12 0 241 KB
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG NOMOR P.2/PDASHL/SET/KUM.1/1/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN BANGUNAN KONSERVASI TANAH DAN AIR DALAM RANGKA FASILITASI KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG,
Menimbang
: a.
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.12/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017
tentang
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki
Karakteristik
Lingkungan
Bantuan
Kementerian
Pemerintah
Lingkungan
Hidup
di dan
Kehutanan, Pejabat Eselon I bertanggung jawab terhadap penyusunan
petunjuk
teknis
penyaluran
Bantuan
Lainnya; b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan
Hutan
Lindung
tentang
Petunjuk
Teknis
Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Bangunan Konservasi Tanah
dan
Air
dalam
rangka
Fasilitasi
Kegiatan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan; Mengingat
: 1.
Undang-Undang
Nomor
41
Tahun
1999
tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor
-2-
3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang
(Lembaran
Kehutanan
Negara
menjadi
Republik
Undang-Undang
Indonesia
Tahun
2004
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412); 2.
Undang-Undang Pemerintahan
Nomor Daerah
23
Tahun
(Lembaran
2014
Negara
tentang Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533); 3.
Undang-Undang
Nomor
37
Tahun
2014
tentang
Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5609); 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5259);
6.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
7.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); 8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/ 2015 tentang
Mekanisme
Pelaksanaan
Anggaran
Bantuan
Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340); 9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05 /2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang
Mekanisme
Pelaksanaan
-3-
Anggaran
Bantuan
Pemerintah
pada
Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.12/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017
tentang
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki
Karakteristik
Lingkungan
Bantuan
Kementerian
Pemerintah
Lingkungan
Hidup
di dan
Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 295) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.107/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
tentang Perubahan Atsa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan
Kehutanan
tentang
Pedoman
Umum
Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan
Pemerintah
Lingkungan
Hidup
di
dan
Lingkungan Kehutanan
Kementerian
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 17); 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Tata
P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Cara
Pelaksanaan,
Kegiatan
tentang
Pendukung
dan
Pemberian Insentif serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan ((Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 16); 12. Peraturan
Kepala
Lembaga
Kebijakan
Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola; 13. Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai
dan
Hutan
Lindung
Nomor
P.6/PDASHL/
SET/KUM.1/8/2017 tentang Petunjuk Teknis Bangunan Konservasi Tanah dan Air.
-4-
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN
DIREKTUR
JENDERAL
PENGENDALIAN
DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN BANGUNAN KONSERVASI TANAH DAN AIR DALAM RANGKA FASILITASI KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN. Pasal 1 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Bangunan Konservasi Tanah dan Air dalam Rangka Fasilitasi Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 2 Pelaksanaan Pembuatan Bangunan Konservasi Tanah dan Air yang telah dilaksanakan sebelum diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Januari 2019 Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN KERJASAMA TEKNIK ttd. DUDI ISKANDAR
DIREKTUR JENDERAL, ttd. IDA BAGUS PUTERA PARTHAMA
-5-
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG NOMOR P. TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN BANGUNAN KONSERVASI TANAH DAN AIR DALAM RANGKA FASILITASI KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.306/MENLHK/PDASHL/DAS.0/7/2018 tentang Penetapan Lahan Kritis Nasional, telah ditetapkan lahan kritis di Indonesia seluas 14.006.450 hektare. Lahan kritis tersebut berkorelasi terhadap degradasi lahan. Degradasi lahan yang terus berkembang lambat laun akan mengancam kelestarian lingkungan, menurunkan produktivitas
pertanian,
ketahanan
air,
ketahanan
energi,
dan
ketahanan pangan nasional, serta dapat menyebabkan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kekeringan. Untuk mengurangi laju degradasi lahan perlu dilakukan upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang tepat. Rehabilitasi hutan dan lahan dapat dilakukan melalui penerapan teknik konservasi tanah yang dilakukan secara vegetatif, sipil teknis dan kimiawi. Penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis dapat dilakukan melalui pembuatan bangunan dam pengendali (DPi), dam penahan (DPn), embung air, pengendali jurang (gully plug/GP), dan sumur resapan air (SRA), saluran pembuangan air dan terjunan air, kolam dan media purifikasi, Instalasi Pemanen Air Hujan (IPAH), penguat tebing secara ekohidrolika, biopori, dan teras. Tujuan dilakukannya konservasi tanah dan air adalah melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan, meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah dan mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan.
-6-
B.
Maksud dan Tujuan Petunjuk teknis ini dimaksudkan untuk memberikan acuan kepada satuan kerja lingkup Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung dalam pelaksanaan penyaluran bangunan konservasi
tanah
dan
air.
Tujuannya
agar
penyaluran
bangunan
konservasi tanah dan air terlaksana secara efektif, efisien, transparan, partisipatif, dan akuntabel. C.
Ruang Lingkup Ruang lingkup Petunjuk teknis penyaluran bantuan bangunan konservasi tanah dan air meliputi:
D.
1.
Ketentuan Umum;
2.
Tata Cara Penetapan Bantuan;
3.
Penyaluran Bantuan;
4.
Pembinaan dan Pengendalian.
Pengertian 1.
Konservasi Tanah dan Air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
3.
Pemerintah
Daerah
adalah
kepala
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4.
Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah, yang selanjutnya disebut Bantuan Lainnya adalah bantuan yang tidak
memenuhi
Kementerian perseorangan,
kriteria
Lingkungan kelompok
bantuan
sosial
Hidup
dan
masyarakat,
yang
diberikan
Kehutanan dan/atau
oleh
kepada Lembaga
pemerintah/non pemerintah. 5.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan
Pengguna
Anggaran
dalammelaksanakan
kegiatan
-7-
pemerintahan
sebagai
pelaksanaan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja Negara (APBN) . 6.
Bendahara
Pengeluaran
adalah
orang
menerima,
menyimpan,
membayarkan,
yang
ditunjuk
untuk
menatausahakan,
dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Lembaga. 7.
Kelompok
masyarakat
adalah
kumpulan
orang-perorang
yang
berdomisili di desa/kelurahan setempat dapat berbentuk kelompok penggarap/petani Hutan Rakyat,
kelompok pemegang hak/izin
Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, pemangku Hutan Adat atau masyarakat hukum adat. 8.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
9.
Menteri
adalah
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan
dan/atau
tindakan
yang
dapat
mengakibatkan
pengeluaran atas beban APBN. 11. Surat
Perintah
disebut
Membayar
SPM-LS
adalah
Langsung
dokumen
yang
yang
selanjutnya
diterbitkan
oleh
PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka
pembayaran
tagihan
kepada
penerima
hak/Bendahara
yang
selanjutnya
Pengeluaran. 12. Surat
Permintaan
disingkat PPK,
yang
SPP
adalah
berisi
Pembayaran dokumen
permintaan
yang
diterbitkan
pembayaran
tagihan
oleh kepada
negara. 13. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit pelaksana teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung pada Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan
Lindung
yang
melaksanakan
kegiatan
dan
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
memiliki
-8-
BAB II KETENTUAN UMUM A.
Dasar Hukum Dasar hukum pelaksanaan penyaluran bantuan Bangunan Konservasi tanah dan Air : 1.
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.
Peraturan
Menteri
tentang
Keuangan
Mekanisme
Nomor
Pelaksanaan
168/PMK.05/2015
Anggaran
Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
173/PMK.05/2016. 3.
Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya Yang Memiliki Karateristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
dan
Nomor
P.107/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. 4.
Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Pelaksanaan,
Kegiatan
Pendukung,
Kehutanan
tentang
Pemberian
Tata
Cara
Insentif
serta
Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. 5.
Peraturan
Kepala
Lembaga
Kebijakan
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola. 6.
Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Nomor P.6/PDAHL/SET/KUM.1/8/2017 tentang Petunjuk Teknis bangunan Konservasi Tanah dan Air.
B.
Tujuan Bangunan Konservasi Tanah dan Air Pembuatan bangunan konservasi tanah dan air ditujukan untuk: 1.
Mengurangi
tingkat
laju
erosi
dan
sedimentasi
permukaan (run off). 2.
Mencegah terjadinya longsor dan banjir.
3.
Meningkatkan daya dukung DAS.
4.
Sebagai tempat persediaan air bagi masyarakat.
serta
aliran
-9-
5.
Pengamanan sumber bangunan vital (waduk, danau, sumber mata air).
C.
Pemberi Bantuan Bantuan Bangunan Konservasi Tanah Air diberikan atau disalurkan oleh Balai Pengeloaan DAS dan Hutan Lindung, Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung.
D.
Bentuk Bantuan Bantuan Bangunan Konservasi Tanah dan Air, diberikan dalam bentuk : 1. Barang; atau 2. Uang
E.
Sasaran Penerima Bantuan Bantuan bangunan KTA diberikan kepada :
F.
1.
Kelompok Masyarakat;
2.
Lembaga Non Pemerintah; atau
3.
Lembaga Pemerintah.
Persyaratan Penerima Bantuan 1.
Kelompok Masyarakat a.
Memiliki Surat Pengukuhan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
b.
Jumlah anggota paling sedikit 15 (lima belas) orang baik lakilaki maupun perempuan yang berdomisili di desa/kelurahan setempat;
c.
Belum pernah menerima bantuan untuk kegiatan yang sama atau sejenis dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
2.
Lembaga Non Pemerintah a.
Berbadan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundangan;
3.
b.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
Memiliki struktur organisasi;
d.
Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
e.
Memiliki alamat yang jelas.
Lembaga Pemerintah a.
Memiliki SK Penetapan Organisasi lembaga pemerintah.
- 10 -
b.
Memiliki
sumberdaya manusia untuk menangani Bangunan
KTA. G.
Persyaratan Lokasi Bangunan KTA 1.
Persyaratan umum: a. Penutupan lahan/vegetasi DTA