Perjanjian Kerjasama (Mou) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT PERJANJIAN KERJASAMA AGUS HANDOYO DENGAN



SISWANTO M. MUHAMMAD Perjanjian ini dibuat pada hari ini, Kamis Tanggal 25 Juni antara:



2015



Agus Handoyo Beralamat di …………………………………………………….., Klaten, Jawa Tengah, Indonesia, No. KTP. ……………………………..yang bertindak atas namanya sendiri selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



Siswanto M. Muhammad Beralamat di Dusun Ngeletoh, RT. 013 RW. 006, Payaman, Secang, Magelang, Jawa Tengah, Indonesia, yang bertindak atas namanya sendiri selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Pembukaan: PIHAK PERTAMA disebut “PARA diatas.



dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya PIHAK” dalam kedudukannya masing-masing tersebut



Dengan ini menyatakan bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal dibawah ini: PASAL 1 Ruang Lingkup Kerjasama 1. Ruang Lingkup Kerjasama adalah Pendirian dan Pengelolaan LPK HCTs Institute dengan Program : a. Perhotelan/Kapal Pesiar (Housekeeping, F & B Services, F & B Product, Front Office dll) b. Bahasa Inggris Untuk Perawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya c. Bahasa Jepang Untuk Perawat dan Careworker d. Bisnis Retail (Sales Assistant dan Cashier) e. Bahasa Inggris untuk Skill Worker (Carpenter, Spa Therapist, Life Guard, Bucher, General Worker etc) f. Kerja sama ini dapat dikembangkan secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan dan kesanggupan PARA PIHAK. Pasal 2 Jangka Waktu Perjanjian 1. PARA PIHAK bersedia untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama ini selama 15 (Lima Belas) Tahun, sejak Perjanjian ini ditandatangani. Page 1 of 4



LGL/MOU/15



2. Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK.



sesuai



dengan



Pasal 3 Hak dan Kewajiban Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA: 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyediakan tempat, sarana prasarana dan fasilitas seperti : Kantor, Ruang Kelas dan fasilitas lainnya yang diperlukan dalam rangka kegiatan pelaksanaan program pelatihan yang diselenggarakan. 2. PIHAK PERTAMA berkewajiban melaksanakan kegiatan proses recruitment calon peserta pelatihan bersama-sama dengan PIHAK KEDUA. 3. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyiapkan Kurikulum, Modul dan Sistem Program Pelatihan bersama dengan PIHAK KEDUA. 4. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyiapkan Modal Awal dan Peralatan Penunjang dalam rangka pendirian HCTs Institute. 5. PIHAK PERTAMA berkewajiban mengurus dan menyiapkan segala aspek legalitas dan perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan kerja sama ini bersama PIHAK KEDUA. 6. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan semua penjelasan dan informasi terkait dengan pelaksanaan kerja sama ini dari PIHAK KEDUA. 7. PIHAK PERTAMA berkedudukan sebagai Pimpinan (President Director) di dalam LPK HCTs Institute. 8. PIHAK PERTAMA berkewajiban mengurus dan menyiapkan jaringan dalam rangka penjaminan pelaksanaan Penempatan Kerja bagi Peserta Pelatihan yang berminat untuk bekerja di Kapal Pesiar. 9. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan 50 % (Limaa Puluh Per Seratus) dari keuntungan yang diperoleh dari kerja sama ini setelah dikurangi biaya-biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kerja sama ini. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA: 1. PIHAK KEDUA berkewajiban menyiapkan Kurikulum, Modul dan Sistem Program Pelatihan bersama PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan kegiatan proses recruitment calon peserta pelatihan bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA 3. PIHAK KEDUA berkewajiban mengurus dan menyiapkan segala aspek legalitas dan perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan kerja sama ini bersama PIHAK PERTAMA. 4. PIHAK KEDUA berkedudukan sebagai Wakil Pimpinan (Director Operasional dan Marketing) di dalam LPK HCTs Institute. 5. PIHAK KEDUA berkewajiban menyiapkan Trainer dan Tenaga Ahli dalam rangka Pelaksanaan Program Pelatihan. 6. PIHAK KEDUA berkewajiban menyiapkan Team Marketing Recruitment dalam rangka mencapai target peserta pelatihan. 7. PIHAK KEDUA berkewajiban mengurus dan menyiapkan jaringan dalam rangka penjaminan pelaksanaan On Job Training dan Penempatan Kerja bagi Peserta Pelatihan kecuali Program Penempatan Kerja di Kapal Pesiar. 8. PIHAK KEDUA berkewajiban menyiapkan semua proses pemberangkatan bagi peserta pelatihan yang akan melaksanakan On Job Training (OJT) maupun proses penempatan kerja bagi lulusan kecuali untuk penempatan kerja di kapal pesiar. Page 2 of 4



LGL/MOU/15



9. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan semua penjelasan dan informasi terkait dengan pelaksanaan kerja sama ini dari PIHAK PERTAMA. 10. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan 50 % (Lima Puluh Per Seratus) dari keuntungan yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kerja sama ini. Pasal 4 Force Majeure dan Pengakhiran Perjanjian 1. Perjanjian berakhir apabila: a. Jangka waktu berlakunya perjanjian ini telah terlampaui; b. Terpenuhinya ketentuan pengakhiran lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja beserta lampirannya; c. Salah satu Pihak dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. Atas kehendak dan persetujuan PARA PIHAK; e. Terjadi keadaan memaksa (force majeure). 2. Apabila terjadi peristiwa-peristiwa diluar dugaan atau diluar kemampuan PARA PIHAK yang merupakan Force Majeure, sehingga mengakibatkan tertunda, terhambat, dan terhalangnya pihak yang terkena Bencana untuk melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang mengalaminya diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis dalam waktu 3 X 24 jam agar dapat menjadi pertimbangan. 3. Peristiwa yang termasuk dalam Force Majeure dalam pasal ini antara lain: Sabotase, Perang, Epidemi, Huru-Hara Politik, Banjir atau Tsunami, Gempa Bumi, Pemogokan, Resesi Ekonomi, dan segala hal yang diluar kuasa manusia yang semuanya bukan kesalahan atau kelalaian salah satu pihak. 4. Semua kerugian yang diderita oleh PARA PIHAK sebagai akibat keadaan atau kejadian force majeure, sebagaimana dimaksudkan pada pasal ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PARA PIHAK menurut kerugiannya masing-masing, dan PARA PIHAK tidak bisa mengklaim maupun menggugat Pihak lainnya. 5. Dalam hal salah satu pihak berkehendak untuk tidak memperpanjang Perjanjian ini, maka kehendak tersebut harus diberitahukan kepada Pihak lainnya dalam waktu 3(tiga) bulan sebelum jangka waktu berlakunya Perjanjian ini berakhir. Dalam hal perjanjian ini berakhir dan tidak diperpanjang, maka PARA PIHAK diwajibkan tetap menyelesaikan kewajibannya sampai dengan Perjanjian berakhir.



Pasal 5 Penutup 1. PARA PIHAK mengakui untuk tunduk dan terikat pada isi Perjanjian ini. 2. Apabila ada permasalahan yang timbul dari perjanjian ini, maka PARA PIHAK akan mengupayakan Musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu dan apabila tidak tercapai kata mufakat maka PARA PIHAK dapat menempuh jalur hukum.



Page 3 of 4



LGL/MOU/15



3. Perjanjian ini dapat diubah atau ditambah berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dalam suatu Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut diatas, dibuat dalam rangkap 3(Tiga) dengan materai secukupnya yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA,



PIHAK KEDUA,



AGUS HANDOYO



SISWANTO M. MUHAMMAD



Page 4 of 4



LGL/MOU/15