Perjanjian Kerjasama Suplay Pasir Kuarsa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA PELAKSANAAN SUPLAY PASIR KUARSA Antara PT. DURIANGKANG PUTRA Dan PT. MUTIARA INDAH ANUGRAH NO. 0109/PSPK/DPA-MIA/VI/2020 Pada hari ini, Senin tanggal satu bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh (01-06-2020), di Jakarta, dibuat perjanjian kerjasama pelaksanaan suplay pasir kuarsa oleh dan antara : 1. Slamet, SH, Swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP Nomor 31750600403660010, bertempat tinggal di Jakarta, Perum Taman Pulo Indah Blok T2 No. 2, RT 001, RW 018, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, jabatannya sebagai Direktur Perseroan yang akan disebut di bawah ini. Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan PT DURIANGKANG PUTRA, berkedudukan di Jakarta beralamar di Perum Taman Pulo Indah Blok U1 No 15 Penggilingan, cakung, Jakarta Timur 13940, yang dibuat dihadapan H. Khairuddin Rasyid, SH. Notaris, di Batam, yang akta pendirian dan Anggaran Dasar mana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 18 Mei 2009 Nomor 87, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 10 Juli 2009 Nomor AHU-31790.AH.01.01.Tahun.2009 yang dilakukan perubahan terakhir tertanggal 17 April 2015 Nomor 90 dihadapan Notaris H. Rizul Sudarmadi, SH, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 April 2015 Nomor AHU-0933852.AH.01.02.Tahun 2015, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Mardiana, Swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP Nomor ..............., bertempat tinggal di ........, .........................., Kelurahan ..........., Kecamatan .............., Kota ............, jabatannya sebagai Direktur Perseroan yang akan disebut di bawah ini. Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan PT MUTIARA INDAH ANUGRAH, berkedudukan di Jakarta beralamat di Komplek Mega Glodok Kemayoran Blok C No. 5, Jalan Angkasa Kav. B6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10616, yang dibuat dihadapan .......................... Notaris, di ..................., yang akta pendirian dan Anggaran Dasar mana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal ............... Nomor ...., berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal .................... Nomor ...................Tahun........... yang dilakukan perubahan terakhir tertanggal ........................ Nomor ........ dihadapan Notaris .............................., berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal ....................... Nomor .......................Tahun ..............., yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK. Terlebih dahulu para pihak menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa PIHAK PERTAMA, adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, pengolahan dan pemurnian hasil tambang dimana dalam operasinya menghasilkan material tambang berupa pasir kuarsa. Selain dari pada itu PIHAK PERTAMA memiliki pasar yang membutuhkan material tambang yang dihasilkan oleh PIHAK PERTAMA. 2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak dibidang suplay atas material tambang dan pengangkutan dengan menggunakan dump truck.



3. Bahwa berdasarkan point 1 dan point 2 diatas PARA PIHAK menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA sanggup untuk melakukan penambangan, pengolahan dan pemurnian pasir kuarsa di wilayah IUP-OP PT KIDUL MAKMUR JAYA dan PIHAK KEDUA sanggup untuk melakukan pengangkutan dan pensuplay-an material pasir kuarsa yang dihasilkan oleh PIHAK PERTAMA kepada pasar yang membutuhkan material tambang pasir kuarsa dari lokasi penambangan PIHAK PERTAMA. PARA PIHAK mengikatkan diri satu kepada yang lain dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 ARTIKULASI 1.1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 1.2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 1.3. Pasir Kuarsa adalah hasil pelapukan batuan yang mengandung mineral utama, seperti kuarsa dan feldspar dan merupakan bahan galian yang terdiri atas kristal-kristal silika (SiO2) dan mengandung senyawa pengotor yang terbawa selama proses pengendapan. 1.4. Pertambangan Pasir Kuarsa adalah pertambangan batuan yang mengandung kuarsa atau kristal-kristal silika (SiO2) dan senyawa pengotor yang terdapat di dalam bumi. 1.5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. 1.6. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. 1.7. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penarnbangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana perigendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan. 1.8. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau mineral ikutannya. 1.9. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan. 1.10. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan. 1.11. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral. 1.12. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hokum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1.13. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasi.onal.



1.14. Wilayah Izin Usaha Pertarnbangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. 1.15. Stockpile adalah lokasi atau area yang disediakan untuk menimbun atau menyimpan barang/material yang bersifat sementara atau dalam waktu tertentu. 1.16. Analisis laboratorium pasir kuarsa adalah kegiatan ketehnikan yang dilaksanakan oleh lembaga yang telah terakreditasi dalam rangka memperoleh data mengenai struktur kimiawi pasir kuarsa. 1.17. Metric Kubik adalah satuan volume pasir kuarsa yang setara dengan 1 meter x 1 meter x 1 meter. 1.18. Metric Ton adalah satuan berat pasir kuarsa yang setara dengan 1,000 Kilogram. 1.19. Surveyor adalah lembaga yang memiliki kompetensi dan telah terakreditasi untuk melakukan survey, atas muatan berbagai alat angkut dan memiliki otoritas dalam menerbitkan sertifikasi hasil survey dimaksud. 1.20. Jembatan timbang adalah seperangkat ALAT untuk MENIMBANG kendaraan barang/truk yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan (portable) yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya digunakan untuk pengawasan jalan ataupun untuk mengukur besarnya muatan. 1.21. S.K.A.B (Surat Keterangan Asal Barang) adalah dokumen yang memuat mengenai asal suatu komoditas mineral atau barang hasil tambang. PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN 1.



Bahwa di dalam Perjanjian ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertujuan untuk melakukan kerjasama supay material pasir kuarsa ke pasar kebutuhan material pasir kuarsa guna mensinergikan kemampuan, ketepatan, kesesuaian, keberhasilan dan hasil dari proses penambangan pasir kuarsa pada IUP OP PT Kidul Makmur Jaya, blok Cigalugur, Bayah, Banten.



2.



PIHAK PERTAMA bermaksud untuk melakukan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan pasir kuarsa dilokasi stock pile tambang PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA bermaksud melakukan pengangkutan dan pembelian pasir kuarsa hasil penambangan PIHAK PERTAMA di lokasi stock pile tambang PIHAK PERTAMA untuk dilakukan pensuplay-an ke pasar kebutuhan pasir kuarsa yang telah melakukan pemesanan kepada PIHAK PERTAMA. PASAL 3 KUANTITAS DAN KUALITAS PASIR KUARSA



3.1 Kualitas pasir kuarsa hasil penambangan, pengolahan dan pemurnian yang dihasilkan oleh PIHAK PERTAMA di stock pile tambang PIHAK PERTAMA adalah sesuai dengan kebutuhan pasar pasir kuarsa dengan pengujian sample dilakukan oleh pemesan pasir kuarsa dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pemesan. 3.2 Pemeriksaan kualitas pasir kuarsa terutama terhadap kadar lumpur dilakukan sebelum pasir kuarsa dimuat ke dalam dump truck dilokasi stock pile tambang PIHAK PERTAMA. 3.3 Para pihak sepakat bahwa kuantitas yang disepakati dalam perjanjian ini atau dengan kata lain jumlah pasir kuarsa yang akan dilakukan pensuplay-an PIHAK KEDUA ke pasar kebutuhan pasir kuarsa akan disesuaikan dengan jumlah pemesanan yang ada atau antara volume 10.000 M3 (sepuluh ribu meter kubik) hingga volume 15.000 m3 (lima belas ribu meter kubik) dalam satu bulan. 3.4 Perhitungan kuantitas pasir kuarsa yang dilakukan pengangkutan oleh PIHAK KEDUA yaitu dengan cara pengukuran volume muatan setiap dump truck, dan akan tertuang dalam lembaran Surat Jalan untuk pengiriman kepada pemesan.



PASAL 4 HARGA PASIR KUARSA Para Pihak sepakat bahwa nilai pasir kuarsa di atas truck (FOT – Freight On The Truck) di lokasi stock pile tambang PIHAK PERTAMA dengan kualitas seperti disebut dalam pasal 3 dalam perjanjian ini, sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) per meter kubik. PASAL 5 CARA PEMBAYARAN 5.1. PIHAK KEDUA akan melakukan deposit setiap 3.000 (tiga ribu) meter kubik pasir kuarsa sebelum melakukan pengangkutan dan pensuplay-an ke pemesan pasir kuarsa kepada PIHAK PERTAMA. Yaitu sejumlah Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). 5.2. Pembayaran deposit PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan dengan cara cash dan atau check tunai sebesar dalam point 5.1. pasal ini. PASAL 6 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 1.



PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan penambangan, pengolahan dan pemurnian pasir kuarsa dengan kualitas dan kuantitas sesuai pesanan yang diterima PIHAK PERTAMA.



2.



PIHAK PERTAMA wajib menyediakan sejumlah pasir kuarsa sesuai dengan pesanan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA untuk dilakukan Pengangkutan dan Pensuplay-an oleh PIHAK KEDUA.



3.



PIHAK PERTAMA wajib menyediakan material pasir kuarsa yang legal, sah, aman dan sesuai dengan perijinan yang berlaku.



4.



PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima sejumlah rupiah atas nilai pasir kuarsa yang telah disediakan sesuai ketentuan pasal 4 dan pasal 5 dalam perjanjian ini, sebelum PIHAK KEDUA melakukan pengangkutan dan pensuplay-an ke pemesan pasir kuarsa.



5.



PIHAK KEDUA berkewajiban secara penuh untuk mengangkut dan mensuplay pasir kuarsa ke pemesan pasir kuarsa PIHAK PERTAMA dari hasil operasi produksi yang dihasilkan PIHAK PERTAMA.



6.



PIHK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah rupiah atas nilai pasir kuarsa yang akan diangkut oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan pasal 4 dan pasal 5 perjanjian ini.



7.



PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan ketersediaan pasir kuarsa yang dilakukan penambangan, pengolahan dan pemurnian oleh PIHAK PERTAMA.



8.



PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan pasir kuarsa yang legal, aman dan sah untuk dilakukan pensuplay-an kepada pemesan pasir kuarsa PIHAK PERTAMA.



9.



PIHAK KEDUA berhak untuk menerima pesanan pasir kuarsa dari pasar kebutuhan pasir kuarsa PIHAK PERTAMA. PASAL 7 PERNYATAAN DAN JAMINAN



1.



PARA PIHAK dapat melakukan tindakan hukum dan sah karenanya mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian ini.



2. 3. 4. 5. 6.



7. 8.



9.



PARA PIHAK memiliki perizinan dan persyaratan hukum lain yang ditentukan oleh Undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku untuk melaksanakan kegiatannya. Pihak yang bertandatangan dalam perjanjian ini merupakan pihak yang sah dan berwenang mewakili para pihak berdasarkan anggaran dasarnya atas diri/pribadi PARA PIHAK. PARA PIHAK tidak akan mengambil keuntungan dari adanya kesalahan atau kekeliruan atas ketentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian ini. PARA PIHAK tidak sedang dalam keadaan lalai untuk melaksanakan kewajiban apapun baik kepada Pihak Ketiga maupun pihak lain, kewajiban yang dapat mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini PARA PIHAK sepakat untuk tidak memberikan informasi dan menjaga kerahasiaan mengenai perjanjian ini kepada Pihak Ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya, kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang berlaku. PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin bahwa dapat memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam perjanjian ini PIHAK PERTAMA telah melaksanakan segala tindakan yang menurut ketentuan hukum berdasarkan anggaran dasarnya/diri pribadi yang diperlukan, untuk melangsungkan, menjalankan dan melaksanakan segala kewajibannya berdasarkan perjanjian ini dan orang-orang yang menandatangani perjanjian ini atas nama PIHAK PERTAMA berkuasa atau telah dikuasakan secara sah untuk melakukannya. PARA PIHAK tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, tuntutan pajak atau sengketa hukum lainnya yang sedang berlangsung yang akan menjadi ancaman dikemudian hari atau berakibat negative terhadap PARA PIHAK dalam kekayaannya yang nantinya mempengaruhi keadaan keuangan, usahanya atau dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini. PASAL 8 TANGGUNGJAWAB



1. 2.



3.



PARA PIHAK bertanggung jawab secara penuh untuk kepeduliannya terhadap keberhasilan pelaksanaan kerjasama ini sesuai dengan Perjanjian ini. Tanggung jawab PARA PIHAK secara bersama-sama adalah untuk  mencarikan solusi pelaksaan kerjasama pelaksanaan suplay pasir kuarsa  yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini. Peralihan hak atas pasir kuarsa dari PIHAK PERTAMA beralih kepada PIHAK KEDUA pada saat material pasir kuarsa diangkut oleh PIHAK KEDUA. PASAL 9 PENGAWAS PEKERJAAN



1. 2.



PARA PIHAK akan menunjuk orang yang mewakili atau pejabat yang diberi kuasa untuk koordinasi pelaksanaan kerjasama dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pasir Kuarsa. Berita Acara memuat mengenai kualitas dan kuantitas pasir kuarsa, hal ini berguna untuk menentukan jumlah pasir kuarsa yang dilakukan pengangkutan dan pensuplay-an oleh PIHAK KEDUA. PASAL 10 SITUASI KAHAR (FORCE MAJEURE)



1.



2.



Yang dimaksud dengan keadaan kahar dalam perjanjian ini adalah tidak dapat dilaksanakannya perjanjian ini sebagai akibat langsung dari semua kejadian diluar kemampuan PARA PIHAK untuk mengatasinya termasuk didalamnya tetapi tidak terbatas pada kejadian-kejadian seperti bencana alam, peperangan, blockade, tanah longsor, kebakaran, banjir. Para pihak sepakat menunjuk lembaga arbitrase dalam menetapkan apakah suatu peristiwa itu termasuk dalam katagori FORCE MAJEURE atau tidak.



3.



4.



5. 6.



7.



PARA PIHAK tidak bertanggungjawab dan tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak lainnya atas kegagalan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini apabila kegagalan tersebut disebabkan oleh terjadinya keadaaan kahar, dan PARA PIHAK tersebut telah menggunakan segala upaya terbaik untuk menanggulanagi penyebab atau peristiwa tersebut. Pihak yang mengalami keadaan kahar harus segera memberitahukan pihak lainnya secara lisan dalam waktu 24 jam dan diikuti dengan pemberitahuan secata tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah kejadian keadaan kahar tersebut disertai dengan bukti atau keterangan resmi instansi yang berwenang dan perkiraan atau upaya-upaya yang akan atau telah dilakukan untuk mengatasi keadaan kahar tersebut Pihak yang menerima pemberitahuan keadaan kahar dapat menolak atau menyutujui keadaan kahar selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.4 perjanjian ini Apabila keadaan kahar ditolak oleh pihak yang menerima pemberitahuan keadaaan kahar, maka para pihak akan meneruskan kewajiban sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, jika keadaan kahar disetujui, PARA PIHAK akan merundingkan kembali kelanjutan perjanjian ini, termasuk menetapkan kembali jadwal penyerahan dan penerimaan pasir kuarsa serta hal-hal lain yang dianggap penting dalam pelaksanaan perjanjian ini. Apabila terjadi keadaan kahar lebih dari 30 (tiga Puluh) hari berturut-turut, maka PARA PIHAK sepakat selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak disepakatinya keadaaan kahar, untuk mengakhiri atau memperpanjang perjanjian ini selama jangka waktu yang sama dengan jangka waktu keadaan kahar. PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. 2.



3.



Perjanjian ini tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perjanjian ini dibuat dengan memenuhi kepercayaan dan itikad baik dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, apabila dikemudian hari ternyata terjadi perselisihan pendapat, maka hal ini sedapat mungkin diselesaikan dengan itikad baik dan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian perselisihan pendapat dengan cara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 10.2 perjanjian ini tidak dapat diselesaikan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk diserahkan penyelesaiannya melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. PASAL 12 PENGAKHIRAN PERJANJIAN



11.1. Jangka waktu Kerjasama Suplay Pasir Kuarsa berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan akan berakhir apabila: a. Pelaksanaan Kerjasama telah selesai dengan dibuktikan telah habisnya masa pelaksanaan kerjasama, serta seluruh hak dan kewajiban antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maupun pihak-pihak diluar Perjanjian ini yang masih berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan Kerjasama telah terpenuhi semuanya. b. Telah diselesaikannya hak dan kewajiban masing-masing PIHAK dalam Kerjasama ini. c. Atas persetujuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk mengakhiri Perjanjian ini. 11.2. PARA PIHAK telah melaksanakan seluruh kewajiban-kewajibannya di dalam Perjanjian ini. 11.3. PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk mengesampingkan berlakunya pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian ini.



PASAL 13 MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 1.



2. 3.



PARA PIHAK sepakat bahwa masa berlaku perjanjian ini adalah selama 1 ( satu ) tahun, setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal 1 Juni 2021 kecuali diperpanjang dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini. Perjanjian ini dapat berakhir dikarenakan terjadinya pengakhiran perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 11 perjanjian ini Masa berlakunya perjanjian ini dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK termasuk perpanjangan karena keadaan kahar sebagaimana yang dimaksud pasal 9 perjanjian ini. PASAL 14 SURAT MENYURAT



Hal-hal yang berhubungan dengan fungsi koordinasi, komunikasi, baik secara verbal maupun secara tertulis para pihak sepakat untuk mempergunakan alamat tersebut dibawah ini : 1. PIHAK PERTAMA Nama Perusahaan Alamat Perusahaan Telephone Kontak Personal I Jabatan Mobile Phone Elektronik Mail



: PT. DURIANGKANG PUTRA : Taman Pulo Indah Blok U1 No 15, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur 13940. : 021-4806445 : Slamet, SH. MH : Direktur Utama : 08111894854 : [email protected]



Kontak Personal II Jabatan Mobile Phone Elektronik Mail



: Sumanto : Bussiness & Operation Division : 081297948784 : [email protected]



Kontak Personal III Jabatan Mobile Phone Elektronik Mail



: Ananto Nugroho : Site Manager : 081382845360 : [email protected]



2. PIHAK KEDUA Nama Perusahaan Alamat Perusahaan Telephone Kontak Personal I Jabatan Mobile Phone Elektronik Mail



: PT MUTIARA INDAH ANUGRAH : Komplek Mega Glodok Kemayoran Blok C No. 5, Jalan Angkasa Kav. B6, Kemayoran, Jakarta Utara 10616 : 021-65868029 : Mardiana : Direktur Utama : :



Kontak Personal II Jabatan Mobile Phone Elektronik Mail



: Dikri Muhammad Ikbal : Staf Bussines Development : :



Kontak Personal III Jabatan Mobile Phone



: Fajar Saepul Akbar : Staf Operation Logistik : 082276061081



Elektronik Mail



:



Apabila terjadi perubahan alamat PARA PIHAK sebagaimana tercantum di atas, maka pihak yang alamatnya berubah harus memberitahukan perubahan alamat kepada pihak lainnya secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah perubahan. Segala kerugian yang diderita pihak lain yang dikarenakan tidak atau terlambat diberitahukannya perubahan alamat tersebut, menjadi tanggungjawab pihak yang melakukan perubahan alamat tersebut. PASAL 14 LAIN-LAIN 1. 2. 3.



Perubahan atas perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dalam bentuk Addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Usulan perubahan terhadap perjanjian ini harus diajukan oleh salah satu pihak yang menginginkan perubahan kepada pihak yang lain selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum berlakunya perubahan yang diusulkan tersebut. Para pihak dibebaskan dari permasalahan hukum yang timbul akibat kerjasama antara salah satu pihak dalam perjanjian ini dengan pihak lainnya dalam rangka kelancaran operasional kerjasama ini. PASAL 15 PENUTUP



Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai ketentuan hukum yang sama untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan itikad baik. Ditandatangani di Tanggal



: Jakarta : 01 Juni 2020



PIHAK PERTAMA PT. DURIANGKANG PUTRA



PIHAK KEDUA PT. MUTIARA INDAH ANUGRAH



Slamet, SH. MH Direktur Utama



Mardiana Direktur Utama