Perdirjen Juknis Pelaks Penyaluran BKTA DLM RK Fasilitasi Keg RHL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN



DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG NOMOR P.2/PDASHL/SET/KUM.1/1/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN BANGUNAN KONSERVASI TANAH DAN AIR DALAM RANGKA FASILITASI KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG,



Menimbang



: a.



bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor



P.12/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017



tentang



Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki



Karakteristik



Lingkungan



Bantuan



Kementerian



Pemerintah



Lingkungan



Hidup



di dan



Kehutanan, Pejabat Eselon I bertanggung jawab terhadap penyusunan



petunjuk



teknis



penyaluran



Bantuan



Lainnya; b.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan



Hutan



Lindung



tentang



Petunjuk



Teknis



Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Bangunan Konservasi Tanah



dan



Air



dalam



rangka



Fasilitasi



Kegiatan



Rehabilitasi Hutan dan Lahan; Mengingat



: 1.



Undang-Undang



Nomor



41



Tahun



1999



tentang



Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor



-2-



3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999



tentang



(Lembaran



Kehutanan



Negara



menjadi



Republik



Undang-Undang



Indonesia



Tahun



2004



Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412); 2.



Undang-Undang Pemerintahan



Nomor Daerah



23



Tahun



(Lembaran



2014



Negara



tentang Republik



Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533); 3.



Undang-Undang



Nomor



37



Tahun



2014



tentang



Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5609); 4.



Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5259);



6.



Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);



7.



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata



Kerja



Kementerian



Lingkungan



Hidup



dan



Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); 8.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/ 2015 tentang



Mekanisme



Pelaksanaan



Anggaran



Bantuan



Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340); 9.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05 /2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015



tentang



Mekanisme



Pelaksanaan



-3-



Anggaran



Bantuan



Pemerintah



pada



Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor



P.12/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017



tentang



Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki



Karakteristik



Lingkungan



Bantuan



Kementerian



Pemerintah



Lingkungan



Hidup



di dan



Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 295) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor



P.107/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018



tentang Perubahan Atsa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup



dan



Kehutanan



tentang



Pedoman



Umum



Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan



Pemerintah



Lingkungan



Hidup



di



dan



Lingkungan Kehutanan



Kementerian



(Berita



Negara



Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 17); 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Tata



P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Cara



Pelaksanaan,



Kegiatan



tentang



Pendukung



dan



Pemberian Insentif serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan ((Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 16); 12. Peraturan



Kepala



Lembaga



Kebijakan



Pengadaan



Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola; 13. Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai



dan



Hutan



Lindung



Nomor



P.6/PDASHL/



SET/KUM.1/8/2017 tentang Petunjuk Teknis Bangunan Konservasi Tanah dan Air.



-4-



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: PERATURAN



DIREKTUR



JENDERAL



PENGENDALIAN



DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN BANGUNAN KONSERVASI TANAH DAN AIR DALAM RANGKA FASILITASI KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN. Pasal 1 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Bangunan Konservasi Tanah dan Air dalam Rangka Fasilitasi Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan



sebagaimana tercantum dalam



Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 2 Pelaksanaan Pembuatan Bangunan Konservasi Tanah dan Air yang telah dilaksanakan sebelum diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Januari 2019 Salinan sesuai dengan aslinya



KEPALA BAGIAN HUKUM DAN KERJASAMA TEKNIK ttd. DUDI ISKANDAR



DIREKTUR JENDERAL, ttd. IDA BAGUS PUTERA PARTHAMA



-5-



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG NOMOR P. TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN BANGUNAN KONSERVASI TANAH DAN AIR DALAM RANGKA FASILITASI KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.306/MENLHK/PDASHL/DAS.0/7/2018 tentang Penetapan Lahan Kritis Nasional, telah ditetapkan lahan kritis di Indonesia seluas 14.006.450 hektare. Lahan kritis tersebut berkorelasi terhadap degradasi lahan. Degradasi lahan yang terus berkembang lambat laun akan mengancam kelestarian lingkungan, menurunkan produktivitas



pertanian,



ketahanan



air,



ketahanan



energi,



dan



ketahanan pangan nasional, serta dapat menyebabkan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kekeringan. Untuk mengurangi laju degradasi lahan perlu dilakukan upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang tepat. Rehabilitasi hutan dan lahan dapat dilakukan melalui penerapan teknik konservasi tanah yang dilakukan secara vegetatif, sipil teknis dan kimiawi. Penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis dapat dilakukan melalui pembuatan bangunan dam pengendali (DPi), dam penahan (DPn), embung air, pengendali jurang (gully plug/GP), dan sumur resapan air (SRA), saluran pembuangan air dan terjunan air, kolam dan media purifikasi, Instalasi Pemanen Air Hujan (IPAH), penguat tebing secara ekohidrolika, biopori, dan teras. Tujuan dilakukannya konservasi tanah dan air adalah melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan, meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah dan mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan.



-6-



B.



Maksud dan Tujuan Petunjuk teknis ini dimaksudkan untuk memberikan acuan kepada satuan kerja lingkup Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung dalam pelaksanaan penyaluran bangunan konservasi



tanah



dan



air.



Tujuannya



agar



penyaluran



bangunan



konservasi tanah dan air terlaksana secara efektif, efisien, transparan, partisipatif, dan akuntabel. C.



Ruang Lingkup Ruang lingkup Petunjuk teknis penyaluran bantuan bangunan konservasi tanah dan air meliputi:



D.



1.



Ketentuan Umum;



2.



Tata Cara Penetapan Bantuan;



3.



Penyaluran Bantuan;



4.



Pembinaan dan Pengendalian.



Pengertian 1.



Konservasi Tanah dan Air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.



2.



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan Undang-Undang.



3.



Pemerintah



Daerah



adalah



kepala



daerah



sebagai



unsur



penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4.



Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah, yang selanjutnya disebut Bantuan Lainnya adalah bantuan yang tidak



memenuhi



Kementerian perseorangan,



kriteria



Lingkungan kelompok



bantuan



sosial



Hidup



dan



masyarakat,



yang



diberikan



Kehutanan dan/atau



oleh



kepada Lembaga



pemerintah/non pemerintah. 5.



Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan



Pengguna



Anggaran



dalammelaksanakan



kegiatan



-7-



pemerintahan



sebagai



pelaksanaan



Anggaran



Pendapatan



dan



Belanja Negara (APBN) . 6.



Bendahara



Pengeluaran



adalah



orang



menerima,



menyimpan,



membayarkan,



yang



ditunjuk



untuk



menatausahakan,



dan



mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Lembaga. 7.



Kelompok



masyarakat



adalah



kumpulan



orang-perorang



yang



berdomisili di desa/kelurahan setempat dapat berbentuk kelompok penggarap/petani Hutan Rakyat,



kelompok pemegang hak/izin



Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, pemangku Hutan Adat atau masyarakat hukum adat. 8.



Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.



9.



Menteri



adalah



Menteri



yang



menyelenggarakan



urusan



pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan



dan/atau



tindakan



yang



dapat



mengakibatkan



pengeluaran atas beban APBN. 11. Surat



Perintah



disebut



Membayar



SPM-LS



adalah



Langsung



dokumen



yang



yang



selanjutnya



diterbitkan



oleh



PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka



pembayaran



tagihan



kepada



penerima



hak/Bendahara



yang



selanjutnya



Pengeluaran. 12. Surat



Permintaan



disingkat PPK,



yang



SPP



adalah



berisi



Pembayaran dokumen



permintaan



yang



diterbitkan



pembayaran



tagihan



oleh kepada



negara. 13. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit pelaksana teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung pada Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan



Lindung



yang



melaksanakan



kegiatan



dan



kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.



memiliki



-8-



BAB II KETENTUAN UMUM A.



Dasar Hukum Dasar hukum pelaksanaan penyaluran bantuan Bangunan Konservasi tanah dan Air : 1.



Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.



2.



Peraturan



Menteri



tentang



Keuangan



Mekanisme



Nomor



Pelaksanaan



168/PMK.05/2015



Anggaran



Bantuan



Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah



dengan



Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



173/PMK.05/2016. 3.



Peraturan



Menteri



Lingkungan



Hidup



dan



Kehutanan



Nomor



P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya Yang Memiliki Karateristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan



Hidup



dan



Kehutanan



Nomor



dan



Nomor



P.107/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. 4.



Peraturan



Menteri



Lingkungan



Hidup



P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Pelaksanaan,



Kegiatan



Pendukung,



Kehutanan



tentang



Pemberian



Tata



Cara



Insentif



serta



Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. 5.



Peraturan



Kepala



Lembaga



Kebijakan



Pengadaan



Barang/Jasa



Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola. 6.



Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Nomor P.6/PDAHL/SET/KUM.1/8/2017 tentang Petunjuk Teknis bangunan Konservasi Tanah dan Air.



B.



Tujuan Bangunan Konservasi Tanah dan Air Pembuatan bangunan konservasi tanah dan air ditujukan untuk: 1.



Mengurangi



tingkat



laju



erosi



dan



sedimentasi



permukaan (run off). 2.



Mencegah terjadinya longsor dan banjir.



3.



Meningkatkan daya dukung DAS.



4.



Sebagai tempat persediaan air bagi masyarakat.



serta



aliran



-9-



5.



Pengamanan sumber bangunan vital (waduk, danau, sumber mata air).



C.



Pemberi Bantuan Bantuan Bangunan Konservasi Tanah Air diberikan atau disalurkan oleh Balai Pengeloaan DAS dan Hutan Lindung, Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung.



D.



Bentuk Bantuan Bantuan Bangunan Konservasi Tanah dan Air, diberikan dalam bentuk : 1. Barang; atau 2. Uang



E.



Sasaran Penerima Bantuan Bantuan bangunan KTA diberikan kepada :



F.



1.



Kelompok Masyarakat;



2.



Lembaga Non Pemerintah; atau



3.



Lembaga Pemerintah.



Persyaratan Penerima Bantuan 1.



Kelompok Masyarakat a.



Memiliki Surat Pengukuhan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;



b.



Jumlah anggota paling sedikit 15 (lima belas) orang baik lakilaki maupun perempuan yang berdomisili di desa/kelurahan setempat;



c.



Belum pernah menerima bantuan untuk kegiatan yang sama atau sejenis dalam 3 (tiga) tahun terakhir.



2.



Lembaga Non Pemerintah a.



Berbadan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundangan;



3.



b.



Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);



c.



Memiliki struktur organisasi;



d.



Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;



e.



Memiliki alamat yang jelas.



Lembaga Pemerintah a.



Memiliki SK Penetapan Organisasi lembaga pemerintah.



- 10 -



b.



Memiliki



sumberdaya manusia untuk menangani Bangunan



KTA. G.



Persyaratan Lokasi Bangunan KTA 1.



Persyaratan umum: a. Penutupan lahan/vegetasi DTA