Perjanjian Sewa Beli [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN SEWA BELI ANTARA PT SIENTRATEK ENERGI INDONESIA DENGAN PT. ……………………………….. No. /SEI/S-P/……/2019



HIRE PURCHASE AGREEMENT OF ELECTRIC SOLAR PHOTOVOLTAIC ENERGY BETWEEN PT SIENTRATEK ENERGI INDONESIA WITH PT. …………………………… No. /SEI/S-P/……./2019



Perjanjian Sewa Beli ini dibuat dan ditanda tangani pada hari ………………tanggal … Desember 2019 oleh dan antara:



The Hire Purchase Agreement is made and signed on ……, October, …, 2019 with and between:



1. PT SIENTRATEK ENERGI INDONESIA sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamatkan di MyRepublic Plaza Wing B, Ground Floor, Zona 6, Green Office Park, BSD City, Tangerang-Banten. Dalam hal ini diwakili oleh ISKANDAR selaku Direktur Utama dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT Sientraktek Energi Indonesia yang selanjunya disebut sebagai “Pihak Pertama”;



1. PT SIENTRATEK ENERGI INDONESIA as a company established under the laws of Republic of Indonesian, domicile at MyRepublic Plaza Wing B, Ground Floor, Zone 6, Green Office Park, BSD City, Tangerang-Banten. Who represented by ISKANDAR as a President Director and as legally acting on behalf of PT Sientraktek Energi Indonesia, hereinafter as “First Party”



2. PT. ………………………………………adalah sebuah Badan Usaha …………….. yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamatkan di Jalan …………, …………., …………….., Indonesia dalam hal ini diwakili oleh …………… selaku ……………….. berdasarkan ………………… dengan nomor … tertanggal …………….. yang dibuat dihadapan ………………, notaris di ………….., dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. ……………………… yang selanjunya disebut sebagai “Pihak Kedua”; Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara sendiri disebut sebagai “Pihak”, dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:



2. PT. ……………………………………….. as a company ………….. established under the laws of Republic of Indonesian, domcille at ………………, …………, ……………., Indonesia who represented by …………………………… as ……………. based on the ……………. number … dated ……………….. made before …………………….., notary in …………….., from and therefore acting for and on behalf of PT. ……………………………, hereinafter as “Second Party”; Hereinafter First Party and Second Party is referred to “The Party” and as collectively are referred to “The Parties”. The Parties are explaining as belows:



A. Bahwa Pihak Pertama telah melakukan Studi A. That the First Party has conducted a Kelayakan yang berkaitan dengan rencana Feasibility Study relating to the development pembangunan dan pengelolaan Pembangkit and management plan of the Solar Power Listrik Tenaga Surya di Lokasi Kerja Pihak Plant at the Second Party Work Site in Kedua sesuai dengan yang tertera pada Praaccordance with what is stated in the PrePerjanjian. Agreement. B. Bahwa Pihak Kedua ingin memasang dan B. That the Second Party wants to install and menggunakan jasa dan produk Pihak use the services and products of the First Pertama dalam rangka pemasokan daya Party in the context of supplying electrical energy listrik yang akan digunakan oleh energy that will be used by the Second Party Pihak Kedua sendiri. itself C. Bahwa Pihak Kedua setuju dalam skema kerjasama Bangun, Guna, Serah dengan C. That the Second Party agrees in the jangka waktu yang diperjanjikan dalam cooperation scheme of Build, Operate, Perjanjian ini dan menggunakan sistem sewa Transfer with the period of time agreed in beli. this Agreement and uses a Hire Purchase system D. Tenaga Listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Surya bersifat Intermittent dimana tenaga listrik hanya bisa D. Electricity produced by Solar Power Plants is dihasilkan padapagi sampai sore hari dengan intermittent, where electricity can only be output tenaga listrik yang disesuaikan generated in the morning until the afternoon dengan irradiation dan keadaan alam yang with electric power output adjusted for terjadi. irradiation and natural conditions that occur oleh karena itu, berdasarkan pada pertimbangan dan kesepakatan bersama yang terkandung didalamnya, Para Pihak menyatakan untuk mengikatkan diri dan menyetujui ketentuanketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dituangkan dalam perjanjian Sewa Beli (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini.



Pasal 1 Tujuan Dan Lingkup Perjanjian



therefore, based on the collective considerations and Agreements contained therein, The Parties declare to bind themselves and agree to the terms and conditions set forth in this Hire Purchase Agreement (hereinafter referred to as the "Agreement")



Article 1 Purpose And Scope Of The Agreement



1. Para Pihak sepakat mengenai rencana 1. The Parties agree on a plan of cooperation in kerjasama dalam rangka pengembangan the framework of developing electrical energi listrik dan atau Pembangkit Listrik energy and / or Solar Power Plants Tenaga Surya (untuk selanjutnya disebut (hereinafter referred to as "PLTS") located at “PLTS”) yang berlokasi di Lokasi Kerja yang the Work Site determined by the Second ditetapkan oleh Pihak Kedua. Party. 2. Pihak Pertama akan mengembangkan dan



membangun PLTS termasuk namun tidak 2. First Party will develop and build PLTS terbatas pada merancang, rekayasa, including but not limited to designing, konstruksi, pengujian, dan komisioning sesuai engineering, construction, testing, and dengan standarisasi PLTS Pihak Pertama. commissioning in accordance with First Party PLTS standardization. 3. Pihak Pertama setuju untuk menyewakan PLTS kepada Pihak Kedua dengan sistem 3. The First Party agrees to lease PLTS to the pembayaran sesuai dalam Perjanjian dan Second Party with the payment system in Pihak Kedua setuju untuk membayar seluruh accordance with the Agreement and the kewajiban pembayaran yang menjadi Second Party agrees to pay all payment tanggung jawab Pihak Kedua sesuai dalam obligations that are the responsibility of the Perjanjian ini. Second Party according to this Agreement. 4. Pembayaran biaya sewa akan dibebankan kepada Pihak Kedua setelah Tanggal 4. Payment of the rental fee will be charged to Operasional Komersial (untuk selanjut the Second Party after the Commercial disebut “COD”). Operational Date (hereinafter referred to as "COD"). 5. Para Pihak mengetahui dan sepakat bahwa biaya sewa yang dibayarkan dihitung dari 5. The Parties acknowledge and agree that the besaran daya listrik (untuk selanjutnya rental fee paid is calculated from the amount disebut “Kwh”) yang digunakan perbulannya of electric power (hereinafter referred to as dari PLTS terpasang. "Power" used monthly from installed PLTS. Pasal 2 Periode, Pengakhiran Perjanjian Dan Penyerahan Pembangkit Listrik Tenaga Surya



Article 2 Period, Termination of Agreement and Handover of Solar Power Plants



1. Perjanjian ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani nya Perjanjian ini.



1. This Agreement is effective from the date this Agreement is signed.



2. Periode Perjanjian adalah 240 (dua ratus empat puluh) bulan dimulai dari jam 00:00 waktu Indonesia setempat hari pertama setelah tercapainya COD dan berakhir jam 24:00 waktu Indonesia setempat hari terakhir bulan ke 240 (dua ratus empat puluh).



2. The Agreement period is 240 (two hundred and forty) months starting at 00:00 local Indonesian time the first day after the achievement of COD and ending at 24:00 local Indonesian time the last day of the 240 (two hundred forty) months.



3. Pada saat berakhirnya Perjanjian ini sesuai 3. Upon the end of this Agreement in dengan ketentuan pada ayat 2 diatas maka accordance with the provisions in paragraph Pihak Pertama akan menyerahkan PLTS 2 above, the First Party will hand over PLTS kepada Pihak Kedua berserta seluruh hak dan to the Second Party and all of its rights and kewajibannya sebagai pemilik baru atas PLTS obligations as the new owner of the PLTS. tersebut. 4. Pihak Pertama berhak mengakhiri Perjanjian 4. The First Party has the right to terminate this ini sebelum Jangka Waktu Perjanjian, apabila: Agreement before the Term of the Agreement, if:



i. ii.



iii.



Pihak Kedua tidak membayar kewajiban pembayaran selama 6 (enam) bulan berturut-turut; Pihak Kedua menyalahgunakan fasilitas yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini dan/atau memberikan data, informasi dan/atau pernyataan atau keterangan yang tidak benar kepada Pihak Pertama. Jika berakhirnya Perjanjian ini sebagaimana yang disebutkan diatas, maka PLTS yang terpasang akan dibongkar dan biaya pembongkaran ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.



i. ii.



iii.



The Second Party does not pay payment obligations for 6 (six) consecutive months; The Second Party misuses the facilities provided under this Agreement and / or provides incorrect data, information and / or statements or information to the First Party. If this Agreement terminates as stated above, the installed solar power plant will be dismantled and the demolition costs will be fully borne by the Second Party.



5. Para Pihak tidak akan memutuskan 5. The Parties will not terminate this Perjanjian ini secara sepihak selama Para Agreement unilaterally as long as The Parties Pihak melaksanakan kewajibannya carry out their obligations under this berdasarkan Perjanjian ini dengan baik dan Agreement properly and correctly. benar. Pasal 3 Lokasi Dan Deskripsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpasang 1. Lokasi PLTS:



Article 3 Location and Description of Installed Solar Power Plants 1. PLTS Location:



2. Pemasangan PLTS; 2. PLTS Installations; i. termasuk: i. Include: Desain, teknis, izin, pemasangan, Design, technical, permit, installation, pemantauan, dan dokumen-dokumen monitoring, and other documents lainnya terkait pemasangan dan related to the installation and pengembangan PLTS yang merupakan development of PLTS which are the kewajiban Pihak Pertama. obligations of the First Party. ii. tidak termasuk: ii. Not Include: pekerjaan dasar bangunan (termasuk, Basic or building ground work (including, tetapi tidak terbatas pada, but not limited to, excavation / penggalian/pengelakan hambatan avoidance of underground barriers), bawah tanah), meningkatkan atau upgrading or repairing utility facilities or memperbaiki Fasilitas atau infrastruktur infrastructure, eradicating trees or utilitas kelistrikan, pemusnahan pohon trimming trees). atau pemangkasan pohon). 3. Besaran daya terpasang sesuai dengan lokasi ayat 1 diatas adalah sebesar ………. kw.



3. The amount of installed power in accordance with the location of Article 1 above is equal to ………. kw.



4. Tipe yang terpasang termasuk: i. ………………………………………… ii. …………………………………………. iii. ………………………………………….



4. Attached type included; i. Ground Mount ii. Roof Mount iii. Other



5. Komponen Utama: i. Model Module yang terpasang adalah…………. sejumlah ………………… ii. Model Inverter yang terpasang adalah …………. sejumlah …………………



5. Main Component: i. The installed Module model is ………………… total ……………………. ii. The installed Inverter model is …………….. total …………………....



PASAL 4 Hak Dan Kewajiban



ARTICLE 4 Rights And Obligations



1. Pihak Pertama; 1. First Party; i. Melakukan penyelesaian inspeksi secara i. Carry out a comprehensive inspection of menyeluruh terhadap fasilitas dan the facilities and properties where the properti dimana lokasi PLTS akan PLTS location will be installed including dipasang termasuk namun tidak terbatas but not limited to geotechnical work, pada pekerjaan uji kelayakan untuk and due diligence to ensure the memastikan kesesuaian fasilitas dan suitability of the facilities and property properti untuk PLTS terpasang. for the installed PLTS. ii. Membantu dengan sewajarnya Pihak Kedua untuk mendapatkan izin terkait ii. Assist appropriately the Second Party to pengunaan PLTS. obtain permits related to the use of iii. Melaksanakan pembangunan, PLTS. pengembangan, dan pengoperasian PLTS sebaik-baiknya di lokasi yang telah iii. Carry out the construction, ditentunkan dalam Perjanjian ini. development, and operation of PLTS as iv. Pihak Pertama mendapatkan well as possible at the location persetujuan dan perizinan dari Pihak established in this Agreement. Kedua untuk melaksanakan iv. The First Party obtains approval and pembangunan dan pengembangan PLTS permission from the Second Party to di lokasi yang telah ditentukan dalam carry out the construction and Perjanjian ini. development of PLTS in the location v. Pihak Pertama diberikan izin oleh Pihak specified in this Agreement. Kedua untuk menggunakan kontraktor dan/atau sub-kontraktor untuk v. The First Party is given permission by menjalankan kewajiban dalam the Second Party to use the contractor Perjanjian ini, dengan ketentuan, bahwa and/or sub-contractor to carry out the kontraktor dan/atau sub-kontraktor obligations in this Agreement, provided harus memiliki lisensi terkait. that the contractor and/or subvi. Pihak Pertama berhak mendapatkan contractor must have the relevant pembayaran sewa PLTS secara berkala license. sesuai dengan apa yang tertuang dalam vi. The First Party is entitled to receive Perjanjian ini. payment of PLTS rent periodically in



accordance with what is stated in this Agreement.



2. Pihak Kedua; i. Pihak Kedua diberikan pelayanan terbaik perihal pembangunan dan 2. Second Party; pengembangan PLTS sesuai dengan i. The Second Party is given the best Perjanjian ini. service regarding the construction and ii. Pihak Kedua akan menerima seluruh development of solar power plants in perangkat PLTS yang terpasang sesuai accordance with this Agreement. dalam Perjanjian ini apabila jangka ii. The Second Party will accept all PLTS waktu Perjanjian ini telah usai. equipment installed in accordance with iii. Pihak Kedua memberikan izin tertulis this Agreement if the term of this kepada pegawai dan/atau perwakilan Agreement has ended Pihak Pertama untuk bekerja di kawasan iii. The Second Party gives written Pihak Kedua dengan tujuan permission to the employees and/or pembangunan, pemasangan, representatives of the First Party to pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau work in the area of the Second Party for perbaikan PLTS di lokasi yang telah the purpose of construction, installation, ditentukan dalam Perjanjian ini. operation, maintenance, and/or repair iv. Pihak Kedua berkewajiban dalam of PLTS in the location specified in this melakukan pembayaran sewa atas PLTS Agreement. kepada Pihak Pertama sesuai dengan iv. The Second Party is obliged to make a ketentuan dalam Perjanjian ini. lease payment for PLTS to the First Party v. Pihak Kedua wajib menjaga dan in accordance with the provisions in this melindungi PLTS dari segala tindakan Agreement. dan/atau ancaman yang dapat merusak v. The Second Party must protect and sebagian dan/atau seluruhnya perangkat protect the PLTS from any actions PLTS dan menghilangkan sebagian and/or threats that can damage some dan/atau seluruhnya perangkat PLTS and/or all of the PLTS equipment and yang terpasang pada lokasi Pihak Kedua. eliminate a part and/or all the PLTS vi. Pihak Kedua dilarang untuk device installed at the location of the mengalihkan seluruh kewajibanya yang Second Party. tertera dalam Perjanjian ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari vi. The Second Party is prohibited from Pihak Pertama. transferring all of the obligations stated vii. Pihak Kedua dilarang untuk menjual, in this Agreement to the third party memindahkan, menggadaikan, dan/atau without the consent of the First Party. menjaminkan seluruh perangkat PLTS vii. The Second Party is prohibited from yang terpasang selama jangka waktu selling, moving, mortgaging, and/or Perjanjian ini masih berlangsung. guaranteeing all PLTS equipment viii. Akan membantu memberikan upaya installed during the term of this perlindungan dalam bentuk sewajarnya Agreement is still ongoing. kepada Pihak Pertama, apabila selama viii. Will help provide safeguards in a masa Perjanjian ini Pihak Pertama reasonable form to the First Party, if mendapat gangguan baik secara teknis during the term of this Agreement the maupun non teknis dari pihak ketiga First Party gets technical or nonyang tidak berkepentingan. technical interference from unauthorized third parties PASAL 5 ARTICLE 5



Pembangunan Dan Pemasangan PLTS



PLTS Development and Installation



1. Pihak Pertama akan melaksanakan 1. The First Party will carry out the pengadaan, pembangunan dan pemasangan procurement, construction, and installation PLTS selambat-lambatnya selama …………. () of PLTS at the latest during …………. () which yang akan dilakukan setelah ditandatangani will take place after the signing of this nya Perjanjian ini. Agreement. 2. Para Pihak setuju pembangunan PLTS akan dilakukan atau dilaksanakan oleh Pihak 2. The Parties agree that the PLTS construction Pertama sesuai dengan Perjanjian ini yang will be carried out or carried out by the First dapat diubah, dimodifikasi, diganti maupun Party in accordance with this Agreement disesuaikan sepanjang memenuhi which can be changed, modified, replaced or persyaratan-persayaratan teknis yang berlaku adjusted as long as it meets the technical setelah disepakati Para Pihak. requirements that apply after agreed by The Parties. 3. Jika Pihak Pertama dapat menyelesaikan dan mengoperasikan PLTS lebih awal dari batas 3. If the First Party can complete and operate waktu yang ditetapkan sebagaimana the PLTS earlier than the time limit specified dimaksud dalam Perjanjian ini, maka Pihak as referred to in this Agreement, the SecondKedua harus membayar sewa terhadap PLTS Party must pay the rent to the PLTS with an dengan dibuatkan Berita Acara Early Operating Note signed by The Parties Pengoperasian Lebih Awal yang ditandatangani oleh Para Pihak. PASAL 6 ARTICLE 6 Pengujian Dan Komisioning Trial And Commisioning 1. Pengujian dan komisioning dilakukan untuk 1. Tests and commissioning are carried out for uji sinkron PLTS terhadap jaringan distribusi synchronous testing of PLTS against PT PLN's milik PT PLN dan uji besaran daya listrik yang distribution network and testing the amount dihasilkan oleh PLTS untuk digunakan Pihak of electric power generated by PLTS for use Kedua. by Second Parties. 2. Pihak Pertama harus memberitahukan 2. The First Party must notify the Second Party kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 7 no later than 7 (seven) calendar days prior to (tujuh) hari kalender sebelum komisioning commissioning which includes trial schedules yang meliputi jadwal dan prosedur uji coba. and procedures. 3. Pengujian unjuk kerja PLTS dan uji keandalan (reliability test) harus dilaksanakan dengan 3. PLTS performance testing and reliability tests pengawasan dari lembaga yang telah (reliability tests) must be carried out with diakreditasi oleh lembaga Akreditasi dalam supervision from an institution that has been rangka memperoleh Sertifikat Laik Operasi accredited by an Accreditation institution in (untuk selanjutnya disebut “SLO”) PLTS. order to obtain a Certificate of Eligibility for Operations (hereinafter referred to as "SLO") 4. Komisioning PLTS dijadwalkan dan PLTS. dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kalender dan jika ditemukannya kendala pada masa 4. PLTS commissioning is scheduled and carried komisioning maka Pihak Pertama akan out for 3 (three) calendar days and if



melakukan pemeriksaan terhadap PLTS tersebut hingga kendala yang muncul dapat diselesaikan tanpa adanya batasan waktu.



obstacles are found during the commissioning period, the First Party will conduct an inspection of the PLTS until the obstacles that arise can be resolved without any time limit.



5. Jika selama komisioning tidak tersedia penyinaran matahari (sun irradiation) yang diakibatkan karena segala jenis gangguan 5. If during commissioning there is no sun sehingga tidak dimungkinkan untuk irradiation due to all kinds of disturbances so melakukan pengujian, maka pelaksanaan that testing is not possible, then komisioning dapat ditunda tanpa batas waktu commissioning can be postponed indefinitely hingga kondisi yang memungkinkan untuk until conditions allow for commissioning. dilakukannya komisioning. PASAL 7 Pengoperasian Dan Pemeliharaan PLTS



ARTICLE 7 PLTS Operation And Maintenance



1. Pengoperasian awal; 1. Initial operation; i. Pengoperasian PLTS dilaksanakan i. Operation of the PLTS is carried out setelah dilakukannya pemasangan after installation and commissioning kemudian terlaksanannya komisioning and the COD PLTS has been dan telah ditetapkannya COD PLTS. determined. ii. Setelah terlaksanannya komisioning dan telah ditetapkannya COD PLTS maka ii. After the commissioning has been akan dibuat Berita Acara Operasi carried out and the PLTS COD has been Komersil PLTS yang ditandatangani oleh determined, a PLTS Commercial Para Pihak. Minutes will be made, signed by the Parties. 2. Ketentuan pengoperasian dan pemeliharaan; i. Para Pihak harus mengoperasikan dan 2. terms of operation and maintenance; memelihara PLTS sesuai dengan i. The Parties must operate and maintain prosedur yang ditentukan dan disepakati PLTS in accordance with the procedures Para Pihak dan berdasarkan Good Utility determined and agreed by The Parties Practice. and based on Good Utility Practice. ii. Pihak Pertama harus menyiapkan staf/operator untuk mengoperasikan ii. First Party must prepare PLTS. staff/operators to operate PLTS iii. Untuk pemeliharaan terencana, Pihak Pertama harus memberitahukan secara iii. For scheduled maintenance, the First tertulis kepada Pihak Kedua 10 Party must notify the Second Party in (sepuluh) hari kalender sebelum written notice 10 (ten) calendar days melaksanakan pemeliharaan terencana. before carrying out scheduled iv. Jika terjadi gangguan pada pembangkit maintenance. yang mengakibatkan terhetinya iv. If there is a disruption in the plant that penyaluran energy listrik dari PLTS, results in the disruption of the Pihak Kedua harus menyampakikan distribution of electrical energy from pemberitahuan kepada Pihak Pertama PLTS, the Second Party must give 1x24 jam setelah terjadinya gangguan. notice to the First Party 1x24 hours v. Jika gangguan sebagaimana yang after the interruption.



vi.



dijelaskan terjadi memerlukan perbaikan lebih dari 1x24 jam, Pihak Pertama harus memberitahukan kepada Pihak Kedua perikiraan waktu yang diperlukan agar PLTS dapat dioperasikan kembali. Selama periode Perjanjian ini, perwakilan yang berwenang dari Pihak Pertama berhak setiap waktu dan dengan alasan yang jelas sebelumnya, memiliki akses terhadap PLTS untuk inspeksi, pemeliharaan, pelayanan dan operasional yang diperlukan untuk menunjang kewajiban dalam Perjanjian ini. PASAL 8 Biaya Dan Pembayaran



1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengetahui dan sepakat bahwa biaya sewa atas perangkat PLTS adalah sebesar ………. /Kwh yang akan dibayarkan setiap bulannya selama jangka waktu Perjanjian ini berlangsung dan penyesuaian biaya hanya dapat dilakukan apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau peraturan pemerintah Republik Indonesia yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan PLTS yang menyembabkan perubahan biaya dengan adanya batas biaya tertinggi dan terendah dalam penyesuaian biaya. Dalam hal terjadi nya penyesuaian biaya, Pihak Pertama akan mengajukan perubahan biaya dengan mengajukan permintaan penyesuaian biaya kepada Pihak Kedua.



v.



If the interruption as described above requires a repair of more than 1x24 hours, the First Party must notify the Second Party about the time needed for the PLTS to be re-operated.



vi.



During the period of this Agreement, the authorized representative of the First Party has the right at any time and for obvious reasons in advance, has access to PLTS for inspection, maintenance, service and operations needed to support the obligations in this Agreement. ARTICLE 8 Fees And Payments



1. The First Party and the Second Party know and agree that the rental fee for the PLTS equipment is amounting to ………. / Kwh to be paid every month during the term of this Agreement and the cost adjustment can only be done if there is a change in the laws or regulations of the government of the Republic of Indonesia which directly affects the implementation of the construction, operation and development of PLTS which causes changes in costs with the existence of a limit highest and lowest costs in cost adjustment. In the event of a cost adjustment, the First Party will submit a change in costs by submitting a request for a cost adjustment to the Second Party.



2. Pihak Pertama akan menyampaikan tagihan terinci kepada Pihak Kedua dengan 2. The First Party will submit a detailed bill to ketentuan dalam Perjanjian ini dan Pihak the Second Party provided that the terms of Kedua wajib membayar kepada Pihak this Agreement and the Second Party are Pertama sesuai dengan jumlah dan waktu required to pay to the First Party according to pembayaran. the amount and time of payment. 3. Pembayaran akan dilakukan setiap bulan oleh 3. Payment will be made every month by the Pihak Kedua kepada Pihak Pertama Second Party to the First Party no later than selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari 10 (ten) calendar days from the Second Party



kalender terhitung sejak Pihak Kedua menerima surat penagihan pembayaran yang lengap dan benar dari Pihak Pertama.



receiving a complete and correct payment collection letter from the First Party.



4. Dokumen penagihan; 4. Billing document; i. Kwitansi/Invoice. i. Receipt/Invoice. ii. Asli Berita Acara jumlah daya yang ii. Original Official Report on the amount of digunakan. power used. 5. Para Pihak sepakat bahwa biaya sewa PLTS 5. The Parties agree that the costs for PLTS sudah termasuk biaya pembangunan, rental include construction, development, pengembangan, pengoperasiaan, dan operation and maintenance of PLTS. pemeliharaan PLTS. PASAL 9 OPSI PEMBELIAN



PASAL 9 PURCHASE OPTION



1. Jika periode Perjanjian ini telah memasuki 1. If the period of this Agreement has entered tahun ke 10 (sepuluh) maka Pihak Kedua the 10th year (ten) then the Second Party can dapat melakukan pembelian terhadap PLTS make purchases of installed PLTS as long as terpasang sepanjang disetujui oleh Pihak agreed by the First Party and the Second Pertama dan Pihak Kedua wajib melakukan Party must make written notice in advance to pemberitahuan secara tertulis terlebih the First Party. dahulu kepada Pihak Pertama. 2. Harga pembelian yang dimaksud dalam pasal 2. The purchase price referred to in this article ini akan dihitung secara proporsional sesuai will be calculated proportionally in dengan tahun berjalan Perjanjian ini. accordance with the current year of this Agreement. PASAL 10 Denda Dan Sanksi ARTICLE 10 Penalty And Sanctions 1. Apabila Pihak Kedua melakukan keterlambatan pembayaran, maka Pihak 1. If the Second Party makes late payments, the Kedua harus membayar denda keterlambatan Second Party must pay late penalties for each untuk setiap hari kerja keterlambatan sebesar late working day by 0.2 ‰ (two per ten 0,2 ‰ (dua per sepuluh ribu) dari jumlah thousand) of the total bill per month from tagihan per bulan sejak tanggal jatuh tempo the payment due date. pembayaran. 2. Apabila Pihak Kedua melakukan keterlambatan pembayaran setelah 60 (enam 2. If the Second Party makes a late payment puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo after 60 (sixty) days from the payment due pembayaran, maka Pihak Pertama akan date, the First Party will temporarily suspend memberhentikan sementara operasional the operation of the installed PLTS used by PLTS terpasang yang digunakan oleh Pihak the Second Party. Kedua.



3. Jika Pihak Kedua melakukan keterlambatan 3. If the Second Party makes late payments up pembayaran hingga 120 (seratus dua puluh to 120 (one hundred and twenty days) days hari) hari sejak tanggal jatuh tempo from the payment due date, the Second pembayaran, maka Pihak kedua wajib Party is required to purchase all installed membeli seluruh PLTS terpasang dengan PLTS at prices according to the current year harga sesuai perhitungan tahun berjalan PLTS PLTS calculation. waktu berjalan. 4. Tanpa mengurangi kewajiban Pihak Kedua 4. Without prejudice to the obligations of other lainnya, dalam hal Perjanjian ini berakhir Second Parties, in the event that this seperti dimaksud pada Pasal 2 ayat 4 Agreement terminates as referred to in Perjanjian ini, maka Pihak Pertama akan Article 2 paragraph 4 of this Agreement, the membongkar segala perangkat PLTS dan First Party will disassemble all PLTS mengembalikan ruang dan/atau tempat yang equipment and return the space and / or dipakai untuk memasang perangkat PLTS place used to install the PLTS equipment to kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong the Second Party in an empty condition with dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak costs borne by the Second Party, according to Kedua, sesuai dengan jadwal waktu yang the time schedule determined by the First ditentukan oleh Pihak Pertama. Party.



PASAL 11 Pajak-Pajak Segala pajak yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PASAL 12 Asuransi



ARTICLE 11 TAX All taxes arising from the implementation of this Agreement become the burden and responsibility of each The Party in accordance with the provisions of the legislation in force. ARTICLE 12 Insurance



Pihak Pertama atas biayanya sendiri dapat mengasuransikan seluruh PLTS dan tenaga kerja selama masa konstruksi dan operasi terhadap semua kerugian dan kerusakan yang mungkin terjadi hingga periode perjanjian ini berakhir.



The First Party at its own expense can insure all PLTS and labor during the construction and operation period for all losses and damage that may occur until the term of this Agreement ends.



PASAL 12 Pernyataan Dan Jaminan



ARTICLE 12 Statement And Guarantee



Masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan Each Party hereby declares and warrants the menjamin Pihak lainnya dalam Perjanjian ini other Parties in this Agreement as follows: sebagai berikut: 1. Masing-masing Pihak adalah perusahaan 1. Each Party is a company (Legal Entity) and/or



(Badan Hukum) dan/atau Instansi Pemerintah dan/atau Institusi Swasta yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan mempunyai hak penuh untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian ini.



Government Agency and/or Private Institution established under the laws of the Republic of Indonesia and has full rights to make and implement this Agreement.



2. Masing-masing Pihak telah mengambil 2. Each Party has taken all necessary actions in semua tindakan yang diperlukan sesuai accordance with the provisions of the Articles dengan ketentuan Anggaran Dasar masingof Association of each Party, including masing Pihak, diantaranya mengenai regarding the authority to implement this kewenangan untuk melaksanakan Perjanjian Agreement and the legal subjects who have ini dan subyek hukum yang menandatangani signed this Agreement have been authorized Perjanjian ini telah diberi wewenang untuk to do so for and on behalf of each Party. berbuat demikian untuk dan atas nama masing-masing Pihak. 3. Pihak yang menandatangani surat 3. The Party who sign a statement before this keterangan sebelum Perjanjian ini dan/atau Agreement and/or sign this Agreement are menandatangani Perjanjian ini adalah pihaklegally valid parties and have the competence pihak yang sah secara hukum dan and capacity as required by law to have the mempunyai kompetensi dan kapasitas right and authority to sign this Agreement. sebagaimana yang disyaratkan menurut hukum berhak dan berwenang untuk melakukan penandatangan Perjanjian ini. 4. Para Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa semua data-data, perangkat, tanah dan bangunan, ijin-ijin dan dokumen Perseroan serta identitas yang diberikan kepada pihak lainnya dalam rangka Perjanjian ini adalah sepenuhnya benar dan tidak menyesatkan dan atau asli adanya dan tidak dipalsukan untuk maksud-maksud selain daripada yang telah diketahui bersama sebelumnya oleh Para Pihak.



4. The Parties hereby declare and guarantee that all data, equipment, land and buildings, permits and documents of the Company as well as the identity given to other parties in the framework of this Agreement are completely true and not misleading and or are genuine and are not falsified for purposes other than those previously known by The Parties.



5. Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama 5. The Second Party guarantees the First Party bahwa hanya Pihak Kedua yang berhak that only the Second Party has the full right penuh untuk membuat Perjanjian ini atas to make this Agreement for buildings and / gedung dan/atau bangunan dan tidak ada or buildings and no other party or anyone has pihak lain atau siapapun yang berhak atau the right or participation in the rights to the turut serta berhak atas gedung dan/atau building and / or building therefore the bangunan oleh karena itu Pihak Kedua Second Party hereby acquits The Party First dengan ini membebaskan Pihak Pertama dari of all claims or lawsuits from other parties or segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain anyone also for the use of buildings and / or atau siapapun juga atas penggunaan gedung buildings, in accordance with applicable dan/atau bangunan, sesuai dengan peraturan regulations or regulations. atau ketentuan yang berlaku.



6. Para Pihak dengan ini menyatakan telah 6. The Parties hereby declare that they fully mengerti sepenuhnya maksud dan tujuan understand the purposes and objectives of dari masing-masing Pihak sebagaimana each Party as stated in all the provisions set tercantum di seluruh ketentuan yang diatur forth in this Agreement and will carry out di dalam Perjanjian ini dan akan their obligations in accordance with this melaksanakan kewajibannya sesuai Agreement. Perjanjian ini. 7. The Second Party guarantees that the land 7. Pihak Kedua menjamin bahwa tanah dan and buildings are located, based on this bangunan tersebut terletak, berdasarkan Agreement: Perjanjian ini: i. Not in a state of dispute with any party. i. Tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun juga. ii. Not subject to any seizure. ii. Tidak dikenakan suatu sita apapun. iii. Has obtained all permits and or iii. Telah mendapatkan seluruh izin dan approvals from any party needed to atau persetujuan dari pihak manapun lease the building under this yang diperlukan untuk menyewakan Agreement and is valid and binding. Gedung berdasarkan Perjanjian ini serta merupakan sah dan mengikat. 8. In the event of a dispute or confiscation or 8. Apabila terjadi sengketa atau penyitaan atau other matters that cause the Second Party to hal-hal lain yang mengakibatkan Pihak Kedua lose its right to the building within the period kehilangan haknya atas gedung/bangunan of this Agreement, the Second Party will dalam kurun waktu Perjanjian ini, maka assist the First Party with the related parties Pihak Kedua akan membantu Pihak Pertama to manage all PLTS equipment belonging to dengan pihak terkait untuk mengurus seluruh the First Party. perangkat PLTS milik Pihak Pertama. 9. In the event of a dispute or confiscation or 9. Apabila terjadi sengketa atau penyitaan atau other matters that cause the Second Party to hal-hal lain yang mengakibatkan Pihak Kedua lose its right to the building, the continuity of kehilangan haknya atas gedung, maka this Agreement will be further discussed by keberlangsungan Perjanjian ini akan The Parties in deliberation to reach didiskusikan lebih lanjut oleh Para Pihak consensus. secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 10. The Second Party states that during the period of the Agreement in accordance with 10. Pihak Kedua menyatakan bahwa selama Article 2 paragraph 2 of this Agreement the periode Perjanjian berlangsung sesuai First Party will not get a claim and / or dengan Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini Pihak interference from other parties or anyone Pertama tidak akan mendapat tuntutan who claims to have rights to the building. dan/atau gangguan dari pihak lain atau siapapun juga yang menyatakan mempunyai hak atas gedung. 11. In the event that the First Party receives claims from other Parties in connection with 11. Dalam hal Pihak Pertama mendapat tuntutan the right to building, the First Party will help dan/atau gugatan dari pihak lain sehubungan resolve the claim. dengan hak atas gedung, maka Pihak Kedua



akan membantu mengatasi gugatan tersebut.



12. 12. Pihak Pertama menjamin bahwa dalam menyewakan PLTS kepada Pihak Kedua, waktu penyewaan yang disepakati tidak melebih jangka waktu Perjanjian ini, yaitu 240 (dua ratus empat puluh) bulan sejak tanggal COD dalam Perjanjian ini. 13.



The First Party guarantees that in renting PLTS to the Second Party, the agreed rental period does not exceed the term of this Agreement, which is 240 (two hundred forty) months from the date of this Agreement. If the Second Party intends to renovate the building and / or the building either in part or in whole which causes the PLTS to be moved, the Second Party will notify the First Party in writing no later than 30 (thirty) working days in advance and will provide a place and / or land for the PLTS where it is moved. If this causes the PLTS to not function (outage), then the length of the PLTS cannot function (outage) will be calculated to increase the Agreement period during the period the PLTS cannot function.



13. Jika Pihak Kedua bermaksud untuk merenovasi gedung dan/atau bangunan baik sebagian atau keseluruhan yang menyebabkan harus dipindahkannya PLTS, maka Pihak Kedua akan memberitahukan hal tersebut kepada Pihak Pertama secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelumnya dan akan menyediakan tempat dan/atau lahan untuk tempat PLTS yang di pindah dan biaya pemindahan atas PLTS menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. Apabila hal tersebut menyebabkan PLTS tidak dapat berfungsi (outage) maka lamanya PLTS tidak dapat berfungsi (outage) akan diperhitungkan untuk menambah periode Perjanjian selama jangka waktu PLTS tidak dapat berfungsi tersebut. 14. Each Party will carry out all obligations in this Agreement in the best way in accordance 14. Masing-masing Pihak akan melaksanakan with the provisions set out in this seluruh kewajibannya dalam Perjanjian ini Agreement. dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. ARTICLE 13 PASAL 13 Interference From Third Parties Gangguan Dari Pihak Ketiga 1. The Second Party will help to provide 1. Pihak Kedua akan membantu memberikan safeguards in a reasonable form to the First upaya perlindungan dalam bentuk Party, if during the term of this Agreement sewajarnya kepada Pihak Pertama, apabila the First Party gets technical or non-technical selama masa Perjanjian ini Pihak Pertama interference from unauthorized third parties. mendapat gangguan baik secara teknis maupun non teknis dari pihak ketiga yang tidak berkepentingan. 2. The Second Party will notify and / or remind 2. Pihak Kedua akan memberitahukan dan/atau (users) of space, land or other places in the mengingatkan (para) pengguna ruang, lahan, Building to pay attention, notify and atau tempat lainnya pada Gedung untuk coordinate the existence of PLTS equipment memperhatikan, memberitahukan dan that is in the location of the Second Party. mengkoordinasikan tentang adanya



perangkat PLTS yang berada di lokasi Pihak Kedua. 3. Dalam rangka mengoptimalkan perangkat PLTS, maka Pihak Pertama berhak menyarankan kepada Pihak Kedua untuk menolak pemasangan dan pengoperasian peralatan milik pihak lainnya yang dipertimbangkan dapat mengganggu pengoperasian perangkat PLTS, namun Pihak Kedua berhak sepenuhnya untuk menyetujui atau tidaknya saran dari Pihak Pertama tersebut. PASAL 14 Tetap Berlakunya Perjanjian 1. Pemberlakuan Perjanjian ini akan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: i. Terjadi perubahan Anggaran Dasar suatu Badan Hukum termasuk pada susunan manajemen dari Para Pihak, yaitu tak terbatas pada perubahan komposisi Direksi, Komisaris maupun pemegang saham dimana perubahan tersebut terjadi karena adanya suatu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. ii. Terjadi perubahan status Pihak Kedua yang disebabkan adanya pengalihan kepemilikan atau pengelolaan, Merger maupun Akuisisi sesuai dengan tatacara dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang perseroan yang berlaku di Indonesia. iii. Terjadi perubahan pengurus dan/atau pengelola sesuai dengan bentuk yang tertuang di dalam suatu Akta Anggaran Dasar yang berlaku dimana Pihak Kedua merupakan suatu Pengelola ataupun organisasi bentuk lain, sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran Dasar atau suatu bentuk kesepakatan lain. iv. Terjadi perubahan pemilik dan/atau pengelolaan dari Gedung dimana perubahan tersebut terjadi tak terbatas karena adanya suatu jual-beli, sebagai pelunasan atas suatu hutang tertentu,



3. In order to optimize the PLTS equipment, the First Party has the right to advise the Second Party to reject the installation and operation of equipment owned by other parties that are considered to interfere with the operation of the PV-VP device, but the Second Party has the right to fully approve or not the advice of the First Party.



ARTICLE 14 Enactment Of The Agreement 1. The enactment of this Agreement will be further agreed by The Parties if the following matters occur: i. There has been a change in the Articles of Association of a Legal Entity including the management structure of The Parties, which is not limited to changes in the composition of the Directors, Commissioners and shareholders where the change occurred due to a decision of the General Meeting of Shareholders. ii. There has been a change in the status of the Second Party due to the transfer of ownership or management, Merger or Acquisition in accordance with the procedures and provisions stipulated in the company constitution in force in Indonesia. iii. A change in management and/or manager in accordance with the form set forth in an applicable Articles of Association Deed where the Second Party is a Manager or other form of organization, in accordance with those stipulated in the Articles of Association or other forms of agreement. iv. There is a change of owner and / or management of the building where the change occurs indefinitely due to a sale, as a payment for a certain debt, grant, inheritance, agreement, transfer, UURS and compensation for a payment for a



hibah, waris, kesepakatan, pengalihan, UURS maupun kompensasi atas suatu pembayaran untuk hal tertentu. 2. Setiap terjadinya suatu bentuk perubahan sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat 1 di atas tersebut, khususnya sebagaimana diatur pada butir ii, iii dan iv, maka Pihak Kedua, akan memberitahukan kepada pihak Pengganti mengenai adanya Perjanjian ini, baik pada saat adanya suatu audit, Due Dilligence maupun pembicaraan dalam bentuk lain yang diadakan dalam rangka tejadinya perubahan tersebut dan oleh karenanya dengan ini Pihak Kedua dianggap telah memberitahukan dan pihak Pengganti tersebut telah dianggap telah mengetahui adanya Perjanjian ini dan menerima serta mengikuti seluruh syarat dan ketentuan yang diatur didalamnya serta pihak Pengganti tersebut merupakan pihak yang sah secara hukum di dalam Perjanjian ini. PASAL 15 Ganti Rugi



1.



2.



1.



2.



particular case. 2. Every time a form of change is stipulated in Article 14 paragraph 1 above, specifically as stipulated in points ii, iii and iv, the Second Party will notify the Substitute regarding the existence of this Agreement, both at the time of an audit, Due Diligence as well as discussions in other forms held in the context of the amendment and therefore the Second Party is hereby considered to have notified and the Replacement party has been deemed to have known of this Agreement and accepted and followed all the terms and conditions set forth therein and the Replacement party is a party which is legally valid in this Agreement.



ARTICLE 15 Compensation



1. If the Second Party cancels this Agreement unilaterally, then the Second Party is obliged Apabila Pihak Kedua membatalkan Perjanjian to pay the rent for the whole period of this ini secara sepihak, maka Pihak Kedua wajib Agreement without reducing the obligations wajib membeli seluruh PLTS terpasang pada of the other Second Party. lokasi Pihak Kedua dengan harga yang akan ditentukan oleh Pihak Pertama tanpa mengurangi kewajiban Pihak Kedua lainnya. 2. The calculation of the price in paragraph 1 above will be made separately as part of this Perhitungan harga pada ayat 1 diatas akan Agreement. dibuat secara terpisah yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini. ARTICLE 16 Transference PASAL 16 Pengalihan 1. By entering into and signing this Agreement, the Second Party has no right to transfer in Dengan dibuat dan ditandatanganinya any way the PLTS to another party. Perjanjian ini, maka Pihak Kedua tidak berhak untuk mengalihkan dengan cara apapun atas PLTS kepada pihak lain. 2. If the Second Party transfers these rights and responsibilities to a third party illegally before Jika Pihak Kedua mengalihkan hak-hak dan the term of this Agreement expires, then the tanggung jawab tersebut kepada pihak ketiga assignment Agreement with the third party



secara tidak sah sebelum periode Perjanjian ini berakhir, maka Perjanjian pengalihan hak dengan pihak ketiga tersebut tidak berlaku dan tidak mengikat Pihak Pertama. PASAL 17 Itikad Baik



does not apply and is not binding on the First Party. ARTICLE 17 Good Intention 1. Each Party guarantees to the other Party that they will carry out this Agreement in good faith and honestly and will fully comply with the principles of Good Corporate Governance (GCG) and / or Business Ethics. None of the provisions and / or interpretation of the provisions in this Agreement or the ambiguity in this Agreement will be used by one Party to take advantage that is not reasonable and contrary to the provisions in this Agreement and cause harm to the other Party, and none of the provisions in This Agreement is intended to provide an improper advantage and conflict with the provisions in this Agreement to one of The Party.



1. Masing-masing Pihak menjamin kepada Pihak lainnya bahwa akan melaksanakan Perjanjian ini dengan itikad baik dan secara jujur dan akan mematuhi sepenuhnya prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan/atau Etika Bisnis. Tidak satu pun ketentuan dan/atau penafsiran atas ketentuan dalam Perjanjian ini atau ketidakjelasan dalam Perjanjian ini akan digunakan oleh salah satu Pihak untuk mengambil keuntungan yang tidak wajar serta bertentangan dengan ketentuan di dalam Perjanjian ini dan mengakibatkan kerugian bagi Pihak lainnya, dan tidak satupun ketentuan dalam Perjanjian ini dimaksudkan untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar serta bertentangan dengan ketentuan di dalam Perjanjian ini kepada salah satu Pihak. 2. Without contradicting the provisions of Article 17 paragraph 1 above, all provisions 2. Dengan tidak bertentangan pada pengaturan and arrangements as well as various terms Pasal 17 ayat 1 di atas, seluruh ketentuan dan relating to all matters contained in this pengaturan serta berbagai istilah menyangkut Agreement shall be interpreted in segala hal yang ada di dalam Perjanjian ini accordance with the meaning, regulations, ditafsirkan sesuai dengan arti, peraturan, provisions, calculations and practices that ketentuan, perhitungan dan kebiasaanapply and are relevantly applied. kebiasaan yang berlaku dan diterapkan secara relevan. ARTICLE 18 Force Majeure PASAL 18 Force Majeure 1. Force Majeure in this Agreement means events that occur outside normal human 1. Force Majeure dalam Perjanjian ini berarti power to prevent them including but not peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan limited to accidents, natural disasters, riots, manusia normal untuk mencegahnya epidemics, fires, floods, explosions, mass termasuk akan tetapi tidak terbatas pada strikes, wars, embargoes, changes in kecelakaan, bencana alam, huru-hara, legislation invitations, changes in government epidemi, kebakaran, banjir, ledakan, policy, and any other events outside the pemogokan masal, perang, embargo, authority of the First Party which causes the perubahan peraturan perundang-undangan, First Party to not be able to carry out its perubahan kebijakan pemerintah, dan obligations in accordance with this



peristiwa lain apapun di luar kekuasaan Pihak Pertama yang menyebabkan Pihak Pertama tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian ini, termasuk peristiwa-peristiwa yang walaupun masih dalam kemampuan Pihak Pertama untuk mencegahnya, namun akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi Pihak Pertama. 2. 2. Dalam hal terjadi suatu keadaan Force Majeure yang mengakibatkan Pihak Pertama tidak dapat melaksanakan kewajibannya yang tercantum dalam Perjanjian ini, atau apabila Force Majeure tersebut menyebabkan pekerjaan Pihak Pertama tertunda, maka kewajiban Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini akan diperpanjang untuk jangka waktu selama berlangsungnya keadaan Force Majeure tersebut tanpa mengurangi kewajiban Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini. PASAL 19 Larangan Bagi Pihak Kedua



Agreement, including events which, although still within the ability of the First Party to prevent it, will result in enormous losses to The First Party.



In the event of a Force Majeure situation which results in the First Party being unable to carry out its obligations contained in this Agreement, or if the Force Majeure causes the work of the First Party to be postponed, the obligations of the First Party under this Agreement will be extended for the duration of the Force Majeure without prejudice to the obligations of the Second Party under this Agreement.



ARTICLE 19 Prohibitions For Second Parties



During the Period of this Agreement, the Second Party is prohibited from selling/transferring, Selama Periode Perjanjian ini berlangsung, maka insuring/guaranteeing, lending or handing in any Pihak Kedua dilarang untuk way / form either all or part of the PLTS menjual/mengalihkan, equipment to other parties, except with prior mempertanggungkan/menjaminkan, written approval from the First Party. meminjamkan atau menyerahkan dengan cara/bentuk apapun baik seluruh atau sebagian perangkat PLTS kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dulu dari Pihak Pertama. ARTICLE 20 Correspondence PASAL 20 Korespondensi 1. All communications and / or notifications and correspondence (including but not limited to 1. Segala komunikasi dan/atau pemberitahuan electronic correspondence such as e-mail, dan surat menyurat (termaksud namun tidak facsimile, etc.) relating to the implementation terbatas pada surat menyurat secara of this Agreement shall be delivered in elektronik seperti email, faksimili, dan lain writing to the recipient's address as below: sebagainya) sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini disampaikan secara tertulis ke alamat penerima sebagaimana dibawah ini: First Party PT Sientratek Energi Indonesia Pihak Pertama My Republic Plaza Wing B, Ground Floor,



PT Sientraktek Energi Indonesia My Republlic Plaza Wing B, Ground Floor, Zona 6, Green Office Park, BSD City, Tangerang - 15345 Telepon : 021-2922-2999 Email : [email protected] Fax : 021-2922-2999 Att. : Iskandar Pihak Kedua PT. ……………………………………. ……………………………………….. ………………………………………. Indonesia Telepon : Email : Fax : Att. : 2. Apabila terjadi perubahan alamat yang tercantum dalam Perjanjian ini, maka Pihak yang mengubah alamat wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku secara efektif. Segala akibat yang timbul karena perubahan alamat yang tidak diberitahukan kepada Pihak lainnya sepenuhnya menjadi resiko dan tanggungan Pihak yang mengubah alamat yang bersangkutan. PASAL 21 Penyelesaian Perselisihan



Zona 6, Green Office Park, BSD City, Tangerang – 15345 Phone : 021-2922-2999 Email : [email protected] Fax : 021-2922-2999 Att. : Iskandar Second Party PT. ……………………………………. ……………………………………….. ………………………………………. Indonesia Phone : Email : Fax : Att. : 2. If there is a change of address listed in this Agreement, The Party changing the address is required to notify the other Party in writing no later than 7 (seven) calendar days before the change of address is effective. All consequences arising from changes in addresses that are not notified to other Parties are entirely at the risk and responsibility of The Party changing the address.



ARTICLE 21 Dispute Resolution 1. If a dispute arises between The Parties relating to the implementation of this Agreement, The Party that acknowledges the dispute will notify the other Party in writing of the dispute in writing and The Parties will try to resolve the dispute by deliberation within a period of 30 (thirty) calendar day since the notification.



1. Apabila timbul perselisihan di antara Para Pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Pihak yang mengakui adanya perselisihan tersebut akan memberitahukan secara tertulis tentang adanya perselisihan tersebut kepada Pihak lainnya dan Para Pihak akan berusaha menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan tersebut. 2. If the settlement period as referred to in paragraph 1 above has ended and the dispute



2. Apabila jangka waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas telah berakhir dan perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, maka Para Pihak akan melakukan upaya-upaya hukum melalui lembaga atau instansi hukum terkait dalam penyelesaian perselisihan hukum.



cannot be resolved by consensus agreement, The Parties will make legal efforts through the relevant legal institutions or agencies in the settlement of legal disputes.



PASAL 22 Severability Clause



PASAL 22 Klausa Keterpisahan



In case any one or more of the provisions contained in this Agreement shall for any reason be held to be invalid, illegal or unenforceable in Dalam hal ada satu atau lebih ketentuan yang any respect, such invalidity, illegality or terkandung dalam Perjanjian ini dengan alasan unenforceability shall not affect any other apapun dianggap tidak sah, ilegal atau tidak provisions of this Agreement, but this Agreement dapat diberlakukan dalam hal apa pun, shall be construed as if such invalid or illegal or ketidakabsahan, ilegalitas atau tidak dapat unenforceable provision had never been diberlakukan tidak akan mempengaruhi contained herein. Upon such determination that ketentuan lain dari Perjanjian ini, tetapi any term or other provision is invalid, illegal or Perjanjian ini harus ditafsirkan seolah-olah unenforceable, the court or other tribunal ketentuan yang tidak sah atau ilegal atau tidak making such determination is authorized and dapat dilaksanakan tidak pernah terkandung di instructed to modify this Agreement so as to sini. Atas penetapan sedemikian rupa sehingga effect the original intent of The Parties as closely syarat atau ketentuan apa pun lainnya tidak sah, as possible so that the transactions and ilegal, atau tidak dapat dilaksanakan, pengadilan Agreements contemplated herein are atau mahkamah lain yang diberikan wewenang consummated as originally contemplated to the untuk membuat keputusan untuk memodifikasi fullest extent possible. Perjanjian ini sehingga dapat merubah maksud asli Para Pihak sedekat mungkin sehingga kerjasama dan Perjanjian yang dimaksud di sini diselesaikan sebagaimana tujuan awal ARTICLE 23 dimaksudkan semaksimal mungkin. Miscelaneous 1. Matters that have not been regulated or that have not been sufficiently regulated in this Agreement will be arranged later by The Parties which will be concluded in the form of 1. Hal-hal yang belum diatur atau yang belum a letter or additional Agreement (Addendum) cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur which is an integral and inseparable part of kemudian oleh Para Pihak yang akan this Agreement. dituangkandalam bentuk surat atau Perjanjian tambahan (Addendum) yang 2. This Agreement was made in Indonesian and merupakan satu kesatuan yang tidak English and both are valid. If there is a terpisahkan dari Perjanjian ini. dispute arising from differences in interpretation between the Indonesian and 2. Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia English version, the Indonesian version will be PASAL 23 Lain-Lain



dan bahasa Inggris dan keduanya berlaku sah. Jika terjadi perselisihan yang ditimbulkan oleh perbedaan penafsiran antara naskah bahasa Indonesia dan Inggrisnya, maka naskah bahasa Indonesia akan berlaku dan dianggap sebagai naskah resminya.



valid and considered as the official version.



Demikian Perjanjian Sewa Beli ini dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi masing-masing Pihak.



Thus, this Hire Purchase Agreement is made and signed in 2 (two) copies and each has sufficient stamp duty and has the same legal force for each Party.



Pihak Pertama / First Party, PT SIENTRATEK ENERGI INDONESIA



Pihak Kedua / Second Party PT ………………………………………….



(ISKANDAR) President Director