Perjanjian Catering PT. NCS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PELAYANAN CATERING KARYAWAN PT HANKEN INDONESIA DENGAN PT. NUR CIPTA SEJAHTERA Yang bertanda tangan dibawah ini , 1



Nama Jabatan Alamat



: Khusen : Pers.& GA Supervisor : Jl.Halmahera Block.DD, Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat, Bekasi 17520



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama selanjutnya disebut sebagai : Pihak Pertama. 2. Nama Jabatan Alamat



PT. HANKEN INDONESIA,



: M. Nur Hakim : Direktur : Perum Taman Aster Blok G7 No. 21-23, Cibitung Cikarang Barat, Bekasi 17112



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. NUR CIPTA SEJAHTERA selanjutnya disebut sebagai : Pihak Kedua. Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama penyediaan dan pelayanan makan bagi karyawan PT HANKEN INDONESIA, dengan ketentuan dan syarat – syarat seperti tercantum dalam pasal pasal dibawah sebagai berikut : Pasal 1. Jenis Pekerjaan. Pihak Pertama telah menyetujui memakai jasa catering dari Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju menyediakan dan melayani makan untuk keperluan bagi karyawan Pihak Pertama, dengan jadwal dan daftar menu yang telah disusun dan disetujui. Pasal 2. Harga dan Pembayaran 1. Harga makanan adalah Rp. 12.000,- /Porsi/orang 2. Harga tersebut akan dikenakan PPh pasal 23 dengan tarif efektif sebesar 2 % dan tidak dikenakan PPN 3. Pembayaran dilakukan setelah pelayanan 1 (satu) bulan dengan menyerahkan tagihan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.



Page 1 of 5



Pasal 3. Kenaikan Harga 1. Apabila di dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perubahan kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kenaikan harga bahan baku dan biaya tenaga kerja yang mencolok sehingga menyebabkan ada hambatan bagi Pihak Kedua, maka Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan kenaikan harga makanan kepada Pihak Pertama. 2. Harga baru makanan akibat kenaikan harga yang telah disetujui oleh kedua belah pihak di tuangkan dalam Adendum perjanjian yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini. Pasal 4 Sistem Pemesanan 1. Pemesanan jumlah makanan untuk yang shift II (malam hari ) berlaku untuk 1 (satu) minggu (senin s/d jum’at), dan untuk hari Sabtu dan Minggu (shift I dan II) akan diinformasikan hari Jum’at sore 2. Kekurangan atau kelebihan jumlah dari order yang telah diberikan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. 3. Kekurangan atau kelebihan jumlah diluar dari jumlah order yang telah diberikan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. Pasal 5 Menu 1. Komposisi menu untuk 1 (satu) minggu diatur oleh Pihak Kedua dan dikonfirmasikan kepada Pihak Pertama 2. Menu yang disajikan oleh Pihak Kedua secara kualitas memenuhi nilai gizi dan kalori, secara kuantitatif sesuai dengan harga yang telah disetujui oleh kedua belak pihak. 3. Makanan harus siap untuk disajikan 30 (tiga puluh) menit sebelum jam makan. 4. Makan siang untuk karyawan shift 1 hari Senin s/d Kamis shift I jam 12.00 WIB Hari Jum’at jam 11.30 Wib Makan malam untuk karyawan shift 2 (malam) jam 00.30 WIB 5. Catering dimohon untuk tidak menyajikan menu-menu sbb : - Ikan Tongkol - Jengkol, pete - Jeroan –jeroan ( Hati, Usus )



Page 2 of 5



Pasal 6 Jaminan Kualitas Makanan 1. Pihak Kedua menjamin bahan – bahan yang akan digunakan dan diproses secara higienis serta dijamin halal. 2. Pihak Kedua menjamin makanan, peralatan dan pakaian karyawan Catering yang terjaga kebersihannya. 3. Pihak Pertama berhak mengadakan evaluasi pelaksanaan catering, dan berhak memberikan saran - saran seperti :  Kualitas makanan  Kuantitas makanan  Pelayanan penyediaan dan penyajian makanan  Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan catering 4. Apabila terjadi keracunan akibat makanan yang disajikan Pihak Kedua yang diperkuat berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium /visum dokter, maka Pihak Kedua akan bertanggungjawab atas biaya perawatan dan pengobatan yang timbul dan makanan yang terkontaminasi tidak dibayar. Pasal 7 Sanksi - sanksi 1. Pihak Pertama dapat memberi sanksi kepada Pihak Kedua bila dalam sebulan ada keterlambatan dalam penyajian makanan kepada karyawan seperti yang dimaksud pada Pasal 5 ayat 3 dengan rincian sebagai berikut: a. 1 kali Keterlambatan diberikan Peringatan Pertama b. 2 kali Keterlambatan diberikan Peringatan Kedua c. 3 kali Keterlambatan diberikan Peringatan Ketiga d. 4 kali Keterlambatan diberikan Pinalty 50% dari total delivery. 2. Pihak Pertama dapat memberi sanksi kepada Pihak Kedua apabila penyajian dari makanan atau perlatan makan ditemukan kotoran atau sesuatu yang tidak sesuai dari pesanan Pasal 8 Jangka Waktu 1. Surat Perjanjian ini berlaku terhitung mulai tanggal 01 Mei 2019 sampai dengan 31 Juli 2019 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 9



Page 3 of 5



Perselisihan 1. Apabila terjadi perselisihan atau masalah dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, maka kedua belah pihak akan berupaya menyelesaikannya secara musyawarah. 2. Apabila cara musyawarah tidak dapat menyelsaikan masalah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri Bekasi sebagai tempat menyelesaikan masalah.



Pasal 10 Penutup 1. Hal - hal lain yang belum tercantum didalam surat perjanjian kerjasama ini, akan diatur kemudian dengan kesepakatan kedua belah pihak. 2. Masing – masing pihak beritikad untuk melaksanakan isi perjanjian kerjasama ini dengan penuh tanggung jawab 3. Perjanjian ini berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas meterai yang cukup.



Bekasi, 30 April 2019 PIHAK PERTAMA PT Hanken Indonesia Administrasi Dept.



PIHAK KEDUA PT. Nur Cipta Sejahtera



Khusen Pers.& GA Supervisor



M. Nur Hakim Direktur



Dokumen Pendukung Penyelenggara catering antara lain : 1. Tanda Terdaftar Jasaboga 2. Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan 3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak 4. Memiliki ijin dari Dinas Kesehatan



Page 4 of 5



5. Dinas Pengawasan Obat dan Makanan



Page 5 of 5