Perjanjian Kredit KPR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KREDIT KPR Nomor:01032014 Pada hari ini, hari Senin Tanggal 1 Maret 2014 pukul 16.30 WIB menghadap kepada saya,Andika Wiranata Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dengan dihadiri oleh saksisaksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini. 1. Tuan



SURATMAN,



perseroan



Pimpinan



terbatas



Cabang



yang



akan



Kelapa



Gading



disebut,



dari



bertempat



tinggal di Jakarta; -



Menurut keterangannya bertindak dalam jabatannya



tersebut



diatas



duapuluh



sembilan



sembilanpuluh



berdasarkan



Akta



September



tujuh



Kuasa



seribu



(29-9-1997)



tertanggal



sembilanratus



Nomor



87,



dibuat



dihadapan SINTA SUSIKTO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,



selaku



kuasa



dari



Direksi



dari



dan



oleh



karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. BANK XYZ, berkedudukan di Jakarta; -



Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini



telah mendapat-kan persetujuan dari Komisaris Utama perseroan sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang



dibuat



tertanggal



dibawah



duapuluh



sembilanpuluh



enam



tangan



Desember



bermeterai



serihu



(20-12-1996)



cukup



sembilan



yang



ratus



diperlihatkan



kepada saya, Notaris dan aslinya disimpan di Bank. -



Untuk selanjutnya disebut "BANK".



2. Tuan HERRY, Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempai tinggal di Jakarta, Jalan Tambora Dalam nomor 60, Rukun



Tetangga



Tambora



006,



Kecamatan



Rukun



Tambora,



Warga Jakarta



004, Barat,



Kelurahan pemegang



Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 09.5204.121267.0413; -



Menurut



keterangannya



untuk



melakukan



tindakan



hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari isterinya dengan



DIANA,



penghadap



swasta,



bertempat



tersebut



diatas,



tinggal



sama



pemegang



Kartu



Tanda Penduduk Daeraru Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 3404.12754/5111690437, saya,



Notaris,



yang



serta



turut



hadir



saksi-saksi



dihadapan



yang



sama



dan



menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya. -



Untuk selanjutnya disebut "PEMINJAM".



BANK



dan



PEMINJAM



dalam



kedudukan



mereka



masing-



masing seperti tersebut diatas, dengan ini telah setuju dan



sepakat



untuk



membuat



Perjanjian



Kredit



dengan



syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN KREDIT -



PEMINJAM menyetujui dan berjanji bahwa fasilitas yang



dimaksud dalam Perjanjian ini akan dipergunakan untuk pembiayaan



pembelian



tanah



dan



bangunan



yang



berdiri



diatas tanah tersebut. Pasal 2 JENIS DAN PAGU KREDIT -



BANK



dengan



ini



menyetujui



untuk



memberikan



kredit/jumlah uang kepada PEMINJAM dalam bentuk jenis Kredit Pemilikan Rumah sampai jumlah setinggi-tingginya Rp.



73.228.803,-



(tujuh-Puluh



tiga



juta



duapuluh delapan ribu delapanratus tiga Rupiah) Pasal 3 JANGKA WAKTU



duaratus



-



Fasilitas



Kredit



jangka



waktu



81



mulai



tanggal



tersebut



telah



(delapan-puluh



enambelas



Juni



diberikan



satu)



bulan



seribu



untuk



terhitung



sembilan



ratus



sembilan puluh delapan (16-6 1998) sampai dengan tanggal enam belas Maret lahun dua ribu lima (16-3-2(X)5) Pasal 4 BUNGA DAN PROVISI 4.1.PEMINJAM wajib dan mengikatkan diri untuk membayar bunga atas fasilitas kredil tersebut dalam pasal 2 diatas dengan suku bunga 35% (tigapuluh lima prosen) per tahun. -



Dan selanjutnya besarnya suku bunga tersebut dapat



ditinjau



kembali



oleh



BANK



setiap



saat



tanpa



persetujuan terlebih dahulu dariPEMINJAM. 4.2.Provisi



kredit



sebesar



1



%



(satu



persen)



per



transaksi dibayar di muka dan diperhitungan dari pagu kredit. Pasal 5 PENGHENTIAN KREDIT SEBELUM JANGKA WAKTUNYA 5.1.Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 3, maka dalam hal terjadi salah satu kejadian dibawah ini



maka



BANK



memperhatikan memutuskan terhadap



berhak



suatu



perjanjian seluruh



sewaktu-waktu



tenggang



waktu



inj



seketika



hutang



PEMINJAM



dan



tanpa tertentu



sekaligus



yang



timbul



berdasarkan Perjanjian Kredit ini, baik hutang pokok maupun



bunga-bunga



dari



padanya



dan



ongkos-ongkos



atau beban lainnya apapun sampai pada hari dilunasi semua apa yang harus dibayar oleh PEMINJAM pada BANK



berdasarkan perjanjian ini, dapat ditagih oleh BANK dan



harus



PEMINJAM



dibayar



atas



seketika



tagihan



dan



pertama



sekaligus



yang



oleh



dilakukan



oleh



BANK dan karena itu pemyalaan alpa atau permgalan lebih lanjui baik yang disampaikan melalui juru sita atau liclak, tidak dipcrlukan lagi yaitu dalam hal terjadinya: a. Jika PEMINJAM 3 (tiga) bulan bertuiut-lurui tidak melakukan angsuran sebagaimana diatur dalam pasal 10 tersebut dibawah ini; b. Jika



pernyataan,



surat



keterangan



atau



dokumen-



dokumen lain yang diberikan PEMINJAM dalam atau berhubungan dengan Perjanjian ini dan/atau suatu tambahan daripadanya, tidak hal c. Jika



yang



oleh



PEMINJAM



pembayaran



BANK atau



pinjaman



benar



mengenai



dianggap penting; pihak



PEMINJAM



yang dari



menanggung



segala



jumlah



yang sewaktu-waktu terhutang pada BANK berdasarkan Perjanjian



Kredit



"PENANGGUNG"



ini,



(bila



selanjutnya



ada),



me-mohon



disebut penundaan



pembayaran (surseance van betalling), atau menurut pendapat BANK dari Iain-lain hal ternyata PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG tidak mampu membayar hutanghutangnya, PEMINJAM



dinyatakan



dan/atau



pailit



PENANGGUNG



atau



bila



diambil



kekayaan



alih,



atau



karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus dan me-nguasai



kekayaannya,



baik



seluruhnya



atau



sebahagian; d. Jika PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) meninggal dunia;



e. Jika kekayaan PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) seluruhnya



atau sebahagian disita oleh orang lain



atau terlibat perkara di depan Pengadilan atau di depan instansi Pemerintah lainnya; f. Jika



menurut



BANK,



PEMINJAM



lalai,



tidak



dapat



atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya ketentuan dalam



perjanjian



ini



dan/atau



sesuatu



tambahan



dari padanya lain dari pada yang disebut dalam (a) diatas, bila terjadi kealpaan/ pelanggaran menurut syarat syarat



yang



diuraikan dalam salah satu



akta pemberian jaminan termasuk dalam pasal 6.1 dibawah



ini



atau



ditandatangani



Surat



PENANGGUNG



Penanggungan (bila



ada)



yang



dan/atau



sesuatu aksep yang telah diterbitkan berdasarkan perjanjian ini; g. Jika



PEMINJAM



memenuhi dengan



PENANGGUNG



kewajibannya



pihak



suatu



atau



ketiga



tagihan



dan/atau



pihak



PENANGGUNG



(bila



ada)



berdasarkan



hingga



dapat



ketiga (bila



perjanjian mengakibatkan



terhadap ada)



tidak



dapat



PEMINJAM ditagih



sebelum waktunya; h. Jika terjadi kejadian apapun yang menurut pendapat BANK



akan



dapat



mengakibatkan



PENANGGUNG



(bila



ada)



tidak



PEMINJAM dapat



atau



memenuhi



kewajibannya yang tersebut dalam atau berdasarkan peijanjian



ini



dan/atau



sesuatu



tambahan



dari



padanya dan/atau akta pemberian jaminan dan/atau sesuatu



aksep



yang



diterbitkan



berdasar-kan



perjanjian ini. 5.2. Dalam kejadian BANK memutuskan Perjanjian Kredit



ini



berdasarkan



kewajiban



Pasal



BANK



untuk



5.1



diatas



memberi



ini,



kredit



kewajiban-



lebih



lanjut



kepada PEMINJAM segera berakhir tanpa hak PEMINJAM untuk



menuntut



perjanjian



kerugian



demikian



Pengadilan, ketentuan



uang



tidak



PEMINJAM



didalam



dari



BANK,



memer-lukan



mengenyampingkan



Pasal



pemutusan



1266



dan



putusan ketentuan-



1267



dari



Kitab



Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dalam hubungan ini. Pasal 6 JAMINAN 6.1Untuk



menjamin



mestinya



pembayaran



dari



terhutang karena



segala



oleh



sesuatu



PEMINJAM



ini,



yang



perubahan



sebagaimana



yang



kepada



hutang-hutang



Perjanjian



kembali



sewaktu-waktu



BANK



diantaranya



timbul



berdasarkan



dan/atau



novasi



atau



Perjanjian Kredit yang dibuat dikemudian hari atau sebab



apapun



juga,



maka



dengan



ini



PEMINJAM



menyerahkan jaminan kepada BANK berupa: -



sebidang



tanah



Hak



Guna



Bangunail



Nomor



2714/Pegadungan seluas 108 M1 (seratus delapan meter persegi). yang terletak di Daerah Khusus Jakarta. Wilayah Jakarta Barat Kecamatan Kelurahan Gambar



Pegadungan.



Situasi



tanggal



sebagaimana duapuluh



Ibukota Kalideres,



diuraikan tiga



dalam



Juni seribu



sembilanratus sembilanpuluh empat (23-6-1994) Nomor 6131/1994 sembilan empat HERRY.



dan Juli



menurut seribu



(29-7-1994).



Sertipikat



tanggal



sembilanratus



Sebagaimana



duapuluh



sembilanpuluh



tercantum



atas



nama



-



Yang diperoleh Tuan HERRY, tersebut, berdasarkan



Akta



Jual



Beli



tanggal



243/Kalideres/1998,



yang



hari



dibuat



ini,



Nomor



dihadapan



saya,



Notaris dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Untuk Wilayah Kotamadya Jakarta Barat; -



Demikian berikut bangunan rumah yang



berdiri



diatas beserta turutan-turutannya, setempat dikenal sebagai Perumahan Taman Surya III Blok F.3 Persil Nomor 47, Jakarta Barat. 6.2 Pemberian jaminan tersebut diatas untuk BANK diikat dalam suatu akta pemberian jaminan tersendiri sesuai dengan



ketentuan-ketentuan



hukum



yang



berlaku



di



Indonesia yang tidak terlepas dari perjanjian ini dan karenanya



merupakan



satu kesatuan yang tidak dapat



dipisahkan. 6.3



PEMINJAM memberi kuasa kepada BANK untuk melakukan tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap wajar dan perlu



oleh



BANK



yang



berkaitan



dengan



pemberian



jaminan tersebut diatas. Pasal 7 KEWAJIBAN PEMINJAM -



Untuk lebih menjamin pelaksanaan perjanjian ini oleh



PEMINJAM maka PEMINJAM berkewajiban untuk: 7.1



Mempergunakan sebagaimana



kredit



yang



tersebut



tertera



dalam



semata-mata pasal



1



hanya



perjanjian



ini. 7.2



PEMINJAM diri



menyetujui



untuk.



apapun,



yang



dan



Menyerah-kan asli



serta



wajib



semua sah



sena



surat dan



mengikatkan dan



dokumen



membuk-tikan



pcniilikan atas segala henda yang dijadikan jaminan



tennasuk dalani Pasal 6 aval 1 tersebul diatas kepada BANK guna dipergunakan untuk pelaksanaan pengikatan benda tersebul sebagai jaminan kredit dan selanjutnya dikuasai



oleh



BANK



sampai



dilunasi



seluruh



jumlah



hutangnya. 7 3



Untuk



menghindari



disebabkan jaminan



karena yang



seluruhnya



terjadinya



diberikan



maka



dan



baik



untuk



kerugian



kerusakan



PEMINJAM



mempertanggungkan pencurian



terjadinya



atas



barang



sebagian



maupun



berkewajiban



untuk



kebakaran,



bahaya-bahaya



yang



lainnya



kehilangan, pada



suatu



perusahaan asuransi yang ditunjuk dan besarnya jumlah pertang-gungan ditentukan oleh Bank, dengan memakai banker's clause. PEMINJAM



wajib



memperpanjang



termaksud



bilamana



masa



masa



berakhir,



pertanggungan



sampai



lunasnya



fasilitas kredit dibayar kembali oleh PEMINJAM pada BANK. PEMINJAM



wajib



membayar



premi-premi



dan



Iain-lain



biaya asuransi tepat pada waktunya dan menyerahkan asli dari setiap polis atau setiap perpanjangannya dan setiap tanda-tanda pembayarannya pada BANK. BANK



dengan



ini



diberi



kuasa



oleh



PEMINJAM



untuk



menutup dan memperpanjang asuransi yang dimaksudkan diatas,



satu



dan



lain



atas



biaya



PEMINJAM,



yakni



bilamana PEMINJAM lalai menutup atau memper-panjang berlakunya asuransi tersebut. Pasal 8 PELAKSANAAN HAK BANK Bilamana



BANK



menjalankan



hak-haknya



dan



hak-hak



istimewa



nya



Perjanjian



yang



Kredit



timbul



ini



dari



dan



atau



karena



berdasarkan



salah



satu



akta



pemberian jaminan tersebut dalam Pasal 6.1, maka BANK berhak untuk menetapkan sendiri berdasarkan catatannya jumlah besarnya hutang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan perjanjian karena



kredit



pinjaman



provisi



dan



ini



atau



pokok.



biaya



karena



maupun



hiaya



lain



apapun



bunga. tanpa



juga



baik



aksep-aksep.



mengurangi



hak



PEMINJAM untuk, bila (setelah BANK menjalankan hak-hak eksekusinya dan/atau



atas



jumlah



barang-barang hutang



yang



yang



dijadikan



diletapkan



jaminan



demikian



itu



dilunasi seluruhnya oleh PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG) ternyata, bahwa jumlah hutang PEMINJAM kurang dari apa yang



ditetapkan



selisihnya



dari



oleh



BANK



untuk



meminta



BANK,



akan



tetapi



tanpa



kembali hak



bagi



PEMINJAM untuk menuntut bunga atau kerugian apapun dan hanya mengenai jumlah yang nyata telah diterima oleh BANK. Bila ternyata bahwa jumlah hutang PEMINJAM lebih dari apa yang ditetapkan oleh BANK, maka kekurangannya telap menjadi



tanggung



jawab



PEMINJAM



dan



kekurangan



harus



segera dilunasi. Pasal 9 BIAYA Semua biaya yang timbul berdasarkan perjanjian ini tennasuk, akan tetapi tidak terbatas pada biaya biaya yang



bertalian



jaminan, serta



dengan



penyimpanan



beban-beban



dibuatnya



dan



dan



akta-akta



penye-lidikan



setiap



pemberian



jaminan,



pembayaran



yang



upah harus



dibayar BANK kepada konsultan yang diberi tugas oleh



BANK



untuk



menaksir



barang-barang



jaminan,



kepada



Pengacara dan/atau Penasehat Hukum dan/atau pihak lain yang



diberi



tugas



oleh



BANK



untuk



menagih



kredit



tersebut, segala ongkos-ongkos yang bersangkutan dengan merealisasi jaminan itu, termasuk komisi dan pembayaranpembayaran



lainnya



pada



pihak



ketiga,



demikian



pula



materai perjanjian ini dan setiap tambahan dari padanya, sena



perubahan



atau



perpanjangan



kredit



menjadi



tanggungan dan harus dibayar oleh PEMINJAM. Pasal 10 PEMBAYARAN KEMBALI 10.1



Pembayaran kembali kredit/pinjaman uang tersebut dilakukan



secara



angsuran



bulanan,



yang



terdiri



dari angsuran pokok kredit dan bunga dalam jumlah tetap. Jumlah-jumlah pada



BANK



catatan yang



uang



yang



terhutang



berdasarkan/sesuai



dan/atau



mengikat



pembukuan bagi



BANK



PEMINJAM



oleh



PEMINJAM



dengan



catatan-



merupakan mengenai



bukti hutang



PEMINJAM dibayar lunas, untuk itu PEMINJAM tidak akan



menyangkal



dan



atau



meng-ajukan



keberatan-



keberatan akan jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh PEMINJAM. Demikian



pula



apabila



jangka



waktu



fasilitas



kredit telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktunya berakhir dan ternyata masih terdapat sisa hutang sebagai akibat perubahan tingkat suku bunga maka PEMINJAM wajib untuk melunasi-nya dan jika dikehendaki



oleh



BANK,



PEMINJAM



wajib



menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kredit.



10.2



Besarnya



angsuran



pokok



dan



bunga



pinjaman



perbulan adalah sebesar Rp. 2.366.377,- (dua juta tigaratus



enampuluh



enam



ribu



tigaratus



tujuhpuluh tujuh Rupiah), terhitung mulai tanggal enam



belas



puluh



Juli



delapan



seribu



sembilan



(16-7-1998)



dan



ratus



oleh



sembilan karenanya



harus lunas selambat-lambatnya tanggal enam belas Maret tahun dua ribu lima (16-3-2005). Setiap



perubahan



besarnya



pembayaran



bunga



pinjaman selalu akan diberitahukan secara tertulis oleh BANK kepada PEMINJAM dan surat pemberitahuan perubahan



suku



bunga



angsuran



pinjaman



tersebut



pokok



dan



dan



atau



bunga



jadwal



pinjaman



merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari perjanjian



ini



serta



PEMINJAM



tidak



akan



menyangkal dalam bentuk apapun juga atas perubahan suku bunga tersebut. Untuk pembayaran angsuran pokok bulanan dan bunga pinjaman. PEMINJAM wajib menyetor setiap bulannya ke rekening giro/koran dan atau rekening lainnya yang ada pada BANK sampai lunas seluruh hutanghutang PEMINJAM pada BANK, dan untuk itu PEMINJAM membenkan kuasa kepada BANK kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebabsebab



yang



Undang-Undang rekening



tercantum Hukum



giro/koran



dalam Perdata



dan



atau



Pasal



1813



untuk rekening



Kitab



mendebet lainnya



PEMINJAM pada BANK setiap bulannya sampai lunas seluruh hutang-hutang PEMINJAM pada BANK.



Pasal 11 DENDA -



Semua pembayaran pada BANK harus dilakukan ditempat



kedudukan BANK melalui rekening PEMINJAM atau rekening lain yang ditentukan oleh BANK. -



Bahwa



setiap



cicilan/angsuran PEMINJAM berlaku yaitu:



oleh



dikenakan pada 3%



tunggakan,



keterlambatan



denda



saat



(tiga



PEMIN-JAM



yang



kepada



menurut



per



dihitung



BANK,



ketentuan



ditanda-tanganinya prosen)



pembayaran



BANK



yang



perjanjian



ini,



bulan



secara



maka



dari



harian



besarnya



sejak



hari



pertama tunggakan. -



Dan



apabila



dalam



berturut-turut



waktu



melebihi



PEMINJAM



tetap



3



(tiga)



tidak



bulan



membayar



cicilan/angsuran maka BANK dapat melaksanakan hak-haknya sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 8 tersebut diatas. Pasal 12 HAL-HAL LAIN 12.1



Jika



ternyata



hutang-hutang berdasarkan



PEMINJAM PEMINJAM



meninggal pada



perjanjian



dunia



BANK



ini



yang



dan



maka timbul



perubahan-



perubahannya tetap merupakan satu hutang terhadap para



ahli



waris



PEMINJAM



atau



PENANGGUNG



(bila



ada), dan tidak dibagi-bagi. 12.2



Hal-hal



yang



pengaturannya diatur



bersama



boluni dalam



dialur



atau



Perjanjian



secara



tertulis



beluin



Kredit oleh



cukup



ini



akan



kedua



bdah



pih;ik dikemudian liari dan segala keputusan yang diambil serta disetujui oleh kedua belah pihak,



merupakan



bagian



yang



tak



terpisahkan



dari



Perjanjian Kredit ini. Pasal 13 KETENTUAN LAIN Atas



kredit



yang



dibuka



ini



berlaku



pula



ketentuan-



ketentuan sebagai berikut: a. PEMINJAM



dapat



Perusahaan



mengasuransikan



Asuransi



Jiwa



yang



jiwanya



ditunjuk



kepada



oleh



BANK



dengan memakai Banker's Clause dan apabila PEMINJAM meninggal



dunia



maka



digunakan



untuk



melunasi



kepada



BANK,



dan



Uang



jika



Pertanggungannya



seluruh



ada



sisanya



akan



hutang



PEMINJAM



akan



diberikan



kepada ahli waris PEMINJAM. b. PEMINJAM



menyetujui



bahwa



BANK



berhak



untuk



mengoperkan/me-ngalihkan semua hak dan wewenang yang dimiliki/



dipunyai



BANK



lerhadap



PEMINJAM



kepada



Pihak Ketiga lainnya sematamata menurut pertimbangan yang



dipandang



baik



oleh



BANK



tanpa



persetujuan



terlebih dahulu dari PEMINJAM, termasuk mengendorse, menggadaikan



atau



menjual



surat-surat



aksep



yang



ditarik PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini. c. Apabila



terjadi



fasilitas



kredit



dikenakan



penalti



pelunasan



berjalan sebesar



1



pinjaman



sebelum



2



(dua)



tahun



akan



%



(satu



prosen)



dari



outstanding (sisa) pinjaman. Pasal 14 YURISDIKSI -



Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, BANK



dan PEMINJAM menyatakan memilih tempat kediaman hukum (domisili)



yang



tetap



dan



tidak



bcrubah



dikantor



Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta; -



Demikian dengan tidak mengurangi hak dari BANK untuk



memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan hukum



terhadap



PEMINJAM



berdasarkan



perjanjian



ini



dihadapan Pengadilan-Pengadilan Negeri lainnya dimanapun juga-dalam wilayah Republik Indonesia. -



Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris DEMIKIANLAH AKTA INI



-



Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di CIREBON,



pada



hari



dan



tanggal



tersebut



pada



awal



akta



ini,



dengan dihadiri oleh Tuan HUSIN dan Tuan THAMRIN pegawai kantor



Notaris,



bertempat



tinggal



di



CIREBON



sebagai



Notaris,



bacakan



saksi-saksi. -



Segera



setelah



akta



ini



saya,



kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani



oleh



para



penghadap,



saksi-saksi



dan



saya, Notaris. -



Dilangsungkan dengan satu tambahan, dua coretan dan



enam gantian.



Analisis : Pernjanjian



ini memenuhi



syarat perjanjian



diantaranya,



memenuhi



asas



konsesualisme yang mana antara pihak bank yang berkedudukan sebagai kreditur dan pihak peminjam yang berkedudukan sebagai debitur saling menyepakati perjanjian ini berupa pembiayaan pembelian tanah dan rumah. Perjanjian ini juga memuat objek perjanjian secara jelas yang disini adalah pembiayaan untuk pembiayaan pembelian tanah, objek perjanjian yang secara jelas ini mengakibatkan perjanjian ini dapat dilaksanakan. Perjanjian ini juga telah memenuhi syarat sah nya perjanjian berupa sepakat dimana dalam perjanjian kedua belah pihak antara pihak bank dan peminjam sepakat untuk melakukan perjanjian yang ditunjukan pada pasal 1 dalam perjanjian tersebut, kedua, memenuhi syarat sebab/ causa yang halal yang mana dalam perjanjian ini telah memenuhi pasal 1335 KUH Perdata, ketiga, cakap dimana kedua belah pihak telah dianggap cakap untuk membuat perjanjian. Keempat ,perjanjian ini memuat objek perjanjian. Dalam perjanjian ini tidak terdapat alasan/sebab dilakukanya perjanjian ini tanpa sebab yang palsu dan sebab yang terlarang. Lalu, dalam perjanjian ini juga



memenuhi asas-asas perjanjian



diantaranya asas kebebasan berkontrak dimana dalam perjanjian ini bersifat sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak bank yang berperan sebagai pengatur isi, syarat, dan luasnya perjanjian. Perjanjian ini juga memenuhi asas iktikad baik hal ini dapat dilihat melalui pasal 5 dan pasal 8 dalam perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut termasuk kedalam perjanjian baku dimana pihak bank berperan sebagai pihak yang memiliki penyusun kontrak / pernjanjian dan peminjam disini sebagai adherent yang kedudukannya jauh lebih lemah daripada pihak bank. Dilihat melalui jenis perjanjian baku, perjanjian ini termasuk kedalam perjanjian baku sepihak dimana pihak yang kuat memiliki kewenangan dalam menentukan isi perjanjian.