PERJANJIAN KERJASAMA USAHA Baby Spa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA USAHA BABY & KIDS SPA MUNGIL HOMECARE



Perjanjian Kerjasama ini dibuat pada hari Senin tanggal 04 bulan November, tahun 2019, oleh dan antara: Nama



: Ani Fitriyani,A.Md.Keb



Alamat



: Jl. Negara KM



Rt



Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku Kabupaten



Penajam Paser Utara Peran



: Penyedia Ruangan Untuk Gerai Baby & Kids Spa Mungil



Dalam hal ini bertindak selaku dan atas nama Gerai Baby & Kids Spa Mungil yang beralamat di BPM Permata Bunda ( Jl. Negara KM RT Desa Sukaraja Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara ) Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.



Nama



: Fransisca Deri Mardiana,A.Md.Keb



Alamat



: Jl. Negara KM 34 Rt 021 Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara



Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri. Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”. Latar Belakang:  PIHAK PERTAMA adalah Penyedia Ruang & Infrastruktur Gerai  PIHAK KEDUA adalah Pengelola  PIHAK PERTAMA bermaksud untuk bekerjasama dengan PIHAK KEDUA dimana PIHAK KEDUA diperkenankan untuk berpraktek di BPM Permata Bunda dan PIHAK PERTAMA akan membantu menyediakan ruangan yang diperlukan.  Para Pihak bermaksud untuk mengatur syarat dan ketentuan kerjasama tersebut diatas. Para pihak sepakat akan hal-hal berikut ini: PASAL 1 RUANG LINGKUP KERJASAMA  Para Pihak dengan ini setuju untuk saling kerjasama dimana PIHAK KEDUA diperkenankan secara Paruh Waktu untuk melakukan pelayanan & Homecare Baby & Kids Spa.  Untuk menghindari keraguan, Para Pihak sepakat bahwa hubungan hukum antara mereka adalah hubungan kerjasama dan PIHAK KEDUA bukanlah karyawan PIHAK PERTAMA.



 PIHAK KEDUA dalam menjalankan pelayanan Pada Bayi dan Anak dan atau pelayanan kesehatan lainnya wajib memenuhi peraturan-peraturan standard organisasi yang releven, dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, PIHAK KEDUA akan berkoordinasi dengan pelayanan medik PIHAK PERTAMA. PASAL 2 JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) Bulan terhitung mulai tanggal …... s.d….... jangka waktu perjanjian ini dan dapat diperpanjang secara otomatis apabila tidak ada permintaan tertulis pemutusan oleh salah satu pihak dan/atau berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak . PASAL 3 PEMBAGIAN RUANG, WAKTU DAN PERUBAHAN ISI PERJANJIAN  PIHAK KEDUA dalam melakukan Pelayanan Kegiatan Baby & Kids Spa, setuju mematuhi peraturan ruangan waktu dan mengubah isi perjanjian sesuai perkembangan klinik sebagaimana disepakati oleh kedua belah pihak.  Praktek dilakukan Pada Hari Jum’at Jam 13.00 – 17.00 Wita, Sabtu jam 14.30 – 17.00 Wita, minggu jam 06.30 – 13.00 Wita, Hari Libur / Tanggal Merah Sesuai Perjanjian dengan Pengelola / Pihak Kedua PASAL 4 PERSYARATAN PROSEDURAL KERJA  Dalam melaksanakan perjanjian ini, PIHAK KEDUA, senantiasa dalam keadaan sehat fisik dan mental, memiliki integritas moral yang sesuai dengan etika dan standar perilaku profesi.  Memiliki kecakapan professional sesuai dengan bidang spesialis/keahliannya, memiliki izin untuk praktek sesuai keahlian serta memenuhi Ketentuan Pasal 1 ayat (3). PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN Tanpa mengurangi hak dan kewajiban Para Pihak lainnya berdasarkan perjanjian ini, Para Pihak mempunyai hak dan kewajiban, masing-masing harus dilaksanakan dan ditaati berlandaskan pada standar profesi, sebagai berikut : 1. PIHAK PERTAMA a. Hak PIHAK PERTAMA  Meminta kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan praktik Baby & Kids Spa yaitu ijazah, surat tanda registrasi yang sah dari MTKI dan Surat Izin Praktik, Sertifikat Pelatihan Baby Spa sesuai dengan Keahliannya  Meminta PIHAK KEDUA untuk memberikan pelayanan agar sesuai dengan Standar Profesi, Standar Prosedur Operasional dan kebutuhan medis pasien serta PIHAK KEDUA bertanggung jawab secara teknis medis terhadap pasien yang dilayani  Meminta PIHAK KEDUA untuk menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku di Gerai yang telah ditetapkan oleh Penyedia Infrastruktur PIHAK PERTAMA  Memberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan dengan surat keputusan Penyedia Infrastruktur PIHAK PERTAMA



 Mendapatkan 20 % bagi hasil dari tarif dalam Pelayanan Baby Spa didalam BPM Permata Bunda  Mendapatkan bagi hasil 30% dari hasil pekerjaan atau Home Care / Kunjungan Rumah dalam Perawatan Baby & Kids Spa Mngil di luar BPM setelah semua biaya pengeluaran dikeluarkan b. Kewajiban PIHAK PERTAMA  Menyediakan sarana atau fasilitas dan dukungan tenaga kesehatan lainnya untuk PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pelayanan atau praktik Baby & Kids Spa di BPM PIHAK PERTAMA  Memberikan perlindungan hukum sepanjang PIHAK KEDUA melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional 2. PIHAK KEDUA a. Hak PIHAK KEDUA  Mendapatkan sarana atau fasilitas dan dukungan tenaga kesehatan lainnya untuk pihak kedua dalam melaksanakan pelayanan atau praktik Baby & Kids Spa di BPM Permata Bunda PIHAK PERTAMA  Mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Prosedur Operasional  Mendapatkan bagi hasil 80% dari tarif pelayanan Baby & Kids Spa dan 70% dari pekerjaan di luar BPM yang berupa Home Care / Kunjungan Rumah untuk Perawatan dari Baby & Kids Spa Mungil dan sebagainya setelah semua biaya pengeluaran dikeluarkan. b. Kewajiban PIHAK KEDUA  Memberikan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan praktik Baby & Kids Spa yaitu ijazah, surat tanda registrasi yang sah dari MTKI dan Surat Izin Praktik, Sertifikat Pelatihan Baby Spa sesuai dengan Keahliannya  Memberikan pelayanan agar sesuai dengan Standar Profesi, Standar Prosedur Operasional dan kebutuhan medis pasien serta PIHAK KEDUA bertanggung jawab secara teknis medis terhadap pasien yang dilayani  Menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku di Gerai yang telah ditetapkan oleh Penyedia Infrastruktur PIHAK PERTAMA  Memberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan dengan surat keputusan Penyedia Infrastruktur PIHAK PERTAMA PASAL 6 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Pemutusan perjanjian kerja dapat dilakukan bila:  Kondisi fisik atau mental PIHAK KEDUA tidak mampu lagi melakukan tindakan perawatan baby & Kids Spa secara menetap  Diberhentikan oleh pihak pertama bila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran disiplin dan atau etika



PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN  Segala perselisihan yang timbul akibat kontrak kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.  Apabila tidak dapat diselesaikan para pihak, maka akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku



PASAL 8 PENUTUP Perjanjian kerja ini dibuat rangkap 2 dengan dibubuhi materai 6000 dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada hari dan tanggal yang telah disebutkan.



PIHAK KEDUA



Fransisca Deri Mardiana,A.Md.Keb



Sepaku, 04 November 2019 PIHAK PERTAMA



Ani Fitriyani,A.Md.Keb