Perjanjian Kerjasama Tempat Pelatihan, TUK, Instruktur Dan Pemagangan (Barokah) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN MIFTAHUL KAROMAH Akta Notaris Hj. Rachmayani Dewi, SH., SP.N., No. 2 Tanggal 14 Maret 2015 Alamat : Kp. Cijedil RT. 01 RW. 04 Ds. Cijedil Kec. Cugenang Kab. Cianjur



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PELATIHAN MENJAHIT Nomor : PK-T&PP/2508/1/PPK/VIII/2020



Pada hari Selasa, tanggal 25 bulan Agustus tahun 2020, telah ditanda-tangani dan disepekati oleh kedua belah pihak sebagaimana yang di sebut di bawah ini: 1. Nama Nama Lembaga Jabatan Alamat



: : : :



Abdul Azis Muslim Yayasan Miftahul Karomah Ketua Yayasan Kp. Cijedil RT. 01 RW. 04 Ds. Cijedil Kec. Cugenang Kab. Cianjur



selanjutnya di dalam surat perjanjian ini di sebut sebagai PIHAK KESATU (Lembaga Penyelenggara) 2. Nama Nama UMKM Jabatan Alamat



: : : :



Ismawati Barokah Pemilik konveksi Barokah Kp. Rahong, RT. 01 RW. 03, Ds. Munjul, Cilaku - Cianjur



selanjutnya di dalam surat perjanjian ini di sebut sebagai PIHAK KEDUA (Pelaku UMKM) kedua belah pihak telah sepakat dan menandatangani surat perjanjian kerjasa sama ini dalam beberapa hal yang di urai/rinci sebagai berikut: Pasal 1 JENIS KEGIATAN Pihak Kedua sepakat dan menyanggupi mengikuti kegiatan pelatihan dalam Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) yang akan diselenggarakan oleh Pihak Kesatu atas dasar Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dari Kemendikbud. Pasal 2 NAMA KEGIATAN Nama Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) yang akan diselenggarakan oleh Pihak Kesatu adalah Pelatihan Tata Busana (Menjahit).



Pasal 3 BENTUK KERJASAMA Pihak Kedua selaku pelaku UMKM di bidang konveksi sepakat dan sanggup sebagai tempat penggembangan kurikulum, bahan ajar, TUK, Instruktur/Pelatih yang akan diselenggarakan oleh Pihak Kesatu, dalam hal pelatihan tata busana (menjahit). Selain bentuk kerjasama di atas yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, ada beberapa hal lain yang juga telah disepakati seperti di sebut di bawah ini: 1.



Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) yang merupakan program dari Kemendikbud untuk anggaran tahun 2020 ini dimana selain pelatihan juga ada penempatan kerja bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan.



2.



Pihak Kesatu sebagai penyelenggara di dalam program Pelatihan ini, akan memberikan arahan dan bimbingan bahkan evaluasi, baik dalam kegiatan pelatihan hingga proses penempatan kerja. Hal tersebut perlu dilakukan agar program Pelatihan dan Penempatan Kerja tersebut bisa berjalan dengan baik, lancar sukses dan manfaatnya bisa dirasakan langsung lama oleh warga.



Pasal 4 PASAL TAMBAHAN Apabila terdapat point-point isi pasal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan di musyawarahkan kemudian oleh kedua belah pihak. Pasal 5 SENGKETA Apabila terjadi kesalahpahaman di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Demikian surat perjanjian ini disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.



Pihak Kedua,



Pihak Kesatu,



Ismawati



Abdul Azis Muslim