18 0 84 KB
PERJANJIAN KERJASAMA PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA ILMIAH ANTARA SMAK TRIMULIA DENGAN PARAMAYOGA TOUR AND TRAVEL
Pada hari ini ...... Tanggal .... Agustus Tahun Dua Ribu Limabelas ( ... -082015), kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1.
Nama
: .............................
Jabatan
: Ketua Pelaksana Wisata Ilmiah (Study Tour) SMAK
TRIMULIA Kelas XII Alamat
: ..............................................................
Telp
: …………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Menengah Atas Kristen Trimulia (SMAK TRIMULIA), selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. 2.
Nama Jabatan
: ………………… : Manager Operasional Paramayoga Tour and Travel
Alamat
: …………………
Telp
: …………………….
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Paramayoga Tour and Travel, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Para pihak terlebih dahulu menerangkan : 1. Bahwa Pihak Pertama adalah Sekolah Menengah Atas di Bandung, yang akan mengadakan acara Study Tour Siswa/Siswi untuk kelas XII ke pulau Bali.
1
2. Bahwa Pihak Kedua adalah penyedia jasa yang salah satu unit usahanya adalah penyelenggaraan perjalanan wisata. 3. Bahwa Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk menyelenggarakan perjalanan Study Tour Siswa/Siswi Kelas XII SMAK TRIMULIA Bandung. Pihak Kedua menerima penunjukan Pihak Pertama, dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 Ruang Lingkup Ruang
Lingkup
perjanjian
kerjasama
ini
adalah
Pihak
Kedua
akan
melaksanakan penyelenggaraan perjalanan Study Tour Siswa/siswi Kelas XII SMAK TRIMULIA Bandung ke Pulau Bali dengan biaya dari Pihak Pertama. adapun Study Tour tersebut diselenggarakan pada :
Waktu Penyelenggaraan
:
Tanggal.............s/d....................2015
Jumlah Peserta
: 25 orang dengan rincian
23 orang Siswa/siswi dan 2 orang Pendamping (Guru)
Tujuan Wisata : Pulau Bali dengan Kunjungan Ke : 1. Hutan Mangroove 2. Dreamland Beach 3. Pandawa Beach 4. Tanjung Benoa 5. Pulau Penyu Tanjung Benoa 6. Blue Point Beach 7. Pura Uluwatu + Tari Kecak 8. Jimbaran Beach 9. Waterbom Bali 10. Museum 3D 2
11. Tempat oleh-oleh Krisna 12. Tempat oleh-oleh Joger 13. Pasar Soekawati
Pasal 2 Kewajiban Para Pihak 1.
Kewajiban Pihak Pertama a. Menyampaikan nama beserta Foto Copy Kartu Identitas Peserta (identitas lengkap) yang disampaikan kepada Pihak Kedua Selambatlambatnya tanggal…..Agustus 2015; b. Menyediakan surat izin/permohonan kunjungan ke lokasi study tour (apabila diperlukan); c. Meminta pernyataan izin keberangkatan para siswa kepada orang tua siswa (peserta); d. Mensosialisasikan jadwal Kegiatan Studi Tour kepada peserta; e. Membayar biaya perjalanan studi tour sejumlah Rp 80.500.000 (terbilang Delapan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau setara dengan Rp.3.220.000 (tiga juta duaratus duapuluh ribu rupiah) Per Orang.
2.
Kewajiban Pihak Kedua menyediakan : a. Jadwal
Kegiatan
selama
kunjungan
di
Pulau
Bali
yang
akan
disampaikan kepada Pihak Pertama paling lambat 2 Minggu Sebelum keberangkatan; b. Alat Transportasi : a) Bandung (Bandara Husein Sastranegara) – Denpasar (Bandara Ngurah Rai) Pulang Pergi menggunakan Pesawat Terbang; b) Menyediakan Transportasi selama Kunjungan di Pulau Bali dengan menggunakan Mini Bus 30 seat dan/atau kendaraan nyaman
3
bentuk lain (menyesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan) termasuk dengan biaya BBM, Tarif Toll dan biaya parkir. c. Penginapan : Hotel Bintang 3 (atau setara dengan fasilitas kolam renang) selama …..hari (…..Malam) selama di Pulau Bali, dengan ketentuan untuk peserta
(siswa/siswi)
4
orang
perkamar
dan
untuk
Guru
2
orang/kamar d. Akomodasi
(Konsumsi)
dengan
menu
yang
akan
disampaikan
bersama dengan jadwal kegiatan dengan ketentuan: a) 4 kali sarapan pagi b) 4 kali makan siang c) 3 kali makan malam d) 4 kali snack (makanan ringan) e. Tiket masuk objek wisata dan retribusi lainnya : a) Mengurus administrasi dan menyediakan tiket masuk objek wisata/tempat
kunjungan
beserta
retribusi
lainnya
(parkir/kebersihan) b) Mengurus jadwal kegiatan kunjungan ke : i. Hari pertama ii.
: Hutan Mangroove , Dreamland Beach,
Pandawa Beach Hari kedua : Tanjung Benoa, Pulau Penyu Tanjung Benoa, Blue Point Beach, PuraUluwatu dan Tari
Kecak, Jimbaran Dinner Restaurant iii. Hari ketiga : Waterbom Bali, Museum 3D, PantaiKuta iv. Hari keempat : Kuta, PasarSoekawati, Joger, Krisna, f. Menyediakan Tour Leader atau Tour Guide Pasal 3 Pembayaran Biaya Perjalanan dan Pembatalan
4
1. Biaya perjalanan wisata ini menjadi tanggungan Pihak Pertama yang besarnya ditetapkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 (d). 2. Pembayaran perjalanan wisata ini akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara bertahap, yaitu : a. Uang muka sebesar 30 % dari total biaya keseluruhan yang akan dilakukan paling lambat pada tanggal..................2015; b. Sisa Pembayaran sebesar 70% dilakukan sebelum keberangkatan yaitu paling lambat tanggal..................2015; 2.
Pembayaran akan dilakukan oleh Pihak Pertama secara tunai atau transfer bank melalui Nomor Rekening atas nama....................pada bank...............
3.
Bukti pembayaran atau transfer Bank ditunjukan kepada Pihak Kedua dan disimpan oleh Pihak Pertama;
4.
Apabila terjadi pembatalan Setelah Surat Perjanjian Kerjasama ini Ditandatangani dikenakan Canceletion Fee 30% dari Total Biaya keseluruhan, Bila pembatalan hanya dalam waktu 02 (dua) minggu sebelum
keberangkatan
akan
dikenakan
biaya
pembatalan
/
cancellation fee sebesar 100% dari total biaya perjalanan. Pasal 4 Batasan Tanggung Jawab Pihak Kedua 1. Pihak Kedua tidak bertanggung jawab atas timbulnya biaya tambahan untuk hal – hal yang bersifat force majeur atau diluar hal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. 2. Pihak Kedua tidak bertanggung jawab terhadap penambahan biaya (donation fee) untuk jadwal tambahan / kunjungan diluar kesepakatan yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak.
5
3. Pihak Kedua tidak bertanggung jawab atas biaya pribadi para peserta tour seperti biaya makanan/minuman diluar yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. 4. Pihak Kedua bertanggung jawab bila ada ketidaksesuaian dengan isi perjanjian, diantaranya dengan cara: a. Memberikan kompensasi 15 % apabila
Hotel tidak sesuai dengan
Perjanjian b. Memberikan Kompensasi 15 % apabila
Menu Makan tidak sesuai
dengan Perjanjian Pasal 5 Jaminan Pihak Kedua menjamin bahwa penyelenggaraan perjalanan wisata untuk Siswa/Siswi SMAK Trimulia yang akan kami fasilitasi akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Pasal 6 Masa berlaku Perjanjian
kerjasama
ini
berlaku
dan
mengikat
para
pihak,
sejak
ditandatangani sampai dengan selesainya penyelenggaraan perjalanan wisata sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 diatas. Pasal 7 Force Majeur 1. Force Majeure ialah hal-hal yang menghambat pelaksanaan perjalanan study tour yaitu : gempa bumi, banjir, tsunami, sabotase, kecelakaan, huru-hara, kebijakan pemerintah dan hal yang tidak dapat diatasi dan bukan merupakan akibat dari kelalaian dari Para Pihak sehingga Pihak Kedua tidak dapat melanjutkan kewajibannya; 6
2. Apabila terjadi keadaan memaksa / force majeure maka Pihak Kedua harus memberitahukan kepada pihak pertama dalam jangka waktu 5 (lima) hari terhitung sejak terjadinya force majeure. Disertai bukti-bukti yang nyata yang dan sah dari instansi terkait; 3. Jika terjadi Force Majeure, maka kedua belah pihak sepakat untuk memusyawarahkan dengan tidak mengurangi makna dari surat Kontrak ini yang berakibat kerugian bagi kedua belah pihak. Pasal 8 Perselisihan 1. Apabila terjadi perselisihan dalam kerjasama ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya dengan musyawarah secara kekeluargaan untuk mencari mufakat. 2. Apabila masalah tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua
belah
pihak
sepakat
untuk
memilih
penyelesaian
melalui
Pengadilan Negeri Kelas I Bandung. Pasal 9 Penutup 1. Hal – hal lain yang dianggap perlu tetapi belum atau tidak diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan akan dituangkan ke dalam addendum yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian kerjasama ini. 2. Naskah
perjanjian
kerjasama
ini
dibuat
dalam
rangkap
2,
dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai cukup dan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Perjanjian kerjasama ini dibuat dengan itikad baik, ditandatangani di Bandung pada tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebutkan diawal. 7
Pihak Pertama Ketua Pelaksana Wisata Ilmiah (Study Tour) SMAK TRIMULIA Kelas XII
Pihak Kedua Manager Operasional Paramayoga Tour and Travel
.................................................
..........................................
..
Mengetahui, Kepala Sekolah SMAK Trimulia
.................................
8