Perhitungan Bagi Hasil [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala karunia-Nya yang telah dilimpahkan kepada kita semua sehingga dapat meyelesaikan makalah yang berjudul β€œ Perhitungan Bagi Hasil ”. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Jakarta, 13 September 2018



Penulis



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perkembangan perbankan syariah di Indonesia, dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup pesat. Prinsip syariah yang digunakan perbankan sebagai dasar dalam menjalankan kegiatannya dapat diterima masyarakat dan direspon sangat baik terutama dikalangan muslim. Prinsip dasar dalam Perbankan syariah adalah tidak menggunakan sistem bunga seperti pada bank-bank konvensional, melainkan dengan menggunakan sistem bagi hasil. Hal ini didasarkan pada prisnsip agama Islam bahwa bunga mengandung unsur riba yang diharamkan dalam agama Islam. Syariah Islam berkeyakinan dalam sistem bunga terdapat unsur ketidakadilan karena pemilik dana mewajibkan peminjam membayar lebih daripada yang telah dipinjamkan tanpa memperhatikan peminjam mengalami keuntungan atau kerugian. Sebaliknya sistem bagi hasil yang diterapkan pada bank syariah merupakan sistem ketika peminjam dan yang meminjam berbagi dalam resiko dan keuntungan dengan pembagian sesuai kesepakatan. sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Di antara bank-bank yang beroperasi dengan sistem bagi hasil adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI), BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Bukopin Syariah. Bank Islam ini beroperasi dengan prinsip bagi hasil atau yang lebih dikenal dengan istilah profit sharing. Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan dikeluarkannya fatwa bunga bank haram dari MUI Tahun 2003 menyebabkan banyak bank yang menjalankan prinsip syariah (Wiroso, 2005). Seiring dengan hal tersebut, lembaga keuangan syariah yang ruang lingkupnya mikro yaitu Baitul Maal wal Tamwil (BMT) juga semakin menunjukkan eksistensinya. Seperti halnya bank syariah, kegiatan BMT adalah melakukan penghimpunan (prinsip wadiah dan mudharabah) dan penyaluran dana (prinsip bagi hasil, jual beli dan ijarah) kepada masyarakat.



Tujuan utama perbankan Islam ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat serta membina semangat ukhuwah islamiyah melalui kegiatan ekonomi. Bank syariah dengan produk utamanya yang berupa simpanan dan pembiayaan (pinjaman), yang ditunjang dengan jasa lain-lainnya yang operasionalnya hampir sama dengan bank konvensional adalah penggunaan sistem bagi hasil terutama pada produk simpanan dan pembiayaan. Perbankan syariah dapat dipastikan bebas dari riba/bunga dan sebagai gantinya adalah system bagi hasil yang sesuai dengan ajaran syariat islam. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana tahapan perhitungan bagi hasil? 2. Bagaimana metode atau prinsip perhitungan bagi hasil? 3. Bagaimana perhitungan jumlah pendapatan yang dibagi hasil? 4. Bagaimana menentukan hak bagi hasil untuk bank dan nasabah dengan pendekatan mudharabah? C. Tujuan Masalah 1. Mengetahui tahapan perhitungan bagi hasil. 2. Mengetahui metode atau prinsip perhitungan bagi hasil. 3. Mengetahui perhitungan jumlah jumlah pendapatan yang dibagi hasil. 4. Mengetahui besaran hak bagi hasil untuk bank dan nasabah dengan pendekatan mudharabah.



BAB II PEMBAHASAN A. Tahapan Perhitungan Bagi Hasil Berkaitan dengan perhitungan bagi hasil dari pendapatan yang diterima, bank syariah dapat berada dalam dua posisi yang berbeda: 1. Bagi hasil pendapatan antara bank dengan nasabah dimana bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai sahibul maal, 2. Bagi hasil pendapatan antara bank dengan nasabah dimana bank sebagai sahibul maal dan nasabah sebagai mudharib. Untuk menghitung pendapatan bagi hasil yang diterima oleh bank maupun nasabah dimana bank sebagai mudharib, sedangkan nasabah sebagai sahibul maal dilakukan beberapa tahapan sebagai berikut: 1. Menentukan prinsip perhitungan bagi hasil. 2. Menghitung jumlah pendapatan yang akan didistribusikan untuk bagi hasil. 3. Menentukan sumber pendanaan yang digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil. 4. Menentukan pendapatan bagi hasil untuk bank dan nasabah. 5. Akuntansi bagi hasil untuk bank syariah.



B. Metode atau Prinsip Perhitungan Bagi Hasil Bagi Hasil dalam Sistem Perbankan Syariah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kepada masyarakat, dan di dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan. Prinsip perhitungan bagi hasil pendapatan sangat penting untuk ditentukan di awal dan diketahui oleh kedua belah pihak yang akan melakukan kerjasama bisnis karena apabila hal ini tidak dilakukan, maka berarti telah terjadi ghoror, sehingga transaksi menjadi tidak sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip perhitungan bagi hasil menentukan jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk bagi hasil, apakah menggunakan penerimaan bersih, laba kotor, atau laba bersih. Fatwa Dewan Syariah Nasional No 15/DSN –MUI/IX/2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha dalam lembaga keuagan syariah dengan pertimbangan (a) bahwa bagi hasil usaha di antara para pihak (mitra) dalam suatu bentuk kerja sama boleh di dasarkan pada prinsip bagi untung (profit sharing) dan



boleh pula di dasarkan pada prinsip bagi hasil (revenue sharing). Dalam fatwa tersebut di tetapkan sebagai berikut: 1. Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing) maupun bagi untung (profit sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya. 2. Di lihat dari kemaslahatan (al-asblah) saat itu, pembagian hasil usaha sebaiknya di gunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing). 3. Penetapan prinsip pembagian bagi hasil usaha yang di pilih harus di sepakati dalam akad. Dalam praktik di lapangan terdapat perbedaan interpretasi dalam memahami istilah revenue sharing. Revenue sharing dalam praktik dipersepsikan sama dengan gross profit sharing yang menganalogikan revenue adalah nilai penjualan suatu barang (harga pokok plus margin pendapatan). Adapun revenue yang dimaksud dalam dasar bagi hasil bank syariah dan yang dipraktikkan selama ini adalah pendapatan dikurangi harga pokok barang yang dijual. Dalam akuntansi, konsep ini biasa dinamakan dengan gross profit. Dengan demikian, istilah revenue sharing yang biasa diguakan dalam perbankan syariah pada dasarnya sama dengan makna gross profit sharing. Pernyataan Standar Akntansi Keuangan (PSAK) nomor 105 paragraf 11 menyatakan bahwa pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba dan jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omzet). Jika berdasarkan prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net profit), yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah.



Tabel 1 Prinsip Bagi Hasil



Dalam praktik perbankan, gross profit sharing yang dibagi hasil kepada pihak ketiga meliputi: 1. Margin bank yang meliputi margin murabahah, salam, dan istishna’. Dalam hal ini, margin bank adalah selisih antara harga jual barang dengan harga beli barang. Sekiranya ada pemberian potongan kepada nasabah, maka potongan tersebut akan mengurangi margin bank. 2. Pendapatan sewa bersih. Dalam hal ini, pendapatan sewa bersih adalah selisih antara pendapatan sewa dengan akumulasi penyusutan ijarah. Gain atas penjualan asset ijarah juga termasuk dalam pendapatan sewa. 3. Bagi hasil investasi mudharabah dan investasi musyarakah. Pengguna gross profit sharing sebagai dasar perhitungan bagi hasil lebih adil bagi perbankan syariah maupun nasabah, karena penggunaan laba kotor sebagai dasar perhitungan bagi hasil telah mempertimbangkan faktor kinerja (penjualan) dan juga biaya (harga pokok penjualan) sebagai komponen perhitungan laba atau pendapatan kotor. Secara ideal prinsip profit sharing mencemirkan laba yang sesungguhnya karena dihasilkan dari perhitungan seluruh pendapatan dikurang seluruh biaya, namun secara teknis dilapangan prinsip profit sharing membuka peluang yang besar adanya ketidak seimbangan informasi (assimetric information) antara sahibul maal dan mudharib, yang dapat menimbulkan kerugian bagi sahibul maal.



Dalam gambar di atas dapat dilihat bahwa dengan prinsip revenue sharing pendapatan yang digunakan untuk untuk diperhitungkan dalam perhitungan bagi hasil adalah pendapatan bruto yang terdiri atas pendapatan bagi hasil yang diterima dari berbagai kegiatan, sedangkan dengan prinsip profit sharing pendapatan yang menjadi dasar perhitungan bagi hasil dengan prinsip revenue sharing harus dikurangi lagi dengan biaya operasional rutin bank, sehingga diperoleh laba bersih. Laba bersih inilah yang digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil.



C. Menghitung Jumlah Pendapatan yang Dibagi Hasil Tabel 2 Data Sumber Dana, Penyaluran Dana, dan Pendapatan



Setelah menentukan prinsip perhitungan bagi hasil yang akan digunakan, misalnya menggunakan revenue sharing, maka dari laporan laba rugi dapat diperoleh jumlah pendapatan yang akan diperhitungkan untuk bagi hasil dari masing-masing jenis pembiayaan seperti dalam tabel di atas. Tahap selanjutnya adalah menghitung pendapatan yang akan didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil untuk bank dan nasabah. Untuk menghitung jumlah pendapatan yang akan didistribusikan, terdapat tiga alternatif pendekatan. Pendapatan yang akan dibagi hasil dihitung berdasarkan: 1. Sumber Dana Pihak ketiga dari Dana Mudharabah saja (Rp 200.000.000). Tahapan perhitungannya sebagai berikut:



a. Menghitung Rata-rata Saldo Harian Sumber Dana (RSSD). Dilakukan karena saldo nasabah dapat berubah setiap hari. Rumusnya: RSSD



=



π‘†π‘Žπ‘™π‘‘π‘œ π‘‘π‘Žπ‘›π‘”π‘”π‘Žπ‘™ 1+π‘ π‘Žπ‘™π‘‘π‘œ π‘‘π‘Žπ‘›π‘”π‘”π‘Žπ‘™ 2+π‘‘π‘ π‘‘β€¦π‘‘π‘Žπ‘›π‘”π‘”π‘Žπ‘™ 𝑛 π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿπ‘– 𝑛



b. Menghitung Rata-rata Saldo Harian Pembiayaan (RSP). Dilakukan karena saldo untuk masing-masing pembiayaan dapat berubah setiap hari. Rumusnya: RSP



=



π‘†π‘Žπ‘™π‘‘π‘œ π‘‘π‘Žπ‘›π‘”π‘”π‘Žπ‘™ 1+π‘ π‘Žπ‘™π‘‘π‘œ π‘‘π‘Žπ‘›π‘”π‘”π‘Žπ‘™ 2+π‘‘π‘ π‘‘β€¦π‘‘π‘Žπ‘›π‘”π‘”π‘Žπ‘™ 𝑛 π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿπ‘– 𝑛



c. Menghitung pendapatan untuk bagi hasil. Rumusnya: Pendapatan Bagi Hasil



=



π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π‘…π‘Žπ‘‘π‘Žβˆ’π‘Ÿπ‘Žπ‘‘π‘Ž π‘†π‘Žπ‘™π‘‘π‘œ π‘†π‘’π‘šπ‘π‘’π‘Ÿ π·π‘Žπ‘›π‘Ž π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π‘…π‘Žπ‘‘π‘Žβˆ’π‘Ÿπ‘Žπ‘‘π‘Ž π‘†π‘Žπ‘™π‘‘π‘œ β„Žπ‘Žπ‘Ÿπ‘–π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘’π‘šπ‘π‘–π‘Žπ‘¦π‘Žπ‘Žπ‘›



Pendapatan Bagi Hasil



=



200.000.000 400.000.000



x jumlah pendapatan



x 2.000.000



Dari perhitungan di atas diperoleh jumlah pendapatan yang akan dibagi hasil antara bank dengan nasabah sebesar Rp 1.000.000. Tabel 3 Perhitungan Pendapatan yang akan Dibagi Hasil Berdasarkan Sumber Dana Pihak Ketiga dari Sumber Dana Mudharabah



2. Sumber Dana Pihak ketiga dari Dana Mudharabah dan Wadiah (Rp 330.000.000). Tabel



4



Perhitungan



Pendapatan



yang



akan



Dibagi



Hasil



Berdasarkan Sumber Dana Pihak Ketiga dari Sumber Dana Mudharabah dan Wadiah



Pendapatan Bagi Hasil



=



330.000.000 400.000.000



x 2.000.000



= 1.650.000 Rp 1.650.000 inilah jumlah pendapatan yang akan dibagi hasil antara bank dengan nasabah.



3. Seluruh Sumber Dana (Rp 400.000.000). Tabel



5



Perhitungan



Pendapatan



yang



akan



Dibagi



Hasil



Berdasarkan Seluruh Sumber Dana



Pendapatan Bagi Hasil



=



400.000.000 400.000.000



x 2.000.000



= 2.000.000 Tahapan selanjutnya adalah menghitung distribusi pendapatan yang akan dibagi hasil kepada bank dan nasabah. Dalam perhitungan distribusi pendapatan yang akan dibagi hasil kepada bank dan nasabah dapat menggunakan semua pendekatan yang telah di jelaskan sebelumnya.



D. Menentukan Hak Bagi Hasil untuk Bank dan Nasabah dengan Pendekatan Mudharabah Untuk menghitung hasil akhir berapa pendapatan bagi hasil yang akan diterima bank dan nasabah, maka diperlukan informasi tambahan yang digunakan seperti tersaji dalam Tabel berikut. Tabel 6 Tabel Kelompok Sumber Dana dan Nisbah Bagi Hasil



Untuk data saldo rata-rata dalam tabel di atas diperoleh dari perhitungan tabel 3, sedangkan jumlah besaran nisbah diperoleh dari kebijakan atau kesepakatan antara bank dengan nasabah pada saat persetujuan penyetoran dana dana dari nasabah. Menghitung proporsi pendapatan yang akan dibagi hasil untuk masingmasing kelompok sumber dana dengan menggunakan rumus: Proporsi Tabungan Mudharabah



=



π‘†π‘Žπ‘™π‘‘π‘œ π‘Ÿπ‘Žπ‘‘π‘Žβˆ’π‘Ÿπ‘Žπ‘‘π‘Ž π‘ π‘’π‘šπ‘π‘’π‘Ÿ π‘‘π‘Žπ‘›π‘Ž π‘—π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π‘˜π‘’π‘ π‘’π‘™π‘’π‘Ÿπ‘’β„Žπ‘Žπ‘› π‘ π‘Žπ‘™π‘‘π‘œ π‘Ÿπ‘Žπ‘‘π‘Žβˆ’π‘Ÿπ‘Žπ‘‘π‘Ž π‘ π‘’π‘šπ‘π‘’π‘Ÿ π‘‘π‘Žπ‘›π‘Ž



Proporsi Tabungan Mudharabah



x jumlah pendapatan bagi hasil



60.000.000



= 200.000.000 x 1.000.000 = Rp 300.000



Setelah diketahui jumlah pendapatan yang akan dibagi hasil untuk masingmasing kelompok investasi, selanjutnya dihitung pendapatan bagi hasil untuk bank dan nasabah dengan menggunakan rumus berikut:



Pendapatan Nasabah Tabungan Mudharabah = Proporsi Pendapatan tabungan Mudharabah x Nisbah bagi hasil nasabah. = Rp 300.000 x 40 % =Rp 120.000. Pendapatan Bank dari Tabungan Mudharabah = Proporsi Pendapatan tabungan Mudharabah x Nisbah bagi hasil bank. = Rp 300.000 x 60 % = Rp 180.000. Untuk perhitungan sumber dana deposito 1 bulan, 3 bulan 6 bulan dan 12 bulan mengikuti perhitungan yang sama dengan perhitungan tabungan. Tabel 7 Tabel Distribusi Bagi Hasil kepada Nasabah dan Bank



Di lapangan, seringkasli para praktisi termasuk marketing bank syariah menghadapi kesulitan untuk memberi penjelasan kepada calon nasabah investor mengeai gambaran perkiraan return masa datang yang akan diterima apabila calon nasabah berinvestasi di bank ;syariah dalam bentuk investasi tabungan maupun deposito. Hal ini terjadi karena: 1. Bank syariah hanya memberikan informasi kepada nasabah investor besaran nisbah hasil yang belum dapat memberi gambaran pasti jumlah return yang akan diterima nasabah karena pendapatan bagi hasil sesungguhnya hanya dapat dihitung setelah pendapatan riil direalisasikan.



2. Bank syariah tidak diperbolehkan memberikan janji pendapatan kepada nasabah investor karena pendapatan riil hanya dapat diketahui setelah hasil investasi direalisasikan. Untuk membantu masalah ini, digunakan data masa lalu, biasanya digunakan data return beberapa sebelumnya. Dara return ini juga dibuat dalam bentuk tingkat prosentase (indication rate) pendapatan bagi hasil dari rata-rata investasi pada bulan-bulan sebelumnya. Ini dilakukan karena biasanya para nasabah mudah memperoleh gambaran dalam bentuk prosentase yang biasa digunakan dalam perhitungan bunga bank pada bank konvensional, yang disebut oleh praktisi syariah adalah equivalent rate. Equivalent Rate



= =



π‘π‘’π‘›π‘‘π‘Žπ‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘› π‘›π‘Žπ‘ π‘Žπ‘π‘Žβ„Ž π‘₯ 365 π‘₯ 100% π‘ π‘Žπ‘™π‘‘π‘œ π‘Ÿπ‘Žπ‘‘π‘Žβˆ’π‘Ÿπ‘Žπ‘‘π‘Ž π‘₯ 30 120.000 π‘₯ 365 π‘₯ 100% 60.000.000 π‘₯ 30



= 2,43% Untuk sumber dana deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan menggunakan rumus yang sama dengan sumber dana tabungan. Tabel 8 Tabel Equivalent Rate atas Bagi Hasil untuk Nasabah



Setelah equivalent rate diperoleh, bank selanjutnya dapat menghitung bagi hasil bagi nasabah perorangan pada setiap akhir bulan. Untuk menghitung bagi hasil untuk nasabah perorangan dapat menggunakan rumus berikut:



Bagi Hasil Nasabah



=



π‘ π‘Žπ‘™π‘‘π‘œ π‘Ÿπ‘Žπ‘‘π‘Žβˆ’π‘Ÿπ‘Žπ‘‘π‘Ž π‘›π‘Žπ‘ π‘Žπ‘π‘Žβ„Ž π‘₯ 30 β„Žπ‘Žπ‘Ÿπ‘– π‘₯ π‘’π‘žπ‘’π‘–π‘£π‘Žπ‘’π‘›π‘‘ π‘Ÿπ‘Žπ‘‘π‘’ 365 β„Žπ‘Žπ‘Ÿπ‘– π‘₯ 100



Misalkan Hanif nasabah tabungan mudharabah memiliki saldo rata-rata pada bulan januari sebesar Rp 1.000.000. Maka perhitungan bagi hasil yang diperolehnya adalah sebagai berikut: Bagi Hasil Hanif



= =



1.000.000 π‘₯ 30 π‘₯ 2,43% 365 π‘₯ 100 729.000.000 36.500



= Rp 1.997



BAB III PENUTUP A. Simpulan



B. Saran



1155 1919