Perjanjian Bersama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN BERSAMA



Pada hari ini Senin tanggal 28 bulan Januari tahun 2013 kami yang bertanda-tangan di bawah ini : 1. Nama Jabatan Perusahaan Telepon



: Drs. I Ketut Raka Adnyana : Human Resources Manager : PT. WISFIN PROPERTY : 0361 - 8476661



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan Semara Resort & SPA ( PT.Wisfin Property ) yang berkedudukan di Jalan Petitenget, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. Nama Jabatan Tempat dan Tanggal lahir Alamat No. KTP/SIM Telepon



: I Nyoman Ardika : Security Supervisor : Kintamani, 25 September 1975 : Br. Tanah Embut, Desa Satra, Kec. Kintamani, Kab Bangli : 5106042509750001 : 085.337477722



Dalam hal ini bertindak atas nama pekerja/buruh Semara Resort & SPA, PT. Wisfin Property yang berkedudukan di Jl. Petitenget, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab Badung, Provinsi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Berdasarkan ketentuan Undang – Undang No. 2 Tahun 2004, Pasal 7 Ayat (1) antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah mengadakan Perundingan secara Bipartit dan telah tercapai kesepakatan sebagai berikut : Pasal 1 STATUS PEKERJA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat bahwa status PIHAK KEDUA sebagai pekerja di Semara Resort & Spa adalah sebagai Pekerja Tetap sesuai ketentuan Undang – Undang No. 13 Tahun 2003. Pasal 2 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK) KARENA PERUBAHAN STATUS KEPEMILIKAN Sehubungan dengan Perubahan Status Kepemilikan Semara Resort & Spa ( PT. Wisfin Property) serta memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Kentenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA sesuai ketentuan UU No.13 Tahun 2003.



Pasal 3



KEWAJIBAN - KEWAJIBAN Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, PIHAK PERTAMA diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh PIHAK KEDUA yang besarannya sebagaimana ditentukan dalam pasal 156, Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Pasal 4 PERHITUNGAN UANG PESANGON, DAN ATAU UANG PEGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK. (1) PIHAK PERTAMA akan membayar sebesar 1 (satu) kali uang pesangon ( sesuai ketetentuan pasal 156 ayat (2), dan atau uang penghargaan masa kerja (sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak ( sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) kepada PIHAK KEDUA, bilamana PIHAK KEDUA diterima bekerja oleh pemilik baru dengan masa kerja nol (0) (2) PIHAK PERTAMA akan membayar sebesar 1(satu) kali uang pesangon ( sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), dan atau uang penghargaan masa kerja ( sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak ( sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) kepada PIHAK KEDUA, bilamana PIHAK KEDUA menolak tawaran pekerjaan, posisi dan atau gaji oleh pemilik baru. (3) PIHAK PERTAMA akan membayar sebesar 2(dua) kali uang pesangon (sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan atau uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) kepada PIHAK KEDUA, bilamana PIHAK KEDUA tidak diterima bekerja oleh pemilik baru. (4) Perhitungan uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak ini tidak berlaku bagi pekerja (PIHAK KEDUA) yang masih dalam masa percobaan 3(tiga) bulan. Pasal 5 MASA KERJA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa masa kerja PIHAK KEDUA adalah dinyatakan berakhir ketika PIHAK PERTAMA telah memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut di dalam Pasal 4 dari Perjanjian Bersama ini. Pasal 6 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah untuk mufakat, tanpa melibatkan pihak lain.



PASAL 7 PENUTUP



Kesepakatan ini merupakan Perjanjian Bersama yang berlaku sejak ditandatangani di atas materai cukup Demikianlah Perjanjian Bersama ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab yang didasari itikad baik.



Dibuat di



: Semara Resorts & Spa



Tanggal



: 28 Januari 2013



PIHAK PERTAMA (PENGUSAHA)



PIHAK KEDUA (PEKERJA)



Drs. I Ketut Raka Adnyana



I Nyoman Ardika