Perjanjian Kerja Sama (Os) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. MEGA MARINE PRIDE DENGAN PT. LAVILLA KREATIF PERKASA



Pada hari Rabu Tanggal 01 (Satu) April 2019 (Dua Ribu Sembilan belas) telah ditandatangani PERJANJIAN KERJASAMA antara :



1)



Nama



: RACHMAT HARTOJO



Jabatan



: Managing Direktur



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Mega Marine Pride yang berkedudukan di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA



2)



Nama



: PRASETIYO BUDI



Jabatan



: Direktur Utama



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Lavilla Kreatif Perkasa, Perum The Cluster Blok C2, No.12. Ds. Jabon, Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto, Jawa Timur untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK



Bahwa PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1)



PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak dibidang eksport makanan laut beku yang dalam pelaksanaan sebagian kegiatan operasionalnya memerlukan jasa pihak lain untuk melakukan pekerjaan borongan



2)



PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang menjalankan usaha Penyedia Jasa pekerja/buruh



3)



PIHAK PERTAMA menunjuk dan member tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan pekerjaan potong kepala, PIHAK KEDUA menerima penunjukan dan tugas tersebut dari PIHAK PERTAMA



Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK telah sepakat dan setuju untuk membuat dan menandatangani



perjanjian



kerja



sama



ini



yang



selanjutnya



disebut



PERJANJIAN



KERJASAMA dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:



PASAL 1 PENGERTIAN 1)



Pekerjaan adalah pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA berupa pekerjaan borongan



2)



Tenaga kerja adalah karyawan PIHAK KEDUA yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA untuk melakukan pekerjaan di kantor PIHAK PERTAMA



PASAL 2 LINGKUP PERJANJIAN PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk bekerja sama dalam pengadaan tenaga kerja harian di perusahaan milik PIHAK PERTAMA, sesuai kebutuhan operasional PIHAK PERTAMA; PASAL 3 JUMLAH SERTA KUALIFIKASI PEKERJA 1. PIHAK KEDUA sanggup menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pekerjaan bagi kepentingan aktivitas/operasional usaha PIHAK PERTAMA, sebagaimana yang dimaksud dalam ruang lingkup pekerjaan diatas, dalam jumlah maupun kualifikasi sesuai standard dan persyaratan yang telah dan akan ditentukan oleh PIHAK PERTAMA; 2. PIHAK PERTAMA berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menerima atau menolak tenaga kerja yang diajukan dan/atau ditempatkan oleh PIHAK KEDUA pada perusahaan PIHAK PERTAMA, apabila kualifikasi pekerja tersebut tidak sesuai atau tidak memenuhi standard persyaratan yang dikehendaki dan dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA;



3. Untuk kepentingan pekerjaan pada perusahaan PIHAK PERTAMA dimaksud, maka PIHAK KEDUA akan selalu berkordinasi dengan PIHAK PERTAMA;



PASAL 4 HUBUNGAN HUKUM TENAGA KERJA 1. Status hukum seluruh tenaga kerja yang ditempatkan / dipekerjakan oleh PIHAK KEDUA di perusahaan PIHAK PERTAMA adalah sepenuhnya merupakan tenaga kerja dari PIHAK KEDUA dan sama sekali tidak ada hubungan ketenagakerjaan dengan PIHAK PERTAMA; 2. PIHAK KEDUA bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh kewajiban dan resiko ketenagakerjaan yang ada dan atau akan ada dikemudian hari yaitu antara lain, dibidang perizinan ketenagakerjaan, penggajian, santunan, sumbangan menikah, perizinan kehadiran, segala macam cuti, perpajakan, perselisihan perburuhan, pemogokan serta akibat-akibatnya, resiko PHK dan lain-lain; 3. Terhadap seluruh tenaga kerja yang ditempatkan dan dipekerjakan oleh PIHAK KEDUA pada perusahaan PIHAK PERTAMA dalam kerjasama ini, maka PIHAK PERTAMA hanya bertanggungjawab sebatas pembayaran fee management dan upah pekerja kepada PIHAK KEDUA; 4. Dalam hal terjadi segala bentuk penuntutan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak akan memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun baik kepada PIHAK KEDUA maupun kepada para pekerja termaksud, dan PIHAK KEDUA sesegera mungkin mengatasi dan menyelesaikan segala bentuk tuntutan tenaga kerja dimaksud serta menjamin tidak akan terganggunya atau terhambatnya operasional produksi perusahaan PIHAK PERTAMA;



Pasal 5 SISTEM PEMBAYARAN Sstem pemborongan hasil : 1)



PIHAK PERTAMA telah menentukan harga pemborongan kerja kepada PIHAK KEDUA dalam daftar tersendiri. PIHAK KEDUA diberikan kewenangan untuk mengatur semua item atau komponen pengupahan kepada pekerjanya



2)



atas maksud ayat (1) diatas maka PIHAK PERTAMA hanya berkewajiban membayarkan kepada PIHAK KEDUA sesuai hasil borongan saja



3)



Cut off periode kerja adalah tanggal 1 sampai dengan akhir bulan tanggal 30 atau 31 dan dibayarkan kepada pekerja setiap tanggal 5 bulan berikutnya. Invoice harus sudah masuk setelah H+2 setelah periode berakhir



4)



Besaran Fee Management PIHAK KEDUA ditentukan berdasarkan pemenuhan tenaga kerja sesuai permintaan PIHAK PERTAMA sebagai berikut : a)



91-100% Fee Management sebesar 8% (delapan persen) dari total tagihan PIHAK KEDUA



b)



71-90% Fee Management sebesar 6 % dari total tagihan PIHAK KEDUA



c)



61-70% Fee Management sebesar 4% (empat persen) dari total tagihan PIHAK KEDUA



PASAL 6 WAKTU PEMBAYARAN 1) Besaran Upah pekerja PIHAK KEDUA di perusahaan PIHAK PERTAMA dibuatkan dalam daftar tersendiri oleh PIHAK KEDUA berdasarkan data dari PIHAK PERTAMA; 2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada pasal 4 adalah didasarkan tagihan yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA dan disetujui PIHAK PERTAMA. Dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari efektif pembayaran ke pekerja.



PASAL 7 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1) Perjanjian Kerja Sama ini diadakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai 01 April 2019 s/d 30 September 2019; 2) Atas kesepakatan kedua belah pihak, perjanjian ini dapat diperpanjang untuk dalam waktu yang akan ditentukan kemudian;



PASAL 8 PUTUSNYA PERJANJIAN 1)



Perjanjian Kerja ini berakhir dengan sendirinya apabila : a. Jangka waktu perjanjian kerja sama ini telah terpenuhi; b. Karena alasan yang bersifat force majeure; c. Salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajiban yang telah tercantum dalam pasal-pasal perjanjian ini dan telah diberikan teguran tertulis oleh pihak lainnya dan pihak yang mendapat teguran tidak memenuhi dan/atau tidak mentaati teguran dimaksud;



2)



Dalam hal para pihak ingin memutuskan perjanjian kerja ini karena alasan-alasan selain tercantum dalam perjanjian ini, maka pihak yang akan memutuskan perjanjian kerja sama ini, wajib memberitahukan niatnya kepada pihak lain secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya;



3)



Pengakhiran perjanjian kerja sama ini tidak membebaskan kedua belah pihak untuk menyelesaikan segala kewajiban yang masih tersisa;



PASAL 9 FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA) Tiada satu pihak pun dalam Perjanjian ini yang akan diminta pertanggungjawabannya dalam hal tidak dapat memenuhi ketentuan dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh keadaan memaksa (Force Majeur) seperti bencana alam, huruhara baik sipil maupun politik, perang atau kudeta, dan lain sebagainya yang termasuk dalam criteria tersebut;



PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1)



Dalam hal terjadi perbedaan/selisih pendapat dalam pelaksanaan perjanjian ini, maupun mengenai hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat;



2)



Dalam hal tidak ada penyelesaian secara musyawarah mufakat, maka kedua belah pihak sepakat akan diselesaikan sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku;



PASAL 11 LAIN-LAIN 1)



Bilamana terjadi pergantian Outsourcing, sedangkan obyek pekerjaan masih ada, maka seluruh karyawan Outsourcing yang lama beralih status menjadi karyawan Outsourcing yang baru;



2)



Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, termasuk pengurangan dan atau penambahan beserta perubahan-perubahan yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur kemudian dalam suatu Perjanjian Tambahan / addendum yang merupakan suatu kesatuan dari dan tidak terpisahkan dengan perjanjian ini;



Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan sebenarnya secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga, ditandatangani oleh kedua belah Pihak dalam rangkap 2 (dua) masingmaisng bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama yang mana masingmasing pihak memegang 1 (satu) dalam aslinya;



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



RACHMAT HARTOJO Managing Director



PRASETYO BUDI Direktur Utama