Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda-Model [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara guna menghindari pemajakan ganda agar tidak menghambat perekonomian kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan antar kedua negara dan dilaksanakan oleh penduduk antar kedua negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Tujuan P3B adalah sebagai berikut: a. Tidak terjadi pemajakan berganda yang memberatkan ikim dunia usaha; b. Peningkatan investasi modal dari luar negeri ke dalam negeri; c. Peningkatan sumber daya manusia; d. Pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak; e. Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara. Azas utama yang dijadikan landasan untuk mengenakan pajak adalah: a. Azas domisili atau azas kependudukan; b. Azas Sumber; c. Azas Nasionalitas atau azas kewarganegaraan. Metode hak pemajakan di berbagai negara, untuk menghindari pemajakan berganda, antara lain: a. Metode Pemajakan Unilateral Metode ini mengatur bahwa negara Republik Indonesia mempunyai kekuatan hukum didalamnya yang mengatur masyarakat atau badan internasional dan ditetapkan sepihak oleh negara Indonesia sendiri, dengan kata lain tidak ada yang bisa mengatur negara kita lain karena hail itu merupakan kewibawaan dan kedaulatan negara kita. b. Metode Pemajakan Bilateral Metode ini dalam penghitungan pengenaan pajaknya harus mempertimbangkan perjanjian kedua negara (Tax Treaty). Indonesia tidak dapat sesuka hati menerapkan jumlah pajak terutang penduduk asing atau badan internasional dua negara yang telah mengadakan perjanjian. Justru peraturan perpajakan Indonesia tidak berlaku bilamana terdapat Tax Treaty. c. Metode Pemajakan Multilateral



Metode ini didasarkan pada konvensi internasional yang ketentuan atau ketetapan atau keputusan yang dihasilkan untuk kepentingan banyak negara yang ditandatangani oleh berbagai negara, misalnya Konvensi Wina. Metode Penghindaran Pajak Berganda adalah: a. Pembebasan / Pengecualian; b. Kredit Pajak; c. Metode Lainnya. Model Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: a. Model OECD (Organization for Economic Cooperation and Development); b. Model UN (United Nation); c. Model Indonesia (Gabungan antara model OECD dan UN).



DAFTAR P3B YANG BERLAKU EFEKTIF



N O



NEGARA



SAAT BERLAKU EFEKTIF



1



Algeria



1 Januari 2001



2



Australia



3



Austria



1 Januari 1989



4



Bangladesh



1 Januari 2007



5



Belgium



1 Januari 2002



6



Brunei Darussalam



1 Januari 2003



7



Bulgaria



1 Januari 1993



8



Canada



1 Januari 1980



9



Czech



1 Januari 1997



10



China



1 Januari 2004



1 Juli 1993



11



Denmark



1 Januari 1987



12



Egypt



1 Januari 2003



13



Finland



1 Januari 1990



14



France



1 Januari 1981



15



Germany



1 Januari 1992



16



Hungary



1 Januari 1994



17



India



1 Januari 1988



18



Italy



1 Januari 1996



19



Japan



1 Januari 1983



20



Jordan



1 Januari 1999



21



Korea, Republic of



1 Januari 1990



22



Korea, Democratic People’s Republic of



1 Januari 2005



23



Kuwait



1 Januari 1999



24



Luxembourg



1 Januari 1995



25



Malaysia



1 Januari 1987



26



Mexico



1 Januari 2005



27



Mongolia



1 Januari 2001



28



Netherlands



1 Januari 2004



29



New Zealand



1 Januari 1989



30



Norway



1 Januari 1991



31



Pakistan



1 Januari 1991



32



Philippines



1 Januari 1983



33



Poland



1 Januari 1994



34



Romania



1 Januari 2000



35



Russia



1 Januari 2003



36



Saudi Arabia



1 Januari 1985



37



Seychelles



1 Januari 2001



38



Singapore



1 Januari 1992



39



Slovak



1 Januari 2002



40



South Africa



1 Januari 1999



41



Spain



1 Januari 2000



42



Sri Lanka



1 Januari 1995



43



Sudan



1 Januari 2001



44



Sweden



1 Januari 1990



45



Switzerland



1 Januari 1990



46



Syria



1 Januari 1999



47



Taipei



1 Januari 1996



48



Thailand



1 Januari 2004



49



Tunisia



1 Januari 1994



50



Turkey



1 Januari 2001



51



UAE (United Arab Emirates)



1 Januari 2000



52



Ukraine



1 Januari 1999



53



United Kingdom



1 Januari 1995



54



United States of America



1 Pebruari 1997



55



Uzbekistan



1 Januari 1999



56



Venezuela



1 Januari 2001



57



Vietnam



1 Januari 2000



TIME TEST P3B YANG BERLAKU EFEKTIF (BENTUK USAHA TETAP)



NO .



NEGARA



1



Algeria



2



Australia



3



Austria



4



Bangladesh



5



Belgium



6



Brunei Darussalam



7



Bulgaria



8



Canada



9



Czech



KONSTRUK SI



INSTALA SI



3 bulan



JASA LAINNY A



PERAKITA N



PENGAWASA N KONSTRUKS I



3 bulan



3 bulan



3 bulan



120 hari



120 hari



120 hari



120 hari



120 hari/ 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



3 bulan / 12 bulan



183 hari



183 hari



183 hari



183 hari



91 hari/ 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



3 bulan / 12 bulan



183 hari



3 bulan



3 bulan



183 hari



3 bulan / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



120 hari / 12 bulan



120 hari



120 hari



120 hari



120 hari



120 hari / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



3 bulan / 12 bulan



3 bulan/12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan / 12 bulan



6 bulan



3 bulan



3 bulan



6 bulan



3 bulan / 12 bulan



6 bulan



4 bulan



4 bulan



6 bulan



3 bulan / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



3 bulan / 12 bulan



6 bulan



N/A



6 bulan



183 hari / 12 bulan



183 hari / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



N/A



N/A



7,5 %



3 bulan



3 bulan



3 bulan



3 bulan



4 bulan / 12 bulan



183 hari



183 hari



183 hari



183 hari



91 hari / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



3 bulan / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



N/A



6 bulan



N/A



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



1 bulan / 12 bulan



Korea, Republic of



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



3 bulan / 12 bulan



12 bulan



12 bulan



12 bulan



12 bulan



22



Korea, Democratic People’s Republic of



6 bulan / 12 bulan



23



Kuwait



3 bulan



3 bulan



3 bulan



3 bulan



3 bulan / 12 bulan



24



Luxembourg



5 bulan



5 bulan



5 bulan



5 bulan



10%



25



Malaysia



6 bulan



6 bulan



6 bulan



N/A



3 bulan / 12 bulan



10



China



11



Denmark



12



Egypt



13



Finland



14



France



15



Germany



16



Hungary



17



India



18



Italy



19



Japan



20



Jordan



21



26



Mexico



27



Mongolia



28



Netherlands



29



New Zealand



30



Norway



31



Pakistan



32



Philippines



33



Poland



34



Romania



35



Russia



36



Saudi Arabia *



37



Seychelles



38



Singapore



39



Slovak



40



South Africa



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



91 hari / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



3 bulan / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



3 bulan / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



3 bulan / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



3 bulan / 12 bulan



3 bulan



3 bulan



3 bulan



3 bulan



15%



6 bulan



3 bulan



3 bulan



6 bulan



183 hari / 12 bulan



183 hari



183 hari



183 hari



183 hari



120 hari / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



4 bulan / 12 bulan



3 bulan



3 bulan



3 bulan



3 bulan



Tanpa Time Test



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



3 bulan / 12 bulan



183 hari



183 hari



183 hari



6 bulan



4 bulan / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



91 hari / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



120 hari / 12 bulan



183 hari



183 hari



183 hari



183 hari



3 bulan / 12 bulan



90 hari



90 hari



90 hari



90 hari



90 hari / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



3 bulan / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



3 bulan / 12 bulan



183 hari



183 hari



183 hari



183 hari



5%



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



183 hari / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



183 hari / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan / 12 bulan



3 bulan



3 bulan



3 bulan



3 bulan



3 bulan / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



183 hari / 12 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



4 bulan / 12 bulan



United Kingdom



183 hari



183 hari



183 hari



183 hari



91 hari / 12 bulan



54



United States of America



120 hari



120 hari



120 hari



120 hari



120 hari / 12 bulan



55



Uzbekistan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



3 bulan /



41



Spain



42



Sri Lanka



43



Sudan



44



Sweden



45



Switzerland



46



Syria



47



Taipei / Taiwan



48



Thailand



49



Tunisia



50



Turkey



51



UAE (United Arab Emirates)



52



Ukraine



53



12 bulan 56



Venezuela



57



Vietnam



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



10%



6 bulan



6 bulan



6 bulan



6 bulan



3 bulan / 12 bulan



Keterangan :



* P3B antara Indonesia dengan Saudi Arabia hanya mengatur mengenai transportasi penerbangan dalam jalur internasional.



DEPENDENT PERSONAL SERVICES (HUBUNGAN KERJA) DIBAYAR OLEH NO .



NEGARA



TIME TEST



DIBEBANKAN PADA BUT



SUBJEK PAJAK INDONESIA



DI INDONESIA



91 hari /12 bulan



Yes



Yes



1



Algeria



2



Australia



120 hari /12 bulan



Yes



Yes



3



Austria



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



4



Bangladesh



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



5



Belgium



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



6



Brunei Darussalam



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



7



Bulgaria



183 hari /taxable year



Yes



Yes



8



Canada



120 hari /12 bulan



Yes



Yes



9



Czech



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



10



China



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



11



Denmark



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



12



Egypt



90 hari /12 bulan



Yes



Yes



13



Finland



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



14



France



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



15



Germany



183 hari /calendar year



Yes



Yes



16



Hungary



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



17



India



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



18



Italy



183 hari /fiscal year



Yes



Yes



19



Japan



183 hari /calendar year



Yes



Yes



20



Jordan



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



21



Korea, Republic of



183 hari /fiscal year



Yes



Yes



22



Korea, Democratic People’s Republic of



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



23



Kuwait



183 hari /calendar year



Yes



Yes



24



Luxembourg



183 hari /taxable year



Yes



Yes



25



Malaysia



183 hari /calendar year



No



Yes



26



Mexico



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



27



Mongolia



91 hari /calendar year



Yes



Yes



28



Netherlands



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



29



New Zealand



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



30



Norway



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



31



Pakistan



90 hari /12 bulan



Yes



Yes



32



Philippines



183 hari /calendar year



Yes



Yes



33



Poland



183 hari /taxable year



Yes



Yes



34



Romania



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



35



Russia



90 hari /calendar year



Yes



Yes



36



Saudi Arabia



N/A



N/A



N/A



37



Seychelles



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



38



Singapore



183 hari /calendar year



Yes



Yes



39



Slovak



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



40



South Africa



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



41



Spain



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



42



Sri Lanka



90 hari /12 bulan



Yes



Yes



43



Sudan



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



44



Sweden



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



45



Switzerland



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



46



Syria



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



47



Taipei / Taiwan



183 hari /fiscal year



Yes



Yes



48



Thailand



183 hari /fiscal year



Yes



Yes



49



Tunisia



183 hari /calendar year



Yes



Yes



50



Turkey



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



51



UAE (United Arab Emirates)



183 hari /fiscal year



Yes



Yes



52



Ukraine



183 hari /calendar year



Yes



Yes



53



United Kingdom



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



54



United States of America



120 hari /12 bulan



Yes



Yes



55



Uzbekistan



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



56



Venezuela



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



57



Vietnam



90 hari /12 bulan



Yes



Yes



INDEPENDENT PERSONAL SERVICES (PEKERJAAN BEBAS) NO



NEGARA



TIME TEST



. 1



Algeria



91 days/12 months



2



Australia



120 days/12 months



3



Austria



90 days/12 months



4



Bangladesh



183 days/fiscal year



5



Belgium



91 days/12 months



6



Brunei Darussalam



183 days/12 months



7



Bulgaria



91 days/taxable year



8



Canada



120 days/12 months



9



Czech



91 days/taxable year



10



China



183 days/12 months



11



Denmark



91 days/12 months



12



Egypt



90 days/12 months



13



Finland



90 days/12 months



14



France



N/A



15



Germany



120 days/fiscal year



16



Hungary



90 days/12 months



17



India



91 days/12 months



18



Italy



90 days/12 months



19



Japan



183 days/calendar year



20



Jordan



90 days/12 months



21



Korea, Republic of



90 days/calendar year



22



Korea, Democratic People’s Republic of



183 days/12 months



23



Kuwait



183 days/12 months



24



Luxembourg



91 days/taxable year



25



Malaysia



183 days/calendar year



26



Mexico



91 days/12 months



27



Mongolia



91 days/calendar year



28



Netherlands



91 days/12 months



29



New Zealand



90 days/12 months



30



Norway



90 days/12 months



31



Pakistan



90 days/12 months



32



Philippines



90



days/calendar year



33



Poland



91 days/taxable year



34



Romania



120 days/12 months



35



Russia



N/A



36



Saudi Arabia



N/A



37



Seychelles



90 days/12 months



38



Singapore



90 days/12 months



39



Slovak



91 days/fiscal year



40



South Africa



120 days/12 months



41



Spain



90 days/12 months



42



Sri Lanka



90 days/12 months



43



Sudan



90 days/12 months



44



Sweden



90 days/12 months



45



Switzerland



183 days/12 months



46



Syria



183 days/12 months



47



Taipei / Taiwan



120 days/taxable year



48



Thailand



183 days/fiscal year



49



Tunisia



120 days/taxable year



50



Turkey



183 days/12 months



51



UAE (United Arab Emirates)



Fixed Base



52



Ukraine



183 days/12 months



53



United Kingdom



91 days/12 months



54



United States of America



120 days/12 months



55



Uzbekistan



90 days/12 months



56



Venezuela



90 days/12 months



57



Vietnam



90 days/12 months



HAK PEMAJAKAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU NO .



COUNTRY



PELAYARAN



PENERBANGAN



PENGHASILAN LAINNYA



1



Algeria



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Sumber



2



Australia



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



3



Austria



Negara Sumber dengan 50% Potongan Pajak



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



Bangladesh



Negara Sumber dengan 50% Potongan Pajak



Negara Domisili



4



5



Belgium



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



Brunei Darussalam



Negara Sumber dengan 50% Potongan Pajak



Negara Domisili



Negara Sumber



6



7



Bulgaria



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



8



Canada



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



9



Czech



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



China



Negara Domisili dengan 50% Potongan Pajak



Negara Domisili



10



Negara Domisili/ Sumber



11



Denmark



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



12



Egypt



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



13



Finland



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



14



France



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



15



Germany



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



16



Hungary



Negara Sumber dengan 50% Potongan Pajak



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



17



India



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



18



Italy



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



19



Japan



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



20



Jordan



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



21



Korea, Republic of



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



22



Korea, Democratic People’s Republic of



Negara Domisili/Sumber



23



Kuwait



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



24



Luxembourg



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



Malaysia



Negara Sumber dengan 50% Potongan Pajak



Negara Domisili



25



Negara Domisili/ Sumber



26



Mexico



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Sumber



27



Mongolia



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



28



Netherlands



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



29



New Zealand



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



30



Norway



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



31



Pakistan



Negara Sumber



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



Negara Sumber dengan Tarif Maksimal 1,5% dari Bruto



Negara Sumber dengan Tarif Maksimal 1,5% dari Bruto



Negara Domisili/ Sumber



Negara Sumber



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



32



Philippines



33



Poland



34



Romania



Negara Sumber dengan Tarif Maksimal 2%



Negara Domisili



Negara Sumber



Negara Sumber



Russia



Negara Sumber dengan 50% Potongan Pajak



Negara Domisili



35



36



Saudi Arabia



N/A



Negara Domisili



N/A



37



Seychelles



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



38



Singapore



Negara Sumber dengan 50% Potongan Pajak



Negara Domisili



Negara Domisili



39



Slovak



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



40



South Africa



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Sumber



41



Spain



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber Negara Domisili



Sri Lanka



Negara Sumber dengan 50% Potongan Pajak



Negara Domisili



42



43



Sudan



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



44



Sweden



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



45



Switzerland



Negara Domisili



Negara Domisili



N/A



46



Syria



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



47



Taipei / Taiwan



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



48



Thailand



Negara Sumber dengan 50% Potongan Pajak



Negara Domisili



Negara Sumber



49



Tunisia



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



50



Turkey



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



51



UAE (United Arab Emirates)



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



52



Ukraine



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili



53



United Kingdom



Negara Domisili



Negara Domisili



N/A



54



United States of America



55



Uzbekistan



56



Venezuela



57



Vietnam



Negara Domisili



Negara Domisili



N/A



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



Negara Domisili



Negara Domisili



Negara Domisili/ Sumber



TARIF PPh PASAL 26 UNTUK P3B YANG BERLAKU EFEKTIF DIVIDEN NO .



COUNTRY



INTERES T



ROYALTIE S



PORTFOLI O



SUBSTANTI AL



BRANC H



HOLDING



PROFIT TAX



1



Algeria



15%



15%



15%



15%



10%



2



Australia



10%



10%/15%



15%



15%



15%



3



Austria



10%



10%



15%



10%



12%



4



Bangladesh



10%



10%



15%



10%



10%



5



Belgium



10%



10%



15%



10%



10%



6



Brunei Darussalam



10%



15%



15%



15%



10%



7



Bulgaria



10%



10%



15%



15%



15%



8



Canada



10%



10%



15%



10%



15%



9



Czech



12,5%



12,5%



15%



10%



12,5%



10



China



10%



10%



10%



10%



10%



11



Denmark



10%



15%



20%



10%



15%



12



Egypt



15%



15%



15%



15%



15%



13



Finland



10%



10%/15%



15%



10%



15%



14



France



15%



10%



15%



10%



10%



15



Germany



10%



10%/15%



15%



10%



10%



16



Hungary



15%



15%



15%



15%



N/A



17



India



10%



15%



15%



10%



10%



18



Italy



10%



10%/15%



15%



10%



12%



19



Japan



10%



10%



15%



10%



10%



20



Jordan



10%



10%



10%



10%



N/A



21



Korea, Republic of



10%



15%



15%



10%



10%



10%



10%



10%



10%



10%



22



Korea, Democratic People’s Republic of



23



Kuwait



5%



20%



10%



10%



10%



24



Luxembourg



10%



12,5%



15%



10%



10%



25



Malaysia



15%



15%



15%



15%



12,5%



26



Mexico



10%



10%



10%



10%



10%



27



Mongolia



10%



10%



10%



10%



10%



28



Netherlands



10%



10%



10%



10%



10%



29



New Zealand



10%



15%



15%



15%



N/A



30



Norway



10%



10%/15%



15%



15%



15%



31



Pakistan



15%



15%



15%



10%



10%



32



Philippines



15%



15%/25%



20%



15%



20%



33



Poland



10%



15%



15%



10%



10%



34



Romania



12,5%



12,5%/15 %



15%



12,5%



12,5%



35



Russia



15%



15%



15%



15%



12,5%



36



Saudi Arabia *



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



37



Seychelles



10%



10%



10%



10%



N/A



38



Singapore



10%



15%



15%



10%



15%



39



Slovak



10%



10%/15%



10%



10%



10%



40



South Africa



10%



10%



15%



10%



10%



41



Spain



10%



10%



15%



10%



10%



15%



15%



15%



15%



Sesuai UU Domesti k



42



Sri Lanka



43



Sudan



15%



10%



10%



10%



10%



44



Sweden



10%



10%/15%



15%



10%



15%



45



Switzerland



10%



12,5%



15%



10%



10%



46



Syria



10%



15%/20%



10%



10%



10%



47



Taipei / Taiwan



10%



10%



10%



10%



5%



48



Thailand



RI = 15%



15%



20%



15%



Sesuai UU Domesti k



THAI = 10%/25% ** 49



Tunisia



12%



15%



12%



12%



12%



50



Turkey



10%



10%



15%



10%



15%



51



UAE (United Arab Emirates)



52



5%



5%



10%



10%



5%



Ukraine



10%



10%



15%



10%



10%



53



United Kingdom



10%



10%/15%



15%



10%



10%



54



United States of America



10%



10%



15%



10%



10%



55



Uzbekistan



10%



10%



10%



10%



10%



56



Venezuela



10%



20%



15%



10%



10%



57



Vietnam



15%



15%



15%



15%



10%



Keterangan :



*



P3B antara Indonesia dengan Saudi Arabia hanya mengatur mengenai transportasi penerbangan dalam jalur internasional.



**



Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 2 P3B RI-Thailand, terdapat pembedaan tarif atas bunga.



N/ A



P3B tersebut tidak mengatur mengenai Tarif PPh Pasal 26.



ax Treaty Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka. Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang terdapat dalam tax treaty yang bersangkutan sesuai jenis transaksi yang sedang dihadapi. Setiap tax treaty mempunyai prinsip-prinsip dasar yang kurang lebih sama, sebagai bagian dari konvensi internasional di mana setiap negara yang terlibat dalam suatu tax treaty menyusun treaty-nya masing-masing berdasarkan model-model perjanjian yang diakui secara internasional. Di dunia ini, ada dua model treaty yang sering dijadikan acuan dalam menyusun suatu treaty yaitu model OECD dan model PBB. Memahami treaty yang berlaku antara suatu negara dengan negara lainnya, bisa dimulai dengan memahami prinsip-prinsip dasar tersebut. Dalam kenyataannya, memahami suatu



tax treaty tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Bahasa yang digunakan, jumlah klausul yang cukup banyak, pemahaman seseorang tentang dasar-dasar perpajakan dan berbagai sebab lainnya merupakan hal yang dapat mempengaruhi kesulitan tersebut. Dengan memahami prinsip-prinsip dasar dan prinsip umum yang berlaku dalam suatu treaty, seseorang akan menjadi lebih mudah memahami suatu treaty yang secara spesifik berlaku untuk negara tertentu. Sebagai suatu perjanjian, sebuah treaty adalah kontrak yang mengikat suatu negara dengan negara lain dalam hal perlakuan perpajakan. Oleh sebab itu, di dalamnya selalu berisi klausul-klausul, pasal-pasal dan ayat-ayat yang berkaitan dengan suatu aspek transaksi dan pihak tertentu tertentu. Pasal-pasal atau ayat-ayat (article atau artikel) yang terdapat dalam sebuah tax treaty pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi empat bagian besar yaitu bagian yang mengungkapkan cakupan tax treaty, bagian yang mengatur minimalisasi pengenaan pajak berganda, bagian tentang pencegahan penghindaran pajak dan bagian yang mencakup hal-hal lainnya. Semua bagian itu cenderung lebih mudah dipahami dari pada berbagai definisi, istilah dan pengertian yang sering disebutkan dalam suatu tax treaty. Berbagai definisi, istilah dan pengertian inilah yang menjadi lebih penting untuk dipahami setiap pihak khususnya berkaitan dengan kepentingan dalam praktek bisnis sehari-hari. Cakupan Tax Treaty Personal Scope Pasal dan ayat ini mengatur tentang kepada siapa sajakah ketentuan dalam treaty yang bersangkutan bisa diterapkan. Di sini diatur ketentuan tentang siapa saja yang merupakan orang pribadi, badan usaha dan entitas lainnya yang berdasarkan treaty tersebut dianggap sebagai penduduk dari salah satu negara yang terikat perjanjian termasuk di dalamnya orang pribadi, badan atau entitas lainnya yang dianggap sebagai penduduk dengan status kependudukan ganda (double residence). Biasanya, di sini tidak diartikan lebih lanjut definisi mengenai penduduk maupun perihal kependudukan ganda. Kedua hal tersebut diatur dalam klausul lain yaitu dalam klausul tentang general definitions dan tentang residence. Oleh karena itu, pengertian personal scope berkaitan erat dengan pengertian-pengertian dalam dua klausul tersebut. Taxes Covered Di sini diatur tentang jenis-jenis pajak yang perlakuannya menggunakan ketentuan dalam tax treaty yang bersangkutan. Jenis pajak yang diatur di sini akan mengikuti ketentuan sesuai tax treaty dan mengabaikan ketentuan internal yang berlaku di masing-masing negara. Dalam beberapa hal, ketentuan suatu tax treaty memiliki kekuatan yang berada di atas sistem perundang-undangan yang berlaku secara internal di dalam suatu negara. Aturan dalam tax treaty hanya diberlakukan untuk jenis pajak langsung seperti Pajak Penghasilan (PPh). Atas pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai atau pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tidak diatur dalam tax treaty. Dalam ketentuan umumnya (general definitions), diatur tentang definisi istilah-istilah umum yang berkaitan dengan definisi persons (orang atau badan), national (negara atau kearganegaraan), international traffic (lalu lintas internasional), enterprise (badan usaha) dan lain-lain. Residence Di sini diatur tentang dua hal yaitu definisi penduduk (berkaitan dengan personal scope) serta tie breaker rule yaitu ketentuan yang menentukan tidak berlakunya status residence



atas suatu pihak dengan karakteristik tertentu. Definisi penduduk sebagaimana diatur dalam paragraf pertama klausul ini adalah setiap orang pribadi atau badan yang berdasarkan ketentuan internal suatu negara – seperti keberadaan, domisili, tempat kedudukan manajemen atau sebab-sebab lain yang mempunyai karakteristik yang sama – dapat dikenai pajak di negara tersebut. Dengan kata lain, penduduk adalah Subjek Pajak dalam negeri suatu negara yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lokal yang berlaku di negara tersebut. Klausul ini juga menegaskan bahwa orang pribadi atau badan tidak dapat langsung dianggap sebagai penduduk suatu negara hanya karena mendapatkan penghasilan yang bersumber dari negara tersebut. Dalam prakteknya, orang pribadi atau badan dapat dianggap sebagai penduduk dari dua negara berdasarkan azas world wide income yang dianut. Hal ini bisa terjadi karena setiap negara pada dasarnya berhak mengatur definisi penduduk sesuai dengan versinya masing-masing. Diperlakukan sebagai penduduk dari dua negara sekaligus – dalam konteks pemajakan berganda – sama sekali bukan hal yang menyenangkan. Pasalnya, orang pribadi atau perseroan yang bersangkutan dapat dikenai pajak sesuai ketentuan pajak yang masingmasing berlaku di kedua negara tersebut. Jika kedua negara sama-sama menganut prinsip world wide income, dapat dibayangkan betapa berat beban pajak yang harus ditanggung oleh pihak yang bersangkutan. Apabila kondisi seperti ini tetap dibiarkan, tentunya akan membawa dampak negatif terhadap kelancaran investasi salah satu negara karena pihak tersebut cenderung tidak berinvestasi guna menghindari beban pajak yang terlalu besar. Menyadari efek-efek negatif tersebut, artikel residence selanjutnya mengatur langkah yang dapat digunakan untuk menghilangkan status kependudukan ganda yang sering disebut dengan tie breaker rule. Tie breaker rule dibedakan menjadi dua yaitu yang diterapkan untuk orang pribadi dan yang diterapkan untuk selain orang pribadi. Tie breaker rule untuk orang pribadi terdiri dari penentuan permanent home (tempat tinggal tetap), center of economic and social interests (pusat kepentingan ekonomi dan sosial), habitual abode (tempat kebiasaan untuk tinggal), national (kewarganegaraan) serta mutual agreement (perjanjian antar otoritas perpajakan). Langkah-langkah tersebut di atas secra berurutan bersifat prioritas. Artinya, apabila dengan menggunakan ketentuan pertama masalah kependudukan ganda telah bisa dipecahkan, maka langkah kedua dan seterusnya tidak perlu digunakan lagi. Sementara itu tie breaker rule untuk pihak selain orang pribadi hanya ada satu ketentuan yaitu tempat di mana manajemennya efektif berada. Permanent Establishment Klausul ini mengatur tentang seberapa jauh jangkauan suatu negara dalam mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut. Pada zaman sekarang, suatu usaha tidak hanya dilakukan di negara sendiri. Di negara lain pun suatu pihak melakukan usaha. Apabila usaha di negara lain itu – sebut saja negara X – ternyata berhasil, adalah hal yang logis jika otoritas pajak di negara X ingin mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima. Namun berkaitan dengan keinginan tersebut, tentu harus ada batas-batas atau aturan yang jelas hingga bisnis yang dilakukan – yang sekaligus merupakan investasi di negara X – tetap dapat berjalan dengan baik. Cerminan dari batas atau aturan tersebut adalah ketentuan tentan permanent establishment atau bentuk usaha tetap (BUT).



Contoh-contoh dari BUT dapat dikategorikan menjadi empat macam yaitu: BUT Fasilitas Fisik BUT tipe ini merupakan tipe yang paling mudah diketahui keberadaannya. BUT timbul karena adanya fasilitas fisik seperti gedung, kantor perwakilan, pabrik, bengkel dan lain-lain; BUT Aktivitas Timbulnya BUT tipe ini ditandai dengan adanya aktivitas yang melebihi batas waktu tertentu (time test) yang dilakukan di negara lain. Aktivitas tersebut bisa berupa pelaksanaan berbagai macam jasa (seperti jasa konstruksi atau jasa-jasa lainnya). Lamanya time test yang digunakan dapat berbeda-beda antara satu tax treaty dan tax treaty yang lain. Time test ini disesuaikan dengan kesepakatan dari kedua negara; BUT Asuransi Timbulnya BUT asuransi ditandai dengan keadaan di mana suatu perusahaan asuransi menerima premi atau menanggung risiko di negara lain; BUT Keagenan BUT tipe keagenan timbul jika terdapat agen di negara lain yang memiliki wewenang untuk menentukan kontrak atau mengurus barang-barang dagang di negara lain. Di dalam klausul ini juga ditentukan kondisi-kondisi di mana BUT dianggap tidak muncul seperti dalam hal suatu tempat yang hanya berfungsi untuk memajang barang-barang dagangan, tempat yang hanya digunakan untuk pembelian barang dagangan atau mengumpulkan informasi dan sebagainya. Entry Into Force Klausul ini menjelaskan tentang saat berlakunya sebuah tax treaty. Saat berlakunya tax treaty sangat tergantung dari selesainya tahap-tahap pembentukannya. Pembentukan sebuah tax treaty yang dimulai dari penandatanganan oleh kedua otoritas yang berwenang dan dilanjutkan dengan ratifikasi di kedua negara. Setelah kedua negara selesai meratifikasi, selanjutnya dilakukan pertukaran dokumen-dokumen ratifikasi. Setelah pertukaran dokumen ratifikasi ini selesai dilakukan maka tax treaty pun dapat diberlakukan. Termination Klausul ini menjelaskan tentang saat berakhirnya sebuah tax treaty. Tax treaty dapat berakhir setelah periode tertentu yang telah disepakati oleh kedua negara. Salah satu negara dapat mengakhiri sebuah tax treaty dengan cara mengadakan pemberitahuan terlebih dahulu yang harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang telah disepakati. Minimalisasi Pemajakan Berganda Income from Immovable Property Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang berasal dari harta tak bergerak termasuk penghasilan yang bersumber dari pertanian atau sektor perhutanan. Di dalamnya diatur bahwa negara tempat harta tak bergerak tersebut terletak juga dapat mengenakan pajak atas penghasilan dari harta tersebut. Artikel ini tidak memberikan definisi harta tak bergerak namun menegaskan bahwa definisi harta tak bergerak disesuaikan dengan undang-undang domestik negara tempat harta tersebut terletak. Business Profits Klausul ini merupakan perluasan dari klausul permanent establishment yang mengatur tentang pengenaan pajak atas laba usaha milik penduduk suatu negara yang bersumber dari negara treaty partner (negara pasangan dalam tax treaty). Penentuan dapat atau



tidaknya negara treaty partner mengenakan pajak, sangat tergantung pada ada atau tidaknya BUT di suatu negara. Laba usaha milik penduduk suatu negara pada dasarnya hanya dapat dikenakan pajak di negara tersebut. Namun, apabila penduduk suatu negara mendapatkan penghasilan di negara treaty partner melalui BUT-nya, maka negara treaty partner tersebut berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima melalui BUT itu. Shipping, Inland Waterways Transport and Air Transport Klausul ini menjelaskan tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan pelayaran (termasuk pengangkutan di sungai dan danau) dan perusahaan penerbangan yang beroperasi di jalur internasional. Perusahaan yang bergerak di bidang ini bisa memperoleh penghasilan dari beberapa negara. Jika setiap negara mengenakan pajak atas laba yang diterimanya maka perusahaan pelayaran atau penerbangan tersebut tentunya akan menanggung beban pajak yang terlalu besar. Dalam artikel ini umumnya diatur dua alternatif pengenaan pajak. Alternatif pertama, memberikan hak pemajakan kepada negara tempat di mana manajemen efektif berada. Alternatif kedua, sama dengan alternatif pertama dengan pengecualian untuk penghasilan dari pengoperasian kapal laut yang hak pemajakannya diberikan kepada kedua negara sekaligus. Dividends Dividen merupakan penghasilan yang diterima oleh pemegang saham dari suatu perusahaan. Tak sedikit negara yang mengenakan pajak atas penghasilan berupa dividen ini. Indonesia pun mengenakan pajak atas dividen baik yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri. Klausul dividends, sebagaimana namanya, memang merupakan aturan mengenai pengenaan pajak atas penghasilan berupa dividen. Dalam klausul ini dinyatakan bahwa negara tempat dividen berasal juga berhak mengenakan pajak atas dividen tersebut. Selanjutnya, artikel ini juga menyatakan tentang tarif pajak maksimal yang dapat dikenakan di negara asal dividen tersebut yang dibedakan menjadi dua yaitu tarif untuk dividen portofolio (saham dengan kepentingan semata-mata investasi) dan untuk dividen dari penyertaan langsung (saham dengan kepentingan kontrol). Pada setiap tax treaty, besar tarif tersebut berbeda-beda namun umumnya lebih kecil dari tarif pajak domestik bagi dividen yang berlaku di kedua negara. Definisi dari dividen – yang tidak diatur dalam general definitions – juga diberikan dalam artikel ini. Interest Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan bunga yang diterima dari negara treaty partner. Selain memberikan definisi tentang bunga, klausul ini juga mengatur bahwa negara tempat bunga berasal (treaty partner) juga dapat mengenakan pajak atas bunga tersebut. Tak berbeda dari artikel dividen, artikel bunga pun mengatur tentang tarif maksimal pemotongan pajak untuk negara tempat dividen berasal. Royalties Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan royalti yang diterima dari negara treaty partner. Tak berbeda dari artikel dividen dan bunga, artikel royalti ini juga memberikan definisi royalti di samping mengatur bahwa negara tempat royalti berasal dapat mengenakan pajak sesuai dengan tarif maksimal yang disepakati. Capital Gains Artikel ini mengatur tentang penghasilan berupa keuntungan pemindahtanganan harta. Ketentuan dalam tax treaty pada umumnya mengatur bahwa negara tempat harta tersebut



terletak sebelum dipindahkan juga berhak untuk mengenakan pajak. Termasuk dalam pengertian harta dalam artikel ini adalah harta berupa perumahan dalam suatu kawasan real estate. Independent Personal Services Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima orang pribadi yang bersumber dari negara treaty partner sebagai imbalan dari jasa-jasa profesional yang diberikannya di negara tersebut. Aturan ini pada dasarnya sejalan dengan aturan permanent establishment dan business profits namun secara khusus ditujukan untuk orang pribadi yang memberikan jasa-jasa profesional (seperti dokter, pengacara) untuk dan atas namanya sendiri di negara treaty partner. Negara treaty partner tempat jasa tersebut dilakukan dapat mengenakan pajak sepanjang orang pribadi tersebut memiliki pangkalan tetap di sana atau berada di negara treaty partner melebihi batas waktu yang disepakati bersama. Dependent Personal Services Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pemberian jasa yang dilakukannya di negara lain dalam suatu hubungan kerja. Berbeda dari pemberian jasa oleh independent personal yang dilakukan untuk dan atas namanya sendiri, jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang dimaksud di sini merupakan jasa yang dilakukan untuk dan atas nama pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengannya. Di sini diatur bahwa negara tempat orang pribadi tersebut bekerja dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diterimanya. Namun untuk mengenakan pajak tersebut ada beberapa syarat kumulatif yang terlebih dahulu harus dipenuhi yaitu: - Orang pribadi yang bersangkutan berada di negara lain melebihi time test yang telah disepakati; - Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi tersebut dibayarkan oleh pemberi kerjanya - Penghasilan tersebut tidak dibebankan kepada BUT. Directors’ Fees Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh direktur yang bekerja pada perusahaan yang berada di negara lain (merupakan penduduk di negara tersebut). Dalam klausul ini dinyatakan bahwa penghasilan yang diterima oleh direktur dalam kapasitasnya yang murni sebagai seorang direktur dapat dikenai pajak di negara domisili perusahaannya tanpa memandang jangka waktu keberadaannya di sana. Bila diperhatikan, prinsip ini berbeda dari prinsip pemajakan atas penghasilan orang pribadi yang lain sebagaimana diatur dalam klausul dependent dan independent personal services yang menggunakan syarat jangka waktu keberadaan sebagai alat menentukan aspek pemajakan. Namun demikian, apabila pekerjaan yang dilakukan tidak lagi murni sebagai seorang direktur maka pemajakan atas penghasilan tersebut tidak lagi mengikuti ketentuan dalam klausul ini. Penentuan aspek pemajakannya disesuaikan dengan jenis kegiatan (pekerjaan) yang dilakukan oleh direktur tersebut. Jika direktur tersebut melakukan tugas-tugas manajerial misalnya, maka aspek pemajakannya mengacu pada klausul dependent personal services. Namun apabila direktur tersebut bekerja sebagai konsultan pada perusahaan, maka aspek pemajakannya dalam hal ini akan mengacu pada klausul independent personal services. Artistes and Sportsmen



Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh artis (entertainer) dan olahragawan (sportsmen) dari negara lain. Prinsip pemajakan yang diatur dalam artikel ini adalah negara tempat penghasilan tersebut bersumber dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh artis atau atlit. Prinsip ini juga berlaku meskipun penghasilan tersebut tidak langsung dibayarkan kepada sang artis/atlit (dibayarkan kepada pihak lain, contohnya agen). Termasuk dalam pengertian entertainer dalam artikel ini antara lain yaitu artis televisi, artis radio atau musisi. Sedangkan yang termasuk olahragawan antara lain adalah pemain sepak bola, pemain golf, pemain tenis, pemain catur atau pemain bridge. Pensions Klausul ini mengatur tentang penghasilan yang diterima oleh pensiunan swasta. Pada umumnya, penghasilan berupa pensiun dikenai pajak di negara tempat di mana pekerjaan itu dahulunya dilakukan. Namun sebagian besar tax treaty mengatur bahwa penghasilan tersebut dikenai pajak di negara di mana yang bersangkutan menjadi penduduk pada saat pensiun. Government Service Klausul ini mengatur tentang perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh para pegawai negeri. Pada prinsipnya, hak pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh para pegawai negeri diberikan kepada negara di mana ia bekerja. Hal yang sama juga berlaku atas penghasilan yang diterima oleh pensiunan pegawai negeri. Namun demikian, apabila pegawai negeri atau pensiunan tersebut merupakan warga negara dari salah satu negara dan sudah sejak awal menjadi penduduk di negara tersebut maka penghasilan yang diterimanya hanya dikenakan pajak di sana. Pencegahan Penghindaran Pajak Associated Enterprises Klausul ini mengatur tentang perlakuan perpajakan atas pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Apabila terjadi transaksi antara pihak-pihak di kedua negara yang memiliki hubungan istimewa, akan ada kecenderungan di mana harga transaksi yang disepakati bukan merupakan harga yang wajar. Harga wajar adalah harga yang terjadi antara dua pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Salah satu efek dari adanya harga yang tidak wajar itu adalah terjadinya pergeseran laba dari suatu negara kepada negara lainnya. Hal ini dipandang sebagai suatu usaha untuk mengihindari pajak dari suatu negara. Dalam kondisi demikian, kepada negara yang bersangkutan diberikan hak untuk mengadakan penyesuaian-penyesuaian sehubungan dengan pergeseran laba tersebut. Exchange of Information Klausul ini mengatur tentang pertukaran informasi antar otoritas pajak di kedua negara yang terikat dalam suatu tax treaty. Dengan adanya pertukaran informasi, dapat dikatakan bahwa klausul ini merupakan salah satu senjata dalam menanggulangi praktek-praktek penyelundupan atau penggelapan pajak. Pertukaran informasi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu pertukaran informasi secara rutin dan pertukaran informasi berdasarkan permintaan. Ketentuan Lain-Lain Non Discrimination Klausul ini mengatur tentang persamaan perlakuan perpajakan yang diberikan oeh suatu negara kepada warga negara dan kepada bukan warga negara. Suatu negara yang terikat



tax treaty memiliki kewajiban untuk memberikan perlakuan perpajakan yang sama untuk warga negaranya dan untuk mereka yang bukan warga negaranya. Perlakuan perpajakan yang sama ini mengandung arti bahwa dalam suatu kondisi yang sama, pihak yang bukan warga negara dari suatu negara tidak boleh menanggung kewajiban pajak yang lebih berat daripada yang ditanggung oleh warga negara dari negara tersebut. Perlakuan yang sama juga harus diberikan kepada mereka yang bukan merupakan warga negara dari kedua negara yang terikat perjanjian. Mutual Agreement Procedure Klausul ini mengatur tentang prosedur yang digunakan oleh kedua negara untuk berkomunikasi dalam menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan antara pembayar pajak dengan otoritas pajak mengenai kasus perpajakan tertentu. Klausul ini dapat dipandang sebagai semacam sarana bagi para pembayar pajak untuk “curhat” tentang suatu perlakuan perpajakan yang tidak disetujuinya. Melalui ketentuan dalam klausul ini, otoritas perpajakan pun memiliki sarana untuk memecahkan kesulitan yang timbul sebagai akibat dari perbedaan interpretasi atas suatu ketentuan dalam sebuah tax treaty. Namun demikian, perlu diingat bahwa mutual agreement procedure tidak mencakup seluruh klausul yang terdapat dalam sebuah tax treaty. Klausul-klausul yang dapat menikmati ketentuan dalam mutual agreement antara lain adalah business profits, related persons dan royalty. Member of Diplomatic Missions and Consular Posts Klausul ini mengatur tentang perlakuan perpajakan yang diberikan kepada anggota dari suatu misi diplomatik dan konsulat. Dalam kesepakatan internasional, setiap penghasilan yang diterima oleh anggota suatu korps diplomatik atau konsulat, ditetapkan hanya dikenai pajak di negara di mana mereka berasal. Ketentuan dalam klausul ini pun mengatur hal yang sama. Jadi, meskipun anggota korps diplomatik atau konsulat mendapatkan penghasilan yang bersumber dari negara di mana mereka bertugas, negara tersebut tidak dapat mengenakan pajak atasnya. Penutup Tax treaty muncul karena dua sebab yang mendasar yaitu, keinginan untuk menghindari pemajakan berganda yang bisa berakibat buruk bagi dunia investasi, dan keinginan untuk mencegah usaha-usaha penghindaran pajak yang dapat berpengaruh terhadap penerimaan pajak suatu negara. Setiap tax treaty antara suatu negara dan negara lainnya adalah suatu perjanjian yang bersifat spesifik hanya mengikat negara-negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Namun demikian, secara umum setiap tax treaty mengikuti prinsip-prinsip dasar dari modelmodel tax treaty yang ada seperti model OECD atau model PBB, yang dijadikan sebagai acuan pada saat pembuatannya. Memahami prinsip-prinsip dasar tersebut akan memudahkan setiap pihak dalam memahami berbagai tax treaty yang ada, antara berbagai negara umumnya dan antara Indonesia dengan negara-negara lain khususnya.



Mungkin sedikit saya tambahkan.. OECD dan UN Model merupakan kerangka acuan bagi negara-negara yang akan membuat Tax Treaty ( Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda )Untuk lebih jelas lagi silahkan baca dibawah ini..



PERPAJAKAN INTERNASIONAL PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B =TAX TREATY)



PENGANTAR · P3B merupakan jaringan kerjasama antarnegara dalam sektor perpajakan (sebagaimana terjadi dalam bidang investasi, perdagangan, produksi & distribusi, sains & teknologi antarnegara baik regional maupun global). · P3B adalah perjanjian bilateral (dalam kasus tertentu dapat bersifat multilateral) yang ditutup oleh 2 negara dengan tujuan utama untuk menentukan solusi terhadap pajak berganda internasional yang disebabkan oleh implementasi hak pemajakan (berdasar ketentuan domestik) kedua negara atas suatu obyek (subyek) pajak yang sama (Surrey, 1980). · Semua P3B berkaitan dengan PPh saja dan pada umumnya hanya meliputi pajak negara saja (national tax) & tidak termasuk pajak daerah (local tax). Tentang mekanisme pengenaan & pemungutan pajak tsb., diserahkan kepada ketentuan domestik yang berlaku di negara terkait. PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL INTERNATIONAL DOUBLE TAXATION · PAJAK GANDA YURIDIS Pengenaan pajak oleh 2 administrasi perpajakan atau lebih terhadap subyek pajak yang sama, atas obyek pajak yang sama, dalam periode pajak yang identik.



· PAJAK GANDA EKONOMIS Pengenaan pajak oleh 2 administrasi perpajakan atau lebih terhadap subyek pajak yang berbeda, atas obyek pajak yang sama, dalam periode pajak yang identik.



· PENYEBAB ¨ Domisili rangkap (conflict of residence) à definisi penduduk berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. ¨ Kewarganegaraan rangkap (ius sanguinis vs ius soli) ¨ Azas domisili (residence principle) vs Azas kebangsaan (nationality/citizenship principle) ¨ Perbedaan penentuan “sumber penghasilan”



· MEKANISME ELIMINASI



¨ Unilateral ¨ P3B (Tax treaty) : Bilateral atau Multilateral ¨ Harmonisasi Pajak



MODEL-MODEL P3B 1. MODEL KONVENSI OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) · Dimulai dengan prakarsa LBB tahun 1921 dengan rumusan pertama tahun 1928 · Revisi Model konvensi Mexico – 1943 · Revisi Model konvensi London – 1946 · Model OECD – 1963 sesuai perkembangan ekonomi pasca PD-II · Model OECD – 1977 · Model OECD – 1992 karena adanya globalisasi & liberalisasi ekonomi antarnegara OECD, perubahan mode bisnis lintas perbatasan, dan kecanggihan mode penghindaran pajak (tax evasion), serta kebutuhan akan peningkatan kerjasama dan berbagi pengalaman bidang perpajakan. · Dirumuskan selaras dengan kebutuhan harmonisasi hubungan perpajakan diantara negara OECD · Prinsip yang dianut : hak pemajakan ada pada negara domisili (resident country). Negara sumber (source country) harus rela untuk menahan diri dari klaim pemotongan pajak sumber, dan apabila mengaplikasikan pemotongan pajak sumber (withholding tax at source) negara sumber harus mengurangi tarif pajaknya untuk memberikan kepastian bahwa beban pajak negara sumber selalu dapat diserap oleh batasan kredit pajak negara domisili. · Apabila baik negara sumber maupun negara domisili diperbolehkan untuk menerapkan ketentuan pajak domestiknya, keringan pajak berganda diberikan dengan meminta negara domisili untuk menyediakan kredit atau bebas pajak atas penghasilan yang telah dikenakan pajak oleh negara sumber. · Biasanya dilakukan antarnegara anggota OECD (negara-negara maju). 2. MODEL KONVENSI PBB (UN = United Nations Model) · Didesain khusus untuk P3B antara negara berkembang atau antara negara berkembang dengan negara maju. · Prinsip yang dianut : terdapat sharing of taxation antara Negara sumber dengan negara domisili. · Dirumuskan karena premis Model OECD yang kebanyakan meminta Negara sumber untuk merelakan penerimaan pajaknya, kurang tepat untuk dipakai sebagai panduan. Hal ini disebabkan oleh karakteristik hubungan ekonomi negara maju dengan negara berkembang diwarnai oleh ketimpangan arus penghasilan antar kedua kelompok negara tsb. Arus penghasilan satu arah (dari negara berkembang lebih besar mengalir ke negara maju) menyebabkan pengorbanan yang kurang proporsional dan mengenyampingkan kepentingan pemajakan negara sumber. · Model konvensi PBB termutakhir – 1981. 3. MODEL KONVENSI AMERIKA SERIKAT (US = United States Model) · Digunakan sebagai acuan untuk P3B antara USA dengan negara mitra perjanjiannya. · Model terakhir (US-1980).



4. MODEL KONVENSI NORDIC · Prinsip yang dianut : mengikuti Model konvensi OECD dengan beberapa modifikasi yang disesuaikan dengan sistem perpajakan di kawasan Nordic. · Merupakan multilateral convention untuk the European Nordic States : Denmark, Finland, Iceland, Norway dan Sweden, termasuk Faroe Island, County of Aland dan Greenland. 5. MODEL ANDEAN PACT · Dirumuskan tahun 1969 oleh Cartagena Agreement dan ditandatangani oleh negara-negara Andean : Bolivia, Chile, Colombia, Ecuador, Peru dan Venezuela. · Prinsip yang dianut : Hak utama pemajakan diberikan kepada negara sumber.



TUJUAN P3B



· Mengeliminasi pajak berganda internasional (avoidance of double taxation) · Mencegah penyelundupan pajak (prevention of fiscal evasion) · Pires (1989) : · Melindungi wajib pajak · Mendorong atau menarik investasi (dengan berbagai keringanan pajak) · Memudahkan ekspansi perusahaan negara maju · Membantu mengurangi dan menanggulangi penghindaran dan penyelundupan pajak, meningkatkan kerjasama aplikasi ketentuan domestik, perbaikan pertukaran informasi dan pengalaman perpajakan, peningkatan pengetahuan tentang kemampuan bayar wajib pajak, perbaikan interpretasi ketentuan pajak (misalnya sehubungan dengan praktek transfer pricing) · Harmonisasi kriteria pemajakan · Mencegah diskriminasi · Menumbuhsuburkan hubungan ekonomis, dsb antarnegara pejanji · Meningkatkan pencegahan penyalahgunaan perjanjian dan kerjasama dalam penetapan dan penagihan serta aktivitas administrasi perpajakan lainnya · Mendorong transfer keahlian, ilmu pengetahuan & teknologi, dan know how · Membagi hak pemajakan (sharing of taxation) PRINSIP PEMAJAKAN ATAS PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK (TAXATION OF INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY)



· Ketentuan Umum (Model Konvensi OECD 1963, 1977 dan UN)



1) Penghasilan dari harta tak gerak dikenakan pajak di negara dimana harta tak gerak tersebut terletak (situs country). 2) Terminologi “harta tak gerak” ditentukan sesuai dengan hukum negara dimana harta tak gerak itu berada, berupa : · Aksesoris milik dari harta tak gerak (property accessory to immovable property) · Ternak dan alat-alat yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan (livestock and equipment used in agriculture and forestry) · Hak milik atas tanah berdasarkan hukum umum · Hak petik hasil atas harta tak gerak · Hak atas pembayaran ganti rugi, baik berupa suatu jumlah yang tetap atau tidak tetap yang bertalian dengan pengusahaan atau konsesi untuk eksploitasi kandungan mineral, sumber alam lainnya, demikian pula segala macam piutang terkecuali surat-surat obligasi dan surat-surat pengakuan utang yang dijamin dengan hipotik. · Catatan : Kapal, perahu, dan pesawat terbang tidak dianggap sebagai harta tak gerak. 3) Ketentuan pengenaan pajak tersebut di atas berlaku untuk : · Pemakaian langsung (direct use) · Persewaan (letting) atau penggunaan dalam bnetuk lain dari harta tak gerak (use in any other form of immovable property) · Penghasilan harta tak gerak milik suatu enterprise · Penghasilan harta tak gerak yang dipergunakan dalam menjalankan kegiatan pekerjaan bebas (property used for the performance of independent personal services) 1. Menurut Tax Treaty Indonesia – Amerika Diatur dalam Article 6 : Income From Immovable (Real) Property 1) Penghasilan dari harta tak gerak dikenakan pajak di negara dimana harta tak gerak tersebut terletak. Penghasilan dari harta tak gerak meliputi : · Penghasilan sehubungan dengan pengoperasian pertambangan (mines), sumur minyak dan gas bumi (oil or gas wells), peternakan (quarries), atau sumber daya lam lainnya (other natural resources). · Laba yang diperoleh dari penjualan, pertukaran, atau pengalihan harta atau hak yang menimbulkan penghasilan di atas. · Catatan : Penghasilan bunga dari peminjaman yang dijamin oleh harta tak gerak sehubungan dengan pengoperasian pertambangan, peternakan dan sumber alam lainnya tidak dianggap sebagai penghasilan dari harta tak gerak. 2. Menurut Tax Treaty Indonesia – Singapura Diatur dalam Article 6 : Income From Immovable Property Ditto dengan ketentuan umum, hanya ada penambahan di dalam terminologi harta tak gerak juga meliputi : · Hak pengusahaan peternakan dan tempat ekstraksi sumber daya alam



lain, termasuk kayu (timber) atau produk kehutanan lain. 3. Menurut Tax Treaty Indonesia – Jepang 4. Menurut Tax Treaty Indonesia – Belanda Diatur dalam Article 6 : Income From Immovable Property Ditto dengan ketentuan umum Model.



PRINSIP PEMAJAKAN ATAS PENGHASILAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA (CAPITAL GAINS)



Prinsip-prinsip pemajakan atas penghasilan dari pemindahtanganan harta (capital gains) adalah sebagai berikut : · Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta tak gerak, dikenakan pajak di negara dimana harta tak gerak tersebut terletak. · Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak (movable property) yang merupakan bagian kekayaan suatu BUT (permanent establishment) termasuk keuntungan dari pemindahtanganan seluruh perusahaan (BUT itu sendiri), dapat dikenakan pajak di negara tempat BUT tersebut berada. · Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak (movable property) dari suatu pangkalan tetap (fixed base) yang tersedia bagi orang yang melakukan pekerjaan bebas (independent personal service), dapat dikenakan pajak di negara tempat pangkalan tetap tersebut berada. · Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta lainnya, hanya dapat dikenakan pajak di negara domisili dari pihak yang melakukan pemindahtanganan harta tersebut.



SIMULASI



1. ABC International, Inc., sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak di bidang pertambangan minyak & gas bumi mendapat hak konsesi dari PERTAMINA untuk melakukan eksplorasi & eksploitasi migas di Kawasan Teluk Jabo, NTT. Setelah kegiatan eksplorasi & eksploitasi berjalan, ABC International, Inc., berkewajiban membayar royalty kepada PERTAMINA sebesar 0,1% dari crude oil yang ditambang. Di tahun 1998, ABC International, Inc. menjual hak konsesi penambangan tsb kepada XYZ, Ltd., yang juga perusahaan minyak & gas bumi Amerika. Atas penjualan tsb., ABC International, Inc. memperoleh keuntungan sebesar USD 5,000,000



Pertanyaan : Bahas aspek perpajakan internasional transaksi tsb. Berdasarkan P3B RI-USA dan prosedur pemajakannya menurut UU domestik ! 2. Tn. Ho Kie Sek Ali adalah WNI yang telah menetap di Hongkong selama 10 tahun. Ia memiliki rumah di Jl. Asemka, Jakarta yang dikontrakkan kepada PT. Demo Anti Kekerasan (PTDAK). Nilai kontrak per-tahun sebesar USD 30,000 terdiri atas : rental space USD 20,000; service charge USD 2,500; dan maintenance charge USD 7,500. Pertanyaan : Bagaimana status pemajakan atas transaksi di atas ?



PRINSIP PEMAJAKAN ATAS PENGHASILAN DARI MODAL TAXATION ON CAPITAL INCOME



DIVIDEN/DIVIDEND



· Hak utama pemajakan (primary taxing right) atas dividen terdapat pada negara domisili. Tarif pajak atas dividen dikenakan penuh sesuai dengan UU pajak domestik. · Negara sumber (tempat penanaman modal/asal dividen) diberikan juga hak pemajakan sekunder atas dividen (secondary taxing right) yang terbatas sebesar tarif yang ditentukan (disepakati) dalam P3B (reduced rate). Penerapan reduced rate di negara sumber dapat diperlakukan kepada : q Siapa saja asalkan penerima dividen; atau q Terbatas kepada penerima dividen yang merupakan “beneficial owner” dari dividen yang bersangkutan Tergantung pada ketentuan yang terdapat dalam P3B. · Dalam hal investasi modal untuk mana dividen yang dibayarkan memiliki hubungan efektif (effectively connected) dengan suatu BUT (permanent establishment), maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan mengenai laba usaha (business profit) dan bukan ketentuan-ketentuan mengenai dividen. · Laba dari suatu BUT yang telah dikenakan pajak (net profit after tax of a PE) yang dikirim ke Kantor Pusatnya, umumnya dikenakan pajak tambahan yang merupakan Branch Profit Tax. Besarnya reduced rate dari Branch Profit Tax didasarkan pada ketentuan P3B. · Istilah (definisi) umum dividen dalam P3B : Income from :



q Shares (saham) q Jouisance shares (saham tanpa penyertaan) atau jouisance rights (tanda-tanda yang bukan merupakan saham tetapi mendapatkan hak atas pembagian laba/keuntungan) q Mining shares q Founders’ shares (saham pendiri) q Other rights not being debt claim, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the States (hak lainnya untuk ikut serta dalam pembagian laba/keuntungan yang tidak merupakan piutang maupun penghasilan dari hak perusahaan lain, yang oleh hukum pajak negara dimana perusahaan yang melakukan pembagian laba tsb. berkedudukan, dipersamakan dengan penghasilan dari saham) · Pembedaan dividen dalam P3B (akan berpengaruh pada reduced tax treaty applicable rate) : q Intercorporate Dividend Ø Hubungan holding-subsidiary Ø Cross-shareholding Ø Direct investment Ø Substantial holding Ø Deelneming Ø Pesertaan (sara-sara) q Portofolio Dividend Ø Kepemilikan saham dalam hubungan memperbungakan uang Ø Belegging



BUNGA/INTEREST



· Hak utama pemajakan (primary taxing right) atas bunga terdapat pada negara domisili. Tarif pajak atas bunga dikenakan penuh sesuai dengan UU pajak domestik. · Negara sumber (tempat asal bunga) diberikan juga hak pemajakan sekunder atas bunga (secondary taxing right) yang terbatas sebesar tarif yang ditentukan (disepakati) dalam P3B (reduced rate). Penerapan reduced rate di negara sumber dapat diperlakukan kepada : q Siapa saja asalkan penerima bunga; atau q Terbatas kepada penerima bunga yang merupakan “beneficial owner” dari bunga yang bersangkutan Tergantung pada ketentuan yang terdapat dalam P3B. Bunga akan dianggap berasal dari suatu negara (negara sumber) jika pembayar bunga adalah negara itu, bagian politiknya, pemerintah daerahnya, penduduk



negara itu, atau bunga tsb. dibebankan kepada BUT atau pangkalan tetap (fixed place) yang ada di negara itu. · Jika penerima bunga adalah pemerintah atau bank sentral, atas bunga tsb. tidak dikenakan pajak di negara sumber. · Dalam hal pinjaman untuk mana bunga yang dibayarkan memiliki hubungan efektif (effectively connected) dengan suatu BUT (permanent establishment), maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan mengenai laba usaha (business profit) dan bukan ketentuan-ketentuan mengenai bunga (interest).



· Istilah (definisi) umum bunga dalam P3B : Income from : q Debt-claims of every kind (klaim utang apa saja, baik surat-surat perbendaharaan negara, obligasi, atau surat-surat utang lainnya) q Whether or not secured by mortgage (dijamin ataupun tidak dijamin dengan hipotik) q Whether or not carrying a right to participate in the debtor’s profit (baik berhak maupun tidak terhadap bagian laba debitur) q In particular, income from government securities (surat-surat berharga pemerintah) q Bonds or debentures q Other income assimilated to income from money lent by the taxation law of the State in which income arises (penghasilan lain sehubungan dengan peminjaman uang yang berdasarkan UU perpajakan negara dimana utang tsb. terjadi, dipersamakan dengan bunga) · Beberapa P3B (Perancis & Phillipina) membedakan reduced tax treaty applicable rate untuk bunga ke dalam kategori : q Interest from public issues bonds (Phillipina) q Interest paid to bank or to another enterprise (France) q Interest paid by (France) : Ø Bank Ø Financial institution Ø Enterprises yang bergerak di bidang : agriculture, plantation, forestry, fishery, mining, manufacturing, industries, transportation, low cost housing projects, tourism and infrastructure



ROYALTI (ROYALTY)



· Hak utama pemajakan (primary taxing right) atas royalty terdapat pada negara domisili. Tarif pajak atas royalty dikenakan penuh sesuai dengan UU pajak domestik.



· Negara sumber (tempat asal royalty) diberikan juga hak pemajakan sekunder atas royalty (secondary taxing right) yang terbatas sebesar tarif yang ditentukan (disepakati) dalam P3B (reduced rate). Penerapan reduced rate di negara sumber dapat diperlakukan kepada : q Siapa saja asalkan penerima royalty; atau q Terbatas kepada penerima royalty yang merupakan “beneficial owner” dari royalty yang bersangkutan Tergantung pada ketentuan yang terdapat dalam P3B. · Dalam hal hak atau harta untuk mana royalty yang dibayarkan memiliki hubungan efektif (effectively connected) dengan suatu BUT (permanent establishment), maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan mengenai laba usaha (business profit) dan bukan ketentuan-ketentuan mengenai royalti (royalty). · Istilah (definisi) umum royalty dalam P3B : Payment of any kind received as a consideration for (Pembayaran yang diterima dalam bentuk apapun sebagai jasa timbal atas) : q The use or the right to use (penggunaan atau hak penggunaan) : Ø Any copyright of literary ( hakcipta karya sastra) Ø Artistic or scientific work including cinematograph films (karya seni atau karya ilmiah, termasuk film sinematograf) Ø Any patent (hak paten) Ø Trade mark (merek dagang) Ø Design or model Ø Plan (Rencana) Ø Secret formula or process (rumus/formula rahasia atau proses) q The use or the right to use (penggunaan atau hak penggunaan) : Ø Industrial equipment Ø Commercial equipment Ø Scientific equipment q Information concerning (informasi tentang pengalaman) di bidang : Ø Industri Ø Perdagangan Ø Ilmu pengetahuan



Khusus P3B dengan Australia (komprehensif) : 1) The use of, or the right to use any copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or right; 2) The use or the right to use any industrial, commercial or scientific equipment; 3) The supply of scientific, technical, industrial or commercial knowledge or information; 4) The supply of any assistance that is ancillary and subsidiary to and is furnished as a means of enabling the initial application of any such property or right as is mentioned in 1), any such equipment as is mentioned in 2) or any



such knowledge or information as is mentioned in 3) 5) The use of or the right to use : i. Motion picture film; or ii. Films or video tapes for use in connection with television; or iii. Tapes for use in connection with radio broadcasting 6) Total or partial forbearance in respect of the use or supply of any property or right referred above · Pembedaan royalty menurut saran Model Konvensi PBB : Royalty sebagai imbalan sehubungan dengan pemakaian : Ø Harta berwujud (tangible asset) Ø Harta tak berwujud (intangible asset) : q Intelectual property q Industrial property



SIMULASI v American Transport, Ltd (ATL) adalah perusahaan Amerika yang memiliki saham 40% dari perusahaan transportasi Indonesia, PT. Indonesia Lalu Lintas (PILL). Sebesar 20% saham PILL dimiliki oleh Malayan Airland SDN Berhad (MASB) sedang sisanya dimiliki oleh perusahaan Indonesia lainnya, PT. Atmosfir Nirwana (PAN). Berdasarkan RUPS, di tahun 1997 PILL akan membagikan 50% laba setelah pajaknya sebesar Rp 5.000.000.000,- sebagai dividen kepada seluruh pemegang sahamnya sebanding dengan kepemilikan sahamnya. Pertanyaan : a) Sebutkan ketentuan perpajakan (baik domestik maupun P3B) yang terkait dengan transaksi tersebut ! b) Hitung kewajiban perpajakan yang harus dilakukan PILL serta apa syarat yang diperlukan untuk penerapan tax treaty rate !



¨ PT. Astina International Motor (PAIM) selaku agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan agen perakitan mobil “Kurawa” di Indonesia mengikat kontrak perjanjian dengan Shumeo Mobil Corporation (SMC), sebuah perusahaan otomobil Jepang, untuk pembuatan gambar bagian-bagian tertentu dari tiap tipe Kurawa yang akan dipasarkan di Indonesia. Untuk keseluruhanp gambar yang dibuat oleh SMC, pihak PAIM dikenakan drawing fee sebesar USD 700,000 Disamping itu, dalam paket kontrak yang sama disebutkan pula bahwa pihak SMC juga menyediakan jasa bantuan teknik kepada PAIM untuk merakit (assembling) gambar-gambar tersebut dengan nilai kontrak USD 300,000. Khusus untuk pembayaran jasa bantuan teknik tsb., PAIM ternyata membebankannya sebagian (dengan porsi 40%) kepada PT. Alengka Mobil (PAM) yang merupakan distributor mobil Kurawa. Instruksi : Bahas aspek perpajakan yang ada untuk masing-masing perusahaan (PAIM, MMC dan PAM) secara komprehensif !



v Sing Computer Indonesia, Ltd (SCIL) adalah BUT yang terdaftar pada KPP BADORA dan merupakan salah satu cabang (branch) dari kantor pusat (Head Quarter)-nya di Orchard Road, Singapore. Operasi BUT di Indonesia mencakup keseluruhan penjualan dan jasa di bidang teknologi komputer. Pada tahun 1997, Financial Report SCIL menunjukkan adanya pembebanan (pembayaran) sbb : a. Licence fee atas penjualan computer software sebesar SGD 65,000 kepada HQ-nya di Singapore b. Interest loan sebesar SGD 30,000 kepada Singapore National Bank, Pte. Ltd. dan guarantee fee yang mem-back-up loan tsb. kepada HQ-nya di Singapore sejumlah SGD 3,000 c. Management and consulting fee sebesar SGD 25,000 kepada HQ-nya dimana pihak kantor pusat mengirimkan 2 orang personal-nya ke BUT untuk jangka waktu kurang lebih 4 bulan d. Technical service fee sejumlah SGD 10,000 kepada Hongkong Hardware Technic, Inc., sebuah perusahaan hardware computer terkemuka di Hongkong. Pekerjaan jasa teknik ini, seluruhnya dilakukan di Hongkong. Instruksi : a. Ulas aspek perpajakan internasional dari pembayaran-pembayaran di atas sesuai dengan ketentuan P3B antara Indonesia & Singapore ! b. Hitung kewajiban perpajakan yang harus dilakukan SCIL atas pembayaran-pembayaran tsb. serta potential tax exposure yang dapat terjadi dan jelaskan argumentasi Saudara ! c. Jika laba setelah pajak dari BUT SCIL sebesar SGD 150,000 (equivalent dengan Rp 400.000.000) akan ditransfer ke HQ-nya di Singapore, kewajiban perpajakan apalagi yang harus dilakukan SCIL ? PRINSIP PEMAJAKAN ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN



PENGHASILAN DARI PEKERJAAN BEBAS (INDEPENDENT PERSONAL SERVICES)



Prinsip-prinsip pemajakan atas penghasilan dari pekerjaan bebas adalah : · Penghasilan dari pekerjaan bebas (income from independent personal services) hanya dikenakan pajak di negara domisili, kecuali : q Jika pekerja bebas ybs memiliki pangkalan tetap (fixed base) yang secara teratur digunakan untuk melakukan aktivitas/pekerjaan q Jika pekerja bebas ybs berada lebih dari waktu yang ditentukan dalam



ketentuan P3B (ketentuan mengenai uji waktu/time test) · Dalam 2 kasus di atas, negara sumber (negara di mana kegiatan/pekerjaan tsb. dilakukan) dapat mengenakan pajak atas penghasilan dari pekerjaan bebas : q Jika pekerja bebas ybs memiliki pangkalan tetap (fixed base) yang secara teratur digunakan untuk melakukan aktivitas/pekerjaan à dari income attributable to fixed base. (Pemajakan dilakukan di negara sumber tanpa memperhatikan asal pembayaran = seluruh penghasilan yang dapat dianggap diperoleh oleh fixed base-nya di negara sumber). q Jika pekerja bebas ybs berada lebih dari waktu yang ditentukan dalam ketentuan P3B (ketentuan mengenai uji waktu/time test) à sepanjang menerima penghasilan yang bersumber dari negara sumber (menerima pembayaran dari penduduk negara sumber) dan melampaui suatu jumlah tertentu yang disepakati dalam P3B. · Istilah “ professional services “ secara umum meliputi : q Especially independent scientific (kegiatan ilmiah bebas) q Literary (kesusastraan) q Artistic (kesenian) q Educational or teaching activities as well as Independent activities q Physicians (fisikawan) q Lawyers (pengacara) q Engineers (teknisi) q Architects (arsitek) q Dentist (dokter gigi) q Accountant (akuntan) q Independent activities of a similar character (pekerjaan bebas lain yang memiliki karakter serupa)



PENGHASILAN DARI HUBUNGAN KERJA (DEPENDENT PERSONAL SERVICE)



Prinsip-prinsip pemajakan atas penghasilan dari hubungan pekerjaan adalah : · Penghasilan yang berasal dari hubungan pekerjaan (dependent personal service) pada prinsipnya hanya dikenakan pajak di negara domisili.



· Penghasilan yang berasal dari hubungan pekerjaan (dependent personal service) dapat juga dikenakan pajak di negara sumber dalam hal (alternatif) : q Penerima penghasilan berada di negara sumber lebih dari 183 hari dalam



jangka waktu 12 bulan (atau uji waktu lain yang disepakati dalam ketentuan P3B); atau q Penghasilan ybs. dibayarkan oleh atau atas nama pemberi kerja (majikan) yang merupakan penduduk negara sumber; atau q Penghasilan ybs. dibebankan kepada suatu BUT (PE) atau pangkalan tetap (FB) yang berada di negara sumber.



· Penghasilan atas dependent personal services yang diperoleh penduduk suatu negara sehubungan dengan pekerjaan di atas kapal (ship) atau pesawat udara (aircraft) dalam lalu-lintas internasional, dikenakan pajak di negara tempat effective management perusahaan.



SIMULASI



¨ John Winston Lenon, penduduk Liverpool, Inggris, pada bulan Maret 1998 dikirim oleh perusahaannya, Beatles Inc. yang berdomisili di Inggris, untuk bekerja di Indonesia selama 2 bulan. Dalam penempatannya tsb., ia akan menerima gaji sebesar USD 7,000 per bulan. Gaji tsb., dibayarkan langsung oleh Beatles, Inc dan perusahaannya tsb., tidak memiliki BUT di Indonesia. Instruksi : Bagaimana perlakuan pemajakan atas penghasilan yang diterima Mr. John Winston Lenon ?



v Tun Akbar Ahmad adalah penduduk Malaysia. Perusahaan tempat ia bekerja, Jangan Banyak Cakap Sdn Bhd (JBC), menempatkan ia di PT. Kerja Keras (PTKK) di Jakarta sehubungan dengan Service Agreement yang ditandatangani JBC dan PTKK. Pekerjaan tsb. berlangsung dari 1 Januari 1998 sampai dengan 27 Februari 1998. Atas penempatan tsb., Tun Akbar Ahmad menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan yang dibayarkan oleh PTKK. Instruksi : Bagaimana perlakuan pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh Tuan Akbar Ahmad ? Ø Mr. Phillip Collins (K/3), seorang pengacara penduduk Amerika Serikat, dalam lawatannya ke Indonesia bertemu dengan teman Indonesianya semasa kuliah dulu, Tn. Andi Colek yang kemudian meminta bantuan untuk menangani kasus hukum perusahaan milik Tn. Andi Colek. Legal services yang dilakukan olehnya mengakibatkan Mr. Phillip Collins berada di Indonesia selama 10 bulan, terhitung dari tanggal 1 Februari 1997 s/d 30 November 1997. Untuk pekerjaannya itu, ia memperoleh legal advisory fee sebesar USD 100,000 yang dibayarkan oleh PT. ABC yang dipimpin oleh Tn. Andi Colek.



Instruksi : Bagaimana perlakuan perpajakan atas penghasilan legal advisory fee yang diterima oleh Mr. Phillip Colins ?



q Mr. Steven Tyler adalah warganegara USA dan untuk kepentingan pajak juga merupakan penduduk USA. Perusahaan tempat ia bekerja, Aerosmith, Ltd berkedudukan di Washington DC, USA, menempatkan ia untuk proyek yang dikerjakan oleh BUT Aerosmith, Ltd di Indonesia selama 3 bulan, terhitung 1 Maret 1998 s/d 31 Juli 1998. Proyeknya sendiri, berdasarkan kontrak, akan berlangsung selama 2 tahun, mulai 1 Januari 1998. Gaji Mr. Steven Tyler sebesar USD 7,500 per bulan dibayarkan oleh Aerosmith, Ltd - USA. Oleh kantor pusatnya, biaya gaji tsb., dialokasikan kepada BUT yang kemudian direimburse oleh BUT dan dibebankan sebagai biaya gaji sebagai pengurang penghasilan BUT di dalam perhitungan SPT PPh Badan BUT. Instruksi : Bagaimana perlakuan pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh Mr. Steven Tyler ?



PRINSIP PEMAJAKAN ATAS SPECIAL INCOME MENURUT KETENTUAN P3B



1. Directors’ fees (Penghasilan direktur) · Dapat dikenakan pajak di negara sumber (negara dimana perusahaan pembayar bertempat kedudukan) karena “board of directors” dianggap bersenyawa dengan perusahaan. · Istilah director yang digunakan dalam P3B berasal dari pengertian Anglo Saxon, yaitu : orang yang menjadi anggota board of directors dan menentukan strategi & policy perusahaan (bukan day to day management). Sementara, pengertian direktur di Indonesia adalah bagian dari manajemen dan bekerja memimpin perusahaan (termasuk kategori “dependent personal services”).



2. Income earned by artists, entertainers, and athletes (Penghasilan seniman, penghibur, dan olahragawan) · Dapat dikenakan pajak di negara sumber (negara tempat aktivitas kesenian, hiburan, atau olahraga tsb dilangsungkan). · Apabila penghasilan tsb tidak diterima langsung oleh seniman, entertainer, maupun olahragawan ybs, tetapi melalui agen atau badan penyelenggara, maka penghasilan tetap dapat dikenakan pajak di negara tempat kegiatan kesenian, hiburan, atau olahraga tsb dilangsungkan/dilakukan.



3. Income from governmental functions/services and pensions (Gaji pegawai negeri & pejabat negara dan pensiun) · Penghasilan dari jabatan pemerintah, termasuk uang pensiun-nya, hanya dikenakan pajak di negara domisili (negara dimana jabatan pemerintah itu diberikan/beban kas negara pembayar). · Istilah pensiun didefinisikan sebagai pembayaran berkala, bukan sebagai jasa timbal dari suatu prestasi yang dilakukan, melainkan merupakan pembayaran yang dilakukan setelah hubungan dinas/kerja diputuskan (berkaitan dengan hubungan kerja di masa lampau). · Prinsip pemajakan umum : v Pembayaran dari kas negara sebagai balas jasa pelaksanaan fungsi pemerintahan à dikenakan pajak di negara sumber (= negara yang membayar). v Pembayaran pensiun dari kas negara à dikenakan pajak di negara asal (= negara yang membayar). v Pembayaran pensiun dari dana-dana swasta à dikenakan pajak di negara domisili.



4. Income received by students and apprentices (Penghasilan siswa, mahasiswa, dan pemagang) · Jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, hanya dikenakan pajak di negara domisili. · Persyaratan dimaksud, antara lain : q Pembatasan tentang macam pembayaran, misalnya pengiriman uang dari negara asal, uang balas jasa atau hasil kerja, uang subsidi, tunjangan, bea siswa, atau hadiah. q Pembatasan besarnya pembayaran/penghasilan yang diterima q Pembatasan jangka waktu pembayaran/penerimaan penghasilan (misalnya : untuk waktu maksimum 3 tahun, dsb).



5. Income earned by teachers & researchers (Penghasilan para guru, guru besar, dan peneliti) · Jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, hanya dikenakan pajak di negara domisili. · Persyaratan dimaksud, antara lain : q Keberadaannya di negara sumber adalah untuk keperluan ilmiah (pendidikan atau penelitian). q Tidak bersifat komersial. q Pembatasan jangka waktu tinggal yang tidak melebihi batas waktu tertentu (lazimnya 2 tahun). q Yang bersangkutan sebelum berada di negara sumber, merupakan tax residence negara mitra P3B. · Jika persyaratan dimaksud dipenuhi, maka penghasilan yang diterima/diperoleh para guru, guru besar, dan peneliti tidak akan dikenakan



pajak di negara sumber tanpa mempersoalkan : Ø siapa yang membayar (negara domisili atau negara sumber atau dana swasta negara domisili atau negara sumber) dan Ø apakah penghasilan tsb akan dikenakan pajak di negara domisili atau tidak



6. Other income (Penghasilan lain-lain) · Penghasilan lain (yang tidak tercakup dalam pasal-pasal khusus P3B = income which are not expressely mentioned), hanya dikenakan pajak di negara domisili. · Namun demikian, ada juga P3B yang mengatur bahwa other income dapat dikenakan pajak di negara sumber.



SIMULASI ¨ Tn. Amir adalah mantan atase bidang ekonomi Indonesia pada negara Singapore yang telah pensiun sejak tahun 1997. Di tahun 1998, karena kedekatannya dengan pihak dunia usaha Singapore, ia diminta untuk menjadi salah seorang board of director Singaindo Manufacturing, Pte. Ltd, sebuah perusahaan Singapore yang memfokuskan penjualannya kepada para supplier-nya di Indonesia. Untuk menjalankan fungsinya sebagai direktur, Tn. Amir berada di Singapore selama 200 hari sepanjang tahun 1998. Dalam tahun itu, ia memperoleh penghasilan director fee sebesar SGD 50,000 dan pensiun sebesar Rp 10.000.000,Pertanyaan : Bahas aspek perpajakan internasional atas penghasilan Tn. Amir menurut ketentuan P3B antara RI & Singapore, terutama yang menyangkut : a) pemajakan atas director’s fee b) pemajakan atas pensiun c) pemajakan atas seluruh penghasilan



v Dream Theatre, sebuah kelompok musik progressive rock Amerika, menunjuk dengan promotor music Earache - Hongkong sebagai agennya untuk mempromosikan album terbarunya di kawasan Asia Pacific. Di Indonesia, Earache menandatangani kontrak senilai USD 40,000 dengan PT. Musikindo untuk penyelenggaraan konser Dream Theatre di Jakarta, Bandung dan Surabaya. Instruksi : Bahas aspek perpajakan internasional atas transaksi di atas !



Ø Kelompok kesenian profesional “Sriwedari” diminta oleh Pemda Jawa Tengah untuk mengadakan promosi wisata daerah Jateng di Malaysia. Kegiatan itu didanai seluruhnya oleh pihak Pemda Jateng. Acara pementasan di beberapa kota di Malaysia didukung oleh sebuah Biro Perjalanan Wisata Malaysia yang membayar



balas jasa sebesar Rp 50.000.000,- terhadap aksi panggung kelompok Sriwedari untuk masa pertunjukan 3 kali seminggu itu. Instruksi : Bahas dan berikan pendapat saudara atas aspek perpajakan internasional kejadian tsb menurut P3B RI dan Malaysia !



§ Beberapa penduduk USA mendatangi Saudara dan menanyakan apakah pihak fiskus Indonesia berwenang mengenakan PPh atas penghasilan yang mereka terima di Indonesia. Berikan jawaban anda (yang singkat tapi informatif) apabila informasi yang Saudara terima dari orang-orang tsb terbatas pada : a) I am a chemistry teacher in the British International School, Serpong b) I am an archeology student at the University of Indonesia, Depok c) I am an assistant manager of Washington Engineering & Construction, Inc., USA d) I am an ambassador posted in Indonesia e) I am a dentist f) I am a finance manager of PT. Bolak Balik, Jakarta Instruksi : Bahas seluruh aspek perpajakan internasional kasus di atas dengan melihat ketentuan P3B antara Indonesia dan USA, khususnya mengenai ada-tidaknya wewenang fiskus Indonesia untuk mengenakan PPh serta persyaratannya) !



METODE-METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA



1. Metode pembebasan/pengecualian (Exemption) · Subject exemption Ø Biasanya diberlakukan terhadap anggota korps diplomatik, konsuler, dan organisasi internasional. Ø Sesuai dengan hukum internasional universal, mendapat tax priviledge (hak istimewa pemajakan). Ø Hanya dikenakan pajak oleh negara pengirimnya (sending state) sebagai pemegang hak pemajakan eksklusif. · Object/income exemption Ø Full exemption (Exemption without progression) § Mengecualikan penghasilan (kerugian) LN dari dasar pemajakan WPDN. Ø Exemption with progression § Penghasilan LN dibebaskan dari pajak domestik, namun untuk keperluan penghitungan pajak, pengaruh progresi penghasilan LN terhadap pengenaan pajak



atas penghasilan global, tetap dipertahankan. § Jika negara domisili memberlakukan tarif sepadan (proporsional atau flat rate) à pengaruh progresi = nihil. § Progresi akan berpengaruh positif apabila penghasilan LN negatif (rugi) à karena merupakan pengurang dasar penghitungan pajak atas penghasilan global.



· Tax exemption Ø Tax exemption at the top Ø Tax exemption at the bottom Ø Proportional tax exemption



2. Metode kredit pajak (tax credit) · Full tax credit (kredit penuh) Ø Mengurangkan pajak yang terutang/dibayar di LN sepenuhnya terhadap pajak domestik yang dialokasikan terhadap penghasilan dimaksud. Ø Jika tarif pajak negara domisili > dari tarif pajak negara sumber à WP akan melakukan pembayaran pajak tambahan (kurang bayar). Ø Jika tarif pajak negara domisili = dari tarif pajak negara sumber à kredit pajak penuh menyerap (dan mengurangi) pajak domestik (tidak ada pembayaran pajak tambahan (Nihil). Ø Jika tarif pajak negara domisili < dari tarif pajak negara sumber à WP akan meminta pengembalian pajak (tax refund). Hal ini berarti negara domisili memberikan subsidi kepada WP untuk membayar pajak di LN dalam rangka mempertahankan netralitas ekspor kapital.



· Ordinary/normal tax credit (kredit terbatas) Ø Pengurangan pajak LN terhadap pajak domestik dengan batasan jumlah terendah antara : q Pajak domestik yang dialokasikan kepada penghasilan LN (batasan teoretis), dan q Pajak yang sebenarnya terutang atau dibayar di LN (batasan faktual) atas penghasilan LN yang termasuk dalam penghasilan global Ø Dapat dilakukan penghitungan secara : § Bergabung (overall) § Tiap negara (per country) § Basket-limitation : kombinasi antara metode overall dan sumber tiap negara dengan memperhatikan kategori penghasilan dan tarif pajak yang berlaku di negara luar tempat sumber penghasilan (contoh : USA) · Matching/sparing tax credit (kredit fiktif) Ø Diberikan oleh negara domisili investor terhadap pajak yang seharusnya dikenakan oleh negara sumber apabila seandainya negara sumber tidak membebaskan pajak tsb berdasar ketentuan perangsang iklim investasi.



Ø Jumlah kredit dapat sebesar tarif pajak negara sumber (full) atau sembarang (proporsional atau berdasarkan prosentase tertentu). · Metode kredit pajak sehubungan dengan penghasilan dari anak perusahaan LN, berupa penghasilan dividen, dapat dilakukan dengan : Ø Kredit langsung (direct tax credit) à kredit terhadap pajak atas dividen. Ø Kredit tidak langsung (indirect tax credit) à kredit terhadap pajak atas laba anak perusahaan yang terkait dengan dividen tsb.



3. Metode lainnya (Manual Pires dalam “International Juridical Double Taxation on Income”) · Metode yang dikaitkan dengan pajak : ¨ Pembagian pajak (tax sharing) antara negara domisili dan negara sumber. ¨ Pembagian hak pemajakan (division of taxing power) dengan penentuan tarif pajak maksimum atas penghasilan yang diperoleh WPLN. ¨ Keringanan tarif (reduction of the rate) terhadap penghasilan LN. ¨ Pengurangan pajak (reduction of the tax) dengan suatu jumlah tertentu (%) dari penghasilan LN. ¨ Pemajakan dengan jumlah tetap (lumpsum atau forfait taxation). · Metode yang dihubungkan dengan penghasilan : q Klasifikasi (atribusi, divisi atau distribusi) penghasilan sesuai dengan kategori tertentu untuk menentukan pemajakan antara negara sumber dan negara domisili. q Pengurangan pajak LN dari PKP (deduction method) q Pengurangan penghasilan LN



PENCEGAHAN PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL



Ketentuan pencegahan pajak ganda (double taxation) dalam P3B, terdiri atas 3 (tiga) lapisan, yaitu : 1. Pencegahan pajak ganda melalui pencegahan dual residence · Dual residence menimbulkan beban pajak ganda yang paling berat à diselesaikan dengan memperhatikan tahapan : q letak kepentingan pokok (vital interest); q letak tempat tinggal tetap (permanent home); q kebiasaan berdiam (habitual abode); q atau kedudukan effective management atau letak pengorganisasian (where



the company is organized/incorporated). 2. Perangkat pencegahan pajak ganda lapis kedua, terdiri dari : Ø Pembagian hak/wewenang pemungutan pajak antara negara domisili dengan negara sumber (sharing of taxing right) § Merupakan sebagian besar isi dari P3B dengan menerapkan pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber untuk jenis-jenis penghasilan sbb : a. Income from immovable (real) property b. Income from business profit c. Income from shipping, inland waterways transport, and air transport d. Dividend e. Interest f. Royalty and technical services g. Capital gains h. Independent personal services income i. Dependent personal services income j. Directors’ fee k. Artist, entertainers, and sportsmen’s income l. Pensions m. Income from government services n. Income earned by students and apprentices o. Other (not expresselly mentioned income) Ø Metode-metode yang dapat dipakai oleh negara domisili untuk mengeliminasi beban pajak berganda (methods of the elimination of double taxation or relief of double taxation) § Exemption methods § Credit methods § Others 3. Mutual Agreement Procedures (MAP) Contoh : § Kasus Representative Office yang semata-mata melakukan penelitian pasar & sales promotion (non-PE) dengan Jepang à MAP : dikeluarkannya KMK 634/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus 0,44% dari nilai ekspor bruto (final). § Kasus kontrak “Turn-key project” dengan pihak Jerman, dimana Kantor Pusat (HO) perusahaan Jerman memproduksi dan mengekspor barang langsung ke Indonesia, meskipun pelaksanaan proyek itu di-manage dan diawasi oleh BUT-nya di Indonesia (Force of attraction rule tidak berlaku dalam P3B RI-Jerman) à MAP : dibuat ketentuan mengenai norma penghitungan penghasilan neto dari supply barang yang disediakan oleh pemborong yang menyatakan bahwa 5% dari harga barang-barang yang di-supply oleh HO merupakan penghasilan BUT.



Anton Panjaitan anton.p@...> wrote: Mungkin saya bisa bantu,



Maksud dari arm's length dalam OECD atau UN adalah setiap transaksi antara 2 pihak yang memungkinkan adanya efek kepanjangan tangan (arm's length) dari satu pihak terhadap pihak lain sehingga dar perspektif taxation terjadi indikasi transfer pricing ataupun conflik of interest dalam transaksi itu. Mungkin ada yang bisa dibantu tambahkan?



Rgds



-----Original Message----From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of eris Sent: Monday, 2 January 2006 10:46 AM To: [email protected] Subject: Re: [forum-pajak] Arm's length di OECD dan UN Tax Treaty Model maksudnya apa ya?



P' Iwan Saya coba bantu ni, Mingkinteman2 juga bisa nambahan.. OECD & UN Model adalah dua proses pengadaan P3B (Tax Treaty) yang berlaku secara umum di Dunia. Untuk Organization for Economic Cooperation and Development Model (OECD) adalah Model P3B yang dibuat berdasarkan kepentingan negara2 maju, sedangkan United Nations Model ( UN Model) adalah model P3B atas kepentingan negara2 Berkembang. Model P3B Indonesia adalah merupakan Modifikasi dari UN Model. Sesuai dengan azas sumber (source principle), Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia akan mengenakan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh subjek pajak luar negeri. Namun demikian, jika penerima penghasilan adalah resident dari negara mitra P3B Indonesia maka ketentuan dalam Undang-undang PPh tersebut tidak berlaku sepanjang ada konflik pengaturan antara UU PPh dengan P3B yang berlaku. Dalam suatu P3B, terdapat ketentuan tentang bagaimana pembagian hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili atas penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti. Yang dimaksud dengan negara domisili (resident country) adalah negara tempat penerima penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti berdomisili dan menjadi subjek pajak dalam negeri di negara tersebut. Negara sumber (source country) di fihak lain adalah negara tempat penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti berasal atau timbul.



Prinsip Pemajakan Dividen Dalam OECD Model, prinsip pemajakan atas dividen ini diatur dalam Pasal 10. Berdasarkan Pasal 10 ini, negara domisili berhak untuk mengenakan pajak pada penghasilan berupa dividen. Dengan kata lain, dividen yang dibayarkan oleh sebuah perusahaan di negara kepada penduduk (resident) dari negara domisili dapat dikenakan pajak di negara domisili. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya Namun demikian, negara sumbet juga diberikan hak untuk mengenakan pajak terhadap dividen yang dibayarkan kepada penduduk negara domisili dengan pembatasan tarif. Hal ini diatur dalam paragraf kedua dari Pasal 10 OECD Model. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed: a) 5 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25 per cent of the capital of the company paying the dividends; b) 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases. Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut adalah penduduk dan sesuai dengan hukum Negara tersebut, tetapi apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah penduduk dari Negara pihak lainnya, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi: a) 5 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik manfaat adalah perusahaan (selain persekutuan) yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membayarkan dividen; b) 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya. Frasa “shall not exceed” menunjukkan bahwa ada batas maksimum tarif yang boleh dikenakan oleh negara sumber. Dalam OECD Model ini, batas maksimum tarifnya adalah 5% jika dividen ini berasal dari penyertaan langsung yang memiliki batas kepemilikan saham paling sedikit 25% dan 15% untuk kepemilikan saham di bawah 25%. Angkaangka ini akan bervariasi dalam berbagai P3B sesuai dengan hasil perundingan antara Indonesia dengan negaranegara mitra P3B.



Dalam UN Model, konstruksi Pasal 10 ini hampir sama dengan OECD Model. Yang membedakan adalah bahwa dalam UN Model, persentase tarif dikosongkan dan batas kepemilikan untuk penyertaan langsung yang lebih rendah yaitu 10% saja.



Prinsip Pemajakan Bunga Sama dengan prinsip pemajakan atas dividen, pada prinsipnya hak pemajakan atas bunga ada pada negara domisili tetapi hak pemajakan ini tidak bersifat ekslusif karena negara sumber juga diberikan hak untuk mengenakan pajak dengan batasan tarif. Perhatikan isi dari Pasal 11 paragraf pertama dan kedua draft P3B OECD Model di bawah ini. 1.



Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. Bunga yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya.



2.



However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana ia muncul dan sesuai dengan hukum Negara tersebut, tetapi apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak harus melalui kesepakatan bersama menyelesaikan cara penerapan pembatasan ini



Kata-kata “may be taxed” pada paragraf pertama menunjukkan hak pemajakan negara domisili yang tidak ekslusif. Pargraf kedua OECD Model ini memberikan juga hak pemajakan kepada negara sumber dengan batas maksimum tarif sebesar 10% atas jumlah bruto penghasilan bunga.



Prinsip Pemajakan Royalti Berbeda dengan pemajakan atas dividen dan bunga, prinsip pemajakan atas royalti dalam OECD Model memberikan hak ekslusif kepada negara domisili untuk mengenakan pajak. Dengan kata lain, negara sumber tidak diberikan hak sama sekali untuk mengenakan pajak. Berikut ini adalah bunyi Pasal 12 paragraf pertama draft P3B OECD Model. Royalties arising in a Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall be taxable only in that other State. Perhatikan frasa “shall be taxable only in that other state”. Frasa inilah yang menunjukkan hak ekslusif bagi negara domisili. Namun demikian, kalau kita lihat draft P3B dari UN Model, prinsip pemajakannya sama dengan dividen dan bunga yaitu negara domisili mempunya hak untuk mengenakan pajak tetapi negara sumber juga diberikan hak mengenakan pajak dengan batas tarif tertentu.



1.



Royalties paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.



2.



However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the royalties is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed ___ per cent (the percentage is to be established through bilateral negotiations) of the gross amount of the royalties. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.



Penutup Pada umumnya, prinsip pemajakan atas penghasilan berupa dividen, bunga dan royalti dalam model P3B OECD maupun model P3B PBB memberikan hak pemajakan kepada negara domisli. Namun demikian hak pemajakan negara domisili ini tidak ekslusif sehingga negara sumber juga diberikan hak pemajakan dengan batasan tarif tertentu. Pengecualian atas prinsip umum ini ada pada hak pemajakan atas royalti pada OECD Model. Pada model P3B ini hak pemajakan atas royalti hanya berada pada negara domisili. Prinsip pemajakan dalam P3B ini tidak serta merta menimbulkan pajak baru baik di negara domisili maupun negara sumber. Hal ini berarti jika ketentuan domestik tidak mengenakan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga dan royalti maka P3B juga tidak mengenakan pajak atas penghasilan yang tersebut. P3B juga tidak mengatur mengenai besarnya tarif pemajakan untuk negara sumber tetapi hanya memberi batasan tarif maksimum kepada negara sumber. Dengan demikian jika tarif negara sumber lebih rendah dari tarif maksimum dalam P3B maka yang digunakan adalah tarif negara sumber tersebut nternational juridical double taxation – generally defined as the imposition of comparable taxes in two (or more) States on the same taxpayer in respect of the same subject matter and for identical periods – has harmful effects on the international exchange of goods and services and cross-border movements of capital, technology and persons. In recognition of the need to remove this obstacle to the development of economic relations between countries, as well as of the importance of clarifying and standardising the fiscal situation of taxpayers who are engaged in activities in other countries, the OECD Model Convention on Income and on Capital provides a means to settle on a uniform basis the most common problems that arise in the field of international juridical double taxation. The OECD Model requires constant review to address the new tax issues that arise in connection with the evolution of the global economy. Working Party No. 1 of the OECD's Committee on Fiscal Affairs meets this need and its work results in regular changes to the Model. Since 1992, the Model has been published in a loose-leaf format to allow the incorporation of these changes; updates were published in 1994, 1995, 1997, 2000, 2003, 2005 and 2008. Beginning with the 1997 update, the Model was presented in two volumes. Volume I includes the Introduction and the text of the Articles of the Model and their Commentaries. Volume II includes a section on the positions of non-member countries, reprints of previous reports dealing with tax conventions that the Committee on Fiscal Affairs has adopted since 1977, the list of tax conventions concluded between member countries and the text of the Council Recommendation on the Model Tax Convention. A condensed version of the Model, which includes only the Introduction, the text of the Articles of the Model, their Commentaries and the positions of non-member countries is also available.



pajak berganda nternational yuridis - umum didefinisikan sebagai pengenaan pajak sebanding dalam dua (atau lebih) Serikat pada pembayar pajak yang sama sehubungan dengan subyek yang sama dan untuk periode yang sama - memiliki efek yang merugikan pada pertukaran internasional barang dan jasa dan lintas-



perbatasan pergerakan modal, teknologi dan orang. Dalam pengakuan atas kebutuhan untuk menghilangkan penghalang ini untuk pengembangan hubungan ekonomi antara negara-negara, serta pentingnya mengklarifikasi dan standardisasi situasi fiskal pembayar pajak yang terlibat dalam kegiatan di negara lain, Model OECD Konvensi atas Penghasilan dan modal menyediakan sarana untuk menyelesaikan secara seragam masalah yang paling umum yang timbul dalam bidang perpajakan ganda internasional yuridis. Model OECD membutuhkan review konstan untuk mengatasi masalah pajak baru yang timbul sehubungan dengan evolusi dari ekonomi global. Kerja No 1 Partai Komite OECD Urusan Fiskal memenuhi kebutuhan ini dan hasil kerja dalam perubahan reguler ke Model. Sejak tahun 1992, Model telah diterbitkan dalam format lepas untuk memungkinkan penggabungan perubahan, pembaruan yang diterbitkan pada tahun 1994, 1995, 1997, 2000, 2003, 2005 dan 2008. Dimulai dengan update 1997, Model ini disajikan dalam dua volume. Volume I meliputi Pendahuluan dan teks Anggaran Model dan Komentar mereka. Volume II meliputi bagian pada posisi non-anggota negara, cetak ulang dari laporan sebelumnya berurusan dengan konvensi pajak bahwa Komite Urusan Fiskal telah diadopsi sejak tahun 1977, daftar konvensi pajak menyimpulkan antara negaranegara anggota dan teks Rekomendasi Dewan konvensi Model Pajak. Sebuah versi kental dari Model, yang hanya mencakup Pendahuluan, teks Anggaran Model, Komentar dan posisi non-negara anggota juga tersedia.