Perjanjian Kerjasama Air Minum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA RUMAH SAKIT BERSALIN JEUMPA DENGAN



DEPOT AIR MINUM “AIRA QUA” TENTANG



KERJASAMA PENYEDIAN AIR MINUM RUMAH SAKIT BERSALIN JEUMPA NOMOR : 016 / MOU / RSBJ / 01 /14



RUMAH SAKIT BERSALIN



JL.SULTAN SYARIF ABDURRAHMAN NO.54 PONTIANAK TELP : (0561)765092 FAX (0561)740043



PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA RUMAH SAKIT BERSALIN JEUMPA DENGAN



DEPOT AIR MINUM “AIRA QUA” TENTANG



KERJASAMA PENYEDIAN AIR MINUM RUMAH SAKIT BERSALIN JEUMPA NOMOR :



/ MOU / RSBJ / I /XIV



Pada Hari…….. ,Tanggal ….Januari 2014 kami yang bertandatangan dibawah ini : Yang selanjudnya disebut PIHAK PERTAMA, sebagai pemohon Nama



: Bp. Taufikurrahman



Selaku



: Penanggung Jawab Depot Air Minum



Alamat



: Jl. Ampera Komp. Bali Asri 1 E1



Yang selanjudnya disebut PIHAK KEDUA, sebagai pemilik Rumah Sakit Nama



: dr. Mohammad Taufik. Sp. OG



Jabatan



: Direktur RS Bersalin JEUMPA



Alamat



: Jl. Sultan Syarif Abdurahman No. 54 Pontianak



Menyatakan kami berdua mengikat Perjanjian



Kerjasama dalam hal penyedian air minum



Rumah Sakit, adapun tata cara kerjasama perjanjian diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut: Pasal 1 Bahwasanya PIHAK KEDUA bersedia menerima untuk menggunakan air minum dari PIHAK PERTAMA ( Aira Qua) untuk mensuplay atau menyediakan air minum untuk Rumah Sakit Bersalin Jeumpa.



Pasal 2 Masa berlaku perjanjian kerjasama adalah dalam jangka waktu



1 (satu) tahun, dan dapat



diperpanjang sesuai keperluan ; Pasal 3 PIHAK PERTAMA berkewajiban mencantumkan Kartu Tanda penduduk, Surat izin usaha, dan Sertifikat Laik Sehat Air Minum. Bersedia tepat waktu dan siap untuk menyediakan air minum ketika persedian air minum di Rumah Sakit Jeumpa kosong Pasal 4 PIHAK KEDUA berhak memutuskan kerjasama apabila penyedian air minum tidak tepat waktu, kontinyu atau terlambat. Pasal 5 Dalam kesepakatan perjanjian kerjasama ini ditetapkan oleh kedua belah pihak harga jual/beli air minum pergalonnya adalah Rp.7000, / Galon. Pasal 7 Tarif harga Operasional PIHAK PERTAMA akan disesuaikan apabila harga bahan sewaktu – waktu naik, dan akan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA untuk kesepakatan harga Operasional penyedian air minum Rumah Sakit Bersalin Jeumpa selanjutnya ;



Pasal 8 Perjanjian kerjasama ini dimulai sejak Bulan Januari 2014 dan berakhir pada bulan Januari 2015. Selanjutnya perjanjian ini akan ditinjau ulang kedua belah pihak untuk diputuskan diperpanjang atau tidak setelah masa berlakunya perjanjian ini berakhir ;



Demikian Surat Perjanjian ini kami buat untuk dijadikan pedoman serta acuan dalam pelaksanaan kegiatan pnyedian air minum tersebut.



PIHAK KEDUA DIREKTUR RUMAH SAKIT BERSALIN BERSALIN JEUMPA



dr. MOHAMMAD TAUFIK Sp. OG. Direktur RSB. JEUMPA



Ditetapkan di



: PONTIANAK



Pada Tanggal



: Januari 2014



PIHAK PERTAMA PEMILIK USAHA DEPOT “Aira Qua



TAUFIKURRAHMAN Pemilik Depot AiRA QUA