Perlindungan Dan Penegakan Hukum Dalam Masyarakat [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Bunga
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM MASYARAKAT UNTUK MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN



D I S U S U N OLEH : NAMA : NURDIANA KELAS : XII IPS 4



MAN 3 BONE TAHUN AJARAN 2018/2019



A. PERLINDUNGAN PENEGAKAN HUKUM Perlindungan Hukum bila dijelaskan harfiah dapat menimbulkan banyak persepsi. Perlindungan biasa berarti perlindungan yang diberikan terhadap hukum agar tidak ditafsirkan berbeda dan tidak dicederai oleh aparat penegak hukum dan juga biasa berarti perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap sesuatu. Perlindungan hukum juga dapat menimbulkan pernyataan yang kemudian meragukan keberadaan hukum. Oleh karena itu hukum sejatinya harus memberikan perlindungan terhadap semua pihak sesuai dengan status hukumnya karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Setiap aparat penegak hukum jelas wajib menegakkan hukum dan dengan berfungsinya aturan hukum, maka secara tidak langsung hukum akan memberikan perlindungan setiap hubungan hukum atau segala aspek dalam kehidupan masyarakat yang diatur oleh hukum itu sendiri. Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni diadilan, kemanfaatan dan kepastian. Suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu bersifat Preventif (pencegah) maupun dalam bentuk yang bersifat Represif (pemaksaan), baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum. Menurut Sjachram Basah, Perlindungan terhadap warga diberikan bila mana sikap tindak administrasi Negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi Negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi administrasi Negara dari melakukan perbuatan perbuatan menurut hukum. Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Menurut Paulus E. Lotulung, sesungguhnya melindungi hak hak masyarakat, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi perorangan. Sesuai dengan perinsip yang terkandung dalam falsafah Negara dan bangsa kita, yaitu Pancasila. Menurut Hadjon, Perlindungan hukum bagi rakyat meliputi dua hal, yakni: 1. Pertama: Perlindungan hukum preventif, yakni bentuk perlindungan hukum dimana kepada rakyat diberi kesempatan mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum pemerintah mendapat bentuk yang definitif. 2.Kedua: Perlindungan hukum represif, yakni bentuk perlindungan hukum dimana lebuh diajukan dalam penyelesainkan sengketa. Secara konseptual, perlindungan hukum yang diberikan kepada rakyat Indonesia merupakan implementasi atas prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada pancasila dan prinsip Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila. B.



MACAM-MACAM PERLINDUNGAN HUKUM



Hakikat setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dari sekian banyak perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga kita, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Selain itu, terdapat juga perlindungan hukum yang diberikan kepada hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten, UU No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan varietas tanaman dan masih banyak lagi yang lainya. Tersangka sebagai pihak yang telah melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas pelindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hakhak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan produser pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. Secara umum perlindungan hukum diberikan kepada subjek hukum yang bersangkutan bersinggungan dengan peristiwa hukum. Bentuk perlindungan hukum dapat bermacam-macam, tergantung dari pihak yang berkepentingan. Sebagai contoh dalam hukum perdata ada lembaga



yang namanya gijzeling, lembaga ini berfungsi untuk menahan seseorang untuk tidak keluar dari Negara tempat ia tinggal karena dikhawatirkan akan melarikan diri dari kasus yang dihadapinya dan berpotensi merugikan pihak yang mengajukan gugatan. Dalam ketentuan hukum pidana, bagi tersangka yang diancam hukum 5 tahun keatas wajib didampingi oleh pengacara. Ini juga merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan Negara kepada tersangka. Sebagai Negara hukum, maka segala sesuatunya di Indonesia harus berdasarkan hukum (Asas Legalitas). Undang-undang adalah produk hukum yang berlaku bagi masyarakat atau individu. Sebagai warga Negara, maka setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang, polisi diberi wewenang untuk menilang sopir angkot berdasarkan pada aturan hukum, semua masyarakat warga Negara Indonesia mendapat perlindungan hukum, karena Negara kita adalah Negara hukum dan hukum yang berlaku dinegara kita melindungi seganap warga Negara tanpa membeda-bedakannya, prinsipnya dimata hukum setiap orang adalah sama, kalau ada barangkali itu hanya penyimpangan hukum yang biasanya disebabkan oleh uang atau kepentingan kekuasaan, yang seharusnya tidak boleh dilakukan atau pun dibiarkan terjadi di Indonesia sebagai Negara hukum. C. PENEGAK HUKUM DI INDONESIA 1. Pengertian Penegak Hukum Tahap pembuatan hukum masih harus disusul oleh pelaksanaanya secara konkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Inilah yang dimaksud penegakan hukum. “Negara Indonesia adalah Negara hukum”, dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 Amandemen ketiga. Dalam penjelasan UUD 1945 mengenai sistem pemerintahan Negara disebutkan bahwa “Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)”. Prinsip dasar yang dianut dalam hukum dasar tersebut memberikan gambaran hukum menjadi landasan kehidupan masyarakat atau dengan kata lain yang ingin ditegakkan dalam Negara ini adalah supremasi hukum bukan supremasi kekuasaan. Penegakan hukum adalah proses dilakukanya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya normanorma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Dalam menegakkan hukum, ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu, kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Oleh karena itu Subjipto Rahardjo mengatakan bahwa penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewijudkan ide-ide keadilan, kepastian hykum, dan kemanfaatan social menjadi kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari penagakan hukum. Penegakan hukum harus berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, karena hukum diciptakan semata mata untuk kepentingan masyarakat. Sehungga dengan adanya penegakan hukum diharapkan masyarakat dapat hidup aman, damai, adil, dan sejahtera. Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan social menjadi kenyataan. Jadi penagakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya normanorma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubunganhubungan hukum dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Penegakan hukum dibedakan menjadi dua yaitu: a. Ditinjau dari sudut subjeknya 1.) Dalam arti luas, proses penegakan hukum melibatkan semua objek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau malakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan medasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan hukum atau menegakkan aturan hukum. 2.) Dalam arti sempit, penegakan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan bagaimana seharusnya. b. Ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya:



1.) Dalam arti liuas, penegakan hukum yang mencakup pada nilai-nilai keadilan yang didalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. 2.) Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyakut penegakan peraturan yang formal dan tertulis. 2. Aparat penegak hukum Hukum dapat diciptakan bila masyarakat sadar kakan hukaum tanpa membuat kerugian pada orang lain. Penegakan hukum di Indonesia tidak lepas dari peran para aparat penegak hukum. Menurut Pasal 1 Bab 1 Kitab Undang-Undang ini adalah sebagai berikut: 1. Penyelidikan ialah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melekukan penyelidikan. 2. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap. 3. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan ketetapan hakim. 4. Hakim yaitu pejabat peradilan Negara yang deberi kewewenangan oleh Undang-Undang untuk mengadili. 5. Penasehat hukum ialah seseorang yang memenuhi syarat yagn ditentukan oleh Undang-Undang Untuk memberikan bantuan hukum. Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (Orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses tegakanya hukum, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, dan petugas sipil pemasyarakatan. Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi, yaitu: 1. Institusi penegak hukum beserta berbagai perangkatsarana prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaan. 2. Budaya kerja yang terikat dengan aparatnya termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya. 3. Perangkat hukum yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materiilnya maupun hukum acaranya.



3. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum Menurut soerjono Soekanto factor-factor yang mempengaruhi penegakan hukum sebagai berikut: A. Faktor hukumnya sendiri Semakin baik suatu peraturan hukum akan semakin baik memungkinkan penegakannya. Sebaliknya, semakin tidak baik peraturan hukum akan semakin sukarlah menegakkanya. Secara umum, peraturan hukum yang baik adalah aturan yang berlaku secara yuridis, sosiologis, dan filosofis. 1. Secara Yuridis, Setiap peratutan hukum yang berlaku haruslah bersumber pada peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Ini bahwa setiap peraturan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Misalnya, Undangundang di Indonesia dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Secara Sosiologis, Bila peraturan hukum itu diakui atau diterima oleh masyarakat kepada siapa peraturan hukum tersebut ditijukan/diberlakukan menurut “The Recognition Theory”. Teori ini bertolak belakang dengan “Machttheorie”, Power Theory. Yang menyatakan, bahwa peraturan hukum mempunyai kelakuan sosiologis, apabila dipaksakan berlakunya oleh penguasa, diterima ataupun ditolak warga masyarakat. 3. Secara Filosofis, Apabila peraturan tersebut sesuai dengan cita cita hukum sebagai nilai yang positif yang tertinggi. Dalam Negara Indonesia, cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi dalam masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 19945.



B. Faktor Penegak Hukum Secara sosiologi setiap penegak hukum tersebut mempunyai kedudukan atau peranan. Kedudukan social merupakan posisi tertentu dalam struktur masyarakat yang isinys adalah hak dan kewajiban. Penegakan hukum dalam mengambil keputusan diperlukan penilaian pribadi yang memegang peranan karena: 1. Tidak ada perundingan undang undang yang sedemikian lengkap, sehingga dapat mengatur perilaku manusia. 2. Adanya hambatan untuk menyelesaikan perundangan dengan perkembangan masyarakat sehingga menimbulkan ketidakpastian. 3. Kurangnya biaya untuk menerapkan biaya perundang-undangan. 4. Adanya kasus individual yang memerlukan penanganan khusus. C. Faktor Sarana atau Fasilitas Sarana atau fasilitas antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Kalau hal itu tudak dipenuhi maka mustahil penegak hukum akan mencapai tujuannya. Misalnya, membuktikan apakah suatu tanda tangan palsu atau tidak, kepolisian didaerah tidak dapat mengetahui secara pasti karena tidak mempunyai alat untuk memeriksanya, sehingga terpaksa dikirim ke Jakarta. D. Faktor Masyarakat Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik. Sebaliknya, semakin rendah tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka akan semakin sukar untuk melaksanakan penegak hukum yang baik. Kesadaran hukum merupakan suatu pandangan yang hidupdalam masyarakat tentang apa hukumi itu. Pandangan itu berkembang dan dipengaruhi oleh factor agama, ekonomi, politik dan sebaainya. Pandangan itu selalu berubah, oleh karena itu hukum pun selalu berubah. Maka diperlukan upaya dari kesadaran hukum, yakni: 1). Pengetahuan Hukum 3). Sikap Terhadap Norma-norma 2). Pemahaman Hukum 4). Perilaku Hukum E. Faktor Kebudayaan Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai mana yang merupakan konsepdi yang abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Maka, kebuayaan Indonesia merpakan dasar adat hukum yang berlaku. Disamping itu berlaku pula hukum tertulis, yang dibentuk oleh golongan tertentu dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk itu. Mengenai berlakunya hukum undang-undang tersebut, terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar Undang-undang tersebut mempunyai dampak positif. Asas-asas tersebut antara lain: 1). Undang-undang tidak berlaku surut, 2). Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, 3). Mempunyai kedudukan yang lebih tinggi, 4). Unfang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang berlaku umum, apabila pembuatnya sama, 5). Undang undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu. D. PENEGAKAN HUKUM Hukum sebagai sub sistem dalam sosial sebenarnya menjabarkan bagaimana kenyataan selalu tidak sesuai dengan harapan dan cita-cita bangsa. “Dass sain sering tidak sama dengan Dass sollen”. Untuk mengatasi permasalahan itu maka perlu dilakukan pembaharuan di 3 komponen hukum berikut: 1. Struktur hukum, 2. Substansi hukum, 3. Kultur hukum. Dimana ketiganya harus beriringan untuk perbaikan hukum di Indonesia. Struktur harus kuat, kredibel, akuntabel dan kapabel. Substansi harus selaras dengan rasa keadilan masyarakat sedang budaya hukum harus mendukung tegaknya hukum jika salah satunya timpang. 1 .Membenahi Struktur Hukum(Orang sebagai penegak hukum)



Struktur hukum di Indonesia terdiri atas kepolisian, kejaksaan, hakim, dan pengacara beserta perangkat infranstrukturnya(penjara, IT penyadapan, dll). Para aparat penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman harus memiliki integritas dan kapasitas dlam memutuskan perkara berdasarkan peraturan yang sudah ada bukan atas dasar pesanan belakang. Begitu pula aparat penegak hukum ( kepolisian, kejaksaan dan kehakiman) yang merupakan salah satu bagian dari struktur hukum harus bebas dari intervensi dari manapun dalam menjalankan tugasnya. Salah satu kelemahan struktur hukum di indnesia adalah aparat penegak hukum masih menjadi subordinas dari kekuasaan presiden. Salah satu contoh kepolisian yang ada dibawah subordinas presiden sehingga dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan banyak ditengarai hanya menjadi kepanjangan tangan presiden. Lebih ironi lagi, UUD 1945 dalam paasal 14 UUD 1945 menyebutkan presiden dapat memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi. Ini menunjukkan penegakkan hukum masih banyak bergantung kepada kemauan penguasa. Solusi: 1. Struktur hukum yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, pengacara beserta infranstrukturnya harus diperbaiki dengan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh civil society. 2. Akuntabilitas Rekrutmen Kepolisian, kejaksaan, kehakiman 3. Mendahulukan kapasitas dan kualitas dalam rekrutmen kepolisian, kejaksaan dan kehakiman sebagai penentu nasib seseorang yang akan jadi tersangka 4. Memperketat kewenang presiden dalam memberikan abolisi, amnesti sehingga tidak terkesan hukum dikalahkan oleh kemampuan politik 5. Khusus dalam hal tindak pidana korupsi perlu diberlakukan asas hakim pasif dan tersangka yang harus aktif dalam membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah(Pembuktian Terbalik) 2. Substansi Hukum (Materi Muatan dalam Perundang-undangan) Tidak kalah pentingnya dalam memperbaiki hukum di Indonesia sebagai negara civil law (Negara Formalistis) yang menganut asas legalitas harus memiliki materi muatan yang ada dalam Perundang-undangan harus mengatur ketentuan-ketentuan yang mencerminkan karakter dan budaya bangsa. Nilai-nilai religious dan moralitas sebagai karakter bangsa harus menjadi spirit dalam pembuatan peraturan Perundang-undangan. Bukan justru nilai luar yang pada hakekatnya bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan kita yang masuk dalam materi perundang-undangan. Sudah banyak dalam UU yang materi muatannya justru bertentangan dengan nilai-nilai keIndonesiaan. Aparat penegak hukum hanya sebagai pelaksana dari UU. Sehingga dalam perumusan substansi hukum, DPR bersama presiden memiliki peran yang strategis untuk membuat perundang-undangan yang lebih berpihak kepada kepentingan umum (Vaitelligh Handellengin). Dalam Negara civil law seperti Indonesia “aparat penegak hukum tanpa peraturan yang lebih maka akan memangsa, sebaliknya maka peraturan baik tanpa aparat penegak hukum yang baik akan sia-sia” dengan kata lain kedua unsur ini harus baik untuk penegakan hukum kedepan.



SOAL 1. Menurut Hadjon, Perlindungan hukum bagi rakyat meliputi dua hal, sebutkan 2 hal tersebut! 2. Dalam menegakkan hukum, ada tiga hal yang harus diperhatikan, apsajakah tiga hal tersebut! 3. Ditinjau dari sudut subjeknya. Apa yang dimaksud dengan penegak hukum Dalam arti sempit.? 4. Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi, sebutkan salah satu elemen tersebut! 5. Menurut soerjono Soekanto apasajakah factor-factor yang mempengaruhi penegakan hukum JAWABAN 1. Menurut Hadjon, Perlindungan hukum bagi rakyat meliputi dua hal, yakni: Pertama: Perlindungan hukum preventif, yakni bentuk perlindungan hukum dimana kepada rakyat diberi kesempatan mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum pemerintah mendapat bentuk yang definitif.Kedua: Perlindungan hukum represif, yakni bentuk perlindungan hukum dimana lebuh diajukan dalam penyelesainkan sengketa 2. Dalam menegakkan hukum, ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu, kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan 3. Dalam arti sempit, penegakan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan bagaimana seharusnya 4. Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi, yaitu: Institusi penegak hukum beserta berbagai perangkatsarana prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaan. 5. Menurut soerjono Soekanto factor-factor yang mempengaruhi penegakan hukum sebagai berikut: • Faktor hukumnya sendiri • Faktor penegak hukum • Faktor sarana atau fasilitas • Faktor masyarakat • Faktor kebudayaan



NILAI



PARAF GURU