13 0 100 KB
PERJANJIAN KREDIT KPR Nomor:01032014 Pada hari ini, hari Senin Tanggal 1 Maret 2014 pukul 16.30 WIB menghadap kepada saya,Andika Wiranata Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dengan dihadiri oleh saksisaksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini. 1. Tuan
SURATMAN,
perseroan
Pimpinan
terbatas
Cabang
yang
akan
Kelapa
Gading
disebut,
dari
bertempat
tinggal di Jakarta; -
Menurut keterangannya bertindak dalam jabatannya
tersebut
diatas
duapuluh
sembilan
sembilanpuluh
berdasarkan
Akta
September
tujuh
Kuasa
seribu
(29-9-1997)
tertanggal
sembilanratus
Nomor
87,
dibuat
dihadapan SINTA SUSIKTO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
selaku
kuasa
dari
Direksi
dari
dan
oleh
karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. BANK XYZ, berkedudukan di Jakarta; -
Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini
telah mendapat-kan persetujuan dari Komisaris Utama perseroan sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang
dibuat
tertanggal
dibawah
duapuluh
sembilanpuluh
enam
tangan
Desember
bermeterai
serihu
(20-12-1996)
cukup
sembilan
yang
ratus
diperlihatkan
kepada saya, Notaris dan aslinya disimpan di Bank. -
Untuk selanjutnya disebut "BANK".
2. Tuan HERRY, Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempai tinggal di Jakarta, Jalan Tambora Dalam nomor 60, Rukun
Tetangga
Tambora
006,
Kecamatan
Rukun
Tambora,
Warga Jakarta
004, Barat,
Kelurahan pemegang
Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 09.5204.121267.0413; -
Menurut
keterangannya
untuk
melakukan
tindakan
hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari isterinya dengan
DIANA,
penghadap
swasta,
bertempat
tersebut
diatas,
tinggal
sama
pemegang
Kartu
Tanda Penduduk Daeraru Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 3404.12754/5111690437, saya,
Notaris,
yang
serta
turut
hadir
saksi-saksi
dihadapan
yang
sama
dan
menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya. -
Untuk selanjutnya disebut "PEMINJAM".
BANK
dan
PEMINJAM
dalam
kedudukan
mereka
masing-
masing seperti tersebut diatas, dengan ini telah setuju dan
sepakat
untuk
membuat
Perjanjian
Kredit
dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN KREDIT -
PEMINJAM menyetujui dan berjanji bahwa fasilitas yang
dimaksud dalam Perjanjian ini akan dipergunakan untuk pembiayaan
pembelian
tanah
dan
bangunan
yang
berdiri
diatas tanah tersebut. Pasal 2 JENIS DAN PAGU KREDIT -
BANK
dengan
ini
menyetujui
untuk
memberikan
kredit/jumlah uang kepada PEMINJAM dalam bentuk jenis Kredit Pemilikan Rumah sampai jumlah setinggi-tingginya Rp.
73.228.803,-
(tujuh-Puluh
tiga
juta
duapuluh delapan ribu delapanratus tiga Rupiah) Pasal 3 JANGKA WAKTU
duaratus
-
Fasilitas
Kredit
jangka
waktu
81
mulai
tanggal
tersebut
telah
(delapan-puluh
enambelas
Juni
diberikan
satu)
bulan
seribu
untuk
terhitung
sembilan
ratus
sembilan puluh delapan (16-6 1998) sampai dengan tanggal enam belas Maret lahun dua ribu lima (16-3-2(X)5) Pasal 4 BUNGA DAN PROVISI 4.1.PEMINJAM wajib dan mengikatkan diri untuk membayar bunga atas fasilitas kredil tersebut dalam pasal 2 diatas dengan suku bunga 35% (tigapuluh lima prosen) per tahun. -
Dan selanjutnya besarnya suku bunga tersebut dapat
ditinjau
kembali
oleh
BANK
setiap
saat
tanpa
persetujuan terlebih dahulu dariPEMINJAM. 4.2.Provisi
kredit
sebesar
1
%
(satu
persen)
per
transaksi dibayar di muka dan diperhitungan dari pagu kredit. Pasal 5 PENGHENTIAN KREDIT SEBELUM JANGKA WAKTUNYA 5.1.Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 3, maka dalam hal terjadi salah satu kejadian dibawah ini
maka
BANK
memperhatikan memutuskan terhadap
berhak
suatu
perjanjian seluruh
sewaktu-waktu
tenggang
waktu
inj
seketika
hutang
PEMINJAM
dan
tanpa tertentu
sekaligus
yang
timbul
berdasarkan Perjanjian Kredit ini, baik hutang pokok maupun
bunga-bunga
dari
padanya
dan
ongkos-ongkos
atau beban lainnya apapun sampai pada hari dilunasi semua apa yang harus dibayar oleh PEMINJAM pada BANK
berdasarkan perjanjian ini, dapat ditagih oleh BANK dan
harus
PEMINJAM
dibayar
atas
seketika
tagihan
dan
pertama
sekaligus
yang
oleh
dilakukan
oleh
BANK dan karena itu pemyalaan alpa atau permgalan lebih lanjui baik yang disampaikan melalui juru sita atau liclak, tidak dipcrlukan lagi yaitu dalam hal terjadinya: a. Jika PEMINJAM 3 (tiga) bulan bertuiut-lurui tidak melakukan angsuran sebagaimana diatur dalam pasal 10 tersebut dibawah ini; b. Jika
pernyataan,
surat
keterangan
atau
dokumen-
dokumen lain yang diberikan PEMINJAM dalam atau berhubungan dengan Perjanjian ini dan/atau suatu tambahan daripadanya, tidak hal c. Jika
yang
oleh
PEMINJAM
pembayaran
BANK atau
pinjaman
benar
mengenai
dianggap penting; pihak
PEMINJAM
yang dari
menanggung
segala
jumlah
yang sewaktu-waktu terhutang pada BANK berdasarkan Perjanjian
Kredit
"PENANGGUNG"
ini,
(bila
selanjutnya
ada),
me-mohon
disebut penundaan
pembayaran (surseance van betalling), atau menurut pendapat BANK dari Iain-lain hal ternyata PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG tidak mampu membayar hutanghutangnya, PEMINJAM
dinyatakan
dan/atau
pailit
PENANGGUNG
atau
bila
diambil
kekayaan
alih,
atau
karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus dan me-nguasai
kekayaannya,
baik
seluruhnya
atau
sebahagian; d. Jika PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) meninggal dunia;
e. Jika kekayaan PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) seluruhnya
atau sebahagian disita oleh orang lain
atau terlibat perkara di depan Pengadilan atau di depan instansi Pemerintah lainnya; f. Jika
menurut
BANK,
PEMINJAM
lalai,
tidak
dapat
atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya ketentuan dalam
perjanjian
ini
dan/atau
sesuatu
tambahan
dari padanya lain dari pada yang disebut dalam (a) diatas, bila terjadi kealpaan/ pelanggaran menurut syarat syarat
yang
diuraikan dalam salah satu
akta pemberian jaminan termasuk dalam pasal 6.1 dibawah
ini
atau
ditandatangani
Surat
PENANGGUNG
Penanggungan (bila
ada)
yang
dan/atau
sesuatu aksep yang telah diterbitkan berdasarkan perjanjian ini; g. Jika
PEMINJAM
memenuhi dengan
PENANGGUNG
kewajibannya
pihak
suatu
atau
ketiga
tagihan
dan/atau
pihak
PENANGGUNG
(bila
ada)
berdasarkan
hingga
dapat
ketiga (bila
perjanjian mengakibatkan
terhadap ada)
tidak
dapat
PEMINJAM ditagih
sebelum waktunya; h. Jika terjadi kejadian apapun yang menurut pendapat BANK
akan
dapat
mengakibatkan
PENANGGUNG
(bila
ada)
tidak
PEMINJAM dapat
atau
memenuhi
kewajibannya yang tersebut dalam atau berdasarkan peijanjian
ini
dan/atau
sesuatu
tambahan
dari
padanya dan/atau akta pemberian jaminan dan/atau sesuatu
aksep
yang
diterbitkan
berdasar-kan
perjanjian ini. 5.2. Dalam kejadian BANK memutuskan Perjanjian Kredit
ini
berdasarkan
kewajiban
Pasal
BANK
untuk
5.1
diatas
memberi
ini,
kredit
kewajiban-
lebih
lanjut
kepada PEMINJAM segera berakhir tanpa hak PEMINJAM untuk
menuntut
perjanjian
kerugian
demikian
Pengadilan, ketentuan
uang
tidak
PEMINJAM
didalam
dari
BANK,
memer-lukan
mengenyampingkan
Pasal
pemutusan
1266
dan
putusan ketentuan-
1267
dari
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dalam hubungan ini. Pasal 6 JAMINAN 6.1Untuk
menjamin
mestinya
pembayaran
dari
terhutang karena
segala
oleh
sesuatu
PEMINJAM
ini,
yang
perubahan
sebagaimana
yang
kepada
hutang-hutang
Perjanjian
kembali
sewaktu-waktu
BANK
diantaranya
timbul
berdasarkan
dan/atau
novasi
atau
Perjanjian Kredit yang dibuat dikemudian hari atau sebab
apapun
juga,
maka
dengan
ini
PEMINJAM
menyerahkan jaminan kepada BANK berupa: -
sebidang
tanah
Hak
Guna
Bangunail
Nomor
2714/Pegadungan seluas 108 M1 (seratus delapan meter persegi). yang terletak di Daerah Khusus Jakarta. Wilayah Jakarta Barat Kecamatan Kelurahan Gambar
Pegadungan.
Situasi
tanggal
sebagaimana duapuluh
Ibukota Kalideres,
diuraikan tiga
dalam
Juni seribu
sembilanratus sembilanpuluh empat (23-6-1994) Nomor 6131/1994 sembilan empat HERRY.
dan Juli
menurut seribu
(29-7-1994).
Sertipikat
tanggal
sembilanratus
Sebagaimana
duapuluh
sembilanpuluh
tercantum
atas
nama
-
Yang diperoleh Tuan HERRY, tersebut, berdasarkan
Akta
Jual
Beli
tanggal
243/Kalideres/1998,
yang
hari
dibuat
ini,
Nomor
dihadapan
saya,
Notaris dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Untuk Wilayah Kotamadya Jakarta Barat; -
Demikian berikut bangunan rumah yang
berdiri
diatas beserta turutan-turutannya, setempat dikenal sebagai Perumahan Taman Surya III Blok F.3 Persil Nomor 47, Jakarta Barat. 6.2 Pemberian jaminan tersebut diatas untuk BANK diikat dalam suatu akta pemberian jaminan tersendiri sesuai dengan
ketentuan-ketentuan
hukum
yang
berlaku
di
Indonesia yang tidak terlepas dari perjanjian ini dan karenanya
merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan. 6.3
PEMINJAM memberi kuasa kepada BANK untuk melakukan tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap wajar dan perlu
oleh
BANK
yang
berkaitan
dengan
pemberian
jaminan tersebut diatas. Pasal 7 KEWAJIBAN PEMINJAM -
Untuk lebih menjamin pelaksanaan perjanjian ini oleh
PEMINJAM maka PEMINJAM berkewajiban untuk: 7.1
Mempergunakan sebagaimana
kredit
yang
tersebut
tertera
dalam
semata-mata pasal
1
hanya
perjanjian
ini. 7.2
PEMINJAM diri
menyetujui
untuk.
apapun,
yang
dan
Menyerah-kan asli
serta
wajib
semua sah
sena
surat dan
mengikatkan dan
dokumen
membuk-tikan
pcniilikan atas segala henda yang dijadikan jaminan
tennasuk dalani Pasal 6 aval 1 tersebul diatas kepada BANK guna dipergunakan untuk pelaksanaan pengikatan benda tersebul sebagai jaminan kredit dan selanjutnya dikuasai
oleh
BANK
sampai
dilunasi
seluruh
jumlah
hutangnya. 7 3
Untuk
menghindari
disebabkan jaminan
karena yang
seluruhnya
terjadinya
diberikan
maka
dan
baik
untuk
kerugian
kerusakan
PEMINJAM
mempertanggungkan pencurian
terjadinya
atas
barang
sebagian
maupun
berkewajiban
untuk
kebakaran,
bahaya-bahaya
yang
lainnya
kehilangan, pada
suatu
perusahaan asuransi yang ditunjuk dan besarnya jumlah pertang-gungan ditentukan oleh Bank, dengan memakai banker's clause. PEMINJAM
wajib
memperpanjang
termaksud
bilamana
masa
masa
berakhir,
pertanggungan
sampai
lunasnya
fasilitas kredit dibayar kembali oleh PEMINJAM pada BANK. PEMINJAM
wajib
membayar
premi-premi
dan
Iain-lain
biaya asuransi tepat pada waktunya dan menyerahkan asli dari setiap polis atau setiap perpanjangannya dan setiap tanda-tanda pembayarannya pada BANK. BANK
dengan
ini
diberi
kuasa
oleh
PEMINJAM
untuk
menutup dan memperpanjang asuransi yang dimaksudkan diatas,
satu
dan
lain
atas
biaya
PEMINJAM,
yakni
bilamana PEMINJAM lalai menutup atau memper-panjang berlakunya asuransi tersebut. Pasal 8 PELAKSANAAN HAK BANK Bilamana
BANK
menjalankan
hak-haknya
dan
hak-hak
istimewa
nya
Perjanjian
yang
Kredit
timbul
ini
dari
dan
atau
karena
berdasarkan
salah
satu
akta
pemberian jaminan tersebut dalam Pasal 6.1, maka BANK berhak untuk menetapkan sendiri berdasarkan catatannya jumlah besarnya hutang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan perjanjian karena
kredit
pinjaman
provisi
dan
ini
atau
pokok.
biaya
karena
maupun
hiaya
lain
apapun
bunga. tanpa
juga
baik
aksep-aksep.
mengurangi
hak
PEMINJAM untuk, bila (setelah BANK menjalankan hak-hak eksekusinya dan/atau
atas
jumlah
barang-barang hutang
yang
yang
dijadikan
diletapkan
jaminan
demikian
itu
dilunasi seluruhnya oleh PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG) ternyata, bahwa jumlah hutang PEMINJAM kurang dari apa yang
ditetapkan
selisihnya
dari
oleh
BANK
untuk
meminta
BANK,
akan
tetapi
tanpa
kembali hak
bagi
PEMINJAM untuk menuntut bunga atau kerugian apapun dan hanya mengenai jumlah yang nyata telah diterima oleh BANK. Bila ternyata bahwa jumlah hutang PEMINJAM lebih dari apa yang ditetapkan oleh BANK, maka kekurangannya telap menjadi
tanggung
jawab
PEMINJAM
dan
kekurangan
harus
segera dilunasi. Pasal 9 BIAYA Semua biaya yang timbul berdasarkan perjanjian ini tennasuk, akan tetapi tidak terbatas pada biaya biaya yang
bertalian
jaminan, serta
dengan
penyimpanan
beban-beban
dibuatnya
dan
dan
akta-akta
penye-lidikan
setiap
pemberian
jaminan,
pembayaran
yang
upah harus
dibayar BANK kepada konsultan yang diberi tugas oleh
BANK
untuk
menaksir
barang-barang
jaminan,
kepada
Pengacara dan/atau Penasehat Hukum dan/atau pihak lain yang
diberi
tugas
oleh
BANK
untuk
menagih
kredit
tersebut, segala ongkos-ongkos yang bersangkutan dengan merealisasi jaminan itu, termasuk komisi dan pembayaranpembayaran
lainnya
pada
pihak
ketiga,
demikian
pula
materai perjanjian ini dan setiap tambahan dari padanya, sena
perubahan
atau
perpanjangan
kredit
menjadi
tanggungan dan harus dibayar oleh PEMINJAM. Pasal 10 PEMBAYARAN KEMBALI 10.1
Pembayaran kembali kredit/pinjaman uang tersebut dilakukan
secara
angsuran
bulanan,
yang
terdiri
dari angsuran pokok kredit dan bunga dalam jumlah tetap. Jumlah-jumlah pada
BANK
catatan yang
uang
yang
terhutang
berdasarkan/sesuai
dan/atau
mengikat
pembukuan bagi
BANK
PEMINJAM
oleh
PEMINJAM
dengan
catatan-
merupakan mengenai
bukti hutang
PEMINJAM dibayar lunas, untuk itu PEMINJAM tidak akan
menyangkal
dan
atau
meng-ajukan
keberatan-
keberatan akan jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh PEMINJAM. Demikian
pula
apabila
jangka
waktu
fasilitas
kredit telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktunya berakhir dan ternyata masih terdapat sisa hutang sebagai akibat perubahan tingkat suku bunga maka PEMINJAM wajib untuk melunasi-nya dan jika dikehendaki
oleh
BANK,
PEMINJAM
wajib
menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kredit.
10.2
Besarnya
angsuran
pokok
dan
bunga
pinjaman
perbulan adalah sebesar Rp. 2.366.377,- (dua juta tigaratus
enampuluh
enam
ribu
tigaratus
tujuhpuluh tujuh Rupiah), terhitung mulai tanggal enam
belas
puluh
Juli
delapan
seribu
sembilan
(16-7-1998)
dan
ratus
oleh
sembilan karenanya
harus lunas selambat-lambatnya tanggal enam belas Maret tahun dua ribu lima (16-3-2005). Setiap
perubahan
besarnya
pembayaran
bunga
pinjaman selalu akan diberitahukan secara tertulis oleh BANK kepada PEMINJAM dan surat pemberitahuan perubahan
suku
bunga
angsuran
pinjaman
tersebut
pokok
dan
dan
atau
bunga
jadwal
pinjaman
merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari perjanjian
ini
serta
PEMINJAM
tidak
akan
menyangkal dalam bentuk apapun juga atas perubahan suku bunga tersebut. Untuk pembayaran angsuran pokok bulanan dan bunga pinjaman. PEMINJAM wajib menyetor setiap bulannya ke rekening giro/koran dan atau rekening lainnya yang ada pada BANK sampai lunas seluruh hutanghutang PEMINJAM pada BANK, dan untuk itu PEMINJAM membenkan kuasa kepada BANK kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebabsebab
yang
Undang-Undang rekening
tercantum Hukum
giro/koran
dalam Perdata
dan
atau
Pasal
1813
untuk rekening
Kitab
mendebet lainnya
PEMINJAM pada BANK setiap bulannya sampai lunas seluruh hutang-hutang PEMINJAM pada BANK.
Pasal 11 DENDA -
Semua pembayaran pada BANK harus dilakukan ditempat
kedudukan BANK melalui rekening PEMINJAM atau rekening lain yang ditentukan oleh BANK. -
Bahwa
setiap
cicilan/angsuran PEMINJAM berlaku yaitu:
oleh
dikenakan pada 3%
tunggakan,
keterlambatan
denda
saat
(tiga
PEMIN-JAM
yang
kepada
menurut
per
dihitung
BANK,
ketentuan
ditanda-tanganinya prosen)
pembayaran
BANK
yang
perjanjian
ini,
bulan
secara
maka
dari
harian
besarnya
sejak
hari
pertama tunggakan. -
Dan
apabila
dalam
berturut-turut
waktu
melebihi
PEMINJAM
tetap
3
(tiga)
tidak
bulan
membayar
cicilan/angsuran maka BANK dapat melaksanakan hak-haknya sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 8 tersebut diatas. Pasal 12 HAL-HAL LAIN 12.1
Jika
ternyata
hutang-hutang berdasarkan
PEMINJAM PEMINJAM
meninggal pada
perjanjian
dunia
BANK
ini
yang
dan
maka timbul
perubahan-
perubahannya tetap merupakan satu hutang terhadap para
ahli
waris
PEMINJAM
atau
PENANGGUNG
(bila
ada), dan tidak dibagi-bagi. 12.2
Hal-hal
yang
pengaturannya diatur
bersama
boluni dalam
dialur
atau
Perjanjian
secara
tertulis
beluin
Kredit oleh
cukup
ini
akan
kedua
bdah
pih;ik dikemudian liari dan segala keputusan yang diambil serta disetujui oleh kedua belah pihak,
merupakan
bagian
yang
tak
terpisahkan
dari
Perjanjian Kredit ini. Pasal 13 KETENTUAN LAIN Atas
kredit
yang
dibuka
ini
berlaku
pula
ketentuan-
ketentuan sebagai berikut: a. PEMINJAM
dapat
Perusahaan
mengasuransikan
Asuransi
Jiwa
yang
jiwanya
ditunjuk
kepada
oleh
BANK
dengan memakai Banker's Clause dan apabila PEMINJAM meninggal
dunia
maka
digunakan
untuk
melunasi
kepada
BANK,
dan
Uang
jika
Pertanggungannya
seluruh
ada
sisanya
akan
hutang
PEMINJAM
akan
diberikan
kepada ahli waris PEMINJAM. b. PEMINJAM
menyetujui
bahwa
BANK
berhak
untuk
mengoperkan/me-ngalihkan semua hak dan wewenang yang dimiliki/
dipunyai
BANK
lerhadap
PEMINJAM
kepada
Pihak Ketiga lainnya sematamata menurut pertimbangan yang
dipandang
baik
oleh
BANK
tanpa
persetujuan
terlebih dahulu dari PEMINJAM, termasuk mengendorse, menggadaikan
atau
menjual
surat-surat
aksep
yang
ditarik PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini. c. Apabila
terjadi
fasilitas
kredit
dikenakan
penalti
pelunasan
berjalan sebesar
1
pinjaman
sebelum
2
(dua)
tahun
akan
%
(satu
prosen)
dari
outstanding (sisa) pinjaman. Pasal 14 YURISDIKSI -
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, BANK
dan PEMINJAM menyatakan memilih tempat kediaman hukum (domisili)
yang
tetap
dan
tidak
bcrubah
dikantor
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta; -
Demikian dengan tidak mengurangi hak dari BANK untuk
memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan hukum
terhadap
PEMINJAM
berdasarkan
perjanjian
ini
dihadapan Pengadilan-Pengadilan Negeri lainnya dimanapun juga-dalam wilayah Republik Indonesia. -
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris DEMIKIANLAH AKTA INI
-
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di CIREBON,
pada
hari
dan
tanggal
tersebut
pada
awal
akta
ini,
dengan dihadiri oleh Tuan HUSIN dan Tuan THAMRIN pegawai kantor
Notaris,
bertempat
tinggal
di
CIREBON
sebagai
Notaris,
bacakan
saksi-saksi. -
Segera
setelah
akta
ini
saya,
kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani
oleh
para
penghadap,
saksi-saksi
dan
saya, Notaris. -
Dilangsungkan dengan satu tambahan, dua coretan dan
enam gantian.
Analisis : Pernjanjian
ini memenuhi
syarat perjanjian
diantaranya,
memenuhi
asas
konsesualisme yang mana antara pihak bank yang berkedudukan sebagai kreditur dan pihak peminjam yang berkedudukan sebagai debitur saling menyepakati perjanjian ini berupa pembiayaan pembelian tanah dan rumah. Perjanjian ini juga memuat objek perjanjian secara jelas yang disini adalah pembiayaan untuk pembiayaan pembelian tanah, objek perjanjian yang secara jelas ini mengakibatkan perjanjian ini dapat dilaksanakan. Perjanjian ini juga telah memenuhi syarat sah nya perjanjian berupa sepakat dimana dalam perjanjian kedua belah pihak antara pihak bank dan peminjam sepakat untuk melakukan perjanjian yang ditunjukan pada pasal 1 dalam perjanjian tersebut, kedua, memenuhi syarat sebab/ causa yang halal yang mana dalam perjanjian ini telah memenuhi pasal 1335 KUH Perdata, ketiga, cakap dimana kedua belah pihak telah dianggap cakap untuk membuat perjanjian. Keempat ,perjanjian ini memuat objek perjanjian. Dalam perjanjian ini tidak terdapat alasan/sebab dilakukanya perjanjian ini tanpa sebab yang palsu dan sebab yang terlarang. Lalu, dalam perjanjian ini juga
memenuhi asas-asas perjanjian
diantaranya asas kebebasan berkontrak dimana dalam perjanjian ini bersifat sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak bank yang berperan sebagai pengatur isi, syarat, dan luasnya perjanjian. Perjanjian ini juga memenuhi asas iktikad baik hal ini dapat dilihat melalui pasal 5 dan pasal 8 dalam perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut termasuk kedalam perjanjian baku dimana pihak bank berperan sebagai pihak yang memiliki penyusun kontrak / pernjanjian dan peminjam disini sebagai adherent yang kedudukannya jauh lebih lemah daripada pihak bank. Dilihat melalui jenis perjanjian baku, perjanjian ini termasuk kedalam perjanjian baku sepihak dimana pihak yang kuat memiliki kewenangan dalam menentukan isi perjanjian.