Perjanjian Kerjasama Makloon AMC [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA MAKLOON ANTARA PT ARDANAS SARANA UTAMA DENGAN PT. PERDANA MULTIGUNA SARANA BANDUNG BARAT No : 004/PKS/HRD/ARD-AMC/II/2019



Pada hari ini, tanggal ...... bulan ........ tahun 2019 (..../...../2019), kami bemaksud mengadakan kerja sama makloon antara : I.



Nama Jabatan Alamat Telepon Bertindak Dalam no Pertama



: Drs. H. Haifendri Putih, MM., AIFO : Direktur : Jl. Mirabilis C III No. 14 RT. 005/004 Gempolsari Bandung Kulon : 0822 3333 4618 untuk dan atas nama PT Ardanas Sarana Utama berkedudukan di Jl Dr Djunjunan 8A Kel. Pajajaran Kec. Cicendo Kota Bandung yang selanjutnya disebut sebagai Pihak



II.



Nama : Denny ismawan Jabatan : Direktur Alamat : Jl.. Raya Cimareme No.193 Bandung Barat Telepon : ........................................................... Bertindak untuk dan atas nama PT. Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat, yang berkedudukan di JL. Raya Lembang Rt.03, Rw.017, Desa. Lembang, Kecamatan Lembang, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua



Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama Makloon Air Minum Mineral Dalam Kemasan (AMDK). Bentuk kerjasama ini dituangkan dalam surat perjanjian yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut : Pasal 1 BENTUK KERJASAMA 1. Pihak Pertama menyetujui memproses atau memproduksi Air Minum Mineral Dalam Kemasan dengan merek Lumpaaat untuk Pihak Kedua di pabrik Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. 2. Pihak Pertama menyediakan fasilitas untuk memproduksi Air Minum Mineral Dalam Kemasan sesuai dengan jenis kemasan yang diminta oleh Pihak Kedua di pabrik Pihak Pertama. 3. Pihak Kedua menyediakan semua bahan baku untuk Produksi Galon 19lt, Botol 600 ml, Botol 330ml, Cup 240ml, dan Cup 220ml yang diperlukan dalam proses produksi. 4. Pihak Kedua akan menaruh barang produksi di tempat kegiatan produksi PIHAK PERTAMA.



1



Pasal 2 PEMESANAN BARANG 1.



Jumlah pesanan produksi AMDK sebagai berikut : a. Ukuran Gallon 19lt : ….................. Galon / bulan b. Ukuran Botol 600ml : ...................... Dus / Bulan c. Ukuran Botol 330ml : ...................... Dus / Bulan d. Ukuran Gelas 240ml / 220 ml : ...................... Dus / Bulan Untuk jadwal produksi dan pengambilan barang akan disampaikan tersendiri oleh "Pihak Kedua" setiap bulan pada tanggal 1 di bulan bersangkutan. 2. Bahwa dalam hal permintaan bahan kemasan maka pihak pertama akan melakukan pemberitahuan kepada Pihak Kedua baik secara lisan maupun tertulis berkaitan dengan bahan material untuk kebutuhan kegiatan produksi. 3. Pihak Kedua menerbitkan jadwal estimasi permintaan produksi setiap minggu berdasarkan pemesanan produk yang dimaksud pada bulan berjalan kepada Pihak Pertama dengan tujuan supaya pengambilan barang dapat diatur sebaik mungkin 4. Penyerahan barang oleh Pihak Pertama didasarkan pada surat jalan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh petugas berwenang dari Pihak Pertama. 5. Penerbitan surat jalan atas nama PIHAK KEDUA berdasarkan surat perintah pengiriman barang atau delivery order (DO) dari PIHAK KEDUA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. 6. Pihak Pertama berkewajiban untuk menolak Pihak Lain yang mengatas namakan Pihak Kedua. 7. Jadwal pengambilan barang pesanan yang telah diproduksi oleh Pihak Pertama,dilakukan Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak adalah dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu. 8. Bahwa PIHAK KEDUA akan melakukan stock opname material kemasan ataupun produk jadi yang ada di tempat Pihak Pertama dalam waktu tertentu atau setiap bulannya,selisih atau kehilangan merupakan tanggung jawab pihak pertama.



Pasal 3 JANGKA WAKTU KERJASAMA 1. 2. 3. 4. 5.



Jangka waktu kerjasama makloon Pihak Pertama dengan Pihak Kedua selama ...... tahun, terhitung mulai tanggal ..... Bulan ...... Tahun 2019 sampai dengan Tanggal ...... Bulan ...... Tahun ........ Setelah berakhirnya waktu kerjasama antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, kedua belah pihak bersepakat untuk membicarakan perpanjangan perjanjian kerjasama tersebut bila diperlukan. Perpanjangan kerjasama antara Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua) dapat dilaksanakan 2 (dua) bulan sebelum kontrak berakhir. Apabila batas waktu perjanjian kerjasama sudah habis sedangkan Pihak Pertama dan Pihak Kedua belum membuat perjanjian kerjasama yang baru maka surat perjanjian yang lama dianggap diperpanjang untuk jangka waktu .... (......) tahun. Bilamana pemutusan perjanjian kerjasama ini terjadi maka tidak mengurangi kewajiban Pihak Kedua untuk melunasi tagihan dari Pihak Pertama.



2



Pasal 4 KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK Pihak Pertama setuju dan sepakat untuk memenuhi kewajiban sebagai berikut : 1. Pihak Pertama melakukan Stock Opname bahan baku kemasan milik Pihak Kedua. (di drop aja karena sudah ada di pasal 2 ayat 8) 2. Pihak Pertama bertanggung jawab sepenuhnya atas Produk selama produk belum diserahterimakan kepada Pihak Kedua. 3. Pihak Pertama akan mengganti barang produk yang rusak karena mutu seperti berlendir, berlumut, terdapat benda asing, kotor, berbau dan berasa dihitung sesuai batas masa kadaluarsa dari tanggal produksi. 4. Pihak Pertama memberikan penggantian bilamana terjadi kehilangan dan kerusakan bahan baku yang disebabkan mesin oleh kesalahan Pihak Pertama yang besarnya melebihi persentase yang disepakati selama proses produksi dan masih dalam pengawasan Pihak Pertama. Presentase kerusakan/rijek adalah : Rijek Botol : 1 % Rijek Cup : 2,5% Rijek Tutup : 1 % Rijek Lid : 2,5% Rijek Label : 1 % Rijek Sedotan : 2,5% Rijek Capseal : 1 % Rijek Karton : 2,5 % Rijek Karton : 1% 5. Pihak Pertama membuat dan memberikan laporan hasil analisa laboratorium merek AMC Quality Control yang telah diperbaharui secara periodik 6 (enam) bulan sekali. 6. Pihak Pertama memberitahukan kepada Pihak Kedua tentang jadwal sanitasi pabrik dan jadwal libur Pihak Pertama paling lambat 1 (satu) minggu dengan maksud demi kelancaran kerjasama kedua belah pihak. 7. Pihak Pertama WAJIB memproduksi produk yang BERKUALITAS Sesuai standar SNI 3553-2015 8. Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. Menyediakan bahan baku untuk kebutuhan pengemasan Pihak Kedua. b. Menyediakan bahan baku sesuai standar yang berlaku. 9. Kedua Belah Pihak menjamin untuk tidak membocorkan atau memberikan keterangan yang berkaitan dengan formula, cara proses yang berkaitan dengan produksi serta tata cara pemeriksaan mutu kepada pihak lain.



1.



Pasal 5 HARGA DAN SISTEM PEMBAYARAN Bahwa Pihak Kedua berkewajiban membayar secara tunai kepada PIHAK I sejumlah harga barang yang telah diterimanya atau yang telah dikirim oleh Pihak I sebagai berikut : Harga Produk Gallon 19lt b. Harga Produk Botol 600ml c. Harga Produk Botol 330ml d. Harga Produk Cup 240ml / 220 ml a.



: Rp. 4.000/Gallon : Rp.3.500/Dus isi 24 Botol : Rp. 3.250/Dus isi 24 : Rp. 3.000/ dus isi 48



3



2.



3. 4.



Pembayaran setiap bulan sebesar jumlah barang yang sudah dikirimkan, ditransfer melalui Bank Mandiri a/n PT.Ardanas Sarana Utama No Rekening Pihak Pertama No. Rek 1320017086969. Melunasi faktur pembelian sesuai Jumlah Produk yang dibeli kepada Pihak Pertama, dengan Term Of Payment ( TOP ) selama 15 ( lima belas hari ) dari tanggal faktur pembelian. Harga Produk sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 ayat 1 bisa berubah dan disepakati kembali oleh kedua belah pihak disebabkan karena fluktuasi harga Dolar/BBM dan kenaikan harga barang



Pasal 6 MEREK DAGANG Dalam Pemasaran Air Minum Mineral Dalam Kemasan, Pihak Kedua menggunakan merek Lumpaaat Pasal 7 LARANGAN-LARANGAN Pihak Pertama dilarang menggunakan bahan baku milik pihak kedua untuk dipakai pihak lain. Pasal 8 PEMBATALAN PERJANJIAN KERJASAMA Pihak Pertama atau Pihak Kedua tidak dapat membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa kesepakatan bersama, yaitu harus memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya seperti karena masalah kualitas produk atau hal lain. Pasal 9 SANKSI – SANKSI Apabila Pihak Kedua memutuskan Perjanjian Kerjasama ini tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib membayar pesanan barang yang telah diproduksi, sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dari Surat Perjanjian Kerjasama ini. Pasal 10 PERUBAHAN MANAJEMEN 1.



Apabila terjadi perubahan manajemen, baik perubahan nama perusahaan maupun nama yang tertera dalam kontrak perjanjian ini pada salah satu pihak, maka pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang tertera dalam perjanjian.



4



2. 3.



Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan minimal 30 (tiga puluh) hari, setelah perubahan tersebut menjadi pemberitahuan secara umum. Setiap perubahan, baik itu perubahan manajemen maupun perubahan nama dalam kontrak tidak akan mempengaruhi semua kesepakatan yang ada yang tertuang dalam kontrak perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak.



PASAL 11 FORCE MAJEUR 1. 2. 3.



Kedua Belah Pihak tidak bertanggung jawab atas tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian ini karena adanya Force Majeur. Bahwa yang dimaksud Force Majeur dalam perjanjian ini antara lain bencana alam, banjir, kebakaran, angin topan atau puting beliung, pemogokan, perang, kerusuhan buruh atau ordonanti Undang – Undang Pemerintah. Bahwa Kedua Belah Pihak dalam waktu sesingkat – singkatnya akan menyelesaikan persoalan akibat dari Force Majeur secara musyawarah. Pasal 12 HAL-HAL LAIN



Hal-hal lain yang belum atau belum cukup diatur dan hal-hal lain yang perlu ditinjau kembali dalam perjanjian ini yang bersifat fundamental akan dibuat dalam suatu addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Pasal 13 MENGINDAHKAN UNDANG-UNDANG 1.



2.



3.



Perjanjian ini dibuat dan tunduk kepada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan kedua belah pihak sepakat apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas oleh salah satu pihak, maka penyelesaiannya ditempuh secara : Musyawarah untuk mufakat Hukum yang berlaku Hal-hal lain yang belum diatur atau dituangkan dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk dimusyawarahkan dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak. Apabila dengan cara mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 tidak juga terjadi kata sepakat, maka kedua belah pihak dapat menunjuk dan menetapkan kantor Pengadilan Negeri tempat dimana surat perjanjian kerjasama ini ditanda tangani sebagai domisilinya.



5



Pasal 14 PENUTUP Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, mulai berlaku dan mengikat sejak ditandatangani secara sah oleh kedua belah pihak.



PIHAK PERTAMA PT. ARDANAS SARANA UTAMA



Bandung, .......................2019 PIHAK KEDUA PT.PERDANA MULTIGUNA SARANA



Drs. H. Haifendri Putih, MM., AIFO Direktur



Denny Ismawan Direktur



6