Perkawinan Di Maroko [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. Penduhuluan Maroko adalah sebuah negara kerajan yang terletak di bagian barat laut afrika. Penduduk asli Maroko adalah Berber, yaitu mastarakat kulit putih dari afrika utara. Mereka konon masih mempunyai garis keturunan dengan Rasululloh dan merupakan



penganut



agama



Islam



bermadzhab



Maliki.



Bahasa yang di miliki dan yang menjadi bhasa kebudayaan mereka yaitu bahasa Arab. Berdasarkan data sensus jumlah penduduk yang ada pada pertengahan tahun 1991 berjumlah sekitar 27 juta jiwa dan lebih dari 99% adalah Muslim Sunni. Penganut agama yahudi hanya kira-kira kurang dari 8000 orang yang sebagian bertempat di Casablanca dan di kota-kota pesisir. Maroko ketika mengalami kolonisai dari Spanyol dan Prancis, sedikit banyak mengakibatkan munculnya pengaruh hukum terhadap hukum yang berlaku di Maroko, namun dalam



permasalahan



hukum



keluarga,



yang



lebih



mendominasi adalah syariah, selain itu hukum adat juga masih berlaku di beberapa daerah dan diatur oleh pengadilan daerah dan dalam beberapa aspek bertentangan dengan syariah. Kenyataan ini merupakan salah satu pertimbangan bagi Maroko untuk melakukan reformasi hukum terutama dalam bidang keluarga.1 B. Sekilas Kehidupan Masyarakat Maroko 1. Dalam Sosial dan Ekonomi



1 M. Atho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan Dan Keberanjakan UU Modern Dan Kitab-Kitab Fikih, (Jakarta: Ciputat Press, 2003), hlm. 97.



1



2



Dalam masalah sosial dan ekonomi masyarakat maroko



yang



berada



di



pedalaman



atau



pedesaan



mempunyai dua pola kehidupan, yaitu nomaden dan menetap, mayarakat suku asli Maroko yaitu suku berber, sebagian suku ini adalah penduduk yang menetap, sedangkan suku pendatang yaitu suku Arab semuanya adalah



penduduk



yang



nomaden,



namun



ada



juga



sebagian kecil dari suku arab yang menetap. Hal ini yang mendasari dalam dua pola kehidupan masyarakat di Maroko yaitu menetap dan nomaden bukanlah factor etnis, melainkan factor geografis. Mata pencaharian mereka terpusat pada bidang pertanian dan peternakan, seperti padi, gandum, kacangkacangan



dan



buah-buahan



untuk



kemudian



dijual.



Semetara hewan ternak yang ada biasanya adalah domba, kuda, sapi dan unta. Sedangkan dalam bidang industry masih sangat terbatas. Sedangkan penduduk yang tinggal di kota terbagi menjadi



dua



kategori,



yakni



mereka



yang



disebut



hadhariyya dan non hadhoriyya. Pola hidup yang masuk kategori hadhoriyya konon banyak dipengaruhi oleh kebudayaan Spanyol, sedangkan pola hidup kota yang masuk



kategori



non



hadhoriyya



dalah



masyarakat



pedesaan yang berpindah ke kota.2 2. Dalam Politik Negara Maroko dalah sebuah negara kerajaan yang berkonstitusi dan menganut sistem demokrasi dan multi partai dan menolak sistem satu partai, hal ini berdasarkan 2 Ibid., hlm. 97-98.



3



Undang-undang dasar Maroko. Kedaulatan berada di tangan



bangsa



yang



disalurkan



melalui



lembaga



konstitusional yang telah ada. Hukum adalah pernyataan tertinggi dari kemauan rakyat dan semua harus tunduk padanya. Negara menjamin kebebasan bagi semua warga negara untuk menyatakan pendapatnya, berserikat dan membentuk atau masuk organisasi atau partai pilihannya. Dalam sejarah politik negara, hampir tidak pernah terjadi satu partai berhasil menguasai kursi Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu pemerintah Maroko selama ini selalu merupakan pemerintah koalisi.3 3. Dalam Keagamaan Pada awalnya, masyarakat di daerah perkotaan sedikit banyak dipengaruhi oleh ajaran agama yahudi dan Kristen, walaupun ritual keagamaan mereka itu diragukan. Hal ini nampak mereka hanya sebatas mengakui sebatas ajaran-ajaran agamanya



ketimbang



sebagai



pemeluk



yang teguh kepada kedua ajaran tersebut. Hal ini terbukti ketika mereka mengenal agama monotheis baru, Islam yang diperkenalkan oleh bangsa arab yang ternyata mereka bisa cepat untuk bisa mengadopsinya. Perkembangan selanjutnya Islam menjadi agama resmi negara tersebut, walaupun dalam undang-undang dasar tidak tersebut syari’ah Islam. Dalam hukum perdata maupun pidana, tidak murni berdasarkan syari’ah Islam, tetapi lebih banyak diwarnai oleh sistem hukum barat. Kemudian



dalam



bidang-bidang



tertentu



3 Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara, Ajaran Sejarah dan Pemikiran, cet. Ke. 5 (Jakarta: UI-Press, 1993), hlm. 223.



yakni



4



perkawinan, pembagian harta warisan dan perwakafan menganut madzhab Maliki. Seluruh masyarakat muslim Maroko adalah penganut aliran sunni, hampir tidak ditemukan ajaran syi’ah di sana. 4. Dalam Kehidupan Intelektual Sejak



akhir



abad



pertengahan



Maroko



telah



menempati tempat tersendiri, namun dalam rentang waktu lama kehidupan intelektual Islam di Maroko berada di



bawah



kekuasaan



negara



tetangga.



Kehidupan



intelektual putra putri bangsa Maroko yang sempat meraih pendidikan tinggi berupaya secara sungguhsungguh menyelamatkan dan melindungi kebudayaan tradisional mereka. Bahkan sampai akhir abad ke XIX kebudayaan



tersebut



tidak



pernah



diizinkan



dikontaminasikan dengan pengetahuan modern. Dalam kebudayaan



tradisonal,



banyak



melengkapi



perkembangan pemikiran keintelektualan dan keagamaan di Maroko. Namun dapat dicatat adanya beberapa orang tokoh yang dipengaruhi tren intelektualis Eropa.4 5. Dalam Kehidupan Wanita Sebagaimana system



demokrasi



negara-negara lainya



secara



yang de



menganut



jure,



Maroko



menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Semua warga negara memiliki hak politik dan menikmati kehidupan secara sama, tidak ada diskriminasi ras, jenis kelamin, agama dan lain-lain. Namun secara de facto penegasan semacam ini perlu ditinjau lagi. 4 Leonard Binder, Islamic Liberalism, (Chicago: The University of Chicago Press, 1988), hlm. 317.



5



Negara Maroko mempunyai tokoh feminis yang terkenal yang banyak menghasilkan karya-karya kelahiran fez, yang bernama Fatimah Mernissi. Dalam karyakaryanya, Fatimah sering menggugat hubungan negara, agama dan kehidupan wanita. Hal tersebut berangkat dari kondisi yang ia saksikan di negara kelahiranya tersebut. Khususnya yang dia nilai banyak mengeluarkan kebijakankebijakan dan praktek dalam kehidupan sehari-hari yang kurang menghargai wanita. Fatimah termasuk



salah



seorang dari sedikit wanita Maroko yang mendapatkan pendidikan yang cukup di negerinya sampai tingkat universitas. Yang menjadikanya dikenal sebagai pejuang feminis



Fatimah



dengan



kritis



menggugat



dominasi



patriarkhi yang didasarkan pada penafsiran teks-teks klasik agama. Oleh karena itu, menurut Fatimah perlu ditafsirkan kembali dengan prespektif yang baru. C. Pembaharuan Hukum keluarga di Maroko Sekitar tahun 1912 sampai 1952 Maroko berada di bawah dominasi politik Perancis dan Spanyol. System kedua negara ini banyak mewarnai hukum lokal yang berlaku di negara Maroko, terutama dalam hukum sipil. Hanya dalam hukum keluarga syari’ah khususnya madzhab Maliki secara teguh di anut, walaupun dalam batas-batas tertentu dan terdapat beberapa elemen yang dipengaruhi hukum perancis dan spanyol dan kebiasaan-kebiasaan lokal. Hukum yang bercampur aduk ini terbungkus dalam hukum keluarga Maroko. Hal inilah yang menjadikan negara Maroko terpanggil untuk



melakukan



kodifikasi



hukum



keluarga



sekaligus



6



melakukan reformasi atas dasar pertimbangan maslahah mursalah.5 Setelah memproklamirkan kemerdekaan pada 19 Agustus 1957, Maroko yang mayoritas penduduknya adalah penganut madzhab Maliki telah melakukan kodifikasi selama tahun 1957-1958 yang menghasilkan Mudawwanah al-Akhwal asy-Syakhsiyyah.6 Sejarah lahirnya undang-undang Maroko berawal pada tanggal 6 Desember 1957 dengan terbitnya dekrit



raja



yang



bertanggal



22



Nopember



1957



mengumumkan akan lahirnya undang-undang perkawinan dan perceraian (Code of Personal Status and Inheritance). Akhirrnya undang-umdang keluarga pertama yang mencakup perkawinan dan perceraian ini mulai berlaku di seluruh wilayah kerajaan sejak 1 Januari 1958. Kedua buku ini adalah hasil kerja dari komite yang dibentuk pada tanggal 19 Agustuus 1957.7 Komisi yang dibentuk berdasarkan keputusan raja ini, bertugas untuk menyusun rancangan undang-undang hukum keluarga,



termasuk



kewarisan.



Penyusunan



RUU



ini



berdasarkan pada tiga sumber pokok, pertama beberapa prinsip



hukum



dari



madzhab



hukum



Islam,



khususnya



madzhab Maliki yang dianut masyarakat muslim Maroko. Kedua, prinsip maslahah mursalah. Ketiga, undang-undang



5 M. Atho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan Dan Keberanjakan UU Modern Dan Kitab-Kitab Fikih, hlm. 106-107. 6 Tahir Mahmood, Family Law Reform in The Muslim World, (Bombay: N.M. Tripathi PVT. LTD, 1972), hlm. 116. 7J.N.D Anderson, Reform in Family Law in Marocco, Journal of African Law No.2 1958, hlm. 146.



7



yang diberlakukan di negara muslim lainnya. Adapun isinya terdiri dari delapan bab.8 Rancangan itu resmi menjadi Undang-Undang pada tahun 1958 dan diberi nama Mudawwanah al-Akhwal asySyakhsiyyah. Sebagian besar aturan-aturan dalam hukum tersebut berdasarkan madzhab Maliki yang secara umum telah berlaku pada Negara Maroko. Hukum keluarga yang baru ini mencakup berbagai pembaharuan yang sangat penting,



terutama



yang



berkenaan



dengan



hukum



perkawinan dan perceraian. Isi undang-undang ini sama komprehensifnya dengan hukum keluarga yang berlaku di Syiria, meskipun dari segi isi lebih progresif. Sebaliknya, undang-undang



Maroko



lebih



konservatif



dibandingkan



dengan yang berlaku di Tunisia.9 Pada bulan Juli 1999 raja Muhammad VI mewarisi kepemimpina ayahnya Raja Hasan II masyarakat berharap bahwa era baru reformasi akan segera dimulai di Maroko. Raja



Muhammad



reformasi



politik



VI



yang dan



diyakini sosial,



lebih



tertarik



pada



dengan menyatakan



dukungannya terhadap penegakan hak asasi manusia dan keyakinannya bahwa melindungi hak-hak ini adalah sejalan dengan Islam. Enam bulan kepemimpinannya, Muhammad VI



direpotkan dengan



demonstrasi yang



menolak penegakan hak-hak



menuntut



atau



perempuan di Casablanca



8 Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim Studi Sejarah, Metode Pembaharuan dan Materi & Status Perempuan Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Didunia Muslim, (Yogyakarta: ACAdeMIA+TAZZAFA, 2009), hlm 174. 9 James Noorman Dalrymple Anderson, Islamic Law in The Modern World, (Westport: Greenwood Press, 1975), hlm 3-5.



8



dan Rabat. Dalam menghadapi konfrontasi terbuka antara kelompok



liberal



memainkan



peran



dan



konservatif



tradisionalnya



tersebut,



sebagai



Raja



arbitrator dan



mediator. Setahun kemudian, pada tanggal 5 Maret 2001, Raja Muhammad VI bertemu dengan perwakilan perempuan dari



partai-partai



manusia



politik



dalam



dan



pertemuan



organisasi



tersebut



hak



Raja



asasi



Muhammad



mengumumkan pembentukan sebuah komisi kerajaan yang bertugas



mempersiapkan



pembaruan



Hukum



Keluarga.



Dalam Komisi ini dipimpin oleh seorang Hakim Agung, yang terdiri



dari



kalangan elit



masyarakat,



pria dan



wanita,



ulama, partai politik, intelektual tradisional dan liberal, kelompok



independen,



aktivis



LSM perempuan. Hadirnya



hak



asasi



Hukum



manusia



dan



Keluarga ini untuk



mewujudkan keinginan yang sama semua orang di Maroko, baik laki-laki maupun perempuan



dengan



mengadopsi



prinsip-prinsip toleransi Islam dalam melindungi martabat manusia yang membuat Islam berlaku untuk setiap waktu dan tempat, Pada tanggal 10 Oktober 2003, Raja secara resmi



berencana memodernisasi



membebasan melindungi yang



kaum perempuan



hak-hak



sesuai



Hukum



dengan



anak,



dari



dan menjaga



prinsip



dalam



Keluarga



untuk



ketidakadilan, martabat pria,



mazhab Maliki



dan



tradisi ijtihad.10 Sebagai Raja di Negara Maroko ia tidak membuat undang-undang kalangan



dengan tidak melihat aspek kalangan-



tertentu.



mencerminkan



Sebaliknya,



kehendak



ia



berusaha



untuk



umum Bangsa, yang ia anggap



10 Junaidi dan Budi Juliandi, Kontestasi Civil Society dan Pemerintah Dalam Wacana Pembaruan Hukum Keluarga Di Maroko. Jurnal At-Tafkir Vol. VII No. 2 Desember 2014. Hlm 134-135.



9



sebagai keluarganya. Pidato kerajaan beliau disambut dengan gembira oleh semua pihak. Hukum Keluarga baru telah diratifikasi pada bulan Januari 2004 setelah diskusi panjang dan dengan beberapa perubahan. Raja Muhammad VI ingin membuktikan Maroko



kepada



adalah



menempatkan



masyarakat internasional bahwa



sebuah



Maroko



internasional sebagai



negara



secara negara



tepat



moderat, dalam



modern,



dengan



masyarakat



negara



dengan



kombinasi tradisi dan modernitas, serta mengklaim bahwa Hukum



Keluarga



adalah



hasil dari



upaya



yang



terkoordinasi, dan mediasi pemerintah dan warga negara Maroko, dari sinilah kemudian negara Maroko melkukan Pembaharuan



Hukum



Keluarga



baru



dengan



lahirnya



Mudawwanah al-Usrah tahun 2004.11



D. Materi Hukum Keluarga Maroko 1. Usia dalam Perkawinan Batas minimal usia diperbolehkanya melakukan perkawinan di Maroko bagi laki-laki adalah 18 tahun, sedangkan bagi wanita 15 tahun. Namun, bagi pihakpihak yang berusia di bawah 21 tahun disyaratkan ijin wali. Pembatasan umur yang demikian tidak ditemukan aturannya baik dalam al-Qur’an, al-hadits maupun kitabkitab fikih. Hanya saja para ulama madzhab sepakat bahwa baligh merupakan salah satu syarat dibolehkannya perkawinan, kecuali dilakukan oleh wali mempelai.12 11Ibid., hlm.135. 12Abdurrahman al-Jaziri, Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, (Mesir: Maktabah al-Tijariyah al-Kubra, 1998), IV:12-23.



10



Menurut Imam Malik, seorang laki-laki maupun wanita dikategorikan sudah baligh dengan batasan usia 17



tahun,



sementara



Imam



Syafi’i



dan



Hambali



menentukan umur 15 tahun, dan hanya Hanafi yang membedakan batas umur baligh bagi keduanya, yakni laki-laki 18 tahun, sedangkan bagi wanita 17 tahun. Batasan ini merupakan batas maksimal, sedangkan batas minimal adalah laki-laki 15 tahun, dan perempuan 9 tahun,



dengan



alasan



bagi



laki-laki



yang



sudah



mengeluarkan sperma dan wanita yang sudah haid sehingga bisa hamil. Dalam hal ini nampaknya Maroko mengikuti ketentuan umur yang ditetapkan oleh Syafi’I dan



Hambali.



Batas



umur



15



tahun



bagi



wanita



merupakan batas umur kawin terendah.13 2. Poligami Sejalan dengan Yordania, Negara Maroko dengan undang-undang tahun 1958, menetapkan bahwa istri berhak memasukan dalam ta’lik talak hak cerai istri jika suami melakukan poligami. Bahkan sekalipun isteri tidak mencantumkan ha tersebut dalam ta’lik talak, hakim dapat memberikan pertimbangan apakah perkawinan tersebut dapat mengakibatkan kemudhorotan pada istri, dan jika ada kekhawatiran suami tidak dapat berlaku adil terhadap



istri-istrinya



maka



poligami



tersebut



tidak



diperbolehkan. Disamping itu, istri harus diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana perkawinan suaminya. Maroko



lebih



jauh



menetapkan



bahwa



istri



berhak



13M. Atho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan Dan Keberanjakan UU Modern Dan Kitab-Kitab Fikih, hlm. 109.



11



meminta cerai dengan alasan suami tidak berlaku adil pada istri-istrinya. Alasan dari pandangan seperti ini adalah



bahwa



prinsip



umum



qur’an



tidak



memperbolehkan poligami jika suami tidak mampu untuk bertindak adil terhadap para istrinya.14 3. Perkawinan bersyarat Dalam undang-undang keluarga Maroko Tahun 1958 Ayat



38



mengatakan



perkawinan



bahwa



disertai



jika



dengan



sebuah



ikatan



persyaratan



yang



bertentangan dengan hukum syari’ah atau esensi dari perkawinan,



maka



persyaratannya-lah persyaratan



perkawinan yang



yang



dapat



tidak



dianggap



berlaku.



bertentangan



sah,



Bukanlah



dengan



esensi



perkawinan jika si istri menyatakan bahwa dia akan bekerja di dunia public. Persyaratan yang dimaksud adalah persyaratan yang menghalalkan Sesutu yang telah dilarang



oleh



agama



misalnya



suami



mensyaratkan



bahwa dengan perkawinannya dengan adik perempuan istrinya atau ibu istrinya boleh ia kawini juga. Atau dengan mengharamkan mensyaratkan berjalan



sesuatu



yang



perkawinannya,



dengannya



keluar



halal



misalnya



suaminya kota



atau



istri



tidak



boleh



tidak



boleh



‘berkumpul’ dengannya. Dalam hal ini menurut madzhab Maliki, perjalanan dan perkumpulan itu tetap halal, hanya persyaratannya saja yang haram.15 4. Pencatatan Perkawinan



14 Khoiruddin Nasution, Status Wanita Di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer Di Indonesia Dan Malaysia, (Leiden-Jakarta: INIS, 2002), hlm. 122-123.



12



Dalam



melaksanakan



perkawinan,



Maroko



juga



mengharuskan pencatatan perkawinan. Selain itu, Maroko juga mensyaratkan tanda tangan dua orang notaris untuk keabsahan pencatatan perkawinan. Catatan asli harus dikirimkan ke Pengadilan dan salinananya harus dikirim ke kantor Direktorat Pencatatan Sipil. Demikian juga istri diberi



catatan



asli,



dan



kepada



suami



diberikan



salinannya, selama maksimal 15 hari dari akad nikah. Tetapi tidak ada penjelasan tentang perkawinan yang tidak sejalan dengan ketentuan ini.16 5. Perceraian Oleh Suami Berbeda dengan Tunisia yang memberikan hak mutlak



pada



menganjurkan



pengadilan, untuk



di



Negara



mendaftarkan



Maroko



perceraian



hanya pada



notaris. Hal ini berdasarkan pada pasal 48 undang-undang maroko Tahun 1958. Dari teks yang ada dapat dipahami bahwa perceraian di luar pengadilan tetap sah.17 6. Pembubaran Perkawinan oleh Pengadilan Menurut undang-undang keluarga Maroko, seorang istri dapat mengajukan gugat cerai ke pengadilan jika : a. Suami gagal menyediakan biaya hidup.



15 M. Atho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan Dan Keberanjakan UU Modern Dan Kitab-Kitab Fikih, hlm. 111. 16 Khoiruddin Nasution, Status Wanita Di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer Di Indonesia Dan Malaysia, hlm. 156. 17 Ibid hlm. 251-252.



13



b. Suami



mampunyai



penyakit



kronis



yang



menyebabkan istrinya merana. c. Suami brlaku kasar ( menyiksa ) istri sehingga tidak memungkinkan lagi untuk melanjutkan kehidupan perkawinan. d. Suami gagal memperbaiki hubungan perkawinan setelah waktu empat bulan ketika suami bersumpah untuk tidak mencampuri istrinya. e. Suami meninggalkan istri sedikitnya selama satu tahun tanpa memperdulikan istrinya. Ketiga



ulama



madzhab



Maliki,



Syafi’i



dan



Hambali menyetujui poin-poin tersebut sebagai alasan bagi istri menuntut perceraian pada hakim, sementara Hanafi mengatakan, hakim tidak mempunyai hak untuk menjatuhkan talaq kepada wanita, apapun alasannya, kecuali bila suami dari wanita tersebut impotent.18 7. Talak Tebus (Khulu’) Talaq ( Khulu’ ) adalah bentuk perceraian atas persetujuan suami istri dengan tebusan harta atau uang dari pihak istri yang menginginkan perceraian tersebut. Perceraian dengan Khulu ini dilakukan jika perkawinan tidak dapat di pertahankan lagi, dengan syarat perceraian dan jumlah harus atas persetujuan dan kesepakatan suami istri. Di Maroko, aturan tentang Khulu’ diambil dari madzhab Maliki dengan tekanan pada kebebasan istri pada transaksi tersebut. Imam Malik mengatakan jika istri selama perkawinan tidak merasakan kebahagiaan, bahkan 18 M. Atho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan Dan Keberanjakan UU Modern Dan Kitab-Kitab Fikih, hlm. 113.



14



merasa didzalimi, maka istri boleh mnuntut cerai dengan mengembalikan sejumlah mahar yang telah diberikan suami



kepadanya.



Pada



undang-undang



Maroko



diisyaratkan umur istri mencapai 21 tahun untuk dapat melakukan kesepakatan Khulu’, hal mana yang tidak pernah ditetapkan madzhab Maliki dan juga madzhabmadzhab yang lain. Selain itu, pelaksanaan Khulu’ tidak boleh mengorbankan hak-hak anak.19 8. Peran Wali dan Kebebasan Mempelai Wanita Maroko Mengharuskan adanya wali dan persetujuan dari para calon mempelai untuk melaksanakan perkawinan, dan secara prinsip melarang nikah paksa. Namun, Maroko masih mengakui



adanya



hak



Ijbar,



dengan



alasan



jika



ada



kekhawatiran bahwa dengan perkawinan tersebut si anak akan sengsara. Jika wali nasab menolak untuk menjadi wali maka hakim setempat dapat menggantikan posisi wali nasab dengan syarat nikah dengan laki-laki yang sekufu.20



9. Nafkah Ketentuan nafkah dalam undang-undang hukum keluarga Maroko Tahun 1958 terdapat dalam pasal 53. Pemahaman dari pasal ini bahwa istri dapat menggugat perceraian kepada hakim jika suaminya tidak memberikan nafkah. Dalam berbagai kasus, jika suami memiliki harta kekayaan kemudian hakim memerintahkan kepadanya untuk



membayar



hak



nafkah



istri



dengan



property



tersebut, akan tetapi jika tidak ada property sehingga 19 Ibid hlm. 114. 20 Khoiruddin Nasution, Status Wanita Di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer Di Indonesia Dan Malaysia, hlm. 194-195.



15



tidak mampu untuk memberi nafkah maka pembubaran perkawinan lebih bermanfaat. Dalam kasus bahwa suami tidak mampu memberikan nafkah kepada istri, hakim memberi waktu tidak lebih dari tiga bulan kepada suami, jika dari masa tersebut suami tidak mampu memberi hak nafkah kepada istrinya, perceraian akan dilaksanakan. Secara rinci nafkah dijelaskan pada pasal 115 sampai 129 undang-undang hukum keluarga Maroko 1958.21 10.



Kewarisan (Wasiat Wajibah) Prinsip wasiat wajibah yang diadopsi oleh Tunisia



dari hukum wasiat Mesir, juga diberlakukan di Maroko dengan beberapa perubahan. Maroko merupakan negara keempat dan terakhir setelah Mesir, Syiria dan Tunisia yang mengadopsi aturan ini. Menurut undang-undang Maroko



Tahun1958



hak



untuk



mendapatkan



wasiat



wajibah tersedia bagi anak dan seterusnya kebawah dari anak laki-laki pewaris yang telah meninggal. Aturan ini tidak ditemukan dalam madzhab manapun dalam fiqih tradisional, sebab warisan hanya diperuntukkan bagi ahli waris yang masih hidup.22 E. Muatan Hukum Baru dalam Mudawwanat al-Usrah Diantara perubahan dalam muatan Hukum Keluarga Maroko itu yang paling penting adalah: 1. Kesejajaran posisi suami dan



istri



dalam



tanggung



jawab keluarga. (Mudawwanat”, pasal 51). 51: ‫المـادة‬ 21 Dedi Supriyadi dan Musthofa, Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam, (Jawa Barat: Al-Fikriis, 2009), hlm. 53-54. 22 M. Atho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan Dan Keberanjakan UU Modern Dan Kitab-Kitab Fikih, hlm. 115.



‫‪16‬‬



‫الحقوق والواجبات المتبادلة بين الزوجين‪:‬‬ ‫المساكنة الشرعية بما تستوجبه من معاشرة زوجية وعدل وتسوية‬ ‫‪.1‬‬ ‫عند التعدد‪ ،‬وإحصان كل منهما وإرخلصه للرخر‪ ،‬بلزوم العفــة وصــيانة‬ ‫‪.2‬‬



‫العرض والنسل·‬ ‫المعاشرة بالمعروف‪ ،‬وتبادل الحترام والمودة والرحمة والحفاظ علــى‬



‫‪.3‬‬



‫مصلحة الرسرة‪.‬‬ ‫تحمــل الزوجــة مــع الــزوج مســؤولية تســيير ورعايــة شــؤون الــبيت‬



‫‪.4‬‬



‫والفطفال‪.‬‬ ‫التشاور في اتخاذ القرارات المتعلقة بتسيير شـؤون الرسـرة والفطفـال‬



‫‪.5‬‬



‫وتنظيم النسل‪.‬‬ ‫حسن معاملة كل منهما لبوي الرخر ومحارمه واحــترامهم وزيــارتهم‬



‫وارستزارتهم بالمعروف‪.‬‬ ‫حق التوارث بينهما‬ ‫‪.6‬‬ ‫‪2. Peningkatan usia perempuan yang akan menikah, dari 15‬‬ ‫‪menjadi 18 tahun, (Mudawwanat”, pasal 19).‬‬ ‫المادة ‪:19‬‬ ‫تكتمل أهلية الزواج بإتمام الفتى والفتاة المتمتعين بقواهما العقلية ثمان عشرة‬ ‫رسنة شمسية‪.‬‬ ‫‪3. Penghapusan perwalian dalam pernikahan dan menjamin‬‬ ‫المادة ‪:24‬‬



‫‪otonomi perempuan, (Mudawwanat”, pasal 24).‬‬



‫الولية حق للمرأة‪ ،‬تماررسه الراشدة حسب ارختيارها ومصلحتها‬



‫‪4. Pensyaratan perlunya izin dari istri pertama‬‬



‫‪untuk‬‬ ‫المادة ‪:46‬‬



‫‪pernikahan poligami, (Mudawwanat”, pasal 46).‬‬



‫في حالة الذن بالتعدد‪ ،‬ل يتم العقد مع المراد التزوج بها إل بعد إشعارها من فطرف‬ ‫القاضي بأن مريد الزواج بها متزوج بغيرها ورضاها بذلك‪.‬‬ ‫يضمن هذا الشعار والتعبير عن الرضى في محضر ررسمي‪.‬‬



‫‪meminta‬‬



‫‪cerai,‬‬



‫‪untuk‬‬



‫‪istri‬‬



‫‪kepada‬‬



‫‪hak‬‬



‫‪5. Pemberian‬‬



‫‪(Mudawwanat”, pasal 78).‬‬



‫المادة ‪:78‬‬



‫الطلق حل ميثاق الزوجية‪ ،‬يماررسه الزوج والزوجة‪ ،‬كل بحسب شروفطه تحت مراقبة‬ ‫القضاء وفطبقا لحكام هذه المدونة‪.‬‬



‫‪pasca‬‬



‫‪istri‬‬



‫‪untuk‬‬



‫‪properti‬‬



‫‪untuk‬‬



‫‪hak‬‬



‫‪6. Pensyaratan‬‬



‫‪perceraian, (Mudawwanat”, pasal 102).‬‬ ‫المدة‪102 :‬‬



17



‫للزوجة فطلب التطليق بسباب إرخلل الزوج بالنفقة الحالة الوجبة عليه وفــق‬ ‫الحالت‬ 7. Pemberian kebebasan kepada anak untuk memilih (ayah atau ibu) yang akan memiliki hak asuh terhadap dirinya, (Mudawwanat”, pasal 166). 8. Pemberian jaminan tempat tinggal bagi anak-anak dalam kasus perceraian orang tua, (Mudawwanat”, pasal 171).23 F. Penutup Reformasi hukum keluarga Islam yang dilakukan oleh Maroko



yaitu



dengan



menggabungkan



pendapat



dari



beberapa madzhab atau mengambil pendapat lain selain madzhab yang dianut. Walaupun Maroko menganut madzhab Maliki, namun dalam undang-undangnya masih ditemukan unsur dari madzhab lain. Dari beberapa masalah yang direformasi dalam undang-undang hukum keluarga 1958 di Maroko sebagaimana negara-negara Islam lainya terlihat ada cita-cita yang luhur dengan mengikuti perkembangan zaman sekaligus membuktikan bahwa hukum Islam bukanlah hukum yang beku dan tidak mampu menerima perubahan, undangundang tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga lebih menjamin



keadilan



dan



kepastian



negaranya.



23 Mudawwanat al-Usrah Tahun 2004.



hukum



bagi



warga