Perjanjian Kerjasama Konsultan Pembuatan Restoran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA …………………………….. DAN …………………………. UNTUK KONSULTASI DAN PEMBUATAN RESTORAN DI ……………… Nomor: 001/SP/SAMPLEAGREEMENT/12/2017



Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat pada hari ini …… tanggal ….. bulan November tahun Dua Ribu Tujuh Belas (00-11-2017), bertempat (pendatanganan) Madiun, Indonesia (selanjutnya disebut “Surat Perjanjian Kerjasama”) oleh dan antara: 1.



Nama



: …………………………………



No KTP



: …………………………………



Jabatan



: Pemilik Modal



Alamat



: …………………………………….



Bertindak dalam jabatanya secara hukum, untuk dan atas nama pemilik modal dan selanjutnya dalam akte perjanjian ini disebut Pihak Pertama. 2.



Nama



: ………………………………….



No KTP



: ………………………………….



Jabatan



: Konsultan



Alamat



: ………………………………….



Bertindak dalam jabatanya secara hukum, untuk dan atas nama Restaurant Consultant dan selanjutnya dalam akte perjanjian ini disebut Pihak Kedua. Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan kerjasama Pembuatan Restoran yang meliputi hal sebagai berikut : a. Konsep Restoran b. Design dan Layout Restoran c. Konsep Menu (Tes dan Pembakuan Resep) d. Perekrutan dan Pelatihan Karyawan e. Sistem Operasional Restoran f.



Sistem Manajemen Restoran



Pasal 1 Jenis Kerjasama



1.



Jenis Kerjasama yang dilakukan adalah Pihak Kedua memberikan jasa konsultan meliputi konsep restoran, design dan layout restoran, konsep menu (tes dan pembakuan resep), perekrutan dan pelatihan karyawan, system operasional restoran, dan system manajemen restoran) kepada Pihak Pertama.



2.



Ruang Lingkup Pekerjaan adalah sebagaimana tercantum dalam Teknis Pekerjaan (Terlampir, yang tidak terpisah dari perjanjian ini).



Pasal 2 Waktu



a.



Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat untuk jangka waktu maksimal 6 bulan, dimulai per 10 Desember 2017 – 10 Juni 2018 (disesuaikan), dengan perincian pekerjaan konsep restoran, design dan layout restoran, konsep menu (tes dan pembakuan resep), perekrutan dan pelatihan karyawan, system operasional restoran, dan system manajemen restoran.



Pasal 3 Biaya



1. Biaya Pekerjaan ini seluruhnya ditanggung oleh Pihak Pertama 2. Biaya pekerjaan dibagi



menjadi 2 bagian. Biaya konsep, design, layout serta konsultan



pembagunan adalah sebesar 15% dari total nilai investasi. Biaya operasional dan manajemen adalah Rp 105,000,000 selama 3 bulan operasional.



3. Biaya transportasi, akomodasi dan makan selama perkerjaan berlangsung ditanggung oleh Pihak Pertama diluar dari biaya yang tercantum di pasal 3, ayat 2.



4.



Pihak Kedua menjamin bahwa biaya pekerjaan ini tidak akan berubah dengan alasan apapun sampai pekerjaan selesai dan hasilnya diserahkan oleh Pihak Kedua kepada dan diterima oleh Pihak Pertama.



Pasal 4 Pembayaran



Biaya pekerjaan dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua melalui 3 (tiga) tahap pembayaran 1. Pembayaran pertama sebesar 40% (empat puluh persen) dari biaya pekerjaan yaitu sebesar Rp.............,- dibayarkan pada saat Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani 2. Pembayaran kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya pekerjaan yaitu sebesar Rp............,- dibayarkan pada bulan kedua (10 February 2017) 3. Pembayaran ketiga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya pekerjaan yaitu sebesar Rp..............,- dibayarkan pada akhir periode kerjasama (10 Juni 2018) 4. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke Rekening : Atas Nama



: …………………..



Nomor Rekening



: ......................



Nama Bank



: BCA



Pasal 5 Hak dan Kewajiban



Kewajiban Pihak Pertama : a. Menyediakan tempat / lokasi beserta dengan pembangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha b. Menyediakan seluruh peralatan yang akan digunakan untuk pendirian dan operasional produksi makanan



c. Mengurus segala bentuk perijinan untuk pendirian usaha restoran d. Melakukan Pembayaran kepada Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan



Hak Pihak Pertama : a. Mendapatkan laporan dari pihak kedua dan Menerima semua data utama pekerjaan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua



Kewajiban Pihak Kedua : a.



Melakukan perencanaan serta pekerjaan untuk konsep restoran



b.



Membuat design dan layout untuk restoran



c.



Melakukan pengawasan pekerjaan pembuatan restoran



d.



Melakukan test menu dan pembuatan resep serta pembuatan perhitungan biaya produksi makanan



e.



Melakukan perekrutan dan pelatihan terhadap karyawan



f.



Pembuatan sistem operasional restoran



g.



Merancang dan menjalankan sistem menejemen restoran



Hak Pihak Kedua : 1. Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan pembayaran dari Pihak Pertama sesuai dengan kesepakatan



Pasal 6 Kerahasiaan



Para Pihak menyadari adanya beberapa informasi penting, dokumen, data, standar resep, keterangan atau surat-menyurat yang dapat diklasifikasikan sebagai rahasia (”Informasi Rahasia”) yang akan dipertukarkan antara masing-masing Pihak dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama ini. Masing-masing Pihak sepakat untuk tetap menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia tersebut semata-mata guna kepentingan pelaksanaan Surat Perjanjian Kerjasama ini, dan tidak akan memberitahukan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak yang berkepentingan atas Informasi Rahasia tersebut.



Pasal 7 Pertikaian



1. Apabila terjadi pembatalan kerjasama yang dilakukan oleh pihak pertama dengan alasan apapun, maka pembayaran tanda kesepakatan kerjasama akan dikembalikan sebesar 15% (lima belas persen) dari pembayaran termin pertama 2. Apabila terjadi pertikaian antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, Kedua Belah Pihak sepakat membicarakan dan menyelesaikan secara kekeluargaan dengan azas musyawarah untuk mufakat. 3. Apabila cara penyelesaian sebagaimana tercantum pada ayat 1 (satu) di atas tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri setempat.



Pasal 8 Lain – lain



Bahwa hal-hal lain yang tidak dan atau belum diatur dalam perjanjian ini akan diputuskan bersama kedua belah pihak secara musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang dituangkan secara tertulis dalam addendum perjanjian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini dan menjadi kesatuan dari perjanjian ini



Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap asli di atas meterai, dan berlaku sejak tanggal sebagaimana disebut pada bagian awal perjanjian ini.



Madiun, Desember 2017



Pihak Pertama



Pihak Kedua



……………………………….



………………………………