Perjanjian Kerjasama Usaha Peternakan Kambing [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PETERNAKAN KAMBING



Pada hari ini, ........... tanggal ... bulan ............ tahun 2019, bertempat ...................................................................... kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat Nomor KTP



: : : :



di



H. ABDUL MALIK Kendari, 10 mei 1970 Jl. Kelapa No.15 B, Andonohu, kota Kendari xxxxxxxxxxxxx



Yang bertindak untuk dan atas nama investor/penanam modal untuk usaha kambing, selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA; Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat Nomor KTP



: SOLIKHIN : Konda, 5 Oktober 1986 : Desa Alebo Jaya, Kecamatan Konda, Kab. Konawe Selatan : xxxxxxxxxxxxxx



Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA; Kedua belah pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan perjanjian yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut; Pasal 1 Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk melakukan hubungan kerjasama berupa usaha peternakan kambing, yang akan didanai oleh Pihak Pertama dan dikelola dengan penuh tanggungjawab oleh Pihak Kedua. Pasal 2 Usaha yang dilakukan adalah usaha peternakan kambing dengan sistem bagi hasil berdasarkan jumlah investasi kambing yang diternakan oleh Pihak Pertama dan dikelola oleh Pihak Kedua dan akan diperhitungkan keuntungan untuk kedua belah pihak berdasarkan harga jual kembali pada saat kambing yang diternak dijual. Pasal 3 Usaha peternakan kambing yang disepakati adalah usaha pembesaran kambing selama tujuh bulan terhitung mulai bulan Januari 2019 hingga bulan Agustus 2019 atau pada saat hari-hari menjelang hari Idul Adha. Pasal 4 Jumlah investasi setiap kambing adalah sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan keseluruhannya yang akan digunakan untuk pembelian satu ekor kambing dan



dikelola sampai dengan tujuh bulan, dan hasil dari penjualan akan dibagi keuntungan menjadi dua, 50% untuk Pihak Pertama dan 50% untuk Pihak Kedua. Sebagai contoh, untuk harga pembelian kambing Rp.1.500.000,00, kemudian pada saat dijual harga kambing Rp.2.500.000,00 maka modal awal Rp.1.500.000,00 dikeluarkan dulu kemudian sisa dari pengurangan nilai tersebut Rp.1.000.000,00 dibagi dua antara Pihak Pertama 50% dan Pihak Kedua 50% menjadi masing-masing mendapatkan Pihak Pertama: Rp.500.000,00 dan Pihak Kedua: Rp.500.000,00 Pasal 5 Dalam perjanjian ini Pihak Pertama menginvestasikan uang sebesar Rp ..............................,00 (……………........................... rupiah) yang akan digunakan oleh Pihak Kedua untuk pembelian dan pembesaran .............ekor kambing sampai dengan tujuh bulan, terhitung Januari 2019 sampai dengan November 2019. Pasal 6 Kambing yang diternak akan dikelola oleh Pihak Kedua di Desa Alebo Jaya, Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan oleh Pihak Kedua yang memiliki Tim yang telah berpengalaman di bidang pembibitan, ternak kambing/pembesaran, hingga penjualan yang memiliki jaringan telah tersebar di seluruh penjuru daratan Sulawesi Tenggara. Tim tersebut telah berpengalaman dalam bidang ini dan terlatih secara profesional dalam pembesaran kambing termasuk pemberian nutrisi agar kambing sehat/gemuk, menangani penyakit kambing, dsb. Pasal 7 Keseluruhan kambing yang diternak akan dijual melalui tim/jaringan yang berpotensi untuk menerima penjualan dalam jumlah sangat besar dan menjadi penampung dari hasil ternak kambing tersebut dengan garansi bahwa kambing yang diternak akan bisa dipastikan terjual semua, sehingga tidak menjadi kekhawatiran bahwa kambing yang diternak tidak akan terjual. Pasal 8 Dalam hal terjadi ternak yang mati karena banyak hal, maka penjualan adalah sejumlah kambing yang hidup. Hasil dari keuntungan penjulan dikeluarkan dulu modal sejumlah keseluruhan kambing yang menjadi total investasi sehingga investasi awal Pihak Pertama balik modal, kemudian keuntungan sisa dibagi menjadi dua antara Pihak Pertama 50% dan Pihak Kedua 50%. Pasal 9 Apabila terdapat kambing hilang dikarenakan kelalaian dalam pengelolaan, maka pengelola atau Pihak Kedua wajib untuk mengganti dengan kambing lain yang sama sejumlah kambing yang hilang. Pasal 10



Hasil dari penjualan kambing beserta keuntungannya akan diberikan kepada Pihak Pertama maksimal dua minggu setelah Hari Raya Idul Adha dan bisa lebih cepat dari itu. Pasal 11 Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku dan mengikat Kedua Belah Pihak terhitung sejak ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak, dan berakhir apabila keseluruhan modal yang diberikan oleh Pihak Pertama telah dikembalikan oleh Pihak Kedua beserta bagi hasilnya/atau dinyatakan telah dikembalikan secara tertulis dari Pihak Pertama. Pasal 12 Apabila dalam kurun waktu pembesaran kambing hingga penjualan kambing terjadi hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama Usaha Peternakan Kambing ini, maka kiranya Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. Pasal 13 Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama. Rangkap pertama dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan rangkap kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA. Ditandatangani di: ………………………….. Pada tanggal :…. .......................... 2019 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



H.ABDUL MALIK



SOLIKHIN



SAKSI-SAKSI:



1…………………………………………………………………



2…………………………………………………………………