22 0 110 KB
A. Penduhuluan Maroko adalah sebuah negara kerajan yang terletak di bagian barat laut afrika. Penduduk asli Maroko adalah Berber, yaitu mastarakat kulit putih dari afrika utara. Mereka konon masih mempunyai garis keturunan dengan Rasululloh dan merupakan
penganut
agama
Islam
bermadzhab
Maliki.
Bahasa yang di miliki dan yang menjadi bhasa kebudayaan mereka yaitu bahasa Arab. Berdasarkan data sensus jumlah penduduk yang ada pada pertengahan tahun 1991 berjumlah sekitar 27 juta jiwa dan lebih dari 99% adalah Muslim Sunni. Penganut agama yahudi hanya kira-kira kurang dari 8000 orang yang sebagian bertempat di Casablanca dan di kota-kota pesisir. Maroko ketika mengalami kolonisai dari Spanyol dan Prancis, sedikit banyak mengakibatkan munculnya pengaruh hukum terhadap hukum yang berlaku di Maroko, namun dalam
permasalahan
hukum
keluarga,
yang
lebih
mendominasi adalah syariah, selain itu hukum adat juga masih berlaku di beberapa daerah dan diatur oleh pengadilan daerah dan dalam beberapa aspek bertentangan dengan syariah. Kenyataan ini merupakan salah satu pertimbangan bagi Maroko untuk melakukan reformasi hukum terutama dalam bidang keluarga.1 B. Sekilas Kehidupan Masyarakat Maroko 1. Dalam Sosial dan Ekonomi
1 M. Atho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan Dan Keberanjakan UU Modern Dan Kitab-Kitab Fikih, (Jakarta: Ciputat Press, 2003), hlm. 97.
1
2
Dalam masalah sosial dan ekonomi masyarakat maroko
yang
berada
di
pedalaman
atau
pedesaan
mempunyai dua pola kehidupan, yaitu nomaden dan menetap, mayarakat suku asli Maroko yaitu suku berber, sebagian suku ini adalah penduduk yang menetap, sedangkan suku pendatang yaitu suku Arab semuanya adalah
penduduk
yang
nomaden,
namun
ada
juga
sebagian kecil dari suku arab yang menetap. Hal ini yang mendasari dalam dua pola kehidupan masyarakat di Maroko yaitu menetap dan nomaden bukanlah factor etnis, melainkan factor geografis. Mata pencaharian mereka terpusat pada bidang pertanian dan peternakan, seperti padi, gandum, kacangkacangan
dan
buah-buahan
untuk
kemudian
dijual.
Semetara hewan ternak yang ada biasanya adalah domba, kuda, sapi dan unta. Sedangkan dalam bidang industry masih sangat terbatas. Sedangkan penduduk yang tinggal di kota terbagi menjadi
dua
kategori,
yakni
mereka
yang
disebut
hadhariyya dan non hadhoriyya. Pola hidup yang masuk kategori hadhoriyya konon banyak dipengaruhi oleh kebudayaan Spanyol, sedangkan pola hidup kota yang masuk
kategori
non
hadhoriyya
dalah
masyarakat
pedesaan yang berpindah ke kota.2 2. Dalam Politik Negara Maroko dalah sebuah negara kerajaan yang berkonstitusi dan menganut sistem demokrasi dan multi partai dan menolak sistem satu partai, hal ini berdasarkan 2 Ibid., hlm. 97-98.
3
Undang-undang dasar Maroko. Kedaulatan berada di tangan
bangsa
yang
disalurkan
melalui
lembaga
konstitusional yang telah ada. Hukum adalah pernyataan tertinggi dari kemauan rakyat dan semua harus tunduk padanya. Negara menjamin kebebasan bagi semua warga negara untuk menyatakan pendapatnya, berserikat dan membentuk atau masuk organisasi atau partai pilihannya. Dalam sejarah politik negara, hampir tidak pernah terjadi satu partai berhasil menguasai kursi Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu pemerintah Maroko selama ini selalu merupakan pemerintah koalisi.3 3. Dalam Keagamaan Pada awalnya, masyarakat di daerah perkotaan sedikit banyak dipengaruhi oleh ajaran agama yahudi dan Kristen, walaupun ritual keagamaan mereka itu diragukan. Hal ini nampak mereka hanya sebatas mengakui sebatas ajaran-ajaran agamanya
ketimbang
sebagai
pemeluk
yang teguh kepada kedua ajaran tersebut. Hal ini terbukti ketika mereka mengenal agama monotheis baru, Islam yang diperkenalkan oleh bangsa arab yang ternyata mereka bisa cepat untuk bisa mengadopsinya. Perkembangan selanjutnya Islam menjadi agama resmi negara tersebut, walaupun dalam undang-undang dasar tidak tersebut syari’ah Islam. Dalam hukum perdata maupun pidana, tidak murni berdasarkan syari’ah Islam, tetapi lebih banyak diwarnai oleh sistem hukum barat. Kemudian
dalam
bidang-bidang
tertentu
3 Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara, Ajaran Sejarah dan Pemikiran, cet. Ke. 5 (Jakarta: UI-Press, 1993), hlm. 223.
yakni
4
perkawinan, pembagian harta warisan dan perwakafan menganut madzhab Maliki. Seluruh masyarakat muslim Maroko adalah penganut aliran sunni, hampir tidak ditemukan ajaran syi’ah di sana. 4. Dalam Kehidupan Intelektual Sejak
akhir
abad
pertengahan
Maroko
telah
menempati tempat tersendiri, namun dalam rentang waktu lama kehidupan intelektual Islam di Maroko berada di
bawah
kekuasaan
negara
tetangga.
Kehidupan
intelektual putra putri bangsa Maroko yang sempat meraih pendidikan tinggi berupaya secara sungguhsungguh menyelamatkan dan melindungi kebudayaan tradisional mereka. Bahkan sampai akhir abad ke XIX kebudayaan
tersebut
tidak
pernah
diizinkan
dikontaminasikan dengan pengetahuan modern. Dalam kebudayaan
tradisonal,
banyak
melengkapi
perkembangan pemikiran keintelektualan dan keagamaan di Maroko. Namun dapat dicatat adanya beberapa orang tokoh yang dipengaruhi tren intelektualis Eropa.4 5. Dalam Kehidupan Wanita Sebagaimana system
demokrasi
negara-negara lainya
secara
yang de
menganut
jure,
Maroko
menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Semua warga negara memiliki hak politik dan menikmati kehidupan secara sama, tidak ada diskriminasi ras, jenis kelamin, agama dan lain-lain. Namun secara de facto penegasan semacam ini perlu ditinjau lagi. 4 Leonard Binder, Islamic Liberalism, (Chicago: The University of Chicago Press, 1988), hlm. 317.
5
Negara Maroko mempunyai tokoh feminis yang terkenal yang banyak menghasilkan karya-karya kelahiran fez, yang bernama Fatimah Mernissi. Dalam karyakaryanya, Fatimah sering menggugat hubungan negara, agama dan kehidupan wanita. Hal tersebut berangkat dari kondisi yang ia saksikan di negara kelahiranya tersebut. Khususnya yang dia nilai banyak mengeluarkan kebijakankebijakan dan praktek dalam kehidupan sehari-hari yang kurang menghargai wanita. Fatimah termasuk
salah
seorang dari sedikit wanita Maroko yang mendapatkan pendidikan yang cukup di negerinya sampai tingkat universitas. Yang menjadikanya dikenal sebagai pejuang feminis
Fatimah
dengan
kritis
menggugat
dominasi
patriarkhi yang didasarkan pada penafsiran teks-teks klasik agama. Oleh karena itu, menurut Fatimah perlu ditafsirkan kembali dengan prespektif yang baru. C. Pembaharuan Hukum keluarga di Maroko Sekitar tahun 1912 sampai 1952 Maroko berada di bawah dominasi politik Perancis dan Spanyol. System kedua negara ini banyak mewarnai hukum lokal yang berlaku di negara Maroko, terutama dalam hukum sipil. Hanya dalam hukum keluarga syari’ah khususnya madzhab Maliki secara teguh di anut, walaupun dalam batas-batas tertentu dan terdapat beberapa elemen yang dipengaruhi hukum perancis dan spanyol dan kebiasaan-kebiasaan lokal. Hukum yang bercampur aduk ini terbungkus dalam hukum keluarga Maroko. Hal inilah yang menjadikan negara Maroko terpanggil untuk
melakukan
kodifikasi
hukum
keluarga
sekaligus
6
melakukan reformasi atas dasar pertimbangan maslahah mursalah.5 Setelah memproklamirkan kemerdekaan pada 19 Agustus 1957, Maroko yang mayoritas penduduknya adalah penganut madzhab Maliki telah melakukan kodifikasi selama tahun 1957-1958 yang menghasilkan Mudawwanah al-Akhwal asy-Syakhsiyyah.6 Sejarah lahirnya undang-undang Maroko berawal pada tanggal 6 Desember 1957 dengan terbitnya dekrit
raja
yang
bertanggal
22
Nopember
1957
mengumumkan akan lahirnya undang-undang perkawinan dan perceraian (Code of Personal Status and Inheritance). Akhirrnya undang-umdang keluarga pertama yang mencakup perkawinan dan perceraian ini mulai berlaku di seluruh wilayah kerajaan sejak 1 Januari 1958. Kedua buku ini adalah hasil kerja dari komite yang dibentuk pada tanggal 19 Agustuus 1957.7 Komisi yang dibentuk berdasarkan keputusan raja ini, bertugas untuk menyusun rancangan undang-undang hukum keluarga,
termasuk
kewarisan.
Penyusunan
RUU
ini
berdasarkan pada tiga sumber pokok, pertama beberapa prinsip
hukum
dari
madzhab
hukum
Islam,
khususnya
madzhab Maliki yang dianut masyarakat muslim Maroko. Kedua, prinsip maslahah mursalah. Ketiga, undang-undang
5 M. Atho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan Dan Keberanjakan UU Modern Dan Kitab-Kitab Fikih, hlm. 106-107. 6 Tahir Mahmood, Family Law Reform in The Muslim World, (Bombay: N.M. Tripathi PVT. LTD, 1972), hlm. 116. 7J.N.D Anderson, Reform in Family Law in Marocco, Journal of African Law No.2 1958, hlm. 146.
7
yang diberlakukan di negara muslim lainnya. Adapun isinya terdiri dari delapan bab.8 Rancangan itu resmi menjadi Undang-Undang pada tahun 1958 dan diberi nama Mudawwanah al-Akhwal asySyakhsiyyah. Sebagian besar aturan-aturan dalam hukum tersebut berdasarkan madzhab Maliki yang secara umum telah berlaku pada Negara Maroko. Hukum keluarga yang baru ini mencakup berbagai pembaharuan yang sangat penting,
terutama
yang
berkenaan
dengan
hukum
perkawinan dan perceraian. Isi undang-undang ini sama komprehensifnya dengan hukum keluarga yang berlaku di Syiria, meskipun dari segi isi lebih progresif. Sebaliknya, undang-undang
Maroko
lebih
konservatif
dibandingkan
dengan yang berlaku di Tunisia.9 Pada bulan Juli 1999 raja Muhammad VI mewarisi kepemimpina ayahnya Raja Hasan II masyarakat berharap bahwa era baru reformasi akan segera dimulai di Maroko. Raja
Muhammad
reformasi
politik
VI
yang dan
diyakini sosial,
lebih
tertarik
pada
dengan menyatakan
dukungannya terhadap penegakan hak asasi manusia dan keyakinannya bahwa melindungi hak-hak ini adalah sejalan dengan Islam. Enam bulan kepemimpinannya, Muhammad VI
direpotkan dengan
demonstrasi yang
menolak penegakan hak-hak
menuntut
atau
perempuan di Casablanca
8 Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim Studi Sejarah, Metode Pembaharuan dan Materi & Status Perempuan Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Didunia Muslim, (Yogyakarta: ACAdeMIA+TAZZAFA, 2009), hlm 174. 9 James Noorman Dalrymple Anderson, Islamic Law in The Modern World, (Westport: Greenwood Press, 1975), hlm 3-5.
8
dan Rabat. Dalam menghadapi konfrontasi terbuka antara kelompok
liberal
memainkan
peran
dan
konservatif
tradisionalnya
tersebut,
sebagai
Raja
arbitrator dan
mediator. Setahun kemudian, pada tanggal 5 Maret 2001, Raja Muhammad VI bertemu dengan perwakilan perempuan dari
partai-partai
manusia
politik
dalam
dan
pertemuan
organisasi
tersebut
hak
Raja
asasi
Muhammad
mengumumkan pembentukan sebuah komisi kerajaan yang bertugas
mempersiapkan
pembaruan
Hukum
Keluarga.
Dalam Komisi ini dipimpin oleh seorang Hakim Agung, yang terdiri
dari
kalangan elit
masyarakat,
pria dan
wanita,
ulama, partai politik, intelektual tradisional dan liberal, kelompok
independen,
aktivis
LSM perempuan. Hadirnya
hak
asasi
Hukum
manusia
dan
Keluarga ini untuk
mewujudkan keinginan yang sama semua orang di Maroko, baik laki-laki maupun perempuan
dengan
mengadopsi
prinsip-prinsip toleransi Islam dalam melindungi martabat manusia yang membuat Islam berlaku untuk setiap waktu dan tempat, Pada tanggal 10 Oktober 2003, Raja secara resmi
berencana memodernisasi
membebasan melindungi yang
kaum perempuan
hak-hak
sesuai
Hukum
dengan
anak,
dari
dan menjaga
prinsip
dalam
Keluarga
untuk
ketidakadilan, martabat pria,
mazhab Maliki
dan
tradisi ijtihad.10 Sebagai Raja di Negara Maroko ia tidak membuat undang-undang kalangan
dengan tidak melihat aspek kalangan-
tertentu.
mencerminkan
Sebaliknya,
kehendak
ia
berusaha
untuk
umum Bangsa, yang ia anggap
10 Junaidi dan Budi Juliandi, Kontestasi Civil Society dan Pemerintah Dalam Wacana Pembaruan Hukum Keluarga Di Maroko. Jurnal At-Tafkir Vol. VII No. 2 Desember 2014. Hlm 134-135.
9
sebagai keluarganya. Pidato kerajaan beliau disambut dengan gembira oleh semua pihak. Hukum Keluarga baru telah diratifikasi pada bulan Januari 2004 setelah diskusi panjang dan dengan beberapa perubahan. Raja Muhammad VI ingin membuktikan Maroko
kepada
adalah
menempatkan
masyarakat internasional bahwa
sebuah
Maroko
internasional sebagai
negara
secara negara
tepat
moderat, dalam
modern,
dengan
masyarakat
negara
dengan
kombinasi tradisi dan modernitas, serta mengklaim bahwa Hukum
Keluarga
adalah
hasil dari
upaya
yang
terkoordinasi, dan mediasi pemerintah dan warga negara Maroko, dari sinilah kemudian negara Maroko melkukan Pembaharuan
Hukum
Keluarga
baru
dengan
lahirnya
Mudawwanah al-Usrah tahun 2004.11
D. Materi Hukum Keluarga Maroko 1. Usia dalam Perkawinan Batas minimal usia diperbolehkanya melakukan perkawinan di Maroko bagi laki-laki adalah 18 tahun, sedangkan bagi wanita 15 tahun. Namun, bagi pihakpihak yang berusia di bawah 21 tahun disyaratkan ijin wali. Pembatasan umur yang demikian tidak ditemukan aturannya baik dalam al-Qur’an, al-hadits maupun kitabkitab fikih. Hanya saja para ulama madzhab sepakat bahwa baligh merupakan salah satu syarat dibolehkannya perkawinan, kecuali dilakukan oleh wali mempelai.12 11Ibid., hlm.135. 12Abdurrahman al-Jaziri, Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, (Mesir: Maktabah al-Tijariyah al-Kubra, 1998), IV:12-23.
10
Menurut Imam Malik, seorang laki-laki maupun wanita dikategorikan sudah baligh dengan batasan usia 17
tahun,
sementara
Imam
Syafi’i
dan
Hambali
menentukan umur 15 tahun, dan hanya Hanafi yang membedakan batas umur baligh bagi keduanya, yakni laki-laki 18 tahun, sedangkan bagi wanita 17 tahun. Batasan ini merupakan batas maksimal, sedangkan batas minimal adalah laki-laki 15 tahun, dan perempuan 9 tahun,
dengan
alasan
bagi
laki-laki
yang
sudah
mengeluarkan sperma dan wanita yang sudah haid sehingga bisa hamil. Dalam hal ini nampaknya Maroko mengikuti ketentuan umur yang ditetapkan oleh Syafi’I dan
Hambali.
Batas
umur
15
tahun
bagi
wanita
merupakan batas umur kawin terendah.13 2. Poligami Sejalan dengan Yordania, Negara Maroko dengan undang-undang tahun 1958, menetapkan bahwa istri berhak memasukan dalam ta’lik talak hak cerai istri jika suami melakukan poligami. Bahkan sekalipun isteri tidak mencantumkan ha tersebut dalam ta’lik talak, hakim dapat memberikan pertimbangan apakah perkawinan tersebut dapat mengakibatkan kemudhorotan pada istri, dan jika ada kekhawatiran suami tidak dapat berlaku adil terhadap
istri-istrinya
maka
poligami
tersebut
tidak
diperbolehkan. Disamping itu, istri harus diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana perkawinan suaminya. Maroko
lebih
jauh
menetapkan
bahwa
istri
berhak
13M. Atho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan Dan Keberanjakan UU Modern Dan Kitab-Kitab Fikih, hlm. 109.
11
meminta cerai dengan alasan suami tidak berlaku adil pada istri-istrinya. Alasan dari pandangan seperti ini adalah
bahwa
prinsip
umum
qur’an
tidak
memperbolehkan poligami jika suami tidak mampu untuk bertindak adil terhadap para istrinya.14 3. Perkawinan bersyarat Dalam undang-undang keluarga Maroko Tahun 1958 Ayat
38
mengatakan
perkawinan
bahwa
disertai
jika
dengan
sebuah
ikatan
persyaratan
yang
bertentangan dengan hukum syari’ah atau esensi dari perkawinan,
maka
persyaratannya-lah persyaratan
perkawinan yang
yang
dapat
tidak
dianggap
berlaku.
bertentangan
sah,
Bukanlah
dengan
esensi
perkawinan jika si istri menyatakan bahwa dia akan bekerja di dunia public. Persyaratan yang dimaksud adalah persyaratan yang menghalalkan Sesutu yang telah dilarang
oleh
agama
misalnya
suami
mensyaratkan
bahwa dengan perkawinannya dengan adik perempuan istrinya atau ibu istrinya boleh ia kawini juga. Atau dengan mengharamkan mensyaratkan berjalan
sesuatu
yang
perkawinannya,
dengannya
keluar
halal
misalnya
suaminya kota
atau
istri
tidak
boleh
tidak
boleh
‘berkumpul’ dengannya. Dalam hal ini menurut madzhab Maliki, perjalanan dan perkumpulan itu tetap halal, hanya persyaratannya saja yang haram.15 4. Pencatatan Perkawinan
14 Khoiruddin Nasution, Status Wanita Di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer Di Indonesia Dan Malaysia, (Leiden-Jakarta: INIS, 2002), hlm. 122-123.
12
Dalam
melaksanakan
perkawinan,
Maroko
juga
mengharuskan pencatatan perkawinan. Selain itu, Maroko juga mensyaratkan tanda tangan dua orang notaris untuk keabsahan pencatatan perkawinan. Catatan asli harus dikirimkan ke Pengadilan dan salinananya harus dikirim ke kantor Direktorat Pencatatan Sipil. Demikian juga istri diberi
catatan
asli,
dan
kepada
suami
diberikan
salinannya, selama maksimal 15 hari dari akad nikah. Tetapi tidak ada penjelasan tentang perkawinan yang tidak sejalan dengan ketentuan ini.16 5. Perceraian Oleh Suami Berbeda dengan Tunisia yang memberikan hak mutlak
pada
menganjurkan
pengadilan, untuk
di
Negara
mendaftarkan
Maroko
perceraian
hanya pada
notaris. Hal ini berdasarkan pada pasal 48 undang-undang maroko Tahun 1958. Dari teks yang ada dapat dipahami bahwa perceraian di luar pengadilan tetap sah.17 6. Pembubaran Perkawinan oleh Pengadilan Menurut undang-undang keluarga Maroko, seorang istri dapat mengajukan gugat cerai ke pengadilan jika : a. Suami gagal menyediakan biaya hidup.
15 M. Atho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan Dan Keberanjakan UU Modern Dan Kitab-Kitab Fikih, hlm. 111. 16 Khoiruddin Nasution, Status Wanita Di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer Di Indonesia Dan Malaysia, hlm. 156. 17 Ibid hlm. 251-252.
13
b. Suami
mampunyai
penyakit
kronis
yang
menyebabkan istrinya merana. c. Suami brlaku kasar ( menyiksa ) istri sehingga tidak memungkinkan lagi untuk melanjutkan kehidupan perkawinan. d. Suami gagal memperbaiki hubungan perkawinan setelah waktu empat bulan ketika suami bersumpah untuk tidak mencampuri istrinya. e. Suami meninggalkan istri sedikitnya selama satu tahun tanpa memperdulikan istrinya. Ketiga
ulama
madzhab
Maliki,
Syafi’i
dan
Hambali menyetujui poin-poin tersebut sebagai alasan bagi istri menuntut perceraian pada hakim, sementara Hanafi mengatakan, hakim tidak mempunyai hak untuk menjatuhkan talaq kepada wanita, apapun alasannya, kecuali bila suami dari wanita tersebut impotent.18 7. Talak Tebus (Khulu’) Talaq ( Khulu’ ) adalah bentuk perceraian atas persetujuan suami istri dengan tebusan harta atau uang dari pihak istri yang menginginkan perceraian tersebut. Perceraian dengan Khulu ini dilakukan jika perkawinan tidak dapat di pertahankan lagi, dengan syarat perceraian dan jumlah harus atas persetujuan dan kesepakatan suami istri. Di Maroko, aturan tentang Khulu’ diambil dari madzhab Maliki dengan tekanan pada kebebasan istri pada transaksi tersebut. Imam Malik mengatakan jika istri selama perkawinan tidak merasakan kebahagiaan, bahkan 18 M. Atho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan Dan Keberanjakan UU Modern Dan Kitab-Kitab Fikih, hlm. 113.
14
merasa didzalimi, maka istri boleh mnuntut cerai dengan mengembalikan sejumlah mahar yang telah diberikan suami
kepadanya.
Pada
undang-undang
Maroko
diisyaratkan umur istri mencapai 21 tahun untuk dapat melakukan kesepakatan Khulu’, hal mana yang tidak pernah ditetapkan madzhab Maliki dan juga madzhabmadzhab yang lain. Selain itu, pelaksanaan Khulu’ tidak boleh mengorbankan hak-hak anak.19 8. Peran Wali dan Kebebasan Mempelai Wanita Maroko Mengharuskan adanya wali dan persetujuan dari para calon mempelai untuk melaksanakan perkawinan, dan secara prinsip melarang nikah paksa. Namun, Maroko masih mengakui
adanya
hak
Ijbar,
dengan
alasan
jika
ada
kekhawatiran bahwa dengan perkawinan tersebut si anak akan sengsara. Jika wali nasab menolak untuk menjadi wali maka hakim setempat dapat menggantikan posisi wali nasab dengan syarat nikah dengan laki-laki yang sekufu.20
9. Nafkah Ketentuan nafkah dalam undang-undang hukum keluarga Maroko Tahun 1958 terdapat dalam pasal 53. Pemahaman dari pasal ini bahwa istri dapat menggugat perceraian kepada hakim jika suaminya tidak memberikan nafkah. Dalam berbagai kasus, jika suami memiliki harta kekayaan kemudian hakim memerintahkan kepadanya untuk
membayar
hak
nafkah
istri
dengan
property
tersebut, akan tetapi jika tidak ada property sehingga 19 Ibid hlm. 114. 20 Khoiruddin Nasution, Status Wanita Di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer Di Indonesia Dan Malaysia, hlm. 194-195.
15
tidak mampu untuk memberi nafkah maka pembubaran perkawinan lebih bermanfaat. Dalam kasus bahwa suami tidak mampu memberikan nafkah kepada istri, hakim memberi waktu tidak lebih dari tiga bulan kepada suami, jika dari masa tersebut suami tidak mampu memberi hak nafkah kepada istrinya, perceraian akan dilaksanakan. Secara rinci nafkah dijelaskan pada pasal 115 sampai 129 undang-undang hukum keluarga Maroko 1958.21 10.
Kewarisan (Wasiat Wajibah) Prinsip wasiat wajibah yang diadopsi oleh Tunisia
dari hukum wasiat Mesir, juga diberlakukan di Maroko dengan beberapa perubahan. Maroko merupakan negara keempat dan terakhir setelah Mesir, Syiria dan Tunisia yang mengadopsi aturan ini. Menurut undang-undang Maroko
Tahun1958
hak
untuk
mendapatkan
wasiat
wajibah tersedia bagi anak dan seterusnya kebawah dari anak laki-laki pewaris yang telah meninggal. Aturan ini tidak ditemukan dalam madzhab manapun dalam fiqih tradisional, sebab warisan hanya diperuntukkan bagi ahli waris yang masih hidup.22 E. Muatan Hukum Baru dalam Mudawwanat al-Usrah Diantara perubahan dalam muatan Hukum Keluarga Maroko itu yang paling penting adalah: 1. Kesejajaran posisi suami dan
istri
dalam
tanggung
jawab keluarga. (Mudawwanat”, pasal 51). 51: المـادة 21 Dedi Supriyadi dan Musthofa, Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam, (Jawa Barat: Al-Fikriis, 2009), hlm. 53-54. 22 M. Atho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan Dan Keberanjakan UU Modern Dan Kitab-Kitab Fikih, hlm. 115.
16
الحقوق والواجبات المتبادلة بين الزوجين: المساكنة الشرعية بما تستوجبه من معاشرة زوجية وعدل وتسوية .1 عند التعدد ،وإحصان كل منهما وإرخلصه للرخر ،بلزوم العفــة وصــيانة .2
العرض والنسل· المعاشرة بالمعروف ،وتبادل الحترام والمودة والرحمة والحفاظ علــى
.3
مصلحة الرسرة. تحمــل الزوجــة مــع الــزوج مســؤولية تســيير ورعايــة شــؤون الــبيت
.4
والفطفال. التشاور في اتخاذ القرارات المتعلقة بتسيير شـؤون الرسـرة والفطفـال
.5
وتنظيم النسل. حسن معاملة كل منهما لبوي الرخر ومحارمه واحــترامهم وزيــارتهم
وارستزارتهم بالمعروف. حق التوارث بينهما .6 2. Peningkatan usia perempuan yang akan menikah, dari 15 menjadi 18 tahun, (Mudawwanat”, pasal 19). المادة :19 تكتمل أهلية الزواج بإتمام الفتى والفتاة المتمتعين بقواهما العقلية ثمان عشرة رسنة شمسية. 3. Penghapusan perwalian dalam pernikahan dan menjamin المادة :24
otonomi perempuan, (Mudawwanat”, pasal 24).
الولية حق للمرأة ،تماررسه الراشدة حسب ارختيارها ومصلحتها
4. Pensyaratan perlunya izin dari istri pertama
untuk المادة :46
pernikahan poligami, (Mudawwanat”, pasal 46).
في حالة الذن بالتعدد ،ل يتم العقد مع المراد التزوج بها إل بعد إشعارها من فطرف القاضي بأن مريد الزواج بها متزوج بغيرها ورضاها بذلك. يضمن هذا الشعار والتعبير عن الرضى في محضر ررسمي.
meminta
cerai,
untuk
istri
kepada
hak
5. Pemberian
(Mudawwanat”, pasal 78).
المادة :78
الطلق حل ميثاق الزوجية ،يماررسه الزوج والزوجة ،كل بحسب شروفطه تحت مراقبة القضاء وفطبقا لحكام هذه المدونة.
pasca
istri
untuk
properti
untuk
hak
6. Pensyaratan
perceraian, (Mudawwanat”, pasal 102). المدة102 :
17
للزوجة فطلب التطليق بسباب إرخلل الزوج بالنفقة الحالة الوجبة عليه وفــق الحالت 7. Pemberian kebebasan kepada anak untuk memilih (ayah atau ibu) yang akan memiliki hak asuh terhadap dirinya, (Mudawwanat”, pasal 166). 8. Pemberian jaminan tempat tinggal bagi anak-anak dalam kasus perceraian orang tua, (Mudawwanat”, pasal 171).23 F. Penutup Reformasi hukum keluarga Islam yang dilakukan oleh Maroko
yaitu
dengan
menggabungkan
pendapat
dari
beberapa madzhab atau mengambil pendapat lain selain madzhab yang dianut. Walaupun Maroko menganut madzhab Maliki, namun dalam undang-undangnya masih ditemukan unsur dari madzhab lain. Dari beberapa masalah yang direformasi dalam undang-undang hukum keluarga 1958 di Maroko sebagaimana negara-negara Islam lainya terlihat ada cita-cita yang luhur dengan mengikuti perkembangan zaman sekaligus membuktikan bahwa hukum Islam bukanlah hukum yang beku dan tidak mampu menerima perubahan, undangundang tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga lebih menjamin
keadilan
dan
kepastian
negaranya.
23 Mudawwanat al-Usrah Tahun 2004.
hukum
bagi
warga