Perjanjian Kerjasama Pemborongan Pemasangan Instalasi Listrik [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dwi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perjanjian Kerjasama pemborongan Pemasangan Instalasi Listrik Pada hari ini [..........], tanggal [..........] bulan [...] tahun [.............] [...........], telah dibuat dan ditandatangani perjanjian pemborongan pemasangan instalasi listrik antara*): 1. Nama : [..........................................] Jabatan : [..........................................] Alamat : [..........................................] Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. Nama : [..........................................] Jabatan : [..........................................] Alamat : [..........................................] Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk membuat surat perjanjian pemborongan instalasi listrik dengan ketentuan sebagai berikut. PASAL 1 DEFINISI Hal yang dimaksudkan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan dalam perjanjian ini adalah PIHAK KEDUA sebagai pemborong pekerjaan telah mengikatkan diri untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan instalasi listrik milik PIHAK PERTAMA dengan menerima suatu harga yang telah disepakati. PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN PIHAK KEDUA menyetujui untuk melakukan pemasangan instalasi listrik pada proyek PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA menyetujui dengan menerima pekerjaan pemasangan instalasi listrik. PASAL 3 PENYEDIAAN BARANG Seluruh barang-barang material yang diperlukan dalam pengerjaan instalasi listrik tersebut disediakan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA hanya mengerjakan pemasangan sesuai dengan denah yang telah ditetapkan. PASAL 4 HARGA 1. Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana disebut pada PASAL 2 adalah Rp [............................]. 2. Harga borongan sebagaimana disebut pada ayat 1 meliputi biaya pemasangan listrik dan PPn.



PASAL 5 PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengajukan gambar kerja detail (shop drawing) dalam rangkap 2 kepada PIHAK PERTAMA untuk pengesahannya sebelum pekerjaan dilaksanakan. 2. PIHAK KEDUA menyatakan sanggup melaksanakan pekerjaan tersebut dalam waktu [......] bulan terhitung sejak perjanjian ini dibuat dan ditandatangani. PASAL 6 PENGAWASAN 1. Selama dalam proses pelaksanaan pekerjaan, PIHAK PERTAMA akan menempatkan wakilnya untuk memeriksa dan mengawasi seluruh proses pekerjaan agar sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati. 2. Dalam hal PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan pemborongan ini menyimpang dari perjanjian, wakil PIHAK PERTAMA berhak menghentikan dan atau membongkar pekerjaan yang sudah dilakukan oleh PIHAK KEDUA atas biaya PIHAK KEDUA. PASAL 7 PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG 1. Selama dalam proses pengerjaan pemborongan, seluruh material yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, baik yang dipasang maupun yang belum dipasang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. 2. Apabila barang-barang material tersebut hilang atau rusak, maka PIHAK KEDUA wajib menggantinya dengan material yang sama seperti material yang telah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 8 PERUBAHAN 1. Apabila terjadi perubahan-perubahan baik berupa penambahan atau pengurangan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA akan melaksanakan perubahan tersebut sesudah mendapat instruksi tertulis dari PIHAK PERTAMA. 2. Apabila akibat perubahan-perubahan pekerjaan tersebut akan menambah biaya pengerjaan pada PIHAK KEDUA, maka seluruh biaya tambahan tersebut akan ditanggung oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 9 SISTEM PEMBAYARAN Sistem pembayaran pemborongan pekerjaan ini ditetapkan sebagai berikut. 1. Pembayaran tahap pertama sebesar [...] % atau sebesar Rp [..............................] dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani. 2. Pembayaran sisanya sebesar [......]% atau sebesar Rp [............................] dilakukan secara angsuran yang disesuaikan dengan prestasi kerja PIHAK KEDUA. 3. Penghitungan persentase prestasi kerja PIHAK KEDUA dilakukan setiap [......] minggu sekali oleh wakil PIHAK PERTAMA.



4. Pembayaran angsuran sebagaimana disebut pada ayat 2 dilakukan paling lambat [....] hari setelah pengecekan prestasi kerja PIHAK KEDUA. PASAL 10 PEMOTONGAN Pada setiap tahapan pembayaran yang dilakukan sesuai dengan presentasi kerja PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA berhak memotong sebesar [....]% dari jumlah pembayaran tersebut sebagai retention yang akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA [......] bulan setelah serah terima keseluruhan pekerjaan tersebut dilakukan. PASAL 11 DENDA DAN SANKSI 1. PIHAK KEDUA dapat dikenakan denda oleh PIHAK PERTAMA sebesar [....]% dari harga borongan untuk setiap hari keterlambatan kecuali keterlambatan tersebut diakibatkan oleh keadaan memaksa (force majeure). 2. Setiap keterlambatan pembayaran, PIHAK PERTAMA dapat dikenakan denda oleh PIHAK KEDUA sebesar [.....]% untuk setiap hari dari seluruh kewajiban PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang telah jatuh tempo. PASAL 12 PERAWATAN 1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa jangka waktu garansi atas pekerjaan tersebut adalah [.....] bulan sejak penyerahan pertama pekerjaan tersebut oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK KEDUA bersedia mengganti dan atau memperbaiki seluruh kerusakan selama masa garansi yang diakibatkan oleh kesalahan pemasangan atas biaya PIHAK KEDUA sendiri kecuali jika kerusakan tersebut akibat kesalahan supervisi atau instruksi yang diberikan oleh wakil PIHAK PERTAMA. PASAL 13 FORCE MAJEURE 1. Force majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia. 2. Terhadap pembatalan akibat force majeure, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sepakat menanggung kerugiannya masing-masing. PASAL 14 PERSELISIHAN 1. Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. 2. Apabila secara musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan kedua belah pihak, maka



akan diselesaikan lewat jalur hukum. Untuk maksud tersebut kedua belah pihak memilih tempat kediaman hukum yang tidak berubah pada kantor panitera Pengadilan Negeri [..............]. PASAL 15 LAIN-LAIN Di dalam segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur serta ditetapkan atas persetujuan kedua belah pihak. PASAL 16 PENUTUP Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang dibuat dalam rangka 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama; dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. PIHAK PERTAMA [.............................] SAKSI-SAKSI: 1. [.....................................] 2. [.....................................]



PIHAK KEDUA [....................................]