Perdep 8-2020 PPBR TTD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

8 8



BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DA)I PEMBANGUNA)I



DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN



EfEERE



KEUANGAN DAERAH



PERATURAN DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN



BIDANG PENGAWASAN PENIELENGGARAAN KEUANGAN DAERAII



NOMOR 08 TAHUN 2020 TENTANG



PEDOMAN PBRENCANAAN PENGAWASAN BERBASIS RISIK0 BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DAERAH



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN



BIDANG PENGAWASAN PENIELENGGARAAN KEUANGAN DAERAII,



Menimbang



:



bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 hurufa dan huruf b Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang



Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu



menetapkan Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan



Dan



Penyelenggaraan



Pembangunan Keuangan



Bidang



Daerah



Pengawasan



tentang



Pedoman



Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko bagi Aparat



Pengawasan Intern Pemerintah Daerah;



Mengingat



1.



Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,



Tambahan



Lembaran Negara



Republik



Indonesia



Nomor 4890) ;



•j



-2-



2.



Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang



Badan



Pengawasan



(Lembaran



Keuangan



Negara



dan



Republik



Pembangunan



Indonesia



Tahun



2014 Nomor 400);



3.



Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman



Teknis Peningkatan Kapabihas Aparat Pengawasan Intern pemerintah (Berita Negara Tahun



4.



Republik Indonesia



2015 Nomor 1790);



Peraturan



Badan



Pengawasan



Keuangan



dan



Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Republik Indonesia



Risiko (Berita Negara



Tahun 2018 Nomor l796);



MEMUTUSRAN:



Menetapkan



:



PERATURAN



DEPUTI



KEPALA



BADAN



PENGAWASAN



KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN BIDANG PENGAWASAN



PENIELENGGARAAN PEDOMAN



KEUANGAN



PERENCANAAN



DAERAH



TENTANG



PENGAWASAN



BERBASIS



RISIKO BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DiRERAH.



Pasal 1



Dalam Peraturan Deputi Kepala ini yang dimaksud dengan:



1. Aparat Pengawasan lntern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat



APIP



mempunyai pengawasan. 2. Perencanaan



selanjutnya



adalah



tugas



Instansi



pokok



Pengawasan



disingkat



dan



Pemerintah



fungsi



Berbasis



PPBR



yang



melakukan



Risiko,



merupakan



yang



suatu



pendekatan sistematis dan terstruktur untuk memprioritaskan kegiatan berdasarkan risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi Pemerintah Daerah.



•i



-3-



Pasal 2 ( 1) Pedoman PPBR dimaksudkan sebagal dasar acuan PPBR bagi APIP Daerah.



(2) Pedoman PPBR bertujuan untuk memberikan panduan bagi APIP Daerah dalam menyusun rencana pengawasan



balk



pengawasan



strategis



maupun



pengawasan



tahunan.



Pasal 3



Sistematika Pedoman PPBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Terdiri atas: a.



Bab I



b. Bab Il



Pendahuluan;



Gambaran umum perencanaan pengawasan Berbasis Risiko;



c.



Bab Ill



Penilaian Kematangan Manajemen Risiko;



d.



Bab Iv



Perencanaan pengawasan;



Pasal 4 Pedoman PPBR bagi APIP Daerah sebagaimana dimaksud



dalam Pasal 2 tercantum dalam Lanpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Deputi Kepala ini.



-4-



Pasal 5



Peraturan Deputi Kepala ini mulai berlaku pada tanggal



ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2020 DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN BIDANG GARAAN



LAMPIRAN



PERATURAN DEPUTI KEPALA BADAN PE NGAWASAN



KEUANGAN



D AN



PEMBANGUNAN BIDANG PENGAWASAN PENYE LE NG GARAAN



KEU ANGAN



DAERE NOMOR 08 TAHUN 2020 TENTANG PED O MAN



PE RE NCANAAN



PENGAWASAN BERBASIS RISIKO BAGI



APARAT



PE NGAWASAN



I NTERN



PEMERINTAH DAERAH



PEDOMAN PERENCANAAN PENGAWASAN BERBASIS RISIKO BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMEIRINTAH DAERAH



BABI



PENDAHULUAN



A. Latar Belakang



Standar Audit lntern Pemerintah Indonesia (SAIPI) paragraf 3010,



mensyaratkan Pimpinan APIP untuk menyusun rencana strategis dan rencana kegiatan audit intern tahunan dengan prioritas pada kegiatan yang mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi. Hal tersebut dimaksudkan agar APIP mengelola dan mengalokasikan sumber daya yang dimiliki secara efektif untuk area yang memiliki risiko tertinggi yang akan berdampak pada tujuan organisasi (AAIPI, 2013).



Untuk memenuhi persyaratan tersebut, APIP Daerah memerlukan sebuah pendekataLn sistematis dari terstruktur untuk memprioritaskan kegiatan berdasarkan risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi Pemerintah Daerah. Pendekatan tersebut dikenal dengan istilah Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR).



-6-



Untuk mencapai Level 3, Jntemdr Attc!jt Cqpc{b#t.ty Moc!e! (IA-CM)



mensyaratkan agar APIP Daerah mampu melakukan pengawasan pada kegiatan-kegiatan yang memiliki risiko tinggi. Hal ini dapat dilakukan



apabila APIP Daerah memiliki perencanaan pengawasan yang berbasis



pada risiko auditan. PPBR mengintegrasikan proses perencanaan



pengawasan intern ke dalam proses manajemen risiko yang dibangun organisasi, sehingga pelaksanaan kegiatan pengawasan intern dapat



selaras dengan harapan pemangku kepentingan dalaln mencapai tujuan Pemerintah Daerah. 8. Tujuan dan Manfaat Pedoman Pedoman ini disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan yang lebih rinci bagi APIP Daerah dalam menyusun rencana pengawasan balk pengawasan strategis maupun pengawasan tahunan.



Sedangkan manfaat yang diharapkan adalah: 1. APIP mengintegrasikan rencana pengawasannya dengan implementasi manaj emen risiko;



2. APIP melaksanakan pengawasan intern dengan lebih efektif dan efisien



meskipun dukungan sumber daya APIP terbatas; 3. APIP mampu mencapai outyttt pengawasan intern yang berkualitas dan memberi nilai tambah ( uazzte aczc!ecz) bagi para pemangku kepentingan



(sfakehozcze7) kebijakan;



dalam



pengambilan



keputusan



dan



perumusan



C. Sistematika Pembahasan



Sistematika dalam Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko ini adalah sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN



Bab ini membahas latar belakang, tujuan dan manfaat, serta sistematika pembahasan. BAB 11 GAMBARAN UMUM PERENCANAAN PENGAWASAN BERBASIS RISIKO (PPBR)



Bab ini membahas Keterkaitan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko dalam Griand Deskyn Pengawasan Intern Berbasis Risiko dengan



Kematangan Manajemen Risiko, dan Kapabilitas APIP serta Langkahlangkah PPBR.



i--F -7-



BAB Ill PENILAIAN KEMATANGAN MANAJEMEN RISIK0



Bah ini membahas Memahami Proses Bisnis di Lingkungan



Pemerintah Daerah, Penyusunan/pemutakhiran ALtcz# U".uerse/Peta Auditan, Menilai kematangan MR, Menentukan Strategi Pengawasan dan Komposisi Pembobotan Antara Register Risiko dan F`aktor Pertimbangan Manajemen. BAB IV PE`RENCANAAN PENGAWASAN



Bab ini membahas Penentuan Skor Total Risiko Area Pengawasan,



Pemeringkatan Prioritas Area Pengawasan 1 sampai dengari 5 tahun dan Penyampaian Informasi Risiko, Usulan Kebijakan Pengawasan dan



Usulan Program Kerja Pengawasan Tahunan kepada Pimpinan Daerah.



-8-



BAB 11



GAMBARAN UMUM PPBR



A. Keterkaitan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko dalam G7ianc! Best.gn Pengawasan Intern Berbasis Risiko dengan Kematangan Manajemen RIsiko, dan Kapabilitas APIP



Untuk memenuhi Kapabilitas APIP Level 3, salah satu Keg Perfomance Area (KPA) elemen 3 (Praktik Profesional) yang wajib



terpenuhi adalah APIP menyusun perencanaan pengawasan yang berbasis risiko, sebagaimana terlihat pada Tabel 2.1.



"e-1 Peran dan



Tabel 2.1 Matriks IACM "eaen 2



-`L Pengekhaan s"



Lquan



(10 KPA)



|leben 4



Rlebeb 8



"non6



Prcktik Prole sional



Ahatahi nta8 dan



Budaya dan Hubmgan



Struktur Tata Kelola



(7 KPA)



Manajemen Kinerja



ongani8asi



(7 RI,A)



If KRA)



(5 Kml



lep®B 3



15 KRA)



Led 5 -



APIP diakui



Pimrinan APIP belperan aktif Praktik prole sional



Laporan efektivitas APIF'



Hutrmgan berialan efekti Indepe ndensi , kemampuan,



Optindtry'8KPA)



sehagal agenperutha



dalam orgivsasi pore si



dikemtangkan 8ecaraberkelanjutan



kepdr prdik



danterusrmenerus



Proyeksi tenaga/tim kefo



APIP memibki Perencanaanstotedg



Level 4 -



Jaminan



Nonoged



menyehwh atas pe ngemhangan manajemen



(8 KPA)



APIP berkantibusi te rhadrp



tata kelola,



APIP mendrkung organisasi



mandemenri8iko,danpengrndaEan



pofesi Pere ncanaan te mgr/timkeria



Strateti audit



Pengpbungan ukurm



memanfrotkan manajemen kinerjakuditatifdan ri9ikoor8ariso9i



bet 3 -



Layanan



Memhangun tim dan



fuafitas keran8ka ke ria



thultansi



konpetensinya



minajemen



Pengavesan independe n



terhadapkedatanAPIP



mempengwhi jajaran



kuantitatif



Pengukuran kinetia



(15 KRA)



whfiarnngauth



Pimrinan API P manpr memberikan saran dan



munje me n orgrnicagi



hic97uted



Auditkineria/



dan kevenangan penuh APIP



Kndnasi dengan Pihck hapQran rimrinan AP[P Lain yang me mberikan



kepch dmrinan te rtinga



Saran can Penjaninan



orgndsasi



Peg?wh pug berkualifikasi A Pereneanaan audit berbasis Infroasi hiaya risjko profesional



Kndnasi Gin



Pet



mana'emen



Pengrwasan manajemen te rhadap ketiatan APIP



Komponen Mute menTimyangIntegral



Mekahi me pendanan



ffLP`



Audit Xetaatan



Level 2 toftashacfure(10KIT)



Level I -



ditial



Pengemhagrprrfe8i\



kermcka keri pcktik



Angqu operadienal



Pengelchan organica8i



Akses penuh terhachp



individr



pefealnddanfro8eanya



ke datan ARIP



APIP



informaei organica8i , aBetdanSDM



Identifikasi din rekrutmen



Pereneanaan pengaunsan



Perencanaan ke Batan



Hulrmgan pehapQran telch



SDMyangkompeten



berqsarkan riori tagmanajemen/pemangivke\rfenSprgan



APIP



terbanqun



Ad hoe dan tidak terstruktur, audit terhatas untut ketaatan, outrytt telgrntung pada keahlian orang pads posisi tertentu, tidak meneraHan p.aktik profe§ional secara 8pesifik se]aln yang ditetadlari asosiari profesional, pendancan diseqjui oleh nanajemen sesuni yang diperlukan, tidrk ada,nya infrostruktur] auditor diperlakukan same seperti sehatian besar unit onganicasi, tidck ada kapahilitas yang dibangun, oleh karena itu tidak memiliki area rrose8 kunci yang 8pesifik.



Sumber: Diterjemahkan dari IACM for Public Sector, 2017



Sedangkan posisi Perencanaan Pengawasan Berbasis RIsiko (PPBR)



dalam Matriks grorid desz.grL yang mengaitkan antara tingkat kematangan



manajemen risiko, dengan implementasi Pengawasan Intern Berbasis Risiko (PIER) dan Kapabilitas APIP (IACM) dapat dilihat dalam tabel 2.2



L/



i£.ae €£



-



>



®



i



B:in£ii!a)



a.



in a



11



^ ca::?iiii:i



''[



Ill



a



QQ` cOii!i



''



Ill



£



>



rl®



Cu



iiii



0' '=



#



a> a



cO



i]i#!!iiiiii



1''



ji!igiig ji!igiig



>



®



--



E



0'5c8i®q3



ho



i.i .E& >5



cda3mm



aJ2 ']



gf!E£5:: : :



'''



''1'



i!j!igiis!iis ®



-:i



!]iiiii



t



>



i5



£



{Y



i]g 'J3€



i¢£.a¢&£



B:in!1ij®



a+ I



EI,a c] .E] •i8.



>5 dotnco



QJ2 1'



i•gE£



®9::::::'E£



Ill



1111'



iiii¥il ii!ig#g!iigiiiigii I0



I.a'i



fEE



cO



i: •i`:i



u?



£



>







#



>



®



i



-12-



8. Langkah - I+angkah PPBR



Dalam petunjuk pelaksanaan ini yang dimaksud dengan PPBR meliputi tahap 1 (Penilaian Kematangan Manajemen Risiko) dan tahap 2



(Perencanaan Pengawasan) dari seluruh proses PIER. Ifangkah-langkah



yang perlu dilakukan APIP dalam melaksanakan PPBR secara umum yaitu: Tahap 1 - Penilaian Kematangan Manajemen Risiko



1. Memahani proses bisnis di lingkungan Pemerintah Daerah. 2. Menyusun/memutakhirkan Attc!{.t U".Lierse/Peta Auditan.



3. Menilai kematangan MR.



4. Menentukan Strategi Pengawasan dan Komposisi Pembobotan Antara Register Risiko dan Faktor Pertimbangan Manajemen.



Tahap 2 - Perencanaan Pengawasan 1. Penentuan Skor Total Risiko Area Pengawasan.



2. Pemeringkatan Prioritas Area Pengawasan 1 sampai dengan 5 tahun.



3. Penyampaian Informasi Risiko, Usulan Kebijakan Pengawasan dan



Usulan Program Kelja Pengawasan Tahunan kepada Pimpinan Daerah. Diagram Proses Penyusunan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko



i



-13-



BAB Ill



PENILAIAN KEMATANGAN MANAJEMEN RISIKO



A. Memahami I+oses Bisnis di Lin8kungan Pemerintah Daerah



Langkah pertama dalam proses menilai kematangan MR yaitu APIP



memahami proses bisnis di lingkungan Pemerintah Daerah. Untuk



memperoleh pemahaman afas proses bisnis Pemda, APIP dapat



melakukan kegiatan pengumpulan dan penelaahan dokumen, seperti: 1. Dokumen Perencanaan (RPJMN-RPJMD-Renstra-Renja-RKT-APBDDPA).



2. Peraturan-peraturan terkait tugas dan kewajiban Pemda. 3. Mekanisme pelaporan Akuntabilitas.



4. Struktur organisasi, tata laksana dan tanggung jawab masing-masing satuan kelja. 5. Kebijakan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait manajemen risiko.



6. Register risiko.



7. Temuan hasil audit ekstemal/internal, pengaduan masyarakat, kasus hukum, berita media massa. 8. Informasi-inforlnasi lain yang berkaitan dengan pencapaian tujuan Pemda.



Pemahaman



proses bisnis



diperlukan



untuk memudahkan



pengkategorian yang digunakan APIP Daerah dalam menyusun peta auditan dan memastikan area pengawasan yang dimasukkan ke dalaln



peta auditan masih relevan. 8. Menyusun/ Memutakhirkan At/di€ Uulz/erse/ Peta Auditan



Langkah-langkah penyusunan / pemutakhiran peta auditan adalah sebagai berikut: 1. Kelompokkan area pengawasan



Pengelompokan



area



pengawasan



membantu



APIP



dalam



mengidentifikasi dan memperbandingkan prioritas pengawasan.



Pengelompokan dapat dilakukan :



a. Berdasarkan tujuan. Contoh: Area pengawasan adalah seluruh sasarari / program prioritas dalam RPJMD ;



4'



-14-



b. Berdasarkan 7isk ot#7ier. Contoh: Area pengawasan adalah risiko



kepala daerah, risiko pejabat eselon 2 atau risiko pejabat eselon 3 dan 4;



c. Berdasarkan satuan keria. Contoh: Area pengawasan adalah



satuan kelja tingkat OPD/ Kecamatan/BUMD/Lainnya atau satuan kelja tingkat Desa/Puskesmas/ Sekolah/UPTD; d. Berdasarkan proses. Contoh: Area pengawasan adalah proses pengelolaan SDM, proses pengelolaan BMD, dan sebagainya. 2. Kumpulkan data relevan per masing-masing kelompok area



pengawasan 3. Inventarisasi informasi tambahan terkait area pengawasan, sebagai contoh informasi terkait anggaran dan atensi masyarakat balk di media sosial maupun media massa (elektronik dan/atau cetak) , temuan dan tindak lanjutnya, potensi givic!zrd dan kasus hukum serta informasi-



informasi lainnya.



Peta auditan disusun pertama kali pada tahun yang sama dengan saat Pemda menyusun RPJMD dan register risiko strategis Pemda. Peta



auditan akan dimutakhirkan setiap tahun untuk memastikan peta auditan masih relevan. Contoh kertas keria penyusunan peta auditan disajikan pada Lampiran 1 Azrd!t Uri!zierse. C. Menilai Kematangan Manajemen Risiko



Setelah menyusun/memutakhirkan peta auditan, APIP menilai kematangan MR satuan kelja (OPD/Kecamatan/BUMD/Saturn kelja Lain) dengan langkah-langkah sebagai berikut:



1. Lakukan diskusi untuk memperoleh gambaran mengenai pemahaman



pimpinan dan manajemen terhadap kematangan MR Auditor perlu berdiskusi dengan pimpinan satuan kelja dan para



pengelola risiko untuk mengetahui pemahaman pimpinan dan jajaran manajemen mengenai maturitas MR; apa yang sudah dilakukan organisasi untuk meningkatkan kematangan MR; apakah pengelola risiko merasa yakin bahwa register risiko sudah menyeluruh; dan



apakah pimpinan dan jajaran manajemen telah menyadari tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi, menilai, menangani serta memonitor kerangka ken.a MR dan respons pada risiko. Diskusi dapat dilakukan secara langsung (bertemu fisik) maupun melalui media (telepon, daring, dsb).



-15-



2. Dapatkan dokumen terkait MR



Untuk mendukung informasi dari hasil diskusi, auditor perlu memperoleh dokumen yang relevan dengan penilaian kematangan MR.



Dokumen-dokumen tersebut meliputi dokumen yang menunjukkan berbagai informasi yang terkait dengan manajemen risiko, seperti



tujuan organisasi, bagaimana risiko dianalisis dari sisi dampak maupun keteljadian, proses penilaian risiko, selera risiko organisasi,



bagaimana manajemen mempertimbangkan dan memandang risiko dalam penentuan keputusan, dan register risiko. Alat ukur yang digunakan untuk menilai kematangan MR, akan diatur dalam pedoman terpisah. 3. Melakukan evaluasi register risiko



Untuk satuan kelja yang belum pemah dflakukan penilaian kematangan MR atau satuan keria yang kematangan MR-nya masih berada pada Level 1, 2, dan 3, APIP harus memastikan bahwa semua



risiko telah diidentifikasi, penilaian dampak dan keteljadian telah



dilakukan dengan memadai, dan pengendalian yang memadai telah diterapkan. Untuk itu APIP perlu melakukan evaluasi register risiko



dan rencana pengendalian yang telah ada. Adapun langkah-langkah dalam evaluasi register risiko dan rencana pengendalian adalah sebagai berikut: a. Dapatkan kebijakan manajemen risiko yang berlaku pada Pemerintah Daerah ;



b. Dapatkan dokumen perencanaan terkait tujuan Pemerintah Daerah sampai dengan tujuan area pengawasan (RPJMD-Renstra-RKPDRenja-DPA);



c. Dapatkan Dokumen register risiko terbaru yang sudah di Ltpczafe;



d. Dapatkan informasi-informasi terkait proses bisnis organisasi dan



data-data historis seperti: hasil audit sebelumnya, 1aporan capaian



kinelja organisasi, kejadian-kejadian penting yang pemah dialami organisasi, dan informasi-informasi penting/kredibel lainnya yang



dapat dijadikan rujukan;



e. Lakukan analisis atas ketepatan penetapan konteks, baik tingkat strategis Pemda, tingkat strategis OPD maupun tingkat operasional OPD, termasuk menguji keselarasan penetapan risiko, apakah risiko-risiko yang ditetapkan telah selaras dengan konteks tujuan dan sasaran strategis Pemerintah Daerah (RPJMD-Renstra) ;



-16-



f. I.akukan evaluasi ketepatan perumusan risiko apakah risiko yang



teridentifikasi telah menetapkan apa, dimana, kapan, mengapa, dan bagaimana sesuatu dapat teljadi (4W IH), sehingga berpotensi



berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan. Pastikan bahwa risiko bukanlah negasi tujuan (membalik tujuan) ;



9. Lakukan evaluasi apakah penyebab teljadinya risiko telah mencerminkan penyebab hakiki ( root cause) , sehingga pengendalian risiko dapat langsung "menghilangkan" akar penyebab risiko. Akar



penyebab terjadinya risiko biasanya mengarah pada kurangnya su:rn:bet daya 5M {Mcm, Moneg, Machine, Method, Materiaq.,



h. IalT}',



,x~ca-,r`,x



-+



}/



Tit+



~_.pe,``.*,K.I.i&se



€9xstl5*s:x^+;asszs:`i`t-#sO2KE\



.



.RE



iT i+



`Tatal



,



Ririfro ' ,



".*.



Ill



(2)



(7'



'81



I



Area Pengawasan 1



11



3



40|/o



4



2



1



4



4



2.9



600/o



(9) 2.9



2



Area Pengawasan 2



10



2



709/o



2



2



1



3



3



2.I



300/o



2.0



3



Area Pengawasan 3



16



4



40|/o



5



3



3



4



4



3.8



600/o



3.9



4



Area Pengawasan 4



18



4



70ryo



4



4



4



5



4



4.15



300/o



4.0



t6)



(5)



Keterangan: (1) Nomor urut



(2) Nana area pengawasan (3) Nilai Jwhereut 7isfe yang terdapat pada register risiko



(4) Skala dari Nilai Jnhereut risk (dapat dilihat pada tabel 4.3)



(5) Bobot Nilai Jnhererit risfe berdasarkan tingkat kematangan MR



(6) Perhitungan skala F`aktor-F`aktor Pertimbangan Manajemen (dapat dilihat pada tabel 4.3)



(7) Skala gabungan dari Faktor-F`aktor Pertimbangan Manajemen (8) Bobot



Nilai



Faktor-Faktor



Pertimbangan



Manajemen



berdasarkan tingkat kematangan MR (9) Total risiko yaitu penjumlahan antara skala Inherent n.sk dan skala Faktor-Faktor Pertimbangan Manajemen yang telah dikalikan bobotnya masing-masing. 1. Pertimbangan Jnhere7it risk dalam Register Risiko



APIP Daerah dapat menggunakan fnherenf risk berdasarkan hasil penilaian risiko dalam register risiko apabila skor kematangan MR organisasi berada pada Level 4 atau 5. Terhadap organisasi dengan tingkat kematangan manajemen risiko di bawah Level 4, APIP Daerah terlebih dahulu mengevaluasi register risiko sebelum nilai {nherierit risfe



1+



-23-



digunakan dalaln perencanaan pengawasan sebagaimana dijelaskan pada Bab Ill. Hubungan tingkat kematangan MR dengan penggunaan skor jriheren€ risk untuk menentukan skor total risiko area



pengawasan disajikan pada Gambar 4.1. Gambar 4.1 -Tingkat Kematangan Manajemen Risiko dan Penggunaan Register Risiko



Ivy Fff8fflanRE{J4y.,S:•:'.±.-,`xp -:stp*i§K,€ar±



`r/i:lffi::X;. •`*.`-`' , ' ,`



`ri



dati I-`|: 1



'.-



,



i\+__-__.____



__



`



=;i. ±€an



i



Dalam rangka menentukan skor total risiko area pengawasan,



apabila dalam satu area pengawasan terdapat lebih darn satu risiko teridentifikasi, APIP perlu menggabungkan (komposit) nilai risiko area



pengawasan tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar nilai risiko masingmasing area pengawasan dapat diperbandingkan. Cara yang dapat



dilakukan APIP untuk menggabun8kan nilai risiko adalah dengan mengkalikan Rata-rata Level Kemungkinan (RLK) dan Rata-rata Level Dampak (RLD) dari seluruh risiko teridentifikasi dalam area



pengawasan tersebut.



-24-



Tabel 4.2 Contoh perhitungan nilai risiko komposit area pengawasan



No



1



2



Area



pengawasan



Daftar risiko



Leveldampak



4



Nilairisiko



Besaranrisiko RLD



n8kinan



areapengawasan 1



RLK



4,33 2,67 risiko 1 risiko 2



4



risiko 3 risiko 1



12



4



3 2 3



2 3 2



5 3 5



10



5



komposit 11.69



10 12



areapengawasan 2



2,33 4,33 10.09



risiko 3 risiko 4 3



I,evelKemu



9 10



areapengawasan 3



3,00 5,00 15,00 risiko 1



3



5



15



areapengawasrm 4



4,50 4'00 risiko 1 risiko 2



5 4



3 5



18,00



15



20



2. Faktor-faktor Pertimbangan Manajemen (faktor risiko)



Disamping in7Lereut risfe pada area pengawasan, untuk menampung



adanya permintaan-permintaan yang merupakan prioritas manajemen serta kebutuhan APIP seperti pengalaman, kemampuan SDM dan lainlain, APIP Daerah dapat menggunakan falstor risiko untuk menyeleksi area pengawasan yang akan menjadi objek pengawasan. APIP Daerah



dapat menggunakan faktor risiko yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan dari APIP Daerah.



APIP Daerah dapat mengembangkan faktor risiko yang tepat untuk area pengawasan di Pemda berdasarkan ciri-ciri operasinya. Inforlnasi



yang digunahan auditor untuk menentukan faktor risiko dapat diperoleh darn beragam sumber yang bervariasi, misalnya dari



pengamatan atas hasil audit sebelumnya atau dari hasil konsultasinya dengan Kepala Daerah/ Komite Pengawasan Manajemen (Mci7tcryernen£



OLierskyhfl. Agar penggunaannya konsisten, faktor risiko dan kriteria



penilaiannya harus dibaku]ran dalam suatu daftar kriteria penilaian. Auditor intern dianjurkan menggunakan fcktor risiko sejumlah 5 sampai dengan 7 faktor risiko (AAIPI, 2018).



Berikut beberapa contoh faktor risiko yang dapat digunakan oleh



APIP Daerah untuk menilai risiko suatu area pengawasan antara lain: a. Anggaran



Semakin tinggi anggaran dalam suatu area pengawasan, maka akan semakin tinggi pula skor untuk menjadi objek pengawasan.



-25-



b. Keterkaltan program dengan sektor unggulan daerah dan RPJMN



Jika suatu area pengawasan termasuk dalarn sektor unggulan Pemerintah Daerah maka area pengawasan tersebut patut menjadi prioritas dalam kegiatan pengawasan. Selain itu, penilaian atas keterkaitan program dalam RPJMD dengan tujuan/ sasaran RPJMN



digunakan untuk melihat seberapa besar kontribusi program dalam RPJMD mendukung pencapaian tujuan nasional. Jika indikator kinelja program dalam RPJMD mendukung RIUMN, maka area



pengawasan



tersebut



perlu



diprioritaskan



dalaln



kegiatan



pengawasan. c. Temuan dan tindak lanjutnya, serta potensi givtzuc! dan kasus



hukum Temuan auditor ekstemal dan internal atas program dan persentase tindak lanjut, potensi fttzttc!, serta kasus hukum dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan prioritas pengawasan. Semakin tinggi skor suatu program terhadap fakeor pertimbangan



manajemen tersebut merupakan indikasi bahwa manajemen risiko program belum beljalan dengan baik. d. Isu terkini terkait program



Isu terkini yang berkaitan dengan program dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan prioritas pengawasan. Isu terkini tersebut mencakup adanya sorotan masyarakat, adanya isu nasional, adanya keterkaltan prograln terhadap layanan publik,



dan apakah program mempengaruhi hajat hidup orang banyak. e. Pertimbangan lain dan permintaan oleh stafeehozders



Pertimbangan lain yang digunakan untuk pemeringkatan program yang menjadi prioritas pengawasan dapat berupa kemampuan APIP dalam melaksanakan penugasan dan jangka waktu terakhir



dilakukannya kegiatan pengawasan pada program tersebut. Faktor risiko harus diberikan nilai dan bobot untuk membedakan tinggi rendahnya risiko area pengawasan. Salah satu metode



sederhana adalah dengan penggunaan skala interval 5 yaitu skor 5 lima merupakan batas tertinggi dan skor 1 adalah skor terendah. Agar penerapannya konsisten, APIP sebaiknya membakukan angka fcktor risiko ke dalam tabel yang mudah dipahami. Cara penyusunan yang umum dilakukan adalah pengumpulan



informasi tentang kelompok area pengawasan dan menginventarisasi



-26-



atribut yang dapat digunakan sebagai fcktor risiko. Sebagai contoh, APIP Daerah dapat menggunakan faktor risiko pada tabel 4.3 untuk



menetapkan nilai dan bobot fcktor risiko untuk area pengawasan sasaran/program prioritas dalam RPJMD. Sedangkan untuk kelompok area pengawasan desa, APIP Daerah dapat langsung menggunakan 12



faktor risiko yang ada dalam Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).



Contoh kertas kerja perhitungan faktor risiko untuk area



pengawasan sasaran/program prioritas dalam RPJMD dapat dilihat



pada Lampiran 4, Lampiran 5, Lamplran 6 dan Lamplran 7. Dalam menentukan prioritas area pengawasan, terdapat hal yang perlu menjadi perhatian bagi APIP yaitu "Permintaan dari stakeholder



yang terkait". Apabila terdapat area pengawasan yang menjadi



perhatian



stakeholder



dan



APIP



diminta



untuk



melakukan



pengawasan atas area pengawasan tersebut, maka APIP wajib memasukkan area pengawasan tersebut dalam rencana pengawasan tanpa mempertimbangkan nilai risiko. Sebagai contoh: Kepala Daerah



meminta APIP melakukan audit atas Program Peningkatan Pelayanan Publik Bidang Perizinan, maka APIP wajib memasukkan rencana



pengawasan atas area pengawasan tersebut ke dalam PKPT, walaupun nilai risikonya rendah.



•'



i



i a



!



1„



q



®



C,



11



LOCV,HCq



a'®-



|r)-I-H



aH'®



|nII



ia J£`a!'E'E-£







!ii



TL1



ji



i+-¥,(



£



f,±+++9,:S,



E++i,J±rfu,



¥



` `§!'\\



!>*RE#



iE!



!i, ,fo*~i



,



+i,ae,gs`£^r*-a?



`dgu,,i



`f2¥r,+



+%€i€j`?I-+RE8\ t+



•L\•$3



ELSx,{IS`&a



aert,gji¥,^igr



g.e Sf;`€,+J`RE,•fF,f¥



i¢',#,jffg, \L. x



E:(`igpJ,.` E!,



EN.



id2a'E'£,¥.



EL£.



i-, !i s-



Eiiii!!!ng



E



±gi!ii€Ii!1-,



a



!!i



:haiii ! E



ii :a



iiiI CY



!S







5i



..5§£JJ£



•5!C:€



:±!i



Ce



iiii:



£* EL,•igiB



¢



i



B



g•£fiQ`



B



5J¢



aJ£



gg



*



ii



u!ii:



:§ '-i=



LD



-28-



8. Pemeringkatan Prioritas Area Pengawasan 1 sampai dengan 5 tahun. Pada tahap ini, APIP telah memiliki penilaian risiko atas masing-



masing area pengawasan. Langkah selanjutnya, APIP melakukan



pemeringkatan area pengawasan dan frekuensi pengawasan yang akan dilakukan sampai dengan lima tahun kedepan berdasarkan nilai risiko masing-masing area pengawasan. Berdasarkan hasil perhitungan risiko, dengan maksimal bobot risiko 5 sebagaimana tabel 4.1, APIP dapat menyusun prioritas



pengawasan sampai dengan 5 tahun, yaitu: 1. Total Bobot Risiko 3-5 (zona merah), maka dilakukan audit setiap



tahun 2. Total Bobot Risiko 2-3 (zona kuning), maka dilakukan audit setiap 2-



3 tahun 3. Total Bobot Risiko 0-2 (zona hijau), maka dilakukan audit setiap 4-5



tahun Tabel 4.4 Contoh Pemeringkatan Prioritas Area Pengawasan 1 sampai dengari 5 tahun ggeermQH\eeg



{`ts` ± ,`= aeasal#,`stiL3Pe` ds` g*ifeisfeEL€`L`



HO 1



2



3 4



AREA PBHOAWASAN



iAunmJDLB txp



:i:.-r



`



- I,rs!:,- -i,.,:,.;-i,,,:J



Area Pengawasan 1



3



Area Pengawasan 2



2



Area Pengawasan 3



4



iirea Pengawasan 4



4



4 2



5



4



•rctal •"ngivt



"sieo



.T. +_.-= .. . `-` .-. `.i-`



2



2 3



4



1



1



3 4



4 3 4



5



4 3 4 4



2.9 2.1



3.8 4.15



2.9 2.0



3.9 4.0



' RIal±®



S€dang



Scdang Tinggi



SangatTinggi



Frekuenst



Peno2 s.d 3 tahunsekali



Renc ana Peng awas an 202X



X+1



X



X



X



2 s.d 3 tahunsekali



X+2 X+3 X+4.



X



X



1 tahun sekeli X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



1 Tahun sekali



Pemeringkatan Prioritas Area Pengawasan 1 sampai dengan 5



tahun dilakukan atas seluruh kelompok area pengawasan, antara lain: 1.



Sasaran atau Program Prioritas dalam RPUMD



2.



OPD/Kecamatan/BUMD/Unit Kerja Lain



3. Desa/Puskesmas/Sekolah/UPI`D



Contoh penyusunan Prioritas Area pengawasan dapat dilihat pada



Lampiran 8, Lampiran 9, dan Lampiran 10. C. Penyampaian lnformasi Risiko, Usulan Kebijakan Pengawasan dan



Usulan Program Kelja Pengawasan Tahunan kepada Pimpinan Daerah



Pada tahap ini, APIP menyampalkan informasi risiko, usulan kebijakan pengawasan (Jakwas) dan usulan PKFT sebagai bahan agenda



yang akan disampaikan kepada Kepala Daerah/Komite Pengawas



-29-



1. Penyampalan Informasi Risiko



Berdasarkan hasil penilaian kematangan MR satuan kerja, APIP



menyan}paikan profil risiko satuan kerja beserta usulan strategi



pengawasan dan jenis penugasan yang akan dilakukan yaitu apakah berupa jasa penugasan konsultasi/fasilitasi atau penugasan assurcmce.



2. Usulan kebijakan pengawasan



Setelah area pengawasan diperingkatkan berdasarkan hasil penyusunan prioritas area pengawasan, langkaLh selanjutnya adalah menyusun usulan kebijakan pengawasan (Jakwas). Usulan Jakwas



tersebut `memuat informasi mengenai rencana pengawasan pada tahun selanjutnya, yang antara lain berisi: a. Nama objek/unit yang akan diaudit; b. Total,~nilai risiko (I.Itherient n.sfe dan faktor risiko);



c. F`rekuensi dan waktu dilaksanakan pengawasan; d. Jenis Pengawasan yang akan dilaksanakan (comsttzt!.ng atau asswmance) ; dan



e. Sumber daya yang dibutuhkan dan sebagainya.



Usulan Jakwas akan selalu dimutakhirkan setiap tahun sesuai dengan informasi-informasi yang selalu dimutakhirkan dalam peta auditan, terutama mengikuti perkembangan kematangan MR masing-masing



area pengawasan serta arahan/ masukan/permintaan Kepala Daerah. Contoh penyusunan prioritas pengawasan sebagai usulan Jakwas dapat dilihat pada Lampiran 11. 3. Usulan PKFT



Program Kelja Pengawasan Tahunan (PKFT) adalah rancangan



seluruh \kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan dalam periode satu tahun. PKFyl` berisi berbagai macam informasi terkait dengan



rencana audit di tahun selanjutnya. Penyusunan Program Kelja Pengawasan



Tahunan



(PKPI`)



merupakan



ujung



dari



tahap



perencanaan yang sifatnya makro. Lanckah-langkah pemilihan area pengawasan dalam penyusunari



(,+



-30-



Gambar 4.2 Langkah-lan8kah Pemilihan Area pengawasan



mI-----:-:.:-------I-:--=q Masing~masing langkah diuralkan sebagal berikut:



a. Menetapkan kegiatan APIP yang wajib dimasukkan dalam



perencanaan pengawasan tahunan tanpa mempertimbangkan tingkat risiko ( mczndato7g)



Kegiatan-kegiatan pengawasan APIP yang wajib dimasukkan ke



dalam pe rencanaan pengawasan tahunan tan pa mempertimbangkan tingkat risiko yaitu : 1) Penugasan audit tujuan tertentu berdasarkan pengaduan masyarakat. 2) Permintaan manajemen/pimpinan yang bersifat mendesak (ttrlgerlfl untuk melakukan pengawasan terhadap suatu program atau kegiatan tertentu yang mendesak (wrigenfl bagi pencapaian



tujuan daerah. 3) Penugasan yang merupakan amanat peraturan perundangan atau mandat bagi APIP, antara lain reviu RKA, reviu LKPD, dan evaluasi LAKIP.



Bila dalam penugasan mandcltony ini terdapat beberapa area



pengawasan yang akan diuji, APIP dapat mempertimbangkan nilai risiko, maupun faktor risiko sebagai alat untuk memilih



prioritas/ urusan rencana pengawasannya. Contoh:



1) Kepala Daerah mewajibkan APIP melakukan pengawasan atas



penggunaan Dana Desa, namun Kepala Daerah tidak menentukan desa mama yang harus dilakukan pengawasan. Dalam kondisi tersebut, APIP dapat memilih area pengawasan



Desa yang



memiliki



nilai



risiko



ketidaktaatan



tertinggi



-31-



berdasarkan fa]ctor-faktor risiko yang ada, sehingga tidak semua



Desa dilakukan pengawasan setiap tahun. 2) Reviu



atas Laporan Keuangan



OPD,



maka APIP dapat



memprioritaskan pada OPD dengan risiko ketidaktaatan tertinggi, misal (a) atas ketidaksesuaian dengan SAP; (b) atas



aset BMD yang tidak tercatat; (c) potensi masalah berdasarkan temuan BPK tahun lalu; dsb.



Contoh penetapan kegiatan yang wajib dimasukkan dalam usulan PKPI` dapat dilihat pada Lampiran 12.



b. Mengidentifikasi area pengawasan yang tidak dimasukkan dalam



perencanaan pengawasan tahunan Area pengawasan yang tidak dimasukkan dalam perencanaan pengawasan tahunan APIP adalah area pengawasan yang menjadi objek pengawasan pihak lain (BPK, BPKP, dan APIP lain) pada



tahun yang sama dengan pengawasan yang dilakukan APIP.



Contoh penetapan kegiatan yang tidak dimasukkan dalam usulan PKFyr dapat dilihat pada Lamplran 13.



c. Menetapkan area pengawasan yang akan dilakukan pengawasan dengan pendekatan berbasis risiko 4. Permintaan masukan dan persetujuan Usulan PKPT yang telah selesai disusun, selanjutnya pada akhir



tahun sebelumnya, diajukan kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan masukan dan persetujuan menjadi PKPT. Adapun informasi yang disampaikan antara lain : a. Daftar Area pengawasan; b. Dokumen Matriks Risiko dan Pengendaliannya;



c. Dokumen rencana pengawasan tahunan;



d. Analisis atas risiko dan dampak adanya keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia; dan e. Analisis atas risiko dan dampak tidak dilaksanakan rencana pengawasan atas risiko yang telah diidentifikasi.



Contoh format PKpr dapat dilihat pada Lampiran 14 Dengan disetujuinya usulan PKPT tersebut oleh Kepala Daerah



pada awal tahun anggaran, maka PKpr sebagai rencana pengawasan tersebut siap dilaksanakan APIP pada tahun anggaran beljalan.



i.i



i!5i



I



i



#§iii



i!i!ii



'ij!!



I



!!!!!



!i!



;i!!i



£!



!j!i



jj!j



iEi!



iiif



i`L



i!!3



i



aI!!



i!i!



i



±&&



±££



#! If8



I!§ ±&8



ii iE



:i



!i!!



i5!i j!!i a gi::



iii3



±8&



±%=



E:



i



i



!ji€



i!#!- #i!Ei 53



i



E3



3i! E!i!



!#



iiigi



i!



1



3



i



!!ji i!i;; !!!



£aini=:g i Fa==



s!i! i-`riri,`



a



3



Ei i



i







§i



ii=



i •i



i



€i=



ii



ii



i



i



i



i



i



!



3



5



i



i€i !



ii



ia



€ii!i! !E



i:-!! I !iii!



I



i



;i



!!!i!! i!!!,i



ii



=



ii



iii



[i!!i



i



ii



B£8



!!!j!!Ei!j iai i



if a







a



:



i!



i!! i!



!!



i!E



513



I



I I



j3



!i =§iI



I



ii!i



i€!iiEi



i



I



ii



!! iiB



i!



PE



33®



i



I



iii



a5



ii E!







=



fi giif



i!!



!!!



=JB



8



+



®



?a



g!



i



®



t



I



a



I



fa



!g



i



I



a



Lt,I



aa



^L.I



5=



a.a



i£IE€



f



!!!



3SE



3



ii [§!



-i







Ou



i=EES



!B:



ii



EJ=i£



I



£



1€!!











!5 DQ



ia!±



'8



i



ia



a)



a



§§ 10



!E



ILO



?i!5



Eii§



a 3=



=



§



!! i!



EE



±£



gE



g9



±!



t,



C,



®



0



0



a



!!



=



i



i



3



E3



i



[j



iiii



ii



i if



ii!



3\ !'.I



i::a i!



i



iaS



=



E!a



6i§



£E



N8



£a
:':a



(4) Fasilitasi peneraperi MR dan auditketaatBnAIrterfe



40%



Fasllita8l lntanallsB8l MR dan oudflketaatan^cinchabarfuasisrisikz}



70%



dsl



40ey®



(5)



70% 40% 40I,/a 70% 40% 40% 40% 70% 70% 70% 70% 70% 0% 70t/I/a 70% 70% 40% 70% 70% 70% 70% 40% 70%



Kelerf}/iiLln



(6)



Bolum memiliki RR



PetunjLlk Pengisian: (1) Diisi nomor urut Unit Keria (2) Diisl nama Unit I(erja



(3) Diisl tingkat kematangari Manajemen Risiko Unit Kerja



(4) Dllsj strategl pengawasan yang akan dilaku kan lnspektorat (5) Dllsi bebct Inherent rislt yang terdapat data in register rislko, berdasarkan tingkat kematangan Maiiajemen Rislto (6) Diisi informasi lain yang menjelaskan isi pada I(olom sebelumnya (bile diperlukan)



•(



-36-



Lampiran Pedoman Nomor 4 Contoh I(ertas Keria Perhitungan Faktor Risiko Anggaran



PERTIMBANGAN MANAJEMEN: ANGGARAN P EM EFtlNTAH PF`OVINSI/KABu PATEN«OTA XYZ



No



(1' 1



2 3



4 5



Name Program



Nana OPD



'3'



12)



Program Wad ib Belaiar Pendidikan Program Pendidikan Menengah Program Pen naketan Mutu Pendidik Program I)en riakatan Demberantasan Program Keliasama lnforma§i dan



6 Program Penataan dan 7 Proqram Pen nakatan KaDasitas 8 Program Pen nakatan Sarane dan 9 Pro.dram UDava Kesehatan Dasar 10 Proqram Upaya Pelavanan Kesehatan 11 Program Peninakatan Pelayanan



Dina§ Pendidlkan den



Sekretariat Daerah



Dinas Kesehatan



14 Proqram Penaembangan Pembiavaan 16 17 18 19



20 21



22 23 24 25



26 27 28 29 30 31



32 33 34 35 36 37 38 39



40 41



42 43 44 45 46 47 48 49 50 51



52 53 54 55 56 57 58 59 60



Program Pengendalian dan Program Pembanaunan Jalan dan Program Reh abilitasi/ Pemeliharaan Program Pen_qembanaan Kineria Program Penqembancian Wilavah Program Penataan Banaunan dan Program Pembanqunan Program PengembanQan dan Proaram Penqendalian Baniir Program Pembanaunan Prasarana dan Proqram pen] nat(atan Delayanan Program Pembanaunan Sarana dan Program P®naendalian Pencemaran Pronram Pen nakatan kualitas dan Proararn Pen nakatan Penqendalian Proqram Penataan Admini§trasi Ffrogram Pela yanan dan Rehabilifasi Penauatan ke embaaaan •ndunaan anak Program Pert Program Perl ndiingan Konsumen dan Proqram Pen nakatan Efisiensi Program Pen nakatan KaDashas lptek Program PenqembanHan lndustri Kecil Program Penaembanaan Sentra-sentra Proqram Pen nqkatan Promosi dan Pronram Pen ngkatan lklim lnvestasi Proaram Pen nakatan Pelayanan Program Den nakatan Deran serfs Proqram pen binaan dan Program Pengembangan Pemasaran Program Penaembanaan Des(inasi Program Pengembanaan SDM dan Program Den nakatan keamaman dan Program Penanqanan TanaaaD Program Pen nakatan Kefahanan Program Pen nakatan Diversifikasi Proaram Pen nakatan l{eberdavaan Program Pemberdavaan Lembaqa Pemberdava an lembaaa sosial dan



15,270.200,OcO 11250,00Q,800 651.353.918



§11,319,468



12 Program Kesehatan lbu dan Anak 13 Program Perbaikan Gizi Masyarakat 15



14)



3.017.ace,oco



647.025,000 Sekreta riat DPRD



Dines Pekeriaan Umum dan



12,782,906,554 2,523,862,500 20.077,655.360 209.650.000 6,344.834,352



2,626,523,000 256,894,800 2,478,950,050 645,858,000 81,904,886,895 4,373,935,717 25,047,138,724 8.619.138.565



Dinas Penqelolaan Sumber Dave



Dlnas PerhubLJnqan



Dinas Linakunaan lliduD



Dinas Kependudukan dan



Dines Sosial, Pemberdayaan



14,583,638,034 1.125,000,000 24.549,878,000 2,920.000.000



Dinas Penanaman Modal



818.952,400 15.990,272,400



127,345,000 555,282,000 14.893.424.000 237,016.900



1.077,217.000



Dinas Pembrdv Masvict dan



Peningkatan Sarana dan Prasarana Program Penaembanaan Budaya Baca Dinas KearsiDan dan



Program Derbaikan sistem administrasi Proaram Den yelamatan dan pelestarian Program Pen nakatan KLJa litas Proaram Pen nakafan PeneraDan Dinas Tanaman Panqan. Program Pen nakatan Produksi 61 Program Pen nakafan Kelemba_aaan 62 Program Penvediaan dan



1,267.938.750 1,394,241.000 963,973,115



',.



3.18



\.`



0.26



- I,



0.14



`



^`



0.13



`, •,\)



0.11 2.66 0.52



`\r ` ,...



0.04



_-,; ,



1.32



.`,,`,



0.05



'.-,1.



0.52



(,



0.13 17.04



' ` ) ```/v



0.91



`:,,)



5.21



,,



1.79 3.03



.`



0.23



.'--`



5.11



`,



0.61,,` ;`, `\\`.,-.



0.22



.`.



0.18



`, i



0.10



,,\



0.20



`\`/



0.86



'..`.



0.06



,



0.02



'



0.02,,,,,, 0.17



3.33 0.03



1`,`,



,:`, ` .`\



0.12



,(,



3.10



0.05 0.02 0.08 0.22 0.08



: \.



0.18



'



\-.`'



/,, v,,-`-, -_J'



0.26 0.29



`',



0.20



`,`



0.03 ,.



42,409,000



-,`''



;-`~



:-.,;~/-



0.14



28.790.000 135,209,100



'1.,



,'1,-\



1 - T``



0.,9 0.67



'',



•-,)-',



135,BOO.000



657.781,100



,



,':,'



0.55



690,889,goo 578,413.665 1,055,939,079 6,401,221.445



,I,.,



,,.\7



4.18



0.16



370,000.000 909,564,900 3,234,869,000 855.820,000



Dinas Panqan



'61 0.63



0.21



369,584,700



Satiian Pollsi Pamona Praia dan



'5)



758,145,100 1,075,599,000 858.744,100 471.886,747 964.551,000 4,127,637,100 271,106,400



106,010.600



Dinas Pariwisata, Pemuda dan



Skala



1.016.535,000



107,310.000 109.915.000



Dina§ Koperasi, UMKM,



PersentasetededapBelanjaLanasLing(%t Anggarah



,-(--'/`,



0.12



(,,\



0.22



-(,u,t,.(



1.33



,,.



*



0.14



,-:,-t^`



0.01



`.`-



0.03



'r:-



0.01



1,052]316,400 2,869.299,BOO 1.613,825,200



0.22



5,560,544.123



1.16



0.60 0.34



'/(',``



,`,`'\



•,.



-,'



i



(\ ,\.;,



,



f\J\:



,.



;,



-37-



Na



(1)



63 64 65 66 67 68 69 70 71



72 73 74 75 76 77 78 79 80 81



82 83 84



Name Program (2' Pro_dram Pen banqunan Jalan dan Program Salu ran Drainase/ CoronaProgram Pen.qembanaan Perumahan Program Penaembanaan dan Program Pen nakatan Produksi Program Penceaahan dan Proaram Pen nakatan Produkei Hasil Program Pen nakatan Pemasann Program Pen nqkatan Penerapan Program Keriasama lnformasi dan Proaram Peninakatan akses lnformasi Pro`qram Pen yelenaaaraan EProaram Peninakatan Kilalltas dan Proaram Pengembanqan Wilavah Program perencanaan Dembangunan Proaram peremcanaan Drasarana Proaram Pendidikan Kedin3san Progam Peningkatan dan Proaam Penl nakafan dan Program Penanqanan Tangqap Proaram oenaadaan. Deninal{atan Program Penirigkatan Mutu PelayananKesehatanBLUD



Nana OPD 13)



Dinas Perumahan Rakyat,



Lampiran Pedoman Nomor 4 Contoh l{ertas Keria Perhitungan Faktor F`isiko Anggaran



(4) 1,150,000,000 41,044.142,164 11 `643.698,716



Dlnas Perikanan



Dinas Petemakan dan Kesehatan



Dines Komunika§i dan



Dlnas Tenaqa Keria dan



5,826.718,700 1,489,636,600 512.045,596 2,792,339,801 267.354.289 1 ,357,090,000



333,732,600 2,861,286,317 6.071.490.698 419.212,000 4.641,831,800



Badan Perencanaan Badan Keoeqawaian dan Badan Penaelolaan Keuanaan Badan PendaDatan Badan Penana.qulanaan Bencana Rumah Sakit Umum Daerah



Total Belania Landsuna dalam APBD



Skala



(5)



'6' 0.24



I



8,54



3,\



2.42



2



`'



1,21



0.31



1



0.11



1



0-58 0.06 0.28 0.07 0.60 1.26



0.09 0.97



1



I I 1



I I •'



I



754.868,198 305,159.000



0.16



0.06



I



2.203.169,713



0.46 0.68 0.49



1



3,252,812,982 2,373.475,230 595,001,229 19.361.628.351



65,306,138,600



480,735.870.545



Petilnjuk Pengisian: (1 ) Diis! nomor urut Program Prioritas (2) Diisi nana nana Program Prioritas {3) Diisi unit Keria Penanggungjawab Program (4) Diisi juml@h anggaran program pada t@hun X-1 sesuai APBD



(5) Diisi persentase anggaran program dibandingkan dengan total belanja langsung dalam APBD (6) Diisi skala tingl(at rislko program berdasarkan persentase anggaran



PersenfaseterhadapBelanjaLarlasunaf®/®}



Anggarari



0.12



4.03 13.58



I



I



I 'y-



zv, ,7 -



4'



I



S cO



tB



Lr)



ce to



±



r-



On



CV Cq



to



-®a



Z Z



Eg LLIO



I



ODZ



0 =z



8ii



Lr'



---



:?&



t--iii! L=:a Duo



< =