Perjanjian Kerjasama Pembentukan Usaha Divisi Pakan Ternak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA PEMBENTUKAN USAHA DIVISI PAKAN TERNAK BERKAH SEMESTA FARM



Oleh dan Diantara : Pihak Pertama Nama



: LATOIPUR ROHMAN



Alamat



: KP. KABANDUNGAN CIPULUS Ds. Sirnagalih Kec. TamanSari Kab.



Bogor



Pihak Kedua : Nama



:



Alamat



:



PERJANJIAN KERJASAMA PRODUKSI PAKAN TERNAK Perjanjian Kerjasama Pengembangan Usaha ini dibuat dan ditandatangani pada Hari ini Selasa, Tanggal 21, Bulan September, Tahun 2021, di Bogor, oleh dan diantara : 1. Nama



: Latoipur Rohman



Ttl



: Bogor, 10 September 1985



Alamat



: Kp. Kabandungan Cipulus Rt 02/09 Desa Sirnagalih Kec. Taman Sari Kab Bogor



NIK



: 3201311009850005



Bertindak untuk dan atas nama Kelompok Tani dan Ternak Mandiri “Berkah Semesta Farm”, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Pertama 2. Nama



:



Ttl



:



Alamat



:



NIK



:



Bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Kedua



Pihak Pertama dan Kedua masing - masing untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak”, dan secara bersama – sama disebut sebagai “Para Pihak”. Para pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal – hal berikut: a. Bahwa Pihak Pertama merupakan kelompok dan Pihak Kedua merupakan perorangan yang memiliki kebendaan, profesi, keahlian, dan keterampilan khusus di bidang tertentu. b. Bahwa pihak pertama akan mengembangkan usahanya dan membentuk Divisi usaha Pakan Ternak. c. Bahwa Pihak Pertama untuk kepentingan pengembangan Usaha membutuhkan peralatan, infrastruktur dan modal awal Usaha. d. Bahwa Pihak kedua bersedia memberikan Satu Buah Mesin pembuat pelet dan dana Modal Awal usaha sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). e. Bahwa dengan kontribusi pihak kedua sebagaimana termaktub diatas, maka Pihak kedua berhak mendapatkan 30% hasil keuntungan (laba bersih) dari hasil penjualan Produk.



Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut diatas, Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam perjanjian ini untuk menjalankan kegiatan usaha secara bersama – sama dengan ketentuan sebagai berikut:



PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian ini adalah para pihak sepakat untuk melakukan kerjasama usaha Produksi Pakan Ternak. PASAL 2 OBJEK PERJANJIAN Objek perjanjian ini ialah pengelolaan Modal Awal Usaha Pakan Ternak Divisi Pakan Berkah Semesta Farm. PASAL 3 RUANG LINGKUP Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah : 1. Pihak Kedua bersedia untuk menyediakan dan memberikan Modal Awal usaha dalam bentuk 1 (satu) buah mesin pembuat Pelet dan Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). 2. Pihak Pertama akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman, jaringan usaha dan dana tersebut untuk kepentingan Usaha Produksi Pakan Ternak.



PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN 1. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama: a. Pihak pertama berkewajiban untuk: 1. Melakukan pengelolaan Usaha Produksi Pakan Ternak secara baik dan effisien. 2. Mengelola Modal awal yang diberikan Pihak Kedua untuk kepentingan Usaha Pakan Ternak 3. Memberikan 30% (empat puluh persen) dari keuntungan (laba bersih) usaha Produksi Pakan Ternak setiap Bulannya kepada Pihak Kedua.



4. Memberikan laporan keuangan manajemen usaha kepada pihak kedua dengan bentuk yang disepakati setiap bulan kalender paling lambat 7 hari setelah tanggal akhir setiap bulan. 5. Memberikan berkas Anggaran bulanan kepada pihak kedua untuk setiap 1 (satu) bulan keuangan yang telah dibuat setidaknya 3 (tiga) hari sebelum awal dari masing – masing 1 (satu) bulan keuangan. 6. Memberikan laporan keuangan manajemen usaha kepada pihak kedua dengan bentuk yang disepakati setiap akhir tahun keuangan paling lambat 15 hari setelah akhir tahun keuangan terkait. b. Pihak Pertama Berhak untuk: 1. Mengelola Modal awal yang diberikan Pihak Kedua untuk Produksi Pakan Ternak. 2. Mengelola secara penuh dan menyeluruh kegiatan usaha Produksi Pakan Ternak. 3. Mempertimbangkan masukan yang diberikan Pihak kedua dalam pengembangan kegiatan usaha Produksi Pakan Ternak. 2. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua a. Pihak Kedua Berkewajiban: 1. Menyediakan Modal awal usaha berupa Mesin Pembuat Pelet dan Dana Awal Usaha sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). 2. Memberikan kewenangan kepada pihak Pertama untuk mengatur pembiayaan kebutuhan Produksi Pakan Ternak. b. Pihak Kedua Berhak: 1. Menerima bagi hasil sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keuntungan (laba bersih) Usaha Produksi Pakan Ternak yang akan diberikan kepada pihak kedua secara tunai ataupun Transfer per 1 bulan, paling lambat 5 hari setelah masa bulan keuangan berakhir. 2. Menerima Laporan keuangan manajemen usaha kepada pihak kedua dengan bentuk yang disepakati setiap bulan kalender paling lambat 7 hari setelah tanggal akhir setiap bulan. 3. Menerima berkas Anggaran bulanan kepada pihak kedua untuk setiap 1 (satu) bulan keuangan yang telah dibuat setidaknya 3 (tiga) hari sebelum awal dari masing – masing 1 (satu) bulan keuangan. 4. Menerima laporan keuangan manajemen usaha kepada pihak kedua dengan bentuk yang disepakati setiap akhir tahun keuangan paling lambat 15 hari setelah akhir tahun keuangan terkait.



5. Memberikan masukan dalam pengembangan kegiatan Usaha Produksi Pakan Ternak.



PASAL 6 JANGKA WAKTU Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) Tahun, semenjak dibuat dan ditandatangani, pada hari Selasa, Tanggal 21, Bulan September, Tahun 2021 sampai dengan batas Tanggal 1 Bulan Oktober Tahun 2023.



PASAL 7 PELAKSANAAN PEMBERIAN DANA MODAL TAMBAHAN Pihak kedua menyediakan Modal Awal Usaha berupa 1 (satu) buah Mesin Pembuat Pelet dan dana awal sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan memberikannya kepada pihak pertama pada tanggal setelah perjanjian ini di tandatangani.



PASAL 8 KEUNTUNGAN 1. Keuntungan adalah seluruh penerimaan yang diperoleh sepanjang jangka waktu usaha, dikurangi seluruh biaya biaya yang dikeluarkan baik langsung maupun tidak langsung serta bunga/biaya Bank termasuk pajak pajak seperti Ppn (pajak pertambahan nilai) dan Pph (pajak penghasilan) yang timbul akibat pembiayaan tersebut. 2. Penghitungan keuntungan hasil pengelolaan dilakuakan setiap 1 (satu) bulan keuangan 3. Keuntungan hasil pengelolaan dibagi menurut hasil musyawarah kedua pihak berdasarkan besar kecilnya hak dan kewajiban masing – masing pihak. Dengan persentase pembagian keuntungan yang disepakati adalah: a. Pihak Pertama 70% (enam puluh persen) b. Pihak Kedua 30% (empat puluh persen)



PASAL 9 KERUGIAN 1. Kerugian adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negative atau besar modal kerja menjadi berkurang atau musnah dalam kegiatan pengeloalaan. 2. Apabila terjadi impas pada akhir tahun, maka kedua belah puhak tidak mendapatkan apa apa dari kegiatan usaha. 3. Kerugian pada hakikatnya ditanggung kedua belah pihak dengan tanggungan kerugian sebagai berikut: Kerugian akibat layaknya suatu kegiatan pengelolaan mengandung resiko untung – rugi, maka kerugian ditanggung bersama sesuai dengan persentase yang telah disepakati, yaitu 70% ditanggung pihak pertama dan 30% ditanggung pihak kedua. 4. Apabila terjadi kerugian yang menyebabkan berakhirnya usaha Produksi Pakan Ternak akibat layaknya suatu kegiatan pengeloalaan usaha mengandung resiko untung – rugi maka pihak kedua tidak akan menuntut apapun kepada pihak pertama. 5. Apabila kerugian disebabkan oleh kesengajaan salah satu pihak melakukan penyimpangan , maka seluruh kerugian ditanggung oleh pihak tersebut.



PASAL 10 PENGATURAN KEUANGAN TAMBAHAN Para pihak bersepakat untuk mengalokasikan dana keuntungan untuk beberapa hal berikut sebelum dibagikan sesuai persentasenya masing – masing: 1. Dana Modal lanjutan 20% dari hasil bersih 2. Dana Inovasi 10% dari hasil bersih 3. Dana Tak Terduga 5% dari hasil bersih Pelaksanaan pembagian keuntungan setelah dilakukan pengurangan biaya – biaya tersebut diatas. PASAL 11 BERAKHIRNYA PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berakhir atas kesepakatan para pihak 2. Force majeur, yang menyebabkan tidak mungkin lagi perjanjian ini diteruskan



PASAL 12 PERSELISIHAN Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalm pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat PASAL 13 PENUTUP 1. Hal – hal lain yang timbul dikemudian hariyang belum tercantum dan belum diatur dalam perjanjian ini jika diperlukan, akan dituangkan dalam addendum tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. 2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua bermaterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing – masing untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua.



PIHAK PERTAMA,



PIHAK KEDUA,



LATHOIPUR RAHMAN



___________________



Saksi – Saksi,



SAKSI PIHAK PERTAMA,



SAKSI PIHAK KEDUA,



____________________



___________________