Perdes Sotk 2020 Dil [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DESA CIKAWUNG NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2020



DESA CIKAWUNG KECAMATAN PANCATENGAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2020



PERATURAN DESA CIKAWUNG NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DESA CIKAWUNG KECAMATAN PANCATENGAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA CIKAWUNG



Menimbang



: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);



2.



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);



3.



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



4.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik



Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 5.



Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), Sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);



9.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;



10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);



12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);



14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIKAWUNG Dan KEPALA DESA CIKAWUNG



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: PERATURAN DESA CIKAWUNG TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2020. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : 1.



Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur



dan



mengurus



urusan



pemerintahan,



kepentingan



masyarakat



setempat



berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2.



Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



3.



Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.



4.



Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;



5.



Perangkat desa adalah sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa, yang meliputi Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun, Kepala Seksi dan Staf yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.



6.



Sekretaris Desa adalah kepala sekretariat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa dan bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.



7.



Kepala Urusan adalah kepala unsur kesekretariatan dibawah sekretaris desa yang bertugas membantu sekretaris desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.



8.



Kepala Seksi adalah kepala pelaksana teknis yang merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.



9.



Kepala Dusun adalah kepala kewilayahan yang membidangi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dalam lingkup wilayah dusun sebagai unsur pembantu kepala desa.



10. Staf Desa adalah unsur urusan dan pelaksana teknis yang bertugas membantu kepala urusan atau kepala seksi. 11. Bendahara adalah staf sekretariat Desa dibawah urusan administrasi keuangan yang mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa. 12. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 13. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa. 14. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang diterapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa; 15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang di tetapkan dengan Peraturan Desa.



BAB II STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Struktur Organisasi Pasal 2 (1) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Kewilayahan; dan c. Pelaksana Teknis. (3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Pasal 3 (1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. (2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan dan urusan keuangan. (3) Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan Pasal 4 (1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. (2) Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. (3) Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. (4) Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pasal 5 (1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. (2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.



(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Pasal 6 (1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsifungsi sebagai berikut : a) Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. b) Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. c) Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. d) Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. e) Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya Pasal 7 (1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. (2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi: a) Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. b) Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. c) Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. d) Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.



Pasal 8 (1) Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. (2) Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. (3) Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi : a) Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. b) Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. c) Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Pasal 9 (1) Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. (2) Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. (3) Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi: a) Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan penyedia bahan pengelolaan Profil Desa. b) Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna. c) Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. Pasal 10 (1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.



(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi: a) Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. b) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. c) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. d) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. BAB III KEPALA DESA Bagian Kesatu Tugas, Hak, Kewenangan dan Kewajiban Pasal 11 (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa berwenang : a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa; b. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa; c. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Aset Desa; d. Menetapkan Peraturan Desa; e. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; f. Membina kehidupan masyarakat Desa; g. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa; h. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; i. Mengembangkan sumber pendapatan Desa; j. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; k. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; l. Memanfaatkan teknologi tepat guna;



m. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisifatif; n. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak : a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;



b. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; d. Mendapatkan perlindungan hukum atas dan kewajiban yang dilaksanakan; dan e. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban : a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa; d. Mantaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; e. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; f. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; g. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di Desa; h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; i. Mengelola Keuangan dan Aset Desa; j. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; k. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; l. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; m. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; n. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan p. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas, hak, kewenangan dan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 11, Kepala Desa wajib : a. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati; b. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati; c. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan d. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 13



(1) Laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a disampaikan kepada Bupati melalui camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (2) Laporan Penyelenggaraan Pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. Pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. Pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan; c. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan d. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. (3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi oleh Bupati untuk dasar pembinaan dan pengawasaan. Pasal 14 (1) Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah Desa pada akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b kepada bupati melalui camat. (2) Laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. (3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat : a. Ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya; b. Rencana penyelenggaraan pemerintah desa dalam jangka untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan; c. Hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan d. Hal yang dianggap perlu perbaikan. (4) Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati dalam memori serah terima jabatan. Pasal 15 (1) Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (2) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. (3) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa. Pasal 16



Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Pasal 17 (1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Desa tersendiri. Bagian kedua Larangan Pasal 18 Kepala Desa dilarang : a. Merugikan kepentingan Umum; b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya; d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g. Menjadi pengurus partai; h. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; i. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Daerah , dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; k. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan l. Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertangungjawabkan.



Pasal 19 (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.



(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Desa tersendiri. Bagian Ketiga Pemberhentian Pasal 20 (1) Kepala Desa berhenti karena : a. Meninggal dunia; b. Permintaan sendiri; atau c. Diberhentikan. (2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena : a. Berakhir masa jabatan b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. Tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa; atau d. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa. (3) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa tersendiri. BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA Bagian Kesatu Umum Pasal 21 (1) Kepala Desa berhak menempatkan dan menetapkan jabatan Perangkat Desa sesuai dengan keahlian dan keterampilannya. (2) Selain menetapkan jabatan Perangat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dapat melakukan rotasi jabatan Perangkat Desa atas dasar kebutuhan organisasi. (3) Penetapan jabatan Perangkat Desa dan rotasi jabatan Perangkat Desa ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa; (4) Penetapan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui proses konsultasi dan rekomendasi camat.



Bagian Kedua Paragraf 1 Sekretariat



Pasal 22 (1) Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa berada dibawah dan bertangungjawab kepada Kepala Desa. (2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkoordinasian



dan



pengendalian



kegiatan



kesekretariatan



meliputi



pengelolaan



ketatausahaan, administrasi umum, kepegawaian, keuangan, organisasi tata laksana serta pemberian layanan teknis administrasi kepada satuan organisasi Pemerintah Desa. (3) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kerja serta fasilitasi organisasi tata laksana; b. Pelaksanaan pelayanan teknis administarsi kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Desa; c. Pengelolaan ketatausahaan, administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan; d. Pelaksanaan koordinasi kebersihan dan keindahan lingkungan didalam dan luar kantor; e. Penyusunan rancangan Peraturan Desa dan laporan pertangungjawaban; f. Penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya. Pasal 23 (1) Urusan umum dan kepegawaian dipimpin oleh kepala urusan umum dan kepegawaian berada dibawah dan bertangungjawab kepada Sekretaris Desa. (2) Urusan umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, pemeliharaan barang inventaris, rumah tangga, perjalanan dinas, perlengkapan, penyusunan rencana kebutuhan perangkat, rotasi perangkat, pemberhentian perangkat, serta pengelolaan administrasi kepegawaian. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (2) urusan umum mempunyai fungsi : a. Menyusun program kerja di urusan umum dan kepegawaian; b. Pengelolaan surat-menyurat, kearsipan dan penyiapan penyelenggaraan rapat; c. Penyusunan rencana kebutuhan perangkat desa, rotasi perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, pengembangan kapasitas perangkat desa, peningkatan kesejahteraan perangkat desa, dan pembinaan administrasi perangkat desa; d. Pengelolaan rumah tangga, administrasi kepegawaian, perjalanan dinas, perlengkapan, pemeliharaan barang-barang inventaris ; e. Pelaksanaaan layanan teknis administrasi bidang kepegawaian dan layanan teknis administrasi bidang umum; f. Pemeliharaan kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan di dalam dan diluar kantor; g. Melaksanakan kegiatan lain yang diperintahkan sekretaris desa; dan



h. Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya. Pasal 24



(1) Urusan Perencanaan dipimpin oleh Kepala Urusan Perencanaan berada di bawah dan bertangungjawab kepada Sekretaris Desa. (2) Urusan Perencanaan mempunyai tugas pokok melaksanakan Penyusunan program kerja pemerintah desa, rencana anggaran dan evaluasi kegiatan; (3) Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (2), Urusan Perencanaan mempunyai fungsi : a. Penyiapan bahan penyusunan rencana program, pengolahan data dan penyajian laporan kegiatan; b. Pelaksanaan penyusunan rencana program pemerintah dari tiap-tiap bidang urusan dan seksi; c. Pelaksanaan pengendalian program; d. Melaksanakan kegiatan lain yang diperintahkan sekretaris desa; dan e. Penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya. Pasal 25 (1) Urusan keuangan dipimpin oleh kepala urusan Keuangan berada dan bertangungjawab kepada Sekretaris Desa. (2) Urusan keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penatausahaan keuangan desa dan fasilitasi kebendaharaan. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (2) urusan keuangan mempunyai fungsi : a. Pengelolaan administrasi keuangan dan pemeliharaan dokumen Keuangan; b. Perhitungan anggaran dan fasilitasi kebendaharaan; c. Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan yang baru untuk dikembangkan; d. Pelaksanaan teknis administarsi bidang keuangan; e. Melaksanakan kegiatan lain yang diperintahakan sekretaris desa; dan f. Penyusunan laporan kegiatan keuangan desa. Paragraf 2 Unsur Kewilayahan Pasal 26 (1) Unsur Kewilayahan dipimpin oleh kepala Dusun berada dibawah dan bertangungjawab kepada Kepala Desa. (2) Kepala dusun mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan , pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerjanya serta menjalakan tugas lain dari pemerintah desa.



Paragraf 3 Pelaksana Teknis Pasal 27



(1) Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala seksi Pemerintahan, berada dan bertangungjawab kepada Kepala Desa. (2) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan kegiatan di bidang pemerintahan serta bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (2), urusan pemerintahan mempunyai fungsi : a. Menyusun program kerja di bidang Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban umum; b. Penyelenggaraan administrasi kependudukan; c. Fasilitasi administrasi pertanahan; d. Pelaksanaan pembinaan lingkungan; e. Pelaksanaan pembinaan kerukunan warga; f. Pelaksanaan pembantuan pemungutan pajak dan retribusi serta pendapatan lain; g. Pelaksanaan pembantuan obyek dan subjek pajak; h. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan bidang keamanan dan ketertiban masyarakat; i. Pelaksanaan fasilitasi sistem keamanan lingkungan; j. Pelaksanaan fasilitasi sistem kegiatan bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat; k. Melaksanakan kegiatan lain yang diperintahkan kepala desa; dan l. Penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya. Pasal 28 (1) Seksi Kesejahteraan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat berada dibawah dan bertangungjawab kepada Kepala Desa. (2) Urusan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan di bidang kesejateraan masyarakat. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (2) urusan kesejateraan masyarakat mempunyai fungsi : a. Menyusun program kerja kegiatan di bidang Kesejahteraan Masyarakat; b. Pelaksanaaan



fasilitasi



kegiatan



di



bidang



kesejahteraan



masyarakat



meliputi



pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, keluarga sejahtera dan pengembangan kelembagaan masyarakat; c. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan kesejahteraan masyarakat meliputi bidang sosial, tenaga kerja, transmigrasi dan kehidupan keagamaan; d. Pendataan masalah sosial; e. Fasilitasi pembinaan generasi muda, olah raga dan kesenian; f. Melaksanakan kegiatan lain yang diperintahkan kepala desa; dan g. Penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya.



Pasal 29



(1) Seksi Pelayanan dipimpin oleh kepala Seksi Pelayanan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa. (2) Seksi Pelayanan mempunyai tugas pokok melaksanakan program bidang Pelayanan masyarakat. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (2) Seksi Pelayanan mempunyai fungsi : a. Menyiapkan berkas-berkas dalam pelayanan kepada masyarakat ; b. Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat; c. Mencatat hasil pelayanan administrasi; d. Melaporkan hasil pelayanan administrasi; e. Mengelola arsip pelayanan; f. Membantu pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan desa; g. Membantu pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa; h. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; i. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat terhadap program kerja desa dan pemerintah; j. Melestarikan nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; k. Melaksanakan kegiatan lain yang diperintahkan kepala desa; dan l. Penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya. Paragraf 4 Staf Desa Pasal 30 (1) Staf bidang urusan mempunyai tugas pokok membantu tugas bidang urusan. (2) Staf bidang urusan berada dibawah dan bertangungjawab kepada kepala urusan. (3) Staf bidang seksi mempunyai tugas pokok membantu tugas kepala seksi. (4) Staf bidang seksi berada dibawah dan bertangungjawab kepada kepala seksi. (5) Khusus Staf bidang urusan keuangan ditetapkan menjadi Bendahara Desa, berada dibawah urusan keuangan dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. BAB V TATA KERJA Pasal 31 1) Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. 2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa. 3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. 4) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan/Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa.



5) Pertanggung jawaban tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat diatas dilakukan dalam bentuk laporan secara periodik. Pasal 32 Dalam pelaksanaan tugasnya sekretaris desa dan perangkat desa lainnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan perangkat desa serta dengan instansi/satuan kerja, lembaga Desa dan lembaga kemasyarakatan sesuai dengan tugas masing-masing. Pasal 33 Dalam hal Kepala Desa tidak berada di tempat, Kepala Desa dapat memberikan mandat kepada Sekretaris Desa untuk menjalankan tugas sehari-hari. BAB VI HARI KERJA DAN JAM KERJA PEMERINTAH DESA Pasal 34 1) Hari kerja bagi Pemerintah Desa ditetapkan 6 (enam) hari kerja, mulai hari Senin sampai dengan Sabtu. 2) Pengaturan jam kerja Pemerintah Desa ditetapkan sebagai  berikut : a. Senin sampai dengan Kamis mulai jam 08.00 sampai dengan jam 14.00 WIB; b. Jumat mulai 08.00 sampai dengan jam 11.00 WIB; c. Sabtu mulai 08.00 sampai dengan jam 14.00 WIB. 3) Pengatur hari kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa. BAB VII LARANGAN, SANKSI, PEMBERHENTIAN DAN PENGISIAN KEKOSONGAN PERANGKAT DESA Bagian Kesatu Larangan Pasal 35 Perangkat Desa dilarang : a.



Merugikan kepentingan Umum;



b.



Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;



c.



Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya;



d.



Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;



e.



Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;



f.



Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;



g.



Menjadi pengurus partai;



h.



Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;



i.



Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Daerah , dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;



j.



Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;



k.



Melanggar sumpah/janji jabatan; dan



l.



Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertangungjawabkan. Bagian Kedua Sanksi Pasal 36



(1) Perangkat Desa yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang menjadi kewajibannya dan melanggar larangan sebagai perangkat desa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Desa tersendiri.



Bagian Ketiga Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 37 (1) Perangkat Desa berhenti karena : a. Meninggal dunia; b. Permintaan sendiri; atau c. Diberhentikan. (2) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena : a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. Tidak memenuhi syarat sebagai calon perangkat desa; atau d. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa. (3) Pemberhentian Perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut : a. Kepala desa melakukan konsultasi dengan camat mengenai pemberhentian perangkat desa; b. Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa; dan c. Rekomendasi tertulis camat yang dijadikan dasar oleh kepala desa dalam pemberhentian perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa.



Bagian Keempat Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Pasal 38 (1) Dalam hal terdapat kekosongan Jabatan Perangkat Desa, maka Kepala Desa menunjuk seorang Penjabat dari Perangkat Desa dan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan harus sudah dilaksanakan penetapan perangkat desa melalui proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa dan atau proses rotasi Perangkat Desa. (2) Proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa tersendiri. BAB VIII PENGHASILAN PEMERINTAH DESA Pasal 39 (1) Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. (2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarakan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. (3) Besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan sebagai berikut : a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari penghasilan tetap Kepala Desa per bulan; dan c. Perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh persertus) dan paling banyak 60% (enam puluh perseratus) dari penghasilan tetap Kepala Desa per bulan. Pasal 40 (1) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada Pasal 39, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (2) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada pasal 39, Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah. (3) Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat, kepadanya dapat diberikan penghargaan purna bhakti disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Pasal 41 Ketentuan tentang penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Bupati.



BAB IX



KETENTUAN PERALIHAN Pasal 42 (1) Perangkat Desa yang diangkat sebelum diberlakukannya Peraturan Desa ini, tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dilantik sebelum diberlakukannya Peraturan Desa ini, harus dilantik oleh Kepala Desa serta dituangkan dalam Berita Acara Pelantikan Perangkat Desa. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 43 Pada saat Peraturan Desa ini berlaku, maka Peraturan Desa Cikawung Nomor 1 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 44 Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa. Pasal 45 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatanya dalam lembaran Desa Cikawung .



Ditetapkan di : CIKAWUNG Pada tanggal : 30 Desember 2019 KEPALA DESA CIKAWUNG



H.ASEP SAMBAS RAHAYU,S.AP



Diundangkan di Pada tanggal



: CIKAWUNG : 2 Januari 2020



SEKRETARIS DESA CIKAWUNG



USMAN SETIAWAN LEMBARAN DESA CIKAWUNG TAHUN 2017 NOMOR 12



LAMPIRAN NOMOR TENTANG



: PERATURAN DESA CIKAWUNG : 12 TAHUN 2019 : SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2020.



STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA DESA CIKAWUNG KECAMATAN PANCATENGAH KABUPATEN TASIKMALAYA KEPALA DESA H.ASEP SAMBAS RAHAYU,S.AP



SEKRETARIS DESA IHAH SOLIHAH NIPD;19661108 06042007 0001



KASI KESEJAHTERAAN KIKIN SUKMAWAN NIPD 19650101 060420070005 0005



KASI PELAYAAN



ENDANG SETIAWAN



KASI PEMERINTAHAN UYEP NURDIN



NIPD;19780220 06042007 0007



NIPD;19940615 06042007 0006



KAUR PERENCANAAN ASEP RIDWAN SETIAWAN



KAUR TATA USAHA/UMUM ADE HERMAWAN



KAUR KEUANGAN IHAH SOLIHAH



NIPD 19880404 06042007 0002



NIPD;19770406 06042007 0004



NIPD 19960120 0604200070003 0003



STAP KEUANGAN ASEP NURDIN



::1197802200604200700



KADUS CIKIRAY APIPUDIN



KADUS CIKAWUNG NANANG



KADUS TANGGUEUK TATA ROYANA,S.Pd.I



KADUS CISOKA E.SULAEMAN



KADUS JATI JAYA ADE DANA



NIPD; 19700807 060420070009



NIPD 19650703060420070008



NIPD 19850405060420070010



NIPD;19610701060420070014



NIPD;19650528060420070013



KADUS CIJAMBU MAMAN



KADUS CIJAYANG NANA SURYANA



NIPD;19640702060420070012



NIPD;19671105060420070011



OPRATOR DESA IPA LATIPATUL ISTIKOMAH