Perka BKN Tentang Cuti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN BKN NO 24 TAHUN 2017 TENTANG TACA CARA PEMBERIAN CUTI PNS



BIRO ORGANISASI DAN SDM LIPI



DASAR HUKUM : LAMA



BARU PP 24/1976 tentang Cuti PNS



SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS



Melaksanakan ketentuan : Pasal 341 PP 11/2O17 tentang Manajemen PNS



PERATURAN BKN NO. 24 TAHUN 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS



TUJUAN : Peraturan Badan ini digunaka sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti Pegawai Negeri Sipil



PENGERTIAN : Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.



JENIS CUTI 1 2 3 4 5 6 7



CUTI TAHUNAN CUTI BESAR CUTI SAKIT CUTI MELAHIRKAN



CUTI ALASAN PENTING CUTI BERSAMA



CUTI DI LUAR TANGGUNBGAN NEGARA



CUTI TAHUNAN K E T E N T U A N



1 2 3



PNS dan calon PNS telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus  Lamanya 12 hari kerja  tidak digunakan dalam tahun ybs → paling lama 18 hari kerja  tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut → paling lama 24 hari kerja  yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya → ditambah paling lama 12 hari kalender



 dapat ditangguhkan → paling lama 1 tahun → kepentingan dinas mendesak  sisa Hak atas cuti tahunan untuk tahun berjalan → dihitung penuh dalam tahun berikutnya



Cuti Besar telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan



dapat ditangguh kan



paling lama 3 bulan kurang dari 3 bulan



CUTI BESAR



HAK YANG DITERIMA : PNS CUTI BESAR



Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS : terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS



(LANJUTAN)



PERSYARATAN bagi PNS telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus dikecualikan : PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.



CUTI SAKIT 1 hari • keterangan sakit tertulis dilampirkan surat keterangan dokter 2 s/d 14 hari • melampirkan surat keterangan dokter > 14 hari, Diberikan paling lama 1 tahun • melampirkan surat keterangan dokter pemerintah : memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan dapat ditambah ≤ 6 bln atas • surat keterangan tim penguji kesehatan



DIUJI KESEHATANNYA KEMBALI -> diberhentikan dg hormat dr jabatan dg diberikan uang tunggu



CUTI SAKIT PNS yang mengalami gugur kandungan, berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 ½ bulan, mengajukan permintaan secara tertulis kepada PYBMC dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.



(LANJUTAN)



HAK YANG DITERIMA : PNS CUTI SAKIT



Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS : terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjang&D, dan fasilitas PNS.



CUTI MELAHIRKAN • Untuk kelahiran anak pertama s.d ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas Cuti Melahirkan. • Untuk kelahiran anak keempat dst., kepada PNS diberikan Cuti Besar. • Cuti Melahirkan untuk kelahiran anak keempat dst. berlaku ketentuan sbb: a. permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan; b. mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus; dan c. lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan • Lamanya Cuti Melahrkan adalah 3 bulan. • Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan Cuti Melahirkan kurang dari 3 bulan.



CUTI MELAHIRKAN



HAK YANG DITERIMA : PNS CUTI MELAHIRKAN



Selama menjalankan cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS : terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjang&D, dan fasilitas PNS.



(LANJUTAN)



Cuti Karena Alasan Penting ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS ybs harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia



Melangsungkan perkawinan



Sakit keras dibuktikan dengan melampirk ansurat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan



Cuti Karena Alasan Penting (lanjutan) PNS laki-laki yang isterinya melahirkanloperasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.



Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan pentingdengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.



HAK YANG DITERIMA : PNS CUTI KARENA ALASAN PENTING



Selama menjalankan CAP, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS : terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjang&D, dan fasilitas PNS.



CUTI BERSAMA Presiden dapat menetapkan cuti bersama



tidak mengurangi hak cuti tahunan



1 2



Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan : HANYA UNTUK TAHUN BERJALAN



3 4



Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) PNS YANG TLH BEKERJA 5 THN SECARA BERTURUT-TURUT



ALASAN PRIBADI DAN MENDESAK



mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri



mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri



menjalani program untuk mendapatkan keturunan



mendampingi anak yang berkebutuhan khusus



mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus



PALING LAMA 3 THN PERPANJANG 1 THN



Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur



 CLTN hanya diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN/Kepala Kakanreg BKN yang dibuat rangkap tiga.  PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian CLTN. 







Perpanjangan CLTN harus disertai dengan alasan-alasan yang penting dan harus sudah diajukan paling lambat 3 bulan sebelum CLTN berakhir. PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis dalam waktu paling lama 1 bulan, diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



 Selama menjalankan CLTN, tidak menerima penghasilan PNS & tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. 21 February 2018



KETENTUAN LAIN-LAIN



HAL PENTING !!!!!!!!!



1



PNS yang sedang menggunakan hak atas CT, CB, CAP dan Cber dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak



2



Hak atas CT, CB, CS, CM, CAP yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK



3



Ketentuan mengenai CS, CM, CAP, berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon PNS



4



Penghasilan lain yang antara lain berupa tunjangan kinerja, tunjangan perbaikan penghasilan dibayarkan kepada PNS yang sedang menjalankan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



TERIMA KASIH (021) 5225711 ext 1453, 1470 Fax: (021) 5221684



[email protected]



Sasana Widya Sarwono LIPI Lantai 7 Jl. Jend Gatot Subroto No 10