Perjanjian Kerjasama Corporate Lawyer [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KONSULTAN HUKUM DAN PENGACARA PERUSAHAAN Perjanjian Konsultan Hukum Dan Pengacara Perusahaan ini (untuk selanjutnya disebut Perjanjian) dibuat dan ditandatangani di Kota Banyuwangi, pada hari ….., Tanggal ……. Januari 2020, oleh dan antara :



I.



PT Pesona Timur Cemerlang, merupakan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, dalam hal ini secara sah diwakili oleh Direktur Perusahaan yang bernama Hendro Sasongko, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Pemegang KTP No. 3509192901730001, dalam kapasitasnya selaku Direktur PT Pesona Timur Cemerlang berdasarkan keputusan RUPS LB PT Pesona Timur Cemerlang tertanggal 20 Februari 2019, berkantor di Jalan Mendut Sparkling Bounvelard, Mendut Biz No 1-2, Banyuwangi – Jawa Timur.



Untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut : (“KLIEN”)



II. I Ketut Alit Priana Nusantara, S.H., C.L.A., Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan ADVOKAT, Managing Partners pada Kantor Hukum BLS Law Office yang beralamat di Jalan Raya Batubulan, Komplek Pertokoan Alamanda No. 63 D, Kelurahan/Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. ----------------------------------------------------------



Untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut : (“ADVOKAT”)



KLIEN dan ADVOKAT dalam Perjanjian ini secara bersama-sama selanjutnya disebut (“PARA PIHAK”). -------------------------------------------Terlebih dahulu PARA PIHAK menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa KLIEN bermaksud menggunakan jasa hukum ADVOKAT, untuk melindungi segenap kepentingan dan hak hukumnya, khusus dan tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan jalannya maksud dan tujuan perseroan.



1



2. Bahwa ADVOKAT menyatakan memiliki pengalaman dan kompetensi untuk memberikan pelayanan jasa hukum yang dibutuhkan KLIEN secara professional dengan menjunjung tinggi kode etik profesi advokat.



PARA PIHAK dengan ini sepakat dan setuju berdasarkan kepercayaan yang saling menguntungkan antara PARA PIHAK untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 Kesepakatan ADVOKAT dengan ini setuju untuk memberikan jasa konsultasi dan bantuan hukum kepada KLIEN dan sebaliknya KLIEN dengan ini setuju untuk menerima layanan konsultasi dan bantuan hukum dari ADVOKAT. Pasal 2 Ruang Lingkup Pelayanan jasa konsultasi dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas meliputi bidang jasa sebagai berikut : 1. Jasa Umum Konsultasi dan Layanan Hukum, terdiri dari : a. Melayani semua jenis konsultasi hukum, menyampaikan saran dan b. c. d. e. f.



g.



pendapat hukum sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Memeriksa setiap naskah, kebijakan tertulis berikut segala prosedur Perseroan yang telah dan akan diterbitkan oleh KLIEN. Memeriksa dan menelaah setiap perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga. Membuat dan menyampaikan pendapat hukum (legal opinion). Mewakili kepentingan hukum KLIEN dalam setiap transaksi atau negosiasi dengan pihak ketiga. Merancang draf perjanjian kerjasama antara KLEN dengan pihak ketiga terkait segala hal mengenai bentuk-bentuk kerjasama berkaitan dengan bidang usaha yang dijalankan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Melindungi hak-hak dan mengurus masalah-masalah hukum lainnya termasuk dan tidak terbatas antara KLEN dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan jalannya maksud dan tujuan perseroan.



2



2. Jasa Khusus Bidang Ketenagakerjaan, terdiri dari : a. Memberikan seluruh jenis konsultasi hukum dalam proses perekrutan karyawan. b. Memeriksa seluruh perjanjian kerja termasuk dan tidak terbatas pada perjanjian kerja karyawan. c. Memeriksa seluruh kebijakan dan prosedur (policy and procedure) dan Perjanjian Kerja Bersama/Peraturan Perusahaan. d. Menyediakan informasi dan peraturan ketenagakerjaan terbaru. e. Memberikan konsultasi pada saat melaksanakan tindakan disiplin kepada pekerja. f. Memberikan konsultasi pada saat proses pemutusan hubungan kerja. 3. Jasa Audit Hukum (legal audit) terhadap perusahaan, terdiri dari : a. Pemeriksaan anggaran dasar perseroan meliputi akta pendirian perusahaan dan seluruh perubahannya berikut prosedurnya. b. Pemeriksaan saham dan permodalan meliputi jenis saham, hakhak yang melekat pada masing-masing saham, sejarah dan perubahan kepemilikan saham berikut prosedurnya. c. Pemeriksaan susunan direksi dan dewan komisaris berikut perubahan-perubahannya. d. Pemeriksaan ijin-ijin dan persetujuan. e. Pemeriksaan aset meliputi harta bergerak dan tidak bergerak, status kepemilikan atau penguasaan aset, pembebanan aset-aset yang dimiliki. f. Pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan meliputi bukti pendaftaran tenaga kerja perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Peraturan Perusahaan, penggunaan tenaga kerja asing, program dana pensiun untuk karyawan, pemenuhan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) beserta seluruh dokumen ketenagakerjaan terkait. Untuk selanjutnya, jasa hukum sebagaimana diterangkan dalam Pasal 2 angka (1), (2) dan (3) diatas disebut dengan Jasa Pelayanan Non Litigasi. 4. Jasa Bantuan Hukum yang ditangani dan diselenggarakan oleh ADVOKAT dalam rangka mewakili dan membela kepentingan KLIEN sehubungan dengan kasus-kasus perdata atau pidana yang diselesaikan di depan pengadilan atau diselesaikan diluar pengadilan termasuk tetapi tidak terbatas pada gugatan ke Pengadilan Negeri, atau Pengadilan Niaga, setiap upaya banding ke Peradilan Tinggi, upaya hukum kasasi, Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. 5. Jasa Bantuan Hukum yang ditangani dan diselenggarakan oleh ADVOKAT dalam rangka mewakili dan membela kepentingan KLIEN 3



sehubungan dengan kasus-kasus ketenagakerjaan yang diselesaikan di Kantor Dinas Tenaga Kerja atau Peradilan Hubungan Industrial. Untuk selanjutnya, jasa hukum sebagaimana diterangkan dalam Pasal 2 angka (4) dan angka (5) diatas disebut dengan Jasa Pelayanan Litigasi. Pasal 3 Jangka Waktu Perjanjian ini berlangsung selama 12 (dua belas) bulan, mulai berlaku sejak ditandatangani dan akan berakhir pada tanggal xxxx. Pasal 4 Kewajiban Untuk mencapai tujuan sesuai lingkup pekerjaan di atas, maka : 1. KLIEN wajib : a. Menyediakan data dan informasi yang diperlukan oleh ADVOKAT dalam kapasitasnya sebagai Konsultan Hukum Perusahaan. b. Melaksanakan pembayaran atas jasa yang telah diberikan ADVOKAT sesuai dengan Perjanjian ini. 2. ADVOKAT wajib : a. Melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup Perjanjian ini secara profesional sesuai dengan standar kompetensinya dan kode etik profesi. b. Merahasiakan seluruh data dan informasi yang diberikan oleh KLIEN, untuk dan dengan alasan apapun tidak tidak boleh digunakan selain untuk keperluan tugas dan tanggung jawab yang telah dicantumkan dalam Perjanjian ini. c. Dalam melaksanakan pekerjaan, apabila diminta wajib memberikan penjelasan secara tertulis maupun lisan kepada KLIEN maupun pihak lain yang ditunjuk oleh KLIEN. d. Menjamin tidak adanya benturan kepentingan (conflict interest) dengan dalam pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan audit hukum (legal audit). e. Menyerahkan daftar nama advokat, konsultan dan auditor hukum lainnya di kantor hukum ADVOKAT, yang karena alasan-alasan kerahasiaan tidak dapat diganti selama Perjanjian ini berlangsung kecuali dengan ijin dan persetujuan tertulis dari KLIEN.



4



Pasal 5 Biaya Jasa Bantuan Hukum Non Litigasi 1. KLIEN akan membayar imbal jasa (honorarium) ADVOKAT atas penanganan jasa hukum Non Litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 angka (1), (2) dan (3). 2. Honorarium ADVOKAT dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), akan dibayar oleh KLIEN setiap bulan selama berlangsungnya Perjanjian ini. 3. Imbal jasa diatas tidak termasuk pengeluaran seperti biaya transportasi perjalanan, biaya penginapan, uang saku selama perjalanan keluar kota dan lain-lain biaya penanganan lingkup pekerjaan dalam Perjanjian akan menjadi tanggungan KLIEN. Pasal 6 Biaya Jasa Bantuan Hukum Litigasi 1. KLIEN setuju, apabila terjadi sengketa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka (4) dan (5) diatas, untuk menanggung dan membayar jasa ADVOKAT sebagai Pengacara Perusahaan yang meliputi biaya perkara, biaya pengacara dan biaya sukses (success fee) penanganan perkara. 2. ADVOKAT menyatakan akan memberikan fasilitas khusus dalam bentuk keringanan biaya berperkara sebesar 30% (tiga puluh persen) lebih rendah dari standar pengenaan jasa hukum KLIEN perorangan. 3. Syarat dan ketentuan penanganan perkara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas, akan dibicarakan oleh PARA PIHAK dan dituangkan dalam perjanjian yang dibuat khusus untuk itu. Pasal 7 Tata Cara Pembayaran Pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1. Pembayaran honorarium sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dilakukan setiap bulan, dimulai sejak penandatanganan perjanjian ini dan ditetapkan pada tanggal yang sama setiap bulan berikutnya. 2. Biaya Jasa Litigasi Pengacara Perusahaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 diatas akan dibayar pada tanggal penandatanganan Surat Kuasa mengenai kasus perdata atau pidana baik yang diselesaikan didepan pengadilan atau penyelesaian di luar pengadilan sesuai dengan kesepakatan perjanjian penanganan perkara. 3. Semua pembayaran akan dibayarkan oleh KLIEN kepada ADVOKAT secara tunai atau dilakukan melalui transfer bank melalui rekening BCA KCP WR. Supratman, No. Rek. 7730235881 atas nama I Ketut Alit Priana Nusantara SH. 5



Pasal 8 Durasi Pelayanan 1. PARA PIHAK setuju untuk membatasi pelaksanaan konsultasi dan bantuan hukum sebagaimana maksud Pasal 2 angka (1), (2) dan (3) diatas selama maksimal 4 (empat) jam kerja setiap minggu. 2. Penentuan hari dan waktu pelaksanaan kosultasi diatur berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. 3. Dalam hal keadaan darurat, KLIEN dapat menghubungi ADVOKAT setiap waktu selama jam kantor untuk konsultasi melalui telepon atau email. Pasal 9 Evaluasi dan Pengakhiran 1. PARA PIHAK sepakat untuk memberlakukan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan sejak Perjanjian ini ditandatangani dan selanjutnya akan melakukan evaluasi bersama di bulan ke-4 perjanjian. 2. Jika KLIEN akan mengakhiri Perjanjian ini pada tanggal berakhirnya perjanjian, maka ADVOKAT harus diberitahu dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini, bilamana tidak, Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis selama 12 (dua belas) bulan berikutnya. Pasal 10 Pencabutan Kasus 1. Pencabutan atau pembatalan Surat Kuasa untuk menangani dan mengurus setiap kasus akan diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan persetujuan PARA PIHAK. 2. Bilamana penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil dan maka pihak yang secara sepihak mencabut dan membatalkan Surat Kuasa tersebut, harus membayar ganti rugi sejumlah 25% (dua puluh lima persen) dari nilai total sukses fee yang diperjanjikan. Pasal 11 Responden 1. ADVOKAT dengan ini menjamin tidak akan menangani dan mengatur kasus yang secara langsung akan melawan kepentingan dan manfaat KLIEN selama Perjanjian ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak. 2. KLIEN berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini tanpa persetujuan ADVOKAT, jika kejadian seperti dimaksud diatas terjadi, maka ADVOKAT harus diberitahu secara tertulis mengenai hal demikian. 6



Pasal 12 Laporan dan Kerahasiaan 1. Selama jangka waktu Perjanjian ini dan dalam rangka menangani serta mengatur kasus-kasus yang bersangkutan, ADVOKAT berkewajiban untuk memberikan laporan kepada KLIEN mengenai perkembangan kasus tersebut , terbatas untuk laporan yang dianggap perlu dan penting oleh ADVOKAT. 2. ADVOKAT memahami dan setuju bahwa akan menjaga rahasia dan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis dari KLIEN, membuka, mengungkapkan kepada pihak ketiga informasi, data, kontrak atau setiap rahasia perusahaan tanpa pengecualian. Pasal 13 Penyelesaian Sengketa 1. Perjanjian ini tunduk dan diinterpretasikan sesuai hukum dan peraturan perundangan-undangan Republik Indonesia. 2. Dalam hal terjadi perselisihan dan kontroversi yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan dengan cara damai atau cara kekeluargaan. Pasal 14 Korespodensi Setiap komunikasi diantara PARA PIHAK yang berkaitan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan tertulis melalui surat elektronik (e-mail) atau melalui jasa kurir yang dialamatkan kepada: KLIEN Alamat : Telp. E-mail



Jalan Mendut Sparkling Bounvelard, Mendut Biz No 12, Banyuwangi – Jawa Timur



: :



ADVOKAT Alamat : Telp. E-mail



: :



Jalan Raya Batubulan, Komplek Pertokoan Alamanda No. 63 D, Kelurahan/Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. 081 8358 122 [email protected]



7



Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tempat, hari, dan tanggal sebagaimana tertera pada bagian awal, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. -----------------------------------------KLIEN



ADVOKAT



Hendro Sasongko



I Ketut Alit Priana Nusantara, S.H., C.L.A.



Direktur



Managing Partner BLS Law Office



Saksi – Saksi : 1. ________________________ ( ___________ ) 2. ________________________ ( ___________ )



8