapan) hektar; d. Kecamatan Tabanan seluas kurang lebih 8 (delapan) hektar; e. Kecamatan Kediri seluas kurang lebih 7 (tujuh) hektar; f. Kecamatan Marga seluas kurang lebih 14 (empat belas) hektar; g. Kecamatan Baturiti seluas kurang lebih 127 (seratus dua puluh tujuh) hektar; dan h. Kecamatan Penebel seluas kurang lebih 130 (seratus tiga puluh) hektar. (3) Kawasan rawan gelombang pasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebar pada di sepanjang kawasan pesisir pantai di wilayah Kabupaten. (4) Kawasan rawan abrasi pantai sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c sebarannya berada pada kawasan pesisir pantai selatan sepanjang 34,34 (tiga puluh empat koma tiga puluh empat) kilometer di sepanjang pantai wilayah kabupaten. (5) Kawasan rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari kawasan rawan bencana dengan potensi sedang dan kawasan rawan bencana potensi tinggi seluas kurang lebih 153 (seratus lima puluh tiga) hektar meliputi: a. kawasan rawan bencana banjir dengan potensi sedang kurang lebih seluas 23 (dua puluh tiga) hektar sebarannya meliputi: 1. Kecamatan Kerambitan seluas kurang lebih 3 (tiga) hektar; 2. Kecamatan Selemadeg seluas kurang lebih 11 (sebelas) hektar; 3. Kecamatan Tabanan seluas kurang lebih 2 (dua) hektar; dan 4. Kecamatan Kediri seluas kurang lebih 7 (tujuh) hektar. b. kawasan rawan bencana banjir dengan potensi tinggi kurang lebih seluas 129 (seratus dua puluh sembilan) hektar sebarannya meliputi: 1. Kecamatan Kerambitan seluas kurang lebih 30 (tiga puluh) hektar; 2. Kecamatan Selemadeg seluas kurang lebih 65 (enam puluh lima) hektar; 3. Kecamatan Tabanan seluas kurang lebih 15 (lima belas) hektar; dan 4. Kecamatan Kediri seluas kurang lebih 20 (dua puluh) hektar. Paragraf 6 Kawasan Lindung Geologi Pasal 42 (1) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf f meliputi: a. kawasan rawan bencana alam geologi; dan b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. 46



(2) Kawasan rawan bencana alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kawasan rawan gempa bumi; b. kawasan rawan gerakan tanah; dan c. kawasan rawan tsunami. (3) Kawasan rawan gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kawasan rawan gempa bumi dengan potensi rendah seluas kurang lebih 3.185 (tiga ribu seratus delapan puluh lima) hektar meliputi: a. Kecamatan Selemadeg seluas kurang lebih 602 (enam ratus dua) hektar; b. Kecamatan Pupuan seluas kurang lebih 426 (empat ratus dua puluh enam) hektar; c. Kecamatan Tabanan seluas kurang lebih 96 (sembilan puluh enam) hektar; d. Kecamatan Marga seluas kurang lebih 401 (empat ratus satu) hektar; e. Kecamatan Baturiti seluas kurang lebih 839 (delapan ratus tiga puluh sembilan) hektar; dan f. Kecamatan Penebel seluas kurang lebih 822 (delapan ratus dua puluh dua) hektar. (4) Kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kawasan yang sering terjadi gerakan tanah yang sebarannya terutama pada kawasan perbukitan terjal di wilayah Kecamatan Pupuan, Kecamatan Penebel dan Kecamatan Baturiti. (5) Kawasan rawan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan kawasan rawan dengan potensi kecil terdapat di seluruh pantai wilayah Kabupaten Tabanan. (6) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kawasan imbuhan air tanah; dan b. kawasan sekitar mata air. (7) Kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf a sebarannya meliputi kawasan lereng pegunungan yang terdapat di Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg dan Kecamatan Pupuan di wilayah kabupaten. (8) Kawasan sekitar mata air sebagaimana dalam ayat (6) huruf b sebarannya meliputi terdiri atas 118 (seratus delapan belas) mata air di seluruh wilayah kabupaten meliputi: a. Kecamatan Selemadeg Barat 3 (tiga) mata air; b. Kecamatan Selemadeg 3 (tiga) mata air; c. Kecamatan Selemadeg Timur 4 (empat) mata air; d. Kecamatan Kerambitan 8 (delapan) mata air; e. Kecamatan Tabanan 6 (enam) mata air; f. Kecamatan Kediri 4 (empat) mata air; g. Kecamatan Marga 18 (delapan belas) mata air; h. Kecamatan Baturiti 19 (Sembilan belas) mata air; i. Kecamatan Penebel 26 (dua puluh enam) mata air; dan j. Kecamatan Pupuan 24 (dua puluh empat) mata air. 47



Paragraf 7 Kawasan Lindung Lainnya Pasal 43 (1) Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf g meliputi: a. kawasan perlindungan plasma nutfah; dan b. kawasan yang memiliki keunikan lansekap alami yang khas. (2) Kawasan perlindungan plasma nutfah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kawasan yang memiliki ciri khas satwa unggulan meliputi satwa khas kera dan hutan pala di Kawasan Alas Kedaton, Desa Kukuh, Kecamatan Marga; dan b. Kawasan dengan flora khas di hutan lindung Gunung Batukau di Kecamatan Penebel berupa pohon Cemara Pandak. (3) Kawasan yang memiliki keunikan lansekap alami yang khas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kawasan-kawasan terasering sawah di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan. Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Kawasan Budi daya Paragraf 1 Kawasan Peruntukan Hutan Rakyat Pasal 44 (1) Pengembangan kawasan peruntukan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a diarahkan untuk memberi dukungan pada upaya peletarian alam, menjaga keseimbangan ekosistem kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah, serta penyediaan bahan baku bangunan, industri kerajinan dan industri kreatif lainnya. (2) Sebaran kawasan peruntukan hutan rakyat diarahkan seluas kurang lebih 9.511 (sembilan ribu lima ratus sebeles) hektar atau sekitar 11,33 (sebelas koma tiga puluh tiga) persen dari luas wilayah kabupaten, yang sebarannya terdiri atas: a. kawasan penyangga hutan lindung di pinggiran hutan lindung Batukau seluas kurang lebih 442 (empat ratus empat puluh dua) hektar tersebar di Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Penebel dan Kecamatan Baturiti; b. lahan di sekitar sempadan sungai dengan skala kecil tersebar di seluruh wilayah kabupaten; c. lahan di sekitar sempadan jurang tersebar terutama di Kecamatan Pupuan, Kecamatan Penebel dan Kecamatan Baturiti; dan d. kawasan hutan rakyat lainnya tersebar terutama pada kawasankawasan dengan kemiringan di atas 40 (empat puluh) persen pada 48



radius kawasan tempat suci, kawasan sekitar peruntukan pertanian dengan luasan kecil terletak di Kecamatan Pupuan, Kecamatan Penebel dan Kecamatan Baturiti. Paragraf 2 Kawasan Peruntukan Pertanian Pasal 45 (1) Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b meliputi: a. kawasan peruntukan tanaman pangan; b. kawasan peruntukan hortikultura; c. kawasan peruntukan perkebunan; dan d. kawasan peruntukan peternakan. (2) Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas kurang lebih 55.785 (lima puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh lima) hektar atau kurang lebih seluas 66% (lima puluh enam) persen dari luas wilayah kabupaten. (3) Luas kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan di wilayah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Kawasan Peruntukan Pertanian Tanaman Pangan Pasal 46 (1) Kawasan peruntukan tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a diarahkan dalam rangka menjaga ketahanan pangan wilayah, mempertahankan jati diri budaya Bali dan memantapkan status Tabanan sebagai lumbung pangannya Bali. (2) Kawasan pertanian tanaman pangan berupa kawasan lahan basah beririgasi diarahkan seluas kurang lebih 25.731 (dua puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu) hektar atau kurang lebih 31 (tiga puluh satu) persen dari luas wilayah kabupaten yang melayani kurang lebih 222 (dua ratus dua puluh dua) subak terdiri atas : a. Kecamatan Selemadeg Barat seluas kurang lebih 1.560 (seribu lima ratus enam puluh) hektar melayani 15 (lima belas) subak; b. Kecamatan Selemadeg seluas kurang lebih 1.555 (seribu lima ratus lima puluh lima) hektar melayani 17 (tujuh belas) subak; c. Kecamatan Selemadeg Timur seluas kurang lebih 2.417 (dua ribu empat ratus tujuh belas) hektar melayani 23 (dua puluh tiga) subak; d. Kecamatan Kerambitan seluas kurang lebih 2.584 (dua ribu lima ratus delapan puluh empat) hektar melayani 19 (sembilan belas) subak; e. Kecamatan Tabanan seluas kurang lebih 1.992 (seribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua) hektar melayani 23 (dua puluh tiga) subak; 49



f. Kecamatan Kediri seluas kurang lebih 2.935 (dua ribu Sembilan ratus tiga puluh lima) hektar melayani 23 (dua puluh tiga) subak; g. Kecamatan Marga seluas kurang lebih 2.167 (dua ribu seratus enam puluh tujuh) hektar melayani 27 (dua puluh tujuh) subak; h. Kecamatan Baturiti seluas kurang lebih 2.049 (dua ribu empat Sembilan) hektar melayani 18 (delapan belas) subak; i. Kecamatan Penebel seluas kurang lebih 4.336 (empat ribu tiga ratus tiga puluh enam) hektar melayani 31 (tiga puluh satu) subak; dan j. Kecamatan Pupuan seluas kurang lebih 1.099 (seribu sembilan puluh Sembilan) hektar melayani 20 (dua puluh) subak. (3) Kawasan peruntukan tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan menjadi kawasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 90 (sembilan puluh) persen dari luas yang ada atau kurang lebih seluas 18.831 (delapan belas ribu delapan ratus tiga puluh satu) hektar yang tersebar diseluruh kecamatan. Paragraf 4 Kawasan Peruntukan Hortikultura Pasal 47 Kawasan peruntukan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b merupakan kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari berupa komoditas yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika yang diarahkan seluas kurang lebih 5.879 (lima ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan) hektar atau kurang lebih 7 (tujuh) persen dari luas wilayah kabupaten terdiri atas: a. komoditas tanaman bunga dan tanaman hias lainnya tersebar di Kawasan Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti dan Desa Tua, Kecamatan Marga; b. komoditas tanaman sayur mayur di Desa Candikuning dan Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti; c. komoditas tanaman buah-buahan tersebar dalam skala kecil bercampur dengan tanaman perkebunan rakyat, terutama di Kecamatan Selemadeg Barat, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Penebel, Kecamatan Marga dan Kecamatan Baturiti. d. pemanfaatan lahan basah yang belum beririgasi pada bulan-bulan kering; e. pemilihan jenis komoditi yang memiliki nilai ekonomis tinggi dengan masa tanaman singkat; f. pemantapan Kawasan Agropolitan Baturiti berbasis pertanian hortikultura sebagai penggerak perekonomian kawasan perdesaan; g. pengembangan kemitraan dengan sektor industri dan pariwisata; dan h. pengembangan luasan kawasan budi daya hortikultura organik secara bertahap pada tiap subak dan desa sesuai potensinya. 50



Paragraf 5 Kawasan Peruntukan Peternakan Pasal 48 (1) Kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c diperuntukan bagi kegiatan peternakan hewan besar, hewan kecil, dan unggas diarahkan secara terpadu dan terintegrasi bercampur dengan kawasan peruntukan pertanian. (2) Sebaran kawasan peruntukan kegiatan peternakan meliputi: a. kawasan peruntukan ternak besar terdiri atas: 1. ternak sapi tersebar di seluruh wilayah terutama di Kecamatan Kerambitan dan Kecamatan Baturiti, Kecamatan Selemadeg Barat, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Kerambitan, Kecamatan Tabanan, Kecamatan Kediri dan Kecamatan Marga; dan 2. ternak kambing terutama di Kecamatan Pupuan dan Kecamatan Selemadeg Barat. b. kawasan peruntukan ternak kecil terdiri atas: 1. ternak unggas ayam ras petelur terutama di Kecamatan Penebel; dan 2. ternak ayam buras/ayam kampung terutama di Kecamatan Kerambitan. Paragraf 6 Kawasan Peruntukan Perkebunan Pasal 49 Kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3)huruf c diperuntukkan bagi budi daya tanaman perkebunan yang menghasilkan bahan kebutuhan sehari-hari, bahan baku industri kecil dan menengah dalam negeri maupun untuk memenuhi kebutuhan ekspor seluas kurang lebih 14.665 (empat belas ribu enam ratus enam puluh lima) hektar atau kurang lebih 18 (delapan belas) persen dari luas wilayah kabupaten terdiri atas: a. perkebunan di seluruh wilayah terutama di Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Barat, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel dan Kecamatan Marga yang dikelola masyarakat tergabung dalam 145 (seratus empat puluh lima) subak abian; dan b. perkebunan rakyat dengan komoditas unggulan berdaya saing global pada kawasan-kawasan yang memiliki potensi/kesesuaian lahan terdiri atas: 1. komoditas kopi arabika di kawasan Kecamatan Baturiti; 2. komoditas kopi robusta di kawasan Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Barat, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur dan Kecamatan Penebel; 51



3.



4.



komoditas kakao di kawasan Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Barat, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur dan Kecamatan Penebel; dan komoditas cengkeh di kawasan Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Barat, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Penebel, Kecamatan Marga dan Kecamatan Penebel. Paragraf 7 Kawasan Peruntukan Perikanan Pasal 50



(1) Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf d meliputi: a. kawasan peruntukan perikanan tangkap; b. kawasan budi daya perikanan; dan c. kawasan pengolahan ikan. (2) Kawasan peruntukan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. perikanan tangkap di perairan umum meliputi kegiatan perikanan tangkap di perairan Danau Beratan di Kecamatan Baturiti, Waduk Telaga Tunjung di Kecamatan Kerambitan; b. perikanan tangkap di perairan laut dengan jalur penangkapan ikan di wilayah pengelolaan penangkapan dengan batas 0 (nol) mil sampai 6 (enam) mil dari garis pantai; c. sebaran kegiatan perikanan tangkap di perairan laut sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi: 1. perikanan laut skala kecil meliputi kawasan yang memiliki kelompok nelayan tradisional di Desa Lalanglinggah, Kecamatan selemadeg Barat, Desa Antap Kecamatan Selemadeg, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan dan desa-desa lainnya yang memiliki kelompok nelayan; dan 2. perikanan laut skala menengah meliputi kawasan pangkalan pendaratan ikan (PPI)/tempat pelelangan ikan (TPI) di Surabrata, Lalang Linggah, Kecamatan Selemadeg Barat. d. prasarana pendukung kegiatan perikanan laut sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi: 1. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)/Tempat Penimbangan Ikan di Pantai Soka, Kecamatan Selemadeg Barat dan pengembangan baru di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan; dan 2. pangkalan perahu/jukung nelayan tradisional, tersebar di pantaipantai di seluruh desa nelayan. (3) Kawasan budi daya perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan budidaya perikanan air tawar terdiri atas: a. perikanan budi daya di Danau Beratan berupa Keramba Jaring Apung (KJA); b. perikanan budi daya sawah bersama ikan (minapadi); 52



c. d. e. f.



kawasan perikanan budi daya perairan umum; kawasan perikanan budi daya kolam air tenang; kawasan perikanan budi daya saluran irigasi; dan balai benih ikan (BBI) dan unit pembibitan rakyat (UPR) meliputi: 1. BBI Meliling di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan; 2. BBI Pesiapan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan; 3. BBI Penebel, Kecamatan Penebel; 4. BBI Bolangan di Desa Babahan, Kecamatan Penebel; dan 5. UPR yang tersebar di seluruh kecamatan. (4) Pengembangan kawasan minapolitan Penebel – Tabanan berbasis perikanan budidaya yang tersebar di Kecamatan Penebel yang didukung sarana pasar ikan di Kawasan Tuakilang Kecamatan Tabanan. (5) Kawasan pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan industri perikanan dan kelautan terdiri atas: a. sentra-sentra industri kecil dan kerajinan rumah tangga yang mengolah hasil-hasil budi daya perikanan darat di Delod Peken Kota Tabanan; dan b. sentra-sentra industri kecil dan kerajinan rumah tangga yang mengolah hasil-hasil perikanan di Desa Lalanglinggah, Kecamatan selemadeg Barat; Desa Antap Kecamatan Selemadeg; Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan dan desa-desa lainnya yang tersebar di Kawasan Perkotaan Tabanan, desa-desa pesisir dan desa-desa kawasan budi daya perikanan. (6) Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada kawasan pesisir Tabanan di luar kawasan pusat-pusat kegiatan pariwisata, dan perikanan laut baik pembudidayaan maupun penangkapannya diarahkan ke perairan teritorial sebatas 4 (empat) mil wilayah laut kabupaten. Paragraf 8 Kawasan Peruntukan Pariwisata Pasal 51 (1) Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf e meliputi: a. kawasan pariwisata; b. kawasan Daya Tarik Wisata Khusus (KDTWK); dan c. daya tarik wisata (DTW). (2) Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kawasan strategis provinsi meliputi Kawasan Pariwisata Soka seluas kurang lebih 1.065 (seribu enam piluh lima) hektar terdiri atas: a. Desa Lalanglinggah Kecamatan Selemadeg Barat; b. Desa Antap dan Desa Brembeng di Kecamatan Selemadeg; c. Desa Beraban dan Desa Tegalmengkeb di Kecamatan Selemadeg Timur; dan d. Desa Kelating dan Desa Tibubiu di Kecamatan Kerambitan. (3) KDTWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: 53



a. bagian dari KDTWK Bedugul-Pancasari di wilayah Kabupaten Tabanan seluas kurang lebih 412 (empat ratus dua belas) hektar meliputi Desa Candikuning dan Desa Batunya Kecamatan Baturiti; dan b. KDTWK Tanah Lot seluas kurang lebih 252 (dua ratus lima puluh dua) hektar meliputi: 1. Desa Beraban, Desa Belalang, Desa Pangkung Tibah, Desa Pandak Gede, dan Desa Bengkel di Kecamatan Kediri; dan 2. Desa Sudimara di Kecamatan Tabanan. (4) DTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pusatpusat kegiatan yang memiliki potensi sebagai daya tarik wisata terdiri atas: a. wisata pantai meliputi Pantai Nyanyi, Pantai Tanah Lot, Pantai Kedungu semuanya berlokasi di Kecamatan Kediri; Pantai Yeh Gangga di Kecamatan Tabanan; Pantai Kelating, Pantai Pasut terletak di Kecamatan Kerambitan; Pantai Beraban, Pantai Kelecung di Kecamatan Selemadeg Timur; Pantai Bebali, Pantai Bulungdaya, Pantai Soka, dan Pantai Bonian di Kecamatan Selemadeg; Pantai Batulumbang, Pantai Suwangaluh, Pantai lalanglinggah, dan Pantai Selabih terletak di Kecamatan Selemadeg Barat; b. wisata alam meliputi Danau Beratan, Lembah Pacung, Yeh Panes dan Hutan Bambu Angseri di Kecamatan Baturiti; Alas Kedaton di Kecamatan Marga; Kawasan Jatiluwih, Yeh Panas Penatahan, Yeh Panas Belulang di Kecamatan Penebel; Kawasan Hutan Mekori, Air Terjun Pupuan di Kecamatan Pupuan; dan Waduk Telaga Tunjung di Kecamatan Kerambitan; c. wisata petualangan meliputi treeking Jatiluwih, , treeking Gunung Batukau, ATV ride, wisata bersepeda di Kecamatan Penebel, treeking di Kecamata Baturiti dan sebagainya; d. desa wisata meliputi : 1. Desa Wisata Pinge Kecamatan Marga; 2. Desa Wisata Belimbing Kecamatan Pupuan; 3. Desa Wisata Jatiluwih Kecamatan Penebel; 4. Desa Wisata Nyambu Kecamatan Kediri; 5. Desa Wisata Kukuh Kecamatan Marga; 6. Desa Wisata Beraban Kecamatan Kediri; 7. Desa Wisata Sesandan/Sekartaji Tabanan; 8. Desa Wisata Angseri Kecamatan Baturiti; 9. Desa Wisata Wanasari Kecamatan Tabanan; 10. Desa Wisata Yeh Gangga Kecamatan Tabanan; 11. Desa Wisata Abian Tuwung Kecamatan Kediri; 12. Desa Wisata Candi Kuning Kecamatan Baturiti; 13. Desa Wisata Mengesta Kecamatan Penebel; 14. Desa Wisata Biaung Kecamatan Penebel; 15. Desa Wisata Tibubiu Kecamatan Kerambitan; 16. Desa Wisata Kelating Kecamatan Kerambitan; 17. Desa Wisata Kerambitan Kecamatan Kerambitan; 18. Desa Wisata Gadungan Kecamatan Selemadeg Timur; 54



e.



f.



g.



h.



i.



j. k.



19. Desa Wisata Dalang Kecamatan Selemadeg timur; 20. Desa Wisata Antap/Soka Kecamatan Selemadeg; 21. Desa Wisata Wanagiri Kecamatan Selemadeg; 22. Desa Wisata Lalang linggah/Surabrata Kecamatan Selemadeg 23. Desa Wisata Pujungan Kecamatan Pupuan; 24. Desa Wisata Galiukir/Kebon Padangan Kecamatan Pupuan; 25. Desa Wisata Mekarsari Kecamatan Baturiti; 26. Desa Wisata Mayungan/Antapan Kecamatan Baturiti; 27. Desa Wisata Penatahan Kecamatan Penebel; 28. Desa Wisata Munduk Temu Kecamatan Pupuan; 29. Desa Wisata Brembeng Kecamatan Selemadeg; 30. Desa Wisata Cau Tua Kecamatan Marga; 31. Desa Wisata Tegal linggah Kecamatan Penebel; 32. Desa Wisata Rejasa Kecamatan Penebel; 33. Desa Wisata Pesagi Kecamatan Penebel; 34. Desa Wisata Sangketan Kecamatan Penebel; 35. Desa Wisata Wangaya Gede Kecamatan Penebel; 36. Desa Wisata Tengkudak Kecamatan Penebel; 37. Desa Wisata Senganan Kecamatan Penebel; dan 38. Desa Wisata Babahan Kecamatan Penebel. wisata bahari meliputi selancar air (surfing) di Pantai Soka di Kecamatan Selemadeg, Pantai lalanglinggah di Kecamatan Selemadeg Barat, Pantai Pasut dan Pantai Kelating di Kecamatan Kerambitan; agrowisata meliputi Agrowisata Strawberry dan sayur di Candikuning Kecamatan Baturiti, perkebunan kopi di Pupuan Kecamatan Pupuan, agroindustri kakao di Desa Gadungan Kecamatan Selemadeg Timur, Agrowisata tanaman hias di Marga Kecamatan Marga, Agrowisata beras organik dan agrowisata beras merah di Desa Jatiluwih Kecamatan Penebel; wisata budaya meliputi Kawasan Pura Ulundanu Beratan di Kecamatan Baturiti, Kawasan Luar Pura Batukau, Pura Pucaksari di Kecamatan Penebel, Kawasan Pura Tanah Lot, Kawasan Pura Pekendungan di Kecamatan Kediri, Sarinbuana di Kecamatan Selemadeg, Puri Anyar, Puri Gede Kerambitan di Kecamatan Kerambitan; wisata pendidikan dan penelitian meliputi Kebun Raya Bedugul di Kecamatan Baturiti, Museum Mandala Mathika Subak di Kecamatan Kediri , Taman Makam Pahlawan Margarana di Kecamatan Marga, dan Taman Kupu-kupu Wanasari di Kecamatan Tabanan; wisata belanja meliputi Kawasan Tanah Lot, Kawasan Pasar Kediri di Kecamatan Kediri, Pasar Tradisional Tabanan di Kecamatan Tabanan, Kawasan Pasar Candkuning, Pasar Agro Baturiti, Kawasan Joger di Kecamatan Baturiti; wisata olahraga meliputi Lapangan Golf Nirwana Bali Resort di Kecamatan Kediri; wisata sejarah meliputi Taman Makam Pahlawan Margarana Kecamatan Marga, Taman Makam Pahlawan Pancakatirta di 55



Kecamatan Tabanan dan Kawasan Monumen Pahlawan Munduk Malang di Kecamatan Selemadeg Timur; dan l. wisata kesenian meliputi Sanggar Tari Wratnala di Kecamatan Kediri, Puri Gede Kerambitan di Kecamatan Kerambitan, dan Gedung Kesenian I Ketut Maria di Kecamatan Tabanan. Paragraf 9 Kawasan Peruntukan Pertambangan Pasal 52 Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f meliputi: a. lokasi kegiatan pertambangan pengambilan air bawah tanah tersebar di seluruh wilayah kabupaten dengan pemanfaatan secara terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. lokasi kegiatan pertambangan skala kecil terbatas berupa pertambangan batuan tersebar di seluruh wilayah kabupaten dengan pemanfaatan secara terbatas dengan memperhatikan kelestarian lingkungan; dan c. pendayagunaan potensi panas bumi di Kawasan Candikuning Kecamatan Baturiti untuk alternatif energi yang selanjutnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 10 Kawasan Peruntukan Industri Pasal 53 Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf g merupakan kawasan peruntukan industri untuk usaha mikro, kecil dan menengah yang potensi tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Tabanan meliputi: a. industri kecil dan menengah khusus bahan bangunan dan keramik di Desa Pejaten; b. industri terkait pengolahan bahan makanan potensi sumber daya perkebunan yang ada seperti kopi, kakao, buah-buahan lainnya berupa agroindustri di Kawasan Agropolitan; c. pengembangan industri-industri kecil kreatif di dalam kawasan permukiman baik industri kerajinan, makan olahan dan unggulan lainnya; d. industri terkait hasil perikanan tangkap atau perikanan budidaya; e. industri terkait bahan setengah jadi, untuk produksi barang kerajinan dari bahan hasil kehutanan (kayu); f. industri kecil kerajinan dan cindera mata untuk menunjang kegiatan pariwisata; dan g. industri kreatif lainnya. 56



Paragraf 11 Kawasan Peruntukan Permukiman Pasal 54 (1) Rencana pola ruang kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf h merupakan kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan permukiman atau didominasi oleh lingkungan hunian yang diarahkan seluas kurang lebih 12.283 (dua belas ribu dua ratus delapan puluh tiga) hektar atau 15 (lima belas) persen dari keseluruhan luas wilayah meliputi: a. kawasan permukiman perkotaan; dan b. kawasan permukiman perdesaan. (2) Kawasan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. kawasan permukiman di kawasan perkotaan Tabanan; dan b. kawasan permukiman di kawasan perkotaan yang berfungsi PPK meliputi kawasan perkotaan Pupuan, Bajera, Baturiti, Penebel, Lalanglinggah, Marga, Megati, Sembunggede, Candikuning dan Kerambitan. (3) Kawasan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi seluruh pemusatan permukiman pada desa-desa yang berfungsi PPL dan kawasan perdesaan lainnya. Paragraf 12 Kawasan Peruntukan Fasilitas Penunjang Permukiman Pasal 55 (1) Kawasan peruntukan fasilitas penunjang permukiman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf i, merupakan bagian dari kawasan permukiman baik permukiman perkotaan maupun permukiman perdesaan meliputi: a. fasilitas perdagangan dan jasa; b. fasilitas perkantoran pemerintahan; c. fasilitas pendidikan; d. fasilitas kesehatan; e. fasilitas peribadatan; dan f. fasilitas rekreasi dan olah raga. (2) Fasilitas perdagangan dan jasa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. fasilitas perdagangan dan jasa skala pelayanan wilayah seperti pasar wilayah, pusat pertokoan, atau perdagangan modern yang tersebar di Kawasan Perkotaan Tabanan, maupun pusat kawasan efektif pariwisata; b. fasilitas perdagangan dan jasa skala pelayanan kecamatan seperti pasar kecamatan, kelompok pertokoan, maupun perdagangan modern 57



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



skala kecamatan tersebar di kawasan perkotaan berfungsi PPK atau kawasan perdesaan berfungsi PPL; dan c. fasilitas perdagangan dan jasa skala pelayanan lokal seperti pasar desa, kelompok pertokoan tersebar di tiap desa atau tiap lingkungan permukiman. Fasilitas perkantoran pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. fasilitas perkantoran pemerintahan skala wilayah kabupaten yang berada di Kawasan Perkotaan Tabanan yang diarahkan dengan luas lahan kurang lebih 8 (delapan) hektar atau 0,01(nol koma nol satu) persen dari luas wilayah kabupaten; b. fasilitas perkantoran pemerintahan skala kecamatan yang tersebar di Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan; dan c. fasilitas perkantoran pemerintahan skala desa/kelurahan yang tersebar di tiap pusat-pusat desa/kelurahan. Fasilitas pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. fasilitas pendidikan tinggi tersebar di Kawasan Perkotaan Tabanan; b. fasilitas pendidikan menengah meliputi SMP, SMA dan sejenisnya mempertahankan faslitas yang telah ada dan menambah fasilitas sesuai ketentuan jumlah penduduk pendukung; dan c. fasilitas pendidikan dasar mempertahankan fasilitas yang telah ada dan menambah fasilitas sesuai ketentuan jumlah penduduk pendukung. Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. fasilitas kesehatan pelayanan wilayah dan internasional di Kecamatan Kediri yang diarahkan dengan luas lahan kurang lebih 7 (tujuh) hektar atau 0,01(nol koma nol satu) persen dari luas wilayah kabupaten; dan b. fasilitas kesehatan skala pelayanan kecamatan meliputi Puskemas, Puskesmas Pembantu, Klinik Bersalin yang tersebar di seluruh kecamatan di wilayah kabupaten. Fasilitas Peribadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikembangkan dengan mempertahankan fasilitas peribadatan yang telah ada yang tersebar di seluruh kecamatan di wilayah kabupaten dan pengembangan fasilitas peribadatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas rekreasi dan olah raga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. taman-taman kota sebagai bagian dari ruang terbuka hijau kota terdiri atas taman lingkungan perumahan, taman skala banjar, taman skala desa, taman skala kecamatan dan taman skala kota; b. lapangan umum atau lapangan olah raga skala banjar, skala desa, skala kecamatan dan skala kabupaten atau skala kota; dan c. lapangan olah raga skala kecil seperti lapangan volley, basket, bulu tangkis, futtsal, tenis dan lainnya tersebar di dalam kawasan pemukiman. 58



Paragraf 13 Kawasan Pertahanan dan Keamanan Negara Pasal 56 (1) Kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf j, berupa fasilitas, sarana dan prasarana pertahanan keamanan disesuaikan dan diserasikan dengan programprogram pembangunan bidang lainnya. (2) fasilitas sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan negara meliputi: a. Komplek Rindam IX Udayana terdapat di Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri; b. Komando Distrik Militer (KODIM) dan Kepolisian Resort (Polres) yang berlokasi di Kecamatan Tabanan; dan c. Komando Rayon Militer (KORAMIL) dan Kepolisian Sektor yang tersebar di setiap ibukota Kecamatan di Kabupaten Tabanan. Pasal 57 (1) Penyediaan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (6) huruf b berupa sarana umum dan tempat sosial meliputi: a. lapangan olah raga terbuka; b. taman kota; c. hutan kota; d. pelataran terminal; e. pelataran parkir; f. gedung olah raga atau ruang serbaguna; dan g. pelataran bangunan umum lainnya. (2) Sebaran lokasi ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di seluruh kecamatan di wilayah kabupaten. BAB V PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN Bagian Kesatu Umum Pasal 58 (1) Kawasan strategis yang terdapat di wilayah kabupaten terdiri atas: a. kawasan strategis nasional yang terdapat di wilayah kabupaten; b. kawasan strategis provinsi yang terdapat di wilayah kabupaten; dan c. kawasan strategis kabupaten. (2) Kawasan strategis nasional yang terdapat di wilayah kabupaten sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf a meliputi Kawasan Strategis Nasional (KSN)Perkotaan Sarbagita (Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan). (3) Kawasan strategis provinsi yang terdapat di wilayah kabupaten sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: 59



a. kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi meliputi Kawasan Pariwisata Soka di Kecamatan Selemadeg Barat, KDTWK BedugulPancasari di Kecamatan Baturiti, KDTWK Tanah Lot di Kecamatan Kediri dan Kawasan sepanjang jalan nasional/arteri primer; b. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya meliputi Kawasan Pura Sad Kahyangan Batukau dan Kawasan Warisan Budaya Jatiluwih di Kecamatan Penebel; c. kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi meliputi Kawasan Kebun Raya Bedugul di Kecamatan Baturiti; dan d. kawasan strategis dari sudut kepentingan lingkungan hidup meliputi Cagar Alam Batukau, Hutan Lindung Batukau, Taman Wisata Alam Batukau, seluruh kawasan gunung, seluruh pesisir, DAS antar kabupaten dan Kawasan CAT lintas Wilayah. Bagian Kedua Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten Pasal 59 (1) Kawasan strategis kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c meliputi: a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; b. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan c. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Kawasan Perkotaan Tabanan; b. Kawasan Perkotaan Bajera; c. Kawasan Agropolitan Baturiti; d. Kawasan Agropolitan Pupuan; e. Kawasan Agropolitan Penebel; f. Kawasan Agrowisata Jatiluwih; g. Kawasan Efektif Daya Tarik Wisata Khusus Tanah Lot; h. Kawasan Efektif Daya Tarik Wisata Khusus Bedugul; dan i. Kawasan Efektif Pariwisata Soka. (3) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Kawasan radius kesucian Sad Kahyangan dan Pura Dang Kahyangan terdiri atas: 1. kawasan Pura Batukau, Desa Wangaya Gede, Kecamatan Penebel; 2. kawasan Pura Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri; 3. kawasan Pura Pekendu ngan, Desa Beraban, Kecamatan Kediri; 4. kawasan Pura Resi, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri; 5. kawasan Pura Luhur Serijong, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg; dan 60



6. kawasan Pura Gadingwani di Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat. b. Kawasan Warisan Budaya Dunia meliputi Kawasan Catur Angga Batukau dan Kawasan Jatiluwih. (4) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c meliputi: a. kawasan Hutan Lindung, Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Gunung Batukau di Kecamatan Baturiti, Penebel, Selemadeg, Selemadeg Timur dan di Kecamatan Pupuan; b. kawasan Hutan Lindung Yeh Leh, Yeh Lebah Kecamatan Selemadeg Barat; c. Kawasan Hutan Lindung Yeh Ayah Kecamatan Selemadeg Barat; d. Kawasan Danau Beratan dan sekitarnya di Kecamatan Baturiti; e. Kawasan pesisir dan laut, di Kecamatan Kediri, Tabanan, Kerambitan, Selemadeg Timur, Selemadeg, dan Kecamatan Selemadeg Barat; dan f. Kawasan Waduk Telaga Tunjung dan sekitarnya Kecamatan Kerambitan. (5) Kawasan strategis kabupaten diatur lebih lanjut dalam Rencana Rinci Tata Ruang yang ditetapkan dengan peraturan daerah tersendiri paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak penetapan RTRW Kabupaten Tabanan. (6) Kawasan strategis kabupaten digambarkan dalam peta kawasan strategis kabupaten dengan tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 sebagaimana tercantum Album Peta dan perkecilan peta Album sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI dan Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN Bagian Kesatu Umum Pasal 60 (1) Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten merupakan perwujudan rencana struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis kabupaten. (2) Arahan pemanfaatan ruang terdiri atas: a. indikasi program utama pemanfaatan ruang; dan b. penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan ruang udara dan penatagunaan sumber daya alam lainnya. (3) Pengembangan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan ruang udara dan penatagunaan sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan melalui penyusunan dan penetapan neraca penatagunaan tanah, neraca penatagunaan sumber daya air, neraca penatagunaan ruang udara, dan neraca penatagunaan sumber daya alam lainnya. 61



(4) Dalam penyelenggaraan penatagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikembangkan peta dasar wilayah atau kawasan yang bersumber dari data peta citra satelit terkini dengan koordinat terpadu antara peta dasar provinsi dengan peta dasar kabupaten/kota yang berbatasan, yang selanjutnya dimutakhirkan setiap lima tahun oleh pemerintah kabupaten. Bagian Kedua Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Pasal 61 (1) Indikasi program utama pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a, diselenggarakan melalui : a. indikasi program utama jangka menengah lima tahunan yang berisi usulan program utama; b. indikasi lokasi; c. perkiraan besaran pembiayaan beserta sumbernya; d. instansi pelaksana, dan e. waktu pelaksanaan. (2) Kriteria pengembangan indikasi program utama pemanfaatan ruang terdiri atas: a. mendukung perwujudan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis kabupaten; b. mendukung program utama penataan ruang wilayah nasional dan provinsi; c. realistis, objektif, terukur, dan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu perencanaan; d. konsisten dan berkesinambungan terhadap program yang disusun, baik dalam jangka waktu tahunan maupun lima tahunan; dan e. keterpaduan antar program harus terjaga dalam satu kerangka program terpadu pengembangan wilayah kabupaten. (3) Muatan indikasi program utama meliputi: a. indikasi program utama perwujudan struktur ruang; b. indikasi program utama perwujudan pola ruang; dan c. indikasi program utama perwujudan kawasan strategis kabupaten. (4) Indikasi program utama perwujudan struktur ruang meliputi: a. perwujudan bagian dari PKN, PPK, PPL, kawasan agropolitan di wilayah kabupaten; b. perwujudan sistem jaringan prasarana kabupaten yang terdiri atas sistem prasarana nasional dan provinsi dalam wilayah kabupaten, meliputi: 1. perwujudan sistem jaringan transportasi darat; 2. perwujudan sistem jaringan prasarana: energi, telekomunikasi dan sumber daya air; 3. perwujudan sistem infrastruktur : penyediaan air minum kawasan perkotan dan kawasan perdesaan, pengelolaan air limbah, sistem persampahan dan sistem drainase; 62



4. perwujudan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pejalan kaki; 5. perwujudan sistem penanggulangan bencana; dan 6. perwujudan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan lainnya. (5) Indikasi program utama perwujudan pola ruang meliputi: a. perwujudan kawasan lindung; b. perwujudan kawasan budi daya; dan c. perwujudan kawasan strategis nasional, provinsi dan kabupaten. (6) Pembiayaan program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Kabupaten; d. investasi masyarakat; dan/atau e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (7) Instansi pelaksana program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah; b. pemerintah provinsi; c. pemerintah kabupaten; d. BUMN dan/atau BUMD; e. kerjasama antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dengan masyarakat; dan f. masyarakat. (8) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi instansi sektor, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan dalam perwujudan rencana tata ruang dan rencana pola ruang, yang meliputi: a. tahap pertama pada periode tahun 2012-2017; b. tahap kedua pada periode tahun 2018-2022; c. tahap ketiga pada periode tahun 2023-2027; dan d. tahap keempat pada periode tahun 2028-2032. (9) Pembiayaan dan kerjasama pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) huruf e, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (10)Rincian indikasi program utama, indikasi sumber pembiayaan, indikasi instansi pelaksana kegiatan, dan indikasi waktu pelaksanaan tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Bagian Ketiga Penatagunaan Tanah, Penatagunaan Air, Penatagunaan Ruang Udara Dan Penatagunaan Sumber Daya Alam Lainnya. Penatagunaan Tanah 63



Pasal 62 (1) Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b, mencakup: a. penguasaan tanah; b. penggunaan; dan c. pemanfaatan tanah (2) Penatagunaan tanah pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana untuk kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah. (3) Penatagunaan tanah dalam upaya mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah dilaksanakan melalui konsolidasi lahan (land consolidation), bank lahan (land banking), dan penyertaan lahan (land sharing). (4) Penatagunaan tanah tetap mengakui hak-hak atas tanah yang sudah ada. (5) Dalam pemanfaatan ruang pada kawasan yang berfungsi lindung, diberikan prioritas pertama bagi pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah jika yang bersangkutan akan melepaskan haknya. (6) Penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang berasal dari tanah timbul atau reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai oleh Negara. (7) Penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana disebut pada ayat (1) huruf b dan huruf c, yang dilakukan pada kawasan lindung dan kawasan budidaya mencakup: a. pengamanan sempadan perbatasan administrasi antara wilayah kabupaten/kota sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) meter di kirikanan garis perbatasan wilayah, serta berfungsi sebagai ruang terbuka hijau, kecuali pada kawasan perbatasan yang sudah padat bangunbangunan; b. pengendalian intensitas pembangunan untuk menjaga kualitas lingkungan, kenyamanan, dan cadangan air dalam tanah melalui pembatasan Koefisien Wilayah Terbangun (KWT), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), Koefisien Tapak Basement (KTB), ketinggian bangunan, dan sempadan bangunan yang penetapan, pengelolaan, dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/ kota dengan memperhatikan faktor-faktor fungsi kawasan dan fungsi bangunan, jumlah lantai, dan tingkat kepadatan; dan c. pemanfaatan ruang bawah permukaan tanah diperkenankan setelah dinyatakan aman bagi lingkungan di dalam maupun di sekitar ruang bawah permukaan tanah berdasarkan hasil kajian teknis. (8) Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung dilakukan dengan ketentuan: a. tidak boleh mengganggu fungsi alam; b. tidak mengubah bentang alam; dan c. tidak mengganggu ekosistem alami. 64



(9) Penggunaan tanah di kawasan budidaya dilakukan dengan ketentuan: a. tidak boleh diterlantarkan; b. harus dipelihara dan dicegah kerusakannya; c. tidak saling bertentangan; d. tidak saling mengganggu; dan e. memberikan peningkatan nilai tambah terhadap tanah. Penatagunaan Air Pasal 63 (1) Penatagunaan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6) ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. penatagunaan perairan di darat terdiri atas air permukaan dan air tanah; dan b. pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Arahan pemanfaatan sumber daya air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pemanfaatan badan sungai dikembangkan untuk perikanan, wisata tirta, pembangkit listrik tenaga air; b. pemanfaatan air sungai dikembangkan untuk penyediaan air baku untuk irigasi dan air minum; c. pemanfaatan perairan danau diarahkan untuk perikanan, wisata tirta, dan penyediaan air baku untuk air minum; dan d. pembangunan Bendungan Lambuk diarahkan untuk perikanan, penyediaan air baku untuk irigasi dan air minum. (3) Arahan pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui sumur bor pada setiap cekungan air tanah sesuai peta pengendalian pengambilan air tanah dan perlindungan daerah resapan terdiri atas: a. kebutuhan pokok sehari-hari; b. pertanian rakyat; c. sanitasi lingkungan; d. industri; dan e. pariwisata. (4) Arahan pengendalian pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas: a. penjagaan keseimbangan antara pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah; b. penerapan perizinan dalam penggunaan air tanah; c. pembatasan penggunaan air tanah dengan pengutamaan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; d. pengaturan lokasi dan kedalaman penyadapan akuifer; e. pengaturan jarak antar sumur pengeboran atau penggalian air tanah; f. pengaturan kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah; g. penerapan tarif progresif dalam penggunaan air tanah sesuai dengan tingkat konsumsi; dan 65



h. penerapan perizinan pemanfaatan air tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi kegiatan yang memanfaatkan air tanah menjadi persyaratan dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). (5) Arahan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. perairan pesisir terdiri atas wilayah perairan laut sejauh 4 (empat) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna; b. pengarahan pada pemanfaatan potensi jasa lingkungan dan konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen; c. peruntukan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terdiri atas kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, dan alur laut; d. kawasan pemanfaatan umum sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dimanfaatkan untuk zona pariwisata, pemukiman, pelabuhan, pertanian, kehutanan, perikanan budidaya, perikanan tangkap, infrastruktur umum dan zona pemanfaatan terbatas sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya; e. kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat dimanfaatkan untuk zona konservasi perairan, konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, konservasi maritim, dan/atau sempadan pantai; dan f. alur laut sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dimanfaatkan untuk alur pelayaran, alur sarana umum, dan alur migrasi ikan, serta pipa dan kabel bawah laut. (6) Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil selanjutnya akan dijabarkan dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penatagunaan Ruang Udara Pasal 64 (1) Penatagunaan ruang udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6) ayat (2) huruf c, meliputi konsolidasi pengaturan ruang udara terdiri atas: a. jalur penerbangan; b. frekuensi radio komunikasi; c. bangunan penunjang telekomunikasi; d. media elektronik; e. ketinggian bangunan; f. pengaturan baku mutu udara; dan g. pengaturan tingkat kebisingan atau pencemaran. (2) Arahan pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mengikuti ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, 66



menjaga kesakralan tempat suci dan menjaga kenyamanan masyarakat, terdiri atas: a. ketinggian bangunan yang memanfaatkan ruang udara di atas permukaan tanah dibatasi maksimal 15 m, kecuali bangunan khusus yang memerlukan ketinggian lebih dari 15 m seperti tower pemancar/penerima, menara pengawas/pengatur penerbangan, bangunan-bangunan untuk pertahanan, keamanan, bangunan suci, mercu suar, dan monumen; b. lokasi pembangunan bangunan menara penerima dan/atau pemancar radio, televisi, dan telekomunikasi diarahkan pada kawasan budidaya, memberikan rasa aman dan menjamin keselamatan lingkungan, tidak mengganggu kegiatan keagamaan, kesucian wujud-wujud sakral yang ada di sekitarnya dan dipergunakan secara kolektif; c. pembuangan limbah gas hasil proses suatu pembakaran ke ruang udara harus memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang; d. pembangunan jaringan SUTET dan SUTT harus memperhitungkan dampak negatif terhadap lingkungan berdasarkan kajian teknsi dan analisis mengenai dampak lingkungan; dan (3) Pemanfaatan ruang udara untuk jalur lalu lintas wisata udara atau olah raga dirgantara berupa helikopter dan sejenisnya diatur dalam Peraturan Bupati. Penatagunaan Sumber Daya Alam Lainnya Pasal 65 (1) Rencana penatagunaan sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b, berupa perlindungan kawasan hutan lindung, cagar alam, taman wisata alam, kebun raya, kawasan danau, kawasan pertanian lahan basah, kawasan perkebunan, kawasan pesisir, dan kawasan laut sebatas 12 mil. (2) Rencana penatagunaan sumber daya lainnya terdiri atas: a. pemantapan fungsi hutan lindung, cagar alam, taman wisata alam, kebun raya dan danau dalam rangka penjagaan ekosistem wilayah b. pemantapan kawasan pertanian lahan basah sebagai wujud fisik dan non fisik dari warisan budaya dunia c. perlindungan alih fungsi kawasan pertanian lahan basah dan peningkatan daya saing melalui peningkatan produktivitas, pengembangan komoditas unggulan, hasil produk dan landsekap pertanian terintegrasi dengan kepariwisataan, secara bertahap menuju pertanian organik dan didukung keterpaduan sistem subak dan sistem agrisbisnis d. peningkatan kualitas kawasan perkebunan rakyat sebagai sector ungghulan yang berdasa saing dan pendukung pelestarian alam e. pengelolaan kawasan pesisir dan laut secara terpadu sebagai kawasan konservasi dan pemanfaatan jasa lingkungan 67



BAB VII KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 66 (1) Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi; b. ketentuan perizinan; c. ketentuan pemberian insentif dan disinsentif; dan d. arahan sanksi. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berfungsi sebagai: a. landasan bagi penyusunan peraturan zonasi pada tingkatan operasional pengendalian pemanfaatan ruang di setiap kawasan; b. dasar pemberian izin pemanfaatan ruang; dan c. salah satu pertimbangan dalam pengendalian pemanfaatan ruang. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi memuat: a. ketentuan kegiatan yang diperolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan; b. ketentuan intesitas pemanfaatan ruang berupa tata massa bangunan, kepadatan bangunan, besaran kawasan terbangun, besaran ruang terbuka hijau; c. ketentuan prasarana dan sarana paling rendah yang disediakan; dan d. ketentuan lain sesuai karakter masing-masing zona. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. ketentuan umum peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan b. ketentuan umum peraturan zonasi untuk pola ruang. (5) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk struktur ruang terdiri atas: a. ketentuan umum peraturan zonasi sistem perkotaan; b. ketentuan umum peraturan zonasi sistem perdesaan; c. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan transportasi; d. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan energi/kelistrikan; e. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan telekomunikasi; f. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan g. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan prasarana lingkungan. (6) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk pola ruang terdiri atas: a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung; dan b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budi daya. (7) Ketentuan umum peraturan zonasi Kabupaten Tabanan merupakan ketentuan untuk mempertahankan dan melestarikan kawasan berjati diri budaya Bali meliputi: 68



a. penerapan konsep Cathus Patha, Hulu-Teben, dan Tri Mandala sebagai dasar penetapan struktur ruang utama dan arah orientasi ruang; b. perlindungan terhadap kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan suci dan kawasan tempat suci; c. penerapan konsep karang bengang atau ruang terbuka berupa lahan pertanian yang dikelola subak sebagai zona penyangga; d. pengintegrasian dan harmonisasi pemanfaatan jalur-jalur jalan utama kawasan perkotaan untuk kegiatan prosesi ritual keagamaan dan budaya; e. penerapan ketentuan umum ketinggian bangunan paling tinggi 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah; dan f. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan yang mempertimbangkan nilai arsitektur tradisional Bali. (8) Ketentuan umum peraturan zonasi pemanfaatan ruang kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah. (9) Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penerapan peraturan zonasi, mekanisme perizinan pemanfaatan ruang, dengan berpedoman pada rencana rinci tata ruang. (10) Pelaksanan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dilakukan oleh Bupati dibantu Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten. (11) Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Bagian Kedua Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Paragraf 1 Ketentuan umum Peraturan Zonasi Sistem Perkotaan Pasal 67 (1) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf a meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai PKN; dan b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai PPK. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai PKN sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemantapan Kawasan Perkotaan Tabanan sebagai perkotaan di sekitar kawasan perkotaan inti dari PKN Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-GianyarTabanan, pusat pemerintahan Kabupaten, pusat perdagangan dan jasa skala nasional, dan regional, kegiatan pariwisata, kegiatan sosialbudaya dan kesenian, pelayanan pendidikan, pelayanan nasional, dan 69



regional, kegiatan pertanian, permukiman, kegiatan penghijauan, penyediaan untuk ruang terbuka non hijau kota, penyediaan prasarana dan sarana pejalan kaki, penyediaan prasarana dan sarana angkutan umum, penyediaan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal dan ruang evakuasi bencana, kegiatan peningkatan kuantitas dan kualitas jaringan jalan kawasan perkotaan pelayanan jaringan air minum, jaringan drainase, pengelolaan persampahan, pengolahan air limbah, pelayanan energi dan listrik, pelayanan telekomunikasi dan utilitas perkotaan lainnya; kegiatan yang dapat mendukung pelestarian bangunan yang memiliki nilai-nilai sejarah, budaya, kawasan suci, tempat suci, dan pola-pola permukiman tradisional setempat; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; d. pemanfaatan ruang kawasan perkotaan disesuaikan dengan karakter sosial budaya masyarakat setempat, mengacu pada konsep Catus Patha, Tri Mandala serta penataan lansekap dan wujud bangunan berciri arsitektur tradisional Bali; e. pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi serta ketinggian bangunan paling tinggi 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah; f. pengembangan kawasan perkotaan diarahkan dengan besaran koefisien wilayah terbangun (KWT), paling besar 60 (enam puluh) persen dari luas Kawasan Perkotaan; g. penyediaan Ruang Terbuka Hijau Kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas kawasan perkotaan; dan h. penataan ruang kawasan perkotaan wajib dilengkapi dengan rencana rinci kawasan perkotaan yang dilengkapi peraturan zonasi dan ditetapkan dengan peraturan daerah. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan sebagai berikut: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pusat pemerintahan kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala lokal, kegiatan pariwisata, kegiatan sosial-budaya dan kesenian, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kegiatan pertanian, permukiman, kegiatan penghijauan, penyediaan untuk ruang terbuka non hijau kota, penyediaan prasarana dan sarana pejalan kaki, penyediaan prasarana dan sarana angkutan umum, penyediaan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal dan ruang evakuasi bencana, pelayanan jaringan air minum, jaringan drainase, pengelolaan persampahan, pengolahan air limbah, pelayanan energi dan listrik; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan; 70



c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; d. pemanfaatan ruang kawasan perkotaan disesuaikan dengan karakter sosial budaya masyarakat setempat, mengacu pada konsep Catus Patha, Tri Mandala serta penataan lansekap dan wujud bangunan berciri arsitektur tradisional Bali; e. penyediaan RTH kawasan perkotaan paling sedikit 50 (lima puluh) persen dari luas kawasan perkotaan; f. pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi serta ketinggian bangunan paling tinggi 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah; dan g. penataan ruang kawasan perkotaan wajib dilengkapi dengan rencana rinci kawasan perkotaan yang dilengkapi peraturan zonasi dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Paragraf 2 Ketentuan umum Peraturan Zonasi Sistem Perdesaan Pasal 68 (1) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf b meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perdesaan; b. ketentuan umum peraturan zonasi pusat pelayanan lingkungan (PPL); dan c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan agropolitan dan kawasan minapolitan. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan utama pertanian dan pengelolaan sumber daya alam termasuk perikanan tangkap dengan ciri bentang pola ruang pertanian dan lingkungan alami; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian di luar kawasan lindung, kegiatan penghijauan, kegiatan yang mendukung pelestarian karang bengang sebagai ruang terbuka hijau pada batas antar desa/unit permukiman sebagai identitas desa; kegiatan yang mendukung pelestarian budaya dan lingkungan hidup bagi wilayahnya; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; d. pemanfaatan ruang kawasan perdesaan disesuaikan dengan mempertahankan proporsi lahan pertanian tanaman pangan paling sedikit 90 (sembilan puluh) persen dari luas kawasan pertanian; dan e. pemanfaatan ruang kawasan perdesaan disesuaikan dengan karakter sosial budaya masyarakat setempat, mengacu pada rencana tata palemahan pada awig-awig Desa Adat/Pakraman; 71



(3) Ketentuan umum peraturan zonasi PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pelayanan pendidikan, kegiatan pelayanan kesehatan, kegiatan pembangunan sarana olah raga, kegiatan penghijauan, dan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana serta fasilitas umum; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana huruf a sepanjang tidak mengganggu fungsi-fungsi pelayanan lokal; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; d. pengembangan PPL diarahkan untuk melayani jumlah penduduk paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa dan paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) jiwa; dan e. penyediaan prasarana dan sarana transportasi antar desa maupun antar kawasan perkotaan terdekat. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Agropolitan dan Kawasan Minapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertanian, kegiatan budidaya perikanan, pembangunan prasarana dan sarana penunjang pertanian dan budidaya perikanan termasuk pasar agro dan pasar ikan, terminal agribisnis, kegiatan pariwisata berbasis agropolitan dan minapolitan, kegiatan penelitian dan penghijauan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi utama lahan pertanian dan tidak mengubah fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; dan d. penyediaan prasarana dan sarana kegiatan agribisnis seperti jaringan jalan ke pusat produksi, perbankan dan terminal agribisnis. Paragraf 3 Ketentuan umum Peraturan Zonasi Sistem Prasarana Transportasi Pasal 69 (1) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf c terdiri atas: a. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan jalan; b. ketentuan umum peraturan zonasi terminal Tipe B; c. ketentuan umum peraturan zonasi terminal Tipe C; d. Ketentuan umum perturan zonasi terminal angkutan barang; e. Ketentuan umum peraturan zonasi sentra parkir khusus; dan f. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan transportasi perkeretaapian. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan transportasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf c meliputi: 72



a. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan transportasi darat yang terdiri atas ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer, kolektor primer, jalan bebas hambatan, lokal primer, arteri sekunder, serta ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan di sekitar terminal tipe B dan terminal tipe C, ketentuan umum peraturan zonasi terminal angkutan barang, dan ketentuan umum peraturan zonasi sentra parkir khusus; dan b. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan transportasi perkeretaapian yang terdiri atas ketentuan umum peraturan zonasi untuk stasiun kereta api dan arahan peraturan zonasi untuk jalur kereta api. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; d. pemanfaatan ruang pengawasan jalan dengan Koefisien Daerah Hijau (KDH) paling rendah 30 (tiga puluh) persen; dan e. pemanfaatan ruang sisi jalan bebas hambatan untuk ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk terminal Tipe B, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan sebagai berikut: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penunjang operasional dan pengembangan kawasan terminal tipe B, penyediaan fasilitas utama terminal seperti jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum selama menunggu keberangkatan, termasuk di dalamnya tempat tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum, bangunan kantor terminal; dan tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, penyediaan fasilitas penunjang terminal seperti kamar kecil/toilet, tempat peribadatan, kios/kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang dan taman; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal tipe B; 73



c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal tipe B; d. terminal tipe B dilengkapi dengan RTH paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari zona pengembangan untuk menjaga kelancaran operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan e. penyediaan prasarana dan sarana akses jalan masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal dengan jarak paling sedikit 30 (tiga puluh) meter dihitung dari jalan ke pintu keluar atau masuk terminal. (5) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk terminal Tipe C, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diarahkan sebagai berikut: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penunjang operasional dan pengembangan kawasan terminal tipe C, penyediaan fasilitas utama terminal seperti jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum selama menunggu keberangkatan, termasuk di dalamnya tempat tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum, bangunan kantor terminal; dan tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, penyediaan fasilitas penunjang terminal seperti kamar kecil/toilet, tempat peribadatan, kios/kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang dan taman; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal tipe C; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal tipe C; dan d. terminal tipe C dilengkapi dengan RTH paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari zona pengembangan untuk menjaga kelancaran operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. (6) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk terminal angkutan barang sebagai mana dimaksud ayat (1) huruf d diarahkan sebagai berikut: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penunjang operasional dan pembangunan kawasan terminal angkutan barang, penyediaan fasilitas utama terminal angkutan barang seperti jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan angkutan umum, tempat parkir kendaraan selama menunggu bongkar muat barang, termasuk didalamnya tempat tunggu dan tempat instirahat kendaraan umum, bangunan kantor terminal dan penyediaan fasilitas penunjang terminal angkutan barang seperti kamar kecil/toilet, tempat peribadatan/mushola, kios/katin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, fasilitas telepon umum, tempat penitipan barang, dan penghijauan; b. kegiatan yang diperperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu 74



keamanan, keselamatan lalu lintas, dan kelancaran angkutan barang serta fungsi kawasan disekitar terminal angkutan barang; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, lalu lintas dan kelancaran angkutan barang serta fungsi kawasan disekitar terminal angkutan barang; d. terminal angkutan barang dilengkapi dengan RTH paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari zona pengembangan untuk menjaga kelancaran operasionalisasi terminal angkutan barang; dan e. penyediaan prasarana dan sarana akses jalan masuk atau jalan keluar kendaraan dari terminal angkutan barang dengan jarak paling sedikit 30 (tiga puluh) meter dihitung dari jalan ke pintu keluar atau masuk terminal angkutan barang. (7) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sentra parkir khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e diarahkan sebagai berikut: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penunjang operasional dan pembangunan fasilitas sentra parkir khusus, tempat parkir kendaraan umum, penyediaan fasilitas penunjang sentra parkir khusus seperti kamar kecil/toilet, tempat peribadatan/moshula, kios/katin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, fasiltas telepon umum, dan penghijuan; b. kegiatan yg diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang tidak mengganggu kelancaran operasionalisasi kegiatan di sentra parkir khusus; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, lalu lintas dan kelancaran kelancaran operasionalisasi kegiatan serta fungsi di sekitar sentra parkir khusus; d. sentra parkir khusus dilengkapai dengan RTH paing sedikit 20 (dua puluh) persen dari zona pengembangan untuk menjaga kelancaran operasional kegiatan di sentra parkir khusus; dan e. penyediaan prasarana dan sarana akses jalan masuk atau jalan keluar kendaraan dari Sentra parkir khusus dengan jarak paling sedikit 30 (tiga puluh) meter dihitung dari jalan ke pintu keluar atau masuk Sentra parkir khusus. (8) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan fasilitas operasi kereta api, penyediaan RTH, dan pembangunan fasilitas penunjang jalur kereta api lainnya yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api serta keselamatan pengguna kereta api; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur 75



kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api. Paragraf 4 Ketentuan umum Peraturan Zonasi Sistem Prasarana Energi/Kelistrikan Pasal 70 (1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem prasarana energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf d, meliputi areal lintasan dan jarak bebas antara penghantar SUTET dan SUTT harus mempertimbangkan dampak negatif terhadap lingkungan dan dibebaskan dari bangunan serta wajib memperhatikan keamanan, keselamatan umum dan estetika lingkungan, terdiri atas: a. ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan pembangkit tenaga listrik; dan c. ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan transmisi tenaga listrik. (2) ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penunjang sistem jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa gas bumi, manusia dan mahkluk hidup lainnya, ramah lingkungan, dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan pipa gas bumi; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi jaringan pipa gas bumi, manusia dan mahkluk hidup lainnya, lingkungan, dan mengganggu fungsi sistem jaringan pipa gas bumi. (3) ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan karakter masing-masing pembangkit tenaga listrik yang meliputi PLTD, PLTG, dan PLTGU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penunjang sistem jaringan transmisi tenaga listrik; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, kemasyarakatan, olah raga, rekreasi, perparkiran, dan kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak permanen dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan transmisi tenaga listrik; dan 76



c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mengganggu fungsi sistem jaringan transmisi tenaga listrik. (5) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan SUTET dan SUTT diarahkan sebagai berikut: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pengaturan penempatan tiang SUTET dan SUTT; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pengadaan tanaman di sekitar areal lintasan SUTET dan SUTT, penyediaan lapangan terbuka paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter dari SUTT dan 11 (sebelas) meter untuk SUTET, penyediaan lapangan olah raga paling sedikit 13,5 (tiga belas koma lima) meter dari SUTT dan 15 (lima belas) meter untuk SUTET; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pendirian bangunan di sekitar areal lintasan SUTET dan SUTT; d. pemanfaatan ruang untuk jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter dari SUTT dan paling sedikit 15 (lima belas) meter untuk SUTET; dan e. ketentuan penempatan gardu pembangkit diarahkan di luar kawasan perumahan dan terbebas dari resiko keselamatan umum. Paragraf 5 Ketentuan umum Peraturan Zonasi Sistem Jaringan Telekomunikasi Pasal 71 Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf e berupa stasiun telepon otomat dan Base Transceiver Station (BTS) meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penunjang sistem jaringan telekomunikasi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak membahayakan keamanan dan keselamatan manusia, lingkungan sekitarnya dan yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan manusia, lingkungan sekitarnya dan yang mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi, dengan ketentuan teknis meliputi: 1. jarak antar tiang telepon pada jaringan umum tidak melebihi 40 meter ; 2. penempatan menara telekomunikasi/tower wajib memperhatikan keamanan, keselamatan umum dan estetika lingkungan serta diarahkan memanfaatkan tower secara terpadu pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan; dan 3. pengembangan jaringan baru atau penggantian jaringan lama pada pusat-pusat pelayanan dan ruas-ruas jalan utama diarahkan dengan sistem jaringan bawah tanah dan terintegrasi dengan jaringan infrastruktur lainnya atau tanpa kabel. 77



Paragraf 6 Ketentuan umum Peraturan Zonasi Sistem Prasarana Sumber Daya Air Pasal 72 (1) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf f meliputi: a. Ketentuan umum peraturan zonasi sistem wilayah sungai; b. Ketentuan umum peraturan zonasi cekungan air tanah (CAT); c. Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan irigasi; d. Ketentuan umum peraturan zonasi sistem pengelolaan air baku untuk air minum; dan e. Ketentuan umum peraturan zonasi sistem prasarana pengendalian daya rusak air. (2) Ketentuan umum zonasi untuk sistem wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana lalu lintas air dan bangunan pengambilan dan pembuangan air dan kegiatan pengamanan sungai dan sempadan pantai; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air dan fungsi sistem jaringan sumber daya air; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menggangu fungsi sungai, waduk, dan Cekungan Air Tanah sebagai sumber air serta jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengamanan pantai sebagai prasarana sumber daya air. (3) Ketentuan umum zonasi untuk cekungan air tanah (CAT) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. perlindungan kawasan resapan air yang mampu menambah air tanah secara alami; 2. pengembangan zona konservasi air tanah meliputi zona perlindungan air tanah yang meliputi daerah imbuhan air tanah dan zona pemanfaatan air tanah yang meliputi zona aman, rawan, kritis, dan rusak; 3. pemeliharaan cekungan air tanah melalui kegiatan pencegahan dan/atau perbaikan kerusakan akuifer dan air tanah; dan 4. konservasi air tanah secara menyeluruh pada cekungan air tanah yang mencakup daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah, melalui: perlindungan dan pelestarian air tanah; pengawetan air tanah; dan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan konservasi air tanah melalui pemantauan air tanah untuk mengetahui perubahan kuantitas, kualitas, dan/atau lingkungan air tanah; dan 78



c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan mempertegas sistem jaringan yang berfungsi sebagai jaringan primer, sekunder dan tersier; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pengembangan kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan irigasi, yang dilakukan dengan menyediakan sempadan jaringan irigasi paling sedikit 2 (dua) meter di kiri dan kanan saluran; 2. kegiatan pengembangan bangunan milik organisasi subak pada lahan pertanian yang diarahkan pengembangannya sebagai kawasan terbangun sesuai rencana pola ruang wajib dipertahankan kesuciannya dan/atau dipindahkan setelah mendapat persetujuan dari pengelola dan krama subak bersangkutan; dan 3. pembangunan prasarana pendukung irigasi seperti pos pantau, pintu air, bangunan bagi dan bangunan lainnya mengikuti ketentuan teknis yang berlaku. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; d. air irigasi di jaringan primer pada irigasi teknis atau setengah teknis menjadi tanggungjawab pemerintah; dan e. pengelolaan air irigasi di tingkat tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air (subak). (5) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem penyediaan air baku untuk air minum sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. perlindungan dan pemeliharaan bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya; dan 2. pengembangan kerja sama antar wilayah dalam penyediaan air baku untuk air minum. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pembangunan instalasi pengolahan air minum yang dibangun langsung pada sumber air baku; dan d. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan maupun air tanah, dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian kawasan. (6) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. normalisasi sungai secara berkelanjutan; 79



2. pengembangan bangunan penahan banjir; dan 3. pengembangan informasi kawasan rawan banjir. b. kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a diperbolehkan dengan syarat tidak mengganggu sistem prasarana pengendalian daya rusak air; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. membangun pada kawasan resapan air dan tangkapan air hujan; dan 2. membangun pada kawasan rawan longsor. Paragraf 7 Ketentuan umum Peraturan Zonasi Sistem Prasarana Lingkungan Pasal 73 (1) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf g meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi sistem penyediaan air minum (SPAM); b. ketentuan umum peraturan zonasi sistem pengelolaan persampahan; c. ketentuan umum peraturan zonasi sistem pengolahan air limbah; d. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan drainase; dan e. ketentuan umum peraturan zonasi penyediaan jalur evakuasi bencana. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan bangunan pengambilan air, pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, kegiatan penunjang sistem penyediaan air minum, penghijauan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengoperasian TPA sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah, dan pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill), pemeliharaan TPA sampah, dan industri terkait pengolahan sampah; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian non pangan, kegiatan penghijauan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan 80



kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan peruntukan TPA sampah; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan TPA sampah. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pembangunan prasarana dan sarana air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah domestik; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pembuangan sampah, pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun, pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah. (5) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; dan d. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas ruang milik jalan. (6) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk jalur evakuasi bencana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pemberian tanda-tanda, informasi dan sosialisasi jalur-jalur jalan yang digunakan sebagai jalur evakuasi bila terjadi bencana; 2. tersedianya tempat-tempat berkumpul bila terjadi bencana; 3. pengembangan sistem peringatan dini terhadap kemungkinan adanya bencana; dan 4. penyediaan ruang-ruang evakuasi bencana mencakup lapangan umum, gedungserbaguna atau rumah sakit rujukan. b. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan pembangunan yang tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana jalur evakuasi bencana; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan yang dapat mengganggu fungsi dan peruntukan jalur evakuasi bencana; dan d. jalur jalan yang digunakan sebagai jalur evakuasi merupakan jalanjalan utama wilayah yang terhubung lebih singkat dengan tempat81



tempat atau ruang evakuasi bencana yang telah ditetapkan maupun lokasi rumah sakit. Paragraf 8 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi pada Kawasan Lindung Pasal 74 Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (6) huruf a meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan lindung; b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan resapan air; c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan suci; d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan tempat suci; e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan pantai; f. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan sungai; g. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan jurang; h. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar Danau Beratan; i. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar Waduk Telaga Tunjung; j. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan ruang terbuka hijau; k. ketentuan umum peraturan zonasi cagar alam; l. ketentuan umum peraturan zonasi taman wisata alam; m. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan Kebun Raya Ekakarya Bedugul; n. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan konservasi pesisir dan pulaupulau kecil; o. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan cagar budaya; p. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana; q. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung geologi; dan r. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung lainnya. Pasal 75 Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa merubah bentang alam, pemanfaatan jasa lingkungan dan/atau pemungutan hasil hutan bukan kayu, kegiatan pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan meliputi kepentingan religi, pertahanan dan keamanan, pertambangan, pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan, pembangunan jaringan telekomunikasi, pembangunan jaringan instalasi air, jalan umum, pengairan, bak penampungan air; fasilitas umum, repeater telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, sarana keselamatan lalulintas laut/udara, dan untuk pembangunan jalan, kanal atau sejenisnya yang tidak dikategorikan sebagai jalan umum antara lain untuk keperluan pengangkutan produksi; 82



b.



c.



kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi hutan lindung sebagai kawasan lindung; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi. Pasal 76



Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan budi daya terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana huruf a yang tidak mengganggu fungsi resapan air sebagai kawasan lindung; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat Pasal 77 Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c meliputi: a. pengendalian secara ketat pembangunan di dalam kawasan suci; b. kegiatan terbangun yang sudah ada (eksisting), perlu dikendalikan agar tidak difungsikan untuk kegiatan yang sifatnya mengganggu kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan upacara keagamaan; c. penataan kawasan suci kecuali pegunungan, laut, dan campuhan perlu dilengkapi dengan rencana rinci tata ruang untuk mendukung kelangsungan fungsi lindung; d. kawasan suci gunung merupakan kawasan gunung dengan kemiringan paling sedikit 45 (empat puluh lima) derajat sampai ke puncak, pengaturannya disetarakan dengan kawasan hutan lindung dan kawasan resapan air dalam rangka penerapan konsep wana kertih; e. kawasan suci Danau Beratan merupakan kawasan perairan Danau Beratan beserta sempadannya pengaturannya disetarakan dengan kawasan kawasan sekitar danau dengan lebar sempadan paling sedikit 50 (lima puluh) sampai dengan 100 (seratus) meter dari tepi danau dalam rangka penerapan konsep danu kertih; f. kawasan suci campuhan merupakan tempat lokasi pertemuan dua buah sungai pengaturannya disetarakan dengan kawasan sempadan sungai atau paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi campuhan; g. kawasan suci pantai merupakan kawasan sempadan pantai yang dimanfaatkan untuk upacara melasti di seluruh pantai wilayah kabupaten pengaturannya disetarakan dengan kawasan sempadan pantai atau paling sedikit 100 (seratus) meter ke arah darat dari permukaan air laut pasang; 83



h.



i.



j.



kawasan suci laut pengaturannya disetarakan dengan kawasan perairan laut yang difungsikan untuk tempat melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu; kawasan suci mata air merupakan tempat-tempat keberadaan mata air yang digunakan sebagai lokasi pengambilan air suci untuk upacara keagamaan bagi umat Hindu pengaturannya disetarakan dengan kawasan sempadan mata air; dan kawasan suci cathus patha merupakan persimpangan-persimpangan utama wilayah atau desa pekraman yang difungsikan sebagai tempat pelaksanaan upacara tawur kesanga, yang harus terlindung dari kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan ritual keagamaan. Pasal 78



Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan tempat suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d meliputi: a. penetapan kawasan tempat suci dengan status Pura Sad Kahyangan dan Pura Dang Kahyangan dilakukan oleh Gubernur setelah mendapat rekomendasi dari PHDI Bali dan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali; b. radius kesucian kawasan tempat suci ditetapkan mengacu Bhisama PHDIP Tahun 1994 meliputi: 1. kawasan tempat suci di sekitar Pura Sad Kahyangan dengan radius paling sedikit apeneleng agung yang disetarakan dengan 5.000 (lima ribu) meter dari sisi luar tembok penyengker pura. 2. kawasan tempat suci di sekitar Pura Dang Kahyangan dengan radius paling sedikit apeneleng alit yang disetarakan dengan 2.000 (dua ribu) meter dari sisi luar tembok penyengker pura. 3. kawasan tempat suci di sekitar Pura Kahyangan Jagat , Pura Kahyangan Tiga dan pura lainnya, dengan radius paling sedikit apenimpug atau apenyengker, yang akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat dengan ketentuan terdiri atas 50 meter untuk bangunan bertingkat dan 25 meter untuk bangunan tidak bertingkat. c. persyaratan kegiatan dan bangunan dalam radius kawasan tempat suci ditetapkan sesuai kondisi setempat dan mengacu konsep tri wana yang dibagi menjadi 3 (tiga) zona meliputi zona inti, zona penyangga, dan zona pemanfaatan. 1. zona inti adalah zona utama karang kekeran sesuai dengan konsep maha wana yang diperuntukkan sebagai hutan lindung, ruang terbuka hijau, kawasan pertanian dan bangunan penunjang kegiatan keagamaan; 2. zona penyangga adalah zona madya karang kekeran yang sesuai konsep tapa wana diperuntukkan sebagai kawasan hutan, ruang terbuka hijau, kawasan budidaya pertanian, fasilitas darmasala, pasraman, dan bangunan fasilitas umum penunjang kegiatan keagamaan; 3. zona pemanfaatan adalah zona nista karang kekeran yang sesuai konsep sri wana diperuntukkan sebagai kawasan budidaya pertanian, 84



bangunan permukiman bagi pengempon, penyungsung dan penyiwi pura, bangunan fasilitas umum penunjang kehidupan sehari-hari masyarakat setempat serta melarang semua jenis kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan nilai-nilai kesucian tempat suci; d. penentuan batas-batas terluar tiap zona radius kawasan tempat suci didasarkan atas batas-batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan, disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing, diatur lebih lanjut dalam rencana rinci tata ruang kawasan tempat suci. Pasal 79 Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf e terdiri atas: a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; b. kegiatan atau bangunan yang diperbolehkan di kawasan sempadan pantai, mencakup : 1. kegiatan kegiatan sepanjang tidak berdampak negatif terhadap fungsi lindungnya mencakup : obyek wisata bahari, rekreasi pantai, ekowisata, olahraga pantai, kegiatan terkait perikanan budidaya dan perikanan tangkap, komunikasi, kegiatan pertanian tanaman pangan, ruang terbuka hijau, dan kegiatan ritual keagamaan; 2. bangunan bangunan fasilitas penunjang pariwisata non permanen dan temporer, bangunan umum terkait sosial keagamaan, bangunan terkait kegiatan perikanan tradisional, perikanan budidaya dan dermaga, bangunan pengawasan pantai, bangunan pengamanan pantai dari abrasi, bangunan evakuasi bencana, dan bangunan terkait pertahanan dan keamanan; 3. kegiatan dan bangunan yang diperbolehkan dengan syarat adalah permukiman, akomodasi wisata secara terbatas dan fasilitas penunjang permukiman lainnya; 4. integrasi sinergi antara pada kawasan dengan penggunaan campuran antara kegiatan ritual, penambatan perahu nelayan tradisional serta kawasan rekreasi pantai; dan 5. pelarangan membuang sampah, limbah padat dan/atau cair. c. prasarana minimal pada kawasan sempadan pantai, mencakup : 1. tersedianya pantai sebagai ruang terbuka untuk umum; 2. kewajiban menyediakan ruang terbuka publik ( public space ) minimal 3 meter sepanjang garis pantai; 3. pengembangan program pengamanan dan penataan pantai pada seluruh kawasan pantai rawan abrasi; 4. penyediaan tempat-tempat dan jalur-jalur evakuasi pada kawasan pantai yang rawan tsunami; dan d. pengecualian lebar sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada huruf a, setelah mendapat kajian teknis dan mendapatkan persetujuan gubernur menyangkut analisis topografi, biofisik, hidro-oceanografi pesisir, kebutuhan ekonomi, budaya setempat, potensi bencana alam, kedudukan 85



pantai, keberadaan bangunan pengaman pantai dan kondisi eksisting pemanfaatan ruang. Pasal 80 Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf f meliputi: a. penetapan jarak sempadan sungai, meliputi: 1. pada kawasan perkotaan : 3 (tiga) meter untuk sungai bertanggul, 10 meter untuk sungai berkedalaman 3 (tiga) sampai 10 (sepuluh) meter, 15 (lima belas) meter untuk sungai berkedalaman 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) meter; dan 20 (dua puluh) meter untuk sungai berkedalaman lebih dari 20 (dua puluh) meter; 2. pada kawasan perdesaan : 5 (lima) meter untuk sungai bertanggul; 10 (sepuluh) meter untuk kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter; 15 (lima belas) meter untuk kedalaman 3 (tiga) sampai 20 (dua puluh) meter; dan 30 (tiga puluh) meter untuk kedalaman lebih dari 20 (dua puluh) meter; 3. garis sempadan sungai tidak bertanggul yang berbatasan dengan jalan adalah mengikuti ketentuan garis sempadan bangunan, dengan ketentuan kontruksi dan penggunaan jalan harus menjamin bagi kelestarian dan keamanan sungai serta bangunan sungai; dan 4. untuk sungai yang terpengaruh pasang surut air laut, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 50 meter dari tepi sungai dan berfungsi sebagai jalur hijau. b. kegiatan dan bangunan yang diperbolehkan, bersyarat atau dilarang di kawasan sempadan sungai meliputi: 1. pemanfaatan untuk ruang terbuka hijau; 2. kegiatan kegiatan sepanjang tidak berdampak negatif terhadap fungsi lindungnya mencakup : obyek wisata, rekreasi, kegiatan ritual keagamaan; 3. pendirian bangunan penunjang fungsi taman rekreasi, wisata alam (ekowisata), olahraga air, kegiatan sosial budaya, kegiatan perikanan dan pengelolaan badan air atau pemanfaatan air; 4. pemanfaatan untuk budidaya pertanian dalam arti luas dengan jenis tanaman dan perikanan budidaya; 5. pemanfaatan untuk pemasangan reklame dan papan pengumuman dengan persyaratan tertentu; 6. pemanfaatan untuk pemasangan bentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum dengan persyaratan tertentu; 7. pemanfaatan untuk pemancangan tiang atau pondasi prasarana jalan dan jembatan dengan persyaratan tertentu; dan 8. pelarangan membuang sampah, limbah padat dan/atau cair. c. persyaratan dan prasarana minimal kawasan sempadan sungai, meliputi: 1. penyediaan taman telajakan minimal 10% (sepuluh persen) dari lebar sempadan; 86



2. kewajiban menyediakan ruang terbuka publik (public space) minimal 3 meter sepanjang sungai untuk jalan inspeksi dan/atau taman telajakan; 3. pencegahan kegiatan budidaya sepanjang sungai yang dapat mengganggu kelestarian fungsi sungai; 4. pengendalian kegiatan di sekitar sempadan sungai; 5. penataan dan normalisasi alur sungai dalam upaya mengantisipasi bencana banjir; 6. pengamanan daerah aliran sungai; dan 7. sempadan sungai pada sungai tanpa bahaya banjir yang memiliki jurang, mengikuti ketentuan aturan sempadan jurang. Pasal 81 Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan jurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf g meliputi: a. penetapan jarak sempadan jurang, meliputi: 1. daratan di tepian jurang yang memiliki kemiringan lereng sekurangkurangnya 45% (empat puluh lima persen), kedalaman sekurangkurangnya 5 (lima) meter dan bidang datar bagian atas sekurangkurangnya 11 (sebelas) meter; dan 2. sempadan jurang dapat kurang dari ketentuan pada poin a di atas khusus bagi bangunan untuk kepentingan umum, keagamaan, hankam dengan dinyatakan stabil setelah melalui penelitian teknis dari instansi berwenang. b. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan sempadan jurang untuk RTH, pengamanan sempadan jurang, pengembangan struktur alami dan struktur buatan pencegah longsor, dan pendirian bangunan secara terbatas yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah; c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan jurang sebagai kawasan perlindungan setempat; dan d. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan jurang sebagai kawasan perlindungan setempat. Pasal 82 Ketentuan umum peraturan zonasi sempadan Danau Beratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf h meliputi: a. penetapan jarak sempadan danau, mencakup daratan dengan jarak 50 meter sampai 100 meter dari titik pasang air danau tertinggi; dan/atau yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik air danau; b. Pengaturan kegiatan sempadan danau, terdiri atas : 1. pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau, kegiatan budidaya perikanan, sarana pengolahan air baku, kegiatan transportasi penyeberangan, kegiatan rekreasi air secara terbatas; 2. bangunan yang diperbolehkan adalah bangunan terkait pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air, bangunan kawasan tempat suci, 87



bangunan penunjang kegiatan rekreasi, bangunan dermaga dan fasilitas transportasi penyeberangan, jalan inspeksi, tempat parkir, dan bangunan penunjang budidaya perikanan; 3. pencegahan kegiatan budidaya sekitar danau yang dapat mengganggu kelestarian fungsi danau; 4. pengendalian kegiatan yang dapat mengganggu nilai kesucian danau, terutama pada kawasan pinggir danau yang digunakan untuk upacara agama, kegiatan pertanian maupun sarana dan prasarana kepariwisataan; dan 5. pengendalian kegiatan yang telah ada di pinggir danau. c. Prasarana dan sarana minimal kawasan sempadan danau, meliputi : 1. tersedia pedestrian sebagai jalan melingkar bila memungkinkan sekaligus sebagai jalan inspeksi; 2. fasilitas penyelamatan; 3. pengamanan kelestarian lingkungan kawasan hulu; 4. tersedia ruang publik untuk melakukan kegiatan rekreasi dan upacara keagamaan; 5. tersedia pengaturan tentang jalur-jalur dan ruang evakuasi bencana; 6. tersedia sistem pengamanan kegiatan kegiatan rekreasi air; dan 7. penyelamatan fisik danau melalui pengembangan struktur alami maupun struktur buatan untuk mencegah abrasi dan pendangkalan danau; Pasal 83 Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar Waduk Telaga Tunjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf i meliputi: a. penetapan sempadan jarak sekitar waduk telaga Tunjung minimal 50 meter dari konstruksi Bendungan; b. kegiatan dan bangunan yang diperbolehkan di kawasan sekitar Waduk Telaga Tunjung meliputi pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau, kegiatan budi daya perikanan, sarana pengolahan air baku, kegiatan rekreasi air secara terbatas; c. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat di kawasan sekitar danau atau Waduk Telaga Tunjung meliputi bangunan terkait pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air, bangunan kawasan tempat suci, bangunan penunjang kegiatan rekreasi, bangunan jalan inspeksi, tempat parkir, dan bangunan penunjang budi daya perikanan; dan d. kegiatan dan bangunan yang dilarang di kawasan sekitar Waduk Telaga Tunjung meliputi kegiatan budi daya sekitar waduk yang dapat mengganggu kelestarian fungsi waduk. Pasal 84 Ketentuan umum peraturan zonasi ruang terbuka hijau (RTH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf j meliputi: a. penetapan RTH dengan kriteria terdiri atas: 88



b.



c.



d.



1. ruang-ruang terbuka di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan yang difungsikan sebagai ruang tanpa bangunan meliputi taman perkotaan, hutan perkotaan, lapangan olahraga, pemakaman umum dan setra, kawasan jalur hijau pertanian, jalur-jalur perlindungan lingkungan, taman perumahan, sabuk hijau berupa lahan pertanian dan hutan, kawasan lindung berupa hutan lindung, Taman Wisata Alam dan sejenisnya; 2. berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur; dan 3. didominasi komunitas tumbuhan. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan rekreasi; 2. pengembangan taman-taman berupa taman lingkungan perumahan, taman skala banjar, taman skala desa, taman skala kecamatan dan taman skala perkotaan yang terintegrasi dengan lapangan terbuka; dan 3. pemantapan taman-taman perkotaan sebagai pusat kegiatan sosial, rekreasi, olah raga, keagamaan. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pemanfatan taman pekarangan perumahan, halaman perkantoran, halaman pertokoan dan halaman tempat usaha lainnya sebagai ruang terbuka hijau dengan proporsi tertentu sesuai luas lahan dan persyaratan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang ditetapkan; dan 2. pendirian bangunan pada RTH pada ruang terbuka dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan sosial, rekreasi, olah raga, pertanian, dan keagamaan. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang dapat mengganggu kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam, dan Cagar Budaya Pasal 85



(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan cagar alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf k meliputi: a. kawasan cagar alam dibagi dalam 3 (tiga) blok pengelolaan meliputi blok perlindungan, blok pemanfaatan dan blok lainnya; b. jenis kegiatan yang diperbolehkan pada semua blok pengelolaan meliputi penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan dan/atau penyimpanan karbon, pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya serta kegiatan spiritual dan keagamaan; c. jenis kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat pada blok pemanfaatan meliputi kegiatan wisata terbatas dengan hanya dapat 89



dilakukan berupa kegiatan mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam dan keanekaragaman tumbuhan serta satwa yang ada di dalamnya; dan d. jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan pada semua blok adalah kegiatan perburuan satwa, memasukkan tumbuhan dan satwa bukan endemic, memotong, merusak, mengambil, menebang dan memusnahkan tumbuhan & satwa endemik yang ada, mengubah bentang alam yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa serta kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, keagamaan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c yang mengganggu fungsi cagar alam sebagai kawasan suaka alam. e. prasarana dan sarana minimum; 1. tersedia jalan setapak untuk jaringan pergerakan sesuai kegiatan yang diperbolehkan dan kegiatan penyelamatan; dan 2. tersedia penanda informasi dan patok-patok batas cagar alam dan f. pemanfaatan cagar alam hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf l dimanfaatkan untuk keperluan pariwisata alam dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan kegiatan penunjang budi daya, diarahkan sebagai berikut: a. kawasan taman wisata alam dibagi dalam 3 (tiga) blok pengelolaan meliputi blok perlindungan, blok pemanfaatan dan blok lainnya; b. jenis kegiatan yang diperbolehkan pada semua blok pengelolaan meliputi penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya, spriritual dan keagamaan, pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat yang dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budi daya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai kawasan pelestarian alam. c. jenis kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pengusahaan pariwisata alam hanya pada blok pemanfaatan meliputi : 1. usaha pengusahaan jasa wisata alam terdiri atas : informasi pariwisata, pramuwisata, transportasi, perjalanan wisata, cinderamata dan makanan dan minuman. 2. usaha sarana wisata alam terdiri atas : wisata tirta, akomodasi, transportasi, wisata petualangan dan olahraga minat khusus d. blok pemanfaatan dan blok lainnya, digunakan sesuai kepentingan tertentu ; e. jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, keagamaan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud 90



pada huruf b dan c yang mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai kawasan pelestarian alam. f. intensitas pemanfaatan ruang pada blok pemanfaatan untuk kegiatan pengusahaan wisata alam terdiri atas : 1. koefisien wilayah terbangun (KWT) untuk kegiatan pengusahaan wisata alam pada blok pemanfaatan paling banyak 50% dari luas blok pemanfaatan; dan 2. luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin. g. ketentuan lain yang dibutuhkan, terutama bagi pemanfaatan ruang dan kegiatan wisata alam meliputi: pemanfaatan taman wisata alam hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, sesuai dengan petunjuk teknis yang ada serta harmonis dengan nilai kerafan lokal masyarakat setempat. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi Kebun Raya Ekakarya Bedugul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf m diarahkan sebagai berikut: a. kawasan kebun raya dibagi dalam 3 (tiga) zona meliputi zona penerima, zona pengelola, dan zona koleksi; b. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pada zona penerima meliputi gerbang utama, loket, psat informasi dan fasilitas penunjang untuk pengunjung termasuk tempat parker kendaraan; 2. pada zona pengelola meliputi kantor pengelola, pembibitan, dan sarana penelitian; dan 3. pada zona koleksi meliputi petak-petak koleksi tumbuhan yang ditetantukan berdasarkan pola klasifikasi, taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasinya. c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penyediaan fasilitas dan bangunan terkait kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat merubah bentang untuk kegiatan yang tidak sesuai masterplan kebun raya yang telah ditetapkan; h. Prasarana minimal yang harus ada adalah : jalur sirkulasi lalu lintas sesuai dengan masterplan, fasilitas sanitasi dan fasilitas peribadatan yang telah ada ataupuan yang dikembangkan baru sesuai kebutuhan; dan i. ketentuan lain yang dibutuhkan, adalah memiliki masterplan Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah melalui Lembaga yang ditunjuk. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf n diarahkan sebagai berikut: a. pengembangan zonasi kawasan menjadi zona inti, zona pemanfaatan terbatas dan/atau zona lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan; b. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 91



1. perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut; perlindungan ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan, perlindungan situs budaya/adat tradisional, penelitian, dan/atau pendidikan pada zona inti; 2. perlindungan habitat dan populasi ikan, pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan dan/atau pendidikan pada zona pemanfaatan terbatas; dan 3. perlindungan terhadap tempat kegiatan sosial budaya, ritual adat dan keagamaan. c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan lain yang ditetapkan di zona rehabilitasi, dan pengendalian kegiatan rekreasi pantai dan pariwisata bahari; d. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan pencemaran air laut, penangkapan ikan secara destruktif, dan pengambilan pasir laut; dan e. pengaturan lebih lanjut dituangkan dengan Peraturan Daerah tersendiri mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten. (5) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf o diarahkan sebagai berikut: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan: pengamanan, perlindungan, pelestarian cagar budaya, pendirian bangunan pengawasan cagar budaya, penelitian, pendidikan dan ilmu pengetahuan, wisata dan rekreasi, sosial budaya, penghijauan, dan kegiatan lain yang mendukung pelestarian cagar budaya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak dapat mengganggu fungsi kawasan cagar budaya; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi kawasan cagar budaya. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Rawan Bencana Alam Pasal 86 (1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf p meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan tanah longsor; b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan gelombang pasang; c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan abrasi; dan d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan banjir. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dalam rangka mitigasi dan adaptasi diarahkan sebagai berikut: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. mengurangi tingkat keterjalan lereng, dengan membuat teras bangku; 92



2. meningkatkan dan memperbaiki sistem drainase baik air permukaan maupun air tanah; dan 3. penghijauan dengan tanaman yang sistem perakarannya dalam untuk menahan laju gerakan tanah tersebut dan pengembangan bangunan penahan gerakan tanah. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi relokasi bangunan pada kawasan rawan longsor potensi tinggi, dan pengaturan kegiatan budi daya yang sesuai dengan kondisi fisik kawasan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang dapat mengganggu kawasan rawan tanah longsor. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan gelombang pasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dalam rangka mitigasi dan adaptasi diarahkan sebagai berikut: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk menahan gelombang; 2. penanaman pohon-pohon pelindung sepanjang pesisir yang dapat meredusir hantaman gelombang pasang; dan 3. mengembangkan titik-titik dan jalur evakuasi di pantai untuk mengakomodasi pelaku kegiatan dan wisatawan di pantai bila terjadi gelombang pasang. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pendirian bangunan selain untuk bangunan umum dan kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang dapat mengganggu kawasan rawan gelombang pasang. (4) Ketentuan peraturan zonasi untuk kawasan rawan abrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mencegah terjadinya abrasi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembuatan tanggul atau bangunan pemecah gelombang, reklamasi pantai dan kegiatan lain yang tidak berpotensi dan/atau menimbulkan terjadinya abrasi; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan bakau atau terumbu karang, dan kegiatan lain yang berpotensi dan/atau menimbulkan terjadinya abrasi. (5) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan dalam rangka mitigasi dan adaptasi, diarahkan sebagai berikut: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan; 1. kegiatan dalam rangka memperkecil kerugian akibat bencana antara lain normalisasi sungai, pelestarian kawasan sungai, mengembangkan kawasan sungai sebagai kawasan preservasi dan 93



koservasi budaya serta pengembangan saluran drainase yang terintegrasi; 2. kegiatan dengan potensi kerugian kecil akibat bencana dengan mempertimbangkan kondisi, jenis, dan ancaman bencana; 3. Penentuan dan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan 4. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya bencana alam banjir; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat berpotensi dan/atau menimbulkan terjadinya bencana alam banjir, dan menghalangi dan/atau menutup jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan d. ketentuan khusus untuk kawasan rawan banjir meliputi : 1. penetapan batas dataran banjir 2. pemanfaatan dataran banjir bagi ruang terbuka hijau dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah; dan 3. ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang bagi kegiatan permukiman dan fasilitas umum penting lainnya. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Lindung Geologi Pasal 87 (1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf q meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan gempa bumi; b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan gerakan tanah; c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan tsunami; d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan imbuhan air tanah; dan e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan mata air. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dalam rangka mitigasi dan adaptasi diarahkan sebagai berikut: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penerapan sistem peringatan dini bencana gempa bumi; dan 2. pengembangan teknologi bangunan yang adaptif terhadap bencana gempa bumi. b. kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan secara terbatas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan perlindungan kepentingan umum; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang dapat mengganggu kawasan rawan gempa bumi. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana pada ayat (1) huruf b meliputi: 94



a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penanaman vegetasi yang berfungsi untuk perlindungan kawasan; 2. pengembangan bangunan penahan gerakan tanah; dan 3. sosialisasi kepada masyarakat dan seluruh pelaku pembangunan terkait lokasi kawasan rawan bencana gerakan tanah. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembatasan pendirian bangunan selain untuk kepentingan pematauan ancaman bencana dan kepentingan umum , sedangkan bangunan lainnya yang telah ada disarankan untuk direlokasi; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang dapat mengganggu kawasan rawan gerakan tanah. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pengembangan sistem peringatan dini di sepanjang pantai wilayah kabupaten; 2. pengembangan ruang terbuka disepanjang garis pantai sebagai zona penyangga; 3. perlindungan terumbu karang alami; dan 4. pengembangan pelindung buatan seperti terumbu koral, gumuk pasir, pepohonan (jalur hijau) dan dinding pemecah gelombang. b. kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan secara terbatas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan perlindungan kepentingan umum; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang dapat mengganggu kawasan rawan tsunami; d. pengembangan jalur/rute evakuasi penduduk dan wisatawan menuju ke tempat yang paling sedikit memiliki ketinggian 10 (sepuluh) meter di atas permukaan laut atau menuju ketampat yang lebih aman; dan e. pengembangan bangunan evakuasi yang memiliki ketinggian paling sedikit 10 (sepuluh) meter dengan kontruksi yang kuat, kokoh, bagian bawah kosong dan dapat menampung banyak orang, pada setiap blok kawasan di pinggir pantai. (5) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan imbuhan air tanah sebagaimana pada ayat (1) huruf d diarahkan sebagai berikut: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pemanfaatan ruang untuk kawasan resapan air; 2. meningkatkan upaya pelestarian kawasan melalui reboisasi, rehabilitasi, penanaman pohon, vegetasi; 3. penelitian dan pemetaan air tanah detail pada masing-masing cekungan air tanah sebagai dasar pengawasan dan pengendalian pemanfaatan air tanah; 4. pengharusan penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun; dan 95



5. menerapkan secara ketat perizinan pemakaian air tanah, dan pengenaan tarif progresif. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan mengurangi bangunan fisik yang akan mengganggu kawasan resapan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang dapat mengganggu kawasan imbuhan air tanah. (6) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan sekitar mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan sekitar mata air untuk RTH, kegiatan pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah; b. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar mata air sebagai kawasan perlindungan setempat; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan sekitar mata air sebagai kawasan perlindungan setempat. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Lindung Lainnya Pasal 88 (1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf r meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perlindungan plasma nutfah; dan b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan yang memiliki keunikan lansekap alam yang khas. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan perlindungan plasma nutfah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi integrasi kawasan pelestarian jenis plasma nutfah dengan kawasan budi daya atau kawasan berfungsi lindung di sekitarnya, integrasi pelestarian kawasan dengan kegiatan wisata desa, dan kerja sama pengelolaan dengan desa adat; b. kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan secara terbatas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan perlindungan kepentingan umum; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang dapat mengganggu kawasan perlindungan plasma nutfah. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan yang memiliki keunikan lansekap alam yang khas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: 96



a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pelestarian kegiatan pertanian tanaman pangan yang dikelola subak, dan pengembangan kerja sama pengelolaan dengan desa adat; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pendirian bangunan penunjang di kawasan terasering yang hanya terkait kegiatan pertanian tanaman pangan; dan 2. bangunan penunjang di sekitar kawasan terasering sawah di luar permukiman alami penduduk adalah bangunan penunjang kegiatan pariwisata dan akomodasi wisata desa secara terbatas yang diatur lebih lanjut dalam rencana detail tata ruang kawasan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang dapat mengganggu ekosistem kawasan yang memiliki keunikan lansekap alam yang khas. Paragraf 9 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi pada Kawasan Budi daya Pasal 89 Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (6) huruf b meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan hutan rakyat; b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan; c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan hortikultura; d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan peternakan; e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan perkebunan; f. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan perikanan; g. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pariwisata; h. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertambangan; i. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan industri; j. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman; k. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan fasilitas penunjang permukiman; dan l. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan. Pasal 90 Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman tanaman kayu-kayuan, agro forestry, wisata alam dan kegiatan terkait lainnya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pengembangan kegiatan pada lahan-lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung, pada kawasan dengan kemiringan di atas 40 (empat puluh) persen, pada di lereng-lereng sungai dan jurang serta pada kawasan yang khusus dikembangkan untuk peruntukan hutan rakyat; 97



c.



d. e.



kegiatan yang dilarang meliputi pelarangan pendirian bangunan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan b yang dapat mengganggu fungsi Hutan rakyat; integrasi hasil produksi kehutanan tanaman kayu dengan kegiatan industri kecil dan industri kreatif; dan reboisasi dan rehabilitasi lahan pada kawasan lahan kritis. Pasal 91



Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b meliputi: a. jenis kegiatan yang diperbolehkan mencakup kegiatan terkait pertanian tanaman pangan, jaringan irigasi, permukiman perdesaan berkepadatan rendah, campuran dengan peruntukan perkebunan, hortikultura, peternakan, budidaya perikanan dan hutan rakyat secara terbatas, pariwisata pasif, kegiatan adat, budaya dan keagamaan. b. jenis kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi : pengembangan infrastruktur pendukung agrobisnis dan agroindustri, fasilitas penunjang permukiman perdesaan, pariwisata aktif disertai akomodasi wisata terbatas disekitarnya, campuran dengan peruntukan perkebunan, hortikultura, peternakan, serta budidaya perikanan, dan pengembangan jaringan prasarana untuk kepentingan umum, c. jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan adalah alih fungsi lahan pertanian pada lahan pangan berkelanjutan, permukiman perkotaan atau permukiman perdesaan intensif, serta kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c yang mengganggu fungsi kawasan pertanian pangan. d. prasarana dan sarana minimum, meliputi : 1. tersedia jaringan irigasi 2. tersedia aksesibilitas (jaringan jalan produksi dan moda angkutan) yang memadai ke kantong-kanting produksi secara berhirarki; dan 3. tersedia jaringan dan sistem informasi pemasaran. e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi : 1. ketentuan untuk mempertahankan luas lahan pertanian berkelanjutan sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari luas lahan yang ada saat penetapan Peraturan daerah ini; 2. pemanfaatan ruang untuk melestarikan nilai sosial budaya dan daya tarik kawasan perdesaan sebagai kawasan agropolitan dan agrowisata 3. terpenuhinya persyaratan agroklimat disesuaikan dengan komoditas yang dikembangkan sesuai dengan agropedoklimat setempat; 4. pengembangan agrowisata dan pengintegrasian kegiatan pariwisata yang mendukung pelestarian lahan pertanian pangan berkelanjutan; 5. Insentif utuk mendorong berjalannya sistem agribisnis pertanian; 6. Pengembangan masterplan percepatan Bali sebagai Pulau Organik; dan 7. terwujudnya pengembangan system intensif dan disinsentif di bidang pertanian tanaman pangan. 98



Pasal 92 Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan terkait pertanian hortikultura (kegiatan terkait tanaman buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika), jaringan irigasi, permukiman perdesaan berkepadatan rendah, campuran dengan peruntukan tanaman pangan, perkebunan, peternakan, budidaya perikanan dan hutan rakyat secara terbatas, pariwisata pasif, kegiatan adat, budaya dan keagamaan; b. jenis kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi : kegiatan usaha hortikultura (perbenihan, budidaya, panen dan pascapanen, pengolahan, distribusi, perdagangan, dan pemasaran, penelitian dan wisata agro), pengembangan infrastruktur pendukung agrobisnis dan agroindustri, fasilitas penunjang permukiman perdesaan, wisata agro disertai akomodasi wisata terbatas disekitarnya, campuran dengan peruntukan tanaman pangan lainnya, perkebunan, peternakan, serta budidaya perikanan; dan pengembangan jaringan prasarana untuk kepentingan umum; c. jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan, mencakup permukiman perkotaan atau permukiman perdesaan intensif, serta kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c yang mengganggu fungsi kawasan pertanian hortikultura; d. prasarana dan sarana minimum, mencakup: 1. tersedia sistem pengairan yang mencukupi; 2. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budidaya, panen dan pasca panen; 3. memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan 4. mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi; e. ketentuan lain yang dibutuhkan, mencakup: 1. memiliki persyaratan kesesuaian lahan; 2. pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam kawasan hortikultura yang harus memiliki potensi daya saing dan memperhatikan kearifan lokal; dan 3. terhadap produk unggulan tersebut pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban menjamin ketersediaan : prasarana dan sarana hortikultura yang dibutuhkan, distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke luar negeri, pembiayaan dan penelitian dan pengembangan teknologi.



99



Pasal 93 Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf d meliputi: a. jenis kegiatan yang diperbolehkan meliputi : kegiatan terkait peternakan baik skala besar maupun kala kecil/rumah tangga, permukiman perdesaan berkepadatan rendah, campuran dengan peruntukan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan secara terbatas; b. jenis kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi : pengembangan infrastruktur pendukung agrobisnis dan agroindustri peternakan dan integrasinya dengan subsektor pertanian lainnya, fasilitas penunjang permukiman perdesaan; c. jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pengembangan usaha peternakan skala besar di dalam kawasan permukiman. Dan kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c yang mengganggu fungsi kawasan pertanian pangan; d. prasarana dan sarana minimum yang dibutuhkan, mencakup: 1. tersedia sumber air, pakan, teknologi, kelembagaan serta pasar; 2. penanganan limbah peternakan (kotoran ternak, bangaki ternak, kulit ternak, bulu unggas dll) dan polusi (udara-bau, limbah cair) yang dihasilkan harus dalam RPL dan RKL yang dipertajan dalam dokumen Amdal; dan e. ketentuan lain yang dibutuhkan, mencakup: 1. pengendalian limbah ternak melalui sistem pengelolaan limbah terpadu dan terintegrasi dalam sistem pertanian terintegrasi. 2. peternak (masyarakat) diarahkan untuk berkelompok dan berkembang menuju terbentuknya suatu wadah/koperasi usaha peternakan yang mandiri. Pasal 94 Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf e meliputi: a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan terkait perkebunan skala besar (milik pemerintah atau perusahaan) maupun kecil berkelompok (perkebunan milik kelompok masyarakat yang terkoordinasi dalam subak abian) atau perorangan, permukiman perdesaan berkepadatan rendah, campuran dengan peruntukan tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan hutan rakyat secara terbatas, pariwisata pasif, kegiatan adat, budaya dan keagamaan; b. jenis kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pengembangan infrastruktur pendukung agrobisnis dan agroindustri, fasilitas penunjang permukiman perdesaan, pariwisata aktif disertai akomodasi wisata terbatas disekitarnya, campuran dengan peruntukan tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan hutan rakyat; dan pengembangan jaringan prasarana untuk kepentingan umum; 100



c. jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi permukiman perkotaan atau permukiman perdesaan intensif dan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c yang mengganggu fungsi kawasan perkebunan; d. prasarana dan sarana minimum, mencakup: 1. tersedia sisyem pengairan; dan 2. tersedia aksesibilitas (jaringan jalan produksi dan moda angkutan) yang memadai ke kantong-kanting produksi. e. ketentuan lain yang dibutuhkan, mencakup: 1. penegasan deliniasi kawasan budi daya perkebunan pada lahan-lahan yang memiliki potensi dan kesesuaian lahan sebagai lahan perkebunan. 2. tersedia kelompok-kelompok usaha perkebunan di masyarakat /gapoktan yang terintegrasi dengan subak; 3. tersedia jaringan dan sistem informasi pemasaran; 4. wilayah geografis yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifik lokasi dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis, dan wilayah geografis yang sudah ditetapkan untuk dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis dilarang dialihfungsikan; 5. mendorong integrasinya pertanian (perkebunan) dengan kepariwisataan; 6. pengembangan masterplan dan rencana tindak kawasan agropolitan; 7. mendorong percepatan pengembangan kawasan agropolitan yang telah ditetapkan dan munculnya kawasan-kawasan agroplitan baru; 8. masterplan percepatan Bali sebagai Pulau Organik; dan 9. terwujudnya pengembangan system intensif dan disinsentif di bidang perkebunan. Pasal 95 Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf f meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. sinergi tata letak pemanfaatan untuk budi daya perikanan di perairan Danau Beratan dengan pemanfaatan pertanian, fasilitas penunjang rekreasi, kawasan tempat suci, dan pemanfataan lainnya; dan 2. sinergi lokasi penambatan perahu nelayan dengan fasilitas rekreasi pantai terutama pada desa desa yang memiliki kelompok nelayan tradisional. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya perikanan melalui tumpang sari dengan budi daya tanaman pangan baik di sawah, kolam maupun jaringan irigasi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu kegiatan perikanan; dan d. prasarana minimal yang dibutuhkan, mencakup: 1. pemangkalan perahu dan bangsal nelayan tradisional; 2. Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Tempat Penimbangan Ikan di sentrasentra perikanan tangkap tradisional; 101



3. pasar khusus ikan; dan 4. pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan budidaya dan perikanan tangkap. e. ketentuan lain yang dibutuhkan, mencakup: 1. pengembangan masterplan dan rencana tindak kawasan minapolitan; dan 2. pengaturan luas kawasan budi daya Perikanan dengan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Beratan paling tinggi 5 (lima) persen dari luas perairan Danau. Pasal 96 (1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf g meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pariwisata; b. ketentuan umum peraturan zonasi KDTWK; dan c. ketentuan umum peraturan zonasi DTW. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengembangan kawasan efektif pariwisata (KEP) yang dituangkan dalam Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Pariwisata dengan koefisien wilayah terbangun (KWT) setinggi-tingginya 10 (sepuluh) persen untuk Kawasan Pariwisata dan berada diluar kawasan lindung dan kawasan lahan pertanian berkelanjutan; b. kegiatan yang diperbolehkan di KEP meliputi kegiatan pariwisata, kegiatan sosial-budaya dan kesenian, akomodasi wisata berbintang, fasilitas penunjang pariwisata, permukiman penduduk, kegiatan perdagangan dan jasa, ; c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pariwisata; d. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi utama kawasan peruntukan pariwisata; e. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: 1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan pada persil lahan meliputi ketentuan KDB maksimal 60%, KLB 180%, KDH minimal 30%, ketinggian bangunan paling tinggi 15 meter, dan penerapan GSB terhadap jalan; dan 2. penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan yang berbasis mitigasi bencana; dan f. penyediaan prasarana dan sarana minimal, meliputi: 1. kemudahan pencapaian ke lokasi; 2. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pariwisata; 3. akomodasi wisata di kawasan pariwisata; 4. tempat parkir untuk fasilitas penunjang pariwisata, perdagangan dan jasa, dan fasilitas umum lainnya; dan 102



5. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan jalur evakuasi bencana. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk KDTWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengembangan kawasan efektif pariwisata (KEP) yang dituangkan dalam Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Pariwisata dengan koefisien wilayah terbangun (KWT) setinggi-tingginya 10 (sepuluh) persen untuk Kawasan DTWK dan berada diluar kawasan lindung dan kawasan lahan pertanian berkelanjutan; b. kegiatan yang diperbolehkan di KEP meliputi kegiatan pariwisata, kegiatan sosial-budaya dan kesenian, akomodasi wisata non bintang, fasilitas penunjang pariwisata, permukiman penduduk, kegiatan perdagangan dan jasa; c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pariwisata; d. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi utama kawasan peruntukan pariwisata; e. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: 1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan pada persil lahan meliputi ketentuan KDB maksimal 30%, KLB 100%, KDH minimal 30%, dan penerapan GSB terhadap jalan; 2. pembatasan ketinggian bangunan, setinggi-tingginya 8 (delapan) meter dan/atau bangunan berlantai dua; dan 3. penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan yang berbasis mitigasi bencana. f. penyediaan prasarana dan sarana minimal meliputi: 1. kemudahan pencapaian ke lokasi; 2. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pariwisata; 3. akomodasi wisata di kawasan pariwisata; 4. tempat parkir untuk fasilitas penunjang pariwisata, perdagangan dan jasa, dan fasilitas umum lainnya; dan 5. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan ruang dan jalur evakuasi bencana. g. pengembangan kawasan efektif pariwisata di KDTWK Tanah Lot dan KDTWK Bedugul – Pancasari diatur ebih lanjut dalam Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Pariwisata. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi DTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan terdiri atas: 1. pengembangan pariwisata kerakyatan berbasis kearifan lokal dan masyarakat setempat; 2. pengembangan wisata alam, wisata agro, desa wisata, wisata petualangan, wisata budaya, wisata kesenian berbasis ekowisata; 3. pengharusan penerapan ciri arsitektur tradisional Bali yang ramah lingkungan, dan tidak merusak kesatuan karakteristik tampilan arsitektur dan lingkungan setempat; 103



4. pengharusan penyediaan fasilitas parkir, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan limbah; 5. perlindungan terhadap lahan sawah beririgasi teknis; dan 6. sinergi dan minimais gangguan terhadap permukiman tradisional setempat. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pengembangan fasilitas penunjang pariwisata seperti jasa pelayanan makan dan minum dan akomodasi wisata dengan intensitas yang disesuaikan dengan karakter DTW dan diatur dalam RDTR Kawasan/Kecamatan; dan c. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu kegiatan pariwisata di DTW. d. penyediaan prasarana dan sarana minimal meliputi: 1. kemudahan pencapaian ke lokasi; dan 2. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pariwisata. Pasal 97 Ketentuan peraturan zonasi pada kawasan peruntukan kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf h meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. melaksanakan kegiatan reklamasi pada lahan-lahan bekas galian; dan 2. pengawasan kegiatan pertambangan dan kegiatan pengeboran air bawah tanah, penghijauan, penelitian dan ilmu pengetahuan, eksplorasi, dan kegiatan lain yang mendukung kawasan dari kerusakan lingkungan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertambangan yang tidak bertentangan dengan fungsi utama kawasan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi utama dan peruntukan kawasan pertambangan. Pasal 98 Ketentuan peraturan zonasi pada kawasan peruntukan kegiatan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf i meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penyusunan masterplan kawasan peruntukan industri; 2. pembangunan pengolahan limbah terpadu dalam kawasan; 3. pembangunan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang; 4. pembangunan fasilitas pergudangan atau terminal agribisnis; dan 5. penetapan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemberian izin kendaraan angkutan barang sepanjang tidak mengganggu arus lalu lintas menerus; 104



c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi utama dan peruntukan kegiatan industry; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimal meliputi: 1. kemudahan pencapaian ke lokasi 2. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan induatri; 3. ruang dan jalur evakuasi bencana. Pasal 99 (1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf j meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan permukiman perkotaan; dan b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan permukiman perdesaan. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan sebagai berikut: a. kegiatan yang diperbolehkan dalam kawasan permukiman perkotaan, meliputi kegiatan pusat pemerintahan desa dan/atau kelurahan, pendirian bangunan perdagangan dan jasa, penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, layanan pendidikan, layanan kesehatan, sarana peribadatan, penghijauan, dan kegiatan lain yang dapat mendukung fungsi kawasan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang mendukung kawasan permukiman beserta utilitas permukiman perkotaan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang dapat mengganggu fungsi kawasan; d. pengaturan kepadatan penduduk dalam kepadatan bangunan pada kawasan permukiman ditetapkan sesuai dengan proporsi antara jumlah penduduk dengan luas kawasan permukiman; dan e. pemanfaatan ruang kawasan permukiman perkotaan menerapkan ciri khas arsitektur Bali. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan dalam kawasan permukiman perdesaan meliputi kegiatan: pusat pemerintahan desa, pertanian, perkebunan, perikanan, agroindustri, pendirian bangunan perdagangan dan jasa, penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, layanan pendidikan, layanan kesehatan, sarana peribadatan, penghijauan, dan kegiatan lain yang dapat mendukung fungsi kawasan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dapat mendukung kawasan peruntukan permukiman perdesaan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaiman a dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi utama kawasan permukiman perdesaan; 105



d. pemanfaatan ruang kawasan permukiman perdesaan diarahkan secara terintegrasi dan serasi dengan kawasan pertanian dan kawasan ruang terbuka perdesaan sesuai konsep tata palemahan desa pakraman yang tekait; dan e. pemanfaatan ruang kawasan permukiman perdesaan menerapkan ciri khas arsitektur Bali. Pasal 100 (1) Ketentuan umum peraturan zonasi fasilitas penunjang kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf k meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi fasilitas perdagangan dan jasa; b. ketentuan umum peraturan zonasi fasilitas perkantoran pemerintahan; c. ketentuan umum peraturan zonasi fasilitas pendidikan; d. ketentuan umum peraturan zonasi fasilitas kesehatan; e. ketentuan umum peraturan zonasi fasilitas peribadatan; dan f. ketentuan umum peraturan zonasi fasilitas rekreasi dan olah raga. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi perdagangan grosir, retail, rumah makan, perkantoran, jasa permukiman, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan lainnya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pembangunan fasilitas perdagangan berupa kawasan perdagangan terpadu, pelaksana pembangunan/ pengembang wajib menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk pedagang informal dan fasilitas sosial dengan proporsi 40 (empat puluh) persen dari keseluruhan luas lahan yang dikuasai; dan 2. pengelolaan pasar-pasar temporer berupa pasar senggol (kaki lima) terpadu diatur penempatan dan waktu operasinya agar tidak mengganggu aktivitas kota dan arus lalu lintas. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b huruf b yang dapat mengganggu fungsi utama dan peruntukan kegiatan perdagangan dan jasa; d. arahan lokasi kawasan perdagangan dan jasa skala nasional dan wilayah adalah pada jalur-jalur jalan arteri primer, jalan kolektor primer dan jalan utama Kawasan perkotaan; e. kawasan perdagangan dan jasa skala wilayah, kecamatan dan desa direncanakan secara terpadu dengan kawasan sekitarnya, sinergi dan tidak saling mematikan antara perdagangan modern dan perdagangan tradisional; f. deliniasi lokasi kawasan perdagangan dan jasa yang lokasinya tersebar dalam skala kecil, bercampur dengan kawasan permukiman dan akan dipertegas dalam Rencana Rinci Tata Ruang; g. intensitas pemanfaatan ruang ditentukan sebagai berikut: 106



1. perdagangan dan jasa skala pelayanan wilayah dan kota yang bersifat komersial sentra dengan blok lahan skala besar : KWT paling tinggi 50 (lima puluh) persen; KLB paling tinggi 5 (lima) x KDB ; KDH paling rendah 50 (lima puluh) persen. 2. perdagangan dan jasa skala pelayanan wilayah dan kota : KDB paling tinggi 50 (lima puluh) persen; KLB paling tinggi 5 (lima) x KDB; KDH paling rendah 50 (lima puluh) persen. 3. perdagangan dan jasa skala pelayanan kecamatan: KDB paling tinggi 50 (lima puluh) persen; KLB paling tinggi 4 (empat) x KDB; KDH paling rendah 50 (lima puluh) persen. 4. perdagangan dan jasa skala desa atau lingkungan: KDB paling tinggi 60 (enam puluh) persen; KLB paling tinggi 3 (tiga) x KDB; KDH paling rendah 40 (empat puluh) persen. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkantoran pemerintahan skala kabupaten meliputi : 1. kegiatan atau bangunan lainnya yang diperbolehkan meliputi kegiatan pelayanan umum, dan penyediaan taman kawasan, ruang terbuka non hijau sebagai plasa dan jalur pedestrian; 2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan fasilitas pelayanan terkait kegiatan pemerintahan dengan proporsinya maksimal 5 (lima) persen dari luas blok kawasan; 3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; 4. berada pada kawasan yang mudah dijangkau dan dilewati jalur angkutan umum; 5. lingkungan perkantoran pemerintahan harus mendukung tercerminnya disiplin kerja, suasana yang tenang dan formal; 6. koefisien wilayah terbangun (KWT) kawasan maksimal adalah 60 (enam puluh) persen dari total blok kawasan; dan 7. aturan intensitas pemanfaatan ruang: KDB paling tinggi 60 (enam puluh) persen; KLB paling tinggi 5 (lima) x KDB; KDH paling rendah 40 (empat puluh) persen. b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkantoran pemerintahan skala kecamatan dan desa meliputi: 1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pelayanan pemerintahan yang terintegrasi dengan kawasan permukiman atau kawasan perdagangan dan jasa; 2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan fasilitas pelayanan terkait dengan kegiatan pemerintahan, minimal memiliki halaman terbuka untuk kegiatan upacara atau berdekatan dengan lapangan umum kecamatan atau desa; 3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b huruf b yang dapat 107



mengganggu fungsi utama dan peruntukan kegiatan perkantoran pemerintah; dan 4. Penentuan lokasi kegiatan pada jalur utama kecamatan atau desa dan dilintasi trayek angkutan umum pedesaan. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi fasilitas pendidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) dapat berada dalam kawasan permukiman dan berada pada jalur yang aman dari arus lalu lintas; 2. fasilitas pendidikan menengah meliputi SMP dan SMA dan sederajat dapat berada dalam kawasan permukiman atau di luar kawasan permukiman dilengkapi lapangan olah raga jika memungkinkan, serta menyediakan tempat parkir yang memadai; dan 3. fasilitas pendidikan tinggi dapat bergabung pada kawasan khusus fasilitas pendidikan atau kawasan perdagangan dan jasa, serta menyediakan tempat parkir yang memadai. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan kegiatan pendidikan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi utama dan peruntukan kegiatan fasilitas pendidikan; dan d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang terdiri atas: 1. bangunan pendidikan KDB paling tinggi 50 (lima puluh) persen, KDH paling rendah 50 (lima puluh) persen; 2. KLB Perguruan Tinggi dan Sekolah Tinggi lainnya paling tinggi 5 (lima) X KDB, SMP dan SMA paling tinggi 4 (empat) X KDB, SD paling tinggi 3 (tiga) X KDB, dan TK paling tinggi 2 (dua) X KDB; dan 3. luas persil paling rendah untuk TK 500 (lima ratus) m2, SD 1.000 (seribu) m2, SMP 5.000 (lima ribu) m2 dan SMA 5.000 (lima ribu) meter persegi. (5) Ketentuan umum peraturan zonasi fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pelayanan kesehatan yang melayani skala kabupaten; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi perwujudan lingkungan bangunan kesehatan harus mencerminkan keteraturan, bersih, nyaman, jarak antar bangunan cukup lebar, tersedia pedestrian di dalam kapling, ruang-ruang bilik bangunan kesehatan cukup luas; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b huruf b yang dapat mengganggu fungsi utama dan peruntukan kegiatan fasilitas kesehatan; dan d. intensitas pemanfaatan ruang: 108



1. Rumah Sakit Umum: KDB paling tinggi 60 (enam puluh) persen dan KLB paling tinggi 5 (lima) x KDB, KDH paling tinggi 40 (empat puluh) persen; 2. Pembangunan Rumah Sakit harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan, khususnya akibat limbah rumah rakit, terhadap air, udara, dan sebagainya; dan 3. Puskesmas, BKIA, Poliklinik dan Puskesmas pembantu KDB paling tinggi 50 (lima puluh) persen, KLB paling tinggi 2 (dua) x KDB, dan KDH paling tinggi 50 (lima puluh) persen. (6) Ketentuan umum peraturan zonasi fasilitas peribadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi penyediaan fasilitas peribadatan dengan lingkungan bangunan peribadatan harus memenuhi aspek lokasi yang nyaman, fisik lingkungan fasilitas keagamaan sesuai dengan ketentuan dan norma-norma yang berlaku, dengan penyediaan fasilitas penunjang yang memadai; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penunjang kegiatan peribadatan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi utama dan peruntukan fasilitas peribadatan. (7) Ketentuan umum peraturan zonasi fasilitas rekreasi dan olah raga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi taman kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pendirian bangunan untuk kegiatan pelayanan keolahragaan, umum dan fasilitas pelayanan terkait kegiatan rekreasi; 2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penyediaan fasilitas penunjang yang terdiri atas tempat parkir minimal yang memadai, jaringan sanitasi, drainase, air bersih, listrik, telekomunikasi, dan sarana dan prasarana minimal bagi penyandang cacat; 3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; dan 4. keseluruhan luas kegiatan atau bangunan lainnya di luar fungsi utama zona adalah paling besar 10 (sepuluh) persen dari luas blok zonasi, dapat berupa bangunan tempat suci (pura), landmark atau patung (sculpture), kolam air mancur, wantilan, candi bentar, kios/rumah makan, track jogging, panggung kesenian, tempat parkir, kamar mandi/toilet serta fasilitas rekreasi lainnya secara terbatas. b. Ketentuan umum peraturan zonasi lingkungan bangunan prasarana olahraga diarahkan sebagai berikut: 1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi penyediaan prasarana olah raga; 2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan lingkungan bangunan prasarana olah raga dapat 109



berupa gelanggang olah raga, gedung kesenian, pertunjukan dan sebagainya dengan memberi kesegaran lingkungan baik pencahayaan maupun sirkulasi udara, dengan ruang terbuka yang cukup luas; 3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b huruf b yang dapat mengganggu fungsi utama dan peruntukan lingkungan bangunan prasarana olahraga; dan 4. intensitas pemanfatan ruang KDB paling tinggi 40 (empat puluh) persen, KLB paling tinggi 4 (empat), KDH paling rendah 60 (enam puluh) persen. c. Ketentuan umum peraturan zonasi lingkungan bangunan kebudayaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan sebagai berikut: 1. kegiatan yang diperbolehkan terdiri atas pendirian bangunanbangunan museum, gedung pameran, kesenian, perpustakaan, bale banjar dan bangunan lain yang berfungsi adat/kebudayaan; 2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penciptaan lingkungan bangunan kebudayaan yang harus mendukung lingkungan bangunan yang bersifat monumental dengan aktivitas budaya setempat; 3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; 4. intensitas pemanfaatan ruang KDB paling tinggi 50 (lima puluh) persen, KLB paling tinggi 4 (empat) x KDB, KDH paling tinggi 50 (lima puluh) persen; dan 5. pendirian bangunan bale banjar yang telah ada atau yang akan dikembangkan penggunaannya harus memenuhi fungsi sesuai ketentuannya. Pasal 101 Ketentuan peraturan zonasi kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf l terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pemanfaatan ruang untuk kegiatan budi daya yang mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara; dan 2. penataan lingkungan dan bangunan untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang mendukung kawasan pertahanan dan keamanan negara. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pembatasan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan 2. pembinaan dan pemeliharaan instalasi, fasilitas, sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan negara yang telah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 110



c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi utama dan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan Negara. Bagian Ketiga Ketentuan Perizinan Pasal 102 (1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b meliputi: a. pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang melalui mekanisme perizinan yang efektif; b. pengembangan ketentuan teknis, standar teknis, kualitas ruang, dan standar kinerja sebagai rujukan bagi penerbitan izin yang lebih efisien dan efektif; dan c. penerapan proses pengkajian rancangan dalam proses penerbitan perizinan bagi kegiatan yang berdampak penting. (2) Izin pemanfaatan ruang terdiri atas: a. izin prinsip; b. izin lokasi; c. izin penggunaan pemafaatan tanah (IPPT); d. izin mendirikan bangunan; dan e. izin lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; (4) Izin pemanfaatan ruang pada kawasan strategis nasional atau provinsi yang mempunyai dampak luas terhadap wilayah nasional dan provinsi mendapatkan rekomendasi dari pemerintah sesuai dengan jenis dan lingkupnya, yang ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota; (5) Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang yang telah mendapatkan izin harus memenuhi peraturan zonasi yang berlaku di lokasi kegiatan pemanfaatan ruang; dan (6) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang, dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.



111



Bagian Keempat Ketentuan Pemberian Insentif dan Disinsentif Pasal 103 (1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c, merupakan acuan bagi pemerintah kabupaten dalam pemberian insentif dan pengenaan disinsentif; (2) Insentif diberikan apabila pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan indikasi arahan peraturan zonasi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini; (3) Disinsentif dikenakan terhadap pemanfaatan ruang yang perlu dicegah, dibatasi, atau dikurangi keberadaannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini; (4) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan kepada masyarakat melalui instansi berwenang sesuai dengan kewenangannya; (5) Insentif kepada masyarakat diberikan antara lain dalam bentuk: a. keringanan pajak daerah; b. pemberian kompensasi; c. imbalan; d. sewa ruang; e. urun saham; f. penyediaan infrastruktur; g. kemudahan prosedur perizinan; dan/atau h. penghargaan. (6) Disinsentif kepada masyarakat dikenakan, dalam bentuk: a. pengenaan pajak daerah yang tinggi; b. pembatasan penyediaan infrastruktur; c. pengenaan kompensasi; dan/atau d. penalti. (7) Pengenaan pajak daerah yang tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf a dikenakan kepada setiap orang yang telah memanfaatkan kawasan/ruang secara benar, tetapi tindakan atau kegiatannya menyebabkan gangguan terhadap kondisi dan optimalisasi pemanfaatan ruang/kawasan; dan (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Kelima Arahan Sanksi Pasal 104 (1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap setiap orang dan atau badan yang melakukan pelanggaran di bidang penataan ruang; 112



(2) Pelanggaran di bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; b. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat berwenang; c. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau d. menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum. BAB VIII HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT Bagian Kesatu Hak Masyarakat Pasal 105 Dalam penataan ruang Kabupaten, setiap orang berhak untuk: a. mengetahui rencana tata ruang; b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang; c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya; e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian. Bagian Kedua Kewajiban Masyarakat Pasal 106 Dalam rangka pelaksanaan kewajiban pada tahap pengendalian pemanfaatan ruang masyarakat berkewajiban: a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan



113



d.



memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundangundangan dinyatakan sebagai milik umum. Bagian Ketiga Peran Masyarakat Pasal 107



(1) Peran masyarakat dalam penataan ruang di daerah dilakukan antara lain melalui: a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. (2) Bentuk peran masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang dapat memberikan masukan mengenai berupa: a. persiapan penyusunan rencana tata ruang; b. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; c. pengidentifikasian potensi dan masalah wilayah atau kawasan; d. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan e. penetapan rencana tata ruang. (3) Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa: a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang; b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang; c. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan f. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa: a. masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi; b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang. 114



(5) Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa: a. masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi; b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan c. menginformasikan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan. (6) pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang; dan (7) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan kepada Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait dengan penataan ruang, Gubernur, dan Bupati. Pasal 108 Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, pemerintah daerah membangun sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 109 Pelaksanaan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BAB IX KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH DAN KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Kewajiban Pemerintah Kabupaten Pasal 110 (1) Dalam Rangka pelaksanaan pada tahap perencanaan tata ruang Pemerintah Kabupaten berkewajiban: a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang melalui media komunikasi yang memiliki jangkauan sesuai dengan tingkat rencana; b. melakukan sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang; c. menyelenggarakan kegiatan untuk menerima masukan dari masyarakat terhadap perencanaan tata ruang; dan 115



d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan ruang Pemerintah Kabupaten: a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang melalui media komunikasi; b. melakukan sosialisasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan; c. melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang, dan d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Dalam hal keterbukaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka: a. RTRW bersifat terbuka untuk umum dan ditempatkan di Kantor Pemerintah Kabupaten dan tempat-tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat; b. informasi RTRW dapat diketahui oleh masyarakat luas baik melalui hard copy laporan maupun data elektronik yang disediakan Pemerintah Kabupten; dan c. masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi mengenai RTRW secara tepat, cepat dan murah. Bagian Kedua Kelembagaan Pasal 111 (1) Penyelenggaraan penataan ruang daerah dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Kabupaten yang selanjutnya disebut BKPRD Kabupaten, yang bersifat ad hoc; (2) Pembentukan BKPRD Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati; dan (3) Pengelolaan bagian wilayah yang termasuk dalam Kawasan Perkotaan Sarbagita dikoordinasikan oleh Gubernur dengan membentuk lembaga pengelola Kawasan Perkotaan Sarbagita berdasarkan kerja sama antar daerah di Kawasan Perkotaan Sarbagita. BAB X PENGAWASAN DAN PENERTIBAN Pasal 112 (1) Pengawasan penataan ruang terdiri atas: a. perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang diberi wewenang untuk mengendalikan pemanfaatan ruang; 116



b. Struktur organisasi, tugas dan kewenangan BKPRD ditetapkan dengan keputusan Bupati; c. menyusun mekanisme dan kelembagaan pengawasan yang menerus dan berjenjang dengan melibatkan aparat wilayah dan masyarakat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; d. menyerahkan tanggung jawab pengawasan teknis pemanfaatan ruang kepada SKPD/instansi teknis yang membidangi perizinan, pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang; dan e. menyediakan mekanisme peran serta masyarakat dalam pengawasan. (2) Penertiban penataan ruang terdiri atas: a. penertiban secara tegas, konsisten dan intensif terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan atau tidak berizin secara bertahap; b. penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja; c. mendayagunakan masyarakat, instansi teknis dan pengadilan secara proporsional dan efektif untuk menertibkan pelanggaran pemanfaatan ruang; menyusun dan menerapkan perangkat sanksi administratif dan fiskal yang efektif untuk setiap pelanggaran rencana tata ruang secara konsisten; dan d. menerapkan prinsip ketidaksesuaian penggunaan yang rasional dalam penertiban pemanfaatan ruang. (3) Pengawasan dan penertiban segala kegiatan pembangunan yang bertentangan dengan peraturan daerah ini, menjadi wewenang Dinas/instansi teknis yang ditugaskan oleh Bupati, Camat/Kepala Kecamatan dibantu oleh Lurah/Kepala Desa dan Bendesa/Kelian Pakraman setempat dan selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam wajib melaporkan kepada Bupati. BAB XI SANKSI ADMINISTRASI Pasal 113 (1) Sanksi administrasi dikenakan atas pelanggaran rencana tata ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, atas hasil kegiatan pengawasan yang berakibat pada terhambatnya pelaksanaan program pemanfaatan ruang, baik yang dilakukan oleh penerima izin maupun pemberi izin; (2) Jenis sanksi administrasi bagi pelanggaran rencana tata ruang bagi masyarakat, terdiri dari: a. peringatan dan atau teguran; b. penghentian sementara pelayanan administratif; c. penghentian sementara kegiatan pembangunan dan atau pemanfaatan ruang; d. pencabutan izin yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang; e. pemulihan fungsi atau rehabilitasi fungsi ruang; f. pembongkaran bagi bangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; 117



g. pelengkapan/pemutihan perizinan; dan h. pengenaan denda. (3) Jenis pelanggaran rencana tata ruang yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah terdiri atas penerbitan perizinan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dan atau tidak sesuai dengan prosedur administratif perubahan pemanfaatan ruang yang ditetapkan; dan (4) Aparat Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB XII PENYELESAIN SENGKETA Pasal 114 (1) Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diselesaikan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat. (2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengakhiri sengketa, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui prosedur pengadilan atau prosedur penyelesaian sengketa alternatif. BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 115 Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah kabupaten. (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang RTRWK; b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau pengaduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang RTRWK; c. melakukan pemanggilan terhadap perseorangan atau badan usaha untuk di dengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang RTRWP; d. melakukan pemeriksaan terhadap perseorangan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang RTRWK; e. memeriksa tanda pengenal sesorang yang berada di tempat terjadinya tidak pidana di bidang RTRWK; f. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang RTRWK; g. meminta keterangan atau bahan bukti dari perseorangan atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang RTRWK; 118 (1)



h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan; i. membuat dan menandatangani berita acara; dan j. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang RTRWK. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikan tersebut kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB XIV KETENTUAN PIDANA Pasal 116 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pelanggaran; dan (3) Selain ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dipidana dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 117 (1)



(2)



Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Ayat (7) dipidana dengan pidana penjara sesuai dengan peraturan perundang-undangan Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 118



(1) Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. (2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan: 119



1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini; dan d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. BAB XVI PENINJAUAN DAN PENYEMPURNAAN Pasal 119 (1) Jangka waktu RTRW Kabupaten Tabanan adalah 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal ditetapkan dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar, perubahan batas teritorial negara, dan/atau perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan undangundang, RTRW Kabupaten Tabanan dapat ditinjau kembali lebih dari 1(satu) kali dalam 5 (lima) tahun. BAB VII KETENTUAN PENUTUP



Pasal 120 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 10 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD) Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 121 Hal–hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.



120



Pasal 122 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan. Ditetapkan di Tabanan, pada tanggal, 27 Desember 2012 BUPATI TABANAN,



NI PUTU EKA WIRYASTUTI



Diundangkan di Tabanan Pada tanggal 27 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TABANAN



I NYOMAN WIRNA ARIWANGSA



LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2012 NOMOR 28



121



PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2012-2032 I. UMUM 1. Kabupaten Tabanan merupakan salah satu dari 9 Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT. Secara geografis posisi Kabupaten Tabanan berada di tengah Pulau Bali terletak diantara 080-14’ 30” – 080 30’ 07” LS dan 1140 54’52” – 1150 12’57” BT dan berbatasan dengan Kabupaten Buleleng di sebelah utara, Kabupaten Badung di sebelah timur, Samudera Indonesia di sebelah selatan dan Kabupaten Jembrana serta Buleleng di sebelah barat. Luas wilayah Kabupaten Tabanan adalah 839,33 km2 atau 83.933 hektar atau sekitar 14,89% dari luas daratan Provinsi Bali. Secara administratif Kabupaten Tabanan terbagi menjadi 10 (sepuluh) kecamatan dan terdiri atas 133 desa. 2. Kabupaten Tabanan merupakan wajah miniatur Bali sesungguhnya, karena karakter Provinsi Bali secara umum terdapat di Kabupaten Tabanan. Kabupaten Tabanan memiliki ekosistem pegunungan, danau, lembah, dataran rendah dan pesisir dan laut. Kabupaten Tabanan memiliki luas sawah terbesar di Provinsi Bali sehingga dijuluki lumbung pangan Bali. Potensi perkebunan juga paling menonjol di Bali, sehingga Kabupaten Tabanan benar-benar mewakli karakter masyarakat Bali yang agraris dengan budaya pendukung yang menjadi keunggulannya. Potensi hutan, danau dan pegunungan yang ada di Kabupaten Tabanan merupakan salah satu sumber kelestarian tata air Bali. Potensi alam dan budaya yang dimiliki menyebabkan telah berkembangnya sektor pariwisata. 3. Potensi Kabupaten Tabanan yang telah diuraikan di atas, selanjutnya telah dituangkan dalam Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan Tahun 2005-2025 yaitu TABANAN SEJAHTERA BERBASIS PERTANIAN. Upaya perwujudan rencana pembangunan tersebut selanjutnya perlu dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Tabanan sebagai matra ruang rencana pembangunan. 4. Kabupaten Tabanan telah memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yaitu Perda No.10 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD) Kabupaten DT II Tabanan, namun substansi dan rujukan yang dipakai sudah kadaluarsa dan belum didasarkan atas UU. No. 26 tahun 2007 1



tentang penataan Ruang. Sesuai amanat UU. No. 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang bahwa 3 tahun setelah diundangkannya, maka Perda RTRW Kab/kota harus disesuaikan dan ditetapkan. Atas amanat tersebut, maka disusun Materi Teknis dan Raperda RTRW Kabupaten Tabanan untuk memenuhi ketentuan dan arahan dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Provinsi Bali (RTRWP Bali). 5. RTRW Kabupaten Tabanan sebagai matra ruang RPJPD Kabupaten Tabanan, berlandaskan azas Tri Hita Karana yang berintikan unsur-unsur nilai keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, antara manusia dengan manusia, dan antara manusia dengan lingkungannya, muatam substansinya sesuai ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang memuat: a. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; b. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten; c. Rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budidaya kabupaten; d. Penetapan kawasan strategis kabupaten; e. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan f. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. 6. Untuk mencapai tujuan penataan ruang Kabupaten Tabanan yaitu mewujudkan pemerataan pengembangan wilayah kabupaten yang hijau, lestari, aman dan berkelanjutan sebagai penyangga lingkungan, kebudayaan dan perekonomian Bali yang berbasis budaya agraris, berdaya saing dan terintegrasi dengan kepariwisataan dan sistem Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai Kawasan Strategis Nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka RTRWK Tabanan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan ‘ Tri Hita Karana’ adalah falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia 2



Huruf b Yang dimaksud dengan ‘sad kertih’ adalah enam sumber kesejahteraan yang harus dilestarikan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin yang terdiri dari atma kertih, wana kertih, danu kertih, segara kertih, jana kertih dan jagat kertih. Di dalam lontar Mpu Kuturan disebutkan bahwa Bali sebagai Padma Bhuwana, yaitu pusat dunia, segalanya bermuara di Bali agar segala kehidupan mencapai kesejahteraan; mokhsartam jagatdhita ya ca iti dharma, di dalam menata ruang Bali yang terbatas ini diperlukan ketaatan manusia Bali akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup yang menjaga kelangsungan kehidupan dengan melaksanakan ke enam komponen sad kertih, yaitu: 1. Atma Kertih adalah jiwa dan rohani yang harus dilestarikan dengan melakukan penataan ketertiban hidup beragama di Bali melalui pemeliharaan fasilitas tempat suci, parhyangan atau pura yang kebanyakan digunakan sebagai ritus keagamaan, dan dikembangkan juga sebagai pusat pendidikan keagamaan yang dilengkapi sarana dan prasarananya. 2. Wana Kertih adalah tumbuh-tumbuhan dan segala isinya yang diwujudkan dalam bentuk hutan, yang harus dilestarikan dengan membangun pura alas angker di setiap kawasan hutan, untuk menjaga hutan secara niskala (spriritual). 3. Danu Kertih adalah kesucian sumber-sumber air, yang harus dilestarikan dengan melarang melakukan pencemaran sumber-sumber air seperti meludah, kencing, membuang kotoran, membuang sampah, dan membuang zat beracun. 4. Segara Kertih adalah laut atau samudera sebagai sumber alam tempat leburnya semua kekeruhan, yang harus dilestarikan dengan tidak melakukan pencemaran dan pengerusakan lingkungan pesisir dan laut serta menjaga nilai-nilai kesucian dan keasriannya. 5. Jana Kertih adalah sumber daya manusia baik secara individu maupun berkelompok, yang harus dibangun dengan meningkatkan kualitas masyarakat Bali yang handal dan berdaya saing tinggi untuk menjaga keberlanjutan dan keajegan pembangunan Bali. 6. Jagat Kertih adalah sosial budaya masyarakat Bali yang terintegrasi dalam lingkungan Desa Pakraman yang harus dilestarikan dengan menjaga keharmonisan kehidupan sosial budaya yang dinamis. Dalam sistem desa ini dibangun suatu keharmonisan antara hubungan manusia dan Ida Hyang Widhi dengan sradha dan bhakti, hubungan antara manusia dan sesama berdasarkan saling pengabdian ‘paras-paros sarpanaya salumlum sebayantaka’, hubungan antara manusia dan lingkungannya berdasarkan kasih sayang. Hubungan ini merupakan hubungan timbal balik yang disebut Cakra Yadnya. Dalam Bhagawagitha disebutkan hubungan tersebut akan menimbulkan suasana sosial yang menjamin setiap orang dapat menjalankan swadharma-nya masing-masing.



3



Huruf c Yang dimaksud dengan keterpaduan adalah bahwa penataan ruang dianalisis dan dirumuskan menjadi satu kesatuan dari berbagai kegiatan pemanfaatan ruang baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Huruf d Yang dimaksud dengan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan adalah bahwa penataan ruang dapat menjamin terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan struktur tata ruang dan pola pemanfaatan ruang bagi persebaran penduduk antar wilayah, pertumbuhan dan perkembangan antar sektor, antar-daerah, serta antara sektor dan daerah dalam satu kesatuan Wawasan Nusantara. Huruf e Yang dimaksud keberlanjutan adalah bahwa penataan ruang menjamin kelestarian kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan lahir dan batin antar-generasi. Huruf f Yang dimaksud dengan keberdayaagunaan dan keberhasilgunaan adalah bahwa penataan ruang harus dapat mewujudkan kualitas ruang yang sesuai dengan potensi dan fungsi ruang. Huruf g Yang dimaksud dengan keterbukaan adalah bahwa dalam penyelenggaraan penataan ruang masyarakat memiliki akses yang seluasluasnya dalam mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang. Huruf h Yang dimaksud dengan “kebersamaan dan kemitraan”adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Huruf i Yang dimaksud dengan “pelindungan kepentingan umum” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Huruf j Yang dimaksud dengan “kepastian hukum dan keadilan”adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundangundangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum. Huruf k Yang dimaksud dengan “akuntabilitas” adalah bahwa penyelenggaraan penataan ruang dapat dipertanggungjawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya. Pasal 3 Huruf a RTRWK Tabanan merupakan bagian dari kelompok Rencana Umum Tata Ruang yang merupakan penjabaran dari RUTR lainnya seperti Rencana 4



Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali. Huruf b Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan adalah perumusan matra ruang dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan Tahun 2005-2025 yang diwujudkan dalam strategi pelaksanaan struktur ruang dan pola ruang wilayah Kabupaten, dan selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tabanan dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Huruf c RTRWK Tabanan selanjutnnya menjadi acuan pedoman dalam penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang seperti RDTR Kecamatan, RTR Kawasan Strategis Kabupaten dan Peraturan Zonasi Huruf d RTRWK diharapkan menjadi acuan bagi sukerta tata palemahan desa adat/pakraman, sehingga terjadi sinergi penataan ruang pada tataran formal pemerintahan dengan sukerta tata palemahan tiap desa pakraman di seluruh wilayah karena pada prinsipnya penjumlahan seluruh palemahan tiap desa pakraman di Kabupaten Tabanan adalah sama dengan wilayah Kabupaten Tabanan secara keseluruhan. Pasal 4 Ayat (1) Sesuai dengan pengertian ruang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diuraikan cakupan wilayah RTRWK mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi menurut ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Ruang wilayah Kabupaten Tabanan seluruhnya merupakan total palemahan Desa Pakraman di Wilayah Kabupaten Tabanan sebagai bagian dari wilayah Provinsi Bali, sehingga penataan ruang di wilayah kabupaten harus mencerminkan jati diri Budaya Bali. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 5 Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten merupakan arahan perwujudan ruang wilayah kabupaten yang ingin dicapai pada masa yang akan datang. 5



Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten memiliki fungsi: a. sebagai dasar untuk memformulasikan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; b. memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW kabupaten; dan c. sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten dirumuskan berdasarkan visi dan misi pembangunan daerah, karakteristik wilayah, isu strategis; dan kondisi objektif yang diinginkan. Visi pembangunan Kabupaten Tabanan yang tertuang dalam RPJPD Kabupaten Tabanan 2005-2025 adalah TABANAN SEJAHTERA BERBASIS PERTANIAN Berdasarkan kata kunci dan rancangan misi yang dikembangkan untuk mewujudkan visi tersebut, maka Penataan Ruang merupakan matra ruang yang menjadi bagian dari upaya perwujudannya. Dengan demkian penataan ruang wilayah kabupaten bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Tabanan yang hijau, lestari dan berkelanjutan sebagai penyangga lingkungan, kebudayaan dan perekonomian Bali yang berbasis kehidupan agraris. berdaya saing dan terintegrasi dengan kepariwisataan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pengembangan wilayah. Yang dimaksud dengan pemerataan pengembangan wilayah adalah pemerataan berbagai sector pembangunan sesuai daya dukung, daya tampung dan potensi wilayah baik bidang ekonomi, social, budaya, kelengkapan sarana dan prasarana di seluruh wilayah kabupaten Yang dimaksud dengan hijau adalah kemampuan untuk tetap menjaga lingkungan alam Kabupaten Tabanan agar tetap lestari dengan proporsi tutupan lahan yang seimbang Yang dimaksud dengan lestari adalah tetap lestarinya luasan dan kualitas hutan, danau dan hamparan lahan pertanian produktif tanpa mengurangi pendayagunaan potensi yang ada sesuai ketentuan Yang dimaksud dengan aman adalah adalah pengembangan potensi wilayah dilakukan berdasarkan daya dukung, daya tamping dan memperhatikan mitigasi bencana sehingga pemanfaatam ruang yang dilakukan aman dari bencana Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah adalah pengembangan potensi wilayah memperhatikan kebutuhan saat ini serta kebutuhan masa yang akan datang Yang dimaksud dengan penyangga lingkungan Bali adalah kemampuan untuk mempertahankan tingkat tutupan vegetasi dan pengembangan pertanian berwawasan lingklungan merupakan dukungan terhadap pemeliharaan dan pelestarian lingkungan alam Bali Yang dimaksud dengan penyangga kebudayaan Bali adalah kegiatan pertanian yang produktif diharapkan mampu menekan laju alih fungsi lahan pertanian sehingga dasar budaya agrarris Bali tetap dapat dilestarikan Yang dimaksud dengan penyangga perekonomian Bali adalah kegiatan pertanian unggulan yang terntegrasi dengan kepariwisataan mampu memberikan dukungan terhadap perekopnomian Bali secara umum 6



Yang dimaksud dengan berbasis budaya agraris adalah sebagian besar kegiatan serta pemanfaatan ruang sebagai perwujudannya menunjukkan kegiatan yang didominasi oleh kegiatan pertanian dan pendukungnya Yang dimaksud dengan berdaya saing adalah seluruh aktivitas kegiatan yang dikembangkan mampu meningkatkan produktifitas, kreatif sesuai kebutuhan pasar, proses produksi dan distribusi berjalan secara efisien sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing. Yang dimaksud dengan terintegrasi dengan kepriwisataan adalah seluruh aktvitas kegiatan di masyarakat terutama pertanian yang dikembangkan, dapat dinikmati dan merupakan aset daya tarik wisata dan hasil-hasil produksi pertanian menjadi konsumsi kegiatan kepariwisataan baik di wilayah Kabupaten maupun wilayah lainnya di Bali Yang dimaksud dengan terintegrasi dengan sistem Kawasan Perkotaan Sarbagita adalah bahwa Kawasan Perkotaan Tabanan bersama-sama dengan Kawasan Perkotaan Mangupura, Jimbaran, Gianyar, Ubud dan Sukawati merupakan Kawasan Perkotaan di sekitar Kawasan Perkotaan Inti Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta, yang membentuk sebuah sistem metropolitan. Pengembangan infrastruktur perkotaan dalam Kawasan Perkotaan Sarbagita harus dikembangkan secara terpadu dan terintegrasi secara lintas wilayah, yang membentuk sistem metropolitan yang dapat memenuhi kepentingan-kepentingan nasional, provinsi dan lokal wilayah. Yang dimaksud dengan kesejahteraan masyarakat adalah kesejahteraan masyarakat secara ekonomi dan lahir bathin Pasal 6 Cukup Jelas Pasal 7 Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah kabupaten. Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten berfungsi sebagai: a. dasar untuk memformulasikan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; b. dasar untuk merumuskan struktur dan pola ruang wilayah kabupaten; c. arahan bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW kabupaten; dan d. dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. Strategi penataan ruang wilayah kabupaten merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Strategi penataan ruang wilayah kabupaten berfungsi: a. sebagai dasar untuk penyusunan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan penetapan kawasan strategis kabupaten; b. memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW kabupaten; dan



7



Pasal 8 Pengembangan fungsi utama bagian-bagian wilayah kabupaten didasarkan atas kondisi geomorphologi, posisi geografis, administrasi, aksesibilitas kawasan, potensi unggulan, historis dan social budaya serta arah pengembangan wilayah dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi wilayah serta pelayanan terhadap masyarakat. Kombinasi penilaian tersebut, membagi wilayah menjadi tiga bagian sesuai yang telah diuraikan Yang dimaksud daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung prikehidupan manusia dan mahluk hidup lain. Daya dukung lingkungan dapat ditingkatkan dengan adanya masukan teknologi atau adanya sistem penyediaan infrastruktur yang terintegrasi. Misalnya dalam penyediaan air baku, integrasi atau kerjasama antar wilayah dapat meningkatkan daya dukung suatu lingkungan atau wilayah. Yang dimaksud daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan / atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Pasal 9 Pusat-pusat pelayanan wilayah adalah sistem perkotaan yang menunjukkan susunan hirarki pusat-pusat pelayanan wilayah Kabupaten berupa kawasan perkotaan dengan fungsi sebagai berikut :  bagian dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dengan skala pelayanan provinsi atau beberapa provinsi  bagian dari Pusat Kegiatan wilayah (PKW) dengan skala pelayanan beberapa kabupaten  pusat Kegiatan Lokal (PKL) dengan skala pelayanan wilayah Kabupaten  Pusat Pengembangan Kawasan (PPK) dengan skala pelayanan beberapa kecamatan, kecamatan atau beberapa desa dengan fungsi khusus Pengembangan keterpaduan sistem pelayanan pusat-pusat perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang proporsional, merata dan hierarkhis merupakan keterpaduan antar pusat perkotaan system nasional serta keterpaduan dalam system wilayah Kabupaten Tabanan, meliputi :  Dalam sistem nasional, Kawasan Perkotaan Tabanan merupakan bagian dari PKN Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan sebagai Kota Satelit yang didukung beberapa Pusat Pengembangan Kawasan (PPK)  Dalam sistem wilayah Kabupaten Tabanan, Kawasan Perkotaan Tabanan memiliki hirarki pelayanan perkotaan tertinggi Yang dimaksud mengintegrasikan Kawasan Perkotaan Tabanan sebagai bagian dari PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita adalah adanya integrasi sistem jaringan pergerakan mencakup sisem jaringan jalan, sistem angkutan umum dan prasarana perkotaan lainnya secara terpadu dalam Kawasan Perkotaan Sarbagita termasuk Kawasan Perkotaan Tabanan Yang dimaksud pusat-pusat kegiatan khusus adalah pemusatan aktovitas yang memeliki tema khusus yang mampu menjadi pusat kegaiatan kawasan Yang dimaksud Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa. 8



Pasal 10 Yang dimaksud peningkatan aksesibilitas antar wilayah, antar kawasan perkotaan dan antar kawasan perdesaan, adalah lancarnya pergerakan orang (manusia) dan barang ke pusat-pusat pelayanan wilayah, dan distribusinya secara merata ke kawasan permukiman baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan. Dukungan untuk mewujudkan peningkatan akessibilitas dilakukan dengan peningkatan kuantitas dan kualitas sistem transportasi, mencakup kelancar an pelayanan sistem jaringan jalan baik jaringan jalan status jalan nasional, jalan provins, jalan kabupaten, jalan desa, jalan usaha tani disertai ketersediaan sistem perangkutannya, baik perangkutan manusia maupun barang. Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Kawasan budidaya perkebunan dan budidaya hortikultura juga diarahkan sebagai kawasan penyangga lingkungan hidup untuk menambah luasan membantu kawasan lindung dalam mengejar target minimal 30% tutupan vegetasi wilayah/DAS. Pengembangan jenis tanaman yang mempunyai sifat agroforestry pada ruang kawasan budidaya yang memiliki tingkat kemiringan di atas 40 % (empat puluh persen) dimaksudkan untuk tetap dapat menjaga/mendukung kestabilan lereng, memperluas kawasan resapan air dan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap potensi kawasan rawan tanah longsor atau rawan banjir Yang dimaksud mengembangkan ruang terbuka hijau kota minimal 40% dari luas kota adalah ketentuan minimal untuk Kawasan Perkotaan Tabanan. Sedangkan untuk Kawasan Perkotaan Pupuan, Baturiti, Bajera, Marga adalah 50% dan Kawasan Perkotaan Lalanglinggah, Megati, Penebel, Kerambitan minimal 60%, Yang dimaksud mitigasi bencana adalah tindakan yang dilakukan untuk dapat mengurangi dampak dari akibat yang ditimbulkan oleh suatu bencana Yang dimaksud jalur-jalur evakuasi adalah jalur-jalur atau lintasan yang dipakai sebagai jalur penyelematan bila terjadi bencana Yang dimaksud tempat evakuasi adalah tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai tempat berkumpul sementara masyarakat atau korban bila terjadi bencana Pasal 13 Yang dimaksud budaya agraris adalah dominasi aktivitas kehidupan masyarakat yang masih berorientasi kepada kegiatan pertanian dan kegiatan ikutan yang menyertai dalam perkembangannya. Yang dimaksud pemantapan dan peningkatan potensi pertanian yang berdaya saing, adalah kemampuan sector pertanian untuk mampu meningkatkan pendapatan daerah yang menekankan pada tiga wujud penting yaitu kualitas, kelangsungan, dan keseimbangan, yaitu :



9



1. Keberlanjutan ekologi untuk meyakinkan bahwa pembangunan cocok dengan pemeliharaan proses ekologi yang esensial, keragaman hayati, dan sumberdaya hayati. 2. Keberlanjutan sosio-kultural untuk meyakinkan bahwa pembangunan meningkatkan kontrol masyarakat terhadap kehidupannya, dan menjaga serta memperkuat identitas. 3. Keberlanjutan ekonomi untuk meyakinkan bahwa pembangunan adalah efesien secara ekonomi dan bahwa sumberdaya dikelola sehingga dapat mendukung generasi mendatang secara berkelanjutan. mempertahankan kawasan pertanian lahan basah beririgasi dilaksanakan, antara lain, dengan mempertahankan lahan sawah beririgasi teknis di kawasan yang menjadi sentra produksi pangan daerah, pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan mempertahankan kebudayaan. Mengembangkan kawasan dengan kluster-kluster komoditas adalah untuk mengembangkan tema kawasan sesuai kesesuaian komoditas yang dikembangkan dan menjadi unggulan kawasan Yang dimaksud adaptasi perubahan iklim adalah kemampuan untuk menyesuaikan diri dengen kondisi perubahan iklim ekstrim yang terjadi di segala bidang kehidupan Yang dimaksud mengembangkan pertanian organik secara bertahap menuju Bali sebagai pulau organik, adalah upaya dan langkah-langkah untuk mempertahankan alam dan budaya agraris Bali secara berkelanjutan, melalui pelestarian lingkungan serta pencitraan Bali sebagai destinasi wisata yang peduli lingkungan sehingga sektor pariwisata memberikan nilai tambah tinggi terhadap sektor pertanian Pasal 14 Yang dimaksud pariwisata terintegrasi yang berbasis ekowisata adalah kegiatan pariwisata yang tetap memberikan perhatian kepada upaya-upaya pelestarian lingkungan dan budaya setempat, serta lebih banyak melibatkan masyarakat lokal dan memberi manfaat kesejahteraan yang nyata kepada masyarakat lokal. Yang dimaksud Pariwisata terintegrasi adalah integrasi dengan budaya agraris masyarakat Tabanan atau integrasi sektor pertanian dengan sektor pariwisata untuk dapat mengembangkan manfaat besama sehingga selain dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan manfaat pariwisata juga diharapkan dapat menekan dan meminimalkan potensi alih fungsi lahan pertanian, dan bersama-sama menjadi sektor unggulan Bali yang saling mendukung dan saling bergantungan Pengembangan kepariwisataan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan budaya, serta mendorong peran dan peluang keterlibatan masyarakat lokal Pasal 15 Cukup jelas



10



Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten Tabanan merupakan kerangka tata ruang wilayah kabupaten Tabanan yang tersusun atas konstelasi pusat-pusat kegiatan yang berhierarki satu sama lain yang dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah Rencana struktur ruang wilayah kabupaten berfungsi: 1. sebagai arahan pembentuk sistem pusat kegiatan wilayah kabupaten yang memberikan layanan bagi kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan di sekitarnya yang berada dalam wilayah kabupaten; dan 2. sistem perletakan jaringan prasarana wilayah yang menunjang keterkaitannya serta memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang ada dalam wilayah kabupaten, terutama pada pusat-pusat kegiatan/perkotaan dan perdesaan yang ada. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten dirumuskan berdasarkan : kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, kebutuhan pengembangan dan pelayanan wilayah kabupaten dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kabupaten dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Tabanan memperhatikan dan mengadopsi kebijakan pengembangan sistem perkotaan berdasarkan arahan RTRWN dan RTRWP Bali, yang selanjutnya diintegrasikan dengan penetapan sistem perkotaan dan sistem prasarana wilayah kabupaten. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin keterpaduan struktur ruang pada tingkat nasional, Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan . Dengan demikian, rencana struktur ruang wilayah kabupaten Tabanan, mencakup: 1. sistem pelayanan pusat-pusat perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang proporsional, merata dan hierarkhis 2. sistem jaringan prasarana wilayah . Ayat (3) Sistem pusat pelayanan adalah sistem hirarki pusat-pusat pelayanan sosial budaya, ekonomi, dan/atau administrasi pemerintahan yang melayani wilayah kota atau regional. Pada pusat pelayanan adalah sebuah kawasan perkotaan. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan perkotaan, ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki fungsi kegiatan utama budidaya bukan pertanian atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) mata pencaharian penduduknya di sektor perkotaan; 11



b. memiliki jumlah penduduk sekurang-kurangnya 10.000 (sepuluh ribu) jiwa; c. memiliki kepadatan penduduk sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) jiwa per hektar; dan d. memiliki fungsi sebagai pusat koleksi dan distribusi pelayanan barang dan jasa dalam bentuk sarana dan prasarana pergantian moda transportasi. Sistem perkotaan disusun secara berhierarki menurut fungsi dan besarannya sehingga pengembangan sistem perkotaan nasional dan wilayah yang meliputi penetapan fungsi kota dan hubungan hierarkisnya berdasarkan penilaian kondisi sekarang dan antisipasi perkembangan di masa yang akan datang, dapat mewujudkan pelayanan prasarana dan sarana yang efektif dan efisien, yang persebarannya disesuaikan dengan jenis dan tingkat kebutuhan yang ada. Pengembangan pusat perkotaan nasional dan wilayah dilakukan secara selaras, saling memperkuat, dan serasi dalam ruang wilayah nasional, ruang wilayah provinsi dan ruang wilayah kabupaten sehingga membentuk satu sistem yang menunjang pertumbuhan dan penyebaran berbagai usaha dan/atau kegiatan dalam ruang wilayah nasional dan wilayah. Pengembangan pusat perkotaan nasional dan wilayah diserasikan dengan sistem jaringan transportasi, sistem jaringan prasarana dan sarana, dan memperhatikan peruntukan ruang kawasan budidaya di wilayah sekitarnya, baik yang ada sekarang maupun yang direncanakan sehingga pengembangannya dapat meningkatkan kualitas pemanfaatan ruang yang ada. Dalam pusat perkotaan nasional dan wilayah dikembangkan kawasan untuk peningkatan kegiatan ekonomi, sosial, budaya, dan pelestarian lingkungan hidup secara harmonis, serta jaringan prasarana dan sarana pelayanan penduduk yang sesuai dengan kebutuhan dan menunjang fungsi pusat perkotaan dalam wilayah nasional. Sebagai pusat pelayanan perkembangan kegiatan budidaya, baik dalam wilayahnya maupun wilayah sekitarnya, pusat perkotaan nasional dan wilayah mempunyai fungsi: 1. ekonomi, yaitu sebagai pusat produksi dan pengolahan barang; 2. jasa perekonomian, yaitu sebagai pusat pelayanan kegiatan keuangan/bank, dan/atau sebagai pusat koleksi dan distribusi barang, dan/atau sebagai pusat simpul transportasi, pemerintahan, yaitu sebagai pusat jasa pelayanan pemerintah; dan 3. jasa sosial, yaitu sebagai pusat pemerintahan, pusat pelayanan pendidikan, kesehatan, kesenian, dan/atau budaya. Agar pelayanan prasarana dan sarana dapat menjangkau seluruh masyarakat termasuk yang tinggal di kawasan perdesaan, ketentuan tentang pengembangan kawasan perkotaan dalam Peraturan Daerah ini perlu ditindaklanjuti dengan pengembangan kawasan perdesaan. Kawasan perdesaan, juga memiliki fungsi yang sama sebagai pusat pelayanan perkembangan kegiatan budidaya meskipun dalam skala kegiatan yang lebih kecil dan terbatas. 12



Kawasan perdesaan merupakan desa yang mempunyai potensi cepat berkembang dan dapat meningkatkan perkembangan desa di sekitarnya. Dengan demikian, pemanfaatan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk melayani perkembangan berbagai kegiatan usaha dan/atau kegiatan ekonomi, dan permukiman masyarakat perdesaan baik di desa tersebut maupun desa di sekitarnya. Pengembangan kawasan perdesaan diselaraskan dengan pusat perkotaan nasional dan wilayah yang melayaninya sehingga secara keseluruhan pusat perkotaan nasional dan wilayah saling terkait dan berjenjang, serta saling sinergis dan saling menguatkan perkembangan kota dan desa. Ayat (4) Rencana jaringan prasarana wilayah, terdiri dari : 1. sistem jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama; 2. sistem jaringan prasarana lainnya, mencakup; sistem jaringan energy, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air dan sistem jaringan prasarana pengelolaan lingkungan. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Sistem Perkotaan berdasarkan PP. 26 tahun 2008 tentang RTRWN meliputi : 1. Pusat Kegiatan Nasional (PKN) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi. 2. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota. 3. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. 4. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa. PKN ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, dan di Provinsi Bali terdiri dari Kawasan Perkotaan Denpasar– Tabanan– Gianyar–Tabanan (Sarbagita). Kawasan Perkotaan Denpasar–Tabanan–Gianyar–Tabanan (Sarbagita) sebagai PKN juga sekaligus merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) sebagai kawasan perkotaan yang dkembangkan dengan sistem metropolitan. Kawasan Perkotaan Sarbagita adalah satu kesatuan kawasan perkotaan yang terdiri atas Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta sebagai kawasan perkotan inti, Kawasan Perkotaan Mangupura dan Kawasan Perkotaan Jimbaran di Kabupaten Badung, Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Sukawati, dan Kawasan Perkotaan Ubud di Kabupaten Gianyar, 13



Kawasan Perkotaan Tabanan di Kabupaten Tabanan, sebagai kawasan perkotaan di sekitarnya, yang membentuk kawasan metropolitan. Yang dimaksud kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang memiliki kriteria : a. memiliki jumlah penduduk paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa; b. terdiri dari satu kawasan perkotaan inti dan beberapa kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk satu kesatuan pusat perkotaan; dan c. terdapat keterkaitan fungsi antarkawasan perkotaan dalam satu sistem Metropolitan. Sistem metropolitan dapat diartikan sebagai kesatuan, integrasi dan keterpaduan infrastruktur perkotaan antar wilayah. PKW ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, di Provinsi Bali terdiri dari Kawasan Perkotaan Singaraja, Kawasan Perkotaan Semarapura dan Kawasan Perkotaan Negara. PKL ditetapkan oleh pemerintah Provinsi melalui Peraturan Daerah tentang RTRWP Bali, yang terdiri dari Kawasan Perkotaan Amlapura, Kawasan Perkotaan Bangli dan Kawasan Perkotaan Seririt. PPK ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota yang didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 18 Kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, dan lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) mata pencaharian penduduknya di sektor pertanian atau sektor primer termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Ayat (1) Huruf a Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa, dengan kriteria:  memiliki jumlah penduduk paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa;  memiliki fasilitas pelayanan untuk pelayanan beberapa desa seperti pasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, puskesmas, lapangan umum atau fasilitas umum lainnya; dan  memiliki simpul jaringan transportasi antar desa maupun antar kawasan perkotaan terdekat.



14



PPL dapat melayanai wilayah desanya sendiri maupun melayani beberapa desa. PPL harus terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan baik yang berfungsi PPK, KPL, PKW dan PKN. PPL pada dasarnya setara dengan istilah pusat pelayanan kawasan perdesaan lainnya yang telah ada atau telah dikembangkan berdasarkan program-program lainnya seperti : 1. Kawasan Terpadu Pusat Pengembangan Desa (KTP2D) 2. Desa Pusat Pertumbuhan (DPP) 3. Pusat Pelayanan Terpadu Antar Desa (PPTAD) Huruf b Kawasan agropolitan merupakan kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian, atau perikanan dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis. Kawasan Minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya. Kawasan agropolitan, ditetapkan dengan kriteria: a. Telah ditetapkan sebagai Kawasan Agropolitan b. merupakan kawasan perdesaan yang memiliki pusat pelayanan sebagai kota pertanian untuk melayani desa-desa sentra produksi pertanian yang ada disekitarnya, dengan batasan yang tidak ditentukan oleh batasan administratif pemerintahan, tetapi lebih ditentukan dengan memperhatikan skala ekonomi kawasan berdasarkan komoditas pertanian unggulan tertentu yang dimilikinya; c. sebagian besar kegiatan masyarakat di dominasi kegiatan pertanian dan/atau agribisnis dalam suatu kesisteman yang utuh dan terintegrasi; dan d. memiliki prasarana dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung pengembangan sistem dan usaha agribisnis khususnya pangan, seperti: jalan, sarana irigasi/pengairan, sumber air baku, pasar, terminal penumpang, terminal agribisnis, jaringan telekomunikasi, fasilitas perbankan, pusat informasi pengembangan agribisnis, sarana produksi pengolahan hasil pertanian, fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya. Kroteria kawasan minapolitan pada dasarnya sama, hanya basis kegiatannya adalah perikanan baik perikanan tangkap, perikanan budidaya maupun pengolahan hasil perikanan. Pengembangan kawasan agropolitan dan kawasan minapolitan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan pertanian atau perikanan, baik yang dibutuhkan sebelum proses produksi, dalam proses produksi, maupun setelah proses produksi. Upaya tersebut dilakukan melalui pengaturan lokasi permukiman penduduk, lokasi kegiatan produksi, lokasi pusat pelayanan, dan peletakan jaringan prasarana. 15



Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ditetapkan terdapat empat kawasan Agropolitan dan satu Kawasan Minapolitan yaitu :  Kawasan Agropolitan Baturiti;  Kawasan Agropolitan Penebel;  Kawasan Agropolitan Marga; dan  Kawasan Agropolitan Pupuan  Kawasan Minapolitan Penebel - Tabanan. Dalam RTRWP Bali di Kabupaten Tabanan diarahkan terdapat Kawasan Agropolitan Candikuning, namun dalam Perda RTRWK Tabanan diusulkan untuk merubah Kawasan Agropolitan Candikuning menjadi Kawasan Agropolitan Baturiti, karena cakupan wilayahnya diusulkan untuk dapat diperluas, tidak hanya Kawasan Candikuning tap mencakup Desa Baturiti, Desa Batunya, Desa Antapan dan sekitarnya, apalagi Pasar Agronya telah terdapat di Baturiti. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ‘sistem jaringan transportasi’ dalam ketentuan ini adalah sistem yang memperlihatkan keterkaitan kebutuhan dan pelayanan transportasi antarwilayah dan antarkawasan perkotaan dalam ruang wilayah kabupaten serta keterkaitannya dengan jaringan transportasi wilayah provinsi dan nasional. Pengembangan sistem jaringan transportasi wilayah dimaksudkan untuk menciptakan keterkaitan antarpusat provinsi dan kabupaten serta mewujudkan keselarasan dan keterpaduannya dengan sektor kegiatan ekonomi masyarakat. Pengembangan sistem jaringan transportasi mencakup transportasi darat, yang menghubungkan antar wilayah kabupaten, antar kecamatan, antar desa, pentar dusun-dusun terpencil, penyeberangan serta kawasan perkotaan dengan kawasan produksi, sehingga terbentuk kesatuan untuk menunjang kegiatan sosial, ekonomi, budaya serta pertahanan dan keamanan Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 20 Ayat (1) Menurut UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada Pasal 6, pengelompokan jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas jalan 16



umum dan jalan khusus. Jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status, dan kelas. Pada Pasal 7 Sistem jaringan jalan terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Sistem jaringan jalan primer merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan. Sistem jaringan jalan sekunder merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan. Pada Pasal 8, Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah. Pada Pasal 9 Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. Jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota. Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. Jalan Nasional yang berupa jalan arteri primer dan jalan kolektor primer ditetapkan melalui Peraturan Menteri. Sedangkan Jalan Provinsi ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. Ayat (2) Yang dimaksud dengan jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan 17



tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan. Dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, dan rekomendasi sesuai Pasal 23 ayat (2) Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali, arahan jalan bebas hambatan Provinsi Bali di wilayah Kabupaten Tabanan, mencakup : 1. ruas jalan Pekutatan – Soka; 2. ruas jalan Kuta–Tanah Lot–Soka; dan 3. ruas Canggu – Beringkit. Ayat (3) Yang dimaksud dengan jalan arteri primer menurut Pasal 10 ayat (1) PP. 34 Tahun 2006 tentang Jalan adalah jalan umum yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah. Jalan arteri primer di wilayah Kabupaten Tabanan merupakan bagian dari jalan umum yang menghubungkan PKN di Provinsi Jawa Timur, dengan Provinsi Bali dan Provinsi NTB, dan dengan PKN lainnya. Ayat (4) Yang dimaksud dengan jalan kolektor primer menurut Pasal 10 ayat (1) PP. 34 Tahun 2006 tentang Jalan adalah jalan umum yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal Ayat (5) Jalan kolektor primer 1 (K-1) adalah jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi atau yang menghubungkan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dengan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW). Ayat (6) Jalan kolektor primer 2 (K-2) adalah jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota Kabupaten/Kota, atau yang menghubungkan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dengan Pusat Kegiatan Lokal (PKL), dan antar Pusat Kegiatan Wilayah (PKW); Ayat (7) Jalan kolektor primer 3 (K-3) adalah jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota Kabupaten/Kota, atau yang menghubungkan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dengan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dengan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Ayat (8) Jalan kolektor primer 4 (K-4) adalah jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan. Ayat (9) Jalan lokal primer yang menghubungkan secara berdaya guna ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa, serta pusat-pusat banjar dalam desa;



18



Ayat (10) Jalan sistem sekunder yang merupakan jaringan jalan kabupaten yang berada di kawasan perkotaan Ayat (11) Cukup jelas Ayat (12) Cukup jelas Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Terminal A (Terminal Penumpang Tipe A), berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antar propinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan. Terminal B (Terminal Penumpang Tipe B), berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam propinsi, angkutan kota dan/atau angkutan pedesaan. Terminal C (Terminal Penumpang Tipe C), berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan perdesaan. Terminal A dan B merupakan kewenangan Pemerintah Propinsi, sedangkan terminal C merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan bagian dari sistem transportasi darat untuk menyediakan sarana pelayanan transportasi kepada masyarakat yang relatif lebih murah, mengurangi kemacetan lalu lintas, mengurangi polusi dan efek rumah kaca, dan efisiensi pelayanan lainnya melalui Peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan angkutan umum. Jaringan pelayanan angkutan umum di Kabupaten Tabanan merupakan bagian dari sistem jaringan pelayanan angkutan umum Provinsi Bali, Kawasan Metropolitan Sarbagita dan di dalam wilayah Kabupaten Tabanan sendiri. 19



Pengembangan jaringan lintas angkutan barang terdiri dari Terminal Barang dan jalur lintasan angkutan barang. Berdasarkan Kepmen Perhubungan No.31/1995 tentang Terminal Transportasi Jalan, terminal barang berfungsi melayani bongkar dan atau muat barang serta perpindahan intra dan atau moda transportasi. Terminal barang di kawasan Kabupaten Tabanan merupakan suatu kebutuhan, mengingat tingginya aktivitas bongkar muat kebutuhan hidup perkotaan maupun aktivitas ekspor. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pengembangan jalur perkeretaapian merupakan bagian dari sistem jaringan jalur kereta api nasional, yang dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan kepada angkutan kendaraan jalan raya. Peluang pengembangan sistem jaringan kereta api di di Kabupaten Tabanan merupakan bagian dari sistem jaringan Provinsi Bali dan Kawasan Metropolitan Sarbagita yang dilakukan setelah melalui kajian. Pasal 24 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan ‘pembangkit tenaga listrik’ adalah fasilitas untuk kegiatan memproduksi tenaga listrik, yang tidak diarahkan di lokasikan di Kabupaten Tabanan. Pengembangan pembangkit tenaga listrik dilakukan dengan memanfaatkan sumber energi tak terbarukan, sumber energi terbarukan, dan sumber energi baru. Pembangkit tenaga listrik, antara lain, meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).



20



Ayat (3) Yang dimaksud jaringan transmisi tenaga listrik adalah system jaringan untuk menyalurkan tenaga listrik untuk kepentingan umum disebut juga dengan jaringan transmisi nasional yang melintas di wilayah Provinsi Bali atau wilayah Kabupaten Tabanan terdiri atas rencana Saluran Udara Tegangan Ekstra Tnggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). Yang dimaksud jaringan distribusi tenaga listrik adalah adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen, yang terdiri dari Gardu Induk, Gardu Penyulang, dan transmisi tegangan menengah. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Sistem Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Pendayagunaan sumber daya air menyangkut penyediaan sistem jaringan air baku untuk air bersih yang ditujukan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat secara adil dan terpadu. Pengembangan sumber air baku untuk air bersih di Kabupaten Tabanan terdiri dari pendayagunaan air permukaan meliputi air Danau Beratan dan air sungai di Sub Wilayah Sungai (SWS) yang terdapat di Kabupaten Tabanan dan cekungan air tanah di wilayah Kabupaten Tabanan atau lintas wilayah kabupaten/kota. Sumber air baku di Kabupaten Tabanan merupakan pasokan pemanfaatan sebagian besar wilayah Bali Selatan 21



Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Teknologi pengendalian erosi dan longsor dapat dilaksanakan melalui penanganan dengan sistem vegetatif dan sistem mekanik (sipil teknik) . a. Penanganan dengan sistem vegetatif meliputi : 1. Tanaman berkanopi lebat dan berakar dalam seperti sonokeling, bambu, mahoni, kaliandra, lamtoro, gamal, akasia, angsana, kayu manis, kemiri, petai, jengkol, melinjo, nangka, coklat, kopi, lengkeng dan lainnya. 2. Semak yang mampu mengikat massa tanah pada lapisan dangkal seperti sadagori (Sida acuta), opo-opo/hahapaan (Flemingia sp.), orok-orok (Crotalaria sp.) dan lainnya. 3. Rumput yang mampu menahan pukulan langsung butiran-butiran hujan seperti vetiver (Vetiveria zizanoides), rumput bermuda (Cynodon dactylon), atau bahia (Phaspalum notatum) dan gelagah; b. Penanganan dengan sistem mekanik meliputi : 1. Saluran pengelak yang berfungsi mencegah masuknya aliran permukaan dari daerah di atasnya ke daerah bawah yang rawan longsor; 2. Saluran teras yang berfungsi menampung air yang mengalir dari tampingan teras dan memberikan kesempatan bagi air untuk masuk ke dalam tanah; 3. Saluran Pembuangan Air (SPA) yang berfungsi menampung dan mengalirkan air dari saluran pengelak dan atau saluran teras ke sungai atau tempat penampungan/pembuangan air lainnya tanpa menyebabkan erosi; 4. Bangunan Terjunan Air (BTA) yang berfungsi mengurangi kecepatan aliran pada SPA sehingga air mengalir dengan kecepatan yang tidak merusak dan memperpendek panjang lereng untuk memperkecil erosi; 5. Bronjong yang berfungsi sebagai penahan material longsor dengan volume yang kecil dengan menggunakan bambu, batang dan ranting kayu, sedangkan untuk longsor dengan volume besar maka bronjong dibuat dari susunan batu dalam anyaman kawat berdiameter antara 30-40 cm; 6. Bangunan Penguat Tebing yang berfungsi menahan longsoran tanah pada tebing yang sangat curam (kemiringan lebih dari 100%) yang sudah tidak mampu dikendalikan secara vegetatif; 7. Trap-trap terasering yang berfungsi menahan longsoran tanah pada tebing/lahan yang curam, memperkuat lahan berteras agar bidang olah dan tampingan teras lebih stabil serta melengkapi dan memperkuat cara vegetatif. 8. Dam pengendali sistem susunan batuan lepas (loose-rock check dam) yang berfungsi menampung erosi, aliran permukaan, dan material longsor yang berasal dari lahan bagian atas; dan 9. Dam pengendali sistem bangunan permanen (check dam) yang berfungsi mengendalikan dan mencegah bahaya banjir, sehingga 22



tidak menjadi bencana yang lebih besar bagi penduduk dan lahan yang berada di bawahnya. Ayat (9) Cukup jelas Ayat (10) Cukup jelas Ayat (11) Cukup jelas Ayat (12) Cukup jelas Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik(teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik. Penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaan air minum. Penyelenggara SPAM adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum. Ayat (3) Penyelenggaraan sistem pengelolaan sampah, mencakup: 1. pengurangan sampah untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi pembatasan timbulan sampah (reduce ), pendauran ulang sampah (recycle ); dan/atau pemanfaatan kembali sampah (reuse); 2. penanganan sampah untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi pemilahan, pegumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir; dan 3. pengelolaan sampah spesifik diatur dengan Peraturan Bupati. Penanganan sampah dilaksanakan melalui : 1. Mewujudkan hirarkhi proses/prasarana pengelolaan sampah dari rumah tangga – kolektif – kawasan – terpusat; 2. sampah rumah tangga, sampah pasar, sampah rumah makan/restoran dan sampah hotel dikumpulkan oleh penghuninya atau petugas sampah, setelah melalui tahapan pengurangan sampah, kemudian diangkut ke transfer depo atau ke TPS; 23



3. sampah jalanan dan sampah lainnya dikumpulkan pada tepi jalan kemudian diangkut dengan kereta sampah ke transfer depo; 4. Pengolahan sesuai dengan karakteristik sampah di wilayah pelayanan sebelum sampah diangkut ke TPA; 5. Penerapan teknologi tepat guna dalam pengolahan sampah dengan sasaran meminimalkan sampah masuk ke TPA; 6. Pengembangan sistem terpusat pada daerah perkotaan tingkat kepadatan tinggi dan pengembangan sistem individual atau pengelolaan setempat pada daerah terpencil tingkat kepadatan rendah. 7. sampah di transfer depo dan TPS diangkut dengan truck sampah ke tempat pemrosesan akhir (TPA) di TPA Mandung atau IPST Suwung di TPA Suwung (wilayah Kota Denpasar) dalam kerangka pengelolaan sampah Sarbagita, dan 8. pengelolaan sampah sampai dengan ke transfer depo dan TPS dilakukan oleh masyarakat dan desa pekraman, sedangkan dari transfer depo dan TPS sampai ke TPA dikelola oleh dinas terkait, desa pekraman atau swasta. Lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Wilayah menjadi bagian dari Sistem pengelolaan sampah terpadu Sarbagita yaitu di TPA Suwung di wilayah Kota Denpasar. Luas TPA Suwung 10 Ha, dan pemrosesan sampah dalam jangka menengah akan dilakukan melalui Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) yang dikelola Badan Pengelola Kebersihan Sarbagita (BPKS) bekerjasama dengan pihak swasta. Badan Pengelola Kebersihan Sarbagita (BPKS) merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten/Kota Sarbagita yang dibentuk untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah khususnya di Tempat Pemrosesan Akhir . Pemrosesan sampah di IPST Sarbagita selain menghasilkan pupuk organik juga merupakan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Biomassa. Ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Rencana pola ruang wilayah merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah Kabupaten Tabanan yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya. Rencana pola ruang wilayah berfungsi: 1. sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kabupaten; 2. mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang; 3. sebagai dasar penyusunan indikasi program pembangunan; dan 4. sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang pada wilayah kabupaten. Rencana pola ruang wilayah dirumuskan berdasarkan: 1. kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; 2. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kabupaten; 3. kebutuhan ruang untuk pengembangan kegiatan sosial ekonomi dan lingkungan; dan 24



4. ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Rencana pola ruang wilayah Kabupaten Tabanan merujuk pada rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWN, RTRWP Bali, serta diserasikan dengan RTRW Kabupaten yang berbatasan Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Kawasan Lindung : Kawasan lindung di Kabupaten Tabanan adalah kawasan yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya di wilayah kabupaten Tabanan, atau kawasan-kawasan lindung lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan koordinasi kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa, serta nilai sejarah budaya dan bangsa serta mempertahankan keanekaragaman hayati, satwa, tipe ekosistem dan keunikan alam. Pemanfaatan tanah pada kawasan lindung hanya untuk kegiatan yang bersifat tidak terbangun serta tidak memanfaatkan peralatan yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem. Pemantapan kawasan lindung menjadi titik tolak bagi pengembangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan yang berlandaskan kepada prinsip pembangunan berkelanjutan. Setelah kawasan lindung ditetapkan sebagai limitasi bagi pengembangan wilayah, selanjutnya dapat ditentukan arahan pengembangan kawasan budidaya. Semua kawasan lindung dipetakan sesuai keberadaannya di wilayah kabupaten. Khusus untuk kawasan perlindungan setempat, dan kawasan cagar budaya, karena luasannya relatif kecil (sempit), tidak dipetakan dalam peta pola ruang wilayah kabupaten, namun tetap diatur dalam pengaturan pola ruang pada RTRWK. Rencana pengembangan kawasan lindung di Kabupaten Tabanan seluas seluas 11.134 (sebelas ribu seratus tiga puluh empat) hektar atau kurang lebih 13 (tiga belas) persen dari luas wilayah kabupaten; Ayat (5) Kawasan Budidaya : Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan. Seluruh kawasan yang tidak ditetapkan sebagai kawasan lindung secara prinsip dapat diperuntukkan sebagai kawasan budidaya. Dengan demikian, kawasan budidaya merupakan kawasan yang potensial untuk dikembangkan baik sebagai kawasan usaha produksi maupun permukiman.



25



Rencana dalam pemanfaatan kawasan budidaya ditujukan pada upaya optimasi pemanfaatan sumberdaya wilayah sesuai dengan daya dukung lingkungan. Sasaran pengembangannya adalah : a. Memberikan arahan pemanfaatan ruang kawasan budidaya secara optimal dan mendukung pembangunan berkelanjutan; b. Memberikan arahan untuk menentukan prioritas pemanfaatan ruang antar kegiatan budidaya yang berbeda; dan c. Memberikan arahan bagi perubahan jenis pemanfaatan ruang dari jenis kegiatan budidaya tertentu kejenis lain. Semua komponen kawasan budidaya dipetakan sesuai keberadaannya di wilayah kabupaten. Khusus untuk kawasan budidaya yang letaknya tersebar dalam luasannya relatif kecil (sempit), tidak dapat dipetakan dalam peta pola ruang wilayah kabupaten, namun tetap diatur dalam pengaturan pola ruang pada RTRWK. Rencana pengembangan kawasan budidaya di Kabupaten Tabanan, seluas seluas 72.799 (tujuh puluh dua ribu tukuh ratus sembilan puluh sembilan) hektar atau kurang lebih 87 (delapan tujuh) persen dari luas wilayah kabupaten; Dalam rangka untuk memenuhi kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung, yaitu: a. mewujudkan kawasan berfungsi lindung dengan luas paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah; b. menetapkan kawasan hutan dan vegetasi tutupan lahan permanen paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas DAS; maka luas Kawasan Lindung di tambah beberapa komponen kawasan budidaya yang dapat berfungsi lindung sepeeti kawasan peruntukan hutan produksi, peruntukan hutan rakyat, kawasan budidaya perkebunan dan budidaya hortikultura, maka didapatkan jumlah kawasan yang berfungsi lindung seluas seluas 41.189, Ha atau 49,09% dari luas wilayah kabupaten; Ayat (6) Cukup Jelas Ayat (7) Cukup Jelas Pasal 29 Kawasan hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberi perlindungan terhadap kawasan sekitarnya atau bawahannya. Tujuan perlindungannya adalah untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi, dan menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersedian unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan. Pasal 30 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Kawasan resapan air adalah kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air. 26



Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Yang dimaksud kawasan suci menurut Bhisama PHDIP 1994, adalah Gunung, Danau, Campuhan (pertemuan dua sungai), Pantai, Laut dan sebagainya diyakini memiliki nilai-nilai kesucian. Dan untuk Kabupaten Tabanan ditambah kawasan suci loloan dan cathus patha. Perlindungan terhadap kawasan suci terkait dengan perwujudan tri hita karana, yang dilandasi oleh penerapan ajaran sad kertih. Yang dimaksud kawasan suci gunung adalah mencakup seluruh kawasan dengan kemiringan sekurang-kurangnya 45 derajat dilihat dari kaki lereng gunung menuju ke puncak gunung. Yang dimaksud kawasan suci danau adalah kawasan perairan danau alam beserta sempadannya Yang dimaksud kawasan suci campuhan adalah kawasan pertemuan aliran dua buah sungai di Bali Yang dimaksud kawasan suci pantai adalah tempat-tempat tertentu di kawasan pantai yang dimanfaatkan untuk upacara melasti di seluruh pantai Kabupaten Tabanan Yang dimaksud kawasan suci laut adalah kawasan perairan laut yang difungsikan untuk tempat melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu. Yang dimaksud kawasan suci mata air adalah kawasan di sekitar sumber mata air yang difungsikan untuk tempat upacara keagamaan bagi umat Hindu. Yang dimaksud kawasan suci cathus patha adalah titik sakral yang dipakai sebagai pusat orientasi spriritual sebagai pusat pertemuan arah kanginkauh dan kaja-kelod yang dianggap memliki nilai kesucian/kosong pada suatu wilayah, kawasan, desa pekraman atau Kawasan Perkotaan Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas



27



Pasal 33 Ayat (1) Yang dimaksud kawasan tempat suci adalah kawasan di sekitar tempat suci/bangunan suci yang ada di Bali yang disebut Pura atau Kahyangan yang berwujud bangunan yang disakralkan sebagai tempat memuja Ida Sang Hyang Widhi Wasa , terdiri dari Kahyangan Tiga, Dhang Kahyangan, Kahyangan Jagat, Sad Kahyangan dan pura lainnya. Bhisama Parisadha Hindu Dharma Indonesia mengenai Kesucian Pura Nomor 11/Kep/I/PHDI/1994 tertanggal 25 Januari 1994, menyatakan bahwa tempat-tempat suci tersebut memiliki radius kesucian yang disebut daerah Kekeran, dengan ukuran Apeneleng, Apenimpug, dan Apenyengker. Bhisama Kesucian Pura adalah norma agama yang ditetapkan oleh Sabha Pandita PHDI Pusat, sebagai pedoman pengamalan ajaran Agama Hindu tentang kawasan kesucian pura yang belum dijelaskan secara lengkap dalam kitab suci. Rincian Bhisama kesucian pura adalah: 1. Untuk Pura Sad Kahyangan diterapkan ukuran Apeneleng Agung (minimal 5 km dari Pura). 2. Untuk Pura Dang Kahyangan diterapkan ukuran Apeneleng Alit (minimal 2 km dari Pura). 3. Untuk Pura Kahyangan Tiga dan lain-lain diterapkan ukuran Apenimpug atau Apenyengker . Selanjutnya Bhisama Kesucian Pura juga mengatur pemanfaatan ruang di sekitar pura yang berbunyi sebagai berikut : Berkenaan dengan terjadinya perkembangan pembangunan yang sangat pesat, maka pembangunan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Di darerah radius kesucian pura (daerah Kekeran) hanya boleh ada bangunan yang terkait dengan kehidupan keagamaan Hindu, misalnya didirikan Darmasala, Pasraman dan lain-lain, bagi kemudahan umat Hindu melakukan kegiatan keagamaan (misalnya Tirtayatra, Dharmawacana, Dharmagitha, Dharmasadana dan lain-lain). Arahan pemanfaatan ruang menurut Bhisama Kesucian Pura tersebut bila diterjemahkan dalam fungsi ruang mempunyai pengertian bahwa dalam radius kesucian pura hanya diperbolehkan untuk : pembangunan fasilitas keagamaan, dan ruang terbuka yang dapat berupa ruang terbuka hijau maupun budidaya pertanian. Mengingat bahwa kondidi setempat lingkungan kawasan tempat suci berbeda-beda, yaitu ada di tempat yang masih kosong (belum terbangun), di kawasan semi terbangun dan di tengah kawasan terbangun (permukiman) dan mengingat pula bahwa untuk mengakomodasi perkembangan pembangunan akan dibutuhkan lahan-lahan untuk pengembangan kawasan budidaya, maka dilakukan penerapan pengaturan tiga strata zonasi (utama/inti, madya/penyangga, nista/pemanfaatan terbatas) dengan tetap memegang prinsip-prinsip Bhisama Kesucian Pura, dan memberi keluwesan pemanfaatan ruang selama tidak mengganggu nilai kesucian terutama pada zona nista/pemanfaatan terbatas yang diuraikan lebih lengkap pada arahan peraturan zonasi. 28



Jumlah Pura Sad Kahyangan di Kabupaten Tabanan adalah 1 buah yaitu Pura Batukau di desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel Jumlah Pura Dang Kahyangan di Kabupaten Tabanan adalah 5 buah. Sedangkan jumlah Pura Kahyangan Jagat di Kabupaten Tabanan adalah 159 buah, Pura Kahyangan Tiga sebanyak 1.008 buah dan Pura Swagina tersebar di tiap-tiap Desa Pekraman Berdasarkan ketentuan diatas, maka ketentuan Bhisama radius Kawasan Tempat Suci di Provinsi Bali termasuk di Kabupaten Tabanan tidak dapat diterapkan dengan tegas, karena beberapa diantaranya berada pada tengah-tengah kawasan permukiman, sehingga dibutuhkan kesepakatan penetapan radius kesucian dengan stakeholder terkait. Ketentuan deliniasi tiap zona (inti, penyangga dan pemanfaatan) dalam kawasan tempat suci disesuaikan dengan kondidi setempat dan diatur leb ih lanjut dalam Peraturan daerah tentang Kawasan Tempat Suci atau RDTR Kawasan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 34 Yang dimaksud kawasan sempadan pantai adalah kawasan sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai, keselamatan bangunan, dan ketersediaan ruang untuk publik. Pengecualian lebar sempadan pantai untuk pantai-pantai yang ada di Daerah Bali setelah mendapat kajian teknis dari instansi dan atau pakar terkait. Kajian teknis dimaksud meliputi daya dukung fisik alam lingkungan pantai yang sekurang-kurangnya meliputi tinjauan geologi, geologi tata lingkungan, kemungkinan erosi dan abrasi, pengaruh hidrologi lokal dan regional, dan rencana pemanfaatan kawasan pantai. Pasal 35 Ayat (1) Yang dimaksud Kawasan Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang tepi kiri dan kanan sungai, meliputi sungai alam dan buatan, kanal, dan saluran irigasi primer. Tujuan perlindungan adalah untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai, serta mengamankan aliran sungai. Penetapan sempadan sungai pada bangun-bangunan di luar kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan disamakan dengan penetapan sempadan sungai di kawasan perdesaan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas 29



Pasal 36 Yang dimaksud kawasan Danau dan sempadannya adalah kawasan perairan Danau Beratan dan kawasan tertentu di sekeliling Danau Beratan yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau. Tujuan perlindungan adalah untuk melindungi danau dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsi danau. Pasal 37 Yang dimaksud kawasan waduk dan sempadannya adalah kawasan Waduk Telaga Tunjung dan kawasan tertentu di sekeliling waduk Telaga Tunjung yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi waduk. Tujuan perlindungan adalah untuk melindungi waduk dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsi waduk. Pasal 38 Yang dimaksud sempadan jurang adalah Daratan di tepian jurang yang memiliki kemiringan lereng lebih besar dari 45 %, kedalaman minimal 5 m; dan daerah datar bagian atas minimal 11 m. Sempadan jurang digambarkan seperti berikut : Panjang > 11m Kelerengan > 45 % Tinggi > 5m Pasal 39 Ayat (1) Yang dimaksud ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu bentuk dari ruang terbuka, yang ditandai oleh keberadaan pepohonan sebagai pengisi lahan yang utama, yang kemudian didukung pula oleh keberadaan tanaman lain sebagai pelengkap (perdu, semak, rerumputan, dan tumbuhan penutup tanah lainnya). RTH juga dapat mengandung komponen/barang lainnya di luar tumbuhan, yang keberadaannya melengkapi dan menunjang fungsi RTH sesuai dengan tema pengembangan dari lahan RTH yang bersangkutan. Yang termasuk ruang terbuka hijau kota, antara lain; kawasan pertanian, kawasan perlindungan setempat, taman kota, lapangan olah raga, taman– taman lingkungan, taman telajakan jalan, dan taman pekarangan, hutan kota, dan taman telajakan jalan, yang diarahkan di seluruh kawasan perkotaan baik yang berfungsi PKN maupun PPK. Taman Kota adalah ruang terbuka di kawasan perkotaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk aktifivitas olahraga dan rekreasi dan sekaligus berfungsi sebagai ruang terbuka hijau. Konsep ruang terbuka sebagai tempat rekreasi dan hiburan ini direncanakan dengan pendekatan kepada kaidah-kaidah arsitektur dan taman tradisional Bali seperti bangunan gedung budaya atau wantilan, penanaman pohon-pohon, lampu taman dan hiasan-hiasan yang mempunyai ciri khas Bali. 30



Taman kota skala kabupaten di wilayah Kabupaten Tabanan diarahkan di setiap pusat Kota, Kawasan Perkotaan Tabanan sebagai titik sentral wilayah sekaligus sebagai orientasi wilayah terhadap wilayah sekitarnya. Ruang terbuka kawasan ini diarahkan dengan konsep tetap mempertahankan fungsi utama kawasan (terutama lahan pertanian) yang berada di sekelilingnya. Beberapa fasilitas sebagai pengikat aktivitas publik untuk menunjang keberadaan ruang terbuka ini adalah: alun-alun, jalan dan monumen, gedung budaya atau wantilan, dan areal parkir. Taman kota skala kecamatan dan skala lingkungan diarahkan di masingmasing ibukota kecamatan dan pusat-pusat kegiatan lingkungan. Yang dimaksud Jalur Hijau adalah RTH yang berupa pertanian lahan basah (persawahan) yang dilestarikan keberadannya secara berkelanjutan dengan tujuan untuk melestarikan lahan sawah beririgasi, membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keragaman jenis satwa beserta ekosistemnya. Kawasan suaka alam yang berupa cagar alam ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan tipe ekosistemnya; b. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya; c. memiliki kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli atau belum diganggu manusia; d. memiliki luas dan bentuk tertentu; atau e. memiliki ciri khas yang merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan konservasi. Kawasan suaka alam di Kabupaten Tabanan dalam bentuk kawasan cagar alam yaitu Cagar Alam Batukau. Cagar Alam Gunung Batukau mencakup areal seluas 1.762,80 Ha, berlokasi di Kabupaten Buleleng dan Tabanan. CA Batukau pada wilayah Kabupaten Tabanan seluas seluas 758.4 Ha tersebar di Kecamatan Penebel seluas 146 ha dan Kecamatan Baturiti 612,4 ha. Cagar Alam Batukau juga sekaligus merupakan bagian dari Kawasan Lindung Nasional. Kebijakan pengelolaan kawasan cagar alam adalah :



31



1.



Pemantapan kawasan hutan lindung berdasarkan Keppres Nomor 32/1990 melalui pengukuhan dan penataan batas di lapangan untuk memudahkan pengendaliannya; 2. Pendayagunaan potensi cagar alam untuk kegiatan penelitian, pendidikan, dan penyediaan plasma nutfah diupayakan sedemikian rupa agar tidak mengurangi luas kawasan, tidak mengganggu fungsi kawasan dan tidak memasukkan jenis tumbuhan atau satwa yang tidak asli 3. Kawasan cagar alam dibagi dalam blok pengelolaan yaitu blok inti dan blok rimba, yang hanya dapat dilakukan kegiatan monitoring sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan ilmu pengetahuan (Pada Blok Inti) dan kegiatan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kegiatan yang menunjang kegiatan budidaya (Pada blok rimba) tanpa mengubah bentang alam 4. Pengendalian fungsi hidrologis kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan (rehabilitasi dan konservasi); 5. Dalam kawasan cagar alam dapat dibangun sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian secara terbatas seperti : kantor pengelola, laboratorium penelitian, menara pengawas, jalan patroli, jalan setapak, perlengkapan wisata pendidikan, media interpretasi Ayat (3) Taman Wisata Alam (TWA) adalah kawasan pelestarian alam di darat maupun di laut yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. Taman wisata alam, ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa dan ekosistemnya yang masih asli serta formasi geologi yang indah, unik, dan langka; b. memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata; c. memiliki luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan wisata alam; dan d. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan kegiatan wisata alam. TWA di Kabupaten Tabanan mencakup TWA Gunung Batukau di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti seluas 542,51 Ha Kebijakan pengelolaan Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) adalah: 1. kawasan taman wisata alam harus memeiliki ketentuan zonasi untuk zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lain yang dapat mendukung pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. 2. Pembatasan kegiatan wisata alam apabila kawasan tersebut juga sekaligus merupakan kawasan suci Ayat (4) Kawasan Kebun Raya Ekakarya Bedugul, seluas 154,5 Ha di Desa Candikuning Kabupaten Tabanan. Kebun raya dikembangkan untuk kegiatan pembibitan, pelestarian tanaman, penelitian dan pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kawasan Kebun Raya Bedugul merupakan Kawasan Strategis Provinsi Bali dari sudut kepentingan pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.



32



Ayat (5) Kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil adalah konservasi bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. Sasaran pengaturan kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ditujukan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Kriteria penetapan kawasan konservasi laut daerah, mencakup kawasan yang: a. merupakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai daya tarik sumberdaya alam hayati, formasi geologi, dan/atau gejala alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan peningkatan kesadaran konservasi sumberdaya alam hayati, wisata bahari dan rekreasi; b. mempunyai luas wilayah pesisir yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik serta pengelolaan pesisir yang berkelanjutan; dan c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan wisata bahari dan rekreasi. d. mempunyai aturan lokal/kesepakatan adat masyarakat yang diberlakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan; dan e. tempat tenggelamnya kapal yang mempunyai nilai arkeologi-historis khusus; f. tempat ritual keagamaan atau adat. Ayat (6) Yang dimaksud Kawasan Cagar Budaya adalah kawasan yang merupakan lokasi bangunan hasil budaya manusia yang bernilai tinggi maupun bentukan geologi alami yang khas. Tujuan perlindungan kawasan ini adalah untuk melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan-peninggalan sejarah, bangunan, arkeologi, monumen nasional, dan keragaman bentukan geologi yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia. Cagar budaya dapat dibedakan menjadi tiga kategori yaitu: warisan budaya dunia; cagar budaya nasional; dan cagar budaya lokal. Peraturan perundangundangan yang mengatur tentang benda cagar budaya adalah UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Catur Angga Batukau dan Jatiluwih menjadi bagian dari lima titik penyangga warisan budaya dunia terdiri dari Danau Batur, Pura Hulun Danau Batur, DAS Pekerisan dan Pura Taman Ayun sebagai lansekap budaya bali sistem subak yang telah disertifikatkan sebagai wairsan budaya dunia oleh UNESCO pada tahun 2012



33



Pasal 41 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Kawasan rawan abrasi, ditetapkan dengan kriteria pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami abrasi. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 42 Ayat (1) Yang dimaksud kawasan lindung geologi adalah kawasan yang ditetapkan berfungsi sebagai perlindungan kelestaian yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta juga perlindungan terhadap keselamatan manusia dan mahluk hidup lainnya dari kerawanan fisik lingkungan yang diakibatkan oleh adanya proses geologi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud kawasan rawan gempa bumi adalah kawasan yang berada pada daerah / kawasan yang berpotensi terjadinya gempa bumi atau yang pernah / sering terjadinya gempa bumi. Kawasan-kawasan tersebut diidentifikasikan mempunyai potensi terancam bahaya gempa bumi baik gempa bumi tektonik maupun gempa bumi vulkanik, di identifikasi berdasarkan karakteristik fisik sebagai berikut :  Daerah yang mempunyai sejarah kegempaan yang merusak;  Daerah yang dilalui oleh patáhan aktif;  Daerah yang mempunyai catatan kegempaan dengan kekuatan lebih besar 5 skala Richter;  Daerah dengan batuan dasar berupa endapan lepas seperti endapan sungai, endapan pantai dan batuan lapuk;  Kawasan lembah bertebing curam yang disusun oleh batuan mudah longsor. Kawasan rawan gempa bumi ditetapkan dengan kriteria sebagai kawasan yang berpotensi dan / atau pernah mengalami gempa bumi dengan skala VII sampai XII Modified Mercally Intencity ( MMI ); Menurut Peta kawasan rawan bencana gempa bumi di Bali yang diterbitkan oleh Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Kabupaten Tabanan termasuk dalam Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Menengah.



34



Ayat (4) Yang dimaksud kawasan rawan gerakan tanah adalah kawasan-kawasan yang memunyai potensi terjadinya gerakan tanah tinggi terutama pada kawasankawasan yang memiliki perbukitan dengan kemiringan terjal. Zona kerentanan gerakan tanah tinggi, berpotensi terjadi pada kawasan dengan perbukitan yang terjal, karena pada zona ini sering terjadi gerakan tanah, sedangkan gerakan tanah lama dan gerakan tanah baru masih aktif bergerak, akibat adanya curah hujan yang tinggi dan dibarengi dengan erosi yang kuat terutama pada kawasan perbukitan yang terjal Ayat (5) Kawasan rawan tsunami, ditetapkan dengan kriteria zona kerawanan tinggi yang merupakan daerah pantai dengan elevasi rendah atau dengan kontur ketinggian kurang dari 10 meter dengan jarak dari garis pantai kurang dari 50 meter. Yang dimaksud kawasan pantai rawan gelombang pasang adalah kawasan pantai yang ditetapkan dengan kriteria kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 sampai dengan 100 kilometer/jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Yang dimaksud kawasan imbuhan air tanah adalah kawasan dimana proses pengimbuhan/peresapan air tanah berlangsung, yang ditandai oleh kedudukan muka preatik lebih tinggi dari pada muka pisometrik. Kriteria dari pada kawasan imbuhan air tanah adalah a. Memiliki jenis fisik batuan/litologi dengan kemampuan meluluskan air dengan jumlah yang berarti. b. Mempunyai lapisan penutup tanah berupa pasir sampai lanau; c. Memiliki hubungan hidrogeologis yang menerus dengan daerah lepasan; d. Memiliki muka air tanah tidak tertekan yang letaknya lebih tinggi dari pada muka air tanah yang tertekan. Sebaran kawasan imbuhan air tanah di Kabupaten Tabanan dari Desa Kubu ke arah utara merupakan kawasan resapan air tanah. Ayat (8) Yang dimaksud kawasan sempadan mata air adalah daratan/kawasan tertentu disekitar mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air. Tujuan perlindungan terhadap kawasan sempadan mata air ini adalah untuk melindungi mata air dari kegiatan budidaya yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitarnya. Kriteria penetapan kawasan sekitar mata air mencakup kawasan dengan radius sekurang-kurangnya 200 meter dari mata air. Sebaran kawasan sempadan mata air adalah di Kabupaten Tabanan adalah 164 mata air, dengan radius pengamanan kawasan sekitar mata air minimal 200 meter.



35



Pasal 43 Ayat (1) Yang dimaksud kawasan perlindungan plasma nutfah adalah kawasan di luar kawasan suaka alam dan pelestarian alam yang diperuntukkan bagi pengembangan dan pelestarian pemanfaatan plasma nutfah tertentu, dengan kriteria : a. memiliki jenis plasma nutfah tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhannya; dan b. memiliki luas tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhan jenis plasma nutfah. Yang dimaksud kawasan yang memiliki keunikan lansekap alami yang khas adalah kawasan-kawasan perdesaan yang masih menampilkan kondisi alami yang tetap dipertahankan Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 44 Ayat (1) Yang dimaksud kawasan peruntukan hutan rakyat adalah hutan hak yang berada pada tanah yang dibebani hak milik. Pemanfaatan hutan rakyat bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan serta untuk mendukung pelestarian lingkungan. Kawasan peruntukan hutan rakyat termasuk kawasan hutan produksi yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan Ayat (2) Cukup jelas Pasal 45 Ayat (1) Yang dimaksud kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertanian yang meliputi kawasan peruntukan budidaya tanaman pangan atau pertanian lahan basah, kawasan peruntukan budidaya hortikultura atau pertanian lahan kering, dan peruntukan peternakan Penetapan kawasan peruntukan pertanian ini diperlukan untuk memudahkan dalam penumbuhan dan pengembangan kawasan pertanian berbasis agribisnis mulai dari penyediaan sarana produksi, budidaya, pengolahan pasca panen dan pemasaran serta kegiatan pendukungnya secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas



36



Pasal 46 Ayat (1) Yang dimaksud kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 2009, adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PCP2B) adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar sesuai dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang. Kawasan budidaya tanaman pangan diarahkan sebagai kawasan pertanian pangan berfkelanjutan minimal 90% dari luas yang ada Pasal 47 Yang dimaksud kawasan peruntukan hortikultura adalah kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari berupa komoditas yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. Pasal 48 Yang dimaksud kawasan peruntukan perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan Yang dimaksud sistem agribisnis adalah adalah pembangunan pertanian yang dilakukan secara terpadu, tidak saja dalam usaha budidaya ( on-farm) tetapi juga meliputi usaha penyediaan sarana-prasarana produksi pertanian, pengolahan hasil pertanian, pemasaran hasil pertanian dan usaha jasa seperti bank, penyuluhan, penelitian/ pengkajian (off-farm). Yang dimaksud pengembangan agroindustri adalah bagian dari rantai agribisnis yang pada tahapan pengolahan hasil pertanian, yang merubah barang mentah hasil panen menjadi bahan jadi atau setengah jadi yang siap di jual ke pasar atau industri. Yang dimaksud dengan pengembangan kemitraan dengan sektor industri dan pariwisata adalah terjadinya pengembangan agroindustri dan aktivitas pertanian atau perkebunan yang dapat diintegrasikan menjadi daya tarik wisata (agrowisata) serta hasil dari pertanian atau perkebunan dapat dipakai sebagai pemasok kebutuhan konsumsi wisatawan Yang dimaksud terintegrasi dengan komoditas lainnya dengan konsep simantri adalah pengembangan system pertanian terintegrasi antara perkebunan, 37



hortikultura, pangan maupun peternakan dalam suatu kesisteman yang saling mendukung daam rangka peningkatan pendapatan dan pelestarian lingkungan Yang dimaksud dengan pengembangan kawasan perkebunan organik secara bertahap berbasis Subak Abian dan kawasan sesuai potensi. adalah upaya pengembangan kualitas pertanian dan pelestarian sumber daya alam dengan mengurangi pemanfaatan bahan kimia dan memgganti dengan bahan alami secara bertahap di seluruh wilayah Yang dimaksud dengan produk perkebunan yang bersifat spesifik lokasi dilindungi kelestariannya dengan sertifikat indikasi geografis adalah sertifikat pengakuan atas keberadaan suatu komoditas khas di suatu kawasan Yang dimaksud Agrowisata adalah pengembangan industri wisata alam yang bertumpu pada pembudidayaan wisata alam, memanfaatan alam tanpa melakukan eksploitasi yang berlebihan agar tetap terlindungi. Yang dimaksud ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata ke area alami yang dilakukan dengan tujuan konservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk setempat. Yang dimaksud Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengolahan sumber daya alam tertentu yang ditunjukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis. Pasal 49 Ayat (1) Yang dimaksud kawasan peruntukan peternakan adalah kawasan peternakan merupakan kawasan secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari hulu sampai hilir. Kawasan peruntukan peternakan di Kabupaten Tabanan diarahkan bercamur dengan kegiatan permukiman dan pertanian, karena skalanya kecil-kecil dan tidak dalam bentuk padang penggembalaan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 50 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kawasan peruntukan perikanan adalah kawasan tempat kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu system bisnis perikanan Kegiatan perikanan tangkap atau penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan terutama di Danau Beratan, Waduk Telaga Tunjung maupun sungai atau jaringan irigasi yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan perahu untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 38



Kegiatan perikanan budidaya atau pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan perahu untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Kegiatan pengolahan hasil perikanan atau pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) dan Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 51 Ayat (1) Yang dimaksud kawasan peruntukan pariwisata adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut. Kawasan peruntukan pariwisata di Bali dibagi menjadi : 1. Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Bali mencakup Kawasan Pariwisata dan Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus (KDTWK); dan 2. sebaran Daya Tarik Wisata (DTW). Kawasan Pariwisata adalah kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan. Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus, yang selanjutnya disebut KDTWK, adalah kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata secara terbatas serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan, namun pengembangannya sangat dibatasi untuk lebih diarahkan kepada upaya pelestarian budaya dan lingkungan hidup. Daya Tarik Wisata, yang selanjutnya disebut DTW, adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, hasil buatan manusia serta aktivitas sosial budaya 39



masyarakat yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, yang dapat berupa kawasan/hamparan, wilayah desa/kelurahan, masa bangunan, bangun-bangunan dan lingkungan sekitarnya, jalur wisata yang lokasinya tersebar di wilayah kabupaten/kota. Arahan Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali di Kabupaten Tabanan adalah : 1. Kawasan Pariwisata Soka; 2. Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus (KDTWK) Tanah Lot; dan 3. Bagian dari Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus (KDTWK) BedugulPancasari. Ayat (2) Kawasan Pariwisata, pengembangannya dilakukan melalui: a. penetapan kawasan pariwisata berdasarkan cakupan geografis yang berada dalam satu atau lebih satuan wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan; b. pemaknaan kawasan pariwisata tidak semata-mata hanya sebagai kawasan yang boleh dibangun fasilitas akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata di dalam kawasan, melainkan kawasan pariwisata sesungguhnya mencakup kawasan lindung dan kawasan budidaya lainnya di luar kawasan peruntukan pariwisata; c. pengaturan kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dengan menetapkan luasan dan lokasi pengembangan kawasan peruntukan efektif pariwisata sebagai lokasi peruntukan akomodasi wisata beserta fasilitas pendukung lainnya sesuai potensi, daya dukung dan daya tampung kawasan yang dapat dikelola sebagai kawasan pariwisata tertutup, kawasan pariwisata terbuka, maupun kombinasi keduanya; dan d. penetapan kawasan peruntukkan efektif pariwisata beserta peruntukan lainnya baik peruntukan kawasan lindung maupun kawasan budidaya lainnya, lebih lanjut diatur dalam rencana rinci tata ruang kawasan strategis pariwisata ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ayat (3) KDTWK, pengembangannya dilakukan melalui: a. penetapan KDTWK berdasarkan cakupan geografis yang berada dalam satu atau lebih satuan wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan, namun pengembangannya sangat dibatasi untuk lebih diarahkan kepada upaya pelestarian budaya dan lingkungan hidup; dan b. pengaturan KDTWK dengan kekhususan sifatnya sebagai kawasan penyangga pelestarian budaya dan lingkungan hidup, maka pemanfaatan ruang untuk fasilitas akomodasi dan fasilitas penunjang kepariwisataan sangat dibatasi dan diatur lebih lanjut dalam rencana rinci tata ruang kawasan strategis pariwisata ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 40



Kawasan Daya Tari Wisata Khusus yang ada di Kabupaten Tabanan adalah KDTWK Tanah Lot dan Bagian dari KDTWK Bedugul-Pancasari. Pengaturan KDTWK dengan kekhususan sifatnya sebagai kawasan penyangga pelestarian budaya dan lingkungan hidup, maka pemanfaatan ruang untuk fasilitas akomodasi dan fasilitas penunjang kepariwisataan sangat dibatasi dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Pariwisata. Ayat (4) Kawasan Daya Tarik Wisata (DTW), mencakup: a. segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan; dan b. DTW dapat mencakup dan/atau berupa kawasan/hamparan, wilayah desa/kelurahan, massa bangunan, bangun-bangunan dan lingkungan sekitarnya, jalur wisata yang lokasinya tersebar di wilayah kabupaten/kota baik yang berada di dalam maupun di luar Kawasan Pariwisata dan/atau KDTWK. Pasal 52 Yang dimaksud kawasan peruntukan kegiatan pertambangan adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertambangan bagi wilayah yang sedang maupun yang akan segera dilakukan kegiatan pertambangan, meliputi golongan bahan galian C Pasal 53 Yang dimaksud kawasan peruntukan kegiatan industri adalah kawasan yang diperuntukkan bagi pemusatan kegiatan industri baik pengembangan kegiatan industri skala kecil dan menengah. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan Industri. Kawasan Industri menurut Pasal 1 angka 2, PP. No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Kawasan Peruntukan Industri menurut Pasal 1 angka 5 PP No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 10 PP No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri : a. Luas lahan Kawasan Industri paling rendah 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan. b. Luas lahan Kawasan Industri Tertentu untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.



41



Di wilayah Kabupaten Tabanan tidak terdapat kawasan industri, namun akan dikembangkan minimal Kawasan Industri Tertentu untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 54 Ayat (1) Yang dimaksud kawasan peruntukan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Kawasan peruntukan permukiman memiliki fungsi antara lain: 1. Sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan masyarakat sekaligus menciptakan interaksi sosial; 2. Sebagai kumpulan tempat hunian dan tempat berteduh keluarga serta sarana bagi pembinaan keluarga. Kawasan peruntukan permukiman meliputi : 1. Kawasan peruntukkan permukiman perkotaan 2. Kawasan peruntukkan permukiman perdesaan Kawasan peruntukan permukiman perkotaan adalah bagian dari kawasan perkotaan yang diperuntukan untuk tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung bagi peri kehidupan dan penghidupan yang sekaligus juga menyediakan pusat-pusat pelayanan sesuai fungsi kawasan perkotaan yang disandangnya meliputi fungsi PKL dan PPK. Kawasan peruntukan permukiman perdesaan adalah bagian dari kawasan perdesaan yang diperuntukan untuk kelompok tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung bagi peri kehidupan dan penghidupan yang sekaligus juga menyediakan pusat-pusat pelayanan perdesaan sesuai fungsi kawasan perdesaan yang disandangnya meliputi fungsi PPL maupun permukiman perdesaan murni. Di dalam kawasan peruntukan permukiman, dominasi utama pemanfaatan ruang adalah perumahan beserta fasilitas pendukungnya meliputi perdagangan dan jasa, fasilitas pemerintahan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas peribadatan, fasilitas rekreasi dan olah raga, ruang terbuka hijau dan fungsi pemanfaatan ruang lainnya sesuai karakter tiap kawasan permukiman, lebih lanjut diatur dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas



42



Pasal 55 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (5) Cukup Jelas Ayat (6) Cukup Jelas Ayat (7) Cukup Jelas Pasal 56 Ayat (1) Yang dimaksud kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya keseluruhan penataan ruang wilayah terutama dalam upaya menjaga ketertiban umum. Sebagai daerah tujuan pariwisata dunia, keamanan dan ketertiban yang ditunjang sistem informasi dan teknologi yang memadai menjadi faktor penting keberlanjutan industri pariwisata. Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 58 Ayat (1) Dalam wilayah kabupaten Tabanan, terdapat kawasan strategis nasional dan kawasan strategis provinsi, yang penataan ruangnya harus terintegrasi, sinergi, saling komplementer dan saling melengkapi berdasarkan kepentingan dan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten. Kawasan strategis nasional di wilayah Kabupaten Tabanan adalah Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan atau Kawasan Metropolitan Sarbagita. Dua wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri menjadi bagian dari Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai satu kesatuan kawasan metropolitan. Kriteria penetapan kawasan strategis kabupaten, meliputi:



43



a. Kawasan berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi ditetapkan dengan kriteria bahwa kawasan tersebut mempunyai potensi ekonomi cepat tumbuh dan memberi multiplier effect kepada kawasan sekitarnya; b. Kawasan berdasarkan kepentingan sosial budaya ditetapkan dengan kriteria : 1. merupakan tempat suci dengan status pura sad kahyangan dan pura dang kahyangan; 2. merupakan kawasan tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya lokal yang khas dan daerah Bali; 3. merupakan tempat perlindungan peninggalan budaya Bali; 4. merupakan aset budaya Bali yang harus dilindungi dan dilestarikan. c. Kawasan berdasarkan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ditetapkan dengan kriteria : 1. merupakan kawasan lindung yang telah ditetapkan secara nasional; 2. merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap fungsi hidrologis dan tata air wilayah; Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Ayat (1) Cukup Jelas Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten merupakan perwujudan rencana tata ruang yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama penataan/pengembangan wilayah kabupaten dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan (20 tahun). Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berfungsi: 1. sebagai acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam pemrograman penataan/pengembangan wilayah kabupaten; 2. sebagai arahan untuk sektor dalam penyusunan program (besaran, lokasi, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan); 3. sebagai dasar estimasi kebutuhan pembiayaan setiap jangka waktu 5 (lima) tahun; dan 4. sebagai acuan bagi masyarakat dalam melakukan investasi. Ayat (2) Huruf a Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi program, prakiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan, dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.



44



Huruf b Yang dimaksud dengan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain, antara lain, adalah penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lain yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lain melalui pengaturan yang terkait dengan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lain sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Dalam penatagunaan air, dikembangkan pola pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang melibatkan 2 (dua) atau lebih wilayah administrasi provinsi dan kabupaten/kota serta untuk menghindari konflik antar daerah hulu dan hilir. Ayat (3) Kegiatan penyusunan neraca penatagunaan tanah, neraca penatagunaan sumber daya air, neraca penatagunaan udara, dan neraca penatagunaan sumber daya alam lain meliputi: a. penyajian neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, sumber daya air, udara, dan sumber daya alam lain pada rencana tata ruang wilayah; b. penyajian neraca kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, sumber daya air, udara, dan sumber daya alam lain pada rencana tata ruang wilayah; dan c. penyajian ketersediaan tanah, sumber daya air, udara, dan sumber daya alam lain dan penetapan prioritas penyediaannya pada rencana tata ruang wilayah. Dalam penyusunan neraca penatagunaan tanah, neraca penatagunaan air, neraca penatagunaan udara, dan neraca penatagunaan sumber daya alam lain, diperhatikan faktor yang mempengaruhi ketersediaannya. Hal ini berarti penyusunan neraca penatagunaan sumber daya air memperhatikan, antara lain, faktor meteorologi, klimatologi, geofisika, dan ketersediaan prasarana sumber daya air, termasuk sistem jaringan drainase dan pengendalian banjir. Ayat (4) Pengembangan peta dasar wilayah atau kawasan menjadi sangat penting dalam rangka operasionalisasi Peraturan Daerah ini. Keterpaduan koordinat nasional, provinsi, kabupaten dan kabupaten/kota yang berbatasan menjadi penting agar integrasi peta rencana tata ruang dapat dilakukan sesuai skala pengamatan masing-masing. Mengingat bahwa rencana tata ruang nantinya merupakan pedoman pemanfaatan ruang, terutama pedoman perijinan pada kawasan untuk RRTR Kawasan Strategis Provinsi/ Kabupaten dan RDTR Kawasan/Kota, maka sangat diperlukan data peta dasar yang terinci, terkini dan berbasis satelit. Selanjutnya peta dasar terinci dan berbasis satelit tersebut harus selalu dimutakhirkan minimal setiap lima tahun, sehingga pemantauan pemanfaatan ruang dapat dilakukan sebagai dasar pelaksanaan evaluasi atau peninjauan kembali sebuah produk atau peraturan daerah tentang rencana tata ruang pada berbagai tingkatan.



45



Pasal 61 Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah atau daerah dalam jangka waktu tertentu. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Prinsip perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yaitu: 1. merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dari sistem perencanaan pembangunan daerah; 2. mengintegrasikan kegiatan antara pemerintah dengan pemerintah daerah, antarsektor, antara pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat, antara ekosistem darat dan ekosistem laut, dan antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen; 3. dilakukan sesuai dengan kondisi biogeofisik dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, serta dinamika perkembangan sosial budaya daerah dan nasional; dan 4. melibatkan peran serta masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya. 46



Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam pemanfaatan ruang udara dan pengembangan ketinggian bangunan yang memanfaatkan ruang udara di atas permukaan bumi dilakukan pembatasan sebagai berikut: 1. pada prinsipnya ketinggian bangunan dibatasi maksimum 15 meter diatas permukaan tanah tempat bangunan didirikan. 2. guna memberikan kelonggaran pengembangan bentuk atap arsitektur tradisional Bali, ketinggian bangunan dihitung dari permukaan tanah sampai dengan perpotongan bidang tegak struktur bangunan dan bidang miring atap bangunan, serta dilarang memanfaatkan ruang diatas bidang perpotongan tersebut untuk melakukan kegiatan yang bersifat permanen. 3. bangunan-bangunan yang ketinggiannya boleh melebihi 15 meter adalah: bagian-bagian bangunan umum yang tidak perlu lantai untuk aktivitas manusia yaitu bangunan fasilitas peribadatan seperti pelinggih untuk pura, menara-menara dan kubah mesjid dan gereja, pagoda dan yang sejenis; bangunan khusus yang berkaitan dengan pertahanan kemananan dan keselamatan penerbangan, menara dan antene pemancar pertelekomunikasian dan menara jaringan transmisi tegangan tinggi; monumen, dan sebagainya yang mutlak membutuhkan persyaratan ketinggian lebih dari 15 meter, pembangunannya tetap memperhatikan keserasian terhadap lingkungan sekitarnya serta dikoordinasikan dengan instansi terkait. 4. bangunan umum dan bangunan khusus yang ketinggiannya boleh melebihi 15 meter diprioritaskan pengembangannya pada kawasankawasan di luar: kawasan lindung, kawasan budidaya pertanian tanaman pangan lahan basah (sawah produktif), tempat suci dan kawasan suci, permukiman tradisional (permukiman yang tumbuh secara alami serta didukung oleh kehidupan budaya setempat yang kuat), serta di luar kawasan-kawasan lainnya yang perlu dikonservasi; setelah mendapat pengkajian ulang melalui koordinasi dengan instansi terkait 5. batas penerbangan terendah secara umum ditetapkan 1000 feet untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat dari pengaruh kebisingan dan rasa kesucian. Batas penerbangan terendah di atas Pura Kahyangan Jagat diatur selaras dengan Bhisama Kesucian Pura, untuk menjaga rasa kesucian dan kekhusukan dalam melakukan kegiatan keagamaan, kecuali untuk kepentingan keselamatan dan penyelamatan dalam keadaan darurat. Sedangkan untuk kepentingan keselamatan penerbangan dalam manuver pendaratan dan tinggal landas, bangunan-bangunan dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan dibatasi sesuai dengan persyaratan teknis penerbangan dan peraturan perundang-undangan. 6. Bangunan tower telekomunikasi yang mengancam keselamatan penduduk dan lingkungan harus dibangun diatas lahan yang dikuasai 47



pengembang dengan radius paling sedikit sama dengan ketinggian tower dihitung dari tepi pangkal terlebar bangunan tower. Jumlah pembangunan tower dibatasi dengan cara pemanfaatan tower bersama dan terpadu. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 65 Cukup jelas Pasal 66 Ayat (1) Yang dimaksud ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten adalah ketentuan yang diperuntukan sebagai alat penertiban penataan ruang, meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, serta arahan pengenaan sanksi dalam rangka perwujudan rencana tata ruang wilayah kabupaten. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berfungsi : 1. sebagai alat pengendali pengembangan kawasan; 2. menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang; 3. menjamin agar pembangunan baru tidak mengganggu pemanfaatan ruang yang telah sesuai dengan rencana tata ruang; 4. meminimalkan pengunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; 5. mencegah dampak pembangunan yang merugikan. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten disusun berdasarkan: 1. rencana struktur ruang dan pola ruang; 2. masalah, tantangan, dan potensi yang dimiliki wilayah kabupaten; 3. kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan; dan 4. ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, mencakup: 1. ketentuan umum peraturan zonasi; 2. ketentuan perizinan; 3. ketentuan insentif dan disinsentif; dan 4. arahan sanksi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas



48



Pasal 67 Ayat (1) Ketentuan umum peraturan zonasi kabupaten adalah penjabaran secara umum ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang mencakup seluruh wilayah administratif. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kabupaten merupakan rujukan atau pedoman penyusunan Peraturan Zonasi Kabupaten yang selanjutnya ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan zonasi kabupaten/kota merupakan dasar dalam pemberian insentif dan disinsentif, pemberian izin, dan pengenaan sanksi di tingkat kabupaten. Berdasarkan UU. No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ketentuanketentuan terkait peraturan zonasi adalah : 1. Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang (Penjelasan umum angka 6) 2. Penetapan ketentuan umum peraturan zonasi dilakukan dalam rangka operasionalisasi dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota. Berdasarkan ketentuan umum tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Ketentuan Peraturan Zonasi pada tiap Kecamatan, Kawasan Perkotaan, Kawasan Strategis yang menjadi muatan substansi dari Rencana Rinci Tata Ruang untuk setiap Zona Pemanfatan Ruang. 3. Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur‐unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang (Penjelasan ps. 36 ayat 1) Fungsi Peraturan Zonasi a. Peraturan zonasi merupakan salah satu perangkat pengendalian pemanfaatan ruang , b. Peraturan zonasi disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang (Pasal 36 ayat 2, UU 26/2007), karena Peraturan zonasi yang melengkapi rencana rinci tata ruang kabupaten/kota menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang (penjelasan umum angka 6). Peraturan zonasi berisi (penjelasan ps. 36 ayat 1 UU. 26/2007): a. ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang; b. amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan); c. penyediaan sarana dan prasarana; dan d. ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ayat (2) sampai ayat (11) Cukup jelas



49



Pasal 68 Cukup jelas Pasal 69 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ruang manfaat jalan adalah ruang yang diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya; Ruang milik jalan adalah ruang yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, dan sejalur tanah yang dapat digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan. Sejalur tanah dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap jala; Ruang pengawasan jalan adalah ruang yang diperuntukkan bagi ruang milik jalan ditambah ruang untuk pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan. Ruang pengawasan jalan merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu; Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut: a. jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter; b. jalan lokal primer 7 (tujuh) meter; c. jalan lingkungan primer 5 (lima) meter; d. jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter; e. jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter; f. jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter; g. jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan h. jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu. Ayat (3) sampai ayat (8) Cukup jelas Pasal 70 Cukup jelas Pasal 71 Cukup jelas Pasal 72 Cukup jelas Pasal 73 Cukup jelas 50



Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Cukup jelas Pasal 76 Kriteria penetepan kawasan resapan air : 1. curah hujan yang tinggi, struktur tanah meresapkan air dan bentuk geomorfologi yang mampu meresapkan air hujan secara besar-besaran; 2. kemiringan 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen) yang mempunyai struktur geologi sesuai untuk resapan air; dan 3. ketinggian kawasan 1.000 m (seribu meter) sampai dengan 2.000 m (dua ribu meter) diatas permukaan laut (dpl). Pasal 77 Cukup jelas Pasal 78 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan konsep Tri Wana adalah tiga jenis hutan yaitu Maha Wana, Tapa Wana, dan Sri Wana, dimana pura dengan kawasan sucinya dibangun dengan menonjolkan eksistensi pohon-pohon dengan faunanya yang sesuai dengan keberadaan hutan tersebut.  Maha Wana adalah hutan lindung atau alas kekeran yang hanya boleh dikembangkan dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas pohonpohon pelindung yang disebut dengan tanam tuwuh (tanaman tahunan). Karang kekeran adalah kawasan radius kawasan tempat suci atau radius kesucian pura dengan ukuran apeneleng, apenimpug, dan apenyengker. Yang termasuk dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau adalah pemanfaatan radius kawasan tempat suci untuk kawasan tidak terbangun atau untuk daerah tutupan vegetasi.  Tapa Wana adalah kawasan di sekitar pura atau tempat suci yang dikembangkan sebagai tempat bangunan utama untuk menunjang aktivitas kawasan tempat suci. Yang dimaksud dengan fasilitas penunjang keagamaan antara lain pesraman, dharma sala, wantilan, dapur suci, penyineban bahan upakara, pos pecalang, bale pesanekan, tempat parkir khusus untuk kendaraan penunjang kegiatan upacara. Permukiman pengempon pura yang sudah ada pada zona penyangga dapat dilanjutkan pemanfaatannya dan dilarang untuk melakukan perluasan atau pengembangan baru. 51







Sri Wana adalah kawasan radius kesucian pura yang dapat diolah dan



dibudidayakan termasuk permukiman dan bangunan fasilitas umum penunjang kehidupan sehari-hari masyarakat setempat Yang dimaksud kegiatan usaha yang dilarang meliputi pembangunan: villa, homestay, hotel, cafe, diskotik, karaoke, tempat hiburan, panti pijat, permainan judi, spa, dan kegiatan sejenisnya. Yang dimaksud dengan batas-batas fisik alam yang tegas adalah bentukan alam di permukaan bumi seperti; sungai, dasar jurang, lembah, punggungan daratan, tepian danau, tepian pesisir pantai dan sejenisnya. Huruf d Cukup jelas Pasal 79 Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai. Lebar sempadan pantai dihitung dari titik pasang tertinggi, bervariasi sesuai dengan fungsi/aktifitas yang berada di pinggirannya Huruf a Cukup jelas Penetapan sempadan pantai sesuai gambar berikut : ZONA BELAKANG PANTAI



ZONA DEPAN PANTAI



z



Pasang tertinggi Surut terendah



Huruf b Cukup Jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas



52



Sempadan pantai ≥ 100 m



Pasal 80 Sempadan sungai diilustrasikan seperti gambar berikut :



Pasal 81 Sempadan jurang diilustrasikan seperti gambar berikut :



Pasal 82 Cukup Jelas Pasal 83 Cukup Jelas Pasal 84 Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, antara lain: lapangan olah raga, hutan kota, taman kota, taman pemakaman umum, jalur hijau sepanjang jalan, jalur hijau sepanjang sungai, dan jalur hijau sepanjang pantai. Ruang terbuka hijau privat adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh perseorangan yang digunakan untuk kepentingan pribadi pemiliknya, antara lain: telajakan, halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta, kebun, sawah, dan tegalan. Pasal 85 Cukup jelas Pasal 86 Cukup jelas Pasal 87 Cukup jelas Pasal 88 Cukup jelas 53



Pasal 89 Cukup jelas Pasal 90 Cukup jelas Pasal 91 Cukup jelas Pasal 92 Cukup jelas Pasal 93 Cukup jelas Pasal 94 Cukup jelas Pasal 95 Cukup jelas Pasal 96 Cukup jelas Pasal 97 Cukup jelas Pasal 98 Cukup jelas Pasal 99 Cukup jelas Pasal 100 Cukup jelas Pasal 101 Cukup jelas Pasal 102 Ketentuan perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang disusun oleh pemerintah kabupaten Tabanan, sebagai dasar dalam menyusun ketentuan perizinan oleh pemerintah kabupaten Tabanan, yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan ruang, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan. Yang dimaksud dengan perizinan adalah perizinan yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan 54



harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang. Izin dimaksud adalah izin lokasi/fungsi ruang, amplop ruang, dan kualitas ruang. Ketentuan perizinan wilayah Kabupaten berfungsi: a. sebagai dasar bagi pemerintah kabupaten dalam menyusun ketentuan perizinan; dan b. sebagai alat pengendali pengembangan kawasan. c. menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan standar pelayanan minimal, dan kualitas minimum yang ditetapkan; d. menghindari dampak negatif; dan e. melindungi kepentingan umum. Ketentuan perizinan wilayah kabupaten terdiri atas: a. bentuk-bentuk izin pemanfaatan ruang yang harus mengacu dokumen RTRW kabupaten, terdiri atas: 1. izin yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan 2. rekomendasi terhadap izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten pada kawasan strategis provinsi. b. mekanisme perizinan terkait pemanfaatan ruang yang menjadi wewenang pemerintah provinsi mencakup pengaturan keterlibatan masing-masing instansi perangkat daerah terkait dalam setiap perizinan yang diterbitkan; c. aturan-aturan tentang keterlibatan kelembagaan pengambil keputusan dalam mekanisme perizinan atas izin yang akan dikeluarkan, yang akan menjadi dasar pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan; Pasal 103 Dasar pertimbangan diterapkannya insentif dan/atau disinsentif dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang adalah : 1. Pergeseran tatanan ruang yang terjadi tidak menyebabkan dampak yang merugikan bagi pembangunan kota; 2. Pada hakekatnya tidak boleh mengurangi hak masyarakat sebagai warga negara, dimana masyarakat mempunyai hak dan dan martabat yang sama untuk memperoleh dan mempertahankan hidupnya; dan 3. Tetap memperhatikan partisipasi masyarakat di dalam proses pemanfaatan ruang untuk pembangunan oleh masyarakat. Kriteria Penetapannya Perangkat Insentif adalah : 1. Mendorong/merangsang pembangunan yang sejalan dengan rencana tata ruang; 2. Mendorong pembangunan yang memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat; dan 3. Mendorong partisipasi masyarakat dan pengembang dalam pelaksanaan pembangunan. Kriteria Penetapannya Perangkat Disinsentif adalah: 1. Menghambat/membatasi pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; dan 2. Menimbulkan dampak yang cukup besar bagi masyarakat di sekitarnya. Penerapan insentif atau disinsentif secara terpisah dilakukan untuk perizinan skala kecil/individual sesuai dengan peraturan zonasi, sedangkan penerapan 55



insentif dan disinsentif secara bersamaan diberikan untuk perizinan skala besar/kawasan karena dalam skala besar/kawasan dimungkinkan adanya pemanfaatan ruang yang dikendalikan dan didorong pengembangannya secara bersamaan. Disinsentif berupa pengenaan pajak yang tinggi dapat dikenakan untuk pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang melalui penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) dan nilai jual kena pajak (NJKP) sehingga pemanfaat ruang membayar pajak lebih tinggi. Insentif dapat diberikan antarpemerintah daerah yang saling berhubungan berupa subsidi silang dari daerah yang penyelenggaraan penataan ruangnya memberikan dampak kepada daerah yang dirugikan, atau antara pemerintah dan swasta dalam hal pemerintah memberikan preferensi kepada swasta sebagai imbalan dalam mendukung perwujudan rencana tata ruang. Pasal 104 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, adalah : 1. memanfaatkan ruang dengan izin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukaannya; 2. memanfaatkan ruang dengan tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang sesuai dengan peruntukaannya; dan 3. memanfaatkan ruang dengan tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukaannya. Huruf b Yang dimaksud pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, adalah: 1. tidak menindaklanjuti izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan; dan 2. memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang. Huruf c Yang dimaksud pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, adalah : 1. melanggar ketentuan batas sempadan; 2. melanggar ketentuan koefisien lantai bangunan; 3. melanggar ketentuan koefisien dasar bangunan dan koefisien dasar hijau; 4. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi bangunan; 5. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi lahan; dan 6. tidak menyediakan fasilitas sosial atau fasilitas umum sesuai dengan persyaratan dalam izin pemanfaatan ruang. Huruf d Yang dimaksud menghalangi akses terhadap kawasan-kawasan yang dinyatakan peraturan perundang-undangan sebagai milik umum adalah : 56



1. menutup akses ke pesisir sungai danau, waduk, beji dan sumber daya alam serta prasarana publik; 2. menutup akses ke sumber mata air; 3. menutup akses terhadap fasilitas pejalan kaki; 4. menutup akses terhadap lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan 5. menutup akses terhadap jalan umum tanpa izin yang berwenang. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 105 Cukup jelas Pasal 106 Cukup jelas Pasal 107 Cukup jelas Pasal 108 Cukup jelas Pasal 109 Cukup jelas Pasal 110 Cukup jelas Pasal 111 Cukup jelas Pasal 112 Cukup jelas Pasal 113 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Peringatan tertulis dilakukan melalui: 1. Penerbitan surat peringatan tertulis dari pejabat yang berwenang melakukan penerbitan pelanggaran pemanfaatan ruang, mencakup: a. Peringatan tentang terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang beserta bentuk pelanggarannya; dan b. Peringatan untuk segera melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan/atau ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku; dan c. Batas waktu maksimal yang diberikan melakukan penyesuaian pemanfaatan ruang. 57



2. Surat peringatan tertulis diberikan sebanyak-banyaknya 3 kali dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelanggar mengabaikan peringatan pertama, pejabat yang berwenang melakukan penerbitan kedua yang memuat penegasan terhadap hal-hal sebagaimana dimuat dalam surat peringatan pertama; b. Pelanggar mengabaikan peringatan kedua, pejabat yang berwenang melakukan penerbitan ketiga yang memuat penegasan terhadap hal-hal sebagaimana dimuat dalam surat peringatan pertama dan kedua; dan c. Pelanggaran mengakibatkan peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga, pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi yang dapat berupa penghentian kegiatan sementara, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. Huruf b Penghentian sementara kegiatan dilakukan melalui: 1. Penerbitan surat perintah penghentian kegiatan sementara dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang yang berisi: a. Pemberitahuan tentang terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang beserta bentuk pelanggarannya yang dirisalahkan dari berita acara evaluasi; b. Peringatan kepada pelanggar untuk menghentikan kegiatan sementara sampai dengan pelanggar memenuhi kewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan/atau ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku; c. Batasan waktu maksimal yang diberikan kepada pelanggar untuk dengan kesadaran sendiri melakukan penghentian sementara kegiatan dan melakukan penyesuaian pemanfaatan ruang; dan d. Konsekwensi akan dilakukannya penghentian kegiatan sementara secara paksa apabila pelanggar mengabaikan surat perintah. 2. Apabila pelanggar mengabaikan perintah penghentian kegiatan sementara, pejabat yang berwenang melakukan penertiban dengan menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi penghentian sementara secara paksa terhadap kegiatan pemanfaatan ruang. 3. Pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban dengan memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi kegiatan pemanfaatan ruang dan akan segera dilakukan tindakan penetiban oleh aparat penertiban.



58



4. Berdasarkan surat keputusan pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang melakukan penertiban melakukan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang secara paksa. 5. Setelah kegiatan pemanfaatan ruang dihentikan, pejabat yang berwenang melakukan pengawasan agar kegiatan pemanfaatan ruang dihentikan tidak beroperasi kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban pelanggar untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan/atau ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku. Huruf c Penghentian sementara pelayanan umum dilakukan melalui langkahlangkah sebagai berikut: 1. Penerbitan surat pemberitahuan penghentian sementara pelayanan umum dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang, yang berisi: a. Pemberitahuan tentang terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang beserta bentuk pelanggarannya yang dirisalahkan dari berita acara evaluasi; b. Peringatan kepada pelanggar untuk mengambil tindakantindakan yang diperlukan dalam rangka penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan/atau ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku; c. Batas waktu maksimal yang diberikan kepada pelanggar untuk dengan kesadaran sendiri melakukan penyesuaian pemanfaatan ruang; dan d. Konsekwensi akan dilakukannya penghentian sementara pelayanan umum apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan. 2. Apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban dengan menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi penghentian sementara pelayanan umum kepada pelanggar dengan memuat rincian jenis-jenis pelayanan umum yanag akan diputus. 3. Pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban dengan memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pengenaan kegiatan pemanfaatan ruang dan akan segera dilakukan tindakan penertiban oleh aparat penertiban; 4. Berdasarkan surat keputusan pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang melakukan penertiban melakukan penghentian sementara pelayanan umum yang akan diputus; 5. Pejabat yang berwenang menyampaikan perintah kepada penyedia jasa pelayanan umum untuk menghentikan pelayanan kepada pelanggar, disertai penjelasan secukupnya; 6. Penyedia jasa pelayanan umum menghentikan pelayanan kepada pelanggar; dan 7. Pengawasan terhadap penerapan sanksi penghentian sementara pelayanan umum dilakukan untuk memastikan tidak terdapat pelayanan umum kepada pelanggar sampai dengan pelanggar 59



memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan ketentuan tekn is pemanfaatan ruang yang berlaku. Huruf d Pentupan lokasi dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 1. Penerbitan surat pemberitahuan penutupan lokasi dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang, yang berisi: a. Pemberitahuan tentang terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang beserta bentuk pelanggarannya yang dirisalahkan dari berita acara evaluasi; b. Peringatan kepada pelanggar untuk dengan kesadarannya sendiri menghentikan kegiatan dan menutup lokasi pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang dan/atau ketentuan teknis pemanfaatan ruang sampai dengan pelanggar memenuhi kewajiban untuk mengambil tindakantindakan yang diperlukan dalam rangka penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan/atau ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku; c. Batas waktu maksimal yang diberikan kepada pelanggar untuk dengan kesadaran sendiri melakukan penyesuaian pemanfaatan ruang; dan d. Konsekwensi akan dilakukannya penutupan lokasi secara paksa apabila pelanggar mengabaikan surat peringatan. 2. Apabila pelanggar mengabaikan surat perintah yang disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban dengan menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi penutupan lokasi yang akan segera dilaksanakan; 3. Pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban dengan memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi penutupan lokasi yang akan segera dilaksanakan; 4. Berdasarkan surat keputusan pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang melakukan penertiban melakukan penutupan lokasi secara paksa; dan 5. Pengawasan terhadap penerapan sanksi penutupan lokasi, untuk memastikan lokasi yang akan ditutup tidak dibuka kembali sampai dengan pelanggar memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku. Huruf e Pencabutan izin dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 1. Penerbitan surat pemberitahuan sekaligus pencabutan izin dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang, yang berisi: a. Pemberitahuan tentang terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang beserta bentuk pelanggarannya yang dirisalahkan dari berita acara evaluasi; 60



b. Peringatan kepada pelanggar untuk dengan kesadarannya sendiri menghentikan kegiatan dan menutup lokasi pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang dan/atau ketentuan teknis pemanfaatan ruang sampai dengan pelanggar memenuhi kewajiban untuk mengambil tindakantindakan yang diperlukan dalam rangka penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan/atau ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku; c. Batas waktu maksimal yang diberikan kepada pelanggar untuk dengan kesadaran sendiri melakukan penyesuaian pemanfaatan ruang; dan d. Konsekwensi akan dilakukannya penutupan lokasi secara paksa apabila pelanggar mengabaikan surat peringatan. 2. Apabila pelanggar mengabaikan surat perintah yang disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban dengan menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi penutupan lokasi yang akan segera dilaksanakan; 3. Pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban dengan memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi penutupan lokasi yang akan segera dilaksanakan; 4. Pejabat yang berwenang melakukan tindak penertiban mengajukan permohonan pencabutan izin kepada pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan izin; 5. Penerbitan keputusan pencabutan izin oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan izin; dan 6. Pemberitahuan kepada pemanfaat ruang mengenai status izin yang telah dicabut sekaligus pemerintah untuk secara permanen menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dicabut izinnya. Huruf f Pembatalan izin dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 1. Penerbitan lembar evaluasi yang berisikan perbedaan antara pemanfaatan ruang menurut dokumen perizinan dengan arahan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang yang berlaku; a. Pemberitahuan kepada pihak yang memanfaatkan ruang prihal rencana pembatalan izin, agar yang bersangkutan dapat mengambil langkah-langkah diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang diakibatkan oleh pembatalan izin; b. Penerbitan keputusan pembatalan izin oleh pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang; 2. Pemberitahuan kepada pemegang izin tentang keputusan pembatalan izin, dengan memuat hal-hal berikut: a. Dasar pengenaan sanksi; b. Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan pemanfaatan ruang hingga pembatalan izin dinyatakan secara resmi oleh pejabat yang berwenang melakukan pembatalan izin; dan 61



c. Hak pemegang izin unuk mengajukan penggantian yang layak atas pembatalan izin, sejauh dapat membuktikan bahwa izin telah diperoleh dengan itikad baik. 3. Penerbitan keputusan pembatalan izin oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan izin; 4. Pemberitahuan kepada pemanfaat ruang mengenai status izin yang telah dibatalkan. Huruf g Pembongkaran dimaksud dapat dilakukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau dilakukan oleh instansi berwenang. Huruf h Pemulihan fungsi ruang dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 1. Penetapan ketentuan pemulihan fungsi ruang yang berisi bagianbagian yang harus dipulihkan fungsinya, berikut cara pemulihannya; 2. Penerbitan surat pemberitahuan perintah pemulihan fungsi ruang dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang, yang berisi: a. Pemberitahuan tentang terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang beserta bentuk pelanggarannya yang dirisalahkan dari berita acara evaluasi; b. Peringatan kepada pelanggar untuk dengan kesadaran sendiri pemulihan fungsi agar sesuai dengan ketentuan pemulihan fungsi ruang yang telah ditetapkan; c. Batas waktu maksimal yang diberikan kepada pelanggar untuk dengan kesadaran sendiri melakukan pemulihan fungsi ruang; dan d. Konsekwensi yang diterima pelanggar apabila mengabaikan surat peringatan. 3. Apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan pejabat yang berwenang melakukan penertiban menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi pemulihan fungsi ruang; 4. Pejabat yang berwenang melakukan pemulihan fungsi ruang memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pemulihan fungsi ruang yang harus dilaksanakan pelanggar dalam jangka waktu pelaksanaannya; dan 5. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pemulihan fungsi ruang Huruf i Denda administratif akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis apabila sampai jangka waktu yang ditentukan pelanggar belum melaksanakan pemulihan fungsi ruang, pejabat yang bertanggung jawab melakukan tindakan penertiban dapat melakukan tindakan paksa untuk melakukan pemulihan fungsi ruang. 62



Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 114 Cukup jelas Pasal 115 Cukup jelas Pasal 116 Cukup jelas Pasal 117 Cukup jelas Pasal 118 Cukup jelas Pasal 119 Ayat (1) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten berjangka waktu perencanaan 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Ayat (2) RTRW kabupaten dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun jika: a. terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan/atau b. terjadi dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar, seperti bencana alam skala besar atau pemekaran wilayah yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. Hasil peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut: a. perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan dan strategi nasional dan/atau provinsi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan/atau terjadi dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten secara mendasar; atau b. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan kebijakan dan strategi nasional dan/atau provinsi dan tidak terjadi dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten secara mendasar. Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun dilakukan apabila strategi pemanfaatan ruang dan struktur ruang wilayah 63



kabupaten yang bersangkutan menuntut adanya suatu perubahan yang mendasar sebagai akibat dari penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan/atau rencana tata ruang wilayah provinsi dan dinamika pembangunan di wilayah kabupaten yang bersangkutan. Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang. Pasal 120 Cukup jelas Pasal 121 Cukup jelas Pasal 122 Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NO.28



64



PENJELASAN



LAMPIRAN



DAFTAR LAMPIRAN PERDA Lampiran I



: Peta Wilayah Administrasi Kabupaten Tabanan



Lampiran II



: Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan



Lampiran III



: Peta Rencana Pengembangan Sistem Perkotaan



Lampiran IV



: Peta Rencana Sistem Jaringan Transportasi Darat



Lampiran V



: Jalan Lokal Primer



Lampiran VI



: Jalan Sekunder



Lampiran VII



: Peta Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Energi



Lampiran VIII : Peta Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi Lampiran IX



: Jalur-Jalur Evakuasi Bencana



Lampiran X



: Rencana Pola Ruang Digambarkan Dalam Peta Rencana Pola Ruang Dengan Tingkat Ketelitian Skala 1:50.000



Lampiran XI



: Rincian Luas Rencana Pola Ruang.



Lampiran XII



: Rincian Wilayah Sungai



Lampiran XIII : Peta Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Perkotaan Tahun 2011 Lampiran XIV : Peta Rencana Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Perkotaan Tahun 3032 Lampiran XV



: Sebaran Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perkotaan



Lampiran XVI : Peta Kawasan Strategis Kabupaten Lampiran XVII : Kawasan Strategis Kabupaten Lampiran XVIII : Rincian Indikasi Program Utama Lampiran XIX : Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



LAMPIRAN



V : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RTRW KABUPATEN TABANAN TAHUN 2012-2032



JALAN LOKAL PRIMER DI KABUPATEN TABANAN Nomor Ruas



Nama Pangkal Ruas



Nama Ujung Ruas



Panj. Ruas (Km)



Lebar (m)



Klasifikasi Ruas



Status Jalan



011



Bongan



Cengolo



4.850



3.50



KOTA



Lokal Primer



025



Bongan Gede



Bongan Jawa



2.713



3.00



KOTA



Lokal Primer



041



Jl.Rajawali



4.075



4.00



KOTA



Lokal Primer



132



Jalan Gunung Agung



0.500



3.00



KOTA



Lokal Primer



133



Jalan Danau Beratan



0.150



5.50



KOTA



Lokal Primer



134



Jalan Danau Tamblingan



0.120



5.50



KOTA



Lokal Primer



135



Jalan Danau Buyan



0.130



3.50



KOTA



Lokal Primer



136



Jalan Danau Toba



0.500



3.50



KOTA



Lokal Primer



137



Jalan Diponegoro



0.930



7.00



KOTA



Lokal Primer



138



Jalan Pattimura



0.200



4.00



KOTA



Lokal Primer



139



Jalan Ks. Tubun



0.500



6.50



KOTA



Lokal Primer



140



Jalan Katamso



0.400



6.50



KOTA



Lokal Primer



141



Jalan Sudirman



0.270



4.50



KOTA



Lokal Primer



142



Jalan Hasannudin



0.330



3.00



KOTA



Lokal Primer



143



Jalan Debes



0.270



7.00



KOTA



Lokal Primer



144



Jalan Mt. Haryono



0.580



7.00



KOTA



Lokal Primer



145



Jalan Yos Sudarso



0.370



6.00



KOTA



Lokal Primer



146



Jalan Sriwijaya



0.550



3.00



KOTA



Lokal Primer



147



Jalan Mataram



0.170



3.00



KOTA



Lokal Primer



148



Jalan Singosari



0.150



3.00



KOTA



Lokal Primer



149



Jalan Bedahulu



0.160



3.00



KOTA



Lokal Primer



150



Jalan Belambangan



0.100



3.00



KOTA



Lokal Primer



151



Jalan Tarumanegara



0.400



3.00



KOTA



Lokal Primer



152



Jalan Pajajaran



0.569



3.00



KOTA



Lokal Primer



153



Jalan Rama



0.700



3.00



KOTA



Lokal Primer



154



Jalan Wibisana



0.150



3.00



KOTA



Lokal Primer



155



Jalan Subali



0.150



3.00



KOTA



Lokal Primer



156



Jalan Sugriwa



0.300



3.00



KOTA



Lokal Primer



157



Jalan Darmawangsa



0.500



8.50



KOTA



Lokal Primer



158



Jalan Arjuna



0.170



8.50



KOTA



Lokal Primer



159



Jalan Kresna



2.250



9.00



KOTA



Lokal Primer



160



Jalan Nakula



0.170



3.00



KOTA



Lokal Primer



161



Jalan Sahadewa



0.200



3.00



KOTA



Lokal Primer



162



Jalan Warkudara



0.580



3.00



KOTA



Lokal Primer



163



Jalan Durian



1.040



4.00



KOTA



Lokal Primer



164



Jalan Belimbing



0.170



3.00



KOTA



Lokal Primer



165



Jalan Melati



0.500



8.50



KOTA



Lokal Primer



166



Jalan Kamboja



0.420



6.50



KOTA



Lokal Primer



167



Jalan Anggrek



0.330



7.00



KOTA



Lokal Primer



168



Jalan Ratna



0.150



7.00



KOTA



Lokal Primer



169



Jalan Kenanga



0.430



5.00



KOTA



Lokal Primer



Nomor Ruas



Nama Pangkal Ruas



Nama Ujung Ruas



Panj. Ruas (Km)



Lebar (m)



Klasifikasi Ruas



Status Jalan



170



Jalan Teratai



0.250



8.50



KOTA



Lokal Primer



172



Jalan Gelatik



0.100



8.50



KOTA



Lokal Primer



173



Jalan Parkit



0.200



6.00



KOTA



Lokal Primer



174



Jalan Srigunting



0.200



5.00



KOTA



Lokal Primer



175



Jalan Kaswari



0.550



7.00



KOTA



Lokal Primer



176



Jalan Merak



0.470



8.00



KOTA



Lokal Primer



177



Jalan Jalak Putih



0.650



3.50



KOTA



Lokal Primer



178



Jalan Cendrawasih



0.550



8.00



KOTA



Lokal Primer



179



Jalan Merpati



0.220



4.00



KOTA



Lokal Primer



180



Jalan Nuri



0.500



7.00



KOTA



Lokal Primer



182



Jalan Majapahit



0.900



4.00



KOTA



Lokal Primer



186



Jl Perkutut (Lc Br Gerang)



3.000



3.00



KOTA



Lokal Primer



187



Jalan Leli



0.725



5.00



KOTA



Lokal Primer



188



Jalan Anyelir



2.300



3.50



KOTA



Lokal Primer



184



Jalan Gunung Merapi



1.520



3.00



KOTA



Lokal Primer



189



Jalan Danau Batur



0.200



4.00



KOTA



Lokal Primer



190



Jalan Flamboyan



0.870



3.00



KOTA



Lokal Primer



191



Jalan Pulau Nias



0.600



4.00



KOTA



Lokal Primer



193



Jalan Gunung Batur



0.120



13.00



KOTA



Lokal Primer



194



Jalan Gunung Semeru



0.300



10.00



KOTA



Lokal Primer



195



Jalan Kutilang



0.100



5.50



KOTA



Lokal Primer



196



Jalan Lc.Kota Pala



9.500



3.50



KOTA



Lokal Primer



206



Jl Punglor (Btn Surya Graha)



1.400



5.50



KOTA



Lokal Primer



209



Jalan Sandat (Lc Dukuh)



1.900



3.00



KOTA



Lokal Primer



211



Jalan Cut Mutia I



0.200



3.00



KOTA



Lokal Primer



212



Jalan Cut Mutia Ii



0.300



3.00



KOTA



Lokal Primer



213



Jalan Mawar



1.750



8.50



KOTA



Lokal Primer



214



Jalan Langsat



0.300



4.50



KOTA



Lokal Primer



215



Jalan Derkuku



0.330



4.00



KOTA



Lokal Primer



227



Jalan Wibisana



0.250



3.00



KOTA



Lokal Primer



57



Pemenang



Jadi



1.900



3.00



KOTA



Lokal Primer



93



Kediri (Setiabudi)



Gerokgak (Rbt )



2.400



3.50



KOTA



Lokal Primer



94



Kediri



Sanggulan



1.650



3.50



KOTA



Lokal Primer



171



Jalan S. Parman ( Ahmad Yani X)



1.300



3.00



KOTA



Lokal Primer



197



Jl Ahmad Yani Iv ( Ex Jl. Setiabudi )



2.040



3.00



KOTA



Lokal Primer



198



Jalan Setiabudi I



0.273



3.50



KOTA



Lokal Primer



199



Jl Kartini (Btn Taman Sekar)



2.750



3.00



KOTA



Lokal Primer



200



Jalan Btn Tanah Bang



1.525



3.00



KOTA



Lokal Primer



203



Jl Perumnas Bkt. Sanggulan Indah



10.005



7.00



KOTA



Lokal Primer



210



Jalan Btn Pandak



0.712



2.50



KOTA



Lokal Primer



217



Jalan Pendet



0.750



3.50



KOTA



Lokal Primer



218



Jalan Terompong



0.900



3.00



KOTA



Lokal Primer



219



Jalan Margapati



0.750



3.00



KOTA



Lokal Primer



220



Jalan Trisula



1.500



3.00



KOTA



Lokal Primer



Nomor Ruas



Nama Pangkal Ruas



Nama Ujung Ruas



Panj. Ruas (Km)



Lebar (m)



Klasifikasi Ruas



Status Jalan



221



Jalan Pendawa



0.775



3.00



KOTA



Lokal Primer



223



Jalan Kecubung



0.500



3.00



KOTA



Lokal Primer



224



Jalan Mutiara



0.420



3.00



KOTA



Lokal Primer



226



Jalan Belibis



0.200



3.00



KOTA



Lokal Primer



265



Koripan



2.025



3.00



KOTA



Lokal Primer



228



Jalan Wirabumi



0.200



3.00



KOTA



Lokal Primer



251



Kukuh



Pekandelan



1.000



2.50



KOTA



Lokal Primer



257



Meliling



Jagatamu



2.050



3.00



KOTA



Lokal Primer



229



Jalan Serma Arda



0.700



3.00



KOTA



Lokal Primer



230



Jalan Sruti



0.400



3.00



KOTA



Lokal Primer



231



Jalan Srigati



0.700



3.00



KOTA



Lokal Primer



232



Jalan Anusapati



0.200



3.00



KOTA



Lokal Primer



233



Jalan Surapati



1.300



3.00



KOTA



Lokal Primer



235



Jalan Saraswati



0.600



3.50



KOTA



Lokal Primer



236



Jalan Arjuna ( S )



0.500



3.00



KOTA



Lokal Primer



237



Jalan Pelajar



0.300



3.00



KOTA



Lokal Primer



238



Jalan Pemuda



0.300



3.00



KOTA



Lokal Primer



Senapahan



Sumber : Materi Teknis RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2011-2031



BUPATI TABANAN



NI PUTU EKA WIRYASTUTI



LAMPIRAN VI



: PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RTRW KABUPATEN TABANAN TAHUN 2012-2032



JALAN LOKAL SEKUNDER DI KABUPATEN TABANAN Nomor Ruas



Nama Pangkal Ruas



Nama Ujung Ruas



Panj. Ruas (Km)



Lebar (m)



Klasifikasi Ruas



Status Jalan



006



Pesiapan



Cengolo



4.700



3.50



PAR



Sekunder



007



Cengolo



Yeh Gangga



3.400



3.50



PAR



Sekunder



042



Seronggo



Gubug



2.350



4.00



LU



Sekunder



046



Sp.Subamia



Riang Gede



1.800



3.50



LU



Sekunder



049



Tuakilang



Tunjuk



4.850



3.00



LU



Sekunder



052



Wanasari



Sekartaji



1.000



3.00



LU



Sekunder



090



Cengolo



Penarukan



2.300



3.50



LU



Sekunder



120



Denbantas



Tunjuk



3.800



3.50



LU



Sekunder



234



Jl.Komplek Batu Sangiang



4.400



3.00



LU



Sekunder



254



Kalang Anyar



Curah



1.900



3.50



LU



Sekunder



299



Subamia



Wanasari



2.050



3.50



LU



Sekunder



1



Pandak Gede



Nyitdah



1.700



3.00



LU



Sekunder



2



Belalang



Kedungu



2.200



3.50



PAR



Sekunder



3



Kediri



Belalang



5.700



4.50



PAR



Sekunder



4



Pejaten



Bedha



0.878



3.50



LU



Sekunder



5



Dakdakan



Munggu



6.059



3.50



JJS



Sekunder



8



Beraban



Nyitdah



6.400



3.50



LU



Sekunder



14



Sp.Buwit



Sp.Beraban. M



3.000



3.00



LU



Sekunder



81



Sp.Beraban Munggu



Pantai Nyanyi



3.300



3.50



PAR



Sekunder



95



Nyambu



Sp.Buwit



4.650



3.00



LU



Sekunder



96



Kaba Kaba



Cepaka



3.060



3.50



LU



Sekunder



97



Senapahan



Belayu



4.500



3.00



LU



Sekunder



113



Pandak Gede



Sp.Beraban. Mg



2.100



4.00



PAR



Sekunder



114



Cepaka



Selingsing



1.171



3.50



LU



Sekunder



119



Kaba Kaba



Sp. Buwit



1.500



3.00



LU



Sekunder



124



Beraban



Munggu



2.100



6.00



JJS



Sekunder



246



Pangkung Tibah



Pantai



1.500



3.00



PAR



Sekunder



249



Langudu



Bengkel Kawan



1.200



2.50



PAR



Sekunder



250



Pangkung Tibah



Tampik Kawan



2.700



3.00



PAR



Sekunder



252



Tampik Kangin



Pantai



1.000



3.00



PAR



Sekunder



256



Ulun Desa



Nyitdah



2.000



3.00



LU



Sekunder



262



Sanapahan



Alas Kedaton



2.000



3.00



PAR



Sekunder



263



Jalan D.I Panjaitan



0.900



3.00



PAR



Sekunder



266



Lodalang



Pemenang



1.200



3.00



PAR



Sekunder



268



Kaba Kaba



Tegal Kepuh



2.800



2.50



LU



Sekunder



269



Jalan Lingkar Pejaten



8.300



2.50



LU



Sekunder



270



Tanah Lot



Ujung Pura



0.600



4.00



PAR



Sekunder



271



Tanah Lot



Pr.Pakedungan



1.350



5.00



PAR



Sekunder



272



Bengkel



Sudimara



1.500



3.00



LU



Sekunder



276



Dakdakan



Ganter



2.800



3.00



LU



Sekunder



278



Jadi



Br.Pisah Btn



2.300



3.00



LU



Sekunder



Nomor Ruas



Nama Pangkal Ruas



Nama Ujung Ruas



Panj. Ruas (Km)



Lebar (m)



Klasifikasi Ruas



Status Jalan



303



Buwit



Sp. Kaba-Kaba



1.650



3.00



LU



Sekunder



304



Kaba-Kaba



Batas Badung



0.800



3.00



LU



Sekunder



305



Pejaten



Bongan Jawa



1.100



3.00



LU



Sekunder



009



Kerambitan



Kelating



4.800



3.50



PAR



Sekunder



010



Lingkar Puri Kerambitan



2.000



4.50



PAR



Sekunder



012



Penyalin



Kerambitan



3.900



4.50



PAR



Sekunder



013



Samsam



Samsaman



2.500



3.50



LU



Sekunder



015



Meliling



Kerambitan



3.700



3.00



PAR



Sekunder



016



Kerambitan



Pasut



6.100



4.50



PAR



Sekunder



021



Meliling



Telaga Tunjung



4.700



3.50



PAR



Sekunder



022



Samsam



Telaga Tunjung



7.400



3.00



LU



Sekunder



086



Meliling Kawan



B.Mayung



0.600



3.00



LU



Sekunder



087



Sembung



Kesiut



4.600



3.00



LU



Sekunder



088



Penyalin



Riang Gede



4.300



3.00



LU



Sekunder



089



Dukuh



Munduk Catu



2.620



2.50



LU



Sekunder



123



Mandung



Kukuh



4.000



3.50



LU



Sekunder



253



Timpag



Sp.Payuk Bangkah



1.200



2.50



LU



Sekunder



259



Kelating



Tibubiu



2.250



3.00



LU



Sekunder



279



Mandung



Smp.2 Kerambitan



0.250



3.00



LU



Sekunder



280



Sp Samsam



Pelem



1.900



2.50



LU



Sekunder



281



Payuk Bangkah



Penulisan



2.461



2.50



LU



Sekunder



017



Megati



Beraban



10.700



3.50



LU



Sekunder



020



Pucuk



Gadungan



3.000



3.50



LU



Sekunder



066



Sarin Buana



Kemetug



9.400



3.00



LU



Sekunder



067



Gunung Salak



Kemetug



4.600



3.00



LU



Sekunder



068



Megati



Gunung Salak



2.000



3.00



LU



Sekunder



069



Gadungan



Gempinis



8.300



3.50



LU



Sekunder



070



Sesandan



Cepaka



5.500



3.00



LU



Sekunder



072



Bantas



Gadungan



3.000



3.00



LU



Sekunder



073



Gadungan



Dalang Anyar



8.500



3.00



LU



Sekunder



075



Bunut Puhun



Batan Buah



4.600



3.00



LU



Sekunder



076



Tangguntiti (Sp)



Beraban



5.300



3.00



LU



Sekunder



125



Beranjingan



Kelecung



5.100



3.50



LU



Sekunder



181



Jelijih



Jelijih Pondok



1.600



3.00



LU



Sekunder



185



Sesandan



Bangkiang Sidem



2.060



3.00



LU



Sekunder



201



Sp.Bs Gadungan



Gunung Salak



3.700



2.50



LU



Sekunder



205



Munduk Malang



Pkg. Langkuas



1.500



2.00



LU



Sekunder



207



Bantas



Bantas Tengah



1.100



2.80



LU



Sekunder



208



Dalang



Tanah Barak



1.700



2.50



LU



Sekunder



258



Nyatnyatan



Munduk Pakel



4.700



2.50



LU



Sekunder



267



Tanguntiti (Sp)



Pantai Beraban



5.500



3.00



LU



Sekunder



282



Kemetug



Cepaka



1.000



3.00



LU



Sekunder



284



Dukuh Pulu



Mambang Celuk



3.000



3.50



LU



Sekunder



286



Batan Buah



Br. Pondok



4.000



3.00



LU



Sekunder



Nomor Ruas



Nama Pangkal Ruas



Nama Ujung Ruas



Panj. Ruas (Km)



Lebar (m)



Klasifikasi Ruas



Status Jalan



287



Jelijih



Munduk Ulan



1.500



3.00



LU



Sekunder



289



Bunut Puhun



Mambang



3.900



3.00



LU



Sekunder



308



Munduk Pakel



Pagubugan Kauh



0.700



3.00



LU



Sekunder



018



Berembeng



Bebali



5.628



3.00



LU



Sekunder



019



Bajera



Antap



064



Bajera



Sarin Buana



071



Selemadeg



074 091



5.300



3.00



LU



Sekunder



13.900



3.50



LU



Sekunder



Cepaka



8.500



3.00



LU



Sekunder



Selemadeg



Serampingan



3.400



3.00



LU



Sekunder



Belimbing



Br.Sawah



4.600



3.00



LU



Sekunder



273



Singin



Cibukan



3.000



2.50



LU



Sekunder



283



Pupuan Sawah



Manik Yang



2.650



3.00



LU



Sekunder



058



Mekayu



Pancoran



7.700



2.50



LU



Sekunder



059



Petireman



Lumbung Delodsema



7.000



3.00



LU



Sekunder



060



Serijong



Lumbung



9.100



3.00



LU



Sekunder



061



Ampadan



Suradadi



4.900



3.00



LU



Sekunder



062



Br.Tegeh



Wanayu



3.400



3.00



LU



Sekunder



063



Pengereregan



Br.Tegeh



6.800



3.00



LU



Sekunder



077



Tiying Gading



Antagana



3.200



3.50



LU



Sekunder



082



Yeh Bakung



Bangal



10.500



3.00



LU



Sekunder



092



Pancoran



Bangal



5.000



3.50



LU



Sekunder



121



Pancoran



Nagasari



4.200



3.00



LU



Sekunder



202



Suraberata



Pantai



1.000



3.00



PAR



Sekunder



204



Langlanglgh.Brt



Sp Pengereregan



3.100



3.00



LU



Sekunder



216



Selabih



Bukit Tumpeng



6.000



3.00



LU



Sekunder



239



Pancoran



Tegal Kontang



4.300



5.00



LU



Sekunder



245



Tiying Gading



Labak Suren



6.100



3.00



LU



Sekunder



247



Antosari



Bade Gede



3.000



5.00



LU



Sekunder



248



Langlang.Lgh Timur



Pangereregan



3.800



4.00



LU



Sekunder



255



Suraberata



Pr.Batubolong



1.200



3.00



PAR



Sekunder



261



Angkah



Br.Tegeh



3.500



3.00



LU



Sekunder



264



Kemuntis



Semaja



6.500



2.50



LU



Sekunder



291



Antap Gawang



Munduk Gawang



2.500



3.00



LU



Sekunder



294



Bangal



Delod Sema



3.100



5.00



LU



Sekunder



078



Bangsing



Padangan



3.300



3.50



LU



Sekunder



079



Kebon Padangan



Pasut



12.500



3.50



LU



Sekunder



084



Seleksek



Kebon Jero



11.200



3.00



LU



Sekunder



085



Pupuan



Pajahan



3.000



3.50



LU



Sekunder



054



Kebon Padangan



Galiukir



3.450



3.50



LU



Sekunder



122



Pupuan



Sai



1.900



3.00



LU



Sekunder



083



Kebonpadangan



Jelijih Gelunggang



7.700



3.50



LU



Sekunder



118



Pujungan



Tibudalem



5.900



3.50



LU



Sekunder



290



Kebon Jero



Belatungan



2.700



3.50



LU



Sekunder



293



Sp.Belimbing Swh



Karyasari



3.000



2.50



LU



Sekunder



310



Belimbing



Margatelu



7.000



4.00



LU



Sekunder



Nomor Ruas



Nama Pangkal Ruas



Nama Ujung Ruas



Panj. Ruas (Km)



Lebar (m)



Klasifikasi Ruas



Status Jalan



240



Pujungan



Gambuk



6.000



3.50



LU



Sekunder



311



Munduktemu



Kulawu



4.500



3.00



LU



Sekunder



241



Teja Bukit



Bantiran



0.800



3.50



LU



Sekunder



023



Telaga Tunjung



Jegu



4.800



3.50



LU



Sekunder



024



Sp. Ngis



Riang Gede



4.300



3.00



LU



Sekunder



026



Pemanis



Kuta Bali



5.000



3.00



LU



Sekunder



027



Bugbugan



Angseri



4.500



3.50



LU



Sekunder



028



Penebel



Cepag



2.585



3.00



PAR



Sekunder



031



Wangayagede



Mengesta



3.100



3.00



PAR



Sekunder



032



Senganan



Jatiluwih



6.675



3.50



PAR



Sekunder



033



Penebel



Jatiluwih



9.710



3.50



PAR



Sekunder



039



Tunjuk



Penebel



7.800



3.50



LU



Sekunder



048



Buruan



Cepik



2.000



3.50



LU



Sekunder



050



Benana



Nyuling



2.000



2.00



LU



Sekunder



056



Penatahan



Rejasa



3.450



3.50



LU



Sekunder



065



Senganan



Pemanis



4.700



3.00



LU



Sekunder



101



Wangaya Gede



Tengkudak



5.800



3.50



LU



Sekunder



115



Rejasa



Pesagi



5.500



3.50



LU



Sekunder



116



Kesambahan



Kedampal



5.800



3.50



LU



Sekunder



117



Tegal Linggah



Pucak Sari



7.800



3.00



LU



Sekunder



126



Cangkup



Tegal Seka



1.400



3.00



LU



Sekunder



127



Pesagi



Tegal Seka



2.600



2.50



LU



Sekunder



128



Rejasa



Telaga Tanjung



2.800



3.00



LU



Sekunder



129



Jatiluwih



Petali



2.100



3.50



LU



Sekunder



130



Senganan Kawan



Biaung



6.800



3.00



LU



Sekunder



131



Bolangan



Pura B.Kalung



1.400



3.50



LU



Sekunder



183



Bolangan



Dadia



2.950



3.00



LU



Sekunder



285



Pesagi



Sangketan



3.000



3.00



LU



Sekunder



288



Soka



Pr.Batu Lumbung



3.000



3.50



LU



Sekunder



292



Sangketan



Sandan



2.000



3.50



LU



Sekunder



300



Babahan



Sunantaya



2.800



2.50



LU



Sekunder



306



Penebel



Karadan



0.440



4.00



LU



Sekunder



307



Pohgending



Dukuh



1.950



3.00



LU



Sekunder



312



Bengkel Anyar



Pr. Tambawaras



1.749



3.00



LU



Sekunder



037



Tinungan



Angseri



3.700



4.50



LU



Sekunder



044



Mekarsari.Temacun



Poyan



3.300



3.00



LU



Sekunder



104



Br Tegeh



Baturiti



6.100



4.50



LU



Sekunder



108



Piyun



Cau Belayu



6.200



3.50



LU



Sekunder



109



Tuka



Cau Belayu



6.200



3.00



LU



Sekunder



110



Leba



Poyan



4.600



3.50



LU



Sekunder



111



Luwus



Petang



2.600



3.50



JJS



Sekunder



112



Tuka



Luwus



3.600



3.50



LU



Sekunder



243



Baturiti



Sp. Batunya



0.800



3.50



LU



Sekunder



244



Pekarangan



Titigalar



2.100



3.50



LU



Sekunder



Nomor Ruas



Nama Pangkal Ruas



Nama Ujung Ruas



Panj. Ruas (Km)



Lebar (m)



Klasifikasi Ruas



Status Jalan



295



Abing



Juwuk Legi



2.900



3.00



LU



Sekunder



296



Patung Jagung



Titigalar



8.100



4.50



LU



Sekunder



297



Munduk Andong



Titigalar



3.000



3.00



LU



Sekunder



298



Sp.Bangli



Apuan



4.000



4.50



LU



Sekunder



301



Mayongan



Batas Badung



0.700



4.00



LU



Sekunder



309



Sekargula



Mayongan



6.025



3.00



LU



Sekunder



047



Belayu



Marga



5.300



4.50



JJS



Sekunder



038



Marga



Apuan



11.700



3.50



LU



Sekunder



043



Tua



Tuka



3.250



3.00



JJS



Sekunder



080



Marga



Tunjuk



2.600



4.50



LU



Sekunder



098



Kukuh



Jadi



5.000



3.50



LU



Sekunder



099



Pengembungan



Marga



3.300



3.00



LU



Sekunder



100



Marga



Selan Bawak



2.600



3.50



JJS



Sekunder



102



Baru



Pinge



4.800



2.50



LU



Sekunder



103



Pinge



Tinungan



3.300



2.50



LU



Sekunder



105



Uma Bali



Gereseh



5.600



3.50



LU



Sekunder



106



Payangan



Kambangan



8.300



3.00



LU



Sekunder



107



Tunjuk



Payangan



3.900



3.00



LU



Sekunder



225



Gluntung



Sp.Umabali



1.500



3.00



LU



Sekunder



242



Kekeran



Selanbawak



3.100



3.50



JJS



Sekunder



274



Tua



Bayan Raden



3.300



2.50



LU



Sekunder



275



Kuwum



Pangembungan



2.150



3.00



LU



Sekunder



277



Br.Tembau



Basa



0.700



3.00



LU



Sekunder



302



Padang Aling



Sribupati



0.400



3.50



LU



Sekunder



Sumber : Materi Teknis RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2011-2031



BUPATI TABANAN



NI PUTU EKA WIRYASTUTI



LAMPIRAN IX : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RTRW KABUPATEN TABANAN TAHUN 2012-2032 JALUR-JALUR EVAKUASI BENCANA No 1



2



Kecamatan Kediri



Tabanan



Lokasi



Jalur Evakuasi



Tempat Evakuasi



Pantai Nyanyi



Desa Buwit-Kaba-kaba-Nyambu- Abian tuwung - Kediri



Lapangan Kediri



Pantai Tanah Lot



Braban-Pandak Gede-Pandak Bandung-kediri



Univ. Tabanan



Pantai Kedunggu



Belalang/Pangkungtibah-Bengkel-Pejaten-Kediri



Rumah Sakit Umum Nyitdah



Pantai Yeh Gangga



Sudimara-Gubug-Tabanan



Lap. Kancil Desa Gubug Lap. Debes Lap. Alit Saputra Lap. Wagimin Ruang terbuka Kota Tabanan BRSUD Tabanan



3



Kerambitan



Pantai Kelating



Penarukan-Kerambitan-Sembung Gede



Balai serbaguna Sembung Gede



Pantai Pasut



Tibubiyu-Blumbang-Tista-Kerambitan



Lap. Olah Raga Sembung Gede Puskesmas, BRSUD Tabanan



4



Selemadeg Timur



Pantai Kelecung



Beraban-Tangguntiti-Bantas



Lapangan Olah raga depan kantor Desa Tegal Mengkeb Puskesmas, BRSUD Tabanan



5



Selemadeg



Pantai Antap (Bulungdaya)



Antap-Antasari-Bajra



Lapangan Olah Raga Desa Bajera



Pantai Soka



Antap-Antasari-Tiying Gading



Kantor Camat Selemadeg Areal Parkir SMA 1 Bajera Puskesmas



No 6



Kecamatan Selemadeg Barat



Lokasi



Jalur Evakuasi



Tempat Evakuasi



Pantai Batulumbang



Br. Bengkel - angkah - Lumbung



SDN Lumbung



Pantai Suwangaluh Bonian



Ds. Lalanglinggah - Tireman- Lumbung Pengereregan



SDN Lumbung Pengereregan



Pantai lalanglinggah



Ds. Lalanglinggah - Mundeh Kauh



SDN Mundeh Kauh



Pantai Selabih



Ds. Lalanglinggah -Yeh Bakung - Bukit Rangda



Sumber : Materi Teknis RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2011-2031



BUPATI TABANAN



NI PUTU EKA WIRYASTUTI



LAMPIRAN XI



: PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RTRW KABUPATEN TABANAN TAHUN 2012-2032



RINCIAN LUAS RENANA POLA RUANG NO



JENIS POLA RUANG



A.



KAWASAN LINDUNG



1



Hutan Lindung



2



LUAS (Ha)



PROSENTASE (%) 11.134



13,27



8.668



10,33



Cagar Alam (CA)



758



0,90



3



Taman Wisata Alam (TWA)



543



0,65



4



Danau Beratan



397



0,47



5



Waduk Telaga Tunjung



16



0,02



6



Kaw. Perlindungan Setempat



752



0,90



B.



KAWASAN BUDIDAYA



72.799



86,73



1



Kawasan Permukiman



12.283



14,63



2



Puspem Kabupaten Tabanan



8



0,01



3



Rumah Sakit



7



0,01



4



Kawasan Pariwisata Kawasan Daya Tarik Wusata Khusus (KDTWK)



1.065



1,27



5 6



Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPA)



7



Kawasan Budidaya Tanaman Pangan



8



664



0,79



5 25.731



30,66



Kawasan Budidaya Hortikultura



5.879



7,00



9



Kawasan Budidaya Perkebunan



14.665



17,47



10



Kawasan Peruntukan Hutan Rakyat



9.511



11,33



11



Jalan, Sungai dan Irigasi



2.980



3,55



83.933



100,00



Total



0,01



Sumber : Materi Teknis RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2011-2031



BUPATI TABANAN



NI PUTU EKA WIRYASTUTI



LAMPIRAN XII



: PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RTRW KABUPATEN TABANAN TAHUN 2012-2032



RINCIAN WILAYAH SUNGAI DI KABUPATEN TABANAN No. Urut



No. Kode



Nama Sungai



Panjang (Km)



Luas DAS (Km2)



1



22. 125,1



Y. Sungi



40.50



39.20



2



22. 125,2



T. Kajang



8.30



7.38



3



22. 125.2.1



T. Aon, T. Bangka



21.00



16.83



4



22. 126



Y. Kebikan



6.50



5.70



5



22. 127



T. Bumbung



17.00



15.98



6



22. 128



Y. Empas



29.00



27.60



7



22. 128,1



Y. Panahan



33.50



31.35



8



22. 128.1.1



T. Jati



13.00



7.65



9



22. 128.1.2



P. Ning



14.00



10.45



10



22. 128.1.3



T. Mada



6.00



8.60



11



22. 128.1.4



T. Putih



4.00



4.00



12



22. 128,2



T. Penyuyuhan



7.00



4.95



13



22. 128,3



T. Sipuh



10.58



6.23



14



22. 129



Y. Abe



15.00



10.05



15



22. 129,1



Y. Ngenu



12.60



12.80



16



22. 129,2



Y. Nusa



14.60



11.30



17



22. 129,3



Y. Bangkit



3.60



2.08



18



22. 130



Y. Lating



8.00



10.35



19



22. 131



P. Penyetanan



3.50



2.10



20



22. 132



Y. Ho



35.50



54.85



21



22. 132,1



Y. Lamuk



17.00



13.93



22



22. 132.1.1



T. Nyampuan



10.00



8.33



23



22. 132.1.2



T. Bunuan



5.00



3.83



24



22. 132.1.3



P. Selantung



2.70



1.50



25



22. 132.2



Y. Langkan



5.90



4.15



26



22. 132.3



Y. Ngigih



11.00



10.75



27



22. 132.4



T. Mawa



16.00



11.60



28



22. 132.4.1



T. Gambih, P. Pudak



6.50



4.68



29



22. 132.4.2



T. Pusut



11.00



15.38



30



22. 132.4.3



T. Lengis



7.00



8.63



31



22. 132.4.4



T. Made



4.00



2.05



32



22. 132,5



T. Tampelan



4.80



3.00



33



22. 132,6



T. Baas



6.00



4.10



34



22. 133



T. Gayam



4.00



3.23



35



22. 134



T. Timus



9.50



5.75



36



22. 135



Y. Matam



19.00



14.55



37



22. 135,1



T. Unun



10.00



6.58



38



22. 135,2



P. Mawa



4.00



2.10



39



22. 135,3



Y. Sileh



6.80



4.50



No. Urut



No. Kode



Nama Sungai



Panjang (Km)



Luas DAS (Km2)



40



22. 135,4



Y. Sasah



4.00



2.13



41



22. 135,5



T. Bengkala



3.50



1.75



42



22. 136



Y. Otan



24.00



16.00



43



22. 136,1



P. Brengbeng



3.00



1.15



44



22. 136,2



Y. Lee



9.40



13.00



45



22. 136,3



Y. Nyem



3.50



2.13



46



22. 136,4



Y. Madah



6.50



11.20



47



22. 136,5



Y. Bungulan



4.20



3.25



48



22. 137



T. Meluang



5.00



2.85



49



22. 138



T. Payan



12.00



7.28



50



22. 138,1



T. Brangbangan



7.50



4.25



51



22. 139



T. Putek



7.30



5.43



52



22. 140



T. Petireman



4.00



4.75



53



22. 141



T. Pedungan



3.10



1.93



54



22. 142



T. Balian



25.30



30.45



55



22. 142,1



Y. Ha



20.10



35.13



56



22. 142.1.1



Y. Aya



11.20



17.50



57



22. 142.1.2



Y. Utari



6.00



7.50



58



22. 142.1.3



T. Mecatu



6.10



12.22



59



22. 142.1.4



T. Telutuan



7.00



15.23



60



22. 142.1.5



T. Bungulan



3.20



2.55



61



22. 142,2



Y. Sapuan



9.00



8.25



62



22. 142,3



T. Jangulan



7.00



6.10



63



22. 142.3.1



Y. Lalungan



3.10



1.60



64



22. 142.3.2



P. Pekenisan



3.00



1.50



65



22. 142,4



Y. Muncun



3.50



2.30



66



22. 142,5



Y. Selunding



4.10



6.37



67



22. 142,6



Y. Kelih



7.00



6.37



68



22. 142,7



Y. Asian



4.00



3.30



69



22. 143



T. Kayu



6.50



5.30



70



22. 144



T. Sila



5.00



5.23



71



22. 144,1



Y. Bakung



9.90



8.90



72



22. 144,2



Y. Bangkala



5.00



4.00



73



22. 145



T. Selabih



9.50



11.42



74



22. 145,1



T. Sudangan



4.00



7.48



719.88



693.89



Jumlah Sumber : Materi Teknis RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2011-2031



BUPATI TABANAN



NI PUTU EKA WIRYASTUTI



LAMPIRAN XV



: PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RTRW KABUPATEN TABANAN TAHUN 2012-2032



SEBARAN KAWASAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) PERKOTAAN



No



1



Kawasan Perkotaan



Tabanan



Fungsi



Bagian dari PKN



Luas Wilayah (Ha)



Luas Kawasan Perkotaan



Luas dan Proporsi RTH (Ha) Terhadap Luas Kawasan Perkotaan RTH Eksisting



RTH Rencana



Luas (Ha)



% Terhadap Luas Wililayah



RTH Privat (Ha)



3.833,00



3728,60



97,28



2.233,31



59,90



16,30



0,43



2.249,61



60,33



1.212,31



32,51



%



RTH Public (Ha)



%



Total (Ha)



%



RTH Privat (Ha)



RTH Public (Ha)



%



%



Total (Ha)



35,01



0,94



1.247,31



33,45



%



(Kota Sekitar dari PKN : KP Sarbagita) 2



Lalanglinggah



PPK



1.493,00



316,30



21,19



274,59



86,81



0,97



0,06



275,56



87,12



146,94



46,45



35,12



11,10



182,06



57,56



3



Bajera



PPK



316,00



292,86



92,68



218,63



74,65



0,15



0,05



218,78



74,70



164,56



56,19



2,66



0,91



167,22



57,10



4



Megati



PPK



842,00



259,10



30,77



209,37



80,81



0,13



0,02



209,50



80,86



163,80



63,22



0,25



0,09



164,05



63,32



5



Sembunggede



PPK



869,00



352,40



40,55



264,62



75,09



0,18



0,02



264,80



75,14



236,96



67,24



0,36



0,10



237,32



67,34



6



Kerambitan



PPK



158,00



115,40



73,04



70,33



60,95



0,06



0,04



70,39



61,00



62,66



54,29



0,09



0,08



62,75



54,38



7



Marga



PPK



658,00



658,00



100,00



566,77



86,14



8,59



1,31



575,36



87,44



492,79



74,89



9,01



1,37



501,80



76,26



8



Baturiti



PPK



699,00



312,40



44,69



259,89



83,19



0,16



0,02



260,05



83,24



201,30



64,44



0,30



0,10



201,6



64,53



9



Penebel



PPK



456,00



283,70



62,21



213,79



75,36



1,50



0,33



215,29



75,89



174,58



61,54



1,62



0,57



176,20



62,11



10



Pupuan



PPK



1.729,00



714,60



41,33



211,52



29,60



0,36



0,02



211,88



29,65



561,11



78,52



2,19



0,31



563,30



78,83



11



Candikuning



PPK



2.236,00



618,17



27,65



500,86



81,02



0,16



0,01



501,02



81,05



432,91



70,03



13,94



2,26



446,85



72,29



12



Beraban



PL



692,00



692,00



100,00



546,28



78,94



1,50



0,22



547,79



79,16



447,36



64,65



25,88



3,74



473,24



68,39



13



Pejaten



PL



203,00



203,00



100,00



126,82



62,47



1,48



0,73



128,30



63,20



101,00



49,75



1,50



0,74



102,5



50,49



14.184,00



8.546,53



60,25



5.696,79



66,66



31,53



0,22



5.728,32



67,03



4.398,26



51,46



127,95



1,50



4.526,20



52,96



Kawasan Perkotaan Kabupaten Tabanan



Sumber : Materi Teknis RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2011-2031



BUPATI TABANAN



NI PUTU EKA WIRYASTUTI



LAMPIRAN XVII



: PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RTRW KABUPATEN TABANAN TAHUN 2012-2032



KAWASAN KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN NO NAMA KAWASAN STRATEGIS KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN TABANAN 1 Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi a. Kawasan Perkotaan Tabanan;



DESA



Desa Desa Desa Desa Desa Desa Desa Desa



Denbanatas Dajan Peken Delod Peken Dauh Peken Bongan Banjar Anyar Kediri Abiantuwung



KECAMATAN



Tabanan Tabanan Tabanan Tabanan Tabanan Kediri Kediri Kediri



b. Kawasan Perkotaan Bajera; c. Kawasan Agropolitan Baturiti; d. Kawasan Agropolitan Pupuan; e. Kawasan Agropolitan Penebel; f. Kawasan Agrowisata Jatiluwih; g. Kawasan Efektif Pariwisata Tanah Lot; h. Kawasan Efektif Pariwisata Bedugul; i. Kawasan Efektif Pariwisata Soka; j. Kawasan Strategis Minapolitan Tabanan; dan k. Kawasan Strategis Minapolitan Penebel. Kawasan radius kesucian Sad Kahyangan dan Pura Dang Kahyangan terdiri atas: 1. kawasan Pura Tanah Lot 2. kawasan Pura Pekendungan



Desa Beraban Desa Beraban



Kediri Kediri



3.



kawasan Pura Resi



Desa Nyambu



Kediri



4. 5.



kawasan Pura Luhur Serijong kawasan Pura Gadingwani



Desa Antap Desa Lalanglinggah



Selemadeg Selemadeg Barat



NO 2



NAMA KAWASAN STRATEGIS Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Sosial Dan Budaya



DESA



KECAMATAN



Kawasan Desa Wisata, terdiri atas



3



1.



Kawasan Desa Wisata Pinge



Desa Penge



Marga



2.



Kawasan Desa Wisata Jatiluwih.



Desa Jatiluwih



Penebel



kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup a. kawasan Hutan Lindung, Cagar



Alam dan Taman Wisata



Alam Gunung Batukau;



Penebel



b. kawasan Hutan Lindung Yeh Leh Yeh Lebah; c. Kawasan Hutan Lindung Yeh Ayah; d. Kawasan Danau Beratan dan sekitarnya;



e. Kawasan pesisir dan laut; dan



f. Kawasan Waduk Telaga Tunjung dan sekitarnya.



Desa Kawasan Pariwisata Soka dan KDTWK Tanah Lot



selemadeg Selemadeg Baturiti selemadeg, Selemadeg Barat, Selemadeg Timur, Kerambitan, Tabanan dan Kediri Kerambitan



Sumber : Materi Teknis RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2011-2031



BUPATI TABANAN



NI PUTU EKA WIRYASTUTI



LAMPIRAN XVIII



: PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RTRW KABUPATEN TABANAN TAHUN 2012-2032



INDIKASI PROGRAM UTAMA PENATAAN RUANG KABUPATEN TABANAN 2012 - 2032 LOKASI



WAKTU PELAKSANAAN



KECAMATAN NO



I A A1



INDIKASI PROGRAM UTAMA



PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN TABANAN PERWUJUDAN PUSAT KEGIATAN (PKN, PPK) DI WILAYAH KABUPATEN Perwujudan Sistem Perkotaan 1. 2.



3.



Pemantapan Integrasi Pengelolaan Terpadu Kawasan Perkotaan Tabanan dengan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita Penyusunan dan Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang Pusat Pelayanan 2.1 RTR (Kawasan Perkotaan Tabanan dan Kediri) 2.2 RDTR PPK Perwujudan Fungsi Pelayanan Kawasan Perkotaan sekitar Kota Inti dari PKN Kawasan Sarbagita 3.1



A2



B B1



Pemantapan dan Pengembangan Perdagangan dan Jasa Skala Wilayah



3.2 Pemantapan dan Pengembangan Prasarana Penunjang Pariwisata 3.3 Pemantapan dan Pengembangan Terminal Type B 4. Perwujudan Fungsi-Fungsi Kegiatan Utama Pendukung PPK Pemantapan Dan Pengembangan Prasarana Sosial Ekonomi Skala 4.1 Kawasan 4.2 Pemantapan dan Pengembangan Terminal Type C 4.3 . Pemantapan Identitas PPK Yang Berjatidiri Budaya Bali Perwujudan Sistem Perdesaan 1. Pemantapan Status Pusat Kegiatan Lokal (PPL) Dan Kaw. Agropolitan 2. Penyusunan Rencana Tata Ruang Pusat Kegiatan Di Kawasan Perdesaan 3. Legalisasi / Penetapan Status Hukum RTR Kawasan Perdesaan Perwujudan Fungsi-Fungsi Kegiatan Utama Pendukung PPL dan Kawasan 4. Agropolitan PERWUJUDAN SISTEM JARINGAN PRASARANA WILAYAH Perwujudan Sistem Jaringan Transportasi 1 Pembebasan lahan dan Pembangunan jalan bebas hambatan antar kota :



2



5.



Slmdg Timur



Kermbitan



Tabanan



Kediri



Marga



Baturiti



Penebel



Pupuan



PJM-1 (2012-2017) 1



2



3



4



5



(20172022)



PJM-3



PJM-4



(20232027)



(20282032)



PERKIRAAN BIAYA



SUMBER DANA



APBN, APBD PROV.



BKPRN, Pusat, Pemprov/Pemab



APBN APBD Kab



Kementerian PU Bappeda Kab



APBN, APBD APBD Prov/Kab



Pemrov, Pemkab, Swasta, Masyarakat Dishub Prov/Kab Pemrov/Pemkab



APBD Prov/Kab APBD Prov/Kab APBD Prov/Kab



Pemrov/Pemkab Pemrov/Pemkab Pemrov/Pemkab



APBD Prov/Kab



Pemrov/Pemkab



1.2



Canggu - Beringkit - Purnama



ABPN, APBD Prov



1.3



Pekutatan - Soka



ABPN, APBD Prov



Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas Jaringan Jalan Nasional



Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Jaringan Jalan Nasional 4.1 Pemeliharaan Dan Peningkatan Jalan-Jalan Provinsi Yang Telah Ada Pembebasan Lahan Dan Pembangunan Usulan Jalan Provinsi 5.1 Jalan Desa Pujungan – Wanagiri (Kabupaten Buleleng)



Kementerian PU, Dinas PU Prov Kementerian PU, Dinas PU Prov Kementerian PU, Dinas PU Prov



ABPN, APBD Prov



Kementerian PU, Dinas PU Prov



ABPN, APBD Prov



Kementerian PU, Dinas PU Prov



APBD Prov



Dinas PU Prov



APBD Prov



Dinas PU Prov



Pembebasan Lahan Dan Pembangunan Usulan Jalan Nasional Jalan Soka-Seririt



Pemrov, Pemkab, Swasta, Masyarakat Pemrov/Pemkab Dishub. Prov/Kab



APBN, APBD Prov/Kab, Swasta APBD Prov/Kab APBD Prov/Kab



ABPN, APBD Prov



Pemeliharaan Dan Peningkatan Jalan-Jalan Nasional Yang Telah Ada



INSTANSI PELAKSANA



(x Rp. 1 Jt)



Kuta - Tanah - Lot - Soka



3.1 4.



Slmdg Barat



PJM2



1.1



2.1 3



Selemadeg



BESARAN



LOKASI NO



INDIKASI PROGRAM UTAMA



6.



7. 8.



9.



Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Jalan Kabupaten Menjadi Jalan Kolektor-4 6.1 Jalan Abiantuwung - Kaba-Kaba – Cepaka 6.2 Jalan Penebel – Biaung –Tunjuk - Buahan –Kaw Perkotaan Tabanan 6.3 Jalan Kelating - Kerambitan 6.4 Jalan Kaw. Perkotaan Tabanan – Kerambitan – Sudimara 6.5 Jalan Kediri – Pejaten 6.6 Jalan Meliling – Penatahan 6.7 Jalan Penebel – Mengesta – Jatiluwih – Babahan Pemeliharaan dan peningkatan jalan-jalan kabupaten yang telah ada 7.1 Pemeliharaan Dan Peningkatan Jalan-Jalan Kabupaten Yang Telah Ada Perencanaan, Pembebasan Lahan dan Pembangunan Jalan Kabupaten Baru 8.1 Jalan Tiying Gading – Pupuan Sawah – Munduk Malang – Rejasa 8.2 Jalan Mekori (Belimbing) – Wongaya Gede 8.3 Jalan pantai ruas Batutampih–Yeh Gangga–Kelating–Pasut-Soka 8.4 Jalan Pandak Gede – Buwit – Kaba-kaba – Cepaka 8.5 Jalan Mundeh Kangin – Angkah 8.6 Jalan Belimbing – Jelijih – Mundeh Kangin 8.7 Jalan Jalan Pada Permukiman Baru Pada Kawasan Perkotaan 8.8 Jalan Jalan Baru Kawasan Perdesaan 8.9 Jalan Jalan Baru Pada Kawasan Peruntukan Pariwisata 8.10 Jalan Jalan Baru Pada Kawasan Permukiman Terisolir Pengembangan Dan Optimalisasi Fungsi Terminal : 9.1 Peningkatan Kualitas Terminal Pesiapan Sbg Terminal Type B 9.2 Pengembangan Baru Terminal Tanah Lot Sbg Terminal Type B 9.3



Peningkatan Terminal Type C : Terminal Kediri, Terminal Tuakilang, Terminal Baturiti, Terminal Bajera, Terminal Penebel, Terminal Marga



10. 11.



B2



Pengembangan Dan Peningkatan Pelayanan Sentral Parkir Pariwisata Pengembangan Dan Penataan Trayek Angkutan Penumpang Umum 11.1 Sinkronisasi Trayek AKAP Dan AKDP 11.2 Sinkronisasi Trayek Trans Sarbagita 11.3 Penataan Trayek Angkutan Perkotaan dan Angkutan Pedesaan # Pengelolaan Aangkutan Barang 12.1 Pengembangan Terminal Angkutan Barang 12.2 Penataan Jaringan Lintas Angkutan Barang Perwujudan Sistem Jaringan Energi 1 Pemantapan Dan Pemeliharaan Jaringan Transmisi Dan Gardu Induk (GI) 1.1 Penataan Jalur Lintasan Jaringan Crossing Jawa-Bali 1.2 Pemantapan Penyulang Dan Jaringan Transmisi (GI, SUTET, SUTT) 2. Pemeliharaan, Perluasan Pelayanan Jaringan Dan Gardu Dustribusi 2.1 Penambahan Gardu Distribusi, Dan Perluasan Jaringan Distribusi 2.2 Pemerataan Pelayanan Distribusi Jaringan Listrik 2.3 Pengembangan Jaringan Bawah Tanah Secara Terpadu Dgn Sistem Utilitas Lainnya (Pada Kaw. Perkotaan Tabanan Dan Ke Pariwisata) 3



Pengembangan Pembangkit Tenaga Listrik Dari Energi Terbarukan



KECAMATAN Selemadeg



Slmdg Barat



Slmdg Timur



Kermbitan



Tabanan



Kediri



Marga



Baturiti



Penebel



Pupuan



WAKTU PELAKSANAAN



BESARAN



PJM-1 (2012-2017) 1



2



3



4



5



PJM-2



PJM-3



PJM-4



(2017-2022)



(2023-2027)



(2028-2032)



PERKIRAAN BIAYA



SUMBER DANA



INSTANSI PELAKSANA



(x Rp. 1 Jt) APBD Prov/Kab APBD Prov/Kab APBD Prov/Kab APBD Prov/Kab APBD Prov/Kab APBD Prov/Kab APBD Prov/Kab



Dinas PU Prov/Kab Dinas PU Prov/Kab Dinas PU Prov/Kab Dinas PU Prov/Kab Dinas PU Prov/Kab Dinas PU Prov/Kab Dinas PU Prov/Kab



APBD Kab



Pemkab



APBD Kab APBD Kab APBD Kab APBD Kab APBD Kab APBD Kab APBD Kab APBD Kab APBD Kab APBD Kab



Dinas PU Kab Dinas PU Kab Dinas PU Kab Dinas PU Kab Dinas PU Kab Dinas PU Kab Dinas PU Kab Dinas PU Kab Dinas PU Kab Dinas PU Kab



APBN/APBD Prov APBN/APBD Prov APBD Kab



Kemhub/Dishub Kemhub/Dishub Dinas PU Kab



APBD Kab



Dishub Kab



APBN/APBD Prov APBN/APBD Prov APBD Kab



Kemhub/Dishub Kemhub/Dishub Dishub Kab



APBN/APBD Prov APBN/APBD Prov



Kemhub/Dishub Kemhub/Dishub



BUMN BUMN



Dep. ESDM, PT. PLN Dep. ESDM, PT. PLN



BUMN BUMN BUMN



PT. PLN PT. PLN PT. PLN



BUMN



Dep. ESDM, PT. PLN



LOKASI NO



B3



INDIKASI PROGRAM UTAMA



Perwujudan Sistem Jaringan Telekomunikasi 1. Pemantapan Dan Perluasan Pelayanan Jaringan 1.1 Pemeliharaan Dan Perluasan Pelayanan Jaringan 1.2 Penataan Lokasi Menara Tower Telekomunikasi 1.3 Peningkatan kapasitas pelayanan STO yang ada 1.4 Pengembangan STO Baru Sesuai Perkembangan Kebutuhan Pelayanan 1.5



B4



B5



Pengembangan Jaringan Bawah Tanah Secara Terpadu Dgn Sistem Utilitas Lainnya (Pada Kaw. Perkotaan Tabanan Dan Ke Pariwisata)



Perwujudan Sistem Jaringan Sumber Daya Air 1. Pelestarian Fungsi Wilayah Sungai Dan DAS 1.1 Peningkatan Koordinasi Penanganan DAS Lintas Wilayah 1.2 Peningkatan Fungsi Pelestarian Danau Batur Dan Wilayah Tangkapan 1.3 Peningkatan Fungsi Waduk Telaga Tunjung Dan Wilayah Tangkapan Air 2 Pemantapan Dan Peningkatan Fungsi Jaringan Irigasi 2.1 Peningkatan Koordinasi DI Kewenangan Nasional Dan Provinsi 2.2 Pemeliharaan Dan Peningkatan Fungsi DI Kabupaten 2.3 Pemeliharaan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Pedesaan 3. Pemantapan Pengelolaan Air Baku Untuk Air Bersih 3.1 Pemeliharaan IPA Yang Telah Ada 3.2 Pengembangan dan Optimalisasi Waduk Telaga Tunjung 3.3 Perlindungan Mata Air 4. Peningkatan Sistem Pengendalian Daya Rusak Air 4.1 Pengembangan Dan Pemeliharaan Prasarana Pengamanan Sungai 4.2 Pengembangan Dan Pemeliharaan Prasarana Pengendalian Banjir 4.3 Pengembangan Dan Pemeliharaan Prasarana Pengendalian Erosi 4.4 Pengembangan Dan Pemeliharaan Prasarana Pengamanan Pantai Perwujudan Sistem Jaringan Prasarana Pengelolaan Lingkungan 1 Pemantapan, Peningkatan Dan Pengembangan SPAM 1.1 Pengintegrasian SPAM Sarbagitaku Dalam Sistem Tabanan 1.2 Pengintegrasian SPAM Sarbagitaku Dalam Sistem Tabanan Wilayah Pelayanan pada SPAM yang Telah Ada 1.3 1.4 2



Pengembangan Jaringan Perpipaan Baru Di Kaw Perkotaan Yg Belum Terlayani Pengembangan SPAM Baru Baik Jaringan Perpipaan Maupun Non Perpipaan Di Kawasan Perdesaan



KECAMATAN Selemadeg



Slmdg Barat



Slmdg Timur



Kermbitan



Tabanan



Kediri



Marga



Baturiti



Penebel



Pupuan



BESARAN



WAKTU PELAKSANAAN PJM-1 (2012-2017) 1



2



3



4



5



PJM-2



PJM-3



PJM-4



(2017-2022)



(2023-2027)



(2028-2032)



PERKIRAAN BIAYA



SUMBER DANA



INSTANSI PELAKSANA



(x Rp. 1 Jt)



BUMN BUMN, Swsata BUMN, Swsata BUMN, Swsata



PT. Telkom, Swasta PT. Telkom, Swasta PT. Telkom, Swasta PT. Telkom, Swasta



BUMN, Swsata



PT. Telkom, Swasta



APBN, APBD APBN, APBD APBN, APBD



Balai WS Bali Penida Kem PU, Dinas PU Prov/Kab Kem PU, Dinas PU Prov/Kab



APBN, APBD APBD APBD



Kem PU, Dinas PU Prov. Dinas PU Kab Dinas PU Kab



APBN, APBD APBN, APBD



Dinas PU Prov/Kab, PDAM Dinas PU Prov/Kab, PDAM Dinas PU, Disbutbun Prov/Kab



APBN, APBD APBN, APBD APBN, APBD APBN, APBD



Dinas PU Prov/Kab Dinas PU Prov/Kab Dinas PU Prov/Kab Dinas PU Prov/Kab



APBN, APBD APBN, APBD



Dinas PU Prov/Kab, PDAM Dinas PU Prov/Kab, PDAM



APBN, APBD



Dinas PU Prov/Kab, PDAM



APBN, APBD



Dinas PU Prov/Kab, PDAM



Peningkatan Sistem Pengelolaan Sampah TPA Suwung Sbg TPA Regional PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita 2.1



Pemantapan Kerjasama Pengelolaan Sampah Dan Pemanfaatan IPST Di TPA Suwung Sbg TPA Regional PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita



APBN, APBD



DPU Prov, DKB Kab



2.2



Peningkatan Fungsi TPA Mandung Melalui Sistem Controlled Landfill



APBN, APBD



2.3



Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pengolahan Sampah TPA Mandung



APBN, APBD



2.4



Peningkatan Jumlah TPS Serta Pewadahan Sampah Setempat



APBN, APBD



2.5



Peningkatan Pelayanan Sarana Pengangkutan Sampah Ke TPA



APBN, APBD



2.6



Peningkatan Kerjasama Pengelolaan Sampah Dengan Masyarakat



APBN, APBD



2.7



Pemasyarakatan dan Sosialisasi Konsep 3R



APBN, APBD



DPU Prov, DKB Kab DPU Prov, DKB Kab, Swasta, Masy DPU Prov, DKB Kab, Swasta, Masy DPU Prov, DKB Kab, Swasta, Masy DPU Prov, DKB Kab, Swasta, Masy DPU Prov, DKB Kab, Swasta, Masy



LOKASI NO



INDIKASI PROGRAM UTAMA



3.



Slmdg Barat



Slmdg Timur



Kermbitan



Tabanan



Kediri



Marga



Baturiti



Penebel



Pupuan



WAKTU PELAKSANAAN PJM-1 (2012-2017) 1



2



3



4



5



PJM-2



PJM-3



PJM-4



(2017-2022)



(2023-2027)



(2028-2032)



PERKIRAAN BIAYA



SUMBER DANA



INSTANSI PELAKSANA



(x Rp. 1 Jt) APBN, APBD



Kem PU, Dinas PU Prov./Kab



APBN, APBD



Dinas PU Prov. Masyarakat



APBN, APBD



Dinas PU Prov./Kab



APBD Kab.



DPU Kab.



Normalisasi Beberapa Aliran Sungai Rawan Banjir Pemeliharaan Dan Pengembangan Jaringan Drainase Jalan-Jalan Lingkungan 4.2 Permukiman Pengelolaan Jalur Evakuasi Bencana



APBN, APBD



Dinas PU Prov./Kab



APBD Kab.



DPU Kab.



5.1



APBN, APBD



Dinas PU Prov./Kab



APBN, APBD



Dinas PU Prov./Kab



3.2 3.3 3.4



Pengembangan IPAL Di Kawasan Perkotaan Tabanan Pengembangan IPAL Pada Kaw. Efektif Pariwisata Soka, Bedugul dan Tanah Lot Pengembangan IPAL Komunal (Sanimas) di Lingkungan Kawasan Permukiman Padat Fasilitasi Pengelolaan Limbah Setempat Pada Masyarakat



Pengelolaan Sistem Drainase 4.1



5.



Selemadeg



BESARAN



Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah 3.1



4.



KECAMATAN



5.2



Penetapan Dan Sosialisasi Jalan-Jalan Sebagai Jalur Evakuasi Bencana Penetapan Dan Sosialisasi Tempat-Tempat Yang Dipakai Sebagai Ruang Evakuasi Bencana



II



PERWUJUDAN RENCANA POLA RUANG WILAYAH



A



PERWUJUDAN KAWASAN LINDUNG



A1



Perwujudan Hutan Lindung 1. Pengukuhan Dan Penetapan Tata Batas Dan Zonasi Kaw. Hutan Lindung



ABPN



Kem Hut, Dishut Prov



2.



ABPN



Kem Hut, Dishut Prov



Perwujudan Kawasan Yang Memberi Perlindungan Kawasan Bawahannya 1 Inventarisasi Kawasab Resapan Air



ABPD Prov/Kab



Dishut Prov, Dishutbun Kab



2



ABPD Prov/Kab



A2



A3



Konservasi dan Rehabilitasi Kawasan Hutan Lindung



Konservasi Dan Rehabilitasi Kawasan Resapan Air



1.1



Inventarisasi Sebaran Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci



APBD Prov/Kab



PHDI. MUDP, Pemprov/Pemkab



1.2



Pengembangan RTR Dan Peraturan Zonasi Kawasan Tempat Suci



APBD Prov/Kab



Pemprov, Pemkab



1.3



Peningkatan Aksesibilitas Dan Fasilitas Pendukung Kaw Tempat Suci



APBD Prov/Kab



Pemprov, Pemkab



1.4 Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kaw Suci Dan Kaw Tempat Suci Perwujudan Kawasan Sempadan Pantai, Sempadan Sungai, Sempadan Danau/Waduk Dan Sempadan Jurang 2.1 Kajian Khusus Sempadan Pantai, Sungai Dan Jurang Penegasan Deliniasi Dan Aturan Zonasi Sempadan Pantai, Sungai, Danau, 2.2 Waduk dan Jurang Penyebaran Informasi Kawasan Perlindungan Setempat Pantai, Sungai, 2.3 Danau/Waduk dan Jurang Perlindungan dan Penertiban Secara Bertahap Kawasan Sempadan Pantai, 2.4 Sungai, Danau/Waduk dan Jurang Perwujudan Ruang Terbuka Hijau Kota



APBD Prov/Kab



PHDI. MUDP, Pemprov/Pemkab



APBD Prov/Kab



Dinas PU Prov/Kab



APBD Prov/Kab



Dinas PU Prov/Kab



3.1



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/DKP Kab/Masyakat



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/DKP Kab/Masyakat



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/DKP Kab/Masyakat



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/DKP Kab/Masyakat



Perwujudan Kawasan Cagar Alam, dan Taman Wisata Alam 1. Penegasan Tata Batas Dan Zonasi Kaw CA Batukau



APBD Prov/Kab



Dep. Hut Pem prov



2.



Pendayagunaan Dan Pelestarian Potensi Hutan Wisata



APBD Prov/Kab



Dep. Hut Pem prov



3.



Pembatasan Kegiatan Wisata Alam



APBD Prov/Kab



Dep. Hut Pem prov



2.



3.



3.2 3.3 3.4 A4



A5



Dishut Prov, Dishutbun Kab



Perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat 1. Perwujudan Kawasan Suci Dan Radius Kawasan Tempat Suci



Pengembangan RTHK Min 40% Di Kaw. Perkotaan Tabanan; Pengembangan RTHK Min 50% Di Kaw. Perkotaan Bajera, Pupuan dan Baturiti Pengembangan RTHK Min 60% Dari Di Lkaw, Perkotaan Lalanglinggah, Megati, Sembunggede, Marga, Penebel, Candikuning dan Kerambitan Pengembangan 70% RTH Pada Kaw. Perdesaan



Perwujudan Kawasan Cagar Budaya 1.



Penyusunan RTR Kawasan Warisan Budaya Dunia (Subak Jatiluwih)



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/DKP Kab



2.



Perlindungan Kawasan Cagar Budaya



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/DKP Kab



LOKASI NO



A6



A7



INDIKASI PROGRAM UTAMA



Slmdg Barat



Slmdg Timur



Kermbitan



Tabanan



Kediri



Marga



Baturiti



Penebel



Pupuan



WAKTU PELAKSANAAN PJM-1 (2012-2017) 1



2



3



4



5



PJM-2



PJM-3



PJM-4



(2017-2022)



(2023-2027)



(2028-2032)



PERKIRAAN BIAYA



SUMBER DANA



INSTANSI PELAKSANA



(x Rp. 1 Jt) APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab



2.



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab



Integrasi Kaw Pariwisata, Pertanian, Peruntukan Dan Keg Sosial Budaya yang Sinergi



Mitigasi dan Adatasi Kaw. Rawan Bencana dan Kaw. Lindung Geologi 1. Pengembangan Peraturan Zonasi Kawasan Pesisir 1.1



Pemetaan Kaw. Rawan Bencana



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab



1.2



Pengembangan Sistem Peringatan Dini



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab



1.3



Penanaman Vegetasi Pelindung Pada Kaw. Rawan Bencana



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab



Adaptasi Pada Kaw. Rawan Bencana Dan Kaw. Lindung Geologi 2.1



Pengembangan Peraturan Zonasi



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab



2.2



Pengembangan Pengaturan Pemanfaatan Air Tanah Mengendalikan Perkembangan Kegiatan Budidaya Pada Kawasan Rawan Bencana dan Bencana Alam Geologi Peningkatan Kapasitas Adaptasi Kawasan Melalui Kearifan Lokal



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab



2.3 2.4



A9



Selemadeg



BESARAN



Perwujudan Kawasan Pesisir 1. Pengembangan Peraturan Zonasi Kawasan Pesisir



2.



A8



KECAMATAN



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab



Perwujudan Kawasan Yang Memberi Perlindungan Terhadap Air Tanah 1. Penataan Perlindungan Mata Air



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab



2.



Pencegahan Pemanfaatan Kegiatan Budidaya Disekitar Mata Air



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab



3.



Pengendalian Kegiatan Yang Telah Ada Disekitar Mata Air



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab



Perwujudan Kawasan Lindung Lainnya 1. Perlindungan habitat satwa kera Kaw. Alas Kedaton



APBD Prov/Kab



Dinas PU Prov/Kab



2.



Perlindungan Flora Cemara Pandak Pada HL Gunung Batukau



APBD Prov/Kab



Dinas PU Prov/Kab



3.



Kawasan Terasering Sawah Di Seluruh Wilayah Kabupaten Tabanan



APBD Prov/Kab



Dinas PU Prov/Kab



4.



Revitalsasi Desa Tua Yang Memiliki Tata Ruang Desa Dan Arsitektur Khas



APBD Prov/Kab



Dinas PU Prov/Kab



II



PERWUJUDAN KAWASAN BUDIDAYA



B1



Perwujudan Kawasan Peruntukkan Hutan Rakyat 1. Pemetaan Luas Dan Kondisi Kawasan Hutan Rakyat



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab/Dishutbun Kab



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab/Dishutbun Kab



2.



Pengemb. Komoditas Kayu Dan Non Kayu Penunjang Industri Kerajinan



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab/Dishutbun Kab



3.



Rehabilitasi Dan Konservasi Kawasan Hutan Rakyat



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab/Dishutbun Kab



B2



B3



Perwujudan Kawasan Peruntukkan Pertanian 1.



Peningkatan Produktivitas Lahan-Lahan Sawah Melalui Program Pertanian Terintegrasi



APBD Prov/Kab



2.



Pengembangan Komoditas Yang Adaptif Terhadap Perubahan Iklim



APBD Prov/Kab



3.



Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Beririgasi



APBD Prov/Kab



4.



Penetapan Cadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan



APBD Prov/Kab



5.



Pengembangan Luasan Kawasan Pertanian Organik Secara Bertahap



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab/Dis Pertanian Kab Bappeda Prov/Kab/Dis Pertanian Kab Bappeda Prov/Kab/Dis Pertanian Kab Bappeda Prov/Kab/Dis Pertanian Kab Bappeda Prov/Kab/Dis Pertanian Kab



Perwujudan Kawasan Budidaya Holtikultura 1. Pengembangan Tanaman Hortikultura



APBD Prov/Kab



Dis Hutbun Prov/Kab



2.



Pemanfaatan Lahan Basah Yang Belum Beririgasi Pada Bulan-Bulan Kering



APBD Prov/Kab



Dis Hutbun Prov/Kab



3.



APBD Prov/Kab



Dis Hutbun Prov/Kab



APBD Prov/Kab



Dis Hutbun Prov/Kab



APBD Prov/Kab



Dis Hutbun Prov/Kab



6.



Pemilihan Jenis Komoditi Yang Memiliki Nilai Ekonomis Pembatasan Perluasan Budidaya Hortikultura Sayur Mayur Dari Kaw. Budidaya Perkebunan Dan Peruntukan Hutan Rakyat; Pengendalian Kegiatan Budidaya Hortikultura Sayur Mayur Pada Kawasan yang Memiliki Kemiringan Di Atas 40% Pemantapan Kawasan Agropolitan Baturiti



APBD Prov/Kab



Dis Hutbun Prov/Kab



7.



Pengembangan Kemitraan Dengan Sektor Industri Dan Pariwisata



APBD Prov/Kab



Dis Hutbun Prov/Kab



8.



Pengembangan Luasan Kawasan Budidaya Hortikultura Organik Secara Bertahap



APBD Prov/Kab



Dis Hutbun Prov/Kab



4. 5.



LOKASI NO



B4



B5



INDIKASI PROGRAM UTAMA



Perwujudan Kawasan Budidaya Perkebunan 1. Pengembangan Perkebunan Rakyat Dengan Komoditas Unggulan Peningkatan Pelayanan Sarana Dan Prasarana Pendukung Sistem Agribisnis dan 2. Agroindustri 3. Penguatan Sistem Kelembagaan Kelompok Tani Atau Gapoktan



Kermbitan



Tabanan



Kediri



Marga



Baturiti



Penebel



Pupuan



PJM-1 (2012-2017) 1



2



3



4



5



PJM-2



PJM-3



PJM-4



(2017-2022)



(2023-2027)



(2028-2032)



SUMBER DANA



INSTANSI PELAKSANA



(x Rp. 1 Jt) APBD Prov/Kab



Dis Hutbun Prov/Kab



APBD Prov/Kab



Dis Hutbun Prov/Kab Dis Hutbun Prov/Kab



APBD Prov/Kab



Dis Hutbun Prov/Kab



5.



Pengembangan Luasan Kawasan Perkebunan Organik Secara Bertahap



APBD Prov/Kab



Dis Hutbun Prov/Kab



6.



Pemantapan Kawasan Agropolitan Berbasis Tanaman Perkebunan



APBD Prov/Kab



Dis Hutbun Prov/Kab



Perwujudan Kawasan Budidaya Peternakan 1. Pengembangan Ternak Besar



APBD Prov/Kab



Dinas Peternakan Prov/Kab



2.



Pengembangan Ternak Kecil



APBD Prov/Kab



Dinas Peternakan Prov/Kab



3.



Pengelolan Limbah Ternak Untuk Diintegrasikan Dengan Sistem Pertanian Pemanfaatan Lahan Pekarangan Permukiman Perdesaan, Untuk Kegiatan Peternakan Skala Rumah Tangga.



APBD Prov/Kab



Dinas Peternakan Prov/Kab



APBD Prov/Kab



Dinas Peternakan Prov/Kab



APBD Prov/Kab



Dinas Perikanan Prov/Kab



Perwujudan Kawasan Budidaya Perikanan 1. Kegiatan Perikanan Tangkap 1.1



Pengembangan Dan Pemberdayaan Perikanan Laut Skala Kecil



APBD Prov/Kab



Dinas Perikanan Prov/Kab



1.2



Pengembangan Perikanan Laut Skala Menengah



APBD Prov/Kab



Dinas Perikanan Prov/Kab



1.3



Pemantapan Prasarana Pendukung Kegiatan Perikanan : TPI Dan PPI



APBD Prov/Kab



Dinas Perikanan Prov/Kab



1.4



Pemantapan Prasarana Pendukung Kegiatan Perikanan Laut



APBD Prov/Kab



Dinas Perikanan Prov/Kab



Kegiatan Perikanan Budidaya 2.1



Pengembangan Budidaya Perikanan Di Danau Beratatan Melalui KJA



APBD Prov/Kab



Dinas Perikanan Prov/Kab



2.2



Pengembangan Budidaya Perikanan Sawah Bersama Ikan (Minapadi)



APBD Prov/Kab



Dinas Perikanan Prov/Kab



2.3



Pengembangan Budidaya Perikanan Perairan Umum



APBD Prov/Kab



Dinas Perikanan Prov/Kab



2.4



Pengembangan Budidaya Perikanan Saluran Irigasi



APBD Prov/Kab



Dinas Perikanan Prov/Kab



2.5



Pemantapan Prasarana Pendukung Penyediaan Benih



APBD Prov/Kab



Dinas Perikanan Prov/Kab



APBD Prov/Kab



Dinas Perikanan Prov/Kab



Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan



1.1 Sentra-Sentra Industri Kecil Pengolahan Hasil Perikanan Perwujudan Kawasan Peruntukan Pariwisata dan Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus (DTWK) 1 Perwujudan Kawasan Pariwisata dan KDTWK



2.



1.1



Pengembangan Dan Penetapan RTR Kaw. Strategis Pariwisata Soka



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab



1.2



Pembangunan Infrastruktur Penunjang Sesuai RTR



APBD Prov/Kab



Bappeda Prov/Kab



1.3



Pengembangan KDTWK Dengan Konsep Ekowisata



APBD Prov/Kab



Dinas Pariwisata Prov/Kab



Perwujudan DTW 2.1



Pemantapapan Dan Pengembangan KDTW Dengan Konsep Ekowisata



APBD Prov/Kab



Dinas Pariwisata Prov/Kab



2.2



Pengembangan Saran Dan Prasarana Pariwisata Secvara Terbatas Pengembangan Prasarana dan Sarana Transportasi Untuk Meningkatkan Akses Keseluruhan DTW



APBD Prov/Kab



Dinas Pariwisata Prov/Kab



APBD Prov/Kab



Dinas Pariwisata Prov/Kab



Perwujudan Kawasan Peruntukan Kawasan Pertambangan 1. Identifikasi dan Pemetaan Potensi Kawasan Pertambangan



APBD Prov/Kab



Dimas PU Prov/Kab



2.



2.3



B9



Slmdg Timur



PERKIRAAN BIAYA



APBD Prov/Kab



3.



B8



Slmdg Barat



WAKTU PELAKSANAAN



Pengemb. Agrowisata dan Kemitraan Dgn Sektor Industri Dan Pariwisata



2.



B7



Selemadeg



BESARAN



4.



4. B6



KECAMATAN



APBD Prov/Kab



Dimas PU Prov/Kab



Perwujudan Kawasan Peruntukan Kegiatan Industri 1. Pengembangan Zona Industri Cepaka, Kaba-Kaba, dan Pejaten



Pengendalian dan Optimalisasi Kegiatan Pertambangan



APBD Prov/Kab



Dinas Peridustrian Prov/Kab



2.



Pengembangan Agroindustri Di Kawasan Agropolitan



APBD Prov/Kab



Dinas Peridustrian Prov/Kab



3.



Pengembangan Kawasan Industri Kukm



APBD Prov/Kab



Dinas Peridustrian Prov/Kab



LOKASI NO



B10



B11



B12



INDIKASI PROGRAM UTAMA



Perwujudan Kawasan Peruntukkan Permukiman 1. Perwujudan Kawasan Permukiman Perkotaan Peningkatan Pelayanan Sistem Jar. Prasarana Permukiman (Jaringan Jalan 1.1 Permukiman, Energi, Telekomunikasi, Air Minum, Air Limbah, Pengelolaan Persampahan, Drainase) Peningkatan Pelayanan Sarana Permukiman (Fasilitas Perdagangan dan Jasa, 1.2 Pendidikan, Kesehatan, Pemerintahan, Peribadatan, Rekreasi Olah Raga, dan Kebudayaan) Pengembangan Prasarana Perlindungan Dari Bencana : Pengendalian Banjir, 1.3 Pengamanan Pantai Dll Perwujudan ruang terbuka hujau, ruang terbuka non hijau, ruang Ruang Pejalan 1.4 Kaki, Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana 2. Perwujudan Kawasan Permukiman Perdesaan Pengembangan Dan Pemerataan Pelayanan Sistem Jar. Prasarana Permukiman 2.1 Skala Perdesaan (Jalan, Energi, Telekomunikasi, Air Minum, Air Limbah, Pengelolaan Persampahan, Drainase) Pengembangan dan Pemerataan Pelayanan Sarana Permukiman Pada Skala 2.2 Perdesaan (Fas. Perdagangan Dan Jasa, Pendidikan, Kesehatan, Pemerintahan, Peribadatan, Rekreasi dan Olah Raga, Dan Kebudayaan) Pengembangan Prasarana Perlindungan Dari Bencana : Pengendalian Banjir, 2.3 Pengamanan Pantai dll 2.4 Perlindungan Terhadap Sawah Beririgasi Perwujudan Kawasan Peruntukan Fasilitas Penunjang Permukiman Pemantapan Pasar-Pasar Umum Tradisional Skala Wilayah, Skala Kecamatan, Pasar 1. Desa, Pasar Desa Adat Yang Telah Ada 2.



Pemantapan Pelayanan Kawasan Pusat Perkantoran Pemerintahan Kab.



3.



Pemantapan Pelayanan Kawasan Pusat Perkantoran Kecamatan



4.



Pengembangan Fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan SD



5.



Pengembangan Fasilitas Pendidikan SMP dan SMA



6.



Pengembangan Fasilitas SMA Baru di Kecamatan Selemadeg Barat



7.



Pengembangan Rumah Sakit Skala Pelayanan Internasional di Desa Nyitdah



8.



Peningkatlan Kualitas Layanan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu



9.



Mempertahankan dan Meningkatkan Kualitas Lapangan Umum Yang Ada



Perwujudan peruntukan Kegiatan Pertahanan dan Keamanan Pengembangan dan Pengelolaan Ruang Wilayah Untuk Kepentingan Pertahanan dan 1 Keamanan Berskala Wilayah



KECAMATAN Selemadeg



Slmdg Barat



Slmdg Timur



Kermbitan



Tabanan



Kediri



Marga



Baturiti



Penebel



Pupuan



BESARAN



WAKTU PELAKSANAAN PJM-1 (2012-2017) 1



2



3



4



5



PJM-2



PJM-3



PJM-4



(2017-2022)



(2023-2027)



(2028-2032)



PERKIRAAN BIAYA



SUMBER DANA



INSTANSI PELAKSANA



(x Rp. 1 Jt)



APBD Prov/Kab



Dinas PU Prov/Kab/BUMN



APBD Prov/Kab/Swasta



Dinas PU Prov/Kab/Swasta



APBD Prov/Kab



Dimas PU Prov/Kab



APBD Prov/Kab



Dimas PU Prov/Kab



APBD Prov/Kab



Pem Prov, Pem Kab



APBD Prov/Kab



Pem Prov, Pem Kab



APBD Prov/Kab



Pem Prov, Pem Kab



APBD Prov/Kab



Pem Prov, Pem Kab



ABPN, APBD Prov/Kab ABPN, APBD Prov/Kab ABPN, APBD Prov/Kab ABPN, APBD Prov/Kab ABPN, APBD Prov/Kab ABPN, APBD Prov/Kab ABPN, APBD Prov/Kab ABPN, APBD Prov/Kab ABPN, APBD Prov/Kab ABPN, APBD Prov



Pem Prov, Pem Kab Pem Prov, Pem Kab Pem Prov, Pem Kab Pem Prov, Pem Kab Pem Prov, Pem Kab Pem Prov, Pem Kab Pem Prov, Pem Kab Pem Prov, Pem Kab Dians PU Prov/Kab



Drp. Hankam



LOKASI NO



INDIKASI PROGRAM UTAMA



KECAMATAN Selemadeg



Slmdg Barat



Slmdg Timur



Kermbitan



Tabanan



Kediri



Marga



Baturiti



Penebel



Pupuan



BESARAN



WAKTU PELAKSANAAN PJM-1 (2012-2017) 1



2



3



4



5



PJM-2



PJM-3



PJM-4



(2017-2022)



(2023-2027)



(2028-2032)



PERKIRAAN BIAYA



SUMBER DANA



INSTANSI PELAKSANA



(x Rp. 1 Jt)



III



PERWUJUDAN KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN



A1



Sinkronisasi Program dgn Kaw Strategis Nas. dan Kaw. Strategis Prov Keterpaduan Perencanaan, Pemanfaatan Ruang Dan Pengendalian Pemanfaatan 1. Ruang KP Tabanan Dalam PKN Kaw. Perkotaan Sarbagita Keterpaduan Perencanaan, Pemanfaatan Ruang Dan Pengendalian Pemanfaatan 2. Ruang Kawasan Yg Berada Pada Kaw. Strat Provinsi



ABPN, APBD Prov/Kab ABPN, APBD Prov/Kab



Perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten 1. Penyusunan Rtr Kawasan Stragegis Kabupaten



APBD Kab



Bappeda/DPU Kab



2.



APBD Kab



Bag. Hum Kab



APBD Kab



Dinas Trantib



APBD Kab



Bappeda/DPU Kab



A2



3. 4.



Penetapan Perda RTR Kawasan Stragegis Kabupaten Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendukung Perwujudan Fungsi Kawasan Strategis Pengembangan Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten



BKPRN, BKPRD Prov/Kab BKPRN, BKPRD Prov/Kab



Sumber : Materi Teknis RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2011-2031



BUPATI TABANAN



NI PUTU EKA WIRYASTUTI



LAMPIRAN XIX : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RTRW KABUPATEN TABANAN TAHUN 2012-2032 KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI WILAYAH KABUPATEN TABANAN NO



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI



DESKRIPSI



KETENTUAN UMUM KEGIATAN



Zonasi Struktur ruang A. Sistem Perkotaan A1



Kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai PKN



kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.



a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemantapan Kawasan Perkotaan Tabanan sebagai



perkotaan di sekitar kawasan perkotaan inti dari PKN Kawasan Perkotaan Denpasar-BadungGianyar-Tabanan, pusat pemerintahan Kabupaten, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pariwisata, kegiatan sosial-budaya dan kesenian, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan internasional, nasional, dan regional, kegiatan pertanian, permukiman, kegiatan penghijauan, penyediaan untuk ruang terbuka non hijau kota, penyediaan prasarana dan sarana pejalan kaki, penyediaan prasarana dan sarana angkutan umum, penyediaan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal dan ruang evakuasi bencana, kegiatan peningkatan kuantitas dan kualitas jaringan jalan kawasan perkotaan pelayanan jaringan air minum, jaringan drainase, pengelolaan persampahan, pengolahan air limbah, pelayanan energi dan listrik, pelayanan telekomunikasi dan utilitas perkotaan lainnya; kegiatan yang dapat mendukung pelestarian bangunan yang memiliki nilai-nilai sejarah, budaya, kawasan suci, tempat suci, dan pola-pola permukiman tradisional setempat;



b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan;



c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b;



d. pemanfaatan ruang kawasan perkotaan disesuaikan dengan karakter sosial budaya masyarakat setempat, mengacu pada konsep Catus Patha, Tri Mandala serta penataan lansekap dan wujud bangunan berciri arsitektur tradisional Bali;



e. pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi serta ketinggian bangunan paling tinggi 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah;



f.



pengembangan kawasan perkotaan diarahkan dengan besaran koefisien wilayah terbangun (KWT), paling besar 60 (enam puluh) persen dari luas Kawasan Perkotaan;



g. penyediaan kawasan perkotaan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas kawasan perkotaan; dan



h. penataan ruang kawasan perkotaan wajib dilengkapi dengan rencana rinci kawasan perkotaan yang dilengkapi peraturan zonasi dan ditetapkan dengan peraturan daerah.



KETERANGAN



NO A2



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN Kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai PPK



B. Sistem Perdesaan B1 Kawasan perdesaan



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI



DESKRIPSI kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.



wilayah pelayanannya adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.



KETENTUAN UMUM KEGIATAN a.



kegiatan yang diperbolehkan meliputi pusat pemerintahan kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala lokal, kegiatan pariwisata, kegiatan sosial-budaya dan kesenian, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kegiatan pertanian, permukiman, kegiatan penghijauan, penyediaan untuk ruang terbuka non hijau kota, penyediaan prasarana dan sarana pejalan kaki, penyediaan prasarana dan sarana angkutan umum, penyediaan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal dan ruang evakuasi bencana, pelayanan jaringan air minum, jaringan drainase, pengelolaan persampahan, pengolahan air limbah, pelayanan energi dan listrik;



b.



kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan;



c.



kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b;



d.



pemanfaatan ruang kawasan perkotaan disesuaikan dengan karakter sosial budaya masyarakat setempat, mengacu pada konsep Catus Patha, Tri Mandala serta penataan lansekap dan wujud bangunan berciri arsitektur tradisional Bali;



e.



penyediaan RTH kawasan perkotaan paling sedikit 40 (empat puluh) persen dari luas kawasan perkotaan;



f.



pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi serta ketinggian bangunan paling tinggi 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah; dan



g.



penataan ruang kawasan perkotaan wajib dilengkapi dengan rencana rinci kawasan perkotaan yang dilengkapi peraturan zonasi dan ditetapkan dengan peraturan daerah.



a.



kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan utama pertanian dan pengelolaan sumber daya alam termasuk perikanan tangkap dengan ciri bentang pola ruang pertanian dan lingkungan alami; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian di luar kawasan lindung, kegiatan penghijauan, kegiatan yang mendukung pelestarian karang bengang sebagai ruang terbuka hijau pada batas antar desa/unit permukiman sebagai identitas desa; kegiatan yang mendukung pelestarian budaya dan lingkungan hidup bagi wilayahnya; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; pemanfaatan ruang kawasan perdesaan disesuaikan dengan mempertahankan proporsi lahan pertanian tanaman pangan paling sedikit 90 (sembilan puluh) persen dari luas kawasan pertanian; dan pemanfaatan ruang kawasan perdesaan disesuaikan dengan karakter sosial budaya masyarakat setempat, mengacu pada rencana tata palemahan pada awig-awig Desa Adat/Pakraman;



b.



c. d. e.



KETERANGAN



NO B2



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN pusat pelayanan lingkungan (PPL)



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI



DESKRIPSI pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.



KETENTUAN UMUM KEGIATAN a.



kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pelayanan pendidikan, kegiatan pelayanan kesehatan, kegiatan pembangunan sarana olah raga, kegiatan penghijauan, dan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana serta fasilitas umum;



b.



kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana huruf a sepanjang tidak mengganggu fungsi-fungsi pelayanan lokal;



c.



kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b;



d.



pengembangan PPL diarahkan untuk melayani jumlah penduduk paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa dan paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) jiwa; dan penyediaan prasarana dan sarana transportasi antar desa maupun antar kawasan perkotaan terdekat.



e. B3



Kawasan agropolitan



C. Sistem Prasarana Transportasi C1 kawasan di sepanjang sisi jalan



kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengolahan sumber dayaalam tertentu yang ditunjukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis.



a.



kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertanian, pembangunan prasarana dan sarana penunjang pertanian, kegiatan pariwisata berbasis agropolitan, kegiatan penelitian dan penghijauan;



b.



kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi utama lahan pertanian dan tidak mengubah fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan;



c.



kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; dan



d.



penyediaan prasarana dan sarana kegiatan agribisnis seperti jaringan jalan ke pusat produksi, perbankan dan terminal agribisnis.



a.



kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai peraturan perundang-undangan;



b.



kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;



c.



kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;



d.



pemanfaatan ruang pengawasan jalan dengan Koefisien Daerah Hijau (KDH) paling rendah 30 (tiga puluh) persen; dan



e.



pemanfaatan ruang sisi jalan bebas hambatan untuk ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan.



KETERANGAN



NO C2



C3



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN terminal Tipe B



terminal Tipe C



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI



DESKRIPSI



KETENTUAN UMUM KEGIATAN a.



kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penunjang operasional dan pengembangan kawasan terminal tipe B, penyediaan fasilitas utama terminal seperti jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum selama menunggu keberangkatan, termasuk di dalamnya tempat tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum, bangunan kantor terminal; dan tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, penyediaan fasilitas penunjang terminal seperti kamar kecil/toilet, tempat peribadatan /musholla, kios/kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang dan taman;



b.



egiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal tipe B;



c.



kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal tipe B;



d.



terminal tipe B dilengkapi dengan RTH paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari zona pengembangan untuk menjaga kelancaran operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan



e.



penyediaan prasarana dan sarana akses jalan masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal dengan jarak paling sedikit 30 (tiga puluh) meter dihitung dari jalan ke pintu keluar atau masuk terminal.



a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penunjang operasional dan pengembangan kawasan terminal tipe C, penyediaan fasilitas utama terminal seperti jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum selama menunggu keberangkatan, termasuk di dalamnya tempat tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum, bangunan kantor terminal; dan tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, penyediaan fasilitas penunjang terminal seperti kamar kecil/toilet, tempat peribadatan/musholla, kios/kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang dan taman; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal tipe C; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal tipe C; dan



KETERANGAN



NO



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI



DESKRIPSI



KETENTUAN UMUM KEGIATAN



d. terminal tipe C dilengkapi dengan RTH paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari zona pengembangan untuk menjaga kelancaran operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. C4



C5



terminal angkutan barang



sentra parkir khusus



a.



kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penunjang operasional dan pembangunan kawasan terminal angkutan barang, penyediaan fasilitas utama terminal angkutan barang seperti jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan angkutan umum, tempat parkir kendaraan selama menunggu bongkar muat barang, termasuk didalamnya tempat tunggu dan tempat instirahat kendaraan umum, bangunan kantor terminal dan penyediaan fasilitas penunjang terminal angkutan barang seperti kamar kecil/toilet, tempat peribadatan/mushola, kios/katin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, fasilitas telepon umum, tempat penitipan barang, dan penghijauan;



b.



kegiatan yang diperperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan lalu lintas, dan kelancaran angkutan barang serta fungsi kawasan disekitar terminal angkutan barang;



c.



kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, lalu lintas dan kelancaran angkutan barang serta fungsi kawasan disekitar terminal angkutan barang;



d.



terminal angkutan barang dilengkapi dengan RTH paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari zona pengembangan untuk menjaga kelancaran operasionalisasi terminal angkutan barang; dan



e.



penyediaan prasarana dan sarana akses jalan masuk atau jalan keluar kendaraan dari terminal angkutan barang dengan jarak paling sedikit 30 (tiga puluh) meter dihitung dari jalan ke pintu keluar atau masuk terminal angkutan barang.



a.



kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penunjang operasional dan pembangunan fasilitas sentra parkir khusus, tempat parkir kendaraan umum, penyediaan fasilitas penunjang sentra parkir khusus seperti kamar kecil/toilet, tempat peribadatan/moshula, kios/katin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, fasiltas telepon umum, dan penghijuan;



b.



kegiatan yg diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang tidak mengganggu kelancaran operasionalisasi kegiatan di sentra parkir khusus;



c.



kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, lalu lintas dan kelancaran kelancaran operasionalisasi kegiatan serta fungsi di sekitar sentra parkir khusus; sentra parkir khusus dilengkapai dengan RTH paing sedikit 20 (dua puluh) persen dari zona pengembangan untuk menjaga kelancaran operasional kegiatan di sentra parkir khusus; dan



d.



KETERANGAN



NO



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN



DESKRIPSI e.



C6



jalur kereta api



a.



b.



c.



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN penyediaan prasarana dan sarana akses jalan masuk atau jalan keluar kendaraan dari Sentra parkir khusus dengan jarak paling sedikit 30 (tiga puluh) meter dihitung dari jalan ke pintu keluar atau masuk Sentra parkir khusus. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan fasilitas operasi kereta api, penyediaan RTH, dan pembangunan fasilitas penunjang jalur kereta api lainnya yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api serta keselamatan pengguna kereta api; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api.



D. Sistem Prasarana Energi/Kelistrikan D1



jaringan pipa minyak dan gas bumi



a.



kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penunjang sistem jaringan pipa minyak dan gas bumi;



b.



kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa gas bumi, manusia dan mahkluk hidup lainnya, ramah lingkungan, dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan pipa gas bumi; dan



c.



D2



sistem pembangkit tenaga listrik



D3



sistem jaringan transmisi tenaga listrik



kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi jaringan pipa gas bumi, manusia dan mahkluk hidup lainnya, lingkungan, dan mengganggu fungsi sistem jaringan pipa gas bumi. ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem pembangkit tenaga listrik dilaksanakan dengan memperhatikan karakter masing-masing pembangkit tenaga listrik yang meliputi PLTD, PLTG, dan PLTGU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan a. b.



c.



kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penunjang sistem jaringan transmisi tenaga listrik; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, kemasyarakatan, olah raga, rekreasi, perparkiran, dan kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak permanen dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan transmisi tenaga listrik; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mengganggu fungsi sistem jaringan transmisi tenaga listrik.



KETERANGAN



NO D4



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN sistem jaringan SUTET dan SUTT



DESKRIPSI a.



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN kegiatan yang diperbolehkan meliputi pengaturan penempatan tiang SUTET dan SUTT;



b.



kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pengadaan tanaman di sekitar areal lintasan SUTET dan SUTT, penyediaan lapangan terbuka paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter dari SUTT dan 11 (sebelas) meter untuk SUTET, penyediaan lapangan olah raga paling sedikit 13,5 (tiga belas koma lima) meter dari SUTT dan 15 (lima belas) meter untuk SUTET;



c.



kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pendirian bangunan di sekitar areal lintasan SUTET dan SUTT;



d.



pemanfaatan ruang untuk jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter dari SUTT dan paling sedikit 15 (lima belas) meter untuk SUTET; dan



e. E. Sistem Jaringan Telekomunikasi



F. Sistem Prasarana Sumber Daya Air F1 sistem wilayah sungai



berupa stasiun telepon otomat dan Base



Transceiver Station (BTS)



kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan dua ribu kilo meter persegi



ketentuan penempatan gardu pembangkit diarahkan di luar kawasan perumahan dan terbebas dari resiko keselamatan umum. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penunjang sistem jaringan telekomunikasi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak membahayakan keamanan dan keselamatan manusia, lingkungan sekitarnya dan yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan manusia, lingkungan sekitarnya dan yang mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi.



a. b. c.



F2



cekungan air tanah (CAT)



kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana lalu lintas air dan bangunan pengambilan dan pembuangan air dan kegiatan pengamanan sungai dan sempadan pantai; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air dan fungsi sistem jaringan sumber daya air; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menggangu fungsi sungai, waduk, dan Cekungan Air Tanah sebagai sumber air serta jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengamanan pantai sebagai prasarana sumber daya air.



a.



kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) perlindungan kawasan resapan air yang mampu menambah air tanah secara alami; 2) pengembangan zona konservasi air tanah meliputi zona perlindungan air tanah yang meliputi daerah imbuhan air tanah dan zona pemanfaatan air tanah yang meliputi zona aman, rawan, kritis, dan rusak; 3) pemeliharaan cekungan air tanah melalui kegiatan pencegahan dan/atau perbaikan kerusakan akuifer dan air tanah; dan 4) konservasi air tanah secara menyeluruh pada cekungan air tanah yang mencakup daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah, melalui: perlindungan dan pelestarian air tanah; pengawetan air tanah; dan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah.



b.



kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan konservasi air tanah melalui pemantauan air tanah untuk mengetahui perubahan kuantitas, kualitas, dan/atau lingkungan air tanah; dan



KETERANGAN



NO



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN



DESKRIPSI c.



F3



sistem irigasi



a. b.



c. d. e. F4



F5



sistem penyediaan air baku untuk air minum



sistem pengendalian daya rusak air



a.



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan mempertegas sistem jaringan yang berfungsi sebagai jaringan primer, sekunder dan tersier; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1) pengembangan kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan irigasi, yang dilakukan dengan menyediakan sempadan jaringan irigasi paling sedikit 2 (dua) meter di kiri dan kanan saluran; 2) kegiatan pengembanganbangunan milik organisasi subak pada lahan pertanian yang diarahkan pengembangannya sebagai kawasan terbangun sesuai rencana pola ruang wajib dipertahankan kesuciannya dan/atau dipindahkan setelah mendapat persetujuan dari pengelola dan krama subak bersangkutan; dan 3) pembangunan prasarana pendukung irigasi seperti pos pantau, pintu air, bangunan bagi dan bangunan lainnya mengikuti ketentuan teknis yang berlaku. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; air irigasi di jaringan primer pada irigasi teknis atau setengah teknis menjadi tanggungjawab pemerintah; dan pengelolaan air irigasi di tingkat tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air (subak). kegiatan yang diperbolehkan meliputi:



1) perlindungan dan pemeliharaan bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya; dan 2) pengembangan kerja sama antar wilayah dalam penyediaan air baku untuk air minum. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum; b. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pembangunan instalasi pengolahan air minum yang dibangun langsung pada sumber air baku; dan c. dpemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan maupun air tanah, dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian kawasan. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:



b. c.



1) normalisasi sungai secara berkelanjutan; 2) pengembangan bangunan penahan banjir; dan 3) pengembangan informasi kawasan rawan banjir. kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a diperbolehkan dengan syarat tidak mengganggu sistem prasarana pengendalian daya rusak air; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1) membangun pada kawasan resapan air dan tangkapan air hujan; dan 2) membangun pada kawasan rawan longsor.



KETERANGAN



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN G. Sistem Prasarana Lingkungan NO



G1



sistem penyediaan air minum (SPAM);



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN



DESKRIPSI



a. b.



c. G2



sistem pengelolaan persampahan;



a.



b.



c. G3



G4



sistem pengolahan air limbah;



sistem penanganan drainase



kegiatan yang diperbolehkan meliputi pembangunan prasarana dan sarana air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah domestik;



b.



kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; dan



c.



kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pembuangan sampah, pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun, pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah.



a.



kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; dan pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas ruang milik jalan. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) pemberian tanda-tanda, informasi dan sosialisasi jalur-jalur jalan yang digunakan sebagai jalur evakuasi bila terjadi bencana; 2) tersedianya tempat-tempat berkumpul bila terjadi bencana; 3) pengembangan sistem peringatan dini terhadap kemungkinan adanya bencana;



c. d. jalur evakuasi bencana



kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian non pangan, kegiatan penghijauan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan peruntukan TPA sampah; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan TPA sampah.



a.



b.



G5



kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan bangunan pengambilan air, pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, kegiatan penunjang sistem penyediaan air minum, penghijauan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengoperasian TPA sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah, dan pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill), pemeliharaan TPA sampah, dan industri terkait pengolahan sampah;



a.



KETERANGAN



NO



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN



DESKRIPSI



b. c.



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN 4) penyediaan ruang-ruang evakuasi bencana mencakup lapangan umum, gedungserbaguna atau rumah sakit rujukan. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan pembangunan yang tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana jalur evakuasi bencana; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan yang dapat mengganggu fungsi dan peruntukan jalur evakuasi bencana; dan



d.



jalur jalan yang digunakan sebagai jalur evakuasi merupakan jalan-jalan utama wilayah yang terhubung lebih singkat dengan tempat-tempat atau ruang evakuasi bencana yang telah ditetapkan maupun lokasi rumah sakit.



a.



kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa merubah bentang alam, pemanfaatan jasa lingkungan dan/atau pemungutan hasil hutan bukan kayu, kegiatan pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan meliputi kepentingan religi, pertahanan dan keamanan, pertambangan, pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan, pembangunan jaringan telekomunikasi, pembangunan jaringan instalasi air, jalan umum, pengairan, bak penampungan air; fasilitas umum, repeater telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, sarana keselamatan lalulintas laut/udara, dan untuk pembangunan jalan, kanal atau sejenisnya yang tidak dikategorikan sebagai jalan umum antara lain untuk keperluan pengangkutan produksi; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi hutan lindung sebagai kawasan lindung; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi.



Zonasi Pola Ruang A. KAWASAN LINDUNG A1 Kawasan Hutan Lindung



Kawasan hutan yang memiliki sifat khas ya ng mampu memberikan perlindungan pada kepada kawasan sekitarnya maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir, erosi, dan pemeliharaan kesuburan tanah



b. c. A2



A3



kawasan resapan air



kawasan suci



kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air



a.



kawasan yang disucikan oleh umat Hindu seperti kawasan gunung, danau, mata air, campuhan, loloan, sungai, pantai dan laut.



a.



b. c.



b. c. d.



kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan budi daya terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana huruf a yang tidak mengganggu fungsi resapan air sebagai kawasan lindung; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pengendalian secara ketat pembangunan di dalam kawasan suci; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penataan kawasan suci yang berupa pegunungan, laut, dan campuhan yang perlu dilengkapi dengan rencana rinci tata ruang untuk mendukung kelangsungan fungsi lindung; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; kawasan suci gunung merupakan kawasan gunung dengan kemiringan paling sedikit 45 (empat puluh lima) derajat sampai ke puncak, pengaturannya disetarakan dengan kawasan hutan lindung dan kawasan resapan air dalam rangka penerapan konsep wana kertih;



KETERANGAN



NO



A4



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN



kawasan tempat suci



DESKRIPSI



kawasan di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai status pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat (PHDIP) Tahun 1994



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN e. kawasan suci Danau Beratan merupakan Kawasan Perairan Danau Beratan beserta sempadannya pengaturannya disetarakan dengan kawasan kawasan sekitar danau dengan lebar sempadan paling sedikit 50 (lima puluh) sampai dengan 100 (seratus) meter dari tepi danau dalam rangka penerapan konsep danu kertih; f. kawasan suci campuhan merupakan tempat lokasi pertemuan dua buah sungai pengaturannya disetarakan dengan kawasan sempadan sungai atau paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi campuhan; g. kawasan suci pantai merupakan kawasan sempadan pantai yang dimanfaatkan untuk upacara melasti di seluruh pantai wilayah kabupaten pengaturannya disetarakan dengan kawasan sempadan pantai atau paling sedikit 100 (seratus) meter ke arah darat dari permukaan air laut pasang; h. kawasan suci laut pengaturannya disetarakan dengan kawasan perairan laut yang difungsikan untuk tempat melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu; i. kawasan suci mata air merupakan tempat-tempat keberadaan mata air yang digunakan sebagai lokasi pengambilan air suci untuk upacara keagamaan bagi umat Hindu pengaturannya disetarakan dengan kawasan sempadan mata air; dan j. kawasan suci cathus patha merupakan persimpangan-persimpangan utama wilayah atau desa pekraman yang difungsikan sebagai tempat pelaksanaan upacara tawur kesanga, yang harus terlindung dari kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan ritual keagamaan. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pengendalian secara ketat pembangunan di dalam kawasan suci; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penataan kawasan suci yang berupa pegunungan, laut, dan campuhan yang perlu dilengkapi dengan rencana rinci tata ruang untuk mendukung kelangsungan fungsi lindung; c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penataan kawasan suci yang berupa pegunungan, laut, dan campuhan yang perlu dilengkapi dengan rencana rinci tata ruang untuk mendukung kelangsungan fungsi lindung; d. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; e. penetapan kawasan tempat suci dengan status Pura Sad Kahyangan dan Pura Dang Kahyangan dilakukan oleh Gubernur setelah mendapat rekomendasi dari PHDI Bali dan Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Provinsi Bali; f. radius kesucian kawasan tempat suci ditetapkan mengacu Bhisama PHDIP Tahun 1994 meliputi: 1) kawasan tempat suci di sekitar Pura Sad Kahyangan dengan radius paling sedikit apeneleng agung yang disetarakan dengan 5.000 (lima ribu) meter dari sisi luar tembok penyengker pura. 2) kawasan tempat suci di sekitar Pura Dang Kahyangan dengan radius paling sedikit apeneleng alit yang disetarakan dengan 2.000 (dua ribu) meter dari sisi luar tembok penyengker pura. 3) kawasan tempat suci di sekitar Pura Kahyangan Jagat , Pura Kahyangan Tiga dan pura lainnya, dengan radius paling sedikit apenimpug atau apenyengker, yang akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat. g. persyaratan kegiatan dan bangunan dalam radius kawasan tempat suci ditetapkan sesuai kondisi setempat dan mengacu konsep tri wana yang dibagi menjadi 3 (tiga) zona meliputi zona inti, zona penyangga, dan zona pemanfaatan. h. penetapan status Pura Sad Kahyangan dan Dang Kahyangan dilakukan oleh Gubernur setelah mendapat rekomendasi dari PHDI Bali dan Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Provinsi Bali.



KETERANGAN



NO A5



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN kawasan sempadan pantai



DESKRIPSI kawasan perlindungan setempat sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian dan kesucian pantai, keselamatan bangunan, dan ketersediaan ruang untuk lalu lintas umum



a.



b. c.



A6



kawasan sempadan sungai



kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai



a.



b. c.



A7



kawasan sempadan jurang



daratan sepanjang daerah datar bagian atas dengan lebar proposional sesuai bentuk dan kondisi fisik



a. b. c.



A8



kawasan sekitar Danau Beratan



a. b. c.



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan keagamaan antara lain melasti, rekreasi pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan, kegiatan pelabuhan, landing point kabel dan/atau pipa bawah laut, kegiatan pengendalian kualitas perairan, konservasi lingkungan pesisir, pengembangan struktur alami dan struktur buatan pencegah abrasi pada sempadan pantai, pengamanan sempadan pantai sebagai ruang publik, kegiatan pengamatan cuaca dan iklim, kepentingan pertahanan dan keamanan negara, dan kegiatan penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari kegiatan keagamaan antara lain melasti, rekreasi pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan, kegiatan pelabuhan; dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana tsunami dan gempa bumi; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat dan menghalangi dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana tsunami dan gempabumi dari kegiatan keagamaan antara lain melasti, rekreasi pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan, dan kegiatan pelabuhan. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH, budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, pemasangan reklame dan papan pengumuman, pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pembangunan prasarana lalu lintas air dan bangunan pengambilan dan pembuangan air, bangunan penunjang sistem prasarana kota, dan kegiatan penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari kegiatan pertanian; dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana tsunami dan gempa bumi. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan yang dimaksud pada huruf a, pembuangan sampah, dan kegiatan lain yang menggangu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat dan menghalangi dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana tsunami dan gempabumi dari kegiatan pertanian. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan sempadan jurang untuk RTH, pengamanan sempadan jurang, pengembangan struktur alami dan struktur buatan pencegah longsor, dan pendirian bangunan secara terbatas yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan jurang sebagai kawasan perlindungan setempat; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan jurang sebagai kawasan perlindungan setempat. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air, kegiatan penunjang fungsi taman rekreasi, dan kegiatan sosial budaya; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar waduk sebagai kawasan perlindungan setempat; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan sekitar waduk atau danau sebagai kawasan perlindungan setempat.



KETERANGAN



NO



A9



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN



DESKRIPSI



kawasan sekitar Waduk Telaga Tunjung



a. b.



c.



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN kegiatan dan bangunan yang diperbolehkan di kawasan sekitar waduk Telaga Tunjung meliputi pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau, kegiatan budi daya perikanan, sarana pengolahan air baku, kegiatan rekreasi air secara terbatas; kegiatan yang diperbolehkan bersyarat di kawasan sekitar danau atau waduk meliputi bangunan terkait pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air, bangunan kawasan tempat suci, bangunan penunjang kegiatan rekreasi, bangunan jalan inspeksi, tempat parkir, dan bangunan penunjang budi daya perikanan; kegiatan dan bangunan yang tidak diperbolehkan di kawasan sekitar waduk meliputi kegiatan budi daya sekitar waduk yang dapat mengganggu kelestarian fungsi waduk; dan



d. penetapan jarak sekitar waduk minimal 50 meter dari konstruksi waduk. A10



ruang terbuka hijau (RTH)



area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam



A11



Kawasan Pelestarian Alam dan Cagar Budaya kawasan cagar alam



a. Penetapan RTH dengan kriteria : 1) ruang-ruang terbuka di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan yang difungsikan sebagai ruang tanpa bangunan meliputi taman kota, hutan kota, lapangan olahraga, pemakaman umum dan setra, kawasan jalur hijau pertanian, jalur-jalur perlindungan lingkungan, taman perumahan, sabuk hijau berupa lahan pertanian dan hutan, kawasan lindung berupa hutan lindung, Taman Wisata Alam dan sejenisnya; 2) berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur; dan 3) didominasi komunitas tumbuhan. b. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan rekreasi; 2) pengembangan taman-taman berupa taman lingkungan perumahan, taman skala banjar, taman skala desa, taman skala kecamatan dan taman skala kota yang terintegrasi dengan lapangan terbuka; dan 3) pemantapan taman-taman kota sebagai pusat kegiatan sosial, rekreasi, olah raga, keagamaan. c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1) pemanfatan taman pekarangan perumahan, halaman perkantoran, halaman pertokoan dan halaman tempat usaha lainnya sebagai ruang terbuka hijau dengan proporsi tertentu sesuai luas lahan dan persyaratan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang ditetapkan; dan 2) pendirian bangunan pada RTH pada ruang terbuka dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan sosial, rekreasi, olah raga, pertanian, dan keagamaan. d. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) pengembangan zonasi kawasan menjadi blok inti, blok penyangga dan blok pemanfaatan; dan 2) pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan dan penggunaan zonasi taman hutan raya yang dilakukan sesuai peraturan perundangan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain yang dimaksud dalam huruf b, dan pembatasan pendirian bangunan selain yang dimaksud dalam huruf b dan d.



KETERANGAN



NO



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN kawasan taman wisata alam



Kebun Raya Ekakarya Bedugul



DESKRIPSI kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam



Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus



kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil



kawasan cagar budaya



A12



Kawasan Rawan Bencana Alam



tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi dan sebagai tempat serta ruang di sekitar situs purbakala dan kawasan yang memiliki bentukan geologi alami yang khas



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi perlindungan dan pengamanan, inventarisasi potensi kawasan, penelitian dan pengembangan yang menunjang pelestarian potensi; dan pembinaan habitat dan populasi satwa; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan pada huruf a, meliputi kegiatan usaha bumi perkemahan, makanan dan minuman, cinderamata dan sarana wisata budaya/wantilan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menyebabkan perubahan fungsi kawasan taman wisata alam berupa : 1) berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan sumber daya alam di dalam kawasan; 2) melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan; dan 3) melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfataan hutan untuk kegiatan pembibitan, pelestarian tanaman, penelitian, pendidikan, rekreasi alam dan keagamaan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penyediaan fasilitas dan bangunan terkait kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat merubah bentang untuk kegiatan yang tidak sesuai masterplan kebun raya yang telah ditetapkan. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut; perlindungan ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan, perlindungan situs budaya/adat tradisional, penelitian, dan/atau pendidikan pada zona inti; 2) perlindungan habitat dan populasi ikan, pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan dan/atau pendidikan pada zona pemanfaatan terbatas; dan 3) perlindungan terhadap tempat kegiatan sosial budaya, ritual adat dan keagamaan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan lain yang ditetapkan di zona rehabilitasi, dan pengendalian kegiatan rekreasi pantai dan pariwisata bahari; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan pencemaran air laut, penangkapan ikan secara destruktif, dan pengambilan pasir laut. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pengamanan dan menjaga pelestarian dari berbagai bentuk ancaman baik oleh kegiatan manusia maupun alam, mempertahankan dan memelihara, memperbaiki, mengganti, menambah dengan penyesuaian terhadap bentuk asli; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan bangunan yang bukan merupakan kawasan tempat suci, dapat berubah dengan mempertahankan bentuk asli bangunan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi merubah fungsi kawasan cagar budaya yang berupa tempat suci.



KETERANGAN



NO



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN kawasan rawan tanah longsor;



kawasan pasang;



rawan



gelombang



kawasan rawan abrasi; dan



ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan banjir.



DESKRIPSI



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) mengurangi tingkat keterjalan lereng, dengan membuat teras bangku; 2) meningkatkan dan memperbaiki sistem drainase baik air permukaan maupun air tanah; dan 3) penghijauan dengan tanaman yang sistem perakarannya dalam untuk menahan laju gerakan tanah tersebut; dan pengembangan bangunan penahan gerakan tanah. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi relokasi bangunan pada kawasan rawan longsor potensi tinggi, dan pengaturan kegiatan budi daya yang sesuai dengan kondisi fisik kawasan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk menahan gelombang; 2) penanaman pohon-pohon pelindung sepanjang pesisir yang dapat meredusir hantaman gelombang pasang; dan 3) mengembangkan titik-titik dan jalur evakuasi di pantai untuk mengakomodasi pelaku kegiatan dan wisatawan di pantai bila terjadi gelombang pasang. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pendirian bangunan selain untuk bangunan umum dan kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mencegah terjadinya abrasi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembuatan tanggul atau bangunan pemecah gelombang, reklamasi pantai dan kegiatan lain yang tidak berpotensi dan/atau menimbulkan terjadinya abrasi; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan bakau atau terumbu karang, dan kegiatan lain yang berpotensi dan/atau menimbulkan terjadinya abrasi. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan: 1) kegiatan dalam rangka memperkecil kerugian akibat bencana antara lain normalisasi sungai, pelestarian kawasan sungai, mengembangkan kawasan sungai sebagai kawasan preservasi dan koservasi budaya serta pengembangan saluran drainase yang terintegrasi; 2) kegiatan dengan potensi kerugian kecil akibat bencana dengan mempertimbangkan kondisi, jenis, dan ancaman bencana; 3) Penentuan dan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan 4) pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya bencana alam banjir; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat berpotensi dan/atau menimbulkan terjadinya bencana alam banjir, dan menghalangi dan/atau menutup jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan d. ketentuan khusus untuk kawasan rawan banjir meliputi : 1) penetapan batas dataran banjir 2) pemanfaatan dataran banjir bagi ruang terbuka hijau dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah; dan 3) ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang bagi kegiatan permukiman dan fasilitas umum penting lainnya.



KETERANGAN



NO A13



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN Kawasan Lindung Geologi kawasan cagar alam geologi berupa kaldera;



kawasan rawan gempa bumi;



kawasan rawan gerakan tanah;



kawasan rawan tsunami;



kawasan imbuhan air tanah



DESKRIPSI



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) mengendalikan kegiatan pembangunan fisik, agar tidak mengubah bentang alam kaldera; dan 2) rehabilitasi dan konservasi kawasan hulu kaldera. b. kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan secara terbatas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan perlindungan kepentingan umum; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) penerapan sistem peringatan dini bencana gempa bumi; dan 2) pengembangan teknologi bangunan yang adaptif terhadap bencana gempa bumi. b. kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan secara terbatas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan perlindungan kepentingan umum; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) penanaman vegetasi yang berfungsi untuk perlindungan kawasan; 2) pengembangan bangunan penahan gerakan tanah; 3) sosialisasi kepada masyarakat dan seluruh pelaku pembangunan terkait lokasi kawasan rawan bencana gerakan tanah. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembatasan pendirian bangunan selain untuk kepentingan pematauan ancaman bencana dan kepentingan umum , sedangkan bangunan lainnya yang telah ada disarankan untuk direlokasi; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) pengembangan sistem peringatan dini di sepanjang pantai wilayah kabupaten; 2) pengembangan ruang terbuka disepanjang garis pantai sebagai zona penyangga; 3) perlindungan terumbu karang alami; dan 4) pengembangan pelindung buatan seperti terumbu koral, gumuk pasir, pepohonan (jalur hijau) dan dinding pemecah gelombang. b. kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan secara terbatas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan perlindungan kepentingan umum; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; d. pengembangan jalur/rute evakuasi penduduk dan wisatawan menuju ke tempat yang paling sedikit memiliki ketinggian 10 (sepuluh) meter di atas permukaan laut atau menuju ketampat yang lebih aman; dan e. pengembangan bangunan evakuasi yang memiliki ketinggian paling sedikit 10 (sepuluh) meter dengan kontruksi yang kuat, kokoh, bagian bawah kosong dan dapat menampung banyak orang, pada setiap blok kawasan di pinggir pantai a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) pemanfaatan ruang untuk kawasan resapan air; 2) meningkatkan upaya pelestarian kawasan melalui reboisasi, rehabilitasi, penanaman pohon, vegetasi dll untuk mempermudah/ mempercepat proses peresapan air kedalam tanah; 3) penelitian dan pemetaan air tanah detail pada masing-masing cekungan air tanah sebagai dasar pengawasan dan pengendalian pemanfaatan air tanah;



KETERANGAN



NO



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN



DESKRIPSI



kawasan sempadan mata air.



A14



Kawasan Lindung Lainnya kawasan perlindungan plasma nutfah



a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi integrasi kawasan pelestarian jenis plasma nutfah dengan kawasan budi daya atau kawasan berfungsi lindung di sekitarnya, integrasi pelestarian kawasan dengan kegiatan wisata desa, dan kerja sama pengelolaan dengan desa adat; b. kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan secara terbatas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan perlindungan kepentingan umum; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pelestarian kegiatan pertanian tanaman pangan yang dikelola subak, dan pengembangan kerja sama pengelolaan dengan desa adat; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1) pendirian bangunan penunjang di kawasan terasering yang hanya terkait kegiatan pertanian tanaman pangan; dan 2) bangunan penunjang di sekitar kawasan terasering sawah di luar permukiman alami penduduk adalah bangunan penunjang kegiatan pariwisata dan akomodasi wisata desa secara terbatas yang diatur lebih lanjut dalam rencana detail tata ruang kawasan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.



kawasan yang memiliki keunikan lansekap alam yang khas



B B1



Kawasan Budidaya kawasan peruntukan hutan rakyat



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN 4) pengharusan penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun; dan b. menerapkan secara ketat perizinan pemakaian air tanah, dan pengenaan tarif progresif. c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan mengurangi bangunan fisik yang akan mengganggu kawasan resapan; dan d. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan sekitar mata air untuk RTH, kegiatan pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah; b. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar mata air sebagai kawasan perlindungan setempat; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan sekitar mata air sebagai kawasan perlindungan setempat.



kawasan hutan hak yang dikelola oleh masyarakat secara luas.



a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian, pendidikan, dan keagamaan pada blok perlindungan, blok pemanfaatan, blok koleksi tanaman, dan blok lainnya dalam batas tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan wisata alam pada blok pemanfaatan yang dilakukan secara terbatas dengan tidak mengubah bentang alam serta menjaga kelestarian flora dan fauna dan lingkungan hidup dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai kawasan suaka alam; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitiaan, pendidikan, dan keagamaan yang dimaksud pada huruf a serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai kawasan suaka alam.



KETERANGAN



NO B2



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN kawasan peruntukan pertanian lahan basah



B3



kawasan peruntukan hortikultura



B4



kawasan peruntukan peternakan



DESKRIPSI kawasan yang diperuntukkan bagi tanaman pangan lahan basah (padi sawah) dan palawija yang dibudidayakan secara intensif dengan sistem irigasi subak sehingga perlu dilindungi, terutama perlindungan terhadap sumber-sumber airnya



kawasan yang diperuntukkan bagi budi daya tanaman perkebunan yang menghasilkan baik bahan pangan dan bahan baku industri



a. b. c. d.



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertanian lahan basah beririgasi teknis. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan tidak mengganggu fungsi kawasan peruntukan pertanian lahan basah; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan pertanian lahan basah; penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: 1) penetapan luas dan sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan paling sedikit 90 (sembilan puluh) persen dari luas lahan pertanian yang ada dan akan diatur lebih lanjut dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana rinci tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota;



2) pengembangan agrowisata dan pengintegrasian kegiatan pariwisata yang mendukung pelestarian lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan 3) pemeliharaan jaringan irigasi kawasan pertanian pangan produktif yang telah ditetapkan sebagai kawasan terbangun sampai dengan pemanfaatan sebagai kawasan terbangun dimulai. e. penyediaan prasarana dan sarana paling rendah berupa penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pertanian. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) penegasan deliniasi kawasan lahan kering dan hortikultura; 2) pengembangan produksi dan kualitas komoditas andalan/unggulan daerah dan memiliki peluang pasar; dan 3) peningkatan produktifitas tanaman budidaya hortikultura yang dapat bercampur dengan kawasan budi daya perkebunan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1) pembangunan bangunan penunjang kegiatan pertanian lahan kering, peribadatan, permukiman penduduk dan fasilitas penunjang permukiman skala lokal yang telah ada tanpa perluasan baru dengan KWT setinggi-tingginya 10 (sepuluh) persen; dan 2) alih fungsi kawasan peruntukan budi daya hortikultura yang tidak produktif menjadi peruntukan lain tanpa mengurangi kesejahteraan masyarakat. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) pemanfaatan lahan pertanian yang dapat mensuplai bahan pakan ternak secara terpadu dan terintegrasi; 2) pemanfaatan lahan pekarangan permukiman perdesaan, untuk kegiatan peternakan skala rumah tangga; dan 3) pengendalian limbah ternak melalui sistem pengelolaan limbah terpadu dan terintegrasi dalam sistem pertanian terintegrasi. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pengembangan kawasan peruntukan peternakan dengan batas-batas zonasinya tidak ditetapkan secara tegas, dapat bercampur dengan kawasan pertanian dan kawasan permukiman secara terbatas; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pengembangan usaha peternakan skala besar di dalam kawasan permukiman.



KETERANGAN



B5



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN kawasan peruntukan perkebunan



B6



kawasan peruntukan perikanan



NO



DESKRIPSI



kegiatan yang memanfaatkan peruntukan ruang sesuai arahan pola ruang untuk budi daya perikanan, baik berupa tambak atau kolam dan perairan darat lainnya serta perikanan laut



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pengembangan agroindustri dan agrowisata serta penyiapan sarana-prasarana pendukung; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1) pengembangan produksi komoditas andalan/unggulan daerah dan memiliki peluang pasar, dapat terintegrasi dengan tanaman hortikultura, dan pada lahan dengan kemiringan di atas 40 (empat puluh) persen terintegrasi dengan tanaman kehutanan; 2) pembangunan bangunan penunjang kegiatan budi daya perkebunan, agro industri, peribadatan, permukiman penduduk dan fasilitas penunjang permukiman skala lokal beserta sarana agrowisata dengan KWT setinggi-tingginya 10 (sepuluh) persen; dan 3) penegasan deliniasi kawasan budi daya perkebunan pada lahan-lahan yang memiliki potensi/kesesuaian lahan sebagai lahan perkebunan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. a.



kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) sinergi tata letak pemanfaatan untuk budi daya perikanan di perairan Danau Beratan dengan pemanfaatan pertanian, fasilitas penunjang rekreasi, kawasan tempat suci, dan pemanfataan lainnya; dan 2) sinergi lokasi penambatan perahu nelayan dengan fasilitas rekreasi pantai terutama pada desa desa yang memiliki kelompok nelayan tradisional.



b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya perikanan budidaya di darat melalui tumpang sari dengan budi daya tanaman pangan baik di sawah, kolam maupun jaringan irigasi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pola penangkapan ikan yang bersifat merusak lingkungan (destructive fishing); dan d. pengaturan luas kawasan budi daya Petikanan dengan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan danau beratan setinggi-tingginya 5 (lima) persen dari luas perairan Danau. B7



kawasan peruntukan pariwisata kawasan pariwisata



kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan



a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pariwisata, kegiatan sosial-budaya dan kesenian, dan industri pendukung pariwisata dan kegiatan penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana gempa bumi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pariwisata; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana gempabumi dari permukiman penduduk, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pariwisata; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: 1) penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan 2) penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan yang berbasis mitigasi bencana gempa bumi; dan 3) pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas sedang dengan koefisien wilayah terbangun paling tinggi 50 (lima puluh) persen dengan tinggi bangunan paling tinggi 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah. e. penyediaan RTH perkotaan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas kawasan perkotaan; f. penyediaan prasarana dan sarana paling rendah meliputi: 1) fasilitas dan infrastruktur bertaraf internasional pendukung kegiatan pariwisata;



KETERANGAN



NO



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN



Kawasan Daya Tarik Khusus (KDTWK)



Daya Tarik Wisata (DTW)



Wisata



DESKRIPSI



kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata secara terbatas serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan, namun pengembangannya sangat dibatasi untuk lebih diarahkan kepada upaya pelestarian budaya dan lingkungan hidup



segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, hasil buatan manusia serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, yang dapat berupa kawasan/hamparan, wilayah desa/kelurahan, masa bangunan, bangun-bangunan dan lingkungan sekitarnya, jalur wisata yang lokasinya tersebar di wilayah kabupaten/kota



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN 2) akomodasi wisata bertaraf internasional di kawasan pariwisata; 3) tempat parkir untuk fasilitas penunjang pariwisata, perdagangan dan jasa, dan fasilitas umum lainnya; dan 4) prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang dan jalur evakuasi bencana. g. ketentuan khusus pada KDTWK Tanah Lot meliputi: 1) pembatasan koefisien wilayah terbangun paling banyak 2 (dua) persen untuk KDTWK Tanah Lot diluar kawasan tempat suci, dengan pembatasan koefisien dasar bangunan paling banyak 10 (sepuluh) persen dari persil yang dikuasai; 2) pembatasan ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai dari permukaan tanah; dan 3) penyediaan akomodasi wisata bertaraf nasional pada KDTWK Tanah Lot. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) pengembangan agrowisata tetap memperhatikan fungsi konservasi kawasan; 2) pengembangan fasilitas penunjang pariwisata, jasa pelayanan makan dan minum, serta akomodasi yang berkualitas; dan 3) pengharusan penerapan ciri arsitektur tradisional Bali yang serasi, ramah lingkungan, dan tidak merusak kesatuan karakteristik tampilan arsitektur dan lingkungan setempat. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1) pembatasan koefisien wilayah terbangun (KWT), setinggi-tingginya 2 (dua) persen dari seluruh luas kawasan DTWK dan berada diluar kawasan lindung dan kawasan lahan pertanian berkelanjutan; 2) pembatasan koefisien dasar bangunan, setinggi-tingginya 10 (sepuluh) persen dari persil bangunan; dan 3) pembatasan ketinggian bangunan, setinggi-tingginya 8 (delapan) meter dan/atau bangunan berlantai dua. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; dan d. pengembangan kawasan efektif pariwisata di KDTWK Bedugul dan KDTWK Tanah Lot yang dituangkan dalam Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Pariwisata. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) pengembangan pariwisata kerakyatan berbasis kearifan lokal dan masyarakat setempat; 2) pengembangan wisata alam, wisata agro, desa wisata, wisata petualangan, wisata budaya, wisata kesenian berbasis ekowisata; 3) pengharusan penerapan ciri arsitektur tradisional Bali yang ramah lingkungan, dan tidak merusak kesatuan karakteristik tampilan arsitektur dan lingkungan setempat; 4) pengharusan penyediaan fasilitas parkir, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan limbah; 5) perlindungan terhadap lahan sawah beririgasi teknis; dan 6) sinergi dan minimasi gangguan terhadap permukiman tradisional setempat. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pengembangan fasilitas penunjang pariwisata seperti jasa pelayanan makan dan minum dan akomodasi wisata dengan intensitas yang disesuaikan dengan karakter DTW dan diatur dalam RDTR Kawasan/Kecamatan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.



KETERANGAN



NO B8



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN



DESKRIPSI



kawasan peruntukan pertambangan



kegiatan yang memanfaatkan peruntukan ruang sesuai arahan pola ruang untuk kegiatan pertambangan



B9



kawasan peruntukan industri



kegiatan yang memanfaatkan peruntukan ruang sesuai arahan pola ruang untuk kegiatan industri berupa tempat pemusatan kegiatan industri kecil dan menengah (IKM)



B10



kawasan peruntukan permukiman



bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan



kawasan permukiman perkotaan



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) melaksanakan reklamasi pada lahan-lahan bekas galian; 2) pengawasan secara ketat terhadap kegiatan pertambangan & pengeboran air bawah tanah untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan; dan 3) melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertambangan yang tidak bertentangan dengan fungsi utama kawasan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) penegasan masterplan kawasan peruntukan industri; 2) pembangunan pengolahan limbah terpadu dalam kawasan; 3) pembangunan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang; 4) pembangunan fasilitas pergudangan atau terminal agribisnis; dan 5) penetapan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemberian izin kendaraan angkutan barang sepanjang tidak mengganggu arus lalu lintas menerus; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.



a. kegiatan yang diperbolehkan dalam kawasan permukiman perkotaan, meliputi: 1) pembangunan bangunan perniagaan yang boleh dibangun meliputi warung, toko kecil, kantor kecil, industri rumah tangga dan sebagainya yang tidak mencemari lingkungan baik berupa pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran suara maupun pencemaran estetika/pandangan/visual, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan keamanan lingkungan; 2) pendirian bangunan umum meliputi bangunan pelayanan umum dan pemerintahan (setingkat desa/kelurahan kebawah), pendidikan (setingkat SD kebawah), kesehatan (setingkat apotek, praktek dokter), peribadatan, taman lingkungan, dan pertamanan; 3) pengharusan penataan lintasan jaringan utilitas dengan memprioritaskan pada penerapan sistem pembangunan secara terintegrasi dengan menempatkan dalam trowongan khusus bawah tanah dan/atau ditanam sesuai dengan pola jalur sempadan jalan serta memperhatikan keselamatan dan estetika lingkungan; 4) pembangunan bangunan perniagaan jika berkelompok tidak boleh lebih dari 4 unit bangunan dan tidak dilengkapi dengan gudang; 5) penyediaan kelengkapan, keselamatan bangunan dan lingkungan; 6) pengharusan penyediaan kolam penampungan air hujan secara merata di setiap bagian kota yang rawan genangan air dan rawan banjir; 7) pengharusan penyediaan fasilitas parkir bagi setiap bangunan untuk kegiatan usaha; dan 8) pengaturan kepadatan penduduk dan kepadatan bangunan dalam kawasan permukiman.



KETERANGAN



NO



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN



kawasan permukiman perdesaan



B11



kawasan peruntukan fasilitas penunjang permukiman fasilitas perdagangan dan jasa



DESKRIPSI



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1) kegiatan industri kecil rumah tangga yang tidak menimbulkan polusi pada kawasan peruntukan permukiman; 2) penataan bangun-bangunan pelengkap lingkungan kawasan permukiman perkotaan seperti reklame agar serasi, aman, dan tidak menganggu arus lalu lintas; 3) penetapan jenis dan penerapan syarat-syarat penggunaan bangunan; 4) pengembangan kegiatan pada lahan yang sesuai dengan kriteria fisik, meliputi: topografi datarbergelombang dengan kelerengan lahan 0 sampai dengan 25 (nol sampai dua puluh lima) persen, ketersediaan dan mutu sumber air bersih, bebas dari potensi banjir/genangan dengan sistem drainase baik sampai sedang; dan 5) pengharusan penerapan ciri khas arsitektur Bali. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. a. pengembangan pada lahan yang sesuai dengan kriteria fisik meliputi topografi datar-bergelombang dengan kelerengan lahan 0 sampai dengan 25 (nol sampai dua puluh lima) persen, ketersediaan dan mutu sumber air bersih, bebas dari potensi banjir/genangan dengan sistem drainase baik sampai sedang; b. kegiatan yang diperbolehkan dalam kawasan permukiman perdesaan meliputi: 1) kegiatan perniagaan dengan bangunan yang boleh dibangun meliputi warung, toko kecil, kantor, industri rumah tangga dan sebagainya yang tidak mencemari lingkungan baik berupa pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran suara maupun pencemaran estetika/pandangan/visual, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan keamanan lingkungan; 2) pendirian bangunan perniagaan jika berkelompok tidak boleh lebih dari 4 unit bangunan dan tidak dilengkapi dengan gudang; dan 3) pendirian bangunan umum meliputi bangunan pelayanan umum dan pemerintahan (setingkat desa/kelurahan ke bawah), pendidikan (setingkat SD kebawah), kesehatan (setingkat apotek, praktek dokter), peribadatan, taman lingkungan, dan pertamanan. c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pengembangan kegiatan industri kecil rumah tangga yang tidak menimbulkan polusi pada kawasan peruntukan permukiman; d. d. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; e. terintegrasi secara serasi dengan kawasan pertanian dan kawasan ruang terbuka perdesaan dan pertanian sesuai konsep tata palemahan desa pekraman yang tekait; f. pengharusan penerapan ciri khas arsitektur Bali; g. pengharusan penyediaan kelengkapan, keselamatan bangunan dan lingkungan; h.pengharusan penetapan jenis dan penerapan syarat-syarat penggunaan bangunan; dan i. pengharusan penyediaan fasilitas parkir bagi setiap bangunan untuk kegiatan usaha. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi perdagangan grosir, retail, rumah makan, perkantoran, jasa permukiman, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan lainnya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1) pembangunan fasilitas perdagangan berupa kawasan perdagangan terpadu, pelaksana pembangunan/ pengembang wajib menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk pedagang informal dan fasilitas sosial dengan dengan proporsi 40 (empat puluh) persen dari keseluruhan luas lahan yang dikuasai; dan 2) pengelolaan pasar-pasar temporer berupa pasar senggol (kaki lima) terpadu diatur penempatan dan waktu operasinya agar tidak mengganggu aktivitas kota dan arus lalu lintas.



KETERANGAN



NO



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN



DESKRIPSI a.



b. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; c. arahan lokasi kawasan perdagangan dan jasa skala nasional dan wilayah adalah pada jalur-jalur jalan arteri primer, jalan kolektor primer dan jalan utama Kawasan perkotaan;



fasilitas pemerintahan



perkantoran



d. kawasan perdagangan dan jasa skala wilayah, kecamatan dan desa direncanakan secara terpadu dengan kawasan sekitarnya, sinergi dan tidak saling mematikan antara perdagangan modern dan perdagangan tradisional; e. deliniasi lokasi kawasan perdagangan dan jasa yang lokasinya tersebar dalam skala kecil, bercampur dengan kawasan permukiman dan akan dipertegas dalam Rencana Rinci Tata Ruang; f. intensitas pemanfaatan ruang ditentukan sebagai berikut: 1) perdagangan dan jasa skala pelayanan wilayah dan kota dan bersifat komersial sentra dengan blok lahan skala besar : KWT paling tinggi 50 (lima puluh) persen; KLB paling tinggi 5 x KDB ; KDH paling rendah 50 (lima puluh) persen. 2) perdagangan dan jasa skala pelayanan wilayah dan kota : KDB paling tinggi 50 (lima puluh) persen; KLB paling tinggi 5 x KDB; KDH paling rendah 50 (lima puluh) persen. 3) perdagangan dan jasa skala pelayanan pelayanan kecamatan: KDB paling tinggi 50 (lima puluh) persen; KLB paling tinggi 4 x KDB; KDH paling rendah 50 (lima puluh) persen. 4) perdagangan dan jasa skala desa atau lingkungan: KDB paling tinggi 60 (enam puluh) persen; KLB paling tinggi 3 x KDB; KDH paling rendah 40 (empat puluh) persen. a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkantoran pemerintahan skala kabupaten meliputi : 1) kegiatan atau bangunan lainnya yang diperbolehkan meliputi kegiatan pelayanan umum, dan penyediaan taman kawasan, ruang terbuka non hijau sebagai plasa dan jalur pedestrian; 2) kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan fasilitas pelayanan terkait kegiatan pemerintahan dengan proporsinya maksimal 5 (lima) persen dari luas blok kawasan; 3) kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; 4) berada pada kawasan yang mudah dijangkau dan dilewati jalur angkutan umum; 5) lingkungan perkantoran pemerintahan harus mendukung tercerminnya disiplin kerja, suasana yang tenang dan formal; 6) koefisien wilayah terbangun (KWT) kawasan maksimal adalah 60 (enam puluh) persen dari total blok kawasan; dan 7) aturan intensitas pemanfaatan ruang: KDB paling tinggi 60 (enam puluh) persen; KLB paling tinggi 5 (lima) x KDB; KDH paling rendah 40 (empat puluh) persen. b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkantoran pemerintahan skala kecamatan dan desa meliputi : 1) kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pelayanan pemerintahan yang terintegrasi dengan kawasan permukiman atau kawasan perdagangan dan jasa; 2) kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan fasilitas pelayanan terkait dengan kegiatan pemerintahan, minimal memiliki halaman terbuka untuk kegiatan upacara atau berdekatan dengan lapangan umum kecamatan atau desa; 3) kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; dan 4) Penentuan lokasi kegiatan pada jalur utama kecamatan atau desa dan dilintasi trayek angkutan umum pedesaan.



KETERANGAN



NO



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN fasilitas pendidikan



fasilitas kesehatan



fasilitas peribadatan



fasilitas rekreasi dan olah raga



DESKRIPSI



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) dapat berada dalam kawasan permukiman dan berada pada jalur yang aman dari arus lalu lintas; 2) fasilitas pendidikan menengah meliputi SMP dan SMA dan sederajat dapat berada dalam kawasan permukiman atau di luar kawasan permukiman dilengkapi lapangan olah raga jika memungkinkan, serta menyediakan tempat parkir yang memadai; dan 3) fasilitas pendidikan tinggi dapat bergabung pada kawasan khusus fasilitas pendidikan atau kawasan perdagangan dan jasa, serta menyediakan tempat parkir yang memadai. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan kegiatan pendidikan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; dan d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang terdiri atas: 1) bangunan pendidikan KDB paling tinggi 50 (lima puluh) persen, KDH paling rendah 50 (lima puluh) persen. 2) KLB Perguruan Tinggi dan Sekolah Tinggi lainnya paling tinggi 5 (lima) X KDB, SMP dan SMA paling tinggi 4 (empat) X KDB, SD paling tinggi 3 (tiga) X KDB, dan TK paling tinggi 2 (dua) X KDB. 3) luas persil paling rendah untuk TK 500 (lima ratus) m2, SD 1.000 (seribu) m2, SMP 5.000 (lima ribu) m2 dan SMA 5.000 (lima ribu) meter persegi. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pelayanan kesehatan yang melayani skala kabupaten; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi perwujudan lingkungan bangunan kesehatan harus mencerminkan keteraturan, bersih, nyaman, jarak antar bangunan cukup lebar, tersedia pedestrian di dalam kapling, ruang-ruang bilik bangunan kesehatan cukup luas; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; dan d. intensitas pemanfaatan ruang: 1) Rumah Sakit Umum: KDB paling tinggi 60 (enam puluh) persen dan KLB paling tinggi 5 (lima) x KDB, KDH paling tinggi 40 (empat puluh) persen; 2) Pembangunan Rumah Sakit harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan, khususnya akibat limbah rumah rakit, terhadap air, udara, dan sebagainya; dan 3) Puskesmas, BKIA, Poliklinik dan Puskesmas pembantu KDB paling tinggi 50 (lima puluh) persen, KLB paling tinggi 2 (dua) x KDB, dan KDH paling tinggi 50 (lima puluh) persen. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi penyediaan fasilitas peribadatan dengan lingkungan bangunan peribadatan harus memenuhi aspek lokasi yang nyaman, fisik lingkungan fasilitas keagamaan sesuai dengan ketentuan dan norma-norma yang berlaku, dengan penyediaan fasilitas penunjang yang memadai; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penunjang kegiatan peribadatan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. a. ketentuan umum peraturan zonasi taman kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 1) kegiatan yang diperbolehkan meliputi pendirian bangunan untuk kegiatan pelayanan keolahragaan, umum dan fasilitas pelayanan terkait kegiatan rekreasi; 2) kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penyediaan fasilitas penunjang yang terdiri atas tempat parkir minimal yang memadai, jaringan sanitasi, drainase, air bersih, listrik, telekomunikasi, dan sarana dan prasarana minimal bagi penyandang cacat; 3) kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; dan



KETERANGAN



NO



B12



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN



kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara



DESKRIPSI



wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepetingan pertahanan dan keamanan negara



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN 4) keseluruhan luas kegiatan atau bangunan lainnya di luar fungsi utama zona adalah paling besar 10 (sepuluh) persen dari luas blok zonasi, dapat berupa bangunan tempat suci (pura), landmark atau patung (sculpture), kolam air mancur, wantilan, candi bentar, kios/rumah makan, track jogging, panggung kesenian, tempat parkir, kamar mandi/toilet serta fasilitas rekreasi lainnya secara terbatas. b. Ketentuan umum peraturan zonasi lingkungan bangunan prasarana olahraga diarahkan sebagai berikut: 1) kegiatan yang diperbolehkan meliputi penyediaan prasarana olah raga; 2) kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan lingkungan bangunan prasarana olah raga dapat berupa gelanggang olah raga, gedung kesenian, pertunjukan dan sebagainya dengan memberi kesegaran lingkungan baik pencahayaan maupun sirkulasi udara, dengan ruang terbuka yang cukup luas; 3) kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; dan 4) intensitas pemanfatan ruang KDB paling tinggi 40 (empat puluh) persen, KLB paling tinggi 4 (empat), KDH paling rendah 60 (enam puluh) persen. c Ketentuan umum peraturan zonasi lingkungan bangunan kebudayaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan sebagai berikut: 1) kegiatan yang diperbolehkan terdiri atas pendirian bangunan-bangunan museum, gedung pameran, kesenian, perpustakaan, bale banjar dan bangunan lain yang berfungsi adat/kebudayaan; 2) kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penciptaan lingkungan bangunan kebudayaan yang harus mendukung lingkungan bangunan yang bersifat monumental dengan aktivitas budaya setempat; 3) kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; 4) intensitas pemanfaatan ruang KDB paling tinggi 50 (lima puluh) persen, KLB paling tinggi 4 (empat) x KDB, KDH paling tinggi 50 (lima puluh) persen; dan 5) pendirian bangunan bale banjar yang telah ada atau yang akan dikembangkan penggunaannya harus memenuhi fungsi sesuai ketentuannya. a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1) pemanfaatan ruang untuk kegiatan budi daya yang mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara; dan 2) penataan lingkungan dan bangunan untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang mendukung kawasan pertahanan dan keamanan negara. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi 1) pembatasan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan 2) pembinaan dan pemeliharaan instalasi, fasilitas, sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan negara yang telah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.



KETERANGAN



ZONA BERDASARKAN POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN Zonasi Kawasan Strategis A. Kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi NO



B. Kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan sosial budaya



C. Kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup Sumber : Materi Teknis RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2011-2031



KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KETENTUAN UMUM KEGIATAN



DESKRIPSI



KETERANGAN



a. pengembangan kawasan Perkotaan Tabanan diarahkan sebagai pusat kegiatan pemerintahan dan pusat perdagangan dan jasa skala wilayah; dengan tetap mempertahankan RTHK paling sedikit 30 (tiga puluh) persen; b. pengembangan kawasan Perkotaan Bajera yang berfungsi sebagai pusat kegiatan Wilayah Pengembangan Tabanan Tengah meliputi Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur dan Kecamatan Kerambitan, sekaligus berfungsi Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), dengan tetap mempertahankan RTHK paling sedikit 50 (lima puluh) persen; c. pengembangan Kawasan Agropolitan Pupuan dan Kawasan Agropolitan Baturiti sebagai Pusat Kawasan Agropolitan, juga merupakan pusat Wilayah Pengembangan Tabanan Barat dan Wilayah Pengembangan Tabanan Utara, sekaligus juga merupakan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), diarahkan berkembang sebagai kota pusat pelayanan agribisnis pertanian dengan tetap mempertahankan RTHK paling sedikit 60 (enam puluh) persen; d. pengembangan kawasan Agropolitan Penebel sebagai pusat Kawasan Agropolitan sekaligus juga merupakan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), diarahkan berkembang sebagai kota pusat pelayanan agribisnis pertanian dengan tetap mempertahankan RTHK paling sedikit 60 (enam puluh) persen; e. pengembangan kawasan agrowisata Jatiluwih diarahkan pada pelestarian jati diri budaya agraris dengan unggulan keindahan terasering sawah yang dilengkapi fasilitas sarana dan prasarana penunjang kegiatan agrowisata berbasis kerakyatan; f. pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata, pada Kawasan Pariwisata Soka, diarahkan pada integrasi pengembangan kawasan efektif pariwisata dengan kawasan sekitar, untuk pengembangan kepariwisataan yang dilengkapi sarana dan prasarana penunjang; dan g. pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata di KDTWK Bedugul dan KDTWK Tanah Lot, diarahkan pada integrasi pengembangan kawasan efektif pariwisata dengan kawasan sekitar, untuk pengembangan kepariwisataan dengan tetap menjaga kekhususan kawasan dari aspek pelestarian lingkungan dan pelestarian budaya melalui pembatasan pengembangan dan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang. a. pengelolaan kawasan tempat suci Pura Sad Kahyangan dan Pura Dang Kahyangan di seluruh wilayah diarahkan sesuai ketentuan umum peraturan zonasi radius kesucian pura dibagi menjadi zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan; b. penetapan zona disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing pura dan mendapatkan kesepakatan stakeholder terkait; c. Revitalisasi nilai budaya desa Tua untuk pelestarian budaya, daya tarik wisata dan peningkatan kualitas lingkungan kawasan; dan d. Revitalisasi kawasan Jatiluwih untuk kualitas lingkungan, pelestarian lansekap yang khas, peningkatan kualitas daya tarik wisata serta kelengkapan sarana dan prasaran penunjang kepariwisataan. a. b. c. d.



reboisasi, rehabilitasi dan konservasi pada lahan kritis; pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan yang dikembangkan untuk kawasan budi daya; pelarangan kegiatan yang dapat merusak fungsi pelestarian lingkungan; dan pengendalian terhadap potensi pencemaran perairan danau dan waduk.



BUPATI TABANAN



NI PUTU EKA WIRYASTUTI